Diduga Galian C Ilegal Masuk Proyek Pemerintah, Tokoh Masyarakat Desak PUPR KSB Hentikan Aktivitas
![]() |
| Lokasi Galian C Diduga Ilegal, (Ist/Tim) |
SUMBAWA BARAT, Media Dinamika Global - Tokoh masyarakat Sumbawa Barat, Sahril Amin, menyoroti dugaan penggunaan material galian C ilegal dalam sejumlah proyek pembangunan pemerintah di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB).
Sahril mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) KSB segera melakukan pemeriksaan dan menghentikan sementara penggunaan material yang legalitas sumbernya belum dapat dibuktikan.
Menurut Sahril, material tanah urug yang digunakan dalam sejumlah pekerjaan pemerintah diduga berasal dari aktivitas pertambangan galian C yang belum mengantongi perizinan dan segera diverifikasi oleh instansi berwenang.
“Kami minta stop, jangan ada lagi material ilegal yang dipakai untuk membangun proyek-proyek daerah,” tegas Sahril. Senin, (17/8/26).
Sahril mempertanyakan pengawasan PUPR KSB terhadap material yang masuk dan digunakan di lokasi proyek. Menurutnya, pengawasan tidak hanya sebatas memastikan kualitas dan progres pekerjaan konstruksi, tetapi juga harus mencakup asal-usul serta legalitas material.
“Bagaimana mungkin material dari galian C tanpa izin bisa lolos dan digunakan untuk proyek pemerintah? Ini bukti pengawasan di lapangan mandul, atau justru ada pembiaran,” ujarnya.
Sahril meminta PUPR KSB tidak menunggu sampai persoalan tersebut berkembang menjadi perkara hukum. Ia mendorong pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen legalitas quarry, surat jalan material, hingga pihak yang memasok material ke proyek.
Selain itu, kontraktor maupun pihak ketiga yang nantinya terbukti menggunakan atau memasok material ilegal diminta diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Harus ada pemeriksaan mendadak dan audit terhadap dokumen asal-usul material atau quarry yang digunakan dalam proyek-proyek infrastruktur,” katanya.
Sahril menilai persoalan material ilegal tidak hanya menyangkut aspek kepatuhan hukum dan lingkungan, tetapi juga berpotensi berkaitan dengan penerimaan daerah. Apabila material berasal dari aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas, pemerintah berpotensi kehilangan penerimaan dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan.
Karena itu, ia meminta PUPR KSB bersama instansi terkait memastikan seluruh material yang digunakan dalam proyek pemerintah memiliki sumber yang jelas, legal, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sahril juga mengingatkan bahwa apabila dugaan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, masyarakat tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa dugaan penggunaan material ilegal tersebut harus terlebih dahulu diperiksa dan dibuktikan melalui proses verifikasi oleh instansi yang berwenang.
Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi sehingga berita diterbitkan.
Redaksi |








