Bima NTB. Media Dinamika Global. id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali menggelar sidang lanjutan atas dugaan kasus pembunuhan berencana Afriadin salah gsseorang guru SMA Negeri 1 Sanggar.
Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, dengan didampingi oleh dua hakim anggota, serta Panitera Pengganti, Penasihat Hukum, dan Penuntut Umum yang mewakili pihak-pihak terkait, terdakwa dan korban serta keluarga korban dan keluarga terdakwa dalam persidangan tersebut,
Dalam sidang lanjutan tersebut, dua orang saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kesaksian
Di hadapan majelis hakim kedua saksi diminta menceritakan secara detail apa yang mereka ketahui, mereka lihat, maupun dialaminya langsung terkait peristiwa tragis yang menewaskan salah seorang guru.....(korban).
Berdasarkan pantauan Media ini, dihadapan Majelis Hakim, saksi pertama memaparkan secara detail terkait peristiwa yang di lihat dan dialaminya saat itu, bahkan ia juga menjelaskan bagaimana dirinya dipukuli menggunakan skop hingga tergeletak di tanah.
Selain itu, saksi juga memaparkan bagaimana Afriadin (korban) ditusuk di dada bagian kanan oleh terdakwa, hingga mengalami luka serius yang memaksanya membawa korban ke Puskesmas terdekat.
Selain saksi pertama, juga dihadirkan saksi kedua, dihadapan Majelis Hakim, saksi kedua juga memaparkan secara detail apa yang dilihat dan diketahuinya, meski saksi kedua tidak berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP), namun dirinya melihat para terdakwa pada pagi harinya menaiki sepeda motor, namun ia tidak mengetahui kemana tujuan para terdakwa.
Setelah siang hari, tiba-tiba dirinya dihubungi oleh seseorang melalui Via telepon, yang mengatakan bahwa Afriadin (korban) sedang dirawat di Puskesmas akibat ditusuk oleh seseorang.
Mendengar hal itu, ia pun segera menuju Puskesmas, setibanya di Puskesmas, dirinya melihat korban sudah tergeletak di kasur perawatan, dan ia juga sempat melihat luka bekas tusukan pada dada bagian kanan korban sebagaimana yang dipaparkan oleh saksi pertama, dan tak lama kemudian, ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek terdekat, agar para pelaku segera ditangkap.
Kesaksian para saksi diharapkan dapat memperkuat keterangan-keterangan dalam sidang sebelumnya. Saksi yang dihadirkan hari ini memberikan keterangan penting yang berkaitan langsung dengan peristiwa kejadian. Keterangan tersebut akan menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara kasus dugaan pembunuhan berencana ini.
Setelah Majelis Hakim mendengarkan keterangan dari para saksi dalam sidang kasus dugaan pembunuhan berenca terhadap Afriadin, sidang ditutup dan akan kembali digelar pada 10 Desember 2025, dan besar kemungkinan pada sidang selanjutnya akan kembali menghadirkan dua saksi kunci dalam sidang kasus dugaanbD pembunubbhan berencana terhadap Afriadin. (Tim MDG)
