Kantor Imigrasi Bima Sosialisasikan Jenis Dan Tarif PNBP Pada Pelayanan Keimigrasian Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024
Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.- Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima Selenggarakan kegiatan sosialisasi terkait jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pelayanan keimigrasian, Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat, khususnya para pemohon layanan keimigrasian, mengenai kebijakan terbaru mengatur tentang tarif serta jenis PNBP yang dikenakan dalam berbagai layanan keimigrasian. Kamis 21/11/2024 "Acara berlangsung di Aula Hotel Mutmainah ini dihadiri oleh berbagai stakeholder, termasuk perwakilan instansi pemerintah terkait dan pengguna jasa layanan keimigrasian. Kemudian Sosialisasi dibuka oleh Kasubsi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasian, Lalu Rijal Pebriadi yang mewakili Kepala Kantor Imigrasi Bima, beliau menjelaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap peraturan terbaru ini dengan jelas dan transparan mengenai perubahan ...