Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 13 Maret 2026

Presiden JA-NTB LSKHP "Hamdan", Dan Ketum LSM Dinamika Global NTB “SYAHRIL” Desak Kementerian Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI Copot Kepala Imigrasi Kelas II Non TPI Bima


Kota Bima, Media Dinamika global.id, --Presiden Jaringan Aktivis Nusa Tenggara Barat (JA-NTB) Lembaga Studi Kasus Hukum pidana (LSKHP), Hamdin NTB, secara tegas mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB untuk segera mencopot Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Desakan ini muncul menyusul adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum calo atau sponsor dalam proses pembuatan paspor di Kantor Imigrasi Bima.

"Menurut Hamdin, berbagai laporan dari masyarakat menunjukkan bahwa proses pembuatan paspor yang seharusnya mengikuti ketentuan resmi pemerintah justru kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu. Berdasarkan regulasi yang berlaku, biaya pembuatan paspor secara resmi berkisar antara Rp350.000 hingga Rp650.000, tergantung jenis paspor yang diajukan. Namun dalam praktik di lapangan, masyarakat sering kali dimintai biaya yang jauh lebih besar oleh para calo atau sponsor, yakni berkisar antara Rp2 juta hingga Rp5 juta.

"Hamdin menilai praktik tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran dari pihak internal lembaga. Ia menduga adanya indikasi kerja sama antara oknum calo dengan oknum pegawai di lingkungan Imigrasi Bima, sehingga praktik percaloan dan pungutan liar terus berlangsung tanpa pengawasan yang ketat.

"Selain itu, Hamdin juga menyoroti persoalan penerbitan paspor yang berkaitan dengan kode atau kategori tertentu, seperti paspor yang diduga digunakan untuk kepentingan pengiriman tenaga kerja secara tidak prosedural yang berpotensi mengarah pada praktik perdagangan manusia (human trafficking). Ia menyebut bahwa persoalan yang dikenal di masyarakat sebagai “paspor 48” sering kali menjadi pintu masuk terjadinya penyalahgunaan dokumen perjalanan bagi warga yang diberangkatkan secara tidak resmi ke luar negeri.

"Menurutnya, kondisi tersebut sangat memprihatinkan dan menunjukkan lemahnya pengawasan serta kontrol internal di Kantor Imigrasi Bima. Jika benar terjadi, praktik ini tidak hanya merugikan masyarakat secara ekonomi, tetapi juga berpotensi menjerumuskan warga ke dalam jaringan perdagangan manusia yang melanggar hukum dan mengancam keselamatan mereka.


“Persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika masyarakat harus membayar hingga jutaan rupiah untuk sesuatu yang secara resmi biayanya hanya ratusan ribu, maka ada indikasi kuat praktik percaloan yang terorganisir. Lebih parah lagi jika hal ini berkaitan dengan dugaan trafficking manusia melalui penerbitan paspor,” tegas Hamdin.

"Oleh karena itu, Hamdin meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI serta Kanwil Kemenkumham NTB untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap kinerja dan sistem pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Bima. Ia juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan terhadap oknum-oknum yang diduga terlibat serta mengambil tindakan tegas tanpa pandang bulu.

“Jika pimpinan tidak mampu melakukan pengawasan terhadap bawahannya dan membiarkan praktik-praktik yang menyimpang dari fungsi pelayanan publik, maka sudah sepatutnya pimpinan tersebut dievaluasi bahkan dicopot dari jabatannya,” ujarnya.

"JA-NTB LSKHP menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga ada tindakan konkret dari pemerintah. Hamdin juga mengajak masyarakat untuk berani melaporkan jika mengalami praktik pungli atau percaloan dalam proses pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian.


Ia berharap pemerintah dapat memastikan bahwa pelayanan pembuatan paspor benar-benar berjalan transparan, sesuai aturan, dan bebas dari praktik pungutan liar, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara tetap terjaga.

"Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 13/03/2026 di kantor imigrasi kls ll Non Tpi Bima, Hamdin Menyampaikan bahwa aksi demonstrasi yang akan dilaksanakan terpaksa ditunda karena  kepala imigrasi tidak ada ditempat dan kuat dugaan saya mereka sengaja menghindar karena surat aksi demonstrasi itu sudah kami masukan Jauhari sebelum waktu pelaksanaannya.

"Kemudian Pihak terkait menjelaskan, kalau mau aksi silahkan tapi untuk Audensi mungkin kami tidak bisa indahkan, Namun Hamdin Dan Syahril menegaskan jika demikian kami sangat kecewa atas apa yang telah dilakukan oleh pihak imigrasi, namun hal ini tetap menjadi atensi khusus dan kami akan kembali untuk menindaklanjuti gerakan yang sangat besar secepatnya pada jilid ll (Dua) Red MDG

Rabu, 11 Maret 2026

Seorang Petani Warga Desa Tolokalo Kempo, Di Tusuk oleh Warga Pendatang dari Sumba NTT Menggunakan Sajam


Kempo. Media Dinamika Global.Id.- Seorang Petani Warga Desa Tolokalo Kempo, Di Tusuk oleh Warga Pendatang dari Sumba NTT Menggunakan Sajam. 

Seorang petani dusun kesi, desa tolokalo, kecamatan kempo, kabupaten dompu, AS (23) terpaksa harus dilarikan ke Puskemas kempo akibat luk4 tusuk  dibagian pinggang belakangnya. 

Korban di tusuk oleh terduga pelaku LD yang merupakan warga pendatang dari sumba yang menjadi buruh petik jagung di Dusun kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo. 

Peristiwa ini terjadi di Dusun Kesi, Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, pada senin (09/03/2026) sekitar pukul 19.00 wita.

Berawal dari korban AS dan temannya NT (18) warga dusun kesi, desa tolokalo, hendak masuk ke halaman rumah orang tua NT, yakni IS di dusun kesi, desa tolokalo. 

Namun didepan gerbang rumah orang tua NT, yakni  IS, ada sekitar empat orang terduga pelaku dari sumba yang duduk menghalangi korban dari pintu gerbang halaman  rumah IS. 

Kepada keempat terduga pelaku, korban meminta agar diberikan jalan, namun permintaan itu tidak dihiraukan oleh para terduga. Karena kesal dan marah korban lalu mengatakan kepada terduga  ‘’ kalian mau jadi preman ya?’’ kata korban AS. 

Dan korban langsung turun dari motornya dan mendorong pelaku. Karena tidak terima ditegur dan di dorong oleh korban, salah satu pelaku mengeluarkan Bahasa daerah sumba NTT  yang tidak dimengerti oleh korban. 

Dengan Bahasa daerah yang tidak dimengerti oleh Korban,  kemudian korban memukul satu terduga pelaku sebanyak satu kali, kemudian pelaku dan satu orang temannya langsung membalas dengan mengeroyok korban menggunakan tangan. 

Karena tidak kuat menahan 4ksi pengeroyokan oleh para terduga pelaku, korban AS kemudian menghindar dan melarikan diri namun tetap dikejar oleh Para pelaku. 

korban setelah berhasil menyelamatkan diri dari kejaran kedua pelaku,  kemudian langsung mengambil kayu atau alat jemuran  jagung  untuk menjaga diri dan mendatangi para pelaku yang sedang berada di depan rumah MN yang  tepatnya disebelah rumah IS.(Firman DG).

Sabtu, 07 Maret 2026

Oknum Konten Kreator Diduga Gelapkan Uang Arisan Rp30 Juta, RD Klaim Persoalan Sudah Klir


Bima, Media Dinamika Global.Id.– Dugaan penipuan arisan online kembali mencuat di Kota Bima. Seorang warga Kelurahan Lewirato, Kecamatan Mpunda, Muhammad Naharuddin, mengaku mengalami kerugian hingga Rp30 juta setelah mengikuti arisan yang dikelola seorang oknum konten kreator berinisial RD asal Kabupaten Dompu.

Merasa dirugikan, Naharuddin berencana melaporkan RD ke pihak kepolisian apabila uang arisan yang dijanjikan tidak segera dikembalikan.

Kepada Media Dinamika Global, Jumat (6/3/2026), Naharuddin menjelaskan bahwa dirinya awalnya tidak mengenal RD secara pribadi. Ia mengetahui informasi arisan tersebut melalui unggahan di akun Facebook milik RD.

Dalam postingan tersebut, RD menawarkan arisan dengan nominal Rp27.500.000 dan menjanjikan pembayaran sebesar Rp30 juta bagi peserta yang keluar sebagai penerima.

“Saya awalnya tidak kenal. Saya ikut karena melihat postingan arisan di Facebook milik RD. Di situ ditulis nominal Rp27.500.000, tapi dijanjikan akan dibayar Rp30 juta,” ungkap Naharuddin.

Setelah namanya keluar sebagai penerima arisan, RD yang disebut sebagai bendahara arisan menjanjikan akan menyerahkan uang tersebut pada 3 Februari 2026. Namun hingga waktu yang dijanjikan, uang tersebut tidak kunjung diterima.

Menurut Naharuddin, RD kemudian mengaku bahwa uang arisan tersebut telah terlebih dahulu digunakan olehnya. Meski begitu, RD disebut berjanji akan mengganti uang tersebut dan meminta tambahan waktu.

“Pada tanggal 3 Februari saya diberitahu bahwa uang itu sudah dipakai oleh RD, tapi dia berjanji akan mengganti dan meminta waktu,” jelasnya.

RD kemudian kembali menjanjikan pembayaran pada 23 Februari 2026. Namun janji tersebut kembali tidak terealisasi. Bahkan, setelah kembali ditagih, RD disebut meminta tambahan waktu hingga 3 Maret 2026 dan terakhir kembali meminta waktu sekitar dua minggu.

Serangkaian janji yang terus berulang tanpa kepastian membuat Naharuddin mengaku kehilangan kesabaran.

“Karena janji yang berkali-kali itu, saya merasa tidak bisa lagi menunggu. Kemungkinan besar kasus ini akan saya laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.

Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum apabila dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada itikad baik dari RD untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau dalam waktu 3 x 24 jam tidak ada penyelesaian, rencana saya akan melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian,” ujarnya.

Meski demikian, Naharuddin masih membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan jika RD segera mengembalikan uang arisan tersebut.

“Saya berharap ada itikad baik dari RD untuk segera mengembalikan uang arisan itu,” harapnya.

Sementara itu, RD saat dikonfirmasi media ini menyatakan bahwa persoalan tersebut menurutnya telah selesai dan telah ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak terkait.

“Sudah klir, sudah ada kesepakatan dan saya juga akan membayar. Intinya aman semuanya,” kata RD saat dikonfirmasi Media Dinamika Global melalui Via WhatsApp. Sabtu (7/3/26).

RD juga mengaku bahwa dirinya menanggung sendiri uang arisan tersebut karena ia yang mengelola perputaran dana.

“Uangnya saya yang jalankan, jadi saya yang tanggung Rp27 juta itu. Namanya juga seperti rentenir, kadang ada untung kadang ada rugi, kadang juga ada yang bawa kabur uang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa persoalan tersebut menurutnya telah disepakati bersama dan akan diselesaikan sesuai komitmen yang telah dibuat.

Redaksi ||

Sabtu, 28 Februari 2026

Warga Dompu Murka! Desak Kapolres Bima Kota Tangkap Pemilik Akun FB “Idhar” Asal Sape yang Diduga Hina Dompu


Dompu, Media Dinamika Global.Id.– Gelombang kemarahan warga Dompu kian memuncak setelah beredarnya unggahan di media sosial Facebook dari akun bernama “Idhar”  asal Sape, kabupaten Bima. Unggahan tersebut diduga berisi penghinaan terhadap warga Dompu dan telah viral, memicu reaksi keras dari berbagai elemen masyarakat Dompu.

Sejumlah tokoh pemuda dan masyarakat Dompu secara terbuka mendesak Kapolres Polres Bima Kota dan Kapolres Dompu agar segera mengambil langkah tegas dan memproses hukum pemilik akun tersebut. Mereka menilai, unggahan yang beredar tidak hanya melukai harga diri masyarakat Dompu, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban antarwilayah.

“Ini bukan sekadar status biasa. Jika benar mengandung unsur penghinaan dan provokasi, maka harus diproses secara hukum. Jangan sampai dibiarkan dan memicu konflik horizontal,” tegas salah satu perwakilan warga saat melakukan saat pemblokiran jalan, bertempat di cabang Kodim Dompu. Sebtu, (28/2/26)

Aksi tersebut di siaran langsung oleh pemilik akun Facebook "Anton Dompu" yang sedang berlangsung.

Warga menilai aparat penegak hukum tidak boleh lamban dalam merespons persoalan yang sudah terlanjur viral dan memicu kegaduhan publik. Mereka khawatir, apabila tidak segera ditindaklanjuti, situasi dapat berkembang menjadi gesekan sosial yang lebih luas.

Masyarakat juga mengingatkan pentingnya penegakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam kasus ini, guna memberikan efek jera terhadap siapa pun yang menggunakan media sosial sebagai sarana menyebar ujaran yang diduga merendahkan kelompok atau daerah tertentu.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bima Kota dan Kapolres Dompu saat dikonfirmasi awak Media Dinamika Global melalui Via WhatsApp. Sabtu, (28/2/26) terkait perkembangan penanganan laporan atas dugaan penghinaan tersebut. Warga Dompu berharap aparat segera bertindak cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kondusivitas daerah.

Redaksi ||

Jumat, 27 Februari 2026

Breaking News! Polda NTB Bawa Mantan Kasat Narkoba AKP Malaungi ke Bareskrim Polri


Mataram. Media Dinamika Global.Id.-Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat terungkap membawa Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Jakarta.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo di Mataram, Jumat, membenarkan adanya pergeseran AKP Malaungi ke Jakarta sebagai tindak lanjut aksi penangkapan Koko Erwin di Tanjung Balai, Sumatra Utara.

“Jadi, kita kan ada join investigasi ya, dari Polda NTB dan Bareskrim, biar ini semakin jelas. Semakin jelas perannya masing-masing. Kemana lagi? Nanti didalami oleh Bareskrim dan Polda NTB,” katanya.

Dengan memberangkatkan AKP Malaungi pada pagi tadi ke Mabes Polri, kini Mabes Polri dapat melengkapi susunan puzzle dari kasus peredaran narkoba di wilayah NTB tersebut, mengingat Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro telah berada di Mabes Polri.

“Mungkin di sana akan digelar (ekspose perkara), investigasi bersama, kerja sama untuk pengungkapan kasus biar makin jelas,” tutupnya.

Source: antaranews.com

Viral di Medsos, Kabid PTK Dikpora Kabupaten Bima di Kerangkeng. Ini Penjelasan Polda NTB!!



Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima. Kasus Pungli Tunjangan Khusus Guru Tambora, Penyidik Polda NTB Kantongi 24 Saksi. Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka, dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK. menyampaikan, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi.

Penyidik memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkap temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Redaksi ||

Bos Kartel Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Saat Hendak Kabur ke Malaysia


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, akhirnya diringkus aparat Bareskrim Polri. Ia ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat diamankan, ia diduga kuat hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal.

“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2/2026).

Kevin menjelaskan, indikasi pelarian semakin kuat karena Erwin berada di kawasan perlintasan laut internasional.

“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

“Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ucap Kevin.

Dalam operasi tersebut, Erwin tidak sendirian. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Ketiganya kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Bareskrim.

Nama Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang juga melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, Erwin disebut sebagai bandar narkotika yang memasok sabu kepada oknum aparat. Dalam keterangannya, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.

Penyerahan sabu tersebut diduga merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Erwin. Dana itu disebut-sebut untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil mewah jenis Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut mengetahui dan menyetujui skema yang diatur bersama bawahannya, sehingga bisnis sabu Koko Erwin diduga dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik peredaran narkotika skala besar. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam membongkar jaringan serta aliran dana yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian.

Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil, Bukti Komitmen Berantas Narkoba


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba periode Januari hingga Februari 2026 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Edy Murbowo, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda NTB, di antaranya Kabid Humas, Direktur Resnarkoba, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, BNN NTB, BPOM NTB, hingga para tersangka dan kuasa hukumnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan amanat undang-undang dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 1,5 kilogram, Ganja seberat 82,50 gram, Ekstasi sebanyak 62 butir dan Tramadol sebanyak 158 butir. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan juga langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkotika. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam dua bulan terakhir. Capaian tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di NTB.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Redaksi ||

Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia


Nasional. Media Dinamika Global.Id.-Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia. Pengungkapan dan Pencegahan Pelarian Tersangka Perkara Narkotika atas nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, dengan uraian sebagai berikut:

Laporan Polisi Nomor : Lp/A/22/2026/Spkt.Ditnarkoba/Polda Ntb, Tanggal 29 Januari 2026. Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/B8-113.A/II/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba, tanggal 13 Februari 2026; Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 4 Februari 2026 atas nama saudara Erwin Iskandar Bin Iskandar. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026

Waktu : Sekira pukul 13.30 WIB 

Tempat : Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Uang tunai Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)

Uang tunai RM 20.000 (dua puluh ribu ringgit Malaysia)

1(satu) unit jam tangan merek TAG Heuer

1 (satu) unit HP Samsung

Nama : ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN

Jenis Kelamin : Laki-laki

Usia : 57 tahun

Kewarganegaraan : Indonesia

Peran : Diduga sebagai b4ndar dalam j4ringan per3daran n4rkotika serta berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Saksi-saksi 

1. Nama : Irfan 

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

2. Nama : Julfirawati Panjaitan 

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

3. Nama : Alfin Fadhilah

Pekerjaan : Swasta

KRONOLOGIS :

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap *AKP Malaungi* dalam kasus penyalahgunaan dan per3daran n4rkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan per3daran n4rkotika.

Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri. 

Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindik4t j4ringan perd4gangan dan per3daran n4rkotika serta dikaitkan dengan dugaan alir4n dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum, yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga per3daran n4rkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota. 

Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama ERWIN BIN ISKANDAR dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

 Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian ERWIN BIN ISKANDAR termasuk melakukan pendalaman terhadap istri ERWIN BIN ISKANDAR guna mencari dan mengetahui keberadaan ERWIN BIN ISKANDAR.

Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa ERWIN BIN ISKANDAR dibantu oleh AKHSAN AL FADHLI alias GENDA untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul ERWIN BIN ISKANDAR. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA, diperoleh keterangan bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada RUSDIANTO alias KUMIS yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RUSDIANTO alias KUMIS, diperoleh keterangan bahwa :

1. RUSDIANTO dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “THE DOCTER” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

2. RUSDIANTO mengetahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika.

3. Meskipun mengetahui hal tersebut, RUSDIANTO tetap menghubungi RAHMAT (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan.

4. Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, RUSDIANTO mengantarkan ERWIN BIN ISKANDAR ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada RAHMAT.

Berdasarkan informasi tersebut, ERWIN BIN ISKANDAR kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan ERWIN BIN ISKANDAR sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga ERWIN BIN ISKANDAR berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia. Pada saat diamankan, ERWIN BIN ISKANDAR tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian.

Tersangka ERWIN BIN ISKANDAR dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif. Melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian. 

Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan. Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkoordinasi dengan Divisi Propam dalam rangka pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain. Melakukan pemberkasan perkara

Demikian laporan singkat dan perkembangan akan kami laporkan.

#bongkarbandar #badaintb