Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 31 Oktober 2025

Kuasa Hukum Desak Penahanan Terhadap Tersangka Pencabulan Anak 4,5 Tahun di Wilkum Polres Taput


TAPANULI UTARA. Media Dinamika Global.id. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) resmi menetapkan SS (45) sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Tapanuli Utara.

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam surat resmi yang diterima oleh kuasa hukum keluarga korban dari Dalihan Natolu Law Firm, Daniel Simangunsong, S.H., M.H.

Dalam surat pertama, yaitu Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor: K/…/X/2025/Reskrim, penyidik menyatakan bahwa penyidikan dimulai sejak 5 Juni 2025 terhadap dugaan tindak pidana “Pencabulan terhadap Anak” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E jo Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara surat kedua, yakni Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/…/X/2025/Reskrim, menyebutkan bahwa penyidik telah memperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan SS sebagai tersangka.

Kronologi Peristiwa

Kasus ini berawal ketika korban, seorang balita perempuan berusia 4,5 tahun, sempat dititipkan oleh ayah kandungnya kepada pihak keluarga pada Januari 2025.

Beberapa waktu kemudian, sang ibu mulai curiga ketika anaknya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah diperiksa, terlihat adanya luka pada area sensitif anak. Sang ibu segera membawa anaknya ke klinik untuk mendapat pertolongan medis.

Pihak klinik kemudian menyarankan agar dilakukan visum et repertum melalui kepolisian. Awalnya, keluarga mendatangi Polres Balige, namun karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Tapanuli Utara, laporan resmi kemudian dibuat di Polres Tapanuli Utara pada 19 Januari 2025.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pendalaman oleh Unit PPA Polres Tapanuli Utara, akhirnya pada 28 Oktober 2025 penyidik memanggil kembali pelapor, anak korban, dan saksi untuk pemeriksaan tambahan. Di hari yang sama, surat penetapan tersangka diterima oleh kuasa hukum ibu korban.

Daniel Simangunsong, S.H., M.H., selaku Direktur Dalihan Natolu Law Firm menyampaikan bahwa kabar penetapan tersangka ini menjadi titik terang bagi keluarga korban.

“Setelah sekian lama menunggu proses hukum, akhirnya kami mendapat kabar bahwa terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ini bukti bahwa hukum masih berpihak kepada pencari keadilan, meski dari kalangan kecil sekalipun,” ujar Daniel.

Sementara itu, ibu korban tidak kuasa menahan haru ketika mendengar kabar tersebut.

*“Terima kasih Tuhan, akhirnya kami orang tak punya bisa mendapat keadilan untuk anak saya,” ucapnya lirih sambil menangis.*

Kuasa Hukum juga Desak agar nantinya dilakukan Penahanan terhadap Tersangka.

“Kami berharap Polres Tapanuli Utara segera menindaklanjuti dengan penahanan, demi menjamin rasa aman dan keadilan bagi korban yang masih anak-anak,” tegas Daniel. 

Andi Hakim S.H.,M.H yang juga merupakan Tim Kuasa Hukum Dalihan Natolu Law Firm mengingatkan, "Penyidik memiliki Kewenangan untuk melakukan Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 20 KUHAP, terlebih lagi syarat untuk dilakukannya Penahanan sebagaimana yang diatur didalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP telah terpenuhi. Ia juga mengatakan, Penahanan ini berfungsi agar mencegah Tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana".

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. (Tim/Joe SIDJABAT)

Kamis, 30 Oktober 2025

Babak Baru Kasus Percobaan Pembunuhan di Tangga, Saksi Kunci Siap Diperiksa


BIMA NTB. Media Dinamika Global.id. Kasus dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang janda berinisial YT, warga Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, kembali menggeliat setelah sempat mandek hampir delapan bulan. Korban kini mengajukan saksi kunci yang diyakini dapat membuka kembali jalan penyidikan atas peristiwa yang terjadi pada Februari 2024 itu.

Dugaan percobaan pembunuhan tersebut melibatkan dua saudara kandung berinisial Bh dan Ms, warga Desa Tangga. Keduanya disebut-sebut terlibat langsung dalam aksi yang hampir merenggut nyawa korban. Meski sempat disinyalir berhenti di meja penyidik, kepolisian memastikan perkara tersebut belum ditutup.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bima, AKP Malik, SH, menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu kelengkapan alat bukti, terutama keterangan saksi tambahan dari pihak korban. Ia memastikan penyidik akan kembali mendalami kasus tersebut begitu bukti baru diterima.

“Kasus ini bukan tanpa kepastian hukum, tetapi memang belum lengkap dari sisi keterangan saksi. Jika ada saksi tambahan dari pihak korban, tentu akan kami terima dan dalami kembali,” ujar Malik kepada wartawan, Senin (27/10/2025), di Mapolres Bima, didampingi sejumlah kepala unit penyidik.

L

Langkah korban menyerahkan saksi tambahan menjadi babak baru dalam penanganan perkara ini. Kepada wartawan, YT menyebut telah menyerahkan sejumlah nama saksi yang disebut mengetahui langsung kronologi kejadian malam peristiwa.

“Tadi saya sudah mengajukan nama beberapa saksi yang akan dimintai keterangan pada Kamis lusa,” kata YT, Senin (27/10/2025).

Korban berharap kesaksian baru tersebut menjadi titik terang bagi penegak hukum untuk segera menetapkan kepastian hukum dalam kasus yang sempat tersendat.

“Saya hanya ingin keadilan ditegakkan. Selama ini saya menunggu dengan sabar agar kebenaran terungkap,” ujarnya dengan nada tegas

Dengan tambahan keterangan saksi kunci, publik kini menanti langkah tegas Polres Bima dalam memastikan penyelidikan berjalan transparan dan memberikan kepastian hukum bagi korban. (Tim)

Senin, 20 Oktober 2025

Ciptakan Kota Medan Aman, Elemen Masyarakat Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan


Medan. Media Dinamika Global.id. Masyarakat berharap Polrestabes Medan menjadi ujung tombak dalam memutus mata rantai kejahatan rayap besi, rayap kayu, penadah, dan peredaran narkoba, serta kriminalitas jalanan seperti begal dan lain sebagainya. 

  Salah satunya yakni dari Forum Komunikasi Mitra Pengemudi Sumatera Utara (Sumut) yang berharap agar gebrakan Polrestabes Medan yang menindak tegas pelaku rayap besi hingga narkoba dapat tercipta rasa aman di Kota Medan.

 "Apresiasi kepada Bapak Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak, yang belum lama setelah menjabat sebagai Kapolrestabes Kota Medan, langsung menggebrak dengan mengungkap kasus kejahatan rayap besi dan rayap kayu," kata Ketua Forum Komunikasi Mitra Pengemudi David Banggar Siagian, Senin (20/10/2025).

  Dikatakannya, Tindakan tegas kepolisian ini dapat terus dilakukan berkesinambungan untuk memutus mata rantai kasus kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat termasuk pengemudi yang mencari nafkah di jalan.

  "Agar tercipta Kota Medan yang aman, nyaman, dan tentram bagi warga Kota Medan. Salam presisi, salam satu aspal,"Tandasnya. 

 Diketahui, Polrestabes Medan berhasil mengungkap 61 kasus berbagai tindak kejahatan yang terdiri dari begal, rayap besi, rayap kayu dan pompa (sabu).

Dari 61 kasus yang berhasil diungkap, tim juga berhasil meringkus 87 orang tersangka.

"Untuk begal kita berhasil mengungkap 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka. Sedangkan untuk kasus rayap besi berhasil kita ungkap 26 kasus dengan 42 tersangka yang diamankan. Sedangkan untuk kasus pompa (narkoba) berhasil diungkap 29 kasus dengan 36 tersangka," jelas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak didampingi,Kasat Reskrim, AKBP Bayu Putro Wijayanto dan Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha pada wartawan, Sabtu (18/10/2025).

 Kapolrestabes Medan juga mengimbau agar panglong dan gudang butut manfaatkan fungsinya untuk berjualan barang-barang yang legal. Jangan menjual atau menampung barang-barang yang ilegal atau hasil curian.

"Jika nanti kita buktikan penadah tidak bisa membuktikan barang yang dijualnya adalah barang-barang legal kita akan tindak,"Pungkasnya. (Tim)

Minggu, 19 Oktober 2025

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!


Medan - Sumatera Utara. Media Dinamika Global.id. Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok.

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot."

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Tim)

Jumat, 10 Oktober 2025

Keluarga Korban Penganiayaan Dan pengeroyokan Berharap Agar Semua Pelaku Segera Diamankan

Foto Korban Penganiayaan 

Bima NTB. Media Dinamika Global.id. Korban Penganiayaan dan Dugaan Pengeroyokan di Desa Mpuri kini Masih Kritis, Keluarga berharap agar Pelaku Lain Segera Ditangkap, sementara pelaku utama ssudah di amankan sejak malam 

Madapangga, Bima – Kasus penganiayaan dan dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, terus menjadi sorotan. Korban diketahui masih dalam kondisi kritis dan terbaring kaku di RSUD Bima.

Pihak keluarga korban mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap seluruh pelaku yang terlibat dalam aksi brutal tersebut. Menurut keluarga, meski satu pelaku telah diamankan, masih ada beberapa orang lain yang diduga kuat turut serta dalam pengeroyokan itu.

“Kami berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan menangkap semua pelakunya,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Bima, sementara pihak kepolisian dikabarkan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap semua pihak yang terlibat. ( Tim ) Koalisi merah puti. (Tim MDG)

Ketua L.KPK KORWIL PULAU SUMBAWA NTB Apresiasi Kinerja Polsek Madapangga Berhasil Amankan Pelaku Penganiyayaan Di Desa Mpuri


BIMA NTB. Media Dinamika Global.id. Hanya butuh waktu satu jam Polsek Madapangga berhasil meringkus terduga pelaku penganiyayaan di desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Rabu, (8/10/2025) Sekira Pukul 21.00 WITA. 

Penangkapan terduga pelaku dipimpin langsung Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., Polres Bima Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengamankan terduga pelaku Penganiyaan di Desa Mpuri Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima.

"Kasus penganiyaan melibatkan antara pelaku bernama Sukardin (L/42) dengan Korban bernama Abdollah (L/65) keduanya merupakan warga desa Mpuri Kecamatan Madapangga", ujar IPDA Mujahidin. 

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo, S.I.K.M.I.K., melalui Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin, S.H., memaparkan, peristiwa tindak pidana penganiyayaan itu terjadi berawal korban dan terduga pelaku menghadiri acara musyawarah keluarga atau dengan istilah "MBOLO KAMPO" dalam rangka pernikahan salah satu warga desa setempat.

Saat itu pula korban bercanda terhadap terduga pelaku dengan cara korban mencolek bagian sensitif terduga pelaku sehingga mengundang reaks emosi karena tidak terima dan langsung memukul korban menggunakan benda tumpul dan membanting korban hingga tergelatak di aspal.

Akibat penganiyayaan tersebut korban mengalami luka cukup serius. Dan berdasarkan hasip visum tim medis PKM Madapangga terdapat luka robek pada dagu, beberapa gigi rontok serta gusi yang rusak dan luka dibagian kepala.

"Karena luka dialami korban Abdullah cukup seris sehingga Personel Polsek Madapangga melarikan Korban ke RSUD Bima untuk perawatan medis", papar Kapolsek. 

Sebelulnya Kapolsek Madapangga yang mendapatkan Informasi keributan itu langsung bergerak menuju TKP bersama personelnya tiba di TKP Personel di bagi menjadi 2 tim pertama bertugas mengantarkan korban ke PKM terdekat namun karena luka yang dialami cukup serius sehingga korban di rujuk ke RSUD Bima.

Sedangkan Tim kedua bertugas untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan pada pukul 21.10. Wita terduga pelaku berhasil diamankan.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Buka untuk diproses hukum lebih lanjut", pungkas Ipda Mujahidin. 

Terpisah, Ketua L.KPK Ntb Evin Hidayat mengapresiasi kinerja Kapolsek Madapangga IPDA Mujahidin bersama teamnya atas keberhasilannya mengamankan pelaku dan TKP. 


"Saya apresiasi Kinerja Kapolsel Madapangga bersama anggotanya yang luar biasa merespon cepat kejadian tindak pidana penganiyayaan sehingga tidak Kamtibmas kondusif", ungkap Evin Hidayat Kepada Wartawan. 

Evin Hidayat juga menghimbau Kepada pihak keluarga korban agar tidak mudah diprovokasi dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Pihak Kepolisian. tutupnya. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Pelaku Sukardin sudah ditahan di Rutan Polres Bima dan dijerat dengan pasal 351 KUHPidana.  (Tim MDG)

Rabu, 08 Oktober 2025

Bentrokan Sengit Pecah di Medan Polonia, Diduga Akibat Penyerobotan Lahan!


Medan Sumatera Utara. Media Dinamika Global.id.  Bentrokan keras terjadi di Jl. Adi Sucipto, Gang Pipa 1, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pada Rabu, 08 Oktober 2025. Insiden ini dipicu oleh dugaan penyerobotan lahan milik Ricau Matondang dan Timo Purba diduga oleh orang suruhan Acai dan Ahok .

Ricau Matondang dan Timo Purba sebelumnya telah melakukan penggantian rugi lahan seluas 600 meter persegi kepada ahli waris Hj. Samsiah, Citra Arisandi, yang telah disahkan melalui akta notaris.

Pada Selasa, 07 Oktober 2025, Rakesh , Bowo dan I Made Dodi, yang diduga sebagai orang suruhan Acai dan Ahok, mencoba memprovokasi warga untuk melakukan pemagaran beton. Tindakan ini memicu ketegangan dengan pihak ahli waris Citra Arisandi, serta pemilik lahan yang sah, yaitu Ricau Matondang, Timo Purba, Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong, S.H.

Menurut laporan di lapangan, Rakesh , Bowo dan Dodi mengumpulkan masyarakat setempat dan diduga kuat melakukan provokasi untuk melakukan penyerangan. Rakesh bahkan terlihat membawa senjata tajam (sajam) di lokasi, yang diduga untuk mengintimidasi massa dan memicu penyerangan.

Kericuhan mencapai puncaknya pada Rabu, 08 Oktober 2025, ketika Rakesh dan Dodi berusaha mengumpulkan massa dari luar kampung untuk menyerang pihak ahli waris dan pemilik tanah yang sah.

Dalam rekaman kamera wartawan I Made Dodi terlihat membawa senjata rakitan, sementara Rakesh kembali membawa sajam saat kerusuhan terjadi. Mereka diduga memancing pihak ahli waris dan pemilik tanah untuk melakukan tindakan anarkis dengan melempari batu.

Akibat serangan tersebut, beberapa ahli waris mengalami luka-luka cukup berat di bagian tangan akibat lemparan batu dari kelompok yang diduga sebagai orang bayaran Acai dan Ahok.

Kuasa hukum ahli waris yang berada di lokasi kejadian menyatakan, "Pihak kami memiliki bukti dokumen yang sah dan terdaftar secara hukum. Tindakan penyerangan ini jelas merupakan upaya untuk menguasai lahan ahli waris dengan cara menyerobot."

Warga setempat juga memberikan keterangan bahwa orang-orang yang dibawa oleh Rakesh , Bowo dan Dodi adalah preman bayaran yang sengaja didatangkan ke kampung mereka.

Setelah bentrokan pecah, pihak Intel dari Kepolisian Medan Baru yang dipimpin oleh AKP Veron Tambunan bersama Unit Sabhara segera turun ke lokasi untuk membubarkan kerumunan massa.

Para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan untuk melakukan tindak pidana.

Membawa senjata tajam dan senjata rakitan tanpa izin yang sah juga melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Akibat dari penyerangan ini, kuasa hukum ahli waris telah melaporkan Rakesh , Bowo dan I Made Dodi dengan nomor ; STTPL / B/3463/X/2025/SPKT/ POLRESTABES MEDAN/ POLDA SUMATERA UTARA .

Kapolrestabes Medan, Jean Calvin Simanjuntak, diminta untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus dan segera mengamankan pelaku yang telah menakut nakuti masyarakat dengan senjata api rakitan dan Sajam , guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (Tim)

Selasa, 07 Oktober 2025

Pengacara Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong angkat bicara Sebut Laporan Penyerobotan Lahan "Ngawur" dan Ancam Balik Laporkan


Medan. Media Dinamika Global.id. Kuasa hukum Henry Pakpahan, S.H., dan Octo Simangunsong dengan nada santai menanggapi laporan dirinya di Polrestabes Medan atas tuduhan penyerobotan lahan yang dilayangkan pada dirinya pada tanggal 29 September 2025 lalu. Dalam pernyataan santai nya , Henry Pakpahan menyebut laporan tersebut "ngawur" dan sarat dengan kejanggalan hukum.

"Laporan ini menurut saya mengada-ada! Saya membeli tanah ini dari ahli waris yang sah, dengan dasar yang kuat yaitu Surat Keterangan Notaris nomor 409/POPSOBT/YT/VII/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Mereka juga mengakui bahwa tanah di Sari Rejo belum ada yang mempunyai sertifikat dan dalam hal kepemilikan surat tanah mana yang lebih kuat dasar hukumnya Surat camat atau Grand Sultan ," tegas Henry Pakpahan dengan suara lantang.

Lebih lanjut, Octo Simangunsong,S.H , mempertanyakan dasar kepemilikan lahan yang diklaim oleh pelapor, Salwinder Singh. "Kami menantang Salwinder Singh untuk membuktikan kepemilikan sah atas lahan tersebut. Dimana titik objeknya? Karena setahu saya, lahan yang kami  beli dari ahli waris berada di Jl. Adi Sucipto, bukan di Jl. SMA 2 Pipa 1 seperti yang dituduhkan," ujarnya dengan nada menantang.

Menurut Henry Pakpahan dan Octo Simangunsong laporan yang dialamatkan kepadanya cacat hukum dan tidak memenuhi unsur penyerobotan sama sekali. Ia juga mengecam keras media yang telah memberitakan pemberitaan ini tanpa melakukan konfirmasi terlebih dahulu.

"Saya akan melaporkan media-media yang gegabah menerbitkan nama saya dan Octo Simangunsong,S.H tanpa konfirmasi dahulu ke Dewan Pers. Ini pencemaran nama baik dan berujung fitnah, dengan tegas persoalan ini akan saya bawa ke ranah hukum," ancamnya dengan nada geram.

Sebagai tindak lanjut, Henry Pakpahan berencana melaporkan balik Salwinder Singh atas dugaan membuat laporan palsu. Tak hanya itu, ia juga akan menyeret oknum wartawan yang dianggap menyebarkan berita bohong ke jalur hukum.

"Saya tidak akan tinggal diam. Ini adalah upaya pembunuhan karakter dan saya akan melawan dengan segala cara yang sah secara hukum," pungkasnya dengan nada penuh keyakinan. (HD/Tim MDG)

Senin, 06 Oktober 2025

Dilaporkan Gelapkan Surat Tanah Warisan, Janda Beranak Satu Asal Pekan Baru Minta Perlindungan Kapolri


Medan. Media Dinamika Global.id. Tomay Maya Sitohang orang tua dari Catherin Angela Mariska Sitorus minta perlindunhan hukum pada Kapolri, Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo karena dia ditetapkan tersangka oleh penyidik Polsek Sukajadi, Polresta Pekan Baru atas dugaan penggelapan surat tanah.

"Seharusnya Pihak Polsek Sukajadi dapat menelaah permasalahan ini yang merupakan permasalahan sengketa waris yang menjadi ranah 

hukum perdata. Dan penyelesaianya haruslah dilakukan melalui Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri. Mengapa penyidik polsek Sukajadi tidak menyarankan agar diselesaikan di jalur perdata dikarenakan perkara yang berjalan adalah perkara perdata dan masih berproses sesuai dengan prosedur yang ada di Pengadilan Negeri 

Pekanbaru. Sehingga Polsek Sukajadi seharusnya menjadi penengah dan netral tidak boleh semena-mena menerima laporan polisi dengan pasal penggelapan. Bahkan menetapkan saya sebagai tersangka dan langsung menahan saya yang notabene seorang janda lyang mempunyai anak masih kecil. Mengapa saya harus ditangkap dan ditahan? Sedangkan saya tidak pernah menyalahgunakan surat tanah tersebut. Bukan kah Polri harusnya jadi pengayom dan pelindung, khususnya bagi kaum perempuan dan anak "jelas Tomay pada wartawan, Senin (6/10/25). 

Lebih jauh, permasalahan ini bermula setelah kedua orang tua suami terlapor meninggal dunia. Kesemua anak-anak Almarhum Robinson Aluman Sitorus dan Almarhumah Parange Panjaitan sepakat untuk menunjuk dan menyerahkan surat-surat tanah warisan untuk disimpan oleh suami terlapor, yaitu almarhum Richard 

Maruli Fernando. Semasa suami terlapor masih hidup, mereka sepakat untuk menjual salah satu harta warisan yang ditinggalkan orang tua mereka yaitu sebidang tanah yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru dengan Surat Sertifikat Hak Milik No. 489.

Setelah suami terlapor meninggal dunia, terlapor mulai merasakan perbuatan yang tidak menyenangkan dari saudara-saudara suaminya. Terlapor seperti sudah tidak dianggap dan mulai diasingkan oleh saudara-saudara suaminya. 

Kelanjutan soal penjualan sebidang tanaha warisan yang terletak di Jalan Dharma Bhakti Ujung, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, dengan Surat Sertifikat Hak Milik No.489, akan dilakukan pelunasan oleh pembeli, suadara-saudara dari pihak suaminya mulai membuat rencana dengan mendatangi Notaris yang mengurus jual beli tanah tersebut. Dan meminta untuk mengganti rekening ke pihak suaminya nya pembayaran tanah tersebut dengan alasan terlapor adalah pihak luar. Padahal, dulunya rekening yang disepakati untuk menampung uang penjualan tanah tersebut adalah rekening almarhum suami terlapor, Richard Maruli Fernando.

"Tapi untung saja Notaris tersebut tidak mengikuti permintaan mereka, sehingga akhirnya terlapor dan anaknya masih bisa mendapatkan hak waris dari almarhum suaminya, yang dapat dipergunakannya untuk kelangsungan hidup dengan anak sematawayang saya,"jelasnya.

Setelah penjualan tanah tersebut hubungan terlapor dengan ke-5 saudara kandung suaminya menjadi memburuk akibat permasalah harta warisan. Sebab ke-5 saudara kandung suaminya selalu meminta sertifikat tanah kepadanya, juga meminta mobil karena mobil tersebut atas nama suaminya dan meminta emas dan tupak ( uang pesta). 

Karena khawatir, jika surat-surat tersebut dikuasai oleh mereka, bisa-bisa anak terlapor, Catherine Angela Mariska yang menjadi ahli waris pengganti ayahnya tidak mendapatkan 

bagian waris sebagaimana mestinya. Terlapor menyarankan agar seluruh warisan dari orang tua suaminya diselesaikan secara musyawarah dan mufakat akan tetapi tidak menemui kesepakatan.

Untuk melindungi hak dari anak saya, Catherin Angela Mariska sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya. Terlapor kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan harapan anaknya tercatat sebagai ahli waris pengganti almarhum ayahnya, Richard Maruli Fernando yang merupakan ahli waris dari almarhum Robinson Aluman Sitorus dan almarhumah Parange Panjaitan, yang tertuang dalam Putusan Perkara 

Nomor 155/Pdt.G/2024/PN Pbr tanggal 03 Juni 2024.

"Saya dan anak saya merasa tidak mendapat keadilan dan tidak tahu mau membuat pengaduan lagi agar penyidik Polsek Sukajadi diperiksa dengan tindakan semena-mena menaikan kasus perdata menjadi pidana dengan waktu yang sangat singkat hanya 2 bulan. Saya juga telah mendapatkan penetapan dari pengadilan sebagai wali yang sah yang berhak untuk menjual dan menyimpan mengelola bagian harta warisan milik anak saya. Pak Kapolri tolong saya pak. Saya bukan pencuri, perampok dan pelaku penggelapan saya hanya mempertahankan surat agar tidak disalah gunakan. Saya sudah buat surat ke Propam Polda untuk dilakukan gelar perkara tolong pak Kapolri ini hanya kasus keluarga yang harus diselesaikan pembagiannya di pengadilan perdata bukan di kantor polisi,"pintanya. 

Selain itu, terlapor juga telah melayangkan surat kepada Kapolda Riau cq Dir krimum, Irwasda untuk mengajukan permintaan gelar perkara di Polda Riau. Namun hingga kini, belum juga ada tanggapan. Terlapor juga sudah memohon perlindungan kepada Kompolnas, Komnas Perempuan dan a Anak (PA) agar memperhatikan kasus ini. (Tim)