Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 30 April 2026

Lestarikan Lingkungan, TP PKK dan GOW Lakukan Penghijauan di Lambitu


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam rangkaian kegiatan Selasa Menyapa di Desa Kaboro - Lambitu, Ketua TP PKK Kabupaten Bima Ny Murni Suciyanti bersama Ketua Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Bima Ny Anita Irfan melaksanakan penanaman pohon di lingkungan SMP Negeri 3 Lambitu, Kamis pagi (30/4/26).

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati Bima dr H Irfan Zubaidy juga dihadiri para kepala perangkat daerah Pemerintah Kabupaten Bima, Camat Lambitu dan kepala desa setempat yang bersama-sama mengikuti aksi penanaman pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan.

Ketua TP PKK Kabupaten Bima pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa gerakan penanaman pohon memiliki peran penting dalam membangun kesadaran lingkungan, khususnya bagi generasi muda di lingkungan sekolah.

“Melalui kegiatan ini, kami ingin mengajak para siswa dan seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan. Menanam pohon adalah langkah sederhana, namun memiliki manfaat besar bagi keberlangsungan hidup di masa depan". Ujarnya.

Ny. Murni Suciyanti juga menekankan pentingnya peran keluarga dan sekolah dalam menanamkan nilai-nilai cinta lingkungan sejak dini, agar menjadi kebiasaan positif yang terus berlanjut karena masa depan lingkungan akan banyak ditentukan dan dirasakan dampaknya oleh anak-anak yang saat ini duduk di bangku sekolah.

Sementara itu, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny. Hj. Anita mengungkapkan, keterlibatan organisasi perempuan dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap program pelestarian lingkungan yang digalakkan pemerintah daerah.

Dengan adanya pendampingan langsung dari Bupati dan Wakil Bupati Bima, kegiatan ini semakin menegaskan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi kemasyarakatan. Terangnya. (Tim/ADV).

Kabid SDA PUPR Kota Bima, Respon Keluhan Warga Penaraga, Soal Penyebab Luapan Banjir


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Persoalan warga yang terdampak akibat luapan banjir di Kelurahan Penaraga Kecamatan Raba Kota Bima, kini mendapat perhatian Pihak Pemerintah Kota Bima dalam hal ini Kabid  SDA Imam Baskoro. Rabu, (15/04/26)

Memang selama ini Warga sekitaran RT. 01, 03, dan 11, kerap menjadi sasaran luapan banjir, yang ketinggiannya mencapai satu meter, hal ini menyebabkan keresahan yang luar biasa bagi warga yang menjadi sasaran luapan banjir tersebut.

Namun hal ini sudah mendapat perhatian dari pihak PUPR Kota Bima, dalam hal ini Kabid SDA bersama Media ini, beliau menjelaskan bahwa dirinya akan segere melakukan konfirmasi ke pihak JAICA yang saat ini sedang melakukan penanganan pelebaran sungai si sekitar wilayah tersebut.

Dan tak hanya itu saja, ia berjanji bersama dengan pihak terkait juga meminta kepada warga setempat untuk sama-sama ke lokasi, guna memastikan terkait upaya penanggulangan terhadap akibat terjadinya luapan banjir yang begitu meresahkan warga selama ini.

Dalam hal ini, beliau meminta kepada warga agar bersabar sembari melihat bagaimana cara penanggulangan musibah tersebut, apakah nanti dilakukan pengalihan pintu keluar masuknya air atau dilakukan pembuatan pintu di kali kecil yang mengarah ke pemukiman, harapnya.

Terakhir disampaikannya, semoga kita bisa menemukan solusi dalam hal ini, namun kita tetap pada aturan atau prinsip-prinsip yang berlaku, juga diharapkan kerja yang baik agar semuanya bisa berjalan dengan baik. (Tim)

Pelayanan Terpadu PKH dan Kesehatan, Hadir di Selasa Menyapa Lambitu


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam rangkaian program Selasa Menyapa yang dipusatkan di Desa Kaboro dan Sambori Kecamatan Lambitu, Pemerintah Kabupaten Bima menegaskan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya aspek bantuan sosial dan kesehatan. Kamis, (30/04/26)

Untuk menjabarkan komitmen tersebut Kamis pagi (30/4/2026) Bupati Bima Ady Mahyudi bersama Wakil Bupati Bima Irfan Zubaidy dan kepala Perangkat Daerah, Camat Lambitu Hafid, S.Sos dan para Kepala desa setempat, meninjau langsung pelaksanaan berbagai layanan yang dihadirkan bagi masyarakat di SMP Negeri 3 Lambitu.

Fokus layanan mencakup Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sembako, pengaduan bansos dan pelayanan kesehatan seperti BPJS dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). 

Masyarakat tampak antusias memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperoleh informasi, melakukan pendaftaran, hingga menyampaikan keluhan terkait bantuan sosial dan layanan kesehatan.

Bupati Ady Mahyudi di sela peninjauan ke sejumlah Posko pelayanan mengungkapkan bahwa PKH dan sektor kesehatan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus dipastikan tepat sasaran dan mudah diakses.

“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan bahwa bantuan sosial seperti PKH dan sembako benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Demikian pula layanan kesehatan, harus dapat diakses secara cepat, mudah, dan tanpa kendala,” ujar Bupati.

Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya keterbukaan dan respons cepat dalam menangani pengaduan masyarakat terkait penyaluran Bansos agar tidak menimbulkan persoalan di lapangan.

Sementara itu, Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy menyampaikan, kehadiran layanan terpadu ini menjadi langkah strategis dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama di wilayah kecamatan seperti Lambitu yang secara geografis tergolong jauh dari pusat pemerintahan.

“Kami ingin memastikan masyarakat tidak lagi kesulitan mengakses layanan, baik terkait PKH maupun kesehatan. Semua hadir dalam satu tempat, sehingga lebih efektif dan efisien". Ungkap Wakil Bupati.(Tim/ADV)

LPK-RI Apresiasi Respons Cepat Bank Mandiri Cabang Bengkulu dalam Penyelesaian Kasus Pemblokiran Rekening Nasabah

 


MEDIA Dinamika Global 30 April 2026, JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (DPP LPK-RI) menyampaikan apresiasi kepada Bank Mandiri Cabang Bengkulu atas respons cepat, keterbukaan, serta itikad baik dalam menangani dugaan pemblokiran sepihak rekening nasabah yang sempat viral dan menjadi perhatian publik.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan nasabah Bank Mandiri yang disampaikan kepada LPK-RI, terkait dugaan pemblokiran rekening tanpa penjelasan yang transparan. Menindaklanjuti pengaduan tersebut, LPK-RI kemudian melakukan langkah klarifikasi dan pendampingan sebagai bagian dari fungsi perlindungan konsumen.

DPP LPK-RI juga memberikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang telah berperan aktif dalam mengawal dan menyuarakan perkembangan kasus ini, sehingga mendorong terbukanya ruang penyelesaian yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

Ketua Umum DPP LPK-RI, Fais Adam, menyampaikan bahwa pihak Bank Mandiri telah berkomunikasi dengan LPK-RI dan menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, termasuk dengan menyatakan kesediaan membuka kembali blokir rekening nasabah.

“DPP LPK-RI mengapresiasi langkah cepat pihak Bank Mandiri Cabang Bengkulu yang merespons persoalan ini dengan baik serta menunjukkan itikad baik dengan bersedia membuka kembali blokir rekening nasabah. Kami juga mengapresiasi rekan-rekan media yang telah mengawal isu ini sehingga mendorong terwujudnya penyelesaian yang lebih cepat dan transparan,” ujar Fais Adam.

Sebelumnya, tim LPK-RI yang dipimpin Humas DPP, Vector Darmawan Riskiandi, bersama Ketua DPC LPK-RI Kediri, Endras David Sandri, telah melakukan klarifikasi langsung ke Kantor Cabang Bank Mandiri S. Parman, Bengkulu pada Senin (27/4/2026) pukul 09.00 WIB.

Dalam pertemuan tersebut sempat terjadi kebuntuan komunikasi (deadlock). Namun setelah kasus ini menjadi perhatian publik, pihak bank kembali membuka ruang dialog lanjutan dengan LPK-RI serta menegaskan komitmen untuk menyelesaikan permasalahan dengan membuka blokir rekening nasabah.

Meski memberikan apresiasi, DPP LPK-RI tetap menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap prosedur internal perbankan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.

“Kami tetap mendorong adanya evaluasi sistem dan prosedur. Apresiasi ini tidak menghilangkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tindakan yang berdampak pada hak konsumen,” tambah Fais Adam.

DPP LPK-RI juga menyatakan akan terus melakukan pengawasan terhadap penyelesaian kasus ini dengan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Ombudsman Republik Indonesia, guna memastikan proses berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen serta tata kelola pelayanan publik yang baik.


Dengan adanya komunikasi terbuka, kesediaan membuka blokir rekening, serta penyelesaian yang ditempuh melalui dialog, diharapkan kasus ini dapat menjadi contoh positif dalam penanganan sengketa perbankan yang mengedepankan musyawarah, transparansi, perlindungan hak nasabah, serta peran aktif media sebagai kontrol sosial. By tim LPK-RI (MDG)

Rabu, 29 April 2026

Wagub NTB, Audience Dengan IMBI Mataram, Sampaikan Agar Aspirasi Fokus Persoalan Utama dan Prioritas


Bima NTB. Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE., menegaskan, Pemerintah Provinsi NTB sangat terbuka terhadap berbagai masukan atau aspirasi masyarakat, termasuk dari kalangan mahasiswa.

Namun, Umi Dinda Sapaan akrab Wakil Gubernur NTB meminta agar setiap aspirasi yang disampaikan tetap fokus pada persoalan utama agar dapat ditindaklanjuti secara efektif.

“Setiap perjuangan harus fokus pada apa yang menjadi titik dari perjuangan itu sendiri,” ujarnya saat menerima aspirasi Ikatan Mahasiswa Bima (IMBI) di Ruang Anggrek Kantor Gubernur NTB, Ujarnya Rabu (29/4/26).

Wagub juga berpesan agar komunikasi antara masyarakat, mahasiswa dan pemerintah terus terjalin, sehingga berbagai persoalan di lapangan dapat ditangani secara bertahap dan terukur sesuai kemampuan anggaran daerah.

“Di tengah keterbatasan anggaran, kita tetap ada upaya dan langkah-langkah yang dilakukan. Salah satunya adalah perbaikan jalan sporadis dititik-titik yang dianggap sangat rawan bagi pengguna jalan,” terang Umi Dinda.

Dalam pertemuan yang dipimpin langsung oleh Wagub NTB ini, beberapa aspirasi juga disampaikan, seperti kondisi infrastruktur jalan di wilayah Sumbawa, Bima, dan Dompu serta persoalan jaringan internet yang masih belum merata.

Terkait persoalan jaringan internet, Pemprov NTB mengakui masih terdapat sejumlah wilayah blank spot di NTB baik di Pulau Lombok dan Pulau Sumbawa, termasuk di beberapa Kecamatan seperti Kecamatan Lambitu, Wera, Monta, Langgudu, Ambalawi dan Sape disebutnya masih mengalami blank spot atau sinyal lemah, terutama di daerah perbukitan dan terpencil.

“Kondisi geografis serta pertimbangan bisnis operator menjadi salah satu tantangan dalam pemerataan layanan,” kata Kadis Kominfotik NTB Ahsanul Khalik.

Selanjutnya sebagai langkah awal, Ahsanul Khalik menambahkan, pihaknya terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dan operator telekomunikasi untuk mendorong pembangunan infrastruktur jaringan. Meskipun kewenangan pembangunan jaringan berada di pemerintah pusat dan provider, namun dikatannya Pemprov NTB tetap berperan aktif dalam fasilitasi dan advokasi agar kebutuhan masyarakat terhadap akses internet dapat terpenuhi.

“Kami sudah dua kali bersurat ke pemerintah pusat melalui program “ BAKTI” untuk mengusulkan wilayah blank spot, termasuk di Kabupaten Bima, agar masuk prioritas pembangunan BTS,” ujarnya.

Lebih lanjut Ahsanul mengatakan, saat ini pihaknya juga sedang melakukan koordinasi serta pemetaan bersama pemerintah kabupaten terkait dukungan lahan, perizinan, dan kesiapan wilayah dalam mempercepat maksudnya investasi operator di wilayah blank spot dan lemah sinyal.

“Ini kita lakukan secara berkala sebagai dasar intervensi dan usulan kepada pemerintah pusat. Mengingat penguatan ekosistem digital daerah sangat penting, maka akses internet bagi publik wajib demi kepentingan sosial masyarakat,” tegas Aka sapaan akrab Kadiskominfotik NTB ini.

Sementara itu, terkait infrastruktur jalan, Pemprov NTB mengakui masih terdapat sejumlah ruas dalam kondisi kurang baik, baik jalan provinsi maupun kabupaten. Keterbatasan anggaran dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu kendala utama, sehingga penanganan difokuskan pada titik-titik prioritas yang dinilai membahayakan pengguna jalan.

Kepala Dinas PUPR NTB, Lalu Kusuma Wijaya, menjelaskan sejumlah ruas di Bima dan sekitarnya telah masuk dalam rencana penanganan, termasuk perbaikan jalan dan jembatan yang mengalami kerusakan akibat longsor maupun usia infrastruktur.

“Insya Allah bulan Mei ini kita mulai penanganan di beberapa ruas, seperti Karumbu-Sape, Tawali-Sape, dan beberapa titik lain yang mengalami kerusakan,” pungkasnya. (Tim)

Senin, 27 April 2026

Unjuk Rasa Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM)


Sape,. Media Dinamika Global. id. Unjuk Rasa dari Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM) Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) meliputi kegiatan pembangunan Gedung Serbaguna (GSG), Lapangan Sepak Bola, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pengelolaan BUMDes, pengadaan perpipaan, serta pengadaan peralatan galian kuburan. Adapun Perangkat Aksi 1 Unit Mobil Pick UP No Pol : EA 8031 WA, yang dilengkapi Sound System. Estimasi Massa (±) 100 (Seratus) Orang. Selaku Koorlap Sdra. Amirudin. Senin, (27/04/26).

Massa aksi yang terdiri dari Warga Masyarakat Perwakilan Ketua RT menyampaikan orasi secara bergantian, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat yang diduga telah dirugikan akibat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak transparan. 

Berikut tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM)

- Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa tebang pilih. 

- Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa. 

- Kami juga menyampaikan perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan fasilitas pemerintahan

- Proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, Tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, harus dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

- Pertimbangan penegakan hukum dilakukan secara proporsional, termasuk opsi hukum seperti penangguhan penahanan apabila memenuhi syarat

- Saudara-saudara sekalian, Kami berdiri bukan untuk melemahkan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Kami ingin keadilan yang sejati, bukan keadilan yang dipilih-pilih, Kami ingin transparansi, bukan penutupan informasi, Kami ingin kebenaran bukan rekayasa. 


Berdasarkan hasil koordinasi dan penggalangan Kapolsek Sape dan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota terhadap Sdra. Amiruddin, disampaikan bahwa Kapolres Bima Kota telah memberikan kebijakan berupa penangguhan penahanan sementara terhadap Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, dengan pertimbangan situasi sosial kemasyarakatan serta upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Setelah menerima penjelasan tersebut, massa aksi menyatakan dapat menerima keputusan yang telah disampaikan. Massa aksi juga menyampaikan apresiasi atas upaya komunikasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat.

Massa membubarkan diri berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif, dengan pengawasan oleh Personil Polres Bima Kota, Polsek Sape, Polsek Wawo dan Polsek Lambu di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan adanya massa yang tertinggal atau potensi provokasi lanjutan. by. Sekjen L KPK (Team MDG)

LPK‑RI DPD NTB Dan LPK-RI DPC Mataram Lakukan Pengawasan dan Evaluasi Kepatuhan Perlindungan Konsumen Terhadap PT Ekosistem Digital Nusantara


Mataram. Media Dinamika Global. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK‑RI) melaksanakan pengawasan dan evaluasi kepatuhan perlindungan konsumen terhadap PT Ekosistem Digital Nusantara (EDN) yang beroperasi di Mataram Mall.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi LPK‑RI dalam mengawasi praktik usaha di sektor layanan digital dan keuangan yang berimbas langsung terhadap hak‑hak konsumen. Senin, (27/04/26)

Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Tim LPK‑RI DPD NTB beserta LPK-RI DPC Mataram melakukan pengecekan antara lain 

- Transparansi informasi produk dan  layanan kepada konsumen

- Kepatuhan terhadap ketentuan perjanjian dan syarat layanan

- Penyampaian hak‑hak konsumen secara jelas, termasuk hak pengaduan dan penyelesaian sengketa


Praktik komunikasi dan penagihan yang tidak menimbulkan intimidasi atau tekanan berlebihan terhadap konsumen.

LPK‑RI mengapresiasi kooperatifnya manajemen PT EDN dalam menerima kunjungan pengawasan dan membuka data serta dokumen yang dibutuhkan. Sejumlah temuan awal akan dirumuskan menjadi rekomendasi teknis yang disampaikan secara resmi kepada perusahaan, dengan harapan peningkatan kepatuhan dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan publik terhadap layanan digital dan keuangan di Nusa Tenggara Barat.

LPK‑RI berkomitmen terus melakukan pengawasan aktif di berbagai sektor ekonomi, termasuk perbankan, lembaga keuangan, dan layanan digital, guna menjamin terlindunginya hak konsumen sesuai amanah Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Masyarakat yang merasa hak‑hak konsumennya dilanggar dapat melaporkan ke LPK-RI DPD NTB dan LPK‑RI DPC Mataram atau melalui kanal resmi LPK‑RI. By. Evin Hidayat (Penabggung Jawab) (Tim MDG).

Tim Lintas Instansi Gelar Operasi Katarak di RSUD Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Bakti sosial (Baksos) operasi katarak yang merupakan kerjasama Sentra Paramita Mataram Kemensos RI, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, Dinas Kesehatan Kabupaten Bima dan Kota Bima, Perhimpunan Dokter Spesialis Mata Indonesia (Perdami) Nusa Tenggara Barat dan RSUD Bima dilaksanakan di RSUD Bima.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Hj. Nurul Wahyuti, SE., ME ) mengungkapkan, pelaksanaan operasi katarak tersebut berlangsung selama tiga hari yaitu 16 -17 April 2026 sebanyak 14 orang dari 15 orang target dari Kabupaten Bima. Minggu (26/04/26)

Kegiatan yang sama juga berlangsung Sabtu 25 april 2026 dengan pasien layak operasi sebanyak 57 orang dari target 125 orang pasien Kabupaten Bima. Pasien banyak yang tidak hadir karena bersamaan dengan waktu pelaksanaan panen. 

Pasien operasi katarak berasal dari Kecamatan Langgudu, Palibelo, Ambalawi, Lambu, Parado, Woha, Wawo, Sanggar, Sape, Wera, dan Monta. Jelasnya 

Dijelaskan Nurul, Tim Perdami NTB yang diketuai oleh dr.Harir Rahmania,Sp.M, bersama dengan Suryati SKM (Dikes NTB), Mira (Dinsos NTB), Halida (Dikes Kota Bima)

Tim dokter yang menangani operasi yaitu dr. Harir Rahmaniah, SpM, dr. Monalisa, SpM, dr. Tina, SpM, dr. Devyntya Monica Putri, SpM dan dr. Andi Ashady Fitrah Pawallangi, SpM.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk menekan angka kebutuhan akibat katarak di Bima mengingat sebagian besar kasus kebutaan Indonesia disebabkan r katarak dan penyakit ini bisa dipulihkan melalui operasi.

"Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima, Kadis Kesehatan Kabupaten Bima menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan dan pelaksanaan operasi katarak serta berharap upaya ini akan dapat dilakukan secara berkelanjutan untuk menurunkan angkatan katarak di Kabupaten Bima". Imbuhnya. (Tim/ADV)

Kamis, 23 April 2026

PK.KPNI: Bupati Bima Melantik 10 JPTP, Sebagai Bagian Dalam Penataan Birokrasi Yang Efektif


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Berdasarkan informasi terbaru yang dihimpun per April 2026, Bupati Bima, Ady Mahyudi, telah resmi melantik 10 pejabat yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II. Seluruh posisi strategis tersebut diisi melalui mekanisme seleksi terbuka yang dijalankan secara objektif, transparan, dan berbasis pada kompetensi serta integritas setiap calon pejabat.

Langkah strategis ini merupakan bagian dari program penataan birokrasi yang menjadi prioritas utama dalam masa jabatan Bupati Ady Mahyudi untuk periode 2025–2030. Kebijakan ini mendapatkan apresiasi luas dari berbagai lapisan masyarakat, tak terkecuali elemen pemuda yang tergabung dalam DPD II Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Bima.

Ketua PK. KNPI Kecamatan Soromandi Hafid Musa, SH.MH secara khusus memberikan tanggapan positif. Menurutnya, proses yang dilakukan pemerintah daerah ini menjadi bukti nyata keseriusan membangun sistem pemerintahan yang bersih, kredibel, dan berorientasi pada hasil.

"Penyegaran di jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan membawa semangat baru, gagasan inovatif, dan pola kerja yang lebih efektif dan efisien. Kami melihat ini sebagai langkah yang sangat tepat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempercepat laju pembangunan daerah menuju kemajuan," ujar Burhanuddin.

Dalam amanat yang disampaikan, Bupati Ady Mahyudi memberikan tuntutan kerja yang tegas kepada seluruh pejabat baru yang akan menjabat sebagai Kepala OPD. Ia menekankan bahwa pergantian posisi harus diikuti dengan perubahan kinerja yang signifikan. Setiap pimpinan instansi diwajibkan segera menyusun dan menyajikan program unggulan masing-masing dalam batas waktu maksimal 30 hari ke depan.

"Perubahan struktur organisasi ini tidak akan ada artinya jika tidak diiringi dengan perubahan hasil kerja. Kami tidak membutuhkan rencana yang hanya indah di atas kertas, melainkan capaian yang nyata, terukur, dan dapat dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat. Seluruh kebijakan dan program yang dijalankan harus selaras dengan visi besar kita, yaitu mewujudkan Kabupaten Bima yang Bermartabat," tegas Bupati Ady Mahyudi.

Sejak proses seleksi hingga pasca-pelantikan, isu ini menjadi perbincangan hangat di berbagai platform media sosial. Berbagai tanggapan bermunculan, mulai dari dukungan penuh, masukan konstruktif, hingga pertanyaan yang disampaikan oleh warga masyarakat.

Berbagai pihak memandang dinamika atau polemik yang terjadi sebagai hal yang wajar dan justru merupakan bagian dari proses demokratisasi. Kondisi ini menandakan tingginya tingkat kepedulian masyarakat terhadap arah dan kebijakan pembangunan daerah.

"Berbagai pendapat yang tersebar di ruang publik adalah bentuk perhatian dan pengawasan sosial yang positif. Semua pihak memiliki harapan yang sama, yaitu agar Kabupaten Bima menjadi lebih baik lagi di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi dan jajaran. Mari kita jadikan dinamika ini sebagai energi positif untuk bersama-sama mengawal setiap kebijakan demi kemajuan bersama," pungkas narasumber. (Tim/ADV)

Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Mendesak Transparansi Penggunaan BUMDES


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Masyarakat Desa Simpasai Kecamtan Monta Kabupaten Bima mengatas namakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa melakukan orasi di depan Kantor Desa, guna mempertanyakan terkait tranpransi pengelolaan BUMDES tahun anggaran 2025 senilai 244 juta, ditambah dari pengurus lama lebih kurang 60 juta beserta barang-barang lainnya. Kamis, (23/04/26)

Dalam orasinya masa aksi mendesak kepada Pemerintah Desa untuk menghadirkan sejumlah pengurus BUMDES, guna menjelaskan secara transparansi dan akuntabilitas dihadapan masyarakat terkait penggunaan BUMDES tahun anggaran 2025-2026.

Namun desakan mereka tidak membuahkan hasil, pasalnya, pengurus pengurus BUMDES maupun tidak satupun yang hadir di Kantor Desa, bahkan ketua pengurus BUMDES saat ini berada diluar Daerah, 

Irwanto dalam orasinya menyampaikan bahwa, saat ini kami mendesak seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan BUMDES untuk segera hadir di Kantor Desa guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran BUMDES tahun 2025 yang di kelolanya.

Namun sepanjang desakan mereka, tidak satupun pengurus BUMDES yang hadir menemui masa aksi, membuat masa aksi malakukan pemblokiran jalan bahkan memberikan pernyataan akan melakukan penyegelan Kantor Desa, jika pengurus BUMDES tidak memiliki niat baik untuk menemui masa aksi.


Menanggapi tuntutan masa aksi, pemerintah Desa dalam hal ini Kades Simpasai Drs. Irfan Hasan menyampaikan bahwa Pemerintah Desa akan akan mendukung penuh aksi dilakukan oleh Pemuda dan Masyarakat Peduli Desa Simpasai, namun saat ini pihak pengurus BUMDES belum bisa hadir. menemui masa aksi guna memberikan klarifikasi terkait penggunaan BUMDES, karena berada di luar daerah.

Oleh karena itu, Pemerintah Desa meminta tenggang waktu hingga hari Senin, dan akan melakukan pemanggilan seluruh pengurus BUMDES secara Administratif, dan bila mereka tidak kooperatif, maka langkah selanjutnya akan diserahkan kepada masa aksi untuk mengambil langkah selanjutnya. 

Sepanjang berita ini di turunkan, pihak Pemerintah Desa dan masa aksi membuat pernyataan bersama terkait pertemuan yang akan dilaksanakan pada hari Senin. (Tim)

Rabu, 22 April 2026

Petugas KPLP Diduga Tidak Humanis, Warga Bima Protes Sikap Arogan dan Kurang Bijak


Kota Bima.Media Dinamika Global.Id.- Bima 22 april 2026 – Sikap pelayanan salah satu petugas Pengamanan Luar Kompleks Pelabuhan (PLKP) yang bertugas di pintu masuk penumpang menuai kritik keras dari masyarakat. Seorang petugas bernama RIDWAN diduga bersikap terlalu arogan, kaku, dan tidak memiliki rasa toleransi serta kebijaksanaan dalam menjalankan tugas.

Insiden tersebut terjadi ketika seorang warga yang merupakan pengantar penumpang, ingin sekadar bertemu dan berpamitan dengan anaknya yang akan berangkat. Meskipun sudah dijelaskan dengan baik maksud dan tujuannya, petugas tersebut tetap bersikap keras dan tidak mau mengerti.

Tidak hanya itu, saat pihak awak media yang kebetulan berada di lokasi mencoba memediasi dan menunjukkan identitas melalui gawai (HP) karena lupa membawa kartu pers fisik, petugas tersebut tetap tidak memberikan kelonggaran. Hal ini memicu ketegangan hingga terjadi perdebatan sengit antara petugas dengan masyarakat.

"Kami sudah jelaskan baik-baik, ini hanya ingin bertemu anak sebentar, tapi tidak ada kebijakan sama sekali. Padahal kami juga sudah tunjukkan identitas sebagai media, namun tetap tidak digubris. Sangat disayangkan, petugas seperti ini yang justru mencoreng nama baik instansi," ini adalah ungkap disampaikan langsung oleh pak ketua lembaga KPK Dan Yang akan menjadi ketua LPK RI sendiri. yang juga Sebagai penanggung jawab di salah satu media nasional, Senin (22/04).

Masyarakat Bima yang merasa geram menilai bahwa petugas tersebut menjalankan tugas tanpa rasa kemanusiaan. Aturan memang harus ditegakkan, namun kebijakan dan toleransi tetap harus ada, terutama dalam situasi yang mendesak atau bersifat kemanusiaan.

Melalui pemberitaan ini, masyarakat berharap agar pimpinan atau Kepala yang membidangi dapat segera menindaklanjuti hal ini. Diharapkan adanya pembinaan, teguran keras, hingga evaluasi kinerja terhadap oknum petugas yang dinilai tidak profesional dan kurang memiliki etika pelayanan publik.

"Kami sebagai warga Bima sangat tidak membutuhkan petugas yang hanya tahu peraturan tapi mati rasa. Harapannya, yang bersangkutan segera dibina agar ke depannya bisa lebih bijak dan humanis dalam melayani masyarakat," tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait terkait keluhan dan laporan masyarakat tersebut.

 (Tim Redaksi)

Kamis, 16 April 2026

Diduga Kepala Pekon Kusah Kecamatan Kota Agung Biarkan Masyarakatnya Sendiri Kumpul Kebo

Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.- Kamis 16 April 2026, sekitar Pukul 10.45 Wita seorang bernama ibu Parida mencoba Melaporkan kejadian atas peristiwa kumpul kebo yang kesekian kalinya yang ada di Pekon Kusah. Naasnya Diduga Kepala Pekon membiarkan perbuatan tidak senonoh itu. 

Buktinya Perbuatan tersebut sudah 11 bulan tidak Pernah direspon bahkan Tak sampai disitu ibu Parida bergegas mencari pertolongan dan sudah lapor ke RT/RW kemudian ke Kadus, bahkan ke Kapolsek Pagun juga tidak ada hasil yang Memuaskan. Sebenarnya di Tanggamus ini ada atau tidak ya hukum yang berpihak pada keadilan ?? 

Sampai-sampai ibu Parida minta pertolongan ke Media untuk Mempertanyakan kepada APH, mulai dari RT/RW, Kadus, Kepala Pekon, bahkan Ke Kapolsek setempat tentang sejauh mana Proses Penanganan Kasus yang dilaporkan nya. 

 Tak lama kemudian, melalui Media ini ibu Parida menceritakan sebenarnya tentang apa yang Terjadi saat ini, dan dengan situasi yang sangat panik ibu menjelaskan bahwa suami Saya Bapak AS telah membawa Perempuan itu hingga menginap dirumah saya bernama IR, Yang anehnya lagi masyarakat Kusah tidak ada yang Perduli terkait perbuatan Tersebut. Tuturnya 

Disisi lainnya, Umar, SH salah satu Warga sekitar yang dimintai tanggapan oleh Awak Media ini tentang apa sih Pasal yang terkandung didalam KUHP Baru ini, sehingga Masyarakat sekitar harus mengetahui tentang Perbuatan dan atau/apa yang terjadi. 

Dijelaskan bahwa Pasal "kumpul kebo" atau kohabitasi dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) diatur dalam Pasal 412, yang mengancam pelaku hidup bersama sebagai suami istri tanpa ikatan perkawinan sah dengan penjara maksimal 6 bulan atau denda kategori II (maksimal Rp10 juta). 

Ini adalah delik aduan yang hanya bisa dilaporkan oleh orang tua atau anak.  Berikut poin penting terkait pasal kumpul kebo di KUHP Baru: Pasal 412 (Kohabitasi): 

Mengatur tentang hidup bersama (living together) tanpa pernikahan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda. Pasal 411 (Perzinaan): 

Mengatur perzinaan, yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istrinya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda. 

 Delik Aduan: Kumpul kebo dan zina hanya dapat diproses hukum jika ada aduan dari suami/istri (bagi yang terikat perkawinan) atau orang tua/anak (bagi yang tidak terikat perkawinan). 

 Berlaku Efektif: KUHP Baru ini berlaku efektif pada 2 Januari 2026. Tujuan Pasal: Melindungi asas monogami dan tertib administrasi negara.  

 Sebagai catatan, pasal-pasal ini bertujuan untuk mencegah perbuatan yang dianggap melanggar kesusilaan umum di Indonesia, namun tetap membatasi campur tangan pihak ketiga agar tidak terjadi persekusi.

 Oleh karena itu, Umar berharap agar APH segera melakukan Upaya Preventif dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum bagi Masyarakat apalagi Perbuatan yang dapat mencederai rasa Moralitas dan lainnya. Harapnya.(Umar MDG).

Selasa, 14 April 2026

Penemuan Mayat Jenis Kelamin Laki Laki di Kelurahan Ule Kec. Asakota Kota Bima


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 Pukul 18.50 Wita bertempat di BTN Gran City 1 Lingkungan Tolotongga Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima telah di temukan mayat jenis kelamin laki-laki an Sdr. Mawardi 39 tahun dalam posisi terbaring di tempat tidur dalam rumah dalam dan telah membusuk. Adapun penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Adapun Identitas korban

Nama       : Mawardi.

- Umur        :  39 tahun.

- Pekerjaan : Dosen.

- Alamat      : Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima.

Adapun Identitas Saksi.

1..Nama        : Rasidin Hakim.

- Umur         :  43 tahun.

-Pekerjaan : Wiraswasta.

- Alamat      : RT. 01 Rw 01 Lingkungan Tolotangga Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima.

Adapun Kronologis kejadian yakni sekitar Pukul 18.50 Wita Saksi melintas di samping perumahan korban tiba tiba mencium bau menyengat langsung memeriksa di sekitar perumahan korban dan masuk di dalam rumah korban sehingga melihat mayat korban yang sudah membusuk.

Dan atas kejadian tersebut saksi melaporkan kepada tetangga dan melaporkan kepada pihak keamanan bahwa ada mayat yang sudah membusuk didalam rumah tersebut.

Mendengar adanya informasi itu, beberapa anggota Polsek Asakota dan tim Inafis Polres Bima Kota tiba di TKP langsung mengamankan situasi dan olah TKP kemudian korban di evakuasi mengunakan Ambulance RSUD Kota Bima ke rumah duka di Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima untuk di semayamkan.

Pasca penemuan situasi di Kel. Ule Kec. Asakota Kota Bima situasi terpantau aman dan kondusif.

Korban merupakan dosen di  Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Desa Sondosia Kec. Bolo Kab. Bima dan saat ini korban telah  di bawa pulang oleh pihak keluarga di Desa Tolowata Kec. Ambalawi Kab. Bima untuk di semayamkan.

Korban di duga meninggal sudah 3 hari karena sudah dalam keadaan membengkak dan bau menyengat dan Menurut informasi dari warga setempat korban pernah mengeluh mempunyai penyakit asam lambung.(Team).

Senin, 13 April 2026

Anwar Usman Resmi Mengakhiri Masa Pengabdiannya Sebagai Hakim Konstitusi Setelah 15 Tahun Bertugas


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Anwar Usman resmi mengakhiri masa pengabdiannya sebagai hakim konstitusi setelah 15 tahun bertugas pada 6 April 2026. Sehubungan dengan hal tersebut, MK menggelar Wisuda Purnabakti sekaligus penyambutan hakim konstitusi baru, yaitu Adies Kadir dan Liliek Prisbawono Adi, pada 13 April 2026 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Ketua MK Suhartoyo menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi Anwar Usman selama menjabat. Ia juga menyambut kehadiran dua hakim konstitusi baru serta berharap keduanya dapat segera beradaptasi dan menjalankan amanah dengan baik di MK.

Terimalah dengan Baik Paman Anwar Usman Tiba-Tiba Pingsan Usai Purnabakti di MK. Momen haru menyelimuti prosesi purnabakti Hakim Konstitusi paman Anwar Usman di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026). Namun, usai seluruh rangkaian acara selesai, situasi mendadak berubah ketika ia tiba-tiba pingsan.

Berdasarkan pantauan di lokasi, paman Anwar telah mengikuti seluruh tahapan prosesi hingga selesai dan sempat berpamitan dengan para hakim aktif sebelum meninggalkan ruangan. Saat berjalan menuju pintu keluar, ia terlihat melemah dan akhirnya tak sadarkan diri.

Para hakim yang berada di sekitar langsung sigap memberikan pertolongan. Paman Anwar kemudian dibawa ke ruang tunggu MK untuk mendapatkan penanganan medis dari tim dokter.

Sebelum insiden tersebut terjadi, paman Anwar sempat menyampaikan refleksi emosional terkait masa pengabdiannya di Mahkamah Konstitusi.

“Alhamdulillah, saya mengakhiri tugas, meninggalkan gedung ini dengan hati yang lega. Saya meneteskan air mata tadi bukan karena apa-apa, karena begitu banyak suka-duka yang saya alami,” ujar Anwar.

Ia juga menggambarkan masa pensiunnya sebagai awal baru dalam kehidupannya.

“Saya meninggalkan mahkamah, itu ibarat seorang bayi yang baru lahir ke dunia. Ibarat kertas putih yang tidak ada catatan apa pun,” lanjutnya.

Peristiwa ini menutup momen purnabakti paman Anwar Usman dengan suasana haru, sekaligus menjadi perhatian atas kondisi kesehatannya usai menjalani prosesi penting tersebut.(Team).

Minggu, 12 April 2026

Masukkan Keterangan Palsu Dalam Putusan, Penggugat Akan Mempidanakan Oknum Pembuat Putusan


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Para penggugat dalam perkara gugatan kewarisan (Mal Waris) yang teregister dalam Perkara Nomor: 3939/Pdt.G/2025/PA. MDN yang terdiri dari, Fadlina Raya Lubis, Masdelina Lubis dan Hasan Basri Lubis menyesalkan putusan Hakim yang dinilai adanya dugaan pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak objektif dan profesional dalam memutus perkara tersebut.

Para penggugat, akan melaporkan oknum Hakim yang memimpin jalannya persidangan tersebut yang dipimpin Hakim Ketua, Dra, Hj, Samlah dan Anggota, Drs, H, Ahmad Rasidi SH,MH dan Ridwan Harahap, SH,MH ke Komisi Yudisial (KY), Bandan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan. 

"Kami menilai adanya pelanggaran etika dan perilaku oknum Hakim yang tidak profesional. Kami akan melakukan upaya hukum banding dan akan melaporkan oknum Hakim ke KY, Bawas MA, Ketua PT Agama Medan dan Hakim Pengawas PT Agama Medan,"jelas salah seorang Penggugat, Fadlina Raya Lubis pada wartawan, Sabtu (11/4/ 2026) di Medan. 

Putusan yang diputuskan Hakim, jelas Fadlina, dinilai aneh bin ajaib. Karena memunculkan nama orang lain, Almarhum Darmo dan Almarhum Samin yang bukan bukan para pihak. Dan tidak ada hubungan hukum dengan para pihak, tidak pernah hadir di persidangan serta rangkaian putusan aneh lain yang terjadi. 

"Putusan yang tidak objektif tersebut kami duga karena adanya kedekatan tergugat I dengan pejabat PT Agama Medan sehingga memungkinkan adanya faktor X yang mempengaruhi putusan yang diambil, Sehingga Hakim memutuskan memenangkan Tergugat I dan menyatakan harta yang seharusnya Boedel Waris ( Harta Warisan) tetapi diputuskan menjadi hak milik Tergugat I karena adanya PJB yang diduga juga dipalsukan serta tanpa adanya akta otentik ke pemilikan yang sah dan diterbitkan oleh Pejabat Yang Berwenang, "bebernya. 

Dalam putusan tersebut, kata Fadlina, diduga adanya keterangan palsu yang dimasukkan dalam putusan sehingga para penggugat berencana akan melaporkan oknum pembuat putusan ke ranah hukum pidana. 

Mengutip keterangan saksi Ahli, Prof, Dr, Taufik Siregar, SH, MHum yang tertuang dalam putusan no: 3939/Pdt.G/2025/PA Mdn di halaman 43 disebutkan, bahwa setelah pewaris meninggal dunia, terbukalah bundel warisan, kalau harta warisan dari pewaris ada tentulah menjadi milik ahli waris walaupun awalnya sertifikat hak milik atas nama salah satu pewaris dan dialihkan ke ahli waris setelah pewaris meninggal dunia, maka tetaplah dia menjadi harta warisan.

Selanjutnya di halaman 44 disebutkan, bahwa untuk tanah yang sudah bersertifikat tidak cukup PUJB, peralihan tanah dilakukan dengan akta jual beli (AJB) yang dilakukan di depan PPAT, saksi melihat bahwa PUJB itu belum ada peralihan hak. (Tim)

Rabu, 01 April 2026

Kuasa Hukum Korban Mochamad Yahdi, SH., MH. Dkk, dan Keluarga Desak Polisi Tangkap Pelaku Penculikan Mahasiswa Tamsis


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kuasa hukum Mochamad Yahdi, SH., MH. dan keluarga korban Arif Hendrawan, mendesak pihak kepolisian untuk mengungkap dalang di balik aksi penculikan selama sepuluh hari TKP Desa Cenggu Belo penyiraman air keras.

Hal itu ia sampaikan saat hendak menjenguk korban yang masih dirawat di Puskesmas Langgudu, Rabu (1/4/2026), bersama kuasa Hukum dan keluarga korban.

Kuasa hukum menuding bahwa penculikan terhadap Arif Hendrawan tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan serius yang terencana.

Ia menambahkan, siapapun pelakunya harus diproses hukum dan ditempatkan di tempat yang semestinya.

Menurut Kuasa Hukum Mochammad Yahdi, SH., MH, penculikan selama sebelas hari di Desa Cenggu Kecamatan Belo dan Penganiayaan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan ada motif tertentu di baliknya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan media dinamika Global di Puskesmas Langgudu tempat korban dirawat, Kuasa Hukum Mochammad Yahdi SH MH dan Keluarga sudah berhasil bertemu dengan korban hingga pukul 13.00 WITA.

Keduanya akhirnya berbincang dengan keluarga untuk menyampaikan dukungan moral.

Saat itu, Arif Hendrawan sedang duduk di jalan ketika pelaku berboncengan membawa di Desa Cenggu Kecamatan Belo dari Rupe Langgudu.

Sementara pelaku lebih  dari dua orang, Salah satu pelaku kemudian memukul gunakan besi dan batu ke tubuh Arif hingga mengenai kepala, tangan, dada, dan mata luka memar.

Akibat Penculikan dan Penganiayaan itu, Arif Hendrawan mengalami luka sobek kepala serius dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Saksi memastikan tidak ada barang korban yang hilang dalam kejadian tersebut.(IHS MDG).

Jumat, 27 Maret 2026

Dugaan Penyimpangan, SEMMI Bima Segel Pegadaian Ambalawi Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, Rabu 25 Maret 2025 menyegel Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyegelan itu diduga terkait penyimpangan dan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan sebelumnya. 

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dalam keterangan persnya ‘e tampakkan  bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh SEMMI Cabang Bima kepada pihak Pegadaian.

Namun, mereka kecewa karena tidak bisa menemui Kepala UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Ketua SEMMI kemudian memasuki kantor dan bertemu dengan kasir Pegadaian atas nama Mahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI mempertanyakan dasar hukum pengalihan  dana hasil gadai emas milik 28 nasabah dengan total berat hampir 500 gram kepada Agen Desa Nipa tanpa adanya surat kuasa dari para nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.

Ketua SEMMI menegaskan bahwa terdapat indikasi kejahatan terorganisir yang telah merugikan puluhan nasabah serta menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Pegadaian. Ia juga menyoroti slogan Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” yang dinilai justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Ketua SEMMI meminta kepada kasir untuk mencetak seluruh dokumen surat gadai sebagai bentuk transparansi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, Ketua SEMMI bersama anggota mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, yang turut disaksikan dan didampingi oleh personel Polsek Ambalawi.

Di hadapan puluhan nasabah, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa kondisi ini terjadi akibat tidak adanya respons dari pihak Pegadaian terhadap surat somasi yang telah diajukan hampir dua minggu sebelumnya. Ia menilai pihak Pegadaian terkesan mengabaikan persoalan yang sebenarnya cukup besar dan serius

SEMMI juga menyampaikan bahwa dugaan kejahatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum Agen Desa Nipa, kasir, serta Kepala Pegadaian setempat, yang diduga melakukan praktik kejahatan terorganisir dan berantai.

Sebagai langkah lanjutan, SEMMI menyatakan akan kembali melayangkan surat somasi, serta menuntut agar seluruh emas milik 28 nasabah dikembalikan tanpa biaya, mengingat dana hasil gadai diduga telah dialihkan ke rekening pribadi Agen Desa Nipa atas nama Ibu Julfar.

Selain itu, SEMMI akan menyurati Pegadaian Cabang Bima, Pegadaian tingkat provinsi, hingga Pegadaian pusat. Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar kasus ini segera ditangani secara serius, termasuk mendesak dilakukannya audit terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.

Ketua SEMMI juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum di Polres, mengingat telah adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, pihak pegadaian masih  dikonfirmasi.

Kamis, 26 Maret 2026

Gara-gara Kasus Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin?


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Gara-gara Kasus.Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin? Publik kini mempertanyakan keberadaan tiga orang pelaku penculikan dan penganiayaan, tersangka kasus penculikan, penganiayaan, dan pesta narkoba.

Kecurigaan tersebut muncul setelah banyak yang menduga Pelaku tidak menjalani hukuman di lembaga Kapolres kabupaten Bima, melainkan malah menjadi Keliaran keliling alam semesta.

Kuasa hukum Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Mochamad Yahdi, SH., MH, menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di Facebook pada Rabu (25/3/2025).

Mochammad Yahdi bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalihan penahanan yang  lain dalam melawan hukum yang sama sempat dilakukan secara diam-diam melihat pelaku di tahanan.

"Jangan-jangan pelaku si penjahat lain juga kenapa juga ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" tulis Mochammad Yahdi.

Mochammad Yahdi juga mengingatkan peristiwa serupa yang melibatkan Gayus Tambunan, seorang koruptor yang meskipun berstatus tahanan KPK, sempat terlihat bebas menonton pertandingan tenis di Bali.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," ujar Mochamad Yahdi, yang merespons ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan, yang terbukti menjadi otak penculikan berencana terhadap mahasiswa Tamansiswa pada beberapa haria lalu, telah dilaporkan di Kapolres kabupaten Bima dengan kasus Penculikan, Penganiyaan dan pesta Narkoba di salah saru rumah Desa Cenggu Kecamatan Belo.

Ia diketahui telah menjadi tersangka sejak korban melaporkan di  Reskrim Kapolres Kabupaten Bima.

Pada kasus ini, salah satu pelaku Oknum ASN PKM LANGGUDU terlibat dalam penculikan, Penganiayaan dan dipaksa korban ikut pesta narkoba, namun akhirnya terungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan turut serta dalam aksi tersebut.

Kritik terhadap penahanan Pelaku Penculikan l, Penganiayaan, dan ,perta Narkoba tidak hanya datang dari Mochamad Yahdi, namun juga dari kalangan publik yang mempertanyakan transparansi dalam penegakan hukum.

Keputusan-keputusan terkait tersangka status penahanan, seperti yang terjadi pada pelaku, memperburuk citra sistem kinerja Aparat kepolisian Indonesia yang dinilai tidak adil dan penuh kepentingan publik.(MYD MDG).

Rabu, 25 Maret 2026

Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT


Dompu. Media Dinamika Global.Id.- Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT. Beruntung 4ksi pengeroyok4n ini berakhir dengan jalan musyawarah kebaikan atau Restorative Justice. 

RJ ini dilakukan di Polres Dompu, antara pelaku dan korban. Selasa (24/03/26). 

Dari informasi yang diperoleh, diduga sekelompok pemuda atau warga Sumba ini dalam kondisi mabuk berat, dan membuat keonaran dalam Bus yang membuat penumpang lainnya tidak nyaman. 

Hingga informasi ini di publis, kasus ini telah dilakukan Restorative justice sebagai upaya hukum pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

 Fokus utamanya adalah memulihkan hubungan, memperbaiki kerugian, serta menghadirkan keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku, bukan hanya menghukum. 

Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali bagi warga Sumba NTT lainnya. Karena mengingat yang dikeroyok adalah APH dalam hal ini Anggota Brimob, dan masih beruntung dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada pihak dari mereka (warga Sumba) yang di hukum.

Selasa, 24 Maret 2026

Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba


Langgudu. Media Dinamika Global.Id.- Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba. Pasalnya Berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang melakukan wawancara langsung terhadap pihak korban berinisial (A) sekitar pukul 9:22 Wita tepat di rumah korban Desa Rupe Dusun Kurujanga. 

Hasil wawancara tersebut Korban mengaku telah di tampung oleh pelaku bersama temannya selama 11 hari di kamar rumah temannya di Cenggu. Dan korban berinisial (A) mengalami 4 bekas luka jahit dibagian kepalanya dan seluruh bagian tumbuhnya memar dan bengkak.

Keluarga Korban Ihsan, S. Ak Usai Mendampingi Korban pada Media ini menceritakan bahwa Dugaan sementara bahwa korban disiksa dan/atau di Aniaya selama dua hari oleh 2 oknum terduga bandar sabu-sabu asal Desa rupe Dusun Kurujanga berinisial H alias (B) Bersama Temannya Asal Desa Cenggu kecamatan Belo.

Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada pihak APH setempat segera melakukan atensi khusus terhadap kasus penyiksaan dan/atau penganiayaan ini. Yang melibatkan terduga bandar sabu-sabu asal Desa Rupe dusun kurujanga. 

Sekian dan terimakasih ini hanya informasi awal, saya akan beri waktu 2x24 jam dihitung mulai dari status ini di buat. Terduga pelaku harus segera ditangkap dan/atau diamankan guna dimintai keterangan atas tindakan terhadap korban.

Saya bertindak untuk dan atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab. Tuturnya.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor Belo belum dapat dihubungi oleh Awak Media ini untuk mengetahui sejauh mana Permasalahan ini telah diatasi dengan cepat dan tepat hingga Berita ini di Turunkan.(Yhd MDG).