Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba periode Januari hingga Februari 2026 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Edy Murbowo, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda NTB, di antaranya Kabid Humas, Direktur Resnarkoba, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, BNN NTB, BPOM NTB, hingga para tersangka dan kuasa hukumnya.
Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan amanat undang-undang dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 1,5 kilogram, Ganja seberat 82,50 gram, Ekstasi sebanyak 62 butir dan Tramadol sebanyak 158 butir.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan juga langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.
“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkotika. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.
Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam dua bulan terakhir. Capaian tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di NTB.
Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Redaksi ||
