Ketua GMNI NTB Menilai Polres Bima Keliru Tetapkan Tersangka 6 Aktivis, Plt Kadis Nakkeswan Segera Cabut Laporan
Ket: Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika, Foto: Surya Ghempar . Mataram, Media Dinamika Global.Id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD GMNI NTB) menilai Polres Bima sangat keliru dan terlalu cepat menetapkan 6 aktivis Mahasiswa Cipayung Bima saat melakukan aksi demonstrasi menuntut terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada 28 Mei 2025 kemarin. Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika menyebutkan bahwa proses hukum dilakukan oleh Polres Bima terhadap 6 Aktivis Cipayung Plus Bima dinilai gagal paham terhadap makna penyampaian Pendapat di Muka Umum. "Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28 UUD 1945," tegas Al Mukmin Betika dalam Siaran Persnya. Sabtu (31/05/25). Penahanan 6 aktivis tersebut, kata Ketua DPD GMNI NTB, Polres Bima telah mendeskritkan kebebasan berpendapat dan ruang...