Pemilihan BPD Baka Jaya Kab, Dompu Dinilai Cacat Hukum


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.- Hasil keputusan panitia pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu beberapa hari lalu periode 2024-2030 dinilai Cacat Hukum. Hal itu disampaikan oleh Irhamzah, SH selaku Penasehat Hukum calon BPD dari perwakilan Dusun Rasa Na'e Selatan, Ahmad M. Yusuf saat diwawancarai di taman kota Dompu pada Rabu (31/1/2024) siang. 

Menurutnya, mekanisme atau tahapan pelaksana pemilihan anggota BPD tidak mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2022 tentang BPD. 

Selain itu, panitia pemilihan anggota BPD mengabaikan syarat-syarat calon anggota BPD seperti yang tertuang dalam Pasal 6 ayat 2.

Kemudian terkait dengan kelengkapan persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6 meliputi poin H, I, J dan K. 

H. Surat keterangan berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). 

I. Surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasar putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon. 

J. Surat keterangan sedang tidak dicabut hak memilih / dipilih berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dari PN yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon.

K. Surat bebas narkoba yang dilampiri dengan test urine narkoba calon. 

"Kenapa persoalan ini perlu di follow up karena desa itu adalah miniatur dari sebuah negara, jadi baik buruknya negara ini tergantung dari politik di tingkat desa," kata Irham. 

Waktu orde baru masih menerapkan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) porosnya adalah top down artinya kebijakan tersebut dimulai dari atas ke bawah. Namun pasca Reformasi terjadi perubahan 360 derajat. 

Jadi kebijakan itu bersumber dari bawah ke atas atau yang dikenal dengan batten up, jadi keputusan pembangunan bangsa perencanaan itu dari bawah ke atas. 

"Jadi ada musyawarah tingkat desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi yang kemudian diformulasikan ke tingkat pusat," urainya. 

Proses pembangunan titik tekannya berada di level bawah sehingga desa memiliki hal yang sangat spesifik dengan lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa. 

Desa memiliki leksspecialis sehingga eksistensi pemerintah desa mulai dari kepala desa sampai perangkat dan BPD memiliki peranan yang sangat signifikan dalam menentukan arah pembangunan desa kedepan. 

"Jika BPD selaku "wass doog" (anjing penjaga) wass doog ini tugasnya adalah mengkritisi dan mengkoreksi setiap kebijakan pemerintah desa," pendapatnya. 

Jadi, menurut Irham, kalau memang empat poin persyaratan tersebut tidak dicantumkan dalam proses seleksi, maka kompetensi BPD yang terpilih itu dapat dikatakan tidak memiliki kualitas dan integritas yang layak untuk menjabat sebagai BPD 

"Meski ini levelnya di bawah, tetapi efeknya sangat besar bagi arah pembangunan desa dan tentunya perjalanan desa ini tergantung sungguh bagaimana konstilasi politik di tingkat 

Berangkat dari itu semua, Ahmad M. Yusuf alias Ucok mengajukan beberapa tuntutan keberatan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPM-PD) Kabupaten Dompu.

Pertama, Pemerintah terkait segera memanggil panitia pemilihan BPD Desa Baka Jaya untuk dimintai klarifikasi. 

Kedua, Kalaupun panitia pemilihan BPD terbukti melanggar atau mengabaikan ketentuan Perda Kabupaten Dompu No. 6 Tahun 2022 tentang BPD maka Ucok dan PH_nya meminta kepada pemerintah yang berwewenang untuk segera mengeluarkan surat keputusan bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPD Baka Jaya cacat demi hukum. 

Ketiga, Ucok dan PH_nya secara tegas meminta ganti rugi kepada panitia pemilihan BPD Baka Jaya mulai dari tahap awal sampai akhir pelaksanaan pemilihan anggota BPD Baka Jaya. 

Pengajuan keberatan tersebut diterima oleh staf Sub Bagian Keuangan DPMPD Kabupaten Dompu, Mahdon, di ruang sekretariat DPMPD setempat. (***).

Load disqus comments

0 comments