Aksi Unjuk Rasa dari Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHAm) NTB Cabang Bima di Polres Bima Kota
Media Dinamika Global.id.
II. FAKTA-FAKTA.
A. Pada hari Rabu tanggal 09 September 2026, pukul 10.20 Wita s.d. selesai, bertempat di Polres Bima Kota, telah dilaksanakan kegiatan aksi unjuk rasa dari Lembaga Studi Penegakan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LesHAm) NTB Cabang Bima yang dipimpin oleh Korlap Sdr. Arif Rahman, dengan jumlah massa aksi sekitar 30 orang, Aksi tersebut berkaitan dengan telah ditetapkannya Sdr. Ismail sebagai tersangka dalam suatu perkara.
C. Tuntutan Massa Aksi
1. Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Laju apabila seluruh persyaratan hukum untuk penahanan telah terpenuhi.
2. Kami meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan dan penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih.
3. Usut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Laju, termasuk temuan hasil audit dan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
4. Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan!
D. Rangkaian Kegiatan Aksi
1. Pukul 10.20 WITA Massa Aksi tiba di Polres Bima Kota Dan langsung Menyampaikan Orasi Secara Bergantian yang intinya:
a. Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh!
Saudara-saudaraku,
hari ini kita berdiri di sini bukan untuk mencari keributan, bukan untuk mengganggu jalannya pemerintahan, tetapi untuk menyuarakan keadilan dan mendesak aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional dan transparan!
b. Kami datang membawa aspirasi masyarakat Desa Laju!
Ada apa dengan penanganan perkara Kepala Desa Laju?
Mengapa terhadap seorang tersangka yang menurut kami telah memenuhi alasan untuk dilakukan penahanan, sampai saat ini belum juga dilakukan penahanan?
c. Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas!
Siapa pun orangnya, apa pun jabatannya, ketika berhadapan dengan hukum harus diperlakukan sama!
d. Kami mempertanyakan proses penanganan perkara dugaan tindak pidana yang melibatkan Kepala Desa Laju, termasuk dugaan penghilangan atau penggelapan barang bukti serta persoalan pengelolaan keuangan Desa Laju yang menjadi perhatian masyarakat.
e. Kalau memang sudah ditetapkan sebagai tersangka,
mengapa tidak dilakukan penahanan apabila memang alasan dan syarat hukumnya telah terpenuhi?
f. Kami meminta kepada Polres Bima Kota dan Kejaksaan Negeri Raba Bima agar jangan memberikan ruang bagi munculnya dugaan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh jabatan, kekuasaan maupun kepentingan tertentu!
g. Kami tidak meminta perlakuan istimewa!
Kami hanya meminta KEADILAN!
Kami mendesak: Segera lakukan penahanan terhadap tersangka Kepala Desa Laju apabila seluruh persyaratan hukum untuk penahanan telah terpenuhi, Kami meminta aparat penegak hukum melakukan proses penyidikan dan penanganan perkara secara profesional, transparan, objektif dan tidak tebang pilih, Usut secara tuntas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Desa Laju, termasuk temuan hasil audit dan dugaan penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan, Kami meminta aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat dan tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kejelasan!
h. Jabatan kepala desa bukanlah tameng untuk kebal terhadap hukum, Kepala desa adalah pelayan masyarakat, Anggaran desa adalah uang rakyat!
Dan hukum adalah milik seluruh rakyat!
Maka hari ini kami tegaskan Tidak ada kekebalan, Tidak ada tebang pilih, Tuntaskan Perkara dan Tegakan keadilan.(Sekjend MDG)










