Media Dinamika Global: Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kriminal. Tampilkan semua postingan

Selasa, 02 September 2025

*Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut: Ardinal, Herina dan Gempar Selamat*


Medan. Media Dinamika Global.id. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) resmi menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tiga tersangka utama dalam kasus peredaran narkotika kelas berat di wilayah Sumatera Utara, Selasa (2/9/2025). 

  Dua di antaranya adalah pasangan suami istri (Pasutri) pemilik tempat hiburan malam Dragon KTV di Medan, sementara satu tersangka lainnya diduga sebagai pengendali distribusi narkoba melalui jalur laut di Kabupaten Asahan.

  Pasangan suami istri yang kini menjadi buronan tersebut adalah Ardinal alias Doni (43) dan Herina br Manurung (40), yang berdomisili di Jalan Jermal VII, Medan Denai. Berdasarkan hasil penyelidikan Ditresnarkoba, keduanya diduga menjalankan operasi peredaran narkotika dengan menyamarkan aktivitas haram tersebut melalui usaha hiburan malam Dragon KTV yang mereka kelola. Tempat hiburan ini diketahui menjadi titik temu sekaligus jalur distribusi barang haram di kota Medan.

  Penetapan DPO terhadap Ardinal dan Herina tercatat dalam surat resmi Ditresnarkoba Polda Sumut dengan nomor DPO/16/VIII/RES.4.2/2025 untuk Ardinal dan DPO/17/VIII/RES.4.2/2025 untuk Herina. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), lebih subsider Pasal 137 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  Sementara itu, tersangka ketiga adalah Gempar Selamat alias Gompar (31), warga Jalan Cendrawasih, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Gompar diduga menjadi pengendali utama jalur distribusi narkotika jenis sabu dan sediaan farmasi ilegal melalui jalur laut di wilayah perairan Kabupaten Asahan. Kasus yang menjeratnya bermula dari operasi di perairan Laut Tanjung Api, Sei Sembilang pada Sabtu, 26 April 2025 pukul 05.00 WIB.

 Gompar menjalankan aktivitas ilegalnya di wilayah perairan, dengan modus penyelundupan menggunakan jalur laut yang dinilai lebih sulit terdeteksi. Ia dijerat dengan pasal yang meliputi Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 115 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, menegaskan bahwa penangkapan ketiga buronan ini menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan berhenti sampai mereka tertangkap. Peran mereka sangat signifikan dalam peredaran narkoba di wilayah ini,” ujarnya.

  Polda Sumut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait keberadaan para DPO. Koordinasi dan laporan dapat disampaikan langsung ke Ditresnarkoba Polda Sumut di Jalan Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, atau melalui kontak petugas yang telah disediakan.

  Bagi masyarakat maupun petugas yang mengetahui keberadaan para DPO, segera melakukan pengawasan dan penangkapan. Informasi dapat disampaikan kepada Ditresnarkoba Polda Sumut melalui kontak berikut:

Kanit Kasubdit I: 0812-8108-2008

Katim TPPU: 0813-6272-4860

Kanit 2 Subdit I: 0812-6231-969

  Atau masyarakat dapat mendatangi langsung kantor Ditresnarkoba Polda Sumut di alamat:

Jl. Sisingamangaraja Km. 10,5 No. 60, Medan, Sumatera Utara, Kode Pos 20148. *(Tim)*

Jumat, 29 Agustus 2025

Polda Sumut Ungkap 603 Kasus Narkoba: 829 Tersangka, 473 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Pil Disita


Medan. Media Dinamika Global.id. Polda Sumut mengidentifikasi tujuh modus operandi yang sering digunakan jaringan narkoba, yakni transaksi melalui kapal nelayan di perairan, distribusi jalur darat di SPBU, rumah makan, dan minimarket, penggunaan PMI sebagai kurir, transaksi di sawah dan pemakaman, peredaran di tempat hiburan malam, serta transaksi di kos-kosan, kontrakan, rumah kosong, dan tangkahan kapal nelayan," Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak. 

   Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama jajaran Polres Asahan, Polres Tanjungbalai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba selama periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Sebanyak 829 tersangka diamankan dengan barang bukti utama berupa 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 5.393 buah vape mengandung zat berbahaya etomidate dan Metomidate.

  Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.636.315 jiwa dan menggagalkan peredaran narkoba dengan nilai ekonomi sekitar Rp562 Miliar.

  Konferensi pers pengungkapan kasus digelar di Mapolres Tanjungbalai, Jalan Jendral Sudirman No.33, Perwira, Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/08/2025). 

  Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Wakil Walikota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kapolres Batubara, serta stakeholder terkait.

  Calvijn menyatakan pihaknya bekerja secara kolaboratif dengan berbagai pihak, termasuk unsur Pemda dan aparat penegak hukum lainnya. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja. Dari hulu ke hilir, ini tanggung jawab bersama. Tanpa koordinasi dan kolaborasi, kita tidak akan kuat. All for one, one for all.” ucapnya. 

  Adapun rincian pengungkapan kasus dan barang bukti berdasarkan wilayah dan satuan kerja adalah sebagai berikut

Ditresnarkoba Polda Sumut mengungkap 32 kasus dengan 51 tersangka, menyita 207,45 kilogram sabu, 5.464 butir ekstasi, 8.000 butir Happy Five, 1 kilogram ketamin, dan 2.000 buah vape. 

  Polres Asahan menangani 285 kasus dengan 394 tersangka, menyita 213,65 kilogram sabu, 7,19 kilogram ganja, dan 43.420 butir ekstasi

Polres Tanjungbalai mengungkap 92 kasus dengan 121 tersangka, menyita 10 kilogram sabu, 0,3 gram ganja, dan 301 butir ekstasi

Polres Batubara mencatat 194 kasus dengan 263 tersangka, menyita 41,28 kilogram sabu, 25,19 kilogram ganja, 61.127 butir ekstasi, dan 3.393 buah vape

Tiga kasus besar yang disorot adalah penyitaan 100 kilogram sabu di Tanjungbalai dari tersangka berinisial AP yang dikendalikan DPO berinisial X; 10 kilogram sabu diamankan di Asahan dari tersangka A; dan pengungkapan lebih dari 1.000 butir obat terlarang berbentuk pot vaping oleh Polres Asahan.

 Selain pengungkapan kasus, Polda Sumut menggelar 77 kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di tiga wilayah tersebut. Hasilnya, 68 kasus diproses hukum, 79 tersangka ditangkap, dan 20 pengguna narkoba yang dinyatakan positif hasil tes urine diarahkan rehabilitasi (9 orang di Asahan, 6 di Tanjungbalai, dan 5 di Batubara).

 Tempat hiburan malam (THM) yang menjadi sasaran operasi meliputi Hockey Kings dan Kasih Family Karaoke di Asahan, Mahkota Hall KTV dan Café Bosku (Room X1) di Tanjungbalai, serta Nirwana Karaoke di Batubara. Dari enam kasus di tempat hiburan malam, polisi menetapkan 11 tersangka dan menyita 62 butir ekstasi. Hasil tes urine menunjukkan nihil pengguna aktif sehingga tidak ada yang diarahkan rehabilitasi.

   Calvijn mengajak masyarakat berperan aktif untuk melindungi Keluarga dan menjaga lingkungan dari pengaruh Narkoba. 

 "Jika mengetahui informasi terkait DPO GS, X, atau Y, segera laporkan. Ini tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi bangsa,"pungkasnya. 

  Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menyampaikan apresiasi, “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya Ditresnarkoba dan jajaran Polres, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,"tuturnya. *(Tim)*

Kunci Berantas Narkoba,Kombes Calvijn: All For One, One For All


Tanjung Balai. Media Dinamika Global.id. Tidak bisa pengungkapan kasus hanya satu sektoral saja, aparat penegak hukum menangkap itu berbicara di hilirnya, tapi jika berbicara di hulu hingga hilirnya, itu tanggung jawab bersama”.  

  Hal itu ditegaskan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Dr. Jean Calvijn Simanjuntak saat Konferensi Pers Bersama Forkopimda. 

  Calvijn menegaskan bahwa pengungkapan narkoba harus bersama sama dan tidak bisa dari satu sektoral.

Semua pihak harus bekerjasama dan berkolaborasi untuk bersama-sama memberantas narkoba. 

  "Tanpa ada koordinasi dan kolaborasi bersama, kita tidak akan bisa berjalan dan tidak akan kuat. All for One, One For All,”tandasnya. 

  Sepanjang periode 1 Januari hingga 28 Agustus 2025. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara bersama Satresnarkoba Polres Asahan, Polres Tanjung Balai, dan Polres Batubara berhasil mengungkap 603 kasus narkoba. 

  Dari pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan 829 tersangka beserta barang bukti dalam jumlah fantastis, antara lain 472,38 kilogram sabu, 32,37 kilogram ganja, 110.312 butir ekstasi, 8.000 butir happy five, 1 kilogram ketamine dan 5.393 liquid vape mengandung zat terlarang etomidate.

  Selain pengungkapan besar, jajaran Polda Sumut juga melakukan 77 kegiatan gerebek sarang narkoba di berbagai lokasi rawan. Dari operasi tersebut, 68 kasus diproses hukum dengan 79 tersangka, serta 20 pengguna dinyatakan positif narkoba melalui tes urine dan direhabilitasi.

  Penindakan juga dilakukan di tempat hiburan malam. Sebanyak 6 kasus dengan 11 tersangka berhasil diungkap, dengan barang bukti 62 butir ekstasi. Di antaranya yaitu di Hoki Kings, Kasih Family Karaoke (Asahan), Mahkota Hall & KTV, Cafe Bossque, Room X One Suranta Permai (Tanjung Balai), serta Nirwana Karaoke (Batubara).

  Konferensi pers pengungkapan kasus dihadiri Dirresnarkoba Polda Sumut, Kabid penindakan dan penyidikan kanwil Bea Cukai Sumut, Kabid Brantas BNNP Sumut, Walikota Tanjung Balai (diwakili Wakil Walikota Muhammad Fadly Abdina), Asisten Pemerintahan Asahan, Sekretaris Pol PP Pemkab Batubara, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan dan asahan, serta stakeholder terkait.

  Wakil Walikota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, yang hadir mewakili Wali kota, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polda Sumut dan jajaran

 “Atas nama pemerintah daerah, kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas upaya yang telah dilakukan oleh Polda Sumatera Utara, khususnya jajaran Ditresnarkoba dan Polres jajaran, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah ini. Keberhasilan ini tentu menjadi dorongan besar bagi kita semua untuk terus bersama-sama melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Fadly. *(Tim)*

Senin, 25 Agustus 2025

Memalukan, Diduga Gunakan Identitas Palsu Oknum Kadis Pariwisata Taput Nikah Lagi*


Medan. Media Dinamika Global.id. Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, SHS. dilaporkan oleh pelapor, Elsa Lorenza (29) Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. 

Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya. Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah. 

"Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu /KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Khomeini. 

Lalu pada 19 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan kami langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN. Hari ini kami juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor agar segera diperiksa. 

Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi cerminan yang baik di masyarakat. "Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,"jelasnya sambil mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.

Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. *(Tim)*

*Diduga Gunakan indetitas palsu Oknum kadis pariwisata taput tipu wanita untuk dinikahi*


Medan. Media Dinamika Global.id. Oknum Kepala Dinas Pariwisata Tapanuli Utara, SHS. dilaporkan oleh pelapor, Elsa Lorenza (29) Laporan itu teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/ B/1401/VIII/2025/ SPKT/ Polda Sumatera Utara tanggal 25 Agustus 2025 atas dugaan tidak pidana penipuan sesuai Pasal 378 dan Pasal 263 Jo Pasal 266 menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik. 

Kuasa Hukum Pelapor, Dr Khomeini, SE, SH, MH didampingi, Hardian Maulana Putra SH dalam keterangannya pada wartawan, Senin (25/8) petang mengatakan, kronologis kejadian ini berawal saat kliennya menikah dengan terlapor pada 31 Oktober 2015 dan kini sudah dikaruniai 2 orang anak hasil pernikahanya. Namun, saat kelahiran anak pertama barulah terlapor mengetahui kalau terlapor ternyata sudah memiliki anak dan istri yang tinggal di Tapanuli Utara. Lalu pada Desember 2016 saat pelapor mengandung anak kedua, terlapor sudah jarang datang dan tak memberi nafkah. 

"Yang kami kedepankan dalam laporan hari ini terkait permasalahan dugaan identitas palsu. Dimana saat terlapor melangsungkan pernikahan dia diduga menggunakan identitas palsu /KTP. Dalam KTP tersebut terlapor menggunakan nama Alek Sani dengan status lajang dan pekerjaan wiraswasta. Padahal sebenarnya terlapor adalah seorang ASN di Taput. Klien kami pada 2019 sudah berupaya mendatangi terlapor namun tidak ada itikad baik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"jelas Khomeini. 

Lalu pada 19 Agustus 2025 kami sebagai kuasa hukum telah mengirimkan somasi dan kami langsung menemui Bupati, Wakil Bupati dan Kepala Inspektorat Taput untuk meminta Bupati agar memproses terlapor terkait kode etik sebagai ASN. Hari ini kami juga minta pada Kapoldasu segera memproses laporan klien kami. Ditkrimum agar segera memanggil terlapor agar segera diperiksa. 

Hardian Maulana Putra, SH menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan perbuatan oknum ASN tersebut yang seharusnya ASN tersebut menjadi cerminan yang baik di masyarakat. "Akan tetapi malahan membuat kebohongan yang dimana kebohongan tersebut melanggar hukum yang merugikan pihak dari klien kami dengan menggunakan dugaan identitas palsu saat menikahi klien kami. Kami berharap laporan kami ditindaklanjuti oleh Poldasu,"jelasnya sambil mengatakan pihaknya juga bakal mengajukan Pengaduan Masyarakat (Dumas) terkait dugaan pelantaran anak.

Sementara, pelapor, Elsa Lorenza berharap supaya dia mendapat keadilan. Begitu juga dengan kedua anaknya mendapatkan haknya sebagai anak kandung terlapor. *(Tim)*

Senin, 18 Agustus 2025

Diduga Terlibat Pengurusan Surat Tanah Ilegal, Kades Marendal II dan Kadus VII Terancam Digugat Ahli Waris!


Medan- Sumatera Utara. Media Dinamika Global.id. Skandal dugaan penyalahgunaan wewenang kembali mencoreng pemerintahan desa di Kabupaten Deli Serdang. Kali ini, Kepala Desa Marendal II, Juprianto, dan Kepala Dusun VII, Suheri, diduga kuat terlibat dalam pengurusan dokumen surat tanah yang memicu konflik berkepanjangan dan saling lapor ke polisi di antara keluarga besar Alm. Tagor Sinaga.

Kasus ini bermula dari tindakan Suheri yang melakukan pengukuran tanah milik Alm. Tagor Sinaga pada November 2023 tanpa sepengetahuan ahli waris. Dellin br Sinaga, salah satu ahli waris, mengungkapkan bahwa saat mempertanyakan tindakan Suheri, ia hanya mendapat jawaban yang mengelak.

"Saat tanah bapak saya diukur sama Suheri, saya tanya ngapain kau ukur tanah itu bg Heri, tapi jawabannya gak ada apa-apa kak. Saya bilang nanti jadi masalah, soalnya tanah itu sedang bermasalah, kemudian Suheri menjawab GK apa apa kak , aman itu," ujar Dellin kepada awak media.

Kejanggalan semakin mencuat ketika pada Februari 2024, terbit 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida, anak tertua dari Alm. Tagor Sinaga. Padahal, Alm. Tagor Sinaga memiliki 12 orang anak yang seharusnya memiliki hak yang sama atas tanah tersebut, sesuai dengan surat keputusan Bupati Deli Serdang No. 592/B/13/5 tanggal 30 Desember 1981.

Sebelumnya, Alm. Tagor Sinaga telah membuat surat wasiat pada 15 April 1994 yang diketahui oleh Kepala Desa Marendal II, yang menyatakan bahwa Tiarni Hotmaida Sinaga mewakili 12 keluarga kandungnya. Namun, penerbitan 11 surat tanah atas nama anak-anak Tiarni Hotmaida diduga kuat melibatkan Kadus dan Kepala Desa Marendal, yang dianggap telah melanggar aturan dan prosedur hukum yang berlaku.

Pakar hukum agraria menyatakan bahwa penerbitan surat tanah oleh Camat melalui desa tanpa persetujuan seluruh ahli waris adalah tindakan cacat hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum. Surat Keterangan Waris (SKW) yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap null and void.

"SKW yang diterbitkan tanpa persetujuan seluruh ahli waris dianggap cacat hukum (null and void). Artinya, surat tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak pernah ada," tegas seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.

Kasus ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan desa dan memicu kemarahan para ahli waris yang merasa haknya telah dirampas. Mereka menuntut keadilan dan meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Kades Marendal II dan Kadus VII dalam skandal ini.

"Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak kami dan memastikan para pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka," tegas salah satu ahli waris yang geram.

Saat dikonfirmasi awak media ini Kepala Desa Marendal II mengatakan " ibu Tiarni H Sinaga datang ke kantor untuk minta dibuatkan surat berdasarkan SK Bupati dari atas nama alm Tagor Sinaga, pada saat itu kami tidak di perlihatkan surat pendamping apapun termasuk surat pinjam nama , jadi tidak ada alasan apapun buat kami untuk menolak pembuatan surat tanah nya ," jelas Kades .

Diduga Kepala Desa berusaha mengelak dari perbuatan yang dilakukannya .

Pasalnya surat pinjam nama tersebut ada terdaftar di kantor Kepala Desa Marendal II di tahun 1994 .

Sebagai Kepala Desa di daerah, seharusnya kepala desa mengetahui bahwa ALM Tagor Sinaga masih memiliki anak yang lain , selain ibu Tiarni H Sinaga .*(Tim)*

Jumat, 15 Agustus 2025

Direktorat Narkoba Polda Sumut Pra Rekon di THM CDI, Ini Jumlah Pengunjungnya


Deli Serdang. Media Dinamika Global.id. Untuk mencocokkan hasil pemeriksaan penyidik dengan fakta di lapangan, 

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggelar Pra Rekonstruksi di Tempat Hiburan (THM )Cafe Duku Indah ( CDI) Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kec.Kutalimbaru Kab. Deli Serdang, Jumat (15/08/2025). 

  Hasilnya, Polisi mengamankan 35 orang yang terdiri dari 16 karyawan manajemen dan 19 pengunjung.

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak mengungkapkan bahwa di lokasi tersebut diduga terjadi transaksi narkoba secara terbuka. Dari 16 karyawan yang diamankan, 10 di antaranya positif narkoba. Sementara itu, dari 19 pengunjung, 17 orang positif.

 “Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertama, N yang merupakan waiters dan menyerahkan barang bukti hasil transaksi kepada petugas. Kedua, seorang pengunjung yang kedapatan menyimpan sisa narkoba,” ujar Calvijn di lokasi. 

 Pengungkapan kasus ini dibagi menjadi tiga bagian besar, yakni transaksi narkoba yang terpantau langsung, hasil penggeledahan pengunjung di hall, serta temuan narkoba tambahan di gudang bagian belakang.

  Dalam operasi ini, Polisi mengamankan barang bukti 140 butir ekstasi dan 4 butir Happy Five, semuanya positif narkotika. Prarekonstruksi juga mengungkap adanya satu bandar (DPO) yang menguasai seluruh ekstasi di bagian belakang, serta dua pengedar yang beroperasi di dalam hall dan di area hiburan tersebut.

 Selain narkoba, petugas turut menyita 22 KTP, 7 kartu BPJS, 5 kartu ATM, 1 kartu pelajar, 1 SIM, serta puluhan buku catatan berisi harga dan angka yang diduga terkait penjualan. Beberapa kode dalam catatan tersebut kini masih didalami untuk memastikan keterkaitannya dengan transaksi narkotika.

 


"Ini baru laporan awal, proses penyelidikan dan pengembangan masih terus berlangsung di lapangan,” ujar Perwira Bunga Melati Tiga di Pundaknya itu. 

  Dijelaskannya, Dari 27 orang yang positif narkoba, seluruhnya telah menjalani assessment. Delapan orang yang negatif akan dipulangkan kepada keluarga, sementara yang positif akan menjalani rehabilitasi.

Sebelumnya petugas Diresnarkoba Polda Sumut mengamankan 35 orang dari lokasi tersebut pada tanggal (12/08/2025) lalu.

  "Kami terus berkomitmen untuk mencegah Bahaya Narkoba. Jangan ada yang coba-coba menjual Narkoba. Sayangi diri, Sayangi keluarga,"Tandasnya. *(Tim)*

Rabu, 13 Agustus 2025

*Polda Sumut Gerebek THM CDI, Puluhan Pengunjung Diamankan*


Deli Serdang,. Media Dinamika Global.id.Suara dentuman musik mendadak berhenti. Ruang gelap berubah Terang. 

Polda Sumut menggerebek Cafe Duku Indah (CDI ) yang berada di Jalan Salang Tunas Desa Namo Rube Julu Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deli Serdang, (12/8) Dinihari. Hasilnya, Puluhan pengunjung diboyong ke Polda. 

  Penggerebekan berlangsung dramatis. Para pengunjung dan management terkejut dengan kehadiran Tim. Lokasi yang dikenal aman itu bisa dirajia. Sejumlah pengunjung berusaha menghindari pemeriksaan, namun petugas dengan jeli mengamankan. 

  Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak membenarkannya. Saat ini pihaknya sedang melakukan pemeriksaan intensif. 

Kami melakukan penyelidikan dan benar. Selanjutnya kami melakukan penegakan hukum terhadap Lokasi THM itu. 

Penegakan hukum ini dilakukan bentuk komitmen kami untuk membersihkan Narkoba. 

 


"Kami tidak berhenti sampai disini. Siapapun yang coba-coba menjual Narkoba di THM, Kami tindak," tegas Calvijn ,(13/8) Pagi. 

  Cafe Duku Indah (CDI) memang terus beroperasi. Apalagi setelah THM New Blue Star tutup, semua langganannya pindah ke CDI . 

Di dalam tidak hanya sekadar menyediakan minuman botol, pengelola juga diduga menyediakan narkoba jenis pil ekstasi. Penjagaan super ketat yang dilakukan pihak THM dapat dibongkar oleh Ditres Narkoba Polda Sumut. *(tim)*

Senin, 11 Agustus 2025

*Polda Sumut Bakar Barak Narkoba, Loket Transaksi Dibongkar*


Langkat. Media Dinamika Global.id. Konsisten. Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara membakar 2 Barak Narkoba yang kerap dijadikan tempat pesta Narkoba. 

Selain itu, loket yang digunakan menjual narkoba di

Tempat Hiburan Malam (THM) New Blue Star diJalan Binjai, Desa Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat ditutup. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan penggerebekan dilakukan berawal dari adanya informasi terkait transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut. Menurut informasi, transaksi narkoba di tempat hiburan malam tersebut dilakukan secara terbuka oleh Manajemen. Selanjutnya, Tim melakukan Penyelidikan dan penegakkan hukum 

mengamankan waiters (RZ) yang ikut mengedarkan narkoba, Penjaga Pintu ( KP) (36) positif narkoba. 

Selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka RZ. Hasil interogasi yang bersangkutan mengaku bahwa narkoba tersebut diperoleh dari tersangka R (DPO) yang berada di ruang loket narkoba.

"Dijualnya Rp 300 ribu per butir dan tersangka RZ mendapatkan upah Rp 3.000 per butir,"bebernya, Senin (11/8/2025). 


Masih Calvjin Untuk tersangka yang kami amankan satu orang yang diduga ikut mengedarkan narkoba di room KTV 5 THM New Blue Star. 

Dalam penggerebekan tersebut, Kami menyita 5 butir ekstasi merah logo apel, 292 botol miras tanpa izin edar, 68 botol miras dengan pita cukai palsu, dan 1 ponsel.

Tak sampai disitu, Sebelumnya tim juga berhasil 2 kali mengungkap peredaran sabu dan ganja dengan 2 Tersangka di (Barak Babi) barak narkoba yang masih dalam satu kawasan area perkebunan belakang. Namun, setelah pengungkapan dan pemasangan police line serta pembongkaran dan pembakaran (Barak Kuda) barak narkoba masih juga lokasi tersebut dijadikan tempat transaksi dan penggunaan narkoba. Akhirnya, Tim berhasil menangkap 4 Tersangka jaringan sabu dengan peran pengantar, piket sabu, piket bong dan penjaga portal depan.

"Kami akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan untuk melakukan penegakan hukum. Jangan coba -coba merusak Masyarakat dengan Narkoba," tegas Calvijn. *(Tim)*