Ketua Umum L-BAPEKA NTB Segera Melaporkan Penggunaan Dana Hibah KONI Diduga 8 M Lebih Dan Rangkap Jabatan

Dompu, Media Dinamika Global Id ~ Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Pemantau Kebijakan Daerah ( L-BAPEKA ) Provinsi Nusa Tenggara Barat ( NTB ). Ketua Umum Tasrif H. Abdul Latif, S.H, menyoroti anggaran ( Hibah KONI Kabupaten Dompu Diduga 8 Miliar Lebih Tahun Anggaran 2023 dan Rangkap Jabatan).

Kepala Dinas Sebagai PA/KPA, dirinya tidak tahu apa-apa tentang Bantuan Dana Hibah KONI Kabupaten Dompu Diduga Sekitar 8 lebih Miliar, jangan pura-pura tidak mengetahui terkait anggaran tersebut. Beber Tasrif SH 

Tasrif, saat diwawancarai wartawan di Taman Kota Dompu. Mengatakan terkait dengan Kebijakan Pemerintah Daerah, apa lagi Bupati selaku Ketua Umum KONI Kabupaten Dompu.

Lalu pertanyaan kami, bagaimana langkah yang notabene jabatan sebagai Bupati Dompu ditambah lagi menjabat Ketua KONI, dan itu tidak diperbolehkan untuk mengelola Anggaran Negara secara bersamaan, apakah sudah tidak ada orang lain. Ungkap Tasrif.

Lanjut Tasrif, ketika undang-undang (UU), Peraturan Gubernur (PERGUB) dan Peraturan Bupati (PERBUP) sebagai dukungan kepala daerah merangkap jabatan, diharapkan dapat menunjukkan ke ruangan terbuka, Publik dan masyarakat, agar tidak menjadi asumsi liar. 

" Merujuk pada UU, Jadi tidak profesional lagi, sebagai Kepala Daerah Kabupaten Dompu menjadi pejabat publik, ini tidak boleh, demi keprofesionalan," ujar Tasrif saat wawancara pers pada tanggal (30/01/2024).

Selain itu, peraturan lain yang dilanggar adalah pasal 76 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, larangan membuat keputusan secara khusus memberi keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politik.

Pasal 4 dan 5 UU No 1 Tahun 2005 tentang Perbendaharaan anggaran Negara, bahwa Kepala daerah Kabupaten Dompu selaku pimpinan lembaga otoritas yang seharusnya mengawasi Penggunaan Anggaran, serta Penggunaan Barang dan jasa. Paparnya 
 
Kemudian, Pada pasal 33 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Uang Badan Layanan Umum Jo. Pasal 4 dan 17 PP No. 6 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Keuangan Pada Pemerintah Daerah, bahwa Pejabat Pengelola Badan Layanan Umum (BLU) terdiri dari PNS atau tenaga profesional, kriteria mengenai jabatan pengelola BLU telah diatur dan hendaknya diangkat dari PNS atau tenaga profesional di bidangnya, Imbuhnya.
 
Sudah terdapat aturan larangan rangkap jabatan dalam UU Pemerintah Daerah. Tapi, Mendagri perlu membuat aturan tegas dalam konsideran surat keputusan (SK) pelantikan pejabat.

Dia, mengingatkan agar penjabat Daerah melepaskan jabatan 1 sebelumnya di tempat asal mengabdi untuk menghindari rangkap jabatan. 

Menegaskan dalam hal kebijakan. Tujuannya agar penjabat Kepala Daerah fokus dalam melaksanakan membangun Daerah yang dipimpinnya, serta melayani Masyarakat setempat. Tegasnya 

“Dia harus memilih penjabat atau tetap ( Kepala Daerah atau Ketua KONI, red). Ini akan kita minta klarifikasi".

Karena itu, saat menjadi penjabat Kepala Daerah baik di level Gubernur maupun Bupati/Walikota tak boleh rangkap jabatan. Cetusnya 

“Situasi di mana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga pasti miliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya”.

Jika dibiarkan konflik kepentingan ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Negara dan melemahkan kepercayaan Masyarakat pada Institusi Publik tersebut. 

Konflik kepentingan jika tidak dicegah bisa menjadi pintu masuk bagi praktik KKN, yang akan merugikan lebih banyak pihak. Pungkasnya Tasrif SH.

Adapun upaya untuk menanggapi hal tersebut melalui sekretaris, di kantor KONI Kabupaten Dompu dan sempat menelpon ketua Harian untuk memberikan keterangan terkait dengan anggaran dan apa saja itemnya. 

Usaha sekertaris ingin mendatangkan pimpinannya tersebut guna menjelaskan terhadap Wartawan menanyakan soal dana Hibah di KONI. Namun mirisnya, tidak diindahkan oleh pihak Ketua.

Hal demikian, disampaikan sekertaris KONI. Dirinya bukan mau memberikan tanggapan dan keterangan terkait Anggaran yang diduga 8 Miliar Lebih, akan tetapi masih banyak pertimbangan karena ada atasannya. ( Aryadin)

Sampai berita ini dipublikasikan kejelasan tentang Hibah KONI Kabupaten Dompu. Ketua harianpun memblokir nomor WhatsApp nya.
Load disqus comments

0 comments