Media Dinamika Global: Nasional
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Nasional. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Juni 2025

Di Realisasikannya BLT-DD Tahap 1 Kepada 22 KPM Di Pekon Sidodadi Kec Pagelaran


Pringsewu. Media Dinamika Global.Id.– Pekon Sidodadi, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) tahun 2025 kepada 22 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kepala Pekon Sidodadi Hariyatno melalui Sekretaris Farjiman, menuturkan bahwa Pemerintah Pekon Sidodadi telah menyalurkan BLT-DD yang bersumber dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025.

Menurutnya, BLT-DD ini bersumber dari anggaran Dana Desa yang disalurkan kepada warga berpenghasilan rendah sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap masyarakat yang terdampak ekonomi, terutama di wilayah Pekon Sidodadi.

“BLT-DD ini adalah bentuk bantuan langsung berupa dana tunai yang berasal dari Dana Desa tahap 1 tahun 2025. Dan dana ini juga telah kami salurkan kepada 22 KPM yang telah ditetapkan melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Disamping itu juga, lanjut Farjiman, penyaluran BLT-DD ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak ekonomi, terutama di wilayah Pekon Sidodadi.

“Bantuan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi bagi keluarga penerima manfaat. Dalam bantuan itu, setiap KPM menerima Rp.300.000 perbulannya, dan dibayarkan sebanyak 6 bulan dengan total Rp. 1.800,000, “tandasnya. 

Yunt.

Kedaulatan Pangan Di Era Prabowo Akan Tercapai


Media Dinamika Global.id - Kegiatan Panen Raya Tanaman Pangan Sejak Maret hingga Juni 2025 menandakan bahwa target pemerintahan Prabowo Subianton untuk mencapai kedaulatan pangan akan segera tercapai. Untuk komoditas jagung, panen raya di Kabupaten Bengkayang Kalimantan Barat pada 5 Juni 2025 kemarin, menandai panen raya jagung serentak di seluruh Indonesia.

Presiden RI Prabowo Subianto yang hadir dan turut memanen jagung dengan alat pertanian modern mengatakan, bahwa total luas lahan jagung di seluruh wilayah Indonesia saat ini adalah 344.524,37 hektare dengan estimasi hasil panen 1,78 hingga 2,54 juta ton jagung.

Sementara saat menghadiri panen padi di Majalengka pada April 2025 kemarin, Prabowo Subianto memimpin langsung kegiatan panen raya padi di Desa Randengan Wetan, Kecamatan Jatiwangi yang diikuti ribuan petani.

Data yang disampaikan BPS bahwa hingga April 2025, potensi luas panen nasional mencapai 1.595.583 hektare, dengan estimasi produksi sebesar 8.631.204 ton gabah kering giling, atau setara 4,97 juta ton beras.

Tak hanya sekedar panen raya, hasil panen raya para petani pun langsung dibeli pemerintah melalui Perum Bulog, yang transaksinya juga langsung disaksikan Presiden Prabowo.

Ungkapan terima kasih disampaikan para petani melalui perwakilannya yang ikut mendampingi Presiden, sejumlah Menteri, Panglima TNI, Kapolri, dan sejumah pejabat daerah. Harga gabah yang dibeli pemerintah pun cukup tinggi, yaitu Rp6.500 per kilogram, dan menjadi produksi beras tertinggi dalam 7 tahun terakhir.

Ini adalah bukti Presiden RI Prabowo Subianto, bahwa kedaulatan pangan adalah sebuah prioritas yang harus dituntaskan. Bersama Menteri dan seluruh elemen bangsa termasuk petani, pencapaian komoditas pangan akan dapat terwujud, sehingga membuahkan swasembada pangan nasional.

(Red)

KH.Duri Ashari Segera Hadir Di Tengah Rakyat Desa Juron, Sukoharjo - Jawa Tengah


Media Dinamika Global.id - KH.DURI ASHARI, Menunggu Kehadiran mu, Milad Sensasional Desa Juron duduke' lambaran menawi melu sarengan liwejangan Gempita Suro Juga Umat Islam Sajagad Raya.

Mboten Ambar Terkena Duri, Namun ini adalah Kiyai Duri Ashari, yang miliki talent makna duduk rindu bebareng SAN Juron.

Tua-Muda zaman saiki memanggil rakyat seluruh gempita ke - 96, tepatnya kegiatan acara spiritualitas mulia ulama dadi lebih berperforma mulia sesama puluhan dekade melalang buana bahkan ratusan seni lawakan ala Embah' asal wong gunungan tepi di Semarang , esok ikut - di boyong warga Sukoharjo,25/6/2025.

Menarik nya, inilah momentum kinerja bakti penduduk desa, perangkat kepala desa - sekdes, dstnya berbaur sama-sama taruna/i di sebuah Dusun Juron.

apik warna-warni kehidupan diiringi kilauan hampura langit ngentesken', seragam para malaikat hampiri mak-mak, bapak-bapak, n anak" yang tinggal di sekitar pun dapat rahmatan lil aalamiin bagai sinar terang masuk di kedua meripat dadi ma'arifat kaji diri ketauhidan pada rumpun tetangga dsbnya.

Kepala Desa, yang gagasan ini pula jauh hari dikemas menarik se-apik mungkin, mengingat akan faedah ilmu eling se'titih manjatken kahaduran ulama sepuh ditengah masyarakat "meramaikan segala bentuk nilai sosialisasi tercipta sempurna sejagad alam di bumi dan langit pun ikut turun tersenyum, tawa riang semasa menyimak tabligh sang embah ya'i.

inilah konsepsi awal kami keredaksiaan menjujung penduduk di tanah jawa tengah (eling kepada ilahi robb-Nya). 

rukun selalu dalam kondisi apapun terheningkan pada hidup menjadi lebih hidup, waktu terbawa dan suatu saat kelak, pengganti muda/i di dusun pun ikut selalu berpangku pada citra sanubarinya mengamalkan, orangtua sesepuh tetap di junjung erat dalam masa hidup sekitar berdampak santun, baik dan tertata bijak - mulia sehat selalu selama hayat dipencarian Dinn, Dunia Lan' Akhirat.(Red).

kita tunggu kehadiran beliau pada tanggal, 25 Juni 2025 saatnya RAKYAT Memuliakan Sesama Rasa, Jiwa, ruh-Nya Terpatri selalu untuk kebersihan dan keberhasilan insan semua yang memerankan arungan di dunia ini.

Minggu, 08 Juni 2025

Kejagung RI Penting Keluarkan Imbauan Serius ke Seluruh Warga RI, Semua Wajib Tau


Jakarta, Media Dinamika Global.id. – Modus penipuan yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) marak terjadi.

Oleh sebab itu, Kejagung mengimbau seluruh masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan tersebut.

Penipuan ini biasanya dilakukan melalui pesan singkat (SMS), aplikasi perpesanan instan, atau tautan mencurigakan yang mengatasnamakan tilang elektronik dan Kejaksaan RI.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan informasi yang mengatasnamakan Kejaksaan RI.

Modus penipuan ini biasanya dilakukan dengan cara mengirimkan pesan berisi tautan (link) yang seolah-olah merupakan pemberitahuan tilang elektronik.

Setelah diklik, tautan tersebut akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu yang dapat mencuri data pribadi atau memasang perangkat lunak berbahaya (phishing/malware) di perangkat korban.


Kejaksaan pun menegaskan tidak pernah mengirimkan tautan atau link berisi surat tilang, permintaan pembayaran, maupun informasi perkara hukum melalui pesan singkat atau aplikasi perpesanan.

Selain itu, informasi resmi dari Kejaksaan RI hanya disampaikan melalui saluran resmi, termasuk situs dan akun media sosial resmi.

Adapun segala bentuk informasi tilang elektronik yang sah berasal dari sistem ETLE yang dikelola oleh Korlantas Polri dan dapat diakses melalui situs resmi https://etle-pmj.info/.

Sementara itu, salah satu tautan atau link berbahaya (malicious link) yang mengatasnakan e-tilang yaitu https://tilang-kejaksaanr.top.

Tautan tersebut memiliki potensi risiko dan dampak antara lain phishing yang dapat menyebabkan pencurian data pribadi pengguna, seperti pencurian dan penyalahgunaan nomor kartu kredit.

Kemudian juga kehilangan keuangan (financial loss) di mana dana milik korban dikirim ke rekening palsu yang tidak dapat ditelusuri.

Serta menyebabkan penurunan reputasi institusi, di mana masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada sistem ETLE dan Kejaksaan.

Kejaksaan pun mengimbau kepada masyarakat agar mengabaikan dan menghapus pesan mencurigakan serta jangan mengklik tautan yang tidak dikenal atau tidak jelas sumbernya.

Lalu laporkan pesan mencurigakan tersebut kepada pihak yang berwajib atau melalui kanal pengaduan resmi Kejaksaan dan Kepolisian.

Selain itu, penting juga untuk melakukan verifikasi informasi melalui situs atau akun media sosial resmi instansi terkait.(Sekjend MDG)

Minggu, 01 Juni 2025

Menteri Ketenagakerjaan Resmi Menghapuskan Syarat Batas Usia Dalam Lowongan Pekerjaan


Jakarta, Media Dinamika Global.id.-- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menghapus syarat batas usia dalam lowongan pekerjaan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. 

Menurutnya, proses rekrutmen saat ini masih menunjukkan diskriminasi seperti pembatasan usia, berpenampilan menarik, status pernikahan, dan sebagainya. 

“SE ini diterbitkan untuk mempertegas komitmen pemberi kerja terhadap prinsip non diskriminasi dan pedoman jelas agar rekrutmen kerja dilakukan objektif dan adil,” ujarnya, Jumat (30/05/2025). dilansir dari laman nesiatimes.com. 

Poin utama dari surat edaran ini adalah larangan diskriminasi atas dasar apapun dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Yassierli menegaskan pembatasan usia dalam lowongan kerja hanya dapat dibenarkan dalam beberapa ketentuan. Pertama, dibutuhkan atau diperlukan mengingat karakteristik pekerjaan tertentu yang secara nyata berkaitan dengan usia. Kemudian juga tidak menyebabkan hilangnya memperoleh pekerjaan bagi masyarakat secara umum. 

Selain itu, kebijakan tersebut juga berlaku untuk disabilitas, di mana proses rekrutmen harus dilakukan tanpa diskriminasi.

Yassierli menekankan kepada para pemberi kerja dalam menyampaikan informasi lowongan kerja dilakukan secara benar, jujur, dan transparan. 

Rekrutmen juga harus dilakukan melalui kanal resmi guna menghindari penipuan, pemalsuan, dan percaloan yang merugikan pencari kerja.(Sekjend MDG)

Sabtu, 31 Mei 2025

Pemerintah Provinsi Salurkan Bantuan Rp 100 Juta per Desa Tahun 2025, Ini Manfaat dan Tujuannya


Banten, Media Dinamika Global.id.-- Gubernur Banten Andra Soni meluncurkan Banprov Banten pada 16 Mei 2026, memberikan dana Rp 100 juta untuk setiap desa di provinsi tersebut.Ia kemudian meminta kepada Kepala Desa (Kades) agar menggunakan bantuan tersebut untuk program biaya beasiswa kuliah bagi masyarakat kurang mampu.

Terkait bidang kuliah yang akan mendapatkan beasiswa, Andra menyebut bakal menyesuaikan dengan potensi desa masing-masing.

Bidangnya sendiri meliputi pertanian, perikanan, atau peternakan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten, Berly Rizki Natakusumah meminta masyarakat maupun perangkat desa mengawasi penyaluran bantuan tersebut.

Ia menjelaskan, program sarjana desa bertujuan untuk memberi peluang kepada anak-anak dari keluarga miskin di desa agar bisa melanjutkan kuliah.

Birly mewanti-wanti agar program ini tidak dimanfaatkan secara sepihak oleh orang-orang dekat kepala desa atau perangkat desa.

Dia pun meminta dukungan terhadap pengawasan dari seluruh elemen, baik masyarakat hingga pemerintah desa, kecamatan, maupun kabupaten.(Tim MDG)

Minggu, 25 Mei 2025

Kepmendagri Kontroversial, Forbina: Ini Ancaman Serius Bagi Kedaulatan Aceh


Banda Aceh, Media Dinamika Global.Id.– Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur melalui siaran pers yang dirilis pada Senin(26/5/2025), menyampaikan pernyataan tegas yang mendesak pemerintah pusat untuk tidak terus-menerus mengabaikan kepentingan dan kedaulatan wilayah Aceh.

Ia menyoroti adanya dugaan pengalihan investasi gas dan minyak bumi lepas pantai yang secara administratif berada di wilayah Aceh, namun kini berpotensi dialihkan ke Medan, menyusul perubahan status administratif empat pulau di Kabupaten Aceh Singkil yang ditetapkan menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara.

Empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Perubahan status ini tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Informasi ini mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial.

“Kami mencurigai adanya keterkaitan antara pengalihan investasi minyak dan gas bumi ke Medan dengan upaya menghindari pembagian hasil dengan Aceh. Ini merupakan tindakan yang sangat merugikan Aceh,” ujar M. Nur.

Ia juga meminta Presiden RI untuk tidak menganggap remeh persoalan ini, dan mengimbau Gubernur Aceh, Mualem Dek Fad, agar menunjukkan komitmen dalam memperjuangkan kembalinya wilayah Aceh yang hilang, khususnya dalam konteks investasi.

M. Nur menegaskan bahwa meski kini keempat pulau itu telah ditetapkan sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, secara historis terdapat banyak bukti yang menunjukkan bahwa pulau-pulau tersebut merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.

“Pemerintah Aceh harus berkomitmen memperjuangkan peninjauan ulang atas keputusan tersebut. Sesuai dengan janji Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemerintah Aceh wajib terus mendorong agar keempat pulau itu dikembalikan ke wilayah Aceh,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi peringatan keras kepada pemerintah pusat untuk bersikap adil dan bijaksana dalam menentukan kebijakan yang menyangkut hak dan wilayah Aceh.(Team)

Sabtu, 24 Mei 2025

Kritik Forbina: Kota Parfum Banda Aceh Tak Tumbuh Dari Akar Sosial Dan Ekonomi


Banda Aceh. Media Dinamika Global.Id.– Gagasan menjadikan Banda Aceh sebagai “Kota Parfum” yang diluncurkan Wali Kota Illiza Saaduddin Djamal patut dipertanyakan. Branding tersebut tampak terburu-buru, tidak berbasis pada kajian mendalam, dan cenderung dipaksakan tanpa melibatkan masyarakat sebagai subjek utama pembangunan kota.

“Ini bukan kehendak warga, melainkan kehendak elit. Seharusnya wacana seperti ini tumbuh dari bawah, bukan sekadar ambisi personal pemimpin,” tegas Direktur Forum Bangun Investasi Aceh (Forbina), Muhammad Nur

Peluncuran program “Road to Launching Banda Aceh Kota Parfum” pada 23 Mei 2025 menjadi penanda dimulainya narasi baru yang berisiko mengaburkan identitas otentik kota. Namun publik layak bertanya: apa modal kuat Banda Aceh sehingga layak menyandang predikat kota parfum?

Hingga hari ini, hanya dua usaha kecil yang dikenal memproduksi parfum lokal di Aceh, yakni Minyeuk Pret dan Neelam (Universitas Syiah Kuala). Keduanya belum mencapai skala produksi industri atau ekspor, dan ekosistem nilam yang menjadi bahan baku utama parfum juga belum dikelola secara profesional dan terintegrasi.

“Apakah masyarakat, petani nilam, pelaku UMKM, akademisi, dan pelaku pasar telah dilibatkan dalam visi besar ini? Atau ini sekadar proyek simbolik untuk membangun pencitraan selama masa jabatan?” tambah Muhammad Nur.

Bagi Muhammad Nur, branding kota bukan sekadar slogan. Ia harus tumbuh dari fakta sosial, budaya, dan ekonomi yang nyata. Apalagi Banda Aceh sebelumnya pernah dibranding sebagai “Kota Madani” oleh Illiza pada masa jabatan sebelumnya, namun branding itu pun kini nyaris hilang tanpa jejak.

“Jangan sampai ‘Kota Parfum’ hanya menjadi warisan gimmick yang menguap bersama berakhirnya masa jabatan wali kota,” kritiknya.

Menurutnya, ketimbang membangun branding baru yang belum siap dari sisi ekosistem, pemerintah kota seharusnya fokus mendukung pelaku UMKM lokal agar naik kelas dan mampu menembus pasar nasional dan global.

“Potensi nilam memang ada di Aceh, tapi belum cukup bila budidaya, penyulingan, hilirisasi, hingga pasar ekspor belum disiapkan. Branding kota tidak boleh dibangun dari angan-angan, tapi dari akar kekuatan ekonomi rakyat,” tutup Muhammad Nur.( Team)

Jumat, 23 Mei 2025

Abaikan UUPA, YARA Gugat Kemendagri Ke Komisi Informasi Pusat


Banda Aceh, Media Dinamika Global.Id.- Jumat, 23/5, Komisi Informasi Pusat (KIP), akan menyidangkan sengketa Informasi yang diajukan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh terhadap Kementerian Dalam Negeri. Sengketa tersebut diajukan karena Kementerian Dalam Negeri sebagai Badan Publik menolak menyerahkan Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang diminta oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh melalui permohonan informasi publik.

Dalam surat Penggilan Sidang Nomor 151/V/KIP-RLS/2025, KIP menjadwalkan persidangan pada tanggal 27 Mei 2025 dengan memanggil para Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh dengan Kementerian Dalam Negeri

 “kami telah menerima surat penggilan sidang dari Komisi Informasi Pusat yang menyampaikan persidangan sengketa Informasi yang kami ajukan terhadap Kementerian Dalam Negeri akan dilaksanakan pada selasa, 27/7”, terang Safar,

 Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, pada 9/11/2023 telah mengajukan permohonan informasi pada Kementerian Dalam Negeri, YARA meminta Salinan dokumen hasil konsultasi dan pertimbangan Gubernur Aceh dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah, namun tidak mendapat tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, kemudia sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, jika Badan Publik tidak memberikan jawaban atau menolak memberikan informasi publik pada Badan Publik, maka dilanjutkan dengan pengajuan keberatan terhadap Badan Publik tersebut untuk 30 hari kerja. 

Kemudian pada 27/11/2023 diajukan kebertan oleh YARA kepada atasan Menteri Dalam Negeri, hal tersebut juga tidak mendapat jawaban, dan akhirnya YARA mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi tersebut ke Komisi Informasi Pusat.

 “Kami sudah menempuh langkah-langkah sebagaimana diatur dalam UU 14/2008, dari mengajukan permohonan sampai keberatan, namun juga tidak ada tanggapan dari Kementerian Dalam Negeri, karena sengketa informasi ini ruang lingkupnya dengan Badan Publik di pusat makanya kami ajukan ke Komisi Informasi Pusat di Jakarta, dan alhamdulillah minggu depan telah dimulai persidangannya setelah teregistrasi pada januari  2024.” Kata Safar.

 Menurut Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin,  konsultasi dan pertimbangan Gubernur dalam Kebijakan administratif pemerintah penting untuk disampaikan ke Publik agar dapat bersama melakukan pengawasan dalam pembangunan Aceh, terutama yang terbaru saat ini adalah Keputusan Mendagri Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah yang dinilai merugikan Provinsi Aceh.

 Informasi yang kami minta tersebut penting untukm diketahui publik karena terkait dengan kewenangan Pemerintah Aceh sebagaimana telah diatur dalam pasal 8 UU Nomor 11 tahun 2006 yang menegaskan “Kebijakan administratif yang berkaitan langsung dengan Pemerintahan Aceh yang akan dibuat oleh Pemerintah dilakukan dengan konsultasi dan pertimbangan Gubernur namun banyak kebijakan tersebut  tidak dilakukan sebagaimana diatur dalam pasal 8 tersebut dan ini dapat merugikan Provinsi Aceh”, tutup Safar.(Team)