Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 02 Agustus 2026

Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Loteng Diduga Dilindungi BKSDA dan APH, Lidik NTB Minta Tambang Ditutup

Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Kab. Lombok Tengah, (Ist/Tim)

Lombok Tengah, Media Dinamika Global - Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB).

Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik penambangan di kawasan konservasi milik negara.

Menurut Sahabudin, aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena berlangsung di kawasan yang memiliki status perlindungan dan bahkan telah menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Hemaldi (39) dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penggalian.

Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi tambang berada di tebing pantai kawasan TWA Prabu Dundang dan hanya dapat diakses menggunakan perahu kecil sekitar lima menit dari bibir pantai. Kawasan tersebut berada dalam wilayah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat.

Sahabudin mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi tersebut. Ia menilai, aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di tanah negara seharusnya dapat dicegah apabila pengawasan dilakukan secara maksimal.

"Kami meminta aparat mengusut secara transparan dugaan adanya praktik uang pengamanan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Apabila terdapat oknum yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sahabudin. Senin, (3/8/26).

Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Kab. Lombok Tengah, (Ist/Tim)

Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan TWA Prabu Dundang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2018 dan 2022, aparat gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan, BKSDA NTB, dan Polda NTB pernah melakukan penertiban di lokasi yang sama. Namun, aktivitas tersebut kembali muncul hingga mengakibatkan korban jiwa.

Atas kondisi tersebut, LIDIK NTB meminta Polda NTB melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan kawasan konservasi.

Selain itu, LIDIK NTB juga mendesak Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal dan mengusut apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.

Sahabudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BKSDA NTB maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan LIDIK NTB. (RED).

Edarkan Sabu 20,46 Gram, Seorang Pria Diamankan Polres Dompu


DOMPU, NTB, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Dompu.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 sekitar pukul 01.20 WITA, di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU RAHMADUN SISWADI, S.H. mengamankan seorang laki-laki berinisial MD (49), warga Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan dua orang saksi umum, petugas menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20,46 gram, beberapa klip transparan, alat hisap (bong), korek api gas modifikasi, gunting, pipet modifikasi, tutupan botol modifikasi serta dua unit telepon seluler merek Oppo dan Vivo.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah tersebut diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga beserta lokasi yang dimaksud.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi dinyatakan valid, tim bergerak menuju lokasi dan mengamankan terduga MD yang saat itu sedang berada di dalam rumah. Selanjutnya dilakukan penggeledahan sesuai prosedur dengan menghadirkan saksi umum dan terlebih dahulu memperlihatkan surat perintah tugas,” jelas IPTU RAHMADUN.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga serta pendalaman untuk mengungkap sumber barang haram tersebut dan jaringan peredarannya.

Atas perbuatannya, terduga dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Kami membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu telah mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang diduga sabu dengan berat bruto 20,46 gram. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat,” ujar IPTU I Nyoman Suardika.

Ia menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Polres Dompu akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika. Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut memberikan informasi kepada pihak kepolisian demi menciptakan Kabupaten Dompu yang aman dan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.

Redaksi |

Satresnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan BB Tahap II ke Kejari


DOMPU, NTB, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Dompu, Jumat (31/7/2026).

Kegiatan pelimpahan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 16.45 WITA di ruangan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Satresnarkoba Polres Dompu menyerahkan seorang tersangka berinisial AF beserta barang bukti yang berkaitan dengan perkara tindak pidana narkotika.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Idik II Satresnarkoba Polres Dompu IPDA Syarhir, S.Sos. dan berlangsung hingga sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT.Sat.Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 2 Mei 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., mengatakan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari proses penanganan perkara tindak pidana narkotika setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti sebagai bentuk tindak lanjut proses penyidikan,” ujar IPTU Rahmadun Siswadi.

Menurutnya, kegiatan tersebut bertujuan untuk memastikan proses hukum terhadap perkara tindak pidana narkotika dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap perkara yang telah ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam melaksanakan penegakan hukum secara profesional, transparan dan sesuai prosedur.

“Setiap perkara yang telah melalui proses penyidikan dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum akan kami tindak lanjuti sesuai tahapan hukum yang berlaku. Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada pengungkapan dan penyidikan, tetapi dilanjutkan hingga tahap penuntutan,” jelas IPTU I Nyoman Suardika.

Polres Dompu mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

Redaksi |

Sabtu, 01 Agustus 2026

Dugaan Mafia BBM Subsidi di Pelabuhan Kempo, Putra Asli Kempo Desak Polres Dompu Jangan Tutup Mata dan Tangkap Para Pelaku

Ilustrasi dan Putra Asli Kempo, (Ist/Surya)

DOMPU, Media Dinamika Global - Dugaan praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di kawasan Pelabuhan Kempo, Kabupaten Dompu, kembali menjadi sorotan publik. Seorang putra asli Kecamatan Kempo mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Dompu, agar tidak bersikap pasif dan segera mengusut tuntas dugaan praktik yang disebut telah lama meresahkan masyarakat.

Menurutnya, informasi yang berkembang di tengah masyarakat mengarah pada dugaan adanya aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila dugaan tersebut benar, kata dia, negara berpotensi mengalami kerugian, sementara masyarakat yang berhak justru bisa kehilangan akses terhadap BBM subsidi.

"Kalau benar praktik ini terjadi, jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Siapa pun yang terlibat harus diproses tanpa pandang bulu," tegasnya kepada Media Dinamika Global, Sabtu (1/8/2026).

Ia menilai aparat penegak hukum tidak boleh membiarkan dugaan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Menurutnya, masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar menunggu isu berkembang semakin luas.

"Penyelidikan harus dilakukan secara profesional, terbuka, dan berdasarkan alat bukti. Bila ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terlibat wajib diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku yang terbukti bersalah dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Putra asli Kempo itu juga mendesak Kapolsek Kempo dan Kapolres Dompu segera turun langsung melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap informasi yang beredar. Menurutnya, seluruh pihak yang diduga terlibat, baik pemasok, pemesan, agen, maupun pihak lain, harus diperiksa apabila terdapat bukti yang cukup.

Ia menambahkan, sikap diam aparat terhadap dugaan pelanggaran hukum berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat dan dapat menggerus kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

"Jangan sampai muncul anggapan bahwa ada pihak-pihak tertentu yang kebal hukum. Penegakan hukum harus adil dan transparan," katanya.

Ia juga menyatakan akan melaporkan secara resmi persoalan tersebut ke Polda NTB agar dilakukan pengawasan dan penanganan lebih lanjut apabila diperlukan.

"Kami hanya meminta satu hal, tegakkan hukum secara adil. Jika dugaan ini terbukti, jangan ada kompromi. Tidak ada seorang pun yang berada di atas hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Dompu maupun Polsek Kempo belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. 

Redaksi |

Rabu, 29 Juli 2026

Hina Profesi Wartawan, MIO Indonesia Tegaskan Tak Akan Cabut Laporan Polisi terhadap Hotman Paris Hutapea

Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH (Ist/Surya)

Jakarta, Media Dinamika Global - Media Independen Online (MIO) Indonesia menghormati keputusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mencabut laporan polisi terhadap Hotman Paris Hutapea setelah tercapainya kesepakatan damai melalui mediasi.

Namun demikian, keputusan tersebut merupakan sikap organisasi PWI dan tidak mengikat organisasi profesi pers lainnya.

Ketua Umum PP MIO Indonesia, AYS Prayogie, SH, menegaskan bahwa MIO Indonesia tetap berkomitmen mengawal proses hukum atas laporan polisi yang telah disampaikan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.

"Bagi MIO Indonesia, persoalan ini tidak hanya menyangkut hubungan antara seseorang dengan organisasi tertentu. Yang dipertaruhkan adalah kehormatan profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi," ujar Prayogie.

Menurutnya, perdamaian antara dua pihak tidak serta-merta menghapus kepentingan hukum pihak lain yang juga merasa profesinya telah direndahkan.

Oleh karena itu, MIO Indonesia memastikan tidak akan mencabut laporan polisi yang telah dibuat.

"Kami menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk bekerja secara profesional, independen, dan objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku sampai adanya kepastian hukum melalui proses peradilan," tegasnya.

Prayogie menilai proses hukum justru menjadi sarana paling tepat untuk memberikan kepastian kepada masyarakat mengenai ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara tersebut.

Ia juga mengingatkan bahwa penghormatan terhadap profesi wartawan merupakan bagian dari upaya menjaga kebebasan pers sebagaimana dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"MIO Indonesia menghormati hak setiap organisasi untuk menentukan sikapnya. Namun MIO Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga marwah profesi melalui jalur hukum yang telah kami tempuh," katanya.

MIO Indonesia berharap seluruh proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun sehingga menghasilkan putusan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh elemen masyarakat untuk menghormati profesi wartawan.

Redaksi |

Korban Dugaan Penipuan Online Minta Polsek Masbagik Amankan Diduga Pelaku

Diduga Pelaku Penipuan, (Ist/Tim)

Lombok Timur, Media Dinamika Global - Seorang pria asal Kabupaten Bima mengaku menjadi korban dugaan penipuan jual beli ayam Bangkok secara online yang diduga dilakukan oleh seseorang asal di Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

Kepada wartawan, korban menuturkan bahwa peristiwa tersebut bermula saat dirinya melihat promosi penjualan ayam Bangkok melalui akun Facebook bernama "Kandang Trailer". Akun tersebut menggunakan foto profil bergambar ayam Bangkok dan foto sampul seorang perempuan yang sedang memegang ayam.

"Saya tertarik dengan ayam yang dipromosikan, kemudian saya menghubungi akun Facebook tersebut melalui pesan Messenger. Setelah itu kami saling bertukar nomor WhatsApp," ujar korban, Rabu (29/7/2026).

Menurut korban, komunikasi kemudian berlanjut melalui WhatsApp. Dalam percakapan tersebut, terduga penjual mengirimkan beberapa foto dan jenis ayam Bangkok yang ditawarkan. Setelah memilih salah satu ayam yang diminati, korban diminta untuk melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum ayam dikirim.

"Dia meminta saya mentransfer uang terlebih dahulu. Kemudian dia mengirim nomor rekening Bank BRI atas nama DENI ANDRIAN dengan nomor rekening 3575 0106 2996 538. Saya melakukan transfer pertama sebesar Rp1.000.000, lalu transfer kedua sebesar Rp2.000.000," ungkapnya.

Diduga pelaku penipuan, (Ist/Tim)

Namun, setelah pembayaran dilakukan, ayam yang dijanjikan tidak kunjung diterima hingga saat ini. Korban mengaku telah berupaya menghubungi penjual, tetapi tidak mendapatkan kejelasan, dengan berbagai alasan terkait pengiriman barang yang dibelinya.

Atas kejadian tersebut, korban meminta Polsek Masbagik, Polres Lombok Timur, untuk menindaklanjuti dugaan kasus penipuan tersebut. Korban juga menyebut nomor WhatsApp yang digunakan terduga pelaku adalah 0878-4865-3000.

"Saya berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini. Saya menduga yang bersangkutan berada di sekitar lingkungan yang dikenal dengan nama Kandang Trailer di wilayah Lombok Timur," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Masbagik belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus tersebut.

Redaksi |

Aktivis HMI MPO Desak Kapolda NTB dan Polres Dompu Tuntaskan Kasus Pengeroyokan dan Pembakaran Terhadap Petani Asal Bima di Dompu


MATARAM, Media Dinamika Global - Aktivis HMI MPO Mataram mendesak Polda NTB dan Polres Dompu untuk segera menuntaskan penanganan dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran gubuk, serta penjarahan yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Bima di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Aktivis HMI MPO Cabang Mataram, Muhammad Isnaini, menilai kasus tersebut tidak boleh dibiarkan berjalan tanpa kepastian hukum. Menurutnya, lambannya penanganan perkara berpotensi melukai rasa keadilan masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.

“Publik membutuhkan bukti nyata bahwa aparat penegak hukum serius melindungi warga dan memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diproses secara tegas,” ujar Isnaini dalam keterangannya. Selasa, (29/7/26).

Ia menegaskan agar Kapolda NTB dan Polres Dompu tidak bersikap diam terhadap kasus tersebut. Menurutnya, aparat harus menunjukkan bahwa hukum hadir untuk seluruh masyarakat, termasuk warga kecil yang membutuhkan perlindungan negara.

“Jangan biarkan masyarakat menilai bahwa kasus ini berjalan tanpa arah dan tanpa keberanian untuk mengambil tindakan. Aparat harus menunjukkan bahwa hukum hadir untuk semua,” tegasnya.

Isnaini menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan yang menyangkut korban secara pribadi, melainkan berkaitan dengan wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Karena itu, seluruh dugaan tindak kekerasan dan perampasan harus diusut secara menyeluruh, transparan, dan profesional.

Ia juga mendesak Kapolres Dompu untuk segera memberikan penjelasan kepada publik terkait perkembangan penanganan perkara tersebut. Selain itu, Kapolda NTB diminta turun langsung memastikan proses hukum berjalan secara serius dan tidak berlarut-larut.

“Jangan tunggu keresahan masyarakat semakin besar baru negara bertindak. Jangan tunggu kepercayaan publik semakin hilang baru aparat menunjukkan ketegasan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan dan janji, tetapi harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” tambahnya.

Isnaini berharap Polda NTB dan Polres Dompu dapat membuktikan komitmen dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat serta memastikan keadilan bagi korban melalui proses hukum yang transparan dan profesional.

Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Selasa, 28 Juli 2026

GMNI Bima Semprot Kinerja Polres Dompu: Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Petani Belum Ditangkap, Ada Apa?

Ketua DPD GMNI Kabupaten Bima, Rifki, (Ist/Surya)

BIMA, Media Dinamika Global - Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran rumah, penjarahan, hingga dugaan membawa senjata tajam yang menimpa pasangan petani asal Kabupaten Bima, H. Hamdiah dan Hj. Masdar, memantik kemarahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima.

GMNI kabupaten Bima secara terbuka mendesak Kapolres Dompu untuk segera menangkap para terduga pelaku yang disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Organisasi mahasiswa itu menilai proses hukum yang berjalan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Ketua DPD GMNI Kabupaten Bima, Rifki, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah menyita perhatian publik. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri yang justru mencederai prinsip-prinsip hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada seseorang yang diperlakukan seolah-olah bersalah hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kepada massa,” tegas Rifki.

Ia menyoroti dugaan tindakan brutal yang dialami korban. Selain menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan, rumah tempat tinggal korban juga diduga dibakar hingga rata dengan tanah. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, mulai dari bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat pertanian, hingga uang tunai. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta semakin menambah penderitaan korban.

Bagi GMNI kabupaten Bima, peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Rangkaian dugaan kekerasan dan perusakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum. Jika tindakan semacam ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul preseden berbahaya bahwa seseorang dapat menjadi korban kekerasan massal hanya karena tuduhan yang belum tentu terbukti.

“Pertanyaannya sekarang, mengapa para terduga pelaku belum juga diamankan? Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku yang bergerak secara berkelompok,” ujar Rifki.

GMNI Kabupaten Bima menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta Kapolres Dompu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan korban menunggu terlalu lama. Keadilan yang terlambat berpotensi menjadi ketidakadilan. Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima,” tutup Rifki.

Redaksi |

Senin, 27 Juli 2026

BARDAM Bali-Nusra Sentil Keras Kapolres Dompu dan Kapolda NTB: Jangan Tunggu Darah Tumpah Baru Negara Hadir

Ketua BARDAM Bali-Nusra, Imam Budiman Indra Alam, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kesabaran publik dinilai mulai berada di titik kritis. Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Bali-Nusra melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, diketahui sedang menjalankan aktivitas pertanian saat peristiwa tersebut terjadi. Namun hingga kini, penanganan kasus itu dinilai belum memberikan kepastian yang mampu menjawab harapan masyarakat akan keadilan.

Ketua BARDAM Bali-Nusra, Imam Budiman Indra Alam mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat. Organisasi kepemudaan tersebut mengingatkan bahwa lambannya penanganan hukum berpotensi melahirkan kekecewaan, ketidakpercayaan, dan spekulasi yang semakin sulit dikendalikan.

“Jangan tunggu situasi memanas, jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan, dan jangan tunggu muncul gesekan sosial baru aparat menunjukkan ketegasannya. Negara harus hadir hari ini, bukan setelah semuanya terlambat,” tegas Ketua BARDAM Bali-Nusra. Selasa (28/7/26).

Menurut mereka, kasus yang menyangkut dugaan kekerasan, pembakaran, dan penjarahan tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Semakin lama proses hukum berjalan tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan publik tentang keberanian dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

BARDAM menilai Kapolres Dompu harus tampil di depan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Di sisi lain, Kapolda NTB juga didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan agar tidak muncul kesan bahwa perkara serius ini berjalan tanpa arah yang jelas.

“Jangan biarkan hukum terlihat lamban ketika masyarakat menunggu kepastian. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, bukan dengan membiarkan pertanyaan-pertanyaan menggantung tanpa jawaban,” ujarnya.

BARDAM Bali-Nusra menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: hukum harus bekerja secara cepat, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa perlindungan dan tanpa pengecualian.

Mereka mengingatkan bahwa setiap keterlambatan dalam memberikan kepastian hukum akan terus menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, aparat penegak hukum dituntut membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang diucapkan ketika situasi sudah terlanjur memburuk.

“Jika negara tidak segera menunjukkan kehadirannya melalui penegakan hukum yang tegas dan terbuka, maka yang tumbuh di tengah masyarakat adalah kekecewaan. Dan kekecewaan yang dibiarkan terlalu lama tidak pernah menjadi kabar baik bagi stabilitas sosial,” pungkasnya.

Redaksi |