Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2026

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari


Dompu, Media Dinamika Global — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 10 Desember 2025.

Adapun tersangka yang dilimpahkan berinisial M, yang selanjutnya akan menjalani proses hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu. Selain tersangka, turut diserahkan pula barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan pelimpahan berlangsung hingga pukul 19.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan.

“Benar, kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu. Ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

Ia menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan tanggapan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui secara transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap perkara secara profesional hingga tuntas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

Kegiatan pelimpahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu.

Redaksi |

Sabtu, 11 April 2026

Polres Dompu Berhasil Ringkus Residivis Kasus Narkoba

Barang Bukti, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Seorang pria berinisial B (41 tahun) Wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim memastikan keberadaan target. Selanjutnya, Kanit Lidik Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan memimpin langsung upaya penindakan.

Tim bergerak secara taktis dengan berjalan kaki untuk menghindari kecurigaan. Saat hendak dilakukan penangkapan, pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan masuk melalui jendela.

Di dalam kamar, petugas mendapati terduga pelaku yang hendak melarikan diri, dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan:

•Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram

•10 klip berisi sabu dalam bungkus rokok

•1 klip sabu tambahan

•Alat hisap (bong) dan pipet modifikasi

•Korek api modifikasi dan korek gas

•Gunting dan kater

•Sapu tangan

•1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa nopol

•Barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika

Terduga pelaku dijerat dengan:

•Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

•Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009

•Serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dan penyesuaiannya)

Terduga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga aktif melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," ucap singkat Kasat.

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. mengatakan kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," tegasnya.

Lebih lanjutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Bagi pelaku, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat.

"Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Redaksi |

Jumat, 10 April 2026

Petani Antre Berhari-hari di Gudang Pandai, Dua Truk Diduga Milik Kades Selalu Lolos


Bima, Media Dinamika Global – Sejumlah petani mengeluhkan dugaan intervensi kepala desa di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam proses pembongkaran jagung di Gudang Bulog Desa Pandai. Mereka menilai adanya perlakuan khusus terhadap dua truk yang diduga milik kepala desa yang disebut mendapat jatah bongkar setiap hari tanpa mengikuti nomor antrian.

Keluhan itu disampaikan sejumlah petani yang telah menunggu selama berhari-hari di luar gudang untuk membongkar hasil panen mereka. Para petani mengaku telah berada di lokasi selama empat hingga lima hari, bahkan terpaksa tidur di pinggir jalan sambil menunggu giliran.

"Kami sudah empat sampai lima hari menunggu di luar gudang. Ada yang tidur di pinggir jalan karena belum dapat nomor antrian. Sementara ada dua mobil yang setiap hari bisa langsung bongkar tanpa nomor antrian," kata seorang petani yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat, 10 April 2026.

Menurutnya, sistem antrian pembongkaran sebelumnya telah disepakati bersama oleh para petani. Setiap kendaraan yang datang seharusnya memperoleh nomor antrian dan menunggu giliran sesuai urutan.

Namun, para petani menilai aturan itu tidak berjalan karena adanya dua kendaraan yang disebut selalu mendapat prioritas. Mereka menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan kepala desa setempat.

"Seharusnya semua mengikuti nomor antrian. Kalau ada mobil yang langsung masuk tanpa nomor, tentu petani lain merasa dirugikan," ujar petani lainnya.

Para petani juga mempertanyakan keterlibatan kepala desa dalam pengaturan proses pembongkaran jagung. Mereka menilai urusan penyerapan dan pembongkaran jagung merupakan kewenangan Bulog dan pihak terkait, bukan pemerintah desa.

"Yang kami pertanyakan, kenapa kepala desa ikut mengatur pembongkaran. Seharusnya kepala desa mengurus masyarakatnya, bukan menentukan mobil mana yang lebih dulu bongkar," ujar warga.

Akibat lamanya menunggu, petani mengaku harus menanggung biaya tambahan. Untuk setiap malam, biaya sewa truk disebut mencapai Rp500 ribu. Jika menunggu hingga empat hari, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp2 juta, belum termasuk kebutuhan makan dan minum sopir.

"Kalau satu malam tambah Rp500 ribu, empat hari sudah Rp2 juta. Itu belum makan dan minum sopir. Jadi petani benar-benar rugi," ujar seorang petani.

Petani berharap aparat kepolisian turun langsung mengawal proses pembongkaran agar berlangsung tertib dan sesuai nomor antrian. Mereka juga meminta tidak ada pihak di luar kewenangan resmi yang ikut mengatur jalannya pembongkaran.

"Kami minta polisi mengawal proses bongkar jagung ini supaya adil. Jangan ada lagi mobil yang masuk tanpa antrian," kata salah seorang petani.

Sejumlah petani juga mengaku keberatan karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepala desa terkait dugaan adanya prioritas terhadap dua kendaraan tersebut. Mereka berharap pihak Bulog, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keluhan itu agar tidak memicu konflik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kades maupun pihak gudang.

Redaksi |

Kamis, 09 April 2026

Kapolda NTB Terima Kunjungan Polisi Federal Australia, Bahas Pencegahan Eksploitasi Anak dan Perdagangan Orang

Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo saat menerima kunjungan
perwakilan Australian Federal Police (AFP), (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Upaya memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara terus dilakukan Polda NTB. Kali ini, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K. menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari perwakilan Australian Federal Police (AFP) diruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membahas isu strategis terkait tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang, khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pertemuan ini tentu memberikan dampak positif, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang yang dapat menimpa masyarakat NTB,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas perkembangan tren kejahatan lintas negara, termasuk modus baru penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Diketahui, praktik tersebut kini kerap difasilitasi oleh warga negara asing dari negara asal para pelaku, sehingga membutuhkan sinergi lintas negara dalam penanganannya.

Kerja sama antara Polda NTB dan AFP ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem deteksi dini serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tindak pidana tersebut,” tutup Kombes Kholid.

Melalui kolaborasi ini, Polda NTB, menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara, sekaligus memperkuat jaringan kerja sama internasional dalam menjaga keamanan wilayah,” tandasnya.

Redaksi |

Rabu, 08 April 2026

Nama Sekda Lotim Terseret di Sidang Tipikor Mataram, Aktivis NTB Desak Semua Aktor Diungkap

Aktivis NTB saat Gelar Aksi Simbolik, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global — Gelombang tuntutan keadilan terkait skandal korupsi di Lombok Timur terus menguat. Hari ini, Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB menggelar aksi simbolik di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Massa menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur dalam proyek bermasalah.

Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan proyek Dermaga Labuhan Haji tidak boleh berhenti pada pejabat teknis semata.

​"Hukum harus menyentuh akar masalah. Jangan sampai yang ditindak hanya pelaksana lapangan atau 'bidak kecil', sementara otak dari dugaan korupsi ini masih bebas tidak tersentuh. Kami meminta Jaksa tidak ragu mengejar aktor intelektualnya," tegas Fidar di sela-sela aksi.

Di tempat yang sama, Direktur ALPA NTB, Herman, secara khusus menyoroti integritas jalannya persidangan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.

​"Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai miliaran dan keterlibatan banyak pihak, kami meminta Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung KY wilayah NTB untuk memantau sidang ini secara langsung. Ini penting untuk memastikan hakim tetap independen dan tidak terintervensi oleh kekuatan politik mana pun," ujar Herman.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 ini telah menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau. Mereka terdiri dari mantan Sekretaris Dikbud (AS), Pejabat Pembuat Komitmen (A), serta empat orang dari pihak rekanan swasta (S, MJ, LH, dan rekan).

​Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek senilai lebih dari Rp32 miliar tersebut diduga direkayasa melalui sistem e-katalog, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp9,27 miliar.

Nama Sekda Lombok Timur sendiri mulai mencuat secara spesifik dalam fakta persidangan akhir tahun 2025 lalu. Hal inilah yang memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami peran sang pejabat tinggi tersebut.

​"Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati uang rakyat secara ilegal. Jika fakta persidangan sudah menyebut nama, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda pengembangan perkara, semua aktor harus di hukum" tutup Fidar.

Redaksi |

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Sape Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama


Bima, Media Dinamika Global – Kasus dugaan pemerkosaan keji yang menimpa seorang mahasiswi lulusan keperawatan berinisial R (17) di wilayah Kecamatan Sape, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga korban secara tegas mendesak pihak Kepolisian (APH) untuk bertindak lebih agresif dan segera meringkus pelaku utama yang hingga kini masih berkeliaran. Rabu (08/04/26).

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STTLP / K / 333 / III / 2026 / NTB / Res Bima Kota, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WITA (dan berlanjut hingga larut malam). Korban yang saat itu sedang berboncengan dengan pacarnya dicegat oleh sekelompok pemuda di jalan lintas Dusun Gusung menuju Desa Sangiang. Para pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol tidak hanya melakukan tindakan asusila secara paksa (pemerkosaan), tetapi juga merampas telepon genggam (HP) milik saksi.

Keluarga korban menaruh kecurigaan besar terhadap saksi kunci, yakni pacar korban yang bernama Reden Gifar Al Rasid, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu. Saksi tersebut dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diduga kuat mencoba menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Hal inilah yang ditengarai menghambat kepolisian dalam menetapkan status hukum pelaku utama.

Hingga saat ini, pihak keluarga menuntut keadilan atas beberapa poin krusial:

Identitas Pelaku Utama: Terduga pelaku utama berinisial RENO asal Sape, statusnya masih misterius dan belum diamankan.

Tiga Pelaku Lainnya: Masih ada tiga orang terduga pelaku yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Keadilan untuk Korban: Orang tua korban, Amiruddin (Rudi), mendesak Polres Bima Kota untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku.

"Kami minta polisi tegas! Jangan biarkan pelaku utama berkeliaran. Anak kami mengalami trauma berat, sementara saksi kunci terlihat tidak jujur. Kami ingin semua yang terlibat diseret ke penjara tanpa pengecualian," tegas pihak keluarga korban.

Saat ini, korban mengalami trauma psikis yang sangat mendalam. Pihak APH diharapkan tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi korban. 

Kasus ini telah menjadi atensi publik di wilayah Bima, dan masyarakat menunggu keberanian Polres Bima Kota untuk segera menangkap Reno dan rekan-rekannya yang masih buron. (RED).

Minggu, 05 April 2026

Brimob Polda NTB Kawal Ketat Dewa 19 dan NDX A.K.A di Dompu


Mataram-NTB, Media Dinamika Global – Personel Subden Gegana BKO Polres Dompu dari Polda NTB melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap rombongan artis nasional Dewa 19 dan NDX A.K.A dalam ajang Mw-Soundwave Festival 2026 yang digelar di Kabupaten Dompu, Sabtu (04/04/26).

Pengamanan dilakukan secara menyeluruh sejak kedatangan rombongan di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin hingga menuju lokasi penginapan dan tempat konser, serta pengawalan kembali saat keberangkatan menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan seluruh kru dan artis yang terlibat dalam festival musik tersebut.

“Untuk memastikan keamanan rombongan artis nasional, Polda NTB melalui Sat Brimob melaksanakan BKO di Polres Dompu guna membantu pengamanan dan pengawalan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Selain personel Brimob, pengamanan juga melibatkan jajaran Polres Dompu bersama berbagai stakeholder terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Kehadiran personel Brimob ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pengamanan yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Polres Dompu, sekaligus bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari pelayanan Polri, khususnya dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan,” tambahnya.

Dengan pengamanan terpadu tersebut, pelaksanaan festival musik yang menghadirkan artis papan atas nasional ini diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan hiburan berkualitas bagi masyarakat Dompu dan sekitarnya.

Redaksi |

Kamis, 02 April 2026

Demo Desak Marga Harun Cs Ditetapkan Tersangka Ricuh di Kejati NTB

AKSARA NTB saat demo di Kantor Kejati berujung ricuh, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berujung ricuh, Kamis. Mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan sejumlah pegawai kejaksaan hingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya.

Awalnya, demonstrasi berjalan damai. Mahasiswa mendesak Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang mereka sebut sebagai “dana siluman”.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs”. Mereka juga mengarak poster bergambar 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima gratifikasi, dengan tanda silang berwarna merah.

Koordinator Umum AKSARA NTB Delta Y.K menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini kejaksaan baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang merupakan pihak pemberi.

“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB,” ujar Delta dalam orasinya.

Orator lainnya, Hamzah, menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum.

“Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Jadi harus tetap ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Usai berorasi, mahasiswa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulkifli Said untuk menemui mereka. Namun, mereka hanya ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhammad Harun Al Rasyid.

Ketegangan mulai terjadi saat tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi. Massa membakar dua ban di depan gerbang kantor Kejati dan mendorong serta menendang pintu gerbang.

Sejumlah pegawai kejaksaan sempat keluar dan terjadi aksi saling dorong yang berujung kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga akhirnya berhasil meredam situasi.

“Kami sebenarnya tidak ingin rusuh. Kami hanya ingin Kajati dan Aspidsus menemui kami agar aspirasi bisa disampaikan dengan tertib,” kata Hamzah.

Setelah situasi mereda, perwakilan mahasiswa akhirnya bersedia berdialog dengan Kasi Penkum. Dalam penjelasannya, Harun menyebut penanganan kasus saat ini masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Terkait tuntutan penetapan 15 anggota DPRD sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu perkembangan fakta persidangan.

“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” katanya.

Sebagai penutup aksi, mahasiswa menyerahkan “kado” berupa poster bergambar 15 anggota DPRD NTB yang mereka duga menerima gratifikasi. (RED).

Rabu, 01 April 2026

Cekcok WNA Pakistan dengan Seorang Wanita di Mataram Berakhir Damai di Kantor Polisi


Mataram, Media Dinamika Global - Unit Reskrim Polsek Mataram turun tangan memediasi perselisihan antara seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial IM dengan seorang wanita berinisial SZM. Keributan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Pagutan, Selasa (31/03/2026) sore itu dipicu persoalan ponsel iPhone 15 Pro Max.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika IM mendatangi kos SZM untuk mengambil kembali ponsel yang sebelumnya ia berikan. Namun situasi memanas setelah SZM mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut senilai Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari keterangan yang kami himpun, keduanya sempat menjalin hubungan selama kurang lebih satu bulan. Perselisihan muncul karena adanya kecemburuan dari pihak IM yang kemudian berujung pada permintaan pengembalian barang,” jelas AKP Mulyadi.

Ketegangan di lokasi sempat meningkat hingga terjadi dugaan kontak fisik ringan. Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan situasi dan membawa kedua pihak ke Mapolsek Mataram untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, polisi bahkan menggunakan bantuan aplikasi penerjemah agar komunikasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar. IM tetap bersikeras meminta ponselnya dikembalikan saat itu juga, sementara SZM meminta waktu hingga 2 April untuk menebus ponsel dari pihak ketiga di wilayah Cakranegara.

“Kami sudah berupaya menjembatani, termasuk meminta pihak SZM menghubungi orang yang menerima gadai, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Kami juga menawarkan jalur laporan resmi, namun IM memilih tidak melapor,” tambah Kapolsek.

Hingga mediasi berakhir sekitar pukul 17.30 WITA, kesepakatan belum tercapai. IM memilih meninggalkan kantor polisi dengan rencana melaporkan persoalan tersebut ke pihak kedutaannya.

Diketahui, IM telah tinggal di Kota Mataram selama kurang lebih tiga bulan dan menetap di kawasan Perumahan Griya Udayana.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Mataram.

Redaksi |