LPK‑RI DPD NTB Dan LPK-RI DPC Mataram Lakukan Pengawasan dan Evaluasi Kepatuhan Perlindungan Konsumen Terhadap PT Ekosistem Digital Nusantara
Mataram. Media Dinamika Global. Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK‑RI) melaksanakan pengawasan dan evaluasi kepatuhan perlindungan konsumen terhadap PT Ekosistem Digital Nusantara (EDN) yang beroperasi di Mataram Mall.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi LPK‑RI dalam mengawasi praktik usaha di sektor layanan digital dan keuangan yang berimbas langsung terhadap hak‑hak konsumen. Senin, (27/04/26)
Dalam kegiatan pengawasan tersebut, Tim LPK‑RI DPD NTB beserta LPK-RI DPC Mataram melakukan pengecekan antara lain
- Transparansi informasi produk dan layanan kepada konsumen
- Kepatuhan terhadap ketentuan perjanjian dan syarat layanan
- Penyampaian hak‑hak konsumen secara jelas, termasuk hak pengaduan dan penyelesaian sengketa
Praktik komunikasi dan penagihan yang tidak menimbulkan intimidasi atau tekanan berlebihan terhadap konsumen.
LPK‑RI mengapresiasi kooperatifnya manajemen PT EDN dalam menerima kunjungan pengawasan dan membuka data serta dokumen yang dibutuhkan. Sejumlah temuan awal akan dirumuskan menjadi rekomendasi teknis yang disampaikan secara resmi kepada perusahaan, dengan harapan peningkatan kepatuhan dapat berkontribusi pada penguatan kepercayaan publik terhadap layanan digital dan keuangan di Nusa Tenggara Barat.
LPK‑RI berkomitmen terus melakukan pengawasan aktif di berbagai sektor ekonomi, termasuk perbankan, lembaga keuangan, dan layanan digital, guna menjamin terlindunginya hak konsumen sesuai amanah Undang‑Undang Perlindungan Konsumen. Masyarakat yang merasa hak‑hak konsumennya dilanggar dapat melaporkan ke LPK-RI DPD NTB dan LPK‑RI DPC Mataram atau melalui kanal resmi LPK‑RI. By. Evin Hidayat (Penabggung Jawab) (Tim MDG).










