Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 Mei 2026

Geram! APPK-NTB Ungkap Kejanggalan Kasus Penipuan, Kapolres Tindak Tegas Oknum Polisi Diduga "Main Mata"

APPK-NTB saat Blokade Jalan di Cabang Bolo - Bima, (Ist/Surya)

Bima, NTB, Media Dinamika Global – Aliansi Pemuda Peduli Keadilan Nusa Tenggara Barat (APPK-NTB) menggelar aksi demonstrasi di pertigaan Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Senin (4/5/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap penanganan dugaan kasus penipuan yang dinilai tidak profesional dan kurang transparan.

Dalam orasinya, massa aksi menyoroti proses hukum yang dianggap berjalan lamban dan penuh kejanggalan. Bahkan, mereka menuding adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian dari Polres Bima Kota yang diduga telah melepaskan unit barang yang menjadi objek tindak pidana tanpa konfirmasi kepada pihak pelapor.

Koordinator aksi, Rizky, menyampaikan kekecewaannya terhadap kinerja aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut. Ia menilai proses penegakan hukum tidak mencerminkan profesionalitas serta mengabaikan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.

“Kami sebagai pemuda dan masyarakat sangat kecewa. Proses penegakan hukum terkesan tidak serius, tidak profesional, bahkan mengabaikan prinsip keadilan yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Rizky.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik karena dinilai sarat kejanggalan, mulai dari hilangnya barang bukti hingga proses hukum yang tidak jelas. Massa aksi menilai pelapor seolah dipermainkan tanpa kepastian hukum yang tegas.

Dalam tuntutannya, salah satu orator, Boman, mendesak Kapolres Bima Kota untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum anggota yang diduga menyalahgunakan kewenangan.

“Kapolres Bima Kota harus bertindak tegas terhadap oknum anggotanya yang diduga menyalahgunakan jabatan. Jika tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan kembali turun ke jalan dengan aksi berjilid-jilid,” ujar Boman dengan nada tegas.

Aksi tersebut sempat diwarnai diskusi antara massa dengan Kapolsek Madapangga. Setelah dialog berlangsung, massa akhirnya melanjutkan langkah ke Polres Bima Kota untuk melakukan audiensi secara langsung, dengan pengawalan dari pihak kepolisian setempat.

Aksi ini menjadi sinyal kuat desakan masyarakat terhadap aparat penegak hukum agar bekerja lebih transparan, profesional, dan berpihak pada keadilan tanpa pandang bulu.

Redaksi |

Rakyat Bersuara, Camat Diam: Polemik Alfamart di Sanggar Kian Memanas

Polisi, Pemuda Desa Taloko, Endri bersama Danu, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Sanggar – Gelombang penolakan terhadap rencana kehadiran gerai ritel modern Alfamart di Kecamatan Sanggar kian membesar dan tak lagi terbendung. Desakan publik kini mengarah langsung kepada Camat Sanggar yang dinilai belum menunjukkan sikap tegas di tengah konflik yang terus memanas.

Sejumlah elemen masyarakat, mulai dari pemuda hingga pelaku usaha kecil, secara terbuka mempertanyakan keberpihakan pemerintah kecamatan. Mereka menilai, masuknya ritel modern berpotensi menjadi ancaman serius bagi kelangsungan usaha mikro yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi warga.

Penolakan ini tidak berdiri di ruang kosong. Warga menyoroti dugaan minimnya transparansi dalam proses sosialisasi serta indikasi pengabaian terhadap aspirasi masyarakat lokal. Situasi ini memicu kecurigaan bahwa keputusan yang diambil tidak sepenuhnya berpihak pada kepentingan publik.

Bung Endri, pemuda asal Desa Taloko, secara lugas menyampaikan kritiknya. Ia menilai sikap diam Camat Sanggar justru memperkeruh keadaan.

“Ini bukan sekadar soal Alfamart. Ini soal keberpihakan. Camat harus jelas, berdiri bersama rakyat atau memberi ruang bagi korporasi yang berpotensi menyingkirkan ekonomi lokal,” tegasnya.

Menurutnya, masyarakat tidak anti terhadap pembangunan. Namun, setiap kebijakan harus berpijak pada realitas sosial dan ekonomi warga. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap pelaku UMKM yang selama ini bertahan tanpa dukungan besar.

Gelombang tekanan semakin menguat setelah berbagai diskusi dan konsolidasi dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil. Tuntutan mereka jelas: transparansi, keterbukaan informasi, serta evaluasi menyeluruh terhadap rencana pendirian gerai ritel tersebut.

“Jangan ada keputusan sepihak. Kalau suara rakyat terus diabaikan, aksi yang lebih besar bukan hal yang mustahil,” tambah Endri.

Hingga berita ini diturunkan, Camat Sanggar belum memberikan pernyataan resmi. Sikap bungkam ini justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat dan memperkuat persepsi bahwa pemerintah kecamatan sedang berada di zona nyaman—atau justru terjebak dalam tarik-menarik kepentingan.

Redaksi  |

Gubernur Laporkan Rakyat, LMND NTB: Ini Bukan Privasi, Ini Kriminalisasi Kritik

Moderator, Yuni Narasumber I, Taufan Narasumber II, dan Ketua EW LMND NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Langkah Lalu Muhammad Iqbal melaporkan aktivis sosial Yuni Bourhany ke Polda NTB menuai gelombang kritik tajam. Eksekusi Wilayah Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EW LMND) provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar dialog publik bertema “Mengurai Motif Dibalik Laporan Gubernur NTB Terhadapnya: Perlindungan Privasi atau Kriminalisasi?” di Caffe Cornet, Kota Mataram, Minggu (3/05/2026).

Forum ini menjadi panggung kritik terbuka terhadap sikap pejabat publik yang dinilai lebih memilih jalur pidana ketimbang menjawab substansi kritik rakyat. Pertanyaan besar pun mencuat, apakah ini benar perlindungan privasi, atau justru bentuk kriminalisasi terhadap suara kritis masyarakat?

Dialog menghadirkan dua narasumber, akademisi hukum pidana Taufan, SH., MH,  yang juga Direktur LPW NTB, Yuni Bourhany sebagai terlapor, dan sejumlah Pemimpin Redaksi Media Online, sejumlah aktivis di NTB.

Narasumber I, Taufan mengatakan, bahwa dalam hukum pidana, tidak semua penyebaran data pribadi otomatis bisa dipidana. Menurutnya, harus diuji secara ketat unsur melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta konteks dari penyebaran tersebut.

“Tidak semua orang yang menyebarkan data pribadi itu melanggar hukum. Harus dilihat konteksnya, apakah ada unsur melawan hukum dan niat jahat,” tegasnya.

Ia juga mempertanyakan apakah nomor telepon yang dipersoalkan benar-benar termasuk data pribadi yang dilindungi secara ketat, terlebih jika nomor tersebut sudah berada di ruang publik atau digunakan dalam konteks jabatan publik sebagai gubernur.

“Kalau dilihat dari narasinya, ini tidak berdiri sendiri. Ada konteks kritik terhadap kebijakan, sehingga motifnya juga harus diuji,” ujarnya.

Menurut Taufan, ketika pejabat publik langsung menggunakan jalur pidana terhadap kritik warga, hal itu menunjukkan kegagalan dalam merawat ruang demokrasi dan komunikasi publik. Ia mengingatkan bahwa hukum pidana seharusnya menjadi ultimum remedium—jalan terakhir, bukan senjata utama membungkam kritik.

“Ketika pejabat publik langsung menggunakan jalur pidana, itu bisa menunjukkan kegagalan dalam merawat sistem sosial dan ruang komunikasi publik,” katanya tajam.

Ia juga menyoroti potensi berbahaya jika Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dipakai sebagai alat baru membatasi kritik publik, menggantikan pasal-pasal karet yang selama ini dikritik dalam UU ITE.

Sementara itu, Yuni Bourhany mengaku laporan terhadap dirinya berawal dari kritik kerasnya terhadap sejumlah kebijakan Gubernur NTB, khususnya terkait pengadaan mobil listrik bagi birokrasi, di tengah masih buruknya pelayanan dasar masyarakat.

Menurutnya, rakyat hari ini tidak membutuhkan mobil listrik mewah bagi pejabat, melainkan pelayanan kesehatan yang layak, keadilan sosial, dan kehadiran pemerintah saat masyarakat benar-benar membutuhkan.

“Yang dibutuhkan rakyat bukan mobil rental untuk para OPD yang duduk manis menunggu pajak dari masyarakat, tetapi pelayanan dasar yang nyata,” ujarnya.

Ia mencontohkan masih banyak persoalan warga NTB yang meninggal di luar daerah seperti Bali dan Kalimantan, bahkan harus viral lebih dulu agar mendapat perhatian pemerintah.

Baginya, kondisi itu mencerminkan ketimpangan serius antara gaya hidup elite birokrasi dan kebutuhan nyata masyarakat bawah.

Yuni menilai pelaporan terhadap dirinya bukan soal perlindungan privasi, melainkan upaya sistematis untuk membungkam kritik yang selama ini ia suarakan.

“Karena postingan saya keras dan langsung mengenai substansi, akhirnya dia merasa terganggu dan berusaha membungkam suara saya dengan laporan ke Polda NTB,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa nomor yang ia unggah bukan nomor pribadi, melainkan nomor gubernur yang menurutnya berfungsi sebagai akses informasi publik agar masyarakat bisa menyampaikan persoalan ketika jalur birokrasi di OPD tidak berjalan.

“Saya tidak punya hubungan pribadi dengan Gubernur. Saya bahkan tidak menyimpan nomor pribadi beliau. Yang saya sampaikan adalah nomor gubernur sebagai informasi publik,” jelasnya.

Dalam pemeriksaan di Polda NTB, ia mengaku mendapat sekitar 26 pertanyaan dari penyidik, termasuk soal dugaan penyebaran nomor pribadi. Namun ia tetap pada pendiriannya bahwa tidak ada unsur pidana dalam tindakannya.

“Saya tidak akan mundur satu senti pun, karena saya merasa apa yang saya lakukan tidak melanggar hukum. Niat saya bukan untuk menjatuhkan siapa pun, tetapi menyampaikan kritik dan informasi,” tegasnya.

Redaksi |

Sabtu, 02 Mei 2026

Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Dompu Amankan 61,89 Gram Sabu

Barang Bukti, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 13.30 WITA, bertempat di sebuah rumah di Desa Ta’a, Kecamatan Kempo. Dalam operasi itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengamankan seorang pria berinisial AF (30), yang diketahui berprofesi sebagai petani sekaligus pekebun dan berdomisili di lokasi penangkapan.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., bersama tim opsnal, setelah sebelumnya menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Berbekal laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan target. Dengan strategi khusus agar tidak menimbulkan kecurigaan, petugas bergerak menuju lokasi menggunakan kendaraan operasional dan langsung melakukan penangkapan saat terduga berada di dalam kios sekaligus rumah miliknya.

Penggeledahan dilakukan secara prosedural dengan menghadirkan saksi umum serta didahului pemeriksaan terhadap seluruh anggota yang terlibat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti di beberapa titik, mulai dari etalase kios, kamar, hingga lemari milik terduga.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu buah tas kain warna merah, bungkus plastik warna biru dan hitam, satu paket kristal bening diduga narkotika jenis sabu, serta satu bungkus rokok merek Surya 12 yang berisi dua klip plastik berisi kristal bening diduga sabu.

Selain itu, petugas juga menyita lima klip plastik kosong, satu buah pipet yang telah dimodifikasi sebagai alat hisap atau skop, satu plastik warna kuning berisi 32 butir obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp217.000 dan tambahan Rp85.000 yang ditemukan di kantong terduga.

Total berat bruto narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan mencapai 61,89 gram.

Dalam pelaksanaan operasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba juga mendapat dukungan dari Polsek Kempo yang dipimpin oleh Kapolsek Kempo IPTU Agustamin, S.H.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk keseriusan pihak kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan masyarakat. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan menelusuri asal barang tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajaran Satresnarkoba.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan tepat yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Dompu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Ini menunjukkan keseriusan Polri dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, khususnya dari ancaman bahaya narkoba,” ungkapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika yang lebih besar.

Redaksi |

Pria Asal India Ditemukan Meninggal di Gili Air Lombok Utara

WNA asal india ditemukan meninggal dunia oleh tim gabungan,
berwisata di perairan Gili Air, (Ist/Surya)

Mataram, NTB, Media Dinamika Global – Seorang warga negara asing (WNA) asal India dilaporkan hilang saat berwisata di perairan Gili Air, Kecamatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Kamis (30/4/2026). Korban bernama Guarav Kumar akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah dilakukan pencarian intensif oleh tim gabungan.

Direktur Polairud Polda NTB Kombes Pol. Boyke FS. Samola, SIK., menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekitar pukul 08.00 WITA. Saat itu, korban bersama empat rekannya tiba di lokasi wisata Gili Air.

“Empat orang rekannya beraktivitas di daratan, sementara korban memilih berada di sekitar pantai dan berenang di perairan dangkal,” ujarnya.

Namun, tidak lama berselang, keberadaan korban tidak lagi terlihat. Rekan-rekannya kemudian melakukan pencarian di sekitar lokasi, namun hanya menemukan barang-barang pribadi korban seperti handphone dan pakaian yang masih tertinggal di daratan.

“Menyadari korban tidak berada di lokasi, mereka segera melaporkan kejadian tersebut. Anggota piket bersama tim penyelamat dan masyarakat langsung melakukan pencarian,” jelasnya.

Upaya pencarian melibatkan personel Polsubsektor Gili Indah Pos Gili Air, tim penyelam dari Blue Marlin Dive, serta masyarakat setempat. Setelah beberapa jam pencarian, korban akhirnya ditemukan sekitar pukul 12.40 WITA, berjarak kurang lebih 100 meter dari bibir pantai, tepatnya di depan area Blue Marlin Dive.

“Korban sempat diberikan pertolongan oleh tim medis di lokasi, namun setelah diperiksa dinyatakan telah meninggal dunia,” terang Boyke.

Selanjutnya, jenazah korban dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh wisatawan agar lebih memperhatikan faktor keselamatan saat beraktivitas di perairan, termasuk tidak berenang seorang diri dan selalu mengikuti arahan petugas.

“Keselamatan adalah yang utama. Kami mengingatkan agar wisatawan tetap waspada demi menghindari kejadian serupa,” tutupnya.

Saat ini, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait peristiwa tersebut serta berkoordinasi dengan pihak terkait dan keluarga korban. 

Redaksi |

Jumat, 01 Mei 2026

UMKM Terancam, Pemuda Taloko Tolak Kehadiran Alfamart dan Minta DPRD Turun Tangan

Pemuda Desa Taloko, Sudirman, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Gelombang penolakan terhadap rencana kehadiran Alfamart di Desa Taloko, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, terus menguat. Kali ini, suara perlawanan datang tegas dari kalangan pemuda yang siap menempuh jalur kelembagaan dengan menyurati Komisi I DPRD Kabupaten Bima.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal aspirasi masyarakat yang sejak awal menolak masuknya ritel modern di wilayah Desa Taloko. Pemuda menilai kehadiran Alfamart berpotensi besar mematikan usaha kecil milik warga yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi keluarga.

Salah satu pemuda Taloko, Sudirman menegaskan bahwa pihaknya tidak anti terhadap pembangunan, namun menolak keras jika pembangunan itu justru menghancurkan ekonomi masyarakat kecil.

“Kami tidak menolak pembangunan, tetapi kami menolak jika kehadiran Alfamart justru mematikan usaha kecil masyarakat. Ini soal keberlangsungan ekonomi warga,” tegas Sudirman pada awak media ini.

Menurut Sudirman, persoalan yang berkembang bukan sekadar soal persaingan usaha, tetapi juga menyangkut dugaan ketidaktransparanan dalam proses perizinan. Beberapa warga bahkan mengaku tidak memahami secara utuh dokumen yang mereka tandatangani, yang diduga berkaitan dengan persetujuan pendirian Alfamart.

Hal ini memunculkan kecurigaan adanya praktik yang tidak sehat dalam proses administrasi yang berjalan. Pemuda Taloko menilai persoalan ini harus dibuka secara terang agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat desa Taloko.

“Ini yang menjadi kegelisahan kami. Jangan sampai ada pembodohan terhadap warga hanya demi meloloskan kepentingan tertentu,” tambahnya.

Sudirman menegaskan, surat resmi kepada Komisi I DPRD Kabupaten Bima akan segera dilayangkan untuk meminta kejelasan sekaligus mendesak evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses yang telah berjalan.

Ia berharap DPRD tidak tutup mata terhadap keresahan masyarakat dan benar-benar hadir sebagai representasi rakyat yang berpihak pada kepentingan warga, bukan kepentingan pemodal besar.

Di sisi lain, penolakan terhadap Alfamart di Desa Taloko terus mendapat dukungan luas dari berbagai elemen masyarakat, terutama pelaku UMKM yang merasa sangat terancam dengan masuknya jaringan ritel modern ke wilayah pedesaan.

Bagi mereka, kehadiran Alfamart bukan sekadar toko baru, tetapi ancaman nyata terhadap keberlangsungan warung-warung kecil yang selama ini menjadi sumber penghidupan keluarga.

Dengan rencana pelayangan surat ini, Sudirman menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan berhenti sampai aspirasi masyarakat benar-benar didengar dan ditindaklanjuti secara serius.

"Jika tidak ada respons yang jelas dari pihak terkait, pemuda tidak tinggal diam akan terus bersuara dan menolak besar-besaran menjadi gelombang perlawanan yang lebih luas di Kabupaten Bima," pungkasnya.

Sementara, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan.

Redaksi |

Kamis, 30 April 2026

Catut Nama Kapolda NTB, MA Asal Mataram Diduga Raup Rp70 Juta dan Resmi Dilaporkan ke Polda

Korban Penipuan dan kuasa hukumnya saat konferensi pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Dugaan penipuan bermodus janji mutasi anggota kepolisian terjadi di Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang pria berinisial MA, warga Kota Mataram, dilaporkan ke Polda NTB setelah diduga menipu orang tua anggota polisi dengan kerugian mencapai Rp70 juta.

Kasus ini bermula ketika terlapor berinisial MA mengaku memiliki kedekatan dengan pejabat di lingkungan Polda NTB, bahkan mengklaim mengenal Kapolda. Dengan dalih tersebut, ia menawarkan bantuan untuk memindahkan seorang anggota polisi yang bertugas di Sumbawa ke Mataram.

Korban, yang merupakan seorang warga asal kecamatan Labuapi kabupaten Lombok Barat, orang tua dari anggota polisi tersebut, tergiur dengan tawaran itu. Ia berharap anaknya bisa bertugas lebih dekat dengan keluarga, terlebih kondisi kesehatan istrinya yang sedang sakit.

Terlapor di samping mengaku kenal Kapolda NTB dan Kabid Binmas juga mengaku mengenal juga Pejabat ESDM Polda NTB berinisial IW yang bisa mengurus mutasi, sehingga korban percaya atas iming-iming terlapor.

Pertemuan awal terjadi pada Mei tahun 2025 lalu di rumah korban di wilayah Labuapi, Lombok Barat. Dalam pertemuan itu, korban menceritakan ingin anaknya pindah ke Mataram. MA kemudian memanfaatkan keluhan itu dan menawarkan jasa pengurusan mutasi dengan biaya awal Rp35 juta dan menjanjikan proses yang cepat serta pasti terealisasi.

Namun, saat jadwal mutasi keluar pada Juni tahun 2025, nama anak korban tidak tercantum. Meski demikian, MA terus meyakinkan korban dengan berbagai alasan dan mengaku mengetahui jadwal mutasi berikutnya di Polda NTB.

Karena percaya dengan informasi yang disampaikan, korban akhirnya memberikan melalui transfer uang muka sebesar Rp10 juta pada Agustus tahun 2025. Sayangnya, janji tersebut kembali tidak terbukti.

Alih-alih terealisasi, MA justru kembali meminta tambahan uang hingga total mencapai Rp70 juta dengan berbagai alasan, mulai dari percepatan proses hingga adanya pihak lain yang akan turun tangan sehingga prosesnya cepat.

Korban pun sempat melakukan transfer secara bertahap pada November tahun 2025 dengan total Rp70 juta. Namun hingga kini, mutasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

“Saya percaya karena dia selalu memberi informasi seolah-olah akurat soal jadwal mutasi. Tapi sampai sekarang tidak pernah ada hasil,” ungkap korban dalam jumpa pers di Mataram dan didampingi kuasa hukumnya usai melaporkan secara di Polda NTB, Kamis (30/2/2026).

Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda NTB pada 30 April 2026 dengan nomor laporan LP/B/75/IV/2026/SPKT/POLDA NTB.

Kuasa hukum Korban dari Kantor Advokat Komnas HAM, Sudirman, SH MH., menilai tindakan terlapor merupakan bentuk penipuan dengan modus mencatut nama pejabat dan institusi untuk meyakinkan korban.

“Ini modus klasik, membawa-bawa nama pejabat agar korban percaya. Padahal tidak ada kewenangan yang dimiliki,” tegasnya.

Sebelum laporan dilayangkan, pihak korban telah dua kali melayangkan surat somasi. Bahkan, terlapor sempat membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikan uang, namun hingga batas waktu yang disepakati, janji tersebut tidak ditepati.

Kuasa hukum korban meminta Polda NTB mengusut tuntas kasus ini agar tidak ada lagi korban lain dengan modus serupa.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemudahan dalam proses mutasi atau urusan birokrasi dengan imbalan uang, apalagi dengan mengatasnamakan pejabat atau institusi tertentu.

Sudirman menegaskan, perbuatan terlapor telah masuk ranah pidana serius. Tindakan tersebut memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 20 huruf C UU yang sama terkait turut serta dalam tindak pidana.

Selain itu, terlapor juga dapat dijerat dengan ketentuan pidana lain karena mencatut nama pejabat, termasuk Kapolda, untuk meyakinkan korban demi meraup keuntungan pribadi.

Modus penyalahgunaan identitas pejabat ini memperberat perbuatan karena menimbulkan kerugian sekaligus merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Atas perbuatannya, terlapor harus diproses sesuai ketentuan dan undang-undang berlaku,” pungkas Sudirman.

Redaksi |

Selasa, 21 April 2026

Bongkar Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Dompu Ringkus 3 Orang

BB Disita Sat Resnarkoba Polres Dompu, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.45 WITA di sebuah kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dalam giat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (41), F (20), dan YA (17). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,83 gram dan berat bersih 0,72 gram yang dikemas dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), pipet yang telah dimodifikasi, korek api, uang tunai sebesar Rp350.000, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang berada di dalam kamar kos dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi awal, terduga AA mengakui menyimpan narkotika di dalam kantong celananya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar kos yang turut menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama karena narkotika merupakan musuh masyarakat yang harus diperangi secara serius dan berkelanjutan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Dompu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Redaksi  |

Senin, 20 April 2026

"Ini Bukan Rahasia!” Aktivis Perempuan Yuni Bourhany Lawan Tuduhan Pelanggaran Data Gubernur NTB

 Aktivis Perempuan NTB, Yuni Bourhany, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aktivis perempuan NTB, Yuni Bourhany, akhirnya angkat bicara terkait polemik penyebaran nomor telepon Gubernur NTB yang berujung pada pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum (APH).

Dalam siaran pers resminya, Yuni menegaskan bahwa tindakannya bukan dilandasi niat buruk, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan akses komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat.

Akses Publik Jadi Alasan Utama

Yuni menjelaskan bahwa nomor yang ia sebar merupakan kontak resmi milik Lalu Muhamad Iqbal selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat. Ia menilai, sebagai pejabat publik, gubernur memiliki tanggung jawab pelayanan yang melekat, termasuk dalam hal keterbukaan komunikasi.

“Prinsip dasar demokrasi menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat. Akses komunikasi yang terbuka adalah bagian dari itu,” tulis Yuni dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini, prosedur birokrasi yang berjenjang seringkali membuat masyarakat kesulitan menyampaikan persoalan mendesak secara langsung kepada pengambil kebijakan.

Bantah Langgar Data Pribadi

Menanggapi tudingan pelanggaran privasi, Yuni menegaskan bahwa nomor yang disebarluaskan bukanlah data pribadi yang bersifat sensitif seperti NIK atau rekening bank.

Menurutnya, nomor tersebut merupakan sarana komunikasi resmi yang sebelumnya juga telah dinyatakan dapat digunakan untuk melayani masyarakat.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ini bukan data rahasia. Justru ini bentuk dukungan terhadap komitmen pelayanan publik yang terbuka,” tegasnya.

Kebebasan Berekspresi Jadi Landasan

Yuni juga menekankan bahwa langkahnya tidak bisa dilepaskan dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, kritik publik di era digital sering kali muncul dalam bentuk tekanan sosial, termasuk melalui media sosial.

Dalam konteks ini, ia meminta agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi.

Respons atas Pelaporan

Sebelumnya, Yuni dilaporkan ke APH setelah mengunggah nomor telepon yang diduga milik gubernur di media sosial. Kasus ini kemudian memicu perdebatan luas antara perlindungan data pribadi dan ruang kritik publik.

Sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis dan organisasi media, menilai bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh dan proporsional.

Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia bahkan menyebut tindakan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap sulitnya akses komunikasi dengan pejabat.

Ujian Demokrasi di Era Digital

Kasus yang menimpa Yuni kini menjadi sorotan sebagai ujian penting dalam penegakan hukum di era digital. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, perkara ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, sejumlah ahli hukum menekankan bahwa unsur niat dan dampak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika tidak ditemukan niat jahat atau dampak signifikan, maka penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek jera berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Seruan Evaluasi Keterbukaan

Di akhir pernyataannya, Yuni menyebut polemik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama terkait konsistensi antara komitmen pelayanan publik dan aksesibilitas pejabat.

“Jika ada keberatan, silakan diuji langsung melalui fungsi pelayanan itu sendiri,” ujarnya.

Kasus ini pun mempertegas satu hal, di tengah tuntutan transparansi, batas antara ruang privat dan kepentingan publik semakin menjadi perdebatan yang tak terelakkan.

Redaksi |