Larang Ngajar Guru Honorer Picu Krisis Pendidikan, Imam Sofian: Negara Ciptakan Pengangguran Terdidik - Media Dinamika Global

Minggu, 04 Januari 2026

Larang Ngajar Guru Honorer Picu Krisis Pendidikan, Imam Sofian: Negara Ciptakan Pengangguran Terdidik


Mataram, Media Dinamika Global.Id - Dapartemen Pengembangan Organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (DPO LMND) menilai kebijakan pelarangan guru honorer mengajar di sekolah negeri serta praktik perumahan guru honorer merupakan kebijakan keliru, tidak adil, dan mencerminkan kegagalan negara dalam mengelola sektor pendidikan dan ketenagakerjaan secara berkeadilan.

DPO LMND, Imam Sofian mengatakan, Guru honorer bukan masalah tetapi korban sistem. Guru honorer selama ini menjadi tulang punggung pendidikan, khususnya di daerah terpencil dan sekolah yang kekurangan tenaga pendidik. Justru mereka mendapatkan larangan mengajar tanpa solusi yang jelas berarti.

"Hak guru atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, mengancam keberlangsungan proses belajar siswa, melepaskan tanggung jawab negara dalam pemenuhan layanan pendidikan," ucapnya.

Lanjut Imam Sofian, negara seolah mencuci tangan atas persoalan yang justru diciptakan oleh kebijakan rekrutmen dan perencanaan pendidikan yang tidak matang.

"Ironi pendidikan: cetak sarjana, tapi hilangkan lapangan kerja," tuturnya.

Setiap tahun, sambung imam Sofian, ribuan sarjana pendidikan dan non-pendidikan dicetak, namun negara gagal menyediakan lapangan kerja yang memadai, menyusun peta kebutuhan tenaga pendidik jangka panjang, mengintegrasikan dunia pendidikan dengan kebutuhan sosial.

"Dampak dari itu semua, lahirlah pengangguran terdidik, sebuah ironi di tengah jargon peningkatan kualitas SDM dan Negara gagal mengelola transisi kebijakan," terangnya.

LMND menilai beberapa poin kebijakan pemerintah:

1. Bersifat elitis dan administratif, tidak berpijak pada realitas lapangan

2. Tidak disertai skema transisi yang adil bagi guru honorer

3. Mengabaikan prinsip keadilan sosial dan hak atas pekerjaan

4. Reformasi pendidikan tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan guru dan lulusan muda.

Tuntutan LMND:

1. Hentikan larangan mengajar dan perumahan guru honorer tanpa solusi yang adil

2. Angkat guru honorer secara bertahap menjadi ASN/PPPK dengan mekanisme transparan dan manusiawi

3. Susun peta kebutuhan tenaga pendidik nasional berbasis daerah dan jangka panjang

4. Buka lapangan kerja pendidikan dan non-pendidikan bagi lulusan sarjana

5. Jadikan pendidikan sebagai hak publik, bukan sekadar objek regulasi birokratis

DPO LMND, Imam Sofian  menegaskan bahwa pendidikan tidak akan maju dengan meminggirkan guru, dan negara tidak boleh terus memproduksi sarjana tanpa menjamin masa depan mereka. Jika kebijakan ini terus dipaksakan, maka negara sedang membangun krisis sosial baru: pengangguran terdidik dan rusaknya sistem pendidikan publik.

"Kami akan terus bersama guru honorer dan kaum muda terdidik dalam memperjuangkan pendidikan yang adil, demokratis, dan berpihak pada rakyat," tegasnya.

Redaksi ||

Comments


EmoticonEmoticon