Oleh Muhammad Fakhrur Rodzi, M.IP (Lingkar pinggir bima/pegiat isu demokrasi lokal)
Bima, Media Dinamika Global.id.-- Setiap pergantian kepala daerah hampir selalu diikuti dengan penyusunan ulang struktur birokrasi. Jabatan-jabatan strategis, termasuk kepala dinas,sekdis, Kabag, kabag menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat semakin besar ketika orang yang diangkat ternyata memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah: apakah pengangkatan tersebut merupakan bentuk nepotisme, atau justru pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki?
Perdebatan ini tidak pernah sederhana. Di satu sisi, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk menduduki jabatan publik sepanjang memenuhi syarat administratif, memiliki kapasitas, integritas, dan rekam jejak yang baik. Hubungan kekeluargaan tidak otomatis menghilangkan hak seseorang untuk berkarier di birokrasi. Menolak seseorang hanya karena memiliki hubungan darah dengan kepala daerah juga bertentangan dengan prinsip keadilan.
Namun di sisi lain, jabatan publik bukan sekadar persoalan legalitas. Jabatan publik adalah amanah yang harus dijalankan dengan menjunjung tinggi etika pemerintahan, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Di sinilah persoalan menjadi rumit. Sekalipun seorang kerabat memiliki kompetensi yang mumpuni, pengangkatannya tetap berpotensi menimbulkan persepsi adanya konflik kepentingan apabila prosesnya tidak dilakukan secara terbuka dan berdasarkan sistem merit.
Nepotisme tidak selalu dapat diukur hanya dari hubungan keluarga. Esensi nepotisme terletak pada pemberian keistimewaan yang mengabaikan kompetensi, prosedur, dan kesempatan yang sama bagi orang lain. Sebaliknya, apabila seorang kerabat benar-benar memenuhi standar profesional, memiliki pengalaman, prestasi, serta lolos melalui mekanisme yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan, maka hubungan keluarga semata tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi nepotisme.
Masalah terbesar justru terletak pada krisis kepercayaan publik. Masyarakat sering kali kesulitan membedakan antara keputusan yang didasarkan pada kompetensi dan keputusan yang dipengaruhi kedekatan pribadi. Dalam kondisi seperti ini, kepala daerah memikul tanggung jawab yang lebih besar untuk membuktikan bahwa setiap pengangkatan pejabat dilakukan secara profesional, bukan karena faktor hubungan darah.
Kepala daerah memang memiliki kewenangan dalam menentukan pejabat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kewenangan tersebut bukanlah kekuasaan tanpa batas. Hak prerogatif harus dijalankan dengan memperhatikan prinsip akuntabilitas, objektivitas, dan kepentingan publik. Sebab, semakin dekat hubungan antara pengambil keputusan dengan pejabat yang diangkat, semakin tinggi pula tuntutan transparansi yang harus dipenuhi.
Di sisi lain, para pejabat yang memiliki hubungan keluarga dengan kepala daerah juga menghadapi tantangan yang tidak ringan. Mereka harus bekerja dua kali lebih keras untuk membuktikan bahwa keberadaan mereka merupakan hasil dari kemampuan, bukan karena privilese. Prestasi, integritas, dan kinerja yang terukur menjadi satu-satunya cara untuk meruntuhkan stigma yang melekat.
Birokrasi yang sehat dibangun di atas sistem merit, yaitu menempatkan seseorang berdasarkan kompetensi, kualifikasi, dan kinerja. Sistem ini tidak mengenal diskriminasi, baik karena hubungan keluarga maupun karena kedekatan politik. Yang menjadi ukuran adalah kemampuan menjalankan amanah secara profesional. Oleh karena itu, proses seleksi, evaluasi, dan promosi jabatan harus berlangsung secara transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang siapa yang diangkat, melainkan bagaimana proses pengangkatannya dilakukan. Seorang kerabat kepala daerah dapat saja menjadi pejabat yang profesional dan berprestasi. Sebaliknya, seseorang yang tidak memiliki hubungan keluarga pun dapat menjadi bagian dari praktik kolusi apabila dipilih tanpa mempertimbangkan kompetensi.
Karena itu, pertanyaan "nepotisme atau kompetensi?" tidak dapat dijawab hanya dengan melihat hubungan darah. Jawabannya terletak pada integritas proses, objektivitas penilaian, serta hasil kerja yang mampu dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Dalam pemerintahan yang demokratis, kepercayaan publik bukan dibangun melalui kedekatan keluarga, melainkan melalui profesionalisme, keterbukaan, dan keberpihakan kepada kepentingan rakyat.
Pada akhirnya, sejarah tidak akan mencatat siapa yang memiliki hubungan keluarga dengan penguasa. Sejarah akan mencatat siapa yang mampu menjalankan amanah dengan jujur, adil, dan menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat.(Waketum MDG)
