Media Dinamika Global: Hukum & Krimina
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Krimina. Tampilkan semua postingan

Rabu, 03 Desember 2025

Jual Sabu, IRT ini Digerebek Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima Kota



Kota Bima. Media Dinamika Global.Id_Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AF (35), warga Kelurahan Kumbe, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, digerebek Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota karena diduga menjual narkoba jenis sabu. Wanita tersebut diamankan di rumah orang tuanya pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita.


Penangkapan AF berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas peredaran sabu, Setelah dilakukan pendalaman dan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan.


Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 bungkus plastik klip yang di duga berisi kristal narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,20 gram, satu bungkus rokok, serta uang tunai sebesar Rp 280 ribu, Berdasarkan hasil penyelidikan awal, AF diketahui merupakan pemain lama yang kerap mengedarkan sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota.


Kini AF telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat ResNarkoba Polres Bima Kota juga akan melakukan tes urine terhadap pelaku, uji laboratorium barang bukti, serta pemeriksaan lanjutan guna mengembangkan jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.


Kasat ResNarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi, S.H., M.H., menegaskan bahwa Polres Bima Kota akan terus memperketat pengawasan dan patroli, serta meningkatkan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.


“Peredaran narkoba adalah musuh kita bersama. Mari bersama-sama memberantasnya demi masa depan generasi kita,” tutupnya.(Mdg/04)

Kamis, 20 November 2025

Kasus Penganiayaan Warga Mpuri Kembali Disorot, Keluarga Pertanyakan Keseriusan Penyidikan Polres Bima


           Pihak Keluarga Korban Yan Kancoro.


Bima. Media Dinamika Global_Kasus penganiayaan yang menimpa seorang warga Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, kembali menjadi sorotan publik setelah keluarga korban menilai proses penyelidikan yang dilakukan Polres Bima Kabupaten tidak menunjukkan perkembangan berarti.


Menurut keterangan keluarga, insiden bermula ketika korban menghadiri sebuah acara hajatan warga. Saat sedang bercanda dengan beberapa orang, korban secara tidak sengaja mencolek pinggul pelaku karena mengira itu adalah temannya. Pelaku yang tersinggung langsung mendorong korban hingga terjatuh. Warga setempat sempat melakukan mediasi singkat di lokasi kejadian.


Namun, peristiwa tidak berhenti di situ. Pelaku bersama beberapa rekannya dilaporkan telah menunggu korban di depan gang menuju rumahnya. Ketika korban hendak pulang, ia langsung dihadang dan dikeroyok hingga tak sadarkan diri. Warga yang menyaksikan kejadian kemudian menghubungi pihak kepolisian untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP). Korban dilarikan ke PKM Madapangga dan dirujuk ke Rumah Sakit RSUD Bima, namun setelah beberapa hari menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia.


Pihak keluarga menyampaikan kekecewaan atas lambannya perkembangan penyelidikan. Polisi disebut beralasan bahwa proses penyidikan terkendala minimnya saksi dan kondisi lokasi kejadian yang gelap.


Keluarga pun mempertanyakan dasar tersebut. Mereka menyoroti bahwa dalam praktik penegakan hukum, pembuktian perkara tidak sepenuhnya bertumpu pada keterangan saksi. Berbagai metode penyidikan lain dapat ditempuh, seperti pemeriksaan CCTV, rekonstruksi kejadian, visum et repertum, pengumpulan bukti petunjuk, penelusuran jejak digital.(Mdg/04)


Selasa, 18 November 2025

“Raib di Tangan Penegak Hukum: Polresta Deli Serdang Didesak Ungkap Hilangnya Mesin Dum Truck”


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Dugaan Kasus hilangnya Mesin Colt Diesel Dum Truck di Gudang Penyimpanan Barang bukti Satlantas Polresta Deliserdang yang terletak di jalan setia Budi Lubuk Pakam kembali menguap ke Publik.

Di mana di ketahui terdapat Satu unit mesin Colt Diesel beserta 12 Komponen spare part Rahib hilang tanpa sebab di dalam satu unit Mobil Dum Truck Jenis Mitsubishi Nomor Polisi BK 8698 EX yang merupakan barang bukti peristiwa Lakalantas pada tanggal 24 Februari 2024 .

Barang bukti Mesin Colt Diesel Dum Truck tersebut berasal dari peristiwa perkara kecelakaan lalu lintas di Dusun II Kampung Baru, Desa Pasar Melintang, lokasi kecelakaan tersebut juga di ketahui berada sekitar 500 meter dari jembatan Tol arah Galang, pada tikungan yang dikenal warga sebagai “tekongan cantik”.

Dari keterangan yang di himpun tengah hilangnya barang bukti tersebut dijaga oleh seorang petugas jaga gudang bernama Sustiono. Peran dan tanggung jawab petugas jaga gudang ini kini menjadi sorotan, mengingat barang bukti yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat justru Onderdilnya Rahib tanpa kejelasan.

“TKP Pasar Melintang Petugas PHL Sustiono yang diduga jaga gudang penitipan barang bukti tersebut,” ujar Nara sumber yang mengikuti kasus ini, Sabtu (15/11).

Sebelumnya, pemilik barang bukti melalui kuasa hukumnya " Guntur & Fathner " telah mendapat kejelasan, bahwa pihak terkait ( Unit Laka lantas) yang telah berjanji akan mengganti mesin dsn spare part yang hilang, namun hingga kini tidak ada realisasi. 

Karena merasa prosesnya diulur-ulur, kuasa hukum akhirnya melayangkan pengaduan masyarakat (Dumas) resmi ke Polresta Deli Serdang pada tanggal 11 November 2025.

Hilangnya barang bukti di lingkungan kepolisian merupakan persoalan serius yang membuka dugaan kelalaian hingga potensi penyalahgunaan kewenangan. Publik menuntut Polresta Deli Serdang untuk bersikap tegas, transparan, dan profesional dalam menangani kasus ini.

Kini sorotan tertuju kepada bagaimana Polresta Deli Serdang mengusut hilangnya mesin Colt Diesel ini, memeriksa pihak-pihak terkait termasuk petugas yang berjaga, serta memastikan pemilik mendapatkan keadilan dan tanggung jawab yang layak.

Dan hari ini Senin, (17/11/2025) Tim Investigasi Wartawan yang telah mengkonfirmasi Kasat Lantas Polresta Deliserdang AKP Resti SIK, Tim Wartawan mendapatkan arahan untuk menemui Kanit Laka Lantas Iptu Robet Gultom dan kepada Tim Wartawan,Iptu Robert Gultom menjelaskan bahwasanya saat itu di tahun 2024 ,Ia nya hanya menerima LP nya saja dan Proses penyelesaian Restorative Justice di tangani oleh Kanit Laka Lantas yang menggantikannya saat itu yakni ,AKP Nasrul." Ujar Iptu Robet Gultom kepada Tim Wartawan.

Sementara AKP. Nasrul Kanit Lakalantas yang menangani kelanjutan kasus tersebut saat itu 2024 yang saat ini telah menjabat Wakasat Lantas di tahun 2025 menjelaskan kepada Tim Wartawan :

" Hal hilangnya Mesin Colt Diesel tersebut adalah tanggung jawab bersama dan besok akan bertemu dengan Pengacara si pemilik Mesin untuk mengetahui kejelasan dan kelanjutan hal ini " Jelas AKP. Nasrul dihadapan Tim Wartawan. (Tim)

Jumat, 14 November 2025

Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil Ringkus Pemalak Mandor Proyek di Medan Petisah


Medan. Media Dinamika Global.id. Unit Reskrim Polsek Medan Baru Berhasil meringkus seorang pemalak mandor proyek di Jalan surau,Kelurahan. Sei Putih Timur I .Kecamatan Medan Petisah kota Medan. Pelaku bernama Ferry Sihotang alias Baron (51)

Peristiwa ini bermula pada Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, korban bernama Ahmad Riansyah Lubis, mandor proyek pembangunan ruko di lokasi tersebut, didatangi oleh pelaku yang datang dengan nada marah dan mengancam.

"*Kalian kasih dulu uang pemuda setempat sini. Kalau tidak, jangan kerja di sini, nanti ku ributin tempat kalian ini!" Ujar pelaku 

Merasa terancam dan takut, korban kemudian memanggil kepala lingkungan untuk meminta bantuan. 

Kepala lingkungan pun berusaha menenangkan situasi dan akhirnya Mandor meminjam uang kepala lingkungan dan memberikan uang tersebut kepada pelaku agar tidak terjadi keributan.

Tidak terima atas perbuatan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. 

Berdasarkan laporan tersebut, pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit reskrim Iptu Poltak Tambunan ., menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di sekitar Jalan Surau. tim Reskrim segera bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka yang sedang berjalan di sekitar Jalan Pabrik Tenun. 

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap pekerja proyek di Jalan Surau.

Pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Medan Baru beserta barang bukti untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Medan Baru kompol Hendri Aritonang melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan menegaskan akan menindak tegas segala bentuk aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. (Tim)

Sabtu, 04 Oktober 2025

Polsek Woha Ungkap Peredaran Obat Terlarang di Desa Pandai, Pelaku Akui Kiriman dari Jakarta.

TIm Polsek Woha saat mengamankan pelaku bersama BB di Desa Pandai Kecamatan Woha, Minggu (05/10) pukul :07.00. Wita pagi.


Bima – Upaya jajaran Polsek Woha dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali membuahkan hasil. Anggota SPKT 1, Unit Reskrim, dan Unit Intelkam Polsek Woha berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin jenis Tramadol (Alfa Generik) dan Trihexyphenidyl di wilayah Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Sabtu tanggal (05/10) pukul 07.00 wita. Pagi.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di sekitar cabang Desa Pandai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial A (23), warga Kecamatan Woha, yang kedapatan membawa sejumlah obat keras siap edar.


Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa obat-obatan tersebut dikirim dari Jakarta melalui jalur darat menggunakan bus malam Rasa Sayang. Rencananya, obat tersebut akan diedarkan secara bebas di wilayah Bima dengan sasaran remaja dan pelajar.


Kapolsek Woha AKP Muhtar membenarkan pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat dan langsung melakukan penyelidikan. "Hasilnya kami temukan ratusan butir obat Tramadol dan Trihexyphenidyl yang dikirim dari luar daerah. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut".jelas Kapolsek.


AKP Muhtar juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang, terutama yang dijual bebas tanpa resep dokter.


“Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar obat keras di wilayah hukum Polsek Woha. Peredaran obat berbahaya ini harus dihentikan karena dapat merusak generasi muda,” tegasnya.


Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pengiriman obat terlarang dari Jakarta menuju Bima.(Mdg/04)

Rabu, 01 Oktober 2025

Polsek Woha Gagalkan Peredaran 1 ons 9 gram Sabu, Dua Terduga Pelaku Dibekuk

Kapolsek Woha, Akp Mukhtar saat memimpin operasi pengggagalan peredaran barang berbentuk sabu-sabu seberat 1,9 Ons di wilayah hukum polsek Woha rabu (01/10) pukul 15:30 wite.


Bima . Media Dinamika Global.Id_Upaya jajaran Polsek Woha dalam memberantas peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Penakapan yang  dipimpin langsung oleharang  Kapolsek Woha, AKP Muhtar, bersama Kanit Reskrim dan anggota, pada hari rabu tanggal (01/10) sekitar pukul 15 : 30 wita itu, Pihak polsek Woha berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan berat sekitar 1,9 ons.

Foto sejumlah BB yang berhasil diamankan.


Dalam operasi yang berlangsung di wilayah hukum Polsek Woha, dua terduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti. Dari keterangan awal, sabu tersebut diduga berasal dari Sumbawa dan rencananya akan diedarkan di wilayah Bima.


Barang bukti yang turut diamankan berupa:1 bungkus plastik sabu seberat 1 ons 9 gram, 2 unit telepon genggam, 1 bungkus rokok, 1 kartu ATM, serta 1 karung beras 10 kg yang digunakan sebagai penyamaran dan  satu unit spm Yamaha Mio warna hitam.


Kini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Woha untuk penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar narkoba. Polsek Woha bersama jajaran akan terus melakukan operasi penindakan,” tegas Kapolsek Woha, AKP Muhtar.(Mdg/04)

Senin, 07 Juli 2025

Jual Pupuk Bersubsidi di Atas Harga HET,  LSM BCW Bima Laporkan Pengecer Desa Taloko Ke Polda NTB






Bima. Media Dinamika Global.Id_Diduga menjual pupuk urea bersubsidi di atas Harga Eceran Tertingi (HET), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)  Bima Coruption Watch (BCW) melaporkan sejumlah Pengecer Pupuk di Desa Taloko Kecamatan Sanggar  ke Polda NTB, Pada hari senin tanggal (07/07). Laporan dengan nomor register tanda terima laporan:TBLP/284/VII/2025/Ditreskrimsus Polda NTB.


Direktur eksekutif BCW Andriansyah, SH, Mengatakan, Telah  menyerahkan sejumlah dokumen pendukung dugaan korupsi pupuk bersubsidi. "Laporan sudah kami serahkan ke  Ditreskrimsus Polda NTB dengan sejumlah dokumen bukti-bukti," katanya pada media ini melalui whats appnya.


Dia menyoroti khusus dugaan penyimpangan penyaluran pupuk bersubsidi di Desa Taloko Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima. Pada periode 2023-2025, pendistribusian pupuk jenis urea tidak merata. Tidak hanya itu, agen pupuk diduga menjual di atas Harga Eceran Tertinggi. 


"Diantara pengecer di desa taloko. UD Ms dan  UD.PT SJM menjual dengan harga tinggi. Kisaran Rp 120 ribu sampai Rp 130 ribu per saknya. Padahal harga Hetnya Rp 112.500". sebutnya.


Andri menjelaskan, Terjadinya kelangkaan pupuk sejak tahun 2023 di Desa Taloko, Situasi itu dimanfaatkan pengecer untuk menarik keuntungan. "Parahnya lagi, setiap pembelian pupuk bersubsidi para petani tidak diberikan kuitansi pembayaran. Ini semakin menguatkan kecurigaan kami bahwa ada indikasi korupsi penyaluran pupuk ini," tegasnya.


Ia menduga ada mafia dalam penyaluran pupuk ini, Sehingga mereka melaporkan mantan Sekda dan Sekda Bima saat ini. Selain itu, mereka juga melaporkan Kepala UPT Pertanian Sanggar, Kepala BPP Pertanian sanggar, dua distributor pupuk bersubsidi dan beberapa pengecer lainya. "Kami menduga ada kerugian negara miliaran rupiah dalam dugaan korupsi pupuk bersubsidi ini," tandasnya.


Dengan demikian mendorong  Polda Ntb dalam hal ini  Ditrekrimsus Polda ntb melalui penyidik kasubid 1 Polda Ntb untuk membongkar para sindikat mafiah pupuk di Desa taloko Kecamatan Sanggar kabupaten  Bima.  Berhubung pihak kepolisian,  kejaksaan dan TNI bagian dari kp3 pengawasan pupuk bersubsidi. Ucapnya.(Mdg/04)

Selasa, 24 Juni 2025

OTT di Talabiu, Kodim 1608/Bima dan BNNK Amankan Empat Tersangka Bersama BB 55 Paket Sabu.

Kodim 1608 Bima dan BNNK Bima amankan empat tersangka bersama BB 55 paket sabu di Desa Talabiu selasa (24/06)


Bima. Media Dinamika Global.Id_Tim gabungan Kodim 1608/Bima, Koramil 1608-04/Woha, Unit Inteldim 1608/Bima, dan BNNK Bima berkolaborasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Pada hari selasa tanggal (24/06) pada pukul 15.40 WITA. Operasi ini dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha Kapten Cba. Iwan Susanto, SH, bersama Pasi Intel Kapten Inf Bambang Herwanto, dan Katim Pemberdayaan BNNK Bima bidang P2M, Bapak Ary Amirullah.


OTT yang berawal dari laporan warga kepada Babinsa Desa Talabiu berhasil mengamankan 55 paket sabu dengan berat kotor 29,07 gram, uang tunai lebih dari Rp. 21 juta lebih, serta berbagai barang bukti lain yang diduga kuat berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba, termasuk timbangan elektrik, alat hisap, dan peralatan lainnya. Identitas para tersangka masing-masing berinisial SLD (31), AMR (35), JHN (39), dan ARM (21), berasal dari Desa Talabiu dan Sanolo.


Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., memberikan apresiasi atas keberhasilan tim gabungan serta peran aktif masyarakat dalam memberantas narkoba. “Narkoba adalah ancaman bagi Bangsa ini, Kami tidak akan pernah kompromi terhadap segala bentuk peredaran narkotika. Dibutuhkan aksi nyata bukan semboyan semata untuk memutus mata rantai jaringan narkoba, terutama di wilayah-wilayah rawan seperti Kabupaten Bima,” tegasnya. 


Selanjutnya pukul 19.10 Wita seluruh barang bukti dan para tersangka diserahkan ke Polres Kabupaten Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini bentuk keseriusan Kodim 1608/Bima dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika guna mewujudkan stabilitas keamanan di wilayah Kota & Kabupaten Bima.(Mdg/04)

Rabu, 18 Juni 2025

Sidang Praperadilan Kasus Narkoba,  Hakim Tolak Permohonan Ernawati Alias Ewa.




Bima. Media Dinamika Global.Id_ Pengadilan Negeri Raba Bima Kelas 1B hari ini memutuskan untuk menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sdri. Ernawati alias Ewa dalam perkara praperadilan nomor 7/Pra.Pid/2025/PN.Rbi, pada hari rabu tanggal (18/06) kemarin.


Ernawati alias Ewa menggugat sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan dirinya dalam kasus narkotika. Sidang yang berlangsung di ruang sidang Candra tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Burhanudin, SH. dengan Panitera Pengganti Serli Rosalin, SH.


Dalam proses persidangan, pihak pemohon diwakili oleh Nukrah Kasipahu, SH., sementara pihak termohon dari Polres Bima diwakili oleh Aipda Eri Irawan, SH. dan turut termohon dari jajaran TNI AD diwakili oleh Lettu Chk Irfan Jayadiharjo, SH. dan Lettu Chk Yudi Candra, SH. Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan bahwa seluruh dalil pemohon tidak beralasan hukum dan menyatakan proses penangkapan serta penahanan yang dilakukan aparat kepolisian dan unsur TNI telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.


Komandan Kodim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto, S.Kom., M.M., menyambut baik putusan tersebut. "Kami menghormati proses hukum yang telah berlangsung dan mendukung penuh upaya Polri (Penegakan Hukum) dalam memberantas peredaran narkoba. TNI akan terus bersinergi dalam menjaga generasi muda dari ancaman narkotika," tegasnya. 


Ia menambahkan bahwa perlawanan terhadap narkoba adalah bagian dari tanggung jawab bersama, dan pihaknya siap mengambil peran aktif dalam setiap langkah hukum yang sah dan profesional.(mdg/04)

Minggu, 08 Juni 2025

Peredaran Narkoba di Desa Taloko Memprihatinkan, APH Polsek Sanggar Diminta Bersikap.











Bima. Media Dinamika Global.Id_Peredaran Narkoba di Desa Taloko kecamatan Sanggar Kabupaten Bima  perlu menjadi perhatian khusus oleh Aparat Penegakan Hukum (APH ) dari Polsek Sanggar, karena maraknya peredaran Narkoba berjenis sabu-sabu khusus di Desa Taloko menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat.


Hal itu, dibeberkan oleh salah satu lembaga   BCW NTB, Kabid Hukum dan Ham, Endri, Mengatkan, Dimana peredaran narkoba di Desa Taloko sudah menjadi hal biasa seperti menjual sayur- Sayuran, dimana anak- anak di bawah umur di paksa untuk mengunakan barang haram berupa narkoba.


 "Dimana letak kerja  Polsek Sanggar dan  Polres Bima untuk memberantas yang namanya peredaran Narkoba di Dsa Taloko. sedangkan kejahatan narkoba adalah kejahatan yang luar biasa ( extraordinary crime) yang bersifat khusus, semestinya hal itu harus menjadi perioritas yang seharusnya di lakukan oleh APH". Ujarnya pada media ini.


Endri  juga mendesak pihak polsek sanggar  agar segerah menangkap oknum yang berinisial B karna dimana kuat dugaan kami bahwa dia adalah bandar besar dan dalang dari perederan narkoba di desa taloko.


"ketika pihak APH tidak mau serius dalam penangkapan dan pembasmian narkoba di Desa Taloko, kuat dugaan  jajaran APH bermain mata dan membekingi  narkoba". Duganya.


Dengan tidak adanya keseriusan APH menangani peredaran narkoba di Desa Taloko itu,  Endri juga telah melakukan pengaduan secara langsung di Polda Ditnarkoba NTB dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi ntb mengenai  bandar- bandar narkoba di Desa Taloko. 


 "Dampak narkoba ini lebih buruk dari virus Corona, karena bukan hanya mematikan bagi generasi muda, tetapi merusak semua lini kehidupan masyarakat". Ujarnya. (Mdg/04)

Kamis, 01 Mei 2025

Kodim 1608 Bima, Berhasil Ringkus 3 Orang Pengedar Narkoba di Desa Penapali Woha. Bima. Media Dibamika Global.Id_Kodim 1608/Bima melalui jajaran Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel Kodim 1608/Bima berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Penggerebekan berlangsung pada Kamis malam (1/5) pukul 20.00 hingga 22.30 WITA di area tambak desa setempat. Operasi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Babinsa hingga ke Dandim 1608/Bima, yang kemudian memerintahkan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan. Penggerebekan dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto, S.H., dan Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto, dengan melibatkan personel gabungan. Aksi tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT 04/RW 02 dan Ketua RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali. Tiga orang tersangka berhasil diamankan di antaranya, Sumarlanda alias Boris (26), warga Desa Talabiu, Irawansyah (23), asisten rias pengantin warga Desa Naru, M. Jamir (25) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha. Barang bukti yang diamankan di lokasi 32 poket narkoba jenis sabu seberat 38,68 gram, 5 buah dompet, 3 unit handphone, 4 tas ukuran sedang, 2 dompet emas kecil dan Uang tunai sebesar Rp1.390.000. Serta 1 bungkus rokok Logis, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 unit timbangan elektrik, 4 sedotan alat takar, 1 bilah pipa kaca, 1 set alat suntik, 1 unit gembok rumah dan 1 bilah gunting kecil. Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk proses pendalaman awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Bima pada pukul 22.00 WITA untuk proses hukum lebih lanjut. Ketua RT 04/RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran TNI atas langkah cepat yang diambil. “Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat dan tegas dari TNI. Aktivitas peredaran narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan warga. Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera,” ujarnya. Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menegaskan komitmen Kodim dalam pemberantasan narkoba. “Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat,” tegasnya. Kodim 1608/Bima kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas wilayah dan memantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi seluruh masyarakat.(mdg/04) 




Bima. Media Dibamika Global.Id_Kodim 1608/Bima melalui jajaran Koramil 1608-04/Woha bersama Unit Intel Kodim 1608/Bima berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Desa Penapali, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Penggerebekan berlangsung pada Kamis malam (1/5) pukul 20.00 hingga 22.30 WITA di area tambak desa setempat.


Operasi ini dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Informasi itu segera ditindaklanjuti secara berjenjang oleh Babinsa hingga ke Dandim 1608/Bima, yang kemudian memerintahkan Danramil dan Pasi Intel untuk melakukan penindakan.


Penggerebekan dipimpin langsung oleh Danramil 1608-04/Woha, Kapten Cba. Iwan Susanto, S.H., dan Pasi Intel Kodim 1608/Bima, Kapten Inf. Bambang Herwanto, dengan melibatkan personel gabungan. Aksi tersebut turut disaksikan oleh Ketua RT 04/RW 02 dan Ketua RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali.


Tiga orang tersangka berhasil diamankan di antaranya, Sumarlanda alias Boris (26), warga Desa Talabiu, Irawansyah (23), asisten rias pengantin warga Desa Naru, M. Jamir (25) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha.


Barang bukti yang diamankan di lokasi 32 poket narkoba jenis sabu seberat 38,68 gram, 5 buah dompet, 3 unit handphone, 4 tas ukuran sedang, 2 dompet emas kecil dan Uang tunai sebesar Rp1.390.000. Serta 1 bungkus rokok Logis, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 unit timbangan elektrik, 4 sedotan alat takar, 1 bilah pipa kaca, 1 set alat suntik, 1 unit gembok rumah dan 1 bilah gunting kecil.


Para tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk proses pendalaman awal, sebelum akhirnya diserahkan kepada Polres Bima pada pukul 22.00 WITA untuk proses hukum lebih lanjut.


Ketua RT 04/RW 02 Dusun Pali, Desa Penapali, menyampaikan apresiasinya kepada jajaran TNI atas langkah cepat yang diambil. “Kami sangat berterima kasih atas tindakan cepat dan tegas dari TNI. Aktivitas peredaran narkoba di daerah ini sudah sangat meresahkan warga. Kami berharap tindakan ini menjadi efek jera,” ujarnya.


Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M. membenarkan adanya penggerebekan tersebut dan menegaskan komitmen Kodim dalam pemberantasan narkoba. “Pemberantasan narkoba menjadi tanggung jawab moral kita bersama. Kodim 1608/Bima akan terus mendukung upaya menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami mengapresiasi keberanian warga dalam melaporkan aktivitas ilegal ini dan akan terus merespons cepat setiap laporan dari masyarakat,” tegasnya.


Kodim 1608/Bima kembali menegaskan komitmennya untuk menjaga stabilitas wilayah dan memantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba, demi terciptanya lingkungan yang aman, bersih, dan sehat bagi seluruh masyarakat.(mdg/04) 

Selasa, 29 April 2025

Koramil 1608-07/Monta Gulung Pengedar Narkoba di Desa Baralau Monta.




Bima. Media Dinamika Global.Id_ Aparat TNI dari Koramil 1608-07/Monta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Baralau Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dalam operasi yang digelar pada Selasa, 29 April 2025, mulai pukul 12.00 Wita hingga 15.20 Wita, dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.


Operasi penggerebekan tersebut dipimpin langsung oleh Wadanramil 1608-07/Monta, Kapten Inf. Ibrahim, bersama 10 personel gabungan dari Koramil 1608-07/Monta dan Unit Intel Kodim 1608/Bima. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di salah satu rumah warga.


Informasi awal diterima pada 27 April 2025. Berdasarkan laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan, Kapten Inf. Ibrahim langsung memerintahkan tim untuk melakukan pemantauan. Setelah informasi dikonfirmasi, penggerebekan dilakukan pada 29 April 2025 di sebuah rumah di RT 07/RW 04 Desa Baralau disaksikan oleh Kepala Desa Baralau, Kepala Dusun, Ketua RT, serta tokoh masyarakat setempat. 


Kedua pelaku berikut barang bukti kemudian diamankan ke Makoramil 1608-07/Monta untuk proses awal. Adapun Identitas Pelaku yang diamankan Angga Tulansar (21 tahun), Petani, Alamat RT 01/RW 04, Desa Baralau, Kec. Monta, Devi Wahyuningsih (34 tahun), IRT, Alamat: RT 01/RW 04, Desa Baralau, Kec. Monta.


Barang Bukti yang Diamankan berupa 5 poket narkotika jenis sabu seberat total 2,42 gram, 1 dompet kecil berisi alat hisap dan alat takar, 3 unit handphone, 2 bal plastik klip, 1 dompet besar berisikan Uang tunai Rp 1.450.000, 6 buah korek api, 1 boneka tempat penyimpanan narkoba, 1 bantal kecil tempat penyimpanan narkoba dan 3 bilah pisau cutter.


Pada pukul 15.00 Wita, Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kpt. Inf Bambang Herwanto menyerahkan kedua pelaku beserta seluruh barang bukti ke Polres Bima guna menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepala Desa Baralau, Bapak Abdul Karim, menyampaikan apresiasinya kepada TNI atas aksi cepat dan tegas yang dilakukan. "Kami sangat mengapresiasi langkah aparat TNI yang telah bertindak cepat menanggapi keresahan warga. Semoga ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak bermain-main dengan narkoba di desa kami," ujarnya.


Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Kom., M.M., membenarkan adanya operasi tersebut. "Kami sebisa mungkin membantu Kepolisian melakukan pencegahan terhadap segala bentuk peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda & semua lapisan masyarakat dari bahaya narkoba yg menghancurkan masa depan bangsa," tegasnya.


Kodim 1608/Bima kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu Kepolisian memberantas narkoba. Sinergi yang kuat antara aparat dan warga diyakini menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. "Kalau kita mau serius memberantas, maka narkoba akan lenyap, kuncinya hanya satu yaitu serius", mengakhiri pernyataannya.(mdg/04)

Rabu, 23 April 2025

H. Irfan: Penanggulangan Bahaya Narkoba, Tanggung Jawab Bersama.




Bima. Media Dinamika Global.Id_Pemusnahan sebanyak 51,11 gram Barang bukti (BB) Narkoba Golongan I jenis sabu hasil pengungkapan 1 Januari sampai dengan 13 April 2025 yang telah mendapat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bima berlangsung Rabu (23/4) di halaman Mapolres Bima dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H.Irfan Zubaidy dan Unsur Forum koordinasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kabupaten Bima, Kasat POLPP Syamsul Bahrain S.IP., M.Si, BNN Kabupaten Bima, Balai Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Bima.


"Bima ini milik kita bersama yang keamanannya menjadi tanggung jawab bersama. Demikian halnya masa depan Bima juga menjadi tanggung jawab kita bersama. Anak-anak yang saat ini terlibat dan menjalani proses hukum terkait Narkoba juga menjadi kewajiban kita bersama untuk membimbing dan membawa mereka ke arah kebaikan. 


Untuk ini saya mengajak semua pihak untuk bergandengan tangan menciptakan kondisi yang baik, sehingga pembangunan yang sudah direncanakan dapat dilaksanakan dengan baik". Ungkap Wakil Bupati pada acara yang juga menghadirkan para warga binaan kasus Narkoba tersebut.

 


Dijelaskan Wabup, kita jangan semata-mata melihat penindakan sebagai hukuman, tetapi harus dilihat sebagai bentuk pembinaan agar bisa mengintrospeksi diri. Bahwasanya, seseorang pernah berbuat salah, harapannya kesalahan itu bisa diperbaiki di masa depan". Ungkap Wabup. 


Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK.,M.IK dalam pemaparannya mengungkapkan pemusnahan barang bukti Narkoba merupakan hasil pengungkapan dari 26 kasus dan 36 orang tersangka yang ditangani pada kasus yang terjadi di beberapa kecamatan.


Pada acara pemusnahan tersebut Kapolres mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi Narkoba dan bersama-sama menjaga daerah dari dampak yang ditimbulkannya


Acara kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti Narkoba yang disaksikan Forkopimda, para pimpinan instansi terkait dan para warga binaan.(tim/mdg04)

Kamis, 20 Maret 2025

Bravo, Kapolres Bima  Turun langsung Ungkap Cartel Narkoba di Wilayah Tente.

 



Bima, Media Dinamika Global.Id_ Pada malam yang penuh ketegangan, aparat Kepolisian Resort Bima, dipimpin langsung oleh AKBP Eko Sutomo SIK MIK, melakukan operasi penggerebekan narkoba di Kecamatan Woha. Kejadian tersebut menjadi sejarah penting di wilayah tersebut karena penggerebekan dilakukan di 5 titik lokasi berbeda dalam satu desa.Pada hari kamis tanggal (21/03) jam 04:00 wite.

Aksi ini dimulai sekitar pukul 21:00 WITA, ketika tim gabungan dari Polres Bima, yang terdiri dari Sat Narkoba, Reskrim, dan sejumlah anggota Resmob dan Samapta, melakukan penyisiran di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran narkoba. Dalam operasi ini, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, serta alat-alat yang digunakan untuk transaksi dan konsumsi narkoba.

AKBP Eko Sutomo SIK MIK, Kapolres Bima, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya serius pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan masyarakat. "Kami tidak akan berhenti untuk terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Bima. Masyarakat harus bekerja sama dengan kami untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba," tegasnya dalam konferensi pers. Kamis 20 Maret 2025.

Selain itu, dalam operasi ini, aparat juga berhasil menangkap beberapa tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Mereka kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bima untuk pengembangan kasus.

Warga sekitar mengapresiasi tindakan tegas aparat kepolisian, namun juga mengingatkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwajib untuk mencegah peredaran narkoba yang semakin marak di desa mereka.

Dengan adanya penggerebekan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku narkoba dan mempertegas komitmen pemerintah dan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan aman.

Operasi penggerebekan narkoba ini akan terus dikembangkan untuk memastikan bahwa setiap jaringan narkoba yang ada di wilayah Kabupaten Bima dapat terungkap dan dihentikan. Pihak kepolisian juga berkomitmen untuk terus memantau dan mengawasi peredaran narkoba di daerah lain agar tidak ada lagi tempat yang menjadi sarang bagi penyalahgunaan narkoba.,(mdg/04).

Senin, 13 Januari 2025

 5 Orang Gerombolan Bandar Sabu Asal Desa Talabiu Dan Desa Tente Diringkus Tim Polres Bima Bersama BB 15,80 Gram Sabu-sabu.

 


Bima. Media Dinamika Global.Id_Komitmen dan upaya Polres Bima lewat Satuan Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil. Seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu berhasil digulung dalam sekali jalan, pada Senin Tanggal 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.

Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (37) warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (24) warga Desa Tente, RS (27) warga Desa Tente, SF (42) warga Desa Tente, MK (40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

"Lima orang terduga ini berhasil diamankan di satu TKP, yakni di rumahnya saudara EK," ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, Senin (13/01/25) sebagaimana dirilis Humas Polres setempat.

Diteruskan Iptu Fardiansyah, dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 (tiga) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat (Netto) lima belas koma delapan nol (15,80) gram, beserta sejumlah perkakas yang biasa digunakan mengonsumsi barang haram tersebut.

BB lain yang disita, yakni uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,- (Dua puluh satu juta seratus sembilan puluh empat ribu) yang diduga dari hasil penjualan Shabu.

"Selain di TKP pertama, kita juga melakukan penggeledahan di TKP lain yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga. Tapi nihil," beber Iptu Fardiansyah.

Dituturkannya, pengungkapan Tindak Pidana Narkotika kali ini juga berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut resah.

"Dari hasil penggeledahan, kita menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang." tutur Iptu Fardiansyah.

Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.

Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.

"Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo (Kecamatan Woha Kaupaten Bima) pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojeg yang kemudian setelah menerima barang-barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK." Papar Iptu Fardiansyah.

Imbuhnya, untuk 1 (satu) poket yang ditemukan di kamar rumah tersebut merupakan milik EK yang dibelinya dari RS dengan harga Rp.1.300.000. Sedangkan RS mengaku mendapatkan BB tersebut dari seseorang berinisial IN.

Selanjutnya, personil Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut. Tegas Iptu Fardiansyah.

Pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.

Selain itu, dalam waktu yang hampir bersamaan 7 Satresnarkoba Polres Bima mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha.

"Alhamdulillah dalam semalam kami berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". Kata  Iptu Fardiansyah 

Dirinya kembali menegaskan  Satresnarkoba Polres Bima masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut.

"Kami masih melakukan pemeriksaan mendalami terkait peran Ke-lima terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba". (Mdg/06)

Dua Terduga Bandar Sabu Asal Woha Ditangkap Tim Narkoba Polres Bima Bersama BB 7,36 Gram.

Foto : Dua Terduga Bandar Narkoba asal woha saat Diamankan Polisi.

Bima. Media Dinamika Global.Id_ Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda kembali berhasil meringkus ke-dua terduga pelaku pengedar Narkoba Jenis Shabu. Ke-dua diamankan pada Senin 13 Januari  2025, sekitar pukul 06.00 Wita. di dua tempat berbeda yakni Desa Tente dan desa  Kalampa Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Terduga yang diamankan ini masing berinisial IN, Warga Desa Tente dan IW Warga Desa Kalampa ke-duamya diamankan di rumah IN saat keduanya tidur.

Diamankan kedua terduga Pengedar barang haram ini berawal adanya informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi narkoba jenis Shabu yang meresahkan masyarakat di dua desa tersebut.

Merespon informasi tersebut Iptu Fardiansyah SH bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju TKP. tiba di TKP tim melakukan pemantauan dan observasi setelah langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga sekitar. Saat diamankan keduanya sedang tertidur pulas sehingga tim berhasil mengamankan Kedunya tanpa perlawanan. Ujarnya.

Dari tangan keduanya Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin Kasat, Iptu Fardiansyah SH itu menyita barang bukti yang diduga narkoba jenis Shabu 1 Pocket seberat 7, 36 gram siap Eder (tujuh koma emam) dan sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika yang di atur dalam UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan kedua terduga Pengedar Narkoba ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah.

Iptu Fardiansyah meneruskan barang haram itu didapatkan oleh kedua terduga dari seseorang yang sudah kami kantongi indentitas dan hingga saat ini masih kami lakukan pengembangan.

Saat ini keduanya dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima dan masih dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Bima. Terangnya.(mdg/06).


 

Jumat, 10 Januari 2025

Personil Polsek Bolo, evakuasi Pelaku Pencuri Kotak Amal


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Gerak cepat Personel Polsek Bolo Polres Bima Polda NTB mengevakuasi terduga pelaku pencurian Kotak amal masjid dari amukan massa..

Tindak pidana pencurian kotak amal itu terjadi pada Jum,at (10/01/24) sekira pukul 13.30. WITA usai pelaksanaan Sholat Jumat di Masjid An-Nur Desa Darussalam Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.

Terduga pelaku berinisial MR (L/17) warga Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., dalam keterangan tertulis resminya melalui Kapolsek Bolo AKP Nurdin

Kronologi,

Terduga pelaku dalam melancarkan aksinya melompat dari lantai dua masjid pasalnya lantai satu masjid tersebut dalam keadaan terkunci.

Setelah berhasil masuk kedalam Masjid terduga berusaha merusak Kotak amal namun aksinya kepergok warga.tidak lama kemudian warga lainya berdatangan hendak menghakimi terduga pelaku.

Beruntung personel Polsek Bolo tiba di TKP setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan langsung mengevakuasi terduga pelaku dari amukan massa yang geram dengan terduga pelaku.

Dihadapan petugas MR mengaku kalau dirinya seringkali melakukan hal serupa di masjid masjid yang ada diwilayah Kecamatan Bolo dan sekitarnya.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolsek Bolo untuk diproses hukum lebih lanjut.(Red).

Kamis, 16 Maret 2023

Polisi Olah TKP Seorang Pria di Dompu Nekat Gantung Diri


Dompu, Media Dinamika Global.Id._ Gerak cepat Personil Polsek Pajo melakukan identifikasi pria diketahui inisial FR (28) diduga nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di ruang tamu rumahnya di Dusun Kamama, Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kamis (16/3/2023) pagi sekira pukul 08.10 Wita.

Pria tersebut mengakhiri hidupnya dengan cara melilitkan tali nilon warna biru yang diikatkannya di atas balok plafon, diduga akibat penyakit saraf yang dideritanya sejak lama.

Kapolsek Pajo, Ipda Rusnadin, dalam keterangannya menyebutkan bahwa begitu mendengar informasi terkait kejadian, pihaknya langsung memerintahkan Kanit Sabhara Polsek Pajo Aiptu I Gd Ariawan Tiba di TKP rumah duka.

"Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Pajo Bripka Wiji Utomo dan anggota melakukan Olah TKP," ungkapnya.

Mengenai Kronologis, kata Kapolsek, peristiwa mengenaskan itu pertama kali diketahui oleh ibu kandungnya sendiri SH yang memasuki rumahnya usai mencuci pakaian.

Kemudian, lanjutnya, baru selesai mencuci pakaian di kamar mandi dan setiba di dalam rumah tepatnya diruangan tamu, SH langsung melihat anaknya sudah gantung diri.

"Sontak saja, sang ibu langsung berteriak meminta pertolongan," imbuh Kapolsek.

Setelah informasi terkait kejadian sampai ke Mapolsek, sambung Rusnadin, pihaknya langsung memerintahkan anggota untuk melakukan pengecekan dan memeriksa kondisi korban.

"Almarhum gantung diri menggunakan tali Nilon Warna biru dengan panjang 2 Meter yang diikatkan di atas kayu balok plafon rumahnya lalu kemudian dijeratkan di lehernya," terang Kapolsek.

Atas peristiwa tersebut, setelah berkoordinasi dengan pihak keluarga, disepakati untuk tidak dilakukan outopsi forensik tim inafis.

"Keluarga korban sudah mengikhlaskan meninggalnya Almarhum," tutur Kapolsek.

Sebab, tambah Kapolsek, dari keterangan keluarga, Almarhum nekad mengakhiri hidupnya diduga kuat karena merasa putus asa dengan penyakit saraf yang dialaminya.

"Almarhum mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala belakang yang mana penyakit tersebut dialami sewaktu menjadi TKI di Malaysia pada bulan Juni 2022," pungkas Kapolsek.

Terkait peristiwa, menurut Kapolsek, perlu dilakukan Sosialisasi dan siraman rohani terhadap Masyarakat jika melihat ada perubahan perilakunya dengan bekerja sama dengan pemuka agama dan Instansi terkait. (Surya Ghempar).

Rabu, 11 Januari 2023

Polsek Bolo Grebek Judi Sabung Ayam, Satu Ekor Di Gorok dan Alat Peraga di Bakar


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. -Sejumlah Personel Polsek Bolo Kepolisian Resor Bima Polda NTB melakukan Penggrebekan arena judi Sabung ayam di Desa Bontokape Kecamatan Bolo Kabupaten Bima Rabu, 11/01/23 Sekira Pukul 13.00.Wita Siang tadi.

Penggerakan tersebut melibatkan Enam Personil dan dikendalikan langsung oleh Kapolsek Bolo AKP Hanafi.

Kapolres Bima AKBP Hariyanto SH, SIK melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka,mengatakan, Pihak kepolisian Resor Bima dan Polsek jajaran akan terus melakukan upaya pemberantasan judi sabung ayam maupun judi lainya di seluruh wilayah hukum Polres Bima.

"Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan dan upaya hukum bagi para pelaku judi dalam bentuk apapun pasalnya perjudian merupakan salah satu pemicu terjadinya berbagai tindak Kejahatan yang meresahkan masyarakat" Ungkap Kapolres sebagaimana diulas Adib.

Penggerakan tersebut dilakukan setelah adanya informasi dari masyarakat yang merasa sangat resah dengan ulah sekelompok orang yang acap kali menjadikan lokasi tersebut sebagai ajang judi sabung ayam.

Kapolsek Bolo AKP Hanafi yang mendapat informasi tersebut memerintahkan personil nya untuk segera melakukan penggerebekan.

Namun kedatangan petugas rupanya diketahui oleh para pelaku yang langsung lari / kabur meninggalkan ayam aduan menyelamatkan diri dari kejaran polisi.

Dari penggerebekan itu Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu ekor ayam aduan, gelanggang langsung di bakar di tempat beserta karpet dan tiga batang besi yang diamankan di Mapolsek Bolo.

Petugas juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan perjudian dalam bentuk apapun apa bila masih saja, pihak kepolisian akan mengambil langkah tegas tentunya sesuai dengan undang-undang yang berlaku Tutupnya.(Diken MDG).

Senin, 09 Januari 2023

Tim Opsanal Polres Dompu Ringkus Dua Pelaku Pemilik Sabu


Kabupaten Dompu. Media Dinamika Global-id. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu tak kehabisan akal saat menyergap 2 (dua) terduga pelaku kepemilikan Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu-sabu tepatnya di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, Senin (9/1/2023) sekira pukul 10.10 Wita.

Terduga pelaku masing-masing MU alias Fe’i (36) dan IR alias Tuyul (27) dua warga Dusun Punti Moro, Desa Kore, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1.32 gram.

Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., dalam keterangannya menyebutkan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang mensinyalir akan adanya kegiatan Transaksi Narkotika di Dusun Sorirae, Desa Lanci Jaya, Kecamatan Manggelewa.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Abdul Malik langsung turunkan perintah kepada KBO Ipda Rahmadun Suswadi, SH., agar mengumpulkan anggota dan langsung menuju target yang telah ditentukan.

“Beberapa saat dipantau, tim melihat dua orang laki-laki yang dicurigai gerak geriknya dan benar saja, saat digeledah di hadapan saksi-saksi, Tim menemukan barang bukti sabu seberat 1.32 gram,” beber Kasat.

Di samping serbuk kristal bening yang di duga Narkotika Jenis Shabu, Tim juga menyita 1 (Satu) Buah Dompet Warna Coklat, 3 (Tiga) buah Unit Hp di antaranya 1 (Satu) buah unit Hp Merk Realme warna Biru.

Tak hanya itu, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Samsung Warna Biru, 1 (Satu) buah Unit Hp merk Nokia Kecil Warna Biru,1 (Satu) Unit Motor Vixion Warna Merah beserta dengan Konci stang, Uang Tunai Sebesar Rp. 240.000 (Dua Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah) juga diamankan.

Usai menangkap kedua terduga, saat itu juga keduanya diseret ke Mapolres untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut sesuai aturan yang berlaku. +MDG 002)