Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 31 Mei 2026

Honorarium Advokat Dijadikan Delik Penipuan, Tim Togar Situmorang Gugat Logika Putusan PN Denpasar


Denpasar, Media Dinamika Global - Ruang Penegakan hukum tanah air lagi-lagi menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. 

Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, bagi tim kuasa hukum terdakwa, perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat yakni hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

"Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia," ungkap kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H. kepada awak media pada Minggu (31/05/2026).

Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. 

Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela. Di atas dokumen itulah seorang advokat bekerja. 

Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan, namun ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.

Menurut sang kuasa hukum, hal itulah yang menjadi dasar permasalahannya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri. 

Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.

"Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana," ujar Rinto.

Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.

"Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana," kata Rinto.

Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana.

Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.

Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.

"Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual," ungkap Rinto.

Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.

"Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka," ujar Rinto.

Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan.

Pendampingan hukum juga dilakukan. Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.

Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali Perkara 1292 Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, dan berharap agar ada pemeriksaan ulang terkait Saksi Saksi Jaksa yang tidak hadir karena ini sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.

"Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya," pungkas Rinto menutupi. (RED)

Sabtu, 30 Mei 2026

BOM NTB Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Rp27,4 Miliar KPU Bima ke Kejati NTB



Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima, kini lima komisioner KPU Bima kembali diadukan ke Kejaksaan Tinggi NTB oleh Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB.

Laporan tersebut terkait penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp27,4 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bima dan Pilgub NTB 2024. BOM NTB menduga terdapat ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran, bahkan mengarah pada indikasi laporan kegiatan fiktif di sejumlah tahapan penyelenggaraan.

Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan ad hoc, tahapan pencalonan hingga distribusi logistik TPS disebut masuk dalam daftar kegiatan yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, BOM NTB juga menyinggung pemeriksaan penggunaan anggaran Pemilu 2023 yang sebelumnya telah ditangani Polres Bima. Jika digabungkan dengan dana hibah Pilkada 2024, nilai anggaran yang kini menjadi perhatian publik mencapai sekitar Rp105 miliar.

BOM NTB menilai penanganan laporan sebelumnya berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil yang jelas. Karena itu, mereka mendesak Kejati NTB turun tangan melakukan penyelidikan serta audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran tersebut.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius," tegas BOM NTB.

Sementara Kejati NTB melalui Kasi Penkum mengatakan, akan kabarin hari Selasa, ucap singkatnya saat konfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Minggu, (31/05/26).

Berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi.

Redaksi |

Ungkap 184 Kasus 3C, Kapolda NTB Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H saat
konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global — Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, selama periode Januari hingga Mei 2026. Ratusan pelaku diamankan dalam operasi penindakan, yang digelar di berbagai wilayah hukum NTB.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, Sabtu (30/5/2026) malam, di lapangan Islamic Center, Mataram. Tampak hadir mendampingi Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.

Kapolda NTB menjelaskan, 184 perkara yang berhasil diungkap terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas," ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Disebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, serta 85 tersangka kasus curanmor.

"Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak," ucapnya.

Dikwtahui, untuk kasus curat, capaian pengungkapan tertinggi tercatat di Polres Bima dengan 16 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Dompu sebanyak 13 kasus, dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.

Sementara pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Disusul Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus, dan Polresta Mataram sebanyak tiga kasus.

Pada kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Selanjutnya Polresta Mataram mengungkap 19 kasus, dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Pada perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.

Untuk perkara curas, barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain hasil kejahatan.

Sedangkan pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," kata Kapolda.

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

"Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya," sebutnya.

Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, serta penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.

"Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor saat mengetahui tindak pidana.

"No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi," pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Redaksi |

Kamis, 28 Mei 2026

AJI Mataram Semprot Balik Somasi ke NTBSatu, Jangan Bungkam Pers dengan Ancaman Hukum

Aliansi Jurnalis Independen Mataram, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah tersebut bukan sekadar keberatan biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Somasi itu dilayangkan setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026. Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Indra Jaya Usman.

AJI Mataram menegaskan bahwa pemberitaan tersebut lahir dari proses jurnalistik yang sah, terbuka, dan berbasis fakta persidangan. Informasi diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan sebelum sidang berlangsung. Bahkan, Aspidsus Kejati NTB juga disebut membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi telah disampaikan.

“Berita itu bukan karangan liar. Itu fakta persidangan dan hasil konfirmasi kepada pejabat publik yang berwenang,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.

Namun bukannya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, pihak Habib Al Qutbi justru melayangkan somasi melalui ABI Law Firm dengan ancaman gugatan pidana dan perdata terhadap NTBSatu. Dalam somasi tersebut bahkan disebut-sebut Pasal 8 UU Pers sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan.

AJI Mataram menilai langkah itu keliru sekaligus berbahaya. Sebab Pasal 8 UU Pers justru mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan menjadi alat untuk menyerang media.

“Ini ironis. Pasal perlindungan wartawan malah dipakai untuk menekan wartawan,” sindir AJI Mataram.

Lebih jauh, AJI menilai ancaman pidana dan perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

AJI bahkan menyebut somasi tersebut berindikasi sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam kritik maupun kerja jurnalistik yang sah.

“Kalau setiap berita soal dugaan korupsi dibalas ancaman pidana, maka pers dipaksa takut memberitakan kebenaran. Ini preseden buruk bagi demokrasi di NTB,” lanjut Wahyu.

Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu dan mendesak Habib Al Qutbi segera mencabut somasi tersebut. AJI juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan hukum sebagai senjata membungkam media.

Empat sikap resmi AJI Mataram pun ditegaskan:

1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik

2. Mendesak pencabutan somasi dan mendorong penggunaan hak jawab

3. Mengingatkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers

4. Menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu demi menjaga kemerdekaan pers di NTB.

Redaksi |

Selasa, 26 Mei 2026

Polres Bima Tegaskan Penanganan Tahanan Kasus Pembunuhan di Bolo Sesuai SOP


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Polres Bima Kabupaten Polda NTB menegaskan penanganan terhadap ML (25), terduga pelaku kasus pembunuhan remaja TJ (15) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya ML saat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subeki S.H., mengatakan seluruh proses penanganan terhadap ML, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penanganan medis, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah jasad TJ ditemukan di area ladang kedelai di Desa Rasabou, Senin (18/5/2026) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bima Kabupaten bersama Polsek Bolo, petugas kemudian mengamankan ML di rumah kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama.

Setelah diamankan, ML dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi Menurun Saat Dalam Tahanan

Dalam proses pemeriksaan, kondisi kesehatan ML dilaporkan menurun. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.41 WITA, petugas menemukan ML dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang tahanan.

Petugas bersama tim Dokkes Polres Bima kemudian segera membawa ML ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dokter yang menangani menyebut ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator).

Berdasarkan diagnosis tertulis Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Kota Bima, dr. Adhika Tri Putra Sugiaharta, penyebab utama kondisi pasien adalah suspek intoksikasi Napza atau dugaan keracunan akibat penggunaan zat psikoaktif. Kondisi tersebut disertai infeksi paru-paru akut (pneumonia) yang memperburuk keadaan pasien.

Tim medis juga menyatakan terdapat riwayat penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diduga berkorelasi dengan gangguan pernapasan berat yang dialami pasien.

Meski telah menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.

Polres Tanggung Biaya Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subekti SH., mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar tidak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan karena mempertimbangkan biaya rumah sakit.

Namun, untuk memastikan transparansi penanganan perkara dan penyebab kematian secara objektif, Polres Bima memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan medis 

secara menyeluruh. Seluruh biaya perawatan dan administrasi rumah sakit ditanggung oleh Polres Bima.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Iptu Ghufron.

Keluarga Akui Penanganan Sesuai SOP

Pihak keluarga ML yang diwakili paman dan saudara kandungnya juga telah menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas.

Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima hasil medis terkait penyebab kematian ML serta mengakui bahwa penanganan terhadap ML selama berada dalam tahanan telah dilakukan sesuai SOP.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi atas bantuan Polres Bima dalam pembiayaan seluruh proses perawatan di RSUD Kota Bima.

Saat ini, jenazah ML telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin siang sekitar pukul 13.20 WITA.

Redaksi |

Minggu, 24 Mei 2026

Demi Jaga Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Patroli Cipta Kondisi


Jakarta Utara, Media Dinamika Global - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara stasioner , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(25 Mei 2026)

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh IPTU Ramli Wabula selaku Kapolsubsektor Pelni yang bertindak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 18 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Dalam pelaksanaannya, personel didukung dengan kendaraan dinas berupa 5 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).

Adapun rute patroli meliputi Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, Jl. Enggano, hingga Jl. R.E. Martadinata.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke kawasan pelabuhan.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan, menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Kegiatan Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Redaksi |

Pengungkapan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Dompu Sita 16 Poket Sabu

Barang Bukti Disita Polisi, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (39), seorang petani asal Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, petugas menemukan sebanyak 16 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram, 1 unit handphone, 1 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 bungkus rokok kosong merk Boy Coklat yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Redaksi |

Baru Dua Pekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Bima Bongkar Peredaran Tramadol Antar Kabupaten

Terduga Pelaku dan BBM, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.Tiga orang Pria  diringkus dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu 24 Mei 2026 sekira pukul 15.20. Wita.

Penangkapan tiga orang terduga pelaku warga Desa Rabakodo yang masing masing berinisial AI (37),SY (44) dan WD (26) ini dipimpin langsung oleh Kasatreskoba AKP Dediansyah, SE.,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Woha.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh langsung oleh Kasatnya AKP Dediansyah SE., kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku berinisial AI dan WD saat mengendarai sepeda motor tepatnya didepan SPBU Rabakodo.

Di TKP pertama ini Tim Opsnal berhasil menyita 2.500 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.2 lembar kantong plastik kresek,1 (satu) unit sepeda motor jenis beat warna hitam beserta kunci kontak.

Dari hasil interogasi awal dihadapan petugas terduga pelaku berinisial AI mengakui kalau obat terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu dan didapatkannya dari SY.

Tampa membuang waktu Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman SY di Desa Rabakodo.tiba di TKP tim melakukan tindakan hukum dengan mengamankan dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.

Upaya Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten memberantas peredaran obat yang dilarang edar ini kembali membuahkan hasil.di rumah SY petugas berhasil kembali menyita 900 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.

Selain itu tim Opsnal juga menyita 2  bungkus klip plastik bening.6 (enam) batang sedotan yang di runcing kan.

2  batang kaca silinder,1 (satu) buah korek api gas,1  rangkaian alat hisap / bong.1 (satu) lembar kantong plastik kresek.dan 2  unit handphone android.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K,MH,melalui Kasatreskoba AKP Dediansyah SE.,'mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah  kami ringkus Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya,para terduga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 di bidang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang yang merubah ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU. Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah SE., kembali menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukumnya.

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat terlarang dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan  yang berlaku". Tegas Pria yang baru dua pekan menahkodai Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten ini.

Lanjutnya untuk mengetahui peran masing-masing dan ketertibannya hingga saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Redaksi |

Viral di Medsos! Laka Maut di Manggelewa Berujung Pembakaran Mobil Hilux


Dompu, Media Dinamika Global - Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi DR 8427 AN dan sepeda motor Honda Revo Fit warna hijau nomor polisi EA 6481 NB di Dusun Mpongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Mobil Hilux tersebut dikemudikan oleh JAINUDIN (52), seorang ASN asal Kelurahan Mande, Kota Bima, yang saat itu bersama tiga orang penumpang. Sementara sepeda motor dikendarai oleh M. KASIM (60), seorang satpam gudang PT Abadi Langgeng Gemilang, warga Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, yang berboncengan dengan anaknya HAIKIL (12), seorang pelajar sekolah dasar.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bersama anaknya mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RSUD Manggelewa untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi awal dari saksi di lokasi kejadian, sepeda motor korban sempat terseret oleh mobil Hilux beberapa meter setelah benturan terjadi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga korban dan sejumlah warga masyarakat Desa Banggo yang kemudian melakukan tindakan pembakaran terhadap mobil Hilux di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, kendaraan beserta barang-barang di dalamnya hangus terbakar.

Mendengar adanya kejadian tersebut, Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP bersama anggota piket SPKT Polsek Manggelewa langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan pengemudi mobil bersama keluarganya yang sempat diamankan di rumah warga. Selanjutnya, pengemudi beserta keluarga dibawa ke Satlantas Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Manggelewa juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif, sementara aparat kepolisian terus melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga korban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan maupun tindakan pembakaran kendaraan yang terjadi setelah insiden laka lantas tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kasus kecelakaan telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Dompu, sementara terkait tindakan pembakaran kendaraan juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Redaksi |