Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 19 Agustus 2026

Dokumen Eksekusi 1982 Disorot, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Dasar Eksekusi Lahan Kuripan dan Tanaman Sumber Kehidupan

Kuasa Hukum Warga, Sahri, SH., MH bersama Warga, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 2026 kembali mendapat sorotan. Sejumlah warga yang selama puluhan tahun menguasai, menggarap, dan merawat lahan tersebut mempertanyakan proses eksekusi yang dikaitkan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan lahan yang disebut sebagai tanah wakaf untuk Masjid Kuripan.

Keberatan warga semakin mencuat setelah sejumlah pohon yang berada di atas objek lahan ditebang dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi. Bagi warga, tanaman tersebut bukan sekadar pohon, melainkan bagian dari aset yang selama ini dirawat dan dimanfaatkan untuk menopang kehidupan mereka.

Kuasa hukum warga Kuripan, Sahri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan atau melawan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, warga berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan objek yang menjadi sasaran eksekusi.

“Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga perlu mengetahui secara jelas putusan yang dijadikan dasar eksekusi. Jangan sampai warga hanya mengetahui ketika tindakan eksekusi sudah berlangsung,” ujar Sahri.

Menurutnya, transparansi menjadi penting karena terdapat warga yang telah menempati dan menggarap lahan tersebut selama puluhan tahun. Bahkan, menurut informasi yang diterima pihaknya, terdapat pula objek lahan tertentu yang sebelumnya dimenangkan oleh warga dalam proses hukum.

Karena itu, Sahri meminta agar seluruh dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi dibuka dan dijelaskan kepada masyarakat, termasuk amar putusan, identitas para pihak, batas-batas objek perkara, serta hubungan antara putusan dengan lahan yang saat ini dieksekusi.

Sorotan lain muncul terkait adanya dokumen eksekusi yang disebut berasal dari 1982 dan ditunjukkan oleh Kepala Desa Kuripan.

Sahri mempertanyakan bagaimana dokumen tersebut dapat dijadikan rujukan untuk pelaksanaan eksekusi pada 2026, setelah rentang waktu lebih dari empat dekade.

“Kalau memang ada dokumen eksekusi tahun 1982 yang menjadi dasar, tentu harus dijelaskan secara terbuka. Apa isi dokumennya, objeknya di mana, siapa pihak yang berkepentingan, dan bagaimana keterkaitannya dengan pelaksanaan eksekusi pada 2026,” tegasnya.

Ia menilai rentang waktu yang sangat panjang tersebut membutuhkan penjelasan yang komprehensif, terutama karena kondisi penguasaan dan pemanfaatan lahan di lapangan telah berlangsung selama puluhan tahun.

Selain status lahan, kuasa hukum warga juga menyoroti persoalan tanaman yang ditebang. Menurut Sahri, perlu dilakukan pendataan untuk mengetahui siapa yang menanam, siapa yang selama ini merawat, serta nilai ekonomi tanaman yang telah ditebang.

“Kalau tanaman itu ditanam dan dirawat oleh warga selama bertahun-tahun, tentu harus dilihat apakah ada kerugian yang timbul. Kami akan menginventarisasi kerugian warga dan mengkaji langkah hukum yang dapat ditempuh,” katanya.

Sahri menegaskan, persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi pertentangan antara masyarakat dengan pihak masjid. Ia mengajak seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara damai.

“Kami tidak ingin ada konflik dengan pihak masjid. Kami menghormati tempat ibadah dan lembaga keagamaan. Tetapi pada saat yang sama, hak dan kepentingan warga juga harus dihormati,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah desa, pihak masjid, warga, serta pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat duduk bersama untuk menjelaskan seluruh persoalan secara terbuka.

Menurutnya, penyelesaian melalui dialog dapat menjadi jalan untuk mencegah munculnya persoalan baru di tengah masyarakat.

“Yang kami inginkan sederhana, yaitu kejelasan, transparansi dan penyelesaian yang sesuai hukum. Jangan ada pihak yang merasa ditekan. Kalau semua dokumen dibuka dan persoalan dibicarakan bersama, kami yakin masih ada ruang untuk mencari solusi yang terbaik,” pungkas Sahri.

Redaksi |

Akibat Dugaan Pengerusakan Lahan, Warga Keluhkan Hilangnya Sumber Kehidupan, Kades Beri Penjelasan

Sejumlah warga di lokasi lahan, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Dugaan pengerusakan lahan dengan pemotongan sejumlah pohon memicu keluhan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut.

Warga mengklaim sebagian objek tanah yang mereka tempati dan garap merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan. Mereka mempertanyakan dasar tindakan pemotongan pohon lantaran mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan maupun surat eksekusi secara langsung dari pengadilan.

Salah seorang warga, Renah, mengatakan lahan yang ditempati keluarganya merupakan bagian dari objek yang menurutnya masuk dalam putusan yang memenangkan warga.

Menurutnya, terdapat sekitar 14 warga yang memenangkan objek lahan dalam putusan pengadilan. Namun, di lapangan sejumlah bidang tanah tersebut justru diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf masjid.

“Kami menuntut hak kami karena lahan ini masuk dalam lahan yang kami menangkan. Tapi diklaim pihak masjid melalui kepala desa sebagai lahan yang dimenangkan masjid,” ujar Renah saat diwawancarai, Rabu (19/8/26).

Renah juga mempersoalkan pemotongan pohon di lahan tersebut. Ia menyebut tanaman yang ditebang merupakan sumber penghasilan keluarga untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya pendidikan anak.

“Pohon yang ditebang ini sumber kehidupan sehari-hari, untuk anak kuliah dan kebutuhan lainnya. Kami meminta pertanggungjawaban karena merasa dirugikan,” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar surat pengosongan yang digunakan dalam tindakan tersebut. Menurutnya, warga hanya menerima surat dari kuasa hukum pihak masjid, bukan surat resmi dari pengadilan.

“Kami ingin melihat surat eksekusi dari pengadilan. Surat pengosongan dari pengadilan tidak ada, yang kami terima hanya dari kuasa hukumnya,” ungkapnya.

Warga lainnya, Baharuddin, mengatakan pihaknya sebelumnya telah mendatangi Kantor Desa Kuripan dan meminta agar tidak ada tindakan pengerusakan terhadap tanaman maupun lahan yang selama ini ditempati warga.

Menurutnya, sejumlah bidang tanah bahkan telah dipasangi plang yang menyatakan tanah tersebut merupakan tanah wakaf milik masjid.

“Kami sudah sampaikan langsung kepada kepala desa agar diberhentikan supaya tidak ada pengerusakan di lahan yang sudah ditempati warga puluhan tahun,” kata Baharuddin.

Baharuddin mengaku keluarganya telah menempati lahan tersebut secara turun-temurun. Ia juga pernah berupaya mengurus sertifikat ketika terdapat program prona, namun persoalan status tanah kemudian muncul.

“Mereka mengatakan dasarnya putusan tahun 1982. Sementara ada putusan lain yang dimenangkan warga dan objeknya berbeda dari yang dimenangkan masjid,” ujarnya.

Ia meminta aparat penegak hukum memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut agar sengketa tidak berkembang menjadi pertentangan antarwarga.

"Pihak kepolisian agar segera atensi, sebelum adanya konflik lebih besar di tengah masyarakat," harapnya.

Kades Kuripan saat ditemui di Ruang kerja, (Ist/Surya)

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, memberikan penjelasan berbeda. Ia mengatakan persoalan tersebut terjadi karena adanya perbedaan objek dalam sejumlah putusan pengadilan.

Menurut Hasbi, terdapat sejumlah putusan yang memenangkan pihak masjid dengan objek lahan yang saat ini ditempati sekitar 10 warga. Di sisi lain, terdapat pula objek lahan yang memang dimenangkan warga dan menurutnya tidak pernah diganggu oleh pihak masjid.

“Jadi ada putusan yang dimenangkan masjid dan ada lahan yang dimenangkan warga. Warga yang objeknya dimenangkan warga itu tidak diganggu,” kata Hasbi.

Hasbi menjelaskan, perkara yang menjadi dasar klaim pihak masjid bermula dari putusan tahun 1982. Menurutnya, putusan tersebut telah dieksekusi dan menyatakan lahan yang menjadi objek perkara tetap merupakan milik masjid, sementara warga tetap berstatus sebagai penggarap.

Ia mengatakan putusan tersebut tidak menyebutkan luas tanah secara rinci, tetapi menggunakan batas-batas objek serta nama pihak yang berkaitan dengan perkara.

Menurut Hasbi, setelah putusan tersebut, perkara kembali bergulir hingga tingkat banding, kasasi, bahkan peninjauan kembali.

“Masjid dimenangkan sampai kasasi. PK terakhir juga menolak permohonan peninjauan dari warga, ini untuk lahan yang dimenangkan masjid atau di lahan yang digarap 10 warga,” ujarnya.

Hasbi menyebut pihaknya memiliki sekitar delapan putusan yang menjadi dasar untuk menjelaskan riwayat sengketa tersebut.

Ia menegaskan objek yang saat ini dipersoalkan berbeda dengan objek yang dimenangkan warga.

“Kami tidak pernah mempersoalkan mereka yang menang sebagai ahli waris Muhsin. Putusan yang memenangkan warga dengan objek berbeda, itu tidak kami ganggu,” tegasnya.

Redaksi |

Selasa, 18 Agustus 2026

Diduga Galian C Ilegal Masuk Proyek Pemerintah, Tokoh Masyarakat Desak PUPR KSB Hentikan Aktivitas

Lokasi Galian C Diduga Ilegal, (Ist/Tim)

SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global - Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, Sahril Amin, menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).

Sahril mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara penggunaan material yang legalitas sumbernya belum dapat dibuktikan.

Menurut Sahril, material tanah urug yang digunakan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang belum mengantongi perizinan dan  segera diverifikasi oleh instansi berwenang.

“Kami minta stop, jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril. Senin, (17/8/26).

Sahril mempertanyakan pengawasan PUPR KSB terhadap material yang masuk dan digunakan di lokasi proyek. Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas memastikan kualitas dan progres pekerjaan konstruksi, tetapi juga harus mencakup asal-usul serta legalitas material.

“Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran,” ujarnya.

Sahril meminta PUPR KSB tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum. Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas quarry, surat jalan material, hingga pihak yang memasok material ke proyek.

Selain itu, kontraktor maupun pihak ketiga yang nantinya terbukti menggunakan atau memasok material ilegal diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Harus ada pemeriksaan mendadak dan audit terhadap dokumen asal-usul material atau quarry yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur,” katanya.

Sahril menilai persoalan material ilegal tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan hukum dan lingkungan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah. Apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.

Karena itu, ia meminta PUPR KSB bersama instansi terkait memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki sumber yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sahril juga mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tersebut harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kades dan Pengurus Masjid Diduga Babat Sepihak Pohon di Lahan Warga, LBH Pepadu Keadilan Desak Hentikan Intimidasi, Kades Klarifikasi

Kuasa Hukum Warga Vs Kepala Desa, (Ist/Tim)

MATARAM, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pepadu Keadilan meminta Kepala Desa Kuripan dan pengurus masjid menghentikan dugaan tindakan sepihak terhadap lahan yang diklaim milik warga.

Kuasa hukum lima warga, Sahri, SH., MH., mengungkapkan dugaan pembabatan dan pengerusakan lahan tersebut terjadi sejak 1 Agustus 2026 dan hingga kini masih menjadi persoalan.

Menurut Sahri, ratusan pohon yang berada di atas lahan kliennya diduga telah dibabat oleh pihak yang mengatasnamakan lahan masjid.

“Kades diduga membayar preman melakukan tindakan tersebut dan dikawal oleh oknum Babinsa serta oknum Bhabinkamtibmas,” ujar Sahri saat konferensi pers di Kota Mataram, Selasa (18/8/2026).

Sahri menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan dengan merujuk pada putusan perkara tahun 1960 Nomor 161.

Namun, ia mempertanyakan penggunaan putusan tersebut sebagai dasar untuk melakukan pengosongan maupun penguasaan lahan secara langsung.

“Putusan PN, banding, kasasi, dan PK itu putusan bayar pajak, bukan mengosongkan lahan,” tegasnya.

Ia mengatakan pihaknya telah meminta bukti kepemilikan kepada pihak yang melakukan tindakan di lokasi. Namun, kata Sahri, jawaban yang diberikan kembali merujuk pada putusan perkara Nomor 161.

Sahri juga mempertanyakan mengapa hanya lima kliennya yang menjadi sasaran apabila seluruh objek tanah tersebut dianggap memiliki dasar hukum untuk dikosongkan.

“Kalau memang begitu, kenapa hanya lima kliennya? Kenapa lahan lainnya tidak dikosongkan juga, padahal itu objek yang sama?” katanya.

Dalam konferensi pers tersebut, Sahri juga menyampaikan adanya perkara lain yang menurutnya berkaitan dengan objek tanah tersebut.

Ia menyebut perkara tahun 1975 Nomor 058 dengan putusan yang memenangkan masyarakat. Sementara perkara tahun 1989 Nomor 084 disebut berakhir dengan putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Menurutnya, lahan yang dikuasai klien mencapai sekitar 3-4 hektar dari total kawasan yang disebut kurang lebih 28 hektare.

“Selain itu, lahan sebagian dikuasai Farindo dan sebagian dikuasai oknum Babinsa,” ujarnya.

Kerugian Ditaksir Rp800 Juta

Sahri menegaskan, dugaan tindakan tersebut tidak hanya menyangkut persoalan penguasaan lahan, tetapi juga kerugian materiil yang dialami kliennya.

Ia menyebut ratusan pohon milik kliennya telah dibabat. Kerugian akibat dugaan pengerusakan tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.

Sahri juga mempertanyakan sumber biaya yang digunakan untuk melakukan pembabatan serta keberadaan hasil dari pembabatan tanaman di lahan tersebut.

“Dari mana Kades mendapatkan anggaran atau biaya melakukan pengerusakan lahan klien kami dan ke mana hasil pengerusakan tersebut?” katanya.

LBH Pepadu Keadilan meminta persoalan tersebut diselesaikan melalui mekanisme hukum dan tidak dilakukan dengan tindakan sepihak di lapangan.

Sahri menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi kliennya serta meminta Kades dan kelompoknya untuk menghentikan dugaan intimidasi terhadap kliennya karena akan berpotensi memicu konflik.

“Kalau merasa memiliki dasar hukum, silakan buktikan melalui mekanisme hukum. Jangan menggunakan tekanan terhadap klien dan warga,” tegasnya.

LBH Pepadu Keadilan juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan pengerusakan tersebut secara objektif, termasuk pihak yang memerintahkan maupun pihak yang terlibat di lapangan.

Sementara itu, Kepala Desa Kuripan, Hasbi, membantah tudingan bahwa pembabatan tersebut dilakukan tanpa dasar. Ia mengatakan tindakan di lokasi mengacu pada putusan Mahkamah Agung dalam perkara yang disebutnya berkaitan dengan putusan PK tahun 1982 dan PK tahun 1996.

Menurut Hasbi, berdasarkan putusan tersebut, lokasi yang menjadi objek pembabatan merupakan tanah wakaf Masjid Kuripan.

“Pembabatan pohon di lokasi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah PK 1982 dan PK 1996 adalah milik wakaf masjid yang memenangkan Masjid Kuripan sesuai putusan tersebut. Jadi pengurus masjid tidak salah melakukan pembabatan pohon karena lokasi tersebut bukan milik warga yang menempati lokasi tanah wakaf,” ujarnya.

Hasbi juga membantah bahwa pihaknya bermaksud mengganggu warga yang memang memiliki dasar hukum atas tanah yang mereka menangkan.

Ia menjelaskan, lokasi yang dimenangkan warga berdasarkan putusan yang dimilikinya berada di sebelah utara telabah, sedangkan lokasi tanah wakaf masjid berada di sebelah selatan telabah.

“Sudah jelas lokasi yang dimenangkan warga sesuai putusannya di sebelah utara telabah, bukan di selatan telabah yang punya wakaf masjid. Pengurus masjid tidak mengganggu kalau warga menang dalam putusan,” tuturnya.

Menurut Hasbi, pemerintah desa menghormati putusan hukum yang memenangkan warga, termasuk hak yang disebut dimiliki Mukhsin sebagai ahli waris.

“Kita legowo karena sudah hak warga sesuai keputusan PK 1984 yang dimiliki warga, terutama saudara Mukhsin sebagai ahli waris. Hanya saja lokasi yang ditempatinya bukan masuk dalam putusan yang dimenangkan, tetapi lokasinya berbeda,” jelasnya.

Terkait biaya pembabatan pohon, Hasbi mengatakan pembiayaan berasal dari pihak masjid, “Soal anggaran atau biaya pembabatan, kalau itu dari masjid sendiri. Pengurus masjid membiayai untuk pembangunan masjid, pohon-pohon yang ada di lokasi wakaf masjid,” pungkasnya.

Redaksi |

Sabtu, 15 Agustus 2026

Nyawa Hilang, FORMASI Mataram Desak Polres Bima Ungkap dan Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Sanolo

Ketua FORMASI Mataram, M. Rizkikal Aulia, (Ist/tim)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kembali gelombang desakan terus datang dari berbagai pihak, kali ini datang Forum Komunikasi Mahasiswa Sila Mataram (FORMASI) Mataram mendesak Polres Bima segera mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari di Desa Sanolo Kecamatan Bolo kabupaten Bima.

Ketua FORMASI Mataram, M. Rizkikal Aulia mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, Korban "almarhumah Nuritam" mengalami luka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit dan korban sudah meninggal dunia pada Rabu, 12 Agustus 2026, sampai sekarang belum ada kepastian hukum.

"Kami mendesak Kapolres Bima dan jajaran Satreskrim Polres Bima segera mengungkap dan menangkap pelaku," ujar M. Rizkikal pada media ini. Sabtu (16/8/26).

Menurut Rizki sapaan akrabnya, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk dalam proses penyelidikan yang harus didalami oleh Polres Bima untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Keluarga almarhumah dan masyarakat menunggu kepastian hukum dalam kasus tersebut," tuturnya.

Ketua FORMASI Mataram menegaskan apabila kasus tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat, maka kami akan melaporkan secara Kapolres Bima dan Satreskrim Polres Bima ke Propam Polda NTB.

"Dan juga kami minta kepada Kapolda NTB agar mengambil alih kasus tersebut karena Polres Bima diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan terkesan lamban sehingga sampai sekarang keluarga korban dan masyarakat masih menunggu kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Redaksi |

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari


Mataram, Media Dinamika Global - Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan angka kriminalitas, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelar kegiatan Patroli Strong Point di wilayah hukum Kota Mataram dan sekitarnya pada Sabtu malam (15/8/2026).

Patroli yang dimulai sejak pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha S., S.H., berdasarkan direktif Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor), aksi balap liar, potensi tawuran, hingga bentrok antarkelompok masyarakat, ucapnya. 

kombespol Arisandi menjelaskan, selesai mendapatkan arahan dari Karo Ops Polda NTB  terkait Cara Bertindak (CB) dan penentuan sasaran patroli. Kemudian Tim URC Puma bergerak menyusuri sejumlah titik krusial dan pusat keramaian di Kota Mataram, mulai pukul 20.30 hingga pukul 00.00 WITA dini hari Tim URC Puma Menyusuri Jalan Langko menuju Bundaran Udayana, melakukan dialog interaktif dengan warga masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas. Kemudian Menjangkau area depan Kantor Imigrasi Mataram di Jalan Udayana, memberikan edukasi serta imbauan kepada para pemuda yang nongkrong agar menjaga ketertiban dan tidak terlibat aksi balap liar. Menyisir Jalan Pejanggik dan memantau kawasan Taman Sangkareang guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan di pusat keramaian. Melakukan penyisiran di wilayah Cakranegara dan menyiagakan personel (standby) di Pos Polisi Cakranegara. Mengintensifkan pemantauan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang rawan balap liar, serta mengecek keamanan kawasan pemukiman di Perumahan Lingkar Pratama seraya berdialog dengan petugas security setempat, jelas Kombespol Arisandi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., memberikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa mengawasi putra-putrinya agar tidak keluyuran hingga larut malam demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi balap liar maupun tawuran. Mari kita bersama-sama menjaga NTB khususnya Kota Mataram agar tetap aman, damai, dan kondusif. Jika melihat atau mengalami indikasi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Kabid Humas Polda NTB.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTB dapat terus terpelihara dengan baik.

Redaksi |

Korban Hingga Meninggal Dunia, HMI UIN Mataram Segera Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Sanolo


MATARAM, Media Dinamika Global - Gelombang desakan terus datang dari berbagai pihak penjuru, kali ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mendesak Polres Bima segera mengungkap pelaku tabrak lari di Desa Sanolo Kecamatan Bolo kabupaten Bima.

Ketua Umum HMI Komisariat Syariah UIN Mataram, Abdul Rohis mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin 10 Agustus 2026, Korban "almarhumah Nuritam" mengalami luka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit dan sekarang dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 12 Agustus 2026 sampai sekarang belum ada kepastian hukum dan keadilan keluarga almarhumah.

"Kami mendesak kepada Kapolres Bima beserta jajaran untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku," ujarnya pada media ini. Sabtu (16/8/26).

Kemudian, kami mempertanyakan keseriusan Polres Bima untuk mengungkap dan menangkap kasus tersebut, maka kami dan publik akan muncul mosis ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di Polres Bima dan diduga kuat sengaja dibiarkan dan berkeliaran.

"Oleh karena itu, Polres Bima tidak hanya memberikan perkembangan secara administratif, tetapi menunjukkan langkah nyata dalam proses penegakan hukum dan menangkap pelaku," katanya.

Tak hanya itu, Kami menegaskan kepada Kapolda NTB agar mengambil langkah tegas untuk mengambil alih kasus tersebut kerena Polres Bima lamban menangani kasus, apalagi, ini korban sudah meninggal dunia harus memberikan kepastian hukum dan hati keluarganya sangat terpukul atas pergian almarhumah.

"Jika dalam waktu tidak ada perkembangan yang jelas dan tindakan nyata, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum," tegasnya.

Redaksi |

GAKADA BIDOM Apresiasi Polres Bima Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan Saat Blokiran Jalan di Desa Tangga

Tersangka Ditangkap Polisi, (Ist/Surya)

KABUPATEN BIMA, Media Dinamika Global - Gerakan Keluarga Daerah Bima-Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mengapresiasi langkah Polres Bima yang berhasil menangkap salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Tersangka ditangkap berinisial HS, (30 tahun) laki-laki asal Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diamankan setelah sebelumnya dicari oleh aparat kepolisian Polres Bima dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Adnan (pengguna).

Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, S.Pd., S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., beserta jajaran Satreskrim Polres Bima atas keberhasilan menangkap salah satu tersangka berinisial HS.

"Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Bima beserta jajaran Satreskrim yang telah berhasil menangkap salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus DPO," ujar Arif saat diwawancarai, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Arif, perkara tersebut bermula pada 4 Maret 2026, ketika terjadi pemblokiran jalan di Desa Tangga. Saat itu, korban bersama istrinya melintas menggunakan mobil menuju Desa Simpasai.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan, penganiayaan, dan pengeroyokan secara bersama-sama. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Bima untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah laporan diterima, Polres Bima melakukan pencarian terhadap para tersangka hingga akhirnya menerbitkan DPO. Kami mengapresiasi karena salah satu yang masuk dalam pencarian tersebut akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.

Arif mengatakan, GAKADA BIDOM sebelumnya juga telah menyuarakan persoalan tersebut melalui aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB. Aksi tersebut, kata dia, salah satunya mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap para tersangka yang masih berstatus DPO.

"Kami pernah melakukan aksi besar-besaran di depan Mapolda NTB untuk mendesak agar para tersangka yang masih DPO segera ditangkap dan diproses sesuai hukum," katanya.

Meski demikian, GAKADA BIDOM meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka saja. Pihaknya mendorong Polres Bima terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.

"Alhamdulillah, satu tersangka sudah berhasil ditangkap. Namun, masih ada satu tersangka lainnya yang informasinya masih diburu. Kami berharap segera ditangkap juga agar perkara ini dapat diproses secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegas Arif.

GAKADA BIDOM juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami akan terus mengawal perkara ini. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara adil dan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

Redaksi |

Jumat, 14 Agustus 2026

Terobos Rumah Pakai Parang, 2 Residivis Curas di Lombok Tengah Ditangkap URC Puma Polda NTB


Mataram, Media Dinamika Global - Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB yang dipimpin Kanit Puma Polda NTB AKP Agus Eka Arta, S., S.H. berhasil menangkap dua residivis yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Lombok Tengah. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku di bagian betis setelah melawan petugas.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Keduanya ditangkap pada Kamis (30/7/2026) di wilayah Barabali dan Masbagik.

"Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, petugas mengarah kepada dua pelaku yang sudah kami amankan," jelas Kombes Pol Arisandi.

Aksi curas tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di wilayah Lombok Tengah.

Tiba-tiba seorang pria masuk ke kamar setelah membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun melihat pelaku berada di dalam kamar.

Baiq Aprilia kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku langsung membacok tangan Baiq Aprilia dan Tiyas masing-masing satu kali sebelum kabur membawa tiga unit handphone. Akibat serangan itu, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri. Sedangkan Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

"Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang," ungkap Kombes Pol Arisandi.

Polisi mulai mengendus keberadaan pelaku setelah salah satu handphone korban, Realme C53, terdeteksi berada di Barabali. Perangkat tersebut diketahui dikuasai seseorang berinisial D. Dari pemeriksaan awal, D mengaku mendapat handphone itu dari RP dan LF. Tim kemudian melakukan pemetaan hingga berhasil mengamankan LF di wilayah Barabali. LF mengaku terlibat bersama RP. Polisi lalu memburu RP yang diketahui berada di wilayah Masbagik.

Saat hendak diamankan, RP disebut melawan petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, membacok dua korban, lalu mengambil tiga handphone. Dua perangkat lain disebut sudah dijual di lokasi berbeda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Realme C53 milik korban, satu unit iPhone 13, motor Honda Beat Street yang diduga dipakai saat beraksi, satu unit Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang dipakai saat melakukan aksi.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut," tegas Kombes Pol Arisandi.

atas kejadian tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, terutama pada jam-jam rawan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama di malam hari," ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas layanan darurat kepolisian yang telah disediakan demi mempercepat penanganan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya.

"Apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindakan kriminal maupun hal yang mencurigakan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan call center 110. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam untuk mempermudah serta mempercepat pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.

Redaksi |