Pelaku berinisial S (31) saat di amankan Satuan Reksrim Polres Bima sabtu (10/1/26).
Bima, Media Dinamika Global.Id_Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Polda NTB berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (31), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 19.00 WITA, di kediaman pelaku. Korban berinisial N (45) mengalami penganiayaan setelah terjadi cekcok rumah tangga yang dipicu persoalan sepele.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat korban sedang mengurus anak, sementara pelaku meminta korban menyiapkan makanan. Permintaan tersebut ditolak sehingga memicu emosi pelaku. Pelaku kemudian melontarkan kata-kata kasar dan melakukan pemukulan menggunakan benda besi ke arah kepala korban.
Merasa terancam dan tidak tahan atas kekerasan yang dialaminya, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima untuk mendapatkan perlindungan hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Bima AKP Abdul Malik, SH memerintahkan Kanit Pidum Aiptu Rahmi bersama Tim Resmob untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan. Selain itu, Kanit Intel Polsek Woha Bripka Irfan, SH, juga bergerak cepat turun ke lokasi kejadian bersama anggota guna melakukan langkah-langkah awal pengamanan dan pengumpulan informasi.
Pelaku berhasil diamankan pada pukul 23.30 WITA di hari yang sama, saat bersembunyi di kolong rumahnya. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., MH, melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Malik, SH, membenarkan penangkapan tersebut dan menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Bima dan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum sebagai bentuk komitmen dalam memberantas tindak kekerasan dalam rumah tangga.(Mdg/04)
