Insentif Tunjangan Daerah Terpencil : Dugaan Pungli di SMPN 2 Soromandi di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kab Bima - Media Dinamika Global

Senin, 23 Maret 2026

Insentif Tunjangan Daerah Terpencil : Dugaan Pungli di SMPN 2 Soromandi di Desa Sai Kecamatan Soromandi Kab Bima


Soromandi NTB, Media Dinamika Global.Id – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencoreng dunia pendidikan di Kabupaten SMPN 2 Soromandi di Sai Kecamatan Soromandi Kab. Bima, Provinsi NTB. Setelah terungkap dugaan pemotongan dana Dacil, kini sorotan tertuju pada pengelolaan dana insentif Daerah Terpencil SMPN 2 sai kecamatan Soromandi kabupaten bima (Dacil) yang sejatinya diberikan untuk meringankan beban guru di wilayah terpencil.

Seorang guru di salah satu SMPN 2 Soromandi di Desa Sai di pelosok mengaku harus menyetor Rp4 juta setiap kali menerima insentif Dacil. Dana tersebut, menurut pengakuannya, diserahkan ke Kepala Sekolah dan selanjutnya disebut disetorkan ke salah satu staf Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten bima.

“Tolong ditelusuri. Setiap terima insentif Dacil, kami diminta setor Rp4 juta ke Kepala Sekolah. Katanya untuk staf di bidang GTK,” ungkap guru tersebut kepada tim media, dengan nada prihatin, belum lama ini.

Saat dikonfirmasi, staf Bidang GTK Dikbud Kabupaten bima, membantah keras adanya instruksi atau penerimaan dana setoran dari Kepala Sekolah atau guru.

“Tidak ada yang namanya setoran. Insentif Dacil langsung masuk ke rekening guru masing-masing. Kalau pun ada, paling hanya ucapan terima kasih dari guru, itupun tidak semua dan tidak dipaksa,” jelasnya saat ditemui sebagaimana dikutip media Dinamika global.

Dana Dacil: Hak Guru, Bukan Alat Pungutan

Insentif Dacil merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru PNS daerah yang mengabdi di wilayah-wilayah SMP negeri 2 Soromandi di Desa sai Kecamatan Soromandi Kab. Bima dengan kondisi geografis sulit. Dana ini adalah bentuk penghargaan dan kompensasi atas tantangan besar yang mereka hadapi di lapangan.

Namun, bila benar terjadi pemotongan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal ini berpotensi masuk kategori pungli, bahkan bisa menyeret pelakunya ke ranah pidana.

Di sisi lain, bahwa ia sering mengumpul dana dari setiap guru yang menerima tunjangan khusus di sekolahnya. Dana tersebut disetorkan ke Dikbud namun ia tidak menyebutkan sama siapa yang menerima dana tersebut.

Oknum yang enggan disebutkan namanya ini juga menjelaskan setiap guru biasanya menyetor sebanyak Rp2.000.000. Namun ada juga beberapa oknum Kepala Sekolah yang menaikan tarif setoran sebanyak Rp4.000.000 setiap guru di SMPN 2 Soromandi di Desa sai kecamatan Soromandi kabupaten bima.

“Kalau sama saya yang biasa mereka setor paling Rp2.000.000 per orang, tapi ada beberapa Kepala Sekolah biasa mereka minta sampai Rp4.000.000,” jelasnya.

Diduga SMPN 2 Soromandi di Desa sai kecamatan Soromandi kabupaten bima, menjadi korban pungli oknum Dikbud Kabupaten bima, dengan alasan uang ucapan terima kasih karena sudah diurus untuk mendapatkan tunjangan khusus daerah terpencil.

Jika benar dana tersebut di setor ke salah satu oknum Dikbud Kabupaten bima, mengalir kemana dana tersebut?

Kepala Dinas (Kadis) Dikbud kabupaten bima Syahrul saat dikonfirmasi Redaksi media ini mengatakan, kasus dugaan pungli Dana Insentif Guru Daerah Terpencil saat ini tengah bergulir di Inspektorat Kabupaten bima.

Penjabat Bupati Bima Sambut 33 Kontingen PGRI Peserta Porseni Kolaboratif

“Sementara bergulir belum di periksaan oleh Inspektorat kabupaten bima. Kami masih menunggu hasilnya,” ungkap Suryadi saat dikonfirmasi via telpon selulernya, selasa 24 Maret 2026.

Catatan Redaksi:

Guru di daerah terpencil SMPN 2 Soromandi di Desa sai kecamatan Soromandi kabupaten bima sudah menghadapi tantangan berat, dari akses yang sulit hingga keterbatasan fasilitas. Ketika hak mereka ikut “dipungut” oleh sistem yang seharusnya melindungi, maka bukan hanya moralitas yang runtuh—tetapi juga kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.(Team MDG)

Comments


EmoticonEmoticon