Gerak Cepat Program Dan Kinerja Sang Nahkoda Lembaga Trinusa Setelah Di Lantiknya Nuril Asikin

Media Dinamika Global.id. Tanggamus


- Setelah kepastian Nuril Asikin sebagai ketua lembaga trinusa yang tertuang didalam SK Nomor : KEP 09/SK DPC/DPN LSM TRINUSA/IV/2024, Tentang Pengangkatan Dan Pengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Tanggamus, tepatnya pada rabu tanggal 24/4/2024 pukul 21.00 Wib, LSM Trinusa DPC Tanggamus gerak cepat akan menyusun program kerja.



Dengan didampingi Wakil ketua DPC yakni Hayun, Nuril Asikin siap untuk menyuguhkan kualitas kinerja dari LSM TRINUSA,  besutan Hi Boksu untuk terbang lebih tinggi dan melangkah lebih jauh untuk Kabupaten Tanggamus menjadi lebih baik lagi.


Disela kesibukannya Nuril Asikin meminta serta berharap kepada seluruh mantan anggota LSM Trinusa DPC Tanggamus untuk tidak menyalah gunakan atribut serta kelengkapan dari LSM Trinusa itu sendiri.

 Karena menurutnya yang berhak memakai dan mempergunakan atribut serta kelengkapan hanya anggota yang tertuang didalam SK perubahan yang dikeluarkan oleh DPN LSM Trinusa harapnya.


"Dan Saya menghimbau terhadap seluruh anggota LSM Trinusa yang non aktif agar jangan mempergunakan atribut atau kelengkapan lembaga untuk kepentingan pribadi.. Karena hanya mereka yang tertuang didalam SK perubahan yang boleh memakai nya " imbuh Nuril.


Selanjutnya Hayun selalu Wakil Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus menambahkan, untuk rekan -rekan anggota non aktif agar bisa mentaati himbauan dari Nuril Asikin selaku Ketua LSM Trinusa DPC Tanggamus yang sebelumnya telah mendapatkan perintah secara langsung dari Ketua DPN LSM Trinusa Hi, Boksu.


" Kami hanya menjalankan apa yang seharusnya kami kerjakan, Tetapi itulah organisasi! Yang memiliki AD/ART .. jadi tidak sembarangan untuk menyalah gunakan, imbuh hayun. 


Sementara itu Sekretaris LSM Trinusa DPC Tanggamus Arianto dengan tegas akan menggenjot kemampuan seluruh anggota agar program kerja dari LSM Trinusa DPC Tanggamus segera dapat terlaksana dan segera dapat mewujudkan cita-cita dari kelembagaan.


" saya sedang menata ulang program kerja, agar bisa diprogreskan secepatnya dan bisa diwujudkan demi memberi manfaat nyata terhadap masyarakat luas.. khususnya masyarakat yang ada di Kabupaten Tanggamus " tandasnya (Tim)

Continue reading...

Gasak Narkoba, Polres Tulang Bawang Tangkap Dua Warga Menggala Kota.

Tulang Bawang - Mediadinamikaglobal.Id || Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, telah menyatakan perang terhadap Narkoba melalui Gerakan 'gasak narkoba'. Kejahatan narkoba merupakan kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime ), untuk itu diperlukan cara yang luar biasa juga untuk melakukan Pemberantasannya.

Gerakan Fasak Narkoba dilakukan oleh personel Gabungan Polres Tulang Bawang hari Rabu (24/04/2024), sekitar pukul 12.30 WIB, di salah satu Kampung Bebas Dari Narkoba ( KBN ) yakni Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.

"Dalam kegiatan gasak narkoba yang kami gelar di salah satu KBN yakni Kelurahan Menggala Kota, ada dua orang pelaku yang ditangkap yakni YO (18), berstatus pengangguran, dan YH (25), berprofesi wiraswasta. Mereka merupakan warga Kelurahan Menggala Kota," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP James H Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK, Sabtu (27/04/2024).

Lanjutnya, dalam kegiatan gasak narkoba, petugas kami juga menyita beberapa barang bukti (BB) narkotika jenis sabu. Dari pelaku YO disita BB berupa dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,47 gram, plastik klip kosong yang berisikan beberapa plastik klip, dan pipet runcing (sekop).

Sedangkan dari pelaku YH disita BB berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,44 gram, tiga bungkus plastik klip kosong, dan satu buah kotak rokok merek Sampoerna Mild.
"Saat dilakukan penangkapan oleh petugas kami, pelaku YO mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari pelaku YH, sehingga langsung dilakukan pengembangan dan ditangkaplah pelaku YH tanpa perlawanan yang berada tidak jauh dari rumahnya," papar perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004.

Kapolres menerangkan, penegakan hukum yang tegas menjadi salah satu opsi yang kami lakukan dalam pemberantasan terhadap supply (pasokan) narkoba. Selain itu, pembentukan KBN dan rehabilitasi menjadi opsi lain dalam pemberantasan demand (permintaan).

"Mari kita gasak narkoba, dan jadikan narkoba sebagai musuh bersama untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa," terang perwira dengan melati dua dipundaknya.

AKBP James menambahkan, para pelaku yang kami tangkap dalam kegiatan gasak narkoba, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dipidana dengan Pidana Penjara Seumur Hidup atau Pidana Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," imbuh orang nomor satu di Polres Tulang Bawang. ( Fs/Red )
Continue reading...

Curi Motor, Brimob Gadungan Berhasil Diringkus Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat-NTB, Media Dinamika Global.Id._ Tim puma Polres Sumbawa Barat berhasil mengamankan terhadap seorang diduga pelaku tindak pidana pencurian motor (Curanmor), tempat kejadian di Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Yasmara Harahap S.I.K melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Soleh mengatakan,penangkapan terhadap terduga berinisial RS, 30 tahun, Laki- laki asal alamat Kampung Na'e. Kota Bima, yaitu berawal Kasat Reskrim AKP M. Rayendra Rizqilla Abadi Putra S.T.K., S.I.K menerima pengaduan pada 4 Januari 2024 dari Korban bernama M. Saad asal Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian Kecamatan Poto Tano Kabupaten Sumbawa barat.

Kasi Humas menerangkan, adapun jenis merk dan Type sepeda Motor yang hilang tersebut adalah Merk Honda Beet Street type HIBO2N41LO NT dengan nomor Polisi EA 4330 CA Warna Hitam dengan nomor Rangka MHIJM8213MK34612S dan Nomor Mesinnya JM82E-1344231, kemudian STNK serta BPKB sepeda motor tersebut atas nama Muhammad Sukril.

"Adapun kronologis kejadian hilangnya sepeda motor korban tersebut berawal dari ada seorang laki-laki yang tidak dikenal mengunjungi rumah korban di Dusun Daya Makmur Desa Kokarlian tersebut,sekitar pukul 12.00 wita, laki-laki tersebut datang ke rumah korban untuk meminjam HP pada Istri korban bernama Demiati dengan alasan ingin menelpon (Tukang Ojek) untuk menjemput temannya di depan Indomart Desa Poto Tano, korban yang pada saat itu sedang berada di pangkalan ojek pelabuhan Poto Tano pun langsung mengecek ke Indomaret Desa Poto Tano namun tidak ada orang, pada saat meminjamkan HP, Demiati pergi ke warung sebelah, Pada saat itulah tersangka tersebut membawa motor korban yang sedang di parkir di ruang keluarga dengan posisi kunci motor masih belum di cabut dari motor," terangnya.

Lanjutnya,Berdasarkan keterangan dari istri korban tersangka menuju ke arah timur (Ke arah Bima) korban telah melakukan pencarian terhadap sepeda motor tersebut, namun ia tidak menemukan sehingga atas terjadinya pencurian sepeda motor tersebut, korban mengalamı kerugian sebesar Rp 19,000,000-(Sembilan Belas Juta Rupiah). Karena korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumbawa Barat.

"Setelah sekian lamanya,kemudian pada hari kamis tanggal 25 April 2024 sekitar pukul 20.00 Wita Tim Puma Polres Sumbawa Barat mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku berada di kapal penyebrangan Poto Tano menuju kayangan setelah mendapatkan informasi tersebut.Tim Puma Polres Sumbawa Barat yang dipimpin oleh kepala Tim Puma BRIPKA I NENGAH SUMIARTHA langsung bergegas menuju ke lokasi tersebut," jelasnya.

Sesampainya di lokasi  Tim Puma Polres Sumbawa Barat langsung melakukan pencarian di salah satu kapal yang di curigai di naiki oleh terduga pelaku. Dan dengan upaya dan kelihaian Tim Puma Polres Sumbawa Barat dalam melakukan pencarian akhirnya terduga pelaku dengan Sigap TIM Puma berhasil mengamankan terhadap pelaku,Tim puma menanyakan  terhadap pelaku curanmor namun pelaku tidak mengakuinya perbuatannya.

"Malah Terduga pelaku mengaku dirinya sebagai anggota Polri dari satuan Brimob.Sehingga Tim Puma Polres Sumbawa Barat menanyakan identitas terhadap terduga pelaku akan tetapi terduga pelaku tidak bisa menunjukkan identitasnya sebagai anggota polri,sehingga dengan kepiawaian Tim Puma Polres Sumbawa Barat melakukan introgasi lebih dalam terhadap terduga pelaku sehingga membuat terduga pelaku mengakui perbuatannya.Selanjutnya Tim Puma Polres Sumbawa Barat membawa dan mengamankan terduga pelaku ke Polres Sumbawa Barat guna penyelidikan lebih lanjut," tegasnya.

(Surya Ghempar).

Continue reading...

Hanan Tegaskan Tolak Tawaran Wakil, Saat Daftar Penjaringan Calon Gebernur Lampung Di PDI-P

Bandar Lampung. Media Dinamika Global. Id.-Bakal Calon Gubernur Lampung Hanan A Rozak Hari Ini Resmi Mendaftar Penjaringan di Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Lampung, Sabtu (27/04/2024)

"Tadi saya dengar dari Kawan-kawan di PDIP, di sini juga ada Fit and Proper Test tapi pada akhirnya yang menentukan adalah DPP," kata Hanan.

Meski begitu, Hanan menegaskan dirinya Mendaftar untuk bakal Calon Gubernur Lampung, Bukan untuk menjadi Wakil. Hal itu sesuai dengan surat Perintah dari DPP Golkar.

"Saya adalah Anggota DPR RI terpilih 2024-2029, kalau wakil tanggung jawabnya saya kira sama seperti DPR RI," katanya.

Sementara, sambung Hanan, kalau Gubernur Tanggungjawab dan Amanahnya lebih besar lagi. Dia ingin bisa berbuat lebih banyak bukan untuk 7 kabupaten di Dapil Lampung 2 saja, tapi untuk 15 kabupaten kota di Lampung.

Karena persoalan di Lampung ini sangat kompleks, butuh percepatan dan kerjasama semua pihak serta kerja keras," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Penjaringan PDIP Lampung Apriliati mengatakan, pihaknya hanya sebatas melakukan Penjaringan. Keputusan mengenai Rekomendasi Mutlak adalah Kewenangan DPP PDIP.

"Ada beberapa Tokoh yang berkomunikasi. Karena di Pilgub kali ini tidak ada partai yang bisa mengusung calonnya sendiri sehingga harus berkoalisi," jelasnya.

Dia melanjutkan, PDIP memprioritaskan kader tapi tetap mempertimbangkan  Popularitas dan Elektabilitas. Jika kader internal tidak memenuhi kriteria untuk menang, maka akan jadi pertimbangan. ( Fs/Red)
Continue reading...

Seminar Nasional Hukum STIH Persada Bunda Mengambil Tema Pembaharuan Hukum Pidana Di Indonesia, Tantangan Dan Peluang

Pekanbaru,Media Dinamika Global,Id.-Bertempat di Hotel Prime Park   Jl. Jend. Sudirman No.3 Blok A, Simpang Tiga, Kec. 0 Raya, Kota Pekanbaru, provinsi Riau,  Yayasan Pendidikan Persada Bunda , sekolah tinggi Ilmu Hukum melaksanakan kegiatan ' Seminar Nasional Hukum, mengambil Thema ' Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia , Tantangan dan Peluang ( Sabtu 27/04/2024)

Merujuk dari pemberlakuan hukum Pidana terbaru yang dicetuskan pemerintah ternyata membawa dampak yang signifikan bagi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda. Awalnya lewat diskusi mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda dalam menyikapi banyaknya perbedaan undang- undang hukum Pidana terbaru, sehingga menyimpulkan kesepakatan bersama untuk melaksanakan diskusi yang mengundang tiga orang narasumber sekaligus pakar hukum pidana, ucap Revan Maruli Christianto  Sitohang ( ketua panitia)

Dalam diskusi internal mahasiswa / mahasiswi Persada Bunda, dengan materi pembahasan Undang- undang Pidana terdahulu sangatlah bertolak belakang dengan undang- undang kolonial Belanda terdahulu. Azas perubahan undang- undang Pidana terbaru Seperti UU korupsi , UU kekerasan dalam rumah tangga dan masih banyak lagi yang harus di gali.RKHUP sebagai respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia . “RKUHP menjadi bentuk respon negara terhadap perkembangan kejahatan di Indonesia, tentu idealnya didalam RKUHP itu bisa memberikan keadilan, memberikan perlindungan bagi korban dan termasuk juga memberikan perlindungan pada masyarakat, ucap Revan.

Intinya, lewat dari seminar hukum yang kita selenggarakan saat ini, idealisnya kami mau mengali lebih dalam lagi sejauh mana UU itu berdiri tegak dalam konteks keadilan bagi sapa saja, terutama bagi korbannya sendiri. Dan semoga saja dengan seminar yang kita selenggarakan saat ini, narasumber yang kita undang dapat memberikan pemahaman baru untuk kami gali bersama, baik dalam kalangan kampus maupun lewat diskusi antar mahasiswa, tentunya kita tidak mau ketinggalan dalam  pemahaman hukum yg abstrak modal kita kelak setelah lepas dari bangku perkuliahan , tutup Revan.

Di waktu berbeda ketua STIH Persada Bunda ' Dr Irfan Ardiansyah SH, MH, juga memberikan tanggapan yang serius terkait kegiatan seminar yang dilaksanakan mahasiswa/mahasiswi Persada Bunda "  Pertama sekali kami STIH Persada Bunda sangat memberikan apresiasi atas inovasi yang dilaksanakan rekan-rekan mahasiswa/mahasiswi kami.

Mananggapi Thema diskusi kali ini terkait diskusi perkembangan undang - undang terbaru dengan undang-undang pidana terdahulu zaman kolonial Belanda, dimana undang-undang pidana baru lebih mengutamakan prinsif- prinsif keadilan secara formil namun lebih mengutamakan prinsif materil. Merujuk dari UU pidana yang lama dimana lebih menganut azas legalitas namun sekarang sudah lebih progresif. Disatu sisi lain Perbedaan mencolok antara KUHP lama dan baru adalah penempatan hukuman mati. Jika pada KUHP lama, hukuman mati masuk dalam jenis pidana pokok. Sedangkan, pada UU Nomor 1 Tahun 2023, pidana mati tergolong ke dalam pidana bersifat khusus yang menjadi alternatif.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok

Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

 Terdapat beberapa perbedaan jenis sanksi atau hukuman pidana di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan KUHP baru.

Pada 2 Januari 2023, Indonesia mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP alias KUHP baru.

Namun demikian, KUHP baru buatan bangsa Indonesia ini baru akan berlaku tiga tahun setelah diundangkan, yakni pada 2026 mendatang.

Pada KUHP lama, diatur dua jenis hukuman pidana, yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Sedangkan, UU Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tiga jenis hukuman pidana.

Perbedaan jenis sanksi pidana di KUHP lama dan baru

Merujuk pada Pasal 10 KUHP, pidana terdiri atas dua jenis, yakni:

Pidana pokok

Pidana tambahan.

Sementara menurut Pasal 64 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru), sanksi pidana terbagi menjadi:

Pidana pokok

Pidana tambahan

Pidana yang bersifat khusus untuk tindak pidana tertentu yang ditentukan dalam undang-undang.

Pidana pokok di KUHP lama dan baru

Berdasarkan KUHP lama, pidana pokok terdiri dari lima macam. Sedangkan di KUHP baru, pidana pokok hanya terdiri atas lima macam.

Perbedaan keduanya terletak pada pidana atau hukuman mati yang tak lagi menjadi pidana pokok menurut KUHP baru.

Selain itu, pada KUHP baru, pemerintah juga mengganti pidana tutupan dengan pidana pengawasan, ucap Dr Irfan Ardiansyah SH, MH.

Meriahnya acara seminar Nasional hukum , turut dihadiri Prof Dr Topo Santoso SH MH, guru besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( sebagai narasumber) 

Prof Dr H Syahlan SH, MH wakil ketua Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau , ( narasumber kedua) 

Prof Dr Elwi Danil SH, MH guru besar fakultas hukum Universitas Andalas ( narasumber ketiga ) 

Pembicara internal dari Persada Bunda Dr Irfan Ardiansyah SH, MH , tamu undangan dari Polda Riau, Kejati Riau, Polresta Pekanbaru dan tamu undangan lainnya .

Tak luput panitia mengucapkan terimakasih kepada pihak sponsor yang telah ikut memberikan kontribusi yang tidak terhingga , sehingga acara ini dapat terselenggara.

Continue reading...

Ketua Korwil KAKI NTB Desak KPK RI Untuk Audit Oknum Kepala BPKAD Kab. Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Lembaga Anti korupsi Indonesia (KAKI) Wilayah NTB Baharuddin Ishaka, SH mendesak Lembaga Anti Rasuah, dalam hal ini KPK RI untuk turun melakukan Audit di Daerah Kab.Bima dan melakukan kroscek karena diduga kuat ada Niat jahat Oknum tersebut dengan melakukan korupsi Berjamaah lebih khusus di Kantor BPKAD Kab.Bima di Bawah kendali Saudara Ade Linggardi, Sabtu, 27 April 2024

Berdasarkan Data terlampir bahwa kami tentunya mendesak pihak Penegak Hukum, dan ini merupakan kewajiban hukum yang menelusuri kejahatan yang luar biasa, yang dapat merugikan masyarakat Bima Khususnya. Lalu Pertanyaanya adalah kapan bisa maju kalau oknum penjabat yang tidak mempunyai Etika dan moral itu ?

Mantan Ketua Koalisi Dinda-Dahlan Jilid I ini menilai sudah banyak Bukti, sebut saja KKN, juga Dinasti sekali, Ini orang Dompu yang tidak berkwalitas, tidak terpakai di Kab. Dompu, lalu memanfaatkan Kroninya untuk meraih jabatan dengan tujuan mereka adalah bagaimana caranya untuk merampas Ruang strategis pada Dinas dan Badan di Kab. Bima. Contohnya :

1. BPKAD LINGGI ARDI sekarang lagi Promosi diri jadi Sekda

2. Afifudin Staf Ahli lagi dipromosi Menjadi Kadis Pertanian

3. Laily Sekertaris BKD di Promosi jadi Kepala BKD

4. Dae Yandy persiapan Bupati

5. Dae Dita persiapan Ketua DPR
Ini dimuluskan bersama kroni-kroninya dan

6. Plt Sekda Pak Wandi orang Jawa serta

7. Sekwan Edy Kribo. Ke 7 orang ini kemanapun Bupati Bima Pergi, mereka selalu ada disampingnya.

Makin menarik dan makin heboh lagi adalah Perekrutan Sekda Kab. Bima, dimana dalam hasil Fead and Proper test di setiap Iven baik di Makassar, Mataram dan lainnya, Nilainya Paling Bawah untuk Ade Linggit kecuali dilakukan Di Kab. Bima yang nilainya sangat tinggi malah yang lebih pengalaman menurut publik sesuai dengan persyaratan tentang organisasi OPD justru lebih rendah.

Mantan Ketua Komisi 1 DPRD Kab.Bima yang juga sebagai Unsur Pimpinan DPC Partai Gerindra Kab. Bima melanjutkan bahwa Dapat dinilai mulai dari Bawah contohnya pernah menjadi Staf, pernah PJ.Kades, Dua kali jadi Camat, belum yang lainnya seperti pernah menjadi Eselon 3, eselon 2 sebanyak 4 kali juga Pernah Menjadi Kadis Perijinan, Kadis Didukcapil, Kadiskominfo dan yang terakhir Kadis Dikpora dan Beliau mengetahui tentang karakter orang Bima, Apalagi masalah kepentingan khusus Birokrasi bila di Bandingkan dengan kompetitor lain, Sebut Saja Ade Linggirdi itu. Beliau ini lebih khusus unggul pada Saat pansel, mulai dari Sulawesi Sampai Akhirnya pansel di Mataram itu, saya kira Sekilas Teman yang calon Sekda pada Tahun ini yang pablik pahami.

Sedikit tambahannya fokus untuk Calon Sekda itu, ketiganya adalah Putra terbaik Bima dari Lima orang yang ikut Pansel. Dari Kelima itu hanya tiga orang yang lolos yang masuk Seleksi di tingkat Provinsi NTB yaitu Dan itu Berdasarkan urutan Nama Abjad di tingkat Provinsi NTB.
1. Junaidin,S,Sos.M,M. Sekarang Jabatan terakhir sebagai Kadis Dikpora.
2. Taufik, ST. MT. Sekarang Jabatannya sebagai Kepala Bappeda dan
3. Ade Linggirdi Kepala BPKAD Kab.Bima

Pertanyaan oleh pablik, mengapa Bisa pansel lokal lagi, sehingga Nilanya sudah terbalik Dari Awal Pansel di Provinsi NTB menyebutkan urutan Nomor 3 atas Nama Ade Linggit berbalik 100 Derajat menjadi di urutan Satu, aneh sekali Dunia ini. Ya mungkin saja yang Namanya Ade Linggi itu selaku Pamanya Bupati Sendiri. Artinya yang kelola Bima dengan populasi penduduk hanya orang itu. Sangat menyedihkan sekali.

Ini fakta dan Sejarah bahwa Ibunya jadi Bupati Bima, Anak kandungnya jadi Ketua DPRD, Pamanya jadi Sekda kemudian Istri Adiknya jadi Kepala BKD, Kakak Kandungnya Ade linggi sekarang Pj.Kadis Pertanian Rangkap dengan Sekertaris Dikes Kab.Bima.

Pertanyaanya adalah mengapa KASN Pusat tidak turun di NTB untuk mengecek Nilai hasil pansel di tingkat Provinsi NTB terkait dengan klarifikasi. Ini Berarti Ada yang tidak Beres.? Tanyanya.

Untuk dan Demi Perimbangan Berita ini, Team Media ini segera Menghubungi Pihak Terkait, baik melalui Telpon Seluler, Washaapnya hingga Berita ini diturunkan.  Namun belum ada yang terkonfirmasi. (MDG024).
Continue reading...

Menparekraf RI Didampingi Pj.Wali Kota Bima Hadiri Dan Menilai Rimpu Mantika Festival Terbaik Se-Indonesia


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Menparekraf RI Didampingi Pj.Wali Kota Bima Hadiri dan Menilai Rimpu Mantika Festival Terbaik Se-Indonesia Yang Berlangsung di Lapangan Serasuba Kota Bima. Selain Pj.Wali Kota Bima dan Ketua DPRD Kota Bima serta Perangkat dan OPD juga Nampak Hadir juga Bupati Bima dan Anggota DPR RI dari Partai PAN DR. H.Muhammad Safruddin, ST. MM yang turut memeriahkan jalannya Acara dimaksud.

Pada Sambutannya Menteri Parekraf RI, Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan ia senang hadir di Kota Bima. Festival Rimpu Mantika telah berhasil menjadi festival terbaik se-Indonesia.

Ungkapan tersebut disampaikan Sandiaga Uno saat membuka secara resmi Festival Rimpu Mantika dengan tema Herittage of Bima Tahun 2024, didampingi oleh Forkopimda Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. Selain itu dihadiri juga oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi NTB dan Kepala Dinas Koperindag Provinsi NTB.

"Bagi saya, Kota Bima memiliki kesan tersendiri. Kembali ke Bima seperti pulang ke rumah sendiri," ujarnya dihadapan masyarakat yang memadati lapangan Serasuba, Jum'at (26/4/2024) malam.

Sandiaga Uno menyebut bahwa Rimpu Mantika berhasil menjadi festival terbaik se-Indonesia dengan masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) tahun 2024.

Dengan begitu sambungnya, berarti Festival Rimpu Mantika berhasil meyakinkan para ahli, para pegiat sektor pariwisata. Karena kita melihat kekayaan budaya Bima maupun giat dari UMKM yang luar biasa.

"Dengan mengangkat tema Herittage of Bima, 3 potensi wilayah Bima dan Dompu yang memiliki komoditas tenunan lokal memang layak diakui," ucapnya.

Ia mengatakan, festival Rimpu Mantika tidak hanya sekedar pawai semata, selain tradisi busana, juga disuguhkan kekayaan keindahan budaya Bima, fashion dan ekonomi kreatif yang tidak kalah unik.

"Selamat Rimpu Mantika, mari kita lestarikan budaya untuk generasi mendatang. Karena tujuan kita menggerakkan ekonomi untuk menciptakan peluang lapangan pekerjaan, dengan efek ekonomi yang membawa keberkahaan," jelasnya.

"Atas nama presiden Republik Indonesia, kita buka Festival Rimpu Mantika tahun 2024," pungkasnya.

Sementara itu, dibagian lainnya Pj.Wali Kota Bima, Ir. H. Mohammad Rum, MT menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaannya kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. Event ini terselenggara berkat penetapan festival Rimpu Mantika masuk dalam Karisma Event Nusantara (KEN) tahun 2024 oleh Kementerian Pariwisata.

"Mudah-mudahan event ini tidak hanya digelar setahun sekali, kalau bisa minimal 2 bulan sekali. Untuk pertumbuhan ekonomi hanya ada 2 cara, mendatangkan orang dan mendatangkan investor ke Kota Bima," kata H. Mohammad Rum saat menyampaikan sambutan.

"Semoga Kota Bima sejajar dengan kota-kota lainnya diNusantara". Tandasnya.

Sementara itu, terpantau oleh Awak Media situasi dan Kondisi di dalam maupun di Luar Lapangan Cukup Kondusif, terlihat sekali antusiasme Masyarakat, Penonton dan Kehadiran Para OPD yang turut memeriahkan Acara ini sangat luar biasa sekali.(MDG024).
Continue reading...

Keterlaluan,,, Pemilik Akun Tiktok zega05.447 Cederai Profesi Seorang Wartawan Melalui Unggahannya


PEKANBARU,Media Dinamika Global,Id.-Salah satu pemilik akun tiktok '@zega05.447 alias ZG,05' mengancam, menghina, memaki, mencemarkan nama baik dan merendahkan Profesi seorang wartawan/jurnalistik, Atas nama Hendra Putra Laia (Korban) melalui unggahan nya di tiktok berupa video dan foto, pada hari Kamis, tanggal 25 April 2024.

Sebelumnya beberapa akun tiktok atas nama ‘N E K O P O I/@waruwu-27 dan DAMAI ITU INDAH/@bellacantik_987 di viralkan dibeberapa media Online pada tanggal 03 April 2024 dan hampir dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) tiba-tiba (di blokir, banned/Menghilang) pada 05 April 2024, lalu pada tanggal 09 April Yang diduga pelaku masih yang sama mengapload foto, Hendra putra Laia (korban) di Akun '@zega05.447 alias ZG,05' dengan Menulis stegmen "Mirisnya Anak Muda Sekarang terutama kepada akun @soririlaia, mengaku² maneger di (sekretariat solidaritas pres Indonesia pekanbaru dan diduga telah membawa lari perempuan untuk dijadikan istri," tulisnya difoto Hendra Putra Laia yang di aploadnya tersebut.

Lalu pada tanggal 24 April 2024 sekira pukul 20:00 WIB tiba-tiba Zega 05 (pelaku) masuk di live tiktok seseorang dan Hendra Putra Laia sudah bergabung sebelum dia datang dan mengatakan "Hadia Pade,e sok soan, ya,eihi ninau" artinya kalau diterjemahkan dengan bahasa Indonesia "apakah kamu hebat, kok sok Sian, perkosa aja mamamu," ucap si Zega 05 (pelaku) kepada Hendra Putra Laia.

Pada tanggal 25 April 2024, Zega 05 mengapload videonya langsung dan menempelkan Foto Hendra Putra Laia, dan menulis stegmen, "Ono hor6 ndraug6 kh6nianau nal6 tohare6, (Hendra Putra Laia)" kalau diterjemahkan ke bahasa Indonesia, "anak haram kamu sama mamamu kalau tidak kesini," serta Zega 05 (pelaku) sambil ngomong, "kalau sudah sampai disini kabarin samaku ya, udah dengar Hendra Putra Laia kalau kamu tidak kesini, jangan jadi anak ayahmu, anak haram kamu nanti, anak campuran kamu dari mamamu, saya tunggu kamu disini (red), (setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia)," ucapnya dalam video yang telah dia angguh di Akun Tiktoknya.

Lanjut, zega 05 (pelaku) mengapload video yang dia rekam sambil ngomong, "Yaahowu semua sama saudaraku yang ada ditiktok terutama Kepada Hendra Putra Laia, yang suka memberitakan berita-berita hoax didalam media sosial, tidak ada yang menggangu dia dan dia ganggu semua orang, Red" katanya (setelah diterjemahkan ke bahasa Indonesia) sambil menempelkan foto chatt WhatsApp Hendra Putra Laia kepadanya serta menempelkan Foto Salah Satu Media Online yang Telah menerbitkan berita tentang Zega 05 www.borgolnews.com dan masih ada video yang dia unggah lagi.

Dengan kejadian ini, Hendra Putra Laia, melakukan konfirmasi kepada Pimpinan Redaksi Media Online www.borgolnews.com, dan Ketua Umum Solidaritas Pers Indonesia (SPI), Suriani Siboro, melalui Telfon WhatsApp pada Hari Jumat 26 April 2024.

"Laporkan saja oknum tersebut, kumpulin bukti-bukti pemberitaannya mulai kapan dan tanggal berapa lalu buatkan lagi rilisan untuk di terbitkan lagi," ucap Ibu Suriani Siboro melalui Telfon WhatsApp.

“Saat ini diduga pelaku melancarkan aksinya yang tidak terpuji di Live tiktok (room) pada malam hari dengan menggunakan Bahasa Nias dan hampir tiap malam, “@Zega05.445 alias ZG,05,” jelas Hendra Putra Laia.

Saat ditelusuri sampai saat ini, pelaku Berada di Pulau Natuna, Kepulauan Riau dan masih terus menerus ngechat Hendra Putra Laia melalui WhatsApp dengan melontarkan kata-kata ancaman dan makian.

Hendra Putra Laia (korban) membenarkan dan tegaskan, “saya terus berusaha mengumpulkan bukti-bukti unsur pidananya serta secepatnya menempuh Jalur Hukum dan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengamankan yang diduga pelaku dan diberi efek jera sesuai Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik ini (Red),” pintanya saat konfirmasi sama awak media.

Diketahui tindakan menghalangi kerja wartawan/jurnalis merupakan tindak pidana yang melanggar Pasal 18 undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00.

Lalu sebagaimana yang diatur dalam ketentuan-ketentuan UU KUHP sebagai berikut :

1. Pasal 310 KUH Pidana (1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“, (2)

2. Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-.

Lanjut, di Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (Team/Rls)

Continue reading...

Hari Ini, Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa ( KMPS ) Demo Di Gedung KPK RI Terkait Aset Daerah Kab.Bima


Jakarta. Media Dinamika Global. Id.- Hari Ini, Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa KMPS Demo Di Gedung KPK RI Terkait Aset Daerah Kab.Bima, di duga Aset tersebut di Kuasai oleh Oknum Pejabat Tinggi di Kabupaten Bima, yang konon ada kaitannya dengan orang Nomor Satu di Kabupaten Bima ini. Aksi Mahasiswa tersebut diawali adanya Laporan Masyarakat dan hasil Investigasinya dari Tahun 2016 hingga 2023.

Sehingga pada Hari Ini, kami atas Nama Koalisi Mahasiswa dan Mahasiswi Pulau Sumbawa dari Berbagai Perguruan Tinggi Swasta maupun Negeri tersebut langsung Bersurat kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK RI ). Puluhan Mahasiswa dan Mahasiswi itu mempertanyakan kepada KPK RI untuk Melakukan beberapa Tindakan Tegas terhadap Oknum yang di duga telah menyalahgunakan Wewenangnya sebagai Kepala BPKAD Kab.Bima. Jumat, 26 April 2024 sekitar Pukul 09.00 Wita.

Selama ini banyak Aset Daerah yang saat ini berada di Kota Bima, yang akan diambil alih oleh Kota Bima, lalu sebagiannya di Gunakan oleh Oknum Kepala BPKAD Kab.Bima yang merupakan Paman dari Orang Nomor Satu di Kabupaten Bima ( Bupati Bima Red ). Salah satunya Rumah yang ada di Lewirato yang merupakan Aset Daerah tetapi di Gunakan oleh Oknum sebagai Aset Pribadi. Ini sesuatu yang tidak masuk akal, konyol bahkan kami dan kita semua di manipulasi sedemikian rupa sehingga seolah-olah Masyarakat dibuat seperti Pimpong saja.

Ini sesuatu Pelanggaran yang tidak dapat dibiarkan begitu saja, namun demikian kami selaku Mahasiswa dan Mahasiswi yang tergabung dalam Koalisi Mahasiswa Pulau Sumbawa ( KPMS ) Mendesak Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) agar :

1. Meminta kepada Ketua KPK RI Untuk Segera Membentuk Team Investigasi terkait dengan Penulusuran Aset Tanah Daerah Kab. Bima yang berada di Kota Bima sejak Kepemimpinan Sdr Ade Linggit Sebagai Kepala BPKAD Kab.Bima sejak 2016 sampai 2023

2. Meminta kepada Ketua KPK RI Untuk Menelusuri Harta Kekayaan serta Rumah Sdr. Ade Linggit yang Berada di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lewirato Kec. Mpunda Kota Bima karena diduga Rumah tersebut di Bangun diatas Tanah Milik Daerah Kabupaten Bima atau aset Milik Daerah.

3. Mendesak Ketua KPK RI Untuk Segera Memanggil Untuk Diperiksa Sdr. Ade Linggit Kepala BPKAD Kab.Bima Atas Dugaan Penggelapan Aset Daerah dan disinyalir Dialihkan menjadi Milik Pribadi.

Kami yang tergabung dalam Koalisi ini memberikan tenggat waktu selama 2 × 24 Jam kepada Ketua KPK RI untuk Memenuhi Tuntutan kami, apabila Tuntutan yang diatas tidak segera di realisasikan, maka kami akan hadir dan memobilisasi Massa yang lebih besar lagi. Tutur Edi Johan saat di wawancarai oleh Media ini.

Sementara itu, dibagian lainnya salah satu Mahasiswa yang berhasil di Wawancarai oleh Awak Media ini, mendukung sekali atas apa yang dilakukannya pada Hari ini, namun kami sesalkan sikap dan Prilaku Oknum tersebut tidak mencerminkan adanya Sistem Pengelolaan Pemerintah yang Good Goverment dan Clengoverment.

Malah Jabatan tersebut, dimanfaatkan untuk Kepentingan Pribadi atau Golongan. Dan yang lebih parah lagi Oknum tersebut sepertinya Abuse Of Power mengingat Oknum itu merupakan Paman dari Orang Nomor Satu di Kab. Bima. Ironi dan menyedihkan sekali. Ungkapnya yang Namanya enggan di Publikasikan.

Diwaktu yang sama Ketua Koordinator lapangan Edi Susanto menjelaskan juga dalam waktu dekat akan mendatangi KASN dan KEMENDGARI  serta membawa dokumen atas serangkaian kejahatan yang diduga dilakukan oleh yang disebut diatas termasuk penggelapan aset tersebut.ungkapnya.

Pantauan Langsung Media ini, bahwa sejak pukul 09. 00 Wita puluhan Mahasiswa dan Mahasiswi langsung Gerudug Kantor KPK RI dengan berbagai alat Peraga seperti Spanduk, Megaphone, dan Ban Dalam.

Sementara terpantau Situasi dan Kondisi saat ini masih cukup aman, tertib dan terkendali, terlihat Aparat Keamanan menjaga berlangsungnya Demo atau Aksi ini.
(Pimpinan Redaktur MDG/Morex Bima).
Continue reading...

Badan Pangan Nasional Tetapkan Fleksibilitas Tata Niaga Komoditas Jagung


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global-id. Badan Pangan Nasional (Bapanas) Republik Indonesia melalui surat nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 menerbitkan keputusan terkait Fleksibilitas Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen Komoditas Jagung

Dalam surat yang ditandatangani Kepala BAPANAS RI Arif Prasetyo Adi yang ditujukan kepada para pelaku usaha perusahaan pangan, gabungan perusahaan makanan ternak, perusahaan telur, gabungan perusahaan peternakan unggas, Satgas Pangan Polri dan Kepala Baintelkam POLRI tersebut, Arief Prasetyo menjelaskan fleksibilitas harga acuan pembelian (HAP) jagung di tingkat produsen dan di tingkat konsumen berlaku mulai tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Dijelaskan Arif, penyerapan jagung petani dan penyaluran jagung ke peternak terkait cadangan jagung pemerintah (CJP) yang dilaksanakan oleh Perum Bulog mengacu pada harga yang sesuai dengan surat pemberitahuan tersebut.

Untuk memastikan implementasi fleksibilitas HAP komoditas jagung tersebut, diharapkan kepada Satuan Tugas Pangan Polri untuk bersama-sama melakukan pengawasan secara berkala, baik di tingkat produsen maupun di tingkat konsumen.

Mengacu kepada surat tersebut, komoditas jagung pipilan kering di tingkat produsen dengan kadar air 15% ditetapkan pada HAP Rp 4.200 dengan fleksibilitas Rp 5.000 per kg.

HAP jagung dengan kadar air 20% Rp. 3.970 dengan fleksibilitas Rp.4.725, jagung dengan kadar air 25% Rp 3.750 dengan fleksibilitas Rp. 4. 450 dan kadar air 30% dengan HAP Rp. 3.540 dengan fleksibilitas Rp. 4.200 per kg.

Sedangkan harga komoditas jagung pipilan kering di tingkat konsumen/peternak, BAPANAS menetapkan Rp. 5.000 sampai dengan Rp. 5.800 per kg untuk yang kadar air 15%.

Mencermati keputusan pemerintah tersebut, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Suwandi,. ST.MT memaparkan, pemerintah daerah akan mengeluarkan Keputusan Bupati Bima sebagai penguatan di tingkat lapangan dan juga akan dibentuk Satgas pangan tingkat kabupaten Bima untuk memastikan implementasi keputusan tersebut sesuai dengan yang diharapkan bersama. (Ombus MDG)

Continue reading...