Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 21 Januari 2026

Diduga Kangkangi Kuasa Hukum , Kasus Istri Siri Andar Amin Harahap Terungkap !! Kuasa Hukum Geram


Medan. Media Dinamika Global.id. Kasus dugaan istri siri yang melibatkan politikus Golkar sekaligus anggota DPR RI periode 2024-2029, Andar Amin Harahap, kembali menusuk ke tengah publik. Kali ini, kuasa hukum yang pernah mendampingi pihak yang mengaku sebagai istri siri, Reny Marintan Sembiring, yaitu Rhaditya Putra Perdana, S.H., LL.M., membuka suara dengan nada yang lebih keras dan tajam, menuding adanya upaya untuk mengkangi profesi hukum serta menyembunyikan kebenaran di balik penyelesaian kasus tersebut.

"Kami tidak bisa diam lagi melihat bagaimana kasus yang kami perjuangkan dengan sungguh-sungguh, bahkan tanpa memungut honor di awal karena kondisi klien yang sangat memprihatinkan, kini seolah-olah dihilangkan dari permukaan bumi," tegas Rhaditya dalam konferensi pers yang digelar secara mendadak, Rabu (21/1/2026).

Sebelumnya, pada 29 Desember 2019, pihaknya telah mengikat hubungan hukum dengan Reny melalui kesepakatan penawaran jasa hukum yang sah. Mereka tidak hanya mendampingi klien ke ruang publik dan media massa untuk memperjuangkan pengakuan status istri siri serta hak anak terhadap Andar Amin Harahap, tetapi juga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan tanpa pamrih. Dalam perjanjian itu telah jelas disepakati, Reny wajib memberikan success fee sebesar 30 persen dari setiap manfaat atau hak yang diperoleh dari Andar.

Namun, suasana berubah ketika Reny tiba-tiba menyatakan ingin menghentikan proses hukum dengan alasan larangan orang tua dan ingin "mengikhlaskan". Belakangan, dari sumber terpercaya, kuasa hukum mengetahui bahwa Reny kembali menjalin hubungan dengan Andar dan bahkan telah memiliki seorang anak laki-laki yang kini berusia balita.

"Apakah ini hanya sekadar kebetulan? Ataukah ada kesepakatan rahasia yang dilakukan secara sepihak di luar pendampingan hukum kami? Ini adalah tuduhan serius yang harus mendapat klarifikasi," ucap Rhaditya dengan tatapan yang menyengat.

Menurutnya, jika benar telah terjadi perdamaian atau penerimaan hak-hak tertentu, maka seharusnya hal itu disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bentuk itikad baik. "Ketidakterbukaan ini bukan hanya merendahkan profesi advokat sebagai officium nobile, tetapi juga bisa dianggap sebagai bentuk itikad buruk dan wanprestasi terhadap perjanjian jasa hukum yang sah," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya telah secara resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Reny Marintan Sembiring yang berdomisili di Tangkahan Batu, Dusun I, Kelurahan Sigara-gara, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang. Mereka memberikan waktu tanggapan maksimal 2x24 jam sejak surat diterbitkan, dengan dua poin utama yang harus dijawab: pertama, apakah benar telah terjadi perdamaian antara Reny dan Andar Amin Harahap; dan kedua, bagaimana realisasi pembayaran success fee 30 persen atas hak-hak yang telah diterima.

Tidak hanya itu, Rhaditya juga secara langsung menyerang Andar Amin Harahap yang pernah menjabat sebagai Bupati Padang Lawas Utara dan Wali Kota Padangsidimpuan. "Sebagai pejabat publik, beliau seharusnya menjadi contoh teladan. Jangan hanya sibuk dengan manuver politik dan penggalangan suara untuk mengejar jabatan Ketua DPD Golkar Sumut, sementara persoalan hukum dan moral yang menghiasi namanya dibiarkan terbengkalai tanpa kejelasan sedikitpun," ejeknya.

Rhaditya menegaskan bahwa pihaknya masih mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, jika tidak ada itikad baik dari kedua pihak, mereka siap menempuh semua langkah hukum yang ada untuk mempertahankan hak profesional serta mengungkap kebenaran yang selama ini disembunyikan. "Kita akan buka-bukaan semua kartu di meja, tidak akan ada yang tersembunyi lagi," tandasnya.

Publik pun kini menunggu dengan cermat bagaimana tanggapan dari Andar Amin Harahap dan Reny Marintan Sembiring terhadap tuduhan yang dilontarkan oleh kuasa hukum tersebut. Apakah kasus ini akan semakin memanas dan mengungkap rahasia tersembunyi di balik dunia politik dan hubungan pribadi sang politikus? (Tim)

Senin, 19 Januari 2026

Pelapor Dugaan Tipugelap, Minta Terlapor Ditangkap Dan Ditetapkan Tersangka


Medan. Media Dinamika Global.id. Berulang kali ingkar janji, pelapor dugaan dan penipuan/penggelapan (Tipugelap) proyek pembangunan RS Azizi, Johny (39) warga Jalan Banda, Lingkungan IV, Kelurahan Damai, Binjai Utara, minta agar Polrestabes Medan segera menetapkan terlapor, Dr Yun Indra Yani sebagai tersangka dan menangkapnya. Senin, (19/01/26)

"Sebelumnya juga sudah pernah dimediasi sekitar akhir September tahun lalu. Terlapor berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran uang saya dalam waktu dua minggu. Namun sampai saat ini belum juga ada itikad baik dari terlapor. Untuk itu saya minta Polrestabes secepatnya menangkap terlapor dan menetapkannya sebagai tersangka, "jelas pelapor, Johny pada wartawan, Senin (19/1). 

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/716/III/2025/SPKT/ Polrestabes Medan/ Polda Sumatera Utara. 

Lebih jauh, kasus ini bermula saat pelapor bertemu dengan terlapor pada, 3 Februari 2024 di lokasi proyek pembangunan Rumah Sakit Azizzi Jalan Kapten Sumarsono, Kelurahan Helvetia, Kecamatan, lMedan Helvetia, Kota Medan. Terlapor, Dr Yun Indra Yani pada saat itu mengaku sebagai Direktur RS Azizi juga sebagai Koordinator Pembangunan RS Azizi dan menjanjikan proyek pengerjaan penyelesaian pembangunan RS Azizi denga nilai proyek Rp 30 miliar. 

Agar pelapor, Johny mendapatkan proyek tersebut, terlapor, Dr Yun Indra Yani meminta sejumlah uang sebagai jaminan pengerjaan proyek sebesar Rp 360 juta. 

Selang beberapa hari kemudian pelapor kembali bertemu dengan terlapor tepatnya pada, 6 Februari 2024 di Kedai Kopi Atok Ringroad Jalan Ringroad, Sei Sikambing B, Medan 

Sunggal Kota Medan untuk membicarakan proyek finishing RS. Azizzi. Kemudian terjadi kesepakatan mengenai pengerjaan proyek finishing pembangunan RS Azizzi yang akan dikerjakan oleh pelapor dengan memberikan sejumlah uang yang disepakati sebelumnya yaitu sejumlah Rp. 360 juta dimana uang tersebut diserahkan/ditransfer ke rekening terlapor, Dr Yun Indra Yani secara bertahap sebanyak 3 kali. Tahap pertama pada, 6 Februari 2024 sebesar Rp. 250 juta dan Rp. 50 juta. Pada 20 Maret 2024 sebesar Rp. 60 juta. 

Terakhir pelapor bertemu dengan terlapor di Medan untuk memastikan kapan proyek dapat dikerjakan. Namun setelah pertemuan tersebut terlapor tidak bisa dihubungi lagi dan tidak tahu keberadaannya dimana, sedangkan terhadap proyek finishing RS Azizi telah dikerjakang orang lain.

Atas kejadian tersebut pada 3 Maret 2025 , pelapor membuat laporan pidana terhadap tindakan penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan oleh Dr. Yun Indra Yani ke Polrestabes Medan.  

"Jika tidak ada niat dan itikad baik dari terlapor dalam tempo waktu 2 (dua) minggu untuk mengembalikan seluruh uang saya maka saya minta agar terhadap terlapor (Dr. Yun 

Indra Yani) segera ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Karena secara nyata perbuatan tersangka tersebut telah memenuhi 2(dua) alat bukti yang sah secara kwalitatif, bahkan terlapor sendiri sudah mengakui perbuatannya dihadapan Kanit, Panit, Juper dan Tim Penasehat Hukum kami,"tukasnya. (Tim)

Sabtu, 17 Januari 2026

Minim Pengawasan, Pengerjaan Pembangunan Pustu Desa Keli Tidak Sesuai RAB, Wartawan Dibohongi


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Polemik pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang berlokasi di Desa Keli Kecamatan Woha Kabupaten Bima kian meruncing. Setelah mencuatnya dugaan penggunaan material yang tak wajar dan pekerjaan yang tidak sesuai RAB, kini muncul dugaan lain, yakni lemahnya pengawasan dari pihak Dinas Kesehatan yang berakibat fatal terhadap kualitas pengerjaan proyek senilai Rp. 98,500,000.00 tersebut. Rabu, (14/01/26)

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Salaja Mbojo dan dibiayai dari APBD Kabupaten Bima Tahun 2025 itu dinilai asal jadi, bahkan dinyatakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang semestinya diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis operasional (juknis).

"Dan ini aneh tapi nyata", baru anggaran APBD tahun 2025 ini, yang memiliki SOP menggunakan bambu sebagai pagar Puskesmas Pembantu (Pustu)

Tim Monitoring Pengawas) Diduga bohongi Wartawan

Setelah pemberitaan pertama diterbitkan dengan judul "Diduga Proyek Pembangunan Pagar Pustu Desa Keli Dikerjakan Oleh CV. SALAJA MBOJO Tidak Sesuai RAB Tim Media, berusaha mengonfirmasi lebih lanjut ke pihak terkait, termasuk kepada tim monitoring yang bertugas mengawasi progres proyek.

Namun sangat disayangkan, setelah asda pembicaraan melaui Via Telepon, bahwa ia akan turun ke lokasi bersama dengan Dinas terkait dalam hal ini Kepala Dinas Kesehatan, guna mmberikan klarifikasi, namun janji itu tidak ditepati, dan ini sudah jelas ada upaya pembodohan publik oleh oknum tersebut, dan kini sulit untuk dihubungi, tindakan itu memunculkan tanda tanya besar, ada apa dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima?

Selain ini diduga ada upaya pembodohan publik oleh oknum tersebut, juga diduga kuat ada upaya mengaburkan fakta atas kebobrokan dan penyimpangan yang dilakukan secara berjamaah oleh oknum-oknum tertentu.

Alih-alih memberikan klarifikasi secara terbuka dan profesional, tindakan kebohongannya terhadap wartawan justru menimbulkan kesan seolah-olah ada yang ditutupi dalam proyek tersebut.

Publik Butuh Transparansi

Proyek pelayanan kesehatan yang menyangkut hajat hidup masyarakat seharusnya dikerjakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai standar teknis, maupun RAB nya, bukannya malah ditutup-tutupi dengan upaya yang tidak konsisten dan cenderung menghindar.

Menyikapi sikap apatis dari beberapa pihak terkait dalam pembangunan Pustu tersebut, beberapa lembaga yang ada di Desa Keli termasuk BPD sebagai garis depan, juga Tokoh Agama, Ketua RT dan RW serta masarakat Desa Keli pada umumnya, mendesak pihak CV. Salaja Mbojo sebagai pemegang Anggaran biaya kegiatan agar segera turun ke lokasi dan bertanggungjawab atas pekerjaan yang diduga tidak sesuai petunjuk teknis tersebut.

Bahkan kuat dugaan mereka telah melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020.

Dan apabila desakan tersebut tidak diindahkan, maka masyarakat Desa Keli akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyeret oknum-oknum tersebut ke aparat penegak hukum hingga pengadilan Negeri Raba Bima, agar mereka dijerat dengan pasal dan undang-undang yang berlaku di Negara ini.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, maupun konsultan pengawas, hingga CV. Salaja Mbojo. 

Tim Medisa Dinamika Global.id. akan terus melakukan penelusuran guna membongkar kejelasan proyek ini demi akuntabilitas anggaran, dan masyarakat Desa Keli mendapatkan fasilitas kesehatan yang memuaskan. (Rayon MDG)

Minggu, 11 Januari 2026

Bahas Optimalisasi Program Kerja, TP. PKK Kabupaten Bima Helat Pertemuan Rutin


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Dalam upaya meningkatkan koordinasi kerjasama antar anggota dan membahas program kerja serta kegiatan di semua kelompok kerja (Pokja), jajaran pengurus tim penggerak PKK Kabupaten Bima Sabtu (10/01/2026) mengadakan pertemuan rutin di aula Masjid Agung Kabupaten Bima

Pertemuan tersebut dihadiri para pengurus baik di tingkat kabupaten, TP PKK Kecamatan maupun TP PKK Desa Se-kabupaten Bima.

Sekretaris Saadatul Ummi, ST pertemuan awal tahun 2026 ini secara khusus membahas tentang evaluasi kegiatan yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025 lalu dan program kerja tahun 2026.

Selain pembahasan program kerja untuk lebih menguatkan silaturahmi diantara sesama pengurus dilakukan perkenalan Ietua Tim Penggerak PKK Kecamatan yang baru dari beberapa Kecamatan pasca pelantikan Camat beberapa waktu lalu". Ungkapnya.

Ketua TP PKK Kabupaten Bima melalui ketua bidang empat Hajah Khairunnisa dalam arahannya di hadapan Para pengurus mengharapkan agar jajaran pengurus di tingkat kecamatan dan desa lebih proaktif dan optimal dalam menjabarkan program kerja/kegiatan di masing-masing wilayah. 

"Ujung tombak keberhasilan program PKK akan banyak bergantung pada sejauh mana Ketua TP. PKK kecamatan dan desa beserta Para pengurus mampu berkoordinasi dan mengelola kegiatan.

Secara khusus Hj. Chairunisya berharap seluruh jajaran pengurus meningkatkan sinergi dan turut mensukseskan program pembangunan daerah yaitu mewujudkan Kabupaten Bima yang "Bermartabat". Termasuk partisipasi aktif para pengurus kecamatan dan desa dalam mendukung program strategis pemerintah daerah seperti Selasa Menyapa". Pungkasnya. (Red).

Kamis, 08 Januari 2026

Kisruh Penolakan APBD oleh Unsur Pimpinan DPRD, Pemkab Bima Berikan Penjelasan


Kabupaten Bima . Media Dinamika Global.id. Terkait adanya pemberitaan tentang cacat prosedural karena APBD ditolak oleh unsur DPRD dengan ini disampaikan bahwa: 

Semua tahapan pembahasan dokumen APBD mengikuti mekanisme yang diatur oleh alat kelengkapan Dewan itu sendiri. Jadi tidak ada pembahasan dokumen penganggaran yang dilakukan di luar mekaniknisme yang telah ditetapkan bersama antara eksekutif dengan legislatif.

Terkait dengan hal tersebut perlu disampaikan bahwa APBD Kabupaten Bima TA. 2026 telah dilakukan penetapan oleh Bupati Bima melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 dan kemudian diundangkan dalam Lembaran Daerah Nomor 4 Tahun 2025.

Perda tersebut, ditetapkan setelah melalui tahapan pembahasan bersama Eksekutif dengan DPRD, mulai dari Badan Musyawarah (Banmus) hingga Rapat Paripurna ke-9 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Laporan Banggar terhadap Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026, Penandatangan Keputusan DPRD Kabupaten Bima dan Penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 28 November 2025. Kamis, (08/01/26)

Sesuai amanat Pasal 112 PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Eksekutif menyampaikan dokumen Rancangan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 kepada Gubernur untuk dilakukan evaluasi, dimana dokumen beserta kelengkapan kertas kerjanya resmi diterima oleh tim evaluator provinsi pada BEKK BPKAD Provinsi NTB pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2026. Untuk kemudian pada Jum’at tanggal 19 Desember 2026 Pemkab Bima menerima Salinan Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.31-677 Tahun 2025 tentang Evaluasi Rancangan Perda dimaksud secara daring melalui pelaksanaan Zoom Meeting.

Menindaklanjuti Keputusan Gubernur NTB tentang Evaluasi dimaksud, Pemkab Bima melalui TAPD selanjutnya melakukan penyempurnaan agar selaras dengan perintah amanat evaluasi provinsi secara online, intens dan mendetail bersama Tim Evaluasi Provinsi. Kemudian, Pemkab Bima bersurat kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 903.122.07.3/2025 tanggal 22 Desember 2026 perihal Penyampaian Hasil Evaluasi Raperda APBD TA. 2026.

Tahapan pelaksanaan penyempurnaan hasil evaluasi provinsi telah dipenuhi dengan bukti terbitnya surat rekomendasi Tim Evaluator Provinsi yang ditujukan kepada Kepala Biro Hukum Setda Prov. NTB, kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Bima bersurat kepada Provinsi dengan Nomor 188/131/03.3/2025 tanggal 30 Desember 2025 perihal Mohon Nomor Register Peraturan Daerah dengan melampirkan Rekomendasi Tim Evaluator Provinsi berserta Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Bima Nomor 15 Tahun 2025 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang APBD Kabupaten Bima Tahun 2026 yang ditandatangani oleh 2 (dua) orang unsur Pimpinan DPRD. Kepala Biro Hukum Pemprov NTB menindaklanjutinya dengan memberikan nomor register melalui surat Nomor 100.3.2/865/KUM/2025 tanggal 30 Desember 2026 Perihal Pemberian Nomor Register Raperda Kabupaten Bima. 

Setelah mendapatkan Nomor Registrasi Raperda Kabupaten Bima dimaksud, Pemda Kabupaten Bima menetapkan Rancanngan Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026 nya menjadi Perda tentang APBD Kabupaten Bima TA. 2026. Artinya, penetapan ini dilakukan atas dasar taat azas mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun demikian pemerintah daerah menghargai perbedaan pandangan dan dinamika yang muncul berkaitan dengan pembahasan produk hukum tersebut. (Tim)

Rabu, 07 Januari 2026

SP LEM-SPSI Kota Medan Minta Kapolrestabes Berantas Narkoba


Medan. Media Dinamika Global.id. Serikat Pekerja Logam, Elektronik dan Mesin-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SP LEM-SPSI) Kota Medan, Gimin, SH, mendukung penuh upaya Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH yang telah menindak kawasan Jermal XV. 

 "Pak Kapolres kami minta agar selalu tegas dalam memberantas narkoba khususnya di Kota Medan, "ungkapnya, Rabu (7/1). 

Upaya penindakan yang dilakukan Polrestabes ke Jermal XV, merupakan upaya baik dan positif, untuk menyelamatkan generasi muda Kota Medan agar tidak terjerat bahaya narkoba.

 "Ini positif untuk generasi muda bebas Narkoba,"Tandasnya. (Tim)

Langkah Positif, Himmah Kota Medan Dukung Penuh Kombes Calvijn Berantas Narkoba


Medan. Media Dinamika Global.id. Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC Himmah) Kota Medan mendukung penuh langkah Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dalam upaya pemberantasan narkotika dan praktik perjudian khususnya di Jermal 15.

 Hal tersebut disampaikan, Wakil Ketua I PC Himmah Kota Medan, Sahmurat dalam keterangannya, Rabu (07/01/36). "PC Himmah Kota Medan mendukung penuh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dalam upaya pemberantasan narkoba di Kota Medan khususnya di kawasan Jermal 15,"jelasnya. 

 Upaya yang dilakukan Kapolrestabes, lanjut Sahmurat merupakan langkah positif untuk menyelamatkan generasi muda terhadap bahaya penyalahgunaan narkoba. 

 "Upaya ini harus didukung untuk mewujudkan Indonesia emas 2045 mendatang,"Tandasnya. (Tim)

Serikat Pekerja di Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan


Medan. Media Dinamika Global.id. Ketua Federasi Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman- Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Provinsi Sumut, Ahmad Rivai, mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr, Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH dalam upaya pemberantasan narkoba di Jermal 15. 

Upaya yang dilakukan Kapolrestabes Medan, jelas Ahmad Rivai, akan sangat bermanfaat bagi generasi muda ke depan. Agar tidak terjerat dalam belenggu narkotika dan kecanduan obat-obatan terlarang. 

"Ini upaya agar generasi muda kita tidak kecanduan narkoba dan obat-obatan lainnya,"jelasnya.

Dia berharap, semoga kondisi aman,nyaman dan tertib selalu tercipta di Kota Medan.

Medan Bersih dari Narkoba,"Pungkasnya. (Tim)

Pedagang Pasar Tradisional Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Bandar Narkoba Jermal 15


Medan. Media Dinamika Global.id. Ketua Forum Pedagang Pasar Tradisional Kota Medan, Dedi Harvisyahari mengapresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polrestabes Medan yang banyak membuat gebrakan. Khususnya upaya pemberantasan narkoba di Kota Medan. 

"Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes dan jajaran yang telah menghancurkan barak-barak dan aktifitas narkoba di Jermal 15,"ungkapnya, Rabu (07/01/26). 

 Dia berharap, agar Kapolrestabes Medan segera menangkap bandar narkoba di kawasan tersebut. Sebab telah merusak tatanan kehidupan di masyarakat. 

"Saya juga minta pada seluruh jajaran Polrestabes Medan untuk tetap melakukan pemberantasan narkoba di kawasan Jermal 15 Karena banyak masyarakat yang mendukung upaya yang dilakukan Kapolrestabes Medan yang telah membumihanguskan narkoba di kawasan itu,"tegasnya. (Tim)