Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 26 Agustus 2025

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia Mengutuk Keras Tindakan Arogan Pejabat Dinas Pertanian Deli Serdang, Tuntut Bupati Bertindak Tegas!



Sumut. Media Dinamika Global.id.  Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) menyatakan kemarahan dan kekecewaan mendalam atas tindakan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan oleh MR Siregar, PLT Kabid PSP Dinas Pertanian Kabupaten Deli Serdang, terhadap seorang pimpinan redaksi terkait pemberitaan evaluasi Brigade Pangan di Kabupaten Deli Serdang beberapa waktu lalu. Selasa, (26/08/2025)

Pernyataan MR Siregar yang merendahkan profesi jurnalis dan upaya "mengejar" wartawan RJ adalah bukti nyata arogansi kekuasaan dan upaya membungkam suara kritis. Ucapan seperti "Jangan sampe saya menganggap mu seperti anjing menggonggong! Kafilah berlalu" dan "Kalo kau tau etika kau jumpai saya!" Serta " apa kau wartawan aktif, dan dari media apa ,ku anggap kau wartawan tidak jelas " , tidak dapat ditoleransi.

"Kami menganggap tindakan MR Siregar sebagai bentuk penghinaan terhadap kebebasan pers dan upaya menghalangi pengungkapan fakta yang mungkin merugikan dirinya atau kelompoknya," tegas Ketua Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( A-PPI) Hardep .

Assosiasi Pewarta Pers Indonesia ( APPI) menuntut:

1. Bupati Deli Serdang, Asriludin Tambunan, untuk bertanggung jawab secara moral dan politik membersihkan pemerintahan dari oknum-oknum yang merusak citra daerah.

2. Bupati segera menonaktifkan dan mencopot MR Siregar dari jabatannya. Jangan biarkan anggapan bahwa MR Siregar adalah "orang dekat" atau "keluarga Bupati" membuatnya merasa kebal hukum.

3. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam untuk segera melakukan investigasi mendalam terhadap MR Siregar terkait dugaan pelanggaran potensi praktik korupsi di Dinas Pertanian.


"Ada apa dengan MR Siregar? Mengapa ia begitu alergi terhadap pemberitaan yang bahkan tidak menyebutkan nama individu secara spesifik? Apakah ada indikasi keterlibatan MR Siregar dalam praktik-praktik yang melanggar hukum sehingga ia berusaha keras untuk membungkam media?" tanya wakil ketua A-PPI Sumut Roymansyah .

Aliansi Jurnalis mengingatkan bahwa tindakan pelecehan dan menghalangi kerja jurnalis melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang dapat dikenai sanksi pidana.

"Kami berharap Bupati bertindak tegas untuk membersihkan oknum-oknum anti kritik demi perbaikan Kabupaten Deli Serdang. Penonaktifan dan pencopotan MR Siregar akan menjadi contoh dan efek jera bagi ASN lainnya," punkas Sekjen A-PPI Irene Sinaga,S.H . *(Tim)*

Minggu, 24 Agustus 2025

Kasus Pembunuhan di Indramayu, Oknum Polisi Akhirnya Diringkus di Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.Id || Kolaborasi lintas pulau antara Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan Polres Indramayu, Polda Jawa Barat, membuktikan hukum tetap berdiri tegak. Seorang oknum anggota Polri berinisial AMS (23) akhirnya ditangkap setelah menjadi buronan kasus pembunuhan mahasiswi asal Bandung berinisial PAP (21).

Penangkapan berlangsung dramatis di sebuah baruga Desa Hu'u, Kabupaten Dompu, Sabtu (23/8/2025) siang. Tim Jatanras Polres Dompu bersama Polsek Huu, berkoordinasi erat dengan aparat dari Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu, berhasil meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula Sabtu, 9 Agustus 2025, pukul 08.00 WIB, di kamar kos nomor 4, Desa Singajaya, Kecamatan Indramayu. PAP, mahasiswi 21 tahun asal Bandung, ditemukan tak bernyawa dengan luka tikaman di wajah serta luka bakar di sekujur tubuh.

Dugaan kuat mengarah kepada kekasihnya, AMS, yang saat itu terakhir terlihat bersama korban. Namun, alih-alih bertanggung jawab, sang oknum polisi justru melarikan diri, meninggalkan sumpah jabatannya sebagai aparat penegak hukum. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/VIII/SPKT/Polres Indramayu/Polda Jabar.

Pelarian AMS akhirnya terendus di Dompu. Informasi intelijen Polda Jawa Barat segera ditindaklanjuti dengan koordinasi bersama Polres Dompu. Pada hari jum’at, 22 Agustus, pukul 21.00 WITA, operasi hunting dimulai.

Hingga sabtu siang, pukul 11.00 WITA, posisi pelaku terkunci. Ia duduk santai di sebuah baruga di Desa Huu, tanpa menyadari langkahnya sudah terjepit. Aparat gabungan langsung bergerak cepat, mengamankannya tanpa perlawanan.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah bukti sinergi kepolisian lintas wilayah.

“Sinergi antar-polisi inilah yang menjadi kunci. Kasus ini menegaskan bahwa hukum tetap tegak, siapapun pelakunya, bahkan bila ia seorang aparat sekalipun,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, S.H., melalui Kasi Humas IPTU Nyoman Suardika.

 “Tim Jatanras Polres Dompu bersama Polsek Huu mendukung penuh Polda Jabar dan Polres Indramayu. Keberhasilan ini menunjukkan bahwa kerja cepat dan kolaborasi terukur bisa menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.

Kasus ini mengguncang publik bukan hanya karena sadisnya pembunuhan, tetapi juga karena pelakunya adalah aparat penegak hukum. Seragam yang mestinya menjadi simbol perlindungan tercoreng oleh ulah seorang oknum.

Namun, keberhasilan tim gabungan ini menjadi jawaban: keadilan tidak mengenal pangkat, seragam, atau jabatan. Kolaborasi lintas wilayah justru menjadi fondasi untuk mengembalikan wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat.

Kini, AMS telah dibawa ke Polres Indramayu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Publik menanti agar pengadilan benar-benar menegakkan keadilan, bukan hanya bagi keluarga PAP, tetapi juga demi menjaga martabat institusi kepolisian.

Tragedi ini menyisakan pesan kuat: ketika seragam tercoreng, kolaborasi aparatlah yang memastikan hukum tetap berdiri tegak. (Surya Ghempar).

Sabtu, 23 Agustus 2025

Merasa Kecewa Atas Keputusan DPW Dan DPP Partai PBB, Banyak Kader Undur Diri


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Merasa Kecewa Atas Keputusan DPW Dan DPP Partai PBB, Banyak Kader Undur Diri. Pengunduran itu bukan tidak ada alasan, semuanya disebabkan karenanya adanya keputusan yang tidak memihak pada Musyawarah Cabang Partai PBB yang di helat beberapa bulan yang lalu. Hal ini menunjukkan Kemunduran suatu Partai di Bawah kendali Ketua DPW PBB NTB. Belum lagi Oknum Ketua DPW PBB menjadi anti Kritik serta Mengancam Wartawan agar tidak Mempublikasikan, jika tidak akan Melaporkan Wartawan yang menulis Berita itu.

Hampir setiap Kader, Pengurus Partai PBB menyayangkan sikap dari Ketua DPW dan DPP PBB yang telah membuat Akal-akalan dalam melakukan Muscab padahal Semua Keputusan yang diambil sepihak alias semaunya Gue saja oleh Otoritas Partai itu sendiri.

Karena itu, salah seorang Pengurus Partai yang Juga Ketua Brigade Hizbullah DPC PBB Kab Bima Hafid Musa, S.Pd. SE. SH. MH pada Media ini menyampaikan Surat Terbuka yang Isinya memohon maaf sebesar besarnya kepada Bapak Ketum DPW dan DPP atas keputusan dari DPP yang memberikan madat untuk Ketua DPC PBB Kab Bima NTB yang dinilai banyak yang janggal dan kurang tepat menurut Tata Tertib dan AD/ART.

Dalam AD/ART saya baca berulang-ulang, tidak ada satupun yang mengatakan akan di pilih oleh DPP dan saya termasuk yang mendapatkan suara terbanyak 7 Biji, belum lagi Saudara Saya Muhtar, SH. MH meraih Suara 11 Biji ( Suara Terbanyak  ) sementara Saudara Ahmad bisa mendapatkan Mandat dari DPP atas Usulan DPW PBB NTB 

Yang paling miris lagi Pak Ahmad,SH selama ini tidak pernah melakukan Kegiatan Partai dan mendapatkan surat peringatan dua kali berturut-turut kepada DPW, dan tidak Pernah Membayar Infak kepada Partai Kok Bisa mendapatkan Mandat dari Partai tersebut??

Belum lagi, Ketua DPW PBB beberapa Menit yang lalu Wartawan berusaha mewawancarainya terkait dengan adanya Problematik antara semua Pengurus yang ada di Kabupaten Bima yang secara Gamblang merasa sangat kecewa atas Keputusan yang mengejutkan Publik ini. Namun Ketua DPW PBB Justru Memberikan Statement yang mengarah pada Nada Anti Kritik bahkan Mengancam Wartawan apabila Menulis ia akan Melaporkan Wartawan tersebut.

Aneh, dan aneh sekali Seorang Ketua Umum DPW PBB NTB yang Konon katanya membuat Aturan diluar dari Aturan ini, termasuk adanya Unsur Diduga Meloloskan Saudara Ahmad untuk Jadi Ketua DPC PBB Kab Bima. Belum lagi menjadi anti Kritik, perempuan Pertama memimpin Partai yang anti Kritik.

Karenanya, selaku Pengurus dan sekarang telah mengundurkan diri dari Partai PBB ini merasa sangat kecewa atas sikap dari Ketua DPW dan DPP pada hari ini, yang jelas-jelas bukannya untuk membesarkan Partai tetapi justru menambah beban Partai bahkan terkesan Tidak ada yang mau menjadi Pengurus Partai ini. Kesalnya


Di sisi lainnya, Ketua DPW PBB NTB Nadira melalui Chat Wasshapnya mengatakan bahwa saya sedang berada di Luar Kota, kemudian mengancam apabila Saudara Menulis Berita itu, maka saya akan melaporkan Hal ini kepada Pihak yang berwajib.

Intinya, saya tidak Anti Kritik tetapi saya sedang berada di luar Daerah. Jadi, saya belum siap di Wawancarai. Tuturnya.( Team).

Minggu, 17 Agustus 2025

Ketua DPD HAPI NTB Baharudin Ishaka,SH.MH Mengucapkan Selamat HUT RI


Mataram NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ( HAPI ) NTB serta seluruh Partners Mengucapkan Selamat Hari Ulang Tahun ( HUT ) Republik Indonesia yang ke-80 yang dirayakan setiap Tahunnya. Semoga dalam menjalankan aktivitas menjadikan Hukum tidak Tajam ke Bawah dan Tumpul ke atas.

Dalam Momentum ini, kami akan selalu berbenah sehingga dapat bekerja secara Professional, proposional dan mengemban amanah dan Tanggungjawab serta adanya Nilai-nilai Perubahan yang signifikan kemudian melahirkan banyak prestasi di seluruh Bidang terutama di Bidang yang di Pimpinnya.

Semoga Provinsi NTB yang terdiri dari Kabupaten Bima, Kota Bima, Dompu dan lainnya  menjadi Daerah yang lebih kompetitif, Maju dan Berkembang serta Perubahan dan kami siap Mendukung terutama hadirnya Program pada setiap Daerahnya yakni Program Penyuluhan Hukum sehingga bisa meminimalisir tingkat Kriminalitas dan lainnya.


Wassalamu'alaikum 


Merdeka, Merdeka dan Merdeka


Ketua DPD HAPI NTB,

Ttd

Baharudin Ishaka, SH MH

Jumat, 15 Agustus 2025

Ketua Dan Sekretaris LSM Apresiasi Kinerja Kanit Narkoba Kota Bima Berantas Peredaran Narkoba


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Dan Sekretaris LSM Apresiasi Kinerja Kanit Narkoba Kota Bima Berantas Peredaran Narkoba. Ketua LSM DG Syahril dan Sekretaris L-KPK Sultan, SH sangat Mendukung dan mendorong agenda dan kegiatan pemberantasan narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah hukum Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Bang Hafid Kanit Sat Narkoba. Sabtu, 16 Agustus 2025

Menurut Ketua dan Sekretaris LSM dari hasil Pantauan mereka terhadap Upaya Pemberantasan Narkoba Jenis Sabu-sabu kini terus digencar dibawa Kendali Kanit Narkoba Bang Hafidz. Kondisi Kota Bima kini mulai membaik dengan cara pendekatan Persuasif dan Agresifnya. Sehingga Prestasi tersebut terus di torehkan dalam rangka menyelamatkan anak Bangsa dari Keterpurukan yang dapat merusak mentalitas Generasi Muda.

Masih menurutnya bahwa selama Bang Hafid Memimpin di Kota Bima, kini upaya Pemberantasan Narkoba kian hari kian Membaik, dan ini membuktikan bahwa eksistensi dari Pak Kanit Narkoba Bang Hafidz untuk Berantas Peredaran Narkoba di Wilayah Bima.

Sultan, SH juga mengapresiasi terhadap kinerja Bang Hafidz yang mengukir berbagai prestasi Gemilangnya. Ia menunjukan jadi dirinya yang sebenarnya, walaupun disana sini banyak asumsi bahwa Pemberantasan Narkoba belum maksimal. Namun kenyataannya bahwa Bapak Kanit Narkoba mampu menjawab semua Problem itu.

Karenanya, kami Ucapkan Terimakasih dan apresiasi sekali dengan Kinerjanya dan kami akan selalu mendampingi untuk Memberantas Peredaran Barang Haram itu sampai ke akarnya. Tukasnya.(Team)

Kamis, 14 Agustus 2025

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/8/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Kuasa Hukum Minta Uang Titipan Dikembalikan, Sebut Tanggung Jawab Ada di Pihak Lain



MEDAN. Media Dinamika Global.id. Tim Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ilyas Sitorus Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara Sumatera Utara, terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021, membacakan Duplik sebagai balasan atas Replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Para kuasa hukum terdakwa, yang terdiri dari Dedy Ismanto, Mulatua Pohan, Dingin Parulian Pakpahan, Petrus O. Laoli, Novrizal Zuhriandi, dan Destri Sari Ginting, secara bergantian menyampaikan poin-poin bantahan di ruang sidang Cakra 7, Kamis (14/8/2025).

Dalam Dupliknya, tim penasehat hukum membantah tuduhan JPU terkait tidak berfungsinya aplikasi yang menjadi objek perkara. Mereka menyatakan bahwa aplikasi tersebut berfungsi dan digunakan oleh para kepala sekolah dari tahun 2021 hingga 2022, hal ini sesuai kesaksian yang diungkapkan di persidangan di atas sumpah oleh para Kepala Sekolah Dasar (SD)  dan Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Keterangan para saksi pengguna adalah bukti konkret yang membantah tuduhan JPU bahwa aplikasi tidak berfungsi," kata Dedy. Maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU, tambahnya.

Dedy juga mengatakan tidak berfungsi lagi aplikasi bukan  menjadi tanggung jawab dari terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang yang menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Tim kuasa hukum juga menyoroti kejanggalan pada pemeriksaan Ahli IT yang dilakukan pada Juni 2024, jauh setelah aplikasi tersebut tidak lagi berfungsi sebagai keterangan para saksi JPU dalam persidangan termasuk dari pihak perusahaan PT. Rizky Anugrah Karya yang menyatakan bahwa perusahaan telah bubar pada tahun 2022 akhir yang mengakibatkan aplikasi tidak berfungsi lagi sehingga secara hukum telah bertentangan dengan kesepakatan dalam kontrak pengadaan aplikasi tersebut.

Mereka berpendapat bahwa pemeriksaan ini tidak valid karena tidak dilakukan sejak aplikasi mulai digunakan pada tahun 2021, sebut Mulatua Pohan.

Selain itu, Mulatua Pohan keberatan dengan metode "TOTAL LOSS" yang digunakan Ahli Auditor Keuangan JPU untuk menghitung kerugian negara. Menurut mereka, metode ini tidak adil dan tidak logis karena mengabaikan fakta persidangan yang menunjukkan bahwa aplikasi telah digunakan dan juga Saksi Ahli Auditor Keuangan hanya dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Mulatua Pohan.

Masih menurutnya berbagai kegiatan telah di laksanakan mulai dari Bimtek di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang didukung dengan komsumsi, ATK dan sejenisnya termasuk pendampingan di tiap kecamatan se Kab. Batu Bara sama sekali tidak dihitung oleh Ahli Auditor  Keuangan, sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair, tambanya dalam pembacaan duplik terdakwa.

Disatu sisi bahwa kontruksi sikap batin terdakwa Ilyas Sitorus, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  juga telah diubah. Dalam Surat Tuntutan JPU mengatakan bahwa terdakwa Ilyas Sitorus *DENGAN LALAI TIDAK MELALUKAN PEMERILSAAN HASIL PEKERJAAN*, Namum dalam Replik JPU  kemudian merobah menjadi  *TELAH DENGAN SENGAJA TIDAK MELAKULAN PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN*, perubaham dalil JPU mengenai sikap batin terdakwa  tersebit, menurut pendapat kami yang Mulia perlu DITANGGAPI. Sikap batin memang bersifat psikologi, tetapi dapat dinilai dari hubungan batin pelaku dan perbuatannya, papar Mulatia Pohan.

Ilyas Sitorus Tidak Terima Aliran Dana dan Minta Uang Titipan Dikembalikan.

Dalam duplik tersebut, terdakwa Ilyas Sitorus, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kab. Batu Bara, menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima aliran dana dari CV. Rizky Anugrah Karya. Seluruh uang proyek ditransfer sepenuhnya ke rekening perusahaan tersebut.

"Tanggung jawab pidana seharusnya dibebankan kepada pihak perusahaan," ujar Dingin P. Pakpahan selaku tim  PH terdakwa Ilyas.

Terkait uang sebesar Rp500 juta yang dititip  Ilyas, penasehat hukum menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan titipan sukarela sebagai wujud tanggung jawab moral, bukan pengakuan bersalah. Oleh karena itu, melalui PH  memohon agar uang tersebut dikembalikan karena bukan bagian dari hasil kejahatan.

"Uang itu bukan bagian dari uang hasil kejahatan, sehingga kami mohon agar dikembalikan," tegas Petrus O. Laoli.

Pada bagian akhir duplik, penasehat hukum juga menyatakan bahwa kegagalan operasional aplikasi setelah tahun 2022 adalah tanggung jawab CV. Rizky Anugrah Karya dan PT. Literasia Edutekno Digital, yang kini telah tutup. Secara hukum, terdakwa Ilyas Sitorus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kegagalan yang terjadi, tambah Penasehat hukum terdakwa.

Menanggapi duplik tersebut, JPU Deny A.F. Sembiring dan Rahmad Hasibuan menyatakan tetap pada tuntutan semula. "Kami tetap pada tuntutan semula sebagaimana yang telah kami bacakan sebelumnya," ujar Deny saat ditanya oleh Hakim Ketua Sulhanuddin.

Setelah mendengarkan duplik dari tim penasehat hukum dan tanggapan JPU, Hakim Ketua Sulhanuddin memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang selanjutnya akan digelar pada dua minggu ke depan, tepatnya pada tanggal 28 Agustus 2025. *(Tim)*

Sidang Lanjutan Terdakwa Dr.Paulus, Pemeriksaan 2 Saksi Pelapor Serta Kemunculan Korban Lainnya


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Terdakwa kasus dugaan tindak pidana pengrusakan oleh orang suruhan Dr.Paulus dan Nancy saat didampingi kuasa hukumnya kini masuk dalam keterangan saksi dari pelapor, pada Kamis (14/08/25) di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam persidangan, Hakim yang diketuai oleh Phillip Mark Soentpiet, dan Hakim Anggota Abd. Hadi Nasution mengatakan bahwa keterangan saksi pelapor merupakan hal yang sangat penting di dalam persidangan untuk membuktikan benar atau tidaknya terhadap fakta-fakta yang ada.

Dalam dokumen dakwaan, pengrusakan bangunan seng yang disangkakan tersebut terbukti menyebabkan keresahan serta kekisruhan di lingkungan sekitar berdasarkan hasil laporan dari Pelapor Caroline dan Helen serta yang menerima kuasa lapor adalah Bapak Albert.

Diketahui saksi yang diperiksa diantaranya adalah Ibu Go Mei Siang dan Ibu Khdijah menyatakan sikap perbuatan yang tidak baik dari terdakwa dengan sengaja merusak seng pagar yang telah didirikan oleh Ibu Go Mei Siang selaku pemilik tanah dan bangunan.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya", ungkap Go Mei Siang.

Kemudian diungkapkannya lagi selama dalam proses pembangunan, dirinya tidak pernah menerima komplain dari pihak terdakwa hingga terjadi peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 oleh pihak terdakwa.

Dan dalam waktu seminggu pagar seng yang telah dibangun oleh Go Mei Siang, ternyata sebanyak 3 kali sudah dibongkar oleh terdakwa dalam kurun waktu seminggu.

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Dan saya tidak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka", katanya lagi.

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa, Saya melihat langsung ada sekitar 20 orang yang membongkar", ungkapnya kesal.

Ada hal yang menarik perhatian saat jalannya persidangan, bahwa penasehat hukum terdakwa dari Dr. Paulus mempertanyakan terkait alas hak serta keterangan ahli waris dari tanah yang sebelumnya sudah dijual, oleh saksi Hadijah kepada Go Mei Siang, sehingga saksi dan Jaksa merasa keberatan, sambil tersenyum manis yang diketahui bahwa Jaksa Penuntut Umum bernama Friska Sianipar dan Marina Surbakti.

Bahkan hal yang lebih menarik lagi bahwa ternyata hadir pula para korban lainnya dari terdakwa Berinisial Sulimin dikatakannya, "Rumah yang sudah sejak tahun 2010 kosong milik saya dirusak oleh tukang suruhan terdakwa dan saya sudah laporkan Dr. Paulus dan Nancy ke Polda Sumut, saya harap agar laporan saya ini diproses dan ditindaklanjuti oleh Aparat Penegak Hukum", ungkapnya.

Saat awak media mewawancarai langsung para korban lainnya yang turut hadir, terdapat fakta bahwa Laporan Polisi terhadap Korban Sulimin No. LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumatera Utara Tertanggal 10 Agustus 2023, Selanjutnya Korban Joni Susanto LP No. LP/B/2666/VIII/2023/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut Tertanggal 9 Agustus 2023, dan Laporan Polisi Korban Albert no. LP/600/K/VIII/2021/Sek Medan Area Tertanggal 30 Agustus 2021, ternyata semua masih gantung sehingga menimbulkan pertanyaan bagi Aparat Penegak Hukum di Polda Sumut.

Laporan Korban Sulimin, sangat terkejut ketika rumahnya dibongkar, dimana saat itu rumah yang ditempati dia sejak dulu, ia mendapati kabar bahwa rumahnya telah dibongkar.

Lebih lanjut, ternyata dengan turut hadirnya para korban tersebut termasuk salah satunya Bapak Herman dimana ia adalah salah seorang pengurus Vihara, dijelaskannya juga bahwa pagar vihara tersebut yang ada sebelumnya telah dirusak oleh orang suruhan terdakwa dan mengakibatkan kerugian yang cukup besar dari kejadian yang tidak dibenarkan tersebut kepada terdakwa.

Sebelumnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa Dr. Paulus yang sedang dalam kursi pesakitan (di Kursi rodanya) didakwa dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana terkait pengrusakan seng milik Korban Go Mei Siang dengan beralasan tanah tersebut adalah milik Dr.Paulus.

Saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan mengkonfrontir hasil dari keterangan kedua saksi yang hadir di sidang pada hari ini, terdakwa Dr. Paulus menyangkal semua ucapan keterangan dari saksi dan dibantahnya, sehingga hakim menunda persidangan ini untuk Minggu depan, dimana selanjutnya JPU akan menghadirkan saksi-saksi yang selanjutnya kepada Majelis Hakim. *(Tim)*

Gubsu Komit Berantas Narkoba, Walkot Siantar dan Bupati Batubara Bungkam


Medan. Media Dinamika Global.id. Narkoba adalah musuh bersama. Saat ini, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut gencar melakukan penegakan hukum. Tempat -tempat yang menjadi transaksi Narkoba dibongkar. Barak yang digunakan "Pesta Narkoba" dibakar. Loket-loket untuk membeli Narkoba dibongkar. Masyarakat Sumut mengapresiasi langkah tepat Polda Sumut,(14/08/25). 

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.

“Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025) kemarin. 

 Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

Namun, Semangat Gubsu berbeda dengan Wali Kota Siantar Wesly Silalahi dan Bupati Batubara, Baharuddin Siagian. Hingga saat, ini Kedua kepala daerah ini belum menyuarakannya. Buktinya, Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 dan Nirwana di Batubara belum ada ditindak terkait ijinnya. 

Kedua THM itu sudah dibuat Police Line oleh Polda Sumut. 

Bahkan, tersangka sudah ada. 

Saat ditanya media mengenai itu, Wali Kota Siantar dan Bupati Batubara Bungkam. 

Hal inilah yang membuat masyarakat bertanya -tanya keduanya tidak menyuarakannya penegakkan hukum terhadap Narkoba. 

  Penegakkan Hukum terhadap Narkoba di Sumut tidak Main-main. Dukungan Dari seluruh pihak dan Masyarakat terus mengalir. 

Enam bulan terakhir para Bandar Narkoba "Sakit Kepala" dibuat Direktorat Narkoba Poldasu. Jalur-jalur transaksi dibongkar, Barak-barak dibakar, Loket -loket narkoba dibongkar. Bahkan, THM yang menjual Narkoba digerebek. 

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menegaskan pihaknya akan terus melakukan penegakkan hukum. Dan, siapapun yang mencoba menghalangi penegakkan hukum akan ditindak. 

  " Kita selamatkan Sumut dari bahaya Narkoba,"pungkasnya. (Tim)

Rabu, 13 Agustus 2025

Ratusan Masyarakat Demo Ke Polsek Pancur Batu Bawa Spanduk “Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim” dan Akan Demo Rumah Kapolda Sumut !!!


Pancur Batu. Media Dinamika Global.id. Ratusan warga Desa Durin Simbelang, Kecamatan Pancur Batu bersama Aliansi Masyarakat Sumut mendemo Polsek Pancur Batu membawa spanduk bertuliskan “ Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu Yang Tidak Mampu Mengungkap Kejahatan Di Desa Durin Simbelang” pada rabu 13 Agustus 2025. 

Kedatangan ratusan masa tersebut karena sudah geram karena tak satu pun laporan warga Desa Durin Simbelang ditindak lanjuti oleh Polsek Pancur Batu. 

“Kalau tidak salah lebih kurang delapan laporan warga Durin Simbelang di Polsek Pancur Batu ini yang diduga dipeti eskan, tidak ada satu pun dip roses, ada lagi kasus pembacokan Josniko Tarigan yang kabarnya pelakunya sudah ditangkap namun tidak ditahan. Polsek Pancur Batu ini sudah sangat menyakiti hati kami, makanya kami hari ini datang ramai ramai ke sini, kami yakin Polsek Pancur Batu tidak akan mau menangkap para pelaku, namun kami memberikan waktu 3x 24 jam apabila tuntutan kami ini tidak ada maka kami akan mendemo rumah dinas Kapolda Sumut di Kota Medan,” ujar salah seorang warga saat mendemo Polsek Pancur Batu. 

Kapolda Sumut dan Kapolrestabes Medan dalam aksi tersebut diminta segera melakukan evaluasi terhadap Kapolsek dan kanit Reskrim yang sudah jelas jelas tidak mampu menciptakan keamanan di Kecamatan Pancur Batu. 


“Kalau Kapolsek dan Kanit Reskrim tidak mampu menjalankan tugasnya maka harusnya di evaluasi jangan di pertahankan, hanya akan membuat masyarakat semakin menderita karena semakin maraknya kejahatan dan satu pun tidak terungkap. Kami butuh keamanan dan kepastian hukum atas semua laporan laporan kami di Polsek Pancur Batu ini, kami tau ada orang kuat dibalik itu semua makanya tidak ada yang bernani mengungkapnya sampai saat ini, kami tunggu 3 x 24 Jam apabila tidak ada juga ditangkap para pelaku maka kami akan datang dengna jumlah masa yang lebih besar lagi dan kami akan kerumah Kapolda Sumut” ujar warga

Kapolsek Pancur Batu menanggapi hal tersebut hanya bisa mengatakan bahwa laporan laporan tersebut terkendala di Saksi. *(Tim)*

Selasa, 12 Agustus 2025

Desa Karumbu Wakili Kabupaten Bima dalam Lomba Desa Berkinerja Baik Tingkat Nasional


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, menjadi salah satu peserta pada ajang Lomba Desa Berkinerja Baik tingkat nasional. Sebagai bagian dari tahapan penilaian, Tim Panelis dari berbagai lintas Kementerian (Kemendes PDT, Bappenas, Kemenkes, Kemendagri dan BKKBN Pusat) melakukan wawancara virtual pada Selasa (12/08/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Bima untuk menggali informasi terkait inovasi dan capaian desa dalam menurunkan angka stunting.

Wawancara yang dilakukan secara daring ini diikuti oleh Bupati Bima yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Fatahullah, S.Pd, Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kab. Bima Kamaruddin, S.Sos, Kepala Desa Karumbu Suherman, SH, Kepala Puskesmas Langgudu, kader kesehatan, PKK, dan tenaga medis desa. Tim Kementerian Dalam Negeri memberikan sejumlah pertanyaan mendalam terkait strategi, program, dan hasil yang telah dicapai Desa Karumbu dalam penurunan stunting.

Membuka wawancara virtual tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra menyampaikan Pemerintah Kabupaten Bima mendukung penuh upaya pencegahan dan penurunan angka stunting di Kabupaten Bima.

“Inovasi desa untuk pencegahan dan penurunan stunting agar terus dilakukan secara terpadu agar angka prevalensi stunting dapat diturunkan dan diharapkan kinerja baik dapat terus ditingkatkan dan desa Karumbu dapat menjadi contoh bagi desa-desa lainnya di Kabupaten Bima”, Lanjutnya.

DR, Zulkarnain Tim Panelis dari Kementrian Desa dan Daerah Tertinggal Republik Indonesia menyampaikan, “Meskipun terdapat beberapa catatan yang harus segera dilengkapi, Tim Panelis sangat mengapresiasi seluruh pemaparan dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Karumbu yang dinilai bekerja baik dalam Konvergensi pencegahan dan penurunan stunting serta menjadi duta mewakili Provinsi NTB tingkat nasional.

Kepala Desa Karumbu Suherman, SH menyampaikan “Kegiatan wawancara virtual ini menjadi salah satu indikator penilaian dalam Lomba Desa Berkinerja Baik. Pemerintah Desa Karumbu berharap hasil positif dari evaluasi ini dan dapat mengantarkan desa Karumbu meraih prestasi terbaik sekaligus menjadi model bagi desa lain di Indonesia dalam upaya penurunan stunting. (MDG Tim)

Senin, 11 Agustus 2025

*Diduga Tidak Profesional, Perwira Polrestabes Medan Dilaporkan ke Propam*


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Kabar Panas dari Medan. Seorang ibu rumah tangga berinisial ED melaporkan Kanit Resmob Polrestabes Medan Iptu ES dan anggotanya Briptu EH ke Propam Polda Sumut, Senin (11/8/2025).

   Keduanya dilaporkan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus yang dilaporkan ED. Sehingga menyebabkan sosok yang dilaporkan ED berinisial JRP yang melakukan penipuan dan penggelapan.

  Adapun ketidakprofesionalan dar iKeduanya yaitu salah nama saat melakukan pemanggilan dan konfrontir terhadap JRP. Akhirnya mediasi tidak berjalan dan membuat ED kecewa.

  “Jadi kami laporkan JRP ke Polrestabes Medan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan. Karena beli mobil tapi mobilnya tidak diberikan,” kata ED.

  Selanjutnya, ED melaporkan JRP ke Polrestabes Medan tepatnya April 2025. Namun, kepolisian yang menangani perkara bekerja tidak profesional.

 “Ketidakprofesionalan kepolisian adalah salah nama dan sampai sekarang SP2HP belum diberikan. Kami berharap agar Bapak Kabid Propam Polda Sumut untuk mengawasi penyidik yang menangani perkara saya ini agar mereka profesional,” tambahnya.

 Terakhir, pelapor berharap penyidik profesional menangani laporan dugaan penipuan yang dialaminya dan menetapkan tersangka terhadap pelaku penipuan-penggelapan.

 ED juga menjelaskan mengapa mobil tersebut tidak disita sama Polisi ,dimana kita sangat curiga sama penyidik nya karena kurang adanya profesional nya sebagai penyidik dan kurang adanya rasa nyaman yang dibuatnya terhadap saya sebagai pelapor. 

 "Apa ada kongkalikong nya polisi terhadap pelapor sampai dia lari keluar propinsi lombok,"sesal ED. 

  “Bapak Kapolda Sumut, kami harapkan agar terlapor ini ditindak agar bekerja dengan profesional,” terangnya.

 Terpisah, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa laporan itu akan ditindaklanjuti. (Tim).

Jumat, 08 Agustus 2025

Pasca Kebakaran, Inspektorat Kabupaten Bima Pulihkan Kondisi Kerja


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pasca peristiwa kebakaran yang melanda Kantor Inspektorat Kabupaten  Pimpinan beserta jajaran pegawai kini mulai memulihkan aktivitas kerja demi memastikan pelayanan administrasi dan pengawasan pemerintahan tetap berjalan. Bima (07/08/25),

Dihadapan ASN lingkup Inspektorat Kabupaten Bima saat berkunjung ke lokasi kebakaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE menyampaikan agar sabar menerima semua ini sebagai cobaan dan diharapkan kepada seluruh ASN agar mendata semua kerugian baik secara pribadi maupun kedinasan.

"Pemerintah daerah akan segera menangani kebutuhan untuk pelayanan masyarakat, dan untuk sementara Inspektorat akan berkantor di Pendopo lama (Eks-kantor Dinas Pariwisata Kabupaten Bima)". Lanjutnya.

Menindaklanjuti arahan Sekda, Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim M.Si Jumat (8/8) mengatakan upaya prioritas pasca kebakaran yang ditempuh oleh Inspektorat Kabupaten Bima adalah konsolidasi dan pemulihan trauma pegawai, menjaga dan mengamankan lokasi kantor untuk kepentingan penyelidikan pihak berwajib dan mempersiapkan ruangan kerja serta pemenuhan fasilitas kerja.

“Kami memastikan agar pelayanan pengawasan tidak terhenti dan pegawai akan bekerja di Pendopo lama". Ujarnya. (MDG 23)

Kamis, 07 Agustus 2025

Gubsu Bobby Kolaborasi bersama Polda, TNI dan Kejaksaan Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Selamatkan Generasi bangsa, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, menyuarakan komitmen keras untuk membebaskan provinsi ini dari belenggu narkoba. Dalam semangat bulan kemerdekaan, ia menyerukan agar seluruh elemen pemerintah dan aparat penegak hukum bersatu melakukan langkah nyata dan agresif untuk memberantas jaringan narkotika di Sumut.

 “Para pelaku yang terbukti terlibat dalam peredaran narkoba akan kami eksekusi secara hukum. Tidak ada toleransi. Ini penyakit kronis yang menggerogoti Sumatera Utara bertahun-tahun. Saatnya kita bertindak tegas,” ujar Bobby dalam sambutannya di sidang paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengesahan RPJMD Sumut 2025 - 2030 di Gedung DPRD Sumut, Kamis (7/8/2025).

 Bobby menegaskan, peringatan kemerdekaan tidak hanya sebatas seremoni, tapi menjadi momen revolusi moral dalam memerangi narkoba. Ia mengajak DPRD, Forkopimda, serta aparat TNI dan Polri untuk bersama-sama menutup ruang gerak para pelaku dan menghancurkan pusat-pusat peredaran narkoba yang telah lama dikenal publik.

 “Kalau bisa, semua lokasi yang menjadi sarang narkoba kita bersihkan. Kita musnahkan. Kita tunjukkan bahwa Sumatera Utara bisa merdeka dari narkoba,” ucapnya dengan nada tegas.

 Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak cukup hanya di wilayah darat. Menurutnya, banyak jalur masuk narkoba melalui pelabuhan kecil dan lintasan ilegal, bahkan hingga wilayah laut yang terhubung ke negara-negara tetangga.

 “Pintu-pintu kecil yang selama ini jadi jalur masuk dari luar, seperti dari arah Thailand, harus kita tutup rapat. Tidak boleh ada celah lagi. Kita semua harus waspada dan bertindak,” tambahnya.

 “Kita tidak bisa terus-menerus menjadi juara bertahan dalam hal kasus narkoba. Ini saatnya Sumut keluar dari stigma itu. Kami sudah sepakat dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan. Semua pintu masuk akan kita tutup,” tegasnya.

 Ia menekankan, penanganan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan pencegahan di atas kertas. Pelaksanaan di lapangan, menurutnya, harus dilakukan secara kolaboratif, cepat, dan menyeluruh.

 “Dari sisi pencegahan, tentu akan terus dilakukan. Tapi harus dibarengi dengan tindakan nyata. Ini bukan hanya tugas satu pihak, tapi tugas kita semua,” tutupnya. 

   


Seperti Diketahui, Polda Sumut terus melakukan penegakkan Hukum terhadap jaringan Narkoba. Bahkan, Petugas mempersempit ruang gerak bandar narkoba dengan menyegel dan merekomendasikan untuk ditutup bagi Tempat Hiburan Malam (THM) yang menjual Narkoba. 

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Calvijn Simanjuntak menegaskan akan menutup tempat hiburan malam jika memang terbukti mengedarkan narkoba. 

“Jika terbukti, akan kami rekomendasikan lagi untuk ditutup. Tidak ada kompromi bagi tempat hiburan yang membiarkan narkoba beredar di dalamnya. Ini kami lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya Narkoba,"tegasnya.

   Daftar 5 THM yang Diminta Ditutup karena Diduga Jadi Sarang Narkoba :

- Studio 21 Kota Pematangsiantar

-D'RED KTV & Club di Medan Sunggal

-Dragon KTV Jalan Adam Malik Medan

-Blue Sky Hotel & KTV di Kabupaten Langkat

-Nirwana Karaoke di Kabupaten Batu Bara.

 Polisi juga sudah melakukan penyegelan ke THM Scorpio di Jalan Adam Malik Medan. *(Tim MDG)*

Rabu, 06 Agustus 2025

Aliansi Mahasiswa minta Presiden Prabowo Turun Tangan Eksekusi Samsul Tarigan


Binjai. Media Dinamika Global.id. Sosok Samsul Tarigan kembali menjadi sorotan publik. Meski telah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam kasus penguasaan ilegal lahan PTPN II seluas 80 hektare, hingga kini ia belum juga dijebloskan ke balik jeruji besi. 

Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Binjai dituding lambat, bahkan terkesan sengaja "memeti-eskan" eksekusi vonis. Aksi protes terus bermunculan dari mahasiswa dan masyarakat sipil. 

Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sumut Bersatu (AMSUB) melayangkan surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H. Sunarto, SH, MH. "Kasus ini merugikan negara hingga Rp42 miliar. Tapi anehnya, sudah divonis, malah belum juga dieksekusi. Ada apa dengan Pengadilan Negeri Binjai?" tulis AMSUB dalam surat pengaduannya.

1. Mahasiswa gelar aksi di mahkamah agung dan minta presiden turun tangan

Dalam surat bernomor 174/AMSUB/B/PUR/2025 itu, tertanggal Senin tertanggal 4 Agustus AMSUB meminta Mahkamah Agung memerintahkan Pengadilan Negeri Binjai segera menerbitkan surat eksekusi terhadap Samsul Tarigan. Mereka juga sempat menggelar aksi disana. Mereka membentangkan spanduk meminta Presiden Prabowo, turun tangan dalam masalah ini. 

 "Pak Presiden Prabowo. Samsul Tarigan katanya kebal hukum, puluhan miliar negara rugi akibat ulahnya. Tangkapkan segera Samsul Tarigan Pak. Barisan rakyat sumut bersatu mendukung mu," tulis spanduk yang digelar di depan gedung Mahkamah Agung. 

 Massa yang dikoordinatori Zahid Mutawaali Hasibuan ini, juga membentangkan spanduk bertuliskan agar ketua Mahkamah Agung, segera mengeksekusi Samsul Tarigan. 

2. Mahasiswa hingga anggita legislatif Gerindra sempat menggelar aksi

Kemarahan mahasiswa tidak berhenti di surat terbuka. Puluhan mahasiswa dari Kelompok Mahasiswa Pemerhati Keadilan (KMPK) Sumut turun ke jalan. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), sambil membentangkan spanduk bertuliskan: "Berantas Narkoba, Tutup Diskotik, dan Eksekusi ST."

Arya Sinurat, orator dalam aksi itu, menegaskan ketimpangan penegakan hukum. "Langkat disorot, tapi barak di Binjai dan Deli Serdang dibiarkan. Mengapa?" tegasnya lantang di hadapan massa.

Mahasiswa juga mendesak penutupan seluruh diskotek ilegal yang diduga beroperasi di atas lahan negara. Mereka menilai, ketidaktegasan hukum justru memberi ruang subur bagi kejahatan terorganisir.

 Kasus Samsul Tarigan ternyata lebih rumit dari sekadar penguasaan lahan. Ia bukan orang sembarangan. Disebut-sebut bahwa Samsul, mengendalikan jaringan hiburan malam di Binjai, Deli Serdang dan Kabupaten Langkat.

Salah satu lokasi yang disorot adalah diskotek yang dulunya bernama Sky Garden dan berganti Marcopolo. Hal ini juga sempat disinggung salah satu anggota DPRD Binjai Ronggur Simorangkir. Ia, juga sempat menggelar aksi di rumah dinas Kapoldasu dan Gubsu. 


3. Samsul sempat ditetapkan sebagai dpo penyerangan personil kepolisian

Kasus ini bermula dari penguasaan ilegal lahan negara milik PTPN II Kebun Sei Semayang seluas 80 hektare. Dari total luas lahan, 75 hektare ditanami kelapa sawit dan 5 hektare lainnya digunakan untuk mendirikan diskotek Titanic Frog.

Pengadilan Negeri Binjai menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara terhadap Samsul pada 20 November 2024. Namun, Pengadilan Tinggi mengubah hukuman menjadi 6 bulan dengan masa percobaan 10 bulan. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung menolak banding dari jaksa dan terdakwa. Vonis kembali ke keputusan PN Binjai 1 tahun 4 bulan.

Samsul Tarigan, sendiri sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) pada bulan Mei 2023 lalu. Ditetapkannya Samsul, dikarenakan sempat melakukan penyerangan personil kepolisian saat melakukan razia. Hingga akhirnya yang bersangkutan diamankan di Kabupaten Tanah Karo.

Dengan keluarnya keputusan kasasi tersebut, seharusnya tidak ada alasan lagi untuk menunda eksekusi. Tapi kenyataannya berbeda. Hingga awal Agustus 2025, surat eksekusi belum juga diterbitkan. Publik pun bertanya-tanya mengapa hukum bisa sedemikian lambat? Apakah ada kekuatan yang sengaja menghalangi proses keadilan?. *(Tim)*

Senin, 04 Agustus 2025

Senator Azhari Cage Kecam Keras Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia, Desak Kemenlu dan KBRI Bertindak Tegas


Banda Aceh. Media Dinamika Global.id. Senator Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Azhari Cage, mengecam keras insiden tragis yang menimpa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Aceh, Syahrul Ramadhan (34), yang meninggal dunia usai dikeroyok di Penang, Malaysia. Senin, (04/08/25)

Syahrul, warga Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, diduga menjadi korban pengeroyokan brutal pada Sabtu malam (2/8). Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak sekelompok orang menganiaya korban, bahkan disebut-sebut aparat kepolisian Malaysia ikut terlibat dalam insiden tersebut.

“Korban diduga meninggal dikeroyok kemarin malam, dan dari video yang beredar, polisi setempat juga diduga terlibat,” ujar Azhari dengan nada geram, Senin (4/8).

Sebagai senator yang dikenal vokal memperjuangkan hak-hak kemanusiaan, Azhari Cage meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kuala Lumpur untuk segera turun tangan dan mengusut tuntas kasus ini.

“Saya sebagai senator asal Aceh mengutuk tindakan ini dan meminta kepada Kemenlu dan KBRI agar mengusut secara tuntas. Tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Menurut informasi yang ia terima dari jaringan diaspora Aceh di Malaysia, masyarakat Aceh telah mengirimkan surat keberatan resmi kepada Pemerintah Malaysia sebagai bentuk protes atas peristiwa tragis itu.

“Kalau memang almarhum ada kesalahan, seharusnya sebagai bangsa yang beradab hendaknya dilakukan proses hukum, bukan pengeroyokan hingga menyebabkan kematian,” ujarnya lagi.

Azhari menegaskan bahwa perlindungan terhadap WNI di luar negeri merupakan tanggung jawab negara yang tidak boleh diabaikan. Ia mendesak agar Kemenlu dan KBRI tidak hanya mengutuk, tetapi juga mengambil langkah konkret.

“Kita tidak ingin ada lagi warga negara Indonesia yang diperlakukan secara tidak manusiawi oleh negara lain. Ini menyangkut nyawa dan martabat bangsa,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh informasi, termasuk video pengeroyokan dan identitas lengkap korban, diperoleh dari jaringan relawan Aceh di Malaysia.

“Data dan video saya dapatkan dari simpul relawan Aceh di Malaysia, termasuk dari Bospom. Kita berduka mendalam atas wafatnya almarhum. Semoga Allah mengampuni segala dosanya, dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkasnya. (Tim MDG)

Zubir HT Kecam Pengeroyokan Warga Aceh di Malaysia: Ini Kelalaian Serius!


Penang, Media Dinamika Global.id. Tragedi Syahrul Ramadhan: Warga Aceh Tamiang Tewas Dikeroyok di Malaysia, Desakan Keadilan Menggema. Senin, (04/08/25)

Duka mendalam menyelimuti Aceh Tamiang. Syahrul Ramadhan (34), seorang warga asal Desa Sampaimah, Kecamatan Manyak Payed, meninggal dunia secara tragis di Penang, Malaysia, diduga akibat pengeroyokan oleh sekelompok orang tak dikenal. Insiden memilukan itu terjadi pada Sabtu lalu dan kini viral di berbagai platform media sosial, memicu gelombang kecaman dan seruan keadilan dari berbagai pihak. 

Peristiwa yang merenggut nyawa Syahrul ini mengguncang hati masyarakat Aceh. Dalam video yang beredar luas, tampak korban dianiaya secara brutal hingga tewas. Tragedi ini bukan hanya tentang hilangnya satu nyawa, tetapi juga tamparan keras terhadap nilai-nilai kemanusiaan dan hubungan antarbangsa.

Anggota DPRK Aceh Utara dari Fraksi NasDem, Zubir HT, mengecam keras tindakan main hakim sendiri yang terjadi di Negeri Jiran tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan brutal itu tidak hanya mencederai keadilan, tetapi juga merusak hubungan baik antara rakyat Aceh dan Malaysia yang telah terjalin selama berabad-abad.

Seluruh elemen masyarakat Aceh, mulai dari pejabat hingga rakyat biasa, menyampaikan kecaman yang sama. Ini bukan hanya soal satu orang, ini soal harga diri dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia di perantauan,” tegas Zubir.

Ia juga menyoroti peran penting Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Malaysia untuk segera bertindak cepat dan serius dalam mengusut tuntas kasus ini. "Kalau almarhum bersalah, proses hukum harus ditempuh secara sah. Tapi yang terjadi ini adalah pembiaran dan kegagalan aparat Malaysia dalam memberikan perlindungan. Ini kelalaian yang tak bisa ditoleransi," ujarnya

Zubir meminta agar semua elemen politik, tokoh masyarakat, dan pejabat publik turut menyuarakan kecaman terhadap peristiwa tidak berperikemanusiaan ini. Menurutnya, solidaritas kolektif sangat diperlukan agar pemerintah dan kerajaan Malaysia segera memberikan perhatian serius serta memastikan keadilan ditegakkan.

“Jangan biarkan nyawa warga kita hilang sia-sia di tanah seberang. Kita harus berdiri bersama dan menuntut keadilan atas nama kemanusiaan dan martabat bangsa,” pungkasnya. (Tim MDG)

Minggu, 03 Agustus 2025

Dirut RSUD Zubir Mahmud Klarifikasi Video di Berita Merdeka: "Itu Kejadian Lama dan Sudah Kami Tindaklanjuti"


Idi. Media Dinamika Global.id. Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Berita Merdeka terkait video dugaan buruknya pelayanan di IGD RSUD Zubir Mahmud, Direktur Utama rumah sakit, dr. Gunawan, MARS, menyampaikan klarifikasi bahwa video tersebut merupakan kejadian lama yang telah ditindaklanjuti oleh pihak rumah sakit.

"Itu video sekitar dua sampai tiga bulan yang lalu dan sudah kami tindaklanjuti. Kejadian seperti itu tidak pernah terulang kembali," ujar dr. Gunawan dalam keterangannya kepada media, Sabtu (03/08/25).

Ia menegaskan bahwa saat ini pelayanan IGD sudah jauh lebih baik, salah satunya dengan memastikan petugas keamanan (security) selalu siaga di lokasi. "Petugas security selalu stand by di IGD dan siap membantu kalau ada pasien yang datang dan membutuhkan bantuan," jelasnya.

Dr. Gunawan juga menyampaikan apresiasi atas perhatian masyarakat, dan berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kesehatan. “Kami terbuka terhadap kritik yang membangun. Terima kasih atas perhatian semua pihak,” tutupnya. (Tim MDG)

Bustami Ditunjuk Plt Kadisdikbud Aceh Timur, Diharapkan Jadi Lokomotif Transformasi Pendidikan Berbasis Budaya


Aceh Timur. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Aceh Timur resmi menunjuk Bustami, S.Pd., M.Si. sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan pada Senin, 21 April 2025. Penunjukan ini dilakukan langsung oleh Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, S.H.I., M.Si., sebagai langkah strategis memperkuat sektor pendidikan dan pelestarian budaya di wilayah yang sarat nilai sejarah tersebut.

Merespons penunjukan ini, Radja Muhammad Husen, seorang pendidik sekaligus budayawan muda Aceh Timur, menyampaikan apresiasi dan dukungannya. Ia menilai keputusan Bupati sebagai langkah jitu dan tepat waktu, di tengah kebutuhan akan sosok pemimpin yang visioner, berintegritas, dan memahami kompleksitas pendidikan serta pelestarian budaya lokal.

Pak Bustami bukan nama baru. Ia punya pengalaman dan kapasitas untuk mendorong transformasi pendidikan yang lebih bermakna, terutama dalam konteks Aceh Timur yang tengah membangun ekosistem pendidikan berbasis budaya dan sejarah,” ujar Radja, Sabtu 2 Agustus 2025.

Radja juga menekankan pentingnya sinergi antara sektor pendidikan dan kebudayaan sebagai fondasi utama dalam membentuk karakter generasi muda Aceh Timur.

“Aceh Timur bukan sekadar wilayah administratif. Ini tanah sejarah tempat Islam pertama kali datang ke Asia Tenggara. Nilai-nilai ini harus menjadi ruh dalam kebijakan pendidikan kita. Dan saya percaya, Pak Bustami mampu menjawab tantangan ini,” tambahnya.

Ia berharap, di bawah kepemimpinan Bustami, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mampu menjadi lokomotif perubahan, tidak hanya dalam aspek akademik, tetapi juga dalam peningkatan kesadaran budaya, literasi sejarah, dan semangat kebhinekaan berbasis lokalitas.

Penunjukan ini pun dinilai sebagai angin segar dan harapan baru bagi para pendidik, pelajar, seniman, dan pelaku budaya di Aceh Timur untuk terus bersinergi menciptakan ekosistem pendidikan yang sehat, inklusif, dan berdaya saing di tingkat nasional maupun internasional. (Tim MDG)

Sabtu, 02 Agustus 2025

"APBA 2025 Disorot: Teungku Jamaika Desak Evaluasi Total Program Tak Pro Rakyat”


Aceh. Media Dinamika Global.id. Mantan Juru Bicara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Pase, Syardani Muhammad Syarif alias Teungku Jamaika, melontarkan kritik tajam terhadap pelaksanaan program Pemerintah Aceh menjelang akhir tahun anggaran 2025.

Menurutnya, banyak program dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2025 tidak berpihak pada rakyat, tidak realistis, bahkan berpotensi melanggar regulasi. Ia menilai ketidakseriusan dalam penentuan program dan pelaksanaannya bisa mengarah pada pemborosan anggaran serta penyimpangan.

“Segera evaluasi dan eksekusi program yang realistis dan bisa dituntaskan dalam empat bulan ke depan. Sisanya biarkan saja jadi SILPA, daripada dipaksakan dan bermasalah,” tegas Teungku Jamaika, Sabtu (02/08/25).

Ia menegaskan bahwa dana dari program-program yang tidak berjalan efektif sebaiknya dikembalikan sebagai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Dana tersebut, menurutnya, bisa digunakan dalam APBA Perubahan 2025 atau APBA 2026 untuk program-program yang benar-benar menyentuh kebutuhan rakyat.

Tak hanya itu, Teungku Jamaika juga mengingatkan keras Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), agar tidak gegabah dalam menandatangani kontrak proyek-proyek daerah. Ia menilai, keputusan yang sembrono bisa berdampak hukum.

“Mualem harus ekstra hati-hati. Jangan asal teken kontrak. Salah langkah sedikit, bisa masuk penjara,” katanya mengingatkan.

Pernyataan Teungku Jamaika memperlihatkan kegelisahan terhadap buruknya efektivitas belanja daerah serta lemahnya pengawasan terhadap pengadaan proyek pemerintah.

Ia berharap, Pemerintah Aceh segera melakukan penataan menyeluruh terhadap program-program yang dinilai bermasalah, agar sisa waktu anggaran tahun ini tidak terbuang sia-sia.

“Fokuslah pada hal yang benar-benar bermanfaat bagi rakyat. Jangan jadikan APBA sebagai ajang proyek yang hanya menguntungkan segelintir orang,” pungkasnya.