Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Senin, 09 Februari 2026

Tega ! Oknum Pejabat Kampus Diduga Penggelapan Dan Pengrusakan Rumah Anak Yatim



Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pejabat Kampus di Bima Dilaporkan ke Polisi, Diduga Gelapkan Sertifikat dan Robohkan Rumah Anak Yatim. Publik Kota Bima dikejutkan dengan kabar bahwa seorang pejabat penting di lingkup pendidikan tinggi setempat tengah menghadapi proses pemeriksaan di Polres Bima Kota, Senin (10/2/2026). Seperti dikutip dari Media Incinews.net

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, pejabat yang dimaksud berinisial F. Ia dilaporkan atas dugaan penggelapan sejumlah sertifikat serta dugaan keterlibatan dalam pengerusakan satu unit rumah layak huni di wilayah Kota Bima.

Laporan tersebut disebut berkaitan dengan aset yang diduga merupakan milik seorang anak yatim berinisial N, yang saat ini didampingi oleh kuasa hukumnya.

“Memang benar telah dilaporkan, klien saya adalah seorang anak yatim piatu,” ujar Baharudin Ishaka,SH, selaku kuasa hukum N, kepada media ini.

Menurutnya, bahwa berdasarkan keterangan dari pihak Kuasa Hukum pelapor ini, bahwa sertifikat dan bangunan yang dipersoalkan disebut sebagai bagian dari harta warisan orang tua kandung N yang telah meninggal dunia. Rumah yang menjadi objek pengerusakan tersebut dikabarkan telah diratakan dengan tanah menggunakan eksavator.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya mengonfirmasi kepada pejabat kampus berinisial F terkait laporan tersebut. Beberapa kali upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp telah dilakukan, namun belum mendapat respons.

Sementara itu, Publik masih menunggu keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota mengenai status hukum terlapor maupun perkembangan penanganan kasus yang dilaporkan.

Beberapa sumber lain menyebutkan, kasus dugaan penggelapan dan pengerusakan ini masih dalam tahap awal penanganan, dan diharapkan semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap. (Tim)

Minggu, 08 Februari 2026

BPD Oi Maci Sape Akan Laporkan Pemdes ke Polres Bima Kota Terkait Dugaan Hilangnya Dana Desa


Sape, Bima Kota — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oi Maci, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, berencana melaporkan Pemerintah Desa (Pemdes) Oi Maci ke Polres Bima Kota terkait dugaan hilangnya sebagian Dana Desa tahun anggaran 2025.

Rencana pelaporan tersebut disampaikan Ketua BPD Oi Maci, Ahmad Syam, S.E., saat menyampaikan orasi bersama seluruh anggota BPD di hadapan massa aksi dan jajaran Pemdes Oi Maci dalam aksi demonstrasi yang digelar pada hari ini. Ia menegaskan bahwa laporan tersebut akan segera disampaikan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota.




Aksi demonstrasi ini dilakukan oleh massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Desa Oi Maci. Aksi tersebut merupakan unjuk rasa kedua yang digelar sebagai bentuk tuntutan transparansi dan pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Desa.

Dalam aksi tersebut, terlihat adanya perbedaan pernyataan antara kepala desa, bendahara desa, dan sekretaris desa terkait dugaan hilangnya dana dengan nilai lebih dari Rp100 juta. Hingga aksi berlangsung, keterangan dari ketiga pihak tersebut belum menemui titik temu.

Selain menyoal Dana Desa, massa aksi juga mempertanyakan penggunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang dinilai belum jelas dan membutuhkan penjelasan kepada masyarakat.

Sementara itu, Sekretaris Desa Oi Maci, Akbar, dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa dirinya juga akan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Bima Kota agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Aksi unjuk rasa tersebut dihadiri dan diamankan langsung oleh Kapolsek Sape serta Babinsa Desa Oi Maci dari Koramil 1608-03/Sape. Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa massa aksi juga banyak diikuti oleh kaum perempuan.

(Team.MDG.03)

Sabtu, 07 Februari 2026

Dugaan Kuat Korupsi Berjamaah di Tubuh Bumdes Desa Doridungga Kec, Donggo Alokasi Dana Ratusan Juta Rupiah Diduga Raib Bagai Ditelan Bumi


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.— Adanya kecurigaan dan aroma busuk praktik korupsi kembali mencoreng citra pemerintahan desa doridungga. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Desa doridungga, Kecamatan donggo, Kabupaten Bima, di mana alokasi dana untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) senilai ratusan juta rupiah diduga kuat hanya menjadi bancakan haram bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.Bumdes desa doridungga kini berada di pusaran badai dugaan korupsi berjamaah yang terbungkus rapi dalam jubah “usaha desa”.

Dugaan mendalam yang dilakukan oleh awak media ini menemukan kejanggalan yang sulit untuk diabaikan. Berdasarkan keterangan AGPM Aliansi Kemasyarakatan doridungga, kucuran dana Bumdes dimulai pada tahun 2016- 2019 dengan gelontoran dana sebesar Rp 67 juta lebih, dan dana Bumdes tahun 2025 sebesar 211.433.400 jutaan rupiah, yang konon diperuntukkan bagi usaha simpan pinjam masyarakat desa doridungga. Namun, tabir misteri nda tau sampai sekarang tata cara pengelolaan kaya gimana bagaikan di telan bumi, Tidak Sesuai Regulasi RAB nya.

Upaya konfirmasi yang dilakukan oleh media ini justru menemui tembok penghalang dan WhatsApp saya diblokir yang mencurigakan.

Sikap defensif dan upaya menghindar yang ditunjukkan oleh perangkat desa doridungga dan Ketua Bumdes desa doridungga kecamatan Donggo ini semakin memperkuat dugaan adanya praktik penyimpangan dana Bumdes. Ketidaktransparanan dalam pengelolaan keuangan negara, sekecil apapun nominalnya, adalah sebuah pelanggaran serius yang mengkhianati amanah rakyat dan melukai prinsip-prinsip tata kelola kepemerintahan yang baik dan bersih.


Menyikapi situasi yang sarat akan kejanggalan ini, seorang aktivis yang enggan disebutkan namanya menyatakan tekadnya untuk melaporkan dugaan praktik korupsi ini kepada Kejaksaan Negeri bima NTB. Langkah ini dipandang sebagai upaya konkret untuk membongkar tuntas dugaan “bancakan” dana Bumdes yang disinyalir merugikan keuangan negara dan menghambat potensi kemajuan desa doridungga kecamatan Donggo. Selain itu, laporan juga akan dilayangkan kepada Inspektorat Kabuputen bima dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar instansi terkait dapat melakukan audit investigasi secara menyeluruh dan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan penyelewengan.

“Ini bukan lagi sekadar dugaan, tetapi sudah mengarah pada indikasi kuat adanya korupsi berjamaah. Dana Bumdes desa yang seharusnya menjadi motor penggerak perekonomian desa doridungga, justru diduga kuat diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Kami tidak akan tinggal diam dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau,” tegas sang aktivis AGPM dengan nada geram.

Kasus dugaan korupsi di Bumdes doridungga ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi hingga ke tingkat desa. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, termasuk dana Bumdes, adalah kunci utama untuk mencegah terjadinya penyimpangan. Kontrol yang lemah dan kurangnya pengawasan dari pihak terkait menjadi celah subur bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan praktik haram tersebut.

Masyarakat doridungga dan Publik menanti dengan penuh harap tindakan tegas dan respons cepat dari aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk mengusut tuntas kasus ini. Jika terbukti adanya praktik korupsi, para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, siap menjerat para pelaku yang terbukti melakukan perbuatan tercela ini.

Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi seluruh kepala desa dan pengelola Bumdes di seluruh Indonesia untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana desa. Dana desa adalah amanah rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab demi kesejahteraan masyarakat doridungga, bukan untuk diperkaya diri sendiri atau kelompok tertentu.


Kita tunggu gebrakan nyata dari Kejaksaan Negeri bima, Inspektorat, dan DPMD untuk membuktikan bahwa hukum masih memiliki taring dan keadilan masih berpihak pada rakyat kecil. Skandal “bancakan” dana Bumdes desa doridungga kecamatan Donggo ini tidak boleh dibiarkan menguap begitu saja, melainkan harus diusut tuntas hingga ke akar-akarnya demi tegaknya supremasi hukum dan terciptanya pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.(Sekjend MDG)

Jumat, 06 Februari 2026

KPK Segera Lakukan Monev Audit Fisik Anggaran APBDes 229 Juta dan Anggaran ADD 1, 56 Miliar Terkait Ambruk Gedung Serbaguna di Doridungga Kec, Donggo


Donggo NTB, Media Dinamika Global.id.// Transparansi dan akuntabilitas adalah komitmen dan etika yang kemudian dijalankan oleh seluruh yang terkecimpung dalam sistem kepemerintahan desa... 

Hari ini, kami sebagai pemuda dan masyarakat desa doridungga Tidak melihat dalam kebijakan pemerintah desa yang menerapkan hal itu... 

BPD yang kemudian bertugas sebagai perwakilan masyarakat menampung aspirasi, membahas dan menyepakati PERDES, serta mengawasi kinerja-kinerja, namun hari ini, berita acara yang kemudian di keluarkan sebagai jaminan tidak pernah dilakukan. Dengan hal tersebut, krisis kepercayaan kami semakin menipis.. ini membuktikan bahwa telah cacat secara administratif dan prosedural. 

Kemudian BUMDES sebagai pengelola usaha, memanfaatkan aset desa, serta mengembangkan investasi dan produktivitas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mulai dari mereka menjabat hingga sekarang tidak ada sikap transparansi dan akuntabel yang dimiliki,,. Ini menandakan ada hal² yang sengaja ditutup-tutupi,. Ada apa ?? Keputusan Desa yang Melanggar Hukum: Moralitas Palsu dan Kekerasan Administratif__

Surat keputusan Desa Doridungga ini bukan sekadar keliru secara administratif, tetapi cacat secara hukum, berbahaya secara sosial, dan melanggar prinsip dasar negara hukum. Ia adalah contoh telanjang bagaimana moralitas subjektif dipaksakan melalui kekuasaan lokal, tanpa pijakan konstitusi, tanpa batas kewenangan, dan tanpa rasa keadilan.

Desa doridungga kecamatan Donggo melampaui kewenangan konstitusionalnya, Pemerintah desa tidak memiliki kewenangan membuat norma pidana atau sanksi sosial yang bersifat menghukum. Konstitusi dan sistem hukum Indonesia tegas__hanya undang-undang yang dapat mengatur pembatasan hak warga negara.

Desa bukan lembaga peradilan, bukan pembuat hukum pidana, dan bukan polisi moral.__Ketika desa menetapkan, denda, pengusiran, larangan tinggal, atau hukuman sosial, maka desa sedang bertindak sebagai negara dalam bentuk paling primitif, menghukum tanpa hukum. Ini bukan adat, Ini penyalahgunaan kekuasaan.

Sanksi Sosial, Kekerasan yang dilegalkan, pengusiran dari desa, larangan tinggal, dan stigma kolektif adalah bentuk kekerasan struktural. Pengusiran melanggar hak atas tempat tinggal (Pasal 28H UUD 1945). Melanggar hak untuk bergerak dan bermukim.__berpotensi menjadi tindak persekusi dan pengusiran paksa.

Ironisnya, semua itu dibungkus dengan istilah "kesepakatan bersama", seolah-olah hak asasi bisa dihapus lewat musyawarah.

Padahal, hak asasi tidak tunduk pada voting.

Adat dalam keputusan ini bukan nilai hidup, melainkan alat legitimasi kekuasaan. Adat yang sejati__melindungi yang lemah, menjaga harmoni, menyelesaikan konflik tanpa kekerasan. Yang tertuang dalam surat keputusan ini justru sebaliknya__adat direduksi menjadi palu godam untuk menghukum warga. Ini bukan kearifan lokal. ini feodalisme administratif.

Tidak Ada Mekanisme Hukum, Tidak Ada Perlindungan__

Surat ini: Tidak menyediakan hak keberatan atau banding, tidak menyebut prosedur pembelaan, tidak menjamin asas praduga tak bersalah_Artinya, warga dapat dihukum berdasarkan tekanan sosial, desas-desus, atau tafsir sepihak elite desa. Ini bukan pemerintahan hukum. Ini pengadilan massa yang dilegalkan kertas resmi.

Ini bukan aturan, ini ancaman, keputusan desa ini tidak layak disebut produk hukum.

Ia adalah__Produk ketakutan kolektif moralitas tanpa etika hukum



Kepala Desa doridungga kecamatan Donggo melanggar pasal 29 dan pasal 30 (Kades) yang melanggar Pasal 29 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (terkait larangan korupsi, politik praktis, penyalahgunaan wewenang, meresahkan warga, atau tidak netral) akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan/tertulis. Jika diabaikan, Kades dapat diberhentikan sementara hingga tetap. 
Berikut adalah rincian pelanggaran dan sanksi berdasarkan Pasal 29 dan Pasal 30 UU Desa:
Bentuk Larangan (Pasal 29):
Korupsi & Kolusi: Melakukan KKN, menerima suap/barang/jasa dari pihak lain.
Penyalahgunaan Wewenang: Merugikan kepentingan umum, diskriminatif, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri/golongan.
Politik Praktis: Menjadi pengurus partai politik atau ikut serta dalam kampanye Pemilu/Pilkada.
Tindakan Pelanggaran: Melanggar sumpah/janji jabatan, meresahkan masyarakat, atau meninggalkan tugas selama 30 hari berturut-turut.
Sanksi (Pasal 30):
Teguran: Teguran lisan dan/atau tertulis.
Pemberhentian: Jika teguran tertulis tidak dilaksanakan, dilakukan pemberhentian sementara, diikuti dengan pemberhentian tetap.
Sanksi Pidana: Jika pelanggaran berupa korupsi atau pungli, Kades dapat dikenakan pidana penjara, contohnya 6 tahun untuk pungli dokumen kependudukan atau 1 tahun untuk keterlibatan politik praktis. 
Sanksi ini bertujuan memastikan netralitas dan tata kelola pemerintahan desa yang bersih. 

Kekuasaan tanpa batas dan tanpa kontrol, jika dibiarkan, ia membuka pintu bagi__persekusi kekerasan struktural, konflik sosial berkepanjangan

Negara hukum runtuh bukan karena pemberontakan, tetapi karena pelanggaran hukum yang dilegalkan atas nama ketertiban.(Team)

Selasa, 03 Februari 2026

Jejak Hitam Bank BRI Cabang Bima Jilid (2) Dua.???


"Kota Bima, Media Dinamika global.id. Menindak lanjuti terkait perihal keterangan dari Narasumber (Bapak Bunyamin) tentang (4) empat Obyek Tanah beserta Bangunan Hak Milik nya itu, yang telah di Agunkan sebagai jaminan Kredit pada Bank BRI Cabang Bima yang telah di ekspos pemberitaan nya dengan judul berita yang sama. Selanjutnya awak media ini akan melakukan tugas jurnalistik untuk menyajikan Berita yang benar sehingga terkesan Baik dan profesional tanpa rekayasa demi mengimbangi apa yang telah disampaikan oleh Bapak Bunyamin dari beberapa keterangan yang akan diteruskan terhadap semua pihak yang terlibat pada saat itu. Rabu , (04/02/2026)

"Kemudian Langkah awal dalam tahap membuka kembali jejak Hitam terkait Pelelangan misterius Bank BRI Cabang Bima. Diduga kuat telah melanggar peraturan serta undang undang yang berlaku melibatkan beberapa pejabat Bank BRI Cabang Bima sehingga menyalahgunakan wewenang dan jabatan nya demi kepentingan pribadi atau kelompok, akibat ulah mereka Bapak Bunyamin mengalami kerugian yang sangat besar.

"Tekad dan semangat selalu menjadi patokan utama dalam menjalankan tugas, keyakinan akan kebenaran adalah bentuk perlawanan terhadap sesuatu yang salah sehingga keadilan akan muncul dengan sendirinya.

"Diawali dengan infestigasi dan wawancara eksklusif oleh awak media ini terhadap Bapak Farid (80) tahun, mantan pensiunan pegawai Bank BRI Cabang Bima pada saat itu menjabat sebagai analis kredit (credit Analisis) di bagian kredit, dirumah kediaman miliknya yang beralamat: jln. Kamboja sebelah timur masjid Raya kampung Paruga depan warung soto buntut Surabaya. Kota Bima. Senin 02/02/2026.

"Kepada awak media ini Bapak Farid memberikan beberapa keterangan yang berkaitan dengan masalah kredit nya bapak Bunyamin dirinya menjelaskan bahwa benar bapak Bunyamin pernah jadi nasabah dan menikmati kredit di Bank BRI Cabang Bima namun dirinya tidak ingat berapa jumlah kredit beserta jaminan yang diagunkan, tetapi sepengetahuan nya pada saat itu terjadi kredit macet namun segala bentuk berkas, administrasi maupun data tentang hal itu dia menegaskan ada tersimpan di Bank BRI kalau mau tanyakan langsung kesana. Bahkan seingat dirinya telah melakukan (LKN) Laporan Kunjungan Nasabah sesuai tugasnya. Mengenai Pelelangan Saya tidak tahu karena bukan wewenang saya ungkapnya. Namun ada bentuk pertanyaan yang diajukan oleh Bapak Farid terhadap awak media ini dan sedikit terkesan sangat signifikan sehingga tidak bisa dijawab. Adapun pertanyaan yang diajukan sebagai berikut:

"Kenapa kok baru sekarang dipersoalkan oleh Bapak Bunyamin tentang obyek nya yang sudah dilelang oleh Bank BRI Cabang Bima padahal persoalan ini sudah cukup lama??? Sejauh mana persoalan ini apabila diproses secara hukum oleh pihak yang berwenang pada diri saya agar tidak terjadi perihal yang tidak diinginkan yang harus saya lalui??? Namun setelah pertanyaan itu selesai awak media ini menjelaskan tentang topik pertanyaan nya dan menjawab,: Saya hanya melakukan wawancara eksklusif untuk kepentingan tugas jurnalistik sebagai Jurnalis, mengenai pertanyaan bapak Farid itu saya tidak bisa menjawab karena perihal tentang pelelangan Misterius yang tersebut diatas jelas Hak nya Bapak Bunyamin selaku pemilik yang Syah pada (4) sertifikat Hak Milik nya tertera nama Bapak Bunyamin sendiri. Mau sampai kapanpun waktunya selaku pemilik Obyek tersebut tetap akan menanyakan dan mempertahankan Haknya itu. Selanjutnya saya sarankan untuk konsultasi dengan pakar Hukum yang memahami persoalan nya itu. Karena saya bukan pakar Hukum.

"Namun setelah selesai wawancara eksklusif, awak media ini menjelaskan dan mengingatkan bapak Farid bahwa semua proses tugas jurnalistik yang dilakukan telah terpenuhi tanpa ada keberatan atas izin Bapak Farid. Sehingga bukti dokumentasi dan rekaman dari wawancara telah disimpan sebagai alat bukti apabila ada sanggahan atas pemberitaan nya nanti. Setelah itu awak media ini pamit untuk melanjutkan tugas nya.

"Tanpa Ada rasa lelah dengan harapan yang optimis dan keyakinan akan mengungkap rahasia dibalik misteri Pelelangan (4) aset pribadi milik Bapak Bunyamin oleh pejabat BRI Cabang Bima tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, terhadap bapak Bunyamin. diduga dilakukan secara sepihak oleh para Oknum nakal yang kerab disebut jaringan Mafia tanah tergabung dalam kelompok dan orang tertentu, melakukan aksi bejat tanpa berpikir akan tanggung jawab apabila ditemukan kebenaran atas semua hal yang dilakukan ternyata menyimpan bekas yang menjerat dalam urusan pelanggan hukum dan akhirnya mereka sadari bahwa semua ini salah dan berakhir pada penyelesaian yang teramat mendalam.

"Selanjutnya mengarah ke Obyek Tanah beserta Bangunan nya yang sekarang ditempati dan dikuasai oleh bapak Mas,ud, lokasi jln.Yosudarso RT 007/003 kelurahan Melayu kecamatan Asakota kota Bima. Yang mana obyek itu adalah salah satu obyek yang dilelang dan ironisnya lagi dari (4) empat Obyek Tanah beserta Bangunan yang dilelang oleh Bank BRI Cabang Bima ternyata Obyek yang ini tidak termasuk jaminan kredit melainkan tambahan untuk top up karena terjadi kredit macet sesuai cerita yang telah diberitakan secara online oleh media ini pada hari Senin 02/02/2026 dengan judul yang sama jilid (1) satu.

"Kemudian tahapan untuk mengimbangi dan mencari informasi tentang bagaimana Bapak Mas,ud menguasai serta menempati Obyek tersebut diatas??? Maka awak media ini lakukan komunikasi lewat via WhatsApp meminta waktu nya untuk perihal wawancara eksklusif. Jelang beberapa saat ada jawaban dari Pak mas,ud untuk datang selesai sholat magrib dirumah kediaman nya.

"Kemudian pada pukul 19:00 Senin 02/02/2026 dirumah kediaman nya Pak Mas,ud sesuai alamat tertera diatas, awak media ini menjelaskan apa maksud dan tujuan nya terhadap Pak mas,ud. Bahkan diawali dengan izin untuk merekam isi percakapan pada saat dilakukan wawancara eksklusif tanpa ada penolakan Pak mas,ud mengiyakan nya. Setelah itu???

"Dari keterangan yang diberikan oleh Pak mas,ud Bahwa Obyek yang saya tempati dan kuasai saat ini saya tidak tahu pemilik awal nya tapi seingat saya??? yang tinggal disini dulu nya aba Ahmad orang tente, dan Obyek Tanah ini aba saya ABDILLAH alias ABDILLAH BIN SALIM membeli tanah ini dari BRI Cabang Bima, bukan urusan nya aba nyame ungkapnya!!!! karena didalam sertifikat tidak ada nama Bapak Bunyamin alias  Aba nyame, 

Dan dirinya menegaskan bahwa Tanah ini milik BRI bukan milik nya bapak Bunyamin alias Aba nyame. dan yang saya lihat di sertifikat nya tertulis Milik BRI yang telah dicoret kemudian diganti dengan nama ABDILLAH SALIM setelah proses jual' beli dilakukan balik nama pemilik Awal BRI diganti dengan nama ABDILLAH SALIM. Pada saat awak media ini meminta untuk melihat Sertifikat nya itu dirinya menegaskan bahwa bisa dilihat saja tapi jangan di Dokumentasikan atau meminta salinan nya sebab saat saya di panggil menghadap ke polres Bima kota Pihak APH menanyakan sertifikat itu kemudian saya memberikan foto copy nya namun setelah proses itu selesai saya meminta untuk dikembalikan lagi.

"Pesan singkat jurnalis. Tidak ada kata lelah untuk mengungkap fakta yang sebenarnya namun semua nya butuh proses serta tahapan yang harus dilalui. Semua itu akan Indah pada saatnya nanti...!!! Selanjutnya Bersambung Jilid (3). Tiga. (MDG.006)

Senin, 02 Februari 2026

Aksi Unjuk Rasa Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) di Kantor DPRD Kab, Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id. //Aksi unjuk rasa oleh Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP). Pada hari Senin, tanggal 02 Februari 2026, pukul 10.22 Wita s/d selesai, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Bima, Jln. Gatot Subroto Kel. Penatoi Kec. Mpunda Kota Bima, telah berlangsung aksi unjuk rasa dari Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) yang dipimpin oleh Korlap Sdr. Adiman Musafir, dengan jumlah massa sekitar ±20 orang.

Aksi tersebut terkait tuntutan penuntasan kasus hukum hilangnya Saudara Kifen. Adapun Tuntutan massa aksi yakni yang pertama Tuntaskan Kasus Misteri Kehilangan Kifen dalam tempo yang sesingkat-singkatnya.

Kedua Negara harus segera menemukan Keberadaan Kifen dengan cara apapun.

Ketiga Perjelas Proses Hukum Yang Sedang Berjalan, apakah Kifen murni Hilang atau Dibunuh oleh tangan manusia.

Keempat Bongkar Dugaan Skenario Jahat dalam Kasus Kehilangan Kifen.

Kelima Panggil Semua Pihak Yang Terlibat Dalam Skenario Kasus Kehilangan Kifen.

Keenam Polres Bima Kota harus mengajak Aldi untuk menjadi petunjuk jalan menuju lokasi Kifen.

Ketujuh DPRD Kabupaten Bima harus mengeluarkan rekomendasi untuk Polres Bima Kota. Kedelapan Kapolres Bima segera menindaklanjuti surat rekomendasi dari DPRD Kabupaten Bima.

Dan Kesembilan Panggil Ajo Honggo/Ula untuk dimintai klarifikasi terkait adanya dugaan skenario kasus kehilangan Kifen.

Dapat kami Laporkan bahwa adapun Rangkaian kegiatan aksi yaitu Pukul 10.22 Wita, massa aksi tiba di depan Kantor DPRD Kabupaten Bima dan langsung menyampaikan orasi ilmiah secara bergantian dengan inti Rekan-rekan seperjuangan yang kami hormati, Gerakan yang kami bangun melalui Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP). Putih adalah gerakan kemanusiaan. Gerakan ini hadir untuk mendorong dan mengingatkan aparat penegak hukum agar bekerja secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Apa yang kami sampaikan hari ini bukan opini, melainkan berdasarkan fakta-fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalan yang terjadi dalam kasus ini bukan sekadar polemik hukum, tetapi persoalan kemanusiaan dan moral, bahkan secara agamais. Dalam ajaran agama mana pun, manusia yang hilang wajib ditemukan—setidaknya jasadnya harus ada kejelasan.

Namun faktanya, hingga hari ini Polres Bima Kota belum mampu menemukan jasad Adinda Kiven. Ini adalah kegagalan serius dalam penanganan sebuah kasus yang menyangkut nyawa manusia.

Selanjutnya, kami menuntut penjelasan yang utuh dan terbuka terkait berbagai kejanggalan dalam penanganan kasus ini, yang kami nilai blunder dan tidak profesional. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa kami harus dan wajib berbicara langsung dengan Komisi I DPRD Kabupaten Bima. Kami secara terbuka meminta Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk menghadapi keluarga Kiven dan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Karena itu, Kami sampaikan dengan tegas bahwa Apabila kasus ini tidak mampu diungkap secara jelas dan adil, maka kami akan melakukan aksi besar-besaran dengan massa yang lebih luas. Kami meminta agar seluruh tuntutan kami segera ditanggapi. Perlu kami tegaskan, aksi hari ini adalah Aksi Jilid II, dan akan terus berlanjut sampai ada kejelasan hukum.

Saat ini kami seolah-olah dibungkam oleh ketidakjelasan. Ini sangat ironis. Satu orang bernama Kiven tidak dapat ditemukan, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia, selama hampir tiga bulan Seolah-olah Kiven tidak pernah ada di dunia ini. Padahal, sebagaimana kita ketahui bersama, kehilangan Kiven adalah peristiwa yang sangat tragis dan penuh misteri.

Sekitar  Pukul 10.44 Wita Penyampaian Ibunda Kiven, Kami hadir di sini untuk meminta kejelasan atas kasus anak saya, Kiven. Kami hanya ingin kepastian dan keadilan. Tolong berikan kejelasan kepada kami terkait kasus anak kami

Lalu pada Pukul 10.57 Wita, massa aksi diarahkan masuk ke ruang rapat Komisi I DPRD Kabupaten Bima untuk mengikuti audiensi/RDP.

Adapun yang hadir Dalam Kegiatan RDPU terdiri dari Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H, Anggota Komisi I DPRD. Kab. Bima Bpk. Irwan, S.H, Anggota Komisi I DPRD. Kab. Bima Bpk. Sri Langit Nawaksana, S.H, Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan, S.I.K, KaBid. Logistik BPBD Bpk. Nurul Huda, S.T beserta anggota, Kasi Ekonomi Camat Wera Bpk. Ahmad, S.Sos, Kapolsek Wera Ipda Muhaimin M. Ulawara, S.H, Ketua BPD Ds. Sangiang Bpk. Ashin Anas Wijaya, Saifullah Alias Ula alias Ajo Honggo, Perwakilan keluarga dari Sdr. Kifen dan Perwakilan dari PMMP.

Sekitar Pukul 12.17 WITA, Kegiatan audensi dimulai dengan penyampaian Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. yang intinya menyampaikan bahwa pada Dasarnya kegiatan tersebut karena adanya surat dari Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) tanggal 26 Januari 2026.

Kemudian Diharapkan selama kegiatan menjaga keamanan dan ketertiban ruangan, Nanti akan diberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menjelaskan pengetahuannya mengenai kasus Sdr. Kifen.

Sementara itu, dibagian lainnya Kasat Reskrim Polres Kota Bima AKP Dwi Kurniawan, S.I.K. menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya telah melakukan Uji Psikologi kepada keluarga yang didatangkan langsung dari Polda Bali, Sampai dengan hari pihaknya belum bisa memastikan bagaimana kondisi terakhir dari Sdr. Kifen .

Tidak hanya itu, Pihak Polda NTB dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan untuk membantu pencarian dan Pihaknya melakukan penyelidikan dasar hukumnya adalah laporan informasi dari Intel wilayah serta Pihaknya belum melakukan penahanan terhadap Sdr. Aldi karena pernyataan dari Sdr. Aldi berubah.


Dari Pihaknya meminta ijin sama keluarga apabila ditemukan dalam keadaan meninggal pihaknya minta untuk di otopsi supaya bisa mengetahui penyebab meninggalnya. Tuturnya

Dibagian lainnya KaBid. Logistik BPBD Bpk. Nurul Huda, S.T. menyampaikan yang intinya adalah Pada tanggal 15 Desember 2025 Tim Sar mendapat laporan adanya kehilangan Sdr. Kifen dan pada hari itu juga langsung turun ke TKP, namun hasilnya nihil. Pada tanggal 16 s.d. 18 Desember 2025 melanjutkan pencarian namun nihil juga karena terkendala cuaca. 

Setelah hasilnya nihil tersebut pihak keluarga dari Sdr. Kifen melakukan pencarian secara mandiri. Selanjutnya Pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendatangkan drone ke pemerintah pusat sebagai alat bantu pendukung dalam pencarian. Namun setelah melakukan pencarian dengan Drone tersebut tetap saja tidak ditemukan. Ungkapnya

Sementara itu tiba giliran Kapolsek Wera Ipda Muhaimin Mulawarman, S.H. menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya menyampaikan kronologis pelaporan dari Kepala Ds. Sangiang sampai pelaporan ke Polres Bima Kota. Pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Muspika Kec. Wera untuk mendukung pencarian korban. Menjalin komunikasi dengan Tim Sar yang membantu pencarian untuk melakukan pencarian bersama. Akan tetap melakukan komunikasi terhadap Muspika dan TNI dalam upaya mendapatkan informasi terkini. Ujarnya

Demikian juga Kasi Ekonomi Camat Wera Bpk. Ahmad, S.Sos. menyampaikan yang intinya bahwa Sebagai pemerintah daerah sempat mendampingi Tim Drone dari pusat untuk proses pencarian, Sampai sekarang pihak pemerintah daerah tetap berkomunikasi dengan pihak terkait dalam membantu pencarian. 

Yang paling esensial lagi ketika Bpk. Jamrud (Orang tua Sdr. Kifen) menyampaikan yang intinya bahwa Pada saat mendengar Sdr. Kifen dinyatakan hilang, pihaknya langsung mengajak Sdr. Kafun, Sdr. Aldi dan Sdr. Meri di titik hilangnya Sdr. Kifen menggunakan perahu kecil. Pada saat di titik hilangnya Sdr. Kifen rombongan menemukan seekor rusa. Namun pada saat pencarian tersebut keberadaan Sdr. Kifen belum juga ditemukan, Karena belum ditemukan Sdr. Kifen pihaknya kembali ke rumahnya. 

Pada saat dirumah, Sdr. Kafun dipanggil oleh Kepala Dsn. Sangiang untuk pergi ke Polsek Wera, Setelah Sdr. Kafun dipanggil, pihaknya juga dipanggil ke Polsek Wera, Sampai di Kantor Polsek Wera ada oknum yang menyuruh untuk berkata jujur. Ujarnya

Pada saat di Polsek Sdr. Aldi menyampaikan bahwa Sdr. Kifen sudah meninggal, Sdr. Aldi menyampaikan bahwa Sdr. Aldi yang mengubur Sdr. Kifen dan disaksikan oleh bapaknya. Cetusnya

Disisi lainnya Sdr. Saifulah alias Ula alias Ajo Honggo juga turut menyampaikan yang intinya bahwa Yang pertama melaporkan ke Sdr. Saifulah adalah paman Sdr. Kifen, Setelah mendapatkan laporan kehilangan tersebut Sdr. Saifulah langsung melaporkan ke Kepala Ds. Sangiang. Kemudian Kepala Ds. Sangiang menghubungi Sdr. Saifulah untuk ke kantor Ds. Sangiang untuk membuat kronologis.

Setelah membuat kronologis Sdr. Saifulah atas persetujuan Kades Sangiang, Kepala Dusun mengirimkan ke Kepala Pos Sar Bima. Pihaknya mempertanyakan kenapa pihak Desa memerintahkan dirinya membuat kronologis. Pihaknya juga yang mengkoordinir untuk mengumpulkan bantuan sosial yang akan diarahkan ke Tim dan warga yang melakukan pencarian Sdr. Kifen.

Pihaknya kaget kenapa tiba-tiba proses pencarian dihentikan pada saat penyaluran bantuan sosial tersebut alasannya penghentian pencarian Sdr. Kifen sudah disetujui oleh keluarga Sdr. Kifen dalam hal tersebut adalah ayahnya Sdr. Kifen dan ada Surat pernyataan pemberhentian pencarian yang sudah di tanda tangani oleh ayahnya Sdr. Kifen. Selain itu Pihaknya juga berkoordinasi dengan Tim Mapala untuk membantu pencarian Sdr. Kifen. 

Lalu memohon kepada aparat penegak hukum untuk segera memastikan kasus hukum dalam persoalan tersebut. Harapnya

Perwakilan dari PMMP Sdr. Furkan menyampaikan yang intinya bahwa Pihaknya bingung dalam permasalahan tersebut karena belum ada kepastian apakah Sdr. Kifen itu hilang atau mati, Semenjak pihak Kepolisian masuk dalam kasus tersebut semua keluarga besar saling mencurigai. 

Diharapkan kepada Kasat Reskrim Polres Bima Kota untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pihaknya menyampaikan bahwa Polres Bima Kota sampai detik ini dinilai gagal dalam penanganan kasus.

Keluarga Sdr. Kifen sekarang sangat menderita, disamping anaknya hilang juga keluarga besar banyak diintimidasi serta dicurigai bekerjasama membunuh Sdr. Kifen. Namun, pada Tanggal 26 Desember 2025 pihak keluarga pernah melaporkan ke Polres Bima Kota terkait adanya dugaan pembunuhan terhadap Sdr. Kifen. 

Meminta ke pihak Polres Bima Kota untuk mengajak Sdr. Aldi untuk ikut serta dalam pencarian. Pihaknya akan menjamin keamanan Sdr. Aldi. Pintanya

Selanjutnya, ada Pernyataan Koorlap Sdr. Adiman Musafir yang intinya memohon dan mendesak kepada untuk DPRD Kab. Bima untuk membuat surat sakti yang ditujukan ke Kapolres Bima Kota untuk segera menuntaskan kasus tersebut dan mendesak Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. Penjelasan dari pihak-pihak terkait sudah sampaikan, mengajak untuk sama-sama mencari solusi yang baik.

Diharapkan tidak ada saling mencurigai anatara pihak keluarga serta pihak berwajib dalam penanganan kasus tersebut. Terkait rekomendasi pihak DPRD ke Polres Kota Bima, pihaknya mengeluarkan hanya bisa memberikan seruan ke pihak penegak hukum untuk segara menyelesaikan kasus tersebut. Kepada Polres Bima Kota agar bisa mengikutsertakan Sdr. Aldi dalam pencarian Sdr. Kifen.

Hasil pantauan langsung Media ini nampaknya Ketua Komisi I DPRD Kab. Bima Bpk. Supardi, S.H. menutup secara resmi kegiatan audiensi. Dan terlihat sekali Aksi unjuk rasa oleh Pemuda, Mahasiswa, dan Masyarakat Peduli Kemanusiaan (PMMP) berlangsung tertib, aman, dan kondusif, serta mendapat pengawalan dari aparat keamanan setempat.

Yang Substansi tuntutan massa aksi berfokus pada desakan percepatan dan kejelasan penanganan kasus hilangnya Sdr. Kifen, yang hingga saat ini belum memperoleh kepastian hukum apakah korban dinyatakan hilang atau meninggal dunia.

Dalam forum audiensi/RDPU terungkap adanya perbedaan keterangan dari beberapa pihak terkait, khususnya mengenai pengakuan Sdr. Aldi dan penghentian sementara pencarian, yang menimbulkan kebingungan serta kecurigaan di tengah keluarga dan masyarakat.


Pihak Polres Bima Kota menyatakan penyelidikan masih berjalan dan belum dapat memastikan kondisi terakhir Sdr. Kifen, serta akan melibatkan Polda NTB untuk membantu proses pencarian lanjutan.(Team).

Minggu, 01 Februari 2026

Jejak Hitam Bank BRI Cabang Bima Jilid (1)???


Kota Bima. Media Dinamika Global.id, Berdasarkan penjelasan Bapak Bunyamin 72 (tahun) alamat RT 007/ RW 003 kelurahan Melayu kecamatan Asakota kota Bima mantan kontraktor dan pengusaha pemilik "CV Berlian Jaya" era 80 an, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja Bank BRI cabang Bima dalam hal ini khususnya pada:

1.Credit Analyst (Analis Kredit)

2.Account Officer (AO) / Loan Officer

3.Admin Kredit (Credit Administration)

4.Credit Risk Management

"Masing masing Oknum Pejabat pada bagian tersebut diatas. Diduga telah berbuat Nakal terlibat dalam aktivitas Pelelangan atas nama BRI cabang Bima, terhadap empat (4) obyek tanah beserta bangunan nya milik Saya/Bapak Bunyamin, sehingga terkesan sangat Miris dan tidak profesional bahkan melanggar aturan serta Hukum yang berlaku. Namun peristiwa itu sudah cukup lama bahkan beberapa Oknum Pegawai nya ada yang sudah meninggal,,!!! Namun Saya tetap akan memperjuangkan HAK MILIK Saya lewat jalur Hukum didampingi oleh pengacara (Lawyer) ungkapnya dengan tegas pada saat dilakukan wawancara eksklusif oleh awak media ini. Senin, (02/02/2026)

"Selanjutnya Bapak Bunyamin menceritakan awal mula bagaimana masing masing Obyek tersebut di Agunkan sebagai jaminan Kredit. Berikut keterangan penampakannya:

1. Rumah permanen yang terletak di jln. Yossudarso Rt.007 Rw.003 kel.Melayu kec.Asakota Kota Bima

2. Tanah dan Bangunan Ruko yang terletak di jln.Martadinata (sebelah timur SMKN 1 Kobi ) kel.Tanjung kec.RasanaE Barat Kota Bima

3. Satu Unit Bangunan Toko yang terletak di jln. Flores kelurahan Sarae kec.RasanaE Barat Kota Bima.Nilai kredit Rp.40jt dan sudah dicicil sekitar 9 x Rp. 1.200.000,-

Kredit tahun 1982 , dilelang oleh pihak Bank sekitar tahun 1995

"Kemudian 3 (tiga). Objek itu telah saya agunkan sebagai jaminan. Oleh karena terjadi kredit macet akibat musibah kebakaran Pasar Raya Bima sekitar tahun 1983 yang juga turut manghanguskan Toko Kaca " BERLIAN " milik saya/Bapak Bunyamin

"Sehingga demikian saya/Bapak Bunyamin mengajukan Top Up Kredit dengan menambahkan 1 (satu) Unit Tanah dan Bangunan miliknya yang terletak juga di kampung benteng jl.Yossudarso Rt.007/Rw.003 kel.melayu kec. ASakota Kota Bima, yang saat ini dikuasai dan ditempati oleh sdr. MAS,UD BIN ABDILLAH, yang sebenarnya obyek ini belum sempat terjadi akad kredit, dikarenakan adanya tawaran pihak Bank untuk menjual satu unit Toko saja cukup untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kredit nya Bapak Bunyamin.

"Rasa Syukur serta ketenangan atas permasalahan sudah ada jalan keluar nya, hanya itu yang dapat saya rasakan pada saat itu, sehingga menunggu informasi selanjutnya dari pihak BRI. Namun setelah sekian lama tanpa ada pemberitahuan baik secara lisan ataupun tertulis, alangkah kagetnya Bapak Bunyamin.!!??

"Ternyata ke 4(empat) Obyek miliknya Telah di Lelang semua oleh Pihak Bank tanpa sepengetahuan dan seijin dari pak Bunyamin selaku pemilik yang sah. Yang lebih Anehnya lagi Salah satu Obyek tersebut, tidak termasuk dalam jaminan yang diagunkan melainkan tambahan untuk top up kredit saja. yang menjadi pertanyaan nya??? Bagaimana status Obyek itu sekarang kemudian data tertulis yang dimiliki berbentuk surat dan lainnya, seperti apa bunyi tulisannya itu apakah masih Ada tertuang Nama Bapak Bunyamin. Sedangkan 4 (empat) obyek tersebut diatas semuanya bersertifikat Hak milik atas nama Bapak Bunyamin. 

"Sebagai Jurnalis akan terus bekerja untuk memenuhi tugas jurnalistik nya, mengupas tuntas bagaimana dengan fakta yang sebenarnya terjadi??? (MDG.006) 

Sabtu, 31 Januari 2026

Miris! Niat Baik Dibalas Janji Palsu, Ibu R Lelah Tagih Sisa Utang Bertahun-tahun pada Ibu T


KOTA, Media Dinamika Global.Id.- 31 Januari 2026 Kesabaran seseorang tentu ada batasnya. Itulah yang kini dirasakan oleh Ibu R, seorang warga yang harus menelan kekecewaan mendalam akibat niat baiknya meminjamkan uang justru berujung pada drama penagihan yang tak kunjung usai.

Awalnya, Ibu R meminjamkan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang ibu berinisial T. Namun, proses pengembalian dana tersebut nyatanya berjalan sangat alot. Hingga saat ini, Ibu T baru menyicil setengahnya, yakni Rp7,5 juta. Mirisnya, cicilan itu pun hanya keluar setelah Ibu T didesak oleh banyak orang hingga harus melibatkan pengurus RT setempat.

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, sisa utang tersebut seolah dianggap angin lalu. Setiap kali Ibu R menyambangi kediamannya untuk menagih haknya, ia hanya disuguhi janji-janji kosong. Alih-alih berusaha melunasi, Ibu T justru terkesan menghindar dan malah melimpahkan beban pembayaran tersebut kepada anaknya.

Sikap yang Kontradiktif

Kekesalan warga kian memuncak karena sikap Ibu T dianggap "banyak tingkah". Padahal, secara kasat mata, keluarga tersebut hidup secara sederhana dan sang suami diketahui sedang jatuh sakit. Kondisi yang seharusnya mengundang simpati ini justru ternodai oleh perilaku Ibu T yang dinilai kurang usaha dan tidak jujur.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Ibu T diduga memiliki tanggungan utang tidak hanya kepada satu orang saja. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti untuk apa aliran dana pinjaman tersebut digunakan, mengingat tidak ada perubahan signifikan pada taraf hidupnya.

Kini, Ibu R hanya bisa mengelus dada. Ia terjebak dalam dilema: ingin merasa iba karena kondisi keluarga Ibu T, namun juga merasa geram karena kejujurannya terus dipermainkan oleh janji-janji palsu yang melelahkan hati.

-Oriza Sativa Nabatiyah Amiruddin Wartawati MDG

Jumat, 30 Januari 2026

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi


Medan. Media Dinamika Global.id. Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek "Sekolah Rakyat", padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026. (Jum'at 30/01/26)

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

"Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?" ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

 " Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . " Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan 

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. (Tim)

Asep Okinawa Peringatkan Publik soal Akun Medsos Palsu Berkedok Namanya


Bima, Media Dinamika Global.Id —Asep Okinawa mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bima, agar tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya dengan nama “Asep Okinawaa” maupun variasi nama serupa.

Asep menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi miliknya dan diduga kuat merupakan akun palsu yang berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari penipuan, provokasi, hingga penyebaran informasi hoaks.

“Saya tegaskan, akun media sosial dengan nama Asep Okinawaa bukan milik saya. Masyarakat saya minta untuk tidak menanggapi, apalagi mempercayai permintaan atau informasi apa pun yang disampaikan oleh akun tersebut,” ujar Asep, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam bermedia sosial, serta tidak sembarangan memberikan data pribadi, nomor telepon, maupun menanggapi pesan-pesan yang mencurigakan.

Selain itu, Asep mengajak warga untuk segera melaporkan akun palsu tersebut kepada pihak platform media sosial terkait agar dapat ditindaklanjuti dan ditutup, sehingga tidak menimbulkan korban di tengah masyarakat.

“Jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan aktivitas mencurigakan dari akun tersebut, segera laporkan. Jangan sampai ada korban,” tegasnya.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Asep Okinawa agar masyarakat tidak terjebak oleh oknum yang menyalahgunakan nama dan identitas orang lain di ruang digital.

“akun tersebut menggunakan foto lama saya, sekali lagi jangan percaya itu akun palsu yang  digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

Lembaga Konsultan Hukum PERADI Hadir di Wilayah Desa Rasabou Sape


Sape, Bima, NTB.Media Dinamika Global.id. Lembaga hukum/konsultan hukum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) – Indonesian Advocates Association kini resmi hadir dan beroperasi di wilayah Pemerintah Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, serta melayani masyarakat Sape secara umum.

Kehadiran PERADI di wilayah tersebut disambut baik oleh Pemerintah Desa Rasabou. Kepala Desa Rasabou, Maaruf, S.Adm, bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa Rasabou Sape menyampaikan salam sinergi dan komitmen sadar hukum kepada pimpinan advokat PERADI, Bapak Yopi Rudiyanto, SH., C.MSP., CF.nips.



Pemerintah Desa berharap kehadiran lembaga hukum ini dapat memberikan pendampingan, edukasi, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Rasabou dan wilayah Sape pada umumnya.

Adapun kantor PERADI tersebut beralamat di Jalan Masjid Raya Sape, RT 10/RW 05, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Dengan hadirnya lembaga hukum ini, diharapkan tercipta sinergi antara aparat desa dan praktisi hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.(Team.MDG.03)

Jumat, 23 Januari 2026

Diduga Mobil Pemdes Pengangkut Sampah Digunakan Maling Sapi di Wera Ambalawi


Parado NTB, Media Dinamika Global.id. — Kawanan maling sapi kembali beraksi di wilayah Kabupaten bima Kali ini, mereka menggunakan mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado untuk di gunakan memakai mencuri sapi di wera kabupaten bima.

Aksi yang terjadi pada beberapa bulan lalu hari itu pertama kali diketahui oleh warga wera, mengaku mendengar suara mobil berhenti di depan rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Ia pun mengintip lewat jendela dari dalam rumahnya.

Warga wera memilik sapi tersebut, yang tidak mau enggan disebut namanya dalam media ini melihat beberapa orang laki-laki keluar dari halaman rumah dan menuju mobil yang diparkir di depan rumahnya.

Setelah mobil itu melaju pergi, masyarakat wera mengecek kandang sapi miliknya dan melihat sapi sudah tidak ada.

Masyarakat wera, pemilik sapi tersebut. Tapi sedang tidak di rumah sehingga dia meminta pemilik mengecek sapinya.

Pemilik sapi mengatakan, akan melaporkan dugaan kejadian hilang sapinya.

Bakar mobil orang itu kriminal, tanggung sendiri akibatnya! Jangan harap ada ganti rugi dari anggaran negara atau fasilitas negara untuk kejahatan Anda."

"Hukum pidana tidak mengenal ganti rugi dari negara untuk perusakan pribadi. Siapa yang membakar, dia yang harus menanggung kerugiannya sepenuhnya."

Masyarakat dan pemerintah desa Parado mengatakan, pihaknya masih menyelidiki identitas pelaku pencurian sapi yang memakai mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado kabupaten Bima tersebut.

Dan ketua PMDPPW menegaskan Tindakan pembakaran mobil orang lain adalah tindak pidana murni, sehingga pelaku wajib bertanggung jawab secara pribadi (ganti rugi penuh) dan tidak dapat dibebankan kepada anggaran negara atau fasilitas negara."

"Negara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindak kriminal perusakan/pembakaran properti pribadi oleh perorangan. Pelaku harus diproses hukum dan wajib mengganti kerugian, bukan menggunakan aset negara."

"Perusakan barang milik orang lain merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 406 KUHP), pelaku tidak bisa menjadikan fasilitas atau jaminan negara sebagai tameng untuk menutupi tanggung jawab perdatanya."

“ bahwa terduga pelaku menggunakan mobil dantrek pembuangan sampah pemdes parado sedang kami dalami,” Jum'at 23 Januari 2026.


Menurut keterangan tersebut masuk akal karena ukuran mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado yang lebar sehingga mudah untuk membawa sapi. “Cukup dengan membuka pintu belakang dan sapi dimasukkan,” (Tim MDG)

Rabu, 21 Januari 2026

Diduga Kangkangi Kuasa Hukum , Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap !! Kuasa Hukum Geram


Medan. Media Dinamika Global.id. Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? (Tim)

Senin, 19 Januari 2026

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka


Medan. Media Dinamika Global.id. Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya. Senin, (19/01/26)

"Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, "jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1). 

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. 

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar. 

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta. 

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan 

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta. 

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakang orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.  

"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2 (dua) minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun 

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya. (Tim)

Sabtu, 17 Januari 2026

Minim Pengawasan, Pengerjaan Pembangunan Pustu Desa Keli Tidak Sesuai RAB, Wartawan Dibohongi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Polemik pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima kian meruncing. Setelah mencuatnya dugaan penggunaan material yang tak wajar dan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, kini muncul dugaan lain, yakni lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan yang berakibat fatal terhadap kualitas pengerjaan proyek senilai Rp. 98,500,000.00 tersebut. Rabu, (14/01/26)

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Salaja Mbojo dan dibiayai dari APBD Kabupaten Bima Tahun 2025 itu dinilai asal jadi, bahkan dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis operasional (juknis).

"Dan ini aneh tapi nyata", baru anggaran APBD tahun 2025 ini, yang memiliki SOP menggunakan bambu sebagai pagar Puskesmas Pembantu (Pustu)

Tim Monitoring Pengawas) Diduga bohongi Wartawan

Setelah pemberitaan pertama diterbitkan dengan judul "Diduga Proyek Pembangunan Pagar Pustu Desa Keli Dikerjakan Oleh CV. SALAJA MBOJO Tidak Sesuai RAB Tim Media, berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait, termasuk kepada tim monitoring yang bertugas mengawasi progres proyek.

Namun sangat disayangkan, setelah asda pembicaraan melaui Via Telepon, bahwa ia akan turun ke lokasi bersama dengan Dinas terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, guna mmberikan klarifikasi, namun janji itu tidak ditepati, dan ini sudah jelas ada upaya pembodohan publik oleh oknum tersebut, dan kini sulit untuk dihubungi, tindakan itu memunculkan tanda tanya besar, ada apa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima?

Selain ini diduga ada upaya pembodohan publik oleh oknum tersebut, juga diduga kuat ada upaya mengaburkan fakta atas kebobrokan dan penyimpangan yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum tertentu.

Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional, tindakan kebohongannya terhadap wartawan justru menimbulkan kesan seolah-olah ada yang ditutupi dalam proyek tersebut.

Publik Butuh Transparansi

Proyek pelayanan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat seharusnya dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis, maupun RAB nya, bukannya malah ditutup-tutupi dengan upaya yang tidak konsisten dan cenderung menghindar.

Menyikapi sikap apatis dari beberapa pihak terkait dalam pembangunan Pustu tersebut, beberapa lembaga yang ada di Desa Keli termasuk BPD sebagai garis depan, juga Tokoh Agama, Ketua RT dan RW serta masarakat Desa Keli pada umumnya, mendesak pihak CV. Salaja Mbojo sebagai pemegang Anggaran biaya kegiatan agar segera turun ke lokasi dan bertanggungjawab atas pekerjaan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis tersebut.

Bahkan kuat dugaan mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Dan apabila desakan tersebut tidak diindahkan, maka masyarakat Desa Keli akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyeret oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum hingga pengadilan Negeri Raba Bima, agar mereka dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berlaku di Negara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, maupun konsultan pengawas, hingga CV. Salaja Mbojo. 

Tim Medisa Dinamika Global.id. akan terus melakukan penelusuran guna membongkar kejelasan proyek ini demi akuntabilitas anggaran, dan masyarakat Desa Keli mendapatkan fasilitas kesehatan yang memuaskan. (Rayon MDG)

Minggu, 11 Januari 2026

Bahas Optimalisasi Program Kerja, TP. PKK Kabupaten Bima Helat Pertemuan Rutin


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam upaya meningkatkan koordinasi kerjasama antar anggota dan membahas program kerja serta kegiatan di semua kelompok kerja (Pokja), jajaran pengurus tim penggerak PKK Kabupaten Bima Sabtu (10/01/2026) mengadakan pertemuan rutin di aula Masjid Agung Kabupaten Bima

Pertemuan tersebut dihadiri para pengurus baik di tingkat kabupaten, TP PKK Kecamatan maupun TP PKK Desa Se-kabupaten Bima.

Sekretaris Saadatul Ummi, ST pertemuan awal tahun 2026 ini secara khusus membahas tentang evaluasi kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 lalu dan program kerja tahun 2026.

Selain pembahasan program kerja untuk lebih menguatkan silaturahmi diantara sesama pengurus dilakukan perkenalan Ietua Tim Penggerak PKK Kecamatan yang baru dari beberapa Kecamatan pasca pelantikan Camat beberapa waktu lalu". Ungkapnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Bima melalui ketua bidang empat Hajah Khairunnisa dalam arahannya di hadapan Para pengurus mengharapkan agar jajaran pengurus di tingkat kecamatan dan desa lebih proaktif dan optimal dalam menjabarkan program kerja/kegiatan di masing-masing wilayah. 

"Ujung tombak keberhasilan program PKK akan banyak bergantung pada sejauh mana Ketua TP. PKK kecamatan dan desa beserta Para pengurus mampu berkoordinasi dan mengelola kegiatan.

Secara khusus Hj. Chairunisya berharap seluruh jajaran pengurus meningkatkan sinergi dan turut mensukseskan program pembangunan daerah yaitu mewujudkan Kabupaten Bima yang "Bermartabat". Termasuk partisipasi aktif para pengurus kecamatan dan desa dalam mendukung program strategis pemerintah daerah seperti Selasa Menyapa". Pungkasnya. (Red).

Kamis, 08 Januari 2026

Kisruh Penolakan APBD oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan


Kabupaten Bima . Media Dinamika Global.id. Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD dengan ini disampaikan bahwa: 

Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekaniknisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025. Kamis, (08/01/26)

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026 Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. 

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut. (Tim)

Rabu, 07 Januari 2026

SP LEM-SPSI Kota Medan Minta Kapolrestabes Berantas Narkoba


Medan. Media Dinamika Global.id. Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM-SPSI) Kota Medan, Gimin, SH, mendukung penuh upaya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak kawasan Jermal XV. 

 "Pak Kapolres kami minta agar selalu tegas dalam memberantas narkoba khususnya di Kota Medan, "ungkapnya, Rabu (7/1). 

Upaya penindakan yang dilakukan Polrestabes ke Jermal XV, merupakan upaya baik dan positif, untuk menyelamatkan generasi muda Kota Medan agar tidak terjerat bahaya narkoba.

 "Ini positif untuk generasi muda bebas Narkoba,"Tandasnya. (Tim)

Langkah Positif, Himmah Kota Medan Dukung Penuh Kombes Calvijn Berantas Narkoba


Medan. Media Dinamika Global.id. Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC Himmah) Kota Medan mendukung penuh langkah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dalam upaya pemberantasan narkotika dan praktik perjudian khususnya di Jermal 15.

 Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua I PC Himmah Kota Medan, Sahmurat dalam keterangannya, Rabu (07/01/36). "PC Himmah Kota Medan mendukung penuh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Medan khususnya di kawasan Jermal 15,"jelasnya. 

 Upaya yang dilakukan Kapolrestabes, lanjut Sahmurat merupakan langkah positif untuk menyelamatkan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. 

 "Upaya ini harus didukung untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 mendatang,"Tandasnya. (Tim)

Serikat Pekerja di Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan


Medan. Media Dinamika Global.id. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Provinsi Sumut, Ahmad Rivai, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dalam upaya pemberantasan narkoba di Jermal 15. 

Upaya yang dilakukan Kapolrestabes Medan, jelas Ahmad Rivai, akan sangat bermanfaat bagi generasi muda ke depan. Agar tidak terjerat dalam belenggu narkotika dan kecanduan obat-obatan terlarang. 

"Ini upaya agar generasi muda kita tidak kecanduan narkoba dan obat-obatan lainnya,"jelasnya.

Dia berharap, semoga kondisi aman,nyaman dan tertib selalu tercipta di Kota Medan.

Medan Bersih dari Narkoba,"Pungkasnya. (Tim)