Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2026

Viral di Medsos, Kabid PTK Dikpora Kabupaten Bima di Kerangkeng. Ini Penjelasan Polda NTB!!



Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima. Kasus Pungli Tunjangan Khusus Guru Tambora, Penyidik Polda NTB Kantongi 24 Saksi. Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka, dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK. menyampaikan, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi.

Penyidik memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkap temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Redaksi ||

Bos Kartel Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Saat Hendak Kabur ke Malaysia


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, akhirnya diringkus aparat Bareskrim Polri. Ia ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat diamankan, ia diduga kuat hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal.

“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2/2026).

Kevin menjelaskan, indikasi pelarian semakin kuat karena Erwin berada di kawasan perlintasan laut internasional.

“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

“Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ucap Kevin.

Dalam operasi tersebut, Erwin tidak sendirian. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Ketiganya kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Bareskrim.

Nama Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang juga melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, Erwin disebut sebagai bandar narkotika yang memasok sabu kepada oknum aparat. Dalam keterangannya, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.

Penyerahan sabu tersebut diduga merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Erwin. Dana itu disebut-sebut untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil mewah jenis Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut mengetahui dan menyetujui skema yang diatur bersama bawahannya, sehingga bisnis sabu Koko Erwin diduga dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik peredaran narkotika skala besar. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam membongkar jaringan serta aliran dana yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian.

Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil, Bukti Komitmen Berantas Narkoba


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba periode Januari hingga Februari 2026 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Edy Murbowo, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda NTB, di antaranya Kabid Humas, Direktur Resnarkoba, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, BNN NTB, BPOM NTB, hingga para tersangka dan kuasa hukumnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan amanat undang-undang dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 1,5 kilogram, Ganja seberat 82,50 gram, Ekstasi sebanyak 62 butir dan Tramadol sebanyak 158 butir. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan juga langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkotika. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam dua bulan terakhir. Capaian tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di NTB.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Redaksi ||

Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia


Nasional. Media Dinamika Global.Id.-Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia. Pengungkapan dan Pencegahan Pelarian Tersangka Perkara Narkotika atas nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, dengan uraian sebagai berikut:

Laporan Polisi Nomor : Lp/A/22/2026/Spkt.Ditnarkoba/Polda Ntb, Tanggal 29 Januari 2026. Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/B8-113.A/II/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba, tanggal 13 Februari 2026; Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 4 Februari 2026 atas nama saudara Erwin Iskandar Bin Iskandar. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026

Waktu : Sekira pukul 13.30 WIB 

Tempat : Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Uang tunai Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)

Uang tunai RM 20.000 (dua puluh ribu ringgit Malaysia)

1(satu) unit jam tangan merek TAG Heuer

1 (satu) unit HP Samsung

Nama : ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN

Jenis Kelamin : Laki-laki

Usia : 57 tahun

Kewarganegaraan : Indonesia

Peran : Diduga sebagai b4ndar dalam j4ringan per3daran n4rkotika serta berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Saksi-saksi 

1. Nama : Irfan 

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

2. Nama : Julfirawati Panjaitan 

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

3. Nama : Alfin Fadhilah

Pekerjaan : Swasta

KRONOLOGIS :

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap *AKP Malaungi* dalam kasus penyalahgunaan dan per3daran n4rkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan per3daran n4rkotika.

Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri. 

Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindik4t j4ringan perd4gangan dan per3daran n4rkotika serta dikaitkan dengan dugaan alir4n dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum, yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga per3daran n4rkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota. 

Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama ERWIN BIN ISKANDAR dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

 Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian ERWIN BIN ISKANDAR termasuk melakukan pendalaman terhadap istri ERWIN BIN ISKANDAR guna mencari dan mengetahui keberadaan ERWIN BIN ISKANDAR.

Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa ERWIN BIN ISKANDAR dibantu oleh AKHSAN AL FADHLI alias GENDA untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul ERWIN BIN ISKANDAR. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA, diperoleh keterangan bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada RUSDIANTO alias KUMIS yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RUSDIANTO alias KUMIS, diperoleh keterangan bahwa :

1. RUSDIANTO dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “THE DOCTER” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

2. RUSDIANTO mengetahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika.

3. Meskipun mengetahui hal tersebut, RUSDIANTO tetap menghubungi RAHMAT (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan.

4. Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, RUSDIANTO mengantarkan ERWIN BIN ISKANDAR ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada RAHMAT.

Berdasarkan informasi tersebut, ERWIN BIN ISKANDAR kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan ERWIN BIN ISKANDAR sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga ERWIN BIN ISKANDAR berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia. Pada saat diamankan, ERWIN BIN ISKANDAR tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian.

Tersangka ERWIN BIN ISKANDAR dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif. Melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian. 

Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan. Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkoordinasi dengan Divisi Propam dalam rangka pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain. Melakukan pemberkasan perkara

Demikian laporan singkat dan perkembangan akan kami laporkan.

#bongkarbandar #badaintb

Ungkap 157 Kasus, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba


Mataram, Media Dinamika Global.Id.— Polda NTB menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran. Kegiatan berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si..

Pengungkapan kasus tercatat sepanjang Januari hingga minggu ketiga Februari 2026. Total 157 kasus berhasil dibongkar dengan 240 tersangka diamankan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. menegaskan, langkah tersebut bukan kegiatan simbolik semata.

“Ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata, hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa, yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional,” tegasnya.

Ia mendorong sinergi aparat penegak hukum, pemda, stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dan pemberantasan berjalan maksimal.

Dari 157 kasus itu, polisi menyita narkotika jenis sabu 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.

Pada kesempatan sama, dilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Februari 2026, setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri setempat. Barang bukti dimusnahkan meliputi sabu 1.584,866 gram atau sekitar 1,5 kilogram, ganja 82,5 kilogram, serta ekstasi 62 butir.

Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres serta dukungan masyarakat.

“Hasil ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Direktorat dan Polres jajaran, serta dukungan stakeholder dan masyarakat, sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan profesional dan transparan, agar tidak ada celah penyimpangan.

“Saya mengajak kepada kita semua dan seluruh elemen masyarakat, untuk mari bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi, dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Karena pada dasarnya tugas pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat terlaksana optimal, tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, S.IK., M.H., membeberkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Sejumlah kasus menonjol ikut dipaparkan, mulai dari pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan tersangka masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang menyeret oknum personel Polri, hingga temuan 488,496 gram sabu dari pengembangan perkara di Kota Bima.

Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer. Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari unsur Forkopimda NTB yang hadir, di antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, MUI NTB, serta para Kasat Narkoba Polres jajaran.

Polda NTB menegaskan perang melawan narkoba terus digencarkan, demi menjaga generasi muda tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut.

Redaksi ||

Rabu, 25 Februari 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Sepasang Pengedar Sabu


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.– Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek dua terduga pengedar sabu di lokasi berbeda pada Selasa sore (24/2/2026). Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Nae.

Berbekal informasi akurat (A1), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak cepat menuju target operasi pertama di Lingkungan Nae.

TKP Pertama (Lingkungan Nae):

Petugas melakukan upaya paksa di kediaman pria berinisial MF (38). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan modus unik: pelaku menyembunyikan 3 paket sabu di dalam casing ponsel Samsung miliknya. Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp 600 ribu dan peralatan pendukung lainnya.

TKP Kedua (Hasil Pengembangan):

Tak butuh waktu lama bagi tim untuk melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan MF, barang haram tersebut dipasok oleh seorang berinisial SM (51). Petugas langsung meluncur ke sebuah rumah di Kelurahan Tolomundu dan berhasil mengamankan SM beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 7,9 juta.

Dari hasil operasi "Basmi Narkoba" ini, total barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat bruto 1,23 gram. 

Selain itu, alat hisap (bong), kaca, sendok pipet, korek api gas, handphone (Samsung & Realme) serta belasan plastik klip kosong  dan uang tunai senilai Rp 8,5 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama ini penting demi menjaga generasi muda kita dari bahaya laten narkotika," tegas AKP Jahyadi Sibawaih. 

Redaksi ||

Kasat Reskrim Polres Lotim Benarkan Laporan Dugaan Penipuan SPPG MBG, Kasus Masih Diproses


Lombok Timur, Media Dinamika Global.Id– Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat masuk ke meja penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor tercatat inisial Husna Mauladat Mariam (29 tahun), warga Kecamatan Selong, Lombok Timur, dengan terlapor inisial S warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa disebut terjadi sekira tanggal 8 September 2025 di wilayah Selong.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. membenarkan laporan telah diterima dan kini ditangani penyidik.

"Msih proses. Nnti sya cek sma kanitny," tulis Iptu Arie melalui pesan singkat.

Informasi terpercaya mengungkapkan, awalnya pelapor dijanjikan akan dibangunkan dapur MBG (SPPG) lengkap dengan peralatan dan titik suplay (penerima manfaat) oleh terlapor, yang selanjutnya pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp.950 juta kepada terlapor. Hingga beberapa bulan kemudian, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan terlapor tidak kunjung diselesaikan, kemudian pelapor kembali merogoh saku sebesar RP. 100 juta.

Karena dapur SPPG tak kunjung ready (selesai), pelapor berinisiatif melakukan finishing sendiri. Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik suplay yang dijanjikan oleh terlapor ternyata nihil (tidak ada).

Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal, guna mengurai kronologi serta mengumpulkan keterangan pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan.

Seiring munculnya dugaan praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), masyarakat diminta lebih waspada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan yang sama dan atau merasa dirugikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan atau oknum yang mengatasnamakan BGN, agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga, guna memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Redaksi |

Polsek Pulau Panggung Tangkap Diduga Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya


Tanggamus - MeDiaDinamikaglobal.id Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Jalan Raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Dua orang tersangka berhasil diamankan yakni MS (58), seorang petani, dan HB (34). Keduanya merupakan warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, Jumbadio, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tertanggal 14 Mei 2025.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka kemarin Selasa 24 Februari 2026,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 25 Februari 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu saksi korban, Aziz Rihan Pratama (17), bersama saudaranya Galang Ramadhan (15), tengah mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Talang Padang.

Setibanya di Pekon Muara Dua, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda motor. Saat korban terjatuh, sejumlah warga yang tidak dikenal datang untuk membantu.

Namun setelah situasi terkendali, korban menyadari dua unit handphone miliknya yang disimpan di saku celana bagian depan dan belakang telah hilang.

“Handphone yang hilang masing-masing satu unit Realme C61 warna Sparkle Gold dan satu unit Poco X6 Pro 5G warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka HB, ia mengakui bahwa saat kejadian kecelakaan sempat membantu korban dan menemukan telepon genggam tersebut.

"Usai mendapatkan dua handphone tersebut, tersangka HB menjualnya kepada tersangka MS seharga Rp700 ribu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka MS, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan satu unit handphone Realme C61 warna Sparkle Gold sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban. 

Selain satu unit handphone yang diamankan, polisi juga menyita dua kotak handphone milik korban sebagai barang bukti pendukung.

"Sementara satu unit handphone Poco X6 Pro 5G masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB)," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik menjerat tersangka HB dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pencurian. Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 591 KUHP Baru tentang penadahan.

"Ancaman pidana untuk pelaku utama paling lama 5 tahun dan penadahan 4 tahun penjara," tandasnya. (Umar.MDG)

Selasa, 24 Februari 2026

Ditangkap dengan 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Status MT Naik ke Penyidikan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (23/02/2026).

Gelar perkara dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB dan dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta penyidik Subdit II Ditresnarkoba selaku tim yang menangani kasus tersebut. Hasil forum internal itu menyimpulkan bahwa perkara telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid dalam keterangan resminya menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang disimpan di dalam saku jaket terduga.

“Terduga ditangkap di pinggir jalan depan Alfamart di Jalan Pejanggik Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Kini status perkara telah naik ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian.

Menurut Kombes Pol. Mohammad Kholid, berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan terduga telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda NTB dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Redaksi ||

Diancam Bunuh oleh Adik Kandung Sekda Rohil, Muhajirin Siringoringo Minta Polda Riau Segera Tangkap Pelaku

PEKANBARU – Kasus pengancaman pembunuhan yang menimpa Muhajirin Siringoringo kini mengungkap fakta baru yang mengejutkan. 

Terlapor, Oktavian, yang merupakan oknum ASN Satpol PP Rokan Hilir (Rohil), ternyata adalah adik kandung dari Sekretaris Daerah (Sekda) Rohil, Fauzi Efrizal.

Ancaman pembunuhan tersebut diduga kuat dipicu oleh sikap kritis Muhajirin yang meminta Bupati Rokan Hilir segera mencopot jabatan Sekda Rohil. 

Hal ini menyusul beredarnya video asusila yang diduga mirip dengan pejabat tinggi di lingkungan Pemkab Rohil tersebut.

Merasa nyawanya terancam, Muhajirin didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Munawir Mattareng, S.H., M.H., & Rekan, resmi melaporkan kejadian ini ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Munawir Mattareng, S.H., M.H., menegaskan bahwa posisi kliennya saat ini sangat tertekan dan ketakutan karena ancaman yang diterima sangat spesifik, yakni ancaman pembunuhan.

"Klien kami, Muhajirin Siringoringo, secara terang-terangan diancam akan dibunuh oleh Saudara Oktavian. Kami menduga intimidasi ini berkaitan erat dengan desakan klien kami agar Bupati Rohil menindak tegas dugaan pelanggaran etik video asusila yang menyeret nama Sekda Rohil, yang merupakan abang kandung dari terlapor," ujar Munawir di Mapolda Riau.

"Saat ini Muhajirin dalam kondisi trauma dan sangat ketakutan. Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) di Polda Riau untuk segera memproses laporan ini tanpa pandang bulu. Siapa pun pelakunya, meskipun ia memiliki hubungan keluarga dengan pejabat tinggi di daerah, hukum harus tetap tegak. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak!" tegasnya lagi.

Dalam keterangannya, Muhajirin Siringoringo juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum dan sanksi administratif antara pejabat di Rokan Hilir dengan daerah lain.

"Saya hanya menyuarakan kebenaran dan etika birokrasi. Saya membandingkan dengan kasus di Batam, di mana oknum pejabat yang tersandung kasus serupa (video asusila) langsung dibebastugaskan demi menjaga marwah institusi. Seharusnya di Rokan Hilir juga berlaku standar yang sama. Kenapa di sini justru saya sebagai rakyat kecil yang mengkritik malah diancam akan dibunuh oleh adik kandung pejabat tersebut?" ujar Muhajirin dengan nada kecewa.

Pihak kuasa hukum berharap Polda Riau dapat memberikan jaminan keamanan bagi Muhajirin dan memastikan proses hukum berjalan transparan demi keadilan di Bumi Lancang Kuning.

Minggu, 22 Februari 2026

Uang Raib, Janji Menguap! Warga Jerowaru Terjebak Penantian Panjang Rekrutmen Misterius Tanpa Kepastian


Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Harapan untuk bekerja kerap menjadi cahaya bagi keluarga yang tengah berjuang. Namun bagi sejumlah warga Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, cahaya itu berubah menjadi kabut panjang yang menyisakan tanda tanya.

Beberapa warga mengaku pernah dijanjikan kesempatan bekerja di PT Amman Mineral Nusa Tenggara melalui perantara tertentu. Dalam prosesnya, mereka disebut menyerahkan sejumlah uang dengan keyakinan bahwa langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan menuju pekerjaan yang pasti. Akan tetapi, hingga Februari 2026, pekerjaan yang dijanjikan belum juga terealisasi. Dana yang telah diberikan pun belum kembali, sementara pihak yang sebelumnya aktif berkomunikasi kini dilaporkan sulit dihubungi.

Sebagian warga menyampaikan telah menunggu dalam waktu yang tidak singkat. Ada yang menggunakan tabungan pribadi, bahkan ada yang meminjam dana demi mengejar peluang kerja. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, penantian tanpa kepastian ini menimbulkan keresahan sosial di lingkungan masyarakat.

Ketua Komunitas Pelayan Masyarakat Kecamatan Jerowaru, Irfan Muliadi, menyatakan bahwa persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

“Sejumlah warga Jerowaru saat ini menunggu kepastian. Kami berharap ada penelusuran yang jelas dan terbuka agar tidak terjadi kesimpangsiuran. Jika memang ada oknum yang mencatut nama perusahaan, tentu perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Irfan, transparansi mekanisme rekrutmen menjadi kunci untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa. Ia juga mendorong pemerintah daerah serta Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lombok Timur untuk turun langsung mengecek kondisi di lapangan, melakukan pendataan, serta memberikan pendampingan kepada warga yang merasa dirugikan.

Peristiwa ini sekaligus menjadi refleksi atas tantangan peluang kerja di Nusa Tenggara Barat. Tingginya kebutuhan akan lapangan pekerjaan membuat masyarakat sangat berharap pada setiap informasi rekrutmen yang beredar. Karena itu, kejelasan dan pengawasan dinilai penting agar proses ketenagakerjaan berjalan secara adil, transparan, dan tidak membuka celah bagi praktik yang merugikan.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan tersebut. Warga Jerowaru kini menanti satu hal, kepastian. Sebuah jawaban yang diharapkan mampu mengakhiri penantian panjang dan memulihkan kembali kepercayaan terhadap proses rekrutmen kerja yang semestinya berjalan secara profesional dan terbuka.

Redaksi ||

Minggu, 15 Februari 2026

Waspada, Narkoba Semakin Merajalela di Kecamatan Parado


Bima, NTB.-Media Dinamika Global.Id.-Baru-baru ini pada hari Minggu, 15 Februari 2026, jajaran Polsek Parado melaksanakan penggerebekan terhadap dugaan tindak pidana peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah hukum Polsek Parado, tepatnya di Desa Parado Wane. 

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Parado, IPDA Ady Darmawan, SH., sebagai bentuk komitmen tegas dalam memberantas peredaran Narkoba di wilayahnya. 

Penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan tindakan cepat di lokasi. 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dan uang tunai hasil transaksi. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Bima untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

Informasi dan tulisan tersebut di atas bersumber langsung dari media Kapolsek Parado 

Atas kinerja Kapolsek Parado dan jajarannya, masyarakat Kecamatan Parado sangat bangga, menginggat barang haram semacam narkoba telah banyak membuat generasi muda maupun tua yang mengkonsumnya; mencuri, melawan orang tua/keluarga, menjual barang keluarga tanpa ingin meningalkan sisa buat hidup, suka buat onar, konflik dan meneror orang lain. 

Satu orang yang mengkonsumsi, menjual, bandar narkoba akan menyusahkan masyarakat satu kecamatan, kabupaten bahkan se-Indonesia saking parahnya, maka dari itu, masyarakat harus tetap membantu dan mendukung Kapolsek Parado/Polri untuk terus memberantas bandar, penjual dan pemake narkoba. 

Polisi baik masih banyak jika dibandingkan beberapa oknum perusak nama intitusi/perusak generasi, masyarakat masih percaya kinerja polisi baik dalam amar makruf nahi mungkar. 

Polisi harus melayani masyarakat dengan baik, mengayomi dan melindungi jangan terbalik tidak mau melayani masyarakat dengan baik, tidak mau mengayomi dengan baik, tidak mau melindungi masyarakat dengan baik, kejadian dilapangan ada oknum yang merasa dirinya polisi punya kuasa bentak-bentak masyarakat yang belum ditau apakah orangnya salah atau tidak, hal semacam itu bisa membuat institusi malu.

Oleh karena itu harapan Kami sebagai masyarakat, jaga kepercayaan semua orang terhadap institusi Polri supaya tetap menjadi pelayan, pengayom dan pelindung yang baik bagi masyarakat. Oleh: Abd Khalik Syam.

Sabtu, 14 Februari 2026

Pesta Sabu Terbongkar, Enam Pemuda Diciduk Satresnarkoba Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan enam orang terduga pelaku, Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 09.00 WITA.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, S.H., di sebuah gang sempit yang berlokasi di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Enam terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AW (32), AP (22), MF (21), LI (24), DF (18), dan MN (19). Seluruhnya merupakan pria.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh Kasat Resnarkoba dengan memimpin tim operasional menuju lokasi. “Begitu informasi masuk, kami langsung bergerak,” ujar Iptu Fardiansyah.

Setibanya di lokasi, tim melakukan penyelidikan dan observasi untuk memastikan kebenaran informasi awal. Setelah dipastikan sesuai, petugas bergerak mendekati target yang saat itu berada di rumah AW dan tengah berpesta sabu.

Saat dilakukan penangkapan, para terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas menemukan 9 plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,62 gram dan berat netto 7,24 gram, yang diduga siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, di antaranya alat hisap (bong), plastik klip kosong, satu pucuk senjata api rakitan, serta satu bilah parang.

Atas perbuatannya, keenam terduga pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 112 ayat (2), serta ketentuan pidana dalam Lampiran II dan Lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, termasuk Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP. Saat ini, seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima guna proses hukum lebih lanjut. (TIM)

Jumat, 13 Februari 2026

Polsek Woha Bersama Danramil Gerebek Arena Sabung Ayam di Desa Tente Amankan Barang Bukti Arena Judi



Kabupaten Bima,Media Dinamika Global,Id ||  Polsek Woha  dan Koramil woha  berhasil menggerebek arena sabung ayam di Desa Tente Dusun anggrek RT/01/RW 01.Kecamatan woha pada Sabtu (14/2/2026). 

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tujuh ekor ayam serta karpet gelanggang adu ayam

Kapolsek woha, Akp Muhtar  menyampaikan bahwa penggerebekan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas sabung ayam yang kerap berlangsung di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan Polsek woha bersama Danramil woha langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggerebekan.

 Saat kami tiba di lokasi, para pelaku sabung ayam langsung berhamburan melarikan diri. Namun, kami berhasil mengamankan tuju ekor ayam aduan, dua karpet,gelanggang sabun ayam yang diduga milik para pelaku, serta beberapa kurungan ayam yang digunakan untuk aktivitas sabung,” ujar.bambang Irawan S,E

Tak hanya mengamankan barang bukti, Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah kegiatan serupa terulang di lokasi tersebut.

“Arena sabung ayam langsung kami sita untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas perjudian di tempat itu. Kami ingin memberikan pesan tegas bahwa Polsek woha dan Koramil woha tidak akan mentolerir segala bentuk perjudian yang meresahkan masyarakat,” tegas AKP  Muhtar.

Lebih lanjut  Polsek woha  Ipda Muhtar menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli dan pengawasan untuk memberantas praktik perjudian, termasuk sabung ayam, yang meresahkan masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian. Jika menemukan indikasi adanya kegiatan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Saat ini, barang bukti yang diamankan telah dibawa ke Polsek woha untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga telah mengantongi identitas beberapa pelaku yang berhasil melarikan diri dan akan terus melakukan pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. ( Bambang irawan S,E Ketua spi )

Kamis, 12 Februari 2026

Bisnis Haram Terbongkar: Dua Pengedar Sabu di Lombok Utara Terancam Penjara Seumur Hidup


Lombok Utara, Media Dinamika Global.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lombok Utara membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Senin (9/2), dengan mengamankan enam orang dari sejumlah lokasi berbeda. Dua orang di antaranya diduga berperan sebagai pengedar dan terancam pidana penjara seumur hidup.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara AKP I Nyoman Diana Mahardika, S.H., setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi dan penyalahgunaan sabu di Desa Anyar.

“Berawal dari informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan adanya aktivitas transaksi narkotika. Setelah informasi dinyatakan akurat, kami langsung melakukan penindakan,” kata AKP Diana.

Penggerebekan pertama dilakukan di rumah DI alias D di Dusun Karang Tunggul, Desa Anyar. Polisi mengamankan empat orang yakni ARP alias C, DI alias D, DJ alias D, dan AA alias R.

Dari penggeledahan yang disaksikan aparat lingkungan setempat, polisi menemukan satu poket dan sejumlah klip plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan total berat bruto 2,28 gram (netto 1,40 gram) yang diakui milik ARP. Selain itu, ditemukan dua klip sabu dengan berat bruto 0,29 gram (netto 0,07 gram) milik DI, berikut alat hisap, pipet modifikasi, uang tunai, dan telepon genggam.

Berdasarkan hasil interogasi, ARP mengaku memperoleh sabu dari IR alias A. Tim kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IR di rumahnya yang masih berada di Dusun Karang Tunggul.

Dari rumah IR, polisi menyita tujuh klip diduga sabu dengan total berat bruto 4,11 gram (netto 0,95 gram), satu unit telepon genggam, alat hisap (bong), uang tunai Rp2,3 juta, serta perlengkapan lain yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Pengembangan berlanjut setelah penyidik menemukan percakapan WhatsApp antara IR dengan ES alias K yang diduga memesan sabu. Polisi kemudian menangkap ES di wilayah Bayan.

Dalam pemeriksaan lanjutan, ES diketahui bekerja sebagai asisten rumah tangga ES alias E, seorang anggota DPRD Kabupaten Lombok Utara. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah ES alias E di Dusun Karang Bajo.

Hasil penggeledahan tidak menemukan narkotika pada diri ES alias E maupun di bagian utama rumahnya. Namun, di kamar yang ditempati ES alias K ditemukan alat hisap sabu, klip plastik bekas, pipet, sumbu, serta satu unit telepon genggam.

Hasil pemeriksaan laboratorium RSUD Kabupaten Lombok Utara menyatakan ARP, DI, DJ, IR, dan ES alias K positif mengandung metamfetamin dan/atau amfetamin. Sementara AA alias R dan ES alias E dinyatakan negatif.

Polisi juga melakukan pengembangan ke rumah S alias AY di Desa Toya, Kecamatan Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Namun yang bersangkutan tidak berada di tempat. Dari lokasi tersebut hanya ditemukan timbangan digital dan alat konsumsi sabu tanpa barang bukti narkotika.

Berdasarkan hasil gelar perkara, ARP alias C dan IR alias A ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan atas dugaan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara, serta memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun serta denda maksimal Rp2 miliar.

DI alias D dijerat pasal kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara. Sementara DJ alias D dan ES alias K diproses atas dugaan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Adapun terhadap AA alias R dan ES alias E, proses penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan barang bukti narkotika serta hasil uji laboratorium menunjukkan negatif.

Seluruh tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Lombok Utara untuk proses hukum lebih lanjut. 

Redaksi ||

Selasa, 10 Februari 2026

Ditangkap Polisi Dugaan Kasus Asusila di Panda Kecamatan Palibelo Kab Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.// Oknum kepala dusun (Kadus) Kalaki Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima diringkus Satreskrim Polres Bima Polda NTB pada Selasa 10 Februari 2026 Sekira pukul 02.00.Wita dini hari.

Oknum Kadus berinisial ND (L/35) ini di amankan karena diduga kuat melakukan tindakan Asusila terhadap korban berinisial SM (P/27).

Selain mengamankan terduga pelaku petugas juga menyita 2 unit Handphone.

Aksi bejat yang diduga dilakukan oleh oknum Kadus ini terjadi pada Desember tahun 2017 hingga bulan Agustus Tahun 2025 di Desa Panda Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar. S.I.K.,MH., melalui Kasatreskrim Polres Bima AKP Abdul Malik SH.

Kasat Reskrim meneruskan, awalnya korban menjalin hubungan asmara dengan terduga hingga terduga pelaku kerap kali meminta untuk melakukan hubungan intim dengan berjanji akan dinikahi. Mirisnya beberapa kali terduga pelaku merekam aksi bejatnya itu dan di sebarkan di Story media Whatsap.

Tidak hanya itu korban juga acap menerima perbuatan kasar dari terduga pelaku.

Sebagai informasi, apa bila korban tidak menuruti permintaan terduga pelaku maka korban akan diancam bahwa terduga pelaku akan viralkan vidio tersebut. parahnya lagi terduga pelaku tidak mau menikahi korban

Kasat kembali menjelaskan, hasil gelar perkara bahwa terduga pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dan saat masih penyidik unit PPA Polres Bima sedang melengkapi berkas dan selanjutnya akan di serahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Raba Bima. 

“Yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 473 ayat (1) UU No 1 Tahun 2023 tentang kitab UU hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun”. Kasat menjelaskan.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Bima untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses hukum selanjutnya.(Team)

Senin, 09 Februari 2026

Kasat Dipecat, Polda NTB Buru Pemasok – Kapolres Bima Kota Terseret Pemeriksaan


Mataram, Media Dinamika Global – Skandal narkoba yang menyeret aparat kepolisian di Kota Bima kian menggemparkan publik. Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) memastikan telah mengantongi identitas bandar berinisial KE yang diduga menjadi penyuplai sabu-sabu kepada Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

Pernyataan tersebut disampaikan pihak Polda NTB, Mohammad Kholid, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Senin. Ia menegaskan pengusutan kasus ini tidak akan berhenti pada pelaku lapangan, melainkan akan dibongkar hingga ke akar jaringan.

“Barang bukti didapat dari seorang bandar berinisial KE. Saat ini masih dilakukan pengembangan oleh Ditresnarkoba, dari penyuplai hingga jaringan lainnya,” tegas Kholid.

Kasus ini semakin memanas karena pengembangan penyidikan juga mengarah pada Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, selaku atasan langsung Kasat Narkoba. Meski belum diperiksa dalam perkara pidana narkotika, Bidang Propam Polda NTB telah memulai proses pendalaman terhadap yang bersangkutan.

“Terkait Kapolres Bima Kota, masih dalam proses pendalaman oleh Bidpropam. Pemeriksaan akan dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, AKP Malaungi ditangkap dengan barang bukti 488 gram sabu-sabu yang ditemukan di rumah dinasnya di kompleks Asrama Polres Bima Kota. Fakta mengejutkan ini terungkap setelah pengembangan dari penangkapan Bripka Karol bersama istri dan dua rekannya yang lebih dulu diamankan dengan barang bukti puluhan gram sabu serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kini, Kasat Narkoba AKP Malaungi resmi berstatus tersangka dan telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Senin sore.

Dalam perkara pidana narkotika, ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar jaringan, termasuk membongkar kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pusaran peredaran narkoba yang mencoreng institusi kepolisian tersebut.

Redaksi ||

Heboh! Kasat Narkoba Polres Bima Kota Resmi Dipecat, BB 488,496 Gram Terkuak


Mataram, Media Dinamika Global.Id.— Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika secara menyeluruh dan tanpa pandang bulu. Penegasan tersebut ditunjukkan melalui penindakan tegas terhadap oknum Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin (9/2/2026), Polda NTB menyampaikan bahwa penanganan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Polri dalam perang melawan narkoba.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengatakan, kasus ini terungkap dari pengembangan penanganan perkara sebelumnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Polri dalam jaringan narkotika.

“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Bidpropam dan Ditresnarkoba Polda NTB, pada 3 Februari 2026 dilakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine,” kata Mohammad Kholid.

Dalam proses penyelidikan, penyidik juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram yang berada dalam penguasaan tersangka. Berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan dan tersangka langsung dilakukan penahanan.

Selain proses pidana, Polda NTB juga menindak tegas secara internal. Oknum perwira tersebut telah menjalani Sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Langkah ini menegaskan bahwa Polda NTB tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk yang dilakukan oleh personel internal. Tidak ada perlindungan terhadap pangkat, jabatan, maupun posisi struktural,” tegas Mohammad Kholid.

Kabid Humas Polda NTB juga memastikan proses hukum pidana terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Narkotika dan KUHP yang berlaku. 

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda NTB masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menyuplai barang haram tersebut.


Menurutnya, penanganan kasus ini juga menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan internal dan pembinaan integritas personel, sebagai bagian dari strategi jangka panjang pemberantasan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Komitmen kami jelas, melindungi masyarakat dari bahaya narkoba sekaligus menjaga marwah institusi melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” tutup Mohammad Kholid.

Redaksi: Media Dinamika Global

Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota Dipecat, Nyaris Edarkan Sabu 488 Gram di Pulau Sumbawa


Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi menjadi tersangka dugaan peredaran narkoba. Dit Resnarkoba Polda NTB mengamankan sabu-sabu seberat netto 488,496 gram. Barang haram itu akan diedarkan di Pulau Sumbawa.Seperti di Kutip dari Media NTBSatu

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, pengusutan kasus ini berangkat dari penangkapan anggota Polres Bima Kota Bripka Karol dan istrinya.

“Selanjutnya tim Dit Resnarkoba dan Bid Propam Polda NTB bergerak ke Polres Bima Kota untuk melakukan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers Senin, 9 Februari 2026.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Polda NTB menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka. Polisi mengamankan sabu-sabu 488,496 gram di rumah dinas Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Barang haram itu didapatkan dari bandar inisial KI. Rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa. “Yang bersangkutan sudah kami tahan,” jelas Kholid.

Selain mengantongi barang bukti, kepolisian juga telah melakukan tes urine. Hasilnya, Malaungi positif amphetamine (ekstasi/MDMA) dan methamphetamine (sabu).

Lebih lanjut, Kabid Humas mengatakan, oknum kepolisian itu juga telah menjalani sidang Kode Etik Profesi Kepolisian dengan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). (*)

Minggu, 01 Februari 2026

Akibat Tercecer Batu Bara di Jalan Menelan Korban, Aliansi Akan Demo Dishub dan LHK KSB


Sumbawa Barat, Media Dinamika.Id  — Akibat tercecer matrial Batu Bara dari Subkon PT Elang dan BSA di ruas Jalan Benete, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kini menelan korban kecelakaan lalu lintas. Atas peristiwa tersebut disorot keras dari Aliansi For Justice Save KSB yang menilai persoalan ini sudah masuk kategori pembiaran sistemik.

Peristiwa kecelakaan terjadi pada Kamis (29/1/2026), menimpa seorang warga asal Kecamatan Maluk. Korban diduga terpeleset akibat material batu yang jatuh dari dump truck pengangkut batu bara yang melintas dari arah Benete menuju Taliwang.

Meski korban hanya mengalami luka ringan dan telah mendapat ganti rugi dari pihak perusahaan, warga menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari masalah lama yang terus berulang tanpa penyelesaian serius.

Ketua Aliansi For Justice Save KSB, Abbas Kurniawan, menilai kecelakaan tersebut sebagai bukti nyata lemahnya pengawasan terhadap aktivitas pengangkutan batu bara di KSB. 

Menurutnya, keselamatan warga terus dikorbankan demi kelancaran distribusi material industri.

“Ini bukan soal kecelakaan biasa, tapi kelalaian yang berulang. Batu bara tercecer di jalan, warga celaka, lalu selesai dengan ganti rugi. Pola ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Abbas.

Aliansi menilai perusahaan bongkar muat yang saat ini beroperasi tidak becus dalam menjalankan standar keselamatan, baik di jalur darat maupun di kawasan dermaga.

Sebagai bentuk protes, Aliansi For Justice Save KSB memastikan akan menggelar aksi pada Rabu mendatang di dua titik strategis, yakni Dinas Perhubungan KSB dan PLTU Kertasari.

Dalam aksinya, aliansi akan mendesak Pergantian perusahaan bongkar muat batu bara yang dinilai lalai dan membahayakan publik. 

Penerapan sistem tracking pengangkutan material agar muatan dapat terpantau dan tidak melanggar SOP, dan Pengaktifan kembali sistem pengamanan lalu lintas (stop and go) di titik-titik rawan kecelakaan.

“Kalau perusahaan tidak mampu menjamin keselamatan warga, maka harus diganti. Jangan tunggu korban jiwa baru bertindak,” kata Abbas.

Tak hanya soal keselamatan jalan, Aliansi For Justice Save KSB juga menyoroti potensi pencemaran lingkungan akibat tumpahan batu bara di kawasan dermaga.

Abbas mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KSB untuk segera melakukan uji sampel air laut di sekitar area dermaga, menyusul laporan warga terkait banyaknya batu bara yang tumpah ke laut.

“Ini bukan asumsi. Batu bara itu jelas jatuh ke laut saat proses bongkar muat. DLH wajib turun, ambil sampel, dan buka hasilnya ke publik,” ujarnya.

Menurutnya, pembiaran pencemaran laut tidak hanya merugikan ekosistem, tetapi juga mengancam nelayan dan masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup dari laut.

Warga Keluhkan Hilangnya Pengawasan Lalu Lintas

Warga menyebut sistem pengamanan lalu lintas di jalur angkutan berat kini semakin longgar. Sejumlah titik rawan yang sebelumnya dijaga dengan sistem stop and go sudah tidak lagi difungsikan.

“Dari Jereweh sampai Labuhan Lalar sekarang sudah tidak ada stop and go. Di Benete dan Taliwang juga dikurangi. Padahal itu jalur padat,” keluh warga.

Beberapa titik rawan kecelakaan yang kerap disebut masyarakat antara lain Tanjakan Benete, Labuhan Lalar, hingga jalur menuju dermaga bongkar muat.

Kondisi ini diperparah dengan kendaraan yang dinilai tidak memenuhi standar keselamatan, serta muatan yang tidak tertutup dan mudah tumpah ke jalan.

Sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Sumbawa Barat sempat melakukan penertiban dan memberikan teguran kepada perusahaan pengangkut agar mematuhi aturan keselamatan dan tidak membahayakan publik. 

Namun, warga menilai langkah tersebut tidak konsisten dan cenderung bersifat sementara.

Hingga berita ini diturunkan, Dinas Perhubungan KSB belum memberikan tanggapan resmi terkait kecelakaan di Jalan Benete maupun tuntutan yang disampaikan Aliansi For Justice Save KSB.

Warga berharap pemerintah daerah tidak menunggu korban lebih banyak sebelum mengambil tindakan tegas.

“Jalan ini dipakai masyarakat setiap hari. Jangan sampai nyawa warga kalah penting dari kepentingan industri,” tutup salah satu warga Benete.

Redaksi