Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 Agustus 2026

Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Desak Bupati Bima Copot Kabid Dafdik Dukcapil Kab Bima, Oleh Koalisi LSM Merah Putih Nusantara. Koalisi Merah Putih Nusantara ini terdiri dari Gabungan LSM yang ada di Kota dan Kabupaten Bima, yakni LSM Detektif Investigasi Indonesia (LDII), LSM Dinamika Global NTB (LDG NTB), Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) dan Solidaritas Pers Indonesia (SPI) 

Pagi tadi sekitar pukul 10.45 Wita telah Mendatangi Kantor Dukcapil Kab Bima untuk Memasukan Surat tertanggal 18 Agustus 2026 tentang Pengaduan Dugaan Maladministrasi dan Permohonan Mutasi Kabid Dafdik dan Kabid PIAK Dukcapil Kab Bima yang ditujukan kepada Bapak Bupati Bima, kemudian tembusannya disampaikan kepada Wakil Bupati Bima, Sekda Kab Bima, Inspektur Kab Bima, Kepala BKPSDM Kab Bima, Kepala Dinas Dukcapil Kab Bima dan Ombudsman RI Perwakilan NTB di Mataram.

Koalisi LSM. Merah Putih Nusantara tersebut telah lama menerima pengaduan dari Masyarakat terutama sekali terkait dengan  masalah-masalah Pelayanan Publik sebagaimana diatur dalam UU No 25 Tahun 2009, UU No.20 Tahun 2003 tentang ASN dan PP No.94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS

Dalam Surat tersebut, berdasarkan hasil Pantauan dan Pengaduan Masyarakat dan hasil Investigasi kami, ditemukan banyak indikasinya diantaranya adalah Dugaan Maladministrasi, Dugaan Pelanggan Disiplin. Kemudian terkesan Pelayanan berjalan lambat, Berbelit-belit, dan tidak sesuai SOP bahkan akibat dari itu, salah satu Oknum Kabid Dafdik Dukcapil Kab Bima  telah resmi dilaporkan ke Polres Bima dengan Nomor : P/874/XII/2025/SPKT/Res Bima/NTB terkait Dugaan tindak Pidana Penggelapan dan Penghinaan.

Karena itu, kami selaku Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Mendesak Bupati Bima agar segera Mencopot Oknum tersebut, karena dianggap mencoreng Nama Baik Bupati Bima akibat membuat aturan yang diluar dari aturan yang sebenarnya. Dan menghambat persoalan Pelayanan Publik seperti pembuatan Dokumen Penting yang di miliki oleh Masyarakat.

Selain itu, Yang menjadi kejanggalan pada program dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab.bima selama hadirnya Kabid  PIAK tidak ada perubahan yang jelas tentang peralatan kebutuhan pelayanan disdukcapil serta program yang di bentuk sejak tahun 2021 awal menjabat sebagai Kabid PIAK tidak berjalan sesuai SOP yang di rencanakan. 

Program yang di sampaikan hanya simbol Sosialisasi bohong terhadap masyarakat. Yang pertama (1) Program Aplikasi LAMBA RASA, Program ini tujuan sasaran  mempercepat pelayanan dengan sistem online dan bekerja sama dengan pemdes di seluruh kab.bima. Akan tetapi program ini hanya simbolnya saja dan tidak berjalan sampai saat ini.,bicara anggaran program ini yang di laporkan kurang lebih 100 juta 

Terus yang kedua (2) program aplikasi ARSIP ONLINE. terbukti jelas di ruangan arsip disdukcapil kab.bima tidak ada aktivitas pegawai yang bekerja sebab peralatan tidak ada dan anggarannya jg tidak jelas.

Dan yang ketiga (3) tentang website Dinas yang tertera itu tidak aktif atau tidak bejalan dan bisa saja di cek kebenarannya, belum lagi tentang alat2 pelayanan itu masih banyak yang kurang dan masih pakai alat yang lama. Ujar salah seorang Ketua Umum Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Rhyan Ardhiyat 

Ia menegaskan, apabila Bapak Bupati Bima tidak merespon permasalahan yang sangat krusial ini, maka kami akan melakukan konsolidasi internal untuk melaporkan semua yang ada kaitannya dengan Kegiatan ini. Tegasnya 

Hingga Berita ini diturunkan, kami masih menunggu Konfirmasi dari Para Pihak agar Berita ini Berimbang.(Team).

Jumat, 14 Agustus 2026

Tegang, Penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kec Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB, oleh Tim penyidik Kejari Dompu


Manggelewa. Media Dinamika Global.Id.-Tegang, Penggeledahan Kantor Desa Tekasire, Kec Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB, oleh Tim penyidik Kejari Dompu berujung tegang.

Sekitar ratusan warga mendatangi & kepung kantor desa ketika penyidik menggeledah ruangan. Penggeledahan tersebut berkaitan dgn penyelidikan dugaan korupsi pengadaan tanah utk lapangan sepak bola Desa Tekasire tahun anggaran 2024.

Kedatangan warga terjadi secara spontan, & mereka memprotes langkah kejaksaan dan Inspektorat yg mempersoalkan proses pengadaan tanah tersebut.

Warga beralasan tanah yang menjadi objek pengadaan itu nyata & selama ini digunakan masyarakat sebagai lapangan sepak bola. & ketegangan meningkat ketika sejumlah penyidik hendak keluar dari kantor desa.

Saat keluar kantor desa, jaksa mbawa sebuah boks berwarna putih yang diduga berisi dokumen hasil penggeledahan. Namun, boks tersebut kemudian direbut warga.

Penyidik sempat berupaya mempertahankan boks tersebut. Akan tetapi, jumlah warga yang lebih banyak membuat boks itu akhirnya dikuasai massa.

Warga kemudian mbuka boks & mengeluarkan sejumlah berkas. Sebagian dokumen dilaporkan dihamburkan, bahkan ada yang disobek.(Nas)

Kamis, 13 Agustus 2026

Rangkap Jabatan Jadi Pintu Benturan Kepentingan, KAI Lobar: Jangan Borong Semua Kursi Kekuasaan!

Ketua DPC KAI Kabupaten Lombok Barat,
Sudirman, SH., MH., CPM, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global -Perebutan kursi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) NTB mulai menuai kritik keras. Ketua DPC Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kabupaten Lombok Barat, Sudirman, SH., MH., CPM, mengingatkan para pejabat publik agar tidak tergoda merangkap jabatan, terutama dalam organisasi olahraga yang akan bersentuhan dengan kepentingan dan anggaran besar menghadapi PON.

Menurut Sudirman, rangkap jabatan bukan persoalan administrasi atau perebutan posisi. Jika jabatan pemerintahan sekaligus jabatan organisasi dipegang oleh orang yang sama, potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan dinilai semakin terbuka.

Mengutip pandangan pakar hukum pidana Ganjar Laksamana dalam sebuah diskusi terbuka.

“Salah satu persoalan besar bangsa ini adalah benturan kepentingan. Salah satu bentuk benturan kepentingan itu adalah rangkap jabatan,” ujar Sudirman saat diwawancara di Mataram, Selasa (12/8/2026).

Sudirman menilai pejabat pemerintah dan legislatif semestinya berada pada posisi sebagai pengawal, pengawas, dan pendorong kebijakan. Bukan ikut memburu seluruh ruang kekuasaan yang tersedia.

Ia mengingatkan bahwa persoalan menjadi jauh lebih sensitif ketika jabatan organisasi olahraga berkaitan dengan pengelolaan anggaran pemerintah.

“Kalau kita mengacu pada UU Korupsi, di situ dijelaskan ada peluang karena jabatan. Kursi yang rawan korupsi tidak jauh dari hubungan dan koneksi,” tegasnya.

Menurutnya, praktik korupsi sering kali tidak berdiri sendiri. Relasi, kedekatan, kewenangan, serta akses terhadap sumber daya dapat menciptakan ruang yang rawan disalahgunakan.

“Korupsi jarang dilakukan oleh orang yang tidak saling kenal. Paling sering justru oleh orang-orang dekat. Di situlah bahayanya rangkap jabatan,” katanya.

Ketua KONI Jangan Jadi Perpanjangan Kekuasaan

Sorotan Sudirman kemudian mengarah langsung pada dinamika perebutan kursi Ketua KONI NTB.

Ia mempertanyakan kepantasan pejabat yang masih aktif dalam pemerintahan apabila ikut berebut posisi strategis di organisasi olahraga.

“Perebutan kursi KONI ini sebagai persiapan PON akan memunculkan berbagai persoalan baru di NTB kelak. Jika para pejabat di negeri ini saling berebut menjadi Ketua KONI sementara masih menjabat di pemerintahan, ini rawan,” tegasnya.

Sudirman bahkan menyebut fenomena tersebut berpotensi membentuk kesan publik bahwa pejabat tidak puas hanya dengan satu sumber kekuasaan.

“Publik akan terkesan bahwa para pejabat di NTB ini haus kekuasaan dan ingin memborong semua jabatan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menjadi peringatan keras agar proses pemilihan Ketua KONI tidak berubah menjadi arena memperluas jejaring kekuasaan.

Serahkan kepada Profesional dan Pihak Netral

Sudirman menawarkan solusi sederhana: kursi Ketua KONI sebaiknya diberikan kepada pihak yang profesional, independen, dan tidak sedang memegang jabatan pemerintahan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Berikan Ketua KONI ini kepada pihak lain yang tidak ada kaitan dengan rangkap jabatan di pemerintah. Posisinya netral saja. Mereka para pejabat cukup mengawal dan mengawasi,” sarannya.

Menurut dia, langkah tersebut justru dapat melindungi pejabat pemerintah dari potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Apalagi, organisasi olahraga akan berhadapan dengan pengelolaan anggaran dan persiapan agenda besar seperti PON. Jika kemudian muncul persoalan hukum terkait penggunaan anggaran, jabatan rangkap dapat menjadi persoalan tersendiri.

“Kalau Ketua KONI dipegang oleh pihak swasta atau profesional, maka para pejabat tinggi di NTB bisa langsung mengawal dan mengawasi tanpa terbentur aturan. Sebab tidak jarang para pejabat terdampak hukum karena memegang rangkap jabatan,” jelasnya.

Pejabat Tak Perlu Berburu Jabatan

Sudirman yang juga Direktur LBH Komnas HAM NTB itu menegaskan bahwa pejabat publik seharusnya tidak perlu mencari tambahan kekuasaan melalui organisasi di luar tugas pemerintahan.

Tugas mereka, kata dia, adalah memastikan kebijakan berjalan, anggaran diawasi, dan pembangunan daerah memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Jauhkan diri dari rangkap jabatan. Fokus pada tugas pokok, awasi, dan dorong kemajuan,” pesannya.

Ia berharap pemilihan Ketua KONI NTB tidak sekadar menjadi pertarungan nama besar, jabatan, maupun pengaruh. Lebih dari itu, proses tersebut harus menghasilkan kepemimpinan yang profesional, transparan, dan mampu menjaga organisasi olahraga dari kepentingan politik maupun konflik kepentingan.

Sebab, menurut Sudirman, KONI bukan panggung untuk menambah kekuasaan pejabat. KONI adalah rumah olahraga yang seharusnya berdiri di atas kepentingan atlet, prestasi, dan masyarakat.

Dengan menyerahkan kepemimpinan kepada figur yang netral dan profesional, ia berharap persiapan olahraga NTB menuju PON dapat berjalan lebih bersih, transparan, serta terhindar dari potensi benturan kepentingan.

Redaksi |

Selasa, 11 Agustus 2026

Permohonan Audiensi LSM DINAMIKA GLOBAL NTB Diduga Ditolak Pimpinan Bank Mandiri Taspen KCP Bima Dengan Alasan "Masih Ada Zoom"


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Lembaga Swadaya Masyarakat DINAMIKA GLOBAL NTB menyayangkan sikap *Pimpinan Bank Mandiri Taspen KCP Bima* yang diduga menolak/menunda permohonan Audiensi, Konsultasi dan Konfirmasi yang telah diajukan secara resmi. Selasa, (11/08/26)

"Surat permohonan Audiensi bernomor : 17/LSM-DGN/NTB/VIII/2026 telah disampaikan dan diterima pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bima pada Senin, 10 Agustus 2026. Dalam surat tersebut LSM DINAMIKA GLOBAL NTB mengajukan jadwal pertemuan pada Selasa, 11 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA di Kantor Bank Mandiri Taspen KCP Bima.

"Namun saat SYAHRIL selaku Ketua Umum LSM DINAMIKA GLOBAL NTB bersama 2 orang pengurus hadir tepat waktu sesuai jadwal yang diajukan, pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bima menyampaikan bahwa Audiensi akan diundur ke pukul 15.00 WITA

"Lebih mengecewakan lagi, pada saat tim LSM kembali hadir pukul 15.00 WITA sesuai arahan, Pimpinan Bank Mandiri Taspen KCP Bima menyampaikan secara langsung bahwa Audiensi ditunda dengan alasan "masih ada Zoom dengan pihak Mandiri Mataram NTB".

Pihak Bank juga menyampaikan agar "semua data terkait perihal yang dimaksud disampaikan kepada bawahan saya", bukan kepada Pimpinan langsung.

Maksud Audiensi LSM

Audiensi tersebut diajukan dalam rangka :

1. Silaturahmi dan membangun sinergi antara LSM DINAMIKA GLOBAL NTB dengan Bank Mandiri Taspen KCP Bima

2. Konsultasi terkait program kredit pensiun/PNS dan pelayanan nasabah

3. Konfirmasi terkait pengaduan masyarakat binaan mengenai Rincian Simulasi Percepatan Pelunasan, Pinalti, dan lain-lain.

4. Hal-hal lain yang dianggap perlu

"Kami datang dengan itikad baik membawa surat resmi dan 5 orang pengurus.

Lanjutnya, kehadiran kami adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait pelayanan bank. Menunda dengan alasan Zoom tanpa konfirmasi ulang sebelumnya kami nilai kurang menghargai lembaga masyarakat," ujar SYAHRIL selaku Ketua Umum LSM DINAMIKA GLOBAL NTB.

"LSM DINAMIKA GLOBAL NTB berharap Pimpinan Bank Mandiri Taspen Pusat dan Bank Mandiri Taspen Wilayah Mataram NTB dapat mengevaluasi hal ini. Keterbukaan dan kemitraan dengan lembaga pengawas masyarakat adalah bagian dari prinsip Good Corporate Governance.

"Kami tetap terbuka untuk diagendakan ulang audiensi dengan Pimpinan Bank Mandiri Taspen KCP Bima di waktu yang pasti dan disepakati bersama, tegasnya.

Demikian rilis ini disampaikan agar menjadi perhatian publik, bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DINAMIKA GLOBAL NTB melakukan Audiensi dengan pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bima guna menyampaikan aspirasi atau pengaduan masyarakat, serta membangun dialog terkait kebijakan sosial, penyelesaian sengketa kredit, atau transparansi penanganan kasus keuangan tertentu yang dilakukan pihak Bank Mandiri Taspen KCP Bima. (Tim)

Senin, 10 Agustus 2026

Dana 277 Milyar Masuk Kas Pemkab Bima, Bupati Bima Prioritaskan ASN ASN PPPK Reguler dan PPPK - PW


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam bulan Agustus 2026, Pemerintah Kabupaten Bima mendapatkan alokasi transfer ke daerah (TKD) tambahan dengan total dana sebesar Rp. 277 Milyar.

Dari angka tersebut sebanyak Rp. 202 milyar merupakan DAU tambahan dan sebesar Rp.75 Milyar merupakan kurang Bayar dana bagi hasil (KB-DBH)

Bupati Bima Ady Mahyudi (09/08) menjelaskan, "Masuknya dana ini daerah memiliki arti penting bagi pemerintah Kabupaten Bima dalam memenuhi alokasi belanja yang tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2026. 

Anggaran tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk merealisasikan belanja prioritas pemerintah daerah yang sebelumnya sudah direncanakan tapi belum bisa direalisasikan karena adanya lain-lain pendapatan daerah yang tidak masuk seperti pendapatan perusahaan tambang yang beroperasi di provinsi NTB.

Dalam upaya untuk memenuhi belanja jasa aparatur sipil negara (ASN) khususnya tenaga PPPK reguler dan PPPK - PW sehingga dapat mendorong peningkatan kinerja dan disiplin. 

Demikian halnya dalam upaya peningkatan kinerja pemerintah desa, anggaran ini secara signifikan penting bagi penambahan belanja wajib (mandatory spending) 10% Alokasi Dana Desa (ADD), yang bisa digunakan untuk belanja perioritas pembangunan di Desa.

Di samping dapat digunakan untuk penambahan belanja iuran BPJS Kesehatan.

Peningkatan Kesehatan Masyarakat dalam kerangka cakupan kesehatan semesta/universal health coverage (UHC) yang dititikberatkan pada pencegahan dan pengobatan baik promosi kesehatan, pencegahan penyakit (seperti imunisasi dan skrining), hingga pengobatan kuratif dan rehabilitatif.

Sehingga pada gilirannya akan dapat menurunkan angka kesakitan dan kematian dan membantu menekan angka kematian ibu dan anak serta mengendalikan laju penyakit sejak dini. (Tim/ADV)

Rabu, 05 Agustus 2026

Temui Menteri Transmigrasi, Bupati Bima Sampaikan Beberapa Program Strategis di Kabupaten Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam rangka membahas pengembangan dan penguatan kawasan transmigrasi di wilayah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, Bupati Bima melakukan pertemuan dengan Menteri Transmigrasi Republik Indonesia Selasa (04/08/26)

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bima dalam memperjuangkan dukungan pemerintah pusat guna mempercepat pembangunan kawasan transmigrasi agar mampu tumbuh sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.

Dalam pertemuan itu, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan sejumlah potensi yang dimiliki kawasan transmigrasi di Kabupaten Bima, mulai dari sektor pertanian, peternakan, perikanan hingga pengembangan infrastruktur dasar yang dinilai perlu mendapat perhatian dan dukungan dari Kementerian Transmigrasi.

Menurut Bupati, pengembangan kawasan transmigrasi tidak hanya berorientasi pada pemerataan penduduk, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi berbasis potensi daerah.

"Kabupaten Bima memiliki kawasan transmigrasi yang strategis dan memiliki potensi besar untuk dikembangkan. Karena itu, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat sangat diperlukan agar program pembangunan dapat berjalan optimal," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Transmigrasi RI menyambut baik berbagai usulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Bima. Kementerian akan melakukan kajian dan koordinasi lebih lanjut guna memastikan program pengembangan kawasan transmigrasi dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan arah kebijakan nasional.

Pemerintah Kabupaten Bima berharap hasil pertemuan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui berbagai program strategis, baik pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas sumber daya manusia, maupun pemberdayaan ekonomi masyarakat di kawasan transmigrasi.

Langkah ini menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendorong percepatan pembangunan yang merata sehingga kawasan transmigrasi dapat berkembang menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Bima. (Tim)

Sabtu, 01 Agustus 2026

Pimpin Pertemuan Rutin, Ketua TP.PKK Kabupaten Bima Berikan Arahan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima, Ny. Murni Suciyanti Ady Mahyudi, Sabtu (1/8/2026) memimpin pertemuan bersama Ketua dan Pengurus TP PKK Kecamatan se-Kabupaten Bima yang berlangsung di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima.

Ny. Murni Suciyanti yang didampingi para pengurus TP. PKK Kabupaten Bima tersebut dalam hal yang menjelaskan, pertemuan tersebut merupakan forum strategis yang ditujukan untuk memperkuat koordinasi, menyamakan persepsi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja TP. PKK di semua kecamatan dan desa. Di samping pada saat yang sama menjadi wahana untuk mempererat sinergi antarjenjang organisasi dalam mendukung program pembangunan daerah melalui pemberdayaan keluarga.

Ketua TP. PKK Kabupaten Bima dalam arahannya memaparkan, "keberhasilan Gerakan PKK sangat bergantung pada komitmen, kekompakan, dan kerja nyata seluruh kader hingga tingkat desa. Karena itu, TP PKK harus terus menjadi mitra strategis pemerintah dalam membangun keluarga yang berkualitas. 

"Mari kita perkuat koordinasi, tingkatkan kapasitas kader, dan hadir memberikan solusi atas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat, terutama dalam bidang kesehatan, pendidikan keluarga, ketahanan pangan, pemberdayaan ekonomi, serta penurunan stunting". Ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh Ketua TP PKK Kecamatan untuk terus membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap program PKK dapat berjalan secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Selain penyampaian arah kebijakan organisasi, pertemuan tersebut diisi dengan evaluasi pelaksanaan program kerja semester pertama tahun 2026, pembahasan rencana kegiatan semester berikutnya, penguatan administrasi kelembagaan, serta penyampaian berbagai informasi dan kebijakan terbaru terkait pelaksanaan 10 Program Pokok PKK.

Melalui forum ini diharapkan terbangun komitmen bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program PKK di seluruh kecamatan, memperkuat peran kader sebagai agen perubahan di tengah masyarakat, serta mendukung terwujudnya visi pembangunan Kabupaten Bima yang maju, bermartabat, dan berkelanjutan melalui keluarga yang sehat, mandiri, dan sejahtera.

Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban, semangat kebersamaan, dan partisipasi aktif dari seluruh peserta sebagai wujud komitmen bersama dalam memperkuat Gerakan PKK di Kabupaten Bima. (Tim/ADV/

TP. PKK Kabupaten Bima Hadirkan Layanan di Selasa Menyapa Kecamatan Monta


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Tim penggerak PKK Kabupaten Bima kembali berkiprah pada rangkaian kegiatan Selasa menyapa di kecamatan Monta Rabu (29/07/26) yang menyasar Desa Sondo dan Desa Nontotera.

Pada kegiatan yang dipusatkan di Lapangan desa Sondo tersebut, Sekretariat dan empat kelompok kerja (Pokja) TP. PKK Kabupaten Bima menggelar sejumlah kegiatan antara lain pembagian bibit pohon buah kepada kader PKK desa. Dilanjutkan dengan pembinaan kader dasawisma dalam pengisian 3 buku dasawisma kepada kader dasawisma Se-Kecamatan Monta oleh dibawah koordinasi Sekretaris TP. PKK Rahmawati Saadatul Ummi, ST.

Selain Sekretariat, Pokja I TP. PKK Kabupaten Bima melakukan Pembinaan dan Edukasi 50 orang warga lanjut usia (Lansia) yang dirangkaikan dengan Pembinaan Majelis Taklim di Masjid Desa Nontotera.

"Pada kesempatan yang sama, Pokja II bermitra dengan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Panggung Literasi dan pembinaan UMKM. Demikian halnya Pokja III melakukan Sosialisasi Program Kerja, Sosialisasi Stop Boros Pangan dan Ketrampilan membuat Hantaran Pengantin berbahan kain sarung tenun dan mukenah yang diikuti para pengurus Pokja III kecamatan dan desa, kelompok Perempuan, KWT dan remaja Putri". Terangnya .

Sementara itu, Pokja IV selain melakukan sosialisasi program kerja tentang Gerakan Keluarga Sehat Tanggap Tangguh Bencana yang dihadiri oleh seluruh anggota Pokja IV Kecamatan dan Desa Sondo & Desa Nontotera, Pelayanan KIA/KB bersama Dinas DP3AP2KB dan IBI Kabupaten .Bima, Pelayanan Kesehatan dan Donor Darah. 

Mewakili Ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Bima, dirinya bersama jajaran pengurus kembali menegaskan komitmen untuk terus mendukung program Selasa Menyapa di seluruh kecamatan dan desa melalui beragam kegiatan pada semua Pokja yang ada (Tim/ADV)

Bupati Bima Canangkan Zona Integritas RSUD Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Penandatanganan Piagam Komitmen Bersama oleh Bupati Bima Adi mahyudi para kepala perangkat daerah terkait dan jajaran RSUD Bima Kamis (30/7) di aula rumah sakit umum setempat menandai "Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Dan Melayani (WBBM) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.

Bupati Bima Ady Mahyudi yang didampingi Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, Kepala Dinas Kesehatan Hajah Nurul Wahyuti, SE, MM, Kepala Bappeda Hariman, SE, M.Si dan Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan. MPH menyampaikan beberapa hal dihadapan jajaran ASN lingkup RSUD Bima.

"Atas nama Pemerintah Kabupaten Bima, saya menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Direktur beserta seluruh jajaran RSUD Bima atas komitmen dan kesungguhannya dalam membangun budaya kerja yang berintegritas melalui pencanangan Zona Integritas pada hari ini" ujarnya.

Dijelaskan Bupati Bima, keberhasilan pembangunan Zona Integritas tidak ditentukan oleh satu orang pemimpin saja, melainkan merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai. Karena itu saya mengajak seluruh keluarga besar RSUD Bima untuk membangun semangat kebersamaan, saling mengingatkan, saling mengawasi, dan saling menguatkan dalam menjaga integritas organisasi.

Mari kita jadikan rumah sakit ini sebagai institusi pelayanan kesehatan yang profesional, bersih, terpercaya, serta mampu memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh masyarakat". Ajaknya.

Pada kesempatan tersebut Direktur RSUD Bima drg. H. Ihsan beserta seluruh manajemen dan pegawai RSUD Bima menyatakan lima poin komitmen untuk mendukung penuh dan berperan aktif dalam Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi, mewujudkan birokrasi Rumah Sakit yang transparan, akuntabel, objektif, dan profesional serta menolak dan mencegah segala bentuk korupsi, kolusi, nepotisme (KKN).

Dua poin lainnya yaitu meningkatkan kualitas pelayanan publik yang cepat, tepat, ramah, bermutu, dan berorientasi pada kepuasan pasien serta siap menerima sanksi apabila kami melanggar komitmen. (Tim/ADV)

Wabup dr.H. Irfan Sampaikan Pandangan Akhir atas Ranperda Pilkades


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Rapat Paripurna Ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2026, dengan agenda penyampaian laporan Pansus Dewan terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian kepala desa yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan Dewan serta penyampaian Pandangan Akhir Kepala Daerah Kamis (30/7) yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD setempat dihadiri oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy.

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Nazarudin SH yang hadir bersama Wakil Ketua I Ny. Murni Suciyanti tersebut Wakil Bupati menjelaskan, Ranperda ini disusun dengan beberapa tujuan utama yaitu memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, mewujudkan proses pemilihan kepala desa yang demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

Tujuan lainnya jelas Pilkades ditujukan untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang profesional dan akuntabel, menjamin proses pengangkatan, pelantikan, pemberhentian dan pengisian jabatan kepala desa berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menciptakan stabilitas pemerintahan desa sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal, berkualitas dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. Terangnya.

Dijelaskan Wabup, dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi Perda Kabupaten Bima, diharapkan akan terwujud kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, peningkatan kualitas demokrasi di tingkat desa.

Dirinya juga berharap, penyelenggaraan Pilkades yang lebih profesional transparan dan akuntabel dan terciptanya stabilitas pemerintahan desa meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di desa, juga terwujudnya pemerintahan desa yang mampu memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan menurut Kabupaten Bima yang lebih maju, mandiri dan bermartabat.

Menutup penyampaiannya, Wakil Bupati dr. H. Irfan menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Bima atas kerjasama yang sangat baik selama proses pembahasan rancangan perda tersebut. (Tim/ADV)

Rabu, 29 Juli 2026

Luar Biasa! Hadrah Sambut Selasa Menyapa Kecamatan Monta


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Kegiatan Selasa Menyapa Kecamatan Monta yang berlangsung di desa Sondo dan Desa Nonto Tera merupakan desa ke 44 dan 45 diawali dengan penyambutan Bupati Bima Ady Mahyudi beserta rombongan. Rabu, (29/07/26)

Penyambutan tersebut ditandai dengan pengalungan selendang tenun Bima dan iring-iringan Hadrah oleh warga kedua desa tersebut, mulai dari ruas jalan depan pekuburan menuju lapangan desa Sondo yang menjadi pusat kegiatan Selasa menyapa Kecamatan Sesi II tahun ini.

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan sesi Ngopi Bareng Pemuda inspiratif dan Bazar UMKM. 

Bupati Bima yang hadir bersama Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, Inspektur Kabupaten Bima Iwan Setiawan, SE, para kepala perangkat daerah, Kepala Bagian Lingkup Sekretariat Daerah, Para Pejabat Eselon III dan pejabat fungsional perangkat daerah, menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan penuh masyarakat dalam penjabaran program strategis pemerintah daerah. 

"Kehadiran Bupati, Wakil Bupati beserta para kepala perangkat daerah di tengah masyarakat di samping sebagai wujud terima kasih, hal ini juga diharapkan bisa menjadi motivasi bagi masyarakat agar dapat terus mendukung program dan kegiatan pemerintah daerah di tingkat desa dan Kecamatan". Terang Bupati di hadapan Camat Monta Abbas, SE, unsur Muspika, alim ulama dan tokoh masyarakat desa Sondo dan Nonto Tera yang menghadiri acara Ngopi Bareng tersebut.

Wakil Bupati dr. H. Irfan yang pada kesempatan tersebut menyampaikan arahan mengungkapkan bahwa kehadiran pemerintah daerah hingga ke 45 desa untuk memenuhi janji untuk memberikan pelayanan optimal pada titik pelayanan yang ditentukan". Jelas Wabup.

Selain arahan, rombongan dan masyarakat yang menghadiri silaturahmi pada malam hari tersebut juga juga menyimak pemaparan dari Salahudin, seorang pemuda inspiratif dari desa Sondo yang memaparkan inovasi pembuatan pupuk Sondo Organik (SONIK) dari material yang mudah didapatkan dan mampu meningkatkan produktivitas dan kualitas tanaman.

Pada sesi Ngopi Bareng yang dipandu Raani Wahyuni, ST., MT, M.Sc dan Dr. Karyadin tersebut, Bupati dan Wabup juga membagikan sejumlah bantuan sosial, pangan, peralatan bagi warga disabilitas dan aneka bantuan lainnya. (Tim/ADV)

Jumat, 24 Juli 2026

Bupati Bima Sampaikan Pendapat Akhir atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD TA.2025


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II tahun 2026 dengan agenda Penyampaian Laporan Badan Anggaran dan Pendapat Akhir Bupati Bima terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Bima. Jum'at (24/07/26) 

Di hadapan rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima Nazarudin, SH tersebut Bupati Bima Ady Mahyudi menjelaskan, hasil pemeriksaan badan pemeriksaan keuangan BPK RI perwakilan provinsi NTB yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 11 tahun berturut-turut kepada pemerintah Kabupaten Bima atas kinerja pengelolaan keuangan tahun anggaran 2025 yang dilakukan bersama oleh dua unsur pemerintahan daerah kabupaten Bima yaitu pihak eksekutif dan legislatif hendaknya menjadi motivasi bagi kita untuk terus berupaya keras melakukan pembenahan pengelolaan keuangan daerah secara konsisten.

Ini penting agar dapat mempertahankan predikat dan prestasi yang telah diraih bersama tersebut. Tentu ikhtiar ini membutuhkan kesungguhan, komitmen dan kerja keras eksekutif dan legislatif selaku pemangku kebijakan beserta seluruh komponen masyarakat. Ungkapnya pada Rapat Paripurna yang turut dihadiri Forkopimda, Sekda Adel Linggi Ardi, SE Staf Ahli Bupati dan para kepala Perangkat Daerah serta Kabag Sekretariat Daerah tersebut.

Mencermati pandangan dan saran DPRD, Bupati menjelaskan atas catatan BPK dan saran pihak legislatif, pemerintah daerah akan terus melakukan perbaikan, baik secara internal maupun eksternal, terutama berkaitan dengan tata kelola keuangan daerah yang mencakup aspek penganggaran, penatausahaan maupun pertanggungjawabannya. Jelas Bupati. (Tim/ADV)

Jumat, 03 Juli 2026

Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi Himpunan Advokat Indonesia/HAI Syarat Hak Hukum Korban. Beberapa Akademisi dan Praktisi Hukum Himpunan Advokat Indonesia silih berganti menunjukkan eksistensinya terkait maraknya Kasus Hukum yang di alami oleh Korban dan Saksi yang ada wilayah Indonesia Umumnya dan di Bima NTB.

Hal itu, disampaikan oleh Praktisi Hukum yang juga Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia/HAI menjelaskan secara Universal dan eksplisit bahwa Hak hukum korban dalam kasus pidana di Indonesia diatur dalam beberapa undang-undang utama. Aturan tersebut mencakup perlindungan keselamatan, hak atas restitusi, pemulihan psikologis, hingga kesempatan untuk menyampaikan dampak kejahatan di pengadilan.

Dasar hukum dan hak spesifik tersebut diatur dalam:

UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Memperkuat kedudukan korban . Korban berhak mendapatkan ganti kerugian, perlindungan dari ancaman, serta hak untuk menyampaikan pernyataan mengenai dampak tindak pidana yang dialaminya (dikenal sebagai Victim Impact Statement).

UU No. 13 Tahun 2006 jo. UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban: Mengatur secara spesifik hak saksi dan korban, yang mencakup hak atas perlindungan fisik dan psikologis, hak memberikan keterangan tanpa rasa takut, hak atas informasi perkembangan kasus, serta hak mendapatkan restitusi (ganti rugi dari pelaku) dan kompensasi dari negara.

UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak: Memberikan jaminan hak hukum dan perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai saksi maupun korban tindak pidana .

UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS): Mengatur hak-hak khusus korban kekerasan seksual untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, pemulihan (rehabilitasi), serta hak atas restitusi dan layanan pendampingan.

Untuk mendapatkan pendampingan, informasi lebih lanjut, atau mengajukan perlindungan atas hak-hak di atas, korban dapat mengakses layanan dan mengajukan permohonan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penguatan Kedudukan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana

16 Jan 2026 — KUHAP Lama (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), korban pada umumnya diposisikan.

Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Penasehat Hukum Non Litigasi HAI Dampingi Klien Terkait Kasus KDRT. Kasus tersebut sering menjadi Atensi Khusus dari para Praktisi Hukum yang ada di Wilayah Provinsi NTB terutama Himpunan Advokat Indonesia/HAI.

Anggota Penasehat Hukum Non Litigasi pada Media ini menjelaskan bahwa Aturan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) di dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) diselaraskan dengan UU PKDRT.

KDRT secara spesifik dikelompokkan ke dalam Bab XIX tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang melindungi anggota keluarga batih dan orang yang menetap di rumah Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum

Berikut adalah rincian pokok KDRT dalam KUHP Baru:

Bentuk Tindakan: Meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....

Kekerasan Fisik: Diatur dalam Pasal 416, di mana setiap orang yang melakukan kekerasan fisik terhadap anggota keluarganya diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun Pembaruan Aturan Pemidanaan terhadap Pelaku Kekerasan dalam ....

Pemberatan Pidana: Apabila kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman meningkat menjadi pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. Jika mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman pidananya menjadi penjara paling lama 15 (lima belas) tahun modul penanganan tindak pidana kekerasan seksual - IJRS.

Untuk kasus-kasus kekerasan ringan, penelantaran, atau kekerasan seksual tertentu antar-suami/istri, tindak pidana ini dikategorikan sebagai delik aduan Kekerasan Dalam Rumah Tangga:

Delik Biasa Atau Delik Aduan?. Artinya, proses hukum baru dapat berjalan jika terdapat laporan atau aduan dari pihak yang dirugikan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum dan ....

Sebagai acuan utama dalam penanganan, perlindungan korban, serta rincian sanksi yang lebih spesifik, payung hukum utamanya tetap merujuk pada UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Perlindungan Hukum

Dan  Jika Anda membutuhkan bantuan atau pendampingan darurat, Anda dapat menghubungi layanan resmi seperti Komnas Perempuan.

Sabtu, 27 Juni 2026

AD/ART Himpunan Advokat Indonesia/HAI, Selengkapnya !


ANGGARAN DASAR HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA / HAI

                          BAB I : 

             KETENTUAN UMUM

                          Pasal 1 

                       Pengertian

Dalam AD/ART ini yang dimaksud: 

1. HAI: Himpunan Advokat Indonesia. 

2. Anggota: Advokat dan Calon Advokat.

3. UU Advokat: UU No. 18 Tahun 2003. 

4. Kode Etik: Kode Etik Advokat Indonesia.

                           BAB II : 

NAMA, WAKTU, KEDUDUKAN DAN AZAS 

                         Pasal 2 

                         Nama

Perkumpulan bernama Himpunan Advokat Indonesia, disingkat HAI. 

                        Pasal 3 

         Waktu dan Kedudukan

1. Didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas. 

2. Berkantor pusat di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat. 

                        Pasal 4 

                         Azas

Berazaskan Pancasila dan UUD NRI 1945.

                         BAB III : 

     VISI, MISI, MAKSUD DAN TUJUAN

                        Pasal 5 

                          Visi

Menjadi Himpunan Advokat Indonesia yang berintegritas, profesional, dan berdaya, sebagai rumah bersama advokat dalam menegakkan hukum, keadilan, dan martabat profesi di seluruh Indonesia. 

                       Pasal 6 

                         Misi

1. Menguatkan Kompetensi: PKPA, Ujian, Pelatihan. 

2. Menjaga Marwah: Kode Etik & Disiplin. 

3. Memberdayakan Anggota: Perlindungan & Penguatan advokat daerah. 

4. Akses Keadilan: Bantuan Hukum cuma-cuma. 

5. Tata Kelola Modern: Transparan, akuntabel, kredibel. 

                        Pasal 7 

            Maksud dan Tujuan

Melaksanakan 7 fungsi UU Advokat Pasal 5: PKPA, Ujian, Pengangkatan, Kode Etik, Pengawasan Disiplin, Pembelaan Anggota, Penjagaan Martabat.

                          BAB IV : 

     LAMBANG, BENDERA DAN MARS

                          Pasal 8 

             Identitas Organisasi

Bentuk, warna, dan makna Lambang, Bendera, dan Mars HAI ditetapkan dengan SK DPP setelah disahkan Kongres.

                           BAB V : 

                  KEANGGOTAAN

                          Pasal 9 

                   Jenis Anggota

1. Anggota Biasa: Advokat disumpah PT. 2. Anggota Luar Biasa: Calon Advokat lulus UPA HAI. 3. Anggota Kehormatan: Berjasa pada profesi.

                            Pasal 10 

               Syarat Anggota Biasa

Sesuai Pasal 2 UU Advokat: WNI, S1 Hukum, PKPA, UPA, Sumpah PT, Terdaftar PT, Bukan ASN/Hakim/Jaksa/Notaris. 

                           Pasal 11 

              Hak dan Kewajiban

Hak: Pilih-dipilih, suara, perlindungan, program. Kewajiban: Patuh AD/ART & Kode Etik, iuran, jaga nama baik, pro bono. 

                          Pasal 12 

           Berakhirnya Keanggotaan

Meninggal, mundur, PTDH oleh DK, atau izin praktik dicabut PT.

                           BAB VI : 

       ORGANISASI DAN WILAYAH

                          Pasal 13 

              Struktur Organisasi

HAI berjenjang: 

1. Pusat: DPP. 

2. Daerah: DPD Provinsi. 

3. Cabang: DPC Kab/Kota. 

                              Pasal 14 

              Pembentukan DPD/DPC

Dibentuk oleh DPP dengan SK. Minimal 25 anggota di 1 Provinsi/Kab/Kota.

                         BAB VII : 

                        KONGRES

                          Pasal 15 

       Kedudukan dan Wewenang

Kongres = kekuasaan tertinggi. Wewenang: Ubah AD/ART, Pilih Ketum & DK, Tetapkan GBHO, Bubarkan HAI. 

                        Pasal 16 

           Pelaksanaan Kongres

Kongres Biasa 5 tahun sekali. Kongres Luar Biasa atas permintaan 2/3 DPD/DPC atau DK.

                        BAB VIII : 

         DEWAN KEHORMATAN

                        Pasal 17 

         Kedudukan dan Susunan

Badan independen, 3-5 orang, Advokat senior 10 tahun, tidak dirangkap DPP. Dipilih Kongres, masa jabatan 5 tahun. 

                         Pasal 18 

            Tugas dan Wewenang

Susun Kode Etik, awasi, periksa, adili pelanggaran, jatuhkan sanksi. Putusan final di internal HAI.

                         BAB IX : 

       DEWAN PIMPINAN PUSAT / DPP

                          Pasal 19 

           Kedudukan dan Susunan

Pelaksana harian HAI. Susunan: Ketua Umum, Sekjen, Bendahara Umum, Wakil Ketum, 5 Kepala Bidang, Staf Ahli. Total 17 orang Model Ramping. 

                          Pasal 20 

         Tugas dan Wewenang DPP 

Jalankan GBHO, kelola organisasi, keuangan, aset, perwakilan luar/dalam negeri, lantik DPD/DPC.

                         BAB X : 

                    DPD DAN DPC

                         Pasal 21 

                   Kedudukan DPD

Pelaksana DPP di tingkat Provinsi. Dipimpin Ketua DPD. 

                           Pasal 22 

                     Kedudukan DPC

Pelaksana DPD di tingkat Kab/Kota. Dipimpin Ketua DPC.

                         BAB XI : 

         RAPAT-RAPAT ORGANISASI

                         Pasal 23 

                      Jenis Rapat

Kongres, Rapat Kerja Nasional/Rakernas, Rapat Pimpinan Nasional/Rapimnas, Raker DPD/DPC.

                       Pasal 24 

        Quorum dan Keputusan

Rapat sah jika hadir >1/2. Keputusan suara terbanyak. Jika seri, Ketua Rapat penentu.

                         BAB XII : 

PENDIDIKAN DAN UJIAN PROFESI ADVOKAT

                         Pasal 25 

                  PKPA dan UPA

DPP wajib selenggarakan PKPA dan UPA secara berkala, transparan, berkeadilan. Standar ditetapkan DPP sesuai UU.

                        BBAB XIII : 

                 BANTUAN HUKUM

Pasal 26 

Kewajiban Pro Bono

Setiap Anggota Biasa wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma minimal 50 jam/tahun atau sesuai ketentuan.

                        BAB XIV : 

            KEUANGAN DAN ASET

                       Pasal 27 

              Sumber Keuangan

Iuran anggota, hasil usaha sah, hibah/sumbangan tidak mengikat. 

                       Pasal 28 

           Pengelolaan Keuangan

Bendahara kelola, diaudit 1 tahun sekali, LPJ ke Rakernas.

                        BAB XV : 

                     KODE ETIK

                       Pasal 29 

       Kode Etik Advokat Indonesia

Ditetapkan dan disempurnakan oleh Dewan Kehormatan. Wajib dipatuhi seluruh anggota.

                      BAB XVI : 

           SANKSI ORGANISASI

                     Pasal 30 

                  Jenis Sanksi

Teguran Lisan, Teguran Tertulis, Skorsing, PTDH. Sanksi berat wajib direkomendasikan ke PT untuk pencabutan izin praktik.

                      BAB XVII : 

            PERUBAHAN AD/ART

                       Pasal 31 

          Tata Cara Perubahan

Hanya oleh Kongres dengan keputusan min 2/3 suara anggota hadir.

                        BAB XVIII : 

      PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

                          Pasal 32 

                       Pembubaran

Hanya oleh Kongres dengan keputusan min 3/4 suara. Aset diserahkan ke organisasi profesi hukum atau Negara.

                     BAB XIX : 

           ATURAN PERALIHAN

                       Pasal 33 

           Hal yang Belum Diatur

Diatur dengan ART dan/atau PO DPP sepanjang tidak bertentangan AD.

                         BAB XX : 

                        PENUTUP

                           Pasal 34 

                        Pengesahan

AD ini disahkan dalam Rapat Pendirian HAI pada tanggal [... ] di Bima.

ANGGARAN RUMAH TANGGA - 2 BAB PENTING

                                BAB I : 

             TATA LAKSANA ORGANISASI

                                Pasal 1 

               Uraian Tugas 5 Bidang DPP

1.  Pendidikan, Ujian & Litbang: PKPA, UPA, kurikulum. 

2.  Organisasi & Kaderisasi: KTA, DPC/DPD, advokat muda. 

3.  Bantuan Hukum: Posbakum, pro bono, LBH HAI. 

4.  Hukum & Etik: Sekretariat DK, investigasi. 

5.  Hubal & Humas: Lobi MA, Kemenkumham, media, IT.

                            BAB II : 

        KEUANGAN DAN ADMINISTRASI

                           Pasal 2 

                     Iuran Anggota

Besar iuran ditetapkan Rakernas. KTA diterbitkan setelah iuran lunas.

3 Hal Kritis Biar Diterima:

1.  BAB VII & VIII dipisah*: Kongres dan DK harus berdiri sendiri. Itu syarat MA.

2.  Pasal 7 Maksud dan Tujuan = copy Pasal 5 UU 18/2003*: Jangan diringkas. Harus 7 poin.

3.  Sekretariat Bima ditulis di Pasal 3*: Biar identitas HAI kuat.

Akan Hadir Pertama Di Bima NTB, Organisasi Himpunan Advokat Indonesia(HAI)


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Akan Hadir Pertama Di Bima NTB, selain itu akan Mendirikan Organisasi Himpunan Advokat Indonesia(HAI). Insyaallah dalam waktu dekat, akan segera diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) yang Berdomisili di Kota Bima. Ini dilakukan karena mengingat banyaknya Alumni Hukum yang ada di Wilayah Kota/Kab Bima.

Selain itu, didukung oleh Beberapa Kampus ternama seperti Banyaknya angka Penyelesaian Study baik Strata Satu dan Pasca Sarjana yang berafiliasi dengan Hukum.

Rencana Pendirian OA ini tentunya sudah memikirkan secara akademik maupun secara literasi bahwa Organisasi Advokat atau Pengacara di Bima sangat layak sekali, dilihat dari berbagai Kultur dan lainnya.

Berdasarkan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, Organisasi Advokat adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang bebas, mandiri, dan bertanggung jawab.

Pendirian sebuah Organisasi Advokat di Indonesia harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan dengan syarat utama sebagai berikut:

1. Syarat Pembentukan Organisasi Advokat

Didirikan oleh Advokat: Organisasi harus dibentuk oleh para advokat yang sah dan memiliki izin beracara.

Berbadan Hukum: Sesuai dengan peraturan perundang-undangan (seperti UU Ormas/Perkumpulan), organisasi harus berbadan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Kelengkapan Organisasi: Memiliki Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta susunan kepengurusan yang jelas.

2. Kewenangan Organisasi Advokat
Menurut Undang-Undang Advokat, hanya Organisasi Advokat yang memenuhi kriteria yang berwenang untuk:

1. Melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

2. Menyelenggarakan Ujian Profesi Advokat (UPA).

3. Melakukan pengangkatan advokat dan menyumpah advokat baru.

4. Menjalankan fungsi pengawasan dan membentuk kode etik profesi.

Kemudian Orang-orang yang mengisi Struktur Organisasi Advokat ini pasti telah menjadi Advokat secara resmi, baik dari Kota Bima, Dompu, Lombok Mataram hingga Jakarta.

STRUKTUR PENGURUS HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA/HAI

 


STRUKTUR PENGURUS HAI

Total: 17 Orang Periode: 2026 - 2031


1. DEWAN KEHORMATAN : 3 Orang

Badan pengawas. Isinya pendiri/senior yang disegani.

1.  Ketua Dewan Kehormatan

2.  Sekretaris Dewan Kehormatan

3.  Anggota Dewan Kehormatan

Tugas: Jaga etika, Kode Etik, dan jadi hakim etik kalau ada pelanggaran.

2. DEWAN PIMPINAN PUSAT / DPP HAI : 14 Orang

A. Pimpinan Inti : 4 Orang - Wajib ada di Akta

1.  Ketua Umum

2.  Sekretaris Jenderal 

3.  Bendahara Umum

4.  Wakil Ketua Umum

B. Bidang-Bidang Fungsional : 10 Orang - Dirangkap biar ramping

5. Kepala Bidang Pendidikan, Ujian & Litbang : Urus PKPA + riset hukum + teknologi. `Wajib UU`

6. Kepala Bidang Organisasi, Keanggotaan & Kaderisasi : Urus KTA, DPC/DPD, advokat muda. `Ciri Khas HAI`

7. Kepala Bidang Bantuan Hukum & Advokasi: Urus pro bono, posbakum. `Wajib UU`

8. Kepala Bidang Hukum, Etik & Disiplin : Eksekutor Dewan Kehormatan. `Wajib UU`

9. Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga & Humas: Urus ke MA, Kemenkumham, media. `Penting untuk pengakuan`

10. Staf Ahli/Sekretariat Bidang : 5 orang. Jadi tangan kanan tiap Kepala Bidang. Bisa diisi advokat muda.

Kenapa struktur ini cocok buat HAI merintis?

Masalah Organisasi Baru Solusi di Struktur Ini

Gak cukup orang 1 Kepala Bidang pegang 2 fungsi yang nyambung. Misal: Pendidikan + Litbang

Butuh cepat urus pengakuan : Ada Bidang 9 khusus buat lobi ke MA & Kemenkumham

Visi HAI = "Rumah & Berdaya"Bidang 6 dikuatkan. Fokus ke advokat daerah & pemula

Syarat Notaris/Kemenkumham : Sudah ada Ketua, Sekjen, Bendahara + struktur bidang lengkap

Catatan buat Akta Notaris:

1. Yang dicantumkan di Akta cukup: Ketua Umum, Sekjen, Bendahara, dan "Susunan Pengurus Lengkap" dilampirkan.

2. Nama Bidang di AD/ART: Tulis 5 nama bidang di atas. Jangan cuma "Bidang I, II, III" biar keliatan profesional.

3. Fleksibel: Tambahkan pasal: "DPP berwenang membentuk dan membubarkan departemen/departemen di bawah bidang sesuai kebutuhan."

Langkah selanjutnya: Struktur ini tinggal kamu isi nama orangnya. Usahakan tiap provinsi/daerah ada 1 orang biar HAI langsung berasa nasional.

VISI & MISI HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA / HAI


VISI & MISI 

HIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA / HAI

VISI

Menjadi Himpunan Advokat Indonesia yang berintegritas, profesional, dan berdaya, sebagai rumah bersama advokat dalam menegakkan hukum, keadilan, dan martabat profesi di seluruh Indonesia.`

MISI

1. Menguatkan Kompetensi Advokat: Menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat, pelatihan berkelanjutan, dan ujian advokat yang berkualitas, transparan, dan berkeadilan.

2. Menjaga Marwah dan Etika Profesi: Menegakkan Kode Etik Advokat Indonesia secara konsisten dan berwibawa melalui sistem pengawasan serta penegakan disiplin yang akuntabel.

3. Memberdayakan dan Melindungi Anggota: Membangun ekosistem organisasi yang kolaboratif, memberikan perlindungan profesi, serta menjadi wadah penguatan bagi advokat pemula dan advokat di daerah.

4. Mewujudkan Akses Keadilan bagi Masyarakat : Berperan aktif dan berkelanjutan dalam penyelenggaraan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

5.  Mewujudkan Tata Kelola Organisasi yang Modern dan Kredibel: Mengelola HAI dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mengupayakan pengakuan sah dari negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Langkah selanjutnya biar bisa dipakai Notaris:

1. Copy-Paste ke AD/ART: Bagian "Maksud dan Tujuan" organisasi. Notaris biasanya minta Visi-Misi ini dulu sebelum bikin akta.

2. Sahkan di Rapat Pendiri: Tanda tangani berita acara rapat pendiri yang isinya menyetujui Visi-Misi ini. Ini lampiran penting saat urus SK Kemenkumham.

3. Jadikan Identitas: Taruh Visi-Misi ini di kop surat, website, dan media sosial HAI biar dari awal udah punya karakter.

Kata kuncinya udah masuk semua: `Pendidikan, Ujian, Kode Etik, Pengawasan, Bantuan Hukum, Pengakuan Negara` = sesuai 7 fungsi di UU Advokat.

Jumat, 26 Juni 2026

Kasad PolPP Kab Bima Tunjukan Sikap Arogansi Saat Audiensi, Rencana Lapor Polisi Secara Resmi



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kasad PolPP Kab Bima Tunjukan Sikap Arogansi saat Audiensi, Rencana Lapor Polisi secara Resmi. Saat Beraudiensi dengan BPKAD Kab Bima dan mereka Terima Audiensi Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bahas Issue Penting. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.30 WITA, namun pihak BPKAD Kabupaten Bima sepertinya ada kesibukan akan tetapi Pertemuan itu di fasilitasi oleh Sekretaris yang didampingi Kasad PolPP Kab Bima.

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Ryan AR-Sultan yang tergabung di dalamnya yakni Ketua Harian dan Anggota LSM Dinamika Global NTB  Armannul Haqim, SH, Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Hafid Musa, Komando Kops Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Humas Harmoko, Dwi Prihatiningsih, SH serta Anggota DPC HAPI Bima Efisyah.

Dari Kalangan Pemerintah langsung dipimpin oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Bima yang didampingi oleh Kasad PolPP serta Jajarannya. Walaupun sempat adu jotos antara Ketua dan Anggota Koalisi LSM Merah Putih Nusantara dengan Kasad PolPP dalam ruangan Sekretariat BPKAD dan sempat di Vidio berdurasi 4 menit lamanya.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang permasalahan yang selalu menjadi opini liar di Lapangan, terutama issue adanya informasi PPPK Paruh Waktu tahap 1 dan 2 serta tahapan lainnya hingga kini belum ada kejelasannya.

Dan yang paling Urgen adalah masalah Gaji atau insentif PPPK Paruh Waktu yang anggarannya telah digelontorkan oleh Eksekutif dan Legislatif beberapa bulan yang lalu sebanyak Rp 63 Miliyar, namun hingga kini justru Uang tersebut tidak jelas juntrungannya.

Hal ini, sangat di sayangkan oleh salah satu perwakilan Koalisi LSM Merah Putih Nusantara saat dialog berlangsung dengan BPKAD Kabupaten Bima, mereka serentak mendesak pihak pemerintah agar segera membayar Gaji/insentif Para Pegawai tersebut sesuai dengan Regulasi yang ada agar tidak menjadi polemik di Masyarakat. Ungkapnya kesal.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bima menanggapi banyaknya pertanyaan dari LSM yang hadir dengan mengatakan bahwa insyaallah kami sudah upayakan semaksimal mungkin untuk melayani setiap Pegawai yang ada di Kabupaten Bima saat ini.

"Kemarin saja kami telah memanggil Kepala Dinas Dikbudpora Kab. Bima untuk menyetor Nama-nama Guru PPPK Paruh Waktu tersebut guna memvalidasi berapa jumlahnya" ungkapnya

Masih menurutnya, bahwa para Guru ini ada Dua model Intensif/Gaji yang dianggarkan yakni ada Melalui Dana BLUD dan Dana BOS dengan klasifikasi Eks Pegawai TPU(PW) digaji sebanyak Rp 700.000 sedangkan PPPK Paruh Waktu lainnya memperoleh Rp 300.000.

Yang pasti insyaallah dalam waktu dekat kami terus mengejar dan kami pastikan Gaji tersebut pasti cair walaupun ada 2 bulan lebih awal dan akan keluar pula gaji tahap Dua, maklumlah di kabupaten Bima ini banyak sekali PW yang diangkat sehingga agak sulit di identifikasi. Jadi, kita bersabar dulu. Ujarnya

Yang terakhir kami ingin sampaikan bahwa Pemerintah selalu bersedia menerima masukan dari siapapun terutama dari berbagai kalangan yang sifatnya konstruktif demi terwujudnya Perubahan yang dicanangkan oleh kita bersama. Bahkan kami hari ini telah memanggil Korwil di 18 Kecamatan yang ada di setiap Kecamatan, tujuannya adalah bagaimana Tugas dan Fungsinya dimanfaatkan sesuai amanat Undang-undang terutama Pelayanan publik. Pungkasnya.

Pantauan langsung Media ini, nampak usai Dialog tersebut melakukan swafoto antara Sekretaris BPKAD Kabupaten Bima, serta didampingi oleh Ketua/Anggota Koalisi LSM Merah Putih Nusantara.(MDG001).

Kepala Dinas BPKAD dan Kepala Dinas Dikbudpora Penghambat Birokrasi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Setelah kemarin Beraudiensi dengan BPKAD Kab Bima dan mereka Terima Audiensi Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bahas Issue Penting. Pertemuan tersebut dijadwalkan pada pukul 10.30 WITA, namun pihak BPKAD Kabupaten Bima sepertinya ada kesibukan akan tetapi Pertemuan itu di fasilitasi oleh Sekretaris yang didampingi Kasad PolPP Kab Bima. Sabtu, (27/06/26)

Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Ryan AR-Sultan yang tergabung di dalamnya yakni Ketua Harian dan Anggota LSM Dinamika Global NTB Armannul Haqim, SH, Ketua Solidaritas Pers Indonesia (SPI) Hafid Musa, Komando Kops Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Humas Harmoko, Dwi Prihatiningsih, SH serta Anggota DPC HAPI Bima Efisyah.

Dari Kalangan Pemerintah langsung dipimpin oleh Sekretaris BPKAD Kabupaten Bima yang didampingi oleh Kasad PolPP serta Jajarannya. Walaupun sempat adu jotos antara Ketua dan Anggota Koalisi LSM Merah Putih Nusantara dengan Kasad PolPP dalam ruangan Sekretariat BPKAD dan sempat di Vidio berdurasi 4 menit lamanya.

Dalam pertemuan tersebut disampaikan tentang permasalahan yang selalu menjadi opini liar di Lapangan, terutama issue adanya informasi PPPK Paruh Waktu tahap 1 dan 2 serta tahapan lainnya hingga kini belum ada kejelasannya.

Dan yang paling Urgen adalah masalah Gaji atau insentif PPPK Paruh Waktu yang anggarannya telah digelontorkan oleh Eksekutif dan Legislatif beberapa bulan yang lalu sebanyak Rp 63 Miliyar, namun hingga kini justru Uang tersebut tidak jelas juntrungannya.

Hal ini, sangat di sayangkan oleh salah satu perwakilan Koalisi LSM Merah Putih Nusantara saat dialog berlangsung dengan BPKAD Kabupaten Bima, mereka serentak mendesak pihak pemerintah agar segera membayar Gaji/insentif Para Pegawai tersebut sesuai dengan Regulasi yang ada agar tidak menjadi polemik di Masyarakat. Ungkapnya kesal.

Sementara itu, Sekretaris BPKAD Kabupaten Bima menanggapi banyaknya pertanyaan dari LSM yang hadir dengan mengatakan bahwa insyaallah kami sudah upayakan semaksimal mungkin untuk melayani setiap Pegawai yang ada di Kabupaten Bima saat ini.

"Kemarin saja kami telah memanggil Kepala Dinas Dikbudpora Kab. Bima untuk menyetor Nama-nama Guru PPPK Paruh Waktu tersebut guna memvalidasi berapa jumlahnya" ungkapnya

Masih menurutnya, bahwa para Guru ini ada Dua model Intensif/Gaji yang dianggarkan yakni ada Melalui Dana BLUD dan Dana BOS dengan klasifikasi Eks Pegawai TPU(PW) digaji sebanyak Rp 700.000 sedangkan PPPK Paruh Waktu lainnya memperoleh Rp 300.000.

Yang pasti insyaallah dalam waktu dekat kami terus mengejar dan kami pastikan Gaji tersebut pasti cair walaupun ada 2 bulan lebih awal dan akan keluar pula gaji tahap Dua, maklumlah di kabupaten Bima ini banyak sekali PW yang diangkat sehingga agak sulit di identifikasi. Jadi, kita bersabar dulu. Ujarnya

Yang terakhir kami ingin sampaikan bahwa Pemerintah selalu bersedia menerima masukan dari siapapun terutama dari berbagai kalangan yang sifatnya konstruktif demi terwujudnya Perubahan yang dicanangkan oleh kita bersama. Bahkan kami hari ini telah memanggil Korwil di 18 Kecamatan yang ada di setiap Kecamatan, tujuannya adalah bagaimana Tugas dan Fungsinya dimanfaatkan sesuai amanat Undang-undang terutama Pelayanan publik. Pungkasnya.

Pantauan langsung Media ini, nampak usai Dialog tersebut melakukan swafoto antara Sekretaris BPKAD Kabupaten Bima, serta didampingi oleh Ketua/Anggota Koalisi LSM Merah Putih Nusantara.(MDG001).