Ditreskrimum Polda Lampung Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam




Lampung Selatan. Media Dinamika Global.Id.- Ditreskrimum Polda Lampung Press Release Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Senjata Tajam Yang Di Bawa Pada Saat Melawan Petugaa yang Sedang Melerai Perkelahian Anak anak Remaja, Yang Terjadi Di Wilayah Hukum Polda Lampung, Selasa ( 30/01/2024 ) 

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Padila Astutik Menjelaskan Kronologis Kejadian, Pada hari Minggu, Tanggal 28 Januari 2024, sekira jam 00:00 Wib, Anggota Polri dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Melaksanakan kegiatan Patroli Hunting di Seputaran Kota Bandar Lampung dengan tujuan antisipasi Geng motor, Kejahatan jalanan. Premanisme, dan kejahatan lainnya diwilayah hukum Polda Lampung;

Sekira Pukul 00:30 Wib Anggota Tim Patroli Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melintas jalan Pangeran Antasari Kelurahan Sawah Lama Kecamatan Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung melihat ada Perkelahian Sekelompok anak remaja kemudian anggota Ditreskrimum Polda Lampung pada saat melerai dan mengamankan salah satu remaja yang melakukan Pemukulan kepada remaja lainnya anggota tersebut di pukul pada bagian wajah dari arah sebelah kiri yang diketahui saat ini seorang laki-laki berinisial H menggunakan tangan dan didapatkan senjata tajam yang dibawanya sehingga seorang anak remaja yang melakukan Pemukulan tersebut berhasil melarikan diri. 

Kemudian seorang laki-laki berinisial H berikut dengan Bukti Senjata Rajam miliknya diamankan dan dibawa ke Subdit III / Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. Kemudian Dari hasil Pemeriksaan bahwa seorang bernama Hendro Prianto  dengan Umur 44 tahun dengan Membawa 1 bilah senjata tajam jenis Keris, pada saat Tertangkap di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan Sawah Lama Kecamata Tanjung Karang Timur Kota Bandar Lampung. 



Dan Untuk Barang Bukti Yang Diamankan 1 (satu) Bilah senjata tajam jenis menyerupai keris berbahan besi bergagang kayu bersarung kayu warna hitam berukuran kurang lebih 10 cm,1 ( satu ) buah tas selempang warna hitam merk Gardio, dan Untuk Pasal Yang  Diterapkan KepadaTerduga Pelaku atas nama Hendro Prianto  di Persangkakan Pasal 2 Ayat ( Undang-undang Darurat No 12 Tahun 1951, tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang Melawan Personil Polri yang sedang Bertugas. Dengan Ancaman hukuman dihukum dengan Hukuman Penjara Setinggi-tingginy 10 ( Sepuluh tahun) Penjara, Tutup Umi.  ( Fs/Dw/Red)

Load disqus comments

0 comments