Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Agustus 2025

Tega! Masukan Kekasihnya ke Sumur dan Tutup dengan Semen Beton


Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id || Misteri hilangnya NU (27), seorang perempuan asal Dusun Beleke, Desa Beleke, Kecamatan Gerung, Kabupaten Lombok Barat, akhirnya terkuak. 

Setelah hampir dua minggu dinyatakan hilang, NU ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku yang diduga merupakan kekasih korban.

Terduga pelaku, IMB alias Imam IH (31), ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru pada Sabtu (23/8/2025), sekitar pukul 00.30 WITA. 

Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang hilang yang dibuat oleh kakak korban, di Polsek Gerung pada (12/8/2025).

*Kronologi Pengungkapan dan Keterangan Terduga Pelaku*

Kapolres Lombok Barat, Polda NTB, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., mengatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah laporan diterima. 

Berdasarkan keterangan kakak Korban, bahwa korban meninggalkan rumah pada Minggu (10/8/2025), sekitar pukul 08.00 WITA, menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga dan tidak kunjung kembali.

Tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pendalaman kasus. Dari hasil penelusuran, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan asmara dengan terduga pelaku, IMB alias IH.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menemukan petunjuk bahwa korban sempat janjian bertemu dengan terduga pelaku di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” ujar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Saat mendatangi lokasi tersebut, tim menemukan kejanggalan berupa tumpukan pasir di depan sebuah rumah di BTN tersebut. Kejanggalan ini menjadi petunjuk kuat bagi pihak kepolisian. 

Tim segera bergerak cepat mencari keberadaan IMB alias IH, yang akhirnya berhasil diamankan di rumah orang tuanya.

Setelah dibawa ke Mako Polres Lombok Barat, terduga pelaku diinterogasi. Di hadapan penyidik, IMB alias IH akhirnya mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NU.

“Berdasarkan keterangan terduga pelaku, bahwa telah memukul korban hingga tidak sadarkan diri, kemudian menyeretnya ke dalam sumur yang ada di dalam rumah di BTN tersebut,” jelas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata.

Lebih lanjut, pelaku menimbun korban yang sudah berada di dalam sumur dengan pasir dan semen beton. Penemuan ini segera ditindaklanjuti dengan rencana pembongkaran lokasi penimbunan mayat korban dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

*Motif Pembunuhan Masih dalam Penyelidikan*

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perbuatan keji yang dilakukan oleh terduga pelaku.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 340,JO 338,JO 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait kasus ini. Proses penyelidikan akan terus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Surya Ghempar).

Kasus Penemuan Mayat Anggota Polisi di Lembar, Penyebab Masih Didalami

Almarhum, EFR, Polri, Anggota Polres Lombok Barat, (Ist/MDG).

Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id ||  Warga Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, digegerkan dengan penemuan sesosok mayat seorang pria, pada Minggu siang (24/8/2025). 

Korban diduga berinisial EFR, Polri, Anggota Polres Lombok Barat,  berusia 29 tahun yang beralamat di dusun yang sama. Pihak kepolisian dari Polres Lombok Barat langsung bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Lombok Barat, AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., membenarkan adanya penemuan jenazah tersebut. Ia menjelaskan bahwa tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan personel Polsek Lembar telah diturunkan untuk melakukan pengecekan dan olah TKP di lokasi kejadian.

"Penyidik Unit Pidana Umum (Pidum), Tim Identifikasi Satreskrim Polres Lombok Barat, dan personel Polsek Lembar telah melaksanakan pengecekan dan olah TKP terkait meninggalnya korban," ujar AKBP Yasmara Harahap, Minggu (24/8/2025).

*Kronologi Penemuan Jenazah*

Menurut keterangan yang dihimpun, penemuan jenazah berawal dari seorang warga, 50 tahun, yang sedang mencari ayam peliharaannya di bukit belakang rumahnya sekitar pukul 11.30 WITA. Saat menyisir area tersebut, ia menemukan sosok pria tersebut.

"Saksi mendekati mayat tersebut untuk memastikan dan benar bahwa laki-laki tersebut sudah dalam keadaan tidak bernyawa," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menceritakan kronologi penemuan.

Kasat Reskrim Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata (Ist/MDG).

Saksi kemudian segera memberitahu warga sekitar yang selanjutnya menghubungi kepala dusun. Laporan ini dengan cepat sampai ke pihak kepolisian. 

Petugas yang tiba di lokasi langsung memasang garis polisi dan mengamankan area untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

*Olah TKP dan Barang Bukti*

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan beberapa barang bukti di sekitar lokasi penemuan jenazah. Barang bukti tersebut antara lain satu buah kunci sepeda motor Honda Scoopy, sepasang sandal jepit berwarna putih, dan satu unit telepon genggam.

AKP Lalu Eka Arya mengungkapkan, hasil olah TKP menunjukkan bahwa korban ditemukan tak bernyawa dengan leher terikat tali pada batang pohon. Ia menambahkan, posisi tubuh korban berada di sekitar pohon di area dengan kondisi tanah yang miring dan agak curam.

"Kami telah melakukan pengamatan TKP secara umum dan khusus, pemotretan, serta pemeriksaan luar pada tubuh korban. Barang bukti juga sudah diamankan dari TKP," jelas AKP Lalu Eka Arya.

Penyidik telah berkoordinasi dengan dokter pemeriksa untuk melakukan visum luar. Namun, hingga saat ini, penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil pemeriksaan medis secara mendalam. 

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan kepada pihak berwajib.

"Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan medis terkait penyebab kematian korban. Kami akan terus menginformasikan perkembangan kasus ini," tutup AKP Lalu Eka Arya. (Surya Ghempar).

Polisi Ringkus Dua Residivis Narkoba di Karang Bagu Mataram


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Dua pria asal Lingkungan Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, berinisial MU (39) dan HA (30) kembali berurusan dengan polisi. Keduanya yang diketahui merupakan residivis kasus Narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Jumat (22/8/2025) sekitar pukul 19.30 Wita.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., mengungkapkan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Mataram menekan peredaran gelap Narkoba di wilayah hukumnya.

 “Berdasarkan hasil penyelidikan, HA diamankan lebih dulu di depan rumahnya MU, Saat penggeledahan HA dan rumahnya ditemukan poket sabu siap edar berat Brutto 0,55 gram, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terduga MU saat sedang berada di dalam rumahnya juga ikut kami amankan,” jelasnya.


Dari penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku, polisi menemukan beberapa klip sabu seberat total 4 gram (0,55 gram dan 3,51 gram), serta ¼ butir ekstasi seberat 0,09 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa timbangan elektrik, alat konsumsi sabu, gunting, korek gas, handphone, dan sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi Narkoba.

AKP Bagus Suputra menegaskan, keduanya sudah bukan orang baru dalam kasus Narkoba.

 “Baik MU maupun HA merupakan residivis kasus Narkoba. Saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya.

Penyidik menjerat keduanyaa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Surya Ghempar).

Insiden Pengrusakan Sekretariat, Kapolres Dompu dan HMI Cabang Dompu Berdialog


Dompu, Media Dinamika Global.Id ||   Kapolres Dompu bersama jajaran Pejabat Utama Polres melakukan dialog langsung dengan pengurus HMI Cabang Dompu di Sekretariat HMI, menyikapi insiden pengrusakan pintu dan pagar sekretariat yang terjadi saat operasi penindakan narkoba di Kelurahan Bali.

Dialog ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa HMI Cabang Dompu yang sebelumnya digelar di depan Mapolres. Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan atas kerusakan sekretariat, permintaan maaf dari kepolisian, serta proses hukum terhadap anggota yang diduga terlibat.

Dalam dialog tersebut, Kapolres Dompu menyampaikan bahwa operasi penindakan dilakukan oleh anggota yang bertugas atas perintah resmi, dan menjadi tanggung jawabnya sebagai pimpinan. Ia menyatakan siap mengganti segala bentuk kerugian yang timbul akibat insiden tersebut.

Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN  NUR, S. IK dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada pengurus HMI Cabang Dompu atas kerusakan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa jika dalam proses penindakan terdapat pelanggaran atau kesalahan prosedur, pengurus HMI dipersilakan untuk membuat laporan resmi, dan pihak Polres Dompu akan memprosesnya secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Pihak HMI menyambut baik sikap terbuka Kapolres Dompu, menegaskan bahwa HMI tidak pernah terlibat ataupun membekingi aktivitas peredaran narkoba, dan menyatakan komitmen untuk mendukung penuh pemberantasan narkotika di Kabupaten Dompu.

Seluruh rangkaian kegiatan dialog berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keakraban. (Surya Ghempar).

Kamis, 21 Agustus 2025

Empat Kasus Besar Narkoba Terbongkar, Jaringan Antar Provinsi Dibekuk di NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id ||  Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB kembali menorehkan hasil signifikan, dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers, Rabu (20/8/2025), Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Dr. Roman Smaradhana Elhaj, S.I.K., M.H., menyampaikan jika sepanjang Juli hingga Agustus 2025, pihaknya berhasil mengungkap 12 kasus narkoba dengan 23 tersangka, terdiri dari 21 pria dan 2 wanita.

Barang bukti yang berhasil disita tidak main-main, 599,318 gram sabu dan 3.753,63 gram ganja. Sementara itu, untuk periode April hingga Agustus 2025, Polda NTB telah mendapatkan penetapan pengadilan untuk memusnahkan 1,53 kilogram sabu, 33,6 kilogram ganja, dan 298 butir ekstasi.

“Ini bentuk komitmen kita dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Dukungan dari masyarakat, wartawan, BNN, Kejaksaan, Balai POM, Bea Cukai, dan instansi terkait lainnya sangat berarti sehingga hambatan dalam penegakan hukum semakin kecil,” ujar Kombes Pol. Roman.

Disebutkan, dari 12 kasus tersebut, setidaknya ada empat yang menonjol di antaranya di Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah (31 Juli 2025), tiga tersangka ditangkap setelah mengambil paket berisi 2,015 kg sabum yang dikirim dari Medan menggunakan jasa ekspedisi.

Kedua, di Batu Layar, Lombok Barat (2 Agustus 2025), polisi menggagalkan peredaran 494 gram sabu yang diselundupkan dari Bali. Tersangka berperan sebagai kurir dengan upah Rp5 juta. Ketiga penangkapan di Pelabuhan Lembar (3 Agustus 2025). Dua tersangka ditangkap dengan 92 gram sabu. Barang haram tersebut berasal dari jaringan antarprovinsi Madura–Bali–Lombok.

Sedangkan kasus menonjol keempat penagkapan di Lingsar, Lombok Barat (12 Agustus 2025). Polisi menemukan 1,4 kg ganja saat melakukan penggeledahan di sebuah kebun durian.

Kombes Pol. Roman menegaskan, para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Tahun ini saja sudah ada 9 tersangka yang terancam pidana mati. Ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman hukum, bagi siapa pun yang mencoba bermain-main dengan narkoba di NTB,” tegasnya.

Di akhir konferensi pers, Kombes Pol. Roman menyampaikan pesan tegas kepada para tersangka.

“Jadikan ini pengalaman pahit yang terakhir. Jangan lagi terjerumus menjadi pelaku peredaran gelap narkoba. Di NTB, hukumannya sangat berat. Mari kita jaga generasi muda dan masa depan daerah ini bersama-sama,” pungkasnya.

Konferensi pers ini turut dihadiri perwakilan Kejati NTB, Kepala Balai Besar POM Mataram, Bea Cukai, serta advokat dari para tersangka.

Redaksi : Surya Ghempar.

Kamis, 14 Agustus 2025

Ketua DPW Garda Satu Ajak Jaga Stabilitas Khamtibmas dalam Penanganan Dugaan Dana Siluman Pokir DPRD NTB


Mataram, Media Dinamika Global.Id || Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda Satu Nusa Tenggara Barat (NTB), Abdul Hakim atau yang akrab disapa Bang Akim, mendesak aparat penegak hukum untuk menangani kasus dugaan dana siluman Pokok Pikiran (Pokir) DPRD NTB secara terbuka, profesional, dan bebas intervensi.

Menurutnya, kasus yang kini menjadi sorotan publik harus diusut tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara tetap terjaga.

“Kami mendorong dan meminta agar seluruh proses, mulai dari penyelidikan hingga penyidikan, dilakukan secara profesional dan berintegritas tinggi,” tegas Bang Akim, Kamis (14/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya percaya penuh pada Polda NTB dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk menuntaskan perkara ini sesuai aturan hukum yang berlaku dan mengajak seluruh lapisan masyarakat tidak menjadikan permasalahan tersebut sebagai sarana yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah Prov.NTB.

“Kepercayaan publik kepada APH adalah modal penting. Kami yakin Polda NTB dan Kajati NTB akan bekerja dengan integritas, sesuai koridor hukum yang berlaku,” lanjutnya. (*).

Minggu, 10 Agustus 2025

Pelaku Pembunuh di Dompu Berhasil Ringkus Polisi


Dompu, Media Dinamika Global.Id ||  Pelarian terduga pelaku pembunuhan di Dusun Maulana, Desa Sorisako kabupaten Dompu, AH (34), warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, berakhir setelah ditangkap dalam operasi yang dipimpin langsung oleh KBO Reskrim Polres Dompu, IPTU Zainal Arifin.

Penangkapan dilakukan pada Minggu pagi sekitar pukul 09.30 WITA di Dusun Tengah, Desa Marada, Kecamatan Hu’u. Tim Jatanras yang dipimpin IPTU Zainal Arifin, dibantu personel Polsek Dompu, mengamankan tersangka tanpa perlawanan. Dari lokasi diamankan satu bilah parang sepanjang sekitar 60 cm yang diduga digunakan dalam penganiayaan hingga korban meninggal dunia.

Keterangan resmi disampaikan IPTU Zainal Arifin melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, SH. Menurut IPTU Zainal, penindakan dilakukan setelah menerima informasi akurat dari warga mengenai keberadaan pelaku yang melarikan diri pasca-kejadian di Desa Maulana. “Begitu menerima laporan, saya memimpin langsung Tim Jatanras bersama personel Polsek Dompu ke lokasi. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti parang,” ujar IPTU Zainal melalui Kasi Humas.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikhin Fahrojin Nur, S.I.K., mengapresiasi kecepatan dan koordinasi petugas serta peran aktif masyarakat. Ia menegaskan proses penyidikan akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Saat ini terduga pelaku diamankan di Mapolres Dompu untuk pemeriksaan intensif. Sampai berita ini diturunkan, motif kejadian belum diketahui; pihak Polres Dompu sedang melakukan pendalaman serta pengambilan keterangan dari terduga pelaku dan saksi. Barang bukti turut diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolres menghimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum diverifikasi, dan segera melapor jika mengetahui informasi tambahan terkait kasus ini. “Kami berkomitmen bekerja profesional dan transparan demi terciptanya rasa aman,” pungkasnya.

Redaksi: Surya Ghempar.

Sabtu, 09 Agustus 2025

Kasus Pembunuhan, Respon Cepat Polisi Amankan Situasi Pembakaran Terduga Pelaku


Dompu, Media Dinamika Global.Id || Respon cepat anggota Polsek Dompu bersama dukungan penuh personel Polres Dompu, termasuk Tim Jatanras, berhasil mengamankan situasi pasca terjadinya kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Dusun Maulana, Desa Sorisakolo, Kecamatan Dompu, pada Sabtu malam, 9 Agustus 2025, pukul 23.50 WITA.

Insiden tersebut yang sempat memicu aksi massa ini dapat dikendalikan berkat koordinasi cepat dan langkah tegas aparat kepolisian.

Korban diketahui berinisial AR (32), warga setempat, yang meninggal akibat luka sobek di leher sebelah kanan setelah diserang menggunakan parang oleh terduga pelaku berinisial AH (34), warga Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Basa. Berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula saat korban mendatangi rumah AN yang sedang duduk bersama DN alias Din Tato dan AH. Saat berbincang, pelaku tiba-tiba mengayunkan parang ke arah korban.

Menindaklanjuti laporan warga, anggota piket Polsek Dompu langsung bergerak ke lokasi bersama pimpinan. Setibanya di TKP pukul 00.10 WITA, petugas mendapati aksi perusakan dan pembakaran rumah serta kendaraan oleh pihak keluarga korban. Dua rumah milik AN dan IR, serta rumah milik AF berikut dua unit mobil dan sepeda motor, menjadi sasaran amukan massa.

Kapolsek Dompu IPDA Ade Helmi SH melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis SH menjelaskan bahwa penanganan di lapangan tidak hanya dilakukan oleh personel Polsek Dompu, tetapi juga dibackup oleh sejumlah anggota Polres Dompu, termasuk Tim Jatanras. “Kami langsung mengamankan TKP, melakukan olah TKP, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan pengamanan ketat bersama Tim Jatanras untuk mencegah meluasnya keributan,” ujar AKP Zuharis.

Selain pengamanan, tim gabungan juga membentuk satuan pencarian untuk memburu pelaku AH yang sempat melarikan diri. Patroli dan penjagaan diperketat di wilayah Desa Sorisakolo, dengan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa dalam upaya mediasi dan meredam emosi warga. “Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, terduga pelaku AH sudah berhasil diamankan oleh pihak Polres Dompu. Berkat langkah cepat dan terukur ini, situasi di Desa Sorisakolo berhasil dikendalikan dan saat ini terpantau aman. Aparat gabungan Polsek Dompu, Polres Dompu, dan Tim Jatanras masih disiagakan untuk memastikan keamanan tetap kondusif.

Redaksi : Surya Ghempar.

Dua Pengedar Asal Dompu Diringkus Polisi


Dompu, Media Dinamika Global.Id || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali mencatat prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua pria diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Kamis (07/08/2025) sekitar pukul 16.00 WITA di sebuah rumah yang terletak di Dusun Soriutu, Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial S (44), seorang petani warga Desa Doromelo, Kecamatan Manggelewa dan C (36), wiraswasta asal Desa Ta’a, Kecamatan Kempo.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba IPDA Sumaharto.

Setelah melakukan pengintaian dan memastikan keberadaan para terduga, tim langsung melakukan penyergapan. Saat hendak memasuki rumah, tim sempat mengalami kesulitan karena rumah dalam keadaan terkunci. Terduga S berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke dalam toilet, namun aksi tersebut berhasil terpantau oleh anggota tim dari luar jendela rumah.

Begitu berhasil masuk, tim mengamankan kedua terduga yang sedang berada di ruang tamu. Selanjutnya, tim menghadirkan dua saksi umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, tim menemukan berbagai barang bukti diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu, di antaranya:

• Di toilet: 1 bungkus kotak rokok Surya 12 berisi 6 gulung plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dan 1 sekop dari sedotan.

• Di kamar: 1 bungkusan pembalut merk CHARM berisi kotak kacamata hitam. Di dalamnya terdapat:

• 3 plastik klip transparan berisi:

• 5 gulung plastik klip berisi kristal bening (masing-masing dalam dua plastik)

• 1 gulung plastik klip berisi kristal bening (dalam satu plastik)

• Barang bukti lain:

• 17 gulung plastik klip kosong bekas pakai

• 4 korek api gas

• 2 gunting

• 2 pipet plastik dimodifikasi berbentuk L

• 2 sekop dari sedotan

• 1 pipet kaca

• 1 sumbu alat hisap

• 1 botol bong alat hisap

• 1 bundel plastik klip kosong

• 2 unit HP (merek OPPO & SAMSUNG warna biru tua)

• Uang tunai Rp 1.160.000

Untuk berat BB : 

brutto = 7,20 gram

Netto = 0,75 gram

*Kapolres Dompu AKBP SODIKIN FAHROJIN NUR, S.IK melalui Kasi Humas AKP ZUHARIS, SH menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polres Dompu dalam perang melawan narkoba*

“Polres Dompu berkomitmen penuh untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di Kabupaten Dompu. Terima kasih atas peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi,” tegas AKP Zuharis.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa kedua terduga pelaku diduga aktif mengedarkan narkotika di wilayah Kecamatan Manggelewa dan sekitarnya. Penggerebekan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Dompu.

Redaksi : Surya Ghempar.