Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 Juni 2026

Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BPKAD Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BPKAD Kabupaten Bima. Rencananya hari Rabu, 24 Juni 2026 sekitar Pukul 10.30 Wita berlangsung di Aula Kantor BPKAD Kabupaten Bima dalam rangka mempertanyakan tahapan, proses Pemberian Gaji/intensif Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahap 1 dan 2 serta Tahapan lainnya yang selama ini diduga di lakukan Pembiaran alias tidak diurus dan/ atau Sikap Apatis.

Sikap Apatis seseorang pejabat ini membuat Para Pegawai merasa Keberatan sekali, ditambah lagi dengan adanya Disinformasi sehingga patut diduga bahwa Kepala BPKAD Kabupaten beserta Jajarannya telah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum.

Pelanggaran Hukum tersebut bermula adanya Dugaan Apatisme terhadap Nasib seseorang yang berdampak pada adanya Perbuatan Korupsi sehingga besar kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, disampaikan secara langsung Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima NTB pada Media ini, dijelaskan bahwa dalam Tindakan atau Perbuatan Korupsi itu tidak hanya meraib sejumlah Uang tetapi juga ada kaitannya dengan Sikap Pembiaraan/Apatismenya Pemerintah dalam melayani Pegawainya.

Olehnya Demikian, kami tidak sembarangan untuk mengeluarkan Surat Audiensi jika tidak ada dasar Hukum yang jelas, terutama Data, dokumen Pendukung sehingga apapun argumentasi tersebut tidak bisa di bohongi oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Bima melalui Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mencanangkan berbagai program akselerasi/percepatan pembangunan terutama SDM dan lainnya. Namun oleh Para Pembantu justru tidak mencerminkan Instruksi, harapan dari Bupati Bima sehingga Program tersebut tidaklah maksimal.


Konsep inilah, membuat kami tidak bisa diam melihat keterpurukan terhadap Pelayanan Publik ini, bahkan semua Program Bupati Bima tidak dijalankan sesuai Prosedur yang jelas. Maka kami melakukan cek and ricek, cek and balanced serta investigasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Kepala BKD Kabupaten Bima bersama Jajarannya.

Jika, tidak ada keterangan yang jelas dan/atau Penjelasan tidak sesuai dengan SpEK maka kami akan Melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tentunya. Pungkasnya.

Nampaknya Gabungan Koalisi LSM Merah Putih Nusantara ini terdiri dari Ketua / Anggota LSM Dinamika Global NTB, LSM Detektif Investigasi Indonesia, Lembaga Investigasi Nusantara, Solidaritas Pers Indonesia, dan Lainnya. (MDG001).

Sabtu, 20 Juni 2026

Biaya Untuk Ahli (bahasa, ITE, dll) Dalam Proses Penyidikan ditanggung Oleh Negara, bukan oleh Pelapor


Mengutip Berita Online terbaru, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) mengupas terkait Dalam kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial (UU ITE), biaya untuk ahli (bahasa, ITE, dll) yang diminta oleh penyidik dalam proses penyidikan ditanggung oleh Negara, bukan oleh pelapor.

Ia, menjelaskan Berikut rincian mengenai penanggungan biaya ahli dalam kasus pidana:

Penyidikan oleh Polisi: Jika penyidik kepolisian yang berinisiatif memanggil ahli untuk membantu terangnyatindak pidana, maka honorarium dan biaya ahli ditanggung negara melalui anggaran penyidikan.

Kewajiban Pelapor: Tidak ada biaya lapor ke polisi, dan pelapor tidak diwajibkan membayar ahli jika ahli tersebut didatangkan oleh pihak penyidik.

Ahli dari Pihak Pelapor: Jika pelapor (korban) membawa sendiri ahli (misalnya saksi ahli bahasa untuk menunjang laporannya sejak awal), honorarium ahli tersebut biasanya ditanggung oleh pelapor, namun pendapat ahli tersebut tetap valid digunakan sebagai alat bukti.

Persidangan: Dalam tahap persidangan, saksi ahli yang hadir memenuhi panggilan pengadilan juga berhak atas penggantian biaya yang ditanggung negara.

Kesimpulan: Secara hukum, saksi ahli dalam penyidikan pidana adalah bagian dari pembuktian yang didanai negara.

Disclaimer: Jawaban ini berdasarkan aturan umum KUHAP dan standar biaya umum (PMK 83/PMK.02/2022) yang berlaku pada tahun 2026.

Ya, pelaku kasus penghinaan atau pencemaran nama baik di media sosial bisa ditahan oleh polisi, asalkan memenuhi unsur pidana yang diatur dalam UU ITE dan KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting mengenai penahanan kasus penghinaan di medsos:

Dasar Hukum Utama: Penghinaan di medsos diatur dalam Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua atas UU ITE) dan Pasal 310/311 KUHP.

Ancaman Penjara: Pelaku dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp750 juta.

Delik Aduan: Kasus ini adalah delik aduan, artinya kepolisian baru bisa memproses dan menahan pelaku jika korban merasa dirugikan dan melaporkan secara langsung.

Syarat Penahanan: Penahanan dapat dilakukan jika ancaman pidananya di atas 5 tahun (menurut KUHAP), atau terdapat alasan subjektif penyidik seperti takut melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.

Pengecualian (Restorative Justice): Berdasarkan aturan terbaru dan Surat Keputusan Bersama (SKB) UU ITE, polisi lebih mengedepankan mediasi (restorative justice) untuk kasus pencemaran nama baik, kecuali kasus tersebut berdampak luas atau menimbulkan konflik sosial.

Contoh Tindakan
Kasus yang sering berujung penahanan meliputi fitnah (menuduh hal yang tidak benar), ujaran kebencian, atau penyerangan kehormatan di grup WhatsApp/Media Sosial.

Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru (berlaku efektif 2 Januari 2026) dan UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua UU ITE)], syarat utama Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif pada kasus penghinaan di media sosial adalah adanya pemaafan dari korban, bukan residivis, dan ancaman pidana di bawah 5 tahun.

Berikut adalah rincian syarat dan mekanisme RJ untuk kasus penghinaan/pencemaran nama baik di media sosial menurut aturan terbaru 2026:

1. Syarat Materiil RJ (KUHAP Baru 2025/2026)

Adanya Pemaafan Korban: Korban secara sadar memberikan maaf, yang dibuktikan dengan surat kesepakatan perdamaian.

Ancaman Pidana Rendah: Tindak pidana yang disangkakan memiliki ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.

Bukan Residivis: Pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Bukan Kejahatan Berat: Penghinaan/pencemaran nama baik (Pasal 433-442 KUHP Baru) adalah delik aduan, sehingga memungkinkan untuk RJ, berbeda dengan tindak pidana berat seperti kekerasan seksual atau korupsi yang tidak dapat di-RJ.

Kerugian Relatif Kecil: Dalam beberapa pedoman, seringkali disyaratkan kerugian material/immaterial yang ditimbulkan tidak terlalu besar.

2. Konteks Penghinaan di Media Sosial (UU ITE Terbaru)

Delik Aduan: Penghinaan di medsos (Pasal 27A UU ITE Baru/UU 1/2024) hanya bisa diproses jika ada aduan dari korban, yang mempermudah mekanisme RJ.

Penyelesaian Kekeluargaan: Aparat kepolisian diwajibkan mengedepankan RJ sebelum masuk ke proses peradilan untuk kasus-kasus yang sifatnya antar-individu.

3. Mekanisme/Prosedur RJ (KUHAP Baru)

Tahap Penyelidikan/Penyidikan: RJ dapat dilakukan di tingkat kepolisian dengan membuat surat kesepakatan perdamaian.

Keterlibatan Pihak Terkait: Proses RJ melibatkan korban, pelaku, keluarga, dan/atau masyarakat.

Penetapan Pengadilan: Hasil RJ, seperti penghentian penyidikan (SP3) atau penghentian penuntutan, harus mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri untuk menjamin kepastian hukum.

4. Alternatif Sanksi dalam RJ

Pelaku yang mendapatkan RJ tidak serta-merta bebas, melainkan wajib melakukan pemulihan, seperti:

1. Meminta maaf secara terbuka di media sosial.

2. Menghapus konten yang merugikan.

3.Memberikan ganti rugi (restitusi) jika diperlukan.

Catatan: Sesuai dengan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, pengadilan kini menjadi penentu akhir sah tidaknya penghentian perkara berbasis restorative justice untuk menjamin keadilan dan transparansi

Bisakah Dalam Sebuah Perkawinan Siri, Sang Istri Mengajukan Gugatan Cerai Terhadap Suami?



Supaya tidak terjadi tumpang tindih Informasi, Apakah Nikah Siri Bisa Digugat Cerai?

PERTANYAAN

Bisakah dalam sebuah perkawinan siri, sang istri mengajukan gugatan cerai terhadap suami? Mohon informasikan cara gugat cerai suami nikah siri ini. Terima kasih

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Aisyah Rj Siregar dan pertama kali dipublikasikan pada 28 Oktober 2009 kemudian dimutakhirkan pertama kali pada 9 Desember 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Haris Satiadi, S.H. pada pada 22 September 2023..

Ketua DPD Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Kota Bima Muhammad Yusran dalam kesempatan itu menjelaskan bahwa Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang apakah nikah siri bisa gugat cerai, sebelumnya kami informasikan bahwa perkawinan siri memang dapat dianggap sah secara agama, namun perkawinan siri tidak memiliki kekuatan hukum oleh karena perkawinan siri tersebut tidak dicatat secara negara.[1] Disarikan dari artikel Apakah Nikah Siri Itu Zina?, menurut KBBInikah siri adalah pernikahan yang hanya disaksikan oleh seorang modin dan saksi, tidak melalui Kantor Urusan Agama, menurut agama Islam sudah sah.

Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

Mulai DariRp. 149.000Lihat Semua Kelas 

Meskipun demikian, perkawinan siri yang telah dilangsungkan oleh pasangan suami istri khususnya yang beragama Islam, dapat dilakukan pengesahan atas perkawinan siri (itsbat nikah) ke pengadilan agama.[2]

Mengenai syarat diajukannya itsbat nikah, dalam KHI diatur terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan:[3]

adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;

1. hilangnya akta nikah;

2. adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;

3. adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya uu perkawinan;

4. perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut uu perkawinan;

Sebagaimana yang diatur di atas, untuk dapat mengajukan gugat cerai nikah siripernikahan atau perkawinan siri yang telah dilangsungkan harus dilakukan pengesahan perkawinan (itsbat nikah) ke Pengadilan Agama.[4]

Kemudian timbul pertanyaan lebih lanjut, bisakah pengajuan itsbat nikah digabungkan dengan perkara perceraian? Jawabannya adalah bisa. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran SEMA 7/2012 yang pada prinsipnya menerangkan bahwa itsbat nikah dalam rangka perceraian dapat dibenarkankecuali pernikahan yang akan diitsbatkan tersebut melanggar undang-undang (hal. 5).

Menurut Haris Satiadi (penulis sebelumnya), dalam praktiknya, jika dilihat dari perkara yang diperiksa oleh majelis hakim di beberapa pengadilan, terdapat perkara-perkara gugatan kumulasi (samenvoeging van vordering) yang menggabungkan gugatan perceraian dengan itsbat nikah. Dengan demikian, gugatan perceraian diperbolehkan untuk diajukan bersamaan dengan mengajukan itsbat nikah.

Adapun pihak yang dapat mengajukan perceraian di pengadilan adalah kedua belah pihak, yaitu suami terhadap istrinya maupun istri terhadap suaminya, di mana gugatan diajukan di pengadilan tempat kediaman pihak yang digugat,[5] kecuali apabila gugatan itu diajukan oleh istri dan beragama Islam, maka gugatan perceraian diajukan di Pengadilan Agama wilayah tempat kediaman istri.

Dasar Hukum:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam;

Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan.

Referensi:

Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 6 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

Pasal 7 ayat (2) KHI

Pasal 7 ayat (3) KHI

Pasal 7 ayat (2) KHI

Pasal 20 ayat (1) PP 9/1975 dan Pasal 118 ayat (1) Herzien Inlandsch Reglement

Pasal 73 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan Pasal 132 ayat (1) KHI

Sabtu, 13 Juni 2026

Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Berencana Laporkan BKD Kabupaten Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi dan berencana akan melaporkan Kepala BKD Kabupaten Bima. Rencananya hari Rabu, 17 Juni 2026 sekitar Pukul 10.30 Wita berlangsung di Aula Kantor BKD Kabupaten Bima dalam rangka mempertanyakan tahapan, proses Pemberian Gaji/intensif Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahap 1 dan 2 serta Tahapan lainnya yang selama ini diduga di lakukan Pembiaraan alias tidak diurus dan/ atau Sikap Apatis.

Sikap Apatis seseorang pejabat ini membuat Para Pegawai merasa Keberatan sekali, ditambah lagi dengan adanya Disinformasi sehingga patut diduga bahwa Kepala BKD Kabupaten beserta Jajarannya telah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum dan berencana akan melaporkan secara resmi.

Pelanggaran Hukum tersebut bermula adanya Dugaan Apatisme terhadap Nasib seseorang yang berdampak pada adanya Perbuatan Korupsi sehingga besar kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, disampaikan secara langsung Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima NTB pada Media ini, dijelaskan bahwa dalam Tindakan atau Perbuatan Korupsi itu tidak hanya meraib sejumlah Uang tetapi juga ada kaitannya dengan Sikap Pembiaraan/Apatismenya Pemerintah dalam melayani Pegawainya.

Olehnya Demikian, kami tidak sembarangan untuk mengeluarkan Surat Audiensi jika tidak ada dasar Hukum yang jelas, terutama Data, dokumen Pendukung sehingga apapun argumentasi tersebut tidak bisa di bohongi oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Bima melalui Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mencanangkan berbagai program akselerasi/percepatan pembangunan terutama SDM dan lainnya. Namun oleh Para Pembantu justru tidak mencerminkan Instruksi, harapan dari Bupati Bima sehingga Program tersebut tidaklah maksimal.

Konsep inilah, membuat kami tidak bisa diam melihat keterpurukan terhadap Pelayanan Publik ini, bahkan semua Program Bupati Bima tidak dijalankan sesuai Prosedur yang jelas. Maka kami melakukan cek and ricek, cek and balanced serta investigasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Kepala BKD Kabupaten Bima bersama Jajarannya.

Jika, tidak ada keterangan yang jelas dan/atau Penjelasan tidak sesuai dengan SpEK maka kami akan Melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tentunya. Pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BKD Kabupaten Bima Drs Syahrul melalui Via Wasshapnya dan telepon seluler tidak mengangkatnya sama sekali, demi berimbangnya berita ini hingga berita ini diturunkan.(MDG001).

Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BKD Kabupaten Bima



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Kembali Lakukan Audiensi Dengan BKD Kabupaten Bima. Rencananya hari Rabu, 17 Juni 2026 sekitar Pukul 10.30 Wita berlangsung di Aula Kantor BKD Kabupaten Bima dalam rangka mempertanyakan tahapan, proses Pemberian Gaji/intensif Ribuan Pegawai PPPK Paruh Waktu Tahap 1 dan 2 serta Tahapan lainnya yang selama ini diduga di lakukan Pembiaran alias tidak diurus dan/ atau Sikap Apatis.

Sikap Apatis seseorang pejabat ini membuat Para Pegawai merasa Keberatan sekali, ditambah lagi dengan adanya Disinformasi sehingga patut diduga bahwa Kepala BKD Kabupaten beserta Jajarannya telah melakukan perbuatan yang melanggar Hukum.

Pelanggaran Hukum tersebut bermula adanya Dugaan Apatisme terhadap Nasib seseorang yang berdampak pada adanya Perbuatan Korupsi sehingga besar kemungkinan akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Hal ini, disampaikan secara langsung Ketua Koalisi LSM Merah Putih Nusantara Bima NTB pada Media ini, dijelaskan bahwa dalam Tindakan atau Perbuatan Korupsi itu tidak hanya meraib sejumlah Uang tetapi juga ada kaitannya dengan Sikap Pembiaraan/Apatismenya Pemerintah dalam melayani Pegawainya.

Olehnya Demikian, kami tidak sembarangan untuk mengeluarkan Surat Audiensi jika tidak ada dasar Hukum yang jelas, terutama Data, dokumen Pendukung sehingga apapun argumentasi tersebut tidak bisa di bohongi oleh Pemerintah.

Selain itu, Pemerintah Daerah Bima melalui Bapak Bupati dan Wakil Bupati Bima telah mencanangkan berbagai program akselerasi/percepatan pembangunan terutama SDM dan lainnya. Namun oleh Para Pembantu justru tidak mencerminkan Instruksi, harapan dari Bupati Bima sehingga Program tersebut tidaklah maksimal.

Konsep inilah, membuat kami tidak bisa diam melihat keterpurukan terhadap Pelayanan Publik ini, bahkan semua Program Bupati Bima tidak dijalankan sesuai Prosedur yang jelas. Maka kami melakukan cek and ricek, cek and balanced serta investigasi terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Pemerintah terutama Kepala BKD Kabupaten Bima bersama Jajarannya.

Jika, tidak ada keterangan yang jelas dan/atau Penjelasan tidak sesuai dengan SpEK maka kami akan Melaporkan hal ini ke Aparat Penegak Hukum tentunya. Pungkasnya.(MDG001).

Jumat, 12 Juni 2026

Ketua DPP Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Kembali lagi, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Soroti Rendahnya Pemahaman Hukum Di Masyarakat Bima NTB. Akhir-akhir ini banyak sekali Orang besar yang tidak menyadari betapa pentingnya Pemahaman Hukum terhadap Lingkungan sekitar terutama kepada Masyarakat yang kurang memahami Konsep Hukum secara kontekstual.

Karenanya, Ketua DPP LSM LIN Bima NTB akan memberikan Tips, bagaimana seseorang harus berhati-hati ketika sedang berhadapan dengan Hukum terutama dalam memahami tentang Surat Pernyataan bersama yang tidak dapat dicabut secara sepihak, jika itu terjadi maka akan berdampak pada konsekuensi Hukum yang serius.

Dan akibatnya Pencabutan secara sepihak itu akan berdampak pada Aspek Hukum Pidana dan Hukum Perdata juga berdampak pada proses yang sangat serius sekali sehingga seseorang dapat ditindak dengan tegas sesuai dengan amal perbuatannya.

Dijelaskan, Secara umum, Surat Pernyataan Bersama (perjanjian/kesepakatan antara dua pihak atau lebih) TIDAK BISA dicabut atau dibatalkan secara sepihak.

Berdasarkan pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) atau asas pacta sunt servanda, perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan tidak dapat ditarik kembali selain berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ditambahkannya, Berikut adalah poin-poin penting terkait pembatalan surat pernyataan bersama:

Pencabutan Sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum: Pembatalan sepihak tanpa persetujuan pihak lain dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) menurut pasal 1365 KUHPerdata, dan berpotensi menimbulkan gugatan.

Pembatalan melalui Pengadilan: Jika salah satu pihak ingin membatalkan perjanjian karena alasan tertentu (misalnya wanprestasi/ingkar janji), pembatalan umumnya harus dimintakan kepada hakim melalui pengadilan negeri.

Pengecualian: Pembatalan sepihak mungkin sah hanya jika diatur secara eksplisit dalam klausul kontrak bahwa perjanjian dapat diakhiri secara sepihak, atau jika ada cacat kehendak (paksaan, kekhilafan, atau penipuan) saat perjanjian dibuat.

Beda dengan Surat Pernyataan Sepihak: Penting untuk membedakan antara perjanjian bersama (kesepakatan) dengan surat pernyataan sepihak (pengakuan satu pihak). Jika itu hanyalah surat pernyataan sepihak (misalnya surat pernyataan hutang), surat tersebut bisa dicabut kapan saja, namun dampaknya tetap harus dipertanggungjawabkan.

Saran: Jika ingin membatalkan, buatlah surat pembatalan bersama yang disetujui dan ditandatangani oleh seluruh pihak yang terlibat sebelumnya. Pungkasnya(MDG001)

Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Ketua Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) Berikan Pemahaman Konsep Membela Kepala Desa Diduga Korupsi. Salah satu Lembaga yang beralamat resmi di Jln.Lintas So Lawata Lingkungan Bina Baru RT 012 RW 004 Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima Provinsi NTB ini terus memberikan pemahaman tentang Konseptual, terutama dari berbagai aspek Hukumnya.

Lembaga ini juga Lembaga Investigasi Nusantara (LIN) adalah sebuah organisasi masyarakat sipil independen di Indonesia. Organisasi ini berfungsi sebagai mitra pemerintah untuk membantu melakukan pengawasan sosial, memantau pelayanan publik, dan mendukung penegakan hukum.

Profil dan Tujuan LIN

Tujuan Utama: Melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam roda pemerintahan.

Peran: Menjadi mitra kritis yang konstruktif bagi pemerintah daerah dan pusat.

Dasar Hukum: LIN merupakan organisasi independen masyarakat, bukan lembaga resmi pemerintah.

Keberadaan: Memiliki perwakilan mulai dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Oleh karena itu, Ketua Lembaga Investigasi Nusantara mencoba menjelaskan bagaimana prosedur Membela seseorang yang diduga korupsi dana desa memerlukan pendekatan hukum formal, fokus pada klarifikasi administratif, pengumpulan bukti tandingan, dan pendampingan oleh penasihat hukum. Upaya pembelaan harus berlandaskan bukti, seperti dokumen anggaran, laporan, saksi, dan prosedur administratif yang benar. 

Dijelaskan bahwa Berikut adalah beberapa langkah pembelaan yang dapat dilakukan:

Lakukan Klarifikasi Melalui BPD (Badan Permusyawaratan Desa): Jika tuduhan berasal dari isu desa, mintalah BPD untuk mengadakan rapat klarifikasi. BPD berhak meminta kepala desa menjelaskan temuan selama 7 hari kerja.

Siapkan Bukti-Bukti Tandingan: Kumpulkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa penggunaan dana desa sudah sesuai prosedur, seperti Rencana Anggaran Biaya (RAB), faktur/kwitansi sah, dokumen LPJ (Laporan Pertanggungjawaban), dan keterangan saksi yang valid.

Gunakan Pendampingan Hukum: Sangat disarankan untuk didampingi pengacara untuk memahami konstruksi hukum, memastikan hak-hak tersangka/terduga dilindungi selama proses pemeriksaan.

Fokus pada Pemeriksaan APIP (Inspektorat): Sebelum ke ranah hukum (Polisi/Kejaksaan), pastikan Inspektorat Daerah melakukan audit untuk menilai apakah kasus tersebut pelanggaran administratif atau tindak pidana murni.

Upayakan Restitusi (Pengembalian): Jika memang terjadi kelalaian administratif yang mengakibatkan kerugian negara, fokus utama bisa diarahkan pada pengembalian kerugian dana desa tersebut untuk mengurangi atau menghindari hukuman pidana. 

Perlu dicatat bahwa tindakan ini harus berdasarkan data riil. Jika dugaan korupsi terbukti, pendekatan yang dilakukan adalah pendampingan hukum untuk memastikan proses peradilan berjalan adil (fair trial).

Ditambahkannya, bahwa Membela Kepala Desa (Kades) yang diduga korupsi dan diperiksa polisi memerlukan pendekatan hukum yang sistematis, fokus pada transparansi administrasibukti dokumentasi, dan pendampingan hukum profesional. Langkah utama adalah memastikan semua kegiatan sesuai prosedur (APBDesa), menyiapkan bukti laporan pertanggungjawaban, dan kooperatif dengan aparat. 

Berikut adalah panduan langkah-langkah membela kades yang diduga korupsi:

1. Pendampingan Hukum (Legal Assistance)

Wajib Didampingi Penasihat Hukum: Segera siapkan pengacara untuk mendampingi dalam setiap proses pemeriksaan oleh polisi. Ini penting agar hak-hak hukum Kades terlindungi dan pemeriksaan berjalan sesuai prosedur.

Evaluasi Surat Perintah: Pastikan surat pemanggilan dan perintah penyidikan sah secara hukum. 

2. Penguatan Bukti Dokumen (Administrasi)

Korupsi sering kali bermula dari salah kelola administrasi.

Siapkan LPJ dan APBDesa: Kumpulkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)Rencana Anggaran Biaya (RAB)kuitansifaktur, dan laporan keuangan desa.

Bukti Fisik & Foto: Kumpulkan foto-foto sebelum, saat, dan sesudah pengerjaan proyek fisik untuk membuktikan bahwa pembangunan telah dilaksanakan sesuai anggaran. 

3. Pembedaan Kasus (Administratif vs Pidana)

Audit Inspektorat: Jika dugaan berasal dari kesalahan administratif (bukan niat jahat/penyelewengan), berusahalah agar kasus diselesaikan melalui Inspektorat Daerah untuk audit/revisi administrasi, bukan langsung ke ranah pidana.

Tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika terjadi kerugian negara akibat kelalaian, segera lakukan pengembalian kerugian dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APIP keluar. Ini dapat menghentikan kasus pidana. 

4. Kooperatif dan Transparan

Kooperatif: Hadir memenuhi panggilan polisi dan berikan keterangan yang jujur sesuai data.

Klarifikasi via BPD: Gunakan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengklarifikasi penggunaan dana secara transparan kepada warga, guna meredam isu dan tuduhan fiktif. 

5. Asas Praduga Tak Bersalah

Hormati asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. 

Jika Anda adalah bagian dari pendamping hukum atau keluarga, fokus utama adalah mencari bukti bahwa tindakan kades merupakan bagian dari diskresi atau salah prosedur administrasi, bukan penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri

Catatan Penting: Langkah-langkah ini bertujuan untuk membela secara hukum, namun jika terbukti terjadi tindak pidana korupsi yang sah, kades akan tunduk pada UU Tindak Pidana Korupsi. Pungkasnya.(MDG 001)

Senin, 01 Juni 2026

Bupati Bima dan Wabup Terima Kunker Perdana Kapolda NTB


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id.  Tarian "Wura Bongi Monca" yang ditampilkan para penari dari Sanggar Ntimbo La Maria Wawo dan dilanjutkan dengan pengalungan selendang di loby VIP Bandar Udara Sultan Muhammad Salahuddin Bima Senin (01/06/26) mengawali penyambutan 

Kunjungan Kerja Perdana Kepala Kepolisian Daerah NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H beserta Ketua Bhayangkari Daerah NTB Ny. Widhy Kalingga Raharja dan para Pejabat Utama Polda NTB ke kota Bima dan Kabupaten Bima. 

Kapolda disambut Bupati Bima Ady Mahyudi, Walikota Bima H. Arahman H. Abidin, SE, Wakil Bupati dr.H. Irfan Zubaidy, Komandan Kodim 1608/Bima Letkol Arh. Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom, M.Sc, Kepala Kepolisian Resor Kota Bima, Kapolres Bima Kabupaten AKBP M. Anton Bhayangkara G, S.IK,. M.H, Kajari Bima Heru Kamarullah, SH., M.H, Sekda Kota Bima H. Fahruranji, S.Sos., M.Si dan Beberapa pejabat Eselon II Pemkot Bima.

Bupati Bima di sela kunjungan tersebut mengungkapkan, jajaran Pemerintah Kabupaten Bima berkomitmen penuh mendukung delapan Program Prioritas Strategis Kapolda NTB.

Antara lain aspek optimalisasi peran polisi masyarakat, forum kemitraan polisi dan masyarakat (FKPM), sinergi tiga pilar, layanan publik yang humanis dan sejumlah program strategis lainnya 

Selanjutnya, pada Senin Malam (1/6) Kapolda NTB beserta Ketua Bhayangkari Daerah NTB Ny. Widhy Kalingga Raharja menghadiri Silaturahmi dengan Jajaran Pemerintah Kota Bima, Pemerintah Kabupaten Bima dan FORKOPIMDA di Kediaman Walikota Bima.

"Sebagai warga baru, kami mengharapkan arahan agar supaya bisa mengelola daerah dengan 10 kabupaten dan kota ini dengan baik". Ungkap Kapolda 

Pola "bottom up" dalam pengambilan keputusan akan dikedepankan dan ini sesuai motto "Polri Untuk Masyarakat" dan dengan kekompakan, sinergi, kolaborasi dan koordinasi masalah akan bisa diatasi". imbuhnya. (Tim/ADV).

Senin, 25 Mei 2026

Humas Pemda : Tidak Ada Pemangkasan Gaji Tenaga PPPK PW Kabupaten Bima


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Menanggapi informasi yang beredar terkait pemangkasan gaji aparatur sipil negara (ASN) PPPK Paruh Waktu yang mengabdi di lingkup pemerintah Kabupaten Bima perlu disampaikan bahwa pada prinsipnya komitmen Pemerintah Daerah jelas, sesuai dengan hasil pembahasan dengan legislatif yang menetapkan angka gaji Rp 62,7 milyar dalam APBD tahun anggaran 2026.

Mengacu pada dokumen APBD Awal 2026, penyediaan anggaran penggajian PPPK-PW dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW tersebut sebesar Rp. 37,9 milyar bersumber dari dana DAU/PAD tersebar pada DPA semua OPD, dan sebesar Rp. 24,7 milyar dengan kode rekening belanja BOSP. Sehingga Alokasi penggajian PW secara keseluruhan berjumlah sebanyak 62,72 milyar.

Di awal pelaksanaan APBD 2026, terdapat Juknis yang melarang penggunaan Dana BOSP untuk penggajian PW, namun larangan ini disertai dengan arahan boleh menggunakan BOSP dengan persyaratan maksimal penggunaan BOSP untuk penggajian PW hanya sebesar 20% dari jumlah BOSP yang diterima sekolah.

Atas dasar ini, pada Bulan April 2026, Pemkab Bima melakukan tahapan pergeseran APBD 2026, sehingga besaran alokasi penggajian PW mengalami penyesuaian.

Pada APBD Pergeseran, penggajian tenaga PPPK Paruh Waktu tersebut mengalami perubahan dengan kode rekening belanja jasa PPPK PW Rp. 47,2 milyar yang bersumber dana DAU/PAD, Rp 11,92 milyar melalui kode rekening belanja BOSP dan Rp 3,58 milyar dengan kode rekening belanja jasa BLUD. Sehingga secara keseluruhan, alokasi penggajian PW pada APBD Pergeserannya tetap dengan besaran sebanyak Rp. 62,7 milyar

Perlu dijelaskan bahwa penggunaan BOSP sebesar Rp 11,9 Milyar dimaksud adalah dalam rangka menjalankan amanat ketentuan penggunaan maksimal 20% dan ini sekaligus menjelaskan bahwa tidak ada skema Pemda menggunakan BOSP 40% dari besaran BOSP yang diterima sekolah. (Tim/ADV)

Minggu, 24 Mei 2026

Wali Kota Bima Selalu Didampingi Ajudan Terbaik Dalam Melakukan Kegiatan


Kota Bima. Media Dinamika Global.ld.- Dalam setahun terakhir Ajudan Wali Kota Bima Adnan, SH terus tunjukkan Loyalitas dan integritas serta Dedikasinya kepada Bapak Wali Kota Bima H. A.Rahman H. Abidin, SE. MH dalam setiap kegiatan, baik berkaitan dengan Urusan Kedinasan maupun Urusan di Luar Kedinasan seperti di Rumah Pribadinya. Kondisi ini seringkali dimaknai dengan arti sebuah loyalitas dan integritas serta dedikasi untuk selalu taat dalam menjalankan tugasnya. Minggu, (24/05/26)

Definisi ini sering dimaknai dengan sebuah Pekerjaan yang sangat mutlak dalam menjalankan Tugas sebagai seorang Tribrata dalam Ilmu Kepolisian. Apapun bentuknya, warnanya selalu menjadi Disiplin Ilmu dalam rangka meningkatkan etos kerja, serta meningkatkan Ilmu dengan kemampuan Disiplin yang tinggi baik saat berada didalam maupun saat berada diluar Kegiatan.

Dalam proses ini, dibutuhkan integritas dan dedikasi yang mumpuni apalagi mendampingi orang Nomor satu di Kota Bima. Menjaga Harkat dan martabat beliau merupakan tugas utama dalam menjalankan Tugas Negara, baik secara Fisik maupun secara Psikis sehingga disinilah lahir seseorang yang dianggap Berintegritas atau tidak.

Dalam menjalankan Tugas Ajudan Wali Kota Bima Adnan, SH ini tidak pernah berperilaku buruk terhadap Bapak Wali Kota Bima secara pribadi maupun kepada Keluarganya baik saat bertugas maupun di luar. Ini tentunya membutuhkan sesuatu yang mumpuni untuk melakukan hal-hal yang positif demi melindungi Wali Kota Bima.

Menjadi Ajudan Wali Kota Bima sangat berat apalagi saat menjaga Nama baik dalam keadaan susah maupun senang, seperti menjaga Wali Kota Bima saat bertemu dengan Konstituen terutama saat berkunjung ke suatu Wilayah, lingkungan maupun lainnya.

Karenanya, bagi Beliau Menjaga Amanah Bapak Wali Kota Bima adalah Pondasi utamanya dalam rangka menjalankan Tugas dan Pengabdiannya selama ini, dan ini dilakukan dengan sangat Hati-hati apalagi berhadapan dengan orang-orang yang dianggap baru terutama sekali dengan sahabat-sahabat dari berbagai Unsur seperti Teman seprofesi yang ingin bertemu langsung dengan Bapak Wali Kota Bima.

Dan ditambah lagi dengan Anggota LSM dan Ormas lainnya yang seringkali datang ke Kantor, ke Rumah hingga kemana saja untuk bertemu dengan Bapak Wali Kota Bima, semuanya diatur, di desain sedemikian rupa bertemu dengan Konstituen terutama saat berkunjung ke suatu Wilayah, lingkungan maupun lainnya.

Oleh sebab itu, Beliau tidak pernah mengeluh dalam menjalankan Tugasnya sebagai Abdi Negara yang diamanatkan khusus untuk menjadi Ajudan Wali Kota Bima selama kurang lebih setahun ini. Hal ini disampaikan oleh Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia Sultan

Sultan menambahkan bahwa Ajudan Wali Kota Bima Bapak Adnan, SH merupakan Abdi Negara yang berasal dari Brimob yang selalu setia mendampingi Bapak Wali Kota Bima sejak Kampanye Pasangan Calon Wali Kota hingga menang dan sekarang menjadi Ajudan Khusus buat Bapak Wali Kota Bima saat ini.

Sebagai Warga Kota Bima sekaligus Ketua LSM Detektif Investigasi Indonesia merasakan secara langsung bagaimana Bapak Ajudan Wali Kota Bima ini dengan sikap ramah tamah nya senantiasa melayani Masyarakat secara totalitas sehingga kami merasa sangat puas dengan Kinerja Beliau sebagai Ajudan Wali Kota Bima saat ini.

Kami sangat berharap agar Ajudan Wali Kota Bima terus mengabdi dengan dedikasi dan integritas nya tetap dipertahankan selama hayat masih di Kandung Badan.

Harapan Sultan pada Media ini, Kamis, 19 Maret 2026. (Team).

Sabtu, 16 Mei 2026

Bupati dan Ketua TP. PKK Kabupaten Bima Tinjau Lokasi Kebakaran Lido-Belo


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Bupati Bima Ady Mahyudi didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti dan Anggota DPR RI Hj. Mahdalena, S.S., MM,  meninjau langsung lokasi kebakaran yang terjadi di Desa Lido, Kecamatan Belo. Sabtu (16/05/26)

Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 03.09 WITA tersebut berdampak terhadap 17 Kepala Keluarga (KK) di RT 06/RW 02 Desa Lido menghanguskan 15 unit rumah dengan kondisi rusak berat dan 2 unit rumah rusak ringan. 

Dalam arahannya saat melakukan tatap muka dengan warga korban kebakaran, Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan rasa duka dan belasungkawa atas musibah yang dialami warga Desa Lido.

“Kami turut prihatin dan merasakan duka yang dialami masyarakat. Kehilangan tempat tinggal dalam waktu singkat tentu menjadi cobaan yang berat. Pemerintah daerah hadir untuk memberikan dukungan dan bantuan kepada masyarakat terdampak". Ujar Bupati.

Dirinya kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk hadir dalam setiap musibah yang dialami masyarakat.

“Bantuan yang diberikan mungkin tidak sepenuhnya menggantikan kerugian yang dialami. Namun ini adalah bentuk kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat. Kami akan terus berupaya membantu warga yang terdampak musibah". Imbuhnya.

Dalam kunjungan tersebut Bupati Bima dan Ketua TP PKK Kabupaten Bima menyerahkan sejumlah paket bantuan tanggap darurat berupa logistik, pangan kebutuhan dasar dan bantuan uang tunai kepada para korban kebakaran.

Sementara itu, Anggota DPR RI Hj. Mahdalena, S.S., MM menyampaikan, kehadiran dirinya bersama pemerintah daerah di tengah masyarakat yang terkena musibah merupakan bentuk perhatian dan belasungkawa. 

Kami berharap masyarakat diberikan ketabahan dan kekuatan menghadapi ujian ini, serta berharap agar masyarakat yang terdampak diberikan rezeki dan pengganti yang lebih baik atas musibah yang terjadi.

“Kami bersama Pemerintah Kabupaten Bima akan terus bersinergi untuk membantu masyarakat korban kebakaran ini. Insya Allah bantuan dan perhatian akan terus diberikan". Terangnya pada kunjungan yang juga turut dihadiri Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima Abdul Muis, S.Sos, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bima Zunaidin, S.Sos., MM, Ketua BAZNAS Kabupaten Bima Drs. H. Zainuddin, MM, Camat Belo Ruyani, SH bersama unsur Muspika Kecamatan Belo. (Tim/ADV).

Kamis, 14 Mei 2026

Penebangan Pohon Taman Daelakosa, Kabid DLH : Penebangan Secara Selektif, Pohon Pengganti Disiapkan


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kota Bima angkat bicara terkait polemik penebangan pohon di kawasan Taman Daelakosa. Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima, Kurnyaddin, ST., menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari pekerjaan teknis proyek pembangunan kolam retensi untuk pengendalian banjir — dan tidak bisa dipandang semata-mata sebagai tindakan yang merusak lingkungan. Kamis, (14/05/26)

"Pembangunan kolam retensi ini merupakan upaya pemerintah dalam mengurangi risiko banjir dan genangan yang selama ini kerap berdampak pada permukiman serta aktivitas masyarakat di sekitar kawasan tersebut." ujar Kurnyaddin di ruang kerjanya, Sabtu.

Penebangan Selektif, Pohon Pengganti Disiapkan

Kurnyaddin menjelaskan, pohon-pohon yang ditebang maupun dipangkas adalah yang berada tepat pada titik pekerjaan konstruksi bukan penebangan massal tanpa pertimbangan. Proses identifikasi lapangan telah dilakukan sebelum penanganan teknis dilaksanakan.

Pemerintah juga berkomitmen melakukan penanaman pohon pengganti dan penataan kembali kawasan hijau guna menjaga keseimbangan lingkungan dan estetika kawasan pascaproyek selesai.

Taman Daelakosa Dirancang Jadi Ruang Publik Modern

Ke depan, kawasan Taman Daelakosa tidak hanya difungsikan sebagai bagian dari sistem pengendalian banjir, tetapi juga akan menjadi ruang terbuka hijau yang lebih tertata dan representatif. Area ini dirancang dengan konsep multipurpose — dilengkapi taman, jogging track, serta ruang bagi pelaku UMKM.

"Jika di bagian barat ada Taman Amahami, di bagian timur ada Taman Kodo, maka di bagian tengah akan ada kawasan Taman Daelakosa. Ke depan, tiga titik ini menjadi lokasi strategis yang ditata dan dikembangkan sebagai ruang kreasi publik yang representatif." ujarnya.

Kritik Masyarakat Diapresiasi sebagai Masukan Pembangunan

Pemerintah Kota Bima turut mengapresiasi perhatian dan kepedulian masyarakat terhadap keberadaan ruang terbuka hijau. Kritik dan masukan yang bergulir di media sosial dinilai sebagai bagian penting untuk memastikan pembangunan tetap selaras dengan prinsip pelestarian lingkungan.

Melalui proyek kolam retensi ini, pemerintah berharap manfaat jangka panjang dapat dirasakan masyarakat tidak hanya dari sisi infrastruktur pengendalian banjir, tetapi juga dari hadirnya kawasan yang lebih tertata, aman, nyaman, hijau, serta memiliki nilai sosial dan ekonomi bagi seluruh warga Kota Bima. (Tim)

Rabu, 13 Mei 2026

Integritas Jaksa Penuntut Umum Kembali Jadi Sorotan Setelah Tuntut 1 Tahun Kasus Penganiayaan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kasus Penganiayaan 3 Korban di Bima Picu Kemarahan, Jaksa Tuntut Terdakwa Hanya 1 Tahun. Dalam persidangan kasus dugaan penganiayaan berat terhadap tiga orang korban di antaranya dua orang anak di bawah umur, setelah membacakan surat sebagai administrasi perkara oleh jaksa penuntut umum. Seperti dikutip dari Media bumigora.com

Menyampaikan tuntutan kepada majelis hakim 1 tahun dan kemudian menanyakan pada terdakwa terduga pelaku seorang ibu rumah tangga (IRT) apakah terdakwa keberatan atas tuntutan nya, ucap salah satu oknum jaksa saat sidang berlangsung singkat di pengadilan negeri raba bima pada Selasa tanggal 12 mei 2026.

Pantauan Sejumlah media online saat persidangan, terlihat hanya 1 orang yang disidangkan. Menjadi sorotan publik tidak sesuai dengan yang dilaporkan oleh pihak keluarga dan ayah kandung ketiga korban, terduga pelaku merupakan 2 (dua orang) adalah ibu dan anaknya berinisial (SD) perempuan dan (AA) perempuan. 

Adapun pihak keluarga melakukan keberatan kepada Majelis Hakim PN Raba Bima. Ada apa dan kenapa disidangkan, cuman 1. Sedangkan terduga pelaku jumlah 2 orang, tuntutan jaksa penuntut umum 1 tahun. Hakimpun begitu cepat merespon. ” Ini baru tuntutan belum sidang putusan," ungkap Majelis Hakim.

Saat diwawancarai wartawan, “Safruddin”. Ayah kandung tiga korban tersebut, menyampaikan. Kami sekeluarga sangat kecewa atas proses hukum yang menuntut ringan dan patut diduga menghilangkan satu orang terduga pelaku sampai tidak di persidangkan.

Oleh karena demikian, kami sekeluarga menuntut keadilan meminta dengan segala sesuatu. Untuk mempertimbangkan dan tidak mengurangi rasa hormatnya Majelis Hakim, memberikan putusan kepada kedua orang Terduga Pelaku agar memberatkan hukumnya sesuai amal perbuatan, mengingat korban sejumlah tiga orang atas Nama 1. Fahkriaty lahir pada tanggal (03-07-2006) 2. Suharni (23-06-2008) 3. Firmansyah (17-08-2014)," ungkap Ayah Kandung Ketiga Korban, Desa Tangga Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Setelah keluar ruangan persidangan, ayah 3 orang korban. Sempat mengamuk dan mencecar pada salah satu Oknum Lawyer sebagai kuasa hukumnya. Setelah mendengar tuntutan jaksa, mempertanyakan. Kemana saja selama ini, apakah dari awal proses tidak menanyakan kepada pihak penyidik Polres Bima dan kejaksaan negeri raba bima kenapa 1 orang terduga pelaku hilang ditengah proses hukum hingga sedang berjalannya persidangan tidak terlihat.

Kemarahan ayah korban kepada oknum Lawyer tersebut, selama persidangan tidak pernah dia hadir atau melakukan konsultasi dan koordinasi. Kami sudah membayarkan jasanya untuk mendampingi selama proses sampai pelaku itu masuk penjara, kita sesama manusia saling menghargai satu sama lainnya.

Aktivis kemanusiaan Ipul Timur memberikan pandangan, mengatakan bahwa ini merupakan perbuatan biadab dalam rangka melakukan dugaan kekerasan fisik terhadap anak.

Kini Menjadi Sorotan Publik yang serius, jika memang mengacu pada pasal 80 ayat 2. Terkait Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur, menyebabkan luka berat ancaman 5 sampai 15 tahun penjara dengan denda 3 Miliar. Semoga dengan senantiasa para majelis hakim yang mulia memberikan atau menjatuhkan hukuman di atas 10 tahun penjara dalam putusannya Amin Ya Rabbal Alamin. Ungkap singkat Ipul Timur.(Team).

Guna Penanganan Infrastruktur dan Sampah Di Kecamatan Woha, Pemda Siapkan Rp. 1,2 Miliar


Kabupaten Bima, Media  Dinamika Global.id. Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), membangun kesepakatan dengan Persatuan Mahasiswa Woha (PMW) terkait penanganan persoalan sampah dan perbaikan infrastruktur jalan di Kecamatan Woha.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam audiensi antara PMW dan jajaran Pemda Bima yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bima, Adel Linggi Ardi, Rabu (13/5/2026).

Dalam pertemuan itu, Pemda Bima menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti sejumlah tuntutan yang disampaikan PMW, terutama terkait persoalan pengelolaan sampah dan kondisi infrastruktur di sekitar wilayah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Oi U’a, Desa Waduwani.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima Sukarman, Kabid Penataan Lingkungan Arifurrahman, Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Bima Muhammad Farid Wajdi, serta Sekda Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi.

Sekda Bima Adel Linggi Ardi mengatakan, Pemda Bima telah menyiapkan anggaran untuk mendukung penanganan sampah dan pembangunan infrastruktur jalan di Kecamatan Woha.

“Program ini akan dikerjakan pada tahun 2026 melalui anggaran perubahan,” ujar Adel saat audiensi berlangsung.

Ia menjelaskan, Pemda Bima tengah merancang anggaran sebesar Rp. 1,2 miliar untuk pembangunan gardu listrik yang akan menunjang operasional mesin pengolahan sampah di wilayah tersebut.

Menurutnya, proses perencanaan anggaran saat ini sedang disusun oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bima sebelum dieksekusi pada tahun berjalan.

“Bappeda sedang merancang anggaran pembangunan gardu listrik dan akan dieksekusi pada tahun 2026,” katanya.

Selain itu, Pemda Bima juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp150 juta melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) untuk perawatan jalan lintas menuju lokasi Tempat Pembuangan Sampah Oi U’a di Desa Waduwani.

Perbaikan akses jalan tersebut dinilai penting guna mendukung kelancaran aktivitas pengangkutan dan pengelolaan sampah di kawasan itu.

“Insyaallah perawatan jalan ini akan dieksekusi tahun ini,” tambah Adel. (Tim)

Galakkan Pelestarian Lingkungan, Bupati Bima dan Wabup Hijaukan SDN Kanca dan Parado Wane


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Hari Kedua pelaksanaan Program Selasa Menyapa Putaran II di Kecamatan Parado , selain peletakan batu pertama pembangunan infrastruktur publik, Bupati Bima Ady Mahyudi dan Wakil Bupati dr. H. Irfan Zubaidy, terus mendorong kepedulian masyarakat bagi pelestarian lingkungan dengan melakukan penanaman pohon di halaman SDN Kanca dan SDN Parado Wane. Selasa (12/5/26) 

Bupati,wakil Bupati beserta Ketua TP-PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny. Anita, para Kepala Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Bima, Camat Parado hamzah, S.Sos, Muspika disambut meriah di gerbang SDN Kanca dan kemudian melakukan dialog dan penanaman pohon para guru, siswa-siswi sekolah setempat.

“Sekolah bukan hanya tempat belajar, tetapi juga tempat membentuk karakter. Melalui kegiatan ini, kita mengajarkan pentingnya menjaga alam dan mencintai lingkungan sejak usia dini. Karena itu, kegiatan penghijauan lingkungan sekolah memiliki manfaat besar dalam menciptakan suasana belajar yang sehat dan nyaman bagi para siswa”. Ujar Bupati dihadapan para guru dan siswa-siswi SDN Kanca.

Pada kesempatan tersebut, secara khusus Bupati Ady Mahyudi berharap pohon yang ditanam dapat dirawat bersama sehingga memberi manfaat bagi lingkungan sekolah dan masyarakat sekitar.

Sementara itu, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy mengungkapkan, “gerakan menanam pohon menjadi bagian dari upaya menjaga keseimbangan lingkungan sekaligus mendorong budaya hidup bersih dan sehat. “Lingkungan yang hijau akan menciptakan udara yang sehat dan suasana yang nyaman. Karena itu, kesadaran menjaga lingkungan perlu terus ditanamkan kepada generasi muda,” terang Wakil Bupati.

Pada momentum tersebut, juga dilaksanakan pemasangan prasasti Program Selasa Menyapa di Kantor Desa Kanca dan Kantor Desa Parado Wane sebagai simbol hadirnya pemerintah daerah di tengah masyarakat melalui pelayanan dan kegiatan yang menyentuh langsung kebutuhan warga. (Tim MDG/ADV)

Puluhan Mahasiswa Gelar Aksi Di Depan Kantor Bupati Bima, Ini Tuntutannya!


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Persatuan Mahasiswa woha (PMW), menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Bima. Rabu, (13/5/ 2026). 

Aksi ini sebagai bentuk kepedulian terhadap persoalan infrastruktur (jalan) serta penanganan sampah dalam hal ini Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius dari Pemerintah Daerah (PEMDA) Kabupaten Bima. 

Dalam aksi tersebut, massa aksi menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak Dinas terkait segera memperbaiki infrastruktur (jalan) yang rusak yang ada di Kecamatan Woha.

Pasalnya terlihat di beberapa titik jalan begitu memprihatinkan, dan parahnya lagi, jalan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Dan tak hanya itu saja, Persatuan Mahasiswa Woha (PMW), menilai kondisi jalan yang berlubang dan minim penerangan telah menghambat aktivitas  ekonomi, pendidikan, hingga mobilitas harian masyarakat. 

Tuntutan kedua berkaitan dengan persoalan sampah dan pengelolaan TPAS yang dinilai semakin memprihatinkan. Massa meminta pemerintah menghadirkan solusi konkret terhadap penumpukan sampah yang berdampak pada lingkungan.

Kesehatan dan kenyamanan masyarakat harus menjadi program prioritas Pemerintah melalui penyediaan pembuangan sampah secara teratur. (Tim)

Selasa, 12 Mei 2026

Selasa Menyapa di Parado, Pemkab Bima Dorong Kiprah UMKM


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima Senin (11/5) kembali melanjutkan Program Selasa Menyapa sebagai wujud komitmen menghadirkan dan mendekatkan pelayanan publik ini digelar di Desa Parado Wane dan Desa Kanca, Kecamatan Parado.

Kehadiran Bupati Bima Ady Mahyudi bersama Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy disambut antusias oleh Camat Parado Hamzah, S.Sos bersama unsur Muspika, para guru dan masyarakat setempat. 

Penyambutan berlangsung meriah diawali pengalungan selendang tenun khas Bima oleh Kepala Desa Parado Wane dan Kanca, penampilan tarian dari siswi SMPN Parado.

Pada kegiatan Ngopi Bareng dan bazar UMKM tersebut juga dilakukan pemaparan usaha oleh Abdillah, S.Pd (Mbohi Dungga) dan Yazid yang mempresentasikan usaha (biji kopi) lokal.

 Bupati Bima dalam arahannya menyampaikan, selain menghadirkan pelayanan langsung kepada masyarakat. Ngopi Bareng dan bazar UMKM ditujukan untuk menggiatkan dan menghidupkan usaha-usaha masyarakat agar taraf ekonomi dmasyarakat meningkat,” Ujar Bupati.

Sementara itu, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy menyampaikan bahwa dalam Program Selasa Menyapa kali ini juga dilakukan penanaman 1.000 bibit pohon di Desa Parado Wane dan Desa Kanca.

“Harapannya pohon yang ditanam dapat dirawat dengan baik sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan,” ungkap Wakil Bupati pada acara yang dihadiri Ketua TP PKK Kabupaten Bima Ny. Murni Suciyanti, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny. Anita Irfan beserta para kepala perangkat daerah, kepala bagian dan pejabat struktural di unit kerja lingkup pemerintahan daerah. 

Rangkaian kegiatan Selasa Menyapa dilanjutkan dengan agenda Ngopi Bareng bersama masyarakat di Gedung Serba Guna Parado Wane diawali Tarian Kreasi Kolosal "Doku" yang ditampilkan oleh 60 siswa gabungan dari SMAN 1 Parado.l, SMPN Parado dan SD Parado.

Selain itu, turut ditampilkan pertunjukan Tari Dana Tambora dari SDN Kanca, Tari Japing Melayu dari SDN Inpres 02 Parado, serta Tari Haju Jati dari SMPN 3 Parado. (Tim/ADV)

Senin, 11 Mei 2026

Erwin Jayadi S.H, Kuasa Hukum Ais Setiawati Lakukan Klarifikasi Terkait Perkara Kliennya di Bareskrim Mabes Polri


Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Kuasa Hukum Tegaskan Ais Setiawati Bukan Bendahara Jaringan Narkoba terkait Kasus dugaan tindak pidana narkotika yang menyeret nama Didit Putra Kuncoro eks Kapolres Bima kota, Maulangi eks Kasat Narkoba beserta Yang lainnya kini memasuki babak baru.

"Erwin Jayadi, S.H kuasa Hukum Ais Setiwati dari Kantor Hukum SLO 101,  membantah keras keterlibatan klien nya dalam jaringan narkotika, terutama tudingan yang menyebut bahwa kliennya berperan sebagai bendahara bagi tersangka utama, Koko Erwin alias Erwin Iskandar.

​"Erwin Jayadi S.H Menyampaikan, Klien kami hanyalah korban manipulasi keadaan, Tegas nya Pada saat diwawancarai Oleh awak media ini.

"Menurutnya, hubungan antara Ais dan Koko Erwin murni bersifat personal di masa lalu, bukan hubungan bisnis gelap. Mereka merupakan pasangan suami istri nikah sirih di masa lalu, dan sudah bercerai namun memiliki satu orang anak. Hasil dari hubungan mereka tanpa ada ikatan pasti secara hukum.


"Kami mengklaim bahwa Ais Setiawati sama sekali tidak terlibat dalam jaringan narkotika ini. Apalagi jika dikaitkan dengan aliran dana atau tindak pidana pencucian uang (TPPU). Tuduhan sebagai bendahara itu sama sekali tidak benar, tegas Erwin.

"Erwin mengungkapkan bahwa Ais dan Koko Erwin pernah memiliki hubungan emosional sekitar 15 tahun yang lalu. Dari hubungan tersebut, mereka dikaruniai seorang anak perempuan yang kini berusia sekitar 16 atau 17 tahun. Meski telah berpisah lama, Koko Erwin masih berkomunikasi dengan dalih bertanggung jawab atas kebutuhan sang anak.

​Kedekatan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh Koko Erwin. 

"Erwin mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa dari empat rekening bank atas nama Ais Setiawati, hanya satu rekening (BNI) yang benar-benar dikuasai dan digunakan oleh Ais untuk keperluan sehari-hari.


"Tiga rekening lainnya, beserta kartu ATM-nya, justru dipegang dan dikendalikan sepenuhnya oleh Koko Erwin. Jadi, meskipun rekening itu atas nama Ais, klien kami tidak tahu-menahu soal lalu lintas uang di dalamnya, tambahnya.

"Terkait temuan aliran dana sebesar kurang lebih Rp 729 juta dalam kurun waktu delapan bulan, tim kuasa hukum menjelaskan bahwa Ais memang sempat mengetahui adanya uang masuk ke rekening BNI miliknya. Namun, setiap kali dana tersebut masuk, Koko Erwin langsung menghubungi Ais dan memintanya untuk segera mentransfer kembali uang tersebut ke rekening lain. Bebernya.

​"Klien kami tidak tahu asal-usul uang itu. Dia hanya diminta tolong untuk transfer balik. Ada juga dana sekitar Rp 120 juta yang memang diberikan Koko Erwin dan itupun ditransfer langsung ke rekening Developer untuk pembayaran rumah  bagi anak mereka. Itu murni untuk urusan anak, karena Koko Erwin merasa bersalah telah menelantarkan anak nya. Maka lewat itulah Koko Erwin bisa menebus kesalahannya selama ini,  jelas Erwin.


"​Pihak kuasa hukum berharap masyarakat dan aparat penegak hukum melihat posisi Ais secara jernih sebagai korban, bukan sebagai pelaku aktif dalam sindikat narkoba maupun pencucian uang. (Tim)

Minggu, 10 Mei 2026

Dua Bersaudara di Dusun Ngaro, Desa Pandai Tebas Korban Hingga Tewas


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Seorang warga, almarhum Supardin (38), dilaporkan meninggal dunia setelah menjadi korban pembacokan menggunakan parang di Dusun Ngaro, Desa Pandai, Kabupaten Bima, Minggu (10/5/2026) usai waktu Asar atau sekita pukul 16.15 WITA.

Berdasarkan keterangan warga, korban saat itu berada di dekat kandang kuda yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Tiba-tiba pelaku, dua bersaudara asal warga Desa Pandai Fadil Dan Anasrulah, mendatangi korban dan membacoknya hingga mengalami luka parah di wajah, mata keluar, dan meninggal di tempat.

““Kami sangat tidak rela kepergian saudara kami yang mencari nafkah untuk keluarga kecilnya harus berakhir tragis seperti ini,” ujar Aco, sepupu korban dari Kelurahan Penaraga, Kota Bima, Minggu (10/5/2026).

Dari penuturan Istri korban, Khadijah, Aco mengatakan, di tengah terlihat histeris dan berduka. Khadijah menuturkan kuat dugaan kedua pelaku  sudah tak sanggup mendengar sendirian yang selalu disampaikan korban kepada kedua pelaku.

"Pelaku sering diingatkan oleh korban agar jangan nakal dengan nada-nada sindiran.  Karena memang kepribadian almarhum orangnya periang dan gampang berkomunikasi dengan banyak orang," Kisah Aco yang mengutip cerita dari istri korban. 

"Mungkin pelaku yang sering disinggung perbuatan negatifnya dan merasa terancam serta risih. Keduanya langsung memutuskan untuk mengakhiri korban tanpa rasa menyesal," sambung Aco.

Saat ini, lanjut Aco, pihak Keluarga di Penaraga masih menunggu jenazah korban yang akan dikebumikan Senin (11/5/2026) besok di Perkuburan Kelurahan Penaraga. 

"Korban juga punya Facebook. Nama Facebooknya, Phan Mbojo," tutur Aco. 

Diketahui, pihak Kepolisian telah mengamankan kedua pelaku dan masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sementara itu Kasat Reskrim Poles Bima AKP Malik yang dikonfirmasi terkait kronologis kasus ini mengarahkan untuk untuk mengkonfirmasi ke pihak humas Polres Bima untuk kepentingan pemberitaan ini.(Herys Ncihi)

Mayat Lelaki ditemukan di Jatiwangi, Ibu Korban dan Keluarganya Histeris


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.– Minggu, 10 Mei 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, warga Lingkungan Gindi, Kelurahan Jatiwangi, Kecamatan Asakota, digegerkan dengan penemuan mayat seorang laki-laki di atas tanah. Seperti dikutip dari Media Metromini

Korban, diketahui bernama Muhammad Rangga, 18 tahun, warga Lingkungan Mekar Baru, Kelurahan Ule, Kec. Asakota, ditemukan dalam kondisi terbujur kaku.

Penyebab kematian korban masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Menurut warga setempat, Syafrudin, korban pertama kali terlihat oleh beberapa anak yang sedang bermain di sekitar lokasi.

"Anak-anak tersebut langsung memberitahukan kejadian penemuan mayat ini kepada warga dan dilaporkan ke aparat keamanan," ungkapnya.

Sekitar pukul 17.55 WITA, Tim Inafis Polres Bima Kota bersama pihak keluarga tiba di TKP untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. 

Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulance ke RSUD Kabupaten Bima untuk dilakukan autopsi.

Situasi di lokasi dilaporkan aman dan kondusif pada pukul 18.25 WITA. Diperkirakan korban meninggal dunia sekitar pukul 05.00 WITA pada hari yang sama. 

Pihak kepolisian masih menyelidiki penyebab kematian dan mengumpulkan keterangan dari keluarga serta warga setempat.

Menurut keterangan keluarga, korban tidak pulang sejak malam sebelumnya, sehingga pihak keluarga sempat mencarinya ke teman-temannya namun tidak ada yang mengetahui keberadaannya hingga ditemukan tewas di lokasi.(Team)