Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima kembali melanjutkan sidang yang ke Tiga kali perkara pidana pembunuhan sadis terhadap Afriadin Seorang Guru SMAN I Sanggar. Senin, (17/11/25)
Dalam sidang yang ketiga ini, Hakim Ketua menyuruh menceritakan kronologis awal kejadian kepada saksi pertama atas nama Syamsudin orang tua dari korban.
Berdasarkan cerita saksi sekaligus ayah korban pembunuhan (Afriadin) menjelaskan, saat di Tempat Kejadian Perkara (TKP) datanglah Wardian alias Dian dan Angga sambil mengacungkan golok dan mengeluarkan kalimat dalam bahasa Bima "Ain pana karawi dana re, weha waupu akta jual beli ka". (Jangan dulu digarap tanahnya, ambil dulu Akta ual belinta), ujar saksi.
Lanjutnya, oleh Korban (Afriadin) dan saksi (Syamsudin) menghentikan kegiatan dan mengatakan dalam Bahasa Bima "ausi mai kai ba ngango, mai ta dula ra, (ndak perlu ada keributan, ak ingin terjadi keributan, korban (Afriadin) mengajak saksi (Syamsudin) dalam bahasa Bima, "Mai ra Bapak ta dulara" ( ayo Bapak kita pulang).
Dalam perjalanan pulang diceritakannya, mereka berjalan beriringan, paling depan saksi (Syamsudin) diikuti korban (Afriadin) dan Aries, tiba-tiba terdengar suara pukulan kata saksi, mendengar suara pukulan, saksi (Syamsudin) menoleh kebelakang melihat Aris sudah tergeletak dan pelaku (Dian) sedang memegang Sekop, kemudian Dian memukul lagi korban Afriadin mengenai kaki, punggung dan kepala hingga hampir jatuh.
Tak cukup sampai disitu, kemudian dengan cepat pelaku (Angga) mencabut golok dari Dian dan langsung menusuk korban Afriadin di bagian dada sebelah kanan sampai jatuh tersungkur ke tanah. Setelah itu Angga kembali menyerang saksi (Syamsudin) sampai telinga nya tergores oleh golok hingga terjatuh dan sempat menusuk saksi hingga mengenai pinggang, luka tusukan tersebut masih ada bekasnya.
Setelah terjadi pemukulan dan penusukan, para korban dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan perawatan, yang dibantu oleh salah satu petani bawang merah bernama M. Sidik warga Desa ncera Kecamatan Belo Kabupaten Bima.
Usai diceritakan oleh saksi terkait kronologis kejadian, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima, memberikan kesempatan kepada tersangka Angga membantah.
Dalam bantahannya, pelaku (Angga) tidak memukuli korban Afriadin.
Sebelum Hakim menutup sudang yang ketiga, hakim kembali melanjutkan pertanyaan ke pihak saksi (Syamsudin).
Lalu kembali hakim menanyakan ke saksi Syamsudin.
Dalam pertanyaannya, hakim mengatakan, apa tidak merubah keterangan atas bantahan dari tersangka ?, dsaksi Syamsudin dengan tegas menjawab "tidak ada yang dirubah".
Setelah itu sidang dinyatakan selesai oleh Hakim, dan sesuai jadwal sidang akan dilanjutkan pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025. (Tim).
