Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Selasa, 18 November 2025

Kadis PUPR Dompu Diam Soal Proyek Taman RSUD Manggelewa Diduga Langgar Prosedur


Dompu,  Media Dinamika Global.Id – Polemik proyek penataan taman di rumah dinas RSUD Manggelewa kabupaten Dompu terus bergulir setelah aktivis Gerakan Mahasiswa Pemuda Aspirasi Rakyat (GEMPAR) menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan. Namun hingga kini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Dompu diam  (bungkam) ketika dimintai klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media cetak dan online atas dugaan royek tersebut diduga langgar prosedur.

Proyek yang menelan anggaran Rp.186 Juta, bersumber dari APBD 2025 itu dinilai tidak memberikan hasil sebagaimana direncanakan. Koordinator GEMPAR, Bung Jhovin pemilik akun Facebook Panglima Manggelewa, mengungkapkan kondisi taman yang hingga awal November masih berupa lahan kosong tanpa satu pun tanaman atau elemen estetika yang seharusnya menjadi bagian dari pekerjaan.

“Proyek ratusan juta tersebut, mestinya publik bisa melihat hasil yang konkret. Tetapi yang tampak hanya halaman kosong tanpa sehelai bunga dan terlihat tergenang air di halaman taman di RSUD Manggelawa,” ujarnya, Rabu (12/11).

Padahal, berdasarkan papan informasi proyek, penataan taman tersebut sudahselesai pada tanggal, 3 November. Proyek itu dikerjakan oleh CV Izar Firdaus.

Panglima Manggelewa mendesak Inspektorat Dompu dan BPK Provinsi NTB untuk turun tangan melakukan audit penggunaan anggaran untuk memastikan penggunaan uang negara sesuai atau tidak. Menurutnya, kualitas pekerjaan jauh dari standar diduga indikasi korupsi.

“Kalau pekerjaan dilakukan sesuai prosedur, hasilnya jelas terlihat. Fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Ini harus ditelusuri dan dituntaskan karena menggunakan anggaran negara bukan anggaran pribadi,” tegasnya.

Ia menambahkan, proyek penataan taman seharusnya memberikan manfaat nyata bagi penghuni rumah dinas dan menciptakan lingkungan kerja yang nyaman. Yang terjadi justru ketidaksesuaian antara rencana dan pelaksanaannya.

“Tujuan proyek seperti ini bukan hanya menghabiskan anggaran, tapi menciptakan ruang hijau yang fungsional dan estetis,” katanya.

Sementara itu, upaya Redaksi Media ini meminta tanggapan, melalui Via Whatsappnya, baik via chat dan telepon,  Kepala Dinas PUPR Dompu Aris Ansary, S.T., M.T tidak membalas dan tidak angkat.

Hal ini, diduga kuat konspirasi busuk Dinas PUPR Dompu dengan kontraktor maupun pelaksana proyek, begitu pun sebaliknya Direktur RUSD Manggelewa tidak memberikan tanggapan atas pekerjaan tersebut.

Upaya pun Redaksi Media ini mengkonfirmasi juga Kepala Dinas  Kesehatan Kabupaten Dompu, tidak memberikan tanggapan, hingga berita dipublikasikan. (*).

ASITA Desak Pemda di Aceh Kembangkan Destinasi Wisata Baru


Banda Aceh. Media Dinamika Global.id. Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Aceh mendesak Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk lebih agresif menghadirkan destinasi wisata baru. Ketua ASITA Aceh, Miftahul Jannah S.T. atau Ita Thaib, menilai Aceh memiliki potensi besar namun masih minim inovasi dalam pembukaan objek wisata baru.

“Pemerintah jangan hanya fokus merawat destinasi lama. Aceh butuh pembaruan supaya wisatawan terus kembali. Potensi kita besar, tapi tanpa inovasi akan stagnan,” kata Ita Thaib.

ASITA mencatat banyak daerah masih berkutat pada perbaikan destinasi lama tanpa terobosan berarti. Banda Aceh disebut masih minim menghadirkan objek wisata baru, padahal sejumlah kawasan memiliki potensi besar. Aceh Besar misalnya, punya Pulau Nasi, Pulau Breueh, dan Pulau Bunta yang menawarkan pantai alami, spot selam hingga situs sejarah seperti mercusuar William Toren.

Sementara itu, daerah seperti Simeulue dinilai memiliki kekuatan budaya dan kearifan lokal, termasuk nilai Smong yang kini diwujudkan dalam Tugu Smong sebagai simbol edukasi kebencanaan.

“Potensinya luar biasa. Kami berharap akses dibuka, infrastruktur diperbaiki, dan promosi diperkuat supaya bisa dikenal hingga nasional dan internasional,” tambah Ita.

Selain dorongan pengembangan destinasi, ASITA Aceh juga memperluas jejaring melalui kerja sama dengan SAFFTA Malaysia dalam Global Tabletop Networking untuk memperkenalkan pariwisata Aceh ke pasar global.

Ita menegaskan perlunya dukungan regulasi dan insentif dari pemerintah daerah agar pengembangan destinasi baru bisa berjalan nyata. Menurutnya, peningkatan akses transportasi, infrastruktur dasar, hingga sinergi antardinas menjadi kunci agar pariwisata Aceh berkembang lebih cepat.

“Kalau dukungan pemerintah kuat, Aceh bisa tampil sebagai destinasi unggulan yang membawa nilai edukatif, budaya, dan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” ujar Ita Thaib. (Tim)

Senin, 17 November 2025

PT Barapala Diduga Tak Miliki Izin HGU


Padang Lawas. Media Dinamika Global.id. Masyarakat adat Luat Unterudang bersama masyarakat 6 desa dan mahasiswa menggelar aksi damai di Pos PT Barapala, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah. Massa menuntut PT Barapala agar segera angkat kaki dari kawasan Unterudang.

Sekretaris Badan Pemangku Adat (BPA) Luat Unterudang, Rahman Hasibuan pada wartawan, Senin (17/11) mengatakan, kami masyarakat 6 desa yakni, Desa Unterudang, Desa Pasar Binanga, Desa Siboris Dolok, Desa Padang Matinggi, Desa Tandihat dan Desa Aek Buaton minta agar PT Barapala segera meninggalkan lokasi. Sebab, menurut kami, keberadaan PT Barapala secara hukum legal. 

"Perusahaan kami nilai telah wan prestasi tidak mengingkari perjanjian tahun 1996. Sehingga masyarakat sekarang menuntut haknya. Sebab, dalam perjanjian jelas ada hak masyarakat di 6 Desa seluas 3000 Ha yang kini sudah ditanami sawit,"ungkapnya. 

Rahman Hasibuan juga minta Kapolri, Kapoldasu dan Polres Padang Lawas agar segera menarik semua personelnya yang membackup perusahaan. Begitu juga dengan oknum preman yang sengaja disewa perusahaan berkedok sekuriti agar dibersihkan dari perusahaan. 

Dikatakan, Rahman, sejarah singkat penyerahan lahan seluas 10.300 Hektare (Ha) diserahkan ke PT Barapala melalui pola PIR. Dengan membangun pola plasma 3000 Ha, yang menyerahkan lahan pada perusahaan terdiri dari Hatobangun (Ketua Adat), alim ulama dan tokoh masyarakat yg diketahui kepala desa. "Harapannya, dengan aksi ini pemerintah memperhatikan kami agar kami segera memperoleh hak kami yang diabaikan oleh perusahaan,"jelasnya. 

Sementara, mewakili Forum Diskusi Mahasiswa Anti Korupsi Sumatera Utara (FDMAKSU), Arsa Rizki Pratama Siregar dalam orasinya menegaskan, mahasiswa yang turun langsung ke lapangan karena adanya aduan masyarakat di 6 Desa yang bermasalah dengan PT Barapala. Dimana, kata Rizki, lahan PT Barapala diserahkan oleh, Hatobangun, alim ulama dan tokoh masyarakat di 6 desa. Dengan salah satu poin kesepakatan PT Barapala mengelola lahan dengan perjanjian 20 persen hasilnya dibagikan ke masyarakat. Namun sampai sekarang masyarakat di 6 desa tidak mendapat apapun. 

"Masyarakat adat menyerahkan tanah ini kepada Hamonangan yang dialihwariskan kepada Roni. Hasil investigasi kami PT Barapala telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan masyarkat. Untuk itu kami ingin mengetahui PT Barapala siapa pemilik perusahaan. Kami juga minta ditunjukkan mana HGU mereka,"tegasnya. 

Arsa Rizki juta mendesak PT Barapala agar secepatnya menutup perusahaan mereka. Karena kami duga perusahaan tidak punya izin resmi dari pemerintah. 

Pantauan wartawan, massa yang sebelumnya melayangkan izin unjuk rasa di Kantor PT Barapala hanya diperbolehkan menyampaikan aspirasinya di depan Pos penjagaan PT Barapala. Massa aksi yang sempat bersitegang dengan aparat kepolisian karena ingin masuk ke kawasan kantor PT Barapala akhirnya berhasil merangsek masuk ke lokasi perkantoran PT Barapala. 

Sementara, Kapolsek Barumun Tengah, AKP PS Nainggolan yang coba meredakan emosi massa aksi mengatakan, tujuan aparat kepolisian berada di tengah-tengah massa aksi karena menjalankan tugas menjaga Kamtibmas bukan melindungi perusahaan. "Kami tidak berpihak. Kami akan menjembatani aspirasi massa ke pihak perusahaan,"tukasnya. 

Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah melakukan eksekusi lahan PT Barapala seluas 25 ribu Ha lebih pada, 17 Juni 2025. Satgas PKH juga telah mendirikan plang yang bertuliskan "Lahan Perkebunan Sawit Seluas 25. 535 Ha ini Dalam Penguasaan Pemerintah Republik Indonesia C.Q. Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dilarang memasuki lahan tanpa izin, merusak, menanam, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang. 

Namun dalam praktiknya, keputusan ini diabaikan PT Barapala yang sampai sekarang terus melakukan pemanenan dan produksi di areal tersebut. Bahkan diduga dibackup pihak Polres Padang Lawas. (Tim)

Jumat, 14 November 2025

Pomparan Raja Sonakmalela Apresiasi Kinerja Polres Tapanuli Utara, Melakukan Penahanan Terhadap Tersangka Perkara Pelecehan Terhadap Anak 4,5 Tahun


Tapanuli Utara, Media Dinamika Global.id. Pomparan Raja Sonakmalela menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Utara atas kerja cepat dan responsif dalam mengungkap serta menangkap tersangka kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak berusia 4,5 tahun yang terjadi di wilayah tersebut.

Dimana Tengku Pardede adalah salah satu Tokoh dari Pomparan Raja Sonakmalela yang berada di Toba, melalui pernyataan resminya, menegaskan bahwa tindakan tegas aparat kepolisian merupakan bentuk komitmen nyata dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak. Menurutnya, kasus kejahatan seksual terhadap anak adalah tindak pidana serius yang harus ditangani tanpa kompromi.

“Kami dari Keluarga besar Sonakmalela Sedunia memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kapolres Taput beserta jajaran yang bergerak cepat menangani kasus ini. Respons dan langkah cepat tersebut memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi keluarga korban serta masyarakat luas,” ujar perwakilan komunitas itu, pada Jum'at, 14 November 2025.

Adv. Daniel Simanggunsong , S.H., M.H selaku penasehat hukum ibu korban (Direktur Dalihan Natolu Law Firm) menambahkan bahwa Polres Taput menunjukkan profesionalisme mulai dari penerimaan laporan, proses penyelidikan, hingga penetapan tersangka. Keberhasilan ini dinilai menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum di Taput serius dalam memberantas kekerasan seksual dan memberikan perlindungan maksimal pada anak.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H juga menyampaikan agar pemerintah setempat dapat memberikan dukungan moral kepada keluarga korban, sambil berharap agar proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan menghadirkan efek jera bagi pelaku sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali bagi masyarakat yang berada di tanah air tercinta Republik Indonesia khususnya Sumatera Utara dan tidak ada lagi calon pelaku lainnya.

"Saya berharap agar kasus seperti ini harus menjadi perhatian seluruh pihak kepolisian di seluruh Indonesia karena anak-anak adalah generasi penerus yang wajib kita lindungi. Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di tengah masyarakat yang berada di indonesia", lanjutnya.

Kasus pelecehan yang menimpa anak berusia 4,5 tahun tersebut sempat menggemparkan warga setempat. Yang dimana Ibu korban mulai 19 Januari 2025 telah melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian, yang kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan bukti hingga berhasil mengamankan tersangka (terduga pelaku) dan telah di lakukan penahanan terhadap tersangka (terduga pelaku) pada hari Jumat, 07 November 2025 yang lalu.

Daniel kembali menegaskan bahwa Polres Tapanuli Utaraa harus dapat koordinasi terhadal lintas sektor dengan lembaga perlindungan anak dan pihak terkait lainnya, untuk memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis serta pemulihan yang layak.

“Elvis Simangunsong sebagai masyarakat taput, mendukung penuh langkah kepolisian dan siap bekerja sama untuk mencegah kekerasan terhadap anak di wilayah Tapanuli Utara dan sekitarnya,” 

Dengan adanya apresiasi ini, masyarakat diharapkan semakin percaya dan berani melaporkan setiap kejadian kekerasan seksual, terutama yang menyasar anak-anak, agar dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat oleh aparat kepolisian. (Red/Tim)

Ceulangiek: Pernyataan Benny Harman Berpotensi Ganggu Stabilitas Narasi Damai Aceh


Banda Aceh. Media Dinamika Global.id. Pernyataan anggota DPR RI Benny K. Harman yang menyindir penggunaan MoU Helsinki dalam berbagai isu Aceh menuai tanggapan dari kalangan politik lokal. Komentar Benny yang menyebut “sikit-sikit MoU Helsinki” dinilai menunjukkan ketidaklengkapan pemahaman terhadap sejarah dan struktur perdamaian Aceh.

MoU Helsinki merupakan kesepakatan yang mengakhiri konflik bersenjata selama puluhan tahun, menjadi dasar lahirnya UUPA, dan menjadi fondasi hubungan Aceh–pemerintah pusat sejak 2005. Sejumlah pihak menilai setiap komentar pejabat publik terkait persoalan Aceh harus berangkat dari pengetahuan tersebut.

Wakil Ketua Komisi I DPRA dari Fraksi Partai Aceh, Rusyidi Muktar (Ceulangiek), menyebut bahwa pernyataan Benny berpotensi memunculkan interpretasi keliru di ruang publik. Ia menegaskan MoU Helsinki tidak dapat dipisahkan dari dinamika politik dan administrasi Aceh yang berjalan hingga kini.

MoU Helsinki adalah dasar perdamaian. Setiap pihak yang memberi pernyataan soal Aceh harus memahami konteks itu,” katanya dalam keterangannya.

Ia juga menyebut polemik ini memperlihatkan masih adanya kesenjangan pemahaman di tingkat nasional mengenai implementasi MoU, terutama terkait kewenangan khusus dan agenda rekonsiliasi. Mereka menilai literasi mengenai MoU perlu diperkuat agar tidak terjadi penyederhanaan isu. (Tim)

Kamis, 13 November 2025

THM Studio 21 Kembali Dibuka Usai Di-Police Line, DPP KOMPI B Desak Kapolri Tindak Tegas Dugaan Pelanggaran Hukum dan Izin Bangunan


Pematangsiantar. Media Dinamika Global.id. Polemik kembalinya beroperasi Tempat Hiburan Malam (THM) Studio 21 menuai sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, beberapa bulan lalu tempat hiburan tersebut baru saja dipasang garis polisi (police line) oleh pihak berwajib setelah terbukti menjadi lokasi peredaran narkotika jenis ekstasi.

Namun, pantauan di lapangan menunjukkan bahwa Studio 21 kini mulai dibuka kembali dan melakukan aktivitas renovasi serta persiapan operasional. Kondisi ini dinilai mencederai upaya penegakan hukum dan melemahkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Polda Sumatera Utara.

Beberapa pelaku yang sebelumnya terjaring operasi narkotika di lokasi tersebut hingga kini masih mendekam di tahanan, namun Amut, selaku pemilik gedung dan penyedia tempat, belum pernah tersentuh proses hukum. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakan penegakan hukum dan potensi adanya tebang pilih dalam penindakan kasus narkoba.

Selain dugaan pelanggaran pidana terkait narkotika, Studio 21 juga diduga kuat melanggar aturan tata ruang dan lingkungan hidup. Pembangunan gedung disebut melanggar garis sempadan sungai, yang seharusnya menjadi kawasan lindung dan bebas dari aktivitas bangunan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, Pasal 5 ayat (1) yang menyebutkan bahwa “Sempadan sungai berfungsi sebagai ruang penyangga antara ekosistem sungai dan kegiatan manusia yang tidak boleh dibangun permanen.”

Sementara dari sisi hukum pidana, pembiaran beroperasinya kembali tempat yang pernah menjadi lokasi peredaran narkoba berpotensi melanggar Pasal 131 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu:

Pasal 131: “Setiap orang yang mengetahui adanya tindak pidana narkotika tetapi tidak melaporkannya kepada pihak berwenang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp50 juta.”

Pasal 132 ayat (1): “Setiap orang yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dipidana dengan pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana tersebut.”

Menanggapi hal ini, Ketua Dewan Pimpinan Pusat Komunitas Masyarakat Peduli Indonesia Baru (DPP KOMPI B), Henderson Silalahi, menyampaikan keprihatinan mendalam dan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung mengusut kasus ini

Kami minta Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam pembiaran ini. Jika Studio 21 kembali beroperasi, maka besar kemungkinan tempat itu akan kembali menjadi sarang peredaran narkotika. Ini jelas mencoreng wibawa hukum di Sumatera Utara,” tegas Henderson Silalahi.

Henderson juga menambahkan bahwa pembiaran terhadap pelanggaran hukum semacam ini dapat menjadi preseden buruk, terutama dalam upaya pemberantasan narkoba dan penegakan tata kelola ruang kota yang bersih dan tertib hukum.

> “Kami berharap pihak Polda Sumut dan Pemerintah Kota segera menindaklanjuti perizinan dan legalitas bangunan Studio 21 yang diduga melanggar sempadan sungai. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum, terutama Polda Sumatera Utara dan Mabes Polri, dalam menindaklanjuti kasus Studio 21 yang dinilai telah mengabaikan proses hukum dan menodai semangat pemberantasan narkoba di Kota Pematangsiantar.

Lebih lanjut,Henderson menyebut akan menyurati langsung Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo untuk meminta penanganan serius terkait penegakan hukum terhadap studio 21 serta Amut sebagai pemilik dan penyedia tempat,"tutupnya (Tim)

Rabu, 12 November 2025

Usai Aksi, Massa Temui Kapolrestabes Kombes Calvijn untuk Berfoto


Medan. Media Dinamika Global.id. Ada yang menarik dari aksi massa tutup TPL yang datang ke Kantor Gubsu. Setelah selesai, Massa tidak langsung pulang. Mereka menemui Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak untuk Berfoto, Senin (11/11/2025). 

  "Pak Ijin Foto untuk bawa ke Kampung,"ujar seorang peserta aksi. 

 Mendengar itu, Calvijn langsung berbalik dan memeluk peserta aksi untuk berfoto. 

 Melihat temannya berfoto dengan Kapolrestabes, Peserta aksi lainnya pun ikut meminta berfoto. Kapolrestabes yang dikenal Humanis itu langsung merangkul peserta aksi. 

 "Pak Kapolresnya Baik. Nanti kubuat foto kami di warungku di Kampungku Toba Bang,"Ucap peserta ketika ditanya wartawan. 

 Sementara itu, Kapolrestabes Medan Berterimakasih karena Massa aksi melakukannya dengan tertib dan tidak menggangu Masyarakat. 

  "Kami Polrestabes Medan Berterimakasih atas pelaksanaannya yang tertib. Tuhan Yesus Memberkati," ujar Kapolrestabes di hadapan Massa. 

  Diketahui, Kombes Calvijn memimpin Kompi gabungan Polwan Polda Sumut dan Personil lainnya untuk memberikan keamanan dan kenyamanan saat Massa menyampaikan Tujuannya. Sesekali Calvijn berdiskusi dengan Massa dan menyampaikan pesan Kamtibmas. 

  Pelaksanaan pengamanan ini merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumatera Utara dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah Kota Medan.

 Pengamanan dilaksanakan di bawah komando Kapolrestabes Medan dengan susunan pimpinan kompi sebagai berikut:

 • Koordinator Kompi: Kompol Moy Rinda Sinaga,

 • Danton 1: Kompol Dr. Tiomaria Sijabat

 • Danton 2: Kompol Rosmeri

  Usai kegiatan, seluruh personel mengikuti konsolidasi yang ditutup dengan penyampaian ucapan terima kasih dari Kapolrestabes Medan atas pelaksanaan tugas pengamanan Aksi unjuk rasa tutup PT. TPL yang berjalan dengan baik, tertib, dan penuh tanggung Jawab. Kapolrestabes juga berterimakasih kepada Massa yang tertib dan Kondusif. (Tim)

Proyek di RSUD Manggelewa Diduga Masalah, GEMPAR Desak Kadis PUPR Dompu Segera Panggil CV. Izar Firdaus


Mataram, Media Dinamika Global.Id – Gerakan Mahasiswa Peduli Aspirasi Rakyat (GEMPAR) mengeluarkan pernyataan tegas mendesak Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Dompu untuk segera memanggil CV. Izar Firdaus terkait proyek pembangunan taman rumah dinas di RSUD Manggelawa diduga bermasalah. Kini perbincangan hangat tengah-tengah masyarkat.

Proyek tersebut dengan anggaran sebesar Rp.186.000.000,. (seratus delapan puluh emam juta rupiah) yang bersumber dari  Dana ABPD 2025. Masa kontrak 90 hari mulai 4 Agustus sampai dengan 3 November 2025.

Kata Bung Jhovin selaku Kabid Advokasi dan Investigasi GEMAR, terlihat di lokasi proyek tersebut, airnya tergenang dan tidak sehelai satupun bunga dan perkejaannya dianggap sangat amburadul. Padahal masa pekerjaan tersebut telah selesai dikerjakan, hingga meninggalkan kesan buruk.

"Diduga kuat pekerjaan tersebut sangat amburadul tak sesuai Rincian Anggaran Belanja (RAB) dan tidak sesuai gambar (bestek)," ucapnya.

Disisi lain, Lanjut Bung Jhovin, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai standar. Beberapa elemen taman yang seharusnya memenuhi spesifikasi teknis terlihat tidak berfungsi sebagaimana mestinya.

"Patut dipertanyakan transparansi penggunaan anggaran ratusan juta rupiah, kerena pekerjaan itu mengunakan uang negara, uang negara adalah Rakyat," tuturnya.


Bung Jhovin mendesak PUPR kabupaten Dompu segera memanggil CV. Izhar Firdaus sebagai pelaksana proyek atas pekerjaannya diduga amburadul dan merugikan keuangan negara.

"Proyek itu tidak ada sedikit kelihatan menujukan bahwa itu adalah taman rumah Dinas RSUD Manggelwa, pelaksanaan dan penggunaan material yang diduga tidak memenuhi standar kualitas," tegasnya.

Sampai saat ini, pihak Dinas PUPR belum memberikan tanggapan resmi mengenai hal tersebut dan Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga, berita dipublikasikan. (*).

Selasa, 11 November 2025

KNPI Desak Polisi Tangkap Pelaku Peredaran Cyinida di Tambang Ilegal Kusubibi


Mediadinamikaglobal.id |HALSEL— Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Halmahera Selatan mendesak aparat kepolisian melakukan langkah penegakan hukum terkait dugaan distribusi bahan kimia berbahaya jenis sianida yang diduga digunakan dalam aktivitas tambang emas tanpa izin di Desa Kusubibi, Kecamatan Bacan Barat.

Dalam rilis resmi yang diterima redaksi, KNPI menyebut terdapat beberapa pihak yang diduga terlibat dalam suplai bahan kimia tersebut sejak aktivitas tambang berjalan pada 2022. Nama-nama yang disebut dalam rilis itu kini sedang dalam proses konfirmasi oleh wartawan untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.

“Persoalan dugaan distribusi bahan kimia berbahaya harus disikapi serius. Kami meminta aparat melakukan penyelidikan menyeluruh, agar semuanya menjadi terang benderang dan tidak ada spekulasi,” ujar Karateker KNPI Halsel, Akbar Ahad, Jumat (7/11/2025).

Akbar menegaskan bahwa sianida merupakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang penggunaannya wajib berada di bawah izin resmi sesuai:

-UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

-PP No. 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan B3

Menurut KNPI, aparat perlu memastikan bahwa seluruh alur distribusi dan penggunaan bahan kimia berbahaya di wilayah Halmahera Selatan mengikuti peraturan tersebut.

“Semua pihak yang disebut dalam rilis sudah semestinya diperiksa agar jelas apakah ada pelanggaran atau tidak. Prinsip utama kami adalah keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tambah Akbar.

KNPI dalam rilisnya turut menyinggung insiden yang terjadi pada 22 April 2025, saat dua pekerja dikabarkan meninggal di salah satu lokasi tambang di Kusubibi. Peristiwa tersebut memperlihatkan tingginya risiko keselamatan kerja pada aktivitas tambang yang tidak melalui prosedur resmi.

KNPI menilai, penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh rantai aktivitas tambang—termasuk alur bahan kimia—dapat membantu mencegah kejadian serupa terulang.

Tambang Diperintahkan Tutup, Namun Aktivitas Diduga Masih Berlangsung. Sebelumnya, Kapolda Maluku Utara telah mengeluarkan perintah penutupan total terhadap aktivitas tambang di Kusubibi. Namun, dari informasi yang dihimpun redaksi, sebagian kegiatan penambangan diduga masih berlangsung.

KNPI meminta aparat untuk memastikan efektivitas instruksi tersebut di lapangan serta menindak pihak yang terbukti melanggar aturan.

Akbar menegaskan bahwa organisasi kepemudaan itu tidak menuduh atau memvonis pihak mana pun. Mereka hanya meminta kepolisian melakukan penyelidikan profesional agar:

-Tidak ada dugaan pembiaran

-Tidak ada informasi yang simpang siur

-Penanganan lingkungan dan keselamatan masyarakat tetap menjadi prioritas

“Kami hanya ingin semua proses berjalan sesuai hukum, transparan, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.

KNPI juga mendesak Pemerintah Daerah agar melakukan pendampingan terhadap Masyarakat Kusubibi dalam pengurusan izin, sebagai bentuk keseriusan Pemerintah Daerah dalam mendorong lapangan pekerjaan.

"Jika sudah ada izin maka, Masyarakat tidak lagi hidup dalam ketakutan pada saat mencari rezeki. 

Sekedar diketahui, Tambang Kusubibi sampai saat ini belom memiliki izin sebagaimana diharapkan, Namun aktifitas pertambangan tetap Jalan. 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam rilis KNPI masih dalam proses permintaan klarifikasi oleh wartawan. Polres Halmahera Selatan juga belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai perkembangan penyelidikan.




Redaksi | Mediadinamikaglobal.id