Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juni 2025

Pengacara Kondang RAN Datang Ke Bima, Selesaikan Masalah Tanpa Masalah


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pengacara Kondang atau Pengacara Ternama di Negeri Indonesia Dr.H. Razman Arif Nasution, SH., S.Ag.,MA., Ph.D atau biasa disingkat (RAN) baru pertama kali Datang Ke Bima, Kedatangan nya bukan tanpa sebab, Beliau Datang Untuk  Selesaikan Masalah Tanpa Masalah. Masalah yang paling Urgent sekali yaitu Masalah Sengketa Tanah yang selama ini tidak ada Jalan Keluarnya, sehingga Problem seperti itu, tidak bisa di biarkan begitu saja apalagi Masyarakat Awam yang di Kebiri atau di Kelabui dengan Data yang Manipulatif.

Kehadiran menjadi tanda tanya bagi Publik dalam rangka membela Hak Kliennya, dan Hak Hukumnya. Selain itu, hak untuk mendapatkan Hak dan untuk mendapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum,baik secara Perdata maupun Pidana. Hak Klien wajib di bela sebagaimana diatur didalam Undang-undang Advokat Nomor 18 itu.

" Jadi, kewajiban Advokat itu yaitu memberikan Hak dan Pembelaan kepada Kliennya, baik berada di dalam atau diluar Pengadilan, Melakukan Penandatanganan Surat atau Dokumen yang dari semua Kepentingan Kliennya. Pokoknya Advokat Wajib Hukumnya untuk Membela Hak Hukum Kliennya".

Hal ini disampaikan oleh Ketua Team RAN Dr. H. Razman Arif Nasution, SH.S.Ag. MA. Ph.D pada Media ini saat Turun dari Bandara SMS Bima pada Kamis Sore Pukul 15.45 Wita.

Bang Razman Usai Turun langsung Memanggil Para Advokat yang Pernah Menangani Masalah Kliennya dan atau Pemberi Kuasa Ilyas Yasin yang Obyek Perkaranya terletak di So Lawata Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima seluas 8,9 Ha yang saat ini di Kuasainya sejak Tahun 1984 sampai sekarang.

Dari Berbagai Masalah tersebut, kemudian Bang Razman langsung Membentuk Team Khusus yang akan Membantu Menyelesaikan masalah yang akan di bahas secara bersama. Salah satunya adalah Mengapa Kliennya tidak mendapatkan Kepastian Hukum terkait Pengajuan Pengukuran Tanah tersebut padahal Sudah di ukur yang juga melibatkan Pemerintah setempat seperti Lurah, Camat hingga Muspika.

Ini sesuatu yang amat sangat dipertanyakan oleh kami selaku Kuasa Hukumnya, dan kami akan terus mengawal hingga masalah ini selesai dalam waktu dekat. Pungkasnya.

Hal yang sama disampaikan pula oleh Advokat Baharudin Ishaka, SH mengatakan bahwa Klien kami harus mendapatkan Kepastian Hukum guna mendapatkan Keadilan, dan untuk mengetahui Kebenaran yang Hakiki sehingga Hukum ini tidak hanya menjadi Slogan yaitu Tajam Ke Bawah tetapi Tumpul Keatas.

Bahar yang juga Mantan Ketua Komisi I DPRD Kab Bima dari Partai Gerindra ini menegaskan jika diperlukan kami akan melakukan Upaya Hukum lainnya dengan Melaporkan balik para Mafia Tanah yang bermain di atas Tanah Klien Kami Ilyas Yasin yang beralamat di So Lawata Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima ini. Ucapnya.

Hal senada di sampaikan oleh Advokat Sahrin, SH pada Media ini menuturkan bahwa saya ini adalah Pengacara yang paling Pertama Menangani Masalah ini, saya dengan Pak Abidin, Hafid Musa, Herman dan lainnya. Namun yang menjadi kendala adalah Tidak adanya Kepastian dari Klien kami untuk Menyelesaikan masalah dengan Cara yang komprehensif.

Semoga saja dengan adanya Pengacara Kondang ini, bisa bersatu, bisa bersama dalam menyelesaikan Masalah yang kerap kali menjadi Pemicu selama ini. Kita kerja Team, dalam mengatasi masalah tanpa Masalah. Ujarnya Sahrin dengan singkat.(MDG24/026/Sekjend MDG).

Jumat, 13 Juni 2025

Razman Arif Nasution Hadir Di Bima Tuntaskan Masalah Sengketa Tanah Di So Lawata Kota Bima



Kota Bima. Media Dinamika Global.Id.- Selama 3 hari dari Jakarta ke Bima, Bang Razman Arif Nasution atau disingkat RAN baru pertama Hadir Di Bima dalam rangka Tuntaskan Masalah Sengketa Tanah Di So Lawata Kota Bima yang terjadi Puluhan Tahun Mengambang, Kehadirannya Mendampingi Pemberi Kuasa atas Nama Ilyas Yasin yang beralamat di So Lawata Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota dimana Obyek Tanah tersebut. 

Melalui beberapa Sahabatnya, Pemberi Kuasa Ilyas Yasin menghubungi Kantor Pengacara yang sangat Firal di Dunia Advokat di tingkat Nasional ini, Dr.H.Razman Arif Nasution, SH.S.Ag.MA (Ph.D). Walaupun agak lama Melakukan Lobi untuk menghadirkannya di Kota Bima, Namun berkat kejeniusan dan Pemikiran dari Bang Razman sendiri yang sangat Perduli dengan Masyarakat Miskin, maka Beliau memutuskan untuk tetap Hadir di Bima.

Dr. H. Razman Arif Nasution, SH. S.Ag.MA.( Ph.D ) dalam Kesempatan itu mengatakan bahwa Kami dari Team RAN Law Firm datang ke Bima dalam rangka Silaturahmi dan Juga selaku Penerima Kuasa dari Pemberi Kuasa Ilyas Yasin yang beralamat di So Lawata Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima setelah kemarin berbicara dengan Saudara Iskandar, S.Sos yang merupakan Sahabat saya jika Iskandar berada di Jakarta.

"Saya datang bersama Istri dan Anak, serta Pendamping saya seperti Kuasa Hukum Rahmad Riadi,SH.MH dan Ajudan saya, ya yang pasti kami berjumlah Enam Orang". Tepatnya pada Sore hari Jumat kami udah nyampe di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, dan baru pertama kali dalam sejarah saya dan kami semuanya datang di Kota Bima bahkan di Nusa Tenggara Barat ( NTB ). Ujarnya

Banyak hal yang dibahas setelah Sampai di Kota Bima, yang paling Pertama adalah melakukan Koordinasi dengan Para Lawyer yang menangani Masalah Pemberi Kuasa Ilyas Yasin, lalu Bedah Kasus tepatnya pada Malam hari di Cafe Surt.

Dari sini, kami memulai melakukan Bedah Kasus, yang mana kasus itu menitikberatkan pada masalah Obyek Tanah yang ada di So Lawata Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima yang pemiliknya atas Nama Pemberi Kuasa Ilyas Yasin.

" Dari hasil bedah Kasus tersebut, dapat diambil Kesimpulan yakni Bersurat secara Resmi ke Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) Kota Bima dalam rangka menanyakan terkait Obyek dimaksud, yaitu adanya Surat Permohonan dari Klien kami, lalu sampai saat ini belum ada Respon atau Jawaban dari dari BPN Kota Bima".

Yang kedua bersurat kepada Kepolisian Resor Bima Kota dalam rangka Audiensi atau Silaturahmi atas adanya Laporan Polisi terhadap Klien kami dan atau Pemberi Kuasa Ilyas Yasin yang di laporkan oleh Saudara Ilham,SH kepada Polres Bima Kota beberapa hari yang lalu.

Kemudian Pagi Harinya Jumat sekitar Pukul 10.00 Wita berlangsung di Kantor BPN Kota Bima kami bersama Team melakukan Pertemuan yang sangat Singkat sekali karena Waktu Jumat, dalam pertemuan itu disimpulkan agar Obyek Tanah yang disengketakan selama bisa diajukan Permohonan Pengukuran untuk Mendapatkan SHMnya tersebut Dan hari itu juga di berikan semacam Sporadik.

Lalu selesai Jumat Team RAN yang terdiri dari Dr.H.Razman Arif Nasution,SH.S.Ag. MA.Ph.D, Rahmad Riadi, SH.MH., Baharudin Ishaka, SH.,Hafid Musa,SH.MH dan Iskandar, S.Sos ( Paralegal ). Langsung Beraudensi dengan Kapolres Bima Kota dalam rangka mengurus masalah Laporan terhadap Kliennya yaitu Pemberi Kuasa Ilyas Yasin yang di Laporkan oleh Saudara Ilham,SH beberapa hari yang lalu.

Dan Alhamdulillah, akhirnya bisa diselesaikan secara saksama meskipun Proses Hukumnya Pemberi Kuasa tetap Berjalan tetapi Minimal bisa di Dampingi oleh Kuasa Hukum kami. Dan yang terakhir kami selaku Ketua Team Hukum RAN menyampaikan Apresiasi terhadap Kedua Unsur Penegak Hukum yang sudah bersedia untuk Menemui kami, sehingga saluran Aspirasi kami tersampaikan. Pungkasnya.

Disisi lainnya, Ketua DPD GRIB Jaya NTB Iskandar, S.Sos pada Media ini menuturkan bahwa selama Beberapa bulan yang lalu, saya merupakan sahabat baiknya Bang Razman ini, baik di Jakarta dalam rangka Melakukan Kegiatan Rapat dan lainnya. Juga ada semacam Advokasi berkaitan dengan Persoalan Hukum, Keadilan dan terutama masalah Sengketa Tanah yang kerap kali tidak adanya Keadilan dan tegaknya Supremasi Hukum.

Lalu kami sempat bicara tentang Masalah Tanah So Lawata Lingkungan Binabaru Kelurahan Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima atas Nama Pemberi Kuasa Ilyas Yasin yang merupakan Keluarga saya sendiri, sehingga dari Pembicaraan tersebut mengerucut pada Ketertarikan Bang Razman untuk Menangani dan atau Menerima Kuasa dari Pemberi Kuasa karena selama ini Persoalannya tidak pernah di selesaikan secara komprehensif.

Karena itu, saya dan kami semua bertekad agar masalah ini bisa diselesaikan yaitu dengan menghadirkan Bang Razman ini. Terima kasih atas kehadiran dari Team Lawyer yang sangat Populer ini, semoga semua Tugasnya bisa berjalan dengan baik dan benar. Tuturnya.( Sekjend MDG/MDG24/026 ).

Wakil Wali Kota Bima Buka Secara Resmi Konferda Pengurus Daerah Kota Bima Ikatan Notaris Indonesia (INI)


Kota Bima, Media Dinamika Global.id.-- Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofyan S.H, menghadiri sekaligus membuka secara resmi kegiatan Konferensi Daerah (Konferda) Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kota Bima yang digelar di Ruma Dining, Kamis, 12 Juni 2025.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada jajaran notaris yang tergabung dalam INI atas kontribusi mereka dalam mendukung tertib administrasi dan kepastian hukum di wilayah Kota Bima. Ia juga menekankan pentingnya peran notaris sebagai mitra pemerintah dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas.

“Notaris memiliki peran strategis dalam menciptakan kepastian hukum dalam masyarakat. Melalui Konferda ini, saya berharap INI Kota Bima dapat terus memperkuat soliditas dan meningkatkan kualitas pelayanan notariat,” ujar Wakil Wali Kota dalam sambutannya.

Konferda ini dihadiri oleh para notaris se-Kota Bima serta sejumlah tamu undangan dari instansi terkait.

Acara tersebut bertujuan untuk mengevaluasi kinerja kepengurusan sebelumnya serta memilih dan menetapkan kepengurusan baru untuk masa bakti mendatang serta menjadikan forum ini sebagai wadah konsolidasi organisasi guna menjawab tantangan profesi ke depan, terutama dalam menghadapi dinamika hukum dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.

Acara berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan. Setelah pembukaan resmi oleh Wakil Wali Kota, kegiatan dilanjutkan dengan sidang-sidang pleno dan diskusi strategis antar anggota INI.(Sekjend MDG)

Rabu, 11 Juni 2025

Bupati Bima Sampaikan Pendapat Akhir terkait Ranperda RTRW


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. "Dinamika Pembangunan yang terjadi, baik di tingkat nasional provinsi maupun kabupaten menuntut adanya perubahan atau pembaharuan terhadap rencana tata ruang wilayah (RTRW) tersebut melalui Perda RTRW Kabupaten Bima tahun 2025-2045".

Demikian ungkap Bupati Bima Ady Mahyudi Selasa (10/6) dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang II Tahun Sidang 2025 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ny.Murni Suciyanti dan didampingi Wakil Ketua Nazaruddin. Rapat Paripurna tersebut membahas Penyampaian Pansus Dewan terhadap Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bima, pengambilan Keputusan Dewan dan Pendapatan Akhir Bupati Bima di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kabupaten Bima. 

Penyusunan RTRW tersebut lanjut Bupati mempertimbangkan beberapa aspek antara lain, Dinamika Pembangunan sosial ekonomi dan budaya. Dimana RTRW memastikan bahwa ruang digunakan secara efisien dan sesuai dengan potensi wilayah.

Aspek lainnya adalah penataan infrastruktur yang terencana seperti jalan dan jembatan dapat meningkatkan akses terhadap fasilitas publik pendidikan, kesehatan dan layanan lainnya. Di samping itu pengembangan kegiatan pariwisata yang diselaraskan dengan Perda RTRW provinsi dan rencana induk pengembangan pariwisata daerah (RIPDA).

Dijelaskan Bupati Bima, aspek lainnya yang menjadi pertimbangan terkait dengan pengelolaan sampah, dimana RTRW ini diharapkan akan memperkuat upaya dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang mencakup pengurangan sampah dan pengolahan sampah.

Salah satu aspek penting juga yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RTRW adalah mitigasi bencana. Regulasi ini mengatur alokasi ruang, termasuk pemetaan kawasan rawan bencana dan kawasan, jalur evakuasi yang aman dan efisien serta menentukan lokasi tempat penampungan. Juga tak kalah penting adalah RT RW mengatur penggunaan lahan dan bangunan serta memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak menambah resiko bencana". Jelasnya. (MDG 23)

Selasa, 10 Juni 2025

Skandal Pemalsuan Dokumen Di Nanga Wera. Warga Bergerak, Perangkat Desa Dituntut Dipecat


Nanga Wera, Media Dinamika Global.Id.- Rabu, 11 Juni 2025. Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Desa Nanga Wera pada Selasa (11/6). Aksi ini dipicu oleh munculnya dua dokumen jual beli tanah yang diduga kuat ilegal dan diterbitkan tanpa sepengetahuan Kepala Desa, yang kemudian memicu kemarahan publik.

Tuntutan Rakyat: Tegas, Jelas, dan Mendesak

Massa aksi menyampaikan bahwa dugaan pemalsuan surat jual beli tanah ini telah menodai kewibawaan pemerintahan desa dan berpotensi menimbulkan konflik sosial. Dalam tuntutannya, massa meminta:

1. Kepala Desa Nanga Wera segera mengeluarkan surat klarifikasi resmi secara tertulis dalam waktu 2x24 jam, menyangkut dokumen yang diterbitkan tanpa tanda tangan dan stempel resmi desa.

2. Klarifikasi terbuka di hadapan masyarakat mengenai kronologi dan keabsahan dokumen jual beli tanah yang telah menimbulkan keresahan.

3. Evaluasi menyeluruh terhadap perangkat desa yang terlibat dalam penerbitan surat tersebut.

4. Pemecatan tegas terhadap oknum perangkat desa yang diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pernyataan Koordinator Aksi

Koordinator Lapangan, M. Yahya, dalam orasinya menyampaikan bahwa aksi ini bukan semata soal administratif, tetapi merupakan bentuk kemarahan rakyat terhadap sistem yang gagal menjamin keadilan.

“Ini bukan hanya soal tanah, ini soal keadilan! Kepala Desa jangan diam. Jika dalam dua hari tidak ada klarifikasi resmi dan tindakan tegas terhadap pelaku, kami akan turun lagi dengan massa yang lebih besar,” tegas Yahya.

SEMMI Cabang Bima: Hentikan Proses Hukum yang Cacat

Ketua SEMMI Cabang Bima, Hairul, juga hadir dan menyampaikan sikap kritis terhadap penanganan hukum dalam kasus ini.

“Kami mendesak Kapolsek Wera agar menghentikan proses hukum terhadap pihak yang dilaporkan oleh saudara Irawan. Bukti laporannya cacat administrasi dan berpotensi menyudutkan masyarakat kecil secara tidak adil,” ujar Hairul.

Hairul juga meminta pemerintah desa segera memediasi kedua belah pihak yang bersengketa agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik horizontal.

Kepala Desa Nanga Wera Akui Dokumen Tak Sah

Merespons desakan massa, Kepala Desa Nanga Wera, Umar, S.H., memberikan pernyataan terbuka di hadapan warga. Ia mengakui bahwa surat yang diterbitkan oleh perangkat desa tersebut tidak sah secara administratif, karena tidak melalui prosedur resmi dan tidak memiliki tanda tangan serta stempel kepala desa.

“Surat itu tidak saya keluarkan dan tidak memiliki legalitas. Saya akan menindak tegas setiap perangkat desa yang bertindak di luar kewenangan,” ujar Umar.

Aksi Berlanjut Jika Tuntutan Diabaikan

Aliansi menegaskan bahwa mereka memberi waktu 2x24 jam bagi Kepala Desa untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka. Jika tidak ada tindakan konkret, mereka akan melakukan aksi lanjutan dengan kekuatan yang lebih besar dan mengawal kasus ini hingga ke ranah hukum dan media nasional.( Team MDG ).

Selasa, 03 Juni 2025

Pangdam IX/Udayana Helat Silaturahmi Dengan Kepala Daerah dan FORKOPIMDA


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Silaturahmi Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto bersama Jajaran Pemerintah Kabupaten Bima dan Pemerintah Kota Bima serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) kabupaten Bima dan Kota Bima berlangsung Selasa (3/06/25) di Pendopo Bupati Bima.

Pangdam yang hadir bersama Ketua Pengurus Daerah Persit Kartika Chandra Kirana IX/Udayana Ny. Indah Piek Budyakto, Danrem 162/Wirabhakti Brigjen. TNI M. Syasul Arief dan Ketua Persit KCK Koorcabrem 162/Wirabhakti dan para Pejabat Utama Kodam IX/Udayana tersebut dalam sambutannya meminta agar TNI-Polri dan masyarakat tetap solid dan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kota dan Kabupaten Bima relatif kondusif karena kerjasama jajaran TNI-Polri serta tingginya partisipasi masyarakat sangat besar dalam menjaga stabilitas. 

"Tidak mudah menjaga stabilitas dan satu hal yang paling diantisipasi oleh Kementerian Pertahanan dan tidak boleh diganggu gugat yaitu ketersediaan pangan". Kata Pangdam 

NTB merupakan salah satu penyangga pangan nasional baik beras dan jagung dan telah melampaui target. Target ini penting dalam menjaga stabilitas pangan dimana dari target dua tahun namun bisa dicapai dalam waktu belum setahun Presiden Prabowo menjabat". Ungkapnya. 

Bupati Bima Ady Mahyudi dalam pengantarnya mengatakan, kehadiran Pangdam beserta jajaran menjadi sumber motivasi dan kebanggaan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Bima. 

"Sinergi TNI-Polri dan pemerintah daerah menjadi bagian strategis pembangunan nasional yang berkelanjutan dan inklusif.

Untuk ini, mari kita jaga daerah, melindungi rakyat dan membangun masyarakat masyarakat dan masa depan secara bersama-sama". Ajak Bupati.

Terkait kemitraan TNI dan Pemerintah, Kami menyampaikan komitmen penuh dalam mendukung program ketahanan pangan nasional terutama melalui optimalisasi lahan pertanian dan produktif penguatan kelembagaan petani serta pemanfaatan teknologi tepat guna melalui pelibatan TNI didalam program tersebut. Jelas Bupati. 

Pada Silaturahmi tersebut, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan, SH dalam sambutannya mengatakan dinamika dinamika masyarakat di wilayah kota Bima dan Kabupaten Bima cukup tinggi. Namun demikian, TNI-Polri selalu berada di tengah-tengah masyarakat. Oleh karena itu, Pemerintah kota Bima menyampaikan terima kasih kepada Bapak Pangdam IX/Udayana beserta jajaran. Imbuhnya. 

Silaturahmi tersebut dihadiri Bupati Bima Ady Mahyudi, Wakil Walikota Feri Sofiyan, SH, Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy, Dandim 1608/Bima Letkol. (Inf) Andi Lulianto S.Kom, Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.IK, M.IK, Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K, Ketua TP.PKK Kabupaten Bima Ny Murni Suciyanti Ady Mahyudi, Ketua TP.PKK Kota Bima Ny. Badrah Ekawati, SE, S.Tr.Keb, Ketua GOW Kabupaten Bima Ny Anita H Irfan dan Ketua GOW Kota Bima Jumriah Feri Sofiyan serta Para Tokoh masyarakat dan mitra pemerintah daerah. (MDG 23)

Senin, 02 Juni 2025

Tangisan Seorang Ibu Dan Duka Generasi Bangsa Efek Mal Praktek Salah Satu RSUD


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Tangisan Seorang Ibu Dan Duka Generasi Bangsa Efek Mal Praktek Salah Satu RSUD. Tepatnya Pada tanggal 10 April 2025, Ibu Menceritakan Kronologis Awalnya saat anak saya masuk IGD Puskesmas Bolo karena demam dan muntah. Infus dipasang di tangan kiri, namun terjadi pembengkakan setelah penyuntikan. Saya, ibu pasien, melaporkan ke perawat, dan infus dicabut. Beberapa jam kemudian dipasang lagi infus di tangan kanan, lalu anak dipindahkan ke ruang perawatan anak pada 11 April 2025.

Setelah dirawat selama empat hari tanpa perubahan kondisi anak saya , pada 13 April 2025 saya meminta rujukan ke RSUD Sondosia. Sebelum dirujuk, perawat hendak menyuntikkan obat melalui infus di tangan kanan, meski saya sudah memperingatkan bahwa tangan terlihat bengkak. Perawat menyepelekan dengan mengatakan itu efek plester, lalu tetap melakukan penyuntikan pemberian obat pada tangan kanan anak saya. 

Beberapa jam kemudian, ketika saya memegang tangan kanan anak saya, tiba tiba anak saya menarik tangannya sambil menangis seperti kesakitan, kemudian saya langsung melapor ke perawat saat itu dan di lakukan pencabutan infus dan kondisi tangan anak saya pada waktu itu tampak bengkak dari jari jari tangan hingga punggung tangan. Infus dicabut dan saya mengompres tangan anak dengan air hangat.

Lalu pada Tanggal 13 April 2025 Rujukan ke RSUD Sondosia diberikan tanpa Pemasangan infus karena petugas tidak berhasil memasangnya kembali. Malam hari kami tiba di IGD RSUD Sondosia dan infus dipasang kembali di tangan kiri anak saya oleh perawat IGD RSUD Sondosia Dan di lanjutkan pemberian obat melalui infus dan setelah observasi beberapa jam di IGD RSUD sondosia keadaan anak saya mulai membaik maka di pindahkan keperawatan anak . 

Kemudian pada Pada 14 April pagi, Ketika saya melihat kembali tangan kanan anak saya malah tampak semakin bengkak , dan saya pun melaporkan keadaan tangan anak saya pada waktu itu sama dokter yg sedang melakukannya visite dan Dokter spesialis anak menyebut itu penumpukan cairan dan menyarankan kompres air dingin.

Namun setelah beberapa jam saya dan suami kompres tangan anak saya yang ada tangan anak saya mengalami pembengkakan lebih parah sampai diatas siku , tangan menghitam, keras, dan jari-jari kaku. Saya meminta rujukan ke RSUD Bima tapi ditolak dan hanya di berikan salep dan suntikan di infus. 

Baru pada tangga 15 April sore saya mendapatkan rujukan ,itupun rujukan paksa setelah saya berlari ke IGD RSUD Sondosia  menangis sambil menggendong anak saya dan  memohon untuk diberikan rujukan ke RSUD bima karena anak saya kesakitan.

Setelah itu pada Tanggal 15 April 2025 Malam ,anak saya di rujuk ke RSUD Bima .Di RSUD Bima, dokter jaga menyepelekan kondisi tangan anak saya dan tidak melakukan pemeriksaan fisik, meski saya telah menyampaikan kekhawatiran akan risiko amputasi. 

Saya malah diberi jawaban merendahkan oleh dokter jaga di IGD  seperti “itu hanya peradangan Bu dan tangan anak ibu akan kempes sendiri setelah dikasih obat dan tidak perlu operasi hanya penyedotan , dan disaat saya mengatakan ketakutan tangan anak saya akan di amputasi  ,jawaban menyepelekan juga dari perawat IGD RSUD bima  " tidak usah terlalu Tinggi pemikiran nya bu , tidak usah terlalu overthinking ” dan “ selama anak ibu tidak menangis histeris anak ibu akan baik-baik saja “. 

Padahal Malam itu anak saya kesakitan, demam tinggi, dan mual, tetapi tidak ada tindakan berarti. Dan tidak ada satupun dokter yang pergi memeriksa keadaan anak saya pada waktu itu dari tanggal 15 april 2025 tengah malam sampai tanggal 16 april 2025 sebelum di lakukan tindakan operasi darurat oleh dokter spesialis.

Kemudian Pada 16 April 2025 pukul 11.00, karena kondisi anak saya semakin lemah, saya menangis histeris. Barulah dokter dan perawat panik dan dokter spesialis datang kemudian memeriksa tangan anak saya. Dinyatakan kondisi sangat parah dan harus dioperasi segera. 

Operasi darurat pun dilakukan pada saat itu dan hasilnya jari-jari tangan anak saya tidak berfungsi lagi. Dokter pun menjelaskan kalau tangan anak saya terinfeksi bakteri yang ganas dan terjadinya infeksi itu berasal dari bekas tusukan jarum.

Dan tepatnya Pada 18 April malam karena keadaan tangan anak saya semakin parah maka anak saya dirujuk ke RSUP Mataram. Lalu Tanggal 19 April pagi, anak saya dirawat intensif di RSUP Mataram dan dokter pun  menyarankan agar tangan anak saya harus diamputasi karena tidak bisa diselamatkan lagi jari jarinya dan takut infeksi nya semakin menyebar di organ organ yang lain dan jadwal untuk operasi amputasi pun telah ditentukan oleh dokter spesialis atas persetujuan saya dan suami. Dan pada tanggal 12 Mei 2025 amputasi dilakukan di telapak dan jari jari tangan anak saya. Di RSUP Mataram, tangan kanan Arumi diamputasi.

Tangisan seorang ibu yg melahirkan ANAK masuk krn sakit lain tp berdampak AMPUTASI  TANGAN EFEK INFEKSI JARUM INFUS

Mohon bantu ATENSI kasus ini PAK krn sudah masuk LAPORAN POLISI di Polres KABUPATEN BIMA.(Team)

Minggu, 01 Juni 2025

Drs.Mahfud M.Pd Kadis Kominfo Kota Bima Beserta Jajarannya Mengucapkan Hari Lahir Pancasila 2025


Foto : Drs.Mahfud Mpd Kepala Dinas Kominfo Kota Bima 

"Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2025'

Media dinamika Global.id.-- Pancasila selain dasar negara—ia adalah jiwa kebangsaan kita.

Momentum ini menjadi pengingat untuk terus bersatu dalam perbedaan, berbagi dalam keberagaman, dan berprestasi demi kemajuan Indonesia.

Mari kita hidupkan nilai-nilai luhur Pancasila dalam setiap langkah kehidupan berbangsa dan bernegara!

Bersama Pancasila, kita jaga rumah besar bernama Indonesia

(Kapala dinas Kominfo kota Bima)

Sabtu, 31 Mei 2025

Agus Mawardyn Berharap Pada Jajaran polres Bima Agar Jangan Perlakukan Mereka Seperti Penjahat Klas kakap, Mereka Adalah Pejuang dan Penjaga Demokrasi


Bima, Media Dinamika Global.Id _ Salah seorang aktivis pergerakan Bima Agus Mawardy sangat menyesalkan ditahannya aktivis mahasiswa pejuang terbentuknya propinsi pulau sumbawa (PPS).

Agus berharap pada jajaran Polres Bima agar jangan perlakukan mereka ini seperti Penjahat kelas kakap. “Mereka ini generasi pejuang dan Penjaga demokrasi,” ujar Agus.

Kata Agus, Jika ada kekeliruan bukan diamputasi dan dipenjara di tengah mereka masih mencari jati diri.

“Kami minta dengan hormat kepada Kapolda NTB untuk evaluasi keberadaan Kapolres Bima saat ini,” tegas Agus.

Lanjutnya, Tersangka, jika cukup alat bukti tak masalah. Tapi jangan tahan langsung. Karena masih ada langkah yang lebih manusiawi terhadap mereka melalui mekanisme damai dan Restorasi Justice (RJ).

Tatacara pihak Polres Bima menggelar konferensi pers dengan seragam pakaian tahanan pada para Mahasiswa itu dianggap berlebihan oleh Agus Mawardy.

Sebelumnya, Mahasiswa menggelar aksi Demonstrasi di taman Belo Uma Me'e pas 3kg dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima, pantauan media cetak dan online media dinamika global.id.

Mahasiswa Cipayung Aksi Depan Bandara! Tuntut Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa, Desak Pemerintah Cabut Moratorium.

Pantauan langsung Media Dinamika Global.Id, Rabu siang (28/5/2025) atas aksi demonstrasi ribuan mahasiswa tersebut jalur lalulintas yang dari dan menuju Bandara Sultan Muhammad Salahuddin Bima macet total sekitar tiga jam.

Suara aspirasi mahasiswa menggema berharap pemerintah pusat segera cabut moratorium agar Propinsi Pulau Sumbawa (PPS) terwujud.

Lima organisasi mahasiswa dari kelompok Cipayung HMI, PMII, IMM, GMNI, dan KAMMI bersatu padu menyuarakan aspirasi rakyat Pulau Sumbawa.

Gabungan Mahasiswa dari berbagai kampus di Kota dan Kabupaten Bima memboikot pintu utama bandara SMS Bima.

“Ini adalah simbol perlawanan mahasiswa terhadap lambannya respons pemerintah pusat atas aspirasi rakyat Pulau Sumbawa untuk pemekaran wilayah” ujar salah seorang orator.

Koordinator aksi, M. Alfiansyah, menyampaikan bahwa pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa adalah aspirasi rakyat puluhan tahun silam.

Menurutnya, Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa bukanlah ambisi politis semata, melainkan solusi nyata untuk kemajuan Provinsi Pulau Sumbawa.

Lanjutnya, bahwa pembentukan propinsi pulau sumbawa demi kemajuan pulau sumbawa yang saat ini serba keterbatasan keterbatasan infrastruktur, akses pendidikan, layanan kesehatan, dan percepatan pembangunan ekonomi di wilayah timur NTB.

“Pembentukan PPS solusi nyata untuk menghadapi persoalan-persoalan yang telah lama dihadapi masyarakat Pulau Sumbawa,” ujar Alfiansyah.

Ia mengungkapkan, dengan sumber daya manusia yang mumpuni serta potensi alam yang melimpah, masyarakat Pulau Sumbawa memiliki kapasitas untuk berdiri sebagai provinsi mandiri.

Namun, hingga kini, pemerintah pusat masih memberlakukan moratorium pemekaran wilayah, yang menjadi batu sandungan utama perjuangan ini.

“Ini bukan lagi sekadar tuntutan mahasiswa. Ini adalah suara rakyat yang tak kunjung didengar. Jika negara hadir untuk rakyat, maka sudah saatnya aspirasi ini dipenuhi,” tegas Pian Sapaan Akrab Alfiansyah.

Dalam situasi yang memanas saat aksi tersebut spontan terjadi insiden pengerusakan salah satu mobil dinas yang melintasi jalan raya ditengah kerumunan para demonstran sehingga pengendara mobil dinas tersebut melaporkan ke pihak Polres Bima.

Tidak menunggu waktu lama, Pihak Polres Bima menetapkan enam orang mahasiswa sebagai tersangka.

Atas insiden itu Penyidik Sat Reskrim Polres Bima menetapkan 6 orang pendemo yang berbuat anarkis saat melakukan unjuk rasa pada Rabu (28/05/25) sekitar Pukul 15.00 Wita lalu.

“Total ada 6 orang pendemo yang diamankan dan kini telah dinaikkan statusnya sebagai tersangka lantaran berbuat anarkis dengan melakukan pengerusakan terhadap Mobil Merk Panther warna hitam milik Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima,” beber Kapolres Bima, yang turut ditemani Kabag OPS Kompol Iwan Sugianto, Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, dan Kasi Humas, Iptu Adib Widayaka.

Mobil Dinas tersebut, lanjutnya, dirusak dengan cara dilempari batu, ditendang, serta dipukuli saat massa unjuk melakukan aksinya di sekitar Kampus STKIP Tamsis Bima.

Selain mengamankan Barang Bukti Mobil Dinas, Polisi juga mengamankan 2 buah batu kali, dua buah bongkahan semen, dan sebatang kayu yang digunakan para tersangka untuk melakukan tindakan anarkis.

Imbasnya, pihak Dinas Peternakan Kabupaten Bima langsung melayangkan pengaduan resmi ke Mapolres Bima, yang kemudian diproses hingga penetapan terhadap tersangka.

Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial MY (L/22), warga Desa Sarae Ruma Kecamatan Langgudu, ES (L/21) warga Desa Tawali Kecamatan Wera, AT (L/19) warga Desa Wora Kecamatan Wera, DDY (L/18) warga Desa Wora Kecamatan Wera, dan MA (L/24) selaku Korlap aksi warga Desa Rade Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

Adapun pasal yang disangkakan, yakni Pasal 170 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan, yang selanjutnya keenam tersangka akan dititipkan di Mapolda NTB.

“Yakni Tindak Pidana barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang atau barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang menjalankan tugas sah atau orang yang menurut kewajiban atas undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal disebut di atas,” urai Kapolres Bima.

Lebih lanjut dituturkannya, pelaksanaan Aksi demonstrasi yang dilakukan oleh gabungan 5 Organisasi Mahasiswa Bima dibawah nama Cipayung Bima itu sendiri melenceng dari Surat Ijin yang diterbitkan. Pasalnya titik temu sebagaimana ijin, berlokasi di Cabang Talabiu, namun massa unras melakukan orasinya di depan kawasan Bandara Sultan Muhammad Salahudin Bima.

Kapolres Bima yang memimpin langsung Pengawalan dan dan Pengamanan aksi menuntut pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa tersebut memberikan himbauan dan melakukan pendekatan secara humanis agar melakukan aksi Unras di lokasi yang diijinkan.

Meski massa aksi bersikeras dan tidak mau beranjak, lanjut Kapolres Bima, namun akhirnya berhasil menggeser massa aksi ke lokasi sebagaimana surat ijin yang dilampirkan.

Namun, lagi-lagi di tengah perjalanan, tepatnya di pertigaan yang menuju ke Desa Teke massa aksi kembali berhenti dan bersikukuh sembari melakukan blokir jalan.

Untuk kedua kalinya, pihak kepolisian kembali melakukan upaya yang sama dan kembali berhasil menggeser massa aksi.

“Tapi saat itu sebagian massa aksi berlari ke arah selatan dan melihat mobil berplat merah, yang oleh saudara MA selaku Korlap memerintahkan agar massa aksi mencegatnya dan melakukan pengrusakan. setelah itu pihak Kepolisian bergegas menuju lokasi pengerusakan,” ungkap AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K.

Polisipun akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 6 orang pendemo atas dugaan pengrusakan mobil dinas tersebut.

Mengakhiri penyampaiannya, Kapolres Bima menekankan bahwa pihaknya sangat menjaga dan menghormati hak atas Kebebasan berpendapat yang dalam sebuah negara demokrasi adalah salah satu hak fundamental yang dilindungi undang-undang dan harus dijaga dengan baik.

“Tetapi meskipun demonstrasi diperbolehkan namun harus tetap berpedoman pada undang-undang, yakni tidak melakukan tindakan anarkis,” pungkas Kapolres Bima.(Tim MDG)