Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 12 Agustus 2026

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan


MATARAM, Media Dinamika Global - Unit Reaksi Cepat Puma Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polda NTB. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu dini hari (12/8/2026) di kawasan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, petugas mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti tiga unit sepeda motor.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Drs. Ade Rukman terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di areal parkir Masjid Raudatul Jannah, Pagutan Barat, Kota Mataram, pada pertengahan April lalu. Modus yang digunakan pelaku utama terbilang nekat, yakni masuk melalui pintu samping masjid saat korban sedang melaksanakan ibadah Shalat Asar, mengambil kunci kontak di dalam bangunan, lalu melarikan kendaraan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Arinsandi, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan Unit Reaksi Cepat Puma ini merupakan hasil pengembangan intensif dari tersangka utama curanmor berinisial M alias Ram yang saat ini tengah diproses di Polsek Mataram.

"Berdasarkan petunjuk dan arahan yang kami terapkan, Tim Puma Jatanras di bawah pimpinan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., bergerak cepat melakukan penelusuran jaringan distribusi barang hasil curian tersebut. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan barang bukti yang dikuasai oleh terduga penadah berinisial IMA di wilayah Sekotong," ujar Kombes Pol. Arinsandi.

Dari penggeledahan di kediaman pelaku IMA, tim tidak hanya menemukan sepeda motor Bead milik korban, tetapi  berhasil menyita dua unit sepeda motor lainnya yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan serupa, di antaranya 1 unit Yamaha Mio Soul GT 125 warna ungu dan 1 unit Honda Beat Street warna hitam. Saat ini terduga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. M.M, mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan curanmor, terutama di area-area publik dan tempat ibadah.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan barang berharga milik pribadi. Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, dan hindari meninggalkan kunci kontak maupun dokumen penting seperti STNK di area yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan," imbaunya. 

Kabid Humas juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas penadahan maupun kendaraan tanpa identitas yang jelas di lingkungannya. Polda NTB berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat, tutupnya. 

Redaksi |

Nuritam Masih Koma, Terduga Pelaku Tabrak Lari Belum Diamankan, IMBI Desak Polres Kabupaten Bima Bergerak Cepat

Arif Rizal Muhaimin Ketua IMBI Mataram, (Ist/Surya) 

BIMA, Media Dinamika Global - Ketika seorang ibu masih terbaring koma dan belum mampu membuka mata, keluarganya justru harus menghadapi ketidakpastian hukum. Kasus kecelakaan yang menimpa Nuritam pada Senin, 10 Agustus 2026, kini mendapat sorotan keras dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram (IMBI).

IMBI mendesak Polres Kabupaten Bima tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan dan disebut masih melarikan diri diminta segera ditemukan, diperiksa, serta diproses sesuai ketentuan hukum.

Nuritam diketahui mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang setelah berbelanja kebutuhan sehari-hari di sebuah warung. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga ditabrak sebuah mobil pick up.

Benturan itu membuat kondisi Nuritam kritis. Hingga kini, korban masih koma dan belum sadarkan diri.

Di titik inilah desakan publik menguat: korban masih berjuang mempertahankan kesadarannya, sementara pihak yang diduga terlibat belum juga diamankan.

Situasi tersebut membuat keluarga korban berada dalam tekanan berat. Di satu sisi mereka harus berkonsentrasi pada kondisi kesehatan Nuritam, di sisi lain mereka menunggu kepastian mengenai penanganan perkara yang menimpa anggota keluarganya.

Ketua IMBI, Arif Rizal Muhaimin, menegaskan bahwa kondisi korban tidak boleh membuat perkara tersebut kehilangan perhatian aparat penegak hukum.

“Kami dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram mendesak Polres Kabupaten Bima agar segera mengungkap keberadaan pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai hari ini pihak yang diduga terlibat masih melarikan diri, sementara Ibu Nuritam masih koma dan belum sadarkan diri. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Arif. Rabu, (12/8/26).

Menurut IMBI, kepolisian harus menunjukkan keseriusan, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani kasus tersebut. Upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat juga dinilai harus dilakukan secara maksimal berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

IMBI menegaskan desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan upaya kepolisian mencari dan memeriksa pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi pihak yang diduga terlibat tetap harus ditemukan dan diperiksa sesuai dengan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya,” lanjut Arif.

IMBI Soroti Kepastian Hukum

IMBI meminta Polres Kabupaten Bima memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih kondisi korban masih belum sadar.

Menurut IMBI, keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara. Jangan sampai keluarga hanya mendapatkan kabar dari informasi yang simpang siur, sementara proses hukum tidak diketahui perkembangannya.

Karena itu, IMBI menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak Polres Kabupaten Bima segera melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan.

2. Mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.

4. Mendesak dilakukan upaya maksimal untuk menemukan pihak yang diduga terlibat dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

5. Mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum secara damai hingga terdapat kepastian hukum.

Bagi IMBI, persoalan ini bukan sekadar perkara kecelakaan lalu lintas. Di balik kasus tersebut ada seorang korban yang masih terbaring koma dan keluarga yang sedang menunggu kejelasan.

“Korban masih berjuang untuk sadar, keluarga masih menunggu kepastian. Kami meminta Polres Kabupaten Bima menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dan segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” tutup Arif Rizal Muhaimin.

Senin, 10 Agustus 2026

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba, Tiga Oknum Polisi Terjerat

Polda NTB saat Konferensi Pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres berhasil mengungkap 129 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai. Pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Resnarkoba Polda NTB di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).

“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Mohammad Kholid.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp173.737.000.

Kholid menjelaskan, dari 129 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO). Dari jumlah tersebut, enam TO berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB, tiga TO oleh Polresta Mataram, sedangkan masing-masing dua TO diungkap Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota.

Tiga Oknum Polisi Turut Diamankan

Di balik keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut, terdapat fakta yang menjadi perhatian serius karena melibatkan tiga personel aktif Polri.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., mengungkapkan, ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; serta A, personel Polres Bima Kota.

Dua personel, yakni IDMA dan IKM, diamankan di sebuah villa di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa keduanya. Namun, berdasarkan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif methamphetamine.

Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan disiplin dan kode etik Polri.

Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Terhadap A, selain dilakukan proses pidana, juga ditempuh proses disiplin dan kode etik Polri.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.

Terancam Sanksi PTDH

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan bahwa ketiga oknum anggota Polri tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Tidak hanya menghadapi proses pidana, ketiganya juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah NTB dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya masyarakat umum, personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Saya juga bisa membuatkan versi lebih tajam untuk media online, lengkap dengan judul yang lebih “menggigit”, subjudul, dan lead berita yang menarik perhatian pembaca.

Redaksi |

GAKADA BIDOM Resmi Laporkan Soal Bripka Abdul Hamid ke Polda NTB, Desak Kejelasan DPO Firdaus dengan BB 535 Gram

GAKADA BIDOM Pulau Lombok saat di Direktorat
Reserse Narkoba Polda NTB, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok resmi menyampaikan laporan sekaligus desakan tindak lanjut penegakan hukum kepada Polda NTB, Senin (10/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dua isu yang menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Bima, yakni informasi mengenai keberadaan dan status hukum Bripka Abdul Hamid, serta keberadaan Firdaus, seorang tersangka yang menurut GAKADA BIDOM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 535 gram.

GAKADA BIDOM menilai dua persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, mengatakan pihaknya datang ke Polda NTB untuk meminta kepastian atas informasi yang selama ini beredar di masyarakat dan media sosial, khususnya mengenai kabar bahwa Bripka Abdul Hamid diduga telah diamankan atau ditangkap.

Namun, menurut Arif, perwakilan GAKADA BIDOM tidak memperoleh kesempatan bertemu dengan Ditresnarkoba, Humas maupun Propam Polda NTB.

“Menurut informasi yang beredar luas, Bripka Abdul Hamid sudah diamankan dan ditangkap. Namun ketika kami datang untuk memastikan kebenarannya secara resmi, pintu ditutup dan jawaban dihindari,” tegas Arif.

Ia mempertanyakan mengapa informasi yang menyangkut perkara narkotika dan nama seorang anggota Polri tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari institusi yang berwenang.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar isu di media sosial. GAKADA BIDOM mengklaim memiliki dasar berupa dokumen perkara yang menurut mereka memuat nama Bripka Abdul Hamid.

Nama Abdul Hamid Disebut dalam Berkas Perkara

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda NTB, GAKADA BIDOM menyebut nama Bripka Abdul Hamid tercantum dalam berkas perkara, termasuk dalam surat dakwaan perkara yang menyeret Terdakwa Abdul Hamid alias Boy dan Terdakwa Ais serta keterangan saksi mantan Kasat Narkoba Malaungi di Pengadilan Negeri Bima.

GAKADA BIDOM meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada munculnya nama dalam dokumen perkara, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum apabila memang terdapat indikasi keterlibatan.

Arif menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sendiri. Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban resmi dari institusi penegak hukum.

“Jika bukti tertulis dalam berkas perkara saja tidak dijawab, sementara isu tersebut sudah diketahui publik, wajar masyarakat bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.

DPO Firdaus dan BB 535 Gram Juga Dipersoalkan

Selain persoalan Bripka Abdul Hamid, GAKADA BIDOM mendesak Polda NTB memberikan penjelasan mengenai keberadaan Firdaus, yang menurut organisasi tersebut telah berstatus DPO dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 535 gram.

GAKADA BIDOM menyebut Firdaus telah menjadi DPO sejak Juli 2026. Namun hingga laporan tersebut disampaikan, pihaknya menilai belum memperoleh informasi terbuka mengenai perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan.

GAKADA BIDOM meminta Polda NTB mengambil langkah konkret dan memastikan proses pengejaran terhadap DPO dilakukan secara serius, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.

Desak Evaluasi Kasat Narkoba hingga Kapolres Kabupaten Bima

Tidak hanya meminta penjelasan, GAKADA BIDOM juga melayangkan desakan keras terhadap jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Bima.

Mereka meminta Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima dievaluasi, bahkan mendesak pencopotan apabila pemeriksaan internal nantinya membuktikan adanya kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

GAKADA BIDOM menyatakan tuntutannya bukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang berwenang bekerja secara profesional dan transparan.

GAKADA BIDOM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda NTB.

1. Meminta Polda NTB memanggil dan memeriksa Bripka Abdul Hamid serta memberikan penjelasan resmi mengenai status dan keberadaannya apabila informasi penangkapan tersebut benar.

2. Meminta Polda NTB mengambil alih dan mengendalikan secara langsung upaya pencarian serta penangkapan DPO Firdaus.

3. meminta evaluasi terhadap Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima terkait penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan pencopotan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Jumat Dijadikan Momentum “Jihad Lawan Narkoba” berjilid-jilid.

GAKADA BIDOM menegaskan laporan tersebut tidak akan berhenti sebagai surat yang masuk ke meja birokrasi.

Arif dari GAKADA BIDOM Pulau Lombok secara tegas akan mengawal persoalan tersebut melalui aksi rutin setiap hari Jumat di Mapolda NTB.

Mulai Jumat mendatang, GAKADA BIDOM menyatakan akan hadir setiap Jumat siang untuk menyuarakan pemberantasan narkoba, meminta transparansi penanganan perkara, serta mengawal tuntutan mereka sampai mendapatkan kejelasan.

“Selama belum ada jawaban resmi, belum ada tindakan nyata, dan belum ada kejelasan yang transparan, setiap Jumat kami ada di sana. Kami tidak akan pergi. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang,” tegas Arif.

Ia menambahkan, gerakan tersebut akan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melawan peredaran narkotika dan mengawal penegakan hukum.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai status Bripka Abdul Hamid, proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta keberadaan DPO Firdaus tetap membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda NTB dan aparat penegak hukum terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB mengenai kabar penangkapan Bripka Abdul Hamid, perkembangan pengejaran DPO Firdaus.

Redaksi |

Minggu, 09 Agustus 2026

2 Tahun Lebih Mengendap!, Korban Desak Polres Dompu Amankan Kades Mbuju 1X24 Jam

Saat Kades ambil bibit dan surat pernyataan ditandangi oleh Kades, (Ist/MDG)

DOMPU, Media Dinamika Global - Laporan dugaan tunggakan pembayaran 74 dus bibit jagung senilai Rp155,4 juta yang menyeret Kepala Desa Mbuju, Sulaiman, kembali memanas. Dua tahun lebih berjalan, pelapor Taajudin mempertanyakan kepastian hukum perkara tersebut.

Taajudin menyebut, dalam proses mediasi sebelumnya, pihak terlapor disebut telah mengakui menerima bibit dan menyatakan kesediaan menyelesaikan pembayaran. Namun, dari total nilai yang dipersoalkan, baru sekitar Rp27 juta yang disebut telah dikembalikan.

Sementara sisa kewajiban dijanjikan lunas paling lambat Maret 2026. Kini sudah Agustus, tetapi menurut Taajudin, penyelesaian tersebut belum juga terealisasi.

“Kalau bukti sudah ada dan proses hampir dua tahun, apa lagi yang ditunggu,” tegas Taajudin kepada wartawan, Senin (10/8/2026). Ia meminta polisi tidak membiarkan laporan masyarakat menggantung tanpa kepastian.

Tak hanya soal pembayaran, Taajudin juga mengaku mendapat dugaan ancaman ketika berupaya menghadirkan sejumlah petani yang disebut mengetahui perkara tersebut sebagai saksi. Ia meminta kepolisian turun tangan dan memastikan proses pemeriksaan saksi berjalan sesuai prosedur.

Kini desakan diarahkan langsung kepada Polres Dompu. Taajudin meminta dalam 1×24 jam ada langkah konkret terhadap perkara tersebut - memeriksa pihak-pihak terkait, mendalami keterangan saksi dan menentukan arah proses hukum berdasarkan alat bukti.

“Kalau memang cukup bukti, proses. Kalau belum, lakukan pendalaman. Jangan diam. Masyarakat membutuhkan kepastian,” pungkasnya.

Polres Dompu belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Satresnarkoba Polres Dompu Ungkap Kasus Non To OPS Antik Rinjani 2026, Amankan 3,34 Gram Sabu di Desa Woko


DOMPU, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap tindak pidana narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,34 gram.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Sabtu, 8 Agustus 2026 sekitar pukul 15.20 Wita, bertempat di sebuah gubuk yang berada di Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kegiatan dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto, setelah sebelumnya Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial F, laki-laki berusia 26 tahun, pekerjaan petani/pekebun, serta MF, laki-laki berusia 24 tahun, belum bekerja. Keduanya merupakan warga Desa Woko, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan.

“Benar, Satresnarkoba Polres Dompu telah melakukan pengungkapan kasus narkotika di wilayah Desa Woko. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya tim memastikan keberadaan target di sebuah gubuk,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Setelah memastikan keberadaan kedua terduga di lokasi, tim yang dipimpin IPTU Sumaharto bergerak menuju gubuk tersebut dan mengamankan F dan MF yang saat itu sedang berada di dalam gubuk.

Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas kepada para terduga dan saksi umum. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan oleh dua orang saksi umum.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 3,34 gram yang ditemukan dalam beberapa plastik klip, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Selain sabu, petugas juga mengamankan satu buah jaket hoodie warna biru dongker, satu kotak rokok Twizz, dua buah bong atau alat hisap lengkap, plastik klip sisa pakai, tiga buah korek api gas, dua buah sumbu, pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, tutup botol yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap, serta selang penghubung alat hisap.

Petugas turut mengamankan satu buah kunci kontak sepeda motor dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi DR 6709 NK.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk kepentingan proses penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para terduga, mendalami asal-usul barang, serta melakukan pengembangan lebih lanjut,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi.

Terhadap kedua terduga, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Kasi Humas menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Bapak Kapolres Dompu membenarkan adanya pengungkapan kasus narkotika tersebut. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran narkotika, termasuk melalui pengungkapan kasus yang berasal dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Menurutnya, Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran narkotika,” pungkasnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan serangkaian proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan terduga, penyelidikan terhadap sumber barang narkotika, gelar perkara, serta pemberkasan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi |

Jumat, 07 Agustus 2026

Polres Dompu Limpahkan Kasus Penggelapan ke Kejari


DOMPU, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (7/8/2026).

Pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan dilakukan oleh personel Unit I Pidum A Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin BRIPKA Sahril Anhar, S.H., bersama sejumlah anggota.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyerahkan dua orang tersangka kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, laki-laki berusia 53 tahun, dan NP, perempuan berusia 49 tahun.

Pelimpahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Graceline Hartati, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga tersangka selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya mengikuti proses hukum pada tahap penuntutan,” ujar IPTU Fitrawan.

Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tersangka tahap II tersebut.

“Kegiatan pelimpahan tersangka tahap II oleh Sat Reskrim Polres Dompu kepada Kejaksaan Negeri Dompu merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Polres Dompu memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan profesionalitas dalam penanganan setiap perkara serta menjalin koordinasi dan sinergitas dengan pihak Kejaksaan Negeri Dompu guna mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Seluruh rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka tahap II berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Redaksi |

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan Kasus Narkotika ke Kejaksaan


DOMPU, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres.Dompu/Polda NTB, tanggal 6 April 2026.

Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 16.45 Wita, bertempat di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial MA beserta barang bukti kepada JPU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA ADAM dan berakhir sekitar pukul 18.00 Wita dalam keadaan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Pelimpahan Tahap II ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mendukung proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Redaksi |

Rabu, 05 Agustus 2026

GAKADA BIDOM Desak Kapolda NTB Segera Panggil dan Periksa Bripka Abdul Hamid, Bukti Petunjuk Sudah Jelas

GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera memanggil dan memeriksa Bripka Abdul Hamid, yang menurut mereka namanya tercantum dalam sejumlah berkas dakwaan perkara narkotika.

Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menegaskan bahwa kemunculan nama yang sama dalam beberapa berkas perkara tidak boleh diabaikan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul dalam proses peradilan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

"Jika benar nama yang bersangkutan berkali-kali muncul dalam berkas dakwaan dengan uraian peran tertentu, maka penyidik wajib mengembangkan fakta tersebut. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan aparat sendiri," tegas Arif, Rabu (5/8/2026).

GAKADA BIDOM mengutip pandangan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, SH., MH., yang menyatakan bahwa kemunculan nama beserta uraian perannya secara berulang dalam lebih dari satu berkas perkara dapat menjadi bukti petunjuk yang layak dikembangkan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Arif menilai, jika pada perkara-perkara sebelumnya aparat kepolisian mampu mengembangkan penyidikan hingga menyeret sejumlah pejabat kepolisian, maka prinsip penegakan hukum yang sama harus diterapkan kepada siapa pun tanpa pengecualian.

"Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang namanya muncul dalam dokumen perkara dan diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut GAKADA BIDOM, pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika tidak selalu bergantung pada barang bukti fisik. Rangkaian keterangan dalam dakwaan, dokumen, alat bukti elektronik, maupun fakta-fakta persidangan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas dasar itu, GAKADA BIDOM meminta Kapolda NTB membuka proses penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan. Publik tentu berharap setiap informasi yang muncul dalam dokumen resmi pengadilan ditindaklanjuti secara objektif, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun," kata Arif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB maupun Bripka Abdul Hamid terkait desakan tersebut. Media Dinamika Global masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.

Redaksi