Pelapor Desak Polres Dompu Tahan Terlapor "Kades Mbuju" Kasus Dugaan Tunggakan Bibit Jagung Rp155,4 Juta
![]() |
| Terlapor saat ambil bibit jagung ke Pelapor, (Ist/Surya) |
DOMPU, Media Dinamika Global - Penanganan kasus dugaan tunggakan pembayaran bibit jagung senilai Rp155,4 juta yang menyeret nama Kepala Desa Mbuju, Sulaiman mendek di meja Reskrim Polres Dompu. Pasalnya, laporan yang diajukan Taajudin ke Polres Dompu disebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.
Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pelapor menilai hingga saat ini belum terlihat langkah hukum yang tegas terhadap pihak terlapor, meski sejumlah bukti dan kesepakatan tertulis telah disampaikan kepada penyidik.
"Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Sudah hampir dua tahun laporan berjalan, tetapi belum ada kepastian yang dapat menjawab rasa keadilan bagi pelapor," ujar Taajudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurut pelapor, kasus bermula dari dugaan tunggakan pembayaran 74 dus bibit jagung merek Maxima Sumo dengan nilai mencapai Rp155,4 juta. Dalam proses mediasi yang difasilitasi di Polres Dompu, terlapor disebut telah mengakui menerima bibit tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.
Taajudin mengungkapkan, dari total nilai yang dipersoalkan, terlapor baru mengembalikan sekitar Rp27 juta. Sementara sisa kewajiban pembayaran dituangkan dalam surat pernyataan yang disebut akan diselesaikan paling lambat Maret 2026.
"Faktanya, tenggat waktu yang tertuang dalam surat pernyataan itu sudah lewat. Sampai hari ini belum ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan," tegasnya.
Kondisi tersebut membuat pelapor mendesak Satreskrim Polres Dompu untuk segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumentasi penyerahan bibit dan surat pernyataan yang dibuat di hadapan aparat kepolisian.
Lebih jauh, Taajudin mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan keberanian dalam menuntaskan setiap laporan tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.
"Jangan sampai saya dan masyarakat pada umumnya menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Saya menunggu kepastian dan tindakan nyata dari aparat," katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Dompu mengatakan aka terus besok ke Reskrim Polres Dompu, hingga berita ini diter
bitkan.
Redaksi |








