Langgudu NTB, Media Dinamika Global.id.-- seorang korban Aris Heriawan telah membuat laporan pengaduan Dugaan tindak pidana pengeroyokan
Kronologi kejadian:
Pada waktu kejadian diatas pada saat pelapor, di ajak oleh terlapor cenggu yang dimana kemudian terlapor bersama teman temannya mengsekap pelapor selama 10 hari yang dimana , pelapor selama berada di sana dipukul hingga di keroyok yang mengakibatkan luka robek dibagian belakang telinga kiri dan bekas robek dipaha kiri, dan kanan yang dimana pelapor berhasil keluar karena diselamatkan warga. Atas kejadian tersebut saya merasa keberatan dan melaporkan hal ini ke SPKT polres Bima guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi dari pihak keluarga yang melakukan wawancara langsung terhadap pihak korban berinisial (A) sekitar pukul 9:22 Wita tepat di rumah korban Desa Rupe Dusun Kurujanga.
Hasil wawancara tersebut Korban mengaku telah di tampung oleh pelaku bersama temannya selama 11 hari di kamar rumah temannya di cenggu. Dan korban berinisial (A) mengalami 4 bekas luka jahit dibagian kepalanya dan seluruh bagian tubuhnya memar dan bengkak.
dugaan sementara bahwa korban disiksa dan/atau di aniaya selama dua hari oleh 2 oknum terduga bandar sabu-sabu asal Desa rupe Dusun Kurujanga berinisial H alias (B) Bersama Temannya Asal Desa cenggu kecamatan Belo.
Dalam kesempatan ini, saya berharap kepada pihak APH setempat segera melakukan atensi khusus terhadap kasus penyiksaan dan/atau penganiayaan ini. Yang melibatkan terduga bandar sabu-sabu asal Desa Rupe dusun kurujanga.
Sekian dan terimakasih ini hanya informasi awal, saya akan beri waktu 2x24 jam dihitung mulai dari status ini di buat. Terduga pelaku harus segera ditangkap dan/atau diamankan guna dimintai keterangan atas tindakan terhadap korban.
Saya bertindak atas nama kemanusiaan yang adil dan beradab.
Polsek Belo
Ditresnarkoba Polda Ntb
(Team MDG)

