Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Januari 2025

Pimpin Rakorpim, Bupati Bima Minta OPD Proaktif Turun Ke Masyarakat


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Setelah melakukan peninjauan lokasi terdampak bencana yaitu desa Nisa dan desa Naru Kecamatan Woha, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP  langsung memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) yang menghadirkan para pejabat Eselon II, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Camat. Kamis (23/01/25)

Dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati tersebut, Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE dan Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim.,M.Si meminta para kepala Unit kerja dan OPD pembina wilayah agar lebih intensif turun ke tengah-tengah masyarakat untuk menyapa, melihat dari dekat kondisi dan masalah yang dihadapi masyarakat, terlebih dalam situasi bencana.

 "Dengan intensitas curah hujan yang masih tinggi, banyak kejadian bencana alam yang membutuhkan kehadiran OPD. Potensi terjadinya bencana banjir pun masih tinggi dan berakibat pada timbulnya wabah penyakit. Karena itu perlu perhatian khusus dalam penanganan anak-anak dan ibu hamil". Terangnya. 

Dengan melihat banyaknya warga yang masih terdampak banjir dan memerlukan asupan makanan, Bupati menginstruksikan kepada Dinas Sosial untuk segera membuka dapur umum di kantor camat Woha. 

Bupati yang terus memantau setiap bentuk penanganan bencana tersebut memberikan apresiasi atas langkah-langkah cepat penanganan bencana yang dilakukan para Camat. "Terima kasih kepada para camat yang selalu berada dalam posisi terdepan dalam penanganan bencana". Ungkap Bupati. 

Menutup arahannya, Bupati IDP Kembali mengingatkan para pimpinan OPD akan pentingnya penanganan bencana secara menyeluruh. "Meskipun penanganan infrastruktur dan pengurangan sedimentasi dilakukan secara intensif, tetapi dengan kondisi hutan di hulu yang mengalami kerusakan cukup parah, maka akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kerusakan infrastruktur yang ada". Jelasnya. (MDG 02)

Banjir Susulan, Pemkab Bima Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Untuk memastikan penanganan bencana hidrometrologi banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bima berjalan sesuai ketentuan, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP melalui Surat Keputusan nomor 188.45/56/07.4 tahun 2025 menetapkan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Bima selama 14 Hari terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 3 Februari 2025.

Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bima Drs. Isyrah menjelaskan, pertimbangan perpanjangan masa status tanggap darurat selama dua minggu tersebut mengingat banjir yang menyebabkan terendamnya pemukiman warga, kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, sarana transportasi dan sektor lainnya. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya Penanganannya. Kamis, (23/01/25).

Melalui upaya tanggap darurat yang bersifat cepat, tepat, terencana dan terpadu sesuai dengan standar prosedur penanganan darurat diharapkan dapat menyelesaikan masalah di tingkat lapangan". Ungkapnya. 

Penetapan status tanggap darurat bencana ini juga mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometerologi sebelumnya Rabu (22/1) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE dan diikuti 19 unit kerja terkait di Ruang Rapat Sekda. 

Keputusan Bupati ini juga untuk memastikan Sinergi dan koordinasi penanganan bencana lintas lintas sektorat baik OPD terkait, aparat TNI Polri dan elemen masyarakat dapat berjalan dengan baik". Imbuhnya. (MDG 02)

Aris Munandar,S.Kom Berhasil Lulus Pada Tes Kedua Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Jia Kec.Sape


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis 23 Januari 2025 mulai pukul 15:00 Wita Pemerintah Desa Jia Melalui Tim Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menggelar Tes Tertulis Seleksi Penjaringan Perangkat Desa untuk Formasi Kasi Pembangunan yang di ikuti oleh 5 orang Peserta yang sudah ditetapkan oleh Tim Seleksi sebelumnya.

Adapun Peserta yang mengikuti Tes Tertulis Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Jia antara lain: 

1. Aris Munandar,S.Kom

2. Israfil,S.Pd

3. Taufik,S.Pd

4. Musliadin

5. Amirudin,S.Pd

Nampak terlihat tadi pagi sekitar pukul 09;00 Wita Pelaksana Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Jia hari ini dibuka secara Resmi oleh Camat Sape (Muhammad Akbar.SP.M.Si) sekaligus memberikan kata sambutan dan harapan harapannya semoga Proses ini berlangsung dengan lancar dan sukses.

Setelah acara Pembukaan dilanjutkan dengan Proses Penyusunan dan Pembuatan Naskah Soal Oleh Tim Seleksi yang bertempat di Balai Desa Jia yang dimulai pada pukul 10:00 dan berakhir pukul 14:20 Wita, Proses Pembuatan Soal pun dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh seluruh peserta Tes dan disaksikan juga oleh pengawas,Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bhabintrantibun dan Satgas Desa. 

pada saat proses Seleksi Tertulis Berlangsung,juga turut Hadir Pemerintah dari Kecamatan Sape sekaligus sebagai pengawas Kegiatan  (Agus Hermawan.SE), Kepala Desa Jia (Sukrin.H.Mansyur), Ketua BPD (Yahdin.S.Pd) dan Pendamping Desa Kecamatan Sape dan Pendamping Lokal Desa Jia.

Ketua Panitia (Sudirman.S.Pd.M.Si) Berharap semoga Pelaksanaan Tes hari ini dapat berjalan dengan lancar tertib dan sukses,Jumlah Soal yang akan di isi oleh peserta yaitu sebanyak 100 Nomor dengan durasi waktu selama 100 menit dan semuanya adalah pilihan ganda.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Peserta Tes,Tim Seleksi dan Pengawas bahwa Seluruh Hp Tim Seleksi dan Peserta di sita dan dikumpulkan oleh Pengawas beserta Ketua BPD.

Kepala Desa Jia (Sukrin H.Mansyur) berharap dalam Tes Penjaringan Dan Seleksi Perangkat Desa Jia untuk Formasi Kasi Pembangunan ini bisa melahirkan Perangkat Desa Jia yang baru sesuai dengan yang diharapkan, tentunya siap bekerja dan melayani masyarakat dengan baik serta tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban nya dalam melayani masyarakat.

Dan Siapapun yang lolos nanti kami ucapkan selamat dan bagi yang tidak lolos dimohon untuk tetap bersabar dan berjiwa besar,mudah mudahan kedepan nya bisa ikut lagi dan terus belajar dengan tekun.Tutur Kades

Berdasarkan Pemeriksaan Oleh Tim Seleksi yang disaksikan seluruh Peserta Tes,Pengawas, Bhabinkamtibmas, Bhabintrantibun dan Ketua BPD bahwa ada 2 peserta yang memperoleh nilai yang sama yaitu Aris Munandar,S.Kom dan Amirudin,S.Pd dengan perolehan nilai yang sama yaitu 61 Benar dari 100 Soal, sedangkan untuk peserta lainnya Israfil,S.Pd Benar 54,kemudian Taufik,S.Pd Benar 54 dan Musliadin benar 44.

Berdasarkan kesepakatan Tim seleksi dan sesuai dengan petunjuk bahwa dua orang yang mendapkan nilai yang sama tersebut akan Dilaksanakan Tes ulang yaitu setelah sholat Isya dengan jumlah Soal sebanyak 20 nomor.

Kemudian setelah dilakukan Tes Ulang dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim seleksi yang disaksikan langsung oleh Pengawas dan BPD dan Peserta maka Peserta yang Lolos dan meraih nilai tertinggi adalah saudara Aris Munandar,S.Kom dengan selisih hanya 2 nomor.

Aris Munandar,S.Kom setelah dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi dirinya merasa senang juga terharu dan sangat Bersyukur kepada Allah SWT,ia mengungkapkan Alhamdulillah tidak sia sia selama ini sudah belajar siang dan malam.

Alhamdulillah ini semua tidak terlepas juga dari dukungan serta Do,a dari orang tua dan keluarga.

Aris Munandar juga berjanji Insya Allah sebagai Perangkat Desa yang baik akan berupaya untuk bekerja sesuai dengan tupoksi sebagai Perangkat Desa dan juga berdasarkan aturan aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Perbub No.29 tahun 2023.

Acara berlangsung dengan tertib dan Sukses hingga berakhir pada pukul 21:05 Wita dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, Foto - foto dan pemberian ucapan selamat Kepada peserta yang lolos.(TEAM.MDG.04)

Rabu, 22 Januari 2025

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Kombo

Camat Wawo yang didampingi oleh anggota Koramil 1608-06/Wawo, Kapolsek Wawo, Kepala Desa Kombo dan Kepala Desa Raba. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Bertempat di Balai Desa Kombo, Pemerintah Desa Kombo mengadakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Perangkat Desa Kombo. Setelah melewati serangkaian tahap penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, didapat 3 Perangkat Desa baru yang terpilih, yang digelar pada akhir bulan Desember 2024, antara lain yaitu;

1. Heru Iskandar Muda, SH.,MH sebagai Kasi Pembinaan dan Kemasyarakatan,

2. Nurdin sebagai Kepala Dusun Doro To'i

3. Edi Ilham sebagai Kepala Dusun Rasabou. 

Pembacaan Sumpah/Janji Jabatan Perangkat Desa yang baru Oleh Kepala Desa Kombo, Bunyamin, S. Pd

Pada momen tersebut, salah seorang perangkat Desa Raba Kecamatan Wawo, Hasanuddin, S.Pt secara mengejutkan baru dilantik oleh Kades Raba, padahal proses seleksinya sudah berlangsung sejak awal Januari 2024 lalu. Dengan kata lain kerja dulu satu tahun baru dilantik. 

Acara pelantikan yang terlaksana secara hikmad, dihadiri oleh Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S.Sos, Kepala Desa Kombo Bunyamin, S.Pd, Kepala Desa Raba Syamsuddin, Kapolsek Wawo AKP. A. H. Wongso, Danramil Wawo yang diwakili Babinsa Desa Kombo Syahrudin, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, kepala sekolah, anggota BPD, tokoh masyarakat dan pemuda yang tersebar di wilayah Desa Raba dan Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima serta keluarga dari perangkat desa baru.

Acara diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Kombo tentang Pengangkatan Perangkat Desa di balai Pemerintah Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dan dilanjutkan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kombo Bunyamin, S. Pd dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa (SK) kepada perangkat baru di depan para saksi.

Kepala Desa Kombo, Bunyamin,S.Pd berpesan kepada perangkat desa baru “Setelah saudara-saudara dilantik dan diambil sumpahnya sebagai perangkat desa, mempunyai tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat dengan ikhlas”ucapnya 

Sementara Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar,S.Sos, dalam sambutannya juga berpesan “Saya ucapkan selamat kepada seluruh Perangkat Desa Kombo yang baru dilantik. Setelah saudara-saudara dilantik jangan lupa tugas kalian adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, "terangnya.

Lanjutnya, Camat Wawo mengaku sangat terharu dengan keberadaan salah seorang magister hukum dalam lingkup Pemerintah Desa Kombo atas nama, Heru Iskandar Muda. Karena seorang anak muda berpendidikan S-2 ini, dianggap telah mengikhlaskan dirinya untuk mengabdi sebagai perangkat Desa Kombo Kecamatan Wawo.

"Saya terharu dan bangga melihat seorang pemuda S-2 bidang hukum yang mau menjadi staf desa. Dan mungkin hanya inilah satu-satunya perangkat desa di Kabupaten Bima yang menyandang gelar Magister. Sungguh luar biasa," tutupnya.

Semoga dengan adanya perangkat desa baru, Desa Kombo dapat menjadi desa yang lebih maju kedepannya. Aamiin. (MDG05).

Pelaksanaa Rapat Pembentukan Panitia Seleksi dan Test perangkat Desa Ntori

BIMA-Mediadinamikaglobal. id || Pemerintah Desa Ntori tengah mempersiapkan kegiatan pembentukan Panitia Seleksi dan test Calon Perangkat Desa tahun 2025 oleh Pemerintah Desa Ntori bersama Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam rapat ini, dibahas langkah-langkah dan struktur kepanitiaan yang diperlukan untuk mengisi posisi perangkat desa yang kosong.

Tujuan dari pembentukan panitia ini adalah untuk memastikan proses rekrutmen berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat ini melibatkan Camat Wawo yang diwakili Kasi Kesos Kecamatan Wawo Kahirul Insan, S. Sos, Kepala Desa Ntori Algi Syarief, S. Sos, Sekdes Ismail, Ketua BPD Ntori Suryadin AR dan anggota, Ketua LPMD Abdul Kahir Usman BA, Bhabinkamtibmas Desa Ntori Aipda Jurahman,SH, Babinsa Desa Ntori Sertu Sudirman, Babintrantibum Desa Ntori Lukman, S. Sos, Kepala Dusun se-Desa Ntori, Perangkat Desa, Ketua-ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta warga yang memiliki peran penting dalam menjaga kejujuran dan objektivitas seleksi perangkat desa.

Panitia yang dibentuk akan bertanggung jawab atas beberapa tahapan, termasuk sosialisasi, penyusunan syarat dan kriteria calon, pelaksanaan ujian atau seleksi, hingga proses penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

Adapun Tim seleksi calon perangkat desa tersebut berjumlah 7 orang yang berasal dari beberapa unsur di Wilayah Desa Ntori, Tim tersebut sebelumnya sudah di nyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh peserta musyawarah berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Setelah terbentuk dengan surat keputusan kepala desa, maka ketua panitia Abdul Kahir Usman BA langsung memberikan sambutannya. 

“Kami siap menggelar pelaksanaan seleksi dan test calon perangkat desa kalau tidak ada halangan," ucap Ketua Panitia Penjaringan dan Seleksi Calon Perangkat Desa Ntori Tahun 2025.

Untuk memastikan kegiatan, tim mengkonfirmasi dengan pihak pemerintah Desa Ntori , bahwa status lowong yang akan dilakukan perekrutan perangkat desa adalah pada staf desa di karena pejabat lama pensiun, selanjutnya Kepala Dusun Bedi juga telah lama meninggal dunia, 2 lowong perangkat ini yang akan dipersiapkan oleh Tim Penjaringan dan Seleksi Calon Perangkat Desa Tahun 2025.

Setelah musyawarah dilaksanakan terpilihlah 7 orang didalam Tim Panitia seleksi dan test ini antara lain yaitu :

1. Abdul Kahir Usman BA (Ketua Panitia)

2. Salmah Abdullah, S. Pd (Wakil Ketua Panitia) 

3. Ismail (Sekretaris Panitia)

4. Muhammad Rijallah, S. Pd (Bendahara Panitia)

5. Asrini (Anggota Panitia)

6. Makarau (Anggota Panitia)

7. Julkifli, S. Pd (Anggota Panitia) 

Kepala Desa Ntori, Algi Syarief, S. Sos, agar Tim dapat bekerja dengan maksimal sehingga perangkat desa yang terpilih sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku. 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repebulik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. (MDG05).

Selasa, 21 Januari 2025

Jaksa Usut Jual Beli Ruko Di Pasar Sila

Ruko di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah mengusut dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo. Sejumlah pihak telah diundang untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kejari Bima melalui Kasi Pidsus, Catur Hidayat, membenarkan tengah mengusut dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo.

"Iya, benar sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan," kata Catur Hidayat dihubungi via whatsapp, Selasa 21 Januari 2025.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Praya itu mengatakan, penyidik telah mengundang sejumlah pihak, di antaranya pedagang di kompleks pasar Sila.

"Iya sudah kami layangkan undangan dalam rangka permintaan klarifikasi," ujarnya.

Selain para pedagang, penyidik Jaksa juga telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah calon penghuni Ruko pasar Sila bernyanyi dengan membongkar dugaan jual beli Ruko yang diduga melibatkan mantan pejabat pasar.

Beredar foto kuitansi asli sebagai bukti tanda terima jual beli Ruko. Per Ruko dibandrol dengan harga mulai Rp 8 juta hingga Rp 49,5 juta.

Sejumlah nama penerima uang mencuat, mulai dari nama tim pemenangan tingkat desa salah satu calon Bupati Bima hingga nama mantan pejabat.

Pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima telah berupaya membagi Ruko yang berjumlah 149 unit itu, namun gagal menyusul adanya penolakan. (MDG05).

Senin, 20 Januari 2025

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Dibatalkan MK? Cek Disini


Jakarta.Media Dinamika Global.Id.– Beredar narasi Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial dan di ruang-ruang publik. Narasi tersebut dianggap keliru. Menurut hasil penelusuran Metrotvnews.com yang benar, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya,” dilansir dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024. Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.

Kini, sejumlah kepala desa sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya. (Arga Sumantri/ms)

Minggu, 19 Januari 2025

100 % Kegiatan 2024 Telah Selesai,Pemdes Bugis Serahkan Dokumen LPPD 2024 Kepada Bupati Melalui Camat


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Senin.20/01/2025 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2025.

LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.



Pantauan awak media Pada hari ini Pemerintah Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sekaligus menjadi Desa ke 2 Di Sape Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape (Agus Hermawan,SE)

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Pemerintah Desa Bugis membenarkan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA 2024 100% telah selesai dengan baik dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan Dokumen tersebut sebagai bentuk laporan Pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa.Jelas Sekdes Bugis.

Selain Dokumen LPPD juga telah diserahkan dokumen LKPPD 2024 secara tertulis kepada kepada  BPD yang bertempat di Balai Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 

1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(TEAM.MDG.04)

Pimpin Apel, Sekda Adel Minta Jajaran Inspektorat Jadi Teladan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Fungsi pembinaan Inspektorat ditujukan untuk memberikan arahan dan persiapan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan. Juga memastikan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan dengan baik.

Sekda dihadapan Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si, dan para Inspektur Pembantu, Sekda menekankan, "Dalam penegakan disiplin kepegawaian, jajaran Inspektorat harus menjadi contoh bagi OPD dan semua ASN lainnya di Kabupaten Bima.

Jajaran Inspektorat juga harus tetap menjadi teladan baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE  saat menjadi pembina apel pagi di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Senin (20/01/25)

Sesuai tugas dan kewenangan, Inspektorat antara lain membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.


"Terkait tugas keseharian, salah satu tugas Inspektorat adalah melakukan fungsi pembinaan. Fungsi pembinaan harus menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai sesuai ketentuan dalam mencapai tujuan organisasi". Terang Sekda.

Menutup arahannya, Sekda secara khusus meminta seluruh jajaran, sehubungan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada awal Februari, semua ASN diminta untuk tetap taat kepada pimpinan baru. (MDG 02)

MK Siap Gelar Sidang Tahap 2 Pilkada Kota Bima, KPU, Bawaslu Dan Pihak Terkait Dihadirkan


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.-Mahkamah Konstitusi (MK) telah Siap menyelenggarakan sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara, Sidang perdana Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024 dengan pemohon Calon Walikota dan Wakil Walikota Bima HM Rum MT dan Hj Mutmainah Haris SH. Sidang sengketa Tahap Dua perselisihan hasil Pilkada Kota Bima akan kembali digelar pada hari selasa 21 januari 2025 sekira pukul 08.00.wib.

Dapat disampaikan pula bahwa Dalam Sidang Pertama Hakim yang Memimpin Sidang yaitu Saldi Isra dan Nurbaningsih dan Adapun Agenda sidang lanjutan ini yang akan Berlangsung adalah mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU serta mendengarkan keterangan pihak terkait dan Bawaslu terhadap Permohonan Pemohon.

Karena sebelumnya Hakim MK RI telah menyelenggarakan sidang Tahap Pertama yaitu pemeriksaan pendahuluan terhadap 310 perkara dan diantaranya Perkara Sengketa Pilkada Kota Bima.

Setelah Gugatan Paslon No 2 Teregistrasi di MK, Penetapannya Tunggu Putusan Resmi MK. Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi mencatat perkara gugatan paslon nomor 02, HM Rum dan Hj Mutmainah (AMANAH) dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK),

Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima Nomor Urut 2 Mohammad Rum dan Mutmainnah mengajukan permohonan pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima Nomor 465 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Wali Kota Bima kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Pasalnya, menurut Pemohon Perkara Nomor 41/PHPU.WAKO-XXIII/2025 ini, terdapat temuan 38.224 pemilih ganda dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berdasarkan klasifikasi kesamaan nama, jenis kelamin, dan umur.

Ada Enam puluh tiga Gugatan Pilkada Kota Bima yang di ajukan Paslon No 2 H. Rum Mutmainnah atau (Amanah) dan yang sah diterima oleh majelis Hakim sebanyak 52 Gugatan Perkara. Itu artinya Sambil Menunggu Perlengkapan dalam Sidang tersebut, Hakim MK akan Melakukan Sidang yang teregister saja. Tutur Saldi Isra saat Memeriksa semua Berkas Perkara Pemohon.( MDG24/26 ).

Sabtu, 18 Januari 2025

Dua Tanah Hibah Yayasan di Serobot PT DMI Diduga BPN Dalang dibalik Mafia Tanah


Bima ~ Media Dinamika Global Id ~ Pada tahun 2011 masyarakat bersama pemerintah desa labuan kananga, kecamatan Tambora kabupaten bima menyerahkan tanah untuk di hibahkan kepada ketua yayasan Muhammadiyah dan yayasan Nurul Furqan Bima NTB guna didirikan sekolah agar anak-anak dapat pendidikan agama.

Pada tahun itu, kepala desa dijabat oleh Abdurrahman Ahmad mengatakan saat diwawancarai wartawan di kediaman nya. Kami dengan pihak masyarakat menyepakati untuk menyerahkan tanah secara hibah seluas ll hektar, guna di bangunkan sebuah sekolah yayasan pendidikan Islam.

Pihak yayasan Muhammadiyah di bawah bimbingan departemen agama Republik Indonesia cabang kabupaten bima mewujudkan impian masyarakat Desa Labuan Kananga. Ungkap mantan kades. Pada Rabu tanggal 15/01/2025

Saat itu pula sekolah tersebut sampai beraktifitas belajar mengajar sekitar 1 tahun berjalan. 

Lanjut mantan kades Abdurrahman Ahmad. Mirisnya dengan kehadiran investor yang ingin membangun sebuah perusahaan pengembang tambak udang para oknum diduga mafia tanah menghalalkan segala cara demi mencari keuntungan pribadi dan kelompok nya. 

Anehnya, tanah Hibah Yayasan Muhammadiyah sejumlah ll hektar saat ini digarap oleh pihak PT DMI dijadikan sebagai kolam tambak udang sekitar 1 hektar lebih dan bangunan sekolah tersebut menjadikan Sebuah gudang alat oleh pihak PT DMI karena disewakan, paparnya



Adapun disampaikan mantan kades, sampai saat ini belum mengetahui siapa oknum yang berani menjual tanah Hibah Yayasan kepada pihak perusahaan.

Saya sangat sayangkan, apa bila pihak yayasan yang melakukan transaksi jual beli tanah Hibah itu, maka yakin. Bahwa demikian melahirkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap organisasi Muhammadiyah sekala nasional.  Tegasnya 

Kami mengharapkan ketua yayasan mengambil sikap kepada pihak PT DMI melakukan Penyerobotan, dan kami Memberikan hibah itu bukan untuk diperjual belikan.

Dari jaman jahiliah tidak pernah terjadi, tanah ko bisa hilang. Karena pihak PT DMI tak mungkin membayar lahan tanpa ada sertifikat yang sah, hal ini pihak badan pertanahan Nasional kabupaten bima mengeluarkan sertifikat di tanah Hibah Yayasan Muhammadiyah. Ujarnya 

Tanpa disadari oleh mafia, bahwa tanah yang di Hibahkan oleh pihak pemilik Ir Muhlis kepada H. Ramlin sebelum almarhum wafat seluas ll hektar untuk didirikan yayasan Nurul Furqan Bima.

Serakah tanpa pandang bulu kini digarap juga oleh pihak PT DMI Tambak Udang karena ulahnya para oknum mafia tanah di Desa Labuan Kananga kecamatan Tambora kabupaten bima. Pungkasnya.

Demi keseimbangan pemberitaan Media ini, melakukan klarifikasi terkait bangunan sekolah yayasan Muhammadiyah yang di penuhi barang milik PT DMI.

Pihak karyawan PT DMI langsung memanggilkan Humas,  untuk menanggapi, dikatakannya. " Terkait bangunan sekolah yayasan tersebut sudah disewakan dan surat hibah tanah itu patut Menduga tidak jelas. Ucap singkatnya( Red/03).

Jumat, 17 Januari 2025

LP Dugaan Penganiayaan VS LP Laka Polres Samosir Disinyalir Ada Suap Kaburkan Perkara


SAMOSIR (SUMUT), Media Dinamika Global. Id.-  Kasus dugaan penganiayaan seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan terus bergulir. Kasus ini melahirkan sejumlah dugaan kejahatan, dari oknum personil Polres Samosir, dalam penanganan kasus tersebut, sebagaimana keterangan yang dihimpun masyarakat Pangururan, Kabupaten Samosir.

Hal itu berkembang berawal dari keterangan sejumlah warga saat berbincang bincang dengan kuasa hukum korban di tempat dan waktu yang berbeda areal Pangururan, Kabupaten Samosir, bahwa benar terlapor Andre Simarmata telah mengaku bahwa korban dianiaya oleh terlapor Jesmar Sitanggang menggunakan benda keras besi. 

" Waktu diperiksa di Polres Samosir (26/12/2024), Polisi (Chandra Hutapea & Marga Sitorus) bilang sudah dapat, sudah mengaku si Andre Simarmata, yang mukul korban adalah si Jesmar Sitanggang (diinisialkan JS). Waktu olah TKP juga di tempat kos kosan Oppung remeng si Andre mengakui Jesmar Sitanggang menerima alat (besi) dari si Halawa untuk memukul kepala korban. Sudah jelas tapi mungkin sudah ada suap lah makanya gak ditahan dan orang itu (Terlapor) bebas berkeliaran, " ungkap kesaksian sejumlah warga (Identitas dirahasiakan).

Di tempat terpisah, menurut keterangan warga lainnya, sebagaimana telah dikutip dari pemberitaan media TKN94.com bahwa, seorang narasumber merasa kesal dengan penanganan unit 1 Reskrim Polres Samosir, sehingga dirinya melakukan pendalaman dan menemukan dugaan suap uang tunai yang diterima oleh oknum Polres Samosir dari pihak terduga pelaku.

Dugaan suap tersebut dinilai berpotensi menghilangkan hak perlindungan hukum korban dugaan penganiayaan berat atas nama ERNI MARIATY Br NAINGGOLAN, serta upaya mengkaburkan perkara untuk selanjutnya diduga digiring kepada laka lantas tunggal. 

Usai menghimpun sejumlah keterangan dari warga, Tim Kuasa Hukum Korban turun ke Polres Samosir, Kamis (16/1/2025). 

Di ruang unit Reskrim Polres Samosir, disaksikan sejumlah insan Pers sempat terjadi argumen cukup tegang antar tim kuasa hukum korban dengan jajaran reskrim Polres Samosir terkait penanganan kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban (Erni Mariaty Nainggolan - red). 

Hal itu terjadi saat pihak Polres Samosir membacakan berkas kepolisian hasil pemeriksaan yang diduga kuat telah meniadakan pemeriksaan saksi atau terlapor atas nama Andre Simarmata. Selain berkas pemeriksaan Andre Simarmata, pada berkas pemeriksaan dimaksud Pihak Polres juga tidak menyertakan keterangan dari dokter RSUD Pangururan terkait hasil visum luka robek kepala korban yang mengalami retak pada batok kepala dan pendarahan pada otak. 

Tidak sampai di situ, tim kuasa hukum korban juga menegaskan bahwa Laporan Polisi laka lantas tunggal yang diterbitkan oleh Polres Samosir mengandung kebohongan atau kesaksian palsu dan menunjukkan bukti pernyataan dari warga atas nama Fatimahsyam. 

Diketahui, tertanggal 23 Desember 2024 Polres Samosir menerbitkan Laporan Polisi laka lantas tunggal atas nama korban Erni Mariaty Nainggolan, bernomor: LP/B/310/XII/2024/SPKT/POLRES SAMOSIR/POLDA SUMATERA UTARA, dan menguraikan nama Fatimahsyam sebagai pelapor dan saksi. Namun hal itu dibantah oleh Fatimahsyam. 

Fatimahsyam dengan surat pernyataan menerangkan bahwa dirinya tidak pernah membuat laporan polisi laka lantas tunggal serta tidak pernah memberi kesaksian laka lantas tunggal terhadap korban. 

Sebagaimana viral diberitakan banyak media sebelumnya, seorang wanita, Erni Mariaty Nainggolan kritis tidak sadarkan diri dengan kondisi kepala robek menganga, batok kepala retak serta pembekuan darah pada otak usai dianiaya terduga pelaku berinisial JS dan rekan menggunakan benda keras besi. 

Atas kejadian itu, demi keselamatan jiwa korban, meski terhimpit ekonomi, keluarga korban terpaksa menerima rujukan agar korban menjalani operasi di rumah sakit Vita Insani Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. 

Usah menjalani operasi, beberapa hari kemudian korban siuman dan menceritakan penganiayaan yang dialaminya.

Mendengar keterangan korban, suami bersama keluarga dan kerabat korban berangkat dari RS Vita Insani Kota Pematangsiantar menuju Polres Samosir melaporkan dugaan penganiayaan sebagai disampaikan korban, (26/12/24) lalu. 

Hal itu dibuktikan dengan laporan polisi nomor : STPL/328/XII/2024/SPKT/RES SAMOSIR/SUMUT.

Menerima laporan suami korban, personil Polres Samosir turun lapangan dan berhasil membawa dua orang terlapor berinisial JS dan AS untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 

Diketahui di hari dan tempat yang sama (ruangan Polres Samosir 26/12/2024 - red) menurut keterangan pihak Polres Samosir kepada keluarga korban, saat diperiksa terlapor berinisial AS telah mengaku bahwa benar EM (korban) dianiaya oleh terlapor JS pada kepala bagian atas (ubun ubun) menggunakan benda keras besi. 

Namun miris, usai pemeriksaan, diketahui bahwa Polres Samosir tidak melakukan penahanan terhadap terduga pelaku. 

Menurut informasi warga tempatan (identitas dirahasiakan), masyarakat resah ketakutan akibat terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir.

Disampaikan warga, terduga pelaku tidak ditahan Polres Samosir hingga berkeliaran diduga berkat peran seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir. 

"  Takut, mereka masih berkeliaran, dia (SS) yg menjaminkan si JS (terduga pelaku) makanya keluar, Anggota dewan dia (SS) " ungkap warga resah. 

Guna perimbangan berita, upaya pencarian nomor kontak seluler oknum anggota DPRD Kabupaten Samosir dimaksud terus diupayakan untuk dilakukan konfirmasi. Tim/rls

Kamis, 16 Januari 2025

Surat Terbuka Untuk Kapolri Listyo Sigit Segera Turun Dari Jabatannya Gagal Sebagai Pemimpin

Jakarta 17/1/2025
Surat Terbuka untuk Kapolri Jendral Listyo Sigit Segera mengundurkan diri dari jabatan Kapolri dengan lapang dada.
Terkait kinerjanya tidak memuaskan masyarakat Indonesia serta gagal membawa Polri Kepresisi yang sebenarnya.

Berikut beberapa pasal yang mendukung kebebasan pers dalam membuat surat terbuka:

Konstitusi dan Undang-Undang
1. Pasal 28F UUD 1945: Setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.
2. Pasal 45 UUD 1945: Kemerdekaan pers dijamin.
3. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Pasal 4 dan 5): Menjamin kebebasan pers dan melindungi hak-hak jurnalis.
4. UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 4 dan 6): Menjamin akses informasi publik.

Konvensi Internasional
1. Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM): Hak kebebasan berbicara dan berekspresi.
2. Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politis (ICCPR): Hak kebebasan berbicara dan berekspresi.

Pedoman Etika Jurnalistik
1. Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers (Pasal 1 dan 2): Menekankan kebebasan dan tanggung jawab jurnalis.
2. Pedoman Praktis Jurnalistik (Pasal 3): Menekankan pentingnya kebebasan pers.

Sumber
1. Undang-Undang Dasar 1945.
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Situs resmi Dewan Pers.
5. Konvensi Internasional Hak Asasi Manusia.

Hal tersebut agar tidak memicu pergolakan di masyarakat,Media Pers maupun internal Kepolisian RI sendiri.
Dengan Rahmad Tuhan Yang Maha Esa kembalikan Polri Ke Tugas dan Fungsi Sebenarnya.
Terimakasih 
#Orgasinasi Pers Indonesia
#MediaPersIndonesia
#Media Online
#Jurnalis Indonesia
#Dpr RI Komisi III
#PrabowoPresiden
#Kompolnas
#PanglimaTNI
#DewanPers
#ListyoSigitPrabowo
#Div.Propam Mabes Polri
#Mabes Polri
#PoldaIndonesia
#KapoldaIndonesia

Wakil Bupati Bima Pimpin Rakor Penanganan Warga Sumba


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.id. Pasca insiden yang terjadi Rabu, (15/1), Pemerintah Kabupaten Bima melalui OPD terkait bersama aparat TNI-Polri telah melakukan upaya beberapa langkah dalam menangani persoalan warga sumba  

Pada Kamis (16/01/25) dipimpin Wakil Bupati Bima Dahlan M. Noer bersama Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE langsung melakukan rapat koordianasi yang dihadiri oleh Kalak BPBD Drs. Isyrah, Kepala Bakesbangpol Drs.Syahrul Camat Woha Irfan, H.M. Noer, S.Sos, Inspektur Pembantu Hariman, SE. M.Si, Danramil Woha.

Instansi lainnya yang diundang yaitu BPKAD, Bagian Kesra Setda, Kades Tente, Kades Nisa Ketua BPD Tente dan Ketua BPD Nisa Kecamatan Woha.

Wabup Dahlan dalam arahannya menjelaskan, Pemerintah daerah menjamin keamanan warga Sumba yang berdomisili di wilayah Woha. "Untuk menciptakan suasana damai pasca insiden, Camat, Muspika kepala desa dan tokoh masyarakat perlu menindak lanjuti dengan membuat pernyataan bersama untuk membangun suasana damai dan kondusif," Kata Wabup.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk melakukan penanganan cepat agar tidak berimbas, Muspika dan kepala desa diminta untuk melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga korban.

Pada Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Bima tersebut, Dahlan memaparkan, Pasar Tente sebagai salah satu pasar terbesar memerlukan tenaga kerja yang biasa diisi oleh warga Sumba, karena itu sedapat mungkin agar kegiatan ekonomi dapat berfungsi kembali sebagaimana biasa.

Setelah situasi Kamtibmas yang kondisi tercipta, warga yang saat ini ada di tempat pengungsian akan segera dikembalikan ke tempat domisili, terdapat kembali beraktivitas sebagai sebagaimana biasa.

Camat dan kepala desa beserta instansi terkait diminta untuk memfasilitasi pendataan warga pendatang secara menyeluruh untuk memastikan warga yang berdomisi di wilayah tersebut memiliki dokumen kependudukan". Imbuhnya. 

Menutup arahannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas penanganan cepat yang dilakukan oleh aparat TNI dan Polri serta dukungan kegiatan trauma healing bagi anak-anak dan warga yang berada di tempat pengungsian. (MDG 02/23)

DPRD Kabupaten Bima Serahkan Dokumen Ke Gubernur NTB, Untuk Proses Pengesahan Pengangkatan Bupati Dan Wakil Terpilih


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima secara resmi telah menyerahkan surat usulan dan dokumen kelengkapan untuk proses pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bima Terpilih kepada Mendagri melalui Gubernur NTB.

Dokumen tersebut secara administrasi diserahkan oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Bima Edy Tarunawan,SH dan diterima oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi NTB Ir. Lalu Hamdi.M.Si. di ruang kerja Kepala Biro Pemerintahan Rabu,15/1-2025. Seperti dikutip Media PeloporNTB.com

Sekwan Kabupaten Bima Edy Tarunawan,SH menjelaskan bahwa penyerahan dokumen usulan tersebut merupakan amanah Pasal 160 dan 160A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Sesuai aturan setelah  KPUD Kabupaten Bima melaksanakan Rapat Pleno penetapan Pasangan terpilih yang dilaksanakan tanggal 9 Januari 2025 yang ditindaklanjuti dengan SK penetapan pasangan terpilih.  KPUD menyampaikan SK tersebut  ke DPRD.

Atas dasar SK KPUD itulah hari Senin, 13 Jan 2025 lalu DPRD telah melaksanakan Rapat Paripurna pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

"Setelah semua proses itu dilaksanakan, maka kami tindaklanjuti dengan menyerahkan secara resmi dokumen usulan tersebut ke Pemerintah Provinsi NTB. Kemarin sudah diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan", jelasnya

Lebih lanjut mantan Kepala Kesbangpol Kabupaten Bima ini menjelaskan bahwa sesuai ketentuan usulan dari DPRD Kabupaten Bima tersebut akan diteruskan oleh Gubernur NTB ke Menteri Dalam Negeri untuk diterbitkan SK Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih.

"Dengan telah kita serahkan dokumen usulan tersebut, maka tugas DPRD Kabupaten Bima dalam proses pengesahan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Bima terpilih sudah selesai. Untuk proses selanjutnya menjadi kewenangan Gubernur dan Mendagri", ujarnya.( IH MDG ).

Warga Sumba Di Pasar Tente Amankan Diri Di Mapolsek Woha


Woha Bima. Media Dinamika Global.Id.- Imbas dari kasus dugaan pelecehan pengunjung pasar diduga dilakukan warga Sumba. Sejumlah kerabatnya yang tinggal di kompleks pasar Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima mengamankan diri di Polsek Woha,

Kapolsek Woha AKP Sudirman, SH, membenarkan informasi sejumlah warga Sumba NTT yang tinggal di Pasar Tente Kecamatan Woha telah mengamankan diri di Kapolsek Woha.

“Mereka berkumpul untuk mengamankan diri di Mako Polsek Woha guna menghindari adanya serangan dari keluarga korban,” kata dia.

Kata dia, pihaknya bersama Camat Woha, Danramil Woha dan Kades Tente langsung berkoordinasi untuk penanganan masalah yang terjadi.

“Mereka masih mengamankan diri di Mapolsek Woha, di Bek Up anggota Shabara Polres Bima untuk memberi rasa aman,” kata dia.( Sekjend MDG ).

Rabu, 15 Januari 2025

Dorong Peningkatan Kinerja BUMDES, Wabup Dahlan Serahkan Bantuan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Kehadiran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di masing-masing desa diharapkan dapat mendorong peningkatkan perekonomian desa, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat desa.

Ungkap Wakil Bupati Bima H. Dahlan M. Noer Rabu (15/1) saat menyerahkan bantuan senilai Rp 174,9 juta kepada sejumlah Bumdes di kantor Dinas PMD Kabupaten Bima.

Pada penyerahan bantuan berupa barang tersebut Wabup Dahlan yang didampingi kepala DPMD Kamaruddin S.Sos dan Kabid terkait mengharapkan agar Bumdes penerima bantuan memanfaatkan dengan baik fasilitas yang diberikan. 

Secara khusus dapat dimanfaatkan bagi upaya peningkatan peran dalam memajukan Bumdes". Terangnya.

Menutup arahannya dihadapan para kepala desa pula bantuan wabup kembali mengajak para Kades untuk bersama-sama membangun desa melalui tata kelola Bumdes yang baik sehingga mampu menjadi garda terdepan dalam meningkatkan pertumbuhan perekonomian masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bima Kamaruddin S.Sos dalam laporannya mengungkapkan, ada empat desa penerima bantuan barang Bumdes yaitu BUMDES Paropa Desa Panda Kecamatan Palibelo, BUMDES Karya Bersama Desa Rato Kecamatan Bolo, BUMDES Maria Maju Desa Maria Kecamatan Wawo dan BUMDES Gaya Baru Desa Hidirasa Kecamatan Wera. (MDG 02/23)

Pj Wali Kota Bima Lantik 57 Pejabat Fungsional Lingkup Pemkot


Kota Bima, Media Dinamika Global.id. Penjabat Wali Kota Bima, H Mukhtar mengambil Sumpah dan melantik sebanyak 57 orang pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bima, Rabu, (15/01/25).

Pelantikan dan pengambilan sumpah pejabat fungsional ini berlangsung di Aula Maja Labo Dahu Kantor Wali Kota Bima berdasarkan Keputusan Wali Kota Bima Nomor : 800.1.3.3/64/BKPSDM/I/2025 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Pj. Wali Kota Bima, H Mukhtar menyampaikan selamat kepada seluruh pejabat yang dilantik. Ia berharap jabatan baru tersebut dapat diemban dengan penuh tanggung jawab untuk meningkatkan kinerja.

“Atas nama Pemerintah Kota Bima, saya ucapkan selamat. Semoga pelantikan ini menjadi motivasi untuk bekerja lebih baik, tingkatkan kinerja penuh tanggung jawab dan berdedikasi tinggi,” ujar Mukhtar.

H Mukhtar menegaskan bahwa jabatan yang di pikul pada hari ini merupakan tanggung jawab kita. Bukan saja kepada pimpinan didunia, namun yang paling utama kepada Allah SWT.

"Karena semua pemimpin akan dimintai pertanggung jawabannya oleh Allah SWT", pungkasnya. (Tim) 

Selasa, 14 Januari 2025

Polsek Talang Padang Ungkap Kasus Curat di Alfamart, Satu Penadah Ditangkap di Lampung Selatan


Tanggamus - Media Dinamika Global.id - Unit Reskrim Polsek Talang Padang Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan atau Penadahan Barang Hasil Kejahatan. 

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang, AKP Bambang Sugiono S.H., berlangsung pada Sabtu, 11 Januari 2025, di wilayah Katibung, Kabupaten Lampung Selatan. 

"Tersangka yang ditangkap inisial AV, pemilik konter handphone di Katibung, Lampung Selatan," kata AKP Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Selasa 14 Januari 2025.

Kapolsek menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu, 30 November 2024, sekitar pukul 03.00 WIB, di Alfamart Pekon Sukaraja Merindu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.

Pelaku diduga melakukan pencurian dengan cara memanjat tembok menggunakan kursi panjang, merusak atap, dan masuk ke dalam toko.

Barang-barang yang diambil meliputi 1 unit Samsung Galaxy A05, uang tunai Rp300 ribu, berbagai jenis rokok, rokok elektrik, dan kosmetik.

"Total kerugian materi yang dialami Alfamart mencapai Rp42.449.792. Kejadian ini dilaporkan oleh korban, Wawan, Kepala Toko Alfamart, ke Polsek Talang Padang pada 1 Desember 2024," jelasnya.

AKP Bambang mengungkapkan, setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Talang Padang melakukan penyelidikan intensif, sehingga pada Sabtu, 11 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengidentifikasi saksi SW di rumahnya di Katibung. 

Dari tangan SW, tim mengamankan barang bukti berupa 1 unit Samsung Galaxy A05, SW menguasai handphone tersebut yang didapatkan dari tersangka AV.

"Tim kemudian mendatangi konter tersebut dan menangkap tersangka AV. Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, yaitu 1 unit Samsung Galaxy A05, 1 unit OPPO A17k (biru dongker), 1 unit OPPO A54 (biru)," ungkapnya.

Ditambahkannya, berdasarkan keterangan AV bahwa ia membeli handphone tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya dan saat ini terus dilakukan pengembangan. 

"Terhadap penjual handphone kepada AV masih dalam proses pengembangan, sehingga dapat terungkap pelaku utamanya," tambahnya. 

Saat ini tersangka AV dan barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Padang untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan barang hasil kejahatan, ancaman maksimal 4 tahun penjara," tegasnya.

Polsek Talang Padang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan segala bentuk tindakan mencurigakan kepada pihak berwajib. 

"Dengan penangkapan ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah tindak pidana serupa di masa mendatang," tandasnya. 

(Yunt)

Senin, 13 Januari 2025

Dunia Mas Dan Surya Kencana Dilempar Oleh OTK di Sumbawa


Mataram-NTB, Media Dinamika Global.Id - Peristiwa kali datang menimpah Bus Dunia Mas dan Bus Surya Kencana, dan para menumpang  teracam atas keselamatannya saat perjalanan dari Bima menuju Mataram.

Sopir Bus Dunia Mas, Arifin (42 tahun) menceritakan atas peristiwa dialaminya,   pada hari Minggu tanggal, 13 Januari 2025, kami berangkat dari Bima menuju Mataram tiba-tiba diperjalanan, tepatnya di Utan Re setelah lewat SPBU utan Re, Bus Dunia Mas yang sedang saya kedarai di lempar oleh orang tidak dikenal (OTK) sekitar pukul 01.30 Wib.

"Pelemparan tersebut mengenai kaca jendela mobil sebelah kiri hingga kacanya tembus dan saya tidak tahu mengunaka batu atau kayu," ucapnya saat diwawancara melalui Via WhatsAppnya. Senin (13/01/25).

Peristiwa ini tentu menjadi ancaman atas keselamatan kami dan para penumpang bus. Hal ini bukan baru sekali dialami oleh Bus Dunia Mas, kemarin juga pada hari Sabtu, tanggal 11 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 Wib terjadi hal yang sama dan lokasinya di Labuan Batas Sumbawa.

"Kami sesalkan peristiwa ini, hingga membuat kami dan penumpang trauma atas kejadian tersebut," jelasnya.

Kejadian ini juga bukan dialami oleh Bus Dunia Mas saja, tetapi juga dialami oleh Bus Surya Kencana.


Sopir Surya kencana, Samsul Hadi meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yakni kepolisian Polres Sumbawa dan polsek jajaran agar bertindak atas persoalan peristiwa dialami oleh kami dan segera melakukan penyelidikan serta melakukan menangkap para pelaku pengerusakan  bus kami.

"Jika tidak, maka akan berpotensi terjadi lagi peristiwa yang serupa, bahkan akan ada lagi korban-korban lainnya dan terutama keselamatan kami terancam," harapnya.

Tak hanya kepolisian, kami juga minta kepada TNI dan Pemerintah Daerah, pemerintah Kecamatan, dan semua unsur elemen masyarakat Sumbawa agar peristiwa ini tidak lagi terjadi di wilayah Sumbawa dan sekitarnya.

"Kejadian tersebut tentu meresahkan masyarakat sekitar dan para pengguna jalan lainnya," tuturnya.

Sementara, penumpang Bus Dunia Mas meminta kepada Kapolres Sumbawa dan jajaran untuk mengatensi peristiwa tersebut demi kenyamanan, keamanan, dan ketertiban masyarakat, terutama keselamatan para pengguna jalan yang melintas di wilayah hukum Polres Sumbawa.

A"Kekhawatiran kami akan lebih banyak korban berikutnya, jikalau tidak ditindaklanjuti di TKP, Apalagi kejadian ini diatas pukul 12.00 Wib. (Dini hari), artinya dimalam hari dimana para pelaku beraksi melakukan tindakan diwaktu yang sepi maupun sunyi," tegasnya.

Sekali lagi, berharap kepada Kapolres Sumbawa dan jajaran untuk menjaga Khamtibmas di wilayah hukum Polres Sumbawa  sendiri. "Saya yakin kinerja Kapolres Sumbawa mampu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakatnya, terutama keamanan paling utama," harapnya. 

Sementara, Kapolres Sumbawa, AKBP  Bagus Nyoman Gede Junaedi, SH., SIK., M.AP melalui Humas Polda Sumbawa, PLT Kasi Humas IPDA Sardi  menyampaikan, terimakasih atas informasinya dan Polres Sumbawa dan jajaran atensi atas peristiwa dialami oleh Bus Dunia Mas dan Surya Kencana.

"Kami akan melakukan monitor pemantauan di lokasi kejadian, demi menjaga Khamtibmas masyarakat setempat dan para pengguna jalan," pungkas singkatnya saat diwawancara melalui Via WhatsAppnya. Senin (13/01/25). 

(Surya Ghempar).