LSM-LPKB NTB Laporkan Dugaan Mark Up Proyek SPAM Rp1,6 Miliar di Desa Keli. - Media Dinamika Global

Senin, 29 Desember 2025

LSM-LPKB NTB Laporkan Dugaan Mark Up Proyek SPAM Rp1,6 Miliar di Desa Keli.

Foto Proyek SPAM yang telah di kerjakan di Desa Keli Kecamatan Woha yang di Persoalkan oleh warga setempat.


Bima, Media Dinamika Global.Id_Lembaga Swadaya Masyarakat LPKB NTB secara resmi menyatakan akan melaporkan dugaan penyimpangan dan mark up anggaran pada proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp1,6 miliar yang berlokasi di Desa Keli, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.


Ketua LSM LPKB NTB, Burhan Metty, Mengungkapkan bahwa berdasarkan papan informasi proyek di lapangan, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bima, melalui Bidang Cipta Karya dan Pembinaan Jasa Konstruksi.


Proyek SPAM dimaksud memiliki nilai anggaran sebesar Rp1.626.320.000, dengan masa pelaksanaan 153 hari kerja, dan dikerjakan oleh CV Restu Bunda pada Tahun Anggaran 2025.


Burhan menjelaskan, LPKB NTB telah menyiapkan laporan resmi bernomor 01/LP/KB/24/XII/2025 perihal Dugaan Penyimpangan Pembangunan SPAM, yang disusun berdasarkan laporan masyarakat serta hasil pemantauan langsung di lapangan.


“Atas dasar temuan awal tersebut, kami mendesak BPK, BPKP, Kejaksaan Tinggi NTB, KPK, serta Tim Gakkum untuk segera melakukan audit investigatif menyeluruh (total audit) terhadap seluruh tahapan proyek, mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan,” tegas Burhan.


Berdasarkan hasil pemantauan awal, LPKB NTB menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian serius antara pelaksanaan pekerjaan dengan perencanaan teknis, di antaranya:


Dugaan penyimpangan spesifikasi pipa yang digunakan.

Pekerjaan reservoir yang diduga tidak sesuai standar.

Kualitas dan volume pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan nilai anggaran.


LPKB NTB menilai pelaksanaan proyek tersebut berpotensi kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan RAB, sehingga diduga merugikan keuangan negara serta masyarakat penerima manfaat.


Sehubungan dengan itu, LPKB NTB menegaskan bahwa Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas, Pengawas Dinas, serta seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum dan administratif.


LPKB NTB juga secara khusus meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak terkait, termasuk:

PPK

PPTK

KPA

Kontraktor pelaksana.


“LPKB NTB berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memiliki kejelasan hukum. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan kepentingan masyarakat,” pungkas Burhan. (Mdg/04)

Comments


EmoticonEmoticon