Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Minggu, 15 Maret 2026

Kades Jambu Dompu Divonis 4 Tahun Penjara, Korupsi Dana Desa Ratusan Juta Rupiah


Dompu NTB. Media Dinamika Global.Id.-Kepala Desa Jambu, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), divonis 4 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada periode 2020 hingga 2022. Seperti dikutip dari Media JURNAL SUMBAWA

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram pada Rabu, 11 Maret 2026.

Dalam perkara ini, Kepala Desa Jambu berinisial M dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan dua staf desa lainnya, yakni F dan I. Ketiganya terbukti menyelewengkan anggaran Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan peruntukan.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan primair jaksa penuntut umum.

Terdakwa M sebagai kepala desa dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, M juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp611.981.447.

Sementara itu, terdakwa F dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp87.877.021.

Adapun terdakwa I divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp174.851.841,88.

Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Jambu pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.

Usai pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan upaya banding.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram tersebut berakhir sekitar pukul 14.05 Wita dan berjalan dalam keadaan aman serta lancar.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh aparatur desa agar mengelola Dana Desa secara transparan dan akuntabel, mengingat dana tersebut merupakan anggaran negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa.(***)

Sabtu, 14 Maret 2026

Segera Amankan Sinta yang Diduga Kuat Aktor Peredaran Narkotika Jenis Sabu di Kota Bima dan Sekitarnya


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Kepada yang terhormat bapak Kapolres Polres Bima Kota  bpk AKBP MUBIARTO BANU KRISTANTO S.I.K..M.M.

SEBAGAI KAPOLRES YANG BARU bapak harus bisa memberikan atau memulihkan kembali kepercayaan masyarakat Bima terkait dengan persoalan penegakan hukum dalam aspek tindak pidana narkotika yang menyeret beberapa nama-nama tersebut. 

1. sinta dulu sempat di TO oleh pihak polres Bima kota pada tahun 2025 hasil daripada pengembangan salah satu terduga pelaku yang berinisial F yang sekarang sudah ditahan di polres Bima kota berdasarkan rangkaian keterangan pada saat dilakukan BAP inisial F memberikan keterangan bahwa barang yang dia edarkan berasal dari #sinta.

Nah artinya berdasarkan keterangan salah satu terduga pelaku yang telah ditahan oleh polres Bima kota itu bisa dijadikan sebagai alat bukti petunjuk oleh teman-teman penyidik reserse tindak pidana narkotika polres Bima kota untuk melakukan pendalaman dan penyelidikan lanjutan berdasarkan keterangan terduga pelaku tersebut. 

Maka harapan besar kami terhadap bapak Kapolres yang baru bapak murbiyanto harus bisa memberikan satu kepastian hukum dan buka kembali hasil daripada BAP inisial F pada tahun 2025 yang menjadi acuan dasar teman-teman penyidik  resnarkoba polres Bima kota.(Team)

Kamis, 12 Maret 2026

Istri Buka Suara di Tengah Polemik KDRT, Sebut Ada Dugaan Perselingkuhan Marga Harun


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Polemik dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyeret nama anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat, Marga Harun, terus bergulir dan menjadi sorotan publik.

Di tengah mencuatnya kasus tersebut, sang istri berinisial NR mengungkap sejumlah persoalan rumah tangga yang menurutnya telah berlangsung cukup lama.

Dalam keterangannya kepada wartawan, NR menyebut konflik dalam rumah tangganya tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia mengaku persoalan tersebut sudah terjadi sejak lama, bahkan setelah keduanya sempat menjalani proses rujuk yang disaksikan oleh keluarga besar dari kedua belah pihak.

Menurutnya, setelah proses rujuk itu, keluarga dari kedua pihak sempat dipertemukan dengan harapan hubungan rumah tangga mereka dapat kembali membaik. Namun, ia mengklaim berbagai persoalan kembali muncul seiring berjalannya waktu.

Salah satu hal yang diungkap NR adalah dugaan perselingkuhan yang disebutnya beberapa kali dilakukan oleh suaminya selama pernikahan mereka.

“Saya pernah mendatangi langsung seorang perempuan yang katanya dijanjikan akan dinikahi,” ujar NR.

Ia menyebut pertemuan tersebut terjadi di sebuah hotel di Kota Mataram serta di salah satu hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, perempuan yang ditemuinya disebut mengaku sempat dijanjikan akan dinikahi oleh sang legislator sebelum mengetahui bahwa yang bersangkutan telah memiliki istri.

NR juga mengklaim dugaan hubungan dengan perempuan lain bukan hanya terjadi sekali. Menurutnya, terdapat beberapa perempuan lain yang disebut pernah dijanjikan pernikahan oleh suaminya.

Meski mengungkapkan hal tersebut, NR menegaskan dirinya tidak bermaksud memperkeruh konflik rumah tangga mereka di ruang publik. Ia menyatakan hanya menjawab berbagai pertanyaan yang muncul setelah polemik dugaan KDRT terhadap dirinya ramai diberitakan.

“Saya tidak ingin berperang. Bagaimanapun dia tetap ayah dari anak saya,” katanya.

Redaksi |

Rabu, 11 Maret 2026

Anggota DPRD NTB Aji Maman: Sejak Awal Saya Tolak Penyewaan Mobil Listrik Saat Pembahasan Banggar


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Kebijakan penyewaan kendaraan dinas listrik oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan nilai kontrak sekitar Rp14,7 miliar per tahun menuai polemik. Program tersebut diketahui sempat mendapat penolakan saat pembahasan anggaran di Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB.

Anggota DPRD NTB dari Fraksi PAN, H. Muhammad Aminurlah, S.E., mengungkapkan bahwa dirinya sejak awal telah menyampaikan keberatan terhadap rencana penyewaan kendaraan listrik tersebut.

Menurut dia, program tersebut dinilai belum sejalan dengan kondisi fiskal daerah yang masih terbatas serta belum menjadi prioritas utama bagi masyarakat.

“Mobil listrik itu sempat saya tolak waktu pembahasannya di Banggar. Namun saya heran kenapa keputusan menyewa tetap diambil,” ujar Aji Maman, sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi, Selasa (10/3/26).

Aji Maman menilai kebijakan tersebut kurang proporsional jika melihat kondisi keuangan daerah yang menurutnya masih rapuh. Ia menegaskan pemerintah daerah seharusnya lebih memprioritaskan program yang memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat.

“Sangat saya sayangkan kenapa keputusan itu tetap diambil,” tegasnya.

Politisi asal Bima itu juga mempertanyakan mekanisme pengambilan keputusan dalam pembahasan anggaran, khususnya ketika terdapat anggota Banggar yang secara tegas menyatakan penolakan terhadap program tersebut.

Ia pun menyinggung peran pimpinan DPRD sekaligus Ketua Banggar DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, terkait bagaimana keputusan itu tetap disahkan.

“Kendati demikian, apakah ketika ada anggota Banggar yang menolak, lalu keputusan tetap disahkan, itu tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi?” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi NTB Baiq Isvie Rupaeda hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan media masih belum mendapatkan respons.

Di sisi lain, program penyewaan kendaraan listrik oleh Pemprov NTB kini telah memasuki tahap implementasi. Sebanyak 72 unit mobil listrik mulai tiba di Kota Mataram dan didistribusikan secara bertahap ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah daerah menyebut seluruh unit kendaraan tersebut telah melalui proses pengecekan spesifikasi dan administrasi sebelum digunakan sebagai kendaraan dinas kepala OPD. Nilai kontrak penyewaan kendaraan listrik tersebut mencapai sekitar Rp14,7 miliar untuk masa sewa satu tahun.

Polemik mengenai kebijakan ini pun masih terus menjadi sorotan publik, terutama terkait efektivitas penggunaan anggaran daerah di tengah berbagai kebutuhan pembangunan lainnya.

Redaksi | Surya Ghempar

Selasa, 10 Maret 2026

Di Hadapan BK DPRD NTB, NR Sebut Marga Harun Pernah Nyatakan “Bukan Istri Lagi”


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Pelapor dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD NTB, NR, mengungkap fakta baru terkait rumah tangganya dengan anggota DPRD NTB, Marga Harun. Ia menyebut Marga Harun telah menyatakan bahwa dirinya bukan lagi istrinya dan mengatakan sudah bercerai dari NR. Menurut NR, pernyataan tersebut secara syariat Islam dapat dimaknai sebagai bentuk talak. 

Saat ini, proses perceraian mereka juga telah memasuki tahap akhir di Pengadilan Agama dan tinggal menunggu putusan. Hal itu disampaikan NR usai menghadiri klarifikasi di Badan Kehormatan (BK) DPRD NTB di Mataram pada Selasa (10/3/2026).

“Bahkan Marga sudah beberapa kali menyatakan bahwa sudah bercerai. Kalau secara syariat, itu sebenarnya sudah masuk talak. Tapi secara hukum negara kita tetap mengikuti proses di Pengadilan Agama,” ujar NR saat dikonfirmasi.

NR menjelaskan, sidang perceraian mereka saat ini sudah berada di tahap akhir. Putusan dari majelis hakim dijadwalkan akan dibacakan pada 16 Maret 2026.

“Proses perceraian sudah berjalan dan sekarang tinggal menunggu putusan pengadilan sekitar tanggal 16 Maret,” katanya.

Penjelasan Syariat Soal Talak

Dalam kajian fikih Islam, pernyataan seorang suami yang menegaskan bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya dapat dikategorikan sebagai talak jika diucapkan dengan niat menceraikan.

Sejumlah ulama juga pernah menjelaskan hal tersebut. Dai nasional Abdul Somad dalam beberapa ceramahnya menyampaikan bahwa talak bisa terjadi melalui ucapan yang jelas (sharih), seperti menyatakan cerai atau menyebut bahwa seorang perempuan bukan lagi istrinya.

“Kalau suami mengucapkan kata yang tegas, seperti ‘kamu bukan istriku lagi’ atau ‘kita sudah berpisah’, itu dalam fikih termasuk lafaz talak yang jelas,” demikian penjelasan yang pernah disampaikan Ustaz Abdul Somad dalam salah satu kajian fikih rumah tangga.

Meski demikian, dalam sistem hukum di Indonesia, perceraian tetap harus diputuskan oleh pengadilan agar memiliki kekuatan hukum tetap.

Klarifikasi di BK DPRD NTB

Terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Marga Harun, NR mengatakan bahwa agenda di Badan Kehormatan DPRD NTB kemarin masih sebatas klarifikasi awal dan verifikasi dokumen.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan akan kembali dilakukan setelah masa libur Lebaran.

“Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan pokok perkara. Marga juga akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” katanya.

Seperti diketahui, laporan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. Informasi yang beredar menyebutkan laporan tersebut juga berkaitan dengan persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB sebelumnya menyampaikan bahwa pemanggilan pelapor merupakan bagian dari tahapan awal untuk memverifikasi laporan sebelum menentukan langkah pemeriksaan berikutnya.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB tersebut.

Redaksi ||

Usai Klarifikasi Dugaan Pelanggaran Etik, NR Minta Marga Harun Diproses Sesuai Aturan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Proses penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik terhadap anggota DPRD NTB, Marga Harun, terus bergulir di DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat melalui Badan Kehormatan DPRD NTB.

Pelapor yang juga istri Marga Harun, berinisial NR, telah memenuhi panggilan klarifikasi dari Badan Kehormatan pada Selasa (10/3/2026). Dalam keterangannya, NR menegaskan bahwa ia hanya meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai aturan yang berlaku.

Saat dihubungi usai menghadiri klarifikasi, NR menjelaskan bahwa agenda yang berlangsung di BK DPRD NTB lebih difokuskan pada verifikasi dokumen serta pendalaman pokok laporan yang ia ajukan.

“Agenda tadi klarifikasi dan verifikasi berkas. Saya juga ditanya apa sebenarnya yang saya inginkan. Saya jawab sesuai isi pengaduan terakhir. Kalau memang dia melanggar kode etik, ya silakan diproses sesuai aturan,” ujar NR.

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini masih tahap awal. BK DPRD NTB, kata dia, masih akan menjadwalkan pemanggilan lanjutan untuk mendalami pokok perkara setelah masa libur Lebaran.

“Agenda tadi hanya verifikasi berkas. Nanti setelah Lebaran saya akan dipanggil lagi untuk pemeriksaan terkait pokok perkaranya. Marga juga nanti akan dipanggil dua kali di waktu yang berbeda,” jelasnya.

Di sisi lain, NR juga mengungkapkan bahwa proses perceraian antara dirinya dan Marga Harun saat ini tengah berjalan di Pengadilan Agama dan telah memasuki tahap akhir.

Menurutnya, sidang putusan perceraian dijadwalkan akan digelar pada pertengahan Maret mendatang.

“Proses perceraian sudah berjalan dan tinggal menunggu putusan sekitar tanggal 16. Bahkan Marga sudah menyatakan bahwa saya bukan lagi istrinya. Sebelumnya juga sudah dilakukan mediasi, tapi tidak berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, laporan yang disampaikan NR ke Badan Kehormatan DPRD NTB berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik yang diduga melibatkan Marga Harun. 

Berdasarkan informasi yang beredar, laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah persoalan rumah tangga, termasuk dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Ketua Badan Kehormatan DPRD NTB, Didi Sumardin, sebelumnya menyatakan bahwa pemanggilan terhadap pelapor merupakan tahapan awal dalam proses verifikasi laporan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kelengkapan keterangan sebelum BK menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya, termasuk kemungkinan memanggil pihak terlapor serta saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Marga Harun belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik yang sedang diproses oleh Badan Kehormatan DPRD NTB. (Red)

Dugaan Ilegal Loging UD Insan, KPH Sumbawa Buka Suara, Kapolsek Sebut Aktivitas Dihentikan, Inisial ED Tegaskan Dilokasi Masih Beraktivitas


Sumbawa, Media Dinamika Global.Id.– Dugaan praktik illegal logging yang menyeret nama perusahaan UD Insani di wilayah Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa NTB, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH).

Kepala KPH Wilayah IV Batulanteh, Ahyar, S.Hut, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan lapangan setelah muncul pertanyaan publik terkait pembukaan jalan dan aktivitas penebangan kayu yang diduga berada di luar izin.

Saat diwawancarai pada Senin (9/3/2026), Ahyar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pantauan anggota KPH bersama Satgas Pengamanan dan Perlindungan Hutan (PPH) Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ditemukan adanya pembukaan jalan usaha tani di lokasi tersebut.

Namun, menurutnya, pembukaan jalan tersebut masih berada di area lahan milik masyarakat dan bukan kawasan hutan negara.

“Berdasarkan hasil pantauan anggota kami dan peninjauan bersama Satgas PPH Kabupaten Sumbawa yang dipimpin Camat Batulanteh, memang ada pembukaan jalan usaha tani. Tetapi lokasinya masih di area lahan milik masyarakat, bukan kawasan hutan,” jelas Ahyar, Senin. 

Ia juga mengakui bahwa aktivitas penebangan kayu sempat terjadi di lokasi yang telah diverifikasi oleh KPH serta sebagian di lahan garapan masyarakat yang berada di luar area verifikasi.

Meski demikian, aktivitas tersebut langsung dihentikan oleh tim Satgas di lapangan.

“Terkait pembukaan jalan sudah langsung dihentikan oleh Satgas yang dipimpin Camat Batulanteh. Penebangan juga sudah dihentikan,” katanya.

Tidak hanya itu, tim dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jabalnusra juga disebut telah turun langsung melakukan verifikasi terhadap laporan yang berkembang di masyarakat.

Dari hasil verifikasi tersebut, disimpulkan bahwa aktivitas pembukaan jalan dan penebangan masih berada di lahan milik masyarakat.

Karena itu, KPH tidak memiliki kewenangan untuk memproses dugaan pelanggaran tersebut sebagai kasus kehutanan.

“Kalau di luar kawasan hutan atau di lahan milik, maka tidak bisa diproses oleh KPH karena itu bukan kewenangan kami,” tegas Ahyar.

Meski demikian, KPH tetap mengambil langkah tegas dengan membekukan Berita Acara Verifikasi pemanfaatan kayu yang pernah dikeluarkan pada tahun 2023. Pembekuan tersebut dilakukan secara tertulis melalui surat resmi dari KPH.

Selain itu, berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sumbawa, disepakati bahwa pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa akan dibatasi secara ketat, terutama di kawasan yang berfungsi sebagai area penyangga lingkungan.

Kebijakan ini juga mengacu pada arahan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB pada tahun 2025, yang meminta perlindungan lebih kuat terhadap sejumlah areal yang memiliki fungsi penting, termasuk daerah yang berkaitan dengan Daerah Aliran Sungai (DAS).

Langkah pembatasan tersebut diharapkan dapat mencegah potensi kerusakan lingkungan, termasuk risiko erosi dan banjir akibat pembukaan lahan dan penebangan kayu yang tidak terkendali di wilayah hulu.

Kasus ini sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa perusahaan hanya memiliki izin pemanfaatan kayu di lahan seluas sekitar 10 hektare, namun diduga mengambil kayu di lokasi lain, bahkan di sekitar kawasan Daerah Aliran Sungai.

Pihak KPH menegaskan akan tetap melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat terkait untuk memastikan aktivitas pemanfaatan kayu di wilayah Sumbawa tidak merusak lingkungan dan tetap sesuai aturan.

Sementara, Kapolsek AKP Jakun, S.H mengatakan, terkait ini masalah ijin lebih tepat informasinya di KPH karena permintaan lewat KPH.

Disinggung, "Ia, sekarang istirahat, setelah satgas kecamatan turun," ujar singkatnya saat dikonfirmasi Media Dinamika Global melalui Via WhatsAppnya. Kamis (5/3/26).

Ironisnya, Pernyataan PKH dan Kapolsek Batulanteh Sumbawa tidak sesuai dengan fakta dilapangan.

Salah satu pemuda, berinisial ED saat melakukan investigasi langsung ke lokasi tersebut masih ada aktivitas yang diduga sebagai praktik illegal logging. Di lokasi terlihat sejumlah kayu yang telah dipotong dan diolah menjadi balok maupun papan, serta bekas aktivitas penebangan di sekitar kawasan hutan.

"Temuan ini tentu sangat memprihatinkan, karena selain merusak kelestarian hutan, aktivitas tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak lingkungan seperti longsor dan kerusakan ekosistem," ujarnya saat diwawancara Media Dinamika Global beberapa hari lalu.

Ia berharap aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan nusa tenggara barat (DLHK NTB) segera turun tangan untuk melakukan pengecekan dan penindakan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.

"Inikan sangat berbeda pernyataan KPH da Polsek Batulanteh Sumbawa tidak sesuai fakta dilapangan, kami meminta kepastian dan transparan dari DLHK NTB terkait hal tersebut," tegasnya.

DLHK NTB belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

DPW BMWI NTB Gelar Buka Puasa Bersama untuk Perluas Jejaring Wirausaha dan UMKM


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Barisan Muda Wirausaha Indonesia (BMWI) Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring kewirausahaan. Melalui kegiatan buka puasa bersama, DPW BMWI NTB menegaskan komitmennya dalam membangun kolaborasi strategis bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi NTB.

Kegiatan tersebut bertempat di Rumah Makan Sukma Rasa kecamatan Labuapi Kabupaten Lombok Barat, dihadiri langsung oleh Ketua DPP BMWI dan Ketua DPW serta jajaran, para pengusaha muda, pelaku UMKM, dan sejumlah tokoh masyarakat. 

Ketua DPW BMWI NTB, Is Karyanto  menyampaikan bahwa kegiatan buka puasa bersama bukan sekadar agenda seremonial, tetapi juga menjadi ruang strategis untuk membuka jejaring kerja sama yang lebih luas.

“Momentum Ramadan ini kami manfaatkan untuk memperkuat silaturahmi sekaligus membuka ruang kolaborasi antara pengusaha muda dengan pemerintah daerah serta unsur Forkopimda. Sinergi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya bagi pelaku UMKM dan wirausaha muda di NTB,” ujar Is Karyanto dalam kesempatannya.

Menurut Pria asal Dompu ini, BMWI sebagai organisasi yang menaungi para wirausaha muda memiliki komitmen kuat dalam mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat, inovatif, dan berdaya saing. Oleh karena itu, kolaborasi lintas sektor menjadi salah satu kunci dalam memperkuat peran pengusaha muda dalam pembangunan daerah.

Dalam diskusi santai yang berlangsung menjelang waktu berbuka, sejumlah peserta juga membahas berbagai peluang kerja sama, mulai dari penguatan sektor UMKM, peningkatan kapasitas wirausaha muda, hingga dukungan terhadap program-program pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Kehadiran unsur sejumlah pengusaha dan para pelaku UMKM juga menjadi sinyal kuat untuk menjalin kerjasama yang baik mendukung pertumbuhan ekonomi daerah serta membangun NTB makmur mendunia.

Ketua DPW BMWI NTB berharap, kegiatan silaturahmi seperti ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan sehingga tercipta komunikasi yang baik antara pengusaha, pemerintah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Dengan semangat kolaborasi yang terbangun, BMWI optimistis dapat menjadi salah satu motor penggerak lahirnya wirausaha-wirausaha baru di NTB sekaligus memperkuat kontribusi sektor usaha dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

"Ia juga berharap kepada seluruh DPD BMWI kabupaten/kota agar melakukan hal yang sama seperti ini untuk meningkatkan tali silaturahim dan perkuat kolaborasi dengan semua unsur stakeholder di wilayah kabupaten/kota masing-masing," pungkas pria dikenal humanis dan dikenal dengan pria yang murah senyum ini.

Redaksi ||

Minggu, 08 Maret 2026

Pemdes Kore, Fokus Bangun Monumen, Menggunakan ADD


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Desa Kore melaksanakan Pembangunan Monumen pada titik fital di Desa Kore dengan menggunakan Anggaran Dana ADD Desa (ADD) Tahun 2025-2026. Minggu, (08/03/26)

Pembangunan/Rehabilitasi sebagai upaya pemulihan yang komprehensif pada Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore, pembangunan tersebut mengutamakan anggaran yang di Alokasikan melalui Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBD Kabupaten.

Dari dana perimbangan Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten) untuk menggerakkan roda pemerintahan, pembangunan fisik, serta pemberdayaan masyarakat. Kefokusan Penggunaan ADD digunakan untuk mendukung operasional pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa.

Pelaksanaan Pembangunan Desa. Pembangunan infrastruktur fisik Desa (jalan, gorong-gorong, sarana air bersih dll). 

Dalam konteks ini, Kepala Desa Kore Muhammad Tayeb menjelaskan bahwa, pengunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2025 ini akan berfokus pada pembangunan fisik di Desa Kore, dalam hal ini juga monumen ini merupakan lapangan yang Simbol dari Desa Kore. 

Selain itu juga, ketua pelaksana program Asriadi, S.PD juga mengatakan bahwasanya Monumen atau di kenal Tugu La Hami Kore adalah Aikon Desa Kore, tentunya program tersebut sangat indah dipandang dan dirasakan oleh masyarakat Desa Kore. 


Transparansi & Akuntabilitas bagian dari Laporan penggunaan ADD wajib diumumkan, misalnya di papan informasi terkait Pemanfaatan ADD yang harus diputuskan melalui musyawarah desa.

Hemat dan Terarah: Penggunaan dana harus efisien, terarah, dan terkendali. 

Dengan ini kepala Desa kore akan memaksimalkan ADD untuk pembangunan Infrastruktur Desa agar dapat dirasakan oleh masyarakat pada umumnya. (Tim MDG)