Kota Bima, Media Dinamika Global.id.— Pemerintah Kota Bima bersama DPRD Kota Bima menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD dalam Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kota Bima, Jumat (11/9/2026), di Ruang Sidang DPRD Kota Bima.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan, S.Adm., dan dihadiri Wali Kota Bima H. A. Rahman H. Abidin, SE, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, camat, lurah serta unsur terkait lainnya.
Kesepakatan ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bima bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) terhadap rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026.
Berdasarkan hasil pembahasan, target pendapatan daerah Kota Bima mengalami peningkatan cukup signifikan.
Pendapatan pada APBD awal 2026 sebesar Rp716,700 miliar naik Rp83,072 miliar, sehingga dalam perubahan APBD menjadi Rp799,772 miliar.
Kenaikan tersebut berasal dari beberapa komponen, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bertambah Rp15,087 miliar, pendapatan transfer meningkat Rp59,042 miliar, serta tambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp8,942 miliar.
Di sisi lain, belanja daerah juga mengalami peningkatan dari Rp790,011 miliar menjadi Rp889,748 miliar, atau bertambah sekitar Rp99,737 miliar.
Kenaikan belanja tersebut terdiri atas belanja operasi yang meningkat Rp65,858 miliar dan belanja modal sebesar Rp33,878 miliar. Sementara belanja tidak terduga tetap dialokasikan sebesar Rp2 miliar.
Pada sektor pembiayaan, penerimaan pembiayaan daerah meningkat dari Rp73,311 miliar menjadi Rp89,976 miliar, atau bertambah sekitar Rp16,664 miliar. Sumber penerimaan tersebut berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya.
Sejumlah OPD Dapat Tambahan Anggaran.
Perubahan APBD juga berdampak pada sejumlah perangkat daerah dengan penyesuaian anggaran yang cukup besar.
Di antaranya Dinas Kesehatan yang mendapat peningkatan belanja sekitar Rp10,344 miliar, RSUD Kota Bima meningkat sekitar Rp25,448 miliar, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bertambah sekitar Rp22,182 miliar, serta Dinas Lingkungan Hidup meningkat sekitar Rp7,635 miliar.
Penyesuaian anggaran juga dilakukan terhadap Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, kecamatan dan sejumlah perangkat daerah lainnya berdasarkan hasil pembahasan bersama TAPD.
Banggar menekankan bahwa setiap peningkatan maupun pengurangan anggaran harus dibarengi kemampuan perangkat daerah dalam melaksanakan program secara tepat waktu, tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam laporannya, Banggar mengingatkan agar perubahan APBD tidak sekadar dimaknai sebagai perubahan angka dalam dokumen keuangan daerah.
Setiap program, kegiatan dan subkegiatan yang memperoleh pembiayaan harus memberikan manfaat yang terukur serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Dari sisi pendapatan, pemerintah daerah didorong mengoptimalkan potensi PAD, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan wajib retribusi, serta memperbaiki sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan.
Sementara dari sisi belanja, DPRD menekankan pentingnya efisiensi, efektivitas, ketepatan sasaran dan keterukuran hasil, khususnya untuk pelayanan dasar, infrastruktur, penguatan perekonomian daerah serta program yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Banggar juga menekankan perlunya percepatan program prioritas, penguatan pengawasan serta peningkatan akuntabilitas dalam pelaksanaan perubahan APBD 2026.
Sempat Diwarnai Dinamika Internal DPRD.
Pembahasan perubahan KUA dan PPAS tersebut juga tidak sepenuhnya berlangsung tanpa dinamika.
Banggar menyampaikan adanya sikap salah satu fraksi yang memilih tidak melanjutkan keikutsertaan dalam pembahasan atau melakukan walkout.
Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari dinamika politik di internal DPRD. Banggar menyatakan tetap menghormati keputusan tersebut sebagai bagian dari pelaksanaan hak fraksi dalam lembaga legislatif.
Meski demikian, pembahasan tetap dilanjutkan melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kepentingan daerah dan masyarakat.
Setelah seluruh rangkaian pembahasan dilakukan, Banggar pada prinsipnya menyatakan dapat menerima rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS APBD Kota Bima 2026 untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan menegaskan pentingnya seluruh tahapan pembahasan hingga pelaksanaan anggaran berjalan sesuai mekanisme.
Menurutnya, perubahan APBD tidak hanya harus memenuhi aspek administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat.
Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026, Pemerintah Kota Bima dan DPRD selanjutnya akan melanjutkan tahapan pengelolaan perubahan APBD sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi DPRD, perubahan APBD tidak berhenti pada persetujuan angka-angka anggaran, tetapi menjadi komitmen bersama agar setiap rupiah uang daerah dikelola secara efektif, efisien, ekonomis, transparan, akuntabel dan tepat sasaran. (Sekjend MDG)