Media Dinamika Global

Kamis, 01 Oktober 2026

Tiga Pasar Mangkrak di KSB, PUKAD NTB Minta Kejati Usut Proyek Era W. Musyafirin

Direktur PUKAD NTB dan Eks Bupati Sumbawa Barat, (Ist/Geogle)

Mataram, Media Dinamika Global - Tiga pasar rakyat dibangun menggunakan anggaran negara, tetapi hingga tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah belum beroperasi dan tidak memiliki pedagang. Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada era kepemimpinan mantan Bupati Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M.

Pusat Kajian Anti Korupsi dan Demokrasi (PUKAD) NTB menyoroti keberadaan Pasar Ai Kangkung, Pasar Brang Rea, dan Pasar Brang Ene. Ketiganya bukan sekadar bangunan yang belum ramai. Persoalan utamanya adalah apakah uang rakyat yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan pasar rakyat.

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat periode 2021–2026, Pasar Ai Kangkung dan Pasar Brang Rea tercatat dibangun pada 2017. Sementara Pasar Brang Ene dibangun pada 2018.

Ketiga pasar tersebut tercatat memiliki nol pedagang dan berstatus belum beroperasi.

Fakta administratif ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan, selesainya pekerjaan konstruksi, atau diserahterimakannya aset kepada pemerintah.

Pasar dibangun untuk menggerakkan perdagangan, mempertemukan penjual dengan pembeli, membuka peluang usaha, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Jika bangunannya berdiri, tetapi aktivitas perdagangan tidak berjalan, pertanyaan mendasarnya sederhana: apa yang sebenarnya hendak dicapai dari pembangunan tersebut?

Jangan sampai pemerintah hanya piawai membangun fisik, tetapi abai memastikan bangunan itu benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bangunan boleh berdiri megah. Namun, tanpa pedagang dan pembeli, fungsi ekonomi pasar tetap menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH menilai persoalan tiga pasar tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi alasan bahwa pedagang tidak berminat berjualan.

Alasan semacam itu justru harus diuji: mengapa minat pedagang tidak terbentuk? Apakah lokasi pasar sesuai kebutuhan masyarakat? Apakah aksesnya memadai? Apakah tersedia calon pengguna? Apakah kajian kelayakan dilakukan secara serius sebelum anggaran dialokasikan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan menggunakan APBD semestinya berangkat dari kebutuhan publik, bukan sekadar keinginan membangun proyek fisik.

Jika sebuah pasar selesai dibangun tetapi tidak memiliki pedagang, pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan itu muncul akibat perubahan kondisi di lapangan, kelemahan perencanaan, hambatan pengelolaan, atau faktor lainnya.

Jangan sampai persoalan baru dicari jawabannya setelah bangunan selesai, sementara uang rakyat telanjur dibelanjakan.

Dua Pasar Dibangun pada 2017, Pasar Lain Menyusul pada 2018

Rentang waktu pembangunan ketiga pasar tersebut juga layak menjadi perhatian.

Pasar Ai Kangkung dan Pasar Brang Rea tercatat dibangun pada 2017. Setahun kemudian, Pasar Brang Ene menyusul dibangun pada 2018.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab melalui dokumen, bukan dugaan: apakah pemerintah daerah telah mengevaluasi efektivitas pembangunan pasar pada 2017 sebelum melanjutkan pembangunan pasar lainnya pada 2018?

Apakah tersedia kajian kebutuhan yang memadai untuk setiap lokasi? Apakah proyeksi jumlah pedagang dan potensi transaksi perdagangan pernah dihitung? Apakah terdapat rencana operasional yang jelas setelah bangunan diselesaikan?

PUKAD NTB mendorong agar seluruh tahapan tersebut ditelusuri, mulai dari usulan proyek, perencanaan teknis, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serah terima aset, hingga evaluasi pemanfaatannya.

Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah perlu menunjukkan dokumen dan hasil evaluasinya. Namun, jika ditemukan penyimpangan, setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pembangunan ketiga pasar tersebut berlangsung pada periode kepemimpinan Musyafirin sebagai Bupati Sumbawa Barat.

Karena itu, kebijakan pembangunan pada periode tersebut layak ditelusuri untuk memastikan bagaimana keputusan penganggaran dibuat, apa dasar kebutuhannya, dan bagaimana pemerintah menjamin aset yang dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penelusuran ini bukan vonis terhadap mantan bupati ataupun pihak tertentu. Tanggung jawab hukum personal harus ditentukan berdasarkan kewenangan, keterlibatan, dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Namun, pergantian kepemimpinan tidak boleh membuat persoalan aset daerah kehilangan penanggung jawab administratif. Pemerintah saat ini tetap perlu menjelaskan status, kondisi, nilai, dan rencana pemanfaatan ketiga pasar tersebut.

Jangan sampai ketika proyek dibangun, semua pihak berbicara tentang pembangunan. Tetapi ketika bangunan tidak berfungsi, masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan tentang siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi dan memperbaikinya.

PUKAD NTB mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelaah persoalan tiga pasar tersebut sesuai kewenangan, terutama apabila terdapat laporan, data awal, atau indikasi yang memberikan dasar bagi pemeriksaan hukum.

Inspektorat daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset. Sementara itu, pemeriksaan oleh BPK atau BPKP dapat dilakukan sesuai mandat dan kewenangannya untuk menilai aspek pengelolaan keuangan, kepatuhan, serta hal lain yang relevan.

Sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri meliputi:

- Dasar perencanaan dan kajian kebutuhan masing-masing pasar.

- Besaran anggaran serta sumber pendanaan setiap proyek.

- Dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan.

- Berita acara serah terima serta pencatatan aset daerah.

- Data kondisi fisik dan status operasional pasar saat ini.

- Evaluasi pascapembangunan dan upaya pemerintah mengaktifkan pasar.

- Hasil pemeriksaan terdahulu, jika memang pernah dilakukan.

PUKAD NTB juga mendorong agar pemerintah daerah menjelaskan nilai aset ketiga pasar, biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan, penyebab belum beroperasinya pasar, serta langkah konkret untuk mengoptimalkannya.

Perlu ditegaskan, status pasar yang belum beroperasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi ataupun kerugian negara. Dugaan penyimpangan dan besaran kerugian harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti serta mekanisme yang berwenang.

Namun, tidak adanya kesimpulan pidana bukan alasan untuk membiarkan persoalan manfaat pembangunan tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban.

Tiga pasar rakyat tersebut kini menyisakan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan menunjukkan bangunan yang telah berdiri.

Masyarakat membutuhkan penjelasan: apakah pasar dibangun berdasarkan kebutuhan riil, mengapa tidak beroperasi, berapa nilai aset yang kini tercatat, dan apa langkah pemerintah agar fasilitas itu tidak terus kehilangan fungsi ekonominya?

APBD bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

Pembangunan tidak boleh berhenti pada seremoni, laporan penyelesaian fisik, atau angka realisasi anggaran. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Jika bangunan selesai tetapi fungsi tidak berjalan, evaluasi harus dilakukan. Jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus diproses. Jika tidak ada pelanggaran pidana, pemerintah tetap wajib menjelaskan kegagalan pemanfaatan aset dan mencari jalan keluarnya.

PUKAD NTB mendorong agar persoalan Pasar Ai Kangkung, Pasar Brang Rea, dan Pasar Brang Ene tidak berhenti sebagai catatan dalam dokumen perencanaan daerah.

Publik menunggu jawaban yang konkret, pemeriksaan yang profesional, dan solusi yang terukur.

Sebab, rakyat tidak membutuhkan pasar yang hanya selesai dibangun. Rakyat membutuhkan pasar yang hidup, menjadi tempat mencari nafkah, menggerakkan ekonomi, dan membuktikan bahwa uang negara benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.

Redaksi |

Siswa Siswi SMAN 2 Kota Bima Raih Prestasi Terbaik IV dalam Ajang Lomba Keterampilan Baris Berbaris di Kodim 1608/Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.— Prestasi membanggakan kembali dipersembahkan oleh siswa-siswi SMAN 2 Kota Bima. Tim Lomba Keterampilan Baris-Berbaris (LKBB) Putri berhasil meraih prestasi terbaik IV dalam ajang LKBB tingkat SMA/SMK/MA se Kota dan Kab. Bima yang diselenggarakan oleh Kodim 1608/Bima, Senin (28/9/2026).

Penyerahan hadiah bagi para pemenang berlangsung di Aula Kodim 1608/Bima. Prestasi tersebut menjadi bukti kerja keras, kedisiplinan, kekompakan, serta kesungguhan tim LKBB SMAN 2 Kota Bima dalam menjalani proses latihan dan kompetisi.

Kepala SMAN 2 Kota Bima, Hj. Erot Stianah, M.Pd., menyampaikan rasa bangga dan apresiasi atas capaian yang diraih tim LKBB Putri. Menurutnya, prestasi tersebut patut disyukuri sekaligus menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas latihan ke depan.

“Umi bangga atas prestasi yang telah diraih tim LKBB Putri. Umi juga mengucapkan terima kasih kepada tim LKBB Putri dan Putra yang telah memberikan penampilan dan hasil yang maksimal,” ungkap Hj. Erot.

Meski demikian, Umi Kepala menegaskan bahwa capaian tersebut bukanlah akhir. Ia berharap pada pelaksanaan LKBB tahun berikutnya, SMAN 2 Kota Bima mampu meningkatkan prestasi hingga meraih posisi terbaik pertama.

“Semoga tahun depan SMAN 2 Kota Bima bisa menjadi yang terbaik pertama. Berlatihlah lebih keras dan sungguh-sungguh agar dapat meraih hasil yang lebih baik dari hari ini,” pesannya.

Hj. Erot juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada para pelatih dan pembina yang selama ini dengan penuh dedikasi mendampingi serta membimbing para siswa.



Prestasi terbaik IV yang diraih tim LKBB Putri menjadi tambahan energi bagi keluarga besar SMAN 2 Kota Bima untuk terus membangun budaya disiplin, kerja keras, kekompakan, dan semangat berprestasi.(Sekjend MDG)

Rabu, 30 September 2026

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Gencarkan Komsos, Ajak Warga Jaga Kamtibmas dan Kerukunan


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape terus memperkuat komunikasi sosial (Komsos) dengan masyarakat di wilayah binaannya. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak pada Kamis (1/10/2026) sebagai upaya mempererat hubungan antara TNI dan masyarakat sekaligus menyampaikan berbagai imbauan terkait keamanan, ketertiban, dan kehidupan bermasyarakat.

Di Desa Mangge, Kecamatan Lambu, Koptu Makmun melaksanakan Komsos bersama warga binaan sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), serta membangun komunikasi yang baik antarwarga.

Koptu Makmun juga mengingatkan masyarakat agar menghindari tindakan yang melanggar hukum. Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi, bukan dengan tindakan sendiri.

“Apabila ada permasalahan, jangan bertindak sendiri-sendiri. Segera laporkan agar dapat diselesaikan dengan cepat sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar,” demikian imbauan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Sementara itu, di Desa Lambu, Serka Bambang melaksanakan Komsos dengan para pemuda desa sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam kegiatan tersebut, ia memberikan informasi dan motivasi kepada para pemuda yang memiliki cita-cita menjadi anggota TNI.

Para pemuda yang berminat mengikuti seleksi TNI diimbau segera mempersiapkan diri dan mengikuti proses penerimaan sesuai ketentuan. Babinsa juga menyatakan siap memberikan arahan kepada para calon peserta yang membutuhkan informasi terkait proses tersebut.



Kegiatan serupa dilakukan Sertu Syaifullah di Desa Sangia pada pukul 09.30 Wita. Komsos tersebut menjadi sarana silaturahmi antara Babinsa dan warga sekaligus memperkuat kebersamaan di lingkungan masyarakat.

Dalam kesempatan itu, Sertu Syaifullah mengajak warga untuk terus menjaga kerukunan serta saling menghormati antarsesama, khususnya dengan tetangga di lingkungan tempat tinggal.

Kemudian, di Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Serma Nasruddin melaksanakan Komsos bersama warga sekitar pukul 09.45 Wita. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri ketika menghadapi suatu persoalan.

Menurutnya, tindakan main hakim sendiri tidak hanya dapat menimbulkan persoalan baru, tetapi juga berpotensi bertentangan dengan hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu bijak dalam mengambil tindakan dan menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur yang tepat.

Rangkaian Komsos yang dilaksanakan para Babinsa Koramil 1608-03/Sape tersebut menjadi bagian dari upaya pembinaan teritorial sekaligus mempererat kedekatan TNI dengan masyarakat di wilayah binaan.

Melalui komunikasi dan silaturahmi yang terus terjalin, diharapkan tercipta lingkungan masyarakat yang aman, tertib, rukun, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan secara bersama-sama dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Team.MDG.03)

“GEMPUR TERUS” ROKOK ILEGAL, PUBLIK KEMBALI DESAK BEA CUKAI UNGKAP RANTAI DISTRIBUSI PSG DAN MANCHESTER DI BATAM



BATAM — Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar jajaran Direktorat Jenderal Bea dan Cukai “gempur terus” terhadap aktivitas ilegal kembali menjadi sorotan di Batam. Pernyataan tersebut kini berhadapan dengan pertanyaan publik mengenai masih mudahnya rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai ditemukan di sejumlah titik penjualan.

Dua merek yang menjadi perhatian adalah PSG dan Manchester.

Sebelumnya, Bea Cukai Batam telah menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan tanpa melihat merek.

“BC RI termasuk di dalamnya BC Batam tetap dalam komitmen yang sama dalam hal pemberantasan rokok ilegal, apapun merek rokoknya,” demikian pernyataan Bea Cukai Batam.

Bea Cukai Batam juga menegaskan tidak ada pembiaran terhadap perdagangan maupun distribusi rokok ilegal dan menyampaikan bahwa operasi cukai sedang berlangsung.

Pernyataan tersebut kemudian menjadi penting ketika dikaitkan dengan informasi lapangan yang menyebut PSG dan Manchester masih mudah ditemukan di sejumlah warung dan pedagang kaki lima di Batam.

SUDAH ADA PENINDAKAN, NAMUN PERTANYAAN RANTAI PASOK BELUM SELESAI

Bea Cukai Batam sebelumnya telah melakukan sejumlah penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal.

Dalam operasi pada 27–30 Juli 2026, Bea Cukai Batam mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal dari sejumlah lokasi. Merek Manchester dan PSG disebut termasuk dalam barang yang diamankan.

Selain itu, pada September 2026 Bea Cukai Batam juga melaporkan penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal.

Data penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan dan penindakan memang dilakukan.

Namun, dari sisi kepentingan publik, muncul pertanyaan lanjutan:

Jika penindakan telah dilakukan, mengapa PSG dan Manchester masih disebut mudah ditemukan di pasaran?

Apakah barang yang ditemukan merupakan bagian dari jaringan yang berbeda?

Apakah masih terdapat stok lama?

Ataukah terdapat jalur pemasokan lain yang belum terungkap?

Pertanyaan tersebut tentu perlu dijawab berdasarkan hasil pemeriksaan dan data penegakan hukum, bukan sekadar asumsi.

PUBLIK TIDAK HANYA MENUNGGU ANGKA PENYITAAN

Sorotan terhadap peredaran PSG dan Manchester juga menyangkut mata rantai distribusi.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan rokok yang melanggar ketentuan cukai, maka penelusuran secara hukum dapat mencakup asal barang, tempat penyimpanan, pihak yang memasok, sarana pengangkutan hingga jalur distribusinya sesuai kewenangan dan alat bukti yang tersedia.

Dengan demikian, perhatian publik bukan hanya tertuju pada pertanyaan:

Siapa yang menjual?

Tetapi juga:

Dari mana barang tersebut berasal?

Siapa pemasoknya?

Di mana barang disimpan?

Bagaimana barang tersebut masuk dan diedarkan?

Ke mana distribusinya?

Dan apabila ditemukan pelanggaran, siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan bukti hukum?

INFORMASI SOAL WL DAN DUGAAN PRODUKSI DI BATAM MASIH PERLU DIVERIFIKASI

Dalam pemberitaan sebelumnya, seorang sumber berinisial ML menyebut adanya pria berinisial WL yang diduga berkaitan dengan peredaran PSG dan Manchester serta menyebut adanya perusahaan produksi di Batam.

Namun informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum merupakan fakta hukum.

Media tidak menyimpulkan bahwa WL melakukan tindak pidana.

Justru informasi tersebut perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan diuji oleh aparat yang memiliki kewenangan.

Apabila memang terdapat fasilitas produksi di Batam yang berkaitan dengan produk tersebut, maka status legalitas, izin, kewajiban cukai dan aktivitas produksinya dapat diperiksa sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, pihak yang disebut maupun instansi berwenang memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi kepada publik.

DUGAAN JALUR BARELANG JUGA MENUNGGU PEMBUKTIAN

Informasi lain yang sebelumnya diterima media menyebut adanya dugaan penggunaan jalur pelabuhan tidak resmi di kawasan Barelang untuk distribusi rokok dari Batam ke luar daerah.

Informasi tersebut juga belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih membutuhkan verifikasi.

Karena itu, apabila operasi cukai yang sedang berlangsung menemukan indikasi distribusi melalui jalur tertentu, masyarakat tentu berharap pemeriksaan dilakukan berdasarkan bukti serta kewenangan yang berlaku.

Rantai yang perlu ditelusuri pada dasarnya dapat meliputi:

Produksi → gudang → pengangkutan → distributor → titik keluar → tujuan distribusi.

Jika seluruh mata rantai dapat dipetakan, maka penindakan tidak hanya menghasilkan penyitaan barang, tetapi juga dapat memberikan gambaran mengenai bagaimana barang tersebut beredar.

AGUNG WIDODO DAN BEA CUKAI BATAM DITUNGGU PENJELASANNYA.

Kepala KPU Bea Cukai Batam Agung Widodo, S.Sos., bersama jajaran Bea Cukai Batam dan Kanwil DJBC Kepri memiliki kewenangan untuk menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan.

Publik dapat memperoleh penjelasan mengenai sejumlah hal penting:

- Apakah PSG dan Manchester telah masuk dalam pemetaan pengawasan?

- Apakah penindakan terhadap kedua merek tersebut telah dilakukan?

- Apakah asal-usul dan pemasoknya telah ditelusuri?

- Apakah terdapat temuan lokasi penyimpanan atau produksi?

- Bagaimana pengawasan terhadap jalur distribusi keluar Batam?

- Apakah hasil operasi cukai terbaru menemukan jaringan pemasok tertentu?

Pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan adanya kegagalan pengawasan.

Sebaliknya, penjelasan resmi diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana operasi dan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal telah berjalan.

“GEMPUR TERUS” MENJADI UJIAN DI LAPANGAN

Pernyataan Menteri Keuangan Suahasil Nazara agar pemberantasan aktivitas ilegal terus digencarkan menjadi perhatian publik.

Bea Cukai Batam juga telah menyatakan bahwa tidak ada pembiaran terhadap perdagangan dan distribusi rokok ilegal.

Kini perhatian masyarakat tertuju pada pelaksanaan operasi di lapangan.

Jika PSG dan Manchester ditemukan melanggar ketentuan cukai, publik tentu berharap penindakan dilakukan sesuai aturan dan berdasarkan bukti.

Namun apabila dari hasil pemeriksaan ternyata produk tertentu memenuhi ketentuan, hal tersebut juga penting disampaikan secara terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Sebab, persoalan utamanya bukan sekadar merek.

Yang jauh lebih penting adalah status kepatuhan cukai, asal barang, legalitas peredaran, serta mata rantai distribusi apabila memang ditemukan pelanggaran.

PUBLIK MENUNGGU HASIL, BUKAN SEKADAR PERNYATAAN

Dengan adanya pernyataan “gempur terus” dari Menteri Keuangan dan komitmen Bea Cukai Batam untuk tidak melakukan pembiaran, publik kini menunggu hasil konkret dari operasi cukai yang sedang berjalan.

Apakah peredaran PSG dan Manchester yang disebut masih mudah ditemukan dapat dipetakan?

Apakah pemasoknya dapat ditelusuri?

Apakah gudang dan jalur distribusinya dapat ditemukan apabila memang terbukti ada pelanggaran?

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya harus dijawab melalui pemeriksaan, data, dan proses penegakan hukum.

Media masih membuka ruang konfirmasi kepada Agung Widodo, S.Sos., Bea Cukai Batam, Kanwil DJBC Kepri, pihak yang disebut dalam informasi sebelumnya, serta pihak terkait lainnya.

Seluruh informasi mengenai produksi, distribusi, maupun keterlibatan pihak tertentu dalam pemberitaan ini tetap ditempatkan sebagai dugaan atau informasi yang membutuhkan verifikasi, dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan seseorang sebelum adanya bukti serta proses hukum yang berwenang.

“Gempur terus” sudah disampaikan. Bea Cukai Batam juga menyatakan tidak ada pembiaran. Kini publik menunggu bagaimana komitmen tersebut diwujudkan dalam penelusuran rantai pasok rokok yang diduga ilegal di Batam.

Pemkot Bima Matangkan Persiapan Lomba Posyandu 6 SPM Tingkat Kota Bima


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Pemkot Bima Matangkan Persiapan Lomba Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mematangkan persiapan pelaksanaan Lomba Posyandu 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tingkat Kota Bima Tahun 2026. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi guna memastikan kesiapan kelembagaan, pelayanan, inovasi, hingga pelaksanaan Posyandu yang menjadi bagian dari indikator penilaian.

Dalam rapat tersebut, Kabag Pemerintahan Hidayaturrahman, S.Sos., M.Si. menyampaikan bahwa pemerintah terus mendorong lurah dan camat untuk bergerak aktif mempersiapkan Posyandu yang akan mengikuti penilaian.

“Kami ingin lurah bergerak. Banyak wilayah yang sudah kami turun bersama camat. Kami juga sudah mengirim surat kepada perangkat 6 SPM agar turun sebelum pelaksanaan lomba. Artinya, berbagai upaya sudah dilakukan,” jelasnya.

Beliau menambahkan, tim penilai nantinya akan menguji pelaksanaan 6 SPM secara langsung. Karena itu, rapat juga diarahkan untuk mendalami indikator-indikator yang menjadi dasar penilaian.“Untuk masalah penilaian, kita sepakat menggunakan angka. Jadwal penilaian juga dibagi dalam dua sesi, pagi dan siang,” ujarnya.

Pelaksanaan lomba diharapkan dapat diselesaikan sesuai jadwal, mengingat batas pengiriman nama Posyandu terbaik kepada pihak terkait ditetapkan pada 16 Oktober 2026 dan harus disertai Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bima. Selanjutnya, pada 20 Oktober 2026, tim penilai dijadwalkan turun ke Kota Bima untuk meninjau Posyandu terbaik yang telah ditetapkan. “Mudah-mudahan kita bisa memilih yang terbaik,” tambahnya.

Sementara itu, Plt. Asisten I Setda Kota Bima Ahsanurrahman S.H.,M.H., menyampaikan bahwa berdasarkan instrumen yang ada, secara umum Pemkot Bima telah siap menghadapi pelaksanaan lomba. Tim penilai juga merupakan tim yang memiliki kompetensi dalam melakukan penilaian.

Ia menekankan pentingnya kebijakan afirmatif dalam pembagian dan distribusi pelayanan, sekaligus penguatan kelembagaan Posyandu agar pelaksanaannya tidak hanya berorientasi pada kegiatan lomba, tetapi menjadi bagian dari penguatan pelayanan dasar masyarakat.

“Bagaimana internal kita, bagaimana membudayakan SPM dalam pelayanan Posyandu. Pelaksanaan lomba ini harus bisa menginternalisasikan secara masif bahwa Posyandu bukan hanya melayani kesehatan ibu dan anak, tetapi mencakup 6 SPM,” jelasnya.

Menurutnya, penguatan Posyandu juga berkaitan dengan pelaporan kinerja pemerintah daerah setiap tahun. Karena itu, pelaksanaan lomba diharapkan tidak berhenti pada proses penilaian, tetapi mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan indeks SPM Kota Bima.

Untuk mencapai hal tersebut, penguatan harus dilakukan sejak awal, termasuk dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, hingga evaluasi pelayanan.

Berdasarkan jadwal yang disiapkan, penilaian Lomba Posyandu Tingkat Kota Bima Tahun 2026 dilaksanakan mulai 5–8 Oktober 2026, dengan pembagian waktu pagi dan siang.

Adapun Posyandu yang dijadwalkan mengikuti penilaian yaitu:

Senin, 5 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Oimbo Timur 2, Kelurahan Oimbo

Siang: Posyandu Bedi, Kelurahan Manggemaci.

Selasa, 6 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Ranggo, Kelurahan Nae.

Siang: Posyandu Pelangi, Kelurahan Dodu.

Rabu, 7 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Rontu II, Kelurahan Rontu.

Siang: Posyandu Sepaga, Kelurahan Jatibaru.

Kamis, 8 Oktober 2026.

Pagi: Posyandu Kolo 3, Kelurahan Kolo.

Proses penilaian meliputi beberapa indikator yaitu indikator kelembagaan, penyelenggaraan Posyandu/pelaksanaan 6 SPM, indikator RTL hasil pelayanan 6 SPM, outcome/hasil pelayanan Posyandu, inovasi Posyandu, pembinaan dan pengawasan, serta Sistem Informasi Posyandu (SIP).

Pemkot Bima berharap seluruh unsur terkait, mulai dari kelurahan, kecamatan, perangkat daerah pelaksana 6 SPM hingga kader Posyandu, dapat berkolaborasi secara optimal sehingga pelaksanaan lomba berjalan lancar sekaligus memperkuat kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat.(Sekjend MDG)

Wakil Walikota Bima Hadiri Rapat Paripurna Ke-14 DPRD Kota Bima Bahas Perubahan APBD 2026 dan Raperda APBD 2027


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima menggelar Rapat Paripurna Ke-14 dengan sejumlah agenda penting terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bima Tahun Anggaran 2026 serta Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini berlangsung di Aula rapat utama DPRD Kota Bima, dengan dihadiri oleh, seluruh Staf Ahli, seluruh Asisten, seluruh Kepala OPD, seluruh Kabag, Camat Dan Lurah Se-Kota Bima. Rabu, (30/9/2026).

Rapat paripurna tersebut mengagendakan penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026, pengambilan keputusan DPRD Kota Bima, penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota Bima terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, serta penyampaian penjelasan Wali Kota Bima terhadap Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.

Dalam rapat tersebut, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN, Khaerul Yasin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026.

Dalam laporannya, disampaikan sejumlah kebijakan yang berkaitan dengan rancangan anggaran pendapatan, belanja, pengeluaran, serta pembiayaan daerah dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Bima, pada prinsipnya DPRD Kota Bima dapat menerima rancangan perubahan APBD yang diajukan Pemerintah Kota Bima untuk Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut juga diperkuat dengan pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Bima yang menerima dan menyetujui hasil pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Meski demikian, DPRD bersama Pemerintah Kota Bima menegaskan pentingnya menjaga sinergi dalam pelaksanaan, monitoring, dan pengawasan terhadap program serta kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APBD.

Menanggapi laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bima tersebut, Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan, SH., menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kota Bima, khususnya Badan Anggaran, atas berbagai masukan, perhatian, dan kontribusi yang diberikan selama proses pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima.

Menurutnya, persetujuan bersama yang telah dicapai merupakan wujud sinergi dan komitmen antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima dalam merespons dinamika kebutuhan masyarakat, sekaligus menyelaraskan kebijakan daerah dengan perkembangan kebijakan Pemerintah Pusat.

“Persetujuan bersama ini menunjukkan adanya sinergi dan komitmen antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima. Masukan serta pembahasan yang telah dilakukan menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan anggaran daerah dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung keberlanjutan pembangunan daerah,” ujarnya.

Wakil Wali Kota menjelaskan, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan, Raperda tentang Perubahan APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk dilakukan evaluasi.

Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan dengan lancar, sehingga Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat segera ditetapkan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan pembangunan yang telah direncanakan.

Selain menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Wakil Wali Kota Bima juga menyampaikan penjelasan Pemerintah Kota Bima atas Raperda tentang APBD Kota Bima Tahun Anggaran 2027.

Dijelaskannya, rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 disusun berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2027 serta mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Bima Tahun 2027.

Penyusunan APBD tersebut menjadi bagian dari proses perencanaan pembangunan daerah yang diarahkan agar kebijakan penganggaran tetap selaras dengan prioritas pembangunan dan kebutuhan masyarakat Kota Bima.

Di akhir penyampaiannya, Wakil Wali Kota Bima berharap pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berlangsung secara terbuka, konstruktif, dan dilandasi semangat kebersamaan antara Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima.

“Kami berharap pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara terbuka, konstruktif, dan penuh semangat kebersamaan. Dengan sinergi yang terus terjaga, kita dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tepat sasaran serta memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan Kota Bima,” pungkasnya.(Sekjend MDG)