![]() |
| Tersangka Ico Rahmawati, (AI) |
Mataram, Media Dinamika Global – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan khusus di daerah terpencil Kabupaten Bima memasuki babak baru. Tersangka Ico Rahmawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, kini resmi berada di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB kepada Kejati NTB pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
![]() |
| Kejati NTB saat terima pelimpahan tersangka dan BB dari Polda NTB, (Ist/Surya) |
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa IR merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk periode anggaran 2019–2025.
"IR disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi Media Dinamika Global, Sabtu (27/6/2026).
Harun juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, melainkan ditangani langsung oleh Kejati NTB.
"Perkaranya ditangani langsung oleh Kejati NTB," tegasnya.
Redaksi |

