GAKADA BIDOM Resmi Laporkan Soal Bripka Abdul Hamid ke Polda NTB, Desak Kejelasan DPO Firdaus dengan BB 535 Gram
![]() |
| GAKADA BIDOM Pulau Lombok saat di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB, (Ist/Surya) |
MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok resmi menyampaikan laporan sekaligus desakan tindak lanjut penegakan hukum kepada Polda NTB, Senin (10/8/2026).
Laporan tersebut berkaitan dengan dua isu yang menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Bima, yakni informasi mengenai keberadaan dan status hukum Bripka Abdul Hamid, serta keberadaan Firdaus, seorang tersangka yang menurut GAKADA BIDOM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 535 gram.
GAKADA BIDOM menilai dua persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.
Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, mengatakan pihaknya datang ke Polda NTB untuk meminta kepastian atas informasi yang selama ini beredar di masyarakat dan media sosial, khususnya mengenai kabar bahwa Bripka Abdul Hamid diduga telah diamankan atau ditangkap.
Namun, menurut Arif, perwakilan GAKADA BIDOM tidak memperoleh kesempatan bertemu dengan Ditresnarkoba, Humas maupun Propam Polda NTB.
“Menurut informasi yang beredar luas, Bripka Abdul Hamid sudah diamankan dan ditangkap. Namun ketika kami datang untuk memastikan kebenarannya secara resmi, pintu ditutup dan jawaban dihindari,” tegas Arif.
Ia mempertanyakan mengapa informasi yang menyangkut perkara narkotika dan nama seorang anggota Polri tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari institusi yang berwenang.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar isu di media sosial. GAKADA BIDOM mengklaim memiliki dasar berupa dokumen perkara yang menurut mereka memuat nama Bripka Abdul Hamid.
Nama Abdul Hamid Disebut dalam Berkas Perkara
Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda NTB, GAKADA BIDOM menyebut nama Bripka Abdul Hamid tercantum dalam berkas perkara, termasuk dalam surat dakwaan perkara yang menyeret Terdakwa Abdul Hamid alias Boy dan Terdakwa Ais serta keterangan saksi mantan Kasat Narkoba Malaungi di Pengadilan Negeri Bima.
GAKADA BIDOM meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada munculnya nama dalam dokumen perkara, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum apabila memang terdapat indikasi keterlibatan.
Arif menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sendiri. Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban resmi dari institusi penegak hukum.
“Jika bukti tertulis dalam berkas perkara saja tidak dijawab, sementara isu tersebut sudah diketahui publik, wajar masyarakat bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.
DPO Firdaus dan BB 535 Gram Juga Dipersoalkan
Selain persoalan Bripka Abdul Hamid, GAKADA BIDOM mendesak Polda NTB memberikan penjelasan mengenai keberadaan Firdaus, yang menurut organisasi tersebut telah berstatus DPO dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 535 gram.
GAKADA BIDOM menyebut Firdaus telah menjadi DPO sejak Juli 2026. Namun hingga laporan tersebut disampaikan, pihaknya menilai belum memperoleh informasi terbuka mengenai perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.
Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan.
GAKADA BIDOM meminta Polda NTB mengambil langkah konkret dan memastikan proses pengejaran terhadap DPO dilakukan secara serius, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.
Desak Evaluasi Kasat Narkoba hingga Kapolres Kabupaten Bima
Tidak hanya meminta penjelasan, GAKADA BIDOM juga melayangkan desakan keras terhadap jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Bima.
Mereka meminta Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima dievaluasi, bahkan mendesak pencopotan apabila pemeriksaan internal nantinya membuktikan adanya kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.
GAKADA BIDOM menyatakan tuntutannya bukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang berwenang bekerja secara profesional dan transparan.
GAKADA BIDOM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda NTB.
1. Meminta Polda NTB memanggil dan memeriksa Bripka Abdul Hamid serta memberikan penjelasan resmi mengenai status dan keberadaannya apabila informasi penangkapan tersebut benar.
2. Meminta Polda NTB mengambil alih dan mengendalikan secara langsung upaya pencarian serta penangkapan DPO Firdaus.
3. meminta evaluasi terhadap Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima terkait penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan pencopotan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.
Jumat Dijadikan Momentum “Jihad Lawan Narkoba” berjilid-jilid.
GAKADA BIDOM menegaskan laporan tersebut tidak akan berhenti sebagai surat yang masuk ke meja birokrasi.
Arif dari GAKADA BIDOM Pulau Lombok secara tegas akan mengawal persoalan tersebut melalui aksi rutin setiap hari Jumat di Mapolda NTB.
Mulai Jumat mendatang, GAKADA BIDOM menyatakan akan hadir setiap Jumat siang untuk menyuarakan pemberantasan narkoba, meminta transparansi penanganan perkara, serta mengawal tuntutan mereka sampai mendapatkan kejelasan.
“Selama belum ada jawaban resmi, belum ada tindakan nyata, dan belum ada kejelasan yang transparan, setiap Jumat kami ada di sana. Kami tidak akan pergi. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang,” tegas Arif.
Ia menambahkan, gerakan tersebut akan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melawan peredaran narkotika dan mengawal penegakan hukum.
Meski demikian, seluruh informasi mengenai status Bripka Abdul Hamid, proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta keberadaan DPO Firdaus tetap membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda NTB dan aparat penegak hukum terkait.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB mengenai kabar penangkapan Bripka Abdul Hamid, perkembangan pengejaran DPO Firdaus.
Redaksi |









