Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 12 Maret 2026

Istri Buka Suara di Tengah Polemik KDRT, Sebut Ada Dugaan Perselingkuhan Marga Harun


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Harun, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sang istri berinisial NR mengungkap sejumlah persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.

Dalam keterangannya kepada wartawan, NR menyebut konflik dalam rumah tangganya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah keduanya sempat menjalani proses rujuk yang disaksikan oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.

Menurutnya, setelah proses rujuk itu, keluarga dari kedua pihak sempat dipertemukan dengan harapan hubungan rumah tangga mereka dapat kembali membaik. Namun, ia mengklaim berbagai persoalan kembali muncul seiring berjalannya waktu.

Salah satu hal yang diungkap NR adalah dugaan perselingkuhan yang disebutnya beberapa kali dilakukan oleh suaminya selama pernikahan mereka.

“Saya pernah mendatangi langsung seorang perempuan yang katanya dijanjikan akan dinikahi,” ujar NR.

Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Mataram serta di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perempuan yang ditemuinya disebut mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh sang legislator sebelum mengetahui bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri.

NR juga mengklaim dugaan hubungan dengan perempuan lain bukan hanya terjadi sekali. Menurutnya, terdapat beberapa perempuan lain yang disebut pernah dijanjikan pernikahan oleh suaminya.

Meski mengungkapkan hal tersebut, NR menegaskan dirinya tidak bermaksud memperkeruh konflik rumah tangga mereka di ruang publik. Ia menyatakan hanya menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah polemik dugaan KDRT terhadap dirinya ramai diberitakan.

“Saya tidak ingin berperang. Bagaimanapun dia tetap ayah dari anak saya,” katanya.

Redaksi |

Rabu, 11 Maret 2026

Anggota DPRD NTB Aji Maman: Sejak Awal Saya Tolak Penyewaan Mobil Listrik Saat Pembahasan Banggar


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Kebijakan penyewaan kendaraan dinas listrik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar per tahun menuai polemik. Program tersebut diketahui sempat mendapat penolakan saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, H. Muhammad Aminurlah, S.E., mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penyewaan kendaraan listrik tersebut.

Menurut dia, program tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas serta belum menjadi prioritas utama bagi masyarakat.

“Mobil listrik itu sempat saya tolak waktu pembahasannya di Banggar. Namun saya heran kenapa keputusan menyewa tetap diambil,” ujar Aji Maman, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/26).

Aji Maman menilai kebijakan tersebut kurang proporsional jika melihat kondisi keuangan daerah yang menurutnya masih rapuh. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sangat saya sayangkan kenapa keputusan itu tetap diambil,” tegasnya.

Politisi asal Bima itu juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran, khususnya ketika terdapat anggota Banggar yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap program tersebut.

Ia pun menyinggung peran pimpinan DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, terkait bagaimana keputusan itu tetap disahkan.

“Kendati demikian, apakah ketika ada anggota Banggar yang menolak, lalu keputusan tetap disahkan, itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, program penyewaan kendaraan listrik oleh Pemprov NTB kini telah memasuki tahap implementasi. Sebanyak 72 unit mobil listrik mulai tiba di Kota Mataram dan didistribusikan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah daerah menyebut seluruh unit kendaraan tersebut telah melalui proses pengecekan spesifikasi dan administrasi sebelum digunakan sebagai kendaraan dinas kepala OPD. Nilai kontrak penyewaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Polemik mengenai kebijakan ini pun masih terus menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Redaksi | Surya Ghempar

Selasa, 10 Maret 2026

Di Hadapan BK DPRD NTB, NR Sebut Marga Harun Pernah Nyatakan “Bukan Istri Lagi”


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD NTB, NR, mengungkap fakta baru terkait rumah tangganya dengan anggota DPRD NTB, Marga Harun. Ia menyebut Marga Harun telah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya dan mengatakan sudah bercerai dari NR. Menurut NR, pernyataan tersebut secara syariat Islam dapat dimaknai sebagai bentuk talak. 

Saat ini, proses perceraian mereka juga telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama dan tinggal menunggu putusan. Hal itu disampaikan NR usai menghadiri klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB di Mataram pada Selasa (10/3/2026).

“Bahkan Marga sudah beberapa kali menyatakan bahwa sudah bercerai. Kalau secara syariat, itu sebenarnya sudah masuk talak. Tapi secara hukum negara kita tetap mengikuti proses di Pengadilan Agama,” ujar NR saat dikonfirmasi.

NR menjelaskan, sidang perceraian mereka saat ini sudah berada di tahap akhir. Putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Maret 2026.

“Proses perceraian sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan sekitar tanggal 16 Maret,” katanya.

Penjelasan Syariat Soal Talak

Dalam kajian fikih Islam, pernyataan seorang suami yang menegaskan bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya dapat dikategorikan sebagai talak jika diucapkan dengan niat menceraikan.

Sejumlah ulama juga pernah menjelaskan hal tersebut. Dai nasional Abdul Somad dalam beberapa ceramahnya menyampaikan bahwa talak bisa terjadi melalui ucapan yang jelas (sharih), seperti menyatakan cerai atau menyebut bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya.

“Kalau suami mengucapkan kata yang tegas, seperti ‘kamu bukan istriku lagi’ atau ‘kita sudah berpisah’, itu dalam fikih termasuk lafaz talak yang jelas,” demikian penjelasan yang pernah disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian fikih rumah tangga.

Meski demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputuskan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Klarifikasi di BK DPRD NTB

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Marga Harun, NR mengatakan bahwa agenda di Badan Kehormatan DPRD NTB kemarin masih sebatas klarifikasi awal dan verifikasi dokumen.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah masa libur Lebaran.

“Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan pokok perkara. Marga juga akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” katanya.

Seperti diketahui, laporan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB tersebut.

Redaksi ||

Usai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, NR Minta Marga Harun Diproses Sesuai Aturan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD NTB, Marga Harun, terus bergulir di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kehormatan DPRD NTB.

Pelapor yang juga istri Marga Harun, berinisial NR, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Kehormatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam keterangannya, NR menegaskan bahwa ia hanya meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat dihubungi usai menghadiri klarifikasi, NR menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung di BK DPRD NTB lebih difokuskan pada verifikasi dokumen serta pendalaman pokok laporan yang ia ajukan.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” ujar NR.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih tahap awal. BK DPRD NTB, kata dia, masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk mendalami pokok perkara setelah masa libur Lebaran.

“Agenda tadi hanya verifikasi berkas. Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan terkait pokok perkaranya. Marga juga nanti akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Di sisi lain, NR juga mengungkapkan bahwa proses perceraian antara dirinya dan Marga Harun saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama dan telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, sidang putusan perceraian dijadwalkan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

“Proses perceraian sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan sekitar tanggal 16. Bahkan Marga sudah menyatakan bahwa saya bukan lagi istrinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, laporan yang disampaikan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. 

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardin, sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pelapor merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi laporan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan keterangan sebelum BK menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB. (Red)

Dugaan Ilegal Loging UD Insan, KPH Sumbawa Buka Suara, Kapolsek Sebut Aktivitas Dihentikan, Inisial ED Tegaskan Dilokasi Masih Beraktivitas


Sumbawa, Media Dinamika Global.Id.– Dugaan praktik illegal logging yang menyeret nama perusahaan UD Insani di wilayah Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa NTB, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala KPH Wilayah IV Batulanteh, Ahyar, S.Hut, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan setelah muncul pertanyaan publik terkait pembukaan jalan dan aktivitas penebangan kayu yang diduga berada di luar izin.

Saat diwawancarai pada Senin (9/3/2026), Ahyar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan anggota KPH bersama Satgas Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ditemukan adanya pembukaan jalan usaha tani di lokasi tersebut.

Namun, menurutnya, pembukaan jalan tersebut masih berada di area lahan milik masyarakat dan bukan kawasan hutan negara.

“Berdasarkan hasil pantauan anggota kami dan peninjauan bersama Satgas PPH Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ada pembukaan jalan usaha tani. Tetapi lokasinya masih di area lahan milik masyarakat, bukan kawasan hutan,” jelas Ahyar, Senin. 

Ia juga mengakui bahwa aktivitas penebangan kayu sempat terjadi di lokasi yang telah diverifikasi oleh KPH serta sebagian di lahan garapan masyarakat yang berada di luar area verifikasi.

Meski demikian, aktivitas tersebut langsung dihentikan oleh tim Satgas di lapangan.

“Terkait pembukaan jalan sudah langsung dihentikan oleh Satgas yang dipimpin Camat Batulanteh. Penebangan juga sudah dihentikan,” katanya.

Tidak hanya itu, tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jabalnusra juga disebut telah turun langsung melakukan verifikasi terhadap laporan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa aktivitas pembukaan jalan dan penebangan masih berada di lahan milik masyarakat.

Karena itu, KPH tidak memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sebagai kasus kehutanan.

“Kalau di luar kawasan hutan atau di lahan milik, maka tidak bisa diproses oleh KPH karena itu bukan kewenangan kami,” tegas Ahyar.

Meski demikian, KPH tetap mengambil langkah tegas dengan membekukan Berita Acara Verifikasi pemanfaatan kayu yang pernah dikeluarkan pada tahun 2023. Pembekuan tersebut dilakukan secara tertulis melalui surat resmi dari KPH.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, disepakati bahwa pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa akan dibatasi secara ketat, terutama di kawasan yang berfungsi sebagai area penyangga lingkungan.

Kebijakan ini juga mengacu pada arahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada tahun 2025, yang meminta perlindungan lebih kuat terhadap sejumlah areal yang memiliki fungsi penting, termasuk daerah yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Langkah pembatasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan, termasuk risiko erosi dan banjir akibat pembukaan lahan dan penebangan kayu yang tidak terkendali di wilayah hulu.

Kasus ini sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan kayu di lahan seluas sekitar 10 hektare, namun diduga mengambil kayu di lokasi lain, bahkan di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai.

Pihak KPH menegaskan akan tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat terkait untuk memastikan aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan.

Sementara, Kapolsek AKP Jakun, S.H mengatakan, terkait ini masalah ijin lebih tepat informasinya di KPH karena permintaan lewat KPH.

Disinggung, "Ia, sekarang istirahat, setelah satgas kecamatan turun," ujar singkatnya saat dikonfirmasi Media Dinamika Global melalui Via WhatsAppnya. Kamis (5/3/26).

Ironisnya, Pernyataan PKH dan Kapolsek Batulanteh Sumbawa tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Salah satu pemuda, berinisial ED saat melakukan investigasi langsung ke lokasi tersebut masih ada aktivitas yang diduga sebagai praktik illegal logging. Di lokasi terlihat sejumlah kayu yang telah dipotong dan diolah menjadi balok maupun papan, serta bekas aktivitas penebangan di sekitar kawasan hutan.

"Temuan ini tentu sangat memprihatinkan, karena selain merusak kelestarian hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem," ujarnya saat diwawancara Media Dinamika Global beberapa hari lalu.

Ia berharap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan nusa tenggara barat (DLHK NTB) segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

"Inikan sangat berbeda pernyataan KPH da Polsek Batulanteh Sumbawa tidak sesuai fakta dilapangan, kami meminta kepastian dan transparan dari DLHK NTB terkait hal tersebut," tegasnya.

DLHK NTB belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

DPW BMWI NTB Gelar Buka Puasa Bersama untuk Perluas Jejaring Wirausaha dan UMKM


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring kewirausahaan. Melalui kegiatan buka puasa bersama, DPW BMWI NTB menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi strategis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB.

Kegiatan tersebut bertempat di Rumah Makan Sukma Rasa kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dihadiri langsung oleh Ketua DPP BMWI dan Ketua DPW serta jajaran, para pengusaha muda, pelaku UMKM, dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Ketua DPW BMWI NTB, Is Karyanto  menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membuka jejaring kerja sama yang lebih luas.

“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pengusaha muda dengan pemerintah daerah serta unsur Forkopimda. Sinergi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku UMKM dan wirausaha muda di NTB,” ujar Is Karyanto dalam kesempatannya.

Menurut Pria asal Dompu ini, BMWI sebagai organisasi yang menaungi para wirausaha muda memiliki komitmen kuat dalam mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, inovatif, dan berdaya saing. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam memperkuat peran pengusaha muda dalam pembangunan daerah.

Dalam diskusi santai yang berlangsung menjelang waktu berbuka, sejumlah peserta juga membahas berbagai peluang kerja sama, mulai dari penguatan sektor UMKM, peningkatan kapasitas wirausaha muda, hingga dukungan terhadap program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kehadiran unsur sejumlah pengusaha dan para pelaku UMKM juga menjadi sinyal kuat untuk menjalin kerjasama yang baik mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta membangun NTB makmur mendunia.

Ketua DPW BMWI NTB berharap, kegiatan silaturahmi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga tercipta komunikasi yang baik antara pengusaha, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, BMWI optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak lahirnya wirausaha-wirausaha baru di NTB sekaligus memperkuat kontribusi sektor usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ia juga berharap kepada seluruh DPD BMWI kabupaten/kota agar melakukan hal yang sama seperti ini untuk meningkatkan tali silaturahim dan perkuat kolaborasi dengan semua unsur stakeholder di wilayah kabupaten/kota masing-masing," pungkas pria dikenal humanis dan dikenal dengan pria yang murah senyum ini.

Redaksi ||

Minggu, 08 Maret 2026

Pemdes Kore, Fokus Bangun Monumen, Menggunakan ADD


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Desa Kore melaksanakan Pembangunan Monumen pada titik fital di Desa Kore dengan menggunakan Anggaran Dana ADD Desa (ADD) Tahun 2025-2026. Minggu, (08/03/26)

Pembangunan/Rehabilitasi sebagai upaya pemulihan yang komprehensif pada Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore, pembangunan tersebut mengutamakan anggaran yang di Alokasikan melalui Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten) untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan fisik, serta pemberdayaan masyarakat. Kefokusan Penggunaan ADD digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembangunan infrastruktur fisik Desa (jalan, gorong-gorong, sarana air bersih dll). 

Dalam konteks ini, Kepala Desa Kore Muhammad Tayeb menjelaskan bahwa, pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini akan berfokus pada pembangunan fisik di Desa Kore, dalam hal ini juga monumen ini merupakan lapangan yang Simbol dari Desa Kore. 

Selain itu juga, ketua pelaksana program Asriadi, S.PD juga mengatakan bahwasanya Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore adalah Aikon Desa Kore, tentunya program tersebut sangat indah dipandang dan dirasakan oleh masyarakat Desa Kore. 


Transparansi & Akuntabilitas bagian dari Laporan penggunaan ADD wajib diumumkan, misalnya di papan informasi terkait Pemanfaatan ADD yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.

Hemat dan Terarah: Penggunaan dana harus efisien, terarah, dan terkendali. 

Dengan ini kepala Desa kore akan memaksimalkan ADD untuk pembangunan Infrastruktur Desa agar dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. (Tim MDG)

Jumat, 06 Maret 2026

Proyek Kolam Retensi NUFReP Terancam Geser Lokasi, PW SEMMI NTB: Pemkot Bima Jangan Kalah Soal Aset


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.– Polemik lahan pembangunan kolam retensi Amahami yang menjadi bagian dari program NUFReP (National Urban Flood Resilience Project) yang didukung pendanaan Bank Dunia menuai sorotan dari Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat.

Organisasi mahasiswa tersebut menilai Pemerintah Kota Bima belum menunjukkan sikap tegas dalam mempertahankan aset daerah yang diduga telah diklaim oleh pihak tertentu.

Sorotan ini muncul setelah Sekretaris Daerah Kota Bima, Drs. H. Muhammad Fakhrunraji, ME, memimpin rapat Kelompok Kerja (Pokja) NUFReP yang membahas teknis pembangunan kolam retensi Amahami di Ruang Rapat Sekda Kota Bima.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala BAPPEDA, Kepala BPKAD, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perhubungan, Plt. Kabag Hukum, Camat Rasanae Barat, serta Lurah Dara.

Dalam arahannya, Sekda Kota Bima menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam proyek tersebut harus dipertimbangkan secara matang karena akan membawa dampak besar.

“Keputusan yang kita ambil tentu memiliki dampak. Kita diberikan kepercayaan untuk menentukan pilihan, dan kita sudah menawarkan alternatif kepada Bank Dunia agar pembangunan kolam retensi tetap berjalan karena ini merupakan komitmen bersama,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembangunan kolam retensi Amahami merupakan bagian penting dari upaya penanggulangan banjir di Kota Bima serta mendukung kelancaran sejumlah proyek pembangunan lainnya.

Salah satu alternatif yang diajukan pemerintah daerah adalah menggeser lokasi pembangunan dari lahan yang dianggap bermasalah ke kawasan Jalan Ulet Jaya.

Namun rencana penggeseran lokasi tersebut justru memicu kritik dari PW SEMMI NTB.

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal, menilai langkah tersebut mencerminkan sikap tidak tegas pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang sebelumnya diakui sebagai milik Pemerintah Kota Bima.

Menurut Rizal, berdasarkan wawancara melalui pesan WhatsApp dengan Sekda Kota Bima pada 30 Januari 2026, pemerintah daerah sendiri mengakui bahwa lahan tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot Bima.

“Kami baru mengetahui bahwa aset tersebut ada SHM setelah penetapan lokasi. Sampai hari ini aset tersebut masih tercatat sebagai aset Pemkot dalam buku catatan aset,” tulis Sekda Kota Bima dalam pesan tersebut, Sabtu (7/3/2026).

Sekda juga menjelaskan bahwa data yang dimiliki Pemkot Bima tidak memiliki keterkaitan dengan data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Tidak ada kaitannya antara data kami dengan data BPN. Sepanjang masih tercatat dalam buku aset Pemkot, kami masih menganggapnya sebagai aset Pemkot,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada proses ganti rugi dalam polemik lahan tersebut dan proyek tetap akan berjalan dengan terlebih dahulu mengerjakan area yang tidak bermasalah.

“Tidak ada ganti rugi. Pihak pelaksana akan mengerjakan terlebih dahulu di lahan yang tidak bermasalah,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Rizal menilai langkah menggeser lokasi proyek justru memperlihatkan lemahnya sikap pemerintah daerah dalam mempertahankan aset yang mereka sendiri akui sebagai milik Pemkot Bima.

Menurutnya, apabila benar lahan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah, seharusnya Pemkot Bima mengambil langkah hukum yang tegas untuk mempertahankannya.

“Jika pemerintah sendiri mengakui bahwa lahan itu adalah aset Pemkot Bima, maka seharusnya pemerintah berdiri di garda terdepan untuk mempertahankannya, bukan justru menggeser proyek dan terkesan mengalah terhadap klaim pihak tertentu,” tegasnya.

PW SEMMI NTB juga mendesak Pemerintah Kota Bima agar lebih transparan kepada publik terkait polemik status lahan kolam retensi Amahami tersebut.

Menurutnya, meskipun proyek penanggulangan banjir sangat penting bagi masyarakat, pengelolaan dan perlindungan aset daerah juga tidak boleh diabaikan.

“Jangan sampai proyek yang tujuannya untuk kepentingan masyarakat justru menjadi preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah,” pungkas Rizal.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait polemik status lahan pembangunan kolam retensi Amahami tersebut.

Redaksi ||

Skandal “Titik Dapur MBG” Meledak: ASN Pringgasela Diduga Jual Satu Lokasi Berkali-kali, Kerugian Korban Tembus Rp600 Juta


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Skema dugaan jual beli titik bakal lokasi dapur MBG di Lombok Timur kian berbau busuk. Ketua Forum Komunikasi dan Kajian Masyarakat Nusa Tenggara Barat (FKKM NTB), Pahri Rahman, secara terbuka membongkar praktik yang ia sebut sebagai “perdagangan lokasi” oleh seorang ASN berinisial IS, staf di Puskesmas Pringgasela. Dalam konferensi pers di Hotel Lombok Raya, 5 Februari 2026, Pahri memaparkan pola transaksi yang diduga mempermainkan calon investor dapur MBG dengan nilai fantastis: Rp200 juta per titik.

“Ini bukan sekadar persoalan etik, ini dugaan tindak pidana. Satu titik dijual, lalu dijual lagi ke orang lain. Uangnya tidak dikembalikan,” tegas Pahri.

Satu Titik, Dua hingga Tiga Pembeli

Menurut keterangan korban yang enggan disebutkan namanya, ia telah menyerahkan kontan dan mentransfer dana sejumlah Rp600 juta untuk tiga titik lokasi dapur MBG. Namun, setelah dana diserahkan, titik-titik tersebut diduga kembali diperjualbelikan kepada pihak lain.

Adapun titik yang disebut dalam paparan Pahri antara lain:

SPPG Danger Masbagik 005 — Dibeli Rp200 juta. Setelah pembayaran, titik tersebut diduga dijual kembali kepada pihak lain yang disebut-sebut beririsan dengan anggota DPRD. Dana tidak dikembalikan.

SPPG Wanasaba Lauk 002 — Dibeli Rp200 juta. Setelah dana diserahkan, titik itu diduga dialihkan lagi kepada anggota DPRD fraksi PAN berinisial BN. Uang tidak kembali.

SPPG Kalijaga Aikmel 001 — Dibeli Rp200 juta dari IS. Belakangan, lokasi itu diduga kembali dijual kepada anggota DPRD fraksi Gerindra berinisial MT. Dana tetap tak dikembalikan.

Pahri juga menyebut informasi yang dihimpun pihaknya mengarah pada dugaan bahwa sejumlah transaksi berlangsung di dapur milik seorang anggota DPRD fraksi Gerindra dapil 1 berinisial M.

Jika pola ini benar, maka yang terjadi bukan sekadar wanprestasi, melainkan skema sistematis: menjual harapan, memanen dana, lalu memutar kembali titik yang sama kepada pembeli berikutnya.

Bukti Audio, Chat, dan Transfer

Ketua FKKM NTB mengaku mengantongi sejumlah alat bukti, mulai dari rekaman percakapan audio, tangkapan layar percakapan digital, hingga bukti transfer dana ke rekening IS.

“Kami tidak bicara kosong. Ada jejak digital, ada bukti transfer. Ini bukan asumsi, ini fakta yang akan kami uji secara hukum,” ujarnya.

Ironisnya, ketika awak media berulang kali mencoba mengonfirmasi kepada IS di Puskesmas Pringgasela, yang bersangkutan dikabarkan jarang masuk kantor. Situasi ini menambah pertanyaan publik: bagaimana mungkin seorang aparatur sipil negara yang digaji dari pajak rakyat justru terseret dalam dugaan praktik jual beli titik lokasi dapur MBG?

Dimensi Etik dan Hukum

Secara akademik, praktik ini jika terbukti mengandung beberapa unsur pelanggaran serius: dugaan penipuan, penggelapan, hingga potensi penyalahgunaan posisi sebagai ASN untuk memuluskan transaksi. Dalam perspektif tata kelola publik, ini mencerminkan rapuhnya sistem pengawasan internal dan lemahnya etika birokrasi.

Lebih jauh, keterlibatan nama-nama yang disebut beririsan dengan anggota legislatif, meski masih sebatas dugaan, membuka ruang krisis kepercayaan publik terhadap integritas proses penentuan lokasi dapur MBG. Transparansi dan akuntabilitas menjadi taruhan.

Akan Dilaporkan Resmi

Pahri Rahman memastikan akan melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Lombok Timur dan Kejaksaan Negeri Lombok Timur dalam waktu dekat.

“Masak terima gaji dari pajak rakyat, tapi diduga menjual titik proyek yang bukan haknya? Ini bukan sekadar pelanggaran disiplin ASN. Ini dugaan tindak pidana yang harus diuji di meja hukum,” tegasnya.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum di Lombok Timur: apakah berani membongkar hingga ke akar, atau membiarkannya menguap di antara sunyi birokrasi.

Redaksi ||

Sertifikat Tanah IAIN Bima Resmi Terbit: Perjuangan Panjang Rakyat Mulai Menemukan Titik Terang


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Jumat, 6 Maret 2026 menjadi salah satu hari penting dalam perjalanan panjang perjuangan menghadirkan perguruan tinggi keagamaan negeri di tanah Dana Mbojo. Ketua Komite Pendirian IAIN Kabupaten Bima, Profesor Muhammad, didampingi bagian Sarana dan Prasarana Ruma Rengge, secara resmi menerima sertifikat tanah yang akan digunakan untuk pembangunan kampus IAIN Bima yang di serahkan langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Bima Lalu Makhyaril S.ST.MH di ruang kerja nya pada hari Jumat tanggal 6 Maret 2026, jam 13.40 wita. Seperti dikutip dari Media Bimantika.net

Sertifikat tersebut merupakan lahan hibah dari Pemerintah Kabupaten Bima di bawah kepemimpinan Bupati Ady Mahyudi dengan luas lahan 9, 6  hektar . 

Dengan terbitnya sertifikat ini bukan sekadar urusan administrasi pertanahan, tetapi merupakan tonggak penting dari perjuangan panjang masyarakat Bima yang di prakarsai oleh Prof .Muhammad yang sejak lama menginginkan hadirnya perguruan tinggi keagamaan negeri di daerah ini.

Selama bertahun-tahun, gagasan menghadirkan IAIN di Bima juga diperjuangkan oleh banyak elemen masyarakat—akademisi, tokoh agama, aktivis, dan masyarakat luas. Karena itu, terbitnya sertifikat tanah ini menjadi sinyal kuat bahwa mimpi besar tersebut tidak lagi berhenti pada wacana, tetapi mulai memasuki fase nyata pembangunan.

Ketua Komite Pendirian IAIN Bima Profesor Muhammad "menyatakan" bahwa langkah ini harus menjadi momentum percepatan bagi seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, agar proses pembangunan kampus segera diwujudkan.

Lanjutnya" IAIN Bima diharapkan menjadi pusat lahirnya generasi intelektual, ulama, dan pemimpin masa depan yang akan membawa kemajuan bagi Bima,kota Bima ,Pulau Sumbawa dan Nusa Tenggara Barat pada umumnya.

Perjuangan ini belum selesai, tetapi hari ini Bima telah menancapkan satu tonggak sejarah penting: tanah untuk IAIN telah sah, legal, dan siap menjadi pondasi bagi lahirnya peradaban pendidikan baru di Dana Mbojo pungkas nya.

( RRS//Ruma Rengge Sape//007)

Kamis, 05 Maret 2026

Rakor : Bupati Bima Bahas Langkah Strategis Penyelesaian Kendala Lahan Pembangunan Garai Kopdes


Bima, NTB. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis dalam penyelesaian kendala lahan untuk pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Kegiatan tersebut berlangsung di kediaman Rumah Dinas Dandim 1608/Bima. Kamis (05/03/26)

Rakor ini dihadiri langsung oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kepala Dinas Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekretaris Dinas Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd., serta para kepala bidang terkait dari Dinas Koperasi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), dan Dinas PUPR. Turut hadir pula 33 kepala desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Bima.

Kehadiran unsur pimpinan daerah tersebut menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah dalam mengawal legalitas serta memastikan ketersediaan infrastruktur pendukung bagi pengembangan ekonomi desa.

Melalui Rakor ini, Pemerintah Kabupaten Bima menargetkan adanya progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa yang menjadi bagian dari program tersebut.

Koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan TNI diharapkan mampu mempercepat proses verifikasi di lapangan, sehingga Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat berdiri secara sah dan berfungsi optimal sebagai motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

Sementara itu, Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi langkah krusial dalam memastikan sinergi antara pemerintah dan TNI dalam mendukung keberlanjutan program ekonomi kerakyatan melalui penguatan koperasi di tingkat desa. (Tim)

Tanpa Tanggapan, Depot PT Pertamina Ampenan Disorot: Dugaan Problem Ekologis Tak Kunjung Dijelaskan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan dampak ekologis akibat aktivitas kapal di sekitar depot milik PT Pertamina (Persero) di kawasan Ampenan kembali menjadi sorotan publik. Hingga kini, pihak perusahaan dinilai masih memilih diam tanpa memberikan tanggapan resmi atas keluhan masyarakat pesisir yang khawatir terhadap kerusakan lingkungan di sekitar area operasional depot.

Padahal sebelumnya, melalui unit bisnis Pertamina Patra Niaga Regional Bali Nusa Tenggara, sempat ada komunikasi awal pada awal Februari lalu. Namun menurut masyarakat, komunikasi tersebut berhenti pada tahap klarifikasi awal tanpa diikuti langkah nyata di lapangan.

Aktivis lingkungan pesisir Ampenan, Jauhari Tantowi, mengatakan warga sebenarnya sempat berharap ada tindak lanjut berupa peninjauan langsung atau penjelasan teknis dari pihak perusahaan. Namun hingga awal Maret, harapan tersebut belum juga terealisasi.

“Memang ada komunikasi dari pihak Patra Niaga Bali Nusra pada awal Februari. Tapi sampai sekarang kami belum melihat ada tindak lanjut konkret di lapangan. Padahal warga berharap ada peninjauan langsung atau klarifikasi teknis,” ujar Jauhari kepada redaksi, Kamis.

Menurutnya, masyarakat telah menyerahkan sejumlah dokumentasi berupa foto kondisi terumbu karang yang rusak serta perubahan garis pantai di beberapa titik pesisir Ampenan. Temuan tersebut juga diperkuat oleh penelitian akademik dari Universitas Brawijaya Malang berjudul “Analisis Perubahan Garis Pantai: Studi Kasus di Pantai Ampenan, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.”

Dalam penelitian tersebut disebutkan adanya kemunduran garis pantai (abrasi) rata-rata sekitar 2,03 meter per tahun. Angka tersebut dinilai menjadi indikator serius adanya perubahan ekologis di kawasan pesisir.

“Ini merupakan faktor ekologis yang diakibatkan oleh fungsi alami pesisir yang telah mengalami perubahan. Kawasan yang dulunya merupakan bentang pantai alami kini sebagian telah beralih fungsi menjadi area operasional depot,” jelasnya.

Jauhari menilai temuan tersebut bukan sekadar asumsi, melainkan hasil pengamatan dan penelitian lapangan yang menunjukkan adanya dampak nyata terhadap ekosistem pesisir.

“Dampak itu bukan asumsi, tetapi terlihat dalam hasil penelitian yang kami lakukan di lapangan. Karena itu kami meminta pihak Pertamina memberikan penjelasan terbuka sekaligus bertanggung jawab atas kondisi yang dialami masyarakat pesisir,” tegasnya.

Sebelumnya, berdasarkan hasil konfirmasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Januari lalu (12/1), Pemerintah Provinsi NTB juga telah memberikan perhatian terhadap polemik keberadaan depot tersebut.

Secara teknis, pemerintah daerah menilai kondisi eksisting depot yang berada sangat dekat dengan permukiman nelayan serta pusat aktivitas kota tidak lagi sepenuhnya ideal dari sisi tata ruang pesisir maupun keberlanjutan lingkungan.

Karena itu, pemerintah daerah bahkan mendorong agar keberadaan fasilitas tersebut dievaluasi secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan opsi relokasi depot ke kawasan yang lebih sesuai secara ekologis dan tata kelola wilayah pesisir.

Kepala DKP NTB, Muslim, menyatakan pandangan tersebut telah disampaikan dalam forum teknis kepada pihak terkait.

“Dalam pandangan teknis sebelumnya kami sudah sampaikan untuk dapat dipertimbangkan keberadaan depot Pertamina direlokasi pada tempat lain, mengingat kondisi eksisting berdampingan dengan pemukiman padat penduduk yang mayoritas sebagai nelayan dan juga pusat kota jasa,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan agar pengelolaan kawasan pesisir dapat berjalan lebih seimbang antara kebutuhan operasional industri, perlindungan ekosistem laut, serta keberlanjutan mata pencaharian masyarakat pesisir.

Pihak depot PT Pertamina (Persero) di Ampenan belum memberikan tanggapan resmi, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah meningkatnya keresahan warga pesisir.

Redaksi |

Bupati Tekankan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Harus Selesaikan Masalah Administrasi, Salah Satunya Desa Lewintana Soromandi


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Bupati Tekankan Pembangunan Gerai Koperasi Desa Harus Selesaikan Masalah Administrasi, Salah Satunya Desa Lewintana Soromandi. Pasalnya Pembangunan Gerai Koperasi itu harus Tanah yang tidak bermasalah seperti Tanah yang dibangun oleh salah satu Desa di Soromandi tepatnya di Desa Lewintana yang membangun secara Paksa di Atas Tanah Milik orang lain tanpa mempertimbangkan hak Hukum dari Pemilik lahan tersebut.

Karenanya, Bupati Tekankan agar Tuntaskan Lahan Gerai Kopdes Merah Putih, Bupati - Dandim 1608/Bima Gelar Rakor tanpa merugikan orang lain atau Masyarakat yang intinya membangun Gerai Koperasi itu diatas tanah yang tidak ada masalah, apabila ada masalah, diselesaikan terlebih dahulu secara Administratif sehingga Pembangunan tersebut bisa berjalan dengan lancar tanpa hambatan apapun juga.

Oleh sebab itu, dengan adanya Issue atau informasi masih adanya Pembangunan Gerai Koperasi Desa tersebut maka Pemerintah Kabupaten Bima menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) intensif guna membahas langkah-langkah strategis penyelesaian kendala lahan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Rakor  Kamis (5/3) bertempat di Rumah Dinas Dandim 1608/Bima tersebut mempertegas komitmen pemerintah daerah dalam mengawal legalitas dan ketersediaan infrastruktur pendukung untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).

Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Bupati Bima, dr. H. Irfan Zubaidy pada rapat tersebut didampingi Kepala Dinas Koperasi dan UKM Drs. A. Salam Gani, Kadis Pertanian Ir. H.M. Natsir, Sekdis Dikbudpora H. Fathurrahman, M.Pd para Kepala Bidang terkait dan 33 Kades di Kabupaten Bima.

Dihadapan 33 Kepala Desa yang  mengikuti Rakor, Bupati Bima mengatakan Fokus utama pembahasan adalah penyelesaian lahan Gerai KDMP pada 33 desa yang saat ini masih menghadapi kendala administratif maupun teknis. Masalah yang diidentifikasi meliputi kekurangan luasan lahan serta proses perizinan yang belum tuntas." Ungkap Bupati.

Lanjut Bupati Ady mengungkapkan bahwa legalitas lahan merupakan fondasi utama agar pembangunan gerai tidak tersandung masalah hukum di kemudian hari dan dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat.

Dalam diskusi teknis, Bupati menginstruksikan jajaran dinas terkait untuk bekerja secara lintas sektoral guna memangkas hambatan birokrasi.

"Segera melakukan Pendataan Ulang (Verifikasi Lapangan) verifikasi faktual terhadap 33 titik lahan Gerai KDMP, Sinkronisasi Aturan oleh Dinas PUPR dan Perkim melakukan penyesuaian tata ruang (Zonasi) untuk memastikan izin pembangunan gerai tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Saya minta  Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Bima lebih proaktif memfasilitasi  dan melakukan pendampingan pemerintah desa dalam proses hibah/ijin, pengalihan atau peminjaman lahan aset desa agar status hukumnya jelas (clean and clear), Pelaporan Berkala. "Seluruh progres perkembangan wajib dilaporkan kepada Bupati melalui Sekretariat Daerah secara berkala setiap akhir pekan". Tegasnya.

Sementara Dandim 1608/Bima Letkol Arh Samuel Asdianto Limbongan, S.Kom., M.Sc., menyampaikan pertemuan ini menjadi krusial dalam upaya bersama memastikan pemerintah dan TNI hadir dalam keberlanjutan program ekonomi kerakyatan melalui wadah koperasi di tingkat desa.

Melalui koordinasi ini diharapkan adanya progres nyata dalam waktu dekat bagi 33 desa tersebut. Sehingga mampu mempercepat proses verifikasi di lapangan agar  Gerai Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor penggerak ekonomi bagi kemajuan desa. (MDG05)

Diduga Tak Becus Urusi Tahanan Melarikan Diri, Kapolsek Soromandi Dipertanyakan Integritasnya


Soromandi. Media Dinamika Global.Id.- Tahanan di Polsek Soromandi Kabur dari Sel dengan Memotong Trali Besi. Dari mana mereka Mendapatkan Gergaji??? Ketidak Becusan sistem Penjagaan Dari Pihak Kepolisian saat Piket di Satuan Polsek Soromandi membuat Para Tahanan Kabur dari Rutan Mapolsek setempat. Bukan tidak memiliki alasan, mereka Keluar itu pasti tidak ada Penjagaan yang ketat, dan diberikan ruang untuk melakukan banyak hal. Inilah Sistem selama ini, pihak Kepolisian tidak terlalu Perduli dengan Tahanan yang di amankan.Jumat, 06-03-2026

Kondisi seperti ini, sering terjadi tetapi yang paling parah adalah insiden yang memalukan lembaga/institusi Kepolisian Negara Indonesia terjadi di Kecamatan Soromandi. Dan ini pasti tidak adanya Pengawasan yang ekstra ketat yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum di Soromandi itu sendiri.

Praktisi Hukum dari Soromandi Hafid Musa, SH. MH pada Media ini mengatakan setelah membaca beberapa Akun Facebook atas Nama Jager Donggo Ger yang komentari oleh Hanafi menyebutkan bahwa Pengalaman kita tangkap pencuri lalu serahkan ke polisi,di minta uang meja sama korban dengan pelaku,habis itu ada uang cabut laporan lagi  dia minta sama pelaku padahal korban sudah minta damai penting uangx di kembalikan sama keluarga korban dlm arti Mereka bertanggung jawab,anehnya lagi pelaku di bawah umur kok di BAP.Pantasan masyarakat main hakim sendiri.

Jika, hal ini diterapkan dalam sistem Hukum maka tunggu saatnya Sistem Penegakan Hukum di Wilayah Hukum tersebut tidak akan berjalan baik. Semua ini disebabkan oleh Pucuk Pimpinan yang Apatis terhadap persoalan yang terjadi. Kadang-kadang Kapolseknya tidak memberikan Pembinaan kepada Anak Buahnya sehingga setiap ada masalah bukanya mencari bagaimana Jalan Keluarnya justru membiarkan begitu saja sehingga Tahanan pun seenaknya Keluar dari Tahanan dengan berbagai modus.

Menjaga tahanan di kepolisian Republik Indonesia diatur secara ketat, terutama mengacu pada peraturan Kapolri (Perkap) tentang pengurusan dan perawatan tahanan. Berikut adalah aturan-aturan utamanya:

Perkapolri No. 4 Tahun 2005 (Perkap 4/2005): Ini adalah peraturan pokok mengenai Pengurusan Tahanan pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan ini mengatur tentang tata cara penahanan, perawatan, kesehatan, hingga pemindahan tahanan.

Perkapolri No. 4 Tahun 2015: Mengatur tentang Perawatan Tahanan di lingkungan Polri, yang mencakup kunjungan/besuk tahanan, makanan, dan layanan kesehatan.

Peraturan Kabaharkam Polri No. 2 Tahun 2011: Mengatur tentang Penjagaan secara umum, termasuk penjagaan tahanan oleh satuan Sabhara.

Perkapolri No. 8 Tahun 2009: Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yang melarang kekerasan atau intimidasi terhadap tahanan. 

Poin-poin Penting dalam Penjagaan Tahanan:

Petugas Jaga: Anggota Polri yang ditugaskan melaksanakan penjagaan di rutan Polri (Sattahti/Sabhara).

Pengecekan Rutin: Dilakukan secara berkala untuk memastikan keamanan dan kondisi kesehatan tahanan.

Prosedur Besuk: Pemeriksaan ketat terhadap pengunjung dan barang bawaan menggunakan metal detector.

Sanksi: Petugas yang melanggar SOP penjagaan dapat diperiksa dan dijatuhi sanksi disiplin. 

Selain peraturan di atas, prosedur pengawalan dan penjagaan tahanan juga tunduk pada KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) dan SOP yang berlaku di masing-masing satuan kerja.

Oleh sebab itu, sebagai Putra Asli Soromandi sangat menyayangkan Apabila Polsek Soromandi sengaja membiarkan hal ini terjadi, dan akan menjadi Preseden buruk bagi tegaknya Supremasi Hukum yang berlaku sebagaimana yang di Amatkan oleh Undang-undang melalui Presiden RI dan Kapolri.

Apabila Kapolsek tidak mampu bekerja sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka segera mengundurkan diri dari Pucuk Pimpinan di Wilayah Hukum tersebut!!!

Sementara itu, Pihak Kepolisian Sektor Soromandi hingga kini masih menunggu Konfirmasi nya hingga Berita ini di Turunkan.(Team).

Rabu, 04 Maret 2026

Diduga Oknum Polisi Aniaya Warga Hendak Melaporkan Kehilangan Dokumen



Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Diduga Oknum Polisi bernama Ikhwan, Pangkat/NRP: AIPTU/78111112. Jabatan Kanit Samapta Polsek Monta Polres Bima  Aniaya Warga bernama Suhardiman yang Hendak Melaporkan Kehilangan Dokumennya di Kantor Kepolisian setempat. Bukannya mendapatkan Pelayanan yang Prima sebagaimana di Gaungkan oleh Kapolri tentang Polisi Masyarakat, Polisi Baik tetapi Justru Korban mendapatkan Perlakukan yang tidak wajar oleh Oknum tersebut.

Merasa Perlakukan yang tidak enak oleh Oknum Polisi tersebut, korban langsung melaporkan Peristiwa Hukum yang di alaminya terkait dengan Dugaan Tindak Pidana Penganiyaan di Halaman Kantor Polsek Monta saat mereka sedang melakukan Apel Pagi. Saat itu Korban Datang atau Masuk ke Halaman itu bermaksud untuk melaporkan Kehilangan Dokumen dan Dompet yang Isinya berupa SIM, ATM dan lainnya.

Namun, tak disangka bukannya melayani Masyarakat dengan baik justru mendapatkan Prilaku yang tidak etis oleh Oknum Polisi yang Jabatannya cukup Besar yakni sebagai Kanit Samapta Polsek Monta Polres Bima.

Melihat Tindakan semena-mena tersebut, Korban memilih untuk Melaporkan Dugaan Tindak Pidana dengan Nomor ,,,, melalui Propam Mabes Polres Bima Kabupaten untuk diperiksa sebagai terlapor yang jelas diduga melanggar Tribrata, Melanggar Kode etik dan lain sebagainya.

Saat Melaporkan Peristiwa tersebut, Korban didampingi oleh Bapaknya Eks DPRD Kab Bima Mustakim, Eks DPRD Kab Bima Edy Mukhlis, Eks DPRD Kab Bima Sulaiman MT dan Eks DPRD Kab Bima dari Gerindra Baharudin Ishaka, SH yang juga PH nya Korban.

Usai melaporkan Peristiwa tersebut Keempat orang tersebut menghadap Langsung Bapak Kapolres Bima Kabupaten yang didampingi oleh Kabag OPS, guna meminta kepadanya agar Proses Pemeriksaan Oknum Polisi itu secara transparan dan akuntabel sehingga perbuatan yang dilakukannya tidak terulangi lagi dan agar ada Efek Jera.

Baharudin Ishaka, SH selaku Penasehat Hukum Korban menyayangkan sikap Oknum Polisi yang seperti nya Abuse of Power, bertindak semena-mena, bertindak semaunya saja tanpa melihat, membaca dan berfikir bahwa apa yang di Lakukan tidak sesuai dengan SOP dan melanggar Tribrata kepolisian seperti yang di Gaungkan oleh Kapolri dalam setiap Pertemuan itu.


Karenanya, saya tegaskan agar Klien kami dilindungi, dan Pelaku yang melakukan Penganiyaan itu di proses secara Hukum dengan cara Pemeriksaan secara Proporsional dan Akuntabel. Terhadap peristiwa tersebut Klien kami mengalami Kerugian Moril maupun material. Tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Bima Kabupaten saat itu juga langsung bertindak dengan memanggil serta mengamankan Oknum Polisi tersebut dengan memasukan di dalam Sel Tahanan hingga Proses Pemeriksaan tersebut benar-benar usai.(Team).

Diduga Terkait Isu Ilegal Logging UD INSANI, Seorang Warga Tempuh Jalur Hukum Usai Diteror Pesan Kasar


Sumbawa, Media Dinamika Global.Id.– Seorang warga bernama M. Haryadin (38), asal Desa Sandik, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan ancaman ke Polres Sumbawa setelah menerima pesan bernada kasar dan intimidatif yang diduga berkaitan dengan isu dugaan illegal logging yang menyeret nama UD INSANI.

Peristiwa tersebut bermula saat M. Haryadin memperoleh informasi mengenai rencana aksi demonstrasi oleh salah satu LSM di Mataram terkait dugaan illegal logging yang dikaitkan dengan UD INSANI.

Menurut keterangan dalam laporannya, pada Minggu (1/3/2026), ia mendapatkan informasi bahwa akan ada aksi unjuk rasa di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB. Ia mengaku pemilik UD INSANI merupakan teman baiknya, sehingga informasi tersebut kemudian disampaikan kepada saudara ADE yang disebut sebagai Direktur Informasi UD INSANI.

M. Haryadin menuturkan, pihak ADE menyatakan tidak merasa khawatir terhadap rencana aksi tersebut. “Mereka menyampaikan tidak melakukan hal apa pun yang melanggar hukum karena merasa memiliki izin lengkap serta tidak melakukan penebangan di kawasan yang dipersoalkan,” ujarnya sebagaimana tertuang dalam pengaduan.

Namun, pada malam harinya sekitar pukul 22.01 Wita, M. Haryadin menerima pesan dari nomor WhatsApp yang tidak dikenal. Karena sedang dalam perjalanan, beberapa panggilan tidak sempat ia angkat. Setelah akhirnya tersambung, ia menerima pesan suara yang berisi permintaan agar tidak membawa nama UD INSANI dalam rencana aksi demo di Mataram maupun Sumbawa.

Tak berhenti di situ, pesan tersebut kemudian disusul dengan sejumlah pesan pribadi yang mengandung kata-kata kasar dan bernada ancaman. Dalam laporannya, M. Haryadin menyebut adanya kalimat seperti “istrimu saya ambil”, serta kata-kata penghinaan seperti “anjing” dan “setan” yang dinilai sangat menyinggung, merendahkan martabat, dan menimbulkan rasa terancam bagi dirinya dan keluarga.

Merasa tidak terima dan khawatir terhadap dampak pesan tersebut, M. Haryadin kemudian membuat surat pengaduan resmi ke Polres Sumbawa pada Senin (2/3/2026) pukul 14.15 Wita. Dalam pengaduannya, ia memohon agar aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang diduga mengirim pesan maupun dari aparat kepolisian terkait perkembangan laporan tersebut.

Redaksi

Selasa, 03 Maret 2026

Kasat Reskrim Polresta Mataram Dampingi Satgas Cek Harga di Pasar Mandalika


Mataram, Media Dinamika Global.Id.— Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pengawasan terhadap harga dan ketersediaan bahan pokok semakin diperketat. Kasat Reskrim Polresta Mataram, I Made Dharma YP,  S.T.K., SIK., M.SI., mendampingi Tim Satuan Tugas (Satgas) Saber Keamanan, Mutu, dan Harga Pangan Provinsi NTB Tahun 2026 melakukan pengecekan stok, mutu, dan harga bahan pokok penting (Bapokting) di Pasar Mandalika, Selasa (03/03/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Direktur Reskrimsus Polda NTB, Direktur PKP Bapanas RI, Kepala Perwakilan Bank Indonesia NTB, Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda NTB, Dinas Pertanian dan Pangan Provinsi NTB dan Kota Mataram, serta Kepala Dinas Perindag NTB dan Kota Mataram.

AKP I Made Dharma YP menjelaskan, pengecekan ini merupakan bentuk pengawasan pemerintah dalam menjaga kestabilan harga bahan pokok menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN).

“Hari ini kami dari Satgas Saber Pangan Kota Mataram mendampingi rombongan Tim Satgas Saber Pangan Provinsi NTB melakukan pengecekan Bapokting di Pasar Mandalika. Kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan untuk menjaga kestabilan harga menjelang Idul Fitri 1447 H,” ujarnya usai kegiatan.

Dalam sidak tersebut, tim melakukan dialog langsung dengan para pedagang untuk memastikan harga jual tetap sesuai ketentuan pemerintah, sekaligus mengecek ketersediaan stok serta kualitas bahan pangan yang dijual kepada masyarakat.

Menurutnya, Satgas Saber Pangan Kota Mataram akan terus melakukan pengawasan secara berkelanjutan, mulai dari proses distribusi, harga jual, hingga mutu dan keamanan bahan pangan.

“Menjaga stabilitas harga pangan pokok ini merupakan program pemerintah untuk membantu dan melindungi masyarakat. Ketetapan harga bahan pokok sudah diatur melalui Harga Eceran Tertinggi (HET), Harga Acuan Pembelian (HAP), maupun Harga Pembelian Pemerintah (HPP),,” jelasnya.

Pengecekan rutin ini diharapkan mampu mendorong stabilitas harga serta mencegah praktik penimbunan maupun lonjakan harga yang merugikan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polresta Mataram dan Provinsi NTB secara umum.

Redaksi ||

KUNKER DI BOLO, GUBERNUR NTB PERKUAT PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Upaya percepatan penanganan stunting di Kabupaten Bima kembali mendapat perhatian serius dari Pemerintah Provinsi NTB. Lalu Muhamad Iqbal bersama Ketua TP PKK Provinsi NTB, Sinta Agathia Soedjoko Iqbal, melaksanakan kunjungan kerja di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo. Selasa (03/03/26)

Kegiatan tersebut turut didampingi oleh Bupati Bima Ady Mahyudi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Fahrurahman, SE., M.Si., jajaran OPD terkait, Camat Bolo, Kepala Desa, serta masyarakat setempat.

Dalam agenda tersebut, Gubernur NTB meninjau langsung dua rumah sasaran terdampak stunting, yakni Dzakir Alwijaya (16 bulan) di RT 11/02 Dusun Kampung dan M. Zafir Muhtar (12 bulan) di RT 05/02.

Kepada keluarga balita, Gubernur NTB menyerahkan bantuan paket Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sebagai dukungan peningkatan gizi anak. Ia menegaskan pentingnya perhatian orang tua terhadap asupan nutrisi dan kebersihan lingkungan.

“Anak usia satu tahun harus tetap diberikan susu, ditambah telur sebagai sumber protein, serta dijaga kebersihan rumah dan lingkungan agar tumbuh sehat dan kuat,” ujar Gubernur di sela-sela kunjungan.

Selain menyasar rumah terdampak stunting, rombongan juga meninjau pelaksanaan Pemberian Imunisasi ORI kepada anak-anak PAUD Meci Angi. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah preventif pemerintah dalam memastikan perlindungan kesehatan anak sejak usia dini.

Kehadiran Gubernur NTB dan Ketua TP PKK Provinsi NTB memberikan semangat tersendiri bagi tenaga kesehatan dan para orang tua untuk terus aktif mendukung program imunisasi dan pemenuhan gizi anak.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan Sholat Dzuhur berjamaah di Masjid Al-Huda Desa Rada, Kecamatan Bolo, yang diikuti oleh Gubernur NTB, Bupati Bima, serta jajaran pemerintah daerah dan masyarakat.

Kunjungan kerja ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kabupaten Bima dalam mempercepat penurunan stunting, meningkatkan kualitas layanan kesehatan, serta mewujudkan generasi NTB yang sehat, cerdas, dan berdaya saing. (Tim)

Bupati Bima Dampingi Gubernur NTB Kunjungi Sasaran Stunting di Desa Nggembe


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Bupati Bima, Ady Mahyudi, mendampingi Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, dalam kunjungan kerja di Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Kunjungan tersebut turut dihadiri Ketua TP PKK Provinsi NTB, Sinta Agathia Soedjoko Iqbal, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bima Fahrurahman, SE., M.Si., jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat Bolo, para Kepala Desa, serta masyarakat setempat

Kunjungan difokuskan pada rumah sasaran terdampak stunting, yakni Dzakir Alwijaya (16 bulan) di RT 11/02 dan M. Zafir Muhtar (12 bulan) di RT 05/02.

 Pada kesempatan tersebut, Gubernur NTB bersama Bupati Bima menyerahkan bantuan paket Makanan Pendamping ASI (MP-ASI) sebagai bentuk perhatian dan intervensi nyata dalam upaya percepatan penurunan stunting. Selasa (3/3/2026). 


Dalam kunjungan, Gubernur NTB menekankan pentingnya asupan gizi seimbang bagi anak usia satu tahun, seperti pemberian susu dan telur secara rutin, serta menjaga kebersihan lingkungan agar anak-anak terhindar dari penyakit yang dapat menghambat tumbuh kembang.

Bupati Bima Ady Mahyudi menyampaikan komitmen Pemerintah Kabupaten Bima untuk terus memperkuat kolaborasi dengan Pemerintah Provinsi NTB dalam menekan angka stunting. Ia menegaskan bahwa penanganan stunting bukan hanya tanggung jawab sektor kesehatan, tetapi membutuhkan peran aktif seluruh elemen masyarakat.

“Pemerintah daerah akan terus memastikan intervensi gizi dan edukasi kesehatan berjalan maksimal hingga tingkat desa,” ujar Bupati.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan pemberian imunisasi ORI kepada anak-anak PAUD Meci Angi sebagai bagian dari upaya pencegahan penyakit menular pada balita.

Kunjungan ini menjadi wujud sinergi dan komitmen bersama dalam mewujudkan generasi Bima yang sehat, kuat, dan bebas stunting. (Tim)

Senin, 02 Maret 2026

Tersangka Ico Rahmawati Mulai Bernyanyi, Mengaku Tak Sendirian Nikmati Uang Pungli Tunjangan Guru


Mataram NTB. Media Dinamika Global.Id.- Tersangka Ico Rahmawati Mulai Bernyanyi, Mengaku Tak Sendirian Nikmati Uang Pungli Tunjangan Guru. Ditreskrimsus Polda NTB masih mendalami kasus pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.

Tersangka Ico Rahmawati yang menjabat sebagai Kabid PTK Dikbudpora Bima diduga menerima setoran ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali pencairan dana tunjangan.

“Tersangka menarik Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari setiap guru penerima tunjangan,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, beberapa hari lalu.

Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Total ada 18 guru penerima tunjangan yang diduga menjadi korban pemotongan selama enam tahun.

“Total ada sebanyak 18 guru penerima tunjangan yang dipotong selama enam tahun,” beber Endriadi.

Pola setoran pun bervariasi. Ada guru yang menyetor setiap bulan, ada pula yang setiap tiga bulan sekali. Bahkan, disebutkan ada guru yang menyetor hingga Rp 1 juta secara rutin selama bertahun-tahun.

“Ada yang menyetor setiap satu bulan sekali. Ada juga yang per tiga bulan sekali,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, para guru menyerahkan uang kepada tersangka dalam kondisi tertekan. Mereka khawatir tunjangan tidak cair pada tahap berikutnya apabila tidak memberikan setoran.

“Para guru terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” terangnya.

Untuk melancarkan aksinya, tersangka disebut menyiapkan dua rekening khusus sebagai penampung dana setoran. “Dua rekening itu sudah kita sita sebagai barang bukti,” kata Endriadi.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan TKGDT. Polisi masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

“Kami juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Ico Rahmawati, Edy Kurniady menyatakan kliennya tidak menikmati uang tersebut seorang diri.

“Klien saya ini tidak menikmati sendiri,” kata Edy. Ia mengaku akan mendorong penyidik untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut. “Tunggu dulu, prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya. 

Sumber: KATADATA Indonesia