Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 29 Juni 2026

Warga Hadang Jalan, Desak Polres Bima Ungkap Pemilik 535 Gram Sabu, Satu Terduga Pelaku Kembali Diamankan

Massa Aksi Blokde Jalan dan terduga pelaku bertambah
hasil pengembangan, (Ist Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Narkoba menggelar aksi hadang jalan di Cabang Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada Polres Bima agar mengungkap aktor utama di balik peredaran narkotika seberat 535 gram sabu yang sebelumnya diamankan di wilayah Talabiu, Kecamatan Woha.

Dalam aksi itu, massa menilai pengungkapan kasus belum tuntas karena baru dua orang kurir yang diamankan, yakni SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, sementara pemilik barang haram tersebut belum terungkap.

Koordinator aksi, Iwan alias Jonfer, menegaskan peredaran narkoba di Kabupaten Bima sudah sangat mengkhawatirkan dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas jaringan di balik kasus tersebut.

"Peredaran narkoba di Bima masih merajalela. Pemilik barang hasil penangkapan dua kurir asal Lombok di Talabiu harus segera diungkap," tegasnya dalam orasi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminalitas.

Hal senada disampaikan Zulkifli, seorang guru yang turut berorasi. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak Bima.

"Percuma kami mendidik siswa jika mereka sudah mengenal narkoba. Dampaknya sangat buruk. Kini banyak anak yang sulit diatur bahkan berani melawan guru maupun orang tuanya," ujarnya.

Zulkifli mengaku prihatin karena penyalahgunaan narkoba disebut telah merambah hingga kalangan pelajar usia dini.

"Di kampung kami bahkan ada anak usia Sekolah Dasar yang sudah mengenal narkoba. Kalau dibiarkan, masa depan generasi kita akan hancur," katanya.

Ia menegaskan aksi tersebut bukan didasari kepentingan tertentu, melainkan bentuk solidaritas masyarakat yang menginginkan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap jaringan peredaran narkotika.

Terduga pelaku bertambah hasil pengembangan, (Ist Surya)

Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan terbaru merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku asal Pulau Lombok yang sebelumnya diamankan di Talabiu.

"Kami telah mengamankan satu terduga pelaku hasil pengembangan berinisial YF alias PP alias BKT asal Tuban. Tersangka tiba di Mapolres Bima sekitar pukul 13.30 Wita dan saat ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat saat dikonfirmasi Media Dinamika Global.

AKP Dediansyah menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut kepada para peserta aksi sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Redaksi |

Minggu, 28 Juni 2026

Raup Rp95 Juta dari Calon PMI, Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka


Mataram, Media Dinamika Global — Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, kini menyandang status tersangka usai diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., Senin (29/6/2026), saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung.

"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ujar Kombes Pujewati.

Dielaskan, penyidik menemukan tersangka merekrut sedikitnya enam korban. Setiap calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta.

"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya.

Kombes Pujewati menegaskan, perkara tersebut bakal diproseskan hingga tuntas. Pelaku juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," tegasnya.

Menurut Kombes Pujewati, praktik perekrutan ilegal tersebut berlangsung sejak 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan pola serupa.

"Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar kerja ke luar negeri. Pastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, jangan mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.

Redaksi |

Bus PO Lava Tujuan Bima–Jakarta Alami Kecelakaan di Manggena'e, 11 Penumpang Luka-Luka, Polisi Lakukan Penanganan Cepat


Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Lalu Lintas Polres Dompu bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Lava rute Bima–Jakarta di Jalan Lintas Sumbawa, tepatnya di Dusun Manggena'e, Desa Manggena'e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Bus berwarna hijau dengan nomor polisi B 7268 KGA yang dikemudikan oleh Okka Jayeng Permadi (37) tersebut mengangkut 19 penumpang, seorang pengemudi, dan seorang kondektur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal pengemudi, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Bima menuju Dompu. Setibanya di lokasi kejadian, selang valve pada sistem pengereman bus diduga mengalami ledakan sehingga rem tidak berfungsi. Kondisi tersebut menyebabkan pengemudi kehilangan kendali dan bus keluar dari badan jalan hingga terperosok ke ladang milik warga.

Akibat kejadian tersebut, 11 orang mengalami luka-luka, terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. Seluruh korban segera dievakuasi oleh petugas dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Dompu. Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa.

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp50.000.000.

Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU I Komang Wahyu Purbayasari, S.H., menjelaskan bahwa personel Satlantas segera turun ke lokasi begitu menerima laporan masyarakat.

Begitu menerima informasi, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, olah TKP, pendataan korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta membantu proses evakuasi seluruh korban ke RSUD Dompu agar segera memperoleh penanganan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah gangguan pada sistem pengereman setelah selang valve bus meledak. Namun demikian, penyebab pasti masih kami dalami melalui proses penyelidikan lebih lanjut," jelas IPTU Komang Wahyu.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum maupun pengemudi agar memastikan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, selalu dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas.

Polres Dompu mengapresiasi respons cepat personel Satlantas bersama seluruh pihak yang telah membantu proses evakuasi dan penanganan para korban. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, mulai dari pengamanan lokasi, evakuasi korban hingga penyelidikan penyebab kecelakaan. Kami juga mengimbau seluruh operator angkutan umum agar meningkatkan pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujar IPTU Nyoman.

Hingga saat ini, Satlantas Polres Dompu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan, sementara seluruh korban luka masih menjalani perawatan di RSUD Dompu.

Redaksi |

Sabtu, 27 Juni 2026

Ico Rahmawati Kabid PTK Dikbudpora Bima Resmi Jadi Tahanan Kejati NTB, Kasus Dugaan Pungli Tunjangan Guru Masuk Babak Baru

Tersangka Ico Rahmawati, (AI)

Mataram, Media Dinamika Global – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan khusus di daerah terpencil Kabupaten Bima memasuki babak baru. Tersangka Ico Rahmawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, kini resmi berada di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB kepada Kejati NTB pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejati NTB saat terima pelimpahan tersangka
dan BB dari Polda NTB, (Ist/Surya)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa IR merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk periode anggaran 2019–2025.

"IR disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi Media Dinamika Global, Sabtu (27/6/2026).

Harun juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, melainkan ditangani langsung oleh Kejati NTB.

"Perkaranya ditangani langsung oleh Kejati NTB," tegasnya.

Redaksi |

Jumat, 26 Juni 2026

Curi Kambing, Pria Asal Dompu Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Diamankan Polres Dompu, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kategori Non Target Operasi (Non TO) serta mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Cabang Bemo Pasar Atas Dompu, Kecamatan Dompu.

Pelaku yang diamankan berinisial G(29), warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian seekor kambing milik korban Imran (43) yang merupakan anggota Polri, sebagaimana dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/VI/2026/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor kambing betina warna putih hitam dan satu unit mobil bemo warna kuning Nomor Polisi EA 1913 N yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Korban memperoleh informasi bahwa kambing miliknya telah diambil oleh orang tidak dikenal, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Saat proses pengejaran, pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa seekor kambing serta mobil bemo yang digunakan saat beraksi.

Melalui hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K., M.Si., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Benar, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan sasaran Non Target Operasi dalam Operasi Jaran Rinjani 2026. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Fitrawan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, Operasi Jaran Rinjani 2026 merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menekan angka kejahatan 3C.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu,” ungkap IPTU Nyoman.

Redaksi |

Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke Kejaksaan

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dan Pungutan liar Terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Pada Dinas Dikbudpora Kab. Bima TA. 2019-2025 memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni IR selaku Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. “untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya (26/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan Pungutan yang dilakukan oleh Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 - 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), tegas Kombes Endri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Pidana, bahwa Perbuatan tersangka masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Pungutan liar. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,”

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Redaksi |

Lawan Narkoba, Polda NTB Ungkap 442 Kasus dan Sita Ribuan Barang Bukti

Kapolda NTB saat konferensi pers pemusnahan
Barang Bukti, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Polda NTB bersama Polres/ta jajaran berhasil mengungkap 442 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan mengamankan 574 tersangka, terdiri dari 507 pria dan 67 perempuan.

Keberhasilan tersebut disampaikan langsung Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sekaligus pemusnahan barang bukti hasil operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Polres/ta jajaran di Tribun Bhara Daksa Polda NTB, Jumat (26/06/2026).

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, MUI NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta sejumlah stakeholder terkait.

Selain mengamankan ratusan tersangka, aparat juga menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu, ganja, 647 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol, 6.370 botol minuman keras ilegal, serta berbagai jenis narkotika dan barang berbahaya lainnya.

Kapolda NTB menegaskan bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika, obat-obatan berbahaya, dan minuman keras ilegal di wilayah Nusa Tenggara Barat.

"Kami tegaskan bahwa Polda NTB tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Semangat kami jelas, Search, Seek, Destroy, War On Drugs, dengan niat tulus mengabdi kepada masyarakat," tegas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Meski demikian, Kapolda menekankan bahwa perang melawan narkoba tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, diperlukan sinergi seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia pendidikan, media massa, hingga masyarakat luas untuk bersama-sama menyelamatkan NTB dari ancaman narkotika.

"Kami mengajak seluruh komponen masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan memberantas peredaran narkoba. Ini adalah tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi penerus bangsa," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki, S.I.K., dan Ketua MUI NTB Dr. TGH. Badrun menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda NTB dalam memerangi narkoba.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pencegahan, Ketua MUI NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat.

Melalui pengungkapan ratusan kasus ini, Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar Nusa Tenggara Barat terbebas dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa. 

Redaksi |

Rabu, 24 Juni 2026

Dua Korban Panah di Dompu, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Terduga Pelaku Diamankan Polisi, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Personel Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan anak panah yang terjadi di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban masing-masing bernama Zulfikar alias Akbar (23) dan Muas Rahmansyah (20) yang sama-sama dari Desa Mangge asi mengalami luka akibat terkena anak panah yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MNA (19), warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari adanya perselisihan dan saling komentar melalui media sosial Facebook antara korban dengan seseorang yang diduga berada di Lingkungan Jado. Tidak lama setelah itu, sekelompok orang mendatangi rumah orang tua terduga pelaku dan terjadi aksi penganiayaan serta perusakan terhadap kaca rumah.

Selanjutnya, korban Zulfikar alias Akbar kembali mendatangi lokasi yang diduga menjadi sumber perselisihan tersebut. Saat melintas di jalan raya Lingkungan Jado, korban diduga dipanah oleh pelaku dan mengenai bagian lengan kanan. Tidak lama kemudian, korban Muas Rahmansyah yang datang untuk mencari rekannya juga diduga menjadi sasaran pemanahan dan mengalami luka pada bagian rusuk kanan.

Kedua korban segera dievakuasi oleh warga setempat menuju RSUD Dompu untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, PAMAPTA II Polres Dompu yang dipimpin oleh IPDA Mutaqin bersama personel piket SPKT, piket Intelkam dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk mengamankan TKP, melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.

Dalam upaya yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas juga mendatangi RSUD Dompu untuk memastikan kondisi kedua korban serta berkoordinasi dengan tenaga medis yang menangani korban.

PAMAPTA II Polres Dompu IPDA Mutaqin menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat guna mencegah berkembangnya situasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami langsung menuju lokasi kejadian bersama personel gabungan untuk melakukan pengamanan, mencari pelaku serta memastikan kondisi korban di RSUD Dompu. Syukur alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan situasi kamtibmas di wilayah Lingkungan Jado maupun Manggeasi dapat dikendalikan sehingga tetap aman dan kondusif. Kami juga melakukan langkah-langkah deteksi dini guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balasan maupun pemblokiran jalan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar IPDA Mutaqin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Apabila terjadi permasalahan, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial, hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut sedang ditangani secara profesional oleh penyidik Polres Dompu,” tegas IPTU Nyoman.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Dompu terpantau aman dan kondusif serta tetap dalam pengawasan aparat kepolisian.

Redaksi |

Kapolsek Bolo Pimpin Bongkar Jaringan Narkoba, DPO Bersama Rekanya Diamankan

Dua Terduga Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bolo, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (24/6/26) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20). Keduanya merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tambe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Bolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bolo bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang berada di salah satu kamar.

Setelah memastikan situasi aman dan kedua terduga berhasil diamankan, petugas kemudian memanggil masyarakat umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Penggeledahan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu siap diedar serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 23 klip transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu buah bong, 69 lembar klip kosong, uang tunai Rp346.000, tiga sendok pipet, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

Di hadapan petugas salah satu terduga disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bolo juga telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima guna dilakukan penyerahan dan penyidikan lanjutan,” tegas Iptu Muh. Sofyan Hidayat.

Menurut pihak kepolisian, aktivitas terduga selama ini cukup meresahkan masyarakat karena berada di lingkungan perkampungan. Polisi pun mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan permukiman,” tambahnya.

Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Polres Bima dan jajaran berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” imbuhnya.

Sebagai informasi terduga pelaku berinisial MY alias YAN merupakan Bandar yang lolos saat dilakukan penangkapan bersama dua rekanya pada 2 Agustus 2025 lalu. Kedua rekanya hingga saat ini masih menjalankan hukuman.

"MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat sebagai Bandar," ujarnya.

Kapolsek kembali menjelaskan proses lanjutan dan pengembangan kasus tersebut akan di serahkan ke Satuan Reserse narkoba.

"Kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ini akan kami serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum," tutupnya.

Redaksi |