Komisi II DPR RI Desak Percepatan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Soroti Karir hingga Fleksibilitas Kerja ASN
Jakarta, Media Dinamika Global.id.– Komisi II DPR RI menggelar Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, serta Kepala Daerah se-Indonesia pada Senin, 30 Juni 2025.
Rapat tersebut menghasilkan tujuh kesimpulan penting yang berfokus pada percepatan proses kepegawaian, penyelesaian status tenaga non-ASN, serta peningkatan kesejahteraan dan fleksibilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berikut adalah tujuh poin kesimpulan yang disepakati dalam rapat tersebut:
1. Percepatan Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024
Komisi II DPR RI mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan Pemerintah Daerah untuk mempercepat penuntasan proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Penetapan NIP CPNS ditargetkan paling lambat pada bulan Juni 2025, sementara untuk PPPK paling lambat pada Oktober 2025.
Langkah ini dianggap krusial untuk segera menyelesaikan status tenaga non-ASN dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.
2. Koordinasi untuk Usulan NIP PPPK yang Tertunda
Komisi II mendorong BKN untuk proaktif berkoordinasi dengan 12 kementerian/lembaga, 3 pemerintah provinsi, dan 28 pemerintah kabupaten/kota yang belum mengusulkan penetapan NIP PPPK tahun 2024.
Percepatan ini diperlukan agar para pegawai yang telah lolos seleksi dapat segera mendapatkan kepastian statusnya.
3. Akselerasi Proses Mutasi dan Promosi ASN
Disepakati bahwa BKN akan meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk mempercepat proses penetapan pertimbangan teknis (pertek) dan rekomendasi dari Kemendagri terkait mutasi dan promosi ASN.(Sekjend MDG)