Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 23 Juli 2026

Mahasiswa KKN UMMat Kelompok 03 Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Kesehatan di SMPN 2 Sanggar dan Kantor Desa Piong

Foto bersama usia kegiatan, (Ist/Surya)

Piong, Bima, Media Dinamika Global - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) Kelompok 03 Angkatan ke- 40 menggelar sosialisasi bertajuk “Kesadaran Hukum dan Kesehatan: Membangun Generasi Taat Hukum, Cerdas, dan Sehat melalui Pencegahan Pernikahan Dini, Penyalahgunaan Narkoba, dan Edukasi Swamedikasi” di SMP Negeri 2 Sanggar dan Kantor Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum dan kesehatan, khususnya terkait pencegahan pernikahan dini, bahaya penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya swamedikasi yang benar.

Sosialisasi pertama dilaksanakan di SMP Negeri 2 Sanggar dan diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, serta siswa-siswi. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan, kondisi psikologis, hingga masa depan remaja. Selain itu, para siswa juga mendapat edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dari sisi kesehatan maupun hukum, serta pentingnya penggunaan obat secara mandiri sesuai aturan dan anjuran tenaga kesehatan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait pernikahan dini, narkoba, dan penggunaan obat yang tepat.

Selanjutnya, sosialisasi digelar di Kantor Desa Piong dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader desa, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi sebagai bentuk kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Piong dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, keluarga, dan lingkungan sosial, serta konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Sementara itu, Pihak Puskesmas Sanggar memaparkan materi tentang pencegahan pernikahan dini yang mencakup aspek kesehatan reproduksi, kesiapan mental, pendidikan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga. Kemi juga berkolaborasi dengan mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi mengenai swamedikasi yang aman dan rasional, mulai dari pentingnya membaca aturan pakai, memperhatikan dosis, mengenali jenis obat bebas, hingga memahami kapan harus berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Seluruh rangkaian kegiatan mendapat sambutan positif dari peserta. Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya diskusi dan pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Ketua KKN UMMat Kelompok 03, Aditia Ramdani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya para pelajar dan remaja, dapat memahami dampak negatif pernikahan dini, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta lebih bijak dalam melakukan swamedikasi. Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan masyarakat serta memperkuat sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, pihak sekolah, tenaga kesehatan, aparat kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Redaksi |

Polda NTB Gulung Sindikat Pemalsu STNK di Mataram, Empat Pelaku Diciduk

Polda NTB saat konferensi pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berlapis, mulai dari produsen dokumen, penyedia fasilitas, hingga pengguna akhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7). Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026, menyusul adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang presisi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini memanfaatkan platform pesan instan WhatsApp untuk mempermudah transaksi. Melalui aplikasi tersebut, pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan yang diinginkan untuk kemudian dicetak oleh pelaku ke dalam lembaran STNK palsu.

"Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp 1 juta," ujar Kombes Pol. Arisandi.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu unit kendaraan, perangkat laptop, printer, ponsel, peralatan khusus pembuat dokumen, sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, sampel cetakan STNK, notice pajak yang diduga kuat palsu, serta riwayat percakapan transaksi.

Dijerat Pasal KUHP Terbaru atas tindakan manipulatif tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum pidana yang serius. Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, meliputi:

Pasal 391 Ayat (1) KUHP untuk pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP untuk pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 Huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana.

Melalui konformasi pasal tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau sanksi denda yang signifikan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini merugikan masyarakat secara materil, merusak kepastian hukum atas kepemilikan aset, serta berpotensi menjadi celah bagi lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Menutup keterangan Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk senantiasa selektif dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Warga diharapkan selalu memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak tergiur oleh tawaran instan dari biro jasa ilegal. Polda NTB juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka.

Redaksi |

Polda NTB Ungkap 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Selamatkan 45 Ribu Jiwa

Ditresnarkoba NTB dan Polres jajaran saat konferensi pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat bersama Satresnarkoba Polres jajaran kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sejak 26 Juni hingga 22 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah di NTB.

Keberhasilan tersebut disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 86 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 laki-laki dan enam perempuan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram, ganja seberat 11.607,81 gram atau sekitar 11 kilogram, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.

“Dengan penggagalan peredaran barang haram ini, Polda NTB berhasil menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika diuangkan, nilai ekonomis dari total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,8 miliar,” ujar Kombes Pol Roman.

Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan terkait zat atau obat tertentu, serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati, dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Menanggapi pertanyaan mengenai meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil disita, Roman menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata karena meningkatnya permintaan pasar, melainkan hasil dari intensitas kerja dan keaktifan aparat dalam melakukan pengungkapan.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak dapat memastikan secara pasti apakah terjadi peningkatan pasokan maupun permintaan narkotika. Namun, tingginya angka pengungkapan merupakan hasil kerja keras penyidik yang didukung sinergi lintas instansi, seperti BNNP NTB, Bea Cukai, Imigrasi, perusahaan jasa pengiriman, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memanfaatkan berbagai jalur distribusi, baik melalui darat, laut maupun udara. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan angkut hingga menyamarkannya dalam paket pengiriman.

Terkait koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB yang juga aktif mengungkap jaringan narkoba skala besar, Roman menegaskan tidak ada pembagian wilayah atau sekat antar-aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan di NTB.

“Semua instansi bergerak bersama. Tidak ada pembagian wilayah tertentu. Selama berada di wilayah hukum Polda NTB, seluruh jajaran dapat melakukan penindakan sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan NTB bebas narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.

Sebagai bentuk komitmen internal, Polda NTB sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh 11.164 personel guna memastikan seluruh anggota kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Tidak ada kompromi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” tegas Kholid.

Redaksi |

Rabu, 22 Juli 2026

Utang Bibit Jagung Rp155 Juta Tak Kunjung Dibayar, Kades Mbuju Dilaporkan ke Polres Dompu


DOMPU, Media Dinamika Global - Kepala Desa Mbuju, Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, dilaporkan ke Polres Dompu terkait dugaan tunggakan pembayaran bibit jagung senilai Rp155,4 juta yang hingga kini belum tuntas diselesaikan.

Pelapor, Taajudin, mengaku telah menunggu hampir dua tahun untuk mendapatkan pelunasan atas 74 dus bibit jagung merek Maxima Sumo yang diambil oleh Kepala Desa Mbuju berdasarkan kesepakatan pembayaran setelah panen.

"Awalnya Kades datang mengambil 74 dus bibit jagung dengan nilai Rp155.400.000. Saat itu disepakati pembayaran dilakukan setelah panen," kata Taajudin kepada wartawan, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, setelah musim panen berakhir, ia mulai melakukan penagihan sesuai kesepakatan. Namun, Kepala Desa Mbuju beralasan pembayaran belum dapat dilakukan karena para petani yang menerima bibit belum melunasi kewajibannya.

Seiring berjalannya waktu, pembayaran yang dijanjikan tak kunjung direalisasikan. Merasa dirugikan, Taajudin akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut ke Polres Dompu.

Dalam proses penyelesaian yang difasilitasi aparat penegak hukum, Kepala Desa Mbuju disebut telah membayar sebagian utang sebesar Rp27 juta. Sementara sisa kewajiban dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak.

Dalam surat tersebut, Kepala Desa Mbuju berkomitmen membayar Rp5 juta pada 6 Desember 2025 dan melunasi sisa tunggakan pada Maret 2026.

"Surat pernyataan itu ditandatangani langsung oleh Kades dan disaksikan oleh Arif," ujar Taajudin.

Namun hingga pertengahan tahun 2026, Taajudin mengaku pembayaran sesuai isi surat pernyataan tersebut belum juga dipenuhi. Ia menilai tidak ada itikad baik dari pihak terlapor untuk menyelesaikan kewajibannya.

Lebih lanjut, Taajudin mengaku heran lantaran dalam proses penyelidikan dirinya diminta menghadirkan para petani penerima bibit untuk dimintai keterangan oleh penyidik.

"Saya diminta membawa para petani yang menerima bibit dari Kades ke Polres Dompu untuk dimintai keterangan," katanya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Dompu yang dikonfirmasi terkait laporan tersebut menyatakan akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan penyidik Satreskrim Polres Dompu.

Di sisi lain, Kepala Desa Mbuju belum memberikan tanggapan atas tudingan yang dialamatkan kepadanya. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.

Redaksi |

Selasa, 21 Juli 2026

Pasca OTT Lombok Barat, LMND NTB Minta KPK Sisir Dugaan Korupsi di Seluruh NTB

Ketua EW LMND NTB, Arif Hariyadin, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) Nusa Tenggara Barat (NTB) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperluas pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di seluruh kabupaten dan kota di NTB pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kabupaten Lombok Barat.

Ketua EW LMND NTB, Arif Hariyadin, menilai OTT tersebut tidak boleh berhenti pada penindakan kasus di satu daerah saja. Menurutnya, pengungkapan kasus di Lombok Barat harus menjadi momentum bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan adanya praktik penyalahgunaan anggaran di daerah lain di NTB.

“OTT di Lombok Barat tidak boleh menjadi akhir dari pemberantasan korupsi di NTB. Justru ini harus menjadi pintu masuk bagi KPK untuk menyisir seluruh kabupaten dan kota. Rakyat menunggu keberanian KPK menegakkan hukum tanpa tebang pilih dan tanpa pandang bulu,” ujar Arif, Selasa (21/7/2026).

Arif menegaskan korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, dan pembangunan yang layak.

Menurutnya, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berfokus pada penindakan pelaku. Pemerintah juga perlu memperbaiki tata kelola pemerintahan yang berpotensi membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

“Ketika kontrol masyarakat terhadap kekuasaan melemah, penyalahgunaan wewenang akan semakin mudah terjadi. Karena itu, penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan partisipasi publik dalam mengawasi jalannya pemerintahan,” katanya.

Ia menambahkan, seluruh anggaran publik sejatinya merupakan amanat rakyat yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan anggaran dinilai sebagai tindakan yang merugikan kepentingan publik.

Selain menyatakan dukungan terhadap langkah KPK, EW LMND NTB juga mengajak mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan seluruh elemen masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah serta melaporkan dugaan tindak pidana korupsi melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Korupsi adalah musuh bersama. Karena itu, gerakan rakyat untuk mengawasi kekuasaan harus terus diperkuat. Kami mendukung penuh langkah KPK dalam memberantas korupsi dan meminta agar penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah NTB,” tutup Arif.

EW LMND NTB terus mengawal agenda pemberantasan korupsi sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, demokratis, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

Redaksi |

Senin, 20 Juli 2026

BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan, Uang Tunai dan Dokumen Proyek Disita

Bupati Lombok Barat, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Jakarta pada Senin (20/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut KPK, seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tujuh orang diputuskan untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tim kemudian akan membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta malam ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat," jelasnya.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan adanya penerimaan oleh Bupati Lombok Barat yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak-pihak yang berstatus tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Perkembangan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah sebelumnya tim KPK memasang segel pada ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi.

Penyegelan dua ruangan strategis tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Saat itu, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan penyegelan, meski beredar informasi yang mengaitkannya dengan penyelidikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat.

Kini, melalui keterangan resmi KPK, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, KPK masih terus mendalami perkara dan belum menyampaikan konstruksi lengkap kasus maupun identitas seluruh pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan di Jakarta, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada masyarakat.

Media Dinamika Global akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Redaksi |

Minggu, 19 Juli 2026

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polsek Madapangga Tengah Malam

Terduga Pelaku Diapit Anggota Polsek Madapangga, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Madapangga digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AF alias BY diamankan jajaran Polsek Madapangga setelah kedapatan menyimpan empat klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, Jumat malam (17/7/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah di salah satu desa di kecamatan Madapangga kabupaten Bima. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolsek Madapangga, IPDA Ahmad Zulfikar, S.H., menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.50 WITA, Kanit Intelkam Polsek Madapangga AIPTU Muhlis bersama anggota Intel Kodam Bali SERTU Iwan Setiawan mendatangi lokasi yang dicurigai.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 23.55 WITA, petugas menemukan AF alias BY sedang berkumpul bersama beberapa rekannya di sekitar pekarangan rumah warga tempat.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat klip yang diduga berisi sabu-sabu. Dua klip ditemukan berada di tangan kanan terduga pelaku, sementara dua klip lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak putih yang berada tepat di bawah telapak kaki terduga.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni uang tunai sebesar Rp520 ribu, dua buah korek gas, satu buah kotak putih, dan satu alat takar.

Usai diamankan, AF alias BY langsung dibawa ke Mapolsek Madapangga untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, sekitar pukul 01.10 WITA, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bima tiba dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Madapangga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah membenarkan pihaknya telah menerima terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.

Redaksi |

Sabtu, 18 Juli 2026

Hanguskan 1.956 Hektare Lahan Tambora, HMI Bima Desak Evaluasi Mitigasi dan Usut Tuntas Penyebab Kebaran

Kebid Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, (Ist/Surya)

BIMA, Media Dinamika Global - Kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 1.956 hektare savana di kawasan Taman Nasional Tambora, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendapatkan sorotan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan pengakuan internasional.

Menurutnya, Taman Nasional Tambora bukan hanya kawasan konservasi nasional, tetapi juga telah ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari World Network of Biosphere Reserves atau Cagar Biosfer Dunia.

"Kebakaran yang melanda Tambora bukan sekadar hilangnya ribuan hektare savana. Kerusakan ini mengancam fungsi ekologis kawasan yang berperan menjaga keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keseimbangan lingkungan di Pulau Sumbawa," ujar Abduli, Sabtu (18/7).

Ia menjelaskan, kawasan Tambora merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Kakatua Kecil Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, dan Rusa Timor, serta beragam flora khas Wallacea. Kerusakan akibat kebakaran, kata dia, membutuhkan waktu yang panjang untuk dipulihkan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Bima mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Taman Nasional Tambora, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tambora.

Abduli menegaskan evaluasi harus mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pascakebakaran.

"Kami mendorong evaluasi total terhadap efektivitas patroli pencegahan, sistem deteksi dini hotspot, kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, hingga koordinasi antarinstansi. Kejadian ini tidak boleh terus berulang setiap musim kemarau," tegasnya.

Selain evaluasi mitigasi, HMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran secara transparan. Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan konservasi.

Menurut Abduli, status Tambora sebagai Cagar Biosfer UNESCO harus menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola kawasan melalui pendekatan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar, serta dukungan anggaran yang memadai.

"Pengakuan UNESCO bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Tambora merupakan warisan ekologis yang penting bagi masyarakat Bima dan Dompu, Indonesia, bahkan dunia," katanya.

HMI Cabang Bima juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian kawasan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan jika menemukan indikasi munculnya titik api.

"Evaluasi sistem mitigasi kebakaran harus menjadi langkah nyata agar Tambora tetap lestari bagi generasi sekarang dan generasi mendatang," tutup Abduli.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 17 Juli 2026

GAKADA BIDOM Kecam Aksi Anarkis Oknum Official di Kantor KONI NTB, Jangan Cederai Perjuangan Atlet dengan Premanisme

Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Gabungan Kawula Bima-Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mengecam keras aksi anarkis yang diduga dilakukan sejumlah oknum official cabang olahraga Drum Band saat menyampaikan protes terkait hasil pertandingan Porprov XII NTB 2026 di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat.

Aksi yang terjadi usai munculnya keberatan terhadap hasil pertandingan tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar informasi adanya tindakan membentak, mengintimidasi, hingga melempar meja saat proses penyampaian aspirasi berlangsung.

Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pertandingan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun perusakan.

“Jika memang ada dugaan kecurangan, manipulasi nilai, atau rangkap jabatan yang merugikan atlet, maka persoalan itu harus diperjuangkan secara serius melalui mekanisme yang sah. Namun tindakan anarkis, arogan, dan destruktif tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Arif, Sabtu (18/7/26).

Menurutnya, perjuangan membela atlet yang merasa dirugikan justru akan kehilangan legitimasi apabila dibarengi tindakan yang melanggar norma dan etika olahraga. Ia menilai aksi emosional tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang sedang dipersoalkan.

“Masyarakat ingin mengetahui kebenaran terkait dugaan pelanggaran dalam pertandingan, bukan menyaksikan tindakan yang dapat mencederai semangat sportivitas,” katanya.

GAKADA BIDOM juga menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum tidak boleh dikaitkan dengan identitas masyarakat Bima dan Dompu secara keseluruhan. Menurut mereka, masyarakat Bima-Dompu dikenal menjunjung tinggi nilai kehormatan, etika, dan keberanian dalam menyampaikan pendapat secara santun.

“Kami menolak segala bentuk tindakan arogan yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Bima dan Dompu. Jangan sampai ulah individu mencoreng nama baik daerah dan masyarakat yang selama ini menjaga nilai-nilai kebersamaan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, GAKADA BIDOM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak oknum pelatih maupun pendamping yang terlibat dalam aksi anarkis untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada KONI NTB dan masyarakat. Kedua, meminta pihak yang keberatan terhadap hasil pertandingan agar fokus mengawal proses hukum dan mekanisme organisasi, termasuk melalui Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) maupun Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pertandingan tetap harus diusut secara transparan dan profesional. Namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.

“Jika memang ada kecurangan, bongkar dengan data dan bukti. Tempuh jalur hukum dan organisasi yang tersedia. Jangan sampai perjuangan atlet tercoreng oleh tindakan yang justru merugikan semua pihak,” pungkas Arif.

Redaksi |