Pemilihan BPD Baka Jaya Kab, Dompu Dinilai Cacat Hukum
Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.- Hasil keputusan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu beberapa hari lalu periode 2024-2030 dinilai Cacat Hukum. Hal itu disampaikan oleh Irhamzah, SH selaku Penasehat Hukum calon BPD dari perwakilan Dusun Rasa Na'e Selatan, Ahmad M. Yusuf saat diwawancarai di taman kota Dompu pada Rabu (31/1/2024) siang. Menurutnya, mekanisme atau tahapan pelaksana pemilihan anggota BPD tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang BPD. Selain itu, panitia pemilihan anggota BPD mengabaikan syarat-syarat calon anggota BPD seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 2. Kemudian terkait dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 meliputi poin H, I, J dan K. H. Surat keterangan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). I. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan ...