Unjuk Rasa Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM)
Sape,. Media Dinamika Global. id. Unjuk Rasa dari Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM) Desa Parangina Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
Sehubungan dengan adanya dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) meliputi kegiatan pembangunan Gedung Serbaguna (GSG), Lapangan Sepak Bola, Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pengelolaan BUMDes, pengadaan perpipaan, serta pengadaan peralatan galian kuburan. Adapun Perangkat Aksi 1 Unit Mobil Pick UP No Pol : EA 8031 WA, yang dilengkapi Sound System. Estimasi Massa (±) 100 (Seratus) Orang. Selaku Koorlap Sdra. Amirudin. Senin, (27/04/26).
Massa aksi yang terdiri dari Warga Masyarakat Perwakilan Ketua RT menyampaikan orasi secara bergantian, sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib masyarakat yang diduga telah dirugikan akibat pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas dan tidak transparan.
Berikut tuntutan dalam aksi yang dilakukan oleh Gerakan Ketua RT dan RW Bersatu Menggugat (GKRBM)
- Kami meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, objektif, dan tanpa tebang pilih.
- Kami menolak segala bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah desa.
- Kami juga menyampaikan perhatian serius terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait penetapan Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengerusakan fasilitas pemerintahan
- Proses hukum dilakukan secara adil, transparan, dan profesional, Tidak ada indikasi kriminalisasi dalam penanganan perkara hak-hak hukum setiap warga negara, termasuk Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, harus dijamin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pertimbangan penegakan hukum dilakukan secara proporsional, termasuk opsi hukum seperti penangguhan penahanan apabila memenuhi syarat
- Saudara-saudara sekalian, Kami berdiri bukan untuk melemahkan hukum, tetapi untuk memastikan bahwa hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas, Kami ingin keadilan yang sejati, bukan keadilan yang dipilih-pilih, Kami ingin transparansi, bukan penutupan informasi, Kami ingin kebenaran bukan rekayasa.
![]() |
Berdasarkan hasil koordinasi dan penggalangan Kapolsek Sape dan KBO Sat Intelkam Polres Bima Kota terhadap Sdra. Amiruddin, disampaikan bahwa Kapolres Bima Kota telah memberikan kebijakan berupa penangguhan penahanan sementara terhadap Sdra. Irwan dan Sdra. Rahmadin, dengan pertimbangan situasi sosial kemasyarakatan serta upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Bima Kota.
Setelah menerima penjelasan tersebut, massa aksi menyatakan dapat menerima keputusan yang telah disampaikan. Massa aksi juga menyampaikan apresiasi atas upaya komunikasi dan fasilitasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi masyarakat.
Massa membubarkan diri berlangsung secara damai, tertib, dan kondusif, dengan pengawasan oleh Personil Polres Bima Kota, Polsek Sape, Polsek Wawo dan Polsek Lambu di sekitar lokasi guna mengantisipasi kemungkinan adanya massa yang tertinggal atau potensi provokasi lanjutan. by. Sekjen L KPK (Team MDG)











