GAKADA BIDOM Desak Polda NTB Tangkap DPO "Firdaus" Diduga Penerima Sabu 535 Gram di Talabiu
Mataram, Media Dinamika Global – Penetapan Firdaus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penerimaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.
Ketua Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok, Arif Kurniadin menegaskan bahwa penetapan status DPO tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi tanpa diikuti penangkapan nyata.
"Publik telah menunggu cukup lama kepastian hukum dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat NTB," tegasnya.
Kata Arif, Penetapan DPO baru menjadi langkah awal dan belum bisa disebut sebagai keberhasilan apabila tersangka utama masih keliaran dan menghirup udara bebas di luar sana.
"Penetapan DPO ini, jangan sampai hanya sebagai pajangan di atas kertas. Masyarakat butuh tindakan nyata, yaitu menangkap Firdaus dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat," tegas Arif.
Arif Kurniadin mendesak Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB segera ambil alih kasus dan turun tangan langsung untuk menangkap DPO "Firdaus".
Menurut dia, barang bukti sabu seberat 535 gram menunjukkan perkara tersebut bukan kasus kecil yang bisa ditangani secara biasa. Kalau buronan terus berkeliaran, publik tentu akan bertanya-tanya, dimana letak ketegasan aparat?,
"Jangan sampai muncul kesan negara kalah cepat dari pelaku kejahatan narkotika," tuturnya.
Baca juga:
https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/07/kasus-sabu-535-gram-masuki-babak-baru.html
Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada penetapan status DPO semata, tetapi mengusut tuntas dugaan jaringan sindikat narkoba yang disebut menghubungkan wilayah Mataram, Bima hingga Tuban, Jawa Timur, sesuai hasil penyelidikan yang nantinya dapat dibuktikan secara hukum.
GAKADA BIDOM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap Aparat Penegakan Hukum (APH).
Ia berharap kepada Kepolisian di wilayah Polda NTB untuk segera menunjukkan hasil konkret terkait penangkapan DPO "Firdaus" dan pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat peredaran narkoba tersebut.
"Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui konferensi pers atau status DPO, tetapi melalui keberhasilan menangkap para pelaku dan membawa mereka ke meja hijau sesuai proses hukum yang berlaku," tutup Arif.
Polda NTB dan Polres belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan.
Redaksi |











