Kades Jambu Dompu Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah
Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022. Seperti dikutip dari Media JURNAL SUMBAWA
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.
Dalam perkara ini, Kepala Desa Jambu berinisial M dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua staf desa lainnya, yakni F dan I. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.
Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.
Terdakwa M sebagai kepala desa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya itu, M juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp611.981.447.
Sementara itu, terdakwa F dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp87.877.021.
Adapun terdakwa I divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174.851.841,88.
Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dan berjalan dalam keadaan aman serta lancar.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(***)


.jpg)









