Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Desember 2025

Wartawan di Medan Diduga Memeras, Mana Dewan Pers?


Medan. Media Dinamika Global.id. Buntut Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial LS warga Pancurbatu. Ketua Dewan Pers, Prof. Komaruddin Hidayat harus tegas. Pasalnya, ulah oknum tersebut sudah melukai profesional Wartawan. 

Bagaimana menurut Dewan Pers soal wartawan memeras? 

  Menurut Dewan Pers, wartawan yang memeras adalah pelanggar kode etik dan Hukum pidana, bukan ranah mediasi Dewan Pers (Kutipan). Tindakan pemerasan oleh Wartawan harus dilaporkan ke pihak kepolisian karena masuk dalam ranah Kriminal. 

  Melanggar kode etik dan pidana: Pemerasan oleh wartawan melanggar kode etik jurnalistik dan masuk dalam ranah pidana, bukan hanya sekadar pelanggaran etika yang bisa diselesaikan dengan mediasi Dewan Pers.

 Sanksi pidana: Oknum wartawan yang melakukan pemerasan dapat dikenakan sanksi pidana dan diproses hukum. 

 Jika Anda menjadi korban pemerasan oleh Wartawan, segera laporkan ke kepolisian karena penanganannya adalah menggunakan ketentuan pidana. 

  Ini Ceritanya, Janjikan bisa melepaskan Tersangka dari Polsek. Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu berhasil memeras Keluarga Tersangka Senilai rp 28 Juta. Selain itu, tersangka lainnya juga dimintai Uang. 

   Info diperoleh, Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)

Janjikan Perdamaian, Wartawan Medan Diduga Peras Keluarga Tersangka


Medan. Media Dinamika Global.id. Dunia jurnalistik tercoreng. Pasalnya, Oknum Wartawan berisinial LS warga Pancurbatu diduga melakukan pemerasan kepada Keluarga Tersangka yang berproses di Polsek Pancurbatu. Tak tanggung, uang yang diterimanya Rp 28 Juta. Penyerahan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama Melalui Transfer Rp 25 Juta dan Tahap kedua Kontan Rp 3 Juta. 

  Pemerasan ini terungkap setelah keluarga tersangka memberikan laporan ke Penyidik dari rangkaian Perkara yang menimpa Adik Mereka. 

Andre Bancin adalah tersangka yang dimintai uang oleh LS. Kemudian Andre memberitahukan kepada keluarganya. Dengan dalih uang Perdamaian. Merasa yakin dengan LS. Selanjutnya, Kakak dan Ipar Tersangka bernama Hendra dan Teti Damiati Bancin menyerahkannya. 

Pemberian Uang tersebut diketahui oleh Juanda Banurea warga Padangbulan yang tak lain adalah Opung tersangka Andre Bancin. 

   Setelah uang diberikan, Tersangka tidak kunjung keluar, malahan Sudah dikirim ke Rutan Pancurbatu. Korban pun teriak dan menempuh Jalur Hukum. 

  Sementara itu, Penyidik terus bekerja untuk mendalami peranan Oknum Wartawan tersebut dan keterangan keluarga yang memberikan Uang.

Info mencuat LS juga meminta uang Rp 250 Juta kepada Tersangka Riski Kristian Tarigan dan Glendito Opusunggu. Kemudian meminta Rp 25 Juta kepada Tersangka Donli Gultom. (Tim)

Kasat Narkoba Polres Batu Bara Diduga Terima Setoran 2 Miliar dari Bandar Narkoba Bento


Batu Bara. Media Dinamika Global.id. Dugaan aliran setoran Rp 2 miliar kepada Kasat Narkoba Polres Batu Bara, AKP Ramses Panjaitan, kembali memicu sorotan publik. Informasi yang diterima menyebutkan bahwa uang tersebut berasal dari bandar besar berinisial MD alias Bento, yang diduga mengendalikan jaringan narkoba internasional dari Malaysia menuju Tanjung Tiram secara masif dan sistematis. Isu ini menimbulkan tanda tanya mengenai independensi penegakan hukum dalam penanganan peredaran narkotika di Batu Bara.

Dugaan praktik setoran mulai mencuat setelah penangkapan seorang pria bernama Irawan. Sumber menyebutkan adanya indikasi koordinasi antara pelaku dan oknum dalam satuan narkoba Polres Batu Bara. 

Informasi menyebutkan Dari hasil pengembangan, barang bukti yang disita disebut milik Mahyu Danil alias Bento, yang diduga mengatur pengiriman menggunakan boat seruai dan kapal penangkap ikan. Tiga hari sebelum penangkapan, barang tersebut dikabarkan telah disimpan di Desa Pahlawan, Tanjung Tiram.

Lebih lanjut, Informasi yang sama menyebutkan bahwa pada Juli lalu MD alias Bento sempat diamankan oleh Satres Narkoba Polres Batu Bara. Namun, perkara tidak berlanjut dan justru diduga dikondisikan setelah adanya pembayaran sebesar 2 miliar. Hingga kini, tidak ada penjelasan resmi mengenai alasan penghentian perkara tersebut, sehingga memunculkan dugaan kuat adanya intervensi dan permainan di balik proses penegakan hukum.

Pada Agustus 2025 barang diduga narkotika kembali masuk dari Malaysia melalui Kampung Nipah, Labuhan Ruku, dengan jumlah yang disebut mencapai ratusan kilogram sabu dan ratusan ribu butir pil ekstasi. Tiga mobil kemudian diberangkatkan ke Jakarta dan Palembang. 

Sumber menyebutkan bahwa satu mobil sengaja diberikan untuk ditangkap sebagai bentuk pengalihan, dengan kompensasi Rp30 juta per kilogram kepada Bento.

Penangkapan ini sempat dirilis polres batubara dengan barang bukti sebanyak 28kg Sabu dan 60.940 butir pil Ekstasi.

Dugaan ini semakin memperkuat spekulasi mengenai adanya kerja sama antara bandar dan aparat.

Saat dikonfirmasi, Humas Polres Batu Bara memberikan respons singkat dan menyatakan akan meneruskan pertanyaan kepada Satres Narkoba Polres Batu Bara. 

Sementara itu, Ketika dikonfirmasi Kasat Narkoba AKP Ramses Panjaitan melalui whasap menyebutkan Tidak benar dugaan berita itu pak

Sikap diam tersebut justru mendorong munculnya desakan agar Polres Batu Bara memberikan klarifikasi terbuka demi menghindari berkembangnya spekulasi yang lebih luas.

Transparansi penanganan kasus menjadi penting agar kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum tidak semakin tergerus. (Tim)

Sabtu, 06 Desember 2025

Peredaran Narkotika Jenis Sabu Di Kec.Sape Berhasil di Gagalkan Tim Satuan Reserse Polres Bima Kota


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id.-Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dalam operasi pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 WITA, petugas mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AF beserta barang bukti sabu seberat 502,93 gram.

Barang Bukti Sabu Saat di TKP Desa Jia Sape

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Lintas Sape–Bima, tepatnya di depan Terminal Sape, Desa Jia, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima.

Terduga Pelaku Nama AF, TTL: Banyumas, 24 April 1976 , Wiraswasta, Alamat: Kandai 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers malam ini menjelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 5 bungkus plastik klip berisi kristal narkotika jenis sabu,Berat bersih: 494,18 gram, Berat kotor: 502,93 gram, 1 buah plastik kresek warna hitam, Isolasi merek “Fragile”, 1 buah dompet hitam, 1 unit handphone Oppo warna hitam, 1 unit handphone Nokia warna hitam, 1 unit mobil Suzuki Ertiga warna putih dan Uang tunai Rp170.000 (seratus tujuh puluh ribu rupiah)


Menurut Kapolres, operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya transaksi narkotika di wilayah Desa Jia, Kecamatan Sape. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima Kota melakukan pendalaman dan menemukan bahwa terduga AF sedang dalam perjalanan dari Kota Bima menuju Sape menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih.

Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berupaya menghentikan kendaraan tersebut. Namun, terduga tidak mengindahkan perintah berhenti, sehingga tim melakukan tindakan tegas dan terukur untuk menghentikan laju mobil.

Setelah berhasil dihentikan, terduga dikeluarkan dari kendaraan dan dilakukan penggeledahan badan serta penggeledahan mobil. Proses penggeledahan dilakukan di hadapan saksi umum. Dari penggeledahan itu, ditemukan sejumlah barang bukti sabu dengan total berat 502,93 gram beserta perlengkapan lain yang terkait.

Pelaku sempat dilarikan ke Puskesmas Sape untuk melakukan penanganan medis sementara akibat luka tembak pada bagian kaki,setelah itu pantauan awak media Pelaku langsung di gelandang ke polres Bima kota untuk penyelidikan lebih lanjut.(Team.MDG.03)

Jumat, 05 Desember 2025

Sidang Kasus dugaan Pembunuhan Berencana Atas Guru SMA Negeri 1 Sanggar Kembali Digelar, Hakim Hadirkan Dua Saksi


Bima NTB. Media Dinamika Global. id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus pembunuhan berencana Afriadin salah gsseorang guru SMA Negeri 1 Sanggar. 

Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, serta Panitera Pengganti, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum yang mewakili pihak-pihak terkait, terdakwa dan korban serta keluarga korban dan keluarga terdakwa dalam persidangan tersebut, 

Dalam sidang lanjutan tersebut, dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kesaksian 

Di hadapan majelis hakim kedua saksi diminta menceritakan secara detail apa yang mereka ketahui, mereka lihat, maupun dialaminya lansung terkait peristiwa tragis yang menewaskan salah seorang guru SMA Negeri 1 Sanggar (Korban).

Berdasarkan pantauan Media ini, dihadapan Majelis Hakim, saksi pertama memaparkan secara detail terkait peristiwa yang di lihat dan dialaminya saat itu, bahkan ia juga menjelaskan bagaimana dirinya dipukuli menggunakan skop hingga tergeletak di tanah.

Selain itu, saksi juga memaparkan bagaimana Afriadin (korban) ditusuk di dada bagian kanan oleh terdakwa, hingga mengalami luka serius yang memaksanya membawa korban ke Puskesmas terdekat.

Selain saksi pertama, juga dihadirkan saksi kedua, dihadapan Majelis Hakim, saksi kedua juga memaparkan secara detail apa yang dilihat dan diketahuinya, meski saksi kedua tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun dirinya melihat para terdakwa pada pagi harinya menaiki sepeda motor, namun ia tidak mengetahui kemana tujuan para terdakwa.

Setelah siang hari, tiba-tiba dirinya dihubungi oleh seseorang melalui Via telepon, yang mengatakan bahwa Afriadin (korban) sedang dirawat di Puskesmas akibat ditusuk oleh seseorang.

Mendengar hal itu, ia pun segera menuju Puskesmas, setibanya di Puskesmas, dirinya melihat korban sudah tergeletak di kasur perawatan, dan ia juga sempat melihat luka bekas tusukan pada dada bagian kanan korban sebagaimana yang dipaparkan oleh saksi pertama, dan tak lama kemudian, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek terdekat, agar para pelaku segera ditangkap.

Kesaksian para saksi diharapkan dapat memperkuat keterangan-keterangan dalam sidang sebelumnya. Saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan penting yang berkaitan langsung dengan peristiwa kejadian. Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kasus dugaan pembunuhan berencana ini. 

Setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berenca terhadap Afriadin, sidang ditutup dan akan kembali digelar pada 10 Desember 2025, dan besar kemungkinan pada sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan dua saksi kunci dalam sidang kasus dugaanbD pembunubbhan berencana terhadap  Afriadin. (Tim MDG)

Selasa, 02 Desember 2025

Sabung Ayam Merajalela di Pasar 2 Sei Mencirim, Polsek Kutalimbaru Dianggap Tutup Mata



Kutalimbaru. Media Dinamika Global.id. Rasa kecewa dan kekesalan warga Pasar 2, Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, semakin memuncak. Masyarakat menilai Polsek Kutalimbaru gagal menunjukkan ketegasan dalam memberantas judi sabung ayam yang terus beroperasi terang-terangan di wilayah hukum mereka.

Hingga hari ini, arena sabung ayam di Pasar 2 masih “hidup subur”, bebas beroperasi seolah tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum. Warga menilai kondisi ini bukan hanya meresahkan, tapi telah mencoreng rasa keadilan dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

“Kami sudah capek melihat sabung ayam ini dibiarkan begitu saja. Seolah-olah Polsek Kutalimbaru tidak berani menggerebek apalagi menutupnya. Karena itu, kami warga mendesak Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak turun langsung ke lapangan,” tegas Lubis (46), warga sekitar.

Keresahan serupa juga disampaikan Sembiring, yang mengaku bahwa aktivitas sabung ayam tersebut sudah mengganggu ketertiban dan kenyamanan warga.

“Bisingnya luar biasa. Teriakan para penonton saat ayam diadu itu sampai terdengar ke mana-mana. Mereka tidak peduli dengan warga sekitar,” ucapnya kesal.

Informasi yang dihimpun warga menyebutkan, arena judi sabung ayam itu rutin digelar setiap Sabtu dan Minggu, dengan jumlah taruhan yang tidak kecil. Saat “event” berlangsung, lokasi tersebut dipenuhi orang, namun tidak pernah sekalipun terlihat aparat melakukan penertiban.


“Kalau sudah ada event, pasti ramai. Justru di saat seperti itu polisi harus hadir. Kami hanya minta penegakan hukum yang benar,” tambah warga lainnya dengan tegas.

Sementara itu, upaya konfirmasi terhadap jajaran Polsek Kutalimbaru tak membuahkan hasil.

Kapolsek Kutalimbaru AKP Idem Sitepu yang dihubungi melalui pesan WhatsApp di nomor +62 812-6045-xxxx pada Selasa (2/12/2025) tidak memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

Hal yang sama terjadi saat wartawan mencoba menghubungi Waka Polsek Kutalimbaru IPTU Syafrizal, S.Sos melalui WhatsApp +62 812-6444-xxxx. Pesan telah centang biru, namun tidak ada balasan.

Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru IPDA A. Sinulingga yang dikonfirmasi melalui WhatsApp +62 813-6176-xxxx juga tidak bersedia memberikan jawaban, meski pesannya telah terbaca.

Sikap bungkam jajaran Polsek Kutalimbaru ini semakin mempertebal kecurigaan warga bahwa ada kelemahan serius dalam upaya pemberantasan praktik perjudian di wilayah tersebut. (Tim)

Minggu, 23 November 2025

Diduga Asik Pesta Barang Haram, Oknum Polisi Di Dompu Ditangkap Bersama Tujuh Rekannya.

 


Media Dinamika Global.id. Tim Satresnarkoba Polres Dompu menggerebek sebuah kos-kosan di di Lingkungan Salama, Kelurahan Bada, Kabupaten Dompu, sekitar pukul 06.00 Wita, Minggu (23/11/25).

Delapan orang berhasil ditangkap, salah satunya oknum polisi inisial F. Sedangkan tujuh pelaku lain berinisial A, E, S, N, I, R, N. 

Penangkapan oknum polisi F dan rekannya ini dipimpin Kasatresnarkoba Iptu Rahmadun Siswadi dan KBO Satresnarkoba Ipda Sumaharto. "Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas pesta narkoba di lokasi tersebut," kata Rahmadun.

Menindaklanjuti laporan itu, dia bersama tim segera melakukan penyelidikan serta pengumpulan bahan keterangan. Setelah memastikan kebenaran informasi dan mengetahui keberadaan para terduga, tim langsung bergerak menuju lokasi.

Setibanya di TKP, anggota melakukan pengepungan dan masuk ke dalam kamar kos. Tim mendapati delapan terduga yang terdiri dari empat perempuan dan empat laki-laki sedang berada di dalam kamar. "Seluruhnya berhasil diamankan tanpa perlawanan," jelas dia.

Dalam penggeledahan yang disaksikan saksi umum, tim menemukan barang bukti satu bungkus rokok berisi 6 butir pil ekstasi jenis inex, 10 unit telepon genggam berbagai merek yang diduga digunakan untuk komunikasi dan aktivitas terkait narkotika.

Pengembangan dilakukan ke dua lokasi lain yang berhubungan dengan para terduga. Namun tidak ditemukan tambahan barang bukti. "Dari hasil interogasi awal, dua terduga yakni R dan I mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah milik mereka," ungkap kasat.

Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka akan jalani tes urine dan pemeriksaan intensif. "Kami akan interogasi terkait asal-usul barang, serta pengiriman barang bukti ke laboratorium," tegas Rahmadun.  (Tim)

Rabu, 19 November 2025

Diduga Mafia BBM Bersubsidi Solar "AS dkk" di Belawan Masih Merajalela, Warga Resah dan APH Kok Selow Aja?


Belawan. Media Dinamika Global.id. Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi Jenis Solar yang sah, Diduga kuat pihak dari beberapa pekerja SPBU mulai di Kecamatan Belawan hingga Medan Deli telah bekerjasama dengan Mafia Minyak Solar Berinisial "AS dkk", yang telah merugikan negara sebesar Miliaran Rupiah.

Hal tersebut telah terungkap fakta langsung di lapangan, saat beberapa Tim awak media menginvestigasi dan memantau secara langsung terhadap pengangkutan truk dengan memodifikasi Tangkinya secara ilegal, dengan orang dan kendaraan yang sama bolak balik, keluar masuk di SPBU yang sama sampai 3-4 kali putaran pengisian.

Beberapa saat yang lalu diketahui pula jaringan yang sudah bermain sejak lama ini, selalu memprioritaskan pelangsir solar, atau pihak-pihak yang diduga bagian dari jaringan mafia solar "AS dkk", dengan dukungan dari para oknum aparat tertentu dan juga pihak dalam orang SPBU Pertamina nya yang ikut terlibat, demi menyelewengkan harga pembelian minyak dengan selisih harga yang relatif lebih tinggi dijual di luar untuk industri dan Kapal.

Sebut saja salah satu pekerja SPBU Berinisial "RI", ia mengatakan bahwa "Mustahil mendapatkan solar langsung dari SPBU disini bang, karena sudah disedot mafia menggunakan mobil pengangkut truk yang sudah di modifikasi, Solar ratusan liter dan ton sudah dikontrak oleh mafia untuk penyulingan, yang lain bukan kelompoknya tidak kebagian", Katanya, pada Selasa.(18/11/25)

Lanjutnya, Ia menirukan ucapan dan perkataan para mafia yang menganggap pemberitaan media hanya “Celoteh burung Walet”, karena tidak pernah ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), sudah diatur", Ucapnya lagi.

Sebagai informasi, bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar (Pasal 55 UU Migas).

Hal tersebut sudah pasti akan menjadi Pekerjaan Rumah (PR) bagi Para Penegak Hukum di Wilayah Polres Pelabuhan Belawan dan Polda Sumatera Utara, BPH Migas, Pertamina, dan Pemerintah untuk segera menindak lanjuti dan menangkap mafia solar di SPBU Jalan Alumunium Raya, Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, Kabupaten Pelalawan, dan SPBU Singapore Station depan Pelindo Regional 1 Belawan.

Dengan banyaknya antrian yang panjang mobil yang sudah dimodifikasi untuk mengangkut minyak dengan jumlah yang tidak wajar tersebut, harus menjadi perhatian khusus para Penegak Hukum, tapi mengapa masih terus dibiarkan merajalela dan selow aja ya?, apakah sudah terima stabil?.

Lokasi Gudang Penampungan Mafia Solar 

Gudang Penampungan BBM Ilegal/siong Diduga milik yang sering disebut AS alias Andre Sinaga, buang limbah ke Paret. Hal itu diketahui oleh masyarakat sekitar yang sedang melintas didepan gudang, Jalan Pasar Lama (Gudang Kapur), Lingkungan 29, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara. 

Warga masyarakat pun telah mengambil limbah tersebut dengan menggunakan gayung pelastik dan memasukan kedalam ember berwarna putih lalu mengabadikan limbah tersebut dengan memfoto dan mem-vidio kan limbah tersebut.

Adanya kejadian itu warga masyarakat sekitar pun menjadi resah dan cemas dikhawatirkan kalau ada yang membuang Api puntung rokok bisa terjadi kebakar hebat dan menjadi lautan api. 

"Saya sedang lewat didepan gudang berjalan kaki dan saya lihat disamping gudang manyak BBM jenis solar berserakan dalam paret bang, dan saya pun kembali pulang ke rumah mengambil gayung dan ember dan saya kembali lagi kesamping gudang itu lalu saya kumpulin minyak-minyak solar dan saya masukan kedalam ember sambil saya foto dan videonya bang", ucap warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media.

Saat ditanyai gudang itu milik siapa, "Orang-orang disini sering menyebut gudang itu milik Bos Andre Sinaga bang. Saya sebagai warga disini bermohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berwenang, agar jangan menutup mata dan segera turun tangan dengan adanya gudang yang diduga ilegal dan buang limbah minyak sembarangan kedalam paret warga, kasihanilah kami yang tinggal di pasar lama ini, kemudian kalaulah ada yang buang api puntung rokok kan terjadi kebakaran hebat di kampung kami ini bang", cetus masyarakat tersebut dengan nada sedih dan geram. 

Saat dikonfirmasi awak media yang bertugas terkait keberadaan bisnis ilegal tersebut kepada Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan melalui pesan singkat WhatsApp, hingga berita ini naik ke meja redaksi masih belum memberikan tanggapannya secara resmi.

Sejak dulu, warga sudah sangat resah dengan aktivitas ilegal BBM Bersubsidi Solar, apalagi jaringan yang Diduga Kuat Mafia Solar "AS dkk" sudah sangat terorganisir di kawasan Medan Utara, hingga menyalurkan BBM Solar Ilegalnya ke Gudang Pintu Tol dan Gabion, dimana bnyak para nelayan kecil mencoba mengadu nasib disana untuk mencari nafkah, namun tetap tertindas oleh permainan mafia minyak BBM Solar kelas kakap tersebut, Mampukah APH Membongkar, Memberantas, dan Menangkap Para Pelaku Kejahatan tersebut. (Red/Tim)

Sidang Perkara Pembunuhan Sadis Terhadap Afriadin Guru SMAN I Sanggar, Kembali di Gelar


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali melanjutkan sidang yang ke Tiga kali perkara pidana pembunuhan sadis terhadap Afriadin Seorang Guru SMAN I Sanggar. Senin, (17/11/25)

Dalam sidang yang ketiga ini, Hakim Ketua menyuruh menceritakan kronologis awal kejadian kepada saksi pertama atas nama Syamsudin orang tua dari korban.

Berdasarkan cerita saksi sekaligus ayah korban pembunuhan (Afriadin) menjelaskan, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datanglah Wardian alias Dian dan Angga sambil mengacungkan golok dan mengeluarkan kalimat dalam bahasa Bima "Ain pana karawi dana re, weha waupu akta jual beli ka". (Jangan dulu digarap tanahnya, ambil dulu Akta ual belinta), ujar saksi.

Lanjutnya, oleh Korban (Afriadin) dan saksi (Syamsudin) menghentikan kegiatan dan mengatakan dalam Bahasa Bima "ausi mai kai ba ngango, mai ta dula ra, (ndak perlu ada keributan, ak ingin terjadi keributan, korban (Afriadin) mengajak saksi (Syamsudin) dalam bahasa Bima, "Mai ra Bapak ta dulara" ( ayo Bapak kita pulang).

Dalam perjalanan pulang diceritakannya, mereka berjalan beriringan, paling depan saksi (Syamsudin) diikuti korban (Afriadin) dan Aries, tiba-tiba terdengar suara pukulan kata saksi, mendengar suara pukulan, saksi (Syamsudin) menoleh kebelakang melihat Aris sudah tergeletak dan pelaku (Dian) sedang memegang Sekop, kemudian Dian memukul lagi korban Afriadin mengenai kaki, punggung dan kepala hingga hampir jatuh.

Tak cukup sampai disitu, kemudian dengan cepat pelaku (Angga) mencabut golok dari Dian dan langsung menusuk korban Afriadin di bagian dada sebelah kanan sampai jatuh tersungkur ke tanah. Setelah itu Angga kembali menyerang saksi (Syamsudin) sampai telinga nya tergores oleh golok hingga terjatuh dan sempat menusuk saksi hingga mengenai pinggang, luka tusukan tersebut masih ada bekasnya.

Setelah terjadi pemukulan dan penusukan, para korban dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, yang dibantu oleh salah satu petani bawang merah bernama M. Sidik warga Desa ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Usai diceritakan oleh saksi terkait kronologis kejadian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, memberikan kesempatan kepada tersangka Angga membantah. 

Dalam bantahannya, pelaku (Angga) tidak memukuli korban Afriadin.

Sebelum Hakim menutup sudang yang ketiga, hakim kembali melanjutkan pertanyaan ke pihak saksi (Syamsudin).

Lalu kembali hakim menanyakan ke saksi Syamsudin.

Dalam pertanyaannya, hakim mengatakan, apa tidak merubah keterangan atas bantahan dari tersangka ?, dsaksi Syamsudin dengan tegas menjawab "tidak ada yang dirubah". 

Setelah itu sidang dinyatakan selesai oleh Hakim, dan sesuai jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025. (Tim).

Selasa, 18 November 2025

Warga Minta Kapoldasu Copot Kapolres Padanglawas


Padang Lawas. Media Dinamika Global.id. Warga Luat Unterudang yang melakukan aksi menginap di PT Barapala diserang oleh puluhan pihak sekuriti perkebunan dengan panah dan tombak. Dua warga yakni, Adi Ansor Harahap jadi korban kena panah di bagian kaki kakan dan Saripuddin Hasibuan kena panah di bagian dada kanan. 

Salah seorang saksi di lokasi kejadian, Ruslan Abdullah Hasibuan pada wartawan, Selasa (18/11) malam menceritakan, sebelum penyerangan berlangsung, puluhan oknum preman suruhan PT Barapala berkedok sekuriti sempat meminta izin pada warga yang menginap di PT Rapala. "Mereka minta izin untuk menjemput rekannya di pos 1. Karena alasanya mau menjemput rekan mereka, jadi kami izinkan mereka lewat,"kata Ruslan.

Setelah kembali dari pos satu, tepatnya di dekat jembatan, sekitar 25 orang oknum sekuriti dengan membabibuta menyerang massa dengan menggunakan panah dan tombak. Alhasil 2 warga jadi korban terkena panah di bagian kaki kanan dan di dada kanan. 

Warga yang tiba-tiba diserang berusaha melawan oknum sekuriti dengan peralatan seadanya dan berhasil memukul mundur oknum sekuriti. 

"Bukan hanya di serang. Sepeda motor dan kendaraan kami juga dirusak oleh para oknum sekuriti,"jelas Ruslan. 

Atas kejadian ini, mewakili mahasiswa, Arsa Rizki Siregar mengatakan, aksi damai yang dilakukan warga sebelumnya juga sudah mendapatkan izin dari pihak Polres Padanglawas untuk menginap (ngecamp) di PT Barapala sambil menunggu pimpinan PT Barapala menemui warga.

Namun apa yang terjadi, saat pihak Polres Padanglawas meninggalkan lokasi puluhan preman bayaran berkedok sekuriti menyerang warga. "Kami juga minta keadilan pada Kapoldasu dan Gubernur Sumatera Utara untuk memberi atensi permasalahan ini dan turun langsung ke lokasi. Kami juga berencana akan menggelar aksi besar- besaran ke Poldasu,"ungkapnya. 

Usia menyerang warga, pihak manajemen dan preman berkedok sekuriti pergi melarikan diri. Warga minta pihak Manajemen yang terdiri dari Saprijal, Ahok dan Aspin agar mempertanggungjawabkan perbuatannya. Hak Ke PT Barapala,

Warga Diserang Oknum Preman Berkedok Sekuriti

Informasi yang beredar di lapangan, Kapolres Padanglawas membuat laporan ke Poldasu soal pengrusakan dan pembakaran aset milik perusahaan. Warga menyesalkan sikap Kapolres karena dinilai tidak objektif dalam melihat persoalan ini, dengan melaporkan beberapa tokoh masyarakat dan tokoh adat Luat Unterudang ke Poldasu. 

Padahal, kemarahan warga yang berujung pada pengrusakan aset PT Barapala disebabkan oleh ulah oknum preman berkedok sekuriti yang terlebih dahulu menyerang warga dengan menggunakan panah, tombak dan parang. Warga minta Poldasu agar objektif dalam melihat persoalan ini. Warga juga mendesak agar Kapoldasu, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto segera mencopot jabatan Kapolres Padanglawas karena tidak objektif dalam melihat persoalan ini. (Tim)

Jumat, 31 Oktober 2025

Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput


TAPANULI UTARA. Media Dinamika Global.id. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*

Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel. 

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, "Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana".

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. (Tim/Joe SIDJABAT)

Kamis, 30 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan di Tangga, Saksi Kunci Siap Diperiksa


BIMA NTB. Media Dinamika Global.id. Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang janda berinisial YT, warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, kembali menggeliat setelah sempat mandek hampir delapan bulan. Korban kini mengajukan saksi kunci yang diyakini dapat membuka kembali jalan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Februari 2024 itu.

Dugaan percobaan pembunuhan tersebut melibatkan dua saudara kandung berinisial Bh dan Ms, warga Desa Tangga. Keduanya disebut-sebut terlibat langsung dalam aksi yang hampir merenggut nyawa korban. Meski sempat disinyalir berhenti di meja penyidik, kepolisian memastikan perkara tersebut belum ditutup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima, AKP Malik, SH, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan alat bukti, terutama keterangan saksi tambahan dari pihak korban. Ia memastikan penyidik akan kembali mendalami kasus tersebut begitu bukti baru diterima.

“Kasus ini bukan tanpa kepastian hukum, tetapi memang belum lengkap dari sisi keterangan saksi. Jika ada saksi tambahan dari pihak korban, tentu akan kami terima dan dalami kembali,” ujar Malik kepada wartawan, Senin (27/10/2025), di Mapolres Bima, didampingi sejumlah kepala unit penyidik.

L

Langkah korban menyerahkan saksi tambahan menjadi babak baru dalam penanganan perkara ini. Kepada wartawan, YT menyebut telah menyerahkan sejumlah nama saksi yang disebut mengetahui langsung kronologi kejadian malam peristiwa.

“Tadi saya sudah mengajukan nama beberapa saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis lusa,” kata YT, Senin (27/10/2025).

Korban berharap kesaksian baru tersebut menjadi titik terang bagi penegak hukum untuk segera menetapkan kepastian hukum dalam kasus yang sempat tersendat.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Selama ini saya menunggu dengan sabar agar kebenaran terungkap,” ujarnya dengan nada tegas

Dengan tambahan keterangan saksi kunci, publik kini menanti langkah tegas Polres Bima dalam memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Tim)

Senin, 20 Oktober 2025

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, dan peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lain sebagainya. 

  Salah satunya yakni dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut) yang berharap agar gebrakan Polrestabes Medan yang menindak tegas pelaku rayap besi hingga narkoba dapat tercipta rasa aman di Kota Medan.

 "Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang belum lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Kota Medan, langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu," kata Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).

  Dikatakannya, Tindakan tegas kepolisian ini dapat terus dilakukan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk pengemudi yang mencari nafkah di jalan.

  "Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga Kota Medan. Salam presisi, salam satu aspal,"Tandasnya. 

 Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu).

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

"Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

 Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"Pungkasnya. (Tim)

Minggu, 19 Oktober 2025

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!


Medan - Sumatera Utara. Media Dinamika Global.id. Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok.

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot."

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Tim)

Jumat, 10 Oktober 2025

Keluarga Korban Penganiayaan Dan pengeroyokan Berharap Agar Semua Pelaku Segera Diamankan

Foto Korban Penganiayaan 

Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Korban Penganiayaan dan Dugaan Pengeroyokan di Desa Mpuri kini Masih Kritis, Keluarga berharap agar Pelaku Lain Segera Ditangkap, sementara pelaku utama ssudah di amankan sejak malam 

Madapangga, Bima – Kasus penganiayaan dan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, terus menjadi sorotan. Korban diketahui masih dalam kondisi kritis dan terbaring kaku di RSUD Bima.

Pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Menurut keluarga, meski satu pelaku telah diamankan, masih ada beberapa orang lain yang diduga kuat turut serta dalam pengeroyokan itu.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menangkap semua pelakunya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bima, sementara pihak kepolisian dikabarkan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. ( Tim ) Koalisi merah puti. (Tim MDG)

Ketua L.KPK KORWIL PULAU SUMBAWA NTB Apresiasi Kinerja Polsek Madapangga Berhasil Amankan Pelaku Penganiyayaan Di Desa Mpuri


BIMA NTB. Media Dinamika Global.id. Hanya butuh waktu satu jam Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku penganiyayaan di desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Rabu, (8/10/2025) Sekira Pukul 21.00 WITA. 

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan terduga pelaku Penganiyaan di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

"Kasus penganiyaan melibatkan antara pelaku bernama Sukardin (L/42) dengan Korban bernama Abdollah (L/65) keduanya merupakan warga desa Mpuri Kecamatan Madapangga", ujar IPDA Mujahidin. 

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., memaparkan, peristiwa tindak pidana penganiyayaan itu terjadi berawal korban dan terduga pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga atau dengan istilah "MBOLO KAMPO" dalam rangka pernikahan salah satu warga desa setempat.

Saat itu pula korban bercanda terhadap terduga pelaku dengan cara korban mencolek bagian sensitif terduga pelaku sehingga mengundang reaks emosi karena tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan benda tumpul dan membanting korban hingga tergelatak di aspal.

Akibat penganiyayaan tersebut korban mengalami luka cukup serius. Dan berdasarkan hasip visum tim medis PKM Madapangga terdapat luka robek pada dagu, beberapa gigi rontok serta gusi yang rusak dan luka dibagian kepala.

"Karena luka dialami korban Abdullah cukup seris sehingga Personel Polsek Madapangga melarikan Korban ke RSUD Bima untuk perawatan medis", papar Kapolsek. 

Sebelulnya Kapolsek Madapangga yang mendapatkan Informasi keributan itu langsung bergerak menuju TKP bersama personelnya tiba di TKP Personel di bagi menjadi 2 tim pertama bertugas mengantarkan korban ke PKM terdekat namun karena luka yang dialami cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima.

Sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan pada pukul 21.10. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Buka untuk diproses hukum lebih lanjut", pungkas Ipda Mujahidin. 

Terpisah, Ketua L.KPK Ntb Evin Hidayat mengapresiasi kinerja Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin bersama teamnya atas keberhasilannya mengamankan pelaku dan TKP. 


"Saya apresiasi Kinerja Kapolsel Madapangga bersama anggotanya yang luar biasa merespon cepat kejadian tindak pidana penganiyayaan sehingga tidak Kamtibmas kondusif", ungkap Evin Hidayat Kepada Wartawan. 

Evin Hidayat juga menghimbau Kepada pihak keluarga korban agar tidak mudah diprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pihak Kepolisian. tutupnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Sukardin sudah ditahan di Rutan Polres Bima dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.  (Tim MDG)

Rabu, 08 Oktober 2025

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!


Medan Sumatera Utara. Media Dinamika Global.id.  Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot."

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Tim)

Selasa, 07 Oktober 2025

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan "Ngawur" dan Ancam Balik Laporkan


Medan. Media Dinamika Global.id. Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong dengan nada santai menanggapi laporan dirinya di Polrestabes Medan atas tuduhan penyerobotan lahan yang dilayangkan pada dirinya pada tanggal 29 September 2025 lalu. Dalam pernyataan santai nya , Henry Pakpahan menyebut laporan tersebut "ngawur" dan sarat dengan kejanggalan hukum.

"Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan ," tegas Henry Pakpahan dengan suara lantang.

Lebih lanjut, Octo Simangunsong,S.H , mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor, Salwinder Singh. "Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami  beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan," ujarnya dengan nada menantang.

Menurut Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong laporan yang dialamatkan kepadanya cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan sama sekali. Ia juga mengecam keras media yang telah memberitakan pemberitaan ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

"Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menerbitkan nama saya dan Octo Simangunsong,S.H tanpa konfirmasi dahulu ke Dewan Pers. Ini pencemaran nama baik dan berujung fitnah, dengan tegas persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum," ancamnya dengan nada geram.

Sebagai tindak lanjut, Henry Pakpahan berencana melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Tak hanya itu, ia juga akan menyeret oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong ke jalur hukum.

"Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya pembunuhan karakter dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum," pungkasnya dengan nada penuh keyakinan. (HD/Tim MDG)

Senin, 06 Oktober 2025

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri


Medan. Media Dinamika Global.id. Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

"Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah 

hukum perdata. Dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri 

Pekanbaru. Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan. Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak "jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10/25). 

Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard 

Maruli Fernando. Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.

Setelah suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya. 

Kelanjutan soal penjualan sebidang tanaha warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut. Dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminya nya pembayaran tanah tersebut dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal, dulunya rekening yang disepakati untuk menampung uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.

"Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga akhirnya terlapor dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan anak sematawayang saya,"jelasnya.

Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta warisan. Sebab ke-5 saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak ( uang pesta). 

Karena khawatir, jika surat-surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan 

bagian waris sebagaimana mestinya. Terlapor menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.

Untuk melindungi hak dari anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya. Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang dalam Putusan Perkara 

Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.

"Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi agar penyidik Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya. Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,"pintanya. 

Selain itu, terlapor juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan a Anak (PA) agar memperhatikan kasus ini. (Tim)

Minggu, 05 Oktober 2025

Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu Tujuan Sumatera Barat


Nasional. Media Dinamika Global.id. Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) diamankan Ditresnarkoba Polda Riau lantaran diduga terlibat peredaran 298 gram narkotika jenis sabu, Senin (22/9).

Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menjelaskan penangkapan ini dilakukan oleh Tim Opsnal Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, usai mendapatkan informasi terkait barang haram ini.

"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang mengangkut sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejeran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan" terang Kombes Putu, Minggu (5/10/25).

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu yang disimpan dalam tas kecil berwarna hitam didalam laci mobil.

"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui," lanjutnya.

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu ini.


Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya serta mengamankan barang bukti.

Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.

"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumatera Barat,” tambah Kombes Putu.

Saat ini tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polda Riau untuk proses lebih lanjut. (Tim)