Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 10 Januari 2026

Dua Warga Sai Soromandi, Diduga Kurir Narkoba, Satu Eks Mahasiswi dan Satu Iparnya Anggota Dewan


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya. Kedua Warga Sai Soromandi, Diduga Kurir Narkoba, Satu Eks Mahasiswi UM Bima dan Satu Iparnya Anggota Dewan dari Partai Golkar berasal dari Desa Sai.

Pada Jumat (09/01/2026) sekitar pukul 13.00 WITA, dua pria yang diduga sebagai kurir narkoba jenis shabu berhasil diringkus di Jalan Lintas Bima–Sumbawa, tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial AS (36) dan AT (25), warga Desa Sai, Kecamatan Soromandi. Keduanya memang kerap kali membuat status Anti Narkoba dalam Facebooknya, AT merupakan Mantan Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima (UM Bima) dua Tahun yang lalu, dan AS merupakan Ipar Kandung dari Salah satu Anggota DPRD Kab Bima dari Partai Golkar yang berasal dari Desa Sai Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima NTB.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah, SH, setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya dua orang yang membawa narkoba dan akan melintas di jalur tersebut.

“Setelah dilakukan observasi dan pendalaman, kami langsung bergerak ke lokasi,” ujar Iptu Fardiansyah.

Setibanya di TKP, petugas membagi posisi dan melakukan pengintaian. Tak berselang lama, kedua terduga pelaku yang mengendarai sepeda motor melintas. Tim kemudian melakukan pencegatan dan penggeledahan, disaksikan oleh aparat desa setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan satu pocket kristal putih yang diduga narkoba jenis shabu seberat 5,20 gram, yang ditemukan di saku celana terduga pelaku AT. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba membenarkan pengungkapan tersebut.

“Benar, kami mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir narkoba beserta barang bukti shabu seberat 5,20 gram,” tegas Iptu Fardiansyah.

Kedua terduga pelaku selanjutnya akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta pasal terkait dalam KUHP.

Meski demikian, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan secara intensif guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

“Hingga saat ini kami masih mendalami peran keduanya dan melakukan pengembangan,” pungkas Iptu Fardiansyah.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.,(Team).

Dua Orang Terduga Kurir Narkoba dan 5,20 Gram Shabu Dari Sai Soromandi di Amankan Satresnarkoba Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Dua Orang Terduga Kurir Narkoba dan 5,20 Gram Shabu Shabu Dari Sai Soromandi di Amankan Satresnarkoba Polres Bima. Satresnarkoba Polres Bima Ringkus 2 Terduga Kurir, 5,20 gram BB Ikut di Amankan.

Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Polda NTB kembali menunjukkan Taji tajam nya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Wilayah Hukumnya.

Terbukti pada Jum,at (09/01/26) sekira pukul 13.00.Wita Satresnarkoba dipimpin langsung oleh Kasatnya Iptu Fardiansyah SH berhasil meringkus 2 pria  terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Jalan Lintas Bima-Sumbawa tepatnya sebelum jembatan Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Dua pria asal Desa Sai Kecamatan Soromandi itu masing masing berinisial AS (36) dan AT (25).

Keduanya diamkan setelah Kasat Resnarkoba Iptu Fardiansyah SH mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang yang membawa Narkoba Jenis Shabu dan akan melintas di jalan lintas Bima- Sumbawa..

Informasi itu direspon cepat dengan langsung memimpin anggota Opsnal bergerak menuju TKP yang dimaksud.

"Setelah kami observasi dan melakukan pendalaman lalu kami bergerak". Kata Iptu Fardiansyah SH..

Lanjutnya, di TKP anggota dibagi dan ditempatkan di sekitar TKP, tidak lama kemudian kedua terduga pelaku yang mengendarai SPM melintas dan tanpa buang waktu tim melakukan tindakan hukum dengan mencegat dan menggeledah badan hingga sekitar TKP.

Hasil penggeledahan yang ikut disaksikan oleh aparat desa setempat petugas berhasil mengamankan 1 Pocket Kristal putih yang diduga Narkoba jenis Shabu dengan berat 5,20 Gram.

Barang bukti (BB) tersebut didapatkan dari saku celana Milik terduga pelaku berinisial AT.selain itu petugas juga mengamankan 2 unit Handphone dan satu unit sepeda motor.

Pengungkapan peredaran gelap narkoba jenis Shabu dan 2 orang terduga kurir itu dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP M.Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K.,MH, melalui Kasatreskoba Polres Bima Iptu Fardiansyah SH.

"Benar kami amankan 2 orang yang Diduga kurir dan BB sebesar 5,20 gram". Ujarnya.

Kedua terduga pelaku kata Iptu Fardiansyah SH meneruskan akan disangkakan denga pasal 114 ayat (1) UU  No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal II ayat (11) Lampiran II UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan pasal 82 ayat (3) Lampiran III UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atau pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo Pasal VII angka 50 UU no 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana Jo Pasal 23 KUHP.

Namun demikian pihaknya hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait keterlibatan keduanya dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima..

"Hingga saat ini kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap keduanya", termasuk melakukan pengembangan. Kata Iptu Fardiansyah SH.

Kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti diamankan di Mapolres Bima Tutupnya.(Team).

Sabtu, 03 Januari 2026

AKHIRNYA DRAMA REKAYASA KEHILANGAN KIFEN BERGESER KE DRAMA SENJATA ILEGAL... DAN AJO HONGGO HANYA DISEBUT SEBAGAI OKNUM TANPA PROSES HUKUM


Bima NTB, Media Dinamika Global.id.//Sungguh sangat mengejutkan kita pasca terjadi konferensi pers oleh Polres Bima Kota soal Rekayasa KEHILANGAN KIFEN... 

Sejenak kita kembali melakukan pemeriksaan singkat atas rentetan peristiwa rekayasa KEHILANGAN KIFEN sebelumnya. 

Masih ingat dengan pengakuan Ayah Kifen di ruang tahanan Polres Bima Kota...?? 

Tepat sekali...... Peristiwa itu sempat menghebohkan jagat dunia virtual dimana ayah Kifen (26 Desember 2025) mengungkapkan bahwa "IA INGIN MELAPORKAN MASALAH REKAYASA KEHILANGAN KIFEN SECARA HUKUM TETAPI SI AJO HONGGO ALIAS ULA MELARANGNYA". 

Si Ajo Honggo Alias Ula memberikan keyakinan kepada Kadrun (Ayah Kifen) bahwa dia akan mengatasi masalah yang di alami oleh pihak keluarga Korban (KIFEN) baik secara hukum maupun persoalan lain yang muncul di kemudian hari. 

Bahwa pengakuan Kadrun (Ayah Kifen) di konfirmasi secara langsung melalui pernyataan resmi Polres Bima Kota melalui konferensi Persnya (3 Januarius 2026) yang menegaskan "PIHAK KELUARGA KIFEN TIDAK MEMBAWA MASALAH INI SECARA HUKUM KARENA DI LARANG OLEH OKNUM TERTENTU." 

Oknum tertentu yang dimaksud oleh Kapolres Bima Kota itu telah dengan bersama di ketahui Oleh Publik Yaitu SI AKTOR INTELEKTUAL PEREKAYASA KEHILANGAN KIFEN salah Satunya Adalah Si Ajo Honggo Alias Ula...

Tetapi yang aneh adalah sejak tanggal 26 Desember 2025 nama si Ajo Honggo telah menjadi buah bibir fakta yang diungkap secara langsung oleh Kadrun (Ayah Kifen) hingga pernyataan resmi Polres Bima Kota (3 Januarius 2026) Si Ajo Honggo Alias Ula ini belum juga di panggil dan di periksa oleh Polres Bima Kota...

Apakah Si Ajo Honggo ini benar-benar memiliki kekebalan hukum yang luar biasa hingga sekelas Polres Bima Kota pun tidak berani untuk menyinggungnya apalagi memanggil dan memeriksanya secara langsung atas keterlibatannya dalam kasus Dugaan Rekayasa KEHILANGAN KIFEN???

Pada bagian lainnya melalui konferensi pers tersebut (3 Januarius 2026) kita kembali di kagetkan oleh kasus yang semula paling prinsipil soal rekayasa kehilangan kifen yang menghebohkan publik hingga merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah malah di geser pada persoalan penggunaan senjata ilegal yang ancamannya hukumannya Hukuman mati, seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara (Vide UU No. 12 tahun 1951 Pasal 1 ayat 1). Dimana tersangka tunggalnya adalah Aldi sementara yang lainnya Meri dan Kafun status hukumnya bersifat tidak terduga...

Tidak masalah tentang soal tindak pidana senjata ilegal tersebut tetapi tolong Pak Kapolres Bima Kota untuk jangan geser dan kaburkan soal REKAYASA KEHILANGAN KIFEN. Karena pangkal persoalan hingga menghebohkan publik itu adalah masalah REKAYASA KEHILANGAN KIFEN BUKAN PENGGUNAAN SENJATA ILEGAL.

Bukankah akan terus berkembang dengan baik dan akan meluas pada tingkat kejahatan yang lainnya termasuk penggunaan senjata ilegal maupun perburuan ilegal (Rusa) kalau persoalan Paling prinsipil berupa REKAYASA KEHILANGAN KIFEN ini harus diperiksa lebih serius dan lebih tajam lagi????

Tolong Pak Kapolres Bima Kota untuk selesaikan masalah prinsipil ini soal REKAYASA KEHILANGAN KIFEN, panggil semua para pihak yang di duga terlibat dalam kasus tersebut dan Panggil Si Ajo Honggo alias Ula Sebagai orang yang di duga sebagai Otak Intelektual yang mendesain REKAYASA KEHILANGAN KIFEN tersebut.

Jika Bapak Kapolres Bima Kota tidak mampu menyelesaikan masalah ini hingga tuntas termasuk masalah REKAYASA KEHILANGAN KIFEN maka kami mendesak Bapak Kapolda NTB untuk mengambil alih kasus ini dan berharap Kapolda NTB dapat menuntaskan hingga ke akar-akarnya masalah prinsipil soal REKAYASA KEHILANGAN KIFEN INI, Polres Bima Kota Info Polda NTB MABES POLRI (Markas Besar Polisi Republik Indonesia/Sekjend MDG)

Senin, 15 Desember 2025

Diduga Aniaya Isteri Hingga Meninggal Dunia, Pria Asal Desa Samili ini Diamankan Polres Bima


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id.- Pria berinisial IR asal Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima mengamankan diri/menyerah diri Ke Mapolres Bima Polda NTB.pada Senin 22.30.Wita.Seperti di dikutip dari Media Cakrawala NTB.Com

Kanit I Pamapta Polres Bima Ipda Nady Kinanti Purwanto S.Tr.K.,bersama anggotanya yang mendapatkan Informasi tersebut langsung bergerak menuju TKP.

Tiba di TKP tepatnya di pertigaan Panda, Desa Kalaki Kecamatan palibelo petugas langsung mengevakuasi dan dilarikan ke RS Muhammadiyah Bima.korban berinisial D (P/22) warga Desa Samili.

Walaupun sempat mendapatkan perawatan medis namun akibat luka di sekujur tubuhnya cukup parah dan Kehabisan darah sehingga nyawa korban tidak terselamatkan tepatnya pada 23.45 Wita Korban dinyatakan meninggal dunia.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Abdul Malik SH.

"Benar adanya kejadian Penganiayaan itu dan terduga pelaku sudah kami amankan". Ujarnya.

Sebagai informasi keduanya merupakan atau berstatus Suami Isteri.

Kasat Reskrim AKP Abdul Malik SH, untuk mengetahui motif pelaku menghabisi nyawa isterinya masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim..

"Hingga saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif". Tutupnya.(Red).

Kamis, 31 Juli 2025

Polsek Donggo Mengamankan Terduga Pelaku Pengedar Narkoba Di Desa Rora


Donggo Bima. Media Dinamika Global.Id.- Pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025 pukul 13.30 wita bertempat di Rt 01 Rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima, telah di amankan terduga pelaku pengedar narkoba dengan identitas sbb:

Terduga pelaku: Samsudin, lk, 28 thun, islam, rt 01 rw 01 Dusun Rora Desa Rora Kec Donggo Kab Bima

Saksi:

1. Safrudin, S.Pd, lk, 59 tahun, islam kadus rora

2. Jamaludin, lk, 37 tahun, islam, Dusun Rora Desa Rora

3. A. Malik, lk, 48 tahun, islam, ketua Rt 03/02 Desa Rora Kec Donggo

Kronologis kejadian: awalnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan pengedar narkoba di Desa Rora Kec Donggo sehingga Kanit Intelkam Polsek Donggo dan Kanit Reskrim Polsek Donggo menyikapinya dan turun langsung ke Desa Rora.

Selanjutnya pada pukul 13.50 wita Kanit Intelkam dan Kanit Reskrim tiba di Desa Rora Kec Donggoa dan langsung melakukan penggeledahan terhadap rumah terduga pelaku yang di saksikan oleh apratus Desa Rora dan di temukan berupa barang bukti uang sebesar Rp 1.105.000 (satu juta seratus lima ribu rupiah) dan narkoba dengan rincian sbb:

- narkoba: 13 poket

- 72  kertas klip kosong

- Handhine ipone type 11

- uang pecahan 100.000 : 6 lembar

- uang pecahan 500.000: 9 lembar

- uang pecahan 20.000 : 1 lembar

- uang pecahan 10.000: 1 lembar

- uang pecahan 5.000: 2 lembar

- uang pecahan 2.000: 5 lembar

- uang pecahan 1.000: 5 lembar

- dompet warna coklat

Tindakan yang dilakukan:

- turun ke TKP

- mengamankan terduga pelaku dan BB

- Melakukan koordinasi dengan unit Narkoba Polres Bima.

Rangkaian kegiatan berakhir pada pukul 15.00 wita dan selanjutnya terduga pelaku di giring ke Polres Bima guna dilakukan proses( FM MDG)

Jumat, 16 Mei 2025

Kejari Bima Tetapkan UDIN Jadi DPO dalam Kasus Korupsi Dana KUR


Bima, Media Dinamika Global.Id - Kejaksaan Negeri Bima (Kejari Bima) kini menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) Tersangka ASRARUDDIN als UDIN dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021. Kamis tanggal 15 Mei 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Bima Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H mengatakan, tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bima telah menetapkan DPO atas nama ASRARUDDIN als UDIN pada perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana KUR Kolektif Bawang Merah Nasabah Bank BNI KCP Woha Tahun 2021 berdasarkan Surat Penetapan DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Bima Nomor : PRINT-1091/N.2.14/Fd.2/05/2025 tanggal 15 Mei 2025.

"Penyidik telah melakukan pemanggilan terhadap tersangka secara patut sebanyak 3 (tiga) kali untuk dimintai keterangan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas dan tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Lanjut Kajari, perbuatan tersangka UDIN selaku Collection Agent pada penyaluran KUR Kolektif Bawang Merah BNI KCP Woha Tahun 2021 disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, pungkasnya. (Surya Ghempar).

Senin, 30 Desember 2024

Tim Gabungan Tangkap Bandar Dan Pengguna Narkoba Di Kota Bima


Kota Bima ~ Media Dinamika Global.Id -  Operasi penangkapan pelaku peredaran narkoba  berhasil dilakukan oleh tim gabungan dari Kodim 1608/Bima, Den Inteldam IX/Udayana, dan Tim Intel Korem 162/WB dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kecamatan Kota Bima pada sabtu, 28 Desember 2024.

Dipimpin oleh Letnan Infantri Laurens, tim gabungan yang terdiri dari 10 anggota berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku narkoba, dengan inisial KI(28), KB(30), dan JU(48) dan sejumlah barang bukti berupa :

1. 6 paket sabu- sabu

2. Alat hisap sabu 3 buah

3. Pisau cutter 1 buah

4. Busur (1) dan anak panah 

5. Dan satu jaket Levis warna biru-abu (1 buah)

Keberhasilan operasi ini tidak lepas dari dukungan dan kepercayaan masyarakat yang semakin meningkat terhadap kinerja TNI  khususnya Kodim 1608/Bima. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam menindak para pengedar dan pengguna narkoba.

Menurut Pasi Intel Kodim 1608/Bima Kapten Inf Bambang H, Meskipun bandar yang ditangkap bukan merupakan bandar besar, langkah ini dinilai efektif untuk mempersempit ruang gerak sindikat narkoba dan membantu kepolisian dalam pengembangan kasus ini.

"Informasi dari masyarakat menjadi titik awal operasi ini. Dalam proses pendalaman dan penangkapan, tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti serta pelaku terkait dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut," Lanjut Pasi intel.

Proses penggeledahan rumah-rumah terindikasi menjadi tempat transaksi narkoba juga dilakukan dengan hasil yang memuaskan. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan ke Makodim 1608/Bima untuk proses lebih lanjut. 

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba demi terciptanya lingkungan yang bersih dan sehat, pungkasnya. (red/03).

Minggu, 29 Desember 2024

Polsek Lambu Gerak Cepat Evakuasi Terduga Pelaku Pencurian yang Nyaris Di Amuk Massa


Lambu.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Seorang pemuda berinisial SR (26) nyaris menjadi sasaran amukan massa setelah aksinya mencuri dompet milik seorang ibu di pasar Desa Kale'o, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima diketahui korban.(Minggu.29/12/2024)

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh awak media ini Peristiwa tersebut bermula saat SR mengambil dompet yang diletakkan di atas tempat jualan korban, Aksi nekat SR cepat diketahui oleh korban yang langsung berteriak minta tolong, Mendengar teriakan itu, warga yang berada di sekitar pasar segera merespons dengan mengejar pelaku.

dalam upayanya melarikan diri, SR berlari dan masuk ke dalam kamar mandi masjid di Desa Kale'o, namun persembunyiannya diketahui oleh sejumlah warga.



Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Lambu, Personel Polsek Lambu bergerak cepat melakukan evakuasi terhadap Terduga Pelaku tindak pidana pencurian dan nyaris jadi bulan-bulanan amukan massa.

“Proses evakuasi pelaku berlangsung dramatis, warga yang terlihat tersulut emosi hendak menghakimi terduga pelaku, Beruntung Terduga Pelaku Berhasil di Evakuasi oleh Polsek Lambu guna mencegah aksi main hakim sendiri”

"Kini terduga pelaku telah diamankan di Mako Polsek lambu guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku.

(MDG.04)

Sabtu, 28 Desember 2024

Spektakuler,Tim Opsnal Polsek Sape Kembali Grebek Pengedar Sabu Siap Edar


Sape.Bima.NTB.Media Dinamika Global.id Sekitar Pukul 12:30 Wita  bertempat di Dusun Ambarata Rt.16/Rw.08 Desa Sangia Kecamatan Sape Kabupaten Bima Tim Opsnal Polsek Sape dan Piket Reskrim telah berhasil melakukan Penangkapan terhadap diduga pelaku Tindak Pidana mengedarkan, memiliki, menyimpan, dan menguasai Narkotika diduga jenis Sabu.(Sabtu.28 Desember 2024)

Berdasarkan Informasi yang kami peroleh dari Kapolsek Sape (AKP

Masdidin.SH) bahwa Terduga pelaku berhasil ditangkap dengan Barang Bukti nya yaitu : 



4 (empat) lembar plastik klip berisi serbuk kristal diduga Sabu, berat kotor 4,25g, dan berat bersih 3,45g

- 1 (satu) bungkus lembar plastik klip.

- 2 (dua) Unit Handphone

- 5 (lima) buah api korek gas

- uang berjumlah Rp.1.430.000 (satu juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah

- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang

- 1 (Satu) Buah dompet 

- 1 (Satu) Buah Botol plastik aqua berukuran sedang

- 1 (Satu) bungkus rokok suria

Awalnya Personel Tim Opsnal Polsek Sape dan Anggota Piket Reskrim Polsek Sape, Team mendapatkan informasi bahwa di Dusun Ambarata Rt 16.Rw/ 08 Desa Sangia Kec Sape Kab Bima bahwa ada pengedar sabu yang sedang menjual narkoba jenis sabu , kemudian TIM langsung bergerak menuju TKP dan langsung melakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan TIM mendapatkan sejumlah barang bukti dan saat ini telah diamankan oleh Pihak Kepolisian.Tutur Kapolsek Sape 


Saat ini Pelaku telah  diserahkan dan diamankan di Polres Bima kota untuk dilakukan pengembangan kasus dan Proses Penyelidikan lebih lanjut.(MDG.04)