Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2025

Terbaru, Mulai 1 Mei Dua Jenis BBM Ini Mengalami Penurunan Harga


Media Dinamika Global.id. PT Pertamina (Persero) resmi merilis daftar harga terbaru BBM jenis non subsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025. Kamis, 01/05/25)

Dilansir Literasi Online.com, Menurut informasi resminya, harga dua jenis BBM Pertamina yakni Pertamax dan Dexlite turun dibandingkan bulan sebelumnya. 

Mayoritas daerah mengalami penurunan harga Pertamax sebesar Rp 100 per liter, Pertamax Turbo turun Rp 200 per liter, Dexlite turun Rp 250 per liter, dan Pertamax Dex turun Rp 150 per liter. 

Berikut rincian harga BBM Pertamina terbaru di SPBU seluruh Indonesia per 1 Mei 2025:

- Provinsi Aceh

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Free Trade Zone (FTZ) Sabang 

Pertamax: Rp 11.700, Dexlite: Rp 12.500

 - Provinsi Sumatera Utara 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Sumatera Barat 

Pertamax: Rp 13.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Provinsi Riau 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350.

- Provinsi Kepulauan Riau 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Free Trade Zone (FTZ) Batam 

Pertamax: Rp 11.800, Pertamax Turbo: Rp 12.650, Dexlite: Rp 12.650, Pertamina Dex: Rp 13.050. 

- Provinsi Jambi 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Bengkulu 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Provinsi Sumatera Selatan 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Bangka Belitung 

Pertamax: Rp 12.700 Pertamax Turbo: Rp 13.600 Dexlite: Rp 13.650 Pertamina Dex: Rp 14.050. (MDG 02)

Selasa, 29 April 2025

Founder Dayahidup.com Menjadi Narasumber Kuliah Pakar di Universitas Nggusuwaru Bima


Bima, 28/04/2025. Kuliah pakar program studi bimbingan dan konseling universitas Nggusuwaru menghadirkan pembicara dari jakarta (founder Dayahidup Yudo Hato Balibo TimTim merupakan praktisi bimbingan dan konseling dengan tema digitalisasi pelayanan bimbingan konseling di gedung E Lantai II UNSWA.

Kegiatan kuliah pakar sebagai implementasi dan penguatan matakuliah yang ada di program studi bimbingan dan konseling universitas Nggusuwaru, sehingga perlu sekali berkolaborasi dan mitra dengan founder Dayahidup ini (Ujar Faijin, M.Pd Kaprodi BK UNSWA)

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Unit Pelayanan Teknis Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pengembangan Karier (UPTL BKPK) Universitas Nggusuwaru yaitu Sarbudin, M.Pd, dengan Founder dayahidup.com. agar program selanjutnya bisa berkolaborasi dalam peningkatan kualitas dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan program kegiatan.

Kegiatan kuliah pakar di buka secara resmi oleh Dr. Syukuran, M.Pd selalu Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr. Syukurman, M.Pd, dan dampingi oleh wakil rektor III Amiruddin, S.Pd.,M.Pd. (MDG 02).

Rakor Pendirian IAIN Bima : Sinergi Pemkab Bima dan Kementerian Agama RI


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi terkait pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima. Rapat ini diikuti secara daring (Zoom Meeting), Selasa (25/04/2025)

Mengawali rapat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendorong pendirian IAIN Bima.

"Masyarakat Bima sangat berharap kehadiran IAIN Bima. Kami berharap ke depannya, IAIN ini tidak hanya diminati oleh masyarakat lokal, tetapi juga dari wilayah lain," ujar Prof. Sahiron. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pendirian harus mengikuti regulasi yang berlaku dan berharap realisasi pendirian dapat terwujud dalam waktu dekat.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun ini, Kementerian Agama RI berencana mendirikan dua IAIN baru, yaitu di Bima dan di Pangandaran.

Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama RI, Ahmad Hidayatullah, dalam pemaparannya menekankan pentingnya kesiapan aset, terutama terkait kejelasan administrasi tanah yang akan dihibahkan kepada Kementerian Agama. 

Sementara itu, Bupati Bima, Adi Mahyudi, menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendukung proses fasilitasi oleh Kementerian Agama.

"Kami siap menerima tim fasilitasi dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Bima telah menyiapkan lahan seluas 10,13 hektar untuk pembangunan IAIN Bima," ungkap Bupati Adi Mahyudi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan dan berharap proses fasilitasi serta pendirian dapat segera dipercepat.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan impian masyarakat Bima untuk memiliki perguruan tinggi keagamaan negeri, yang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia.

Turut hadir melalui zoom meeting Direktur jendral PTKI, Dr. Phil. Sahiron, M.A., Kepala biro keuangan dan BMN Ahmad Hidayatullah, Ketua komite Muhammad, Ditjen Pendidkan islam, Biro Ortala Hasyim Khumaedi, dan Tim Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama. (MDG 02)

Senin, 28 April 2025

Bupati Bima Ady Mahyudi Sidak OPD Rumpun Hijau


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Memasuki minggu terakhir bulan April, Bupati Bima Ady Mahyudi  melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di Kota Bima yaitu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Selasa (29/04/25)

Bupati Ady Mahyudi mengawali Sidak pada Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diterima oleh Plt. Kadis Drh.Joko Suyanto. Dalam tatap muka dengan jajaran Disnak Keswan, Bupati Bima menerima laporan terkait progres pengiriman sapi keluar pulau.

Bupati kemudian melanjutkan Sidak ke Dinas Pertanian dan Perkebunan. Dihadapan Bupati para pejabat Eselon III memberikan laporan terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan I dan langkah-langkah optimalisasi penggalian potensi PAD dari sektor pertanian. 

Setelah mendengarkan laporan dari Jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bupati Bima selanjutnya Bupati bertolak ke Dins Ketahanan Pangan. Kadis Ketahanan Pangan Ir. H. Natsir yang didampingi para Pejabat instansi tersebut memaparkan tata niaga jagung dan kendala yang dihadapi para petani pasca Panen serta daya tampung gudang.

Selain melakukan kunjungan ke OPD rumpun hijau, Bupati Bima juga melakukan inspeksi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KAB) Kabupaten Bima. (MDG 02)

Jumat, 25 April 2025

Sekongkol Beli Sabu Tiga Remaja Ditangkap Polisi


Sumbawa Barat NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Jumat 18/4/2025 ,pukul 00.15 wita ( lalu).

Pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja masing - masing (YS) alias (UY); umur 21 th, yang beralamat di Kel. Kuang;  (BJ) alias (BG), umur 22 th, alamat Kel. Bugis dan (EF) alias (E) umur 23 th, alamat Telaga Bertong.

Malam itu sekitar pukul 00.15 wita mereka bertiga sedang duduk - duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal Kelurahan Kuang.

Sementara Tim Opsnal Sat Resnarkoba secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemantauan terhadap situasi yang sudah larut malam namun masih ada tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar membuat Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H   menaruh curiga akhirnya  Tim Opsnal turun dari mobil, seketika itu Tim Opsnal melihat  ada satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah dekat kakinya kemudian Tim mengamankan ketiga remaja tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata narkotika jenis sabu,  terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.

"Kami telah  berhasil  mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama - sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi"  ujar AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan  bahwa satu poket  narkotika jenis sabu seberat 0,30 gr tersebut milik (BJ)  alias ( BG) yang dibeli oleh  ( YS) alias ( UY) berpatungan uang dengan (BG) seharga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan mereka konsumsi berdua namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka ( EF) yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada ( EY) untuk membeli sabu kembali, namun sebelum mereka bertiga menikmati sabu keburu tertangkap oleh Polisi.

Tersangka ( SY ) alias ( UY) mendapatkan sabu tersebut ia beli dari lelaki ( DK) yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba.

Terhadap ketiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1)  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 ( empat  ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dan Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Polres Dompu Ungkap Jaringan Narkoba, Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Desa Rasa Bou


Dompu, NTB. Media Dinamika Global.Id.– Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (28), di sebuah rumah yang terletak di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan di sekitar lokasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, langsung bergerak untuk mengamankan terduga yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil Diamankan:

1,02 gram sabu-sabu (brutto)

Bong dan alat hisap lainnya

Uang tunai sebesar Rp 1.910.000

Perangkat komunikasi berupa HP

Alat pembuat sabu-sabu dan sejumlah klip kosong

Menurut keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,yang di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu. 

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba," ujarnya melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H..

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa terduga R adalah seorang pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Desa Sawe dan Desa Rasa Bou. Polisi juga mengidentifikasi jaringan yang diduga melibatkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penggeledahan di rumah terduga Y, yang juga terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u. Namun, saat penggeledahan dilakukan, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di dalamnya. 

Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Tindak Lanjut Penyidikan Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat segera memberikan hasil yang signifikan.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk keberhasilan kami dalam memberantas narkoba," tambah IPTU Rahmadun.

Dengan penangkapan ini, Polres Dompu berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Modus Operandi Para pelaku narkoba ini diduga melakukan transaksi sabu-sabu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan rumah-rumah terisolasi untuk menghindari pengawasan. 

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup IPTU Rahmadun.

Polres Dompu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

 Demikian Rilisan Humas Polres Dompu

Kamis, 24 April 2025

Kasus Isa Zega Dinilai Cacat Prosedur Dan Tidak Layak Pidana


JAKARTA, Media Dinamika Global.Id - Pakar Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH.MH menilai semestinya perkara Pencemaran Nama Baik seperti yang dialami oleh Adrena Isa Zega tidak perlu dilakukan Penahanan, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kapolri terkait Perkara ITE atau Pencemaran Nama Baik.

Youngky Menilai Sesuai SKB Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI perkara Pencemaran Nama Baik bukanlah sebuah Delik Pidana apabila suatu Penghinaan yang kategorinya cacian, kritikan dan pendapat, hal tersebut sudah jelas diatur dalam pedoman inplementasi SKB 3 institusi tersebut dan sudah ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008 yang memutuskan terkait Pencemaran nama baik yang sifatnya diatas bukanlah sebuah Delik Tindak Pidana.

Youngky juga menilai, apabila terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tidak pernah dilakukan Undangan Klarifikasi atau wawancara ditahap Penyelidikan maka otomatis penyidikannya cacat hukum, ujarnya. Karena hak-hak terlapor diabaikan pada waktu proses klarifikasi yang semestinya itu diberikan kepada Terlapor, makanya kuhap secara jelas mengatur terkait tata dan urutan Proses Penyelidikan dan penyidikan.

Dalam Persidangan Perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen yang menghadirkan Ahli Pidana Youngky Fernando, Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution menanyakan Unsur Pasal 27 A dan Pasal 27 B UU ITE dan berapa Kategori unsur Kumulatif dan Alternatif didalam pasal tersebut, kemudian ahli Pidana Menjelaskan setelah unsur barang siapa mendistribusikan dan atau mentrasmisikan selebihnya adalah Unsur Pasal Kumulatif sehingga tidak bisa dipisahkan 4 Unsur yang ada di Pasal 27 B paparnya.

Youngky juga menjelaskan Kategori Pasal 27 B tersebut adalah Pasal pemerasan, baru bisa dikatakan pemerasan didalam Pasal tersebut apabila berpindahnya suatu barang yang memiliki nilai ekonomis, kalau tidak ada perpindahan barang yang bernilai Ekonomis itu bukanlah pemerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 B, tegasnya.

Pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, juga menanyakan kepada Ahli Pidana tersebut apakah suatu tuduhan yang tidak terang atau plesetan dapat dikategorikan sebagai Pencemaran Nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A UU ITE, kemudian Pakar Pidana tersebut menjawab dengan Tegas Bahwa Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang yang dituju secara spesifik sesuai identitasnya, hal tersebut bisa dibuktikan dengan KTP nya atau identitas lainnya yang sah. Kalau itu asumsi-asumsi tidak bisa untuk mempidanakan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, karena itu suatu hal yang Obscuur atau tidak jelas, sehingga tuduhan tersebut tidaklah memenuhi unsur pidana dan terbukti bukanlah suatu tindak pidana apabila sifatnya Obscuur, jelasnya.

Pitra juga menegaskan, bahwa dari keterangan saksi yang mereka hadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat dan ahli pidana yang kami ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas sah lainnya.

Apalagi Tuduhan Pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua Saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari Pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi, ujarnya. (**).

Serap Aspirasi Masyarakat, Tiga Anggota DPRD Kota Bima Gelar Reses Di Kelurahan Penaraga


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Anggota DPRD Kota Bima menggelar reses masa sidang II Tahun 2025 di Dapil IV Kecamatan Raba Kota Bima, Rabu, (23/04/25).

Pada reses masa sidang II Tahun 2025 tersebut hadir sekaligus tiga anggota DPRD Kota Bima yakni Muhammad Amin, SIP dari Fraksi Golkar, Selvy Novia Rahmayani, SH, Fraksi Demokrat, Haerun Yasin, SH.M.Ec.Dev Fraksi PAN 

Berbagai Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dihimpun oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Bima pada kesempatan itu, tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut.

Seperti, pembuatan Pagar Kuburan Kelurahan Penaraga, jalan penghubung dari Rt. 01 menuju Rt. 11, Rabat Gang, selain itu terdapat juga usulan masyarakat seperti penyediaan pembuangan sampah sementara, mengalihkan fungsi tambak menjadi lapangan bola voli, serta meningkatkan lkan UMKM warga Penaraga.

Haerun Yasin, SH.M.Ec.Dev Fraksi PAN merespon Aspirasi masyarakat, dirinya menyampaikan, bahwa ini semua pada rinsipnya akan menjadi satu perjuangan kami bertiga untuk ditindaklanjuti di forum Dewan dan disampaikan Pemerintah dalam hal ini kepada Pemda Kota Bima, ujarnya.

Lanjutnya, salah satu program penanggulangan sampah kan menjadi perioritas dalam mendukung 100 gari kerja Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, H. Arahman Abidin dan Very Sofyan.

Tak hanya itu saja, Anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN juga menjelaskan terkait persoalan Rabat Gang, Iya Insya Allah Rabat Gang Rt. 01 yang tembus ke Rt. 11 akan kita upayakan, yang jelas di tahun 2025 ini akan ada proyek Aspirasi yang akan turun di Rt. 91 dan Rt. 03, paparnya.

Ditempat yang sama, Selvy Novia Rahmayani, SH, Fraksi Demokrat juga menanggapi usulan masyarakat terkait peningkatan dan kesejahteraan UMKM, kita akan upayakan hanya belum tahun ini, Insyaallah tahun depan, tapi yang pasti akan kita perhatikan, ujarnya.

Selain itu juga Muhammad Amin, SIP dari Fraksi Golkar merespon Aspirasi masyarakat terkait adanya penimbunan tambang yang kemudian akan dialihkan fungsikan, berdasarkan pernyataan beliau sat di lokasi reses menjelaskan, bekas tambang tersebut akan diupayakan untuk membangun lapangan bola voli,.

Hal tersebut mendapatkan respon baik dari masyarakat kelurahan Penaraga, dan masyarakat sangat berharap dari ketiga anggota DPRD Kota Bima tersebut dapat merealisasikan Aspirasinya demi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Kelurahan Penaraga. (MDG 02)

Ciptakan Ketertiban, Sat Pol PP Kota Bima Lakukan Penertiban PKL


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Mande. Kamis, (24/04/25).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol) PP Erwin saat dilokasi menjelaskan bahwa, penertiban ini merupakan penertiban rutin yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 17 tentang penertiban umum, ujarnya.

Lanjutnya, Kegiatan bertujuan untuk menjaga ketertiban, apalagi pembangunan ini sudah dianggap mengganggu lalu lintas karena sudah masuk kedepan jalan, hal ini akan berpotensi sekali menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.

Bahkan sebelum kami melakukan eksekusi penertiban, kami sudah memberikan himbauan sejak satu bulan yang lalu, kami tidak melarang mereka berjualan akan tetapi bangunan mereka bisa dimundurkan dari bahu jalan, agar teratur

Kami juga sangat menginginkan agar masyarakat bisa berjualan pada tempat yang sudah disediakan, akan tetapi bongkar pasang jangan buat bangun semi permanen di bahu jalan, hal ini jelas akan sangat besar sekali menimbulkan kecelakaan.

Dokumentasi Penertiban 

Hasil penertiban tersebut kami amankan, agar pemiliknya bisa datang ke kantor, sehingga kami bisa memberikan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak berjualan ditempat tersebut atau diatas bahu jalan, karena sesungguhnya bahu jalan bisa digunakan bagi pejalan kaki.

Terakhir disampaikannya, Setelah ini saya berharap agar bagiamana masyarakat memiliki kepedulian agar bersama-sama rapi-rapi menata Kota Bima ini agar tidak terlihat sebagai Kota yang kumuh, yang berjualan mencari nafkah tetap tapi tertib agar Kota Bima bisa keluar dari istilah Kota kumuh.

Alhamdulillah pembongkaran ini berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak masyarakat, karena kami selalu kedepankan persuasif selama sebelum melakukan penertiban., tutupnya. (MDG 02)

Tim Damkar Dibantu Warga Padamkan Api Yang Membakar Enam Unit Rumah, Kadua Damkar Berikan Himbauan.


Bima NTB . Media Dinamika Global.id. Sebanyak enam unit rumah warga di Desa Bugis, RT. 09/RW.05 Dusun Guda Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), terbakar hingga rata dengan tanah pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 04.50 Wita.

Kebakaran ini diduga terjadi akibat arus pendek di rumah salah seorang warga bernama Kalisom (30). Tidak ada korban jiwa atau luka-luka dalam peristiwa ini, namun kerugian ditaksir mencapai Rp 500 juta.

Enam rumah semi permanen beserta perabotan semuanya hangus rata dengan tanah," ungkap Kepala Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Bima, Rifai, Kamis, (24/04/25)

Saat kejadian sekitar Pukul 04.50 Wita, salah satu warga bernama Samsul melihat api muncul dari dalam rumah Kalisom dan tiba-tiba api membesar dan warga yang melihat api tersebut berdatangan membantu untuk memadamkan api dengan alat seadanya.

Dengan alat seadanya masyarakat tidak mampu memadamkan api tersebut secara total, sehiyapi padam setelah Mobil Pemadam Kebakaran Kec. Sape tiba di lokasi kebakaran Pukul 05.30 Wita langsung memadamkan api sehingga api berhasil di padamkan. 

Usai dilakukan pemadaman oleh mobil Damkar dibantu warga, Pukul 06.10 Wita, Anggota Koramil 1608-03/ Sape membantu mengecek sisa-sisa api dan dilakukan pendinginan untuk memastikan api sudah tidak ada. 

Berikut Identitas korban pemilik rumah kebakaran.

a. Nama : Kalisom

Umur : 30 Tahun.

Agama : Islam.

Pekerjaan : Wiraswasta 

Alamat : RT.09/RW.05 Dusun Guda Desa Bugis Kec. Sape (Kondisi terbakar rata dengan tanah). 

b. Nama : Jodi

Umur : 27 Tahun

Agama. : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat. : RT.09/RW.05 Dusun Guda Desa Bugis Kec. Sape (Kondisi terbakar rata dengan tanah ). 

c. Nama : Firdaus

Umur : 37 Tahun

Agama. : lslam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat. : RT.09/RW.05 Dusun Guda Bugis Kec. Sape(Kondisi rata dengan tanah). 

d. Nama : Efendy

Umur : 42 Tahun

Agama. : Islam

Pekerjaan : Guru

Alamat. : RT.09/RW.05 Dusun Guda Desa Bugis Kec. Sape (Kondisi rata dengan tanah). 

e. Nama : Yono

Umur : 47 Tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Pegawai ASDP

Alamat. : RT.09/RW.05 Dusun Guda Desa Bugis Kec. Sape (Kondisi rata dengan tanah ringan). 

f. Nama : Masyani

Umur : 56 Tahun

Agama : Islam

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat. : RT.09/RW.05 Dusun Guda Bugis Kec. Sape(Kondisi terbakar rata dengan tanah). 

Kepala Dinas Damkar Kabupaten Bima Rifai pada kesempatan itu juga memberikan himbauan kepada masyarakat di tempat kebakaran tersebut sebelum meninggalkan rumah pastikan kompor dan listrik dalam keadaan sudah padam sehingga tidak terjadi kebakaran lagi.

Kami akan melakukan koordinasi kepada Pihak Pemdes dan Aparat terkait kerugian korban kebakaran agar bisa membantu atas kerugian korban. 

Melihat kejadian ini perlu adanya bantuan dari pihak terkait dalam membantu korban kebakaran sehingga dapat meringankan beban akibat kejadian kebakaran tersebut. Harap Rifai. (MDG 02)

Kapolres Dompu Buka Suara Soal Oknum Polisi dan Tujuh Warga Sipil Digrebek di Bali I


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahroji Nur, S.I.K., akhirnya angkat bicara soal keterlibatan seorang oknum anggota Polri berinisial FRP dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah kamar kos bertempat di Kelurahan Bali I kecamatan Dompu kabupaten Dompu.

Dalam penggerebekan pada Selasa siang (22/4/2025), FRP diamankan bersama tujuh warga sipil lain, termasuk ASN, honorer, oknum mahasiswa, dan ibu rumah tangga (IRT).

Kepada media, Kapolres menjelaskan bahwa meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika saat penggeledahan, proses hukum tetap dilakukan karena hasil tes urine menunjukkan bahwa FRP positif menggunakan narkoba.

 “Kami ingin meluruskan pemberitaan dan spekulasi di media sosial. Memang benar, pada saat penggerebekan tidak ditemukan barang bukti narkotika. Tapi hasil tes urine terhadap yang bersangkutan positif,” jelas Kapolres saat ditemui di Mapolres Dompu, Rabu (23/4/2025).

Sudah Diserahkan ke BNN Bima, Proses Disiplin Berjalan

Lebih jauh, Kapolres mengungkapkan bahwa saat ini berkas FRP telah diperiksa oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bima untuk penanganan lanjutan. Di sisi lain, proses etik dan disiplin juga tengah berjalan di internal Polres Dompu.

“Proses hukumnya berjalan paralel dengan proses disiplin. Kami tidak tinggal diam. Kita sudah serahkan ke BNN Bima sejak kemarin, dan hari ini berkasnya sudah lengkap. Sementara itu, proses etik oleh Propam juga berjalan,” kata Kapolres.

“Saya tegaskan, kalau memang nanti terbukti melanggar kode etik berat, tidak menutup kemungkinan sanksi pemecatan bisa dijatuhkan. Semua tergantung hasil pemeriksaan menyeluruh.” ujarnya lagi. 

Klarifikasi Soal Tidak Ada Barang Bukti

Menjawab pertanyaan publik soal tidak adanya barang bukti narkoba, Kapolres menyatakan bahwa tim sudah melakukan penggeledahan maksimal, bahkan ke beberapa kamar lain yang terhubung dengan para terduga.

“Kami sudah lakukan penggeledahan menyeluruh, tidak hanya di kamar utama tapi juga kamar lain yang diduga terkait. Tapi memang tidak ditemukan narkotika. Yang ada hanya botol minuman keras. Meski begitu, hasil urine menjadi alat bukti sah menurut hukum untuk tetap melanjutkan proses penyidikan.”

Kapolres juga menegaskan bahwa FRP tidak terbukti sebagai pengedar atau bagian dari jaringan. Statusnya sejauh ini adalah sebagai pengguna. 


“Dia bukan pengedar. Dari hasil pemeriksaan Satresnarkoba dan Propam, FRP adalah pemakai. Tapi kita tidak kompromi, pemakai pun tetap ada sanksi. Kalau ringan bisa direhabilitasi, kalau berat dan terbukti terlibat lebih jauh, bisa dikenai sanksi tegas.”

Respon Terhadap Narasi di Media Sosial

Kapolres juga menanggapi ramainya komentar di media sosial yang menuding kepolisian menutup-nutupi kasus karena yang terlibat adalah oknum aparat.

“Saya juga heran, di medsos narasinya jauh dari fakta. Padahal kami sangat terbuka, kami tidak menutup-nutupi. Justru sejak awal kami sudah proses dan gelar perkara. Kami paham, ini menyangkut kepercayaan publik. Karena itu, kami pastikan proses ini berjalan transparan.” katanya. 

Sebelumnya, menurut keterangan resmi Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, penggerebekan dilakukan setelah adanya laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di salah satu kamar kos.

Tim opsnal yang datang ke lokasi mengaku mendengar suara musik keras dan teriakan dari dalam kamar. Empat petugas melompati pagar dan mendobrak pintu.

Di dalam kamar, enam orang ditemukan sedang berjoget. Dua lainnya, termasuk FRP, ditemukan bersama seorang wanita di dalam kamar mandi.

Namun, saat dilakukan penggeledahan, tak ditemukan barang bukti narkotika. Yang terlihat hanyalah botol minuman beralkohol, termasuk diduga minuman keras jenis "amer".

Meski begitu, delapan orang tersebut tetap dibawa ke Mapolres Dompu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Termasuk ASN, honorer, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga—semuanya menjalani tes urine.

Siapa Saja yang Diamankan?

Berikut daftar delapan orang yang diamankan dalam penggerebekan:

1. AF (27) – Wiraswasta


2. F (32) – Honorer


3. NF (28) – ASN Guru PPPK


4. RN (28) – Ibu Rumah Tangga. 


5. K (34) – Honorer


6. FRP (22) – Oknum Polri


7. AR (32) – PNS


8. MB (21) – Mahasiswa


(Surya Ghempar).

Selasa, 22 April 2025

Ketua Komisi IV DPRD NTB Akan Turun Cek Aktivitas PT. STM di Tambang Hu'u Dompu


Mataram, Media Dinamika Global. Id - Terkait dengan pencemaran lingkungan dan adanya tiga kolam raksasa di PT. STM (Sumbawa Timur Mining) bertempat di Hu'u Dompu. 

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi NTB, Hamdan Kasim mengatakan, kami akan turun langsung di STM beroperasi di tambang Hu'u kabupaten Domp dengan adanya indikasi tiga kolam besar (raksasa) dipakai untuk pembuangan sesuatu di sana dan ada sekitar 30 titik yang bor area tambang tersebut.

"Kamiharus pastikan dulu apakah itu benar atau tidak, kalau itu benar pasti ditindak tegas," ucapnya.

Lebih lanjut Hamdan Kasim, kami harus diskusikan terdahulu dengan teman-teman Komisi untuk membahas, apabila itu benar merusak ekosistem, seperti, hutan, ikan, bahkan manusia karena di sana itu berpotensi mengandung ada zat kimia. 

"Zat kimia ini sangat berbahaya untuk masyarakat yang ada di sekitar tambang Hu'u," tuturnya. 

Disinggung, soal laporan pemberitahuan dari STM, "kalau itu belum ada laporan sama sekali dari pihak STM," kata dia. 

Masih, kalau tahapan prosesnya, seperti Ekplorasi dan lain-lain, itu kewenangan Pusat. Sepanjang itu berkaitan dengan lingkungan masyarakat yang ada di sana harus diperhatikan karena menyakut keselamatan masyarakat.

"Pemerintah kabupaten Dompu dan DPRD serta Stekholder setempat harus mengambil bagian agar bersuara untuk memperjuangkan masyarakat yang ada di sekitar tambang," tegasnya. (Surya Ghempar).

Jumat, 18 April 2025

Publik Mencurigai Penahanan Badai Ntb Terkesan Dipaksakan


Bima, Media Dinamika Global.Id.-- Aktivis perempuan yang populer disapa Badai Ntb ditahan pihak kepolisian setelah diperiksa sekira empat jam. Ia terjerat kasus penganiayaan ringan. Padahal secara normatif hukum ia tidak layak ditahan karena bukan penganiayaan berat yang diancam dengan hukuman pidana diatas lima tahun. 

Tentu saja hal ini membuat publik resah,  alasan penahanan terkesan dipaksakan. Padahal ia tidak punya potensi melarikan diri dari wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Aktivis yang getol memberantas narkoba dengan tagline #bongkarbandar ini adalah lokomotif utama penggerak masyarakat untuk mencegah dan memberantas narkoba yang cukup meresahkan di wilayah Bima-Dompu dan sekitarnya. Ia cukup berani mengungkap sejumlah oknum yang diduga terlibat dalam pengedaran barang-barang tersebut. 

Tak ayal publik pun menjulukinya "perempuan pemberani", maka dukungan dan simPATI warga Bima Dompu dan umumnya NTB mengalir deras bak air bah. Terbukti masyarakat menyambutnya dengan suka cita dan penuh harap. 

Kini tumpuan masyarakat Bima Dompu dalam memberantas narkoba yang meresahkan itu harus mendekam di tahanan karena penganiayaan ringan, yang seharusnya bisa diselesaikan diluar pengadilan. Tapi apa daya pihak APH rupanya berpikir sebaliknya. 

Selamat berjuang wahai "perempuan pemberani" Tutur salah seorang netizen mengungkapkan keprihatinan ya. (Tim MDG).

Kamis, 17 April 2025

Kabid Kominfo Jadi Korban, Akibat Kebiadaban Oknum PLT Kadis Kominfo


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kabid Kominfo Korban Kebiadaban PLT Kadis Kominfo Kabupaten Bima. Pasalnya Selama Kepemimpinannya di dalam Sejarah, tidak ada Media yang diperiksa oleh BPK RI NTB. Baru kali ini, tidak ada di dalam Sejarah adanya Pemeriksaan dari Lembaga Negara tersebut, hal ini tentunya memilki Alasan yang tidak masuk akal. Dan ini,  merupakan bagian dari Kegagalan dan atau Kebiadaban dari Pelaksana Tugas Dinas Kominfo Kabupaten Bima, tidak hanya Kabid yang menjadi Korbannya tetapi juga 38 Media turut di Periksa. ( Jumat,18 April 2025 ).

Selama ini, banyak hal yang tidak di Lakukan oleh Oknum PLT Kadis Kominfo Kabupaten Bima, diantaranya tidak pernah membuka ruang untuk Komunikasi dengan para Wartawan yang ada di Wilayah Kerjanya, bahkan Kabid Kominfo menjadi Tumbal atas Kebijakan yang dilakukannya sehingga Pada Hari Ini Kabid Kominfo tersebut akan di Periksa oleh Kejaksaan Negeri Raba Bima setelah kemarin Para Media di diperiksa oleh BPK RI NTB. 

Sejarah Baru dalam kepemimpinan Oknum PLT Kadis Kominfo Kabupaten Bima yang satu ini, sebab selama lebih kurang 10 Tahun Kepemimpinan IDP-Dahlan tidak ada Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI NTB terhadap Wartawan yang berlangsung di Kantor Kominfo dan di BPKAD beberapa Bulan yang lalu.

Salah seorang Pimpinan Media Cetak Dan Online yang diperiksa oleh BPK RI NTB mengatakan bahwa sangat Benar sekali saat itu kami diperiksa Dua kali oleh BPK RI NTB yaitu di Kantor Kominfo Kab Bima dan di Kantor BPKAD Kab Bima.

Dalam Materi Periksaan itu, terkait dengan Besarnya Dana/Anggaran Hibah Media dari Pemerintah di bawa kendali IDP-Dahlan, Anggaran Medianya Variasi ada yang sampai Puluhan Juta juga ada yang Jutaan saja, tetapi tetap di Periksa secara intensif sekali. Lalu, yang jadi Terget adalah Kabid Kominfo sendiri, padahal Dana tersebut dialiri ke Semua Unsur.

Ini, adalah bentuk kegagalan dari Kepemimpinan Oknum PLT Kadis Kominfo saat ini. Biasanya kalau Pemimpin yang paham Leathership itu selalu berkoordinasi dengan semua unsur dalam mengambil sebuah kebijakan yang di ambilnya, tetapi sangat Ironi sekali apabila Oknum Kadis ini hanya Memiliki Sikap Apatis alias tidak membuka Ruang bagi Para Wartawan yang menjadi Anak Tangga pertamanya dalam dunia komunikasi.

Coba lihat, Kabid Kominfo saat ini telah diperiksa oleh BPK RI NTB dan hari ini berdasarkan Informasi yang dihimpun oleh Media ini ia pun dipanggil oleh Kajari Bima, Sangat Memalukan sekali apabila semua kebijakan itu, dialihkan ke Kabidnya. Padahal Yang membuat Program, yang Menganalisis, dan Evaluasi setiap Kebijakan bahkan tandatangan itu adalah Pekerjaan Oknum Kadis itu.

Yang lebih parah lagi, adalah tidak pernah membuka Ruang kepada Para Wartawan yang menjadi anak Tangganya.

Sambil Menunggu Tanggapan dari Para Pihak, Hingga Berita ini diturunkan.( Team ).

Selasa, 15 April 2025

Aliansi Masyarakat Campa Menggugat Terkait Transparansi Anggaran Dana Desa


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintah, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bahwa dalam perjalanan ketatanegaraan republik indonesia, seharusnya desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga perlu di lindungi dan di berdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintah dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.


Dana desa yang dikucurkan oleh negara semenjak tahun 2020 menjadi dana pendorong untuk perubahan wilayah pedesaan, agar fokus pembangunan tidak hanya pada wilayah perkotaan. Konsep menata kota membangun desa menjadi sangat relevan dengan anggaran dana desa.Penguatan hukum keberadaan dana desa diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 2014.

Anggaran dana desa yang diberikan oleh negara kepada pemerintah desa mencapai 1,4 milyar dengan proses pencairan melalui tiga (3) tahap diantaranya: tahap pertama bulan April sebesar 40%, tahap kedua bulan Agustus 40% dan tahap ketiga bulan November 20%, yang kemudian nanti disebut sebagai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) yang besumber dari Anggaran Dana Desa (ADD). 

Adanya dana desa seharusnya dikelola secara baik dan optimal oleh pemerintah desa setempat dalam mengupayakan pemabangunan dan pemberdayaan berbasis pada orientasi kebutuhan masyarakat. Tentu pengelolaan dana desa harus dilakukan secara transparan, akuntabilitas, tertib administrasi tidak hanya tanggungjawab keterbukaan pada Bupati dan Badan Permusyawaratan Desa saja, akan tetapi keterbukaan pengelolaan dana desa dilakukan kepada masyarakat juga sebagai bentuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik. 

Dari hasil uraian di atas serta memperhatikan kondisi desa Campa hari ini seharusnya dengan jumlah anggaran yang begitu besar mulai dari tahun 2020, desa Campa seharusnya memiliki perubahan yang  signifikan, serta adanya keterbukaan penggunaan anggaran dari setiap program yang dilakukan oleh pemerintah desa kepada masyarakat desa Campa. 

Namun dalam pelaksanaannya masyarakat desa Campa tidak menerima keterbukaan informasi penggunaan anggaran dana desa selama ini. Bahkan skala Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Campa saja tidak memiliki salinan dokumen Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), dan anggaran pendapatan belanja desa (APBDes) setiap tahunnya apalagi masyarakat desa Campa. 

Pertanyaan besarnya adalah bagaimanakah pengelolaan anggaran dana desa Campa selama ini dan dibagian manakah adanya keterbukaan informasi publik ?. 


Oleh karena itu melalui Aliansi masyarakat menggugat, dengan ini menyampaikan tuntutan di antaranya:

1. Transparansi administrasi Desa 

2. RPJMDes 

3. RKPDes 2020-2024

4. LKPJ 2020-2024

5. RKA 2020-2024

6. Menuntut transparansi pungutan iuran air

Menuntut kepala desa untuk memperjelas terkait perjanjian sewa tanah jalan tani di so tolo mba’a dan meminta kepala desa untuk bertanggung jawab dalam perjanjian tersebut 

Menuntut ketua BPD beserta jajaran untuk melakukan klarifikasi terkait pengerusakan fasilitas umum dalam hal ini pemutusan kabel lampu jalan, serta menuntut untuk bertanggung jawab dalam hal tersebut.( RY MDG ).

Pelaku Curanmor dan Penggelapan Dibekuk Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa Barat


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global.Id - Tidak diberikan tempat bagi Pelaku pencurian bermotor ( curanmor) di wilayah Sumbawa Barat Tim Puma Sat Reskrim Polres Sumbawa kejar Pelaku coranmor hingga wilayah Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa, pada Sabtu 12/4/2025.

Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H menerangkan bahwa Kasat Reskrim Polres Sumbawa Barat Iptu Kadek Suadaya Atmaja telah menurunkan Tim Opsnal untuk melakukan pengajaran Pelaku tindak pidana pencurian bermotor ( Curanmor) di wilayah Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa Barat  alhasil dapat mengamankan terduga pelaku ( HS) alias ( JB) 38 thn warga Desa Tepas Sepakat Kecamatan Brang Rea beserta 2 ( dua) unit sepeda motor.

"Berkat kerja keras dari anggota kita alhamdulillah berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dan penggelapan sehingga mengamankan seorang laki - laki (HS) alias (JB) beserta barang bukti 2 ( dua) unit kendaraan bermotor roda dua di wilayah Kecamatan lunyuk," ujar AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, kejadian tersebut berdasarkan Laporan dari Jafarudin warga Desa Beru Kecamatan Jereweh pada hari  Rabu tanggal 3 April 2025 yang melaporkan terjadinya pencurian sepeda motor miliknya Honda Beat warna hitam berlokasi di sawahnya blok Lang Lemper Desa Beru Kecamatan Jereweh, terhadap Laporan tersebut Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan diperoleh informasi bahwa keberadaan sepeda motor sudah di wilayah Kecamatan Lunyuk dijual oleh lelaki ( HS) alias (JB).

Tidak mau buang waktu akhirnya Tim Puma melakukan  pengajaran terhadap terduga ( HS) alias (JB) yang juga sebagai Pelaku penggelapan sepeda motor Honda PCX warna putih milik sdr...., upaya Tim opnal membuahkan hasil dapat meringkus terduga ( HS) alias ( JB) dari persembunyiannya di wilayah Kecamatan Lunyuk dan mengamankan Barang Bukti satu Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih.

"Terhadap terduga pelaku ( HS) alias ( JB) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun , sedang Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 ( empat) tahun". pungkasnya. (Surya Ghempar).

Minggu, 13 April 2025

Pelaksanaan PKPA DPC HAPI Kep.Nias Perdana Sejak Zaman Dahulu Kala


Nias. Media Dinamika Global.Id.- Pelaksanaan PKPA DPC HAPI Kep.Nias Perdana Sejak Zaman Dahulu Kala. Pelaksanaan Ujian ( Pendidikan Khusus Profesi Advokat )PKPA DPC Kep. Nias ini di Ikuti oleh Puluhan Orang, dari Pengurus Internal HAPI bahkan ada dari Organisasi lainnya satu Orang yang Ikut UCA di HAPI ini. Semua ini berkat kerjasama dan Dukungan dari Ketua HAPI yang menjadi Kekuatan bagi Peserta yang ikut UCA ini.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang ( DPC ) HAPI Kep.Nias dalam kesempatan itu mengucapkan #Salam_Perbaikan....!

Dari #Pinggiran_Negeri.

Hanya karna kasihNya,

Setelah selesai pelaksanaan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) DPC HAPI Kep. Nias yang merupakan perdana dan pertama sekali di Kep. Nias sejak zaman dulu. ucapnya


Lanjutnya, Hari ini, 23-06-2023 kami telah melaksanakan UCA (Ujian Calon Advokat) Perdana DPC HAPI (Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia) Kep. Nias, yang merupakan pertama sekali di Kep. Nias sejak dahulu dapat terlaksana.

Suatu penghargaan bagi kami juga, bahwa peserta UCA hari ini bukan hanya dari HAPI, tetapi termasuk 1 orang peserta PKPA PERADI yang ikut UCA di HAPI.

Semua ini tentu tidak terlepas dari dukungan DPP, Pak Ketum Dominggus M. Luitnan, S.H., M.H, Waketum Bang Radius Purnawira Hulu , Bu Sekjend A. Yetty Lentari, S.H., M.H., rekan2 di DPD Sumatera Utara, Ketua DPD bang Yudikar Zega , Sekretaris Bro Jaya Telaumbanua , Bendahara bang Jasman, dan lainnya.

Serta kerjasama dari rekan pengurus DPC HAPI Kep. Nias, Sekretaris Hematrianus Gea dan Bendahara Fidesmin Zai, S.H, serta semua pemateri baik dari DPP HAPI, DPD HAPI Sumut, DPC HAPI Kep. Nias, Bang Naryaman Laia, S.H, Bro Ikhtiar Elfasri Gulo, S.H., Bro Antonius Ndruru, S.H, dan lainnya.

Kemudian dapat kami Jelaskan Pula bahwa Puluhan Peserta UCA tersebut kami tidak lupa mengucapkan Selamat mengikuti ujian kepada Peserta:

1. Fataro Halawa, S.H

2. Iman Perlindungan Gulo, S.H

3. Liberkah Gulo, S.H.

4. Poliyaman Lombu, S.H

5. Arnitia Laoli, S.H

6. Falukhata Zendrato, S.H


Semoga ada hasil yang manis.

Bung Fakha Tel (Advokat/ Pengacara, Ketua DPC HAPI Kep. Nias, Direktur LBH CKM)

#Pujangga_Pinggiran_Negeri.

Kamis, 10 April 2025

Wabup dr. H. Irfan: "Budayakan Hidup Bersih"


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Kegiatan Gotong royong membersihkan areal ruas jalan dan garis pantai dari Batas Kota Bima hingga Taman Wisata Pantai apalagi Palibelo diawali Apel dan briefing  yang dipimpin oleh Wakil Bupati Bima dr. H. Ifran Zubaidy yang didampingi Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE. Jumat (11/04/25)

"Para kepala unit kerja, Kepala Sekolah perlu menekankan pentingnya budaya hidup bersih, baik di lingkungan rumah tangga, perkantoran maupun di sekolah-sekolah". Demikian penyampaian Wakil Bupati di hadapan pada pejabat struktural, fungsional dan staf organisasi perangkat daerah (OPD) dalam apel sesaat sebelum kegiatan gotong royong kebersihan di batas kota, Oi Niu Kecamatan Palibelo.

Khusus di sekolah-sekolah, Wakil Bupati meminta perhatian Kepala Dinas Dikbudpora beserta jajaran untuk meningkatkan budaya hidup bersih yang dimulai di sekolah.

Demikian halnya di lingkungan kantor, penting bagi kepala satuan kerja untuk memperhatikan kebersihan lingkungan dan tempat bekerja karena akan berpengaruh dalam kenyamanan bekerja. Ungkap dr. H. Irfan dihadapan Camat Palibelo, Kepala UPT Dinas, Korwil Pendidikan, Kades Panda, Unsur TNI, para guru dan siswa-siswi yang melakukan kegiatan kebersihan. 

Kita akan terus menggalakkan upaya menjaga kebersihan dengan melaksanakan secara rutin seminggu sekali". Imbuhnya. 

Wakil Bupati kemudian melakukan peninjauan ke area kegiatan kebersihan OPD yang dibagi dalam tiga zona berdasarkan bidang tugas dan koordinasi, yaitu Bidang tugas Asisten Pemerintahan dan Kesra, Bidang Koordinasi Asisten Perekonomian dan Pembangunan serta Bidang Koordinasi Asisten Administrasi Umum. (MDG 02)

Kepala Desa Campa Hindari Wartawan, BPKB Mobil Siaga Desa Jadi Sorotan

Foto ilustrasi mobil siaga desa

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kehebohan terjadi di Desa Campa terkait penggunaan mobil siaga desa.  Diduga Kepala Desa M. Taufik hingga kini belum memberikan klarifikasi terkait dugaan penggadaian BPKB mobil tersebut untuk kepentingan pribadi. Upaya konfirmasi dari sejumlah wartawan menemui jalan buntu karena Kepala Desa Campa dilaporkan menghindari wawancara. Kamis, (10/04/2025). 

Informasi yang beredar menyebutkan BPKB mobil siaga desa digadaikan diduga kuat untuk keperluan pribadi Kepala Desa.  Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak terkait.  Beberapa warga mengaku khawatir dengan penggunaan dana desa yang diduga tidak sesuai peruntukannya.

"Kami berharap ada kejelasan terkait hal ini," ujar salah seorang warga Desa Campa. 

"Mobil siaga desa ini kan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi."tuturnya

Pihak pemerintah desa hingga kini belum memberikan tanggapan resmi terkait isu tersebut.  Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Campa M. Taufik terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil.  Kasus ini pun menjadi sorotan publik dan menuai beragam komentar di media sosial.

Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan informasikan kepada pembaca.(MDG05

Rabu, 09 April 2025

DPP HAPI Usai Kongres Luar Biasa Di Hotel Teras Kita Jakarta Timur Berjalan Aman


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- DPP HAPI Usai Kongres Luar Biasa Di Hotel Teras Kita Jakarta Timur Berjalan Aman. Setelah selesai pelaksanaan Kongres Luar Biasa yang dilaksanakan di Hotel Teras Kita Jl. Letjen MT. Haryono Kav.10A, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu 12-12-2020, dan telah keluar SK Menkum HAM Nomor : AHU -0001328.AH.01.08.TAHUN 2020. tanggal 16 Desember 2020. 

NPWP : 03.093.888.0-031.000 dan telah di catat dalam BERITA NEGARA dengan No : 101 dan TAMBAHAN BERITA NEGARA RI dengan No. 000554, 

Maka Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia, Ketua Umum DOMINGGUS MAURITS LUITNAN SH,MH dan Sekretaris Jendral A. YETTY LENTARI, SH, MH 

Akan melaksanakan pengangkatan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia.