Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 31 Agustus 2026

Transaksi Sabu di Kempo Terbongkar, Polisi Amankan 20 Klip Sabu Seberat 8,18 Gram


Dompu, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial A (43) di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Rade, Desa Tolo Kalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Penangkapan dan penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 01.10 Wita, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi serta keberadaan target.

Setelah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, sekitar pukul 01.00 Wita petugas memastikan keberadaan target di dalam sebuah rumah di Dusun Rade. Tim kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan A yang saat itu berada di dalam rumah.

Dalam proses penggeledahan, petugas turut menghadirkan dua orang saksi umum, yakni Irwan dan Aksar, untuk menyaksikan jalannya penggeledahan. Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas serta memastikan proses penggeledahan dilaksanakan sesuai prosedur.

Dari hasil penggeledahan di kamar tidur terduga, petugas menemukan 1 buah kotak rokok merek PS yang berisi sejumlah plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 klip gulung diduga berisi narkotika jenis sabu, terdiri dari 10 klip, 6 klip dan 4 klip gulung, serta satu bundel plastik klip kosong.

Selain itu, petugas juga mengamankan 2 buah korek api gas, 2 buah sumbu, 5 buah pipet sedotan yang telah dimodifikasi sebagai sekop, 2 buah pipet sedotan model L, 1 buah tutupan botol yang telah dimodifikasi, 3 buah klip gulung bekas pakai, 1 buah klip kosong serta 1 unit handphone.

Dari keseluruhan barang bukti narkotika yang diamankan, diperoleh berat bruto sabu sebesar 8,18 gram.

Kasatresnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut cepat atas informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Kempo.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut menjadi bagian penting bagi kami dalam melakukan penyelidikan dan mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU Rahmadun.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul barang haram tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat.

“Saat ini terduga bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk mengetahui sumber narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Terhadap terduga, penyidik mempersangkakan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.

“Kapolres Dompu mengapresiasi respons cepat personel Satresnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Menurutnya, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, khususnya masyarakat. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Dompu berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika,” pungkasnya.

Selanjutnya, Satresnarkoba Polres Dompu melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan saksi-saksi, penyelidikan terhadap sumber narkotika, gelar perkara, pembuatan laporan polisi serta proses pemberkasan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Redaksi |

Minggu, 30 Agustus 2026

KSBSI NTB Laporkan Dugaan Penyekapan dan Perbudakan Modern Oknum PT BGR Logistik Indonesia ke Polda NTB


MATARAM, Media Dinamika Global - Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KORWIL KSBSI) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah hukum atas dugaan tindak pidana yang dialami salah seorang anggotanya, Irfansyah, yang diduga dilakukan oleh oknum manajemen PT BGR Logistik Indonesia wilayah kerja Ampenan, Kota Mataram.

KSBSI NTB secara resmi melayangkan laporan pidana ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) NTB melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan kemerdekaan atau penyekapan, penelantaran, pemerasan, serta dugaan perampasan hak milik pribadi terhadap Irfansyah.

KORWIL KSBSI NTB menilai persoalan tersebut bukan sekadar perselisihan hubungan industrial, melainkan dugaan pelanggaran serius terhadap hak asasi dan kemanusiaan.

Dalam keterangannya, KSBSI NTB menyebut Irfansyah diduga mengalami pembatasan kebebasan selama hampir tujuh bulan, sejak 10 Desember 2025 hingga Juli 2026. Korban disebut dibawa dari tempat kosnya di Kota Bima dan kemudian berada di lingkungan perusahaan di wilayah Ampenan, Mataram.

Selama berada di lokasi tersebut, korban juga diduga mengalami pembatasan komunikasi dengan adanya penyitaan telepon seluler. KSBSI NTB bahkan menyebut korban diduga tidak mendapatkan kebutuhan makan dan minum dari pihak perusahaan sehingga istrinya harus mencari pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidup korban.

Kondisi tersebut, menurut KSBSI NTB, semakin memprihatinkan ketika anak kandung Irfansyah mengalami kecelakaan lalu lintas. Korban disebut telah meminta izin untuk pulang menemui keluarganya, namun permintaan tersebut diduga tidak dikabulkan oleh pihak manajemen.

Akibat kondisi yang dialaminya, Irfansyah kini disebut tengah menjalani perawatan di Bima dalam kondisi memprihatinkan. Ia dilaporkan mengalami hidronefrosis atau pembengkakan ginjal serta batu ginjal berukuran sekitar 1,57 sentimeter.

Atas dugaan tersebut, KSBSI NTB menyatakan telah membawa persoalan ini ke sejumlah lembaga, termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI dan Organisasi Perburuhan Internasional (ILO), dengan tembusan kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kementerian BUMN RI.

KSBSI NTB juga meminta Menteri BUMN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran manajemen PT BGR Logistik Indonesia yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.

Selain itu, KSBSI mendesak Ditreskrimum Polda NTB segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan secara profesional, termasuk mengamankan barang bukti yang dianggap penting dalam perkara tersebut.

Salah satu barang bukti yang disoroti adalah telepon seluler milik Irfansyah yang menurut KSBSI NTB diduga masih berada dalam penguasaan pihak perusahaan.

“Buruh adalah manusia yang dilindungi konstitusi, bukan binatang buruan yang bisa disekap dan dibiarkan kelaparan. Hukum harus tegak, darah kemanusiaan tidak bisa ditawar,” tegas KSBSI NTB.

Mengingat kondisi kesehatan Irfansyah yang disebut masih dalam perawatan, KSBSI NTB juga meminta Polda NTB mempertimbangkan pemeriksaan terhadap korban di tempat perawatan atau melalui Polresta Bima, sehingga kondisi kesehatan korban tetap menjadi perhatian dalam proses hukum.

KSBSI NTB menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga terdapat kejelasan hukum. Mereka juga menyatakan siap menggelar aksi solidaritas buruh apabila laporan pidana maupun pengaduan ke lembaga HAM tidak segera mendapatkan respons dan tindak lanjut.

“Satu buruh terluka, seluruh buruh terluka! Lawan perbudakan modern!” demikian seruan KSBSI NTB.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut masih dalam proses pelaporan dan pendalaman oleh aparat penegak hukum. PT BGR Logistik Indonesia juga perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas tuduhan yang disampaikan KSBSI NTB.

Redaksi |

Dugaan Aborsi Ilegal dan Jual Beli Bayi Menguak, EK LMND Mataram: Jangan Ada yang Kebal Hukum!


MATARAM, Media Dinamika Global - Dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi yang tengah didalami Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram mendapat sorotan serius dari Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EK LMND) Mataram.

Ketua EK LMND Mataram, Irmansyah, meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan informasi tersebut dan segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh, profesional, serta transparan.

“Kami meminta Polresta Mataram segera mengusut dugaan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Jangan ada pembiaran dan jangan ada pihak yang kebal hukum,” tegas Irmansyah.

Sebelumnya, LPA Kota Mataram mengungkap telah menerima laporan dari seorang korban terkait dugaan praktik aborsi ilegal dengan tarif yang disebut mencapai sekitar Rp15 juta. Selain itu, LPA juga menerima informasi mengenai dugaan jual beli bayi.

LPA Kota Mataram menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk menelusuri sejauh mana keterlibatan pihak-pihak yang disebut dalam laporan.

Menurut Irmansyah, informasi tersebut harus menjadi perhatian serius karena menyangkut perlindungan perempuan dan anak sekaligus berhubungan dengan dugaan pelanggaran hukum dalam pelayanan kesehatan.

“Kalau benar ada praktik ilegal, ini bukan persoalan kecil. Aparat harus membongkar bagaimana praktik tersebut bisa terjadi, siapa saja yang terlibat, dan apakah ada pihak lain yang membantu atau memfasilitasi. Semua harus dibuktikan berdasarkan fakta dan hukum,” ujarnya.

EK LMND Mataram juga meminta agar korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses pendalaman maupun proses hukum berlangsung.

Irmansyah menegaskan, pihaknya tidak ingin ada pihak yang langsung dihakimi sebelum seluruh fakta dan bukti terungkap.

“Kalau tidak terbukti, tentu nama pihak yang dituduhkan harus dipulihkan. Tetapi jika terbukti, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia menilai aparat penegak hukum perlu memastikan dugaan tersebut tidak berhenti sebatas laporan atau menjadi konsumsi pemberitaan semata. Menurutnya, setiap informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana harus ditelusuri secara objektif dengan tetap menghormati hak seluruh pihak.

“Kami akan mengawal persoalan ini. Jangan hanya ramai hari ini lalu hilang besok. Usut sampai terang, lindungi korban, dan pastikan hukum benar-benar berlaku untuk semua,” pungkas Irmansyah.

EK LMND Mataram juga meminta pihak terkait memperkuat pengawasan terhadap pelayanan kesehatan guna mencegah kemungkinan terjadinya praktik ilegal yang dapat merugikan perempuan maupun anak.

Hingga berita ini ditulis, dugaan praktik aborsi ilegal dan jual beli bayi tersebut masih dalam tahap pendalaman.

Pihak terkait belum memberikan keterangan resmi, hingga berita diterbitkan. (RED)

Kamis, 27 Agustus 2026

Polemik Tiket Konser Dompu, Mama Nani Resmi Laporkan ke Polisi


Dompu, Media Dinamika Global - Polemik penyelenggaraan konser musik di Lapangan Kandai, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), memasuki babak baru. Mama Nani memilih menempuh jalur hukum setelah mengaku mengalami kerugian dalam kerja sama pembiayaan dan penjualan tiket konser tersebut.

Mama Nani resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut ditujukan terhadap Reza Dompu dan Efan R, serta pihak-pihak lain yang menurut pelapor memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser.

Konser yang digelar di Lapangan Kandai itu sebelumnya menghadirkan vokalis Band Cerling dan diinisiasi oleh Reza Dompu bersama sejumlah rekan serta konten kreator.

Persoalan bermula ketika Mama Nani mengaku diminta membantu pembiayaan kegiatan konser agar pelaksanaan acara dapat berjalan. Dalam kerja sama tersebut, Mama Nani disebut memperoleh sejumlah tiket untuk dijual menjelang pelaksanaan konser.

Namun, menurut pihak pelapor, kemudian muncul persoalan terkait mekanisme penjualan tiket. Pihak penyelenggara diduga melakukan penjualan melalui jalur lain sehingga kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan pemahaman awal dalam kerja sama.

Merasa dirugikan, Mama Nani kemudian memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Ia menduga terdapat perbuatan yang mengandung unsur penipuan dan penggelapan.

Didampingi Dua Pengacara

Dalam menempuh langkah hukum tersebut, Mama Nani didampingi dua penasihat hukum, yakni Ahmad, S.H. dan Hardin, S.H., dari PERADI Suara Advokat Indonesia (SAI).

Hardin, S.H., mengatakan kliennya merasa dirugikan akibat dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kerja sama terkait pembiayaan konser dan penjualan tiket.

“Klien kami merasa dirugikan dan menduga telah terjadi penipuan serta penggelapan. Karena itu, kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan Efan R dan Reza Dompu bersama pihak-pihak yang menurut klien kami memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser tersebut,” ujar Hardin, S.H.

Menurutnya, laporan tersebut ditempuh agar seluruh rangkaian peristiwa dapat diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.

“Yang kami harapkan adalah proses hukum berjalan secara profesional, transparan dan objektif. Kami menyerahkan kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan,” lanjutnya.

Laporan Diterima Pidum B Reskrim Polres Dompu

Hardin menyampaikan bahwa laporan Mama Nani telah diterima oleh Pidum B Reskrim Polres Dompu, Polda NTB, pada Rabu, 26 Agustus 2026.

Pihaknya berharap laporan tersebut segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Laporan sudah diterima. Selanjutnya kami menghormati proses hukum dan berharap penyidik dapat mengungkap secara terang apakah benar terdapat tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan,” tegasnya.

Dugaan Penipuan, Pasal 492 KUHP Nasional

Secara hukum, dugaan penipuan dalam perkara ini dapat diuji berdasarkan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan menemukan adanya unsur penggunaan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong yang dimaksudkan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dan menggerakkan korban menyerahkan barang atau melakukan suatu perbuatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.

Namun, penerapan pasal tersebut dalam perkara ini masih harus dibuktikan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Sejumlah hal yang dapat menjadi bagian dari pemeriksaan antara lain dokumen kerja sama, komunikasi antara para pihak, bukti transfer, transaksi tiket, keterangan saksi, serta aliran dana yang berkaitan dengan penyelenggaraan konser.

Dugaan Penggelapan, Pasal 486 KUHP Nasional

Selain dugaan penipuan, pihak pelapor juga mempersoalkan dugaan penggelapan.

Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur mengenai perbuatan memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dan berada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana.

Ancaman pidananya adalah penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Kendati demikian, penerapan pasal tersebut terhadap perkara tiket konser tetap bergantung pada fakta hukum yang ditemukan. Penyidik perlu melihat status uang maupun tiket, kewenangan penguasaan, mekanisme kerja sama, serta hubungan hukum antara Mama Nani dengan pihak penyelenggara.

Bukti dan Aliran Dana Jadi Kunci

Perkara tersebut berpotensi berkembang apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti terkait hubungan pembiayaan, kesepakatan penjualan tiket, pembagian hasil maupun penggunaan dana yang berkaitan dengan kegiatan konser.

Sejumlah bukti yang dinilai penting untuk diperiksa antara lain:

- Bukti transfer atau pembayaran modal;

- Percakapan WhatsApp antara Mama Nani dengan pihak penyelenggara;

- Kesepakatan mengenai pemberian dan penjualan tiket;

- Bukti jumlah tiket yang diberikan kepada Mama Nani;

- Bukti penjualan tiket melalui pihak lain;

- Rekapitulasi hasil penjualan tiket;

- Bukti kerugian yang dialami pelapor;

- Keterangan saksi yang mengetahui proses kerja sama;

- Dokumentasi kegiatan konser; serta

- Bukti transaksi dan aliran dana penyelenggaraan konser.

Bukti-bukti tersebut nantinya dapat membantu penyidik menentukan apakah perkara tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau justru merupakan persoalan perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu perjanjian.

Polisi Diminta Ungkap Secara Terang

Dengan diterimanya laporan tersebut, proses selanjutnya berada di tangan aparat penegak hukum.

Mama Nani melalui kuasa hukumnya berharap polisi dapat memeriksa seluruh pihak yang mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan konser tersebut.

Pihak terlapor juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, menghadirkan bukti, serta memperoleh pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Polres Dompu belum memberikan keterangan resmi.

Redaksi |

Rabu, 26 Agustus 2026

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rp19 Miliar Diduga Sarat Kongkalikong, GERPOSI Desak Polda NTB Bongkar Skandal Tender

Ketua GERPOSI, Ramadhan Ubba, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) turun tangan mengusut dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Proyek infrastruktur senilai Rp 19 miliar ini diduga sarat penyimpangan sejak proses tender hingga pengerjaan fisik di lapangan yang dinilai amburadul.

Ketua GERPOSI, Ramadhan Ubba, menyatakan indikasi kejanggalan proyek ini sudah terendus sejak awal lelang. Ia menuding adanya dugaan pengondisian sistemik untuk memuluskan langkah PT Amar Jaya Pratama Group sebagai pemenang tender.

"Sejak awal proses tender, kami menduga kuat ada manipulasi untuk meloloskan PT Amar Jaya Pratama Group. Imbasnya sangat jelas, pelaksanaan proyek di lapangan sarat masalah dan secara terang-terangan mengabaikan spesifikasi teknis," kata Ubba di Mataram, Rabu (26/8/2026).

Indikasi penyimpangan tersebut makin mencolok ketika membandingkan dokumen administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Ubba menyoroti klaim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) NTB dan pihak kontraktor yang menyatakan bahwa proyek jalan tersebut telah rampung 100 persen. Padahal, hasil investigasi lapangan GERPOSI menemukan realita yang bertolak belakang.

"Klaim selesai 100 persen itu pembohongan publik. Fakta di lapangan, jalan masih rusak, kualitas pengerjaannya asal jadi, dan kondisinya sangat amburadul. Anggaran Rp 19 miliar ini uang rakyat, bukan angka yang kecil untuk dipermainkan," ujar Ubba.

Tak berhenti pada fisik proyek yang terbengkalai, GERPOSI turut membongkar dugaan konspirasi tingkat tinggi antara pihak kontraktor pelaksana dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Di balik klaim kelar 100 persen tersebut, ditengarai terjadi kongkalikong untuk meloloskan pembayaran sisa anggaran proyek.

GERPOSI menuding PPK sengaja menandatangani berkas administrasi penyerahan pekerjaan agar anggaran tahap akhir sebesar Rp 6,8 miliar dapat dicairkan. Padahal, volume dan fisik pekerjaan di lapangan nyata-nyata belum tuntas diselesaikan oleh kontraktor.

"Kami mengendus adanya konspirasi jahat antara kontraktor dan PPK. Bagaimana mungkin sisa pencairan anggaran sebesar Rp 6,8 miliar bisa lolos dan ditandatangani, sementara pengerjaan fisik di lapangan belum selesai 100 persen? Ini jelas bentuk manipulasi laporan demi mencairkan uang negara," tegas Ubba.

Atas rentetan temuan tersebut, GERPOSI secara resmi mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB untuk segera mengambil tindakan hukum.

1.Memeriksa Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan panitia tender atas dugaan pengondisian dan kongkalikong yang memenangkan PT Amar Jaya Pratama Group.

2.Menggandeng ahli konstruksi independen serta auditor negara untuk melakukan uji forensik fisik dan kualitas material jalan guna mencocokkan realisasi di lapangan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

3.Memanggil serta memeriksa PPK Dinas PUPR NTB dan pimpinan PT Amar Jaya Pratama Group terkait dugaan pencairan ilegal anggaran Rp 6,8 miliar yang berpotensi kuat merugikan keuangan negara.

Ubba menegaskan, buruknya kualitas pengerjaan jalan ini langsung berdampak fatal pada mobilitas dan urat nadi perekonomian masyarakat di kawasan Lunyuk dan Lenangguar. GERPOSI mengancam akan menggelar aksi demonstrasi bergelombang di Markas Polda NTB dan Kantor Dinas PUPR NTB apabila aparat penegak hukum lamban merespons dugaan skandal proyek ini.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan. Awak terus berupaya konfirmasi demi perimbangan berita.

Redaksi |

Selasa, 25 Agustus 2026

Ketua Umum LSM DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA Apresiasi Wakapolres Bima Kota, Situasi Kamtibmas Dinilai Makin Aman dan Kondusif

Wakapolres Bima dan Istri, (Ist/MDG)

KOTA BIMA, Media Dinamika Global - Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA, Sultan, memberikan apresiasi kepada Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi, S.H, atas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bima Kota yang dinilai semakin aman, nyaman dan kondusif.

Sultan menilai, sejak Kompol Dedy Supriyadi menjabat sebagai Wakapolres Bima Kota pada 6 Maret 2026, berbagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat mulai menunjukkan hasil positif.

Menurutnya, kondisi Kota Bima saat ini terasa lebih tenang dibandingkan sebelumnya. Ia bahkan menyebut angka tindakan kriminal mengalami penurunan secara signifikan.

“Kita tahu bersama bahwa Kota Bima merupakan salah satu wilayah di NTB yang selama ini dikenal memiliki tingkat kerawanan kriminalitas cukup tinggi. Namun, sekarang situasinya jauh lebih tenang dan kondusif,” ujar Sultan, Rabu (26/8/2026).

Sultan mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan jajaran Polres Bima Kota dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa nyaman kepada masyarakat.

Ia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan, sehingga masyarakat Kota Bima dapat menjalankan aktivitas sehari-hari tanpa rasa khawatir.

“Dengan hadirnya Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi, S.H, kami melihat ada perubahan yang cukup terasa. Kota Bima sekarang lebih aman, nyaman dan damai,” katanya.

Ryan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut berperan menjaga Kamtibmas. Menurutnya, keamanan bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh lapisan masyarakat.

“Kami berharap sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pemuda dan seluruh masyarakat terus diperkuat. Jangan sampai keamanan yang sudah terjaga ini kembali terganggu,” tegasnya.

Ia menambahkan, keberhasilan menjaga keamanan akan memberikan dampak positif terhadap berbagai sektor, termasuk aktivitas ekonomi, investasi dan kehidupan sosial masyarakat.

“Ketika daerah aman dan kondusif, masyarakat akan merasa nyaman beraktivitas. Dunia usaha juga akan semakin percaya untuk berkembang dan berinvestasi di Kota Bima,” pungkas Sultan.

Redaksi | Surya Ghempar.

“Dasarnya Apa?” Warga Dilaporkan, Sahri Bongkar Tuduhan Serobot Lahan, PN Mataram Tolak Eksekusi karena Tak Sesuai Amar Putusan 1982


LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Polemik tanah yang dikaitkan dengan Masjid Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, semakin memanas. Setelah pihak pengurus masjid melalui kuasa hukumnya melaporkan dua warga atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah wakaf, kini kuasa hukum warga balik mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut.

Advokat LBH PEPADU Keadilan, Sahri, S.H., M.H., menilai tuduhan penggeregahan terhadap warga tidak memiliki dasar yang kuat karena, menurutnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sebagaimana yang dipersoalkan saat ini.

Hal itu disampaikan Sahri saat diwawancarai pada Selasa (25/8/2026).

“Laporan atas penggeregahan warga itu tidak mendasar. Dasarnya apa? Tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan,” tegas Sahri.

Menurut Sahri, persoalan tersebut harus dikembalikan pada isi amar putusan, bukan sekadar pada keberadaan putusan lama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menyebut putusan yang dijadikan dasar oleh pihak lawan hanya menghukum warga untuk tetap memenuhi kewajiban tertentu, termasuk pembayaran pajak, dan pelaksanaan putusan tersebut disebut telah dilakukan pada 1982.

“Putusan itu menghukum warga untuk membayar pajak. Dan itu sudah dieksekusi pada 1982. Lalu sekarang warga dilaporkan melakukan penggeregahan. Dasarnya apa?” ujarnya.

PN Mataram Disebut Tolak Permintaan Eksekusi

Sahri mengungkapkan terdapat perkembangan penting dalam polemik tersebut. Menurutnya, Pengadilan Negeri Mataram telah menolak permintaan eksekusi yang diajukan pihak terkait karena dinilai tidak sesuai dengan amar putusan tahun 1982.

Bagi LBH PEPADU, surat penolakan tersebut menjadi hal penting yang harus dibuka kepada publik agar tidak terjadi penafsiran sepihak terhadap putusan lama.

“Yang terbaru ada surat penolakan dari PN Mataram. Permintaan eksekusi mereka ditolak karena tidak sesuai dengan putusan tahun 1982,” kata Sahri.

Karena itu, ia mempertanyakan bagaimana mungkin warga justru dilaporkan melakukan penggeregahan atau penyerobotan apabila pada sisi lain permintaan eksekusi terhadap objek tersebut disebut tidak mendapatkan persetujuan pengadilan.

Menurut Sahri, hal tersebut menunjukkan adanya persoalan yang harus dijelaskan secara hukum sebelum tindakan terhadap warga kembali dilakukan.

“Malah Warga yang Dipersekusi”

Sahri bahkan membalik tudingan yang diarahkan kepada warga.

Ia menyebut tindakan di lapangan yang dilakukan terhadap lahan warga justru patut dipertanyakan karena terdapat dugaan pengerusakan terhadap tanaman milik masyarakat.

“Ini malah mereka yang persekusi dan melakukan pengerusakan tanpa dasar yang jelas,” tegasnya.

Menurut keterangan yang diterima LBH PEPADU, sejumlah pohon milik warga disebut telah ditebang. Tanaman yang terdampak di antaranya kelapa, nangka, mangga dan ratusan pohon pisang.

Sahri menilai tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan hanya dengan berpegang pada putusan lama apabila pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan amar dan mekanisme eksekusi pengadilan.

“Pihak masjid melalui pengacaranya, dibantu pihak desa dan aparat keamanan, malah menebang pohon-pohon warga. Padahal dasar hukumnya harus jelas,” katanya.

Ia menegaskan, jika memang ada putusan yang harus dilaksanakan, maka pelaksanaannya wajib mengikuti amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Putusan Inkracht Bukan Berarti Bebas Mengosongkan Lahan

LBH PEPADU tidak menampik adanya rangkaian putusan terkait tanah tersebut sejak perkara tahun 1960 hingga tingkat Mahkamah Agung pada 1982.

Namun, menurut Sahri, keberadaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak boleh dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas untuk melakukan pengosongan lahan puluhan tahun kemudian.

“Putusan inkracht harus dihormati. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai dengan amar putusan. Tidak bisa kemudian putusan 1982 dijadikan dasar untuk melakukan apa saja pada 2026,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa yang menjadi persoalan bukan penghormatan terhadap putusan pengadilan, melainkan apakah tindakan yang dilakukan sekarang benar-benar sesuai dengan apa yang diperintahkan dalam amar putusan tersebut.

“Kalau memang ada perintah pengosongan, tunjukkan amar putusannya. Kalau tidak ada, dasar pengosongan pada 2026 itu apa?” tanyanya.

Laporan Pidana Jadi Sorotan

Sebelumnya, Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum pengurus Masjid Kuripan melaporkan Muksin dan Renah ke Satreskrim Polres Lombok Barat pada Senin (24/8/2026).

Keduanya dilaporkan atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah wakaf milik masjid.

Kuasa hukum pengurus masjid, Safran, S.H., sebelumnya menyatakan kedua warga tersebut merupakan ahli waris penggarap atau penyakap tanah wakaf yang sebelumnya atas nama Tjiah dan Miah.

Pihak pelapor menyebut laporan tersebut dilakukan karena kedua warga masih menempati lahan yang diklaim sebagai tanah wakaf dan tidak memiliki itikad untuk mengosongkannya.

Menurut Safran, sengketa tanah tersebut telah bergulir sejak 1960 di PN Mataram dan kemudian berlanjut hingga Pengadilan Tinggi Denpasar serta Mahkamah Agung.

Pihak pengurus masjid juga mendasarkan klaimnya pada sejumlah putusan, termasuk Putusan MA Nomor 1131 K/Sip/1977 tanggal 3 Maret 1982 dan Putusan PK MA Nomor 315 PK/PERD/1982 tanggal 7 April 1982.

Namun, LBH PEPADU menilai seluruh dokumen tersebut harus dibaca secara utuh, terutama bagian amar putusan dan objek yang menjadi perkara.

Sahri: Jangan Jadikan Putusan Lama sebagai “Cek Kosong”

Menurut Sahri, inti persoalan saat ini adalah memastikan kesesuaian antara putusan, objek tanah, serta tindakan yang dilakukan pada 2026.

Ia meminta seluruh pihak tidak hanya mengutip sejarah perkara, tetapi membuka dokumen secara lengkap.

Mulai dari amar putusan, dokumen eksekusi 1982, batas dan luas objek, hingga dasar hukum tindakan yang dilakukan pada 2026.

“Jangan jadikan putusan lama sebagai cek kosong. Putusan harus dilaksanakan sesuai amar, objek dan subjek yang diputus,” tegasnya.

Sahri juga menilai apabila benar terdapat perintah eksekusi, maka proses tersebut harus dapat ditunjukkan secara transparan, termasuk siapa yang memerintahkan, objek yang dieksekusi, tahapan eksekusi dan dokumen resmi pelaksanaannya.

Sebaliknya, jika tindakan di lapangan dilakukan tanpa dasar eksekusi yang jelas, menurut dia, tindakan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru.

LBH PEPADU: Warga Tidak Melawan Hukum

Sahri menegaskan pihaknya tidak sedang mengajak warga melawan putusan pengadilan.

LBH PEPADU, kata dia, justru meminta agar hukum dijalankan secara benar dan transparan.

“Warga tidak melawan hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan dengan benar. Kalau memang ada perintah pengadilan, silakan dilaksanakan sesuai amar. Tetapi jangan melakukan pengosongan atau pengerusakan tanpa dasar yang jelas,” ujarnya.

Dengan munculnya pernyataan LBH PEPADU tersebut, polemik tanah Masjid Kuripan kini tidak hanya menyangkut klaim kepemilikan atau status wakaf, tetapi juga bergeser pada pertanyaan mengenai dasar pelaksanaan eksekusi, isi amar putusan 1982, serta alasan warga dilaporkan melakukan penggeregahan.

Publik kini menunggu kejelasan dokumen dari kedua belah pihak, termasuk surat PN Mataram yang disebut LBH PEPADU menolak permintaan eksekusi karena tidak sesuai dengan amar putusan 1982.

Di sisi lain, pihak pengurus masjid sebelumnya telah menyatakan memiliki rangkaian putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sementara pihak warga melalui LBH PEPADU meminta agar seluruh dokumen tersebut diuji kembali kesesuaiannya dengan objek dan tindakan yang dilakukan pada 2026.

Dengan demikian, pertanyaan besarnya kini bukan hanya siapa yang memegang putusan, tetapi apakah tindakan terhadap lahan warga pada 2026 benar-benar memiliki dasar dalam amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. (Red).

Jumat, 21 Agustus 2026

Putusan 1982 Dieksekusi 2026, Kuasa Hukum Warga Kuripan Pertanyakan Dasar Hukum Pengosongan Lahan

Kuasa hukum warga, Sahri, S.H., M.H, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Polemik tanah yang dikaitkan dengan Masjid Kuripan kembali memanas. Kali ini, LBH PEPADU Keadilan menyoroti satu persoalan mendasar: apakah dokumen eksekusi tahun 1982 dapat begitu saja dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan pada 2026?

Kuasa hukum warga, Sahri, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, putusan yang inkracht tidak otomatis berarti pelaksanaan eksekusi puluhan tahun kemudian dapat dilakukan tanpa memastikan kembali objek dan prosedur hukumnya.

“Yang kami pertanyakan bukan putusannya, tetapi pelaksanaan eksekusinya pada 2026. Kalau dasarnya dokumen eksekusi tahun 1982, harus jelas apakah objek yang sekarang dieksekusi benar-benar identik dengan objek yang diputus saat itu,” ujar Sahri.

Menurut LBH PEPADU, rentang waktu sekitar 44 tahun dari dokumen eksekusi 1982 hingga tindakan di lapangan pada 2026 justru harus dijelaskan secara transparan. Apakah pernah ada pelaksanaan eksekusi sebelumnya? Apakah objek dan batas tanah masih sama? Siapa pihak yang saat ini menguasai tanah? Dan atas dasar apa tindakan pengosongan dilakukan pada 2026?

LBH PEPADU juga mempertanyakan apakah tindakan di lapangan benar-benar merupakan eksekusi pengadilan, atau hanya pengosongan berdasarkan surat dari kuasa hukum pihak masjid.

“Kalau memang ini eksekusi pengadilan, tunjukkan penetapan dan tahapan eksekusinya. Jangan sampai dokumen lama dianggap sebagai kewenangan untuk mengosongkan tanah secara otomatis pada 2026,” tegasnya.

Menurutnya, persoalan menjadi semakin penting karena terdapat warga yang mengaku telah menguasai dan menggarap lahan selama puluhan tahun serta memiliki tanaman di atasnya.

Karena itu, LBH PEPADU meminta agar sebelum ada tindakan lanjutan, seluruh dokumen dibuka dan dicocokkan, mulai dari amar putusan, objek dan batas tanah, dokumen eksekusi 1982, hingga dasar pelaksanaan pengosongan 2026.

“Putusan inkracht harus dihormati. Tetapi pelaksanaannya juga harus sesuai hukum. Jangan sampai putusan 1982 menjadi semacam ‘cek kosong’ untuk mengambil alih objek yang belum tentu sama pada 2026,” kata Sahri.

LBH PEPADU menegaskan pihaknya siap menghormati putusan pengadilan apabila setelah seluruh dokumen diperiksa ternyata objek yang dieksekusi memang sama dan prosedur hukumnya terpenuhi.

Namun, apabila terdapat perbedaan objek, batas, pihak yang terkena eksekusi, atau persoalan prosedur, pihaknya meminta agar tindakan terhadap warga dihentikan sampai persoalan tersebut mendapatkan kejelasan hukum.

“Kami tidak melawan hukum. Kami justru meminta hukum dijalankan secara benar dan transparan,” tegas Sahri.

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dalam sengketa tanah Kuripan kini bukan hanya “siapa yang memiliki putusan?”, tetapi juga “apakah putusan dan eksekusi tahun 1982 benar-benar dapat menjadi dasar tindakan pengosongan terhadap objek dan warga pada 2026?” (Red)

Kamis, 20 Agustus 2026

Laporan Berjalan, GAKADA BIDOM Dukung Paminal Polda NTB Usut Tuntas Soal Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Sabu

GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Laporan Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkotika mulai ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda NTB.

Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, bersama sejumlah anggota organisasi tersebut memberikan keterangan kepada Paminal Polda NTB terkait laporan yang disampaikan pada 10 Agustus 2026 lalu.

Pemberian keterangan berlangsung di Ruang Kerja Paminal Polda NTB, Kamis (20/8/2026). Arif mengatakan, pihaknya hadir untuk menjelaskan laporan sekaligus menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima.

“Laporan tersebut pada 10 Agustus 2026, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima dan permohonan untuk menindaklanjuti adanya penyebutan nama personel Polres Bima dalam berkas dakwaan perkara narkotika dalam persidangan Pengadilan Negeri Bima,” ujar Arif usai memberikan keterangan.

Menurut Arif, dalam perkara tersebut terdapat penyebutan nama personel Polres Bima berinisial Bripka AH. GAKADA BIDOM meminta adanya pendalaman terhadap penyebutan nama tersebut, terlebih perkara narkotika tersebut berkaitan dengan kasus yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dan mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi.

“Oknum polisi berinisial Bripka AH diduga terlibat dalam jaringan narkoba. Namun kami menyerahkan sepenuhnya kepada Paminal untuk melakukan pendalaman dan membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak,” katanya.

Arif menilai, langkah Paminal Polda NTB menindaklanjuti laporan tersebut patut diapresiasi dan segera usut tuntas atas laporan kami. GAKADA BIDOM, kata dia, mendukung proses pemeriksaan agar seluruh informasi dan dugaan yang dilaporkan dapat diuji berdasarkan fakta dan bukti.

“Kami memberikan apresiasi kepada Paminal Polda NTB yang telah menindaklanjuti laporan kami. Kami berharap proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan dan berdasarkan fakta serta bukti yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan kesalahan seseorang sebelum adanya hasil pemeriksaan. Menurutnya, laporan dibuat sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkotika dan upaya mendorong transparansi dalam penegakan hukum.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sendiri. Biarkan Paminal melakukan pemeriksaan dan mengungkap fakta yang sebenarnya. Jika memang tidak terbukti, tentu harus dipulihkan nama baiknya. Namun jika terbukti, kami berharap ada tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Arif.

GAKADA BIDOM juga menyatakan siap memberikan informasi maupun dokumen tambahan apabila dibutuhkan dalam proses pendalaman laporan.

“Kami siap kooperatif dan memberikan keterangan maupun data yang kami miliki apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Paminal Polda NTB.

Redaksi |