Media Dinamika Global

Jumat, 02 Oktober 2026

Dari Desa ke Desa, Babinsa Koramil Sape Bangun Komunikasi dan Jaga Kondusivitas Wilayah


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id– Bintara Pembina Desa (Babinsa) Koramil 1608-03/Sape bersama anggota Posramil Lambu terus memperkuat komunikasi dengan masyarakat melalui kegiatan komunikasi sosial (Komsos) di sejumlah desa binaan, Sabtu (3/10/2026).

Kegiatan Komsos tersebut menjadi sarana bagi Babinsa untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyampaikan berbagai imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Warga diajak bersama-sama menjaga kerukunan, memperkuat kepedulian sosial, serta menghindari tindakan yang dapat memicu perselisihan.




Di Desa Bugis, Kecamatan Sape, Sertu Irfan melaksanakan Komsos bersama warga sekitar pukul 08.30 Wita. Dalam kesempatan itu, ia mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga hubungan dan komunikasi yang baik dalam kehidupan sehari-hari.

Sertu Irfan juga mengingatkan warga agar menghindari berbagai hal yang dapat memicu pertengkaran maupun perselisihan. Apabila terjadi persoalan di tengah masyarakat, warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan segera melaporkannya kepada pihak terkait untuk diselesaikan secara kekeluargaan.

Sementara itu, di Desa Kaleo, Kecamatan Lambu, Sertu Sanusi melaksanakan Komsos bersama warga sekitar pukul 09.00 Wita. Selain mempererat silaturahmi, kegiatan tersebut dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat menjaga etika dalam berinteraksi serta mempertahankan hubungan yang harmonis antarwarga.

Sertu Sanusi juga menyampaikan informasi mengenai penerimaan dan pendaftaran TNI yang akan segera dimulai. Pada kesempatan itu, masyarakat diimbau untuk menghindari minuman keras dan narkoba serta segera melaporkan setiap permasalahan kepada pihak yang berwenang agar dapat diselesaikan sesuai ketentuan.

Di Desa Sari, Kecamatan Sape, Serda Junaidin juga melaksanakan Komsos bersama warga sekitar pukul 09.30 Wita. Ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dan menghindari berbagai tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.

Serda Junaidin menekankan agar warga tidak melakukan aksi main hakim sendiri ketika menghadapi suatu persoalan. Setiap permasalahan hendaknya segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang sehingga dapat ditangani dengan cara yang tepat dan sesuai aturan.

Kegiatan serupa dilakukan Serka Sahlan di Desa Lanta Barat, Kecamatan Lambu, sekitar pukul 09.40 Wita. Dalam Komsos tersebut, ia mengajak warga meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tempat tinggal.

Serka Sahlan juga mengingatkan pentingnya semangat gotong royong dan saling membantu antarwarga. Menurutnya, persoalan yang muncul di lingkungan masyarakat sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan mufakat sehingga tidak berkembang menjadi konflik.

Melalui kegiatan Komsos yang dilakukan dari desa ke desa tersebut, Babinsa Koramil 1608-03/Sape terus membangun kedekatan dengan masyarakat. Kehadiran Babinsa di tengah warga diharapkan dapat memperkuat komunikasi, meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan, serta mendukung terciptanya suasana yang aman, tertib dan harmonis di wilayah binaan.(Team.MDG.03)

Ahli Muhammad Rullyandi Dibatasi di MK, Rosihan Zulby: Pendapat Harus Diuji, Bukan Dibungkam

Praktisi Hukum Rosihan Zulby, SH, (Ist/Surya)

MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Pembatasan keterangan lisan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Rosihan Zulby, SH.

Rosihan yang akrab disapa Sahabat Rosi mengaku menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi serta posisi Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman.

Namun, dari perspektif hukum dan akademik, Rosihan menyatakan tidak sependapat apabila pembatasan keterangan lisan seorang ahli didasarkan pada pernyataan atau kritik yang sebelumnya disampaikan ahli tersebut di ruang publik.

"Saya menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Namun, sebagai seorang yang berlatar belakang hukum, saya tidak sependapat dengan keputusan tersebut, khususnya apabila pembatasan keterangan lisan ahli didasarkan pada pernyataan atau kritik ahli terhadap proses persidangan yang disampaikannya di ruang publik," ujar Rosihan.

Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap substansi pernyataan Muhammad Rullyandi.

Yang jauh lebih fundamental, kata dia, adalah apakah seorang ahli yang telah secara resmi dihadirkan oleh pihak yang berperkara tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan keilmuannya secara objektif di hadapan majelis hakim.

Keterangan Ahli Bagian dari Pemeriksaan Persidangan

Rosihan menilai keterangan ahli memiliki posisi penting dalam proses pemeriksaan perkara di MK karena dapat memberikan perspektif keilmuan terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.

Menurutnya, ketika seseorang telah diajukan sebagai ahli oleh pihak yang berperkara dan kehadirannya diterima dalam persidangan, prinsip dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada ahli untuk menjelaskan keahliannya.

Sementara itu, penilaian terhadap bobot, relevansi, objektivitas, dan kekuatan argumentasi ahli tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Mahkamah memang memiliki kewenangan mengatur tata tertib dan jalannya persidangan. Namun, kewenangan tersebut menurut saya harus digunakan untuk menjaga ketertiban persidangan, bukan sampai menghilangkan substansi kesempatan ahli untuk memberikan pandangan akademiknya," katanya.

Rosihan menegaskan, mendengar keterangan ahli tidak berarti hakim harus mengikuti pendapat yang disampaikan.

Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menerima, mengesampingkan, atau memberikan bobot tertentu terhadap keterangan ahli.

"Dengan kata lain, mendengar ahli tidak berarti hakim harus mengikuti pendapat ahli," tegasnya.

Rosihan juga meminta agar kritik terhadap lembaga peradilan dibedakan dengan keterangan keahlian seorang ahli dalam persidangan.

Ia memahami apabila pernyataan Muhammad Rullyandi mengenai legalitas persidangan menjadi perhatian majelis hakim. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta harus menghilangkan kesempatan ahli untuk menyampaikan argumentasi keilmuannya.

"Kalaupun majelis menilai pernyataan Rullyandi di luar persidangan merupakan persoalan etik, kepatutan, atau menyangkut profesionalitas seorang ahli, hal tersebut seharusnya tidak serta-merta menghilangkan kesempatan untuk mendengar argumentasi keilmuannya," ujarnya.

Menurut Rosihan, justru ruang persidangan merupakan tempat untuk menguji pendapat seorang ahli.

Hakim dapat mempertanyakan dasar hukum, norma konstitusional, metode penafsiran, argumentasi akademik, maupun doktrin yang digunakan.

"Jika pendapatnya salah, bantahlah dengan argumentasi hukum. Jika tidak memiliki dasar, tunjukkan dasar yang membantahnya. Jika tidak relevan, nyatakan tidak relevan. Dan jika bertentangan dengan konstitusi, jelaskan mengapa bertentangan dengan konstitusi," kata Rosihan.

Peradilan Harus Menjadi Ruang Dialektika

Dari perspektif akademik, Rosihan berpandangan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses dialektika hukum.

Menurutnya, hakim tidak kehilangan independensi hanya karena mendengar pendapat yang berbeda.

Sebaliknya, kekuatan lembaga peradilan dapat terlihat dari kemampuannya mendengar berbagai argumentasi, mengujinya, kemudian memberikan pertimbangan hukum secara rasional.

"Persidangan pada hakikatnya adalah ruang dialektika. Ada dalil, ada bantahan, ada bukti, ada argumentasi ahli, ada pertanyaan hakim. Kemudian semuanya diuji dan dinilai," tuturnya.

Ia menilai apabila suatu pendapat dianggap keliru, maka mekanisme yang semestinya dikedepankan adalah pengujian argumentasi, bukan sekadar membatasi ruang penyampaian pendapat.

Singgung Prinsip Negara Hukum

Rosihan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman harus dihormati. Namun, proses peradilan juga harus mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan kesempatan untuk didengar.

"Saya tidak mengatakan bahwa hakim tidak boleh menghentikan ahli. Saya juga tidak mengatakan bahwa ahli bebas berkata apa saja tanpa batas. Hakim tetap memiliki kewenangan menjaga ketertiban persidangan," jelasnya.

Namun, ia menilai pembatasan tersebut harus proporsional, memiliki dasar yang jelas, serta berkaitan langsung dengan kepentingan pemeriksaan perkara.

Rosihan mengingatkan agar kritik terhadap lembaga peradilan di ruang publik tidak otomatis menjadi alasan untuk menutup kesempatan seseorang menyampaikan pandangan keilmuan dalam persidangan.

Rosihan menegaskan bahwa pandangannya tersebut bukan dimaksudkan untuk membela pribadi Muhammad Rullyandi ataupun mengambil posisi terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

"Saya sedang membicarakan prinsip yang lebih besar, yaitu bagaimana negara hukum memperlakukan perbedaan pendapat di dalam proses peradilan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip hukum harus berlaku secara objektif dan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi ahli maupun pihak yang berperkara.

"Hari ini mungkin seorang ahli yang dibatasi. Besok bisa saja terjadi terhadap ahli dari pihak lain. Karena itu, prinsip hukum harus dibangun secara objektif dan berlaku untuk semua pihak," lanjutnya.

“Biarkan Argumentasi Hukum Berhadapan dengan Argumentasi Hukum”

Rosihan berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjadi ruang pengujian berbagai argumentasi hukum secara terbuka dan rasional.

Ia menegaskan penghormatannya terhadap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak menghilangkan haknya untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap proses persidangan.

"Saya secara pribadi tidak sependapat dengan keputusan untuk tidak memberikan kesempatan kepada Muhammad Rullyandi menyampaikan keterangan secara lisan," ujarnya.

Menurut Rosihan, perbedaan atau bahkan kritik terhadap lembaga peradilan semestinya tidak secara otomatis menghilangkan kesempatan seseorang untuk menyampaikan pendapat keilmuannya dalam persidangan.

"Biarkan argumentasi hukum berhadapan dengan argumentasi hukum. Biarkan pendapat diuji dengan pendapat. Biarkan hakim memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berbicara," tegasnya.

Ia menambahkan, kewibawaan pengadilan bukan semata-mata terletak pada kewenangan membatasi perbedaan pendapat, tetapi pada kemampuan menguji dan menjawab setiap argumentasi secara terbuka, rasional, dan konstitusional.

Redaksi | 

Brimob Polda Riau Dukung Program Polda Riau melalui Sholat Subuh Berjamaah

Pekanbaru - Satuan Brimob Polda Riau turut menghadiri kegiatan Sholat Subuh Berjamaah TNI-Polri yang merupakan bagian dari program Polda Riau dalam memperkuat sinergitas, silaturahmi, serta kedekatan antara aparat keamanan dengan masyarakat. Sabtu (03/10/2026)

Kegiatan yang dilaksanakan di Masjid Nurul Iman, Jalan Proyek Baru, Sumber Sari, pukul 04.45 WIB tersebut diikuti oleh sejumlah pejabat dan personel TNI-Polri bersama pengurus masjid.

Selain melaksanakan ibadah Sholat Subuh berjamaah, kegiatan diisi dengan sambutan pengurus Masjid Nurul Iman, arahan dari Dir Pamobvit Polda Riau dan Kakumdam XIX/TT, serta dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan.

Kehadiran Brimob Polda Riau menjadi bagian dari dukungan terhadap program Polda Riau dalam membangun komunikasi dan sinergitas TNI-Polri sekaligus menghadirkan kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Melalui kegiatan tersebut, sinergitas TNI-Polri diharapkan semakin kuat dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif.

Demo Memanas di Desa Monggo, Massa Segel Kantor Desa: Polemik PAW BPD Berujung Nyaris Chaos


BIMA, SURYA POST - Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, memanas.

Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Desa Monggo Kecamatan Madapangga kabupaten Bima. (29/09/2026).

Koordinator lapangan (Korlap I), Umardin, menyoroti proses pleno PAW anggota BPD keterwakilan gender yang diduga dilakukan secara tertutup dan tanpa diketahui masyarakat.

Umardin menyebut proses tersebut sarat persoalan prosedural. Mereka menilai keputusan terkait PAW tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa transparansi dan pelibatan masyarakat.

Massa aksi menyampaikan enam tuntutan:

1. Massa menolak hasil pleno anggota BPD Desa Monggo terkait keterwakilan gender karena dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui masyarakat. Massa juga mempersoalkan posisi Siti Rahmah, S.Sos., yang disebut sebagai anggota BPD keterwakilan gender dan calon tunggal dalam proses tersebut.

2. Massa mendesak pemberhentian Ketua BPD Desa Monggo serta meminta segera dilakukan pleno PAW terhadap Ketua BPD karena diduga melanggar ketentuan mengenai larangan anggota BPD.

3. Massa mendesak Camat Madapangga melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

4. Massa meminta Camat Madapangga mencopot dan/atau menonaktifkan Ketua BPD Desa Monggo, H. Mursalim H. Yunus, dari jabatannya sampai tuntutan mereka ditindaklanjuti.

5. Apabila tuntutan tersebut dilaksanakan, Pemerintah Desa Monggo dan BPD diminta berkoordinasi dengan Camat Madapangga untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan panitia penjaringan calon pengganti PAW.

6. Massa memberikan batas waktu lima hari agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti.

Jika tidak, massa menyatakan akan mendorong langkah lanjutan, termasuk Musdesus terkait jejak pendapat sebagai bagian dari tuntutan mereka.

Tak Digubris, Massa Lakukan Penyegelan

Ketegangan meningkat setelah massa menilai tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan.

Sekitar pukul 10.00 WITA, massa kemudian melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Monggo sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap proses yang mereka persoalkan.

Situasi bahkan nyaris memanas ketika terjadi gesekan antara massa aksi dengan Ketua BPD Desa Monggo.

Korlap II, Nukrah menyebut Ketua BPD sempat mendorong salah seorang massa ketika proses penyegelan berlangsung. Tindakan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah masyarakat yang berada di lokasi.

Massa menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih Ketua BPD merupakan pihak yang seharusnya menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan dan menampung aspirasi.

“Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menjadi catatan penting bagi kami dan seluruh lapisan masyarakat Desa Monggo. Beliau adalah pensiunan Polri yang semestinya menjadi panutan. Tindakan seperti itu tidak mencerminkan tugas BPD sebagai wakil masyarakat, apalagi di tempat masyarakat sedang menyampaikan aspirasi,” katanya.

Nukrah menegaskan bahwa penyegelan bukan tanpa alasan. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan buntut dari kekecewaan karena aspirasi masyarakat terkait polemik PAW dinilai tidak mendapatkan tanggapan.

Korlap II menuding proses pleno PAW anggota BPD keterwakilan gender telah dilakukan secara sepihak.

Mereka bahkan menggunakan istilah “penipuan, pembodohan dan kejahatan jabatan” untuk menggambarkan apa yang mereka anggap sebagai proses yang tidak transparan.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang dituding.

“Proses pleno PAW secara sepihak terhadap anggota BPD keterwakilan gender tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta semuanya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas korlap II.

Sebelum membubarkan diri, Korlap II memberikan tenggang waktu lima hari kepada Pemerintah Desa Monggo bersama masyarakat dan Camat Madapangga untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Massa juga meminta agar Musdesus mengenai jejak pendapat dilakukan sebagai langkah yang mereka kehendaki untuk menentukan penyelesaian akhir polemik tersebut.

Setelah menyampaikan tuntutan dan batas waktu tersebut, massa aksi kemudian meninggalkan aula Kantor Desa Monggo.

Kini bola berada pada pemerintah desa, BPD, dan Camat Madapangga untuk memberikan penjelasan serta memastikan proses PAW yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi |

Babinsa Koramil Sape Gelar Patroli Siskamling, Imbau Warga Jaga Kamtibmas


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Babinsa Desa Raioi, Serka Sahlan bersama satu anggota Koramil 1608-03/Sape melaksanakan patroli Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), Jumat (2/10/2026) malam.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 20.00 Wita tersebut menyasar sejumlah permukiman warga dan tempat tongkrongan anak muda di wilayah Kecamatan Sape dan Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.

Dalam kegiatan itu, personel Koramil turut didampingi empat aparat desa dan enam warga masyarakat. Patroli dilakukan sebagai langkah pemantauan situasi wilayah sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sekitar pukul 20.05 Wita, anggota Koramil 1608-03/Sape bergerak menuju Desa Raioi, Kecamatan Sape. Lima menit kemudian, personel tiba di lokasi dan langsung melakukan pemantauan situasi wilayah.


Dalam kesempatan tersebut, anggota Koramil juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keamanan lingkungan masing-masing. Warga diminta menghindari perselisihan yang dapat berujung pada pertengkaran maupun perkelahian.

Khusus kepada kalangan anak muda, petugas mengingatkan agar tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan emosional dan berujung pada perkelahian. Warga juga diimbau untuk tidak mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan di jalan raya karena dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Setelah memberikan imbauan, personel melanjutkan pemantauan di wilayah desa binaan hingga sekitar pukul 21.15 Wita.

Seluruh rangkaian kegiatan patroli Siskamling berakhir sekitar pukul 21.20 Wita. Kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.

Patroli tersebut diharapkan dapat memperkuat kepedulian masyarakat terhadap keamanan lingkungan serta mendorong terciptanya situasi yang aman dan tertib di wilayah Kecamatan Sape dan sekitarnya.(Team.MDG.03)

Warga Pekon Way Panas Klarifikasi Penyalahgunaan Nomor DANA 0821-7294-9826 untuk Transaksi Judol, Siap Tempuh Jalur Hukum

 


TANGGAMUS -Lampung MeDiaDinamikaGlobal.id Beredarnya informasi penyalahgunaan sebuah akun dompet digital DANA untuk transaksi judi online (judol) meresahkan warga Pekon Way Panas, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.

Menanggapi hal tersebut, pemilik sah nomor tersebut, Marsela (Warga Pekon Way Panas, Wonosobo) secara resmi mengeluarkan rilis sanggahan dan klarifikasi hukum pada Kamis, 2 Oktober 2026.

Dalam pernyataan resminya yang telah diketahui dan disahkan oleh Kepala Pekon Way Panas, Hadi Barto Marsela menegaskan beberapa poin penting:

1.  Nomor telepon / akun DANA 0821-7294-9826 atas nama Marsela sudah TIDAK DIGUNAKAN lagi sejak September 2026.

2.  Sejak saat itu, yang bersangkutan tidak lagi memiliki akses, kendali, dan tanggung jawab apapun terhadap akun tersebut.

3.  Segala aktivitas transaksi yang terjadi setelah September 2026, terutama yang berkaitan dengan perjudian online dan aktivitas ilegal lainnya, BUKAN merupakan perbuatan Marsela dan sepenuhnya di luar tanggung jawabnya.

4.  Marsela secara tegas menolak segala bentuk penyalahgunaan akun tersebut.

"Saya sudah tidak menggunakan nomor itu lagi. Kalau ada oknum yang menggunakan nomor saya untuk judol, itu bukan saya. Saya akan tuntut secara hukum yang berlaku," tegas Marsela dalam rilisnya.

Marsela juga menegaskan akan menempuh jalur hukum sesuai UU ITE No. 1 Tahun 2024 dan KUHPapabila masih ada pihak yang tetap menggunakan identitas dan nomor tersebut untuk kejahatan digital, serta akan melaporkan ke pihak Kepolisian dan Kominfo.

Rilis ini dibuat dengan sebenar-benarnya di atas materai Rp10.000 dan telah dibubuhi stempel resmi Pekon Way Panas sebagai bukti keabsahan dan klarifikasi kepada masyarakat umum agar tidak ada pihak yang dirugikan maupun disesatkan.

Kontak Klarifikasi:

Marsela - Pekon Way Panas, Kec. Wonosobo, Kab. Tanggamus.

Hormat kami,

Yang membuat pernyataan,

(Marsela)

Mengetahui,

Kepala Pekon Way Panas,

HADI BARTO (UMAR.MDG)

Babinsa Koramil 1608-03/Sape Ajak Warga Jaga Kamtibmas Lewat Kongkow-Kongkow


BIMA.NTB.Media Dinamika Global.id— Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sejumlah Babinsa Koramil 1608-03/Sape melaksanakan kegiatan kongkow-kongkow bersama warga di desa binaan masing-masing, Jumat (2/10/2026) malam.

Kegiatan tersebut dilakukan sebagai sarana komunikasi dan pendekatan dengan masyarakat sekaligus menyampaikan imbauan terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan serta menyelesaikan setiap persoalan secara damai dan kekeluargaan.

Di Desa Oi Maci, Kecamatan Sape, Serka Sahrul selaku Babinsa melaksanakan patroli kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 19.30 Wita. Dalam kesempatan tersebut, ia mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas dan menghindari tindakan yang dapat menimbulkan gangguan keamanan.




Serka Sahrul juga mengingatkan warga agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri apabila terjadi persoalan. Warga diminta segera melaporkan setiap permasalahan kepada aparat yang berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan.

Sementara itu, di Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Serda Ikhsan melaksanakan kegiatan serupa sekitar pukul 20.00 Wita. Ia secara khusus mengajak kalangan remaja untuk ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.

Serda Ikhsan mengingatkan para remaja agar menjauhi kegiatan yang melanggar hukum, termasuk mengonsumsi minuman keras maupun obat-obatan terlarang yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan. Jika terjadi persoalan, warga diminta tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan melaporkannya kepada pihak berwenang atau pemerintah setempat.

Kegiatan kongkow-kongkow juga dilaksanakan Sertu Jafar, Babinsa Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, sekitar pukul 20.30 Wita. Dalam pertemuan bersama warga, ia mengajak masyarakat untuk saling mengingatkan agar tidak membiasakan diri melakukan tindakan main hakim sendiri.

Menurutnya, setiap persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebaiknya terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan Babinsa, pemerintah desa, serta pihak terkait lainnya sebagai mediator. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya persoalan baru.

Di Desa Lanta, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima, Serka Khairuddin juga melaksanakan kongkow-kongkow bersama warga sekitar pukul 20.45 Wita.

Dalam kesempatan itu, warga diimbau untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan memperhatikan keberadaan orang baru yang masuk ke wilayah desa. Masyarakat juga diminta tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Serka Khairuddin mengajak seluruh warga untuk menjaga keamanan dan ketertiban Desa Lanta serta menjaga nama baik diri sendiri maupun keluarga. Apabila terjadi persoalan, masyarakat diharapkan mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan.

Kegiatan kongkow-kongkow yang dilaksanakan para Babinsa tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat komunikasi antara aparat kewilayahan dan masyarakat sekaligus mendorong terciptanya lingkungan desa yang aman, tertib dan kondusif.(Team.MDG.03)