Bima,
Media Dinamika Global.Id _ Salah seorang aktivis pergerakan Bima Agus Mawardy sangat menyesalkan ditahannya aktivis mahasiswa pejuang terbentuknya propinsi pulau sumbawa (PPS).
Agus berharap pada jajaran Polres Bima agar jangan perlakukan mereka ini seperti Penjahat kelas kakap. “Mereka ini generasi pejuang dan Penjaga demokrasi,” ujar Agus.
Kata Agus, Jika ada kekeliruan bukan diamputasi dan dipenjara di tengah mereka masih mencari jati diri.
“Kami minta dengan hormat kepada Kapolda NTB untuk evaluasi keberadaan Kapolres Bima saat ini,” tegas Agus.
Lanjutnya, Tersangka, jika cukup alat bukti tak masalah. Tapi jangan tahan langsung. Karena masih ada langkah yang lebih manusiawi terhadap mereka melalui mekanisme damai dan Restorasi Justice (RJ).
Tatacara pihak Polres Bima menggelar konferensi pers dengan seragam pakaian tahanan pada para Mahasiswa itu dianggap berlebihan oleh Agus Mawardy.
Sebelumnya, Mahasiswa menggelar aksi Demonstrasi di taman Belo Uma Me'e pas 3kg dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, pantauan media cetak dan online media dinamika global.id.
Mahasiswa Cipayung Aksi Depan Bandara! Tuntut Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Desak Pemerintah Cabut Moratorium.
Pantauan langsung Media Dinamika Global.Id, Rabu siang (28/5/2025) atas aksi demonstrasi ribuan mahasiswa tersebut jalur lalulintas yang dari dan menuju Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima macet total sekitar tiga jam.
Suara aspirasi mahasiswa menggema berharap pemerintah pusat segera cabut moratorium agar Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) terwujud.
Lima organisasi mahasiswa dari kelompok Cipayung HMI, PMII, IMM, GMNI, dan KAMMI bersatu padu menyuarakan aspirasi rakyat Pulau Sumbawa.
Gabungan Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota dan Kabupaten Bima memboikot pintu utama bandara SMS Bima.
“Ini adalah simbol perlawanan mahasiswa terhadap lambannya respons pemerintah pusat atas aspirasi rakyat Pulau Sumbawa untuk pemekaran wilayah” ujar salah seorang orator.
Koordinator aksi, M. Alfiansyah, menyampaikan bahwa pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa adalah aspirasi rakyat puluhan tahun silam.
Menurutnya, Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah ambisi politis semata, melainkan solusi nyata untuk kemajuan Provinsi Pulau Sumbawa.
Lanjutnya, bahwa pembentukan propinsi pulau sumbawa demi kemajuan pulau sumbawa yang saat ini serba keterbatasan keterbatasan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan percepatan pembangunan ekonomi di wilayah timur NTB.
“Pembentukan PPS solusi nyata untuk menghadapi persoalan-persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat Pulau Sumbawa,” ujar Alfiansyah.
Ia mengungkapkan, dengan sumber daya manusia yang mumpuni serta potensi alam yang melimpah, masyarakat Pulau Sumbawa memiliki kapasitas untuk berdiri sebagai provinsi mandiri.
Namun, hingga kini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, yang menjadi batu sandungan utama perjuangan ini.
“Ini bukan lagi sekadar tuntutan mahasiswa. Ini adalah suara rakyat yang tak kunjung didengar. Jika negara hadir untuk rakyat, maka sudah saatnya aspirasi ini dipenuhi,” tegas Pian Sapaan Akrab Alfiansyah.
Dalam situasi yang memanas saat aksi tersebut spontan terjadi insiden pengerusakan salah satu mobil dinas yang melintasi jalan raya ditengah kerumunan para demonstran sehingga pengendara mobil dinas tersebut melaporkan ke pihak Polres Bima.
Tidak menunggu waktu lama, Pihak Polres Bima menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka.
Atas insiden itu Penyidik Sat Reskrim Polres Bima menetapkan 6 orang pendemo yang berbuat anarkis saat melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/05/25) sekitar Pukul 15.00 Wita lalu.
“Total ada 6 orang pendemo yang diamankan dan kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka lantaran berbuat anarkis dengan melakukan pengerusakan terhadap Mobil Merk Panther warna hitam milik Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima,” beber Kapolres Bima, yang turut ditemani Kabag OPS Kompol Iwan Sugianto, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.
Mobil Dinas tersebut, lanjutnya, dirusak dengan cara dilempari batu, ditendang, serta dipukuli saat massa unjuk melakukan aksinya di sekitar Kampus STKIP Tamsis Bima.
Selain mengamankan Barang Bukti Mobil Dinas, Polisi juga mengamankan 2 buah batu kali, dua buah bongkahan semen, dan sebatang kayu yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindakan anarkis.
Imbasnya, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bima langsung melayangkan pengaduan resmi ke Mapolres Bima, yang kemudian diproses hingga penetapan terhadap tersangka.
Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial MY (L/22), warga Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu, ES (L/21) warga Desa Tawali Kecamatan Wera, AT (L/19) warga Desa Wora Kecamatan Wera, DDY (L/18) warga Desa Wora Kecamatan Wera, dan MA (L/24) selaku Korlap aksi warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.
Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan, yang selanjutnya keenam tersangka akan dititipkan di Mapolda NTB.
“Yakni Tindak Pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban atas undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal disebut di atas,” urai Kapolres Bima.
Lebih lanjut dituturkannya, pelaksanaan Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan 5 Organisasi Mahasiswa Bima dibawah nama Cipayung Bima itu sendiri melenceng dari Surat Ijin yang diterbitkan. Pasalnya titik temu sebagaimana ijin, berlokasi di Cabang Talabiu, namun massa unras melakukan orasinya di depan kawasan Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima.
Kapolres Bima yang memimpin langsung Pengawalan dan dan Pengamanan aksi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa tersebut memberikan himbauan dan melakukan pendekatan secara humanis agar melakukan aksi Unras di lokasi yang diijinkan.
Meski massa aksi bersikeras dan tidak mau beranjak, lanjut Kapolres Bima, namun akhirnya berhasil menggeser massa aksi ke lokasi sebagaimana surat ijin yang dilampirkan.
Namun, lagi-lagi di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan yang menuju ke Desa Teke massa aksi kembali berhenti dan bersikukuh sembari melakukan blokir jalan.
Untuk kedua kalinya, pihak kepolisian kembali melakukan upaya yang sama dan kembali berhasil menggeser massa aksi.
“Tapi saat itu sebagian massa aksi berlari ke arah selatan dan melihat mobil berplat merah, yang oleh saudara MA selaku Korlap memerintahkan agar massa aksi mencegatnya dan melakukan pengrusakan. setelah itu pihak Kepolisian bergegas menuju lokasi pengerusakan,” ungkap AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.
Polisipun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 6 orang pendemo atas dugaan pengrusakan mobil dinas tersebut.
Mengakhiri penyampaiannya, Kapolres Bima menekankan bahwa pihaknya sangat menjaga dan menghormati hak atas Kebebasan berpendapat yang dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang dilindungi undang-undang dan harus dijaga dengan baik.
“Tetapi meskipun demonstrasi diperbolehkan namun harus tetap berpedoman pada undang-undang, yakni tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkas Kapolres Bima.(Tim MDG)