Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 11 Juni 2026

Oknum Bhayangkari Polres Dompu Diamankan di Sanggar, Satresnarkoba Polres Bima Sita Sabu 5,26 Gram dan Uang Tunai Rp22 Juta


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima KabupatenPolda NTB kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, diamankan petugas karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Bima yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah oknum Bhayangkari atau terduga pelaku.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram," kata Kapolres Bima mengutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun setempat, Jumadin.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp.22.092.500 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Terduga juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat mangkir dari sekolah," tutur AKP Dediansyah.

Lanjutnya, bahwa saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di dalam rumah.

"Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid," jelas AKP Dediansyah.

Meski demikian, Kapolres Bima Kabupaten sendiri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

"Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini," tegas Kapolres mengutip AKP Dediansyah.

Kapolres Bima menggaris bawahi bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak, yang salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk memerangi narkoba tanpa tebang pilih ataupun pandang bulu untuk membangun institusi yang transparan dan bersih.

"Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Kapolres Bima juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap orang yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan.

"Polres Bima berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri, mulai dari tingkat Polda NTB, Polres Bima hingga seluruh Polsek jajaran. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Bima.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.

Redaksi |

Bukti Nyata, Kapolres Bima Perintahkan Kasat Resnarkoba Ringkus Oknum Anggota Polri Diduga Pengedar Sabu


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menindaklanjuti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Woha. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita ketika personel Polsek Woha melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, di kediamannya.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E, menjelaskan bahwa setelah terduga diamankan, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RW, petugas mengamankan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.

Namun usai pemeriksaan urine dan dinyatakan positif di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan secara intensif dan akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang diselipkan terduga pelaku di Kondom Handphone miliknya.

Kapolres Bima menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan diketahui merupakan anggota Polri.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan personel Polsek Woha terhadap terduga RW sebelum akhirnya dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima hingga mengarah kepada oknum anggota tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Bima.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," lanjut Kapolres.

Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini oknum anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB guna menjamin transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres Bima.

Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari komitmen Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri mulai dari tingkat Polda NTB, Polres hingga Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika dan menindaktegas siapapun pelakunya.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Kapolres Bima.

Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik juga melakukan tes urine, pendalaman barang bukti digital, serta koordinasi lanjutan dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.

Redaksi |

Selasa, 09 Juni 2026

Tower Diduga Belum Kantongi Izin Lengkap, Pembangunan di Bongancina Tetap Berjalan: Perbekel, Camat hingga Pemkab Buleleng Tutup Mata


BULELENG, Media Dinamika Global – Pembangunan menara telekomunikasi setinggi lebih dari 60 meter di Desa Bongancina, Kecamatan Busungbiu, Kabupaten Buleleng, kembali menjadi sorotan publik. Hingga Rabu (10/6/2026), aktivitas proyek masih terus berlangsung. Para buruh tampak tetap bekerja melakukan pemasangan rangka dan besi tower meskipun proyek tersebut diduga belum mengantongi izin lengkap dari Pemerintah Kabupaten Buleleng.

Kondisi ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat. Mengapa pembangunan tetap berjalan meski muncul keberatan warga dan dugaan belum terpenuhinya seluruh persyaratan perizinan? Siapa yang berani menjamin proyek tersebut tetap aman dari tindakan penertiban? Apakah ada pihak yang sengaja membiarkan atau bahkan menjadi "backing" di balik pembangunan tower tersebut?

Warga sekitar mengaku kecewa karena sejak awal tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi. Padahal mereka merupakan penyanding terdekat yang akan merasakan langsung dampak keberadaan tower raksasa tersebut.

Dewa Ketut Budi Mahardana, salah satu warga penyanding, mengaku tidak pernah menerima undangan maupun pemberitahuan resmi terkait pembangunan tower yang berdiri tidak jauh dari tempat tinggalnya.

"Kami sangat kaget. Tower lebih dari 60 meter dibangun dekat pemukiman, tetapi kami tidak pernah dimintai persetujuan ataupun diajak sosialisasi. Yang kami pikirkan adalah risiko dan keselamatan warga," ujarnya.

Menurut warga, proyek tersebut mulai berjalan sejak 2 Mei 2026. Namun hingga kini masyarakat masih mempertanyakan legalitas pembangunan karena informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa pelaksana proyek hanya mengantongi rekomendasi dari Perbekel Desa Bongancina dan surat persetujuan dari PLT Camat Busungbiu saat itu.

Padahal secara administrasi pemerintahan, rekomendasi kepala desa maupun camat bukanlah izin utama yang dapat dijadikan dasar memulai pembangunan fisik menara telekomunikasi. Pembangunan infrastruktur permanen wajib memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan dokumen teknis lainnya sesuai regulasi.

Ironisnya, meski polemik terus berkembang, pembangunan justru terus berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penghentian dari instansi yang berwenang.

Anggota BPD Desa Bongancina, Dewa Mertayasa, bahkan secara terbuka mempertanyakan prosedur yang ditempuh pengembang. Ia menyebut proyek dilaksanakan tanpa pemberitahuan yang memadai kepada masyarakat dan berada di lokasi rawan karena berada di tikungan jalan provinsi.

Menurutnya, tumpukan material konstruksi di badan jalan telah mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

"Kami tidak bermaksud menghalangi investasi atau pembangunan. Tetapi prosedur harus dijalankan. Jangan sampai masyarakat baru tahu setelah bangunan berdiri. Kalau nanti terjadi sesuatu, masyarakat juga yang disalahkan," tegasnya.

Dewa Mertayasa mengaku telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah pihak, mulai dari DPRD Buleleng, Dinas Kominfo, Dinas PUPR, DPMPTSP hingga Satpol PP Kabupaten Buleleng. Namun hingga kini belum terlihat langkah tegas yang menghentikan aktivitas proyek.

Yang lebih mengejutkan, menurut pengakuannya, saat melakukan klarifikasi langsung ke Dinas Kominfo Buleleng, ia memperoleh informasi bahwa dinas tersebut tidak menerbitkan izin pembangunan tower karena seluruh proses perizinan berada pada mekanisme pelayanan terpadu melalui DPMPTSP.

Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat mengenai dasar hukum yang digunakan pengembang untuk memulai pekerjaan konstruksi sejak awal.

Dugaan Pelanggaran

Apabila benar pembangunan dilakukan sebelum seluruh izin utama diterbitkan, maka proyek tersebut berpotensi melanggar ketentuan perizinan bangunan gedung sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, apabila pembangunan dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan dengan menempatkan material di badan jalan provinsi, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum terkait gangguan terhadap keselamatan lalu lintas.

Jika ditemukan adanya penyampaian informasi yang tidak benar dalam proses administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sesuai fakta, ataupun penyalahgunaan kewenangan dalam penerbitan rekomendasi, maka pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Publik Menunggu Sikap Tegas Pemkab Buleleng

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Buleleng, Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Kominfo, maupun instansi pengawas lainnya untuk memastikan apakah proyek tersebut telah memenuhi seluruh syarat hukum atau justru berjalan di tengah dugaan pelanggaran administrasi.

Sebab jika benar izin utama belum terbit namun pembangunan tetap berlangsung, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan pemerintah daerah.

"Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau masyarakat membangun tanpa izin pasti ditindak. Lalu kenapa proyek tower sebesar ini tetap berjalan?" ungkap salah satu warga.

Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Perbekel Desa Bongancina Dewa Made Sariana belum memberikan penjelasan rinci mengenai status perizinan pembangunan tower tersebut.

"Begini saja pak, biar tidak salah nanti saya menyampaikan, lebih baik bapak datang ke desa. Suksma," jawabnya singkat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang yang disebut-sebut berasal dari PT Tower Bersama, Camat Busungbiu, DPMPTSP Kabupaten Buleleng, serta Bupati Buleleng belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan tower yang hingga kini terus berjalan.

Masyarakat berharap seluruh pihak terkait segera membuka dokumen perizinan secara transparan agar polemik tidak semakin meluas dan tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran maupun perlakuan khusus terhadap proyek yang sedang menjadi sorotan publik tersebut.

Redaksi |

Senin, 08 Juni 2026

Oknum Anggota DPRD Lobar Diduga Dugem di Tempat Hiburan Malam


LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global – Dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Lombok Barat dari Fraksi Hanura dalam aktivitas hiburan malam memicu gelombang kritik keras dari kalangan mahasiswa dan aktivis hukum. Peristiwa yang menjadi perbincangan publik tersebut dinilai bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan menyangkut integritas dan kehormatan lembaga legislatif.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Bali-Nusa Tenggara (Bali Nusra) menilai dugaan perilaku oknum wakil rakyat tersebut telah mencederai kepercayaan masyarakat yang selama ini memberikan mandat politik melalui pemilu.

Ketua LBH PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramdan, mengatakan bahwa seorang anggota dewan bukan hanya dituntut menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran, tetapi juga wajib menjaga etika serta moralitas sebagai representasi rakyat.

"Ketika masyarakat masih bergelut dengan persoalan kemiskinan, pengangguran, infrastruktur, dan pelayanan publik, munculnya dugaan anggota dewan menghabiskan waktu di tempat hiburan malam menjadi ironi yang sangat menyakitkan," tegas Sahrul dalam keterangannya, Senin (8/6/2026).

Menurutnya, perilaku tersebut mencerminkan krisis sensitivitas sosial dan berpotensi merusak citra DPRD Lombok Barat yang seharusnya menjadi garda terdepan memperjuangkan kepentingan masyarakat.

LBH PMII Bali Nusra menegaskan bahwa Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Barat tidak boleh bersikap pasif. Mereka mendesak BK segera melakukan pemeriksaan secara terbuka dan profesional guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik.

"Jangan sampai Badan Kehormatan hanya menjadi pajangan lembaga yang aktif ketika ada tekanan publik. Jika dugaan ini benar, maka harus ada konsekuensi etik yang tegas. Jika tidak benar, publik juga berhak mengetahui hasil klarifikasinya," ujar Sahrul.

Tak hanya DPRD, Partai Hanura juga didesak untuk mengambil sikap. LBH PMII Bali Nusra meminta partai menunjukkan komitmen terhadap politik bersih dengan tidak melindungi kader yang diduga melakukan tindakan yang mencoreng nama baik partai maupun lembaga legislatif.


"Kami menunggu keberanian Hanura. Jangan hanya berbicara soal keberpihakan kepada rakyat saat kampanye, tetapi diam ketika kadernya tersandung persoalan moral dan etika," tambahnya.


Lebih jauh, Sahrul mengingatkan bahwa setiap fasilitas yang dinikmati pejabat publik berasal dari uang rakyat. Karena itu, jabatan yang diemban harus digunakan untuk mengabdi, bukan mempertontonkan gaya hidup yang berpotensi menimbulkan kemarahan publik.

Kasus ini, menurut LBH PMII Bali Nusra, harus menjadi alarm keras bagi seluruh pejabat publik di Lombok Barat agar lebih menjaga perilaku dan integritas di tengah tingginya tuntutan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan beretika. Carita Carita

LBH PMII Bali Nusra memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.

"Rakyat memilih wakil untuk memperjuangkan aspirasi, bukan untuk menikmati gemerlap dunia malam. Kepercayaan publik adalah amanah yang harus dijaga, bukan dikhianati," pungkas Sahrul.

Oknum anggota DPRD tersebut belum bisa konfirmasi dan media ini berupaya mengkonfirmasi demi perimbangan berita, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 05 Juni 2026

EW LMND NTB Kritik Keras Fungsi DPRD dan Kanwil Kemenag Memble!, Soal Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Ponpes


Mataram, Media Dinamika Global — Maraknya kasus kekerasan seksual yang terus berulang di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) di Nusa Tenggara Barat (NTB) memicu reaksi keras. Komitmen lembaga legislatif dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan konkret kini dipertanyakan besar-besaran karena situasi dinilai sudah mencapai titik darurat yang mengerikan.

Eksekutif Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) NTB menilai, respons otoritas sejauh ini masih mandul dan terjebak pada retorika normatif tanpa ada tindakan administratif yang memberikan efek jera, seperti pembekuan atau pencabutan izin kelembagaan.

Sekretaris EW LMND NTB, Wildan Ummairah, mengkritik keras sikap DPRD NTB yang dinilai hanya bisa melempar statmen prihatin ke media massa tanpa mengoptimalkan fungsi kontrol yang mereka miliki. Menurutnya, keprihatinan legislatif tidak akan pernah menyelesaikan akar masalah jika tidak dibarengi dengan desakan sanksi administratif yang konkret.

"Kami menyayangkan sikap DPRD NTB. Kalau cuma sekadar prihatin, masyarakat juga bisa. Yang kami tagih hari ini adalah sejauh mana fungsi kontrol mereka? Mana langkah administratifnya? Seharusnya DPRD mendesak dan mengawal pemutusan serta pencabutan izin operasional bagi ponpes yang terbukti menjadi sarang predator seksual," tegas Wildan saat memberikan keterangan di Mataram, Jumat (5/6/26).

Wildan melanjutkan, taring DPRD NTB sama sekali tidak kelihatan dalam mengevaluasi regulasi ataupun menekan eksekutif untuk mengambil tindakan tegas. Padahal, rentetan kejahatan seksual yang mencuat beberapa waktu terakhir sudah menjadi bukti sahih bahwa sistem pengawasan telah bobol.

Sebagai fakta penguat, publik baru-baru ini dikejutkan oleh kasus dugaan kejahatan seksual yang melibatkan pimpinan ponpes di Kabupaten Bima berinisial RS. Tidak tanggung-tanggung, RS diduga mencabuli 10 orang santri yang rata-rata masih duduk di bangku kelas 7 dan kelas 9, di mana kasusnya kini tengah bergulir di Polres Bima.

Belum reda syok publik, kasus serupa juga pecah di Kabupaten Lombok Tengah. Seorang guru ponpes berinisial MYA (25) diringkus karena mencabuli empat orang santri. Ironisnya, oknum guru tersebut diketahui memiliki akun media sosial yang aktif digunakan sebagai saluran komunikasi komunitas penyuka sesama jenis.

Melihat fakta mengerikan tersebut, EW LMND NTB membidik tajam kinerja jajaran Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) NTB, termasuk kantor Kemenag yang berada di tiap kabupaten/kota. Sebagai instansi yang menaungi langsung satuan pendidikan keagamaan, Kemenag dinilai gamang, lamban, dan terkesan menutup mata dari evaluasi izin operasional lembaga yang bermasalah.

"Sekolah-sekolah agama ini berada langsung di bawah naungan Kemenag, dari tingkat wilayah sampai kabupaten/kota. Tapi kenapa pengawasannya bisa kecolongan berkali-kali? Dari Bima sampai Lombok Tengah, korbannya anak-anak di bawah umur! Kemenag jangan terkesan melindungi nama baik institusi dengan mengorbankan masa depan korban. Izin operasional itu hak prerogatif mereka, kalau ada pelanggaran berat seperti kekerasan seksual yang sistemik, cabut!" cetus Wildan dengan nada tegas.

Bagi EW  LMND NTB, membiarkan ponpes bermasalah tetap memegang izin operasional tanpa sanksi kelembagaan yang jelas sama saja dengan memelihara ancaman nyata bagi anak-anak yang sedang menimba ilmu. Mereka mendesak DPRD NTB segera menggunakan hak dan fungsinya untuk memanggil Kanwil Kemenag NTB guna merumuskan sanksi administratif yang rigid, transparan, serta mekanisme daftar hitam (blacklist) bagi oknum pengasuh maupun lembaga yang terlibat.

"Jangan tunggu korban berikutnya berjatuhan baru semua sibuk membuat panggung klarifikasi atau sekadar tebar pesona prihatin. Kami butuh tindakan hukum dan sanksi administratif nyata berupa pencabutan izin hari ini juga," pungkas Wildan.

Kamis, 04 Juni 2026

Kades Senggigi Bohong Sebut Tak Ada Sewa Tikar, Fakta di Lapangan Masih Berlaku

Pedagang saat diwawancara sejumlah wartawan, (Ist/Surya).

Lombok Barat, Media Dinamika Global – Terbongkar kebohongan, beberapa hari lalu, Kepala Desa Senggigi, Mastur, yang membantah adanya praktik penyewaan tikar di kawasan Pantai Senggigi kini terjawab dan terbantahkan. 

Hasil investigasi lapangan menunjukkan fakta berbeda, bahkan Ketua Kelompok Pedagang Pantai Senggigi sendiri mengakui adanya pungutan sebesar Rp5.000 untuk penggunaan tikar bagi pengunjung tertentu.

Sebelumnya, Mastur menepis pemberitaan yang menyebut adanya praktik penyewaan tikar di Pantai Senggigi. 

Ia bahkan meminta pihak yang memberitakan persoalan tersebut untuk turun langsung melakukan observasi sebelum mempublikasikan informasi kepada masyarakat.

Namun, saat media ini melakukan penelusuran langsung di kawasan Pantai Senggigi, pengakuan berbeda justru datang dari Ketua Kelompok Pedagang Pantai Senggigi, Suhaimi.

"Jadi hitung timbal balik lah untuk biaya kebersihan sampah. Tetap ada sewa tikar Rp5.000 per tikar kalau dia tidak belanja. Kalau belanja sih tidak kita tarik," kata Suhaimi saat diwawancarai, Kamis (4/6/26).

Menurut Suhaimi, pungutan tersebut bukan semata-mata biaya sewa, melainkan bentuk kompensasi terhadap sampah yang ditinggalkan pengunjung yang membawa makanan dari luar dan tidak bertransaksi dengan pedagang setempat.

"Cuma salah persepsi. Kita tidak tekan. Kalau dia mau duduk silakan. Kita kasih menu juga. Tapi kadang mereka langsung belanja ke luar, jadi sampah saja yang kita dapat," ujarnya.

Pengakuan tersebut secara tidak langsung membenarkan bahwa praktik penarikan uang untuk penggunaan tikar memang masih terjadi, meskipun dengan alasan yang berbeda dari persepsi publik selama ini.

Fakta lain ditemukan saat tim media datang sebagai pengunjung dan hendak duduk di kawasan pantai menggunakan tikar milik pedagang.

Salah seorang pedagang langsung menyampaikan bahwa penggunaan tikar dikenakan biaya Rp5.000 tanpa menjelaskan terlebih dahulu bahwa biaya tersebut hanya berlaku bagi pengunjung yang tidak membeli makanan atau minuman.

Temuan ini menimbulkan kesan bahwa informasi mengenai pengecualian bagi pengunjung yang berbelanja belum tersosialisasi secara jelas kepada wisatawan.

Padahal sebelumnya Camat Batulayar, H. Muh. Subayin, telah menegaskan bahwa wisatawan tidak boleh dipungut biaya hanya untuk menikmati Pantai Senggigi karena kawasan tersebut merupakan ruang publik.

"Kalau ada tikar atau payung, itu pelayanan dari pedagang yang ada di situ. Jangan lagi wisatawan disuruh bayar untuk menikmati pantai. Kalau mau duduk di pantai, menikmati pemandangan, apa yang harus dibayar?" tegas Subayin.

Pernyataan Camat Batulayar tersebut muncul setelah adanya laporan masyarakat terkait praktik pungutan terhadap wisatawan di sejumlah titik Pantai Senggigi.

Pemerintah kecamatan bahkan berencana mengumpulkan para pedagang untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman di lapangan.

Di sisi lain, Suhaimi mengungkapkan bahwa para pedagang selama ini juga menanggung beban kebersihan kawasan wisata. Menurutnya, setiap pedagang membayar iuran sekitar Rp150 ribu per bulan kepada pemerintah desa.

"Kita per bulan bayar ke pemerintah desa Rp150 ribu. Tidak tahu itu uang kebersihan atau apa. Yang bersihkan memang ada petugas desa, tapi hanya pagi hari sekitar jam 9 atau 10 sudah selesai. Setelah itu sampah pengunjung yang banyak ya kami juga yang bantu bersihkan," katanya.

Ia juga mengeluhkan minimnya fasilitas pendukung wisata di kawasan Pantai Senggigi. Selain jumlah tempat sampah yang terbatas dan sebagian dalam kondisi rusak, kawasan pantai dinilai masih minim fasilitas penunjang yang dapat meningkatkan kenyamanan wisatawan.

"Bahkan bak sampah di pantai cuma lima. Banyak yang sudah robek. Setelah kami komplain dan setelah Bupati turun baru ditambah sekitar 12 bak sampah lagi," ujarnya.

Temuan lapangan ini memperlihatkan adanya perbedaan antara pengakuan pemerintah desa dengan praktik yang masih terjadi di kawasan wisata. 

Di satu sisi, pemerintah menegaskan tidak ada pungutan untuk menikmati pantai. Di sisi lain, pedagang mengakui masih ada penarikan biaya penggunaan tikar dengan alasan biaya kebersihan bagi pengunjung yang tidak berbelanja.

Perbedaan informasi tersebut dinilai perlu segera diluruskan agar tidak menimbulkan kebingungan bagi wisatawan sekaligus menjaga citra Pantai Senggigi sebagai salah satu destinasi wisata unggulan Nusa Tenggara Barat.

Redaksi |

Senin, 01 Juni 2026

Safari Perdana di Bima Kota, Kapolda NTB Serahkan Bansos dan Tekankan Integritas


Mataram, Media Dinamika Global — Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Selasa (2/6/2026), melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Bima Kota. Kegiatan tersebut menjadi rangkaian agenda lapangan sejak pagi hingga siang hari, bersama jajaran Pejabat Utama Polda NTB dan Bhayangkari Daerah Nusa Tenggara Barat.

Kedatangan Kapolda bersama istri, Ny. Bulawan Widihastuti Kalingga, disambut Kapolres Bima Kota beserta jajaran, Forkopimda, personel kepolisian, serta Bhayangkari Cabang Kota Bima.

Dalam kunjungan tersebut, Irjen Pol. Kalingga mengikuti sejumlah agenda mulai dari penanaman pohon perindang, penyaluran bantuan sosial, penandatanganan pakta integritas personel, pemberian arahan kepada anggota, hingga pengecekan sarana pendukung operasional kepolisian.

"Kehadiran pimpinan di tengah anggota bukan sekadar kunjungan kerja, tetapi juga untuk memastikan pelayanan, disiplin, dan kesiapan personel berjalan sesuai harapan masyarakat," ungkap Irjen Pol. Kalingga.

Salah satu agenda yang mendapat perhatian yakni gerakan penanaman pohon perindang, di lingkungan Polres Bima Kota bersama Forkopimda. Kegiatan itu menjadi simbol komitmen menjaga lingkungan, sekaligus menciptakan kawasan kantor yang lebih hijau dan nyaman.

Usai penanaman pohon, Kapolda menyerahkan bantuan sosial kepada Warakawuri, anggota Bhayangkari Dian Kemala, serta perwakilan masyarakat. Bantuan tersebut menjadi bentuk kepedulian sosial, sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

"Polri tidak hanya hadir saat penegakan hukum, tetapi juga ingin terus dekat dengan masyarakat melalui berbagai kegiatan sosial dan kemanusiaan," kata Kapolda NTB.

Pada kesempatan itu juga dilakukan penandatanganan pakta integritas personel Polres Bima Kota, terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba, pelanggaran disiplin, serta pelanggaran kode etik profesi Polri.

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, integritas anggota menjadi fondasi utama, dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

"Saya ingin seluruh personel menjaga kehormatan diri dan institusi. Tidak ada toleransi terhadap penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.

Dalam arahannya kepada personel Polres Bima Kota dan personel Yon C Pelopor Satbrimob, Kapolda NTB mengingatkan pentingnya profesionalisme, kedisiplinan, serta pelayanan yang humanis di tengah dinamika tugas kepolisian yang terus berkembang.

Setelah memberikan arahan, Irjen Kalingga bersama rombongan, melakukan pengecekan gudang senjata api dan amunisi, ruang tahanan, ruang penjagaan, serta ruang pelayanan Call Center 110. Pengecekan tersebut bertujuan memastikan seluruh fasilitas pendukung operasional berada dalam kondisi baik dan siap digunakan.

"Pelayanan publik harus berjalan optimal. Sarana pendukung, keamanan tahanan, pengelolaan senjata api, hingga respons laporan masyarakat wajib mendapat perhatian serius," ujarnya.

Diketahui, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, resmi dilantik Kapolri sebagai Kapolda NTB pada 17 Mei 2026. Alumni Akpol 1992 kelahiran Surakarta, Jawa Tengah, 2 November 1970 itu tiba di NTB bersama istri pada 21 Mei 2026.

Kurang dari dua pekan sejak menginjakkan kaki di Gumi Sasak, Kapolda baru tersebut langsung bergerak menyambangi satuan kewilayahan, guna memastikan kesiapan personel, memperkuat pelayanan publik, serta menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di seluruh wilayah NTB.

Redaksi |

Aneh Bin Ajaib, Penanganan Korupsi Mebelair Dikbud NTB 2022 Dinilai Keliru


Mataram, Media Dinamika Global - Dari berita yang beredar di Media lokal maupun nasional disebutkan bahwa kasus dugaan  Korupsi meubelair tahun 2022, sudah ditetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ, selaku penyedia barang dan jasa, yang diduga telah mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain, sebagian barang yang diadakan tidak sesuai speck dan sudah dilakukan pembayaran 100% meskipun barang belum diserahkan sepenuhnya.

Jika melihat dari berita yang beredar seolah olah lansung tergambar di benak pembaca bahwa memang benar kedua orang yang dijadikan tersangka tersebut telah melakukan kesalah fatal dan memenuhi unsur korupsi. Karena tidak adanya informasi yang berimbang dimana keterangan dari para tersangka tidak pernah diulas sama sekali.

Menurut MJ, selaku penyedia barang dan jasa menjelaskan bahwa keliru jika dirinya dikatakan mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain. “Faktanya saya sebagai penyedia mengikuti semua peraturan yang ada, baik secara nasional maupun peraturan daerah yang berlaku, dimana saya dijelaskan oleh pejabat daerah yakni Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB, bahwa ada peraturan gubernur NTB, yakni Pergub no 43 THN 2020, tentang pemberdayaan UMKM melalui, Bela dan Beli produk lokal,” jelasnya, Senin 01 Juni 2026.

MJ mengungkapkan bahwa pihaknya harus menggandeng UMKM lokal dan sudah memenuhi syarat TKDN nya.

“Masukkan dalam link e-catalog saya, ada 5 item barang UMKM tersebut yang dipajang di link e-catalog saya. Dan ada 4 (empat) item yang dipilih ketika di klik oleh PPK. Jadi saya menggandeng UMKM lokal, memilih produk yang sudah memenuhi syarat TKDNnya, baru saya beli dan dinaikkan ke link e-catalog saya untuk ditawarkan, dan adagaransi satu tahun,” terang MJ. 

Dijelaskan MJ, jika ternyata ada yang bermasalah maka dapat diadukan ke pihaknya dan pasti akan diganti. dengan yang baru dan sesuai dengan yang ditentukan dalam katalog.

Dalam kesempatan itu MJ mempertanyakan, apakah dirinya salah menjalankan menjalankan peraturan gubernur? Dan tanpa adanya penyelesauian secara perdata langsung dipidanakan?

“Dari tuduhan yang dialamatkan kepada saya yaitu saya telah mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain adalah tuduhan yang sangat zalim,” tutur MJ sambal menambahkan bahwa apa yang dilakukan berdasarkan arahan Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB yang mengharuskan menggandeng produk lokal.

Sementara itu, IKS, yang dituduh telah melakukan pembayaran 100 % padahal barang belum diterima 100%, menjelaskan, persoalan tersebut harus dijelaskan dan dicerna secara hukum, bahwa benar memang ada pembayaran 100% dan barang yang diterima belum 100%. “Itu karena sebelumnya pihak penyedia (MJ) telah bersurat membuat permohonan dilakukan adendum perpanjangan waktu disebabkan terjadi bencana /keadaan darurat, yakni jalur distribusi barang dari Jawa ke Lombok terganggu disebabkan ada kapal tenggelam,” jelasnya sambal memperlihatkan bukti-bukti ada persoalan kapal tenggelam dan surat keterangan dari pihak ASDP, seranya menambahkan bahwa karena alasan itulah dirinya berani memberikan perpanjangan waktu.

Dijelaskan IKS, Langkah yang diambil oleh dirinya memberikan perpanjangan waktu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK RI no 198 / PMK .07/ 2021, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus fisik (DAK).

“Pasal 37 Penyaluran bertahap pada ayat (2): penerimaan dokumen persyaratan  penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: Poin C.  tahap III paling lambat tanggal 15 Desember, makanya dokumen serapan saya penuhi sebelum jatuh tempo tersebut, karena jika melampaui batas akhir penyerapan tahap III belum dilakukan pencairan, maka dana DAK tersebut secara otomatis ditarik kembali ke pusat,” tegas IKS.

Bahwa menurut IKS, tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk untuk menyelamatkan anggaran tersebut. “Maka saya selaku PPK mengambil diskresi /kebijakan menyelesaikan semua administrasi sebelum batas akhir,” tegasnya.

Untuk menjaga agar dana pencairan tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh penerima, IKS mengaku telah memblokir rekening penyedia dana dan akan dibuka blokirnya Ketika barang sudah sepenuhnya diterima. “Walaupun pencairan dilakukan, tetapi dana yang cair tidak dapat diambil oleh penyedia, karena masih terblokir dan bisa dicairkan ketia barang yang tinggal sedikit itu sudah diterima,” terangnya.

Jadi, tambah IKS, dirinya melakukan kebijakan itu ada dasarnya, dan terbukti dana yang dicairkan tapi diblokir aman serta anggaran tidak ditarik lagi ke pusat.

“Intinya dana bisa terselamatkan tidak kembali ke pusat, program berjalan dengan baik dan benar, sehingga azas manfaatnya benar-benar dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang membutuhkan meubelair,” tukasnya.

IKS mengaku heran, mengapa tindakan administrasi negara untuk menyelamatkan dana DAK dijadikan ranah tindakan pidana korupsi.

“Mana uang yang saya korupsi, mana tindakan saya yang menguntungkan pihak lain?”, ujarnya dengan nada tanya.

Ketika media ini bertanya mengenai kerugian negara mencapai 2,8 miliar sesuai hasil perhitunghan BPKP, MJ justru mengaku bingung, karena menurut dia, dirinya telah mengikuti semua aturan yang ada.

“Jika ada barang yang tidak sesuai dan diberitahukan kepada kami sebagai penyedia kami lansung mengganti dan menyempurnakannya. Contohnya di SMK 1 PLAMPANG ada surat pemberitahuan bahwa ada barang yang dikomplain, kemudian tim kami mengecek dan komplainnya benar. Komplinnya sudah kami gantis dengan barang baru yang sesuai dengan ketentuan,” sergahnya.

MJ juga menjelaskan, hasil audit inspektorat bahwa ada temuan senilai lebih kurang Rp200.000.000. “Saya tetap mengikuti samua aturan, saya kembalikan dugaan kerugian negara  tersebut,” katanya sambal memperlihatkan bukti surat setorannya.

“Kemudian Polda NTB meminta BPKP melakukan audit kerugian negara disebutkan ada  Rp 2,8 miliar saya juga ikuti saja lembaga pemerintah tersebut dan saya kembalikan juga kerugian negara yang diduga itu lunas 100%,” jelas MJ sambal menambahkan dirinya bingung kok tetap dituntut penjara disangkakan korupsi, sementara dirinya hanya menjalankan semua peraturan yang ada jika ada kekeliruan dan diberitahukan oleh panitia pengawas atau apapun itu dia selalu memberikan garansi dan mengganti dengan barang yang sesuai.

“Jika lembaga negara bilang ada kerugian negara saya lansung patuh mengembalikan sebelum 30 hari kerja, lalu saya bingung saya dituduh korupsi, korupsi apa?” gumam MJ.

Di tempat terpisah Advokat Para tersangkadari “AdvokatRakyat” melalui koordinatornya, Usep Syarif Hidayat, S.H., yang akrab disapa Kang Usep menjelaskan, bahwa sejak membaca dakwaan dan BAP, dirinya menilai sebenarnya persoalan ini murni masalah administrasi, sehingga dirinya mengku heran mengapa perkara ini ditarik ke ranah pidana, terlebih ke ranah Tipikor.

“Penyidik semestinya tahu putusan MK No 66 / PUU- XXIV /2026, yang sangat krusial disitu adalah menegaskan garis batas pemisah antara kesalahan administrasi pemerintah dan tindak pidana korupsi yang bertujuan ingin meluruskan agar kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pejabat /ASN  tidak serta merta ditarik secara luas atau ditarik lansung menjadi delik pidana korupsi secara gegabah,” jelas Kang Usep, yang dikenal sebagai Advokat sering mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ini.

Masih dijelaskan Kang Usep, proyek tersebut adalah proyek strategis pemerintah daerah  sesuai SK Gubernur no 420- 618 tahun 2022, tentang penetapan kegiatan pembangunan sekolah dengan pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada satuan pendidikan SMK, SMA dan SLB, yaitu sebagai proyek pembangunan pendukung program strategis pemerintah provinsi NTB, yang mana sesuai aturan dan paradigma penyelesaian masalah di proyek strategis nasional /daerah  mengacu pada INPRES No 1 THN 2016, tentang percepatan proyek strategis nasional.

“Sangat jelas aturannya disebutkan, mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU no 30 THN 2014, tentang administrasi pemerintahan, sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat, yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional /daerah. Apa artinya instruksi presiden ini jika tidak dipatuhi juga oleh penyidik,” tegasnya Kang Usep.

Masih menurut Kang Usep jika semua permasalahan terlebih masalah keadministrasian oleh APH menjadi ranah pidana, maka investor dari luar daerah akan takut masuk dan bekerja di NTB. “Mereka takut dikit-dikit menjadi persoalan pidana,” tukasnya.

Masih dijelaskan Kang Usep, berdasarkan informasi yang diperoleh bahawa untuk tahun anggaran 2026 anggaran untuk pengadaan meubelair tidak berani diserap oleh Dikbud Provinsi NTB. 

“Coba rekan-rekan jurnalis tanyakan langsung saja benar tidak informasi tersebut, kalau benar bagaimana ke depannya pembangunan di NTB,” pungkas Kang Usep yang juga mantan jurnalis ini. (RED).

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda NTB Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Ideologi yang Hidup

Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE., MH., memimpin
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, (Ist/Surya)

Mataram, NTB, Media Dinamika Global – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE., MH., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (01/06/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Wakapolda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, perwira, bintara, serta seluruh ASN Polri di lingkungan Polda NTB.

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTB membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah berbagai tantangan zaman.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, sebuah tema yang menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga persatuan dan keutuhan Indonesia, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi terciptanya perdamaian dunia.

“Hari ini adalah momentum refleksi untuk memastikan bahwa api Pancasila tetap menyala dalam jiwa setiap insan Indonesia,” ujar Kapolda saat membacakan amanat.

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa Pancasila merupakan bintang penuntun bangsa yang telah teruji oleh berbagai dinamika dan tantangan sejarah. Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian serta ancaman perpecahan, Indonesia tetap mampu berdiri kokoh berkat kuatnya fondasi nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila adalah bintang penuntun yang ketangguhannya telah dibuktikan. Di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Indonesia tetap berdiri kokoh,” lanjutnya.

Kapolda NTB mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai ideologi yang hidup (living ideology) yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus terus diimplementasikan dalam sikap, perilaku, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Mengakhiri amanatnya, Kapolda NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan serta menjaga persatuan di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Dengan semangat Pancasila, kita wujudkan Indonesia yang maju, harmonis, dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia,” tutupnya.

Redaksi |