Mataram NTB. Media Dinamika Global.Id.- Tersangka Ico Rahmawati Mulai Bernyanyi, Mengaku Tak Sendirian Nikmati Uang Pungli Tunjangan Guru. Ditreskrimsus Polda NTB masih mendalami kasus pungutan liar (pungli) Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima.
Tersangka Ico Rahmawati yang menjabat sebagai Kabid PTK Dikbudpora Bima diduga menerima setoran ratusan ribu hingga jutaan rupiah setiap kali pencairan dana tunjangan.
“Tersangka menarik Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta dari setiap guru penerima tunjangan,” kata Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX Endriadi, beberapa hari lalu.
Praktik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2019 hingga 2025. Total ada 18 guru penerima tunjangan yang diduga menjadi korban pemotongan selama enam tahun.
“Total ada sebanyak 18 guru penerima tunjangan yang dipotong selama enam tahun,” beber Endriadi.
Pola setoran pun bervariasi. Ada guru yang menyetor setiap bulan, ada pula yang setiap tiga bulan sekali. Bahkan, disebutkan ada guru yang menyetor hingga Rp 1 juta secara rutin selama bertahun-tahun.
“Ada yang menyetor setiap satu bulan sekali. Ada juga yang per tiga bulan sekali,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, para guru menyerahkan uang kepada tersangka dalam kondisi tertekan. Mereka khawatir tunjangan tidak cair pada tahap berikutnya apabila tidak memberikan setoran.
“Para guru terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak dapat menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” terangnya.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka disebut menyiapkan dua rekening khusus sebagai penampung dana setoran. “Dua rekening itu sudah kita sita sebagai barang bukti,” kata Endriadi.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 24 saksi dan mengamankan sejumlah dokumen terkait pencairan TKGDT. Polisi masih mendalami aliran dana yang diterima tersangka serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
“Kami juga masih membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini,” tandasnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum Ico Rahmawati, Edy Kurniady menyatakan kliennya tidak menikmati uang tersebut seorang diri.
“Klien saya ini tidak menikmati sendiri,” kata Edy. Ia mengaku akan mendorong penyidik untuk mengungkap peran pihak lain dalam kasus tersebut. “Tunggu dulu, prosesnya masih terus berjalan,” ujarnya.
Sumber: KATADATA Indonesia
