Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Januari 2025

Pimpin Rakorpim, Bupati Bima Minta OPD Proaktif Turun Ke Masyarakat


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Setelah melakukan peninjauan lokasi terdampak bencana yaitu desa Nisa dan desa Naru Kecamatan Woha, Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP  langsung memimpin Rapat Koordinasi Pimpinan (Rakorpim) yang menghadirkan para pejabat Eselon II, Kepala Bagian di lingkungan Sekretariat Daerah dan Camat. Kamis (23/01/25)

Dalam Rakor yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati tersebut, Bupati yang didampingi Sekretaris Daerah Adel Linggi Ardi, SE dan Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim.,M.Si meminta para kepala Unit kerja dan OPD pembina wilayah agar lebih intensif turun ke tengah-tengah masyarakat untuk menyapa, melihat dari dekat kondisi dan masalah yang dihadapi masyarakat, terlebih dalam situasi bencana.

 "Dengan intensitas curah hujan yang masih tinggi, banyak kejadian bencana alam yang membutuhkan kehadiran OPD. Potensi terjadinya bencana banjir pun masih tinggi dan berakibat pada timbulnya wabah penyakit. Karena itu perlu perhatian khusus dalam penanganan anak-anak dan ibu hamil". Terangnya. 

Dengan melihat banyaknya warga yang masih terdampak banjir dan memerlukan asupan makanan, Bupati menginstruksikan kepada Dinas Sosial untuk segera membuka dapur umum di kantor camat Woha. 

Bupati yang terus memantau setiap bentuk penanganan bencana tersebut memberikan apresiasi atas langkah-langkah cepat penanganan bencana yang dilakukan para Camat. "Terima kasih kepada para camat yang selalu berada dalam posisi terdepan dalam penanganan bencana". Ungkap Bupati. 

Menutup arahannya, Bupati IDP Kembali mengingatkan para pimpinan OPD akan pentingnya penanganan bencana secara menyeluruh. "Meskipun penanganan infrastruktur dan pengurangan sedimentasi dilakukan secara intensif, tetapi dengan kondisi hutan di hulu yang mengalami kerusakan cukup parah, maka akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kerusakan infrastruktur yang ada". Jelasnya. (MDG 02)

Banjir Susulan, Pemkab Bima Perpanjang Masa Tanggap Darurat Bencana


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Untuk memastikan penanganan bencana hidrometrologi banjir dan tanah longsor di Kabupaten Bima berjalan sesuai ketentuan, Bupati Bima Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP melalui Surat Keputusan nomor 188.45/56/07.4 tahun 2025 menetapkan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometeorologi di wilayah Kabupaten Bima selama 14 Hari terhitung sejak tanggal 21 Januari sampai dengan 3 Februari 2025.

Kepala pelaksana BPBD Kabupaten Bima Drs. Isyrah menjelaskan, pertimbangan perpanjangan masa status tanggap darurat selama dua minggu tersebut mengingat banjir yang menyebabkan terendamnya pemukiman warga, kerusakan infrastruktur, lahan pertanian, sarana transportasi dan sektor lainnya. Sehingga perlu dilakukan langkah-langkah strategis dalam upaya Penanganannya. Kamis, (23/01/25).

Melalui upaya tanggap darurat yang bersifat cepat, tepat, terencana dan terpadu sesuai dengan standar prosedur penanganan darurat diharapkan dapat menyelesaikan masalah di tingkat lapangan". Ungkapnya. 

Penetapan status tanggap darurat bencana ini juga mempertimbangkan hasil Rapat Koordinasi Penanganan Bencana Hidrometerologi sebelumnya Rabu (22/1) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE dan diikuti 19 unit kerja terkait di Ruang Rapat Sekda. 

Keputusan Bupati ini juga untuk memastikan Sinergi dan koordinasi penanganan bencana lintas lintas sektorat baik OPD terkait, aparat TNI Polri dan elemen masyarakat dapat berjalan dengan baik". Imbuhnya. (MDG 02)

Aris Munandar,S.Kom Berhasil Lulus Pada Tes Kedua Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Jia Kec.Sape


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Kamis 23 Januari 2025 mulai pukul 15:00 Wita Pemerintah Desa Jia Melalui Tim Seleksi dan Penjaringan Perangkat Desa Jia Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB Menggelar Tes Tertulis Seleksi Penjaringan Perangkat Desa untuk Formasi Kasi Pembangunan yang di ikuti oleh 5 orang Peserta yang sudah ditetapkan oleh Tim Seleksi sebelumnya.

Adapun Peserta yang mengikuti Tes Tertulis Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Jia antara lain: 

1. Aris Munandar,S.Kom

2. Israfil,S.Pd

3. Taufik,S.Pd

4. Musliadin

5. Amirudin,S.Pd

Nampak terlihat tadi pagi sekitar pukul 09;00 Wita Pelaksana Seleksi Penjaringan Perangkat Desa Jia hari ini dibuka secara Resmi oleh Camat Sape (Muhammad Akbar.SP.M.Si) sekaligus memberikan kata sambutan dan harapan harapannya semoga Proses ini berlangsung dengan lancar dan sukses.

Setelah acara Pembukaan dilanjutkan dengan Proses Penyusunan dan Pembuatan Naskah Soal Oleh Tim Seleksi yang bertempat di Balai Desa Jia yang dimulai pada pukul 10:00 dan berakhir pukul 14:20 Wita, Proses Pembuatan Soal pun dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau langsung oleh seluruh peserta Tes dan disaksikan juga oleh pengawas,Babinsa, Bhabinkamtibmas, Bhabintrantibun dan Satgas Desa. 

pada saat proses Seleksi Tertulis Berlangsung,juga turut Hadir Pemerintah dari Kecamatan Sape sekaligus sebagai pengawas Kegiatan  (Agus Hermawan.SE), Kepala Desa Jia (Sukrin.H.Mansyur), Ketua BPD (Yahdin.S.Pd) dan Pendamping Desa Kecamatan Sape dan Pendamping Lokal Desa Jia.

Ketua Panitia (Sudirman.S.Pd.M.Si) Berharap semoga Pelaksanaan Tes hari ini dapat berjalan dengan lancar tertib dan sukses,Jumlah Soal yang akan di isi oleh peserta yaitu sebanyak 100 Nomor dengan durasi waktu selama 100 menit dan semuanya adalah pilihan ganda.

Berdasarkan kesepakatan bersama antara Peserta Tes,Tim Seleksi dan Pengawas bahwa Seluruh Hp Tim Seleksi dan Peserta di sita dan dikumpulkan oleh Pengawas beserta Ketua BPD.

Kepala Desa Jia (Sukrin H.Mansyur) berharap dalam Tes Penjaringan Dan Seleksi Perangkat Desa Jia untuk Formasi Kasi Pembangunan ini bisa melahirkan Perangkat Desa Jia yang baru sesuai dengan yang diharapkan, tentunya siap bekerja dan melayani masyarakat dengan baik serta tanggung jawab terhadap tugas dan kewajiban nya dalam melayani masyarakat.

Dan Siapapun yang lolos nanti kami ucapkan selamat dan bagi yang tidak lolos dimohon untuk tetap bersabar dan berjiwa besar,mudah mudahan kedepan nya bisa ikut lagi dan terus belajar dengan tekun.Tutur Kades

Berdasarkan Pemeriksaan Oleh Tim Seleksi yang disaksikan seluruh Peserta Tes,Pengawas, Bhabinkamtibmas, Bhabintrantibun dan Ketua BPD bahwa ada 2 peserta yang memperoleh nilai yang sama yaitu Aris Munandar,S.Kom dan Amirudin,S.Pd dengan perolehan nilai yang sama yaitu 61 Benar dari 100 Soal, sedangkan untuk peserta lainnya Israfil,S.Pd Benar 54,kemudian Taufik,S.Pd Benar 54 dan Musliadin benar 44.

Berdasarkan kesepakatan Tim seleksi dan sesuai dengan petunjuk bahwa dua orang yang mendapkan nilai yang sama tersebut akan Dilaksanakan Tes ulang yaitu setelah sholat Isya dengan jumlah Soal sebanyak 20 nomor.

Kemudian setelah dilakukan Tes Ulang dan berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Tim seleksi yang disaksikan langsung oleh Pengawas dan BPD dan Peserta maka Peserta yang Lolos dan meraih nilai tertinggi adalah saudara Aris Munandar,S.Kom dengan selisih hanya 2 nomor.

Aris Munandar,S.Kom setelah dinyatakan lolos oleh Tim Seleksi dirinya merasa senang juga terharu dan sangat Bersyukur kepada Allah SWT,ia mengungkapkan Alhamdulillah tidak sia sia selama ini sudah belajar siang dan malam.

Alhamdulillah ini semua tidak terlepas juga dari dukungan serta Do,a dari orang tua dan keluarga.

Aris Munandar juga berjanji Insya Allah sebagai Perangkat Desa yang baik akan berupaya untuk bekerja sesuai dengan tupoksi sebagai Perangkat Desa dan juga berdasarkan aturan aturan yang berlaku sesuai dengan amanat Perbub No.29 tahun 2023.

Acara berlangsung dengan tertib dan Sukses hingga berakhir pada pukul 21:05 Wita dan dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, Foto - foto dan pemberian ucapan selamat Kepada peserta yang lolos.(TEAM.MDG.04)

Rabu, 22 Januari 2025

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Kombo

Camat Wawo yang didampingi oleh anggota Koramil 1608-06/Wawo, Kapolsek Wawo, Kepala Desa Kombo dan Kepala Desa Raba. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Bertempat di Balai Desa Kombo, Pemerintah Desa Kombo mengadakan acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Perangkat Desa Kombo. Setelah melewati serangkaian tahap penjaringan dan penyaringan Calon Perangkat Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat, didapat 3 Perangkat Desa baru yang terpilih, yang digelar pada akhir bulan Desember 2024, antara lain yaitu;

1. Heru Iskandar Muda, SH.,MH sebagai Kasi Pembinaan dan Kemasyarakatan,

2. Nurdin sebagai Kepala Dusun Doro To'i

3. Edi Ilham sebagai Kepala Dusun Rasabou. 

Pembacaan Sumpah/Janji Jabatan Perangkat Desa yang baru Oleh Kepala Desa Kombo, Bunyamin, S. Pd

Pada momen tersebut, salah seorang perangkat Desa Raba Kecamatan Wawo, Hasanuddin, S.Pt secara mengejutkan baru dilantik oleh Kades Raba, padahal proses seleksinya sudah berlangsung sejak awal Januari 2024 lalu. Dengan kata lain kerja dulu satu tahun baru dilantik. 

Acara pelantikan yang terlaksana secara hikmad, dihadiri oleh Camat Wawo Syarifudin Bahsyar, S.Sos, Kepala Desa Kombo Bunyamin, S.Pd, Kepala Desa Raba Syamsuddin, Kapolsek Wawo AKP. A. H. Wongso, Danramil Wawo yang diwakili Babinsa Desa Kombo Syahrudin, Bhabinkamtibmas, Perangkat Desa, kepala sekolah, anggota BPD, tokoh masyarakat dan pemuda yang tersebar di wilayah Desa Raba dan Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima serta keluarga dari perangkat desa baru.

Acara diawali dengan Pembacaan Surat Keputusan Kepala Desa Kombo tentang Pengangkatan Perangkat Desa di balai Pemerintah Desa Kombo Kecamatan Wawo Kabupaten Bima dan dilanjutkan pengambilan sumpah yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Kombo Bunyamin, S. Pd dan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa (SK) kepada perangkat baru di depan para saksi.

Kepala Desa Kombo, Bunyamin,S.Pd berpesan kepada perangkat desa baru “Setelah saudara-saudara dilantik dan diambil sumpahnya sebagai perangkat desa, mempunyai tugas dan tanggung jawab melayani masyarakat dengan ikhlas”ucapnya 

Sementara Camat Wawo, Syarifudin Bahsyar,S.Sos, dalam sambutannya juga berpesan “Saya ucapkan selamat kepada seluruh Perangkat Desa Kombo yang baru dilantik. Setelah saudara-saudara dilantik jangan lupa tugas kalian adalah membantu Kepala Desa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, "terangnya.

Lanjutnya, Camat Wawo mengaku sangat terharu dengan keberadaan salah seorang magister hukum dalam lingkup Pemerintah Desa Kombo atas nama, Heru Iskandar Muda. Karena seorang anak muda berpendidikan S-2 ini, dianggap telah mengikhlaskan dirinya untuk mengabdi sebagai perangkat Desa Kombo Kecamatan Wawo.

"Saya terharu dan bangga melihat seorang pemuda S-2 bidang hukum yang mau menjadi staf desa. Dan mungkin hanya inilah satu-satunya perangkat desa di Kabupaten Bima yang menyandang gelar Magister. Sungguh luar biasa," tutupnya.

Semoga dengan adanya perangkat desa baru, Desa Kombo dapat menjadi desa yang lebih maju kedepannya. Aamiin. (MDG05).

Pelaksanaa Rapat Pembentukan Panitia Seleksi dan Test perangkat Desa Ntori

BIMA-Mediadinamikaglobal. id || Pemerintah Desa Ntori tengah mempersiapkan kegiatan pembentukan Panitia Seleksi dan test Calon Perangkat Desa tahun 2025 oleh Pemerintah Desa Ntori bersama Lembaga Badan Permusyawaratan Desa (BPD). 

Dalam rapat ini, dibahas langkah-langkah dan struktur kepanitiaan yang diperlukan untuk mengisi posisi perangkat desa yang kosong.

Tujuan dari pembentukan panitia ini adalah untuk memastikan proses rekrutmen berjalan lancar, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Rapat ini melibatkan Camat Wawo yang diwakili Kasi Kesos Kecamatan Wawo Kahirul Insan, S. Sos, Kepala Desa Ntori Algi Syarief, S. Sos, Sekdes Ismail, Ketua BPD Ntori Suryadin AR dan anggota, Ketua LPMD Abdul Kahir Usman BA, Bhabinkamtibmas Desa Ntori Aipda Jurahman,SH, Babinsa Desa Ntori Sertu Sudirman, Babintrantibum Desa Ntori Lukman, S. Sos, Kepala Dusun se-Desa Ntori, Perangkat Desa, Ketua-ketua RT/RW, tokoh masyarakat serta warga yang memiliki peran penting dalam menjaga kejujuran dan objektivitas seleksi perangkat desa.

Panitia yang dibentuk akan bertanggung jawab atas beberapa tahapan, termasuk sosialisasi, penyusunan syarat dan kriteria calon, pelaksanaan ujian atau seleksi, hingga proses penetapan dan pengumuman hasil seleksi.

Adapun Tim seleksi calon perangkat desa tersebut berjumlah 7 orang yang berasal dari beberapa unsur di Wilayah Desa Ntori, Tim tersebut sebelumnya sudah di nyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh peserta musyawarah berdasarkan hasil kesepakatan bersama.

Setelah terbentuk dengan surat keputusan kepala desa, maka ketua panitia Abdul Kahir Usman BA langsung memberikan sambutannya. 

“Kami siap menggelar pelaksanaan seleksi dan test calon perangkat desa kalau tidak ada halangan," ucap Ketua Panitia Penjaringan dan Seleksi Calon Perangkat Desa Ntori Tahun 2025.

Untuk memastikan kegiatan, tim mengkonfirmasi dengan pihak pemerintah Desa Ntori , bahwa status lowong yang akan dilakukan perekrutan perangkat desa adalah pada staf desa di karena pejabat lama pensiun, selanjutnya Kepala Dusun Bedi juga telah lama meninggal dunia, 2 lowong perangkat ini yang akan dipersiapkan oleh Tim Penjaringan dan Seleksi Calon Perangkat Desa Tahun 2025.

Setelah musyawarah dilaksanakan terpilihlah 7 orang didalam Tim Panitia seleksi dan test ini antara lain yaitu :

1. Abdul Kahir Usman BA (Ketua Panitia)

2. Salmah Abdullah, S. Pd (Wakil Ketua Panitia) 

3. Ismail (Sekretaris Panitia)

4. Muhammad Rijallah, S. Pd (Bendahara Panitia)

5. Asrini (Anggota Panitia)

6. Makarau (Anggota Panitia)

7. Julkifli, S. Pd (Anggota Panitia) 

Kepala Desa Ntori, Algi Syarief, S. Sos, agar Tim dapat bekerja dengan maksimal sehingga perangkat desa yang terpilih sesuai dengan prosedur dan Undang-undang yang berlaku. 

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Repebulik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Kepala Desa selaku penanggung jawab pengisian perangkat Desa membentuk panitia penjaringan dan penyaringan perangkat desa. (MDG05).

Selasa, 21 Januari 2025

Jaksa Usut Jual Beli Ruko Di Pasar Sila

Ruko di Pasar Sila, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima tengah mengusut dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo. Sejumlah pihak telah diundang untuk dimintai klarifikasi.

Kepala Kejari Bima melalui Kasi Pidsus, Catur Hidayat, membenarkan tengah mengusut dugaan jual beli Ruko di Pasar Sila Kecamatan Bolo.

"Iya, benar sedang dalam pengumpulan bahan dan keterangan," kata Catur Hidayat dihubungi via whatsapp, Selasa 21 Januari 2025.

Mantan Kasi Intelijen Kejari Praya itu mengatakan, penyidik telah mengundang sejumlah pihak, di antaranya pedagang di kompleks pasar Sila.

"Iya sudah kami layangkan undangan dalam rangka permintaan klarifikasi," ujarnya.

Selain para pedagang, penyidik Jaksa juga telah mengklarifikasi sejumlah pihak terkait di lingkup Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bima.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah calon penghuni Ruko pasar Sila bernyanyi dengan membongkar dugaan jual beli Ruko yang diduga melibatkan mantan pejabat pasar.

Beredar foto kuitansi asli sebagai bukti tanda terima jual beli Ruko. Per Ruko dibandrol dengan harga mulai Rp 8 juta hingga Rp 49,5 juta.

Sejumlah nama penerima uang mencuat, mulai dari nama tim pemenangan tingkat desa salah satu calon Bupati Bima hingga nama mantan pejabat.

Pihak Dinas Perindag Kabupaten Bima telah berupaya membagi Ruko yang berjumlah 149 unit itu, namun gagal menyusul adanya penolakan. (MDG05).

Senin, 20 Januari 2025

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun Dibatalkan MK? Cek Disini


Jakarta.Media Dinamika Global.Id.– Beredar narasi Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan perpanjangan masa jabatan kepala desa. Narasi ini beredar ramai di media sosial dan di ruang-ruang publik. Narasi tersebut dianggap keliru. Menurut hasil penelusuran Metrotvnews.com yang benar, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil Pasal 118 huruf e Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

Sidang Putusan Nomor 107/PUU-XXII/2024 itu digelar di Ruang Sidang Pleno MK pada Jumat, 3 Januari 2025. Gugatan itu diajukan Muhammad Asri Anas sebagai Pemohon I, Muhadi sebagai Pemohon II, Arief Fadillah sebagai Pemohon III, dan Wardin Wahid sebagai Pemohon IV.

Mereka menggugat masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan. Pasal dimaksud mengatur tentang perpanjangan masa jabatan kepala desa yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2024.

Mereka berpendapat, kepala desa yang masa jabatannya habis pada November 2023, Desember 2023, dan Januari 2024 juga seharusnya mendapatkan perpanjangan. Aturan yang ada dianggap tidak memberikan kepastian hukum bagi kepala desa pada periode tersebut.

Namun, MK memutuskan tidak dapat menerima permohonan tersebut lantaran dianggap telah kehilangan objek. Sebab, norma yang sama telah diputus dalam Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024.

“Menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusannya,” dilansir dilansir dari Metrotvnews.com, Jumat, 3 Januari 2025.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan permohonan para Pemohon sepanjang berkenaan dengan Pasal 118 huruf e UU Nomor 3 Tahun 2024 telah kehilangan objek.

“Menimbang terhadap hal-hal lain dalam permohonan a quo tidak dipertimbangkan lebih lanjut, karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Enny.

Meskipun dinilai kehilangan objek, MK menyoroti adanya permasalahan faktual yang berkaitan pengisian jabatan kepala desa. MK meminta agar masalah itu segera diselesaikan pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ini penting untuk memenuhi kepastian hukum yang adil perihal masa jabatan kepala desa yang telah berakhir.

“Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan agar pemerintah segera menyelesaikan permasalahan pengisian jabatan kepala desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Enny.

Rancangan UU Desa sejatinya bergulir sejak Mei 2022 melalui usulan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) agar masa jabatan kepala desa diperpanjang.

Pada 28 Maret 2024, paripurna DPR menyetujui RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa setelah melalui rumusan dan rapat pleno.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken dokumen UU Desa terbaru pada 25 April 2024. Aturan ini memuat revisi dari sejumlah ketentuan sebelumnya, mulai dari masa jabatan kepala desa (kades) hingga dana rehabilitasi.

Salah satu poin penting dalam dokumen setebal 31 halaman itu yakni ada di Pasal 39 yang mengatur masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan dapat dipilih maksimal dua periode.

Kini, sejumlah kepala desa sudah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kades sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Seperti 293 kades di Banyumas, 233 kades di Batang, 410 kades di Bogor dan lainnya. (Arga Sumantri/ms)

Minggu, 19 Januari 2025

100 % Kegiatan 2024 Telah Selesai,Pemdes Bugis Serahkan Dokumen LPPD 2024 Kepada Bupati Melalui Camat


Sape Bima NTB.Media Dinamika Goobal.id Senin.20/01/2025 Berdasarkan Ketentuan pada pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Laporan Kepala Desa dan Ketentuan pada pasal 46 Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 2 Tahun 2015 tentang tatacara Pencalonan, Pemilihan,Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa,bahwa kepala Desa berkewajiban :

1. menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) secara tertulis setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati melalui Camat dan juga

2. Menyampaikan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran.

Kedua Dokumen ini wajib diserahkan oleh kepala Desa paling lambat 3 bulan terhitung sejak berakhirnya tahun anggaran atau 31 Maret 2025.

LPPD adalah laporan Kepala Desa kepada Bupati/Walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran

LKPPD adalah laporan yang disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.



Pantauan awak media Pada hari ini Pemerintah Desa Bugis Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sekaligus menjadi Desa ke 2 Di Sape Menyerahkan langsung Dokumen LPPD Tahun Anggaran 2024 kepada Bupati Melalui Camat yang diterima langsung oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sape (Agus Hermawan,SE)

Saat dikonfirmasi oleh awak media ini Pemerintah Desa Bugis membenarkan bahwa seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDESA 2024 100% telah selesai dengan baik dan Alhamdulillah hari ini kami serahkan Dokumen tersebut sebagai bentuk laporan Pertanggungjawaban kami selaku Pemerintah Desa.Jelas Sekdes Bugis.

Selain Dokumen LPPD juga telah diserahkan dokumen LKPPD 2024 secara tertulis kepada kepada  BPD yang bertempat di Balai Desa.

Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa akhir tahun anggaran ini atau LKPPD digunakan oleh BPD untuk bahan evaluasi bahwa BPD dapat : 

1. membuat catatan tentang kinerja kepala desa

2. Meminta keterangan atau informasi

3. Menyatakan Pendapat

4. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Prose Penyerahan Dokumen LPPD Kepada Bupati Melalui Camat telah berjalan dengan lancar dan sukses kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.(TEAM.MDG.04)

Pimpin Apel, Sekda Adel Minta Jajaran Inspektorat Jadi Teladan


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Fungsi pembinaan Inspektorat ditujukan untuk memberikan arahan dan persiapan pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan. Juga memastikan bahwa pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan dengan baik.

Sekda dihadapan Inspektur Kabupaten Bima Drs. Agus Salim, M.Si, dan para Inspektur Pembantu, Sekda menekankan, "Dalam penegakan disiplin kepegawaian, jajaran Inspektorat harus menjadi contoh bagi OPD dan semua ASN lainnya di Kabupaten Bima.

Jajaran Inspektorat juga harus tetap menjadi teladan baik dalam kedinasan maupun dalam kehidupan kemasyarakatan. Jelas Sekretaris Daerah Kabupaten Bima Adel Linggi Ardi, SE  saat menjadi pembina apel pagi di Kantor Inspektorat Kabupaten Bima. Senin (20/01/25)

Sesuai tugas dan kewenangan, Inspektorat antara lain membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan, pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan serta pengawasan untuk tujuan tertentu termasuk melakukan koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi.


"Terkait tugas keseharian, salah satu tugas Inspektorat adalah melakukan fungsi pembinaan. Fungsi pembinaan harus menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai sesuai ketentuan dalam mencapai tujuan organisasi". Terang Sekda.

Menutup arahannya, Sekda secara khusus meminta seluruh jajaran, sehubungan dengan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati pada awal Februari, semua ASN diminta untuk tetap taat kepada pimpinan baru. (MDG 02)