Media Dinamika Global: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 11 Oktober 2025

Sarasehan MPR RI Tekankan Pentingnya Kaderisasi Berbasis Iman dan Akhlak


Kota Bima, NTB. Media Dinamika Global.Id.— Wakil Ketua Anggaran MPR RI dari Fraksi PKS, H. Johan Rosihan, S.T., menegaskan pentingnya membangun sistem kaderisasi partai politik yang berakar pada nilai iman, takwa, dan akhlak mulia sebagai amanat konstitusi, khususnya Pasal 31 ayat (3) UUD 1945. Pesan itu disampaikan dalam kegiatan Sarasehan MPR RI yang digelar di Kota Bima, 12 Oktober 2025, 

Kegiatan ini mengangkat tema “Kaderisasi sebagai Jalan Peradaban: Meneguhkan Amanat Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945 dalam Pendidikan Politik Islam dan Kebangsaan” dengan subjudul “Dari iman dan takwa lahir kader berilmu, berakhlak, dan berkontribusi untuk Indonesia.”

Dalam sambutannya, Johan Rosihan mengatakan bahwa pendidikan politik harus diletakkan dalam kerangka besar mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan konstitusi. Ia menilai bahwa sistem kaderisasi partai politik tidak boleh sekadar melatih keterampilan politik, tetapi harus membentuk manusia yang berkarakter, berakhlak, dan berintegritas tinggi.

“Kaderisasi adalah pendidikan politik yang menanamkan nilai iman dan akhlak. Dari sana lahir kader yang bukan hanya pandai berpolitik, tapi juga siap mengabdi dan memberi manfaat bagi bangsa,” ujar Johan di hadapan peserta sarasehan 

Sarasehan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh masyarakat, pembimbing kader, penggerak pendidikan, mahasiswa, serta perwakilan organisasi kepemudaan dan keagamaan. Dalam diskusi, para peserta menyoroti pentingnya membangun sistem kaderisasi yang berjenjang dan terkelola agar menjadi bagian dari pendidikan nasional yang mencetak generasi berkarakter Pancasila.

Johan menjelaskan bahwa Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menjadi dasar moral bagi semua lembaga, termasuk partai politik, dalam menjalankan fungsi pendidikan. Menurutnya, partai politik adalah ruang strategis untuk mendidik warga negara agar memahami hak, tanggung jawab, dan etika berpolitik dalam bingkai kebangsaan dan keimanan.

“MPR RI melalui program sosialisasi Empat Pilar terus mendorong agar pendidikan politik dihidupkan dengan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Kaderisasi harus menjadi bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana cita-cita konstitusi,” tegasnya.


Kegiatan  ini juga menjadi wadah penguatan nilai kebangsaan di daerah, sekaligus meneguhkan bahwa pendidikan politik berbasis iman dan takwa dapat melahirkan pemimpin yang berilmu dan berkontribusi nyata untuk Indonesia. Johan menutup kegiatan dengan ajakan kepada seluruh peserta untuk menjadikan kaderisasi sebagai gerakan mencerdaskan bangsa yang berakar pada nilai spiritual dan moral.

“Kita ingin lahir kader yang bukan hanya cerdas berpikir, tetapi juga bersih hati dan teguh prinsip. Dari iman dan takwa, lahirlah kader yang berilmu, berakhlak, dan berkontribusi untuk Indonesia,” tutupnya.(Team)

HMI MPO Cabang Mataram gelar Training Jurnalistik


Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Mataram menggelar Training Jurnalistik bertajuk 'Jurnalistik Kaum Muda, Dari Pena HMI Untuk Pencerahan Bangsa', berlangsung di Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provin NTB, Minggu (11/10/25).

Turut hadir, sejumlah Pemateri, Feryal Mukmin Pratama selaku Ketua DPW MIO NTB, Post Kota NTB, Diwakili Redaktur Pelaksana (Redpel) media Post Kota NTB, Syafrin Salam, Detik NTB, Tribun Lombok, IJTI NTB, dan Peserta HMI se-NTB serta pastisipan.

Ketua HMI MPO Cabang Mataram, Sudirman menuturkan, pelatihan ini sebagai merupakan momentum untuk menggali potensi dan meningkatkan kemampuan jurnalistik, sebagai salah satu pilar penting dalam membangun kesadaran dan pengetahuan di masyarakat. 

Jurnalistik tidak sekadar penyampai informasi, tetapi juga merupakan bidang yang bersifat edukatif untuk perubahan. Dia berharap, para peserta dapat memahami peran penting jurnalis muda dalam menyuarakan kebenaran, sekaligus menfasilitasi diskusi yang konstruktif.

"Kami percaya bahwa dari pena HMI, lahir banyak ide dan gagasan yang dapat menerangi bangsa kita. Mari kita bersama-sama berkontribusi untuk menciptakan ruang informasi yang lebih baik dan lebih bermakna," ajaknya dengan semangat.

Sesi pertama diisi Feryal Mukmin Pratama selaku Ketua DPW MIO NTB. Dalam pemaparannya, Feryal menerangkan soal peran jurnalis dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang. Khususnya diera digitalisasi.

“Di era digital, setiap individu bisa menjadi sumber informasi. Namun, kita perlu memahami etika dan teknik dalam jurnalisme agar informasi yang disampaikan bermanfaat dan tidak menyesatkan,” ujarnya.

Materi yang disampaikan pun mencakup berbagai aspek jurnalistik. Mulai dari penulisan berita, teknik wawancara, hingga penggunaan media sosial sebagai alat publikasi. Menurut Feryal, seorang jurnalis berpengalaman tentunya akan berbagi tips praktis dalam mematangkan pengetahuan.

“Jurnalis bukan hanya tentang menulis berita, tetapi juga tentang bagaimana kita mengumpulkan informasi yang akurat dan relevan,” jelas Ketua MIO NTB. 

Sedangkan Redpel media Post Kota NTB, Syafrin Salam, lebih mengulas aspek hukum sekaligus teknis dalam melaksanakan tugas peliputan, terutama untuk peliputan khusus (Investigasi). Bang Rin, sapaannya, menekankan bahwa menjalani tugas tersebut, seorang jurnalis terlebih dahulu mempersiapkan mental, serta pengetahuan. 

Selanjutnya tetap independen,  berpikiran kritis, solutif, edukatif, dan tentunya, harus mampu memastikan keberimbangan, serta kebenaran informasi, agar dapat menghasilkan berita yang berkualitas.

"Kita hidup di era informasi, di mana berita bisa menyebar dengan cepat tanpa verifikasi yang memadai. Setiap individu harus memiliki kemampuan untuk menganalisis sumber informasi, memastikan keakuratan berita, dan tidak terjebak dalam hoaks," tegasnya.

Langkah-langkah yang ditempuh diantaranya mengenali sumber berita yang terpercaya, melakukan cross-check melalui berbagai sumber, membiasakan diri untuk menggali kebenaran dari setiap informasi di lapangan.

Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula contoh mengenai berita yang telah terbukti tidak akurat dan dampaknya terhadap masyarakat. "Jangan jadi Individu yang bersifat konsumtif. Kita harus lebih cerdas lagi ke depannya," jelasnya. 

Pewarta: Surya Ghempar.

Jumat, 10 Oktober 2025

HMI Mataram Gelar Training Jurnalistik Regional Bali Nusra: Mengasah Pena Kader untuk Pencerahan Bangsa


Mataram. Media Dinamika Global.Id.— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mataram melalui Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI) resmi membuka Training Jurnalistik Tingkat Regional se-Badan Koordinasi (BADKO) HMI Bali–Nusra. Kegiatan ini digelar di Aula Museum NTB pada Jumat (10/10/2025) dengan mengusung tema “Jurnalisme Kaum Muda: Dari Pena HMI untuk Pencerahan Bangsa.”

Acara pembukaan berlangsung khidmat dan penuh semangat, dihadiri oleh sejumlah tokoh penting HMI, di antaranya Ketua Umum HMI Cabang Mataram, Ketua Umum HMI BADKO Bali Nusra, serta senior HMI Cabang Mataram, Ibrahim Bram Abdullah. Selain itu, hadir pula puluhan peserta dan kader HMI Cabang Mataram yang antusias mengikuti rangkaian kegiatan tersebut.

Sudirman, ketua umum HMI Cabang Mataram, dalam sambutannya, menegaskan pentingnya kader HMI untuk menguasai dunia literasi dan media sebagai bagian dari perjuangan intelektual. Jurnalisme, bagi HMI, bukan sekadar keterampilan menulis berita, tetapi merupakan bentuk tanggung jawab sosial dalam menghadirkan kebenaran di tengah derasnya arus informasi dan disrupsi teknologi.

Sebagai organisasi kaderisasi yang telah lama berperan dalam mencetak intelektual muda bangsa, HMI senantiasa berupaya menjaga tradisi keilmuan dan gerakan pencerahan. Pena, sebagaimana diungkapkan oleh para pembicara, bukan sekadar alat menulis, melainkan simbol perjuangan, media perlawanan terhadap ketidakadilan, serta sarana menyampaikan gagasan-gagasan perubahan.

Dalam konteks sosial dan politik saat ini, generasi muda dihadapkan pada tantangan besar berupa maraknya disinformasi, polarisasi opini, serta lemahnya kemampuan berpikir kritis di ruang publik. 

Melalui Training Jurnalistik, HMI Mataram berupaya menjawab tantangan tersebut dengan membekali kader kemampuan menulis yang tajam, analitis, dan berintegritas.

" Pelatihan ini dirancang tidak hanya untuk memperdalam aspek teknis jurnalistik seperti penulisan berita, opini, dan analisis media, tetapi juga untuk menanamkan kesadaran intelektual dan nilai-nilai keislaman dalam praktik menulis. Dengan begitu, kader HMI diharapkan mampu menjadi agen literasi yang turut membangun wacana publik yang sehat dan mencerahkan," ungkap Sudirman (10/10)

Direktur LAPMI HMI Cabang Mataram menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kapasitas kader dalam menghadapi tantangan media modern. 

“Kami ingin agar kader HMI tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen gagasan yang kritis dan konstruktif,” ujarnya (10/10).

Sementara itu, senior HMI Ibrahim Bram Abdullah menekankan bahwa keberanian menulis dan mengemukakan gagasan adalah bentuk nyata dari jihad intelektual di era digital. 

Menurutnya, generasi muda harus menjadikan pena sebagai senjata utama dalam perjuangan membangun bangsa yang tercerahkan dan beradab.

Melalui kegiatan ini, HMI Cabang Mataram berharap lahir kader-kader jurnalis muda yang mampu menulis dengan nurani, berpikir dengan akal sehat, dan bertindak dengan integritas. 

Dengan semangat “Dari Pena HMI untuk Pencerahan Bangsa”, kegiatan ini menjadi bukti bahwa HMI terus berkomitmen menyiapkan generasi yang siap berkontribusi dalam membangun peradaban literasi di Indonesia. (Fen)

Membela Akal Sehat Kebijakan Fiskal Gubernur NTB


Opini. Media Dinamika Global.Id.- Di tengah riuh rendah politik daerah yang seringkali lebih ramai dari substansi, kita perlu kembali pada nalar: apakah setiap kebijakan fiskal pemerintah harus selalu dicurigai? Ataukah kita perlu sedikit jujur, bahwa kadang keputusan yang tak populer justru menjadi langkah penyelamatan?

Kebijakan Gubernur NTB melakukan pergeseran anggaran, termasuk penggunaan sebagian dana BTT untuk membayar kewajiban daerah, bukanlah langkah serampangan. Ia adalah konsekuensi logis dari kondisi fiskal yang sedang tertekan. Dalam bahasa sederhana: kas daerah tidak boleh dibiarkan berdarah sementara roda pemerintahan harus tetap berputar.

Mari kita buka peta aturan. Pasal 160 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, juga Permendagri 77 Tahun 2020, dengan jelas memberi ruang bagi kepala daerah untuk melakukan pergeseran anggaran antar-unit dan antar-kegiatan selama tidak mengubah total APBD. Artinya, ruang manuver itu sah dan diakui oleh hukum. Gubernur hanya menjalankan fungsi manajerial yang memang menjadi kewenangannya.

Lalu muncul tudingan: “Mengapa BTT dipakai untuk membayar utang?”

Kita lupa bahwa utang daerah bukan sekadar angka di neraca, tetapi kewajiban publik. Kegagalan membayar utang akan mempengaruhi kredibilitas fiskal daerah, memutus rantai kepercayaan lembaga keuangan, dan pada akhirnya menghambat pelayanan publik. Maka, ketika BTT sebagian digunakan untuk menutup kewajiban itu, langkah itu justru bisa dibaca sebagai bentuk tanggung jawab fiskal — bukan penyimpangan.

Dalam teori keuangan publik, dikenal istilah “fiscal distress” — keadaan ketika arus kas daerah tertekan dan membutuhkan intervensi cepat agar sistem tidak lumpuh. Di titik itulah konsep “keadaan darurat fiskal” berlaku. Jadi, kalau BTT digunakan untuk menyelamatkan struktur fiskal, maka itu juga bentuk “keadaan darurat” yang diakui secara rasional. Gubernur tidak sedang bermain-main dengan uang rakyat; ia sedang menjaga agar kapal besar bernama APBD tidak karam di tengah tahun anggaran.

Pergeseran dua tahap yang dilakukan juga bukan tindakan sepihak. Mekanismenya tetap berjalan dalam kerangka koordinasi antara TAPD dan DPRD, sesuai asas keterbukaan. Bila pun ada yang merasa belum sepenuhnya dilibatkan, itu bisa diselesaikan dengan komunikasi politik yang sehat, bukan dengan ancaman interpelasi yang lebih bernuansa politis daripada administratif.

Sebagai aktivis pergerakan, saya belajar satu hal penting: tidak semua yang bising itu benar, dan tidak semua yang tenang itu salah. Interpelasi memang hak politik DPRD, tapi hak itu tidak boleh berubah menjadi alat tekanan yang mengaburkan akal sehat kebijakan. Di saat ekonomi daerah membutuhkan stabilitas, justru diperlukan sinergi, bukan saling curiga.

Gubernur NTB tidak sedang mengalihkan dana untuk kepentingan pribadi atau proyek politik; ia sedang menggeser beban agar APBD tetap seimbang dan rakyat tetap mendapat pelayanan. Bila itu dianggap kesalahan, maka yang salah bukan kebijakannya, tapi cara kita membaca realitas fiskal.

Kritik tetap perlu, tapi harus berdasar pada niat membangun, bukan menggiring opini. Sebab membangun daerah bukan hanya soal siapa yang berkuasa, melainkan siapa yang masih mau berpikir jernih di tengah hiruk pikuk kepentingan. Dan dalam konteks ini, saya berdiri di sisi akal sehat — membela kebijakan fiskal yang rasional, bukan kepentingan politik sesaat.(Team)

*Oleh: Adhar Malaka*

Imam Basori Terpilih Pimpin LDII Jakarta Periode 2025 – 2030


Jakarta. Media Dinamika Global.Id.- Jum at, 10/10/2025 - Muswil X LDII Jakarta sepakat mengangkat Imam Bashori sebagai Ketua DPW LDII Jakarta periode 2025-2030 pada Kamis (9/10/2025) malam.

Mantan Wakil Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Indonesia (AMPHURI) itu melanjutkan estafet kepemimpinan Teddy Suratmadji sebelumnya selama 20 tahun terakhir.

Ketua Umum DPP LDII Chriswanto Santoso saat menutup muswil, mengapresiasi acara itu yang berjalan dengan baik. 

Penunjukan pimpinan dan kepengurusan baru menurutnya adalah proses regenerasi organisasi. Selain itu, juga sebagai antisipasi lingkungan sosial politik yang berubah. 

“Perubahan bukan sesuatu yang disesali, justru merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi lingkungan yang berubah. 

Dalam konteks geopolitik dan geostrategis, LDII perlu menempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat agar organisasi selalu dinamis," ujarnya.

Sebagai organisasi pembelajar, Chriswanto mengingatkan, LDII perlu senantiasa belajar dari lingkungan strategisnya.

"Kepengurusan baru ini berarti LDII Jakarta adalah organisasi yang sehat, ini adalah keberhasilan bersama. Jika dikelola secara baik akan menghasilkan kepengurusan dan keputusan yang baik pula," ujarnya.

Ia berharap para pengurus menjaga sikap rukun dan kompak dalam kepengurusan baru. Selain itu juga terus melanjutkan sinergi dengan kekuatan otoritas atau stakeholder, serta membangun komunikasi yang baik, sehingga LDII betul-betul menjadi manfaat bangsa dan negara.

Imam dalam penutupan acara itu juga mengapresiasi atas kinerja kepengurusan sebelumnya yang telah merintis dan membangun LDII Jakarta dengan nilai-nilai kebaikan. "Kami mengharapkan LDII ini bisa berkembang, bermanfaat untuk umat, kebaikan bisa ditampilkan dengan nama LDII," kata dia.

Imam menambahkan, kepentingan kinerja bukan hanya lingkungan LDII tapi juga seluruh masyarakat.

Menurutnya, LDII saat ini berbeda dengan dua dekade silam, karena itu Imam mengharapkan kerjasama antarpengurus sehingga menjadi lebih baik lagi bahkan menjadi tolak ukur organisasi lain.

"Tugas kita meneruskan kebaikan yang ada dengan semangat baru dan tekad kuat, berkontribusi organisasi bagi umat dan bangsa," kata Imam.

Sementara itu Muswil tersebut dihadiri 431 peserta dari perwakilan PC dan PAC, serta DPD LDII di wilayah Jakarta. Digelar di Grand Ballroom Minhaajurrosyidin yang turut mengundang Gubernur Jakarta dan Kesbangpol, serta Forkopimda dan tokoh agama, tokoh masyarakat setempat.

Jurnalis : Edo Lembang

Jumat, 05 September 2025

MBG Kecamatan Wawo Kabupaten Bima Siap Beroperasi, Jika Ada Issue. Itu Tidak Benar



Wawo Bima. Media Dinamika Global.Id.- Makanan Bergizi Gratis melalui  Badan Gizi Nasional terbentuk di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima NTB, Pembentukan MBG ini merupakan Cikal bakal dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beberapa Bulan yang lalu. MBG ini juga bertujuan agar Anak-anak Bangsa Indonesia Khususnya di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima bisa mendapatkan Pemenuhan Kebutuhan Gizi yang kemudian bisa mencerdaskan Anak Bangsa. Jumat, 05 September 2025.

Sementara itu, kesediaan dari MBG ini jauh lebih baik dari Persiapan dari Kecamatan lainnya, misalnya setiap Ruangan itu terlengkap, ruangan dapur, Ruangan Rapat, Ruangan Staff hingga Ruangan Khusus bagi Karyawan yang di Pekerjakan oleh MBG itu sendiri.

Juga, ada beberapa diantaranya adalah Ruangan Loading Barang, Ruangan Alat Cuci, Ruang Pengemasan, Ruang Alat Makan, Ruang Pemeriksaan Makanan, Ruang Penyimpanan Hasil Produksi, Ruang Gudang Kering, Ruang Produk Basah, Ruang Alat Masak, Ruang Persiapan Makanan, dan lainnya.

H. Kasnun Ahmad selaku Ketua Yayasan Peduli Umat Mbojo, yang juga bekerjasama dengan Koperasi Syariah Uma Lengge, memiliki Inisiatif untuk mencerdaskan Anak Bangsa dalam rangka Menjalankan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka beberapa Bulan yang lainnya.

Hal ini tentunya, memiliki Inisiatif dengan cara ada niatnya agar sebagian hartanya bisa dibagikan ke Semua Orang, dan sifatnya hanya Membantu Warga yang saat ini sangat membutuhkan Makanan dan Minuman yang Bergizi yang merupakan Program Utama Presiden RI.

Kemudian selanjutnya, H. Kasnun Ahmad ini awalnya berada di Jakarta, namun setelah melihat bahwa di Kecamatan Wawo sangat membutuhkan para Figur yang siap menjalankan Visi dan Misi Presiden RI dan akhirnya Beliau mendapatkan Dukungan dari semua Pihak, juga diprakarsai oleh H. Rudy Mbojo.

Selain itu, beliau juga berencana akan merekrut Puluhan Karyawan yaitu sebanyak 47 Orang dari Berbagai Desa, ini tentunya menjadi Cikal Bakal mengurangi angka Pengangguran sehingga totalitas Program Presiden RI bisa berjalan sesuai yang diharapkan.

Dan tak lupa beliau sampaikan bahwa kemarin Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy sempat melihat langsung Proses Persiapan Dapur MBG di Kecamatan Wawo Kabupaten Bima yang beroperasi tak lama lagi, kemudian dari Wakil Bupati Bima langsung Mengapresiasi terhadap upaya yang dilakukan oleh H. Kasnun Ahmad berserta Jajarannya. Ucapnya

Harapannya adalah bisa Membantu Masyarakat Wawo Kabupaten Bima Khususnya dan Umumnya di Kabupaten Bima dan siap Bersinergi dengan Pemerintah baik Kabupaten Bima, Provinsi bahkan Pusat. Intinya Beliau ingin agar semua orang bisa menikmati hasil Makanan dan Minuman siap Saji dengan Makanan yang sangat Produktif serta Bergizi.

Dan terkait adanya Issue Gudang MBG tidak Layak di Pakai, dan Diduga adanya Zat Kimia untuk Makanan Anak Sekolah itu tidaklah benar, sebab yang dilakukan oleh Ketua Yayasan ini adalah jauh dari apa yang menjadi Opini Liar itu. 

Bahwa disebutkan adanya Zat Kimia untuk Makanan karena Ada Gudang Pupuk itu, itu sama sekali tidak benar, yang benar itu adalah Gudang Pupuk itu berada di sekitar 200 Meter dari Tempat MBG itu. Tempat MBG ada di depan sedangkan Gudang Pupuk itu berada jauh dari Gudang MBG itu. ( Team )

Minggu, 10 Agustus 2025

Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi Menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran


Tanggamus. Media Dinamika Global.Id.-- Bupati Tanggamus H.Moh.Saleh Asnawi menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025, Jumat 8 Agustus di ruang sidang DPRD Tanggamus.

Dalam moment rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tersebut, Bupati Tanggamus H.Moh Saleh Asnawi mengatakan, penyusunan KUPA PPAS-P tahun 2025 dilaksanakan berdasarkan Peraturan 

Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan 

DPRD, dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

Pertama, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya.

Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Ketiga, saldo anggaran lebih tahun sebelumnya, yang harus digunakan untuk tahun berjalan.

Selain itu, Pemkab Tanggamus telah menindak lanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 32A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 serta Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam pelaksanaan APBD Tahun 2025, tindak lanjut tersebut yaitu:

1. Pendapatan Daerah di Rasionalisasikan;

2. Belanja Daerah telah di evaluasi dan disesuaikan dengan kebutuhan skala prioritas;

3. Pemerintah Kabupaten Tanggamus melakukan penertiban ASET DAERAH sesuai peraturan yang berlaku, serta bersinergi dengan instansi terkait.

Dikatakan bupati dalam rancangan KUPA dan PPAS-P Tahun Anggaran 2025 pendapatan daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,81 Triliun menjadi Rp1,71 triliun.

Sementara untuk belanja daerah, diproyeksikan mengalami perubahan dari 1,87 Trilyun Rupiah, menjadi Rp1,7 Triliun. Perubahan ini termasuk melakukan penambahan Rp20 miliar untuk belanja terkait BPJS Kesehatan Universal Heath Coverage (UHC).

"Sedangkan pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan pembiayaan, dari awalnya Rp 0,0 menjadi Rp 12,24 Miliar yang merupakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK,"ungkap Saleh Asnawi.

Dikatakan bupati, bahwa Pemkab Tanggamus tahun ini masih harus membayar cicilan pokok hutang PEN sebesar Rp28,89 Miliar

"Dengan kondisi tersebut, maka rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan tetap dalam kondisi anggaran  berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,"beber Saleh Asnawi.

Dalam kesempatan itu, bupati juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Tanggamus yang telah berkenan menerima penyampaian Rancangan KUPA dan PPAS-P Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025.

Sementara Ketua DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo mengatakan bahwa nota KUPA-PPAS-P APBD Tanggamus yang disampaikan oleh bupati tersebut selanjutnya akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Perangkat Daerah se Kabupaten Tanggamus yang hasilnya nanti akan disepakati untuk menjadi pedoman penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2024.

"Pembahasan antara perangkat daerah, Badan Anggaran dan TAPD akan dilakukan 19-22 Agustus 2025, kami berharap dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan,dibahas secara cermat dan berpedoman pada UU yang berlaku," kata Agung Setyo Utomo.( Umar MDG )

Jumat, 01 Agustus 2025

Debat Sidang Korupsi Eks Kadis Pendidikan Kab. Batu Bara - Sumut: Pledoi Terdakwa Patahkan Tuntutan JPU

 


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M.Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa 

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*

Kuasa Hukum Eks Kadisdik Kab. Batu Bara-Sumut Tolak Dakwaan JPU


Sumatra Utara, Media Dinamika Global.Id.-Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Eks Kadisdik) Kab. Batu Bara -  Sumatera Utara, Ilyas Sitorus terdakwa Korupsi Rp 1,8 Miliar, Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digitan Tingkat SD dan SMP Kab. Batu Bara TA. 2021 minta supaya dibebaskan dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU),  Bertempat di ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (31/7/25)

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) Dedy dan tim Terdakwa dari  Law Firm Dipol & Partners, dalam agenda Nota Pembelaan (Pledoi) dimana tuntutan yang dikenakan kepada Terdakwa tidak logis dan tidak objektif, dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berpijak pada satu *"Asumsi dan keterangan hanya satu orang Saksi Ahli IT yang melakukan pemeriksaan pada bulan Juni 2024 saat Aplikasi telah tidak berfungsi atau tidak aktif*  tanpa didukung dengan adanya alat bukti yang lain guna mendukung kebenaran dakwaan maupun tuntutannya dan oleh karena itu, maka sudah sewajarnya dan sepantasnya bila terdakwa dinyatakan secara sah dan menyatakan tidak terbukti bersalah melakukan tindak Pidana sebagaimana yang didakwakan dan di tuntut oleh JPU  tambah Dedy usai sidang dibuka oleh Hakim Ketua Sulhanuddin dan terbuka untuk umum.

Kemudian selama dalam proses persidangan pemeriksaan perkara pidana ini, ternyata telah terungkap fakta yang sebenarnya, suatu hal yang sangat esensial dan vital yang justru di dapat berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang memberatkan. Dimana keterangan Saksi Ahli Dr. BENNY BENYAMIN NASUTION, Dipl. Ing., M. Eng., Ahli Komputer, Jaringan dan Keamanan Jaringan dalam penjelasannya menjelaskan bahwa dirinya hanya diperintahkan untuk dimintai keterangan sebagai Ahli IT dan Jaringan Komputer sehubungan dengan adanya Tindak Pidana  Korupsi  belanja  Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP setelah ada Surat : SP-11/L.2.32/Fd.106/2024 tanggal  14 Juni 2024 dari Kejari Batu Bara (Setelah dimulai Penyidikan), bukan pada saat 

Aplikasi Soffware Perpusstakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Aktif yaitu 24 September 2021 sampai dengan Akhir Desember 2022. Namun pada tahun 2021 sd akhir 2022 Saksi Ahli tidak mengetahui apakah Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital tingkat SD dan SMP berfungsi atau tidak.

Demikian juga dengan Saksi Ahli Kerugian Negara Marta Uli Damanik, S.Pd., CFrA, sebagai Ahli yamg mengjitung Kerugian Negara dengan menggunakan Metofe *"TOTAL LOSS*"   dimana Saksii Ahli Auditor Menghitung Bahwa Semua Anggaran *Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital* tingkat  SD sebesar Rp. 1.697.355.000,00 dan tingkat SMP sebesar Rp. 415.800.000,00 pada Disdik Kab. Batu BaraTA. 2021 semuanya dihitung *TOTAL LOSS*., dan dianggap tidak ada pekerjaan sama sekali. Ternyata terungkap dalam Fakta persidangan yang tidak dapat terbantahkan berdasarkan keterangan Saksi Ahli Auditor JPU dalam menentukan Kerugian Negara dengan Metode *TOTAL LOSS* adalah dengan mengambil pertimbangan dan pengamatan Saksi Ahli IT yang menyatakan Pemeriksaan Aplikasi pada bulan Juni 2024 yang menemukan Aplikasi tidak berfungsi. Sementara berdasarkan keterangan para Saksi-Saksi Kepala Sekolah SD dan SMP Kab. Batu Bara, Aplikasi tersebut berfungsi sampai akhir tahun 2022 , Sehingga dengan demikian yang dilakukan Saksi Ahli Auditor JPU menjadi tidak valid dan tidak jelas sehingga jumlah kerugian Negara menjadi tidak pasti jumlahnya, papar Dedy dan Tim saat membacakan Nota Pembelaan (pledoi).

Masih menurut Penasehat Hukum (PH) Terdakwa Ilyas Sitorus yang membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) secara bergantian bahwa  dalam fakta persidangan dan keterangan para Saksi dalam persidangan, di atas sumpah menjelaskan *bahwa Aplikasi berfungsi sampai akhir tahun 2022*.  Dan sejak Bimtek pengoperasian Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) tanggal 24 September 2021 bertempat di Singapore Land Hotel Sei Balai Kab. Batu Bara yang dilaksanakan oleh PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL yang dihadiri Kepala Sekolah, Operator Sekolah se Kab. Batu Bara, Terdakwa serta Pejabat dilingkungan Disdik Kab Batubara  dan Saksi Edi Junaidi Kepala Sekolah UPT SD 18, Surya Darma Kepala Sekolah  UPT SMPN 3 Air Putih, Suparto Kepala Sekolah UPT SD 05 Tg Kasau, Frans H. Rajagukguk Kepala Sekolah UPT SMP N 2 Medang Deras yang jumlah keselurahnya adalah 243 Ka SD dan 42 Ka SMP dan masing-masing Operator Sekolah kesemuanya menyatakan bahwa Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP berfungsi  dan dapat digunakan sampai akhir 2022.

Para saksi  juga menyatakan pada saat pemeriksaan oleh JPU tanggal 25 Maret 2025, 

Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tinhkat SD dan SMP telah tidak berfungsi.

Masih menurut PH Terdakwa, berdasarkan fakta-fakta persiadangan, di atas sumpah , PH membagi kepada 8 (delapan) Kelompok Saksi-Saksi yaitu Kelompok 1 Saksi-Saksi yang terdiri dari PPTK, Bendahara, Kelompol 2 terdiri dari Saksi-Saksi Pegawai UKPBJ dan POKJA Pemilihan Kab.  Batu Bara, Kelompok 3 Saksi-Saksi dari Karyawan PT. LITERASIA EDUTEKNO DIGITAL,   Kelompom 4 Saksi-Saksi Staf IT Diskominfo Kab. Batu Bara,  Kelompok 5 Saksi-Saksi dari Ka. SD dan SMP Kab. Batu Bara, 

Kelompok 6  Saksi Ahli IT Dr. Benny Benyamin Nasution, Dipl. Ing., M Eng.,  dan Kelompok 7 Saksi Ahli dari Auditor Marta uli Damanik, S. Pd., CFrA.,   serta Kelompok 8 yaitu Keterangan Terdakwa, 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh seluruh saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang pada pokoknya menerangkan bila terdakwa tidak sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan. Sehingga hal ini mempertegas bahwasanya terdakwa sama sekali tidak melakukan tindak pidana  sebagaimana yang didakwakan JPU  baik dalam dakwaan Primair maupun dalam dakwaan Subsidair.

“Untuk itu kami meminta kepada yang mulia Hakim, agar membebaskan terdakwa Ilyas Sitorus dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum", tegas Dedy dan tim selaku PH Terdakwa.

Dan kami tidak sependapat dengan uraian Jaksa Penuntut Umum, karena mengingat fakta ternyata JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan menyakinkan mengenai kesalahan atau tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa Ilyas Sitorus, tambah Dedy dan Tim dalam Nota Pledoinya.

Dalam kaitan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP pada Disdik Kab. Batu Bara tidak berfungsi dikarenakan PT. Literasi Edutekno Digital telah tutup akhir tahun 2022, maka hal tersebut tidak menjadi tanggung jawab dari Terdakwa, melainkan dan seharusnya murni menjadi tanggung jawab CV RIZKY ANUGRAH KARYA yang Wakil Direkturnya adalah Muslim Syah Margolang secara hukum harus bertanggung jawab baik Pidana maupun Perdata.

Maka menurut PH terdakwa, berdasarkan uraikan yang disampaikan maka jelaslah tuntutan yang di ajukan oleh Jaksa Penunyut Umum mengenai Pengadaan Aplikasi Soffware Perpustakaan Digital dan Media Pembelajaran Digital Tingkat SD dan SMP  pada Disdik Kab. Batu Bara TA 2021 tidak terbukti, sehingga secara hukum terdakwa juga tidak dapat dimintai pertanggung jawaban dalam Perkara Pidana ini, tegas Dedy.

Masih menurut PH Terdakwa, dalam fakta persidangan Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana dari Muslim Syah Margolang selaku Wakil Direktur CV. Rizky Anugrah Karya atau pihak lain atas nama CV. Rizky Anugrah Karya. Uang pembayaran pengadaan Aplikasi tersebut seluruhnya diperoleh oleh Muslim Syah Margolong melalui *Transper Dana ke CV. Rizky Anugrah Karya*.

Dedy dan Tim juga menguatkan kembali dalam Nota Pledoinya  bahwa penyerahan uang sebesar Rp. 500.000

000,00 (lima ratus juta rupiah) oleh terdakwa yang sifatnya sukarela. Titipan ini merupakan wujud tanggung jawab moral Terdakwa dalam perkara tersebut. Namun demikian perlu kami tegaskan bahwa  uang titipan tersebut bukanlah bentuk pengakuan Terdakwa Ilyas Sitorus turut  memperoleh atau menikmati harta benda Tindak Pinada Koropsi tersebut.

PH  juga tidak sependapat apabila pembebanan uang pengganti dilakukan secara proporsional, dengan mengajukan dua alasan,  pertama jumlah harta benda yang di peroleh Saudara Mislim Syah Margolong telah diketahui secara pasti yaitu sebesar Rp.1.882.629.000 00 atau sebesar nilai SPM-LS yang di transper ke rekening CV.RIZKY ANUGRAH KARYA, kedua JPU juga melakukan penuntutan Pidana kepada Saudara Muslim Syah Margolang. Kedua alasan tersebut adalah Kreteria dan sejalan dengan bagian I Penjelasan Umum Peraturan Mahkamah Agung RI No. 5 Tahun 2014 tentang Pidana Tambahan Uang Pengganti. Dengan demikian Dedy dan Tim sependapat bahwa uang pengganti sebesar Rp. 1.882.629 000,00 harus dibebankan seluruhmya kepada Saudara Muslim Syah Margolong selaku Wakil Direktur CV. RIZKY ANUGRAH KARYA.

Diakhir Nota Pembelaan Terdakwa (Pledoi) yang di sampaikan Dedy dan Tim Penasehat Hukum Terdakwa kembali menyatakan dengan tegas; menolak dan tidak sependapat dengan seluruh dakwaan dan surat tunrutan Jaksa Penuntut Umum yang ditujukan kepada diri Terdakwa Ilyas Sitorus seraya bermohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia berkenan kiranya menerima Nota Pembelaan (pledoi) Terdakwa Ilyas Sitorus untuk seluruhnya, seraya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU.

Kemudian juga Dedy dan Tim menyampaikan kepada Majelis Hakim Yang Mulia, bila nantinya Majelis Hakim Yang Mulia menjatuhkan amar putusannya adalah suatu putusan yang terbaik dan tidak ada intervensi dan pengaruh dari pihak manapun dan dalam bentuk apapun, serta putusan tersebut benar-benar mencerminkan tentang pertimbangan berbagai ketentuan UU yang lain; Referensi hukum yang sangat erat hubungannya dalam menemukan hukum, mengingat perkara ini menyangkut masa depan dan masalah yang menarik perhatian masyarakat; kemanfaatan; keadilan dan kepatutan serta kepastian hukum Terdakwa 

Diakhir Nota Pembelaannya (pledoi) Penasehat Hukum terdakwa Ilyas Sitorus dengan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia  dalam memeriksa dan memutus perkara tindak Pidana Korupsi ini, berkenan kiranya untuk mengadili dengan amar putusan berbunyi sebagai berikut :

1. Menyatakan terdakwa Ilyas Sitorus tidak terbukti secara sah dan.meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi  dalam dakwaan subsidair;

2. Membebaskan Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Subsidair tersebut;

3. Membebaskan Terdakwa dari  Pidana Penjara 2 tahun dan denda  Rp. 100.000.000,00 3 (tiga) bulan kurungan;

4. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah diritipkan Terdakwa Ilyas Sitorus dikembalikan kepada Terdakwa dan 

5. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, nama baik, kedudukan dan harkat martabatnya serta

6. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam pemeriksaan perkara ini kepada Negara, tutup Dedy.

Sebelumnya, JPU menyatakan 1. Terdakwa minggu lalu 24/7/25 terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan oleh karenanya Terdakwa Ilyas Sitorus dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa telah terbukti telah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU-RI  No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU-RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana sebagaimana dakwaan Subsidair; 4. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ilyas Sitorus berupa Pidana penjara 2 (dua) tahun dikurangi selama Tedakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan; 5. Menetapkan uang sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang telah dititipkan Terdakwa sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 100% dari jumlah kerugian keuangan negara  yang dinikmatinya dan telah disita oleh JPU dan dijadikan sebagai barang bukti agar dirampas untuk negara sebagai konpensasi untuk pengembalian kerugian negara; 6. Menyatakan barang bukti berupa poin 1 sd 43 dirampas untuk negara dan 7. Menetapkan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Pengadaan tersebut, lanjut JPU  terdiri dari 243 paket untuk Sekolah Dasar (SD) dan 42 paket untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang dikerjakan oleh CV Rizky Anugrah Karya (RAK), dengan software berasal dari PT Literasia Edutekno Digital (LED).

“Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan hal yang meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum,” kata JPU Rahmad.

Usai mendengarkan pembelaan Terdakwa, Hakim Ketua Sulhanuddin menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda jawaban dari  Jaksa Penuntut Umum (JPU). *(Tim)*