Kasus UU ITE Hilda Komala Dewi, Badai NTB Dituntut Satu Tahun Penjara
BIMA, Media Dinamika Global.id.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut aktivis anti-narkoba Uswatun Hasanah alias Badai NTB dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Raba Bima. Kasus dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi ini bermula dari laporan Hilda Komala Dewi, seorang anggota DPRD Kabupaten Bima. Pelapor keberatan atas unggahan flyer edukasi anti-narkoba di akun Facebook pribadi Badai NTB pada Desember 2024, yang turut memuat foto dirinya. Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif yang diajukan. Sebagai informasi, Badai NTB dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Respons Kuasa Hukum. Menanggapi tuntutan satu tahun penjara tersebut, t...