Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Jumat, 26 Desember 2025

Bongkar Kejanggalan Kasus Gedung Telkom Siantar: Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Halusinasi dan Lawan Fakta Ilmiah


Sumatra Utara. Media Dinamika Global.id. Tim Kuasa Hukum dari Law Office Bagus Bastoro & Partners melancarkan serangan balik dalam Nota Pembelaan (Pledoi) perkara dugaan korupsi Gedung Telkom Pematang Siantar. Mereka menuding dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hanya lemah secara hukum, tetapi juga melawan fakta fisik dan teknis di lapangan. Selasa, (23/12/25)

Audit "Ghoib": Beton Di-Nol-kan, Padahal Gedung Tahan Gempa

Tim hukum mengecam keras kesimpulan ahli yang menihilkan nilai pekerjaan beton. Ir. Hary Gularso dan Safnil Wizar dalam pembelaannya memaparkan bukti yang tak terbantahkan:

1. Fakta Ilmiah Lab USU: Seluruh proses pengecoran menggunakan Job Mix Design resmi dari Lab USU. Bukti surat jalan, test slump, dan hasil uji kubus beton menunjukkan mutu sesuai spek.

2. Melawan Hukum Alam: "Bagaimana mungkin JPU menganggap nilai beton nol rupiah sementara gedung berdiri kokoh 9 tahun? Bahkan saat gempa maret 2025 mengguncang Siantar, gedung ini tidak retak sedikit pun. Ini membuktikan konstruksi kami sempurna," tegas tim hukum.

Tuduhan Kaca "Tipis" Tanpa Ukur Fisik

Kejanggalan makin mencolok pada item Curtain Wall (kaca). Ahli JPU, Indra dan Agung, dituding hanya "bermain asumsi" di atas kertas tanpa berani melakukan pembuktian fisik.

"Ahli hanya pakai analisa harga, tapi tidak berani mencopot kaca untuk diukur pakai sigmat. Ini namanya fitnah teknis! Kami punya bukti Asbuilt Drawing dan faktur pengiriman yang sah bahwa kaca sudah sesuai spesifikasi," tambahnya.

Kontrak Lump Sum Digebuk Pakai Aturan Unit Price

Terkait penggunaan bata merah, penasihat hukum menegaskan JPU gagal paham mengenai mekanisme Kontrak Lump Sum sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

1. Pembayaran dalam kontrak lump sum didasarkan pada output/produk jadi, bukan hitungan satuan detail seperti bata.

2. Penggunaan bata merah adalah solusi lapangan karena kelangkaan bata ringan di Siantar dan sudah direstui secara resmi oleh Konsultan Pengawas serta wakil PT GSD dalam laporan mingguan. "Tidak ada kelebihan bayar, tidak ada kerugian negara, yang ada hanya prosedur administrasi yang sah," tegas mereka.

Tumbal" Subkontraktor: Di Mana Tanggung Jawab PT GSD dan Telkom?

Hal yang paling mengusik rasa keadilan adalah posisi terdakwa yang hanya subkontraktor (PT Tekken Pratama).

"PT GSD sebagai kontraktor utama bentukan Telkom yang tidak punya kemampuan kerja konstruksi malah tidak tersentuh. PPK dan KPA yang mencairkan uang juga melenggang bebas. Mengapa subkontraktor yang bekerja memeras keringat justru dijadikan tersangka tunggal?"

Tim hukum menutup pledoi dengan desakan agar Majelis Hakim tidak ragu membebaskan para terdakwa.

*"Hukum tidak boleh kalah oleh asumsi ahli yang tidak kredibel.* Kami minta para terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum karena faktanya, gedung bermanfaat dan negara tidak dirugikan satu rupiah pun."

Diakhir Konpersnya kepada awak media, PH menjelaskan bahwa terkait Konfrensi Pers awal yang dilakukan Kejari Kota Pematang Siantar yang menyatakan telah melakukan penahanan terhadap Mantan General Manager (GM) PT Graha Sarana Duta (PT GSD) Area I. PT GSD merupakan anak perusahaan PT Telkom Indonesia yang mengelola aset.

Jadi Perlu kami luruskan bahwa penahanan dimaksud *Bukan masalah Pembangunan Gedung Telkom Witel dan Tsel Pematang Siantar, melainkan dalam kasus korupsi pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan Amdal Gedung Balei Merah Putih Telkom Pematangsiantar*, Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan Bangunan Gedung tambahnya. (Tim)

Kades Bandar Klippa Bantah Terkait Pemberitaan Miring Yang Menimbulkan Kisruh pembangunan TPS 3R Di Pasar 12 Jalan Pendidikan


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Setelah sebelumnya beredar Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4427/2025 yang ditujukan kepada : sdr Ahmad Yaser Daulay dan Sdr Suparman tanggal 23 Desember 2025 dan Surat Keterangan Kepala Desa Bandar Klippa Nomor 470/4426/2025 yang ditujukan kepada sdr. Ari Dian Perdana Aritonang dan Sdr. Marwan Syahputra. Terjadi polemik penghentian bangunan TPS3R oleh masyarakat yang merasa berkepentingan.

Kericuhan polemik surat keterangan kepala desa Bandar Klippa menyebabkan datangnya sekelompok masyarakat pada tanggal 24 Desember 2025, dilokasi pembangunan TPS3R Pasar 12 dan berupaya menghentikan pekerjaan proses pembangunan TPS3R dengan dalih menunjukkan surat keterangan tersebut diatas, seolah olah surat keterangan tersebut merupakan surat keterangan alas hak.

Ketika dikonfirmasi Kepala Desa Bandar Klippa Suripno menjelaskan bahwa dua Surat Keterangan tersebut dimaksudkan untuk kelengkapan administrasi memperoleh Nilai Ganti Kerugian Tegakan Berupa Tanaman dan Bangunan, dikarenakan sebelumnya belum terdatanya pemilik tegakan dan munculnya pihak pihak yang meminta ganti kerugian tanah tanpa menunjukkan alas hak apapun, 

Oleh karena itu, untuk mencegah polemik dan multitafsir terhadap 2 (dua) Surat Keterangan sebelumnya, Pemerintah Desa Bandar Klippa mengeluarkan Surat Keterangan per tanggal 24 Desember 2025 dengan Nomor 470/4438 berkenaan dengan Pencabutan/Pembatalan Surat Keterangan Nomor 470/4426 dan Surat Keterangan Nomor 470/4427 tanggal 23 Desember sebelumnya.

Hal ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya multitafsir oleh pihak pihak yang berkepentingan dan untuk memberikan penjelasan terkait proses pembangunan TPS 3R di Pasar 12 Desa Bandar Klippa (ujar Suripno).

Selanjutnya Suripno Selaku Kepala Desa Bandar Klippa menjelaskan bahwa, Surat Keterangan Kepala Desa Nomor 140/4317/2025 yang diketahui oleh Camat Percut Sei Tuan merupakan surat keterangan terkait belum diketahuinya data pasti masyarakat yang menggarap/memiliki tegakan berupa bangunan dan tanaman yang mana sebelumnya telah dilakukan perhitungan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebesar Rp. 37.983.000. Oleh karena itu Proses penyerahan nilai ganti kerugian tegakan baik tanaman maupun bangunan akan di konsinyasi ke Pengadilan Negeri, mengingat upaya sebelumnya terkait permintaan data penggarap yang memiliki tanaman dan bangunan terhambat dan mendapatkan penolakan karena menuntut ganti rugi tanah.

Camat Percut Sei Tuan ketika dikonfimasi terkait permasalahan diatas menjelaskan bahwa ada 5 Titik Lokasi dibangun TPS3R di Kecamatana Percut Sei Tuan. Masing masing lokasi berada di Desa Tanjung Rejo, Desa Bandar Klippa, Desa Sampali, Desa Sambirejo Timur dan Desa Saentis.

4 Lokasi Pembagunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan merupakan lokasi yang berada pada Areal HGU Aktif PTPN 1. 

Untuk lokasi TPS3R Pasar XII Desa Bandar Klippa berada pada areal HGU/115 sesuai dengan Surat dari PTPN 1 Regional I yang ditanda tangani oleh Ganda Wiatmaja selaku SEVP ASET PTPN 1 tanggal 1 Oktober 2025, jadi bukan areal Eks HGU seperti yang diberitakan beberapa media sebelumnya. Oleh karena itu proses ganti kerugian berdasarkan KJPP kepada masyarakat penggarap hanya berupa ganti rugi Tegakan saja. Untuk ganti rugi tanah dilakukan oleh Pemkab Deli Serdang kepada Pihak PTPN 1 untuk selanjutnya diproses pelepasan aset. 


Menurut Camat pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan sangat diperlukan untuk optimalisasi penanganan sampah rumah tangga yang dihasilkan setiap harinya mencapai 200 sd 250 Ton di Kec Percut Sei Tuan. 

Camat berpesan bagi pihak pihak yang merasa berkeberatan terkait pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan karena merasa tanahnya diserobot pemerintah apalagi kalau memang masyarakat yang berkeberatan didukung dengan kepemilikan surat tanah silahkan menggugat ke Pengadilan, karena dalam proses pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan dari awal proses perencanaan sampai dengan sosilisasi di Kantor Camat Percut Sei Tuan maupun di Kantor Desa tidak ada satupun pihak yang melapor keberatan dengan disertai surat kepemilikan tanah yang diusahai atau digarapnya secara sah.

Karena proses dan mekanisme pengadaan tanah untuk pembangunan TPS3R di Kecamatan Percut Sei Tuan wajib mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku termasuk proses ganti rugi tanah maupun tegakannya. (Tim/Hendrik)

Rabu, 24 Desember 2025

Percepat Penanganan Infrastruktur, Bupati Bima Sampaikan Usulan Strategis ke Kementerian PUPR


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bima Suwandi, ST., MT, Fungsional Perencana Bappeda Kabupaten Bima Bijak Brilianto, S,STP melakukan kunjungan ke kantor Kementerian PUPR RI untuk menyampaikan usulan pembangunan kegiatan strategis daerah dan mendesak. Selasa (23/12/25) 

Dalam audiensi yang berlangsung di Aula kantor Kementerian PUPR RI tersebut, Bupati dan rombongan diterima oleh Staf Ahli Mentri Edy Juarsa, Kepala Pusat Fasilitasi Infrastruktur daerah (PFID) Krisno Yuwono, Kepala Pusat Analisis Kebijakan Ahmad Taufiq.

"Tatap muka tersebut merupakan momentum strategis bagi penyelarasan langkah pembangunan daerah dengan visi nasional. Dalam upaya percepatan pembangunan daerah, fokus utama usulan mencakup perbaikan konektivitas pasca-bencana banjir pada Jembatan Nangaraba dan Daru-Jala Nggembe". Terang Bupati.

Selain perbaikan konektivitas, rekonstruksi beberapa ruas jalan prioritas, optimalisasi ketahanan pangan melalui peningkatan dan rehabilitasi jaringan irigasi, pemenuhan air bersih lewat peningkatan SPAM IKK Monta (IPA Pelaparado), Belo Selatan, dan Sangar, hingga pengelolaan persampahan melalui pembangunan TPST Waduwani, Sape, dan Bolo juga menjadi fokus.

Untuk meningkatkan cakupan layanan sektor kesehatan, Bupati Bima mengusulkan peningkatan fasilitas publik seperti peningkatan RSUD Sondosia, Pembangunan Gedung Kantor Perangkat Daerah dan penataan landscape Masjid Agung Bima. 

Pihak Kementerian PUPR menyambut positif usulan yang dinilai selaras dengan prioritas nasional terkait ketahanan pangan dan konektivitas tersebut

Pihak Kementerian juga mendorong Pemerintah Kabupaten Bima untuk segera melengkapi Readiness Criteria ke dalam sistem informasi kementerian agar usulan tersebut dapat segera diintervensi melalui skema Instruksi Presiden (Inpres). (Tim)

Selasa, 23 Desember 2025

Wabup dr.H. Irfan Dorong Peran DWP Menuju Indonesia Emas


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bima tahun 2025 berlangsung khidmat di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima, Senin (22/12). Mengusung tema “Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045”, kegiatan ini menjadi momentum penguatan peran perempuan dalam pembangunan sumber daya manusia.

Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy hadir bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bima, Asisten I Setda Kabupaten Bima, pimpinan OPD, Ketua DWP Kabupaten Bima Ny. Fitriani Linggi Ardi, serta jajaran pengurus DWP kabupaten dan kecamatan se-Kabupaten Bima.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menekankan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari kemajuan fisik, tetapi juga dari kualitas sumber daya manusia yang dibentuk sejak dalam keluarga. Karena itu, DWP memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam membangun keluarga yang berkualitas dan berdaya saing. 

Wabup dr.H. Irfan juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima untuk terus mendukung Dharma Wanita Persatuan dalam menjalankan program-program pemberdayaan perempuan dan penguatan keluarga.

Sementara itu, Ketua DWP Kabupaten Bima Ny. Fitriani Linggi Ardi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan atas dedikasi dan pengabdian dalam melaksanakan berbagai program organisasi. Ia berharap peringatan HUT ke-26 ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi dan memperluas manfaat keberadaan DWP di tengah masyarakat.

“Dharma Wanita Persatuan diharapkan senantiasa menjadi cahaya dalam keluarga, lentera dalam masyarakat, serta pelita bagi perjalanan bangsa menuju Indonesia Emas 2045,” tuturnya.

Rangkaian peringatan HUT ke-26 Dharma Wanita Persatuan Kabupaten Bima ditutup dengan pemotongan tumpeng, penyerahan cendera mata kepada sesepuh DWP, penyerahan buket kepada istri-istri purna tugas, serta pemberian hadiah lomba kuliner dan penghargaan E-Reporting. (Tim)

HUT Ke-26, DWP Kabupaten Bima Perkuat Peran Pendidikan Keluarga


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bima memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-26 Tahun 2025 yang berlangsung di Aula Masjid Agung Kabupaten Bima, Senin (22/12/25). 

Kegiatan ini mengusung tema “Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan dalam Pendidikan Anak Bangsa untuk Indonesia Emas 2045”.

Ungkap Ketua Dharma wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Bima Ny. Fitriani Linggi Ardi dalam sambutannya pada puncak peringatan HUT Ke-26 DWP Tingkat Kabupaten Bima yang mengundang seluruh jajaran pengurus, baik di tingkat desa, Kecamatan, pengurus Kabupaten hingga organisasi mitra.

Peringatan HUT tahun ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum refleksi dan penguatan peran Dharma Wanita Persatuan sebagai mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sumber daya manusia, khususnya melalui pendidikan keluarga.

Dengan mengusung tagline “Dharma Wanita Persatuan Mengajar, Mendidik dengan Hati, Menginspirasi Negeri”, Fitriani menegaskan bahwa masa depan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh kebijakan dan kemajuan teknologi, tetapi juga oleh kekuatan keluarga, karakter generasi, dan ketangguhan perempuan.

“Dharma Wanita Persatuan memiliki peran strategis dalam membentuk pondasi Indonesia masa depan, dimulai dari keluarga, nilai-nilai yang ditanamkan, serta keteladanan yang dihadirkan,” ujarnya.

Ke depan, Dharma Wanita Persatuan diharapkan semakin memperkuat kontribusinya dalam peningkatan kualitas pendidikan keluarga dan masyarakat, peningkatan kesadaran kesehatan keluarga, penguatan ekonomi perempuan, serta penanaman nilai-nilai kebangsaan dan etika sosial.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DWP Kabupaten Bima juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengurus DWP tingkat OPD hingga kecamatan yang telah bekerja dengan penuh dedikasi dalam melaksanakan berbagai program organisasi, baik program mandiri maupun program dari DWP pusat.

Ia berharap peringatan HUT ke-26 ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen, meningkatkan sinergi, dan memperluas manfaat Dharma Wanita Persatuan dalam mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Puncak peringatan HUT tersebut dihadiri Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi SE, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Fatahullah, S.Pd, para Kepala OPD, Kabag lingkup Sekretariat Daerah, Camat se-Kabupaten Bima dan BUMN. (Tim).

Sabtu, 20 Desember 2025

Gelar Konpers, BNNK Bima Paparkan Progres Kegiatan


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pemaparan berkaitan dengan capaian kinerja Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bima dalam bentuk komperensi Pers (Konpers) tersebut dipimpin oleh Budi Suryono, S.Sos, yang baru dilantik 11 Desember 2025 lalu sebagai kepala BNNK Bima tersebut berlangsung Jum'at (19/12/25) di Aula Kantor BNNK Bima.

Budo Suryono sebagai Nahkoda baru BNNK Bima kepada awak media yang hadir berharap kolaborasi serta sinergitas yang lebih baik kedepannya.

"Saya berharap dengan pertemuan perdana dengan media di Bima dapat meningkatkan penyerbaluasan informasi dan keterbukaan informasi antara BNN, Pemerintah Daerah, dan insan pers sehingga sampai ke masyarakat." Ujar Budi.

BNNK Bima dalam pemaparannya menjelaskan, "Klinik Pratama BNNK Bima (Rawat jalan) telah terakreditasi "Paripurna" oleh kemenkes RI dengan meraih angka 3,62. 

Sepanjang tahun 2025, dari 52 pasien rehan yang ditangani Klinik Pratama BNNK Bima, 32 orang dinyatakan pulih.

"Dalam kurun waktu tahun 2019-2025, BNNK Bima telah mengintervensi 12 desa/kelurahan terdiri dari 6 desa di kabupaten Bima dan 6 kelurahan di kota Bima. 

Capaian desa/kelurahan bersih dari Narkoba (bersinar) telah mencapai 100% dengan target 1 desa/kelurahan di tahun 2025, dengan melakukan sosialiasi dan kerja sama di tiap desa/kelurahan, Sekolah Dasar dan Menengah, serta Organisasi daerah.

BNNK Bima juga melakukan Pascarehabilitasi yang merupakan kegiatan pendampingan pemulihan oleh petugas rehabilitasi pada klien yang telah menyelesaikan program layanan rehabilitasi reguler yang berasal dari Balai besar rehabilitasi BNN Lido sebanyak 17 orang dan Klinik Pratama BNNK Bima sebanyak 13 orang. pungkas Budi Suryono. (Tim)

HUT Ke-47 FKPPI Momentum Perkuat Soliditas


Medan. Media Dinamika Global.id. Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-47 FKPPI yang digelar PD II FKPPI Sumut berlangsung sederhana tapi penuh makna. Dalam momen peringatan HUT ke-47 FKPPI tersebut, panitia juga memberi taliasih 200 paket sembako kepada kaum ibu (Lansia).

Ketua PD II FKPPI Sumut, Kharuddin Syah, SE, dalam sambutannya, Sabtu (20/12) mengatakan, HUT kali ini sengaja digelar secara sederhana, singkat tapi tetap penuh makna. Karena saat ini kondisi, masih dalam suasana duka akibat bencana Sumatera. 

"Acara HUT kali ini memang kita buat sederhana saja, singkat tapi penuh hikma. Karena kita masih dalam suasana duka bencana Sumatera. Mari kita jadikan HUT ke-47 FKPPI ini sebagai momentum memperkokoh soliditas organisasi dalam merawat semangat kebangsaan dan mengajak kader FKPPI membangun negeri ,"jelasnya. 

Sebelumnya, PD II FKPPI Sumut juga telah melaksanakan rangkaian kegiatan mulai dari, ziarah ke makam pahlawan, pembagian nasi bungkus pada pengguna jalan dan penyaluran 200 paket sembako kepada yang membutuhkan. "Sekitar 40 persen penerima paket sembako sudah berusia lanjut. Ini tanda cinta kami pada para orangtua kami. Ini yang bisa kami buat dalam suasana duku di Sumut,"jelas Khairuddin Syah atau yang akrab disapa H. Buyung. 

Dalam kesempatan itu, H Buyung juga mengajak semua kader FKPPI untuk bersatu dan jangan terpecah belah. "Jangan lagi terpecah-pecah. Mari kita bangun FKPPI. Regenerasi perlu, kami mengharapkan regenerasi yang benar. Semoga Allah memberikan yang terbaik kepada kita semua,"jelasnya. 

Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas melalui, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Medan, Andy Mario Siregar dalam sambutannya, mengucapkan Dirgahayu ke-47 FKPPI. Dalam 47 tahun perjalanannya, FKPPI telah menunjukkan komitmennya dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. "Saya berharap kepengurusan yang baru dapat menguatkan konsolidasi serta menjadi mitra strategis Pemko Medan dalam mengawal pembangunan. Dirgahayu FKPPI Ke-47,"ungkapnya. 

Sementara, Ketua Panitia HUT ke-47 FKPPI, Ibrahim Martabaya, SP mengatakan, perjalanan ini tidak terlepas dari kerja keras bersama. Dalam semangat memperkuat solidaritas dan merawat kebinekaan. "Dalam kesempatan ini kami menyampaikan duka cita mendalam untuk korban bencana Sumatera. Terimakasih semua pihak yang sudah membantu menyukseskan acara HUT Ke-47 FKPPI,"tukasnya. (Tim)

Siapkan Dana 1 Milyar, Pemkab Bima Pastikan Perbaikan Ruas Jalan Kalodu-Langgudu


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. "Desa Kalodu Kecamatan Langgudu merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Bima yang berhak untuk mendapatkan fasilitas dasar yang layak seperti masyarakat lainnya". Kamis, (18/12/25)

Demikian ungkap Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy saat melakukan tatap muka dengan Pemerintah Desa Kalodu, alim ulama, tokoh masyarakat, pemuda dan warga masyarakat desa di depan kantor desa setempat.

Wabup yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Fathullah, S.Pd, Kadis PUPR Suwandi, ST., MT, Ka. Bappenda Ruslan, S.Sos, Plt . Kadis Peternakan dan Kesehatan Hewan H. Zainal Arifin,ST, MT,. Plt. Camat Langgudu Herman, S.Sos, Muspika, Kepala Desa Kalodu Ishak Romadi, SP dan Kades Karumbu beserta sejumlah pimpinan unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima.

"Tahapan rencana perbaikan ruas jalan Kalodu sudah diawali dengan survei dan perhitungan teknis oleh tim yang ditugaskan pemerintah daerah dan akan dikerjakan Januari 2026 mendatang. Kebutuhan perbaikan jalan tersebut Rp 3 Milyar. 

Namun mengingat dilakukan efisiensi anggaran, maka pada tahap pertama pemerintah baru bisa menjalankan satu miliar rupiah dan tahap berikutnya akan dilakukan penambahan anggaran untuk memastikan seluruh ruas jalan tersebut ditangani". Terang Wabup.

Sebelum arahan Wakil Bupati, dalam dialog tersebut, Kepala Desa Kalodu menyampaikan sejumlah aspirasi dan harapan warga desa yang dipimpinnya. Antara lain mencakup kondisi infrastruktur jalan desa yang rusak dan keterbatasan jaringan telekomunikasi. khususnya untuk kebutuhan pendidikan dan pelayanan publik.

Kades berharap, agar akses jalan Desa Kalodu dapat segera diperbaiki mengingat pentingnya infrastruktur sangat dibutuhkan untuk menunjang aktivitas dan perekonomian warga. 

Dialog Wabup dengan masyarakat desa Kalodu ditutup dengan penyerahan secara simbolis 50 unit septic tank ramah lingkungan berkapasitas 1.000 liter dan penyerahan Kostum Selasa Menyapa kepada Sri Mulyati, Guru SDN Kalodu atas dedikasi luar biasa yang ditunjukkan sebagai tenaga pendidik. (Tim)

Jumat, 19 Desember 2025

Situasi Kamtibmas Yang Kondusif Harus Terus Dijaga Kenaikan UMP Jadi Harapan Baru


Medan. Media Dinamika Global.id. Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut menjadi 7,9 persen, menjadi momentum baik untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Sumut. Situasi Kamtibmas yang kondusif ini harus terus dijaga agar perekonomian terus berputar dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Demikian amanat Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dibacakan langsung oleh Irwasda Poldasu, Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Se-Sumut Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif Menjelang Penetapan Upah Tahun 2026 di Wilayah Sumut, Jumat (19/12). 

"Silaturahmi ini digagas untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif setelah penetapan UMP di Sumut. Setelah UMP Sumut ditetapkan menjadi 7,9 persen ini jadi momentum yang baik dalam menjaga situasi Kamtibmas di Sumut,"jelasnya. 

Dikatakan, dengan kebaikan UMP 7,9 persen, menjadi harapan baru bagi para buruh dan pekerja. Dan harapannya jika ada penolakan atau ketidakpuasan dengan penetapan UMP ini, apabila para pekerja atau buruh yang ingin melakukan aksi agar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Agar aksi nantinya berjalan dengan aman dan kondusif. 

Hadir dalam kesempatan itu, Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendersono, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar mengatakan, kebaikan UMP Sumut 7,9 persen jadi UMP Sumut menjadi sekitar Rp 3,2 juta. Untuk UMK kita tinggal menunggu Kabupaten/Kota berdasarkan UMP yang sudah ditetapkan. "Saat penentuan UMP kemarin berjalan kondusif. Dan harapannya setelah UMP Sumut ditetapkan juga tetap kondusif karena selama ini kemitraan kita dengan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dan pihak pengusaha juga terjalin dengan baik,"jelasnya. 

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan, kita patut bersyukur kita mengutamakan kepentingan semua pihak. Ada win-win solution sehingga penetapan UMP berjalan dengan kondusif. "Mencermati situasi sekarang yang sedang mengalami musibah bencana Sumatera, kita melihat kepentingan bersama yakni menjaga Kamtibmas yang kondusif di Sumut. Kami juga menghimbau kawan-kawan yang di daerah harus menemukan win-win solution dan pikirkan kepentingan bersama,"jelasnya.

Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan, kordinasi yang sudah dibangun antara Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan Kadin dan Apindo bisa bersinergi dengan penetapan upah 7,9 persen. "Kenaikan UMP ini sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak di Sumut sekitar Rp 3,5 juta,"jelasnya. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan hari ini diharapkan akan mendapatkan hasil yang baik. "Penetapan upah di Sumut berjalan dengan baik kenaikan UMP 7,9 persen 2026. Kerjasama yang sudah terjalin selama ini berjalan dengan baik untuk menjaga Sumut tetap kondusif,"sebutnya. (Tim)

UMP Sumut Ditetapkan 7,9 Persen Kapoldasu: Momentum Jaga Kamtibmas Di Sumut


Medan. Media Dinamika Global.id. Dengan ditetapkannya Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut menjadi 7,9 persen, menjadi momentum baik untuk menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di Sumut. Situasi Kamtibmas yang kondusif ini harus terus dijaga agar perekonomian terus berputar dan menciptakan kesejahteraan masyarakat. 

Demikian amanat Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto yang dibacakan langsung oleh Irwasda Poldasu, Kombes Pol Nanang Masbudhi dalam kegiatan Silaturahmi Kapoldasu dengan Serikat Pekerja /Serikat Buruh Se-Sumut Dalam Rangka Menjaga Situasi Kamtibmas Yang Aman dan Kondusif Menjelang Penetapan Upah Tahun 2026 di Wilayah Sumut, Jumat (19/12/25). 

"Silaturahmi ini digagas untuk menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif setelah penetapan UMP di Sumut. Setelah UMP Sumut ditetapkan menjadi 7,9 persen ini jadi momentum yang baik dalam menjaga situasi Kamtibmas di Sumut,"jelasnya. 

Dikatakan, dengan kebaikan UMP 7,9 persen, menjadi harapan baru bagi para buruh dan pekerja. Dan harapannya jika ada penolakan atau ketidakpuasan dengan penetapan UMP ini, apabila para pekerja atau buruh yang ingin melakukan aksi agar tetap berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Agar aksi nantinya berjalan dengan aman dan kondusif. 

Hadir dalam kesempatan itu, Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar, Dir Intelkam Poldasu, Kombes Pol Decky Hendersono, Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 

Kadisnaker Sumut, Ir Yuliani Siregar mengatakan, kebaikan UMP Sumut 7,9 persen jadi UMP Sumut menjadi sekitar Rp 3,2 juta. Untuk UMK kita tinggal menunggu Kabupaten/Kota berdasarkan UMP yang sudah ditetapkan. "Saat penentuan UMP kemarin berjalan kondusif. Dan harapannya setelah UMP Sumut ditetapkan juga tetap kondusif karena selama ini kemitraan kita dengan Serikat Buruh/ Serikat Pekerja dan pihak pengusaha juga terjalin dengan baik,"jelasnya. 

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Sumut, Ramlan Hutabarat, mengatakan, kita patut bersyukur kita mengutamakan kepentingan semua pihak. Ada win-win solution sehingga penetapan UMP berjalan dengan kondusif. "Mencermati situasi sekarang yang sedang mengalami musibah bencana Sumatera, kita melihat kepentingan bersama yakni menjaga Kamtibmas yang kondusif di Sumut. Kami juga menghimbau kawan-kawan yang di daerah harus menemukan win-win solution dan pikirkan kepentingan bersama,"jelasnya.

Ketua DPD K-SPSI Sumut, CP Nainggolan, kordinasi yang sudah dibangun antara Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dengan Kadin dan Apindo bisa bersinergi dengan penetapan upah 7,9 persen. "Kenaikan UMP ini sudah mendekati angka kebutuhan hidup layak di Sumut sekitar Rp 3,5 juta,"jelasnya. 

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut, Anggiat Pasaribu dalam sambutannya menyampaikan, pertemuan hari ini diharapkan akan mendapatkan hasil yang baik. "Penetapan upah di Sumut berjalan dengan baik kenaikan UMP 7,9 persen 2026. Kerjasama yang sudah terjalin selama ini berjalan dengan baik untuk menjaga Sumut tetap kondusif,"sebutnya. (Tim)

Kamis, 18 Desember 2025

Penyaluran Jagung SPHP Bantu Peternak Hadapi Tingginya Harga Pakan


Pantai Labu. Media Dinamika Global.id. Ketua Asosiasi Peternak Unggas Sejahtera (ASPEGASS) Kabupaten Deliserdang, Seng Guan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Akses Jagung untuk Stabilisasi Harga Jagung dan Telur serta Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara” yang berlangsung pada, Senin (24/11)di Gedung Yayasan Nava Dhamasekha, Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang. Seng Guan berharap pemerintah terus menyalurkan jagung Stabilisasi Pasokan Harga Pangan (SPHP) untuk para peternak petelur agar bisa terus bertahan dalam menghadapi tingginya harga jagung di pasaran.

"FGD yang telah berlangsung cukup baik, untuk saling bertukar informasi dan membantu menyampaikan kendala dan keluhan para peternak agar mendapat solusi dan bisa diakomodir oleh pemerintah. Penyaluran jagung SPHP sebenarnya tujuannya baik untuk membantu para peternak yang terkendala pasokan jagung,"jelasnya pada wartawan baru-baru ini. 

Dikatakan, dengan penyaluran jagung SPHP para peternak sangat berterimakasih pada pemerintah, karena peternak bisa bertahan dalam menghadapi tingginya harga jagung dan stoknya yang terbatas. "Harapan peternak setelah digelar FGD pemerintah harus bisa berperan banyak dan bisa meningkatkan produksi jagung, sehingga para peternak tidak kekurang stok pakan (jagung), ketersediaan lahan yang luas di dalam negeri seharusnya bisa dimanfaatkan dan ini kesempatan pemerintah untuk swasembada jagung,"jelasnya. 

Peternak petelur di Sumut, kata Seng Guan, memasok pasokan kebutuhan telur dari Aceh sampai ke Jawa. Sedangkan basis peternak petelur di Sumut paling banyak berada di Pantai Labu (Deliserdang), Brahrang (Binjai) dan Asahan. 

Sebelumnya, ASPEGASS telah menggelar FGD "Penguatan Akses Jagung dan Stabilitas Harga Telur Untuk Kendali Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi Sumatera Utara" yang menjadi bagian dari upaya strategis mendukung pengendalian inflasi daerah Sumatera Utara, khususnya dari komoditas pakan ternak dan pangan strategis sektor peternakan unggas.

FGD tersebut menghadirkan narasumber dari Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara, Budi Cahyanto, Ketua Perhimpunan Perunggasan Rakyat Indonesia (Pinsar) Petelur Nasional (PPN) Sumut, Drh, Fadillah, Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Sumatera Utara, M Zakir Syarif Daulay, S.Hut, MM dan Dinas Pertanian Kabupaten Deliserdang, Elinasari Nasution, SP, MM dan Kadis Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumut, Chandra Dalimunthe, S.STP, M.SP. Keterlibatan lintas sektoral mencerminkan komitmen bersama dalam membangun sinergi kebijakan dan operasional guna memperkuat ketahanan pangan daerah.

Lebih jauh, kegiatan FGD ini bertujuan untuk menghimpun pandangan, data lapangan, serta rekomendasi kebijakan terkait permasalahan ketersediaan, keterjangkauan, dan distribusi jagung pakan yang selama ini menjadi faktor utama fluktuasi biaya produksi peternak unggas. 

Secara khusus, FGD ini dimaksudkan untuk, memperkuat akses peternak unggas terhadap kebutuhan bahan dasar pakan ternak dari produksi jagung yang berkelanjutan, terjangkau, dan tepat sasaran, baik melalui produksi lokal maupun dukungan penyaluran jagung Pemerintah. Mendorong stabilisasi harga jagung pakan dan telur ayam melalui koordinasi kebijakan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN Pangan, dan asosiasi peternak.

Mengidentifikasi hambatan struktural di sektor hulu hingga hilir, termasuk produksi jagung, tata niaga, distribusi, dan pola serapan oleh peternak mandiri. Menyusun rekomendasi strategis sebagai masukan bagi pemerintah daerah Sumatera Utara dalam rangka pengendalian inflasi pangan berbasis komoditas unggas. Mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di sektor pertanian jagung, peternakan mandiri, UMKM pakan, dan sentra produksi jagung di Kabupaten Deli Serdang dan wilayah Sumatera Utara. (Tim)

Selasa Menyapa : Ady-Irfan Gali Aspirasi Masyarakat Melalui Ngopi Bareng


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Ngopi Bareng, pada setiap kegiatan Selasa Menyapa selain ditujukan untuk menggali aspirasi masyarakat dan menyampaikan beragam informasi berkaitan dengan beragam program dan kegiatan pemerintah daerah, juga menjadi ruang bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mengambil bagian sebagai wahana promosi beragam produk bernilai ekonomis yang ada di masing-masing kecamatan. Diantaranya, Ijul Falaq dengan abon ikan tuna dan nugget ikan tuna, serta Agil Gunawan dengan produk obat tradisional. Kamis, (18/12/25)

Pada sesi awal Ngopi Bareng, masyarakat disuguhi tampilan video dokumenter tentang keberhasilan dua orang putra terbaik desa Karumbu yang berhasil mendapatkan beasiswa dari pemerintah untuk melanjutkan pendidikan pada universitas di luar negeri.

Dalam acara yang dipandu oleh Raani Wahyuni, ST., MT., M.Sc., dan Dr. Karyadin, Rabu (17/12) sejumlah pelaku UMKM dari sektor kuliner dan obat tradisional diberi kesempatan untuk secara langsung memperkenalkan produknya kepada Bupati dan Wakil Bupati. 

Setelah mendengarkan dengan seksama pemaparan wirausaha muda tersebut, Bupati Bima menyatakan memberikan dukungan untuk meningkatkan akses baik pemasaran maupun pengembangan usaha UMKM lokal.

Secara khusus, Bupati meminta kepada kepala OPD terkait untuk memberikan dukungan bagi pengembangan usaha agar dapat mendorong peningkatan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.

Pada silaturahmi tersebut, Bupati Ady Mahyudi kembali mengungkapkan bahwa Ngopi Bareng merupakan wahana untuk menggali gagasan dan potensi yang dimiliki Masyarakat khususnya generasi muda di Kecamatan Langgudu, guna mendukung pembangunan daerah.

Program “Selasa Menyapa” diharapkan dapat semakin mempererat hubungan Pemerintah Kabupaten Bima dengan masyarakat serta mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan daerah. Terang Bupati dalam acara yang juga dihadiri Anggota DPRD Dapil VI Nukrah (Demokrat), para kepala OPD, Kepala BNN Kabupaten Bima Budi Siryono, S.Sos, Plt Camat Langgudu Herman ,S.Sos, Muspika, Kepala Desa Karumbu, Kepala Desa Kalodu, alim ulama, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan masyarakat setempat. (Fik/Red/Tim MDG)

Selasa, 16 Desember 2025

DPR Minta OJK Hapus Aturan Membolehkan Debt Collector Pihak Ketiga


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Seperti dikutip dari CNN Indonesia, Komisi III DPR meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapuskan peraturan soal penagihan utang oleh pihak ketiga atau debt collector alias mata elang.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR Abdullah merespons peristiwa penagihan utang yang menimbulkan tindak pidana dan korban jiwa di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12).

Ia pun menyebut peristiwa penagihan utang oleh pihak ketiga yang kembali terjadi dengan ancaman, kekerasan, dan mempermalukan konsumen di Jalan Juanda, Depok, Sabtu (13/12).

"Ini kedua kali, saya minta OJK hapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga," kata Abdullah, Senin (15/12) seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga dapat dikatakan tidak efektif. Abduh pun mempertanyakan apa dasar OJK membuat peraturan penagihan oleh pihak ketiga.

Dia pun merujuk pada UU 42/1999 tentang Jaminan Fidusia yang tak memberikan mandat penagihan utang melalui pihak ketiga.

"Mengacu pada UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, di dalamnya tidak mengatur secara eksplisit dan memberikan mandat langsung untuk penagihan utang kepada pihak ketiga, melainkan pada kreditur," ujarnya.

Artinya, kata Abdullah, di tengah kondisi krisis tata kelola penagihan utang oleh pihak ketiga, OJK adalah pihak yang paling bertanggung jawab. Dia menegaskan agar OJK tidak bisa hanya membuat peraturan tanpa mengawasinya dengan ketat dan memitigasi risikonya.

"Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga. Perbaiki tata kelola penagihan utang dengan peraturan yang mengutamakan perlindungan konsumen dan hak pelaku usaha jasa keuangan dengan tanpa atau minim celah tindak pidana," kata Abdullah.

Abdullah kemudian meminta OJK dan kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang menagih utang melalui pihak ketiga atau debt collector alias mata elang dengan tindak pidana.

"Periksa dan investigasi pelaku usaha jasa keuangan terkait, jika ada pelanggaran tindak dan sanksi tegas, baik etik maupun pidana," tutur politikus PKB itu.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyusul aksi pengeroyokan yang menewaskan dua matel oleh enam anggota Yanma Mabes Polri di Kalibata, Jakarta Selatan.

Atas kejadian ini, Budi menyampaikan perlu ada evaluasi dari pihak leasing untuk kembali mengatur regulasi yang tepat sehingga peristiwa tidak terulang kembali.

"Memang kalau dari hasil kondisi di lapangan beberapa dekade ini ada cara-cara yang salah dilakukan oleh mata ulang ataupun debt collector," kata Budi kepada wartawan dikutip Minggu (14/12).

Menurut Budi, seharusnya matel selaku pihak ketiga bisa lebih dulu mengimbau para debitur untuk melunasi ataupun melakukan cara-cara administratif lainnya.

"Jadi bukan mengambil, memberhentikan secara paksa terkait tentang customer yang ada di jalanan. Ini yang menjadi perhatian kita bersama," ujarnya.

Hal itu dituangkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Putusan MK itu bersifat final dan mengikat, sehingga setiap perusahaan leasing atau kuasanya tak boleh bertindak melakukan aksi pengambilan paksa bagi debitur yang mengalami keterlambatan pembayaran cicilan.

Dalam putusan bernomor 18/PUU-XVII/2019, MK menyatakan selama ini tak ada tata cara pelaksanaan eksekusi atau penarikan barang leasing jika kreditur melewati tenggat pembayaran. Akibatnya muncul paksaan atau kekerasan dari orang yang mengaku sebagai pihak yang mendapat kuasa untuk menagih pembayaran tersebut atau kerap disebut debt collector alias mata elang.

Dalam putusannya, MK merujuk pada ketentuan eksekusi yang diatur aturan terkait bahwa  eksekusi tidak boleh dilakukan sendiri oleh kreditur--atau dalam istilah hukum disebut sebagai penerima fidusia atau penerima hak, melainkan harus mengajukan permohonan ke Pengadilan Negeri.

Selain itu, dalam putusannya, MK menyatakan kewajiban debitur menyelesaikan utang atau cicilannya tak boleh jadi alasan melakukan teror disertai penggunaan kekerasan, ancaman, maupun penghinaan terhadap martabat warga.

Minggu, 14 Desember 2025

Rapat Kreditur Dalam PKPU-T Pabrik Sepatu PT Girvi Mas Berlangsung Alot dan Memanas


Medan. Media Dinamika Global.id. Rapat kreditur PT. Girvi Mas (Dalam PKPU-T) diadakan di Ruang Rapat Kreditur Pengadilan Negeri Medan, berlangsung alot dan memanas. Jum'at, (12/12/25)

Rapat yang dipimpin oleh Hakim Pengawas Dr. Sarma Siregar. S.H., M.H dan Panitera Pengganti Joni. S.H yang dihadiri Pengurus, Kuasa Para Kreditur, Kuasa Debitur dan juga dihadiri langsung Direktur PT. Girvi Mas yang bernama Endry.

Diketahui dengan psti bahwa Rapat tersebut berlangsung alot dan memanas, yang mana didalam rapat Hakim Pengawas menanyakan kepada Pengurus apakah tetap dengan permohonan Pengakhirannya atau ada perubahan dan Pengurus dengan tegas menyampaikan tetap dengan permohonan Pengakhirannya atas adanya itikad buruk dari Debitur maupun pelanggaran atas Pasal 240 ayat (1) UU Kepailitan.

Pengurus didalam rapat tersebut menyampaikan dua (2) point krusial yakni; pelanggaran Debitor atas Pasal 240 ayat (1), yaitu atas utang Debitur sebesar 4 miliar rupiah di Bank BCA sebagaimana pengakuan Debitor dan Daftar Hutang PT.Girvi Mas yang per anggal 17 Oktober 2025.

Namun per tanggal 3 Nopember 2025, Bank BCA menyatakan utang PT. Girvi Mas di BCA sudah Rp. 0,- (Nol) dan yang kedua adalah tindakan itikad buruk Debitur yang melakukan pembayaran secara lunas dan cash terhadap Kreditur dengan tujuan dilakukan pencabutan status PKPU.

Marimon Nainggolan, S.H., M.H, selaku Pengurus dalam hal ini menilai tidak sesuai ketentuan Pasal 259 ayat (1) Undang undang kepailitan, karena tidak ada data yang diberikan kepada Pengurus untuk mengetahui atau menganalisis harta debitor apakah solven yang memungkinan dilakukan pembayaran kembali.

Karena pencabutan status PKPU harus ada alasan utama adalah Pengurus harus ada penilaian dan analisis atas kondisi harta debitor dan syaratnya Pengurus dan Kreditor harus didengar dengan sepatutnya, tujuannya jangan sampai pencabutan status PKPU justru merugikan harta debitor, maka sepatutnya sebelum melakukan pembayaran kepada para kreditor, Pengurus haruslah di beritahu dan diberikan data setidak tidaknya neraca keuangan atau laporan harta kekayaan Debitor.

Dalam rapat tersebut Hakim Pengawas menyatakan semestinya Debitor melibatkan Pengurus dalam pembayaran dimaksud dan harusnya Debitor menyerahkan uang tersebut kepada Pengurus untuk selanjutnya diserahkan kepada para kreditor yang terverifikasi sekalian dibuat berita acaranya oleh Pengurus.

Diketahui sebelumnya, dimana pengakuan Debitor secara langsung membayar tagihan kreditor pada tanggal 20 Nopember 2025 tanpa melibatkan Pengurus.

Sehingga saat ini kondisi PKPU PT.Girvi Mas berada dalam 2 persoalan yakni Pengurus mengajukan pengakhiran PKPU atas dasar Pasal 255 dan Debitor mengajukan pencabutan status PKPU atas dasar Pasal 259 ayat (1), 

Dia akhir rapat Kreditor tersebut Hakim Pengawas menyampaikan keputusan ada pada hakim pemutus, "Silahkan dibuktikan saja", tegasnya kepada para pengurus, debitor dan kreditor yang hadir. (Tim)

Kamis, 11 Desember 2025

Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa dengan Direktur bernama Endry, kini menghadapi persoalan hukum serius.

Perusahaan tersebut terancam pailit karena adanya permohonan pengakhiran Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh pengurus dan dilain sisi adanya permohonan pencabutan status PKPU oleh Debitur sebagaimana persidangan di Pengadilan Niaga Medan, pada Rabu sore.(10/12/25)

PKPU Sementara berakhir pada tanggal 26 November 2025 dan PKPU tetap 14 hari berakhir pada tanggal 10 Desember 2025, dan saat ini PT. Girvi Mas diberikan lagi PKPU tetap untuk waktu selama Tujuh (7) hari sebagaimana penetapan nomor 33/Pdt.Sus.PKPU/2025/PN.Niaga.Mdn. tanggal 10 Desember 2025 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Philip dan Hakim Anggota Abdul Hadi, Arsad Rahim, serta dihadiri oleh Pengurus PKPU Marimon Nainggolan, S.H., M.H. 

Turut hadir pula Debitor dan Kuasa Kreditor, Ketika kuasa hukum Debitor interupsi tentang mulai kapan PT. Girvi Mas PKPU Tetap, secara tegas majelis hakim dalam persidangan menyampaikan ini adalah hal yang sangat unik, karena pengurus mengajukan pengakhiran PKPU, dan Debitor mengajukan pencabutan PKPU.

Hal ini membuat menarik perhatian para Hakim dan awak media yang bertugas di dalam persidangan, dan tentu hal itu supaya diselesaikan di rapat Kreditor sehingga PKPU Belum berhenti dan pada sidang sebelumnya tanggal 26 November 2025 yang lalu PKPU Sementara berakhir.

"Maka dari itu Status PT. Girvi Mas ditetapkan menjadi PKPU tetap dan harus diselesaikan dalam rapat Kreditor selanjutnya", ujar Majelis Hakim di Ruang Cakra 6 PN Medan, menjelang magrib sambil mengetuk palu pertanda sidang ditutup. (Tim)

Akademisi Berperan Penting Penerapan KUHAP Baru


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat dan civitas akademika Universitas Al- Washliyah (Univa) diharapkan benar-benar memahami Undang-Undang (UU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru sebagai landasan kekuatan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Dan ini menjadi hal yang menggembirakan agar seluruh masyarakat lebih mendapat jaminan hukum dan HAM bisa diterapkan.

Demikian disampaikan Rektor Univa, Prof, Dr, Syaiful Akhyar Lubis, MA saat membuka Seminar Nasional 

Sosialisasi UU KUHAP dengan tema "Peran Akademisi Dalam penerapan UU KUHAP Terbaru", Senin (8/22) di Aula Univa Medan. 

Hadir dalam kesempatan itu, Ketua PW Ikatan Sarjana Al Washliyah (ISARAH) Sumut, AT Siahaan, para pembicara diantaranya, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, Novel Suhendri, SH, MH dan Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom.

Dikatakan Rektor, peran akademisi sangat penting dalam sosialisasi penerapan KUHAP yang baru. Sebab, persepsi yang baik akan menciptakan sikap menerima dan melaksanakan UU KUHAP sebagai UU yang berlaku di Indonesia. "Peran akademisi sangat penting. Sebagai warga negara dan civitas akademika yang mengharapkan jaminan hukum yang lebih baik Univa siap mendukung penerapan UU KUHAP yang baru,"jelasnya. 

Salah seorang pembicara, Assoc, Prof, Dr, Fitri Radianti, SHI, MH, menerangkan, dalam KUHAP yang baru ini bukan lagi berbicara tentang pro dan kontra tapi harmonisasi dari KUHP dan KUHAP yang terdiri dari pasal-pasal yang menguatkan masyarakat. Dan pasal-pasal yang memberikan inspirasi baru bagi peradilan Indonesia bahwa peradilan sekarang lebih transparan, lebih mementingkan HAM dan peduli kepada kaum disabilitas, Lansia dan wanita yang berkenan dengan kasus pidana mendapat perhatian khusus di KUHAP baru. 

"Peran akademisi membuat kajian ilmiah terkait kekurangan KUHAP baru, walau secara umum sudah baik. Namun tidak terlepas dari berbagai kekurangan. Penting bagi akademisi untuk mengoreksi, beberapa kajian yang sudah dibuat komisi 3 DPR,"jelasnya. 

Ia berharap, dengan berlakunya KUHAP yang baru nantinya diharapkan Indonesia lebih baik, sistem peradilan lebih transparan dan masyarakat lebih terlindungi. 

Sementara, Dr Fakhrur Rozi, S.Sos, MIKom menambahkan, penerapan KUHAP yang baru nantinya jadi momen bagi aparat penegak hukum untuk mengubah stigma agar para penegak hukum bekerja dengan benar. Terlebih sekarang di tubuh Polri telah dibentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diharapkan stigma Polri ke depan bisa lebih baik. KUHAP baru ini nantinya diharapkan dapat menjamin aparat penegak hukum agar bekerja lebih baik. 

"KUHAP untuk peradaban yang lebih baik. Untuk mencapai itu yang peting, harus memahaminya, bagaimana mendorong untuk memiliki kompetensi komunikasi. KUHAP ini dibuat untuk menjamin para penegak hukum bekerja dengan benar,"jelasnya. (Tim)

Dugaan Tangkap Lepas Bento Mencuat, Saksi Mata Ceritakan Kejadian Di Kedai Minum


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan tangkap lepas terhadap MD alias Bento kembali mencuat setelah sejumlah warga mengaku melihat langsung proses penangkapan yang terjadi di Desa Cahaya Pardomuan, Kabupaten Batu Bara. Informasi tersebut menjadi sorotan karena penjelasan resmi dari pihak Polres Batu Bara hingga kini belum disampaikan secara jelas.

Menurut keterangan yang dihimpun, penangkapan MD alias Bento berlangsung di sebuah kedai minum dan dilakukan oleh personel Polres Batu Bara. Salah seorang warga menyebut bahwa kejadian itu terjadi sekitar bulan Juli, sekitar pukul 20.00 WIB.

Warga yang berada di lokasi mengatakan penangkapan tersebut terjadi persis di depan matanya. “Iya, hadap-hadapan. Kaget juga,” ujarnya saat menceritakan kembali momen itu.

Seorang warga lainnya juga memberikan kesaksian serupa. Ia mengaku berada sangat dekat dengan lokasi ketika penangkapan berlangsung. “Di depan saya, ramai lah yang melihat,” katanya. Menurutnya, beberapa orang lain yang sedang berada di kedai juga melihat peristiwa itu. “Ada yang kenal, itu dari polres. Kalau nggak salah orang narkoba itu,” tambahnya.

Ketika ditanya ulang apakah dirinya mengarang cerita, warga tersebut menegaskan bahwa ia tidak membuat keterangan palsu. “Nggak ada, saksinya banyak,” tegasnya.

Warga lainnya juga menyebut bahwa di lokasi terlihat dua mobil terparkir, masing-masing mirip Honda Brio dan satu unit kendaraan menyerupai Avanza berwarna hitam, yang diduga digunakan dalam operasi tersebut.

Selanjutnya, beredar informasi yang menyebutkan bahwa MD dibawa ke piket sat narkoba polres Batu Bara dan kemudian dibawa ke ruangan kasat untuk diperiksa. Ada juga dugaan kasat narkoba mencoba menutupi hal tersebut dengan mengkambinghitamkan beberapa personil sebagai upaya agar informasi penangkapan tersebut tidak meluas

Ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsapp terkait informasi ini, Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Ramses Panjaitan tidak memberikan penjelasan langsung. Ia hanya mengirimkan tautan berita dari media lain tanpa memberi keterangan pasti mengenai dugaan penangkapan MD alias Bento.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya memberikan tanggapan terkait transparansi penangkapan tersebut.

"Namanya juga penangkapannya di tempat ramai, mana bisa ditutup tutupin," celetuknya

Hingga kini, publik masih menunggu kejelasan resmi terkait dugaan tangkap lepas tersebut, mengingat kesaksian warga yang mengaku melihat langsung kejadian itu semakin memperkuat tanda tanya sebenarnya ada atau tidaknya penangkapan tersebut.

Diketahui MN alias Bento pada tanggal 17 Oktober 2025 di tangkap di kabupaten Asahan oleh tim satnarkoba Polrestabes medan, sebanyak 8 kg sabu ,penangkapan MD alias Bento berawal adanya penyimpanan narkoba di jalan IR Sumantri , Kabupaten Asahan,Sangat jelas MD alias Bento Merupakan bandar narkoba jaringan internasional, yang pemberitahannya viral sejak di tangkap tim satnarkoba Polrestabes medan (Tim)

PERMAK: Desak Kejati Sumut Tangkap F. H & M. H dan A. H. L dalam Skandal Korupsi Smart Board


MEDAN. Media Dinamika Global.id. Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) kembali menggelar aksi keempat di depan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), mendesak Kejati segera mengambil alih dan menuntaskan dua kasus korupsi pengadaan Smart Board di Kabupaten Langkat, Kota Tebing Tinggi, dan Disdik Sumut.

Hal tersebut disampaikan Ketua Aksi Asril Hasibuan di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumut Rabu 3/12/2025.

PERMAK menuntut agar mantan Pj Bupati Langkat F. H dan Pj Walikota Tebing Tinggi M. H dan Kadisdik Sumut A.H. L segera dipanggil, ditetapkan sebagai tersangka, dan ditangkap karena diduga kuat sebagai inisiator utama proyek yang merugikan keuangan negara ini dengan memaksakan memasukkan anggaran di APBD perobahan tahun 2024 saat itu.

Tuntutan Utama PERMAK:

Tindak Tegas Dua H dan A.H. L. PERMAK menyoroti kelambanan proses hukum, khususnya terhadap F. H (Eks Pj Bupati Langkat), M. H (Pj Walikota Tebing Tinggi dan Kadisdik Sumut A. H. L meskipun sejumlah pejabat Disdik dan rekanan proyek di ketiga lokasi atau daerah telah ditahan di rutan kelas 1 Medan.

F. H. (Langkat): Diduga kuat sebagai inisiator utama untuk semua proyek Smart Board Disdik Langkat, Disdik Tebing Tinghi maupun Disdik Provsu. (Khusus di Kab Langkat senilai Rp 50 M dan Meubilair 50 M sehingga total anggaran yang di paksakan oleh F. H sebssar 100 Miliar). 

PERMAK mengecam sikap mangkir F. H. dari panggilan Kejari Langkat yang sudah 2 kali dan mendesak Kejati Sumut mengambil alih kasus dan segera memprosesnya.

Sedangkan M. H. (Tebing Tinggi) dan A. H. L di Disdik Provsu Diduga kuat memaksakan anggaran Smart Board ditampung dalam APBD Perubahan 2024 di dinas tersebut.. PERMAK menuntut agar M.H dan jajaran pejabat terkait segera diproses hukum. 

Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, menegaskan bahwa kasus Smart Board adalah perampokan uang rakyat dan meminta Kejati Sumut untuk tidak menjadikan hukum sebagai "pisau tumpul ke atas."

Fakta Krusial yang Diduga bahwa Pengadaan Smart Board di daerah (Langkat & Tebing Tinggi dan Disdik Sumut) ini terlaksana di penghujung tahun anggaran menggunakan APBD Perubahan 2024. Dugaan kuatnya, proyek ini dipaksakan oleh para Pj Kepala Daerah tersebut untuk membantu pemenangan salah satu calon Gubernur Sumatera Utara kala itu.

PERMAK menyatakan akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi, hingga semua yang terlibat, termasuk F. H, M. H dan A. H.L "dipakaikan rompi orange." A. H. L saat itu adalah Kadisdik Provinsi Sumatera Utara.

PERMAK diterima oleh perwakilan Kejatisu ([IRA & D. L. H) yang menyampaikan bahwa F. H. sudah dua kali dilakukan pemanggilan oleh Kejari Langkat, namun yang F. H Mangkir dengan alasan sakit dan dinas luar. D. L. H memastikan akan dilakukan pemanggilan ketiga oleh Kejari Langkat dan jika masih mangkir akan dilakukan penjemputan PAKSA. (Tim)

Rabu, 03 Desember 2025

Oknum Kadus Sai Soromandi Bantah Adanya Mafia Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Warganya


Soromandi. Media Dinamika Global.Id.- Tak Menunggu Waktu lama, Wartawan Media ini usai Menghubungi yang diduga melakukan Mafia Pembuatan Sertifikat Warga, lalu menaikkan Beritanya terhadap Oknum Kadus Sai Soromandi langsung Mendatangi Rumahnya, ditemui dirumahnya dia (red) membantah Adanya Mafia Pembuatan Sertifikat Tanah Milik Warganya bahkan terkesan Menutupi semua Informasi terkait dengan Dugaan Pembuatan/Pengurusan Sertifikat Tanah Milik Warganya. Rabu, 03 Desember 2025

Di temui di Kediamannya Oknum Kadus Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima ( HZ ) yang diduga Sarang Mafia Tanah dan Pembuatan/Pengukuran Sertifikat Tanah Warganya itu enggan Mengomentari masalah Proses Pembuatan Sertifikat Tanah Warga tersebut, bahkan Ia tidak membeberkan siapa yang menjadi dalangnya di balik Pembuatan/Pengukuran Sertifikat Tanah Milik Warganya itu.

Saya Tidak mau Komentari masalah Pembuatan/Pengukuran Sertifikat Tanah Milik Warganya itu, sebab saya hanya di suruh saja oleh orang lain, apalagi saya hanya Bawahan saja. Jadi, saya diperintahkan saja dan saya menjalankan Perintah tersebut. Ujarnya singkat

Disinggung bahwa siapa yang bermain dalam Proses ini pun ia memilih Diam dan tidak banyak Komentar terhadap Pemilik Tanah dan Awak Media saat Berdialog langsung itu.

Namun, Pemilik Tanah yang diduga di sertifikat oleh Oknum Kadus ini pun sempat marah-marah lantaran Tanahnya di Ukur sepihak tanpa adanya Pemberitahuan dari kita Pemilik Tanah, lalu apa Fungsi dari Pemerintah Desa setempat. Padahal dalam Ketentuan Undang-undang Agraria dan Tata ruang menyebutkan setiap Orang yang ingin Mengukur, Membuat SHM itu harus ada Tandatangan dari Para Pihak yang ada kaitannya dengan Tanah itu.

Misalnya di Bagian Batasnya harus di Ketahui dan di tandatangani oleh Pemilik Batas di sebelahnya, demikian juga terhadap Aturan lain seperti jika sudah di Ukur harus di Umumkan di tempat Umum( Di Kantor Desa, Masjid, dll) yang sifatnya memberitahukan bahwa Obyek Tanah yang di Ukur itu tidak dalam Sengketa.

Dan satu lagi yang paling Urgent adalah Pengumuman itu Berlangsung selama 3 Bulan, baru dibuatkan Sertifikat Tanah itu serta Penandatanganan Sporadik itu harus di Lengkapi dengan Surat Kepemilikan sebelumnya darimana Tanah itu Berasal. Tutur Sarujin yang juga sebagai seorang Wartawan dalam suatu Media 

Sarujin menyayangkan sikap Pemerintah Desa setempat yang Apatis alias acuh tak acuh terhadap Aturan yang dibuat Pemerintah sehingga merugikan kami selaku Pemilik Tanah, dan yang diuntungkan adalah Para Mafia Tanah.

Dan Berharap agar Pemerintah Daerah Mau Membantu kami untuk Mengusut Tuntas masalah Tanah kami yang kerap kali menjadi Masalah yang diduga menjadi Sarang Mafia di setiap Desa yang ada di Kabupaten Bima lebih Khusus di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Harapnya.(Team).

Sabtu, 29 November 2025

Alam Rusak, Rakyat Jadi Korban: Ketua Umum Formappel’RI Kecam Oknum Perusak Lingkungan di Sumatera


Sumatera. Media Dinamika Global.id. Rentetan bencana alam yang melanda tiga provinsi yakni Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat kembali membuka mata publik terkait maraknya aktivitas perusakan lingkungan yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Mulai dari perambahan hutan, pembukaan lahan ilegal, hingga eksploitasi alam tanpa izin disebut menjadi pemicu utama kerusakan ekosistem dan meningkatnya potensi bencana.

Kerusakan itu kini berimbas pada banjir, longsor, serta terganggunya kehidupan masyarakat di berbagai wilayah. Aktivitas alam yang dulu stabil kini berubah drastis akibat hilangnya tutupan hutan dan rusaknya daerah tangkapan air.

Menanggapi situasi tersebut, Ketua Umum Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (Formappel’RI), R. Anggi Syaputra, Didampingi Sekjend Rio Lubis Dan Wagiono Ardiansyah menyampaikan kecaman keras terhadap pihak-pihak yang diduga merusak lingkungan demi keuntungan pribadi.

“Kami mengecam keras keserakahan oknum-oknum yang menjadikan alam sebagai objek eksploitasi. Perambahan dan perusakan lingkungan di Sumut, Aceh, dan Sumbar bukan hanya tindakan tidak bertanggung jawab, tetapi juga kejahatan moral karena dampaknya dirasakan langsung oleh rakyat,” tegas R. Anggi Syaputra.

Ia menyebut bahwa kerusakan lingkungan secara masif tidak mungkin terjadi tanpa adanya permainan dan kelalaian pihak tertentu. R. Anggi Syaputra menegaskan bahwa Formappel’RI mendorong aparat penegak hukum untuk membuka penyelidikan menyeluruh terkait dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas ilegal tersebut.

“Bencana yang terjadi bukan semata-mata musibah alam, tetapi konsekuensi dari ulah manusia yang mengabaikan keseimbangan ekosistem. Kami meminta tindakan tegas, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jangan sampai alam terus menjadi korban keserakahan,” lanjutnya.


Formappel’RI juga menyerukan agar pemerintah pusat dan daerah memperkuat pengawasan, memperketat izin pengelolaan lingkungan, serta mengedepankan prinsip keberlanjutan. Organisasi ini berkomitmen untuk terus mengawal isu-isu lingkungan dan menyuarakan kepentingan masyarakat agar kerusakan alam tidak semakin meluas.

“Alam adalah titipan untuk generasi mendatang. Jika dirusak hari ini, anak cucu kita yang akan menanggung akibatnya. Formappel’RI berdiri di garis depan untuk memastikan kejahatan lingkungan tidak lagi dibiarkan,” tutup R. Anggi Syaputra.

Bencana yang terjadi di tiga provinsi tersebut kini menjadi peringatan keras bahwa eksploitasi tanpa batas akan selalu berujung pada tragedi. Publik pun berharap agar pemerintah dan penegak hukum benar-benar bertindak, bukan sekadar memberikan janji. (Tim/Formappel'RI)