Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 02 Oktober 2026

Ahli Muhammad Rullyandi Dibatasi di MK, Rosihan Zulby: Pendapat Harus Diuji, Bukan Dibungkam

Praktisi Hukum Rosihan Zulby, SH, (Ist/Surya)

MATARAM, MEDIA DINAMIKA GLOBAL - Pembatasan keterangan lisan Ahli Hukum Tata Negara Muhammad Rullyandi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari praktisi hukum Rosihan Zulby, SH.

Rosihan yang akrab disapa Sahabat Rosi mengaku menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi serta posisi Hakim Konstitusi Saldi Isra sebagai bagian dari lembaga kekuasaan kehakiman.

Namun, dari perspektif hukum dan akademik, Rosihan menyatakan tidak sependapat apabila pembatasan keterangan lisan seorang ahli didasarkan pada pernyataan atau kritik yang sebelumnya disampaikan ahli tersebut di ruang publik.

"Saya menghormati kewenangan dan independensi Mahkamah Konstitusi. Namun, sebagai seorang yang berlatar belakang hukum, saya tidak sependapat dengan keputusan tersebut, khususnya apabila pembatasan keterangan lisan ahli didasarkan pada pernyataan atau kritik ahli terhadap proses persidangan yang disampaikannya di ruang publik," ujar Rosihan.

Menurutnya, persoalan utama bukan mengenai setuju atau tidak setuju terhadap substansi pernyataan Muhammad Rullyandi.

Yang jauh lebih fundamental, kata dia, adalah apakah seorang ahli yang telah secara resmi dihadirkan oleh pihak yang berperkara tetap diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan keilmuannya secara objektif di hadapan majelis hakim.

Keterangan Ahli Bagian dari Pemeriksaan Persidangan

Rosihan menilai keterangan ahli memiliki posisi penting dalam proses pemeriksaan perkara di MK karena dapat memberikan perspektif keilmuan terhadap isu hukum yang sedang diperiksa.

Menurutnya, ketika seseorang telah diajukan sebagai ahli oleh pihak yang berperkara dan kehadirannya diterima dalam persidangan, prinsip dasarnya adalah memberikan kesempatan kepada ahli untuk menjelaskan keahliannya.

Sementara itu, penilaian terhadap bobot, relevansi, objektivitas, dan kekuatan argumentasi ahli tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

"Mahkamah memang memiliki kewenangan mengatur tata tertib dan jalannya persidangan. Namun, kewenangan tersebut menurut saya harus digunakan untuk menjaga ketertiban persidangan, bukan sampai menghilangkan substansi kesempatan ahli untuk memberikan pandangan akademiknya," katanya.

Rosihan menegaskan, mendengar keterangan ahli tidak berarti hakim harus mengikuti pendapat yang disampaikan.

Hakim tetap memiliki kewenangan untuk menerima, mengesampingkan, atau memberikan bobot tertentu terhadap keterangan ahli.

"Dengan kata lain, mendengar ahli tidak berarti hakim harus mengikuti pendapat ahli," tegasnya.

Rosihan juga meminta agar kritik terhadap lembaga peradilan dibedakan dengan keterangan keahlian seorang ahli dalam persidangan.

Ia memahami apabila pernyataan Muhammad Rullyandi mengenai legalitas persidangan menjadi perhatian majelis hakim. Namun, menurutnya, hal tersebut tidak serta-merta harus menghilangkan kesempatan ahli untuk menyampaikan argumentasi keilmuannya.

"Kalaupun majelis menilai pernyataan Rullyandi di luar persidangan merupakan persoalan etik, kepatutan, atau menyangkut profesionalitas seorang ahli, hal tersebut seharusnya tidak serta-merta menghilangkan kesempatan untuk mendengar argumentasi keilmuannya," ujarnya.

Menurut Rosihan, justru ruang persidangan merupakan tempat untuk menguji pendapat seorang ahli.

Hakim dapat mempertanyakan dasar hukum, norma konstitusional, metode penafsiran, argumentasi akademik, maupun doktrin yang digunakan.

"Jika pendapatnya salah, bantahlah dengan argumentasi hukum. Jika tidak memiliki dasar, tunjukkan dasar yang membantahnya. Jika tidak relevan, nyatakan tidak relevan. Dan jika bertentangan dengan konstitusi, jelaskan mengapa bertentangan dengan konstitusi," kata Rosihan.

Peradilan Harus Menjadi Ruang Dialektika

Dari perspektif akademik, Rosihan berpandangan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari proses dialektika hukum.

Menurutnya, hakim tidak kehilangan independensi hanya karena mendengar pendapat yang berbeda.

Sebaliknya, kekuatan lembaga peradilan dapat terlihat dari kemampuannya mendengar berbagai argumentasi, mengujinya, kemudian memberikan pertimbangan hukum secara rasional.

"Persidangan pada hakikatnya adalah ruang dialektika. Ada dalil, ada bantahan, ada bukti, ada argumentasi ahli, ada pertanyaan hakim. Kemudian semuanya diuji dan dinilai," tuturnya.

Ia menilai apabila suatu pendapat dianggap keliru, maka mekanisme yang semestinya dikedepankan adalah pengujian argumentasi, bukan sekadar membatasi ruang penyampaian pendapat.

Singgung Prinsip Negara Hukum

Rosihan juga mengaitkan persoalan tersebut dengan prinsip negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI Tahun 1945.

Menurutnya, independensi kekuasaan kehakiman harus dihormati. Namun, proses peradilan juga harus mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan kesempatan untuk didengar.

"Saya tidak mengatakan bahwa hakim tidak boleh menghentikan ahli. Saya juga tidak mengatakan bahwa ahli bebas berkata apa saja tanpa batas. Hakim tetap memiliki kewenangan menjaga ketertiban persidangan," jelasnya.

Namun, ia menilai pembatasan tersebut harus proporsional, memiliki dasar yang jelas, serta berkaitan langsung dengan kepentingan pemeriksaan perkara.

Rosihan mengingatkan agar kritik terhadap lembaga peradilan di ruang publik tidak otomatis menjadi alasan untuk menutup kesempatan seseorang menyampaikan pandangan keilmuan dalam persidangan.

Rosihan menegaskan bahwa pandangannya tersebut bukan dimaksudkan untuk membela pribadi Muhammad Rullyandi ataupun mengambil posisi terhadap pokok perkara yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi.

"Saya sedang membicarakan prinsip yang lebih besar, yaitu bagaimana negara hukum memperlakukan perbedaan pendapat di dalam proses peradilan," katanya.

Ia mengingatkan bahwa prinsip hukum harus berlaku secara objektif dan tidak boleh bergantung pada siapa yang menjadi ahli maupun pihak yang berperkara.

"Hari ini mungkin seorang ahli yang dibatasi. Besok bisa saja terjadi terhadap ahli dari pihak lain. Karena itu, prinsip hukum harus dibangun secara objektif dan berlaku untuk semua pihak," lanjutnya.

“Biarkan Argumentasi Hukum Berhadapan dengan Argumentasi Hukum”

Rosihan berharap Mahkamah Konstitusi tetap menjadi ruang pengujian berbagai argumentasi hukum secara terbuka dan rasional.

Ia menegaskan penghormatannya terhadap MK sebagai lembaga penjaga konstitusi tidak menghilangkan haknya untuk menyampaikan pandangan kritis terhadap proses persidangan.

"Saya secara pribadi tidak sependapat dengan keputusan untuk tidak memberikan kesempatan kepada Muhammad Rullyandi menyampaikan keterangan secara lisan," ujarnya.

Menurut Rosihan, perbedaan atau bahkan kritik terhadap lembaga peradilan semestinya tidak secara otomatis menghilangkan kesempatan seseorang untuk menyampaikan pendapat keilmuannya dalam persidangan.

"Biarkan argumentasi hukum berhadapan dengan argumentasi hukum. Biarkan pendapat diuji dengan pendapat. Biarkan hakim memutus berdasarkan hukum, bukan berdasarkan siapa yang berbicara," tegasnya.

Ia menambahkan, kewibawaan pengadilan bukan semata-mata terletak pada kewenangan membatasi perbedaan pendapat, tetapi pada kemampuan menguji dan menjawab setiap argumentasi secara terbuka, rasional, dan konstitusional.

Redaksi | 

Demo Memanas di Desa Monggo, Massa Segel Kantor Desa: Polemik PAW BPD Berujung Nyaris Chaos


BIMA, SURYA POST - Polemik pergantian antarwaktu (PAW) anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Monggo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, memanas.

Aksi demonstrasi yang digelar di Kantor Desa Monggo Kecamatan Madapangga kabupaten Bima. (29/09/2026).

Koordinator lapangan (Korlap I), Umardin, menyoroti proses pleno PAW anggota BPD keterwakilan gender yang diduga dilakukan secara tertutup dan tanpa diketahui masyarakat.

Umardin menyebut proses tersebut sarat persoalan prosedural. Mereka menilai keputusan terkait PAW tidak semestinya dilakukan secara sepihak tanpa transparansi dan pelibatan masyarakat.

Massa aksi menyampaikan enam tuntutan:

1. Massa menolak hasil pleno anggota BPD Desa Monggo terkait keterwakilan gender karena dinilai dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui masyarakat. Massa juga mempersoalkan posisi Siti Rahmah, S.Sos., yang disebut sebagai anggota BPD keterwakilan gender dan calon tunggal dalam proses tersebut.

2. Massa mendesak pemberhentian Ketua BPD Desa Monggo serta meminta segera dilakukan pleno PAW terhadap Ketua BPD karena diduga melanggar ketentuan mengenai larangan anggota BPD.

3. Massa mendesak Camat Madapangga melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap persoalan tersebut.

4. Massa meminta Camat Madapangga mencopot dan/atau menonaktifkan Ketua BPD Desa Monggo, H. Mursalim H. Yunus, dari jabatannya sampai tuntutan mereka ditindaklanjuti.

5. Apabila tuntutan tersebut dilaksanakan, Pemerintah Desa Monggo dan BPD diminta berkoordinasi dengan Camat Madapangga untuk segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait pembentukan panitia penjaringan calon pengganti PAW.

6. Massa memberikan batas waktu lima hari agar tuntutan tersebut ditindaklanjuti.

Jika tidak, massa menyatakan akan mendorong langkah lanjutan, termasuk Musdesus terkait jejak pendapat sebagai bagian dari tuntutan mereka.

Tak Digubris, Massa Lakukan Penyegelan

Ketegangan meningkat setelah massa menilai tuntutan yang disampaikan tidak mendapatkan respons sebagaimana yang mereka harapkan.

Sekitar pukul 10.00 WITA, massa kemudian melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Monggo sebagai bentuk protes dan kekecewaan terhadap proses yang mereka persoalkan.

Situasi bahkan nyaris memanas ketika terjadi gesekan antara massa aksi dengan Ketua BPD Desa Monggo.

Korlap II, Nukrah menyebut Ketua BPD sempat mendorong salah seorang massa ketika proses penyegelan berlangsung. Tindakan tersebut kemudian memicu kemarahan sejumlah masyarakat yang berada di lokasi.

Massa menilai tindakan tersebut sangat disayangkan, terlebih Ketua BPD merupakan pihak yang seharusnya menjadi representasi masyarakat dalam menyampaikan dan menampung aspirasi.

“Tindakan tersebut sangat disayangkan dan menjadi catatan penting bagi kami dan seluruh lapisan masyarakat Desa Monggo. Beliau adalah pensiunan Polri yang semestinya menjadi panutan. Tindakan seperti itu tidak mencerminkan tugas BPD sebagai wakil masyarakat, apalagi di tempat masyarakat sedang menyampaikan aspirasi,” katanya.

Nukrah menegaskan bahwa penyegelan bukan tanpa alasan. Menurut mereka, langkah tersebut merupakan buntut dari kekecewaan karena aspirasi masyarakat terkait polemik PAW dinilai tidak mendapatkan tanggapan.

Korlap II menuding proses pleno PAW anggota BPD keterwakilan gender telah dilakukan secara sepihak.

Mereka bahkan menggunakan istilah “penipuan, pembodohan dan kejahatan jabatan” untuk menggambarkan apa yang mereka anggap sebagai proses yang tidak transparan.

Namun, tudingan tersebut merupakan pernyataan dari pihak massa aksi dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian dari pihak-pihak yang dituding.

“Proses pleno PAW secara sepihak terhadap anggota BPD keterwakilan gender tersebut merupakan tindakan yang tidak bisa dibiarkan. Kami meminta semuanya dibuka secara terang dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” tegas korlap II.

Sebelum membubarkan diri, Korlap II memberikan tenggang waktu lima hari kepada Pemerintah Desa Monggo bersama masyarakat dan Camat Madapangga untuk menindaklanjuti tuntutan mereka.

Massa juga meminta agar Musdesus mengenai jejak pendapat dilakukan sebagai langkah yang mereka kehendaki untuk menentukan penyelesaian akhir polemik tersebut.

Setelah menyampaikan tuntutan dan batas waktu tersebut, massa aksi kemudian meninggalkan aula Kantor Desa Monggo.

Kini bola berada pada pemerintah desa, BPD, dan Camat Madapangga untuk memberikan penjelasan serta memastikan proses PAW yang dipersoalkan dapat diuji secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi |

Kamis, 01 Oktober 2026

Tiga Pasar Mangkrak di KSB, PUKAD NTB Minta Kejati Usut Proyek Era W. Musyafirin

Direktur PUKAD NTB dan Eks Bupati Sumbawa Barat, (Ist/Geogle)

Mataram, Media Dinamika Global - Tiga pasar rakyat dibangun menggunakan anggaran negara, tetapi hingga tercatat dalam dokumen resmi pemerintah daerah belum beroperasi dan tidak memiliki pedagang. Kondisi ini memantik pertanyaan serius tentang kualitas perencanaan pembangunan di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) pada era kepemimpinan mantan Bupati Dr. Ir. H. W. Musyafirin, M.M.

Pusat Kajian Anti Korupsi dan Demokrasi (PUKAD) NTB menyoroti keberadaan Pasar Ai Kangkung, Pasar Brang Rea, dan Pasar Brang Ene. Ketiganya bukan sekadar bangunan yang belum ramai. Persoalan utamanya adalah apakah uang rakyat yang digunakan untuk membangun fasilitas tersebut benar-benar menghasilkan manfaat sebagaimana tujuan pembangunan pasar rakyat.

Berdasarkan dokumen Rencana Strategis Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumbawa Barat periode 2021–2026, Pasar Ai Kangkung dan Pasar Brang Rea tercatat dibangun pada 2017. Sementara Pasar Brang Ene dibangun pada 2018.

Ketiga pasar tersebut tercatat memiliki nol pedagang dan berstatus belum beroperasi.

Fakta administratif ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat pengawasan. Sebab, keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari berdirinya bangunan, selesainya pekerjaan konstruksi, atau diserahterimakannya aset kepada pemerintah.

Pasar dibangun untuk menggerakkan perdagangan, mempertemukan penjual dengan pembeli, membuka peluang usaha, dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Jika bangunannya berdiri, tetapi aktivitas perdagangan tidak berjalan, pertanyaan mendasarnya sederhana: apa yang sebenarnya hendak dicapai dari pembangunan tersebut?

Jangan sampai pemerintah hanya piawai membangun fisik, tetapi abai memastikan bangunan itu benar-benar dibutuhkan dan dapat dimanfaatkan masyarakat.

Bangunan boleh berdiri megah. Namun, tanpa pedagang dan pembeli, fungsi ekonomi pasar tetap menjadi persoalan yang harus dijelaskan.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH menilai persoalan tiga pasar tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi alasan bahwa pedagang tidak berminat berjualan.

Alasan semacam itu justru harus diuji: mengapa minat pedagang tidak terbentuk? Apakah lokasi pasar sesuai kebutuhan masyarakat? Apakah aksesnya memadai? Apakah tersedia calon pengguna? Apakah kajian kelayakan dilakukan secara serius sebelum anggaran dialokasikan?

Pertanyaan tersebut penting karena pembangunan menggunakan APBD semestinya berangkat dari kebutuhan publik, bukan sekadar keinginan membangun proyek fisik.

Jika sebuah pasar selesai dibangun tetapi tidak memiliki pedagang, pemerintah perlu menjelaskan apakah persoalan itu muncul akibat perubahan kondisi di lapangan, kelemahan perencanaan, hambatan pengelolaan, atau faktor lainnya.

Jangan sampai persoalan baru dicari jawabannya setelah bangunan selesai, sementara uang rakyat telanjur dibelanjakan.

Dua Pasar Dibangun pada 2017, Pasar Lain Menyusul pada 2018

Rentang waktu pembangunan ketiga pasar tersebut juga layak menjadi perhatian.

Pasar Ai Kangkung dan Pasar Brang Rea tercatat dibangun pada 2017. Setahun kemudian, Pasar Brang Ene menyusul dibangun pada 2018.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan yang patut dijawab melalui dokumen, bukan dugaan: apakah pemerintah daerah telah mengevaluasi efektivitas pembangunan pasar pada 2017 sebelum melanjutkan pembangunan pasar lainnya pada 2018?

Apakah tersedia kajian kebutuhan yang memadai untuk setiap lokasi? Apakah proyeksi jumlah pedagang dan potensi transaksi perdagangan pernah dihitung? Apakah terdapat rencana operasional yang jelas setelah bangunan diselesaikan?

PUKAD NTB mendorong agar seluruh tahapan tersebut ditelusuri, mulai dari usulan proyek, perencanaan teknis, penganggaran, proses pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serah terima aset, hingga evaluasi pemanfaatannya.

Apabila seluruh tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan, pemerintah perlu menunjukkan dokumen dan hasil evaluasinya. Namun, jika ditemukan penyimpangan, setiap temuan harus ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Pembangunan ketiga pasar tersebut berlangsung pada periode kepemimpinan Musyafirin sebagai Bupati Sumbawa Barat.

Karena itu, kebijakan pembangunan pada periode tersebut layak ditelusuri untuk memastikan bagaimana keputusan penganggaran dibuat, apa dasar kebutuhannya, dan bagaimana pemerintah menjamin aset yang dibangun dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Penelusuran ini bukan vonis terhadap mantan bupati ataupun pihak tertentu. Tanggung jawab hukum personal harus ditentukan berdasarkan kewenangan, keterlibatan, dokumen, bukti, dan hasil pemeriksaan yang sah.

Namun, pergantian kepemimpinan tidak boleh membuat persoalan aset daerah kehilangan penanggung jawab administratif. Pemerintah saat ini tetap perlu menjelaskan status, kondisi, nilai, dan rencana pemanfaatan ketiga pasar tersebut.

Jangan sampai ketika proyek dibangun, semua pihak berbicara tentang pembangunan. Tetapi ketika bangunan tidak berfungsi, masyarakat justru kesulitan memperoleh penjelasan tentang siapa yang bertanggung jawab mengevaluasi dan memperbaikinya.

PUKAD NTB mendesak Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menelaah persoalan tiga pasar tersebut sesuai kewenangan, terutama apabila terdapat laporan, data awal, atau indikasi yang memberikan dasar bagi pemeriksaan hukum.

Inspektorat daerah juga perlu melakukan evaluasi terhadap perencanaan dan pemanfaatan aset. Sementara itu, pemeriksaan oleh BPK atau BPKP dapat dilakukan sesuai mandat dan kewenangannya untuk menilai aspek pengelolaan keuangan, kepatuhan, serta hal lain yang relevan.

Sejumlah dokumen yang perlu ditelusuri meliputi:

- Dasar perencanaan dan kajian kebutuhan masing-masing pasar.

- Besaran anggaran serta sumber pendanaan setiap proyek.

- Dokumen pengadaan, kontrak, pembayaran, dan hasil pekerjaan.

- Berita acara serah terima serta pencatatan aset daerah.

- Data kondisi fisik dan status operasional pasar saat ini.

- Evaluasi pascapembangunan dan upaya pemerintah mengaktifkan pasar.

- Hasil pemeriksaan terdahulu, jika memang pernah dilakukan.

PUKAD NTB juga mendorong agar pemerintah daerah menjelaskan nilai aset ketiga pasar, biaya pemeliharaan yang telah dikeluarkan, penyebab belum beroperasinya pasar, serta langkah konkret untuk mengoptimalkannya.

Perlu ditegaskan, status pasar yang belum beroperasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya korupsi ataupun kerugian negara. Dugaan penyimpangan dan besaran kerugian harus ditentukan melalui pemeriksaan berdasarkan bukti serta mekanisme yang berwenang.

Namun, tidak adanya kesimpulan pidana bukan alasan untuk membiarkan persoalan manfaat pembangunan tanpa evaluasi dan pertanggungjawaban.

Tiga pasar rakyat tersebut kini menyisakan pertanyaan yang tidak bisa dijawab hanya dengan menunjukkan bangunan yang telah berdiri.

Masyarakat membutuhkan penjelasan: apakah pasar dibangun berdasarkan kebutuhan riil, mengapa tidak beroperasi, berapa nilai aset yang kini tercatat, dan apa langkah pemerintah agar fasilitas itu tidak terus kehilangan fungsi ekonominya?

APBD bukan uang tanpa pemilik. Setiap rupiah yang dibelanjakan merupakan uang publik yang penggunaannya wajib dipertanggungjawabkan.

Pembangunan tidak boleh berhenti pada seremoni, laporan penyelesaian fisik, atau angka realisasi anggaran. Ukuran akhirnya adalah manfaat yang benar-benar diterima masyarakat.

Jika bangunan selesai tetapi fungsi tidak berjalan, evaluasi harus dilakukan. Jika ditemukan penyimpangan, penegakan hukum harus diproses. Jika tidak ada pelanggaran pidana, pemerintah tetap wajib menjelaskan kegagalan pemanfaatan aset dan mencari jalan keluarnya.

PUKAD NTB mendorong agar persoalan Pasar Ai Kangkung, Pasar Brang Rea, dan Pasar Brang Ene tidak berhenti sebagai catatan dalam dokumen perencanaan daerah.

Publik menunggu jawaban yang konkret, pemeriksaan yang profesional, dan solusi yang terukur.

Sebab, rakyat tidak membutuhkan pasar yang hanya selesai dibangun. Rakyat membutuhkan pasar yang hidup, menjadi tempat mencari nafkah, menggerakkan ekonomi, dan membuktikan bahwa uang negara benar-benar kembali kepada kepentingan masyarakat.

Redaksi |

Sabtu, 26 September 2026

Gara-gara Percakapan WhatsApp, Istri di Bima Mengalami Luka Berat di Sekujur Tubuhnya


Bima, Media Dinamika Global.Id - Seorang perempuan berinisial ESW (41), warga RT 04 Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, mengalami luka berat setelah diduga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan suaminya, H (40), Sabtu (26/9/2026). Peristiwa tersebut terjadi sekira pukul 06.40 Wita di RT 04 Desa Tambe. Korban mengalami sejumlah luka robek pada bagian tubuh setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam oleh suaminya. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh , peristiwa tersebut bermula sekira pukul 03.00 Wita. Saat itu, H diduga membuka telepon seluler milik istrinya dan menemukan percakapan WhatsApp yang diperkirakan merupakan komunikasi dengan laki-laki lain. 

emosi dan pertengkaran antara pasangan suami istri tersebut. Beberapa jam kemudian, sekira pukul 06.40 Wita, H diduga mengambil pisau belati. Ia kemudian mengejar istrinya hingga korban berlari keluar rumah. Saat berada di pintu gerbang rumah, korban diduga ditusuk sebanyak dua kali oleh pelaku. H juga diduga membacok korban pada beberapa bagian tubuh.

 Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain pada bagian perut, kepala, jari tangan kanan dan kiri, pergelangan tangan kiri, betis sebelah kiri, serta tangan kanan. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian berdatangan dan membantu mengevakuasi korban ke Puskesmas Bolo untuk mendapatkan perawatan medis. 

Sekira pukul 08.00 Wita, anggota Polsek Bolo yang dipimpin Kanit SPK I Aiptu Suhendra, mengamankan H. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Bima guna menjalani proses lebih lanjut. 

Polisi juga mendatangi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di Puskesmas Bolo, serta memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat Desa Tambe. Kapolsek Bolo menyebut kejadian tersebut diduga dipicu kecemburuan yang berujung emosi. 

Polisi juga mengantisipasi kemungkinan munculnya reaksi dari pihak keluarga korban yang merasa tidak terima atas kejadian tersebut dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kasus tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. (Sekjend MDG)


Senin, 21 September 2026

FORMAK NTB Akan Somasi UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbawa, Dugaan Pinjam Nama dan Aliran Dana Proyek Jalan dan Jembatan

Ketua FORMAK NTB, Muhaimin dengan Background
Logo FORMAK, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Aroma dugaan permainan anggaran mencuat di tubuh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pemeliharaan Jalan (UPTD BPJP) Wilayah Pulau Sumbawa. Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan melayangkan surat somasi terkait dugaan pengadaan fiktif, transaksi nominee atau pinjam nama, hingga dugaan penyaluran dana tunai yang disebut tidak tercatat dalam pembukuan resmi keuangan daerah.

Ketua FORMAK NTB, Muhaimin, mengungkapkan bahwa dirinya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu segera diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.

Muhaimin menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Pulau Sumbawa yang berada di bawah UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.

“Berdasarkan hasil investigasi dan analisis kami, proyek tersebut diduga kuat terjadi sejumlah kejanggalan di berbagai titik lokasi pekerjaan,” ujar Muhaimin saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di Kota Mataram. Selasa (22/09/26).

Menurut Muhaimin, persoalan yang ditemukan FORMAK bukan persoalan administrasi, melainkan diduga menyentuh pola pengelolaan anggaran yang perlu dibuka secara terang kepada publik.

Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pinjam Nama

Muhaimin menyoroti dugaan penggunaan badan usaha tertentu sebagai penyedia dalam transaksi pengadaan. Ia menyebut CV AN dan CV ST sebagai pihak yang menurut hasil penelusuran FORMAK perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi.

Ia mengklaim terdapat pengakuan dari pihak mandor yang menyatakan tidak pernah menyuplai bahan, material, BBM maupun melaksanakan pekerjaan fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak belanja UPTD.

“Dokumen transaksi diduga dibuat hanya sebagai formalitas pencairan anggaran,” kata Muhaimin.

Lebih jauh Muhaimin, FORMAK menduga terdapat skema fee pinjam nama (nominee). Dalam skema yang disampaikan Muhaimin, penyedia atau mandor disebut menerima pencairan dana APBD, kemudian dipotong pajak dan mengambil komitmen fee sekitar 3 persen atas penggunaan nama atau badan hukum.

Setelah itu, menurut keterangan yang diterima FORMAK, sisa dana tunai diduga diserahkan kembali kepada oknum tertentu di lingkungan UPTD.

Dana Tunai Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak

Tudingan yang lebih serius disampaikan Muhaimin terkait dugaan aliran uang tunai yang disebut berlangsung di luar prosedur resmi.

Ia menyebut terdapat dugaan penyerahan sisa dana hasil transaksi kepada oknum staf pemeliharaan berinisial MF dan oknum staf keuangan berinisial LT.

“Uang dari belanja bahan atau material, alat bantu dan BBM kemudian diteruskan kepada Kepala UPTD untuk dibelanjakan secara mandiri,” ungkapnya.

Sementara itu, Muhaimin menyebut dana yang berkaitan dengan belanja upah diduga dibagikan secara tunai kepada tujuh pengamat UPTD yang bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan.

Jika benar, kata dia, pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, serta pengawasan penggunaan APBD.

FORMAK NTB menilai dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di ruang publik. Jika terdapat bukti transaksi yang tidak sesuai pekerjaan sebenarnya, menurut mereka, persoalan tersebut harus diperiksa secara terbuka oleh aparat dan instansi berwenang.

“Berdasarkan data yang kami peroleh dan temuan di lapangan, kami akan melayangkan surat somasi kepada UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbawa,” tegas Muhaimin.

Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat manipulasi dokumen pengadaan serta aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

“Pihak-pihak terkait diduga memanipulasi dokumen pengadaan dan aliran dana secara tidak sah berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.

Diakhir disampaikan Muhaimin, dalam waktu dekat juga, FORMAK NTB akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar pihak-pihak terkait dipanggil, diproses, dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Pihak-pihak terkait diduga memanipulasi dukumen hingga merugikan uang negara," tutupnya.

Pihak-pihak UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbaw belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan dan awak media ini terus berupaya untuk meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.

Redaksi |

Selasa, 15 September 2026

Penindakan TO Narkoba di Utan Sumbawa Diwarnai Perlawanan, Polisi Terluka Disabet Parang


MATARAM, Media Dinamika Global - Upaya penindakan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Sumbawa berujung ricuh usai petugas gabungan mendapat perlawanan sengit dari kawanan pelaku dan kelompok massa terprovokasi. Insiden ini mengakibatkan seorang personel kepolisian mengalami luka bacok, sementara dari pihak kawanan pelaku terkena tembakan petugas.

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 12.30 WITA di Desa Tengah, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa. Tim Gabungan Ditresnarkoba Polda NTB yang dibackup personel Polsek Utan di bawah pimpinan Wakapolsek Ipda Made Aryoka awalnya tengah melakukan penyergapan terhadap target operasi (TO) berinisial P.

Saat penggeledahan berlangsung dengan disaksikan ketua RT setempat, petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dari saku celana pelaku P. Namun, situasi mendadak memanas ketika seorang pria berinisial P datang bersama rekan-rekannya ke tempat kejadian perkara (TKP).

P diduga memprovokasi rekan-rekannya dan mengerahkan rekan-rekannya yang membawa senjata tajam jenis parang untuk menyerang petugas gabungan. Untuk mengendalikan situasi, personel sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara. Meski begitu, perlawanan terus terjadi sehingga petugas harus mempertahankan diri dan mundur secara teratur.

Dalam aksi penyerangan tersebut, Kanit Tim Gabungan dari Ditresnarkoba Polda NTB mengalami luka sabetan parang. Di sisi lain, tindakan tegas dan terukur terpaksa diambil petugas terhadap kawanan pelaku yang menyerang hingga mengakibatkan adanya korban terkena tembakan.

Dirresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, membenarkan kejadian penyerangan serta jatuhnya korban dalam tugas penindakan narkoba tersebut. Ia menegaskan bahwa Polda NTB bertanggung jawab penuh atas insiden ini.

"Seluruh biaya perawatan medis, baik untuk personel kami yang terluka maupun dari pihak masyarakat/kawanan pelaku, sepenuhnya ditanggung oleh Polda NTB," tegas Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj.

Saat ini barang bukti telah berhasil diamankan, dan seluruh personel telah dievakuasi ke Mapolres Sumbawa untuk pengamanan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengerahan tim guna mengusut tuntas aksi penyerangan dan provokasi massa tersebut.

Redaksi |

Senin, 14 September 2026

Izin Penjualan Mikol Hypermart Dipertanyakan, GENAM NTB: Jangan Jadikan Izin Tameng!


Mataram, Media Dinamika Global - Gerakan Nasionalis Anti Miras Nusa Tenggara Barat (GENAM NTB) melontarkan sorotan keras terhadap aktivitas penjualan minuman beralkohol (mikol) Golongan A di Hypermart yang berada di kawasan Epicentrum Mall Mataram.

GENAM NTB menduga terdapat sejumlah aspek yang perlu diperiksa secara serius, terutama menyangkut dasar hukum, proses perizinan, lokasi penjualan, hingga pemenuhan seluruh persyaratan yang diwajibkan bagi pengecer minuman beralkohol Golongan A.

Sorotan tersebut diarahkan kepada Pemerintah Kota Mataram, khususnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), sebagai instansi yang dipertanyakan terkait dasar penerbitan izin kegiatan usaha tersebut.

GENAM NTB menilai persoalannya bukan sekadar apakah Hypermart memiliki izin atau tidak. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah izin tersebut diterbitkan berdasarkan seluruh ketentuan yang berlaku dan apakah praktik penjualan di lapangan benar-benar sesuai dengan izin yang diberikan?

“Kami tidak sedang memvonis Hypermart melakukan pelanggaran hukum. Kami meminta pemerintah membuka dan memeriksa seluruh dasar perizinannya. Jangan sampai keberadaan izin kemudian dianggap sebagai tameng untuk mengabaikan ketentuan lain yang seharusnya dipenuhi,” tegas GENAM NTB.

Menurut GENAM NTB, Pemerintah Kota Mataram tidak cukup hanya menunjukkan adanya dokumen perizinan. Pemerintah juga harus mampu menjelaskan apa dasar hukum yang digunakan, bagaimana proses verifikasinya, serta apakah lokasi dan praktik penjualan mikol tersebut telah memenuhi ketentuan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di Kota Mataram.

Perda Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol menjadi salah satu regulasi yang menurut GENAM NTB perlu dijadikan rujukan dalam pemeriksaan.

Di sisi lain, GENAM NTB juga menyoroti ketentuan perdagangan minuman beralkohol sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 33 Tahun 2025.

Karena itu, GENAM NTB meminta pemerintah tidak berhenti pada jawaban normatif seperti “sudah berizin”.

“Yang kami minta adalah pembuktian. Kalau izinnya benar, buka dasar hukumnya. Tunjukkan persyaratannya. Jelaskan kesesuaian lokasi dan mekanisme pengawasannya. Jangan publik hanya disuguhi jawaban bahwa semuanya legal tanpa penjelasan yang transparan,” tegasnya.

GENAM NTB turut mempertanyakan aspek lokasi penjualan mikol Golongan A yang berada di dalam kawasan Epicentrum Mall Mataram.

Menurut organisasi tersebut, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terang mengenai dasar hukum yang memungkinkan kegiatan penjualan mikol tersebut dilakukan di lokasi itu, termasuk persyaratan dan mekanisme pengawasan yang diberlakukan.

Pertanyaan tersebut dinilai penting agar tidak muncul kesan bahwa sebuah izin dapat diterbitkan hanya karena pemohon memenuhi persyaratan administratif, sementara aspek pengendalian lokasi dan ketentuan daerah luput dari perhatian.

GENAM NTB meminta DPMPTSP Kota Mataram membuka dasar penerbitan izin, sementara Dinas Perdagangan dan Satpol PP diminta turun melakukan pemeriksaan terhadap praktik penjualan di lapangan.

Jangan sampai pemerintah sibuk menerbitkan izin, tetapi lengah melakukan pengawasan.

GENAM NTB Siap “Adu Data” di DPRD

Tidak berhenti pada kritik di ruang publik, GENAM NTB memastikan persoalan tersebut akan dibawa melalui hearing/Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Mataram.

GENAM NTB meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menghadirkan pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara terbuka.

Sedikitnya ada lima hal yang akan dipersoalkan, yakni:

1. Dasar hukum penjualan mikol Golongan A di Hypermart Epicentrum Mataram;

2. Dasar dan proses penerbitan izin oleh DPMPTSP Kota Mataram;

3. Kesesuaian izin dengan lokasi penjualan;

4. Pemenuhan seluruh persyaratan sebagai pengecer mikol Golongan A; dan

5. Mekanisme pengawasan Pemerintah Kota Mataram terhadap kegiatan tersebut.

“Kami akan bawa persoalan ini ke DPRD Kota Mataram. Kami ingin adu data, bukan adu opini. Kalau pemerintah menyatakan semuanya sesuai aturan, silakan jelaskan dasar hukumnya secara terbuka. Tetapi kalau dalam pemeriksaan ditemukan ketidaksesuaian, jangan ada pembiaran,” tegas GENAM NTB.

GENAM NTB menegaskan pihaknya tidak ingin membuat kesimpulan sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, mereka meminta pemerintah serius menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas dan kesesuaian aktivitas penjualan mikol tersebut.

Bola kini berada di tangan Pemerintah Kota Mataram.

Jika seluruh perizinan dan praktik penjualan memang telah sesuai ketentuan, publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, pemerintah juga tidak boleh menutup mata.

Sebab, bagi GENAM NTB, izin bukanlah akhir dari pengawasan. Izin justru harus menjadi awal dari tanggung jawab pemerintah memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.

GENAM NTB memastikan akan mengawal persoalan tersebut melalui jalur kelembagaan dan konstitusional hingga terdapat kejelasan mengenai dasar hukum, perizinan, lokasi, serta praktik penjualan mikol Golongan A di Hypermart Epicentrum Mataram.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Minggu, 13 September 2026

Polsek Madapangga Gerebek Dugaan Pesta Sabu, Lima Orang Dibawa ke Polres Bima


BIMA, SURYA POST - Kepolisian Sektor (Polsek) Madapangga, Polres Bima, Polda NTB, bergerak cepat membongkar dugaan pesta narkoba jenis sabu di Desa Ndano, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Penggerebekan tersebut berlangsung pada Jumat, 11 September 2026, sekitar pukul 14.00 Wita, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang diduga sedang melakukan pesta narkoba di salah satu rumah di wilayah Desa Ndano.

Informasi tersebut langsung direspons Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H. Dengan sigap, Kapolsek memerintahkan personel untuk mendatangi lokasi, melakukan penyelidikan, sekaligus mengambil tindakan hukum apabila ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika.

Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Madapangga kemudian bergerak menuju lokasi yang diinformasikan warga.

Setibanya di tempat kejadian perkara (TKP), petugas langsung melakukan penggerebekan terhadap rumah yang diduga dijadikan tempat pesta narkoba. Dalam penggerebekan tersebut, empat orang berhasil diamankan.

Keempat terduga masing-masing berinisial A (20), AF (32), RV (17), dan AH (20).

Dari penggerebekan di TKP pertama, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Barang bukti tersebut antara lain satu klip berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu kaca, tiga sedotan, uang tunai Rp370 ribu, satu unit telepon genggam, satu buah dompet kosong, serta dua buah korek gas.

Pengungkapan kasus tersebut kemudian berkembang setelah petugas melakukan interogasi awal terhadap salah satu terduga pelaku berinisial A.

Dalam pemeriksaan awal, A mengaku barang yang diduga sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial MF (35), yang juga merupakan warga Desa Ndano.

Tak ingin kehilangan waktu, tim kemudian bergerak menuju lokasi kedua untuk mencari MF.

Upaya tersebut membuahkan hasil. Polisi berhasil mengamankan MF untuk kepentingan penyelidikan. Namun, dalam penindakan di TKP kedua tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika.

Dengan demikian, total terdapat lima orang yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika tersebut.

Penangkapan kelima orang tersebut dibenarkan Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Madapangga Ipda Ahmad Zulfikar, S.H.

Usai diamankan, kelima terduga kemudian diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk untuk mengungkap asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pasca pengungkapan tersebut, situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Madapangga dilaporkan tetap aman dan kondusif.

Redaksi |

Kamis, 10 September 2026

PUKAD NTB "Sentil Keras" Polda NTB: Jangan Alergi Audit, Uang Rakyat Wajib Transparan!


Mataram, Media Dinamika Global - Pusat Kajian Dekorasi (PUKAD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk tidak tinggal diam dan segera melakukan audit serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan di lingkungan Polda NTB.

Desakan tersebut disampaikan Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, SH, sebagai bentuk kontrol publik terhadap transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran di institusi kepolisian.

Menurut Firmansyah, penggunaan anggaran negara oleh institusi penegak hukum tidak boleh berada di ruang gelap. Setiap rupiah yang bersumber dari keuangan negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendesak Itwasum Polri, BPK RI dan KPK RI segera turun melakukan audit. Ini bukan persoalan mencari-cari kesalahan, tetapi memastikan uang negara benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel. Jangan sampai publik hanya disuguhi laporan administratif, sementara substansi penggunaan anggarannya tidak pernah dibuka secara serius,” tegas Firmansyah.

Ia menilai, audit independen dan menyeluruh penting dilakukan apabila terdapat informasi, laporan masyarakat, maupun indikasi yang menimbulkan pertanyaan terkait pengelolaan anggaran di tubuh Polda NTB.

PUKAD, kata Firmansyah, tidak ingin isu mengenai keuangan institusi kepolisian berhenti sebatas perdebatan di ruang publik. Jika memang seluruh pengelolaan anggaran telah berjalan sesuai aturan, maka pemeriksaan justru menjadi momentum untuk membuktikannya secara objektif.

“Kalau semuanya bersih dan sesuai aturan, apa yang harus ditakutkan dari audit? Justru audit akan menjadi bukti bahwa pengelolaan anggaran Polda NTB benar-benar sehat. Tetapi kalau ada temuan, maka harus dibuka dan ditindaklanjuti sesuai hukum,” ujarnya.

Firmansyah menegaskan, PUKAD NTB tidak sedang menghakimi ataupun menyimpulkan adanya tindak pidana. Namun, sebagai bagian dari masyarakat sipil, pihaknya memiliki hak untuk mempertanyakan penggunaan anggaran publik, terlebih ketika muncul persoalan atau informasi yang membutuhkan klarifikasi.

“Jangan alergi terhadap kritik. Institusi negara yang menggunakan uang rakyat harus siap diawasi rakyat. Transparansi bukan hadiah dari aparat kepada masyarakat, tetapi kewajiban dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” katanya.

Menurutnya, pengawasan internal oleh institusi kepolisian harus diperkuat dengan pemeriksaan lembaga eksternal yang memiliki kewenangan sesuai peraturan. Karena itu, Itwasum Polri, BPK RI dan KPK RI dinilai perlu mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing apabila terdapat dasar dan informasi yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.

PUKAD juga meminta agar proses pemeriksaan, apabila dilakukan, tidak sebatas pemeriksaan administratif di atas kertas. Audit harus mampu menelusuri perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penggunaan, hingga pertanggungjawaban keuangan.

“Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar narasi. Kalau tidak ada masalah, sampaikan hasil pemeriksaannya. Kalau ditemukan persoalan, jangan ditutup-tutupi. Hukum harus bekerja tanpa pandang bulu,” tegas Firmansyah.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada integritas dan transparansi dalam setiap aspek penyelenggaraan tugas, termasuk pengelolaan anggaran.

Karena itu, PUKAD NTB mendesak Itwasum Polri, BPK RI, dan KPK RI segera memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan melakukan langkah pemeriksaan sesuai kewenangan apabila terdapat indikasi atau laporan yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.

“Jangan tunggu isu ini menjadi bola liar. Lebih baik diperiksa sekarang daripada kemudian muncul persoalan yang lebih besar. Uang negara adalah uang rakyat dan setiap rupiah wajib dipertanggungjawabkan,” pungkas Firmansyah.

Pihak-pihak terkait masih diupayakan konfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |