Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 Agustus 2026

Laporan Berjalan, GAKADA BIDOM Dukung Paminal Polda NTB Usut Tuntas Soal Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Sabu

GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Laporan Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkotika mulai ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda NTB.

Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, bersama sejumlah anggota organisasi tersebut memberikan keterangan kepada Paminal Polda NTB terkait laporan yang disampaikan pada 10 Agustus 2026 lalu.

Pemberian keterangan berlangsung di Ruang Kerja Paminal Polda NTB, Kamis (20/8/2026). Arif mengatakan, pihaknya hadir untuk menjelaskan laporan sekaligus menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

“Laporan tersebut pada 10 Agustus 2026, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima dan permohonan untuk menindaklanjuti adanya penyebutan nama personel Polres Bima dalam berkas dakwaan perkara narkotika dalam persidangan Pengadilan Negeri Bima,” ujar Arif usai memberikan keterangan.

Menurut Arif, dalam perkara tersebut terdapat penyebutan nama personel Polres Bima berinisial Bripka AH. GAKADA BIDOM meminta adanya pendalaman terhadap penyebutan nama tersebut, terlebih perkara narkotika tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Oknum polisi berinisial Bripka AH diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada Paminal untuk melakukan pendalaman dan membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.

Arif menilai, langkah Paminal Polda NTB menindaklanjuti laporan tersebut patut diapresiasi dan segera usut tuntas atas laporan kami. GAKADA BIDOM, kata dia, mendukung proses pemeriksaan agar seluruh informasi dan dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami memberikan apresiasi kepada Paminal Polda NTB yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya hasil pemeriksaan. Menurutnya, laporan dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkotika dan upaya mendorong transparansi dalam penegakan hukum.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan Paminal melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika memang tidak terbukti, tentu harus dipulihkan nama baiknya. Namun jika terbukti, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif.

GAKADA BIDOM juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman laporan.

“Kami siap kooperatif dan memberikan keterangan maupun data yang kami miliki apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Paminal Polda NTB.

Redaksi |

Rabu, 19 Agustus 2026

Kuasa Hukum Masjid Klaim Putusan Sudah Inkracht, Kuasa Hukum Warga: Mana Bukti Wakaf dan Kenapa Hanya 3–4 Hektare yang Dipersoalkan?


LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Kuasa hukum warga dari LBH Pepadu Keadilan menanggapi pernyataan Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan yang menyebut status tanah sengketa telah terang berdasarkan rangkaian putusan pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982.

LBH Pepadu Keadilan menegaskan, pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut kuasa hukum warga, menyatakan bahwa seluruh persoalan tanah Kuripan otomatis selesai hanya dengan menunjuk putusan tahun 1960, putusan banding, kasasi, PK, dan dokumen eksekusi tahun 1982, masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka.

Advokat LBH Pepadu Keadilan, Sahril, S.H., M.H., saat diwawancarai, Kamis (20/8/2026) mengatakan persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah pernah ada putusan pengadilan, melainkan apa isi amar putusan tersebut, siapa pihak yang terikat, objek tanah mana yang diputus, berapa luasnya, di mana batas-batasnya, dan apakah objek yang dipersoalkan pada 2026 benar-benar identik dengan objek dalam putusan tersebut.

“Kalau dikatakan sudah inkracht, kami tidak mempermasalahkan itu sepanjang memang demikian. Tetapi inkracht bukan berarti semua tanah yang sekarang diklaim otomatis masuk dalam objek putusan. Yang harus dibuktikan adalah identitas objeknya. Di mana batasnya, berapa luasnya, siapa pihaknya, dan apa sebenarnya yang diperintahkan dalam amar putusan,” tegas Sahri.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, salah satu hal yang perlu diluruskan adalah mengenai isi Putusan Pengadilan Negeri Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata.

Justice Law Firm menyebut putusan tersebut menjadi salah satu dasar kuat kedudukan Pengurus Masjid Kuripan atas tanah yang disengketakan.

Namun, LBH Pepadu Keadilan mempertanyakan apakah amar putusan tersebut benar-benar memerintahkan pengosongan seluruh objek tanah sebagaimana tindakan yang dilakukan di lapangan pada 2026.

Jika amar putusan sebagaimana dijelaskan para pihak hanya mengatur kedudukan para tergugat sebagai penggarap atau penyakap serta kewajiban pembayaran pepajagan, maka perlu dijelaskan secara hukum bagaimana amar tersebut kemudian dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan fisik puluhan tahun kemudian.

“Ini yang harus dibedah. Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi kesimpulan bahwa karena putusannya sudah inkracht maka otomatis boleh dilakukan pengosongan. Kita harus lihat amar putusannya. Apakah memang ada perintah pengosongan? Kalau tidak ada, dasar pengosongan 2026 itu apa?” kata Sahri.

LBH Pepadu Keadilan menilai perbedaan antara isi putusan dan penafsiran terhadap putusan harus ditempatkan secara hati-hati.

Sebab, putusan pengadilan memiliki batas pada apa yang diputus, siapa yang menjadi pihak, serta objek yang diperiksa dalam perkara tersebut.

Baca juga: 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/akibat-dugaan-pengerusakan-lahan-warga.html?m=1

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/justice-law-firm-tanggapi-pernyataan.html

Pertanyaan Besar: Apakah Objek 2026 Sama dengan Objek Putusan 1960?

LBH Pepadu Keadilan juga menyoroti persoalan identitas objek tanah.

Menurut keterangan warga, terdapat beberapa bidang tanah yang telah terpisah dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun. Bahkan, berdasarkan data yang dimiliki pihak warga, luas keseluruhan tanah yang dikaitkan dengan sejumlah pipil disebut mencapai sekitar 28 hektare.

Namun, lahan yang kini dipersoalkan disebut hanya sekitar 3 sampai 4 hektare.

Perbedaan tersebut menjadi salah satu pertanyaan utama yang menurut LBH PEPADU harus dijawab sebelum siapa pun menyimpulkan bahwa seluruh bidang tanah warga merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.

“Kalau tiga pipil itu luasnya sekitar 28 hektare, sementara objek yang sekarang dipersoalkan hanya 3 sampai 4 hektare, maka harus ada pemetaan dan identifikasi yang jelas. Jangan sampai objek dalam putusan lama berbeda dengan objek yang sekarang dikuasai warga,” ujarnya.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, bukti fisik dan batas objek menjadi sangat penting dalam perkara pertanahan.

Putusan lama tidak boleh dilepaskan dari objek konkret yang hendak dieksekusi.

Karena itu, pihak warga meminta seluruh pihak membuka peta bidang, batas-batas tanah, surat ukur atau dokumen identifikasi objek yang tersedia, serta mencocokkannya dengan objek dalam putusan dan dokumen eksekusi 1982.

Kalau Tanah Wakaf, Mana Bukti Wakafnya?

Celah lain yang dipertanyakan LBH Pepadu Keadilan adalah mengenai dasar klaim tanah sebagai tanah wakaf.

Justice Law Firm menyebut tanah tersebut sebagai tanah wakaf Masjid Kuripan.

Namun, menurut LBH Pepadu Keadilan, istilah “tanah wakaf” harus dapat dijelaskan berdasarkan bukti dan riwayat hukum yang jelas.

“Kalau disebut tanah wakaf, kami meminta ditunjukkan dokumennya. Siapa yang mewakafkan? Kapan diwakafkan? Kepada siapa wakaf itu diperuntukkan? Apa objeknya? Berapa luasnya? Di mana batasnya? Apa bukti ikrar atau dokumen wakafnya?” tegas Sahri.

LBH Pepadu Keadilan tidak mengatakan bahwa wakaf tersebut pasti tidak ada.

Namun, menurut mereka, beban pembuktian mengenai dasar klaim harus dibuka secara terang, terutama ketika status wakaf tersebut digunakan sebagai dasar untuk meminta warga meninggalkan lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai atau garap.

Apalagi jika terdapat bidang-bidang tanah yang menurut warga telah terpisah berdasarkan riwayat keluarga dan administrasi pertanahan.

“Jangan hanya karena menggunakan istilah tanah wakaf masjid kemudian masyarakat dianggap otomatis tidak memiliki posisi hukum. Semua harus dibuktikan dengan dokumen dan objek yang jelas,” kata Sahril.

Putusan 058 Juga Harus Dibuka, Jangan Hanya Mengutip Putusan 161.

LBH Pepadu Keadilan juga meminta agar rangkaian putusan yang berkaitan dengan tanah tersebut tidak dibaca secara parsial.

Menurut Sahri, terdapat perkara lain, yakni perkara Nomor 058, yang menurut pihak warga memberikan kemenangan kepada masyarakat hingga tingkat Peninjauan Kembali.

Karena itu, jika pihak Masjid Kuripan menjadikan rangkaian putusan sejak 1960 sebagai dasar utama, maka seluruh putusan yang berkaitan dengan objek dan para pihak juga harus dibuka dan diuji secara utuh.

“Kalau mau bicara sejarah perkara, jangan hanya mengambil satu putusan yang dianggap menguntungkan. Semua putusan yang berkaitan dengan objek dan para pihak harus dibaca bersama. Kita harus tahu apakah pernah ada putusan lain yang menyangkut objek yang sama atau sebagian objek tersebut,” ujarnya.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, hal ini penting untuk menghindari kesimpulan bahwa satu putusan lama secara otomatis menghapus atau mengesampingkan putusan lain yang objek atau pihaknya berbeda.

Dokumen Eksekusi 1982 Bukan Berarti Eksekusi Baru 2026 Bisa Dilakukan Begitu Saja

Persoalan lain yang disoroti adalah penggunaan dokumen eksekusi Pengadilan Negeri Mataram Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982 sebagai dasar tindakan di lapangan pada 2026.

LBH PEPADU meminta dokumen tersebut diperlihatkan secara utuh.

Menurut Sahri, masyarakat berhak mengetahui apa yang sebenarnya dieksekusi pada 1982 dan apakah objek tersebut sama persis dengan lahan yang pada 2026 dilakukan pengosongan.

“Kalau dokumen eksekusinya tahun 1982, mari kita lihat. Apa amar yang dieksekusi? Objeknya di mana? Batasnya bagaimana? Siapa yang harus menyerahkan? Dan apakah tindakan yang dilakukan pada 2026 benar-benar merupakan pelaksanaan dari eksekusi tersebut atau merupakan tindakan baru? Ini harus terang,” katanya.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, keberadaan dokumen eksekusi lama tidak boleh dipahami secara sederhana sebagai legitimasi untuk melakukan segala bentuk tindakan fisik terhadap tanah puluhan tahun kemudian tanpa memastikan kesesuaian objek dan mekanisme pelaksanaannya.

Terlebih, warga menyebut mereka masih menguasai dan menggarap bidang-bidang tertentu secara turun-temurun.

“Eksekusi” Harus Dibedakan dengan Pengosongan Sepihak

LBH Pepadu Keadilan juga mempertanyakan penggunaan istilah eksekusi dalam peristiwa yang terjadi di lapangan.

Sebab, menurut mereka, terdapat perbedaan penting antara pelaksanaan eksekusi berdasarkan mekanisme pengadilan dengan tindakan pengosongan atau penguasaan fisik yang dilakukan oleh pihak tertentu berdasarkan surat kuasa atau surat permintaan pengosongan.

“Kalau benar ini eksekusi pengadilan, maka kami ingin melihat dokumen dan tahapan eksekusinya. Siapa yang memerintahkan? Siapa pelaksananya? Apa objeknya? Apa berita acaranya? Jangan sampai istilah eksekusi digunakan untuk menggambarkan tindakan pengosongan yang sebenarnya dilakukan berdasarkan surat dari kuasa hukum,” tegas Sahri.

Menurutnya, persoalan tersebut penting karena warga mengaku tidak menerima surat eksekusi baru dari pengadilan, melainkan menerima surat dari kuasa hukum pihak masjid.

Karena itu, LBH Pepadu meminta Pengadilan Negeri Mataram maupun pihak terkait memberikan kejelasan apabila memang benar terdapat pelaksanaan eksekusi berdasarkan putusan lama.

Pohon Warga Dipotong, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Persoalan semakin serius setelah sejumlah pohon milik warga disebut dipotong pada 1 Agustus 2026.

Tanaman yang disebut terdampak antara lain kelapa, nangka, mangga dan ratusan pohon pisang.

Empat warga yang menyatakan mengalami kerugian yakni Abdul Kahar Senah, Baharudin Bin Renah, Muksin Bin Amaq Jumirah dan Mansur Bin Irun.

Pihak warga memperkirakan kerugian dapat mencapai sekitar Rp500 juta. Namun angka tersebut masih merupakan klaim awal dan menurut LBH Pepadu Keadilan perlu dibuktikan melalui inventarisasi, pendataan dan penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

LBH Pepadu Keadilan meminta persoalan tanaman tidak dianggap otomatis selesai hanya karena tanah sedang disengketakan.

“Status tanah dan status tanaman adalah dua hal yang harus dilihat secara hati-hati. Siapa yang menanam, siapa yang merawat, kapan ditanam, dan siapa yang melakukan pemotongan harus dibuktikan. Kalau memang ada kerugian, tentu harus ada pertanggungjawaban sesuai hukum,” kata Sahri. 

Warga Tidak Melawan Putusan, Tetapi Meminta Putusan Dibuka Secara Utuh

LBH Pepadu Keadilan menegaskan bahwa masyarakat tidak sedang mengajak warga untuk melawan hukum.

Sebaliknya, pihaknya menyatakan menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Namun, penghormatan terhadap putusan juga harus dibarengi dengan kepastian bahwa pelaksanaan putusan benar-benar sesuai dengan amar, subjek, objek dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Warga tidak menolak hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan secara benar. Kalau putusan memang mengatakan tanah tersebut milik atau merupakan hak pihak tertentu, silakan tunjukkan putusannya secara lengkap dan cocokkan dengan objek yang sekarang dipersoalkan,” kata Sahri.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, persoalan paling berbahaya justru muncul apabila masyarakat diminta meninggalkan tanah berdasarkan pemahaman yang berbeda mengenai isi putusan.

Sahri juga menilai putusan lama tidak boleh diperlakukan seperti “cek kosong” yang dapat digunakan untuk mengambil seluruh bidang tanah yang sekarang dianggap berkaitan dengan objek perkara.

“Putusan pengadilan bukan cek kosong. Putusan harus dilaksanakan sesuai amar dan objek yang diputus. Kalau objeknya jelas, silakan laksanakan sesuai hukum. Tetapi kalau objeknya masih diperdebatkan, harus ada kejelasan terlebih dahulu,” tegasnya.

LBH Pepadu Keadilan meminta agar dilakukan pemeriksaan bersama terhadap dokumen-dokumen utama, antara lain:

1. Putusan PN Mataram Nomor 161/P.N/1960/Perdata;

2. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt;

3. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1131 K/Sip/1977;

4. Putusan PK Nomor 315 PK/PERD/1982;

5. Penetapan atau dokumen eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982;

6. Putusan Nomor 058 yang menurut warga berkaitan dengan objek sengketa;

7. dokumen alas hak dan riwayat tanah;

8. bukti wakaf dan identitas objek wakaf;

9. batas dan luas objek yang benar-benar diputus;

10. serta dokumen pelaksanaan tindakan di lapangan pada 2026.

Menurut LBH Pepadu Keadilan, sepuluh dokumen tersebut jauh lebih penting daripada saling mengeluarkan pernyataan di ruang publik.

Redaksi |

Justice Law Firm Tanggapi Pernyataan LBH Pepadu Keadilan Soal Sengketa Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Safran, S.H., M.H Hukum Pengurus Masjid Kuripan, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kantor Hukum Justice Law Firm, selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris Senah dkk dari LBH Pepadu Keadilan terkait sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat.

Justice Law Firm yang diwakili Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H., menyatakan telah menerima kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 23/SK.Pdt/JlF/VI/2026 untuk mendampingi penyelesaian persoalan tanah wakaf Masjid Kuripan.

Menurut Justice Law Firm, perkara tanah wakaf Masjid Kuripan bukan persoalan baru. Sengketa tersebut, menurut mereka, telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960.

Dalam perkara tersebut, Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur sebagai penggugat berhadapan dengan sejumlah pihak, antara lain Amaq Senah, Amaq Irun, Amaq Miah, Amaq Tjiah, Amaq Bohari, Amaq Djumhur, Amaq Nur, Amaq Musdah, Amaq Rumiin, dan Hamid sebagai tergugat.

Justice Law Firm menyebut perkara tersebut telah diputus Pengadilan Negeri Mataram melalui Putusan Nomor 161/P.N/1960/Perdata. Dalam amar putusan, tergugat tetap diperbolehkan bekerja sebagai penggarap atau penyakap di tanah kebun wakaf Masjid Desa Kuripan dengan kewajiban membayar pepajagan sebesar setengah dari hasil kebun yang masing-masing dikerjakan.

Putusan tersebut, lanjut Justice Law Firm, kemudian diperkuat pada tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi Denpasar melalui Putusan Nomor 125/P.T.D/1970/Pdt tanggal 28 September 1972, yang menolak permohonan banding pihak Senah dkk.

Selanjutnya, putusan tersebut disebut kembali dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982, dengan amar menolak permohonan kasasi Senah dkk.

Tidak berhenti di tingkat kasasi, Justice Law Firm menyatakan upaya hukum Peninjauan Kembali juga telah diputus melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982, dengan amar menolak permohonan Peninjauan Kembali Senah dkk.

"Upaya hukum pihak tergugat Senah dkk mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai Mahkamah Agung telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde dan telah dilakukan eksekusi oleh Pengadilan Negeri Mataram," kata Justice Law Firm dalam keterangannya. Kamis (20/8/26).

Eksekusi tersebut, menurut mereka, dilakukan berdasarkan Penetapan Eksekusi Nomor 020/PN.MTR/EX.PDT/1982 tanggal 31 Juli 1982.

Justice Law Firm juga menyebut bahwa Senah dkk masih melaksanakan isi putusan tersebut hingga 1989 dengan membayarkan sebagian hasil tanah wakaf Masjid Kuripan yang mereka garap dalam kapasitas sebagai penggarap atau penyakap.

Namun, menurut kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, setelah 1989 pembayaran tersebut tidak lagi dilakukan.

Justice Law Firm kemudian menyatakan Pengurus Masjid Kuripan telah berupaya menyelesaikan persoalan secara musyawarah. Melalui kuasa hukum, pengurus masjid mengajukan permohonan kepada Kepala Desa Kuripan untuk memfasilitasi mediasi dengan ahli waris Senah dkk sebanyak dua kali, masing-masing melalui surat tertanggal 28 Mei 2026 dan 6 Juni 2026.

Namun, pihak Justice Law Firm mengklaim ahli waris Senah dkk tidak menghadiri mediasi tersebut.

"Karena tidak ada tanggapan dan iktikad baik dari ahli waris Senah dkk, Pengurus Masjid Kuripan melalui kuasa hukumnya menyampaikan permohonan pengosongan tanah wakaf melalui surat tertanggal 6 Juli 2026, dengan jangka waktu tujuh hari sejak surat diterima," ujarnya.

Menurut Justice Law Firm, setelah permohonan pengosongan tersebut tidak mendapatkan tanggapan, Pengurus Masjid Kuripan bersama kuasa hukum dan jamaah masjid atau masyarakat, dengan pendampingan Polsek Kuripan, Polres Lombok Barat, serta Kepala Desa Kuripan, melaksanakan pengosongan objek tanah wakaf di Dusun Monto.

Pengosongan tersebut dilakukan dengan mengganti penggarap atau penyakap lama, yakni ahli waris Senah dkk, dengan penggarap atau penyakap baru yang ditunjuk oleh Pengurus Masjid Kuripan.

Justice Law Firm menegaskan bahwa dari perspektif hukum, rangkaian putusan pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982, menurut mereka, belum pernah dibatalkan oleh putusan lain.

"Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Mataram tahun 1960 sampai Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung tahun 1982, belum ada satupun putusan yang membatalkannya. Dengan demikian, Pengurus Masjid Desa Kuripan sebagai pemilik tanah wakaf berdiri di atas dasar hukum yang menurut kami kuat," tegas Justice Law Firm.

Kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan juga mempertanyakan klaim ahli waris Senah dkk yang menyatakan tanah tersebut merupakan milik mereka secara turun-temurun.

Menurut Justice Law Firm, status para orang tua ahli waris Senah dkk dalam perkara sebelumnya telah diputus pengadilan sebagai pihak yang memiliki kedudukan sebagai penggarap atau penyakap tanah wakaf Masjid Kuripan.

Meski demikian, Justice Law Firm mengajak seluruh pihak, termasuk kuasa hukum ahli waris Senah dkk dan masyarakat, agar melihat persoalan tersebut secara utuh berdasarkan rangkaian putusan pengadilan yang ada.

"Kami mengajak Lawyer Senah dkk dan masyarakat untuk sama-sama melihat persoalan tanah wakaf Masjid Desa Kuripan ini secara jernih dalam perspektif hukum yang utuh dan lengkap, agar tidak memperuncing masalah dan menimbulkan ketegangan sosial di masyarakat," pungkasnya.

Redaksi |

Dokumen Eksekusi 1982 Disorot, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Dasar Eksekusi Lahan Kuripan dan Tanaman Sumber Kehidupan

Kuasa Hukum Warga, Sahri, SH., MH bersama Warga, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 2026 kembali mendapat sorotan. Sejumlah warga yang selama puluhan tahun menguasai, menggarap, dan merawat lahan tersebut mempertanyakan proses eksekusi yang dikaitkan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan lahan yang disebut sebagai tanah wakaf untuk Masjid Kuripan.

Keberatan warga semakin mencuat setelah sejumlah pohon yang berada di atas objek lahan ditebang dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi. Bagi warga, tanaman tersebut bukan sekadar pohon, melainkan bagian dari aset yang selama ini dirawat dan dimanfaatkan untuk menopang kehidupan mereka.

Kuasa hukum warga Kuripan, Sahri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan atau melawan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, warga berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan objek yang menjadi sasaran eksekusi.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas putusan yang dijadikan dasar eksekusi. Jangan sampai warga hanya mengetahui ketika tindakan eksekusi sudah berlangsung,” ujar Sahri.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena terdapat warga yang telah menempati dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat pula objek lahan tertentu yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dalam proses hukum.

Karena itu, Sahri meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat, termasuk amar putusan, identitas para pihak, batas-batas objek perkara, serta hubungan antara putusan dengan lahan yang saat ini dieksekusi.

Sorotan lain muncul terkait adanya dokumen eksekusi yang disebut berasal dari 1982 dan ditunjukkan oleh Kepala Desa Kuripan.

Sahri mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan eksekusi pada 2026, setelah rentang waktu lebih dari empat dekade.

“Kalau memang ada dokumen eksekusi tahun 1982 yang menjadi dasar, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Apa isi dokumennya, objeknya di mana, siapa pihak yang berkepentingan, dan bagaimana keterkaitannya dengan pelaksanaan eksekusi pada 2026,” tegasnya.

Ia menilai rentang waktu yang sangat panjang tersebut membutuhkan penjelasan yang komprehensif, terutama karena kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Baca juga : 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/akibat-dugaan-pengerusakan-lahan-warga.html?m=1

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/kades-dan-pengurus-masjid-diduga-babat.html?m=1

Selain status lahan, kuasa hukum warga juga menyoroti persoalan tanaman yang ditebang. Menurut Sahri, perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui siapa yang menanam, siapa yang selama ini merawat, serta nilai ekonomi tanaman yang telah ditebang.

“Kalau tanaman itu ditanam dan dirawat oleh warga selama bertahun-tahun, tentu harus dilihat apakah ada kerugian yang timbul. Kami akan menginventarisasi kerugian warga dan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh,” katanya.

Sahri menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi pertentangan antara masyarakat dengan pihak masjid. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.

“Kami tidak ingin ada konflik dengan pihak masjid. Kami menghormati tempat ibadah dan lembaga keagamaan. Tetapi pada saat yang sama, hak dan kepentingan warga juga harus dihormati,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah desa, pihak masjid, warga, serta pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat duduk bersama untuk menjelaskan seluruh persoalan secara terbuka.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dapat menjadi jalan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kejelasan, transparansi dan penyelesaian yang sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa ditekan. Kalau semua dokumen dibuka dan persoalan dibicarakan bersama, kami yakin masih ada ruang untuk mencari solusi yang terbaik,” pungkas Sahri.

Redaksi |

Akibat Dugaan Pengerusakan Lahan, Warga Keluhkan Hilangnya Sumber Kehidupan, Kades Beri Penjelasan

Sejumlah warga di lokasi lahan, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Dugaan pengerusakan lahan dengan pemotongan sejumlah pohon memicu keluhan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

Warga mengklaim sebagian objek tanah yang mereka tempati dan garap merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan. Mereka mempertanyakan dasar tindakan pemotongan pohon lantaran mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan maupun surat eksekusi secara langsung dari pengadilan.

Salah seorang warga, Renah, mengatakan lahan yang ditempati keluarganya merupakan bagian dari objek yang menurutnya masuk dalam putusan yang memenangkan warga.

Menurutnya, terdapat sekitar 14 warga yang memenangkan objek lahan dalam putusan pengadilan. Namun, di lapangan sejumlah bidang tanah tersebut justru diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf masjid.

“Kami menuntut hak kami karena lahan ini masuk dalam lahan yang kami menangkan. Tapi diklaim pihak masjid melalui kepala desa sebagai lahan yang dimenangkan masjid,” ujar Renah saat diwawancarai, Rabu (19/8/26).

Renah juga mempersoalkan pemotongan pohon di lahan tersebut. Ia menyebut tanaman yang ditebang merupakan sumber penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

“Pohon yang ditebang ini sumber kehidupan sehari-hari, untuk anak kuliah dan kebutuhan lainnya. Kami meminta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar surat pengosongan yang digunakan dalam tindakan tersebut. Menurutnya, warga hanya menerima surat dari kuasa hukum pihak masjid, bukan surat resmi dari pengadilan.

“Kami ingin melihat surat eksekusi dari pengadilan. Surat pengosongan dari pengadilan tidak ada, yang kami terima hanya dari kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Baca juga: 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/08/kades-dan-pengurus-masjid-diduga-babat.html?m=1


Warga lainnya, Baharuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Kantor Desa Kuripan dan meminta agar tidak ada tindakan pengerusakan terhadap tanaman maupun lahan yang selama ini ditempati warga.

Menurutnya, sejumlah bidang tanah bahkan telah dipasangi plang yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik masjid.

“Kami sudah sampaikan langsung kepada kepala desa agar diberhentikan supaya tidak ada pengerusakan di lahan yang sudah ditempati warga puluhan tahun,” kata Baharuddin.

Baharuddin mengaku keluarganya telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Ia juga pernah berupaya mengurus sertifikat ketika terdapat program prona, namun persoalan status tanah kemudian muncul.

“Mereka mengatakan dasarnya putusan tahun 1982. Sementara ada putusan lain yang dimenangkan warga dan objeknya berbeda dari yang dimenangkan masjid,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar sengketa tidak berkembang menjadi pertentangan antarwarga.

"Pihak kepolisian agar segera atensi, sebelum adanya konflik lebih besar di tengah masyarakat," harapnya.

Kades Kuripan saat ditemui di Ruang kerja, (Ist/Surya)

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan persoalan tersebut terjadi karena adanya perbedaan objek dalam sejumlah putusan pengadilan.

Menurut Hasbi, terdapat sejumlah putusan yang memenangkan pihak masjid dengan objek lahan yang saat ini ditempati sekitar 10 warga. Di sisi lain, terdapat pula objek lahan yang memang dimenangkan warga dan menurutnya tidak pernah diganggu oleh pihak masjid.

“Jadi ada putusan yang dimenangkan masjid dan ada lahan yang dimenangkan warga. Warga yang objeknya dimenangkan warga itu tidak diganggu,” kata Hasbi.

Hasbi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar klaim pihak masjid bermula dari putusan tahun 1982. Menurutnya, putusan tersebut telah dieksekusi dan menyatakan lahan yang menjadi objek perkara tetap merupakan milik masjid, sementara warga tetap berstatus sebagai penggarap.

Ia mengatakan putusan tersebut tidak menyebutkan luas tanah secara rinci, tetapi menggunakan batas-batas objek serta nama pihak yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Hasbi, setelah putusan tersebut, perkara kembali bergulir hingga tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.

“Masjid dimenangkan sampai kasasi. PK terakhir juga menolak permohonan peninjauan dari warga, ini untuk lahan yang dimenangkan masjid atau di lahan yang digarap 10 warga,” ujarnya.

Hasbi menyebut pihaknya memiliki sekitar delapan putusan yang menjadi dasar untuk menjelaskan riwayat sengketa tersebut.

Ia menegaskan objek yang saat ini dipersoalkan berbeda dengan objek yang dimenangkan warga.

“Kami tidak pernah mempersoalkan mereka yang menang sebagai ahli waris Muhsin. Putusan yang memenangkan warga dengan objek berbeda, itu tidak kami ganggu,” tegasnya.

Redaksi |

Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Galian C Ilegal Masuk Proyek Pemerintah, Tokoh Masyarakat Desak PUPR KSB Hentikan Aktivitas

Lokasi Galian C Diduga Ilegal, (Ist/Tim)

SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global - Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, Sahril Amin, menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sahril mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara penggunaan material yang legalitas sumbernya belum dapat dibuktikan.

Menurut Sahril, material tanah urug yang digunakan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang belum mengantongi perizinan dan  segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Kami minta stop, jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril. Senin, (17/8/26).

Sahril mempertanyakan pengawasan PUPR KSB terhadap material yang masuk dan digunakan di lokasi proyek. Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas memastikan kualitas dan progres pekerjaan konstruksi, tetapi juga harus mencakup asal-usul serta legalitas material.

“Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran,” ujarnya.

Sahril meminta PUPR KSB tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum. Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas quarry, surat jalan material, hingga pihak yang memasok material ke proyek.

Selain itu, kontraktor maupun pihak ketiga yang nantinya terbukti menggunakan atau memasok material ilegal diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus ada pemeriksaan mendadak dan audit terhadap dokumen asal-usul material atau quarry yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur,” katanya.

Sahril menilai persoalan material ilegal tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan hukum dan lingkungan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah. Apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

Karena itu, ia meminta PUPR KSB bersama instansi terkait memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki sumber yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sahril juga mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tersebut harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kades dan Pengurus Masjid Diduga Babat Sepihak Pohon di Lahan Warga, LBH Pepadu Keadilan Desak Hentikan Intimidasi, Kades Klarifikasi

Kuasa Hukum Warga Vs Kepala Desa, (Ist/Tim)

MATARAM, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan meminta Kepala Desa Kuripan dan pengurus masjid menghentikan dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang diklaim milik warga.

Kuasa hukum lima warga, Sahri, SH., MH., mengungkapkan dugaan pembabatan dan pengerusakan lahan tersebut terjadi sejak 1 Agustus 2026 dan hingga kini masih menjadi persoalan.

Menurut Sahri, ratusan pohon yang berada di atas lahan kliennya diduga telah dibabat oleh pihak yang mengatasnamakan lahan masjid.

“Kades diduga membayar preman melakukan tindakan tersebut dan dikawal oleh oknum Babinsa serta oknum Bhabinkamtibmas,” ujar Sahri saat konferensi pers di Kota Mataram, Selasa (18/8/2026).

Sahri menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan dengan merujuk pada putusan perkara tahun 1960 Nomor 161.

Namun, ia mempertanyakan penggunaan putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengosongan maupun penguasaan lahan secara langsung.

“Putusan PN, banding, kasasi, dan PK itu putusan bayar pajak, bukan mengosongkan lahan,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta bukti kepemilikan kepada pihak yang melakukan tindakan di lokasi. Namun, kata Sahri, jawaban yang diberikan kembali merujuk pada putusan perkara Nomor 161.

Sahri juga mempertanyakan mengapa hanya lima kliennya yang menjadi sasaran apabila seluruh objek tanah tersebut dianggap memiliki dasar hukum untuk dikosongkan.

“Kalau memang begitu, kenapa hanya lima kliennya? Kenapa lahan lainnya tidak dikosongkan juga, padahal itu objek yang sama?” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Sahri juga menyampaikan adanya perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Ia menyebut perkara tahun 1975 Nomor 058 dengan putusan yang memenangkan masyarakat. Sementara perkara tahun 1989 Nomor 084 disebut berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurutnya, lahan yang dikuasai klien mencapai sekitar 3-4 hektar dari total kawasan yang disebut kurang lebih 28 hektare.

“Selain itu, lahan sebagian dikuasai Farindo dan sebagian dikuasai oknum Babinsa,” ujarnya.

Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Sahri menegaskan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan lahan, tetapi juga kerugian materiil yang dialami kliennya.

Ia menyebut ratusan pohon milik kliennya telah dibabat. Kerugian akibat dugaan pengerusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.

Sahri juga mempertanyakan sumber biaya yang digunakan untuk melakukan pembabatan serta keberadaan hasil dari pembabatan tanaman di lahan tersebut.

“Dari mana Kades mendapatkan anggaran atau biaya melakukan pengerusakan lahan klien kami dan ke mana hasil pengerusakan tersebut?” katanya.

LBH Pepadu Keadilan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak di lapangan.

Sahri menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi kliennya serta meminta Kades dan kelompoknya untuk menghentikan dugaan intimidasi terhadap kliennya karena akan berpotensi memicu konflik.

“Kalau merasa memiliki dasar hukum, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan menggunakan tekanan terhadap klien dan warga,” tegasnya.

LBH Pepadu Keadilan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengerusakan tersebut secara objektif, termasuk pihak yang memerintahkan maupun pihak yang terlibat di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, membantah tudingan bahwa pembabatan tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan tindakan di lokasi mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan putusan PK tahun 1982 dan PK tahun 1996.

Menurut Hasbi, berdasarkan putusan tersebut, lokasi yang menjadi objek pembabatan merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.

“Pembabatan pohon di lokasi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah PK 1982 dan PK 1996 adalah milik wakaf masjid yang memenangkan Masjid Kuripan sesuai putusan tersebut. Jadi pengurus masjid tidak salah melakukan pembabatan pohon karena lokasi tersebut bukan milik warga yang menempati lokasi tanah wakaf,” ujarnya.

Hasbi juga membantah bahwa pihaknya bermaksud mengganggu warga yang memang memiliki dasar hukum atas tanah yang mereka menangkan.

Ia menjelaskan, lokasi yang dimenangkan warga berdasarkan putusan yang dimilikinya berada di sebelah utara telabah, sedangkan lokasi tanah wakaf masjid berada di sebelah selatan telabah.

“Sudah jelas lokasi yang dimenangkan warga sesuai putusannya di sebelah utara telabah, bukan di selatan telabah yang punya wakaf masjid. Pengurus masjid tidak mengganggu kalau warga menang dalam putusan,” tuturnya.

Menurut Hasbi, pemerintah desa menghormati putusan hukum yang memenangkan warga, termasuk hak yang disebut dimiliki Mukhsin sebagai ahli waris.

“Kita legowo karena sudah hak warga sesuai keputusan PK 1984 yang dimiliki warga, terutama saudara Mukhsin sebagai ahli waris. Hanya saja lokasi yang ditempatinya bukan masuk dalam putusan yang dimenangkan, tetapi lokasinya berbeda,” jelasnya.

Terkait biaya pembabatan pohon, Hasbi mengatakan pembiayaan berasal dari pihak masjid, “Soal anggaran atau biaya pembabatan, kalau itu dari masjid sendiri. Pengurus masjid membiayai untuk pembangunan masjid, pohon-pohon yang ada di lokasi wakaf masjid,” pungkasnya.

Redaksi |

Sabtu, 15 Agustus 2026

Nyawa Hilang, FORMASI Mataram Desak Polres Bima Ungkap dan Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Sanolo

Ketua FORMASI Mataram, M. Rizkikal Aulia, (Ist/tim)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kembali gelombang desakan terus datang dari berbagai pihak, kali ini datang Forum Komunikasi Mahasiswa Sila Mataram (FORMASI) Mataram mendesak Polres Bima segera mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari di Desa Sanolo Kecamatan Bolo kabupaten Bima.

Ketua FORMASI Mataram, M. Rizkikal Aulia mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, Korban "almarhumah Nuritam" mengalami luka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit dan korban sudah meninggal dunia pada Rabu, 12 Agustus 2026, sampai sekarang belum ada kepastian hukum.

"Kami mendesak Kapolres Bima dan jajaran Satreskrim Polres Bima segera mengungkap dan menangkap pelaku," ujar M. Rizkikal pada media ini. Sabtu (16/8/26).

Menurut Rizki sapaan akrabnya, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk dalam proses penyelidikan yang harus didalami oleh Polres Bima untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Keluarga almarhumah dan masyarakat menunggu kepastian hukum dalam kasus tersebut," tuturnya.

Ketua FORMASI Mataram menegaskan apabila kasus tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat, maka kami akan melaporkan secara Kapolres Bima dan Satreskrim Polres Bima ke Propam Polda NTB.

"Dan juga kami minta kepada Kapolda NTB agar mengambil alih kasus tersebut karena Polres Bima diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan terkesan lamban sehingga sampai sekarang keluarga korban dan masyarakat masih menunggu kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Redaksi |

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari


Mataram, Media Dinamika Global - Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan angka kriminalitas, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelar kegiatan Patroli Strong Point di wilayah hukum Kota Mataram dan sekitarnya pada Sabtu malam (15/8/2026).

Patroli yang dimulai sejak pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha S., S.H., berdasarkan direktif Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor), aksi balap liar, potensi tawuran, hingga bentrok antarkelompok masyarakat, ucapnya. 

kombespol Arisandi menjelaskan, selesai mendapatkan arahan dari Karo Ops Polda NTB  terkait Cara Bertindak (CB) dan penentuan sasaran patroli. Kemudian Tim URC Puma bergerak menyusuri sejumlah titik krusial dan pusat keramaian di Kota Mataram, mulai pukul 20.30 hingga pukul 00.00 WITA dini hari Tim URC Puma Menyusuri Jalan Langko menuju Bundaran Udayana, melakukan dialog interaktif dengan warga masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas. Kemudian Menjangkau area depan Kantor Imigrasi Mataram di Jalan Udayana, memberikan edukasi serta imbauan kepada para pemuda yang nongkrong agar menjaga ketertiban dan tidak terlibat aksi balap liar. Menyisir Jalan Pejanggik dan memantau kawasan Taman Sangkareang guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan di pusat keramaian. Melakukan penyisiran di wilayah Cakranegara dan menyiagakan personel (standby) di Pos Polisi Cakranegara. Mengintensifkan pemantauan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang rawan balap liar, serta mengecek keamanan kawasan pemukiman di Perumahan Lingkar Pratama seraya berdialog dengan petugas security setempat, jelas Kombespol Arisandi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., memberikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa mengawasi putra-putrinya agar tidak keluyuran hingga larut malam demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi balap liar maupun tawuran. Mari kita bersama-sama menjaga NTB khususnya Kota Mataram agar tetap aman, damai, dan kondusif. Jika melihat atau mengalami indikasi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Kabid Humas Polda NTB.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTB dapat terus terpelihara dengan baik.

Redaksi |