LBH PKC PMII Bali–Nusra Kecam Keras Represif Aparat, Desak Kapolresta Mataram Bertanggung Jawab - Media Dinamika Global

Selasa, 23 Juni 2026

LBH PKC PMII Bali–Nusra Kecam Keras Represif Aparat, Desak Kapolresta Mataram Bertanggung Jawab

Sahrul (Kiri), Korban represif kader PMII (Kanan)

MATARAM, Media Dinamika Global – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Bali–Nusra melontarkan kritik pedas terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB. Insiden tersebut menyebabkan salah seorang kader PMII Kota Mataram mengalami luka-luka dan memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa serta pegiat demokrasi.

Ketua LBH PKC PMII Bali–Nusra, Sahrul Ramdan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru tampil sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan warga negara.

“Demokrasi tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Jika benar ada tindakan represif yang menyebabkan peserta aksi terluka, maka hal itu merupakan tamparan keras bagi komitmen penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di daerah ini,” tegas Sahrul saat diwawancara Media di Kedai Hangout kota Mataram. Selasa, (23/6/26).

LBH PMII menilai penggunaan kekuatan yang berujung pada luka fisik terhadap peserta aksi harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik. Karena itu, mereka mendesak agar dilakukan investigasi secara transparan, independen, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, LBH PMII juga mendesak Kapolresta Mataram untuk segera melakukan evaluasi terhadap personel yang bertugas dalam pengamanan aksi. Mereka meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat.

“Jangan sampai pengamanan aksi berubah menjadi ajang pembungkaman suara kritis masyarakat. Aparat harus memahami bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman yang harus dihadapi dengan kekuatan berlebihan,” ujar Sahrul.

Dalam pernyataan sikapnya, LBH PKC PMII Bali–Nusra menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap kader PMII dan peserta aksi, mendesak evaluasi serta penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar prosedur, meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan secara objektif, menuntut pemulihan hak-hak korban termasuk layanan medis dan pendampingan hukum, serta mengajak masyarakat sipil mengawal proses hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta aksi.

LBH PMII menegaskan akan terus mendampingi kader yang menjadi korban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. Mereka juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila negara menjamin keamanan warga dalam menyampaikan pendapat, bukan dengan menghadirkan rasa takut melalui tindakan intimidatif ataupun kekerasan.

“Ketika mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi, yang dibutuhkan adalah dialog dan solusi. Bukan luka-luka yang justru menambah daftar panjang persoalan demokrasi di negeri ini,” tutupnya.

Polresta Mataram belum bisa konfirmasi dan media berupaya mengkonfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Comments