Media Dinamika Global: Hukum & Kriminal
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum & Kriminal. Tampilkan semua postingan

Jumat, 27 Februari 2026

Viral di Medsos, Kabid PTK Dikpora Kabupaten Bima di Kerangkeng. Ini Penjelasan Polda NTB!!



Mataram. Media Dinamika Global.Id.- Polda NTB Tetapkan IR Tersangka Pungli Tunjangan Guru Daerah Terpencil Bima. Kasus Pungli Tunjangan Khusus Guru Tambora, Penyidik Polda NTB Kantongi 24 Saksi. Penyidik Subdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB menetapkan satu tersangka, dalam dugaan korupsi pemerasan dan pungli terhadap pendidik penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT), di Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol. FX. Endriadi, S.IK. menyampaikan, Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan minimal 2 alat bukti yang sah dan dilakukan melalui mekanisme gelar perkara.

“Saudari IR kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dan pungli, terhadap guru SD penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil di Kecamatan Tambora, Kabupaten Bima. Peristiwa ini berlangsung pada 2019 sampai 2025,” ungkap Kombes Endriadi.

Penyidik memeriksa 24 saksi serta mengamankan sejumlah dokumen. Dari hasil pendalaman, ditemukan penyerahan uang dari para guru penerima tunjangan, untuk disetorkan kepada IR selaku Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima.

Kombes Endriadi menegaskan, para guru mengaku menyerahkan uang karena merasa tertekan. Mereka khawatir tunjangan tahap berikut tidak cair jika permintaan tak dipenuhi.

“Para guru merasa terpaksa menyerahkan sejumlah uang, karena ada kekhawatiran tidak menerima tunjangan khusus pada tahap selanjutnya,” tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, S.H., M.IK., mengungkap temuan lain dari hasil pemeriksaan saksi.

“Saudari IR menyiapkan dua rekening khusus, untuk menerima setoran dari guru penerima tunjangan daerah terpencil,” kata Muhaemin.

Penyidik masih terus mendalami aliran dana, serta membuka peluang adanya pihak lain yang ikut terlibat dalam perkara ini.

Redaksi ||

Bos Kartel Narkoba Koko Erwin Ditangkap Bareskrim Polri Saat Hendak Kabur ke Malaysia


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Erwin Iskandar alias Koko Erwin, bandar sabu yang diduga menyetor Rp 1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, akhirnya diringkus aparat Bareskrim Polri. Ia ditangkap saat diduga hendak melarikan diri ke Malaysia.

Penangkapan terhadap Koko Erwin dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Tanjung Balai, Sumatera Utara. Saat diamankan, ia diduga kuat hendak menyeberang ke Malaysia menggunakan kapal.

“Jadi yang diamankan ini DPO kasus narkoba atas nama Erwin Iskandar,” ujar Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Kevin Leleury, Jumat (27/2/2026).

Kevin menjelaskan, indikasi pelarian semakin kuat karena Erwin berada di kawasan perlintasan laut internasional.

“Diduga akan menuju Malaysia, iya kemungkinan (hendak melarikan diri),” katanya.

Namun, polisi belum membeberkan secara rinci pengakuan Erwin terkait keterlibatannya dalam perkara narkoba yang turut menyeret nama mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro.

“Keterkaitannya mungkin nanti akan dijelaskan pada saat pres rilis ya,” ucap Kevin.

Dalam operasi tersebut, Erwin tidak sendirian. Ia diamankan bersama dua orang lainnya yang diduga membantu proses pelariannya. Keduanya berinisial A alias Y yang ditangkap di Riau serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Ketiganya kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Narkoba Bareskrim.

Nama Koko Erwin mencuat dalam pusaran kasus narkoba yang juga melibatkan dua pejabat Polres Bima Kota, yakni AKP Malaungi dan AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah dicopot dari jabatannya.

Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) yang diungkap kuasa hukum AKP Malaungi, Erwin disebut sebagai bandar narkotika yang memasok sabu kepada oknum aparat. Dalam keterangannya, Malaungi mengaku menerima sabu seberat 488 gram dalam lima kantong plastik dari Koko Erwin di sebuah hotel di Kota Bima pada akhir 2025.

Penyerahan sabu tersebut diduga merupakan bagian dari tindak lanjut pemberian uang sebesar Rp 1 miliar dari Erwin. Dana itu disebut-sebut untuk membantu memenuhi permintaan pembelian mobil mewah jenis Alphard keluaran terbaru senilai Rp 1,8 miliar.

Dalam BAP tersebut, AKBP Didik selaku Kapolres Bima Kota saat itu disebut mengetahui dan menyetujui skema yang diatur bersama bawahannya, sehingga bisnis sabu Koko Erwin diduga dapat berjalan mulus di wilayah hukum Polres Bima Kota.

Berdasarkan keterangan AKP Malaungi di hadapan penyidik, Koko Erwin dan AKBP Didik kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam praktik peredaran narkotika skala besar. Publik kini menanti transparansi dan ketegasan aparat dalam membongkar jaringan serta aliran dana yang diduga melibatkan oknum internal kepolisian.

Redaksi

Kamis, 26 Februari 2026

Kapolda NTB Pimpin Pemusnahan 1,5 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Pil, Bukti Komitmen Berantas Narkoba


Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Polda NTB melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan Direktorat Reserse Narkoba periode Januari hingga Februari 2026 di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/02/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Edy Murbowo, dan dihadiri sejumlah pejabat utama Polda NTB, di antaranya Kabid Humas, Direktur Resnarkoba, para Kasubdit Ditresnarkoba, serta perwakilan Kejaksaan, Pengadilan, Dinas Kesehatan Provinsi NTB, BNN NTB, BPOM NTB, hingga para tersangka dan kuasa hukumnya.

Pemusnahan dilakukan secara terbuka di hadapan para tersangka dan instansi terkait sebagai bentuk transparansi serta pelaksanaan amanat undang-undang dalam penanganan barang bukti tindak pidana narkotika.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi: Sabu seberat 1,5 kilogram, Ganja seberat 82,50 gram, Ekstasi sebanyak 62 butir dan Tramadol sebanyak 158 butir. 

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid SIK., menegaskan bahwa pemusnahan ini bukan sekadar prosedur hukum, melainkan juga langkah preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan ini merupakan amanat undang-undang sekaligus upaya mengantisipasi penyalahgunaan barang bukti narkotika. Ini juga menjadi bukti keseriusan Polda NTB dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat,” tegasnya.

Menurutnya, seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan Direktorat Resnarkoba Polda NTB dalam dua bulan terakhir. Capaian tersebut menunjukkan intensitas penindakan yang terus dilakukan untuk menekan peredaran narkotika di NTB.

Langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberi efek jera kepada para pelaku, tetapi juga menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah Nusa Tenggara Barat. 

Redaksi ||

Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia


Nasional. Media Dinamika Global.Id.-Akhirnya, Koko Erwin Ditangkap Polisi Saat Kabur Ke Malaysia. Pengungkapan dan Pencegahan Pelarian Tersangka Perkara Narkotika atas nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC, dengan uraian sebagai berikut:

Laporan Polisi Nomor : Lp/A/22/2026/Spkt.Ditnarkoba/Polda Ntb, Tanggal 29 Januari 2026. Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/B8-113.A/II/RES.4.2/2026/Dittipidnarkoba, tanggal 13 Februari 2026; Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tanggal 4 Februari 2026 atas nama saudara Erwin Iskandar Bin Iskandar. Daftar Pencarian Orang Nomor : DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba

Hari/Tanggal : Kamis, 26 Februari 2026

Waktu : Sekira pukul 13.30 WIB 

Tempat : Pematang Silo, Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. 

Uang tunai Rp 4.800.000 (empat juta delapan ratus ribu rupiah)

Uang tunai RM 20.000 (dua puluh ribu ringgit Malaysia)

1(satu) unit jam tangan merek TAG Heuer

1 (satu) unit HP Samsung

Nama : ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN

Jenis Kelamin : Laki-laki

Usia : 57 tahun

Kewarganegaraan : Indonesia

Peran : Diduga sebagai b4ndar dalam j4ringan per3daran n4rkotika serta berupaya melarikan diri ke luar negeri untuk menghindari proses hukum.

Saksi-saksi 

1. Nama : Irfan 

Pekerjaan : Buruh Harian Lepas

2. Nama : Julfirawati Panjaitan 

Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga

3. Nama : Alfin Fadhilah

Pekerjaan : Swasta

KRONOLOGIS :

Perkara ini bermula dari pengembangan penyidikan terhadap *AKP Malaungi* dalam kasus penyalahgunaan dan per3daran n4rkotika di wilayah hukum Polda NTB. Dalam proses pemeriksaan, muncul dugaan keterlibatan pihak lain dalam jaringan per3daran n4rkotika.

Dampak pengembangan perkara tersebut berimplikasi pada pemeriksaan internal hingga tingkat pimpinan Polres Bima Kota, yang selanjutnya berujung pada penonaktifan dan pemberhentian terhadap Kapolres Bima Kota dalam rangka proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Propam Mabes Polri. 

Dalam rangkaian pengembangan tersebut, nama ERWIN BIN ISKANDAR alias KOKO ERWIN muncul sebagai salah satu pihak yang diduga memiliki peran dalam sindik4t j4ringan perd4gangan dan per3daran n4rkotika serta dikaitkan dengan dugaan alir4n dana dalam jumlah besar yang berhubungan dengan pemberian uang kepada oknum, yang diduga bertujuan untuk memberikan perlindungan sehingga per3daran n4rkotika dapat berjalan tanpa hambatan di wilayah Bima Kota. 

Seiring mencuatnya perkara tersebut dan masuknya nama ERWIN BIN ISKANDAR dalam pengembangan penyidikan, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berupaya melarikan diri ke luar negeri guna menghindari proses hukum.

 Menindaklanjuti perkembangan tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Kombes Pol Handik Zusen, S.H., S.I.K., M.Si., M.T.I., bersama Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Pol Kevin Leleury, S.I.K., M.Si., melaksanakan penyelidikan dan pemantauan intensif terhadap pihak-pihak yang diduga membantu pelarian ERWIN BIN ISKANDAR termasuk melakukan pendalaman terhadap istri ERWIN BIN ISKANDAR guna mencari dan mengetahui keberadaan ERWIN BIN ISKANDAR.

Berdasarkan hasil analisa IT dan informasi di lapangan, tim memperoleh informasi bahwa ERWIN BIN ISKANDAR dibantu oleh AKHSAN AL FADHLI alias GENDA untuk memfasilitasi pergerakan menuju wilayah Tanjung Balai sebagai titik keberangkatan.

Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA yang diketahui melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Tanjung Balai untuk menyusul ERWIN BIN ISKANDAR. 

Berdasarkan hasil interogasi terhadap AKHSAN AL FADHLI alias GENDA, diperoleh keterangan bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah merencanakan penyeberangan ke Malaysia melalui jalur laut ilegal dan telah berkoordinasi dengan pihak yang menyiapkan kapal. 

Selanjutnya tim melakukan pengembangan terhadap pihak yang menyiapkan sarana pelarian dan mengarah kepada RUSDIANTO alias KUMIS yang berperan sebagai fasilitator penyeberangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap RUSDIANTO alias KUMIS, diperoleh keterangan bahwa :

1. RUSDIANTO dihubungi oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “THE DOCTER” untuk membantu menyiapkan kapal penyeberangan ke Malaysia.

2. RUSDIANTO mengetahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR sedang dicari aparat penegak hukum terkait kasus narkotika.

3. Meskipun mengetahui hal tersebut, RUSDIANTO tetap menghubungi RAHMAT (diduga penyedia kapal) untuk mempercepat keberangkatan.

4. Pada tanggal 24 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, RUSDIANTO mengantarkan ERWIN BIN ISKANDAR ke titik keberangkatan di wilayah Tanjung Balai serta melakukan pembayaran biaya kapal sebesar Rp7.000.000 kepada RAHMAT.

Berdasarkan informasi tersebut, ERWIN BIN ISKANDAR kemudian diberangkatkan menggunakan kapal tradisional melalui jalur laut ilegal menuju Malaysia. Tim segera melakukan pengejaran setelah mengetahui bahwa kapal telah berangkat dan ERWIN BIN ISKANDAR sudah berada dalam perjalanan menuju wilayah perairan Malaysia. 

Berdasarkan hasil pemantauan dan identifikasi posisi di lapangan, diketahui bahwa ERWIN BIN ISKANDAR telah hampir mencapai wilayah perairan Malaysia dan segera keluar dari yurisdiksi hukum Negara Republik Indonesia. Melalui tindakan cepat dan terukur, tim berhasil mengidentifikasi dan mencegah keberhasilan pelarian tersebut sehingga ERWIN BIN ISKANDAR berhasil diamankan sebelum sepenuhnya memasuki wilayah hukum Malaysia. Pada saat diamankan, ERWIN BIN ISKANDAR tidak melakukan perlawanan dan selanjutnya dibawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pihak-pihak yang membantu proses pelarian.

Tersangka ERWIN BIN ISKANDAR dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk dilakukan pemeriksaan intensif. Melaksanakan gelar perkara guna penetapan konstruksi hukum secara komprehensif. Melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika dan pihak-pihak yang membantu proses pelarian. 

Melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap alat komunikasi yang diamankan. Melakukan penelusuran aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berkoordinasi dengan Divisi Propam dalam rangka pendalaman dugaan keterlibatan pihak lain. Melakukan pemberkasan perkara

Demikian laporan singkat dan perkembangan akan kami laporkan.

#bongkarbandar #badaintb

Ungkap 157 Kasus, Kapolda NTB Ajak Semua Pihak Bersinergi Lawan Narkoba


Mataram, Media Dinamika Global.Id.— Polda NTB menggelar konferensi pers sekaligus pemusnahan barang bukti narkotika, hasil pengungkapan Ditresnarkoba dan Satresnarkoba jajaran. Kegiatan berlangsung di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Kamis (26/2/2026), dipimpin langsung Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si..

Pengungkapan kasus tercatat sepanjang Januari hingga minggu ketiga Februari 2026. Total 157 kasus berhasil dibongkar dengan 240 tersangka diamankan.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si. menegaskan, langkah tersebut bukan kegiatan simbolik semata.

“Ini bukan sekedar seremonial, melainkan bentuk komitmen nyata, hadirnya negara dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa penyalahgunaan dan peredaran narkoba merupakan kejahatan luar biasa, yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, menghancurkan masa depan generasi muda, serta mengancam ketahanan nasional,” tegasnya.

Ia mendorong sinergi aparat penegak hukum, pemda, stakeholder, serta seluruh elemen masyarakat agar pencegahan dan pemberantasan berjalan maksimal.

Dari 157 kasus itu, polisi menyita narkotika jenis sabu 2.540,632 gram atau sekitar 2,5 kilogram, ganja 53,79 gram, ekstasi 85,5 butir, tramadol 3.562 butir, magic mushroom, serta uang tunai Rp3.068.854.000.

Pada kesempatan sama, dilakukan pemusnahan barang bukti periode Januari hingga Februari 2026, setelah mengantongi penetapan pengadilan negeri setempat. Barang bukti dimusnahkan meliputi sabu 1.584,866 gram atau sekitar 1,5 kilogram, ganja 82,5 kilogram, serta ekstasi 62 butir.

Kapolda NTB menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polres serta dukungan masyarakat.

“Hasil ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Direktorat dan Polres jajaran, serta dukungan stakeholder dan masyarakat, sehingga penegakan hukum terhadap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga memastikan pengelolaan barang bukti dilakukan profesional dan transparan, agar tidak ada celah penyimpangan.

“Saya mengajak kepada kita semua dan seluruh elemen masyarakat, untuk mari bersama-sama bersinergi dan berkolaborasi, dalam rangka memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Karena pada dasarnya tugas pencegahan dan penegakan hukum tidak dapat terlaksana optimal, tanpa dukungan dan partisipasi aktif dari semua pihak,” katanya.

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradahana Elhaj, S.IK., M.H., membeberkan nilai ekonomis barang bukti yang disita mencapai Rp3.864.198.000. Dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu jiwa diperkirakan terselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, disertai denda hingga Rp10 miliar.

Sejumlah kasus menonjol ikut dipaparkan, mulai dari pengungkapan 818,691 gram sabu di Lombok Timur dengan tersangka masih buron, kasus 30,415 gram sabu di Kota Bima yang menyeret oknum personel Polri, hingga temuan 488,496 gram sabu dari pengembangan perkara di Kota Bima.

Selain itu, jajaran Polres Lombok Barat mengungkap 102,055 gram sabu di Batu Layar. Polres Sumbawa menyita 107,03 gram di Kecamatan Buer. Polres Bima mengamankan 266,25 gram sabu di Kecamatan Woha.

Langkah tegas tersebut mendapat apresiasi dari unsur Forkopimda NTB yang hadir, di antaranya perwakilan Bakesbangpoldagri NTB, Kasrem 162/Wira Bhakti, BNNP NTB, BBPOM Mataram, Kejati NTB, Bea Cukai, MUI NTB, serta para Kasat Narkoba Polres jajaran.

Polda NTB menegaskan perang melawan narkoba terus digencarkan, demi menjaga generasi muda tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut.

Redaksi ||

Rabu, 25 Februari 2026

Komitmen Berantas Narkoba, Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Ringkus Sepasang Pengedar Sabu


Kota Bima, Media Dinamika Global.Id.– Komitmen Polres Bima Kota dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba berhasil menggerebek dua terduga pengedar sabu di lokasi berbeda pada Selasa sore (24/2/2026). Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah paket sabu siap edar dan uang tunai jutaan rupiah.

Kapolres Bima Kota melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., mengonfirmasi bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Nae.

Berbekal informasi akurat (A1), tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba bergerak cepat menuju target operasi pertama di Lingkungan Nae.

TKP Pertama (Lingkungan Nae):

Petugas melakukan upaya paksa di kediaman pria berinisial MF (38). Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan modus unik: pelaku menyembunyikan 3 paket sabu di dalam casing ponsel Samsung miliknya. Selain sabu, petugas menyita uang tunai Rp 600 ribu dan peralatan pendukung lainnya.

TKP Kedua (Hasil Pengembangan):

Tak butuh waktu lama bagi tim untuk melakukan pengembangan. Berdasarkan pengakuan MF, barang haram tersebut dipasok oleh seorang berinisial SM (51). Petugas langsung meluncur ke sebuah rumah di Kelurahan Tolomundu dan berhasil mengamankan SM beserta uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp 7,9 juta.

Dari hasil operasi "Basmi Narkoba" ini, total barang bukti yang diamankan meliputi sabu dengan berat bruto 1,23 gram. 

Selain itu, alat hisap (bong), kaca, sendok pipet, korek api gas, handphone (Samsung & Realme) serta belasan plastik klip kosong  dan uang tunai senilai Rp 8,5 juta.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum kami. Kami juga sangat mengapresiasi masyarakat yang berani melapor. Kerja sama ini penting demi menjaga generasi muda kita dari bahaya laten narkotika," tegas AKP Jahyadi Sibawaih. 

Redaksi ||

Kasat Reskrim Polres Lotim Benarkan Laporan Dugaan Penipuan SPPG MBG, Kasus Masih Diproses


Lombok Timur, Media Dinamika Global.Id– Dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan, terkait pendirian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG), tercatat masuk ke meja penyidik Satreskrim Polres Lombok Timur. Laporan tersebut tertuang dalam tanda bukti pengaduan Nomor: Peng/B/02/II/2026/Reskrim, tertanggal 18 Februari 2026.

Dalam dokumen pengaduan, pelapor tercatat inisial Husna Mauladat Mariam (29 tahun), warga Kecamatan Selong, Lombok Timur, dengan terlapor inisial S warga Ampenan, Kota Mataram. Peristiwa disebut terjadi sekira tanggal 8 September 2025 di wilayah Selong.

Dikonfirmasi terpisah melalui sambungan WhatsApp, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur Iptu Arie Kusnandar, S.Tr.K., S.IK., M.M. membenarkan laporan telah diterima dan kini ditangani penyidik.

"Msih proses. Nnti sya cek sma kanitny," tulis Iptu Arie melalui pesan singkat.

Informasi terpercaya mengungkapkan, awalnya pelapor dijanjikan akan dibangunkan dapur MBG (SPPG) lengkap dengan peralatan dan titik suplay (penerima manfaat) oleh terlapor, yang selanjutnya pelapor menyerahkan uang sejumlah Rp.950 juta kepada terlapor. Hingga beberapa bulan kemudian, bangunan dapur SPPG yang dijanjikan terlapor tidak kunjung diselesaikan, kemudian pelapor kembali merogoh saku sebesar RP. 100 juta.

Karena dapur SPPG tak kunjung ready (selesai), pelapor berinisiatif melakukan finishing sendiri. Setelah dapur SPPG siap beroperasi, titik suplay yang dijanjikan oleh terlapor ternyata nihil (tidak ada).

Tim penyidik Unit I Satreskrim Polres Lombok Timur saat ini melakukan pendalaman awal, guna mengurai kronologi serta mengumpulkan keterangan pihak terkait. Proses klarifikasi terus berjalan.

Seiring munculnya dugaan praktik mengatasnamakan Badan Gizi Nasional (BGN), masyarakat diminta lebih waspada. Bagi masyarakat yang memiliki keluhan yang sama dan atau merasa dirugikan pihak-pihak tidak bertanggung jawab dan atau oknum yang mengatasnamakan BGN, agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat.

Polres Lombok Timur membuka ruang pengaduan bagi warga, guna memastikan setiap laporan mendapat atensi sesuai prosedur hukum. Perkembangan selanjutnya akan disampaikan setelah ada hasil pemeriksaan lanjutan.

Redaksi |

Polsek Pulau Panggung Tangkap Diduga Pelaku Pencurian Handphone dan Penadahnya


Tanggamus - MeDiaDinamikaglobal.id Jajaran Polsek Pulau Panggung bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dua unit handphone yang terjadi di Jalan Raya Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Dua orang tersangka berhasil diamankan yakni MS (58), seorang petani, dan HB (34). Keduanya merupakan warga Pekon Muara Dua, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Pulau Panggung, Jumbadio, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan tertanggal 14 Mei 2025.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan dua orang tersangka kemarin Selasa 24 Februari 2026,” kata AKP Jumbadio mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., Rabu 25 Februari 2026.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 14 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu saksi korban, Aziz Rihan Pratama (17), bersama saudaranya Galang Ramadhan (15), tengah mengendarai sepeda motor menuju Kecamatan Talang Padang.

Setibanya di Pekon Muara Dua, keduanya mengalami kecelakaan lalu lintas dan terjatuh dari sepeda motor. Saat korban terjatuh, sejumlah warga yang tidak dikenal datang untuk membantu.

Namun setelah situasi terkendali, korban menyadari dua unit handphone miliknya yang disimpan di saku celana bagian depan dan belakang telah hilang.

“Handphone yang hilang masing-masing satu unit Realme C61 warna Sparkle Gold dan satu unit Poco X6 Pro 5G warna hitam. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta dan melapor ke Polsek Pulau Panggung," jelasnya.

Kapolsek mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka HB, ia mengakui bahwa saat kejadian kecelakaan sempat membantu korban dan menemukan telepon genggam tersebut.

"Usai mendapatkan dua handphone tersebut, tersangka HB menjualnya kepada tersangka MS seharga Rp700 ribu," ungkapnya.

Dari tangan tersangka MS, Polsek Pulau Panggung berhasil mengamankan satu unit handphone Realme C61 warna Sparkle Gold sesuai dengan nomor IMEI yang dilaporkan korban. 

Selain satu unit handphone yang diamankan, polisi juga menyita dua kotak handphone milik korban sebagai barang bukti pendukung.

"Sementara satu unit handphone Poco X6 Pro 5G masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut dan ditetapkan dalam daftar pencarian barang (DPB)," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. 

Penyidik menjerat tersangka HB dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP baru) tentang pencurian. Sementara itu, tersangka MS dijerat Pasal 591 KUHP Baru tentang penadahan.

"Ancaman pidana untuk pelaku utama paling lama 5 tahun dan penadahan 4 tahun penjara," tandasnya. (Umar.MDG)

Selasa, 24 Februari 2026

Ditangkap dengan 79 Gram Sabu di Jalan Pejanggik, Status MT Naik ke Penyidikan


Mataram, Media Dinamika Global.Id.– Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB resmi meningkatkan status penanganan kasus narkotika dengan terduga berinisial MT ke tahap penyidikan. Keputusan tersebut diambil dalam gelar perkara yang digelar pada Senin (23/02/2026).

Gelar perkara dipimpin langsung Direktur Resnarkoba Polda NTB dan dihadiri Kabagwasidik, Kabagbinops, para Kasubdit, serta penyidik Subdit II Ditresnarkoba selaku tim yang menangani kasus tersebut. Hasil forum internal itu menyimpulkan bahwa perkara telah memenuhi unsur pidana untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Kabid Humas Polda NTB Mohammad Kholid dalam keterangan resminya menjelaskan, kasus ini merupakan hasil pengungkapan Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB pada Kamis, 19 Februari 2026.

Penangkapan dilakukan di depan salah satu gerai Alfamart di Jalan Pejanggik, Kelurahan Cakranegara Barat, Kota Mataram. Saat diamankan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 79,321 gram yang disimpan di dalam saku jaket terduga.

“Terduga ditangkap di pinggir jalan depan Alfamart di Jalan Pejanggik Mataram. Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu hampir 80 gram. Kini status perkara telah naik ke tingkat penyidikan,” jelasnya.

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit telepon genggam serta sepeda motor yang digunakan terduga saat berada di lokasi kejadian.

Menurut Kombes Pol. Mohammad Kholid, berdasarkan hasil gelar perkara, tindakan terduga telah memenuhi unsur pelanggaran Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan peningkatan status ke tahap penyidikan, penyidik kini akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda NTB dalam menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Redaksi ||