Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Maret 2026

Dugaan Penyimpangan, SEMMI Bima Segel Pegadaian Ambalawi Bima NTB


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.-Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bima, Rabu 25 Maret 2025 menyegel Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Penyegelan itu diduga terkait penyimpangan dan mempertanyakan surat somasi yang dilayangkan sebelumnya. 

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul dalam keterangan persnya ‘e tampakkan  bersama sejumlah anggota mendatangi Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Kedatangan tersebut bertujuan untuk mempertanyakan sejauh mana progres tindak lanjut atas surat somasi yang sebelumnya telah dilayangkan oleh SEMMI Cabang Bima kepada pihak Pegadaian.

Namun, mereka kecewa karena tidak bisa menemui Kepala UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi. Ketua SEMMI kemudian memasuki kantor dan bertemu dengan kasir Pegadaian atas nama Mahyudi.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua SEMMI mempertanyakan dasar hukum pengalihan  dana hasil gadai emas milik 28 nasabah dengan total berat hampir 500 gram kepada Agen Desa Nipa tanpa adanya surat kuasa dari para nasabah. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran serius dan tidak dapat dibenarkan.

Ketua SEMMI menegaskan bahwa terdapat indikasi kejahatan terorganisir yang telah merugikan puluhan nasabah serta menimbulkan mosi tidak percaya dari masyarakat terhadap institusi Pegadaian. Ia juga menyoroti slogan Pegadaian “Mengatasi Masalah Tanpa Masalah” yang dinilai justru berbanding terbalik dengan kondisi yang terjadi saat ini.

Lebih lanjut, Ketua SEMMI meminta kepada kasir untuk mencetak seluruh dokumen surat gadai sebagai bentuk transparansi. Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Atas sikap tersebut, Ketua SEMMI bersama anggota mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan terhadap Kantor UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi, yang turut disaksikan dan didampingi oleh personel Polsek Ambalawi.

Di hadapan puluhan nasabah, Ketua SEMMI menyampaikan bahwa kondisi ini terjadi akibat tidak adanya respons dari pihak Pegadaian terhadap surat somasi yang telah diajukan hampir dua minggu sebelumnya. Ia menilai pihak Pegadaian terkesan mengabaikan persoalan yang sebenarnya cukup besar dan serius

SEMMI juga menyampaikan bahwa dugaan kejahatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum Agen Desa Nipa, kasir, serta Kepala Pegadaian setempat, yang diduga melakukan praktik kejahatan terorganisir dan berantai.

Sebagai langkah lanjutan, SEMMI menyatakan akan kembali melayangkan surat somasi, serta menuntut agar seluruh emas milik 28 nasabah dikembalikan tanpa biaya, mengingat dana hasil gadai diduga telah dialihkan ke rekening pribadi Agen Desa Nipa atas nama Ibu Julfar.

Selain itu, SEMMI akan menyurati Pegadaian Cabang Bima, Pegadaian tingkat provinsi, hingga Pegadaian pusat. Tidak hanya itu, laporan juga akan disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian BUMN agar kasus ini segera ditangani secara serius, termasuk mendesak dilakukannya audit terhadap UPC Pegadaian Kecamatan Ambalawi.

Ketua SEMMI juga menegaskan kesiapan pihaknya untuk mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum di Polres, mengingat telah adanya laporan yang masuk terkait dugaan penyimpangan tersebut.

Sementara itu, pihak pegadaian masih  dikonfirmasi.

Kamis, 26 Maret 2026

Gara-gara Kasus Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin?


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Gara-gara Kasus.Penculikan, Keluarga Korban Curiga Pelaku Selama Ini Juga Tak Ditahan di Lapas: Siapa yang Bisa Menjamin? Publik kini mempertanyakan keberadaan tiga orang pelaku penculikan dan penganiayaan, tersangka kasus penculikan, penganiayaan, dan pesta narkoba.

Kecurigaan tersebut muncul setelah banyak yang menduga Pelaku tidak menjalani hukuman di lembaga Kapolres kabupaten Bima, melainkan malah menjadi Keliaran keliling alam semesta.

Kuasa hukum Non-Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis, Mochamad Yahdi, SH., MH, menyuarakan kecurigaan ini dalam unggahannya di Facebook pada Rabu (25/3/2025).

Mochammad Yahdi bahkan mengaitkan hal ini dengan pengalihan penahanan yang  lain dalam melawan hukum yang sama sempat dilakukan secara diam-diam melihat pelaku di tahanan.

"Jangan-jangan pelaku si penjahat lain juga kenapa juga ditahan. Siapa yang bisa menjamin Sambo ditahan?" tulis Mochammad Yahdi.

Mochammad Yahdi juga mengingatkan peristiwa serupa yang melibatkan Gayus Tambunan, seorang koruptor yang meskipun berstatus tahanan KPK, sempat terlihat bebas menonton pertandingan tenis di Bali.

"Wajar kalau rakyat bertanya, bahkan marah. Apalagi, keadilan di negeri ini baru diberikan jika ada kemarahan," ujar Mochamad Yahdi, yang merespons ketidakpuasan publik terhadap penegakan hukum yang terkesan tebang pilih.

Pelaku Penculikan dan Pengeroyokan, yang terbukti menjadi otak penculikan berencana terhadap mahasiswa Tamansiswa pada beberapa haria lalu, telah dilaporkan di Kapolres kabupaten Bima dengan kasus Penculikan, Penganiyaan dan pesta Narkoba di salah saru rumah Desa Cenggu Kecamatan Belo.

Ia diketahui telah menjadi tersangka sejak korban melaporkan di  Reskrim Kapolres Kabupaten Bima.

Pada kasus ini, salah satu pelaku Oknum ASN PKM LANGGUDU terlibat dalam penculikan, Penganiayaan dan dipaksa korban ikut pesta narkoba, namun akhirnya terungkap bahwa ia memerintahkan penembakan dan turut serta dalam aksi tersebut.

Kritik terhadap penahanan Pelaku Penculikan l, Penganiayaan, dan ,perta Narkoba tidak hanya datang dari Mochamad Yahdi, namun juga dari kalangan publik yang mempertanyakan transparansi dalam penegakan hukum.

Keputusan-keputusan terkait tersangka status penahanan, seperti yang terjadi pada pelaku, memperburuk citra sistem kinerja Aparat kepolisian Indonesia yang dinilai tidak adil dan penuh kepentingan publik.(MYD MDG).

Rabu, 25 Maret 2026

Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT


Dompu. Media Dinamika Global.Id.- Diduga Anggota Brimob Dompu di Keroyok oleh Sekelompok Pemuda Sumba NTT. Beruntung 4ksi pengeroyok4n ini berakhir dengan jalan musyawarah kebaikan atau Restorative Justice. 

RJ ini dilakukan di Polres Dompu, antara pelaku dan korban. Selasa (24/03/26). 

Dari informasi yang diperoleh, diduga sekelompok pemuda atau warga Sumba ini dalam kondisi mabuk berat, dan membuat keonaran dalam Bus yang membuat penumpang lainnya tidak nyaman. 

Hingga informasi ini di publis, kasus ini telah dilakukan Restorative justice sebagai upaya hukum pendekatan penyelesaian perkara pidana melalui dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk mencapai kesepakatan pemulihan keadaan semula, bukan sekadar pembalasan.

 Fokus utamanya adalah memulihkan hubungan, memperbaiki kerugian, serta menghadirkan keadilan yang seimbang bagi korban dan pelaku, bukan hanya menghukum. 

Semoga peristiwa ini tidak terulang kembali bagi warga Sumba NTT lainnya. Karena mengingat yang dikeroyok adalah APH dalam hal ini Anggota Brimob, dan masih beruntung dapat diselesaikan secara kekeluargaan tanpa ada pihak dari mereka (warga Sumba) yang di hukum.

Selasa, 24 Maret 2026

Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba


Langgudu. Media Dinamika Global.Id.- Keluarga Korban Desak Polsek Belo Tahan Pelaku Oknum ASN PKM Langgudu, Melakukan Penganiayaan Di Bawah Pengaruh Narkoba. Pasalnya Berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang melakukan wawancara langsung terhadap pihak korban berinisial (A) sekitar pukul 9:22 Wita tepat di rumah korban Desa Rupe Dusun Kurujanga. 

Hasil wawancara tersebut Korban mengaku telah di tampung oleh pelaku bersama temannya selama 11 hari di kamar rumah temannya di Cenggu. Dan korban berinisial (A) mengalami 4 bekas luka jahit dibagian kepalanya dan seluruh bagian tumbuhnya memar dan bengkak.

Keluarga Korban Ihsan, S. Ak Usai Mendampingi Korban pada Media ini menceritakan bahwa Dugaan sementara bahwa korban disiksa dan/atau di Aniaya selama dua hari oleh 2 oknum terduga bandar sabu-sabu asal Desa rupe Dusun Kurujanga berinisial H alias (B) Bersama Temannya Asal Desa Cenggu kecamatan Belo.

Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada pihak APH setempat segera melakukan atensi khusus terhadap kasus penyiksaan dan/atau penganiayaan ini. Yang melibatkan terduga bandar sabu-sabu asal Desa Rupe dusun kurujanga. 

Sekian dan terimakasih ini hanya informasi awal, saya akan beri waktu 2x24 jam dihitung mulai dari status ini di buat. Terduga pelaku harus segera ditangkap dan/atau diamankan guna dimintai keterangan atas tindakan terhadap korban.

Saya bertindak untuk dan atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab. Tuturnya.

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor Belo belum dapat dihubungi oleh Awak Media ini untuk mengetahui sejauh mana Permasalahan ini telah diatasi dengan cepat dan tepat hingga Berita ini di Turunkan.(Yhd MDG).

Senin, 23 Maret 2026

Praktisi Hukum Desak Kapolsek Obi Segera Tangkap Pelaku Pengeroyokan di Desa Sambiki


Mediadinamikaglobal.id|HALMAHERA SELATAN – Aksi pengeroyokan brutal dilaporkan kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Obi, tepatnya di Desa Sambiki pada Selasa malam sekitar pukul 22.30 WIT.

 Insiden ini mengakibatkan dua pemuda asal Desa Anggai, Wahyu dan Ikmal, mengalami luka-luka serius dan pembengkakan parah di bagian wajah.

Menurut keterangan yang dihimpun, terduga pelaku utama berinisial K (Kasman) beserta rekan-rekannya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan fisik terhadap kedua korban tanpa alasan yang jelas. Hingga saat ini, kondisi korban masih dalam perawatan untuk memulihkan luka lebam dan trauma yang dialami.

Desakan Penegakan Hukum Merespons kejadian tersebut, praktisi hukum Halek munui Am.T.SH angkat bicara dan mendesak jajaran Polsek Obi untuk bertindak cepat. Mereka meminta pihak kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap Kasman dkk guna mencegah adanya potensi konflik antar-desa yang lebih luas.

"Kami meminta Kapolsek Obi tidak menunda-nunda proses hukum ini. Identitas pelaku sudah jelas, bukti luka fisik pada korban Wahyu dan Ikmal juga sangat nyata. Penangkapan harus segera dilakukan demi keadilan bagi korban dan menjaga kondusivitas di Desa Sambiki maupun Desa Anggai," ujar perwakilan praktisi hukum dalam keterangannya.

Ancaman Pidana Secara hukum, tindakan pengeroyokan ini dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang atau barang, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.

Masyarakat berharap pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum dan mengamankan para pelaku agar mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga korban sedang berupaya melengkapi hasil visum sebagai alat bukti tambahan untuk memperkuat laporan polisi.dan sudah mengantongi vidio kejadian

Tim///////

Kamis, 19 Maret 2026

Terduga Pelaku Pencurian Fortuner Ditemukan Terluka, Pelarian Berakhir di Wera



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Terduga pelaku pencurian mobil Toyota Fortuner putih yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Bima akhirnya ditemukan dalam kondisi terluka parah, Jumat (20/3/2026) dini hari.

Sebelumnya, aksi pencurian terjadi di Desa Tente, Kecamatan Woha, Kamis malam (18/3/2026), saat sebuah mobil dalam kondisi mesin menyala dibawa kabur oleh pelaku. 


Kejadian tersebut langsung memicu reaksi cepat warga yang melakukan pengejaran dari wilayah Woha hingga ke arah Kecamatan Wera.

Berdasarkan video yang beredar, pelarian pelaku berakhir di Desa Wora, Kecamatan Wera. Terduga pelaku ditemukan dalam kondisi mengalami luka serius dan berada di dalam kendaraan. Sejumlah warga tampak berada di lokasi dan berupaya melakukan evakuasi.


Belum diketahui secara pasti penyebab luka yang dialami terduga pelaku, apakah akibat kecelakaan saat pelarian atau karena faktor lain. 

Hingga saat ini, pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap maupun identitas pelaku. Seperti dikutip dari Media Metromini.com(Team)

Rabu, 18 Maret 2026

2 Kelompok Warga Tente Bima Bentrok Jelang Lebaran, Sejumlah Orang Terluka


Woha Bima. Media Dinamika Global.Id.- Bentrok antar dua kelompok warga Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, (NTB) pecah pada Rabu (18/3/2026). Bentrok antarwarga itu terjadi menjelang perayaan Lebaran 2026.

Dalam insiden itu, dua kelompok warga dilaporkan saling serang di Cabang Tente sejak Rabu pagi. Mereka saling lempar menggunakan batu di jalan raya serta melengkapi dengan senjata tajam (sajam) dan busur panah.

“Ketegangan dari kemarin lusa. Cuma hari ini baru mulai saling serang di Cabang Tente,” ucap Junaidin (35), warga di sekitar lokasi bentrokan kepada media.

Ia menyarankan kepada pengendara agar tak melintas di jalan Tente untuk sementara waktu. Pasalnya selain masih dikerumuni massa yang bentrok, akses jalan juga sudah diblokade dengan membakar ban bekas di tengah jalan.

“Tak bisa melintas sekarang. Semua akses jalan ditutup,” katanya.

Untuk diketahui lokasi konsetrasi massa yang saling serang adalah akses jalan yang menghubungkan wilayah Kecamatan Belo, Langgudu, Monta, hingga Parado. Di sekitarnya terdapat obyek vital seperti pasar, terminal dan pusat pertokoan.

“Karena bentrok ini, aktivitas di pasar dan terminal Tente lumpuh. Toko-toko semuanya tutup,” kata Sahbudin, warga lain.

Ia menanmbahkan saat ini aparat gabungan dari TNI, Polri dan Brimob juga sudah turun ke lokasi untuk meredam bentrokan antarwarga. Hanya saja, ketegangan masih berlangsung, apalagi ada sejumlah orang terkena lemparan batu dan busur panah.

“Ada yang luka-luka dan terkena panah,” ungkap dia.

Menanggapi insiden itu, pihak Kepolisian dari Polsek Woha dan Polres Bima belum memberikan keterangan. Termasuk juga Camat Woha, Irfan saat dikonfirmasi detikbali.

Sumber: detikcom

Minggu, 15 Maret 2026

Kades Jambu Dompu Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022. Seperti dikutip dari Media JURNAL SUMBAWA

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Jambu berinisial M dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua staf desa lainnya, yakni F dan I. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa M sebagai kepala desa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, M juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp611.981.447.

Sementara itu, terdakwa F dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp87.877.021.

Adapun terdakwa I divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174.851.841,88.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dan berjalan dalam keadaan aman serta lancar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(***)

Sabtu, 14 Maret 2026

Segera Amankan Sinta yang Diduga Kuat Aktor Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kota Bima dan Sekitarnya


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kepada yang terhormat bapak Kapolres Polres Bima Kota  bpk AKBP MUBIARTO BANU KRISTANTO S.I.K..M.M.

SEBAGAI KAPOLRES YANG BARU bapak harus bisa memberikan atau memulihkan kembali kepercayaan masyarakat Bima terkait dengan persoalan penegakan hukum dalam aspek tindak pidana narkotika yang menyeret beberapa nama-nama tersebut. 

1. sinta dulu sempat di TO oleh pihak polres Bima kota pada tahun 2025 hasil daripada pengembangan salah satu terduga pelaku yang berinisial F yang sekarang sudah ditahan di polres Bima kota berdasarkan rangkaian keterangan pada saat dilakukan BAP inisial F memberikan keterangan bahwa barang yang dia edarkan berasal dari #sinta.

Nah artinya berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku yang telah ditahan oleh polres Bima kota itu bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk oleh teman-teman penyidik reserse tindak pidana narkotika polres Bima kota untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan terduga pelaku tersebut. 

Maka harapan besar kami terhadap bapak Kapolres yang baru bapak murbiyanto harus bisa memberikan satu kepastian hukum dan buka kembali hasil daripada BAP inisial F pada tahun 2025 yang menjadi acuan dasar teman-teman penyidik  resnarkoba polres Bima kota.(Team)

Kamis, 12 Maret 2026

Istri Buka Suara di Tengah Polemik KDRT, Sebut Ada Dugaan Perselingkuhan Marga Harun


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Harun, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sang istri berinisial NR mengungkap sejumlah persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.

Dalam keterangannya kepada wartawan, NR menyebut konflik dalam rumah tangganya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah keduanya sempat menjalani proses rujuk yang disaksikan oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.

Menurutnya, setelah proses rujuk itu, keluarga dari kedua pihak sempat dipertemukan dengan harapan hubungan rumah tangga mereka dapat kembali membaik. Namun, ia mengklaim berbagai persoalan kembali muncul seiring berjalannya waktu.

Salah satu hal yang diungkap NR adalah dugaan perselingkuhan yang disebutnya beberapa kali dilakukan oleh suaminya selama pernikahan mereka.

“Saya pernah mendatangi langsung seorang perempuan yang katanya dijanjikan akan dinikahi,” ujar NR.

Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Mataram serta di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perempuan yang ditemuinya disebut mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh sang legislator sebelum mengetahui bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri.

NR juga mengklaim dugaan hubungan dengan perempuan lain bukan hanya terjadi sekali. Menurutnya, terdapat beberapa perempuan lain yang disebut pernah dijanjikan pernikahan oleh suaminya.

Meski mengungkapkan hal tersebut, NR menegaskan dirinya tidak bermaksud memperkeruh konflik rumah tangga mereka di ruang publik. Ia menyatakan hanya menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah polemik dugaan KDRT terhadap dirinya ramai diberitakan.

“Saya tidak ingin berperang. Bagaimanapun dia tetap ayah dari anak saya,” katanya.

Redaksi |

Rabu, 11 Maret 2026

Anggota DPRD NTB Aji Maman: Sejak Awal Saya Tolak Penyewaan Mobil Listrik Saat Pembahasan Banggar


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Kebijakan penyewaan kendaraan dinas listrik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar per tahun menuai polemik. Program tersebut diketahui sempat mendapat penolakan saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, H. Muhammad Aminurlah, S.E., mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penyewaan kendaraan listrik tersebut.

Menurut dia, program tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas serta belum menjadi prioritas utama bagi masyarakat.

“Mobil listrik itu sempat saya tolak waktu pembahasannya di Banggar. Namun saya heran kenapa keputusan menyewa tetap diambil,” ujar Aji Maman, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/26).

Aji Maman menilai kebijakan tersebut kurang proporsional jika melihat kondisi keuangan daerah yang menurutnya masih rapuh. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sangat saya sayangkan kenapa keputusan itu tetap diambil,” tegasnya.

Politisi asal Bima itu juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran, khususnya ketika terdapat anggota Banggar yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap program tersebut.

Ia pun menyinggung peran pimpinan DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, terkait bagaimana keputusan itu tetap disahkan.

“Kendati demikian, apakah ketika ada anggota Banggar yang menolak, lalu keputusan tetap disahkan, itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, program penyewaan kendaraan listrik oleh Pemprov NTB kini telah memasuki tahap implementasi. Sebanyak 72 unit mobil listrik mulai tiba di Kota Mataram dan didistribusikan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah daerah menyebut seluruh unit kendaraan tersebut telah melalui proses pengecekan spesifikasi dan administrasi sebelum digunakan sebagai kendaraan dinas kepala OPD. Nilai kontrak penyewaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Polemik mengenai kebijakan ini pun masih terus menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Redaksi | Surya Ghempar

Selasa, 10 Maret 2026

Di Hadapan BK DPRD NTB, NR Sebut Marga Harun Pernah Nyatakan “Bukan Istri Lagi”


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD NTB, NR, mengungkap fakta baru terkait rumah tangganya dengan anggota DPRD NTB, Marga Harun. Ia menyebut Marga Harun telah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya dan mengatakan sudah bercerai dari NR. Menurut NR, pernyataan tersebut secara syariat Islam dapat dimaknai sebagai bentuk talak. 

Saat ini, proses perceraian mereka juga telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama dan tinggal menunggu putusan. Hal itu disampaikan NR usai menghadiri klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB di Mataram pada Selasa (10/3/2026).

“Bahkan Marga sudah beberapa kali menyatakan bahwa sudah bercerai. Kalau secara syariat, itu sebenarnya sudah masuk talak. Tapi secara hukum negara kita tetap mengikuti proses di Pengadilan Agama,” ujar NR saat dikonfirmasi.

NR menjelaskan, sidang perceraian mereka saat ini sudah berada di tahap akhir. Putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Maret 2026.

“Proses perceraian sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan sekitar tanggal 16 Maret,” katanya.

Penjelasan Syariat Soal Talak

Dalam kajian fikih Islam, pernyataan seorang suami yang menegaskan bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya dapat dikategorikan sebagai talak jika diucapkan dengan niat menceraikan.

Sejumlah ulama juga pernah menjelaskan hal tersebut. Dai nasional Abdul Somad dalam beberapa ceramahnya menyampaikan bahwa talak bisa terjadi melalui ucapan yang jelas (sharih), seperti menyatakan cerai atau menyebut bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya.

“Kalau suami mengucapkan kata yang tegas, seperti ‘kamu bukan istriku lagi’ atau ‘kita sudah berpisah’, itu dalam fikih termasuk lafaz talak yang jelas,” demikian penjelasan yang pernah disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian fikih rumah tangga.

Meski demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputuskan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Klarifikasi di BK DPRD NTB

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Marga Harun, NR mengatakan bahwa agenda di Badan Kehormatan DPRD NTB kemarin masih sebatas klarifikasi awal dan verifikasi dokumen.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah masa libur Lebaran.

“Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan pokok perkara. Marga juga akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” katanya.

Seperti diketahui, laporan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB tersebut.

Redaksi ||

Usai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, NR Minta Marga Harun Diproses Sesuai Aturan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD NTB, Marga Harun, terus bergulir di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kehormatan DPRD NTB.

Pelapor yang juga istri Marga Harun, berinisial NR, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Kehormatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam keterangannya, NR menegaskan bahwa ia hanya meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat dihubungi usai menghadiri klarifikasi, NR menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung di BK DPRD NTB lebih difokuskan pada verifikasi dokumen serta pendalaman pokok laporan yang ia ajukan.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” ujar NR.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih tahap awal. BK DPRD NTB, kata dia, masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk mendalami pokok perkara setelah masa libur Lebaran.

“Agenda tadi hanya verifikasi berkas. Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan terkait pokok perkaranya. Marga juga nanti akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Di sisi lain, NR juga mengungkapkan bahwa proses perceraian antara dirinya dan Marga Harun saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama dan telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, sidang putusan perceraian dijadwalkan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

“Proses perceraian sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan sekitar tanggal 16. Bahkan Marga sudah menyatakan bahwa saya bukan lagi istrinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, laporan yang disampaikan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. 

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardin, sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pelapor merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi laporan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan keterangan sebelum BK menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB. (Red)

Dugaan Ilegal Loging UD Insan, KPH Sumbawa Buka Suara, Kapolsek Sebut Aktivitas Dihentikan, Inisial ED Tegaskan Dilokasi Masih Beraktivitas


Sumbawa, Media Dinamika Global.Id.– Dugaan praktik illegal logging yang menyeret nama perusahaan UD Insani di wilayah Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa NTB, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala KPH Wilayah IV Batulanteh, Ahyar, S.Hut, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan setelah muncul pertanyaan publik terkait pembukaan jalan dan aktivitas penebangan kayu yang diduga berada di luar izin.

Saat diwawancarai pada Senin (9/3/2026), Ahyar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan anggota KPH bersama Satgas Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ditemukan adanya pembukaan jalan usaha tani di lokasi tersebut.

Namun, menurutnya, pembukaan jalan tersebut masih berada di area lahan milik masyarakat dan bukan kawasan hutan negara.

“Berdasarkan hasil pantauan anggota kami dan peninjauan bersama Satgas PPH Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ada pembukaan jalan usaha tani. Tetapi lokasinya masih di area lahan milik masyarakat, bukan kawasan hutan,” jelas Ahyar, Senin. 

Ia juga mengakui bahwa aktivitas penebangan kayu sempat terjadi di lokasi yang telah diverifikasi oleh KPH serta sebagian di lahan garapan masyarakat yang berada di luar area verifikasi.

Meski demikian, aktivitas tersebut langsung dihentikan oleh tim Satgas di lapangan.

“Terkait pembukaan jalan sudah langsung dihentikan oleh Satgas yang dipimpin Camat Batulanteh. Penebangan juga sudah dihentikan,” katanya.

Tidak hanya itu, tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jabalnusra juga disebut telah turun langsung melakukan verifikasi terhadap laporan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa aktivitas pembukaan jalan dan penebangan masih berada di lahan milik masyarakat.

Karena itu, KPH tidak memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sebagai kasus kehutanan.

“Kalau di luar kawasan hutan atau di lahan milik, maka tidak bisa diproses oleh KPH karena itu bukan kewenangan kami,” tegas Ahyar.

Meski demikian, KPH tetap mengambil langkah tegas dengan membekukan Berita Acara Verifikasi pemanfaatan kayu yang pernah dikeluarkan pada tahun 2023. Pembekuan tersebut dilakukan secara tertulis melalui surat resmi dari KPH.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, disepakati bahwa pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa akan dibatasi secara ketat, terutama di kawasan yang berfungsi sebagai area penyangga lingkungan.

Kebijakan ini juga mengacu pada arahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada tahun 2025, yang meminta perlindungan lebih kuat terhadap sejumlah areal yang memiliki fungsi penting, termasuk daerah yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Langkah pembatasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan, termasuk risiko erosi dan banjir akibat pembukaan lahan dan penebangan kayu yang tidak terkendali di wilayah hulu.

Kasus ini sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan kayu di lahan seluas sekitar 10 hektare, namun diduga mengambil kayu di lokasi lain, bahkan di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai.

Pihak KPH menegaskan akan tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat terkait untuk memastikan aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan.

Sementara, Kapolsek AKP Jakun, S.H mengatakan, terkait ini masalah ijin lebih tepat informasinya di KPH karena permintaan lewat KPH.

Disinggung, "Ia, sekarang istirahat, setelah satgas kecamatan turun," ujar singkatnya saat dikonfirmasi Media Dinamika Global melalui Via WhatsAppnya. Kamis (5/3/26).

Ironisnya, Pernyataan PKH dan Kapolsek Batulanteh Sumbawa tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Salah satu pemuda, berinisial ED saat melakukan investigasi langsung ke lokasi tersebut masih ada aktivitas yang diduga sebagai praktik illegal logging. Di lokasi terlihat sejumlah kayu yang telah dipotong dan diolah menjadi balok maupun papan, serta bekas aktivitas penebangan di sekitar kawasan hutan.

"Temuan ini tentu sangat memprihatinkan, karena selain merusak kelestarian hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem," ujarnya saat diwawancara Media Dinamika Global beberapa hari lalu.

Ia berharap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan nusa tenggara barat (DLHK NTB) segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

"Inikan sangat berbeda pernyataan KPH da Polsek Batulanteh Sumbawa tidak sesuai fakta dilapangan, kami meminta kepastian dan transparan dari DLHK NTB terkait hal tersebut," tegasnya.

DLHK NTB belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

DPW BMWI NTB Gelar Buka Puasa Bersama untuk Perluas Jejaring Wirausaha dan UMKM


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring kewirausahaan. Melalui kegiatan buka puasa bersama, DPW BMWI NTB menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi strategis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB.

Kegiatan tersebut bertempat di Rumah Makan Sukma Rasa kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dihadiri langsung oleh Ketua DPP BMWI dan Ketua DPW serta jajaran, para pengusaha muda, pelaku UMKM, dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Ketua DPW BMWI NTB, Is Karyanto  menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membuka jejaring kerja sama yang lebih luas.

“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pengusaha muda dengan pemerintah daerah serta unsur Forkopimda. Sinergi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku UMKM dan wirausaha muda di NTB,” ujar Is Karyanto dalam kesempatannya.

Menurut Pria asal Dompu ini, BMWI sebagai organisasi yang menaungi para wirausaha muda memiliki komitmen kuat dalam mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, inovatif, dan berdaya saing. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam memperkuat peran pengusaha muda dalam pembangunan daerah.

Dalam diskusi santai yang berlangsung menjelang waktu berbuka, sejumlah peserta juga membahas berbagai peluang kerja sama, mulai dari penguatan sektor UMKM, peningkatan kapasitas wirausaha muda, hingga dukungan terhadap program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kehadiran unsur sejumlah pengusaha dan para pelaku UMKM juga menjadi sinyal kuat untuk menjalin kerjasama yang baik mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta membangun NTB makmur mendunia.

Ketua DPW BMWI NTB berharap, kegiatan silaturahmi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga tercipta komunikasi yang baik antara pengusaha, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, BMWI optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak lahirnya wirausaha-wirausaha baru di NTB sekaligus memperkuat kontribusi sektor usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ia juga berharap kepada seluruh DPD BMWI kabupaten/kota agar melakukan hal yang sama seperti ini untuk meningkatkan tali silaturahim dan perkuat kolaborasi dengan semua unsur stakeholder di wilayah kabupaten/kota masing-masing," pungkas pria dikenal humanis dan dikenal dengan pria yang murah senyum ini.

Redaksi ||

Minggu, 08 Maret 2026

Pemdes Kore, Fokus Bangun Monumen, Menggunakan ADD


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Desa Kore melaksanakan Pembangunan Monumen pada titik fital di Desa Kore dengan menggunakan Anggaran Dana ADD Desa (ADD) Tahun 2025-2026. Minggu, (08/03/26)

Pembangunan/Rehabilitasi sebagai upaya pemulihan yang komprehensif pada Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore, pembangunan tersebut mengutamakan anggaran yang di Alokasikan melalui Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten) untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan fisik, serta pemberdayaan masyarakat. Kefokusan Penggunaan ADD digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembangunan infrastruktur fisik Desa (jalan, gorong-gorong, sarana air bersih dll). 

Dalam konteks ini, Kepala Desa Kore Muhammad Tayeb menjelaskan bahwa, pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini akan berfokus pada pembangunan fisik di Desa Kore, dalam hal ini juga monumen ini merupakan lapangan yang Simbol dari Desa Kore. 

Selain itu juga, ketua pelaksana program Asriadi, S.PD juga mengatakan bahwasanya Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore adalah Aikon Desa Kore, tentunya program tersebut sangat indah dipandang dan dirasakan oleh masyarakat Desa Kore. 


Transparansi & Akuntabilitas bagian dari Laporan penggunaan ADD wajib diumumkan, misalnya di papan informasi terkait Pemanfaatan ADD yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.

Hemat dan Terarah: Penggunaan dana harus efisien, terarah, dan terkendali. 

Dengan ini kepala Desa kore akan memaksimalkan ADD untuk pembangunan Infrastruktur Desa agar dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. (Tim MDG)

Jumat, 06 Maret 2026

Proyek Kolam Retensi NUFReP Terancam Geser Lokasi, PW SEMMI NTB: Pemkot Bima Jangan Kalah Soal Aset


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.– Polemik lahan pembangunan kolam retensi Amahami yang menjadi bagian dari program NUFReP (National Urban Flood Resilience Project) yang didukung pendanaan Bank Dunia menuai sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai Pemerintah Kota Bima belum menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan aset daerah yang diduga telah diklaim oleh pihak tertentu.

Sorotan ini muncul setelah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) NUFReP yang membahas teknis pembangunan kolam retensi Amahami di Ruang Rapat Sekda Kota Bima.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.

Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proyek tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena akan membawa dampak besar.

“Keputusan yang kita ambil tentu memiliki dampak. Kita diberikan kepercayaan untuk menentukan pilihan, dan kita sudah menawarkan alternatif kepada Bank Dunia agar pembangunan kolam retensi tetap berjalan karena ini merupakan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi Amahami merupakan bagian penting dari upaya penanggulangan banjir di Kota Bima serta mendukung kelancaran sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Salah satu alternatif yang diajukan pemerintah daerah adalah menggeser lokasi pembangunan dari lahan yang dianggap bermasalah ke kawasan Jalan Ulet Jaya.

Namun rencana penggeseran lokasi tersebut justru memicu kritik dari PW SEMMI NTB.

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai langkah tersebut mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang sebelumnya diakui sebagai milik Pemerintah Kota Bima.

Menurut Rizal, berdasarkan wawancara melalui pesan WhatsApp dengan Sekda Kota Bima pada 30 Januari 2026, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Bima.

“Kami baru mengetahui bahwa aset tersebut ada SHM setelah penetapan lokasi. Sampai hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku catatan aset,” tulis Sekda Kota Bima dalam pesan tersebut, Sabtu (7/3/2026).

Sekda juga menjelaskan bahwa data yang dimiliki Pemkot Bima tidak memiliki keterkaitan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kaitannya antara data kami dengan data BPN. Sepanjang masih tercatat dalam buku aset Pemkot, kami masih menganggapnya sebagai aset Pemkot,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada proses ganti rugi dalam polemik lahan tersebut dan proyek tetap akan berjalan dengan terlebih dahulu mengerjakan area yang tidak bermasalah.

“Tidak ada ganti rugi. Pihak pelaksana akan mengerjakan terlebih dahulu di lahan yang tidak bermasalah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menilai langkah menggeser lokasi proyek justru memperlihatkan lemahnya sikap pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang mereka sendiri akui sebagai milik Pemkot Bima.

Menurutnya, apabila benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, seharusnya Pemkot Bima mengambil langkah hukum yang tegas untuk mempertahankannya.

“Jika pemerintah sendiri mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot Bima, maka seharusnya pemerintah berdiri di garda terdepan untuk mempertahankannya, bukan justru menggeser proyek dan terkesan mengalah terhadap klaim pihak tertentu,” tegasnya.

PW SEMMI NTB juga mendesak Pemerintah Kota Bima agar lebih transparan kepada publik terkait polemik status lahan kolam retensi Amahami tersebut.

Menurutnya, meskipun proyek penanggulangan banjir sangat penting bagi masyarakat, pengelolaan dan perlindungan aset daerah juga tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik status lahan pembangunan kolam retensi Amahami tersebut.

Redaksi ||

Skandal “Titik Dapur MBG” Meledak: ASN Pringgasela Diduga Jual Satu Lokasi Berkali-kali, Kerugian Korban Tembus Rp600 Juta


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Skema dugaan jual beli titik bakal lokasi dapur MBG di Lombok Timur kian berbau busuk. Ketua Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB), Pahri Rahman, secara terbuka membongkar praktik yang ia sebut sebagai “perdagangan lokasi” oleh seorang ASN berinisial IS, staf di Puskesmas Pringgasela. Dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, 5 Februari 2026, Pahri memaparkan pola transaksi yang diduga mempermainkan calon investor dapur MBG dengan nilai fantastis: Rp200 juta per titik.

“Ini bukan sekadar persoalan etik, ini dugaan tindak pidana. Satu titik dijual, lalu dijual lagi ke orang lain. Uangnya tidak dikembalikan,” tegas Pahri.

Satu Titik, Dua hingga Tiga Pembeli

Menurut keterangan korban yang enggan disebutkan namanya, ia telah menyerahkan kontan dan mentransfer dana sejumlah Rp600 juta untuk tiga titik lokasi dapur MBG. Namun, setelah dana diserahkan, titik-titik tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.

Adapun titik yang disebut dalam paparan Pahri antara lain:

SPPG Danger Masbagik 005 — Dibeli Rp200 juta. Setelah pembayaran, titik tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain yang disebut-sebut beririsan dengan anggota DPRD. Dana tidak dikembalikan.

SPPG Wanasaba Lauk 002 — Dibeli Rp200 juta. Setelah dana diserahkan, titik itu diduga dialihkan lagi kepada anggota DPRD fraksi PAN berinisial BN. Uang tidak kembali.

SPPG Kalijaga Aikmel 001 — Dibeli Rp200 juta dari IS. Belakangan, lokasi itu diduga kembali dijual kepada anggota DPRD fraksi Gerindra berinisial MT. Dana tetap tak dikembalikan.

Pahri juga menyebut informasi yang dihimpun pihaknya mengarah pada dugaan bahwa sejumlah transaksi berlangsung di dapur milik seorang anggota DPRD fraksi Gerindra dapil 1 berinisial M.

Jika pola ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar wanprestasi, melainkan skema sistematis: menjual harapan, memanen dana, lalu memutar kembali titik yang sama kepada pembeli berikutnya.

Bukti Audio, Chat, dan Transfer

Ketua FKKM NTB mengaku mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman percakapan audio, tangkapan layar percakapan digital, hingga bukti transfer dana ke rekening IS.

“Kami tidak bicara kosong. Ada jejak digital, ada bukti transfer. Ini bukan asumsi, ini fakta yang akan kami uji secara hukum,” ujarnya.

Ironisnya, ketika awak media berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada IS di Puskesmas Pringgasela, yang bersangkutan dikabarkan jarang masuk kantor. Situasi ini menambah pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang aparatur sipil negara yang digaji dari pajak rakyat justru terseret dalam dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur MBG?

Dimensi Etik dan Hukum

Secara akademik, praktik ini jika terbukti mengandung beberapa unsur pelanggaran serius: dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi penyalahgunaan posisi sebagai ASN untuk memuluskan transaksi. Dalam perspektif tata kelola publik, ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal dan lemahnya etika birokrasi.

Lebih jauh, keterlibatan nama-nama yang disebut beririsan dengan anggota legislatif, meski masih sebatas dugaan, membuka ruang krisis kepercayaan publik terhadap integritas proses penentuan lokasi dapur MBG. Transparansi dan akuntabilitas menjadi taruhan.

Akan Dilaporkan Resmi

Pahri Rahman memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam waktu dekat.

“Masak terima gaji dari pajak rakyat, tapi diduga menjual titik proyek yang bukan haknya? Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ASN. Ini dugaan tindak pidana yang harus diuji di meja hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lombok Timur: apakah berani membongkar hingga ke akar, atau membiarkannya menguap di antara sunyi birokrasi.

Redaksi ||

Sertifikat Tanah IAIN Bima Resmi Terbit: Perjuangan Panjang Rakyat Mulai Menemukan Titik Terang


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Jumat, 6 Maret 2026 menjadi salah satu hari penting dalam perjalanan panjang perjuangan menghadirkan perguruan tinggi keagamaan negeri di tanah Dana Mbojo. Ketua Komite Pendirian IAIN Kabupaten Bima, Profesor Muhammad, didampingi bagian Sarana dan Prasarana Ruma Rengge, secara resmi menerima sertifikat tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kampus IAIN Bima yang di serahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima Lalu Makhyaril S.ST.MH di ruang kerja nya pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, jam 13.40 wita. Seperti dikutip dari Media Bimantika.net

Sertifikat tersebut merupakan lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi dengan luas lahan 9, 6  hektar . 

Dengan terbitnya sertifikat ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi merupakan tonggak penting dari perjuangan panjang masyarakat Bima yang di prakarsai oleh Prof .Muhammad yang sejak lama menginginkan hadirnya perguruan tinggi keagamaan negeri di daerah ini.

Selama bertahun-tahun, gagasan menghadirkan IAIN di Bima juga diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat—akademisi, tokoh agama, aktivis, dan masyarakat luas. Karena itu, terbitnya sertifikat tanah ini menjadi sinyal kuat bahwa mimpi besar tersebut tidak lagi berhenti pada wacana, tetapi mulai memasuki fase nyata pembangunan.

Ketua Komite Pendirian IAIN Bima Profesor Muhammad "menyatakan" bahwa langkah ini harus menjadi momentum percepatan bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar proses pembangunan kampus segera diwujudkan.

Lanjutnya" IAIN Bima diharapkan menjadi pusat lahirnya generasi intelektual, ulama, dan pemimpin masa depan yang akan membawa kemajuan bagi Bima,kota Bima ,Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya.

Perjuangan ini belum selesai, tetapi hari ini Bima telah menancapkan satu tonggak sejarah penting: tanah untuk IAIN telah sah, legal, dan siap menjadi pondasi bagi lahirnya peradaban pendidikan baru di Dana Mbojo pungkas nya.

( RRS//Ruma Rengge Sape//007)

Kamis, 05 Maret 2026

Rakor : Bupati Bima Bahas Langkah Strategis Penyelesaian Kendala Lahan Pembangunan Garai Kopdes


Bima, NTB. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kendala lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Rumah Dinas Dandim 1608/Bima. Kamis (05/03/26)

Rakor ini dihadiri langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kepala Dinas Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekretaris Dinas Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd., serta para kepala bidang terkait dari Dinas Koperasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas PUPR. Turut hadir pula 33 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bima.

Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengawal legalitas serta memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung bagi pengembangan ekonomi desa.

Melalui Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Bima menargetkan adanya progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa yang menjadi bagian dari program tersebut.

Koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan TNI diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi di lapangan, sehingga Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat berdiri secara sah dan berfungsi optimal sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan TNI dalam mendukung keberlanjutan program ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa. (Tim)