Babinsa Penaraga Serma Rizaludin Komsos Dengan Warga Binaan


Kota Bima. Media Dinamika Global-id. Serma Rizaludin sebagai Babinsa Kelurahan Penaraga Kec. Raba Kota Bima Melaksanakan Komsos (Komunikasi Sosial) bersama warga Senin, (22/10/24)

Dalam Komsosnya Serma Rizaludin memberikan penekanan kepada warga binaan agar tetap menjaga keamanan ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar karena sekarang sudah menginjak musim kemarau rawan kebakaran.

Selain memberikan penekanan terhadap menjaga kebersihan dan lingkungan, Babinsa Serma Rizaludin juga mengingatkan warga bahwa sebentar lagi akan dilaksanakan Pemilihan Kepala Daerah.


Maka dengan itu, Serma Rizaludin memberikan himbauan agar warga bisa menggunakan hak suaranya dengan baik saat pencoblosan pada tgl 27 November 2024.

Pada saat itu juga, sebagai Babinsa Ia memberikan saran kepada Warga Binaannya bahwa perbedaan pilihan bukan dijadikan permusuhan, namun jaga persatuan dan kesatuan untuk menyongsong Indonesia Emas.

Beliau juga mengajak warga Binaannya, mari sama jaga keamanan demi suksesnya Pilkada Walikota dan Wakil Walikota Bima 2024-2029. (MDG 023)

Continue reading...

DPRD Lubuklinggau Gelar Rapat Sahkan RAPBD 2025


Lubuk Linggau - Media Dinamika Global.id - Penjabat (Pj) Wali Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Lubuklinggau dengan agenda mendengarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) Dan dilanjutkan dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif terhadap RAPBD 2025.

Dalam sambutannya, Pj Wako menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran DPRD Kota Lubuk Linggau yang telah bersama-sama memberikan pemikiran, tenaga dan waktu dalam pembahasan RAPBD tahun 2025.

Sehingga pembahasannya dapat berjalan dengan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Lubuk Linggau.

Kemudian disampaikan Pj, bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang dan hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya terakomodir dalam APBD 2025.

“Namun hal tersebut kami upayakan pemenuhannya dengan tetap memperhatikan skala prioritas untuk mensinergikan antara program dan kegiatan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat,” ungkapnya.

Selanjutnya, terhadap RAPDB yang telah disepakati bersama dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD tahun 2025 yang akan disusun dalam waktu dekat akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumsel untuk dievaluasi.

“dan semoga dapat diterima oleh Gubernur sesuai dengan apa yang kita harapkan untuk selanjutnya menjadi Perda APBD tahun 2025,” tutupnya.   

(Yunt)

Continue reading...

Akibat Kecelakaan Kerja, PT. STM Dituding Abaikan 2 Korban Jiwa dan Pengusaha Lokal Terancam Bangkrut


Hu'u Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id _ Sejumlah Mitra kerja PT Sumbawa Timur Mining (STM) mengungkapkan keluhan terkait operasional perusahaan yang dinilai merugikan. Alih-alih memperoleh keuntungan dari kerja sama, beberapa vendor justru mengaku mengalami kerugian akibat ketidakjelasan mekanisme kerja dan pembayaran yang tidak sesuai harapan.

"Kerja sama dengan STM di atas kertas terlihat menjanjikan, tapi dalam praktiknya justru membebani kami. Bukan untung, malah buntung," ujar salah satu perwakilan vendor, Kamis (17/10) kemarin. Ia menuding STM tidak konsisten dalam menjalankan perjanjian, terutama pembayaran dan mekanisme operasional.

Selain pembayaran yang kerap terlambat, vendor juga mengeluh perubahan kebijakan mendadak dan proses administrasi yang rumit. Kondisi ini membuat mitra kesulitan mengatur arus kas, terutama bagi usaha kecil yang bergantung pada kontrak dengan STM. "Kami harus tetap beroperasi meski pembayaran sering telat. Ini sangat memberatkan, terutama bagi vendor kecil," tambahnya.

Amirullah, dari Aliansi Peduli Masyarakat Desa Hu'u diwaktu yang sama secara terpisah, menyatakan bahwa masalah tersebut mencerminkan lemahnya manajemen STM, serta kurangnya komitmen membangun hubungan bisnis yang sehat dengan mitra lokal. "Ini merugikan bukan hanya bagi vendor, tapi juga perekonomian daerah. Jika vendor terus merugi, dampaknya bisa lebih luas," tegasnya.

Ia juga menyoroti tidak adanya pengalihan keahlian dari tenaga kerja asing ke tenaga kerja lokal, meskipun aturan mewajibkan transfer keterampilan jika kontrak lebih dari enam bulan. Tapi modusnya pihak perusahaan mengatur kontrak agar tidak melebihi enam bulan. "RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) seharusnya tidak terbit tanpa pengalihan keahlian," ujarnya.

Amirullah menambahkan bahwa pihak STM kurang transparan terkait izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tinggal tetap (ITAP) bagi tenaga asing. "Perlu ada klarifikasi dari pihak imigrasi atau Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) mengenai status pekerja asing di STM," katanya.

Ia juga menuduh STM menutupi informasi terkait kecelakaan kerja dua tenaga Kerja Lokal (TKL). "Meski STM mengklaim telah memberikan klarifikasi beberapa waktu lalu, namun beberapa informasi penting justru ditutup-tutupi," bebernya. Ia kembali mengungkapkan, pada tahun 2023, seorang karyawan asal Desa Adu meninggal dunia di lokasi kerja, dan awal 2024, Warga asal Desa Rasabou tewas dalam kecelakaan akibat menabrak mobil pemasok PT. PSU. "Dua warga lingkar tambang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja," bebernya.

Amirullah menilai STM sengaja tidak melaporkan insiden ini ke pengawas ketenagakerjaan. "Setiap tahun mereka merayakan jutaan jam kerja tanpa insiden. Tahun ini kemungkinan mereka akan merayakan lima juta jam tanpa kecelakaan, padahal faktanya ada insiden fatal," ujarnya.

Diketahui, Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dompu, Miftahul Suhada, menyebutkan bahwa triwulan ke II (Dua) 2024 hingga Juni tahun 2024, PT STM mempekerjakan 52 orang, dengan rincian 7 tenaga lokal, 44 non-lokal, dan 1 tenaga asing. Perusahaan lain seperti PT Persinkolly Indonesia mempekerjakan 53 orang non-lokal tanpa pekerja asing, dan PT Just Alvin Sukses mempekerjakan 31 tenaga lokal.

Selain itu, jumlah tenaga kerja outsourcing mencapai 1.109 orang, terdiri dari 759 tenaga lokal, 342 non-lokal, dan 8 tenaga asing.  

Menanggapi keluhan vendor, Miftahul berjanji akan melakukan koordinasi dengan STM. "Kami akan pastikan STM memenuhi kewajibannya kepada mitra. Kerja sama ini harus saling menguntungkan, bukan merugikan pihak lokal," tegasnya.

Principal Communications PT Sumbawa Timur Mining, Cindy Elza sebelumnya mengaku seorang pekerja subkontraktor STM mengalami kecelakaan kerja. "Korbannya asal Jawa Timur dan kini menjalani pemulihan di kampung halamannya," pungkasnya.

Hingga berita ini dipublikasikan, pihak STM belum memberikan tanggapan resmi terkait dua warga lokal meninggal dunia akibat kecelakaan kerja meski telah dikonfirmasi. (Red, Surya Ghempar).

Continue reading...

Sambut Tim Asesor BAN-PDM, MTsN 1 Bima Jalani Visitasi Akreditasi

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Sambut kedatangan tim asesor Badan Akreditas Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah (BAN-PDM), Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Bima menjalani visitasi akreditasi selama 2 hari pertanggal 16 - 17 Oktober 2024.

Kepala MTsN 1 Bima Najamuddin,S.Ag didampingi wakad kurikulum Mundur, S. Ag., M. Pd, Wakad kesiswaan juga Tim asesor BAN-PDM. 


“Selamat datang di MTs N 1 Bima, kami menyambut baik kehadiran tim asesor yang akan melaksanakan visitasi akreditasi di sekolah kami,” ujar Kepala MTsN 1 Bima, Najamuddin, S.Ag, Selasa (16/10/2024).


Najamuddin merasa bersyukur sebab MTs N 1 Bima masuk ke dalam daftar visitasi akreditasi tahap III yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 – 17 Oktober 2024. Ia menjelaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 38/2023 Pasal 2, akreditasi dilakukan, setidaknya memiliki dua tujuan.


“Pertama, menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan. Kedua, penentuan kelayakan didasarkan pada mutu layanan pendidikan pada satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan,” tuturnya dalam giat yang digelar di Kampus MTsN 1 Bima.

Muhdar, S. Ag., M. Pd selaku wakad kurikulum. 


Senada dengan Muhdar, S. Ag.,M.Pd, Wakad Kurikulum menjelaskan bahwa evaluasi lembaga adalah hal yang lumrah. “Dan salah satunya melalui instrumen visitasi akreditasi agar lembaga konsisten dalam menjamin pelayanan pembelajaran yang lebih baik,” ujarnya.



Lanjutnya, Kualitas mutu madrasah adalah kewajiban lembaga dan negara untuk memberikan yang menjadi sebuah proses akreditasi yang berlangsung selama 5 tahun dan diverifikasi lagi untuk mendapatkan gambaran mutu yang lebih baik sesuai standar pendidikan. 


"Standar pendidikan dari PAUD hingga universitas secara keseluruhan harus bisa memenuhi sesuai penyelenggaraan pendidikan yang ada dengan berpedoman pada Permendikbud No. 38/2023 Pasal 2," imbuhnya. 


Kemudian akreditasi ada yang berbeda dengan lokasi yang sebelumnya, kalau akreditasi dulu berbasis kepada instrumen yang harus dipenuhi. Berbeda dengan sekarang, penilaian akreditasinya berbasis pada performa jadi asesor menggali secara langsung pada guru selalu pengelola administrasi baik itu status madrasah yang dinilai ada berupa 14 poin sesuai dengan indikator-indikator yang dinilai secara akumulasi dasar penilaian. 


"Pemerintah sudah menentukan 8 standar pelayanan pendidikan dan itulah yang menjadi faktor utama yang di visitasi yang menjadi tolak ukur pengkajiannya," ucapnya saat diwawancara secara langsung oleh awak media. 


Adapun Tim Asesor BAN-PDM terdiri dari 2 orang, yaitu Dr. Ikhlas, M. Pd dan Lala Intan Komalasari, M.Pd.


“Kami datang melakukan visitasi akreditasi dengan tujuan ingin mencocokan data yang diunggah di Sispena dengan bukti real di lapangan dan memotret kegiatan pembelajaran di MTsN 1 Bima. Hal ini semata-mata agar menjamin mutu layanan pendidikan di sini tetap terjaga kualitasnya serta turut ambil bagian dalam memajukan pendidikan di Indonesia,” ujar Dr. Ikhlas,M.Pd selaku Ketua Tim Asesor.


Adapun rangkaian kegiatan hari pertama visitasi meliputi pembukaan dilanjutkan wawancara dengan perwakilan orang tua/wali siswa dan tokoh masyarakat, kepala madrasah dan komite. 


Selanjutnya telaah dokumen komponen akreditasi yang terbagi 3 komponen yaitu 1. Kinerja pendidik dalam mengelola proses pembelajaran yang berpusat pada peserta didik. 2. Kepemimpinan kepala satuan pendidikan dalam pengelolaan satuan pendidikan. 3. Iklim lingkungan belajar. (MDG05

Continue reading...

Kasus Sewa Alat Berat Dinas PUPR NTB, Sat Reskrim Polresta Mataram Berhasil Amankan 1 Unit Ekskavator


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Sat Reskrim Polresta Mataram melakukan penyitaan terhadap salah satu Barang Bukti (BB) dalam kasus Korupsi alat Berat Dinas PUPR NTB yang saat ini sedang ditangani oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram. 

Barang bukti yang berhasil diamankan / disita Penyidik tersebut berupa 1 Unit Ekskavator dengan nomor seri sesuai dengan yang tercantum dalam Laporan yang disampaikan kepada Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram. 

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan ada 3 jenis alat berat milik Balai Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB yang menjadi BB kasus tersebut yakni 1 Unit Ekskavator,  2 Unit Dum Truk dan 1 Unit mesin Molen. 

“Saat ini dari 3 jenis BB tersebut, kita baru menemukan 1 Unit Ekskavator dalam keadaan rusak berat di wilayah Desa Pengandangan, Kec. Pringgasela Kab. Lombok Timur. Jadi baru 1 jenis alat berat BB pada kasus tersebut yang berhasil kita sita," ucap Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE.,SIK.,MH., usai melakukan Penyegelan ekskavator di Desa Pengadangan, Lombok Timur, Senin 21 Oktober 2024.

Lanjut Kasat alat berat ini sebelumnya tidak ada yang mengetahui keberadaannya. Namun berkat kerja keran penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polresta Mataram Ekskavator tersebut berhasil ditemukan keberadaanya dan langsung dilakukan penyitaan dengan Menyegel ekskavator tersebut dengan pita Police Line sebagai tanda barang tersebut dibawah tanggung jawab Kepolisian. 

“Ekskavator saat kami temukan dalam keadaan rusak berat bahkan beberapa bagian onderdil dan bahkan mesinnya  sudah tidak ada. Namun kami akan telusuri bagian-bagian dari alat berat tersebut yang tidak ada mengingat bila dihargakan bagian onderdil tersebut harganya cukup mahal. Jadi kita akan telusuri lebih lanjut,“ jelasnya.

Yogi menjelaskan secara singkat bahwa berdasarkan Laporan Balai, alat berat tersebut awalnya pada tahun 2021 disewakan kepada pihak ke tiga oleh Kepala Balai yang menjabat saat itu, namun hingga tahun 2024 uang sewa dari pihak ketiga tidak pernah masuk ke bendahara Balai. Maka atas persoalan itu Balai jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB melaporkan kasus tersebut ke Polrests Mataram. 

“Kami akan melakukan pemanggilan secara Dinas kepada pihak ketiga. Jika sesuai batas ketentuan pemanggilan pihak ketiga tersebut tidak hadir, maka akan dilakukan upaya paksa," pungkas Yogi. 

Sementara itu Kasi Peralatan, Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok Dinas PUPR NTB Haerul Anwar kepada Media ini mengutarakan bahwa, selain ekskavator, ada 2 Unit Dum truk dan 1 Unit mesin Melon yang belum diketahui keberadaannya. 

“Beberapa alat berat milik Balai tersebut tidak pernah kita ketahui keberadaannya hingga ini kami laporkan. Dan Alhamdulillah meski dalam keadaan rusak berat Ekskavator ini salah satu dari alat berat tersebut sudah bisa diamankan, “ucapnya saat penyegelan ekskavator di Desa pengadangan. 

“Kita berdoa saja, semoga Dum truk dan Melon juga akan berhasil ditemukan dan dilakukan penyitaan, sehingga kasus ini cepat terungkap," imbuh Kasi yang baru beberapa bulan menduduki jabatan Kasi Peralatan di Balai Pemeliharaan Jalan Pulau Lombok tersebut. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Ungkap Kasus Peredaran Obat Keras, Sat Narkoba Polres Halsel Bekuk Satu Tersangka

 

Mediadinamikaglobal id.|Halsel Sat Narkoba Polres Halmahera Selatan kembali berhasil menangkap satu tersangka Pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas jenis Tramadol dengan barang bukti sebanyak 500 Butir. Senin (21/10/2024).


Tersangka berinisial IB ditangkap pada Selasa 15 Oktober 2024 di Desa Kawasi, Kec  Obi, Kab. Halsel sekitar Pukul 21.00 WIT, saat diamankan ditemukan barang bukti berupa bungkusan berukuran sedang dari Ekspedisi yang berisi 500 butir Obat Keras jenis Tramadol dan satu unit Handphone yang digunakan untuk transaksi.


Setelah dilakukan pemeriksaan, Tersangka IB diketahui memasan obat keras dan telah melakukan Transaksi melalui e-Banking dengan Nominal Rp. 2.202.500 (Dua juta dua ratus dua ribu lima ratus rupiah) kepada seorang Pria berinisial GA pada tanggal 8 Oktober 2024.


Wakapolres Halsel, Randhir Prakarana DG. M., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Narkoba Polres Halsel, IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H., Saat Konferensi Pers Berlangsung mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.


“Pelaku IB dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (1), (2), Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan, Pelaku diduga telah melakukan tindak Pidana penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas”. Ujarnya.


Selain itu Kasat Narkoba Polres Halsel menambahkan, selain telah melakukan peyelidikan, Kasus penyalahgunaan obat keras dan obat terbatas masih terus dilakukan pengembangan.


“Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan Kasus, untuk itu kami berharap kepada setiap warga masyarakat dan Pihak terkait dapat kooperatif dengan kami dalam hal pemberantasan Peredaran Narkoba di Wilayah Kab. Halmahera Selatan”. Ucap IPTU Muhammad Adnan Nijar, S.H.  ( HM//)

Continue reading...

Polsek Kempo Rutin Laksanakan Apel Pagi Sebelum Memulai Aktivitas


Dompu-NTB, Media Dinamika Global.Id - Seperti biasanya, Polsek Kempo mengadakan apel pagi rutin sebelum memulai aktivitas harian sebagai anggota kepolisian. Apel berlangsung di depan Mapolsek Kempo, dipimpin langsung oleh Kapolsek Kempo, IPDA Jubaidin, pada Senin pagi (21/10/2024). Seluruh personel Polsek hadir dan mengikuti apel dengan penuh semangat.

Dalam sambutannya, IPDA Jubaidin menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab setiap anggota dalam melaksanakan tugas. Ia juga mengingatkan agar setiap anggota selalu siap siaga dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kita harus disiplin dan bertanggung jawab, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan yang ada di lapangan. Kita adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, maka kita harus selalu siap dan menjaga integritas," ujar IPDA Jubaidin.

Lebih lanjut, IPDA Jubaidin memberikan himbauan khusus terkait persiapan menjelang Pilkada 2024 yang akan segera berlangsung. Beliau menekankan pentingnya netralitas seluruh anggota dalam menghadapi tahapan Pilkada serta kesiapan penuh untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Kempo.

"Pilkada 2024 sudah di depan mata. Saya tekankan, sebagai anggota Polri, kita wajib menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. Tugas kita adalah memastikan proses Pilkada berjalan aman, tertib, dan lancar," tegasnya.

Kapolsek juga meminta seluruh personel untuk bersinergi dengan instansi terkait dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta ketertiban selama masa Pilkada. 

"Mari kita tingkatkan kewaspadaan, jaga sinergitas dengan TNI dan elemen lain, serta pastikan masyarakat merasa aman selama proses Pilkada ini berlangsung," tambahnya.

Apel pagi tersebut berakhir dengan doa bersama dan pengarahan lebih lanjut terkait tugas-tugas operasional. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano Gelar KRYD


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id - Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, Iptu Nurlana, bersama 3 orang personel melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pada Minggu, 20 Oktober 2024 pukul 23.00 WITA bertempat di Pos 1 Pelabuhan Laut Tano Kabupaten Sumbawa Barat.

"Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan digelar sebagai antisipasi gangguan kamtibmas dan tindak pidana lainnya," kata Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasi Humas, Iptu Zainal Abidin.

Ia menjelaskan sasaran kegiatan dikonsentrasikan kepada masyarakat pengguna jasa pelabuhan, orang dan barang, baik yang masuk maupun yang keluar dari pelabuhan, seperti antisipasi minuman keras (miras), senjata tajam dan senjata api (sajam dan senpi), narkoba, bahan peledak (handak), barang muatan Ilegal, dan kendaraan tanpa dokumen yang lengkap dan sah.

Lebih jauh, Kasi Humas menerangkan hasil dari Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD).

"Kapolsek Kawasan Pelabuhan Laut Tano, Iptu Nurlana, beserta anggota telah melaksanakan pemeriksaan yang difokuskan terhadap orang, kendaraan, dan barang," terangnya.

Juga memberikan teguran kepada sopir angkutan umum baik bus atau kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya demi keamanan dan keselamatan.

Selain hal tersebut di atas, juga memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang di atas atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan.

Dan terakhir, mengingatkan kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat melakukan pembelian tiket secara online.

“Selain melakukan pemeriksaan kendaraan petugas juga memberikan pesan-pesan kepada pengguna jasa penyebrangan agar tertib dalam antrian mengikuti imbauan dari pihak kapal penyeberangan sehingga selama penyebrangan bisa terlaksana dengan aman sampai tujuan,” pungkas Kasi Humas. (Surya Ghempar).

Continue reading...

Kondisi Jalan Memprihatinkan: 421,93 KM Jalan di Kabupaten Bima Tak Layak, di Mana Janji IDP dan Muhammad Putera Ferryandi?

Bima, Media Dinamika Global Id ~ Kondisi infrastruktur jalan di Kabupaten Bima terus memprihatinkan, dengan 421,93 kilometer dari total panjang 831,61 kilometer jalan yang dinyatakan tidak layak. Di tengah masalah ini, Indah Dhamayanti Putri (IDP) yang saat ini mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur NTB, dan anaknya, Muhammad Putera Ferryandi, yang maju sebagai calon Bupati Bima, harus mempertanggungjawabkan kinerja mereka di masa lalu. Pertanyaan besar pun muncul, di mana janji-janji yang pernah mereka ucapkan?

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik Kabupaten Bima tahun 2024, kondisi jalan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah menunjukkan penurunan yang signifikan dalam tiga tahun terakhir. Pada tahun 2021, jalan dalam kategori baik tercatat mencapai 428,62 kilometer. Namun, angka tersebut terus menurun dengan hanya 413,84 kilometer di tahun 2022 dan semakin menurun menjadi 409,68 kilometer di tahun 2023. Ironisnya, meski total panjang jalan yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah adalah 831,61 kilometer, lebih dari setengahnya, yakni 421,93 kilometer, tidak layak untuk digunakan.

Kondisi jalan yang semakin buruk ini terjadi selama masa kepemimpinan IDP sebagai Bupati Bima dan saat anaknya, Muhammad Putera Ferryandi, menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bima. Janji-janji perbaikan infrastruktur yang diucapkan oleh keduanya seolah hanya tinggal angin lalu, tanpa realisasi yang konkret. Masyarakat Kabupaten Bima hingga kini menunggu dan mempertanyakan komitmen mereka untuk memperbaiki jalan yang seharusnya menjadi prioritas.

Dengan IDP yang mencalonkan diri pada posisi Wakil Gubernur NTB dan Muhammad Putera Ferryandi sebagai calon Bupati Bima, masyarakat Kabupaten Bima harus mempertimbangkan untuk kembali mempercayakan kedua figur diatas menjadi pemimpin. Apakah mereka layak mendapatkan kesempatan lagi, atau justru harus ada perubahan signifikan dalam kepemimpinan demi perbaikan infrastruktur jalan yang menjadi hak dasar warga?

Kondisi jalan yang tidak layak ini tidak hanya berdampak pada mobilitas masyarakat, tetapi juga berpotensi menghambat pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan perbaikan infrastruktur yang belum terealisasi, masyarakat Kabupaten Bima kini semakin meragukan kredibilitas IDP dan Muhammad Putera Ferryandi. Apakah masyarakat Bima akan memberikan suara kepada mereka sekali lagi, atau akan memilih pemimpin baru yang berkomitmen untuk menjadikan infrastruktur jalan sebagai prioritas utama? Waktu yang akan menjawab.


@sorotan Prokompim Kabupaten Bima

Continue reading...

Terkait Viralnya Pemberitaan..!! Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, Soroti sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.id || Diduga jarang masuk kantor, kinerja salah-satu oknum PLT Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, Kecamatan Rawajitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung, kini menjadi sorotan Publik dan sejumlah elemen masarakat. Terkuaknya prilaku oknum tersebut diungkapkan beberapa sumber yang bisa dipercaya. Minggu,. (20/10/2024) 

"Menanggapi serius hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK), Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara Republik Indonesia (LPAKN-RI) Profesional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) kab, Tulang Bawang, "Beni Setiawan, sangat menyayangkan hal ini, Ia mengatakan seorang tenaga pengajar apalagi seorang PNS sebagai tenaga pengajar yang harus menjadi panutan anak didiknya, “Jika seorang guru pengajar yang jarang datang ke sekolah, itu telah melanggar PP 94/2021 tentang Disiplin PNS”, ujar Bung Beni Setiawan, Sapaan Akrabnya.

Ia menambahkan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Regulasi ini memuat mengenai kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan tersebut, "Ditegaskan dalam peraturan ini, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 5. PNS yang tidak menaati ketentuan tersebut, dapat dijatuhi hukuman disiplin, mulai dari hukuman ringan, sedang, hingga berat, ungkapnya.

“PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 peraturan yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2021, Tingkat hukuman disiplin PNS dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Jenis hukuman disiplin ringan dapat berupa:
– teguran lisan;
– teguran tertulis; atau
– pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sedangkan jenis hukuman disiplin sedang dapat berupa:
– pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25 persen selama enam bulan;
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama sembilan bulan, atau
– pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 12 bulan. 
Adapun jenis hukuman disiplin berat dapat berupa:
– penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan;
– pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan; atau
– pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Semua ketentuan mengenai tingkat dan jenis hukuman disiplin PNS ini tercantum dalam Pasal 8, Pelanggaran Terhadap Ketentuan Masuk Kerja dan Jam Kerja
Salah satu aturan yang tertuang dalam PP 94/2021 adalah mengenai disiplin masuk kerja dan jam kerja. PNS yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban masuk kerja dan menaati jam kerja, dapat dikenakan hukuman disiplin dengan ketentuan sebagai berikut:

Untuk pelanggaran tingkat ringan, hukuman dapat berupa :
1. Teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. Teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari kerja dalam satu tahun; dan
3. Pernyataan tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 7-10 hari kerja dan dua puluh) hari kerja dalam satu tahun.

Selanjutnya untuk pelanggaran tingkat berat, hukuman dapat berupa:
1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24 hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu tahun
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 hari kerja.

“PNS yang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah secara terus menerus selama 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 4) diberhentikan pembayaran gajinya sejak bulan berikutnya,” demikian bunyi Pasal 15 ayat (2), 
"Di bagian akhir PP 94/2021 disebutkan bahwa segala ketentuan mengenai disiplin PNS ini berlaku sejak peraturan ini diundangkan, yaitu pada tanggal 31 Agustus 2021.

"Menurut Beni Setiawan, Peraturan perundang - undangan yang merupakan pelaksanaan dari peraturan perundang-undangan mengenai disiplin PNS yang ada sebelum berlakunya PP ini dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah berdasarkan PP ini, demikian ditegaskan pada Pasal 45 ayat (1). "Saya Beni Setiawan, selaku Ketua DPK LPAKN-RI PROJAMIN Tuba, meminta Kepada Dinas Pendidikan dan Dinas yang terkait Serta Pj Bupati kabupaten Tulang Bawang, untuk segera memanggil PLT kepala sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, untuk diberikan sanksi tegas atas perbuatanya, biarkan hal yang serupa tidak menular kepada oknum - oknum guru yang lainnya,. pungkasnya.

Sementara PLT kepala sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, saat didatangi di sekolah tidak ada ditempat, sampai berita ini diterbitkan PLT kepala sekolah SMP Negeri 1 Rawajitu Timur, belum bisa ditemui untuk dikonfirmasi." ( Fs/Red ) 
Continue reading...