Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Agustus 2026

Polres Dompu Limpahkan Kasus Penggelapan ke Kejari


DOMPU, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti tahap II dalam perkara tindak pidana penggelapan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (7/8/2026).

Pelaksanaan pelimpahan tahap II tersebut berlangsung sekitar pukul 18.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan dilakukan oleh personel Unit I Pidum A Sat Reskrim Polres Dompu yang dipimpin BRIPKA Sahril Anhar, S.H., bersama sejumlah anggota.

Dalam kegiatan tersebut, personel menyerahkan dua orang tersangka kepada JPU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kedua tersangka masing-masing berinisial A, laki-laki berusia 53 tahun, dan NP, perempuan berusia 49 tahun.

Pelimpahan tersangka tersebut diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Graceline Hartati, S.H. Seluruh rangkaian kegiatan tahap II berjalan dengan aman, tertib dan lancar.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara setelah tahapan penyidikan dinyatakan lengkap, sehingga tersangka selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan tahap II ini merupakan bentuk keseriusan penyidik dalam menyelesaikan setiap perkara secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum untuk selanjutnya mengikuti proses hukum pada tahap penuntutan,” ujar IPTU Fitrawan.

Ia menambahkan, seluruh personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut melaksanakan tugas sesuai dengan prosedur dan tetap mengedepankan profesionalitas dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya kegiatan pelimpahan tersangka tahap II tersebut.

“Kegiatan pelimpahan tersangka tahap II oleh Sat Reskrim Polres Dompu kepada Kejaksaan Negeri Dompu merupakan bagian dari rangkaian proses penegakan hukum. Polres Dompu memastikan setiap perkara ditangani sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas juga menyampaikan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan profesionalitas dalam penanganan setiap perkara serta menjalin koordinasi dan sinergitas dengan pihak Kejaksaan Negeri Dompu guna mendukung terciptanya proses penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan.

Seluruh rangkaian pelaksanaan pelimpahan tersangka tahap II berlangsung dalam keadaan aman, tertib dan lancar.

Redaksi |

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan Kasus Narkotika ke Kejaksaan


DOMPU, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (7/8/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/17/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres.Dompu/Polda NTB, tanggal 6 April 2026.

Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 16.45 Wita, bertempat di Ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial MA beserta barang bukti kepada JPU untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kegiatan pelimpahan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Sat Resnarkoba Polres Dompu IPDA ADAM dan berakhir sekitar pukul 18.00 Wita dalam keadaan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Sat Resnarkoba Polres Dompu dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana narkotika secara profesional dan sesuai prosedur hukum.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

“Pelimpahan Tahap II ini merupakan rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu. Dengan diserahkannya tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya perkara tersebut akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika serta mendukung proses hukum hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Seluruh rangkaian kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti berlangsung dengan aman, tertib dan lancar.

Redaksi |

Rabu, 05 Agustus 2026

GAKADA BIDOM Desak Kapolda NTB Segera Panggil dan Periksa Bripka Abdul Hamid, Bukti Petunjuk Sudah Jelas

GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mendesak Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) agar segera memanggil dan memeriksa Bripka Abdul Hamid, yang menurut mereka namanya tercantum dalam sejumlah berkas dakwaan perkara narkotika.

Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menegaskan bahwa kemunculan nama yang sama dalam beberapa berkas perkara tidak boleh diabaikan. Menurutnya, aparat penegak hukum harus menindaklanjuti setiap petunjuk yang muncul dalam proses peradilan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.

"Jika benar nama yang bersangkutan berkali-kali muncul dalam berkas dakwaan dengan uraian peran tertentu, maka penyidik wajib mengembangkan fakta tersebut. Jangan sampai hukum hanya tegas kepada masyarakat kecil, tetapi melemah ketika berhadapan dengan aparat sendiri," tegas Arif, Rabu (5/8/2026).

GAKADA BIDOM mengutip pandangan pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Bima, Dr. Hajairin, SH., MH., yang menyatakan bahwa kemunculan nama beserta uraian perannya secara berulang dalam lebih dari satu berkas perkara dapat menjadi bukti petunjuk yang layak dikembangkan melalui proses penyelidikan maupun penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Arif menilai, jika pada perkara-perkara sebelumnya aparat kepolisian mampu mengembangkan penyidikan hingga menyeret sejumlah pejabat kepolisian, maka prinsip penegakan hukum yang sama harus diterapkan kepada siapa pun tanpa pengecualian.

"Jangan ada standar ganda dalam penegakan hukum. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu, siapa pun yang namanya muncul dalam dokumen perkara dan diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujarnya.

Menurut GAKADA BIDOM, pengungkapan jaringan tindak pidana narkotika tidak selalu bergantung pada barang bukti fisik. Rangkaian keterangan dalam dakwaan, dokumen, alat bukti elektronik, maupun fakta-fakta persidangan dapat menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.

Atas dasar itu, GAKADA BIDOM meminta Kapolda NTB membuka proses penanganan perkara secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dipertaruhkan. Publik tentu berharap setiap informasi yang muncul dalam dokumen resmi pengadilan ditindaklanjuti secara objektif, tanpa adanya perlakuan berbeda terhadap siapa pun," kata Arif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polda NTB maupun Bripka Abdul Hamid terkait desakan tersebut. Media Dinamika Global masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai kaidah jurnalistik.

Redaksi

Minggu, 02 Agustus 2026

Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Loteng Diduga Dilindungi BKSDA dan APH, Lidik NTB Minta Tambang Ditutup

Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Kab. Lombok Tengah, (Ist/Tim)

Lombok Tengah, Media Dinamika Global - Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB).

Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik penambangan di kawasan konservasi milik negara.

Menurut Sahabudin, aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena berlangsung di kawasan yang memiliki status perlindungan dan bahkan telah menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Hemaldi (39) dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penggalian.

Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi tambang berada di tebing pantai kawasan TWA Prabu Dundang dan hanya dapat diakses menggunakan perahu kecil sekitar lima menit dari bibir pantai. Kawasan tersebut berada dalam wilayah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat.

Sahabudin mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi tersebut. Ia menilai, aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di tanah negara seharusnya dapat dicegah apabila pengawasan dilakukan secara maksimal.

"Kami meminta aparat mengusut secara transparan dugaan adanya praktik uang pengamanan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Apabila terdapat oknum yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sahabudin. Senin, (3/8/26).

Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Kab. Lombok Tengah, (Ist/Tim)

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan TWA Prabu Dundang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2018 dan 2022, aparat gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan, BKSDA NTB, dan Polda NTB pernah melakukan penertiban di lokasi yang sama. Namun, aktivitas tersebut kembali muncul hingga mengakibatkan korban jiwa.

Atas kondisi tersebut, LIDIK NTB meminta Polda NTB melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan kawasan konservasi.

Selain itu, LIDIK NTB juga mendesak Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal dan mengusut apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

Sahabudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BKSDA NTB maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan LIDIK NTB. (RED).

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan BB Kejaksaan


Dompu, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (3/8/2026).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 16.45 Wita di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan perkara tindak pidana narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/IV/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 2 April 2026.

Pelimpahan tersangka berinisial R beserta barang bukti dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Dompu kepada JPU dan dipimpin langsung oleh Kanit Idik II IPDA Syahrir, S.Sos. Setelah seluruh proses administrasi dan penyerahan dinyatakan lengkap, kegiatan berakhir sekitar pukul 18.20 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelimpahan Tahap II merupakan bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan bentuk tindak lanjut penyidikan sekaligus memastikan proses hukum perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan. Kami berkomitmen menangani setiap perkara narkotika secara profesional, transparan dan sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang ditangani serta memastikan tersangka dan barang bukti dapat diproses lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan sesuai kewenangannya.

“Polres Dompu melalui Sat Resnarkoba akan terus melakukan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, mengapresiasi pelaksanaan pelimpahan Tahap II yang dilakukan Sat Resnarkoba Polres Dompu.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menyelesaikan setiap perkara secara tuntas dan sesuai mekanisme hukum. Kami berharap proses hukum selanjutnya dapat berjalan lancar hingga memperoleh kepastian hukum,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Kasi Humas menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri Dompu dalam penanganan perkara, khususnya dalam upaya memberantas tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti Tahap II tersebut berlangsung aman, tertib dan lancar.

Redaksi |

Edarkan Sabu 20,46 Gram, Seorang Pria Diamankan Polres Dompu


DOMPU, NTB, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WITA, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (49), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,46 gram, beberapa klip transparan, alat hisap (bong), korek api gas modifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutupan botol modifikasi serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga beserta lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga MD yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum dan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas,” jelas IPTU RAHMADUN.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta pendalaman untuk mengungkap sumber barang haram tersebut dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu telah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 20,46 gram. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Redaksi |

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan BB Tahap II ke Kejari


DOMPU, NTB, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.45 WITA di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan seorang tersangka berinisial AF beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Syarhir, S.Sos. dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 2 Mei 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses penyidikan,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.

“Setiap perkara yang telah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami tindak lanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan dan penyidikan, tetapi dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Redaksi |

Sabtu, 01 Agustus 2026

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pelabuhan Kempo, Putra Asli Kempo Desak Polres Dompu Jangan Tutup Mata dan Tangkap Para Pelaku

Ilustrasi dan Putra Asli Kempo, (Ist/Surya)

DOMPU, Media Dinamika Global - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan publik. Seorang putra asli Kecamatan Kempo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Dompu, agar tidak bersikap pasif dan segera mengusut tuntas dugaan praktik yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.

Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat yang berhak justru bisa kehilangan akses terhadap BBM subsidi.

"Kalau benar praktik ini terjadi, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," tegasnya kepada Media Dinamika Global, Sabtu (1/8/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu isu berkembang semakin luas.

"Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti. Bila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Putra asli Kempo itu juga mendesak Kapolsek Kempo dan Kapolres Dompu segera turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemasok, pemesan, agen, maupun pihak lain, harus diperiksa apabila terdapat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, sikap diam aparat terhadap dugaan pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Penegakan hukum harus adil dan transparan," katanya.

Ia juga menyatakan akan melaporkan secara resmi persoalan tersebut ke Polda NTB agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.

"Kami hanya meminta satu hal, tegakkan hukum secara adil. Jika dugaan ini terbukti, jangan ada kompromi. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Redaksi |

Rabu, 29 Juli 2026

Hina Profesi Wartawan, MIO Indonesia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Hutapea

Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH (Ist/Surya)

Jakarta, Media Dinamika Global - Media Independen Online (MIO) Indonesia menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi.

Namun demikian, keputusan tersebut merupakan sikap organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.

Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa MIO Indonesia tetap berkomitmen mengawal proses hukum atas laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi," ujar Prayogie.

Menurutnya, perdamaian antara dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

Oleh karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan," tegasnya.

Prayogie menilai proses hukum justru menjadi sarana paling tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh," katanya.

MIO Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan.

Redaksi |