Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Senin, 15 Desember 2025

Diduga Aniaya Isteri Hingga Meninggal Dunia, Pria Asal Desa Samili ini Diamankan Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pria berinisial IR asal Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima mengamankan diri/menyerah diri Ke Mapolres Bima Polda NTB.pada Senin 22.30.Wita.Seperti di dikutip dari Media Cakrawala NTB.Com

Kanit I Pamapta Polres Bima Ipda Nady Kinanti Purwanto S.Tr.K.,bersama anggotanya yang mendapatkan Informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Tiba di TKP tepatnya di pertigaan Panda, Desa Kalaki Kecamatan palibelo petugas langsung mengevakuasi dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Bima.korban berinisial D (P/22) warga Desa Samili.

Walaupun sempat mendapatkan perawatan medis namun akibat luka di sekujur tubuhnya cukup parah dan Kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak terselamatkan tepatnya pada 23.45 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

"Benar adanya kejadian Penganiayaan itu dan terduga pelaku sudah kami amankan". Ujarnya.

Sebagai informasi keduanya merupakan atau berstatus Suami Isteri.

Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, untuk mengetahui motif pelaku menghabisi nyawa isterinya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim..

"Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif". Tutupnya.(Red).

Kamis, 31 Juli 2025

Polsek Donggo Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Rora


Donggo Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.30 wita bertempat di Rt 01 Rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima, telah di amankan terduga pelaku pengedar narkoba dengan identitas sbb:

Terduga pelaku: Samsudin, lk, 28 thun, islam, rt 01 rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima

Saksi:

1. Safrudin, S.Pd, lk, 59 tahun, islam kadus rora

2. Jamaludin, lk, 37 tahun, islam, Dusun Rora Desa Rora

3. A. Malik, lk, 48 tahun, islam, ketua Rt 03/02 Desa Rora Kec Donggo

Kronologis kejadian: awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengedar narkoba di Desa Rora Kec Donggo sehingga Kanit Intelkam Polsek Donggo dan Kanit Reskrim Polsek Donggo menyikapinya dan turun langsung ke Desa Rora.

Selanjutnya pada pukul 13.50 wita Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim tiba di Desa Rora Kec Donggoa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh apratus Desa Rora dan di temukan berupa barang bukti uang sebesar Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) dan narkoba dengan rincian sbb:

- narkoba: 13 poket

- 72  kertas klip kosong

- Handhine ipone type 11

- uang pecahan 100.000 : 6 lembar

- uang pecahan 500.000: 9 lembar

- uang pecahan 20.000 : 1 lembar

- uang pecahan 10.000: 1 lembar

- uang pecahan 5.000: 2 lembar

- uang pecahan 2.000: 5 lembar

- uang pecahan 1.000: 5 lembar

- dompet warna coklat

Tindakan yang dilakukan:

- turun ke TKP

- mengamankan terduga pelaku dan BB

- Melakukan koordinasi dengan unit Narkoba Polres Bima.

Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 wita dan selanjutnya terduga pelaku di giring ke Polres Bima guna dilakukan proses( FM MDG)

Jumat, 16 Mei 2025

Kejari Bima Tetapkan UDIN Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Dana KUR


Bima, Media Dinamika Global.Id - Kejaksaan Negeri Bima (Kejari Bima) kini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka ASRARUDDIN als UDIN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021. Kamis tanggal 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H mengatakan, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan DPO atas nama ASRARUDDIN als UDIN pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Lanjut Kajari, perbuatan tersangka UDIN selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkasnya. (Surya Ghempar).

Senin, 30 Desember 2024

Tim Gabungan Tangkap Bandar Dan Pengguna Narkoba Di Kota Bima


Kota Bima ~ Media Dinamika Global.Id -  Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba  berhasil dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 1608/Bima, Den Inteldam IX/Udayana, dan Tim Intel Korem 162/WB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kecamatan Kota Bima pada sabtu, 28 Desember 2024.

Dipimpin oleh Letnan Infantri Laurens, tim gabungan yang terdiri dari 10 anggota berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku narkoba, dengan inisial KI(28), KB(30), dan JU(48) dan sejumlah barang bukti berupa :

1. 6 paket sabu- sabu

2. Alat hisap sabu 3 buah

3. Pisau cutter 1 buah

4. Busur (1) dan anak panah 

5. Dan satu jaket Levis warna biru-abu (1 buah)

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap kinerja TNI  khususnya Kodim 1608/Bima. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menindak para pengedar dan pengguna narkoba.

Menurut Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Inf Bambang H, Meskipun bandar yang ditangkap bukan merupakan bandar besar, langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba dan membantu kepolisian dalam pengembangan kasus ini.

"Informasi dari masyarakat menjadi titik awal operasi ini. Dalam proses pendalaman dan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti serta pelaku terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut," Lanjut Pasi intel.

Proses penggeledahan rumah-rumah terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba juga dilakukan dengan hasil yang memuaskan. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Makodim 1608/Bima untuk proses lebih lanjut. 

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, pungkasnya. (red/03).

Minggu, 29 Desember 2024

Polsek Lambu Gerak Cepat Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian yang Nyaris Di Amuk Massa


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Seorang pemuda berinisial SR (26) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya mencuri dompet milik seorang ibu di pasar Desa Kale'o, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diketahui korban.(Minggu.29/12/2024)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini Peristiwa tersebut bermula saat SR mengambil dompet yang diletakkan di atas tempat jualan korban, Aksi nekat SR cepat diketahui oleh korban yang langsung berteriak minta tolong, Mendengar teriakan itu, warga yang berada di sekitar pasar segera merespons dengan mengejar pelaku.

dalam upayanya melarikan diri, SR berlari dan masuk ke dalam kamar mandi masjid di Desa Kale'o, namun persembunyiannya diketahui oleh sejumlah warga.



Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lambu, Personel Polsek Lambu bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap Terduga Pelaku tindak pidana pencurian dan nyaris jadi bulan-bulanan amukan massa.

“Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis, warga yang terlihat tersulut emosi hendak menghakimi terduga pelaku, Beruntung Terduga Pelaku Berhasil di Evakuasi oleh Polsek Lambu guna mencegah aksi main hakim sendiri”

"Kini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek lambu guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

(MDG.04)

Sabtu, 28 Desember 2024

Spektakuler,Tim Opsnal Polsek Sape Kembali Grebek Pengedar Sabu Siap Edar


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sekitar Pukul 12:30 Wita  bertempat di Dusun Ambarata Rt.16/Rw.08 Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tim Opsnal Polsek Sape dan Piket Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika diduga jenis Sabu.(Sabtu.28 Desember 2024)

Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Kapolsek Sape (AKP

Masdidin.SH) bahwa Terduga pelaku berhasil ditangkap dengan Barang Bukti nya yaitu : 



4 (empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, berat kotor 4,25g, dan berat bersih 3,45g

- 1 (satu) bungkus lembar plastik klip.

- 2 (dua) Unit Handphone

- 5 (lima) buah api korek gas

- uang berjumlah Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah

- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang

- 1 (Satu) Buah dompet 

- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang

- 1 (Satu) bungkus rokok suria

Awalnya Personel Tim Opsnal Polsek Sape dan Anggota Piket Reskrim Polsek Sape, Team mendapatkan informasi bahwa di Dusun Ambarata Rt 16.Rw/ 08 Desa Sangia Kec Sape Kab Bima bahwa ada pengedar sabu yang sedang menjual narkoba jenis sabu , kemudian TIM langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan TIM mendapatkan sejumlah barang bukti dan saat ini telah diamankan oleh Pihak Kepolisian.Tutur Kapolsek Sape 


Saat ini Pelaku telah  diserahkan dan diamankan di Polres Bima kota untuk dilakukan pengembangan kasus dan Proses Penyelidikan lebih lanjut.(MDG.04)

Komitmen Berantas Narkoba, Tim Opsnal Polsek Sape Grebek Pengedar Sabu Siap Edar


Sape Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Komitmen Berantas Narkoba, Tim Opsnal Polsek Sape Grebek Pengedar Sabu Siap Edar. Polsek Sape Polres Bima Kota tidak kenal kompromi, memberantas dan menyikat para pengedar narkoba di wilayah hukum setempat.

Setelah melumpuhkan seorang pengedar beberapa hati lalu, hari ini Sabtu (28/12/2024) kembali meringkus seorang pengedar lagi.

Tim Opsnal Polsek Sape, sekira pukul 12.30 Wita tadi, menggerebek seorang pengedar dengan TKP Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Begitu kabar disampaikan Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K.,S.H., melalui Kapolsek Sape AKP Masdidin, S.H.,

Pengedar yang diringkus jelas AKP Masdidin, berinisial SL alais RD (33) warga Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Saat penggerebekan disertai penggeledahan badan dan seisi TKP dengan disaksikan tokoh masyarakat setempat, sebut Kapolsek Sape, Tim Opsnal mendapati sejumlah barang bukti.

Barang bukti tersebut diantaranya, 4 lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, berat kotor 4,25 gram, setelah ditimbang berat bersihnya  3,45.gram.

Barang bukti lain urainya, selembar plastik klip kosong dua buah handphone, 5 buah korek gas, botol aor mineral, dompet, sebungkus rokok dan uang sejumlah Rp 1,4 juta lebih.

"Setelah diamankan di Mako Polsek Sape, pengedar ini langsung diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota, guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya

#PolresBimaKota

#PolsekSape

#BerantasNarkoba

Kamis, 26 Desember 2024

Polsek Sape Lumpuhkan Pengedar Sabu Asal Sape Saat Coba Kabur Dan Melawan

Sape Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Team Opsnal Polsek Sape bersama dengan Regu Piket Polsek Sape dan anggota  Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor telah melakukan Penangkapan terhadap seseorang diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika diduga jenis Sabu.

Berdasarkan Keterangan dari Kapolsek Sape (AKP.Masdidin.SH) kejadian berlangsung Pada hari  Kamis tgl 26 Desember 2024 sekitar pukul 17:00 WITA, bertempat di Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

Adapun Barang Bukti yang telah di amankan.

- 4 (empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu.

- 2 (dua) bungkus plastik klip.

- 1(satu) Unit Handphone

- 1 (satu) buah api korek gas

- Uang berjumlah Rp.1.004.000 (satu juta empat ribu rupiah)

- 2 (dua) Buah Botol plastik larutan penyegar Cap kaki tiga (Bong)

- 1 (satu) Buah dompet kulit berwarna hitam

Kapolsek Sape Juga Menambahkan bahwa Tim Yang Melakukan Penggerebekan dan Penangkapan Pelaku tersebut antara lain :

1.Piket Jaga Polsek Sape

- Aiptu Suraidin

- Aipda Fahriamin, SH

- Brigpol Irdian Komar

- Briptu Bayu Dermawan

2.OPSNAL POLSEK SAPE

- Bripka Suaeb

- Bripda Ramadhan Rangga Pratama

- Bripda Gafar Efendi, SH

- Bripda Roesman Hadi

- Bripda Arya Prakas Hidayat

3.Intelmob Kompi 3 Batalyon C Pelopor

- Brigpol Imam

Informasi yang Kami himpun di Polsek Sape Adapun Kronologis Kejadiannya sebagai berikut :



Pada sekitar pukul 15.50 Wita Team mendapatkan informasi bahwa di Dusun Tambe Desa Rai Oi Kec Sape Kab Bima bahwa ada remaja yang mengedar narkotika jenis sabu, tidak menunggu lama TIM berkoordinasi dengan regu Piket Polsek, lalu kemudian Team dan Regu Piket langsung bergerak menuju TKP, dan pada saat di tkp Team berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dan kaur Desa untuk mendampingi pada saat melakukan penggeledahan badan maupun penggeledahan rumah terduga pelaku, lalu kemudian Team dan anggota langsung melakukan penggeledahan, namun pada saat dilakukan penggeledahan pelaku beusaha melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya sehingga anggota megeluarkan tembakan peringatan keudara akan tetapi pelaku tidak mengidahkan dan tetap ingin melarikan diri, sehingga anggota mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku, dari hasil penggeledahan TIM mendapatkan sejumlah barang bukti.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Bima kota untuk dilakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan lebih lanjut.

(MDG.04)

Pelaku Pencurian Hewan Ternak Beserta Barang Bukti Berhasil Di Amankan Tim Opsnal Polsek Sape

Sape Bima.NTB.Media Dinamika Global.id TIM OPSNAL Polsek Sape telah berhasil melakukan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian hewan ternak Berdasarkan atau laporan yang masuk dari Masyarakat dengan Nomor aduan

-ADUAN/K/446/XII/2024/SPKT/POLSEK SAPE/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB,Tanggal 26 Desember 2024.

WAKTU & TKP :pada bulan Agustus 2024, dan bulan Desember 2024 bertempat di doro paruga  desa lamere Kec. Sape Kab. Bima

Korban Diketahui bernama Abdul Talib Cepe warga Sape Umur 61 Tahun Pekerjaan Petani dusun soro Rt. 04 Rw 02  Desa Lamere Kec sape Kab. Bima

Terduga Pelaku

1. Inisial (A), 23 tahun tidak bekerja, dusun Soro rt 01 rw 01 Desa Lamere kec Sape kab bima

2. Inisial (S), tidak bekerja, desa sangia kec sape kab bima

Barang Bukti yang Berhasil diamankan :

- 2 (dua) ekor kambing

Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Polsek Sape (Masdidin.SH) adapun Kronologi Penangkapan sebagai berikut:

- Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian tersebut diketahui bernama inisial (A) dan inisial (S) , sehingga TEAM mencari keberadaan kedua terduga pelaku tersebut. 


Pada hari kamis tanggal 26 Desember 2024, pukul 10.30 Wita TEAM OPSNAL POLSEK SAPE mendapat informasi keberadaan salah satu terduga pelaku atas nama sdra "A sedang berada di rumah kediamannya di Desa lamere Kec Sape Kab Bima, sehingga TEAM langsung bergerak munuju rumah terduga dan mengamankan sdra "A yang sedang tidur dan berhasil mengamankan terduga pelaku a.n "A dan membawa ke Mako Polsek Sape Untuk dilakukan inteogasi, dari hasil introgasi terhadap terduga inisial (A) bahwa sdra " S juga terlibat dalam pencurian tersbut, setelah itu TIM OPSANAL langsung bergerak menuju rumah sdra Inisial (S) yang bertempat di Desa Sangia Kecamatan sape Kabupaten Bima. dan berhasil mengamankan terduga pelaku "S dirumah nya dan membawa ke Mako Polsek Sape untuk dilakukan interogasi.  

Pihak Kepolisian hingga berita ini Di naikan untuk pengembangan kasus ini Pihak Kepolisian secepatnya Melakulan penyelidikan/penyidikan lebih lanjut.

(MDG.04)

Selasa, 24 Desember 2024

Curi Ban Serep Mobil DPO Pengerusakan TPS Pileg Dan Pilpres Tahun 2024 Ini Diringkus Personel Polsek Parado


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.id. Personel Polsek Parado Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku Pencurian Ban Serep Mobil di Desa Parado Wane Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Terduga Pelaku berinisial SL (L/23) warga Desa Parado Wane ini juga merupakan DPO kasus Tindak Pidana Pengerusakan TPS pada Pileg dan Pilpres Tahun 2024.

Penangkapan terduga pelaku tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Parado Ipda Yakub.

Pada Selasa (24/12/24) sekira pukul 17.00. WITA Personel Polsek Parado mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku di desa Parado Wane.

Menindaklanjuti informasi tersebut Kapolsek Parado Ipda Yakub memerintahkan personelnya untuk segera meringkus terduga pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama personel Polsek Parado sesampainya di TKP langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan terduga pelaku dan digiring menuju Mapolsek Parado dan selanjutnya terduga pelaku di gelandang menuju Mapolres Bima.

Sebo infomasi terduga Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Aduan dengan No. : B/ 92 / XII / 2024/ Polsek Parado Korban Berinisial RL.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum Selanjutnya. (MDG 023)

Minggu, 22 Desember 2024

Rumah Bandar Narkoba Di Palibelo Digeledah


Masyarakat Desa Nata grebek yang diduga rumah bandar narkoba. 

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Aparat Kepolisian saat ini tengah menggeledah kediaman salah satu terduga bandar narkoba di Desa Nata Kecamatan Palibelo.

Penggeledahan kediaman SL berawal diamankan salah seorang siswa SMA. Sebelum digeledah, kediaman SL sempat dilempar warga setempat yang meminta pelaku ditangkap dan diproses hukum.

Kapolsek Sub Sektor Palibelo, Ipda Johansyah membenarkan sejumlah aparat Satuan Narkoba Polres Bima tengah menggeledah rumah salah satu bandar narkoba.

“Saat ini sedang berlangsung penggeledahan di rumah salah satu bandar narkoba di Desa Nata,” kata Johansyah via whatsapp Ahad 22 Desember 2024.

Johansyah mengatakan, saat ini terduga pelaku SL sudah mengamankan diri di Mapolres Bima. SL kuatir terjadi hal tidak diinginkan terjadi.

“Iya, benar SL sudah mengamankan diri di Polres. Ada sedikit gejolak dari masyarakat tadi,” terangnya.

Penggeledahan kediaman SL, cerita Johansyah, berawal dari temuan alat penghisap sabu dalam tas kecil milik S, salah satu siswa SMA asal Kecamatan Palibelo.

Pada Sabtu (19/12) siswa kelas 1 SMA tersebut, kata Johansyah, digeledah petugas di tengah jalan saat jalan pulang dari sekolah.

“Dalam tas besar milik S petugas menemukan parang. Sedangkan dalam tas kecilnya ditemukan alat hisap sabu,” ungkapnya.

Oknum siswa tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Bima untuk menjalani serangkaian pemeriksaan.

“Hasil pemeriksaan tersebut petugas turun menggeledah rumah SL di Desa Nata. Penggeledahan sejak hari Sabtu dan berlanjut hari ini (Ahad),” pungkasnya. (MDG05).

Kamis, 19 Desember 2024

Tak Hanya Polisi, TNI Pun Angkut Bandar Dan Pengedar Narkoba


Kota Bima, Media Dinamika Global Id ~ Kodim 1608/Bima menggelar operasi tangkap tangan terhadap terduga bandar dan  pengedar narkoba di Kelurahan Rabadompu Barat, Kecamatan Raba, Kota Bima. Dandim 1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto S. Kom, M.M., memimpin langsung operasi ini. Jumat dini hari 20 Desember 2024.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, empat orang  terduga bandar narkoba & pengedar telah diamankan, terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan dengan inisial M (44), U (16), MS (37), dan NPS (26).

Ada barang bukti yang berhasil disita dan di amankan berupa. 22 paket sabu siap edar. uang tunai sebesar Rp. 216.000. 1 unit ATM Britama. 5 unit HP Android.  7 buah pisau cutter. 2 unit korek api. 3 unit alat hisap sabu. 1 unit golok, 1 unit celurit.

Kemudian. Terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Makodim 1608/Bima untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus peredaran narkoba ini. 

Ketika diminta keterangan oleh awak media, Dandim1608/Bima, Letkol Inf Andi Lulianto S.Kom., M.M., membenarkan adanya operasi tangkap tangan tersebut, sekaligus mengapresiasi kinerja anggota Unit Intel Kodim 1608/Bima dalam mengembangkan informasi laporan dari masyarakat. Hal ini adalah komitmen Kodim 1608/Bima sebagai salah satu upaya untuk membantu mengatasi kesulitan masyarakat di wilayah Bima.

“Maraknya peredaran narkoba di wilayah Bima sudah sangat meresahkan masyarakat, kami tetap pada komitmen PERANG TERHADAP NARKOBA,” tutup Letkol Inf Andi Lulianto S.Kom., M.M.

Sementara itu, pantauan langsung Awak Media ini Para Pelaku sedang diproses lebih lanjut dan kemudian akan diserahkan kepada Kepolisian agar dilakukan Proses Hukum lebih lanjut. Saat ini, situasi dan kondisi tetap kondusif dan lancar.(Team)

Usai Shalat Subuh, Terduga Bandar Shabu Shabu Ini Dibekuk Polisi

BIMA-Mediadinamikagkobal. id || Upaya pemberantasan penyakit sosial terus dilakukan pihak kepolisian. 

Kali ini, anggota Subdit I Res Narkoba Polda NTB mengamankan terduga bandar Narkoba jenis shabu-shabu E (L) asal Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, di Desa Tambe, Kamis (19/12/2024), sekitar pukul 05.30 Wita. 

Penangkapan Target Operasi (TO) ini, Subdit I Res Narkoba Polda NTB dibackup Kapolsek Bolo dan anggota. 

Ditangan EV, Subdit I Resnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan satu poket Narkoba yang diduga shabu-shabu serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba yang da atur dalam UU.RI.No.35. Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kapolsek Bolo Iptu. Nurdin, menyampaikan, selain EV, sebelumnya Subdit I Res Narkoba Polda NTB memborgol FR asal Desa Tambe kecamatan setempat. 

"Dua terduga bandar barang haram itu sudah digiring ke Mapolda NTB," ujar Nurdin. 

Kata Kapolsek Bolo, Narkoba adalah musuh bersama, selain institusi kepolisian. Warga sipil mempunyai tugas yang sama untuk melawan pengedar barang haram seperti Narkoba. 

"Mari kita lawan Narkoba, karena bagian dari tanggung jawab bersama," ajaknya. 

Selasa, 03 Desember 2024

Surat Terbuka Kepada Kapolri Listyo Sigit

Surat Terbuka Kepada YTH :

Kapolri

Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

What'sapp (+62 811-xxxx-9191)


Kabareskrim Mabes Polri

Komjen Pol Drs. Wahyu Widada, M.Phil. 

What'sapp (+62 812-xxxx-888)


Kapolda Sumut

Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H.

What'sapp (+62 855-xxxx-994)


Kabid Humas Polda Sumut

Kombes Pol. Hadi Wahyudi SIK.

WhatsApp (+62 852-xxxx-7477)


Ditreskrimum Polda Sumut 

Kombes Sumaryono SIK.

WhatsApp (+62 812-xxxx-9696)


Dirkrimsus Polda Sumut 

Kombes Pol. Andry Setiawan SIK.

What'sapp (+62 813-xxxx-5555), 


Kapolres Simalungun 

AKBP Choky Milala

what'sappnya (+1 (234) xxx-5088)


Kasat Reskrim Polres Simalungun

AKP Herison Manullang

WhatsApp (+62 812-xxx2-083)


Berdasarkan penelurusan Investigasi Jurnalis mendapat temuan dugaan tindakan melanggar hukum atau bagian Tugas Pengabdian Kepolisian RI wilayah Polres Simalungun sebagai berikut,

Informasi yang diterima redaksi media online, bahwa Ada Beroperasi Kegiatan Operasi Produksi Tambang Pasir Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tepatnya di Daerah Aliran Sungai (DAS) Disebut Sungai Babolon Perdagangan.

Kemudian, Informasi yang diterima juga bahwa kegiatan penambangan Ilegal di Huta III Desa Perdagangan II tersebut sudah beroperasi selama lebih setahun.

Informasi yang diterima juga Tentang Pemilik atau pengelola kegiatan tambang Pasir Ilegal tersebut, bahwa dugaan dikelola oleh Kepala desa setempat yakni Kepala Desa Perdagangan.

Informasi yang diterima juga, bahwa Kegiatan tambang ilegal yang memproduksi pasir tersebut diduga dijual ke PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA yang berada di lokasi kawasan ekonomi SEI MANGKE, tidak hanya itu tambang pasir ilegal tersebut juga diduga mereka jual ke PT. MITRA BETON yang berada di kota Perdagangan dan diduga PT. KMS yang pemilik nya bernama Indra sebagai subkon dari PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA, pasir hasil produksi dugaan tambang ilegal yang beroperasi di Sungai babolon Desa Perdagangan.

Kemudian awak media telah mendatangi lokasi kegiatan penambangan tersebut, ketika dilokasi petugas media online telah mengecek kondisi kegiatan penambangan tersebut.

Diareal penambangan tersebut, ada Plank izin CV Zayn Putra Simalungun, ketika dicek kebenaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Lokasi Huta III Desa Perdagangan II Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun tersebut belum memenuhi syarat untuk melakukan operasi Produksi.

Selain pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Pihak oknum Kepala Desa, pihak PT. BASIC INTERNATIONAL SUMATRA juga diduga telah menyalahi aturan sebagaimana menerima material pasir dari penambangan ilegal.



Senin, 14 Oktober 2024

Awalnya !! Diduga Kuat Menyeret Nama Bupati Bima Kasus Gratifikasi 275 Juta. Pengadaan Kapal 4 Unit Di Wera, Kejati NTB Tetapkan 5 Orang Tersangka

Bima, Media Dinamika Global Id ~ Berawal Pada hari rabu (22/09/2021) menjadi Polemik di publik tentang pengadaan 4 unit kapal, Ketua komisi lll DPRD Kabupaten Bima, fraksi partai Nasdem, Edymuhlis S.Sos. melakukan Konferensi Pers dengan puluhan wartawan di ruangan kerjanya, Mengungkapkan diduga Gratifikasi dan fakta kejahatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tak  bertanggung jawab.

Ketua komisi lll, mengatakan waktu jumpa pers. Saya sepakat kasus ini di dibawa ke rana hukum karena ini menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan, tidak hanya menyangkut nilai jabatan, dan juga menyangkut masalah tindakan penipuan.

"Jadi perlu diketahui oleh masyarakat atas tindakan penipuan yang dilakukan oleh oknum mantan Kepala Dinas perhubungan, semasih dia menjabat, hari ini pihak korban menganggap tidak ada itikad baik untuk menjelaskan dan mengembalikan uang sebanyak Rp 275. Akhirnya dipersoalkan, karena ini menyangkut masalah kerugian orang yang begitu besar," Ucap ketua komisi lll dikutip penjelasan korban.

Hal ini Kata Edymuhlis, Bahwa mantan kepala dinas perhubungan sudah melakukan kebohongan terhadap salah satu rekan adik kandungnya salah satu anggota DPR dari fraksi PAN. atas nama H. Aswad, yang berasal dari desa Sangiang kecamatan wera, menceritakan telah memberikan sejumlah uang kepada Pak Safrudin. Akibat yang di tawarkan untuk mendapatkan paket proyek pengadaan 4 (empat unit kapal).

"Dengan di janjikan bahwa proyek kapal 4,2 miliar itu, kemudian diserahkan proses pengambilan uang tersebut secara bertahap, menurut yang diceritakan oleh H. Aswad, mulai dari tahun 2018  mulai dari tahun 2019 dan 2020 dan uang itu sudah mencapai angka hampir 300 juta," Ungkap Edymuhlis.

"Saya bersama Ketua Komisi 1 secara sukarela mendatangi rumahnya atau kediamannya mantan Kepala perhubungan, tentang uang 275 juta tersebut dan di arahkan kemana. Lalu mantan kadis mengaku uang itu benar diterima oleh dirinya. Akan tetapi sudah diserahkan ke Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE, sebelum pilkada". 

Kemudian, Sekarang dituntut untuk bertanggung jawab adalah kadis, guna mengembalikan uang tersebut, karena sampai ini hari kapal itu dimenangkan oleh pihak lain, dalam proses daripada Pak Syafrudin mengaku uang itu telah diterima.

"Kami sebagai komisi terkait mengharapkan, pada Oknum mantan Kadis perhubungan jangan terlalu beralibi dan beralasan. Kembalikan uang warga  275 juta, yang pernah disetorkan kepada bupati bima untuk digunakan saat kampanye" oleh sebab itu saya minta kepada Pak Safrudin secara sadar mengembalikan uang orang karena kalau tidak, Saya khawatir banyak pihak yang akan melaporkan," Ungkap Edymuhlis.

Masih Menurut Edymuhlis pada masa jabatannya, Bukan karena merasa ditipu dari pihak korban, akan tetapi dilakukan terduga pelaku, sudah mengakui uang sebesar Rp 275 juta, diambil dari pihak korban. Namun sampai ini hari yang bersangkutan tidak mau Kooperatif, bahkan sudah melakukan koordinasi yang baik agar itu diselesaikan.

" Kemudian kami sudah menjelaskan saat mengunjungi di kediamannya terduga pelaku penipuan ini untuk mendapatkan kepastian, dan bahkan itu di benarkan olehnya, uang itu sudah diserahkan kepada Bupati Bima sebelum pilkada," Tandasnya. 

Berhubung tugas dan fungsi sebagai anggota DPRD di komisi lll, berkaitan dengan bidang pengadaan barang dan jasa di dinas perhubungan, saya merasa bertanggung jawab secara moral dengan ini, kami minta agar yang bersangkutan kooperatif dengan mengembalikan uang warga 275 (Dua Ratus Tujuh Puluh lima Juta) ini.

"karena ini, diduga kuat Mantan Kepala dinas perhubungan dan Bupati Bima telah melakukan konspirasi, tipu-tipuan ini yang membuat korban mengadukan kepada komisi lll," Pungkasnya.

"Tak hanya itu, tapi ini sudah menyangkut masalah penyalahgunaan jabatan sehingga telah merugikan orang lain, "saya bertanya berkali-kali kepada mantan kadis tentang uang, ini patut diduga kuat mantan kadis dan bupati bima masuk dalam kategori konspirasi berjamaah," Tutupnya Edymuhlis. 

Selain itu. Ketua Dewan pimpinan daerah (DPD), Lembaga Swadaya masyarakat, Barisan Intelektual muda pembela rakyat ( LSM-BIMPAR) Bima NTB. Abdul Ghani S.Pd yang biasa disapa Bhaba Ghen, serta menghadiri saat konferensi Pers di kantor DPRD Kabupaten Bima.

Abdul Ghani, Mengatakan saat diwawancarai wartawan Media Aspirasi, kami siap mengawal proses, berkaitan dengan dugaan keterlibatan Bupati Bima dalam pernyataan mantan kepala dinas perhubungan, yang telah menyetorkan sejumlah uang dengan nominal 275 (Dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah) Kepada Bupati Bima Hj Indah Damayanti Putri SE. Waktu kampanye sebelum pilkada.

" Dalam pernyataan mantan kadis tersebut, menguatkan kami sebagai LSM BIMPAR Bima NTB Untuk melaporkan, diduga kuat bupati bima terlibat dalam proses transaksi uang 275 juta, yang di imingkan agar mendapatkan proyek pengadaan kapal 4 empat unit, melalui kepala dinas perhubungan kabupaten Bima waktu masih menjabat," ungkap ketua DPD Bimpar. (Red/MA/03). 

Kamis, 10 Okt 2024 21:04 WIB. Lima tersangka kasus korupsi pengadaan kapal kayu Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ditahan, Kamis (10/10/2024). Disinyalir melalui detikBali.

Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menahan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan empat unit kapal kayu pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bima tahun anggaran 2021. Lima tersangka ditahan setelah jaksa penuntut umum (JPU) menerima pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda NTB.

"Benar ada pelimpahan lima tersangka dan barang bukti kasus pengadaan empat unit kapal Dishub Bima. Jaksa penuntut umum menahan lima tersangka," kata Kasi Penerangan Hukum Kejati NTB Efrien Saputera, Kamis (10/10/2024).

Kejari Kembali Tahan 2 Tersangka Baru di Kasus Korupsi Kapal Dishub Bima, Lima tersangka antara lain Abubakar selaku Pejabat Pembuat Komitmen I, Amirullah (Pejabat Pembuat Komitmen II), Syaiful Arif (Konsultan Perencana dan Konsultan Pengawas), Saenal Abidin (Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri), dan Mahmud (kuasa Direktur CV Sarana Fiberindo Mandiri).

"Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Kuripan, Lombok Barat. Sedangkan tersangka Syaiful Arif ditahan dalam perkara lain (pengadaan kapal kayu Dishub Bima tahun 2019)," ujar Efrien.

Penahanan para tersangka untuk mempermudah proses penuntutan. Sebab proses persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram.

Efrien menerangkan perbuatan lima tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 777.398.087. Angka ini berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) NTB.

Untuk diketahui Polda NTB menangani kasus dugaan korupsi pengadaan kapal kayu di Dishub Kabupaten Bima ini terhitung sejak 24 Mei 2022 berdasarkan Surat Tugas Ditreskrimsus Polda NTB Nomor: Sp-Gas/12/V/2022/Dit Reskrimsus.

Proyek ini menelan anggaran Rp 3,9 miliar. Proyek ini dikerjakan CV Sarana Fiberindo Mandiri berasal dari dana alokasi khusus (DAK) dengan surat perjanjian kontrak kerja Nomor: 990.550/100/DISHUB/VIII/2021 tertanggal 05 Agustus 2021.

Dalam temuan, BPK NTB mencatat ada sejumlah permasalahan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Nominal kerugian yang muncul diduga mencapai ratusan juta.

Kasus ini pun terus bergulir sehingga penyidik melakukan gelar perkara tertanggal 12 Desember 2023 lalu. 

Selanjutnya, penyidik menetapkan lima tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: S.Tap/88/XII/RES.3.3/2023/Dit Reskrimsus tertanggal 13 Desember 2023.

Berkaitan dengan pernyataan Nara sumber di atas, kami sebagai awak Media akan terus melakukan klarifikasi dan meminta tanggapan kepada pihak-pihak yang di cantumkan dalam berita ini dan pihak tersebut sampai saat ini belum dapat dikonfirmasi.

Sembari menunggu tanggapan pihak Dinas perhubungan dan Bupati Bima, berita ini ditayangkan Oleh Pimpinan Redaksi Media Aspirasi.



19 Hari Diburu Salah Satu dari Dua Terduga Pelaku Asusila ini Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap dan meringkus terduga pelaku Asusila pada Senin (14/10/24) sekira pukul 21.00.Wita di Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Perbuatan bejat itu diduga kuat dilakukan oleh SG (L/20) Warga Desa Renda Kecamatan Belo Kabupaten Bima dan satu rekannya sampai saat ini masih buron.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar kami telah mengamankan salah satu terduga pelaku Asusila berinisial SG yang diburu selama 19 hari sementara satu rekannya masih kami buru" Tegasnya.

Kasus yang menimpa Bunga (nama samaran) warga Kecamatan Woha Kabupaten Bima itu terjadi pada Rabu 25 September 2024 sekitar pukul 17.00 Wita, di Desa Renda , Kecamatan Belo Kabupaten Bima. 

Kronologi :

awalnya korban bersama rekannya hendak menuju desa diha namun di tengah jalan Korban mengurungkan niatnya dan mampir di rumah salah satu temannya di Desa Renda.

Ketika sedang duduk-duduk dirumah temannya datanglah kedua terduga membawa minuman es teh. Selanjutnya korban bersama kedua terduga meminum es teh tersebut.

Tidak lama kemudian korban merasa pusing dan oleh kedua terduga korban dibawa ke rumah yang tidak diketahui oleh korban. korban tidak sadarkan dan ketika korban sadar, korban mendapati pakaian dalam keadaan berantakan korban pun kaget melihat kedua terduga sedang duduk disebelahnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa sakit nyeri pada paha dan pinggang bagian belakang.dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolres Bima.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan Tim Puma yang dipimpin oleh katim Aiptu Gatot Wahyudi SH untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Serangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh petugas, namun jejak ke-dua terduga saat itu tidak ditemukan pasalnya setelah melakukan aksi bejatnya para terduga langsung melarikan diri. namun upaya pencarian ke-duanya tetap dilakukan oleh tim puma.

Pada Senin (14/10/24) sekira pukul 21.00. WITA tim puma mendapatkan informasi bahwa salah satu terduga pelaku berada di persembunyiannya di Desa Renda.tanpa membuang waktu tim puma bergerak menuju TKP Sesampainya di TKP tim langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.

Setelah itu terduga pelaku digelandang ke Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut 

Sedangkan motif tertuga pelaku masih dalam pemeriksaan secara intensif oleh penyidik unit PPA Satreskrim Bima.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Sabtu, 12 Oktober 2024

Kuasai Dan Miliki 36,28 Gram Narkotika Jenis Ganja 2 Oknum Mahasiswa Ini Diringkus Satresnarkoba Polres Bima

BIMA-Mediadinamikaglobal.id || Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap peredaran gelap Narkotika jenis ganja dan meringkus 2 orang yang diduga kuat sebagai pengedarnya.

Terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa yang berinisial RS (L/22) Warga Desa Karumbu Kec. Langgudu dan MH (L/25) Desa Ntonggu Kec. Palibelo Kab. Bima. 

Kedua terduga pelaku yang merupakan oknum mahasiswa ini masing masing berinisial  RS  (L/22)  Warga Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kota Bima dan  MH (L/25)  warga Desa Ntonggu Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Ke-dua pengedar ini diamankan oleh Satresnarkoba  dengan barang bukti ganja seberat 36,28 gram siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya pada Senin tanggal 30 September  2024, sekitar pukul 12.00 Wita di Kos kosan Desa Padolo Kecamatan Palibelo

Sepak terjang kedua oknum mahasiswa ini diungkapkan berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi transaksi dan atau peredaran narkotika jenis ganja yang meresahkan masyarakat.

Meningkatkan informasi tersebut Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH bersama personelnya langsung bergerak menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan .

Setelah mencocokan ciri ciri para terduga sesuai dengan informasi awal dan petugas  melihat keduanya yang  berada dihalaman Kampus dan saat itu ke-dua terduga ini hendak keluar menuju halte yang berada didepan Kampus tersebut.

Namun saat didekati oleh petugas  dan setelah mengamankan satu terduga namun  satu terduga lainya  berusaha mengecoh petugas  dengan menyembunyikan barang bukti di bawah tangga Kos kosan namun aksinya diketahui petugas dan langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar serta menyita barang bukti.

Penangkapan ke-dua nya dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K , melalui Kasatreskoba Iptu Fardiansyah SH.

"Benar kami telah mengamankan Kedua terduga Pengedar Narkotika jenis ganja dan barang bukti 36, 28 gram siap edar". Jelasnya.

Dikatakannya penangkapan kedua terduga sesuai dengan UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini ke-dua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.

Sumber : HUMAS POLRES BIMA

Jumat, 11 Oktober 2024

Tim Puma Polres Bima Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone Di Media Sosial/ Facebook


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id.- Tim Puma yang dimiliki oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Bima Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku penadah hasil  Pencurian di Desa Kere Kecamatan Parado.

Kasus pencucian satu unit handphone itu terjadi pada 12 Oktober 2023 di Desa Lere Kecamatan Parado Kabupaten Bima.

Adapun terduga pelaku  penadah yang berhasil diringkus setelah setahun di buru ini berinisial AH  (L/28) Warga Desa  Lere sedangkan Korban berinisial JD (P/38) Warga Desa  Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Kasus Pencurian yang dialami oleh korban ini berawal  Handphone Samsung galaxy A12 miliknya di cas pasalya korban hendak istirahat karena sudah larut malam sekira pukul 23.00. WITA.

Pukul 05.00 wita korban  terbangun dan melihat handphonenya sudah tidak ada ditempat setelah diperiksa korban melihat jendela rumah korban  dalam keadaan terbuka (rusak).Menyadari kejadian tersebut Korban melaporkan  ke SPKT Mapolres Bima.

Kasat Reskrim Polres Bima Iptu Abdul Malik SH menindak lanjuti laporan tersebut dan memerintahkan tim puma untuk melakukan serangkaian penyelidikan terkait keberadaan terduga dan segera meringkusnya.

Guna membuat terang peristiwa Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudi SH melakukan serangkaian penyelidikan salah satunya dengan cara tracing IMEI dan atau melacak keberadaan ponsel.

Dari hasil penyelidikan itu tim puma mengetahui satu unit handphone milik korban tersebut di kuasai dan atau berada di tangan terduga pelaku AH Warga Desa Lere Kecamatan Parado.

Tidak membuang waktu dan tidak mau buruannya itu hilang tim Puma bergegas menuju TKP, sesampainya di TKP dan setelah melakukan penyelidikan serta mencocokkan dengan informasi awal, tim puma melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku 

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasatreskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar yang bersangkutan dan barang bukti telah kami amankan  sedangkan pelaku utama dalam kasus pencurian ini masih terus kamu buru". Tegasnya.

Dalam kasus tersebut terduga pelaku akan dikenakan pasal Pasal 363 KUHP dan atau pertolongan Jahat pasal  480 KUHP Imbuhnya.

Terduga penadah hasil kejahatan ini dihadapan petugas dirinya membeli handphone tersebut dengan cara di Online dan atau lewat jejaring Facebook

Transaksi COD (Cash On Delivery) pada 15 agustus 2024 di Wilayah Kota Bima Seharga Rp 800.000 ( Delapan Ratus Ribu Rupiah

Saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)

Sabtu, 05 Oktober 2024

25 Hari Diburu Pira Asal Kabupaten Dompu Ini Berhasil Diamankan Tim Puma Polres Bima


Dompu NTB. Media Dinamika Global. Id.-Pria berinisial  EB (54) warga Desa Lune Kecamatan  Pajo Kabupaten Dompu ini harus meringkuk di Sel tahanan Mapolres Bima Polda NTB 

EB diamankan oleh Tim puma Satuan Reskrim Polres Bima setelah Diburu selama 25 hari karena diduga kuat melakukan penggelapan satu Unit Sepeda Motor milik AM (L/31) warga Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima.

Yang bersangkutan diamankan di Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu pada Sabtu (05/10/24) sekira pukul 12.00. WITA.

Kronologi, Berawal korban sedang duduk minum Kopi, kemudian terduga pelaku datang dan keduanya ngobrol setelah itu terduga pelaku melancarkan aksinya dengan berpura pura pinjam sepeda motor Korban untuk menjemput temannya.

Korban yang tidak curiga pasalnya korban mengenal dan sering bertemu dengan terduga pelaku dan memberikan SPM.

Setelah beberapa terduga pelaku hari tidak kembali dan dihubungi via telepon namun tidak juga digubris oleh terduga pelaku.dan Korban melaporkan kejadian menimpa dirinya ke SPKT Mapolres Bima.

Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 9.000.000 ( sembilan juta rupiah )

Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH memerintahkan tim Puma yang dipimpin oleh Katim Puma Aiptu Gatot Wahyudi SH untuk melakukan penyelidikan dan segera meringkus terduga pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan guna membuat terang peristiwa, tim puma pun berhasil mengendus keberadaan terduga pelaku yang sedang berada wilayah hukum Polres Dompu.

Tidak membuang waktu tim puma bergerak menuju TKP setelah memasuki kecocokan dengan informasi awal tim puma langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan meringkus terduga pelaku.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima  AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Malik SH.

"Benar kami telah mengamankan terduga pelaku setelah diburu selama 25 hari diwilayah Kabupaten Dompu". Jelasnya.

Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut Tutupnya.(Humas)

Sabtu, 28 September 2024

Jurnalis Indonesia Sinergitas Kadiv.Propam Irjend.Pol Abd.Karim.S.I.k,M.Si Wujudkan Commander Wish Menuju Propam Presisi Sebenarnya

 

Bali Indonesia, Media Dinamika Global. Id.- Sabtu, 28/9/2024. Maraknya prilaku oknum polisi hampir 75 persen melanggar hukum,etika,kelalaian,penyalah gunaan wewenang jabatan dll.

Hal ini sangat miris bagi Polri karena akan mengurangi kepercayaan publik masyarakat serta akan menimbulkan Truma respon bagi masyarakat.

Irjend.Pol.Abd.Karim Fast Respon akan hal tersebut,26/9/2024 di dalam Rakor Revisi Propam Polri diauditorium PTIK kepada seluruh Devisi Propam SeIndonesia.

Commander Wish merupakan agenda program kerja sehingga kita bekerja tertata rapi dan dipertanggung jawabkan dengan baik,ujar Karim

Commander Wish :

* Peningkatan Solidaritas Organisasi

Mempastikan Organisasi Polri dari kesatuan tingkat bawah sampai dengan tingkat atas berjalan sesuai dengan mekanisme dari SOP Kepolisian yang berlaku.

* Peningkatan Sinergitas Polri dan Stakeholder.

Jalin Sinergitas dengan satuan TNI dan bangun Komunikasi Kolaborasi dengan instansi terkait.

* Mewujudkan Propam yang Tegas-Humnis-Merakyat.

1.Tegas,Proses yang cepat,Tepat,Transparan dan akuntabel dalam menegakkan pelanggaran disiplin namun tetap kedepankan asas keadilan.

2.Humanis,Dalam memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat.

3.Merakyat,Jalin komunikasi dan keakraban dengan masyarakat untuk mengetahui permasalahan dimasyarakat serta memberikan bantuan kepada masyarakat dalam bentuk Bhakti Sosial..

Jurnalis Indonesia beserta ribuan Media Independent mendukung ,apresiasi kinerja Div.Propam Mabes Polri dalam mengawal kinerja Anggota Polri,dalam hal ini mengontrol,evaluasi,menuju Presisi Sebenarnya.( Netti H).