Media Dinamika Global

Jumat, 12 Juni 2026

Dandim 1608/Bima Berbagi Kebahagiaan dengan Siswa SLB Kartika Sari Melalui Jumat Berkah


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. – Senyum bahagia terlihat dari wajah para siswa SLB Kartika Sari saat menerima kunjungan silaturahmi dan bantuan sembako dari Dandim 1608/Bima, Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., bersama rombongan di sekolah yang berlokasi di Kelurahan Rontu, Kecamatan Raba, Kota Bima, Rabu (10/6/2026). Kegiatan yang dikemas dalam program Jumat Berkah Kodim 1608/Bima tersebut berlangsung hangat dan penuh keakraban.

Kehadiran Dandim beserta jajaran disambut langsung oleh Kepala SLB Kartika Sari, H. Abdul Haris, S.Pd., bersama para guru dan siswa. Dalam sambutannya, pihak sekolah menyampaikan rasa bangga dan haru atas kunjungan tersebut, yang disebut sebagai kunjungan pertama seorang Dandim ke sekolah itu sejak berdiri. Selain memberikan motivasi kepada siswa, Dandim juga membagikan buku serta mendengarkan berbagai masukan dan kebutuhan yang dihadapi pihak sekolah.

Pada kesempatan tersebut, Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan menegaskan bahwa program Jumat Berkah merupakan kegiatan rutin Kodim 1608/Bima sebagai bentuk kedekatan TNI dengan masyarakat. Menurutnya, kehadiran TNI tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga untuk melihat secara langsung kondisi masyarakat serta membantu sesuai kemampuan dan kebutuhan yang ada.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan bantuan sembako secara simbolis kepada para siswa dan sesi foto bersama di depan kendaraan Maung milik TNI yang menjadi daya tarik tersendiri bagi anak-anak. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan penuh kebersamaan, sekaligus menjadi wujud nyata kepedulian Kodim 1608/Bima terhadap dunia pendidikan dan anak-anak berkebutuhan khusus di Kota Bima.(Sekjend MDG)

Babinsa Desa Lanta Koramil 1608-03/Sape Gelar Patroli Siskamling, Warga Diimbau Jaga Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Babinsa Desa Lanta, Serka Khairudin bersama satu anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan Patroli Siskamling pada Jumat malam (12/6/2026). Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 20.10 WITA hingga 21.25 WITA dengan sasaran pemukiman warga dan lokasi tongkrongan anak muda di wilayah Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Patroli ini melibatkan dua anggota Koramil, dua aparat desa, serta lima orang masyarakat setempat. Kegiatan dilakukan untuk memantau situasi wilayah sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Rangkaian kegiatan diawali pada pukul 20.15 WITA ketika anggota Koramil 1608-03/Sape bergerak menuju Desa Lanta, Kecamatan Lambu. Lima menit kemudian, petugas tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah guna memastikan kondisi lingkungan tetap aman dan kondusif.

Dalam patroli tersebut, anggota Koramil juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar senantiasa menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari perselisihan yang dapat memicu pertengkaran serta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak negatif konsumsi minuman keras yang kerap menjadi pemicu perkelahian di kalangan remaja.


Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan aksi ugal-ugalan saat berkendara di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Pada pukul 21.15 WITA, petugas melanjutkan pemantauan ke wilayah desa binaan. Seluruh rangkaian kegiatan Patroli Siskamling berakhir pada pukul 21.25 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan ini, Koramil 1608-03/Sape berharap terjalin sinergi yang kuat antara aparat keamanan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga.(Team.MDG.03)

Diduga Dipecat Sepihak, Honorer 10 Tahun di Mataram Pertanyakan Dasar Pemecatannya

Kantor PUPR Kota Mataram, (Google)

Mataram, Media Dinamika Global – Tarmizi Iqbal seorang pegawai tidak tetap (PTT) yang telah mengabdi selama sekitar 10 tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Mataram mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa surat peringatan, tanpa surat pemberhentian, maupun keputusan resmi lainnya.

Tarmizi Iqbal mengaku terakhir bekerja pada 9 Desember 2024. Saat itu, ia mendapat informasi secara lisan dari atasannya bahwa dirinya tidak lagi diperbolehkan bekerja.

Menurut pengakuannya, penyampaian tersebut dilakukan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Kota Mataram, Lalu Agus Kurniadi, yang disebut menerima arahan dari Kepala Dinas PUPR Kota Mataram.

"Yang saya terima hanya penyampaian secara lisan. Tidak ada surat teguran, tidak ada surat peringatan, tidak ada SK pemberhentian maupun dokumen resmi lainnya," ujarnya.

Ia mengaku alasan yang sempat disampaikan kepadanya berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam kampanye salah satu pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Mataram pada Pilkada saat itu, yakni pasangan H. Lalu Aria Dharma dan H. Weis Arqurnain.

Namun, ia membantah tuduhan tersebut dan menegaskan tidak pernah mengikuti kegiatan kampanye politik.

"Saya tidak pernah ikut kampanye. Waktu itu saya bahkan dipanggil ke Setda dan dimediasi. Saya sudah menjelaskan dan bahkan disumpah terkait persoalan itu. Setelah mediasi, saya tetap bekerja seperti biasa dan tidak ada masalah lagi," katanya.

Ia menjelaskan bahwa sekitar Agustus atau September 2024 dirinya pernah dipanggil menghadap ke lingkungan Pemerintah Kota Mataram bersama sejumlah pejabat, termasuk Kepala Dinas PUPR. 

Dalam pertemuan tersebut, menurutnya tidak ada keputusan pemecatan maupun pemeriksaan lanjutan.

"Saat itu saya sudah menjelaskan dan bersumpah kalau saya memang tidak tahu dan tidak ikut kampanye. Setelah itu kami salaman, saya kembali bekerja seperti biasa dan saya pikir masalahnya sudah selesai," tuturnya.

Namun setelah tahapan Pilkada berakhir, tepatnya pada 9 Desember 2024, ia justru menerima informasi bahwa dirinya tidak lagi dapat bekerja di Dinas PUPR Kota Mataram.

Ia merasa keputusan tersebut sangat mengejutkan, terlebih karena selama ini tidak pernah menerima surat pelanggaran disiplin maupun proses pemeriksaan yang berujung pada rekomendasi pemberhentian.

Padahal, lanjutnya, statusnya saat itu telah masuk dalam database tenaga non-ASN dan juga telah mengikuti proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Saya sudah mengabdi 10 tahun. Sudah masuk database dan ikut PPPK. Sampai hari ini saya tidak pernah menerima surat pemberhentian apa pun," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Mataram, Lale Widiahning, saat dikonfirmasi memberikan jawaban singkat terkait persoalan tersebut.

"Untuk tepatnya mungkin bapak bisa ke BKPSDM, karena kewenangan pemutusan itu ada di sana," ujarnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan terkait prosedur pemberhentian tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Mataram, terutama karena yang bersangkutan mengaku tidak pernah menerima dokumen resmi terkait penghentian hubungan kerja.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya memperoleh klarifikasi dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram terkait dasar hukum, prosedur, serta pihak yang mengeluarkan keputusan pemberhentian terhadap tenaga honorer tersebut.

Publik kini menanti penjelasan resmi pemerintah mengenai apakah pemberhentian tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru terjadi pelanggaran prosedur administrasi terhadap tenaga non-ASN yang telah mengabdi selama satu dekade.

Redaksi |

Diduga Gudang Penimbunan BBM Solar Subsidi Belakang Alam Mayang Pekanbaru, Tidak Tertindak Oleh APH Setempat!


Pekanbaru – Aroma praktik mafia Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terendus di Kota Pekanbaru. Kali ini, dugaan penimbunan solar subsidi mencuat di kawasan belakang Alam Mayang, tepatnya di Jalan Gunung Jati. Aktivitas mencurigakan itu diduga menjadi bagian dari mata rantai permainan BBM bersubsidi yang selama ini kerap merugikan negara hingga miliaran rupiah. Jum'at 12 Juni 2026.


Dari hasil pantauan awak media di lokasi, tampak sejumlah jerigen berukuran besar yang diduga berisi solar subsidi tersusun rapi dan ditutupi terpal. Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya aktivitas penampungan ilegal yang sengaja dilakukan untuk mengelabui aparat maupun masyarakat sekitar.


Lebih mengejutkan, lokasi tersebut diduga bukan sekadar tempat penyimpanan sementara, melainkan menjadi titik transit distribusi BBM subsidi yang diduga akan dijual kembali dengan harga industri atau dipasok ke pihak-pihak tertentu demi meraup keuntungan besar.


Praktik semacam ini dinilai sebagai bentuk “perampokan terselubung” terhadap hak masyarakat kecil. Pasalnya, solar subsidi sejatinya diperuntukkan bagi nelayan, petani, pelaku usaha kecil, dan sektor transportasi tertentu yang sangat bergantung pada kebijakan subsidi pemerintah.


Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberanian para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas tersebut secara terang-terangan.


> “Kalau benar itu solar subsidi, berarti ini bukan sekadar pelanggaran biasa. Ini sudah merampas hak rakyat kecil dan merugikan negara,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.




Fenomena dugaan penimbunan BBM subsidi ini dinilai bukan lagi permainan kelas kecil. Modus pelangsiran menggunakan kendaraan modifikasi, pengumpulan dalam jerigen besar, hingga penyaluran ke pihak tertentu diduga menjadi pola yang terorganisir dan melibatkan jaringan yang rapi.


Jika benar terbukti, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.


Tak hanya itu, apabila ditemukan unsur penimbunan untuk mempermainkan distribusi dan harga, aparat juga dapat menelusuri dugaan tindak pidana lain, termasuk keterlibatan pihak-pihak yang menjadi penadah maupun pelindung aktivitas ilegal tersebut.


Masyarakat mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), serta pemerintah daerah untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh. Warga meminta agar tidak hanya pelansir di lapangan yang disentuh hukum, tetapi juga aktor besar di belakang layar yang diduga mengendalikan alur distribusi gelap BBM subsidi.


“Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Kalau ada jaringan besar, bongkar sampai ke akar-akarnya,” tegas warga lainnya.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait guna menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.


Tim Investigasi

Fakultas Ilmu Hukum dan Ekonomi UM Bima, Luncurkan Buku Antalogi Book Chapter Hasil Kolaborasi Dosen dan Mahasiswa


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Muhammadiyah (UM) Bima resmi meluncurkan buku antologi book chapter hasil kolaborasi dosen dan mahasiswa. Peluncuran berlangsung di Rooftop Lantai 5 Kampus 2 UM Bima dan menjadi bagian dari penguatan budaya akademik di lingkungan kampus.

Buku tersebut lahir dari proses pembelajaran pada mata kuliah Filsafat Hukum yang diampu oleh Assoc. Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H. Ia menjadi penggagas utama penyusunan book chapter yang melibatkan kontribusi tulisan dari dosen dan mahasiswa.

Karya akademik itu memuat berbagai kajian mengenai isu-isu hukum aktual. Beberapa tema yang diangkat di antaranya hukum adat Bima, perlindungan hukum bagi UMKM, tata kelola pemerintahan daerah, hingga persoalan lingkungan hidup.

Rektor Universitas Muhammadiyah Bima, Ilyas Sarbini, M.H., membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya, ia menyebut penerbitan buku tersebut sebagai langkah strategis untuk memperkuat implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pendidikan dan pengembangan keilmuan.

Peluncuran book chapter ini juga menjadi ruang pembuktian bahwa budaya menulis akademik dapat tumbuh melalui kerja sama antara dosen dan mahasiswa. Ketua Program Studi Ilmu Hukum UM Bima, Dr. Musmuyadin, S.H., M.H., menegaskan bahwa buku ini lahir dari semangat kolaborasi di lingkungan akademik.

“Kami ingin membuktikan mahasiswa dan dosen Ilmu Hukum UM Bima bisa produktif menulis. Book chapter ini kami jadikan pemantik. Target kami selanjutnya adalah buku ajar dan jurnal nasional terakreditasi,” ujar Musmuyadin.

Menurut dia, kehadiran buku antologi tersebut diharapkan tidak berhenti pada seremoni peluncuran semata, melainkan menjadi pijakan awal dalam memperkuat produktivitas akademik sivitas kampus.

Ke depan, buku hasil kolaborasi tersebut akan didistribusikan ke perpustakaan Universitas Muhammadiyah Bima serta sejumlah mitra kerja sama sebagai bahan referensi akademik. Langkah itu diharapkan dapat memperluas akses terhadap kajian hukum yang dikembangkan oleh dosen dan mahasiswa UM Bima.

Peluncuran buku ini sekaligus menjadi sinyal bahwa penguatan tradisi literasi akademik di perguruan tinggi daerah terus bergerak, tidak hanya melalui kegiatan pembelajaran di kelas, tetapi juga lewat publikasi karya ilmiah yang relevan dengan dinamika hukum di masyarakat.(Sekjend MDG)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Intensifkan Patroli dan Komunikasi Sosial untuk Jaga Kamtibmas


Bima.NTB.Media Dinamika Global.id, Sejumlah Babinsa jajaran Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan patroli dan komunikasi sosial (komsos) melalui program “Kongkow-Kongkow” di desa binaan masing-masing pada Jumat (12/6/2026) malam. Kegiatan ini bertujuan memantau situasi keamanan wilayah serta memberikan edukasi kepada masyarakat guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Pada pukul 20.10 Wita, Serma Nasruddin, Babinsa Desa Jia, Kecamatan Sape, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga. Dalam kegiatan tersebut, ia memantau perkembangan situasi di wilayah binaan sekaligus memperkuat komunikasi sosial dengan masyarakat sebagai langkah deteksi dini dan cegah dini terhadap berbagai potensi gangguan keamanan. Ia juga mengimbau warga agar tetap melaksanakan ronda malam guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas yang dapat merugikan masyarakat.




Selanjutnya, pada pukul 20.30 Wita, Serka Khaeruddin, Babinsa Desa Buncu, melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga desa binaan. Dalam kesempatan itu, ia mengajak masyarakat untuk selalu menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan menghindari aktivitas di luar rumah hingga larut malam, serta menjauhi konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan negatif. Ia juga mengingatkan warga agar tidak main hakim sendiri apabila terjadi permasalahan, melainkan segera melaporkannya kepada aparat yang berwenang.

Pada pukul 20.50 Wita, Serka Khairuddin, Babinsa Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, melaksanakan kegiatan serupa bersama warga. Ia mengimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anak pada malam hari agar tidak bergadang hingga larut malam maupun melakukan balap liar di jalan raya. Selain itu, warga juga diingatkan untuk menjauhi minuman keras dan narkoba yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain. Apabila terjadi permasalahan di lingkungan, masyarakat diminta segera berkoordinasi dengan ketua RT, Babinsa, maupun Bhabinkamtibmas.

Sementara itu, pada pukul 21.10 Wita, Sertu Jafar, Babinsa Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, turut melaksanakan kegiatan kongkow-kongkow bersama warga. Dalam arahannya, ia kembali menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap anak-anak, menghindari balap liar, minuman keras, dan penyalahgunaan narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan setiap permasalahan atau kejadian yang terjadi di lingkungan kepada ketua RT, RW, maupun pihak berwajib.

Melalui kegiatan patroli dan komunikasi sosial yang dilakukan secara rutin ini, Babinsa Koramil 1608-03/Sape berharap dapat mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran warga dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan secara bersama-sama. Dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah binaan diharapkan dapat terus terjaga.(Team.MDG.03)

Bupati Bima Teken MoU Hilirisasi Ayam Terpadu dengan PT. Berdikari

BIMA,Mediadinamikaglobal.id - Bupati Bima Adi Mahyudi Jumat (12/6/2026) melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Hilirisasi Ayam Terintegrasi (HAT) dengan Direksi PT. Berdikari di Hotel Bidakara Jakarta.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Bima yang hadir bersama Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan NTB Muhammad Riadi dan Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima H. Zainal Arifin, ST,. MT menjelaskan MoU tersebut mencakup kesepakatan kerjasama pembangunan hilirisasi Peternakan ayam terintegrasi (HAT) yang program nasional meliputi pembangunan pabrik pakan, Pusat indukan ayam (parent Stock), mesin tetas (Day Old Chick/DOC), pusat budidaya (hatchery) dan rumah potong. 

Dari 6 usulan lokasi, pihak konsultan PT. Berdikari menunjuk lokasi di kecamatan Madapangga yang dipandang paling memenuhi syarat biosecury Peternakan. Adapun untuk kabupaten Bima, jenis apa saja yang dibangun akan ditentukan oleh PT. Bedikari setelah rampung kajian teknisnya.

Dijelaskan Bupati Ady Mahyudi, Nota Kesepahaman ini akan ditindaklanjuti dengan kesepakatan kerjasamabsetelah dilaksanakan studi kelayakan (feasibility study) dan valuasi nilai lahan serta kajian lainnya.

Di sisi lain, sosialisasi dan komunikasi yang intensif dengan masyarakat akan dilaksanakan pasca penandatanganan MoU" Terangnya.

Sementara itu, Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bima H. Zainal Arifin, ST., MT mengungkapkan, Hilirisasi ayam terpadu merupakan program prioritas nasional Presiden RI melalui Kementerian Pertanian. 

Pada tahap awal, program strategis nasional ini dilaksanakan di 5 provinsi di Indonesia termasuk NTB. Pada tahap ini dilakukan penandatanganan MoU bersama antara PT. Berdikari dan Pemprov Gorontalo, Pemkab Boalemo dan Pemkab Bima". Jelasnya pada acara yang turut dihadiri Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Dr. drh. Agung Suganda, M.Si., Sekretaris Dirjen Dr. drh. Nuryani Zainudin, M.Si, Direktur Hilirisasi Peternakan Dr. drh. Makmun, M.Sc, Dirut PT. Berdikari Maryadi, beserta para General Manager PT. Berdikari, Pimpinan ID Food, perwakilan BUMN Danantara.

(MDG05)

Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Kurang Dari 48 Jam.


Lampung Barat, Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Jajaran Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial RI(42) berhasil diamankan petugas pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/17/VI/2026/Polda Lampung/Res Lampung Barat/Sek Sumber Jaya tertanggal 11 Juni 2026.

Korban dalam peristiwa ini adalah FS(38), seorang wiraswasta asal Pekon Sukapura, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Kronologi Kejadian, 
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah warung yang berada di Komplek Jerambah, Kelurahan Fajar Bulan, Kecamatan Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat.

Berdasarkan keterangan korban, sebelumnya ia pulang bekerja sebagai pemain organ tunggal bersama sejumlah rekannya. Setelah menurunkan peralatan organ di rumah salah seorang rekannya di Pekon Sindang Pagar, korban kemudian menuju Kelurahan Fajar Bulan dan singgah di sebuah kafe.

Sekitar pukul 23.00 WIB, saat korban keluar dari kafe untuk mencari makan, pelaku diduga datang dari arah belakang dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka pada pundak kiri, leher sebelah kiri, punggung sebelah kiri, kepala bagian kanan, serta luka pada jari tengah saat berusaha melakukan perlawanan.

Usai kejadian, korban berlari menuju arah jembatan dan bertemu dengan beberapa rekannya yang kemudian membawanya ke Puskesmas Fajar Bulan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah menjalani pengobatan, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Motif Penganiayaan, 
Dari hasil penyelidikan sementara, motif penganiayaan diduga karena pelaku merasa tersinggung setelah ditegur oleh korban dengan nada tinggi.

Kapolsek Sumber Jaya Yang Diwakili Oleh Kanit Reskrim Polsek Sumber Jaya, IPDA Rico Hady Saputra, S.IP., M.H., memimpin langsung proses penyelidikan hingga akhirnya keberadaan pelaku berhasil diketahui.

Pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Tekab 308 Presisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Pekon Sukananti, Kecamatan Way Tenong.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban menggunakan senjata tajam. Selanjutnya, pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Sumber Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti Diamankan, 
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

1 bilah senjata tajam.

1 potong baju milik korban yang berlumuran darah.

1 potong baju milik pelaku yang berlumuran darah.

1 potong celana milik pelaku.

1 lembar Visum et Repertum.

Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka.
( Fs/Red) 

Tangkap Sepasang Suami Istri Pedagang Ekstasi, Polres Tulang Bawang Amankan 20 Butir Pil Ekstasi.


Tulang Bawang, Lampung – Mediadinamikaglobal.Id || Polres Tulang Bawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali membuktikan komitmennya memutus rantai peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang cepat dan terarah, tim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis pil ekstasi sekaligus mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti pada Rabu, 10 Juni 2026.

Penggerebekan dilakukan sekira pukul 16.00 WIB di sebuah ruko yang berada di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang. Aksi ini berangkat dari informasi terpercaya yang diterima tim penyidik pada pukul 13.00 WIB, yang langsung ditindaklanjuti tanpa menunggu waktu lama, Jum'at 12 Juni 2026.

Sesampainya di lokasi, anggota melihat gerak-gerik dua orang yang terlihat mencurigakan. Setelah dilakukan pengawasan dan pendekatan, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti yang tersembunyi dengan rapi.

- S,Merupakan Suami Dari M 41 tahun, pekerjaan petani, beralamat di Beringin Barat RT 014/RW 007, Labuhan Ratu V, Lampung Timur
- M, 32 tahun, Merupakan Istri Dari S, pekerjaan wiraswasta, beralamat di Jalan Cemara, Komplek Pemda Lama, Menggala Selatan, Tulang Bawang

• 3 bungkus plastik klip berisi total 20 butir narkotika jenis pil ekstasi;
• 1 unit ponsel merek VIVO Y22 warna biru gelap;
• 1 buah tas wanita warna coklat;
• 1 unit kendaraan roda empat merek Suzuki Ertiga GL bernomor polisi B 2726 KKG beserta kuncinya.

Kedua tersangka dijerat dengan pasal berat, yaitu Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperberat dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup, serta denda yang sangat besar.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi dan mengganggu ketertiban masyarakat. Operasi ini adalah bukti keseriusan kami dalam memberantas kejahatan jenis ini dari akarnya.” Ucap Kasat Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Jhoni Apriwansyah, S.H 

“Kasus ini masih terus kami kembangkan. Kami akan telusuri lebih dalam untuk mengungkap jaringan dan bandar utama yang memasok barang haram tersebut, agar peredaran ini benar-benar terputus total.” Tutup Kasat Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang

• Kedua tersangka sudah ditahan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut;
• Sampel barang bukti dikirim ke Laboratorium Forensik untuk pemeriksaan lebih lanjut;
• Penyidik melengkapi berkas perkara guna diserahkan ke Kejaksaan Negeri dalam waktu dekat.

Polres Tulang Bawang mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan atau peredaran narkotika ke pihak kepolisian. Kerja sama dan dukungan publik menjadi kunci utama dalam mewujudkan wilayah yang bersih dari narkotika. ( Fs/Red) 

Oleh Hermawansyah Dosen STIT Sunan Giri Bima : Sangat Menarik Karena Memberikan Ruang Untuk Memahami Proses Perkembangan Manusia dalam Konteks Pendidikan


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Sekitar kurang lebih lima tahun yang lalu, saya pernah mengajar mata kuliah Psikologi Belajar selama beberapa semester. Pada masa itu, mata kuliah tersebut diampu oleh Bunda Suryani (Almarhumah). Setelah beliau berpulang, beberapa kali mata kuliah tersebut dipercayakan kepada saya untuk diampu. Bagi saya, Psikologi Belajar merupakan mata kuliah yang sangat menarik karena memberikan ruang untuk memahami proses perkembangan manusia dalam konteks pendidikan.

Dalam proses mengajar, saya mencoba mengarahkan pembahasan Psikologi Belajar ke perspektif yang lebih modern. Hal ini saya lakukan karena tantangan yang dihadapi peserta didik saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa sebelumnya. Perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta dinamika lingkungan belajar menuntut adanya pendekatan yang lebih kontekstual dan relevan dengan kebutuhan zaman.

Namun, upaya tersebut tidak selalu mudah. Salah satu kendala terbesar yang saya hadapi adalah keterbatasan referensi. Perpustakaan kampus yang sebelumnya menjadi sumber utama literatur mengalami kerusakan parah akibat banjir besar yang melanda Kota Bima pada tahun 2016. Banyak koleksi buku yang tidak dapat diselamatkan, sehingga hingga kini pemulihan perpustakaan masih menghadapi berbagai keterbatasan. Kondisi tersebut membuat akses terhadap sumber-sumber ilmiah menjadi semakin sulit.

Berangkat dari situasi itulah, saya mulai menyusun sebuah naskah Psikologi Belajar. Awalnya, naskah tersebut hanya dipersiapkan sebagai modul penunjang bahan ajar dan kebutuhan akreditasi kampus sekitar lima tahun yang lalu. Pada saat itu, yang sempat dicetak dan digunakan hanya modul Manajemen Pendidikan, sedangkan naskah Psikologi Belajar masih tersimpan dalam folder pribadi.

Waktu terus berjalan. Hingga suatu hari, dalam perjalanan menuju Makassar, ketika menunggu penerbangan di Bandara Surabaya, saya membuka kembali folder-folder lama di laptop. Di sanalah saya menemukan kembali naskah berjudul "Psikologi Belajar" yang pernah saya kerjakan. Naskah itu seolah menjadi pengingat perjalanan akademik yang pernah dilalui, termasuk masa-masa penuh tekanan ketika menyusun disertasi.

Sejak saat itu, saya mulai merapikan kembali naskah tersebut. Referensi-referensinya diperbarui agar sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan terkini. Proses penelusuran literatur menjadi lebih menyenangkan dengan bantuan aplikasi seperti Mendeley dan Zotero yang sangat membantu dalam pengelolaan referensi akademik.

Akhirnya, saya berpikir bahwa naskah ini tidak seharusnya terus tersimpan sebagai dokumen pribadi. Sudah saatnya ia diberi kesempatan untuk hadir dan memberi manfaat yang lebih luas. Karena itu, saya memutuskan untuk menyerahkannya kepada penerbit dan membiarkannya "mengantre" bersama karya-karya lainnya.

Seperti ungkapan bang Ilyas Yasin pada saya, "Bagi saya, karya tulis bukan sekadar kumpulan halaman dan referensi. Ia adalah jejak perjalanan, catatan pengabdian, dan bukti bahwa kita pernah berusaha memberi manfaat melalui ilmu yang dimiliki. Tidak semua orang memiliki kesempatan untuk kembali mengulang atau menyempurnakan sesuatu di lain waktu. Karena itu, setiap karya yang berhasil diselesaikan dan dibagikan kepada publik memiliki nilai yang sangat berarti".

Saya teringat pesan Bang La Ndolo Conary yang mengatakan bahwa karya yang baik adalah karya yang telah terbit, bukan yang masih tersimpan dalam catatan pribadi. Kalimat sederhana itu mengandung makna yang dalam: ilmu akan menemukan manfaatnya ketika dibagikan, bukan ketika hanya disimpan. Mungkin itulah alasan mengapa setiap naskah yang selesai perlu diberanikan untuk melangkah keluar dari ruang penyimpanan, agar dapat menjadi bagian dari perjalanan dan pembelajaran orang lain.(Sekjend MDG)