FORMAK NTB Akan Somasi UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbawa, Dugaan Pinjam Nama dan Aliran Dana Proyek Jalan dan Jembatan
![]() |
| Ketua FORMAK NTB, Muhaimin dengan Background Logo FORMAK, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global - Aroma dugaan permainan anggaran mencuat di tubuh Unit Pelaksana Teknis Daerah Balai Pemeliharaan Jalan (UPTD BPJP) Wilayah Pulau Sumbawa. Forum Mahasiswa Anti Korupsi (FORMAK) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan akan melayangkan surat somasi terkait dugaan pengadaan fiktif, transaksi nominee atau pinjam nama, hingga dugaan penyaluran dana tunai yang disebut tidak tercatat dalam pembukuan resmi keuangan daerah.
Ketua FORMAK NTB, Muhaimin, mengungkapkan bahwa dirinya menemukan sejumlah indikasi yang menurut mereka perlu segera diklarifikasi dan dipertanggungjawabkan oleh pihak terkait.
Muhaimin menyebut dugaan persoalan tersebut berkaitan dengan sejumlah proyek pemeliharaan jalan dan jembatan di wilayah Pulau Sumbawa yang berada di bawah UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbawa, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi NTB.
“Berdasarkan hasil investigasi dan analisis kami, proyek tersebut diduga kuat terjadi sejumlah kejanggalan di berbagai titik lokasi pekerjaan,” ujar Muhaimin saat ditemui awak media di salah satu kedai kopi di Kota Mataram. Selasa (22/09/26).
Menurut Muhaimin, persoalan yang ditemukan FORMAK bukan persoalan administrasi, melainkan diduga menyentuh pola pengelolaan anggaran yang perlu dibuka secara terang kepada publik.
Dugaan Pengadaan Fiktif dan Pinjam Nama
Muhaimin menyoroti dugaan penggunaan badan usaha tertentu sebagai penyedia dalam transaksi pengadaan. Ia menyebut CV AN dan CV ST sebagai pihak yang menurut hasil penelusuran FORMAK perlu mendapatkan perhatian dan klarifikasi.
Ia mengklaim terdapat pengakuan dari pihak mandor yang menyatakan tidak pernah menyuplai bahan, material, BBM maupun melaksanakan pekerjaan fisik sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak belanja UPTD.
“Dokumen transaksi diduga dibuat hanya sebagai formalitas pencairan anggaran,” kata Muhaimin.
Lebih jauh Muhaimin, FORMAK menduga terdapat skema fee pinjam nama (nominee). Dalam skema yang disampaikan Muhaimin, penyedia atau mandor disebut menerima pencairan dana APBD, kemudian dipotong pajak dan mengambil komitmen fee sekitar 3 persen atas penggunaan nama atau badan hukum.
Setelah itu, menurut keterangan yang diterima FORMAK, sisa dana tunai diduga diserahkan kembali kepada oknum tertentu di lingkungan UPTD.
Dana Tunai Diduga Mengalir ke Sejumlah Pihak
Tudingan yang lebih serius disampaikan Muhaimin terkait dugaan aliran uang tunai yang disebut berlangsung di luar prosedur resmi.
Ia menyebut terdapat dugaan penyerahan sisa dana hasil transaksi kepada oknum staf pemeliharaan berinisial MF dan oknum staf keuangan berinisial LT.
“Uang dari belanja bahan atau material, alat bantu dan BBM kemudian diteruskan kepada Kepala UPTD untuk dibelanjakan secara mandiri,” ungkapnya.
Sementara itu, Muhaimin menyebut dana yang berkaitan dengan belanja upah diduga dibagikan secara tunai kepada tujuh pengamat UPTD yang bertugas mengawasi pekerjaan di lapangan.
Jika benar, kata dia, pola tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pencairan, pertanggungjawaban, serta pengawasan penggunaan APBD.
FORMAK NTB menilai dugaan tersebut tidak boleh berhenti sebagai isu di ruang publik. Jika terdapat bukti transaksi yang tidak sesuai pekerjaan sebenarnya, menurut mereka, persoalan tersebut harus diperiksa secara terbuka oleh aparat dan instansi berwenang.
“Berdasarkan data yang kami peroleh dan temuan di lapangan, kami akan melayangkan surat somasi kepada UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbawa,” tegas Muhaimin.
Ia menambahkan, pihaknya menduga terdapat manipulasi dokumen pengadaan serta aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Pihak-pihak terkait diduga memanipulasi dokumen pengadaan dan aliran dana secara tidak sah berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku,” tandasnya.
Diakhir disampaikan Muhaimin, dalam waktu dekat juga, FORMAK NTB akan melaporkan secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar pihak-pihak terkait dipanggil, diproses, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Pihak-pihak terkait diduga memanipulasi dukumen hingga merugikan uang negara," tutupnya.
Pihak-pihak UPTD BPJP Wilayah Pulau Sumbaw belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan dan awak media ini terus berupaya untuk meminta tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait.
Redaksi |








