Media Dinamika Global: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Minggu, 10 Agustus 2025

Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi Menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran


Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.-- Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Jumat 8 Agustus di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Dalam moment rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tersebut, Bupati Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi mengatakan, penyusunan KUPA PPAS-P tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan 

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan 

DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Selain itu, Pemkab Tanggamus telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, tindak lanjut tersebut yaitu:

1. Pendapatan Daerah di Rasionalisasikan;

2. Belanja Daerah telah di evaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas;

3. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban ASET DAERAH sesuai peraturan yang berlaku, serta bersinergi dengan instansi terkait.

Dikatakan bupati dalam rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,81 Triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari 1,87 Trilyun Rupiah, menjadi Rp1,7 Triliun. Perubahan ini termasuk melakukan penambahan Rp20 miliar untuk belanja terkait BPJS Kesehatan Universal Heath Coverage (UHC).

"Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan, dari awalnya Rp 0,0 menjadi Rp 12,24 Miliar yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK,"ungkap Saleh Asnawi.

Dikatakan bupati, bahwa Pemkab Tanggamus tahun ini masih harus membayar cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp28,89 Miliar

"Dengan kondisi tersebut, maka rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran  berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,"beber Saleh Asnawi.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo mengatakan bahwa nota KUPA-PPAS-P APBD Tanggamus yang disampaikan oleh bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah se Kabupaten Tanggamus yang hasilnya nanti akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.

"Pembahasan antara perangkat daerah, Badan Anggaran dan TAPD akan dilakukan 19-22 Agustus 2025, kami berharap dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,dibahas secara cermat dan berpedoman pada UU yang berlaku," kata Agung Setyo Utomo.( Umar MDG )

Jumat, 01 Agustus 2025

Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara - Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU

 


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M.Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa 

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Kab. Batu Bara-Sumut Tolak Dakwaan JPU


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa 

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

LP Pendumas Poltak Silitonga Di SP3 Kan Pihak Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut


Medan, Media Dinamika Global.Id.- ( Polda Sumut ) Gelar perkara khusus yang di gelar direktorat kriminal umum  Polda Sumatera Utara pada Jumat 1 Agustus 2025 tidak berjalan dengan semestinya , pasalnya pihak pendumas gelar perkara khusus Poltak Silitonga dan klien nya tidak hadir dalam gelar perkara khusus yang sudah di jadwalkan jauh jauh hari oleh pihak direktorat kriminal umum Polda Sumatera Utara .

Hal ini di sampaikan Penyidik madya AKBP  J.Sianturi di dampingi ,Kompol Mulyadi di salah satu ruangan di  direktorat kriminal umum  Polda Sumatera Utara ,di depan para pihak masyarakat Tobing tinggi, kab. Padang lawas  di dampingi pengacara Mardan Hanafi Hasibuan dan rekan dari kantor pengacara Bintang keadilan, tampak hadir dari polres Padang lawas kasat Reskrim polres Padang lawas AKP Raden Saleh Harahap .

AKBP J.Sianturi mengungkapkan pihak pendumas gelar perkara khusus  Poltak Silitonga  dan kliennya  tidak hadir dalam gelar perkara dugaan  pencurian buah kelapa sawit  yang di tuduhkan kepada Azarol Aswat Lubis warga Tobing tinggi , Poltak Silitonga sebagai pendumas  menyampaikan surat ke pihak Polda Sumut pada tanggal 31 juli 2025, 1 hari sebelum gelar perkara khusus di laksanakan , dalam surat tersebut Poltak Silitonga mengampaikan ke tidak hadirnya dengan alasan tertentu .

" Kami menerima surat dari pendumas Poltak Silitonga terkait ketidak hadirannya dalam gelar perkara khusus yang di mohonkan pendumas ,pada tanggal 31 juli 2025 dengan alasan tertentu , 1 hari sebelum gelar perkara khusus yang akan di gelar " ucap AKBP .J .Sianturi .

Lebih lanjut AKBP .J.Sianturi menyampaikan perkara yang akan di gelar perkara yang sudah di SP3 kan polres Padang lawas.  dan SP3  hanya bisa di batali berdasarka putusan pengadilan bila mana perkara tersebut  di bawa keranah praperadilan .

" Perkara tudingan pencurian buah kelapa sawit di desa Tobing tinggi kab.padang lawas  ini sudah di SP3 kan  polres Padang lawas  , karna adanya Dumas dari pihak Poltak Silitonga. Ke Polda Sumut  Sehingga Polda Sumut mengelar gelar perkara khusus , karna tidak ke hadiran pendumas Polda Sumut direktorat krimal umum tetap menetapkan perkara tersebut bersetatus SP3 dan perkara tersebut bisa berlanjut kembari bila di ada putusan pengadilan bila di  bawa  keranah praperadilan " tegas penyidik madya ini 

Di tempat terpisah tim kuasa hukum, Azarol Aswat Lubis  warga desa Tobing tinggi Mardan Hanafi Hasibuan dari kantor hukum  Bintang keadilan , cukup menyayangi tidak hadir  pihak pendumas Poltak silitonga dan kliennya , karna ini adalah kesempatan Poltak Silitonga dan kliennya  untuk menyajikan pengetahuan hukum nya di depan penyidik dan peserta gelar perkara khusus yang di dumaksnya , dan jelas ini satu ke anehan pemohon atau pendumas  gelar perkara khusus  tidak hadir dalam upaya hukum yang ia minta dari pihak Polda Sumut .

" Kami sebagai kuasa hukum Azarol Aswat Lubis , sangat menyayangi ketidak hadiran pendumas Poltak Silitonga dan kliennya dalam gelar perkara khusus yang di gelar direktirat kriminal umum Polda Sumut pada hari ini , ini suatu ke anehan pemohon atau pendumas tidak hadir di agenda upaya hukum yang ia ajukan ke pihak Polda Sumut " ujar Marda Hanafi Hasibuan. *(Tim)*

Kamis, 31 Juli 2025

Ajukan Pledoi, Eks Kadis Kominfo Sumut Bantah Korupsi: Kerugian Negara Tak Jelas, Aplikasi Berfungsi


MEDAN, Media Dinamika Global.Id.- Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Eks Kadis Kominfo) Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif "* tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., 

Dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan.

Di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, 

Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA.

Kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; 

Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa.

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 

1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 

2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 

3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 

4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 

5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 

6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Rabu, 30 Juli 2025

Forum Islam Bersatu Sumut Lakukan Kajian Umum Zulkifli Rangkuti: LGBT Mengancam Kota Medan


MEDAN- Media Dinamika Global.Id.- Forum Islam Bersatu (FIB) Sumatera Utara (Sumut) melakukan kajian umum bertajuk “LGBT Mengancam Kota Medan”. Kajian umum ini dipimpin langsung Ketua Umum FIB Sumut, Ustad Zulkifli Rangkuti SPd.

Menurut Zulkifli, Kota Medan adalah kota yang sangat menjunjung nilai dan norma-norma keagamaan. “Sebagai warga Kota Medan yang religius, kita berkewajiban penuh menjaga dan menjunjung nilai keagamaan dari faktor perusak dan mengkaburkan nilai-nilai agama,” kata Zulkifli dalam keterangan tertulisnya yang diterima Sumut Pos, Rabu (30/7).

Kajian umum ini dilaksanakan, menyikapi konser grup musik Honee di Kota Medan yang sebelumnya diagendakan pada hari ini, Kamis (31/7). Kota Medan menjadi titik awal dari rangkaian tur di lima kota besar di Indonesia, termasuk Jakarta, Makassar, Bandung, dan Pekanbaru. 

Menurut Zulkifli, kedatangan grup musik Honee ini dipastikan dapat merusak nilai keagamaan, sebab diboncengi gerakan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) yang dapat merusak generasi bangsa. “Kami menolak keras kehadiran Honee di Kota Medan yang akan digelar di Hotel Santika Medan pada 31 Juli 2025. Kepada Pemko Medan dan Polrestabes Kota Medan agar tidak memberikan ruang dan tempat bagi mereka di seluruh Kota Medan,” katanya. 

“Apabila konser Honee tetap digelar, kami pastikan tidak kondusifi. Kami akan bubarkan secara paksa dan terukur,” tegasnya.

“Semoga Allah Swt menjauhkan kita dari murka-Nya dan menjadikan Kota Medan kota yang madani dan berkah,” pungkasnya. *(Tim)*

M. IKBAL PARINDURI Ajak Masyarakat Menolak Paham Yang Bertentangan Dengan Pancasila Dan UUD 1945


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Eksistensi kelompok terlarang karena paham yang mereka sebarkan, hingga saat ini disinyalir masih ada dan berkamuflase dengan nama dan tujuan yang berbeda. 

Kegiatan yang mereka lakukan di berbagai Provinsi di Indonesia termasuk Sumatera Utara, seperti Tabligh, Dakwah, Dialog, Seminar ataupun lainnya dalam rangka untuk menggaungkan ideologi kelompok yang mereka anut. 

Walaupun Provinsi Sumatera Utara masih tergolong aman dan kondusif, M. IKBAL PARINDURI yang juga  Ketua DPD MDI Sumut 2019 - 2025 mengingatkan Pemerintah dan aparatnya untuk tidak under estimate (meremehkan) hal tersebut, karena paham - paham terlarang apabila tidak ditangani dengan baik akan meningkat menjadi masalah intoleransi, radikalisme hingga terorisme.

M. IKBAL PARINDURI mengajak masyarakat untuk menguatkan nasionalisme guna mencegah ancaman gangguan Kamtibmas yang dapat membahayakan keutuhan NKRI. Selain itu, seluruh elemen masyarakat Sumatera Utara harus menjalin komunikasi dan kolaborasi yang efektif untuk merawat Sumatera Utara yang kondusif. *(Tim)*

Selasa, 29 Juli 2025

Kepala Operasional PT. PELNI Diduga Abaikan Keselamatan Penumpang KM. Kelud, Langgar Permenhub!


Belawan,-Media Dinamika Global.Id.- 29 Juli 2025 / Kecurigaan mengarah pada tindakan Kepala Operasional PT. PELNI, Suharto (inisial SH), yang diduga telah membahayakan keselamatan penumpang KM. Kelud.  SH diduga telah secara sengaja menjual 11 tiket tambahan di luar kuota yang tersedia untuk rute Belawan -- Batam , Selasa, 29 Juli 2025.  

Tindakan ini merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. PM 185 Tahun 2015 tentang penjualan tiket dan reservasi, yang secara tegas membatasi penjualan tiket sesuai kapasitas kapal.

Keputusan SH ini bukan hanya mengabaikan aturan Kementerian Perhubungan, tetapi juga mengabaikan keselamatan dan kenyamanan penumpang.  Penumpukan penumpang akibat penjualan tiket di luar kuota dapat menyebabkan berbagai masalah serius, mulai dari kurangnya tempat duduk dan fasilitas hingga potensi bahaya keselamatan di tengah laut. 

PT. PELNI, sebagai operator, seharusnya memprioritaskan keselamatan penumpang di atas segalanya.  Meskipun terdapat kemungkinan dispensasi penjualan tiket tambahan pada situasi tertentu, seperti hari raya dan tahun baru , hal tersebut tetap harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan kapasitas kapal secara ketat.  Dalam kasus ini, tidak ada indikasi adanya dispensasi tersebut.

Tindakan SH ini tidak hanya melanggar peraturan Kementerian Perhubungan, tetapi juga peraturan internal PT. PELNI sendiri.  Pihak PT. PELNI wajib memberikan sanksi tegas atas pelanggaran serius ini dan bertanggung jawab penuh atas potensi bahaya yang ditimbulkan. 

Kami mendesak pihak berwenang untuk mengevaluasi dan melakukan investigasi menyeluruh dan menjatuhkan sanksi yang setimpal kepada SH agar kejadian serupa tidak terulang dan keselamatan penumpang terjamin.  

Kejadian ini menjadi tamparan keras bagi upaya peningkatan keselamatan transportasi laut di Indonesia.  Kepercayaan publik terhadap PT. PELNI dan keamanan pelayaran harus segera dipulihkan.

Saat awak media ini mengkonfirmasi kebenaran kepada kepala operasional Suharto, ia mengatakan " bapak siapa , bagaimana kita mau berteman dekat, kalau bapak tidak mau memberi tau bapak siapa " ucapnya .

Diduga Kaops ingin membungkam media secara tidak langsung, dengan melakukan pendekatan secara spesifik. *(Tim)*

Minggu, 27 Juli 2025

JL Srigunting Dan Jalan Setia Makmur Desa Sunggal Kanan Segera di Perbaiki Awal Bulan Agustus


Deli Serdang, Media Dinamika Global.Id.- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan segera memperbaiki Jalan Srigunting atau Jalan Setia Makmur, Desa Sunggal Kanan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara  terkait Berita Viral di Medsos Jalan tersebut di jadikan kolam untuk warga memancing ikan Lele ,Minggu (27/07/2025) 

Hal tersebut di sampaikan Kepala Dinas (SDABMBK)  Janso Sipahutar ST MT. Kepada Awak Media saat di konfirmasi Melalui Telpon Selulernya, dikatakan Janso pihak nya awal bulan Agustus 2025 sudah mulai bekerja memperbaiki jalan yang rusak yang di keluhkan warga tersebut , " Kata Janso 

Pemkab Deli serdang juga berharap kepada masarakat Jalan Srigunting dan Jalan setia makmur Desa Sunggal Kanan kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang Agar taat membayar Pajak (PBB,)  dengan tepat waktu dari hasil data pemkab Deli serdang Masyarakat tersebut hanya 25 persen kewajiban membayar pajak PBB di tahun 2024," Kami berharap kepada warga Agar membayar  pajak (PBB) tepat waktu agar pemerintah Kabupaten Deli serdang juga dapat memberikan  pembanguan yang merata kepada masarakat  Pun begitu, masyarakat  diminta agar bersabar , " Kata Janso

"Semua yang rusak akan kita perbaiki  masyarakat diminta untuk bersabar, karena semua butuh proses," kata Kadis SDABMBK

Untuk proses tender pengerjaan jalan tersebut sudah selesai. "Dua bulan lalu, kita sudah membenahi saluran yang ada di sana dan akan dilanjutkan dengan perbaikan jalan yang saat ini proses tendernya sudah selesai," imbuh Janso

Dijelaskan Janso kerusakan Jalan Srigunting atau Jalan Setia tersebut diakibatkan  drainase yang kurang baik karena merupakan cekungan. Dulunya ada saluran pembuangan milik irigasi dan sudah lama. Tetapi saluran tersebut ditutup warga yang membeli tanah di lokasi tersebut.

"Saluran pembuangan sudah kita buat melalui jalan gang dengan membelah gang tersebut dan membuat saluran tertutup. Tetapi karena warga juga menutupi saluran drainase di depan rumah, membuat situasi tetap kurang baik dan sering banjir," ungkap Kadis SDABMBK.

Diharapkan kepada warga dan pemerintahan desa setempat untuk turut berkontribusi dengan membongkar bangunan-bangunan di atas drainase/parit, dan sebisanya untuk bergotong royong membersihkan saluran drainase tersebut.

Diimbau juga agar masyarakat untuk meningkatkan gairah dalam membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) sesuai kewajiban. Sebab, perolehan/pendapatan PBB untuk desa setempat terhitung sangat rendah,"Semboyan dari kita untuk kita dan oleh kita harus ditanamkan untuk seluruh masyarakat Deli Serdang

Perbaikan infrastruktur di Deli Serdang juga menjadi fokus Pemkab Deli Serdang di bawah kepemimpinan Bupati, dr H Asri Ludin Tambunan dan Wakil Bupati, Lom Lom Suwondo SS, yang tertuang dalam misi Sehat Lingkungannya, dengan program Jalan Utama Pasti Mantap di Deli Serdang atau Jumpa Dia. *(Tim)*