Hanguskan 1.956 Hektare Lahan Tambora, HMI Bima Desak Evaluasi Mitigasi dan Usut Tuntas Penyebab Kebaran
BIMA, Media Dinamika Global - Kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 1.956 hektare savana di kawasan Taman Nasional Tambora, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendapatkan sorotan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.
Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan pengakuan internasional.
Menurutnya, Taman Nasional Tambora bukan hanya kawasan konservasi nasional, tetapi juga telah ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari World Network of Biosphere Reserves atau Cagar Biosfer Dunia.
"Kebakaran yang melanda Tambora bukan sekadar hilangnya ribuan hektare savana. Kerusakan ini mengancam fungsi ekologis kawasan yang berperan menjaga keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keseimbangan lingkungan di Pulau Sumbawa," ujar Abduli, Sabtu (18/7).
Ia menjelaskan, kawasan Tambora merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Kakatua Kecil Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, dan Rusa Timor, serta beragam flora khas Wallacea. Kerusakan akibat kebakaran, kata dia, membutuhkan waktu yang panjang untuk dipulihkan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.
Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Bima mendesak Kementerian Kehutanan RI, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Taman Nasional Tambora, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tambora.
Abduli menegaskan evaluasi harus mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pascakebakaran.
"Kami mendorong evaluasi total terhadap efektivitas patroli pencegahan, sistem deteksi dini hotspot, kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, hingga koordinasi antarinstansi. Kejadian ini tidak boleh terus berulang setiap musim kemarau," tegasnya.
Selain evaluasi mitigasi, HMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran secara transparan. Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan konservasi.
Menurut Abduli, status Tambora sebagai Cagar Biosfer UNESCO harus menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola kawasan melalui pendekatan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar, serta dukungan anggaran yang memadai.
"Pengakuan UNESCO bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Tambora merupakan warisan ekologis yang penting bagi masyarakat Bima dan Dompu, Indonesia, bahkan dunia," katanya.
HMI Cabang Bima juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian kawasan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan jika menemukan indikasi munculnya titik api.
"Evaluasi sistem mitigasi kebakaran harus menjadi langkah nyata agar Tambora tetap lestari bagi generasi sekarang dan generasi mendatang," tutup Abduli.
Redaksi








