Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 31 Januari 2026

Miris! Niat Baik Dibalas Janji Palsu, Ibu R Lelah Tagih Sisa Utang Bertahun-tahun pada Ibu T


KOTA, Media Dinamika Global.Id.- 31 Januari 2026 Kesabaran seseorang tentu ada batasnya. Itulah yang kini dirasakan oleh Ibu R, seorang warga yang harus menelan kekecewaan mendalam akibat niat baiknya meminjamkan uang justru berujung pada drama penagihan yang tak kunjung usai.

Awalnya, Ibu R meminjamkan uang sebesar Rp15 juta kepada seorang ibu berinisial T. Namun, proses pengembalian dana tersebut nyatanya berjalan sangat alot. Hingga saat ini, Ibu T baru menyicil setengahnya, yakni Rp7,5 juta. Mirisnya, cicilan itu pun hanya keluar setelah Ibu T didesak oleh banyak orang hingga harus melibatkan pengurus RT setempat.

Meski sudah bertahun-tahun berlalu, sisa utang tersebut seolah dianggap angin lalu. Setiap kali Ibu R menyambangi kediamannya untuk menagih haknya, ia hanya disuguhi janji-janji kosong. Alih-alih berusaha melunasi, Ibu T justru terkesan menghindar dan malah melimpahkan beban pembayaran tersebut kepada anaknya.

Sikap yang Kontradiktif

Kekesalan warga kian memuncak karena sikap Ibu T dianggap "banyak tingkah". Padahal, secara kasat mata, keluarga tersebut hidup secara sederhana dan sang suami diketahui sedang jatuh sakit. Kondisi yang seharusnya mengundang simpati ini justru ternodai oleh perilaku Ibu T yang dinilai kurang usaha dan tidak jujur.

Informasi di lapangan menyebutkan bahwa Ibu T diduga memiliki tanggungan utang tidak hanya kepada satu orang saja. Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui pasti untuk apa aliran dana pinjaman tersebut digunakan, mengingat tidak ada perubahan signifikan pada taraf hidupnya.

Kini, Ibu R hanya bisa mengelus dada. Ia terjebak dalam dilema: ingin merasa iba karena kondisi keluarga Ibu T, namun juga merasa geram karena kejujurannya terus dipermainkan oleh janji-janji palsu yang melelahkan hati.

-Oriza Sativa Nabatiyah Amiruddin Wartawati MDG

Jumat, 30 Januari 2026

Sekolah Rakyat Dibangun Diatas Lahan Sengketa, Ahli Waris Menangis Tak Dapat Kompensasi


Medan. Media Dinamika Global.id. Sebuah kasus yang menyayat hati melanda ahli waris Teridah br Barus. Lahan yang mereka klaim sebagai milik sah dengan dasar Surat Keputusan Bupati (SKT) No: 1632/A/I/15 kini akan dijadikan lokasi pembangunan proyek "Sekolah Rakyat", padahal tanah tersebut masih dalam status perkara dengan Nomor: 32/Pdt.G/PN Medan yang telah menggelar sidang pertama pada 27 Januari 2026. (Jum'at 30/01/26)

Ahli waris mengaku telah memiliki lahan tersebut secara sah dan telah menguasainya dalam waktu yang tidak sebentar. Namun, mereka mengklaim Walikota Medan seolah-olah menutup mata terhadap kenyataan ini dan tidak memberikan sepeserpun kompensasi ganti rugi kepada mereka yang berstatus masyarakat lemah dan tidak mampu.

"Apa salah kami? Kami hanya ingin mempertahankan hak milik orang tua kami yang diperoleh dengan susah payah. Mengapa pemerintah kota harus berlaku otoriter dan seperti diktator terhadap kami yang sudah terlampau lemah?" ujar salah satu ahli waris dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca.

Pemerintah Kota Medan diduga sengaja mengabaikan status tanah yang masih bersengketa dan tengah dalam proses pengadilan untuk tetap melanjutkan pembangunan proyek tersebut. Padahal, proyek yang seharusnya membawa manfaat bagi rakyat justru kini membuat sebagian rakyatnya merasakan penderitaan yang mendalam.

Dalam kesempatan nya kuasa hukum dari ahli waris Terida br Barus Henry R Pakpahan,S.H dan Yudi Karo Karo menyampaikan agar Walikota kota Medan bapak Rico Waas menghentikan pekerjaan diatas tanah yang masih bersengketa dan masih dalam gugatan di Pengadilan Negeri Medan .

 " Bapak Presiden Prabowo tidak akan mungkin membangun proyek pemerintah diatas lahan yang masih bersengketa , saya yakin pak Prabowo seorang Spartan , seorang pejuang, pasti beliau akan memperhatikan nasib masyarakat kecil .Tolong pak Prabowo segera perintahkan walikota Medan untuk hentikan dahulu pekerjaan diatas lahan yang masih dalam status perkara di Pengadilan Negeri Medan . " Hardik Henry Pakpahan,S.H .

Dengan pelanggaran ini Pemerintah Kota Medan diduga dapat dikenakan 

Pasal 502 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana penipuan hak atas tanah, bangunan, atau tanaman secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun .

Selain itu, Pemerintah Kota Medan juga dapat diacu pada Pasal 1365 KUHPerdata yang mewajibkan pelaku perbuatan melawan hukum untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan, baik secara materil maupun immateril.

Kami berharap Bapak Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dapat memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Jangan biarkan proyek pembangunan negara dibangun di atas derita dan tanah yang masih menjadi sengketa milik masyarakat kecil yang lemah. Semoga keadilan dapat segera diterima oleh ahli waris Teridah br Barus dan hak mereka sebagai pemilik tanah sah dapat dihormati dan segera di selesaikan oleh pemerintah Kota Medan. (Tim)

Asep Okinawa Peringatkan Publik soal Akun Medsos Palsu Berkedok Namanya


Bima, Media Dinamika Global.Id —Asep Okinawa mengimbau seluruh masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bima, agar tidak mudah percaya terhadap akun media sosial yang mengatasnamakan dirinya dengan nama “Asep Okinawaa” maupun variasi nama serupa.

Asep menegaskan bahwa akun tersebut bukan akun resmi miliknya dan diduga kuat merupakan akun palsu yang berpotensi disalahgunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari penipuan, provokasi, hingga penyebaran informasi hoaks.

“Saya tegaskan, akun media sosial dengan nama Asep Okinawaa bukan milik saya. Masyarakat saya minta untuk tidak menanggapi, apalagi mempercayai permintaan atau informasi apa pun yang disampaikan oleh akun tersebut,” ujar Asep, Jumat (30/1/2026).

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan bijak dalam bermedia sosial, serta tidak sembarangan memberikan data pribadi, nomor telepon, maupun menanggapi pesan-pesan yang mencurigakan.

Selain itu, Asep mengajak warga untuk segera melaporkan akun palsu tersebut kepada pihak platform media sosial terkait agar dapat ditindaklanjuti dan ditutup, sehingga tidak menimbulkan korban di tengah masyarakat.

“Jika ada yang merasa dirugikan atau menemukan aktivitas mencurigakan dari akun tersebut, segera laporkan. Jangan sampai ada korban,” tegasnya.

Imbauan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral Asep Okinawa agar masyarakat tidak terjebak oleh oknum yang menyalahgunakan nama dan identitas orang lain di ruang digital.

“akun tersebut menggunakan foto lama saya, sekali lagi jangan percaya itu akun palsu yang  digunakan oleh orang-orang tidak bertanggung jawab,” imbuhnya.

Redaksi

Rabu, 28 Januari 2026

Lembaga Konsultan Hukum PERADI Hadir di Wilayah Desa Rasabou Sape


Sape, Bima, NTB.Media Dinamika Global.id. Lembaga hukum/konsultan hukum Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) – Indonesian Advocates Association kini resmi hadir dan beroperasi di wilayah Pemerintah Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, serta melayani masyarakat Sape secara umum.

Kehadiran PERADI di wilayah tersebut disambut baik oleh Pemerintah Desa Rasabou. Kepala Desa Rasabou, Maaruf, S.Adm, bersama seluruh jajaran Pemerintah Desa Rasabou Sape menyampaikan salam sinergi dan komitmen sadar hukum kepada pimpinan advokat PERADI, Bapak Yopi Rudiyanto, SH., C.MSP., CF.nips.



Pemerintah Desa berharap kehadiran lembaga hukum ini dapat memberikan pendampingan, edukasi, serta meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat Desa Rasabou dan wilayah Sape pada umumnya.

Adapun kantor PERADI tersebut beralamat di Jalan Masjid Raya Sape, RT 10/RW 05, Desa Rasabou, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, NTB.

Dengan hadirnya lembaga hukum ini, diharapkan tercipta sinergi antara aparat desa dan praktisi hukum dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang taat hukum dan berpihak pada kepentingan Masyarakat.(Team.MDG.03)

Jumat, 23 Januari 2026

Diduga Mobil Pemdes Pengangkut Sampah Digunakan Maling Sapi di Wera Ambalawi


Parado NTB, Media Dinamika Global.id. — Kawanan maling sapi kembali beraksi di wilayah Kabupaten bima Kali ini, mereka menggunakan mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado untuk di gunakan memakai mencuri sapi di wera kabupaten bima.

Aksi yang terjadi pada beberapa bulan lalu hari itu pertama kali diketahui oleh warga wera, mengaku mendengar suara mobil berhenti di depan rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB. Ia pun mengintip lewat jendela dari dalam rumahnya.

Warga wera memilik sapi tersebut, yang tidak mau enggan disebut namanya dalam media ini melihat beberapa orang laki-laki keluar dari halaman rumah dan menuju mobil yang diparkir di depan rumahnya.

Setelah mobil itu melaju pergi, masyarakat wera mengecek kandang sapi miliknya dan melihat sapi sudah tidak ada.

Masyarakat wera, pemilik sapi tersebut. Tapi sedang tidak di rumah sehingga dia meminta pemilik mengecek sapinya.

Pemilik sapi mengatakan, akan melaporkan dugaan kejadian hilang sapinya.

Bakar mobil orang itu kriminal, tanggung sendiri akibatnya! Jangan harap ada ganti rugi dari anggaran negara atau fasilitas negara untuk kejahatan Anda."

"Hukum pidana tidak mengenal ganti rugi dari negara untuk perusakan pribadi. Siapa yang membakar, dia yang harus menanggung kerugiannya sepenuhnya."

Masyarakat dan pemerintah desa Parado mengatakan, pihaknya masih menyelidiki identitas pelaku pencurian sapi yang memakai mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado kabupaten Bima tersebut.

Dan ketua PMDPPW menegaskan Tindakan pembakaran mobil orang lain adalah tindak pidana murni, sehingga pelaku wajib bertanggung jawab secara pribadi (ganti rugi penuh) dan tidak dapat dibebankan kepada anggaran negara atau fasilitas negara."

"Negara tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tindak kriminal perusakan/pembakaran properti pribadi oleh perorangan. Pelaku harus diproses hukum dan wajib mengganti kerugian, bukan menggunakan aset negara."

"Perusakan barang milik orang lain merupakan perbuatan melawan hukum (Pasal 406 KUHP), pelaku tidak bisa menjadikan fasilitas atau jaminan negara sebagai tameng untuk menutupi tanggung jawab perdatanya."

“ bahwa terduga pelaku menggunakan mobil dantrek pembuangan sampah pemdes parado sedang kami dalami,” Jum'at 23 Januari 2026.


Menurut keterangan tersebut masuk akal karena ukuran mobil dantrek pembuangan sampah milik pemdes parado yang lebar sehingga mudah untuk membawa sapi. “Cukup dengan membuka pintu belakang dan sapi dimasukkan,” (Tim MDG)

Rabu, 21 Januari 2026

Diduga Kangkangi Kuasa Hukum , Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap !! Kuasa Hukum Geram


Medan. Media Dinamika Global.id. Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? (Tim)

Senin, 19 Januari 2026

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka


Medan. Media Dinamika Global.id. Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya. Senin, (19/01/26)

"Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, "jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1). 

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. 

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar. 

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta. 

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan 

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta. 

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakang orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.  

"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2 (dua) minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun 

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya. (Tim)

Sabtu, 17 Januari 2026

Minim Pengawasan, Pengerjaan Pembangunan Pustu Desa Keli Tidak Sesuai RAB, Wartawan Dibohongi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Polemik pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima kian meruncing. Setelah mencuatnya dugaan penggunaan material yang tak wajar dan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, kini muncul dugaan lain, yakni lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan yang berakibat fatal terhadap kualitas pengerjaan proyek senilai Rp. 98,500,000.00 tersebut. Rabu, (14/01/26)

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Salaja Mbojo dan dibiayai dari APBD Kabupaten Bima Tahun 2025 itu dinilai asal jadi, bahkan dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis operasional (juknis).

"Dan ini aneh tapi nyata", baru anggaran APBD tahun 2025 ini, yang memiliki SOP menggunakan bambu sebagai pagar Puskesmas Pembantu (Pustu)

Tim Monitoring Pengawas) Diduga bohongi Wartawan

Setelah pemberitaan pertama diterbitkan dengan judul "Diduga Proyek Pembangunan Pagar Pustu Desa Keli Dikerjakan Oleh CV. SALAJA MBOJO Tidak Sesuai RAB Tim Media, berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait, termasuk kepada tim monitoring yang bertugas mengawasi progres proyek.

Namun sangat disayangkan, setelah asda pembicaraan melaui Via Telepon, bahwa ia akan turun ke lokasi bersama dengan Dinas terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, guna mmberikan klarifikasi, namun janji itu tidak ditepati, dan ini sudah jelas ada upaya pembodohan publik oleh oknum tersebut, dan kini sulit untuk dihubungi, tindakan itu memunculkan tanda tanya besar, ada apa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima?

Selain ini diduga ada upaya pembodohan publik oleh oknum tersebut, juga diduga kuat ada upaya mengaburkan fakta atas kebobrokan dan penyimpangan yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum tertentu.

Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional, tindakan kebohongannya terhadap wartawan justru menimbulkan kesan seolah-olah ada yang ditutupi dalam proyek tersebut.

Publik Butuh Transparansi

Proyek pelayanan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat seharusnya dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis, maupun RAB nya, bukannya malah ditutup-tutupi dengan upaya yang tidak konsisten dan cenderung menghindar.

Menyikapi sikap apatis dari beberapa pihak terkait dalam pembangunan Pustu tersebut, beberapa lembaga yang ada di Desa Keli termasuk BPD sebagai garis depan, juga Tokoh Agama, Ketua RT dan RW serta masarakat Desa Keli pada umumnya, mendesak pihak CV. Salaja Mbojo sebagai pemegang Anggaran biaya kegiatan agar segera turun ke lokasi dan bertanggungjawab atas pekerjaan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis tersebut.

Bahkan kuat dugaan mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Dan apabila desakan tersebut tidak diindahkan, maka masyarakat Desa Keli akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyeret oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum hingga pengadilan Negeri Raba Bima, agar mereka dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berlaku di Negara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, maupun konsultan pengawas, hingga CV. Salaja Mbojo. 

Tim Medisa Dinamika Global.id. akan terus melakukan penelusuran guna membongkar kejelasan proyek ini demi akuntabilitas anggaran, dan masyarakat Desa Keli mendapatkan fasilitas kesehatan yang memuaskan. (Rayon MDG)

Minggu, 11 Januari 2026

Bahas Optimalisasi Program Kerja, TP. PKK Kabupaten Bima Helat Pertemuan Rutin


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam upaya meningkatkan koordinasi kerjasama antar anggota dan membahas program kerja serta kegiatan di semua kelompok kerja (Pokja), jajaran pengurus tim penggerak PKK Kabupaten Bima Sabtu (10/01/2026) mengadakan pertemuan rutin di aula Masjid Agung Kabupaten Bima

Pertemuan tersebut dihadiri para pengurus baik di tingkat kabupaten, TP PKK Kecamatan maupun TP PKK Desa Se-kabupaten Bima.

Sekretaris Saadatul Ummi, ST pertemuan awal tahun 2026 ini secara khusus membahas tentang evaluasi kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 lalu dan program kerja tahun 2026.

Selain pembahasan program kerja untuk lebih menguatkan silaturahmi diantara sesama pengurus dilakukan perkenalan Ietua Tim Penggerak PKK Kecamatan yang baru dari beberapa Kecamatan pasca pelantikan Camat beberapa waktu lalu". Ungkapnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Bima melalui ketua bidang empat Hajah Khairunnisa dalam arahannya di hadapan Para pengurus mengharapkan agar jajaran pengurus di tingkat kecamatan dan desa lebih proaktif dan optimal dalam menjabarkan program kerja/kegiatan di masing-masing wilayah. 

"Ujung tombak keberhasilan program PKK akan banyak bergantung pada sejauh mana Ketua TP. PKK kecamatan dan desa beserta Para pengurus mampu berkoordinasi dan mengelola kegiatan.

Secara khusus Hj. Chairunisya berharap seluruh jajaran pengurus meningkatkan sinergi dan turut mensukseskan program pembangunan daerah yaitu mewujudkan Kabupaten Bima yang "Bermartabat". Termasuk partisipasi aktif para pengurus kecamatan dan desa dalam mendukung program strategis pemerintah daerah seperti Selasa Menyapa". Pungkasnya. (Red).