Media Dinamika Global: Hukum
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Rabu, 30 April 2025

Terbaru, Mulai 1 Mei Dua Jenis BBM Ini Mengalami Penurunan Harga


Media Dinamika Global.id. PT Pertamina (Persero) resmi merilis daftar harga terbaru BBM jenis non subsidi yang berlaku mulai 1 Mei 2025. Kamis, 01/05/25)

Dilansir Literasi Online.com, Menurut informasi resminya, harga dua jenis BBM Pertamina yakni Pertamax dan Dexlite turun dibandingkan bulan sebelumnya. 

Mayoritas daerah mengalami penurunan harga Pertamax sebesar Rp 100 per liter, Pertamax Turbo turun Rp 200 per liter, Dexlite turun Rp 250 per liter, dan Pertamax Dex turun Rp 150 per liter. 

Berikut rincian harga BBM Pertamina terbaru di SPBU seluruh Indonesia per 1 Mei 2025:

- Provinsi Aceh

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Free Trade Zone (FTZ) Sabang 

Pertamax: Rp 11.700, Dexlite: Rp 12.500

 - Provinsi Sumatera Utara 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Sumatera Barat 

Pertamax: Rp 13.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Provinsi Riau 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350.

- Provinsi Kepulauan Riau 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Free Trade Zone (FTZ) Batam 

Pertamax: Rp 11.800, Pertamax Turbo: Rp 12.650, Dexlite: Rp 12.650, Pertamina Dex: Rp 13.050. 

- Provinsi Jambi 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Bengkulu 

Pertamax: Rp 12.950, Pertamax Turbo: Rp 13.900, Dexlite: Rp 13.900, Pertamina Dex: Rp 14.350. 

- Provinsi Sumatera Selatan 

Pertamax: Rp 12.700, Pertamax Turbo: Rp 13.600, Dexlite: Rp 13.650, Pertamina Dex: Rp 14.050. 

- Provinsi Bangka Belitung 

Pertamax: Rp 12.700 Pertamax Turbo: Rp 13.600 Dexlite: Rp 13.650 Pertamina Dex: Rp 14.050. (MDG 02)

Selasa, 29 April 2025

Founder Dayahidup.com Menjadi Narasumber Kuliah Pakar di Universitas Nggusuwaru Bima


Bima, 28/04/2025. Kuliah pakar program studi bimbingan dan konseling universitas Nggusuwaru menghadirkan pembicara dari jakarta (founder Dayahidup Yudo Hato Balibo TimTim merupakan praktisi bimbingan dan konseling dengan tema digitalisasi pelayanan bimbingan konseling di gedung E Lantai II UNSWA.

Kegiatan kuliah pakar sebagai implementasi dan penguatan matakuliah yang ada di program studi bimbingan dan konseling universitas Nggusuwaru, sehingga perlu sekali berkolaborasi dan mitra dengan founder Dayahidup ini (Ujar Faijin, M.Pd Kaprodi BK UNSWA)

Penandatanganan perjanjian kerjasama antara Kepala Unit Pelayanan Teknis Layanan Bimbingan dan Konseling dan Pengembangan Karier (UPTL BKPK) Universitas Nggusuwaru yaitu Sarbudin, M.Pd, dengan Founder dayahidup.com. agar program selanjutnya bisa berkolaborasi dalam peningkatan kualitas dosen dan mahasiswa dalam melaksanakan program kegiatan.

Kegiatan kuliah pakar di buka secara resmi oleh Dr. Syukuran, M.Pd selalu Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Dr. Syukurman, M.Pd, dan dampingi oleh wakil rektor III Amiruddin, S.Pd.,M.Pd. (MDG 02).

Rakor Pendirian IAIN Bima : Sinergi Pemkab Bima dan Kementerian Agama RI


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Pemerintah Kabupaten Bima bersama Kementerian Agama Republik Indonesia menggelar rapat koordinasi terkait pendirian Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bima. Rapat ini diikuti secara daring (Zoom Meeting), Selasa (25/04/2025)

Mengawali rapat, Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendorong pendirian IAIN Bima.

"Masyarakat Bima sangat berharap kehadiran IAIN Bima. Kami berharap ke depannya, IAIN ini tidak hanya diminati oleh masyarakat lokal, tetapi juga dari wilayah lain," ujar Prof. Sahiron. Ia juga mengingatkan bahwa seluruh proses pendirian harus mengikuti regulasi yang berlaku dan berharap realisasi pendirian dapat terwujud dalam waktu dekat.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun ini, Kementerian Agama RI berencana mendirikan dua IAIN baru, yaitu di Bima dan di Pangandaran.

Kepala Biro Keuangan Kementerian Agama RI, Ahmad Hidayatullah, dalam pemaparannya menekankan pentingnya kesiapan aset, terutama terkait kejelasan administrasi tanah yang akan dihibahkan kepada Kementerian Agama. 

Sementara itu, Bupati Bima, Adi Mahyudi, menyatakan kesiapan penuh Pemerintah Kabupaten Bima dalam mendukung proses fasilitasi oleh Kementerian Agama.

"Kami siap menerima tim fasilitasi dalam waktu dekat. Pemerintah Kabupaten Bima telah menyiapkan lahan seluas 10,13 hektar untuk pembangunan IAIN Bima," ungkap Bupati Adi Mahyudi. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama atas dukungan yang diberikan dan berharap proses fasilitasi serta pendirian dapat segera dipercepat.

Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan impian masyarakat Bima untuk memiliki perguruan tinggi keagamaan negeri, yang diharapkan dapat menjadi pusat pengembangan pendidikan Islam di kawasan timur Indonesia.

Turut hadir melalui zoom meeting Direktur jendral PTKI, Dr. Phil. Sahiron, M.A., Kepala biro keuangan dan BMN Ahmad Hidayatullah, Ketua komite Muhammad, Ditjen Pendidkan islam, Biro Ortala Hasyim Khumaedi, dan Tim Subdit Kelembagaan dan Kerja Sama. (MDG 02)

Senin, 28 April 2025

Bupati Bima Ady Mahyudi Sidak OPD Rumpun Hijau


Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Memasuki minggu terakhir bulan April, Bupati Bima Ady Mahyudi  melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkantor di Kota Bima yaitu Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, yaitu Dinas Pertanian dan Perkebunan serta Dinas Ketahanan Pangan (DKP). Selasa (29/04/25)

Bupati Ady Mahyudi mengawali Sidak pada Kantor Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, diterima oleh Plt. Kadis Drh.Joko Suyanto. Dalam tatap muka dengan jajaran Disnak Keswan, Bupati Bima menerima laporan terkait progres pengiriman sapi keluar pulau.

Bupati kemudian melanjutkan Sidak ke Dinas Pertanian dan Perkebunan. Dihadapan Bupati para pejabat Eselon III memberikan laporan terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) triwulan I dan langkah-langkah optimalisasi penggalian potensi PAD dari sektor pertanian. 

Setelah mendengarkan laporan dari Jajaran Dinas Pertanian dan Perkebunan, Bupati Bima selanjutnya Bupati bertolak ke Dins Ketahanan Pangan. Kadis Ketahanan Pangan Ir. H. Natsir yang didampingi para Pejabat instansi tersebut memaparkan tata niaga jagung dan kendala yang dihadapi para petani pasca Panen serta daya tampung gudang.

Selain melakukan kunjungan ke OPD rumpun hijau, Bupati Bima juga melakukan inspeksi ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KAB) Kabupaten Bima. (MDG 02)

Jumat, 25 April 2025

Sekongkol Beli Sabu Tiga Remaja Ditangkap Polisi


Sumbawa Barat NTB. Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Resor ( Polres) Sumbawa Barat berhasil menggagalkan pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja di lingkungan KTC Kelurahan Kuang Kecamatan Taliwang Sumbawa Barat, Jumat 18/4/2025 ,pukul 00.15 wita ( lalu).

Pesta sabu yang akan dilakukan oleh tiga remaja masing - masing (YS) alias (UY); umur 21 th, yang beralamat di Kel. Kuang;  (BJ) alias (BG), umur 22 th, alamat Kel. Bugis dan (EF) alias (E) umur 23 th, alamat Telaga Bertong.

Malam itu sekitar pukul 00.15 wita mereka bertiga sedang duduk - duduk di trotoar depan Hotel Grand Royal Kelurahan Kuang.

Sementara Tim Opsnal Sat Resnarkoba secara rutin melaksanakan pemantauan di wilayah rawan penyalahgunaan narkoba.

Dalam pemantauan terhadap situasi yang sudah larut malam namun masih ada tiga pemuda yang masih nongkrong di trotoar membuat Tim Opnal Sat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu I.Made Mas Mahayuna, S.H., M.H   menaruh curiga akhirnya  Tim Opsnal turun dari mobil, seketika itu Tim Opsnal melihat  ada satu pemuda membuang sebuah benda ke bawah dekat kakinya kemudian Tim mengamankan ketiga remaja tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap benda yang dibuang ternyata narkotika jenis sabu,  terang Kapolres Sumbawa Barat AKBP Zulkarnain, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Zainal Abidin, S.H kepada awak media.

"Kami telah  berhasil  mengamankan tiga remaja yang hendak mengkonsumsi sabu secara bersama - sama beserta barang bukti narkotika jenis sabu yang akan mereka konsumsi"  ujar AKP Zainal.

Masih Kasi Humas, berdasarkan hasil pemeriksaan ketiga remaja tersebut memberikan keterangan  bahwa satu poket  narkotika jenis sabu seberat 0,30 gr tersebut milik (BJ)  alias ( BG) yang dibeli oleh  ( YS) alias ( UY) berpatungan uang dengan (BG) seharga Rp.200.000,00( dua ratus ribu rupiah) yang rencananya akan mereka konsumsi berdua namun sebelum mengkonsumsi datang tersangka ( EF) yang meminta agar sabu tersebut dengan mengganti uang kepada ( EY) untuk membeli sabu kembali, namun sebelum mereka bertiga menikmati sabu keburu tertangkap oleh Polisi.

Tersangka ( SY ) alias ( UY) mendapatkan sabu tersebut ia beli dari lelaki ( DK) yang beralamat di Kelurahan Sampir yang saat ini masih dalam pengembangan penyidik Sat Res Narkoba.

Terhadap ketiga remaja telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari kedepan di Rutan Polres Sumbawa Barat  karena telah cukup bukti melanggar pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) Junto pasal 132 ayat ( 1)  Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  pidana penjara paling singkat 4 ( empat  ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah), dan Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan penyidikan terhadap kasus tersebut.

Polres Dompu Ungkap Jaringan Narkoba, Pengedar Sabu Diringkus di Rumah Desa Rasa Bou


Dompu, NTB. Media Dinamika Global.Id.– Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Dompu. Pada Kamis, 24 April 2025, sekitar pukul 21.00 WITA, petugas berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (28), di sebuah rumah yang terletak di Dusun Feli Gale, Desa Rasa Bou, Kecamatan Hu'u, Kabupaten Dompu.

Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat setempat mengenai adanya transaksi narkoba yang sering dilakukan di sekitar lokasi tersebut. 

Setelah melakukan penyelidikan intensif, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Dompu, yang dipimpin oleh BRIPKA Abdul Hamid, langsung bergerak untuk mengamankan terduga yang sedang berada di dalam rumah tersebut.

Adapun Barang Bukti yang berhasil Diamankan:

1,02 gram sabu-sabu (brutto)

Bong dan alat hisap lainnya

Uang tunai sebesar Rp 1.910.000

Perangkat komunikasi berupa HP

Alat pembuat sabu-sabu dan sejumlah klip kosong

Menurut keterangan resmi Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.,yang di sampaikan melalui Kasi Humas Polres Dompu, pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Dompu. 

"Kami akan terus berupaya untuk memberantas sindikat narkoba yang merusak masa depan generasi muda. Penangkapan ini adalah bukti bahwa kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar narkoba," ujarnya melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H..

Dari hasil penyelidikan awal, polisi mendapati bahwa terduga R adalah seorang pengedar yang aktif beroperasi di wilayah Desa Sawe dan Desa Rasa Bou. Polisi juga mengidentifikasi jaringan yang diduga melibatkan seorang tersangka lain berinisial Y, yang saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam pengembangan lebih lanjut, Tim Opsnal Polres Dompu melakukan penggeledahan di rumah terduga Y, yang juga terletak di Desa Sawe, Kecamatan Hu'u. Namun, saat penggeledahan dilakukan, rumah tersebut dalam keadaan terkunci dan tidak ada orang di dalamnya. 

Meski demikian, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Tindak Lanjut Penyidikan Kasus ini kini sedang dalam penyelidikan lebih lanjut, dengan harapan dapat mengungkap lebih banyak pelaku serta jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Penyelidikan ini melibatkan berbagai pihak dan diharapkan dapat segera memberikan hasil yang signifikan.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. "Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan sangat penting untuk keberhasilan kami dalam memberantas narkoba," tambah IPTU Rahmadun.

Dengan penangkapan ini, Polres Dompu berharap dapat memberi efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba serta mencegah agar generasi muda tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

Modus Operandi Para pelaku narkoba ini diduga melakukan transaksi sabu-sabu secara sembunyi-sembunyi, menggunakan rumah-rumah terisolasi untuk menghindari pengawasan. 

"Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi yang masuk demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba," tutup IPTU Rahmadun.

Polres Dompu juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berkoordinasi dengan pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran narkoba di sekitar mereka. Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menciptakan lingkungan yang lebih baik.

 Demikian Rilisan Humas Polres Dompu

Kamis, 24 April 2025

Kasus Isa Zega Dinilai Cacat Prosedur Dan Tidak Layak Pidana


JAKARTA, Media Dinamika Global.Id - Pakar Hukum Pidana Dr. Youngky Fernando, SH.MH menilai semestinya perkara Pencemaran Nama Baik seperti yang dialami oleh Adrena Isa Zega tidak perlu dilakukan Penahanan, hal tersebut sudah jelas tertuang dalam Surat Edaran Kapolri terkait Perkara ITE atau Pencemaran Nama Baik.

Youngky Menilai Sesuai SKB Menteri Kominfo, Kejaksaan Agung RI, dan Kepala Kepolisian RI perkara Pencemaran Nama Baik bukanlah sebuah Delik Pidana apabila suatu Penghinaan yang kategorinya cacian, kritikan dan pendapat, hal tersebut sudah jelas diatur dalam pedoman inplementasi SKB 3 institusi tersebut dan sudah ada juga Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2008 yang memutuskan terkait Pencemaran nama baik yang sifatnya diatas bukanlah sebuah Delik Tindak Pidana.

Youngky juga menilai, apabila terlapor dalam kasus pencemaran nama baik tidak pernah dilakukan Undangan Klarifikasi atau wawancara ditahap Penyelidikan maka otomatis penyidikannya cacat hukum, ujarnya. Karena hak-hak terlapor diabaikan pada waktu proses klarifikasi yang semestinya itu diberikan kepada Terlapor, makanya kuhap secara jelas mengatur terkait tata dan urutan Proses Penyelidikan dan penyidikan.

Dalam Persidangan Perkara Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen yang menghadirkan Ahli Pidana Youngky Fernando, Tim Kuasa Hukum Isa Zega Pitra Romadoni Nasution menanyakan Unsur Pasal 27 A dan Pasal 27 B UU ITE dan berapa Kategori unsur Kumulatif dan Alternatif didalam pasal tersebut, kemudian ahli Pidana Menjelaskan setelah unsur barang siapa mendistribusikan dan atau mentrasmisikan selebihnya adalah Unsur Pasal Kumulatif sehingga tidak bisa dipisahkan 4 Unsur yang ada di Pasal 27 B paparnya.

Youngky juga menjelaskan Kategori Pasal 27 B tersebut adalah Pasal pemerasan, baru bisa dikatakan pemerasan didalam Pasal tersebut apabila berpindahnya suatu barang yang memiliki nilai ekonomis, kalau tidak ada perpindahan barang yang bernilai Ekonomis itu bukanlah pemerasan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 B, tegasnya.

Pengacara Isa Zega Pitra Romadoni Nasution, juga menanyakan kepada Ahli Pidana tersebut apakah suatu tuduhan yang tidak terang atau plesetan dapat dikategorikan sebagai Pencemaran Nama baik sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 A UU ITE, kemudian Pakar Pidana tersebut menjawab dengan Tegas Bahwa Pasal Pencemaran Nama Baik haruslah jelas dan terang benderang yang dituju secara spesifik sesuai identitasnya, hal tersebut bisa dibuktikan dengan KTP nya atau identitas lainnya yang sah. Kalau itu asumsi-asumsi tidak bisa untuk mempidanakan seseorang dengan pasal pencemaran nama baik, karena itu suatu hal yang Obscuur atau tidak jelas, sehingga tuduhan tersebut tidaklah memenuhi unsur pidana dan terbukti bukanlah suatu tindak pidana apabila sifatnya Obscuur, jelasnya.

Pitra juga menegaskan, bahwa dari keterangan saksi yang mereka hadirkan, rata-rata keterangannya asumsi dan pendapat dan ahli pidana yang kami ajukan sudah tegas menyampaikan bahwa unsur pidana kasus tersebut tidak terpenuhi apabila tuduhannya tidak terang benderang dan tidak spesifik yang dibuktikan dengan KTP atau legalitas sah lainnya.

Apalagi Tuduhan Pemerasan tidak terbukti dilakukan oleh Isa Zega, karena semua Saksi sudah diperiksa, tidak ada satupun saksi yang menerangkan Isa Zega meminta uang kepada pelapor maupun menerima uang dari Pelapor dalam kasus tersebut, sehingga kami menilai perkara tersebut tidak jelas dan unsur pidananya tidak terpenuhi, ujarnya. (**).

Serap Aspirasi Masyarakat, Tiga Anggota DPRD Kota Bima Gelar Reses Di Kelurahan Penaraga


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. Anggota DPRD Kota Bima menggelar reses masa sidang II Tahun 2025 di Dapil IV Kecamatan Raba Kota Bima, Rabu, (23/04/25).

Pada reses masa sidang II Tahun 2025 tersebut hadir sekaligus tiga anggota DPRD Kota Bima yakni Muhammad Amin, SIP dari Fraksi Golkar, Selvy Novia Rahmayani, SH, Fraksi Demokrat, Haerun Yasin, SH.M.Ec.Dev Fraksi PAN 

Berbagai Aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat yang dihimpun oleh sejumlah Anggota DPRD Kota Bima pada kesempatan itu, tentunya akan diperjuangkan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat tersebut.

Seperti, pembuatan Pagar Kuburan Kelurahan Penaraga, jalan penghubung dari Rt. 01 menuju Rt. 11, Rabat Gang, selain itu terdapat juga usulan masyarakat seperti penyediaan pembuangan sampah sementara, mengalihkan fungsi tambak menjadi lapangan bola voli, serta meningkatkan lkan UMKM warga Penaraga.

Haerun Yasin, SH.M.Ec.Dev Fraksi PAN merespon Aspirasi masyarakat, dirinya menyampaikan, bahwa ini semua pada rinsipnya akan menjadi satu perjuangan kami bertiga untuk ditindaklanjuti di forum Dewan dan disampaikan Pemerintah dalam hal ini kepada Pemda Kota Bima, ujarnya.

Lanjutnya, salah satu program penanggulangan sampah kan menjadi perioritas dalam mendukung 100 gari kerja Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, H. Arahman Abidin dan Very Sofyan.

Tak hanya itu saja, Anggota DPRD Kota Bima dari Fraksi PAN juga menjelaskan terkait persoalan Rabat Gang, Iya Insya Allah Rabat Gang Rt. 01 yang tembus ke Rt. 11 akan kita upayakan, yang jelas di tahun 2025 ini akan ada proyek Aspirasi yang akan turun di Rt. 91 dan Rt. 03, paparnya.

Ditempat yang sama, Selvy Novia Rahmayani, SH, Fraksi Demokrat juga menanggapi usulan masyarakat terkait peningkatan dan kesejahteraan UMKM, kita akan upayakan hanya belum tahun ini, Insyaallah tahun depan, tapi yang pasti akan kita perhatikan, ujarnya.

Selain itu juga Muhammad Amin, SIP dari Fraksi Golkar merespon Aspirasi masyarakat terkait adanya penimbunan tambang yang kemudian akan dialihkan fungsikan, berdasarkan pernyataan beliau sat di lokasi reses menjelaskan, bekas tambang tersebut akan diupayakan untuk membangun lapangan bola voli,.

Hal tersebut mendapatkan respon baik dari masyarakat kelurahan Penaraga, dan masyarakat sangat berharap dari ketiga anggota DPRD Kota Bima tersebut dapat merealisasikan Aspirasinya demi memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi masyarakat Kelurahan Penaraga. (MDG 02)

Ciptakan Ketertiban, Sat Pol PP Kota Bima Lakukan Penertiban PKL


Kota Bima. Media Dinamika Global.id. sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima melaksanakan penertiban Pedagang Kaki Lima di Kelurahan Mande. Kamis, (24/04/25).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (KasatPol) PP Erwin saat dilokasi menjelaskan bahwa, penertiban ini merupakan penertiban rutin yang mengacu pada Perda Nomor 7 Tahun 17 tentang penertiban umum, ujarnya.

Lanjutnya, Kegiatan bertujuan untuk menjaga ketertiban, apalagi pembangunan ini sudah dianggap mengganggu lalu lintas karena sudah masuk kedepan jalan, hal ini akan berpotensi sekali menyebabkan terjadinya kecelakaan bagi pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat.

Bahkan sebelum kami melakukan eksekusi penertiban, kami sudah memberikan himbauan sejak satu bulan yang lalu, kami tidak melarang mereka berjualan akan tetapi bangunan mereka bisa dimundurkan dari bahu jalan, agar teratur

Kami juga sangat menginginkan agar masyarakat bisa berjualan pada tempat yang sudah disediakan, akan tetapi bongkar pasang jangan buat bangun semi permanen di bahu jalan, hal ini jelas akan sangat besar sekali menimbulkan kecelakaan.

Dokumentasi Penertiban 

Hasil penertiban tersebut kami amankan, agar pemiliknya bisa datang ke kantor, sehingga kami bisa memberikan pembinaan serta membuat pernyataan untuk tidak berjualan ditempat tersebut atau diatas bahu jalan, karena sesungguhnya bahu jalan bisa digunakan bagi pejalan kaki.

Terakhir disampaikannya, Setelah ini saya berharap agar bagiamana masyarakat memiliki kepedulian agar bersama-sama rapi-rapi menata Kota Bima ini agar tidak terlihat sebagai Kota yang kumuh, yang berjualan mencari nafkah tetap tapi tertib agar Kota Bima bisa keluar dari istilah Kota kumuh.

Alhamdulillah pembongkaran ini berjalan dengan baik tanpa ada perlawanan dari pihak masyarakat, karena kami selalu kedepankan persuasif selama sebelum melakukan penertiban., tutupnya. (MDG 02)