MATARAM, Media Dinamika Global - Polemik yang menyeret nama aktivis anti-narkoba Uswatun Hasanah alias Badai NTB kembali memanas. Di tengah bergulirnya persidangan perkara narkotika yang melibatkan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba AKP Malaungi, muncul sorotan tajam terhadap narasi mengenai dana Rp2 juta yang disebut pernah diberikan untuk kegiatan dialog publik.
Ketua Gabungan Kawula Muda Bima-Dompu Pulau Lombok (GAKADA BIDOM Pulau Lombok), Arif Kurniadin, S.H., menilai persoalan dana kegiatan tersebut tidak semestinya dipakai untuk menggeser perhatian publik dari substansi perkara yang sedang diuji di pengadilan.
Menurut Arif, publik harus mampu membedakan antara dana kegiatan yang disebut sebagai bantuan sponsor dengan dugaan aliran uang dalam perkara narkotika yang kini menjadi materi persidangan.
“Jangan sampai isu Rp2 juta digoreng sedemikian rupa, sementara masyarakat justru kehilangan fokus terhadap fakta-fakta persidangan yang jauh lebih besar,” tegas Arif.
Rp2 Juta Jadi Bahan Serangan, Dugaan Setoran Ratusan Juta Mengemuka
Sorotan tersebut muncul setelah persidangan perkara Didik Putra Kuncoro dan Malaungi mengungkap berbagai keterangan mengenai dugaan uang atensi dari jaringan narkotika.
Sejumlah pemberitaan mengenai persidangan mencatat adanya keterangan terkait negosiasi uang atensi serta dugaan aliran dana dalam jumlah besar. Dalam salah satu laporan, kuasa hukum Malaungi sebelumnya menyebut uang dari Abdul Hamid alias Boy yang disebut bermuara kepada Didik mencapai Rp1,8 miliar, sementara jika digabung dengan aliran dari jaringan Koko Erwin disebut mencapai Rp2,8 miliar. Angka dan asal-usul dana tersebut tetap merupakan bagian dari perkara yang harus dinilai berdasarkan pembuktian di persidangan.
Sementara itu, laporan lain mengenai persidangan mencatat keterangan mengenai negosiasi uang atensi antara Koko Erwin dan Malaungi.
Karena itu, Arif mempertanyakan mengapa perhatian publik justru diarahkan secara besar-besaran kepada dana Rp2 juta yang dikaitkan dengan kegiatan dialog publik.
“Pertanyaannya sederhana: mengapa dana kegiatan sebesar Rp2 juta dijadikan senjata untuk menyerang aktivis, sementara dugaan aliran uang ratusan juta bahkan miliaran rupiah justru sedang dibongkar melalui persidangan?” ujarnya.
Jangan Balikkan Posisi: Yang Harus Diuji adalah Fakta Hukum
Arif menegaskan, GAKADA BIDOM tidak ingin perkara ini diputuskan melalui perang narasi di media sosial.
Menurutnya, setiap tuduhan terhadap Badai NTB maupun setiap keterangan mengenai aliran dana dalam perkara narkotika harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan.
Nama Badai NTB memang muncul dalam pemberitaan terkait perkara hukum yang sedang dihadapinya. ANTARA sebelumnya melaporkan bahwa Uswatun Hasanah alias Badai NTB telah menjalani tahap II perkara ITE dan disebut bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.
Namun, kemunculan nama seseorang dalam keterangan saksi tidak dengan sendirinya menghapus prinsip bahwa setiap tuduhan harus dibuktikan secara hukum.
“Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan di pengadilan. Jangan membangun vonis melalui media sosial,” kata Arif.
Saksi dan Aliran Dana Harus Dibuka Terang
GAKADA BIDOM juga menyoroti pentingnya menghadirkan saksi-saksi yang relevan dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, dakwaan jaksa memang telah memuat peran Bripka Abdul Hamid alias Hamid sebagai penghubung dalam pembahasan uang keamanan dengan Malaungi.
Bagi Arif, seluruh mata rantai perkara harus dibuka secara terang: siapa yang meminta, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa, serta bagaimana uang tersebut mengalir.
“Jangan hanya mengambil satu potongan cerita yang menguntungkan narasi tertentu. Kalau memang ada aliran uang, buka seluruh rantainya. Kalau memang ada dana kegiatan, jelaskan pula sumber, tujuan dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
GAKADA BIDOM: Jangan Biarkan Medsos Menggantikan Pengadilan
GAKADA BIDOM Pulau Lombok menyatakan tidak akan terjebak dalam perang opini di media sosial.
Arif meminta masyarakat Bima dan NTB tetap kritis serta tidak mudah menerima tuduhan yang belum memperoleh kepastian hukum.
“Pengadilan tempat pembuktian. Media sosial bukan ruang untuk menjatuhkan vonis,” katanya.
Menurutnya, kasus besar yang sedang bergulir harus dikawal secara terbuka agar seluruh fakta dapat terungkap dan tidak ada pihak yang dikorbankan oleh permainan opini.
“Kalau benar, buktikan. Kalau salah, luruskan. Jangan sampai isu kecil dibesarkan untuk mengubur persoalan yang jauh lebih besar,” pungkas Arif.
Redaksi |
