Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 18 Mei 2026

Hitungan Jam! Polsek Bolo dan Polres Bima Berhasil Diringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Misterius

Terduga Pelaku Diblur Mukanya dan diapit sejumlah polisi, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB bersama Polsek Bolo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan misterius yang menggegerkan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (18/5/2026).

Hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mayat korban di ladang kacang kedelai warga rasa bou, terduga pelaku berhasil diringkus tim gabungan tanpa perlawanan.

Korban diketahui berinisial TJ (15), remaja asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial H.AF (70) sekitar pukul 08.00 Wita dalam kondisi sudah tak bernyawa dan tergeletak di area ladang.

Penemuan mayat itu langsung membuat geger warga sekitar. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan diteruskan ke pihak Polsek Bolo.

Kapolsek Bolo, IPTU Sofian Hidayat, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim AIPTU Rahmi bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan jasad korban dalam posisi tergeletak di tanah dengan sebuah sandal berada di samping tubuh korban. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke Puskesmas Bolo guna dilakukan visum.

“Sekitar pukul 10.00 Wita korban dibawa ke Puskesmas Bolo untuk dilakukan visum dan diketahui identitas korban berinisial TJ, warga Desa Tambe,” ungkap Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, SH.

Dari keterangan orang tua korban, korban diketahui sudah dua hari tidak pulang ke rumah sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia secara tragis.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan cepat, polisi kemudian mengantongi nama terduga pelaku berinisial ML (25), yang juga merupakan warga Desa Tambe. Sebelum ditemukan tewas, korban disebut sempat terlihat bersama ML.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah salah satu kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga.

Sekitar pukul 12.00 Wita, aparat gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ditangkap, ML tidak melakukan perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Bolo IPTU Sofian Hidayat.

Usai diamankan, ML langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki mengatakan pihaknya masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait motif pelaku,” tegasnya.

Redaksi |

Senin, 11 Mei 2026

APBDes Desa Leu Diduga Fiktif, ALAMTARA Seret Kasus ke Inspektorat NTB

ALAMTARA saat laporkan di Inspektorat NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global -  Aroma dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025 di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, mulai menyeruak ke publik. Aksi Mahasiswa Leu Mataram yang tergabung dalam ALAMTARA secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Wilayah Nusa Tenggara Barat pada Senin, 11 Mei 2026.

Laporan bernomor “001/E/PELAPORAN-PENGADUAN/05/2026” itu memuat tuntutan agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan APBDes dan penyusunan LKPPD Desa Leu yang diduga sarat manipulasi serta penyimpangan administrasi.

Imam Sofian menegaskan, dana desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga berubah fungsi menjadi “ladang kesejahteraan” bagi oknum pemerintah desa.

“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru diduga menjadi dana kesejahteraan pemerintah desa,” tegas Imam Sofian.

ALAMTARA mengaku menemukan banyak kejanggalan berdasarkan observasi dan analisis terhadap dokumen APBDes maupun LKPPD Tahun 2025. Mereka menduga adanya keterlibatan aparatur desa yang secara sadar dan terorganisir melakukan praktik penyalahgunaan anggaran.

Ironisnya, Desa Leu selama ini dikenal memiliki citra sebagai desa maju di wilayah Kecamatan Bolo. Namun di balik citra tersebut, ALAMTARA menilai terdapat dugaan praktik “kejahatan administrasi” yang sengaja ditutupi rapat-rapat.

“Desa Leu dikenal maju, tapi justru diduga menyimpan banyak persoalan serius dalam pengelolaan APBDes dan penyusunan LKPPD fiktif,” ungkap pernyataan ALAMTARA.

Mereka juga menuding adanya manipulasi laporan yang diduga dilakukan untuk menutupi kesalahan pengelolaan anggaran desa. Karena itu, ALAMTARA meminta Inspektorat NTB tidak bermain-main dalam menangani laporan tersebut.

M. Rizkikal Aulia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan.

“Tidak ada yang kuat di mata hukum, tidak ada yang istimewa di mata hukum. Jika melakukan kesalahan, maka wajib diadili seadil-adilnya,” tegasnya.

ALAMTARA turut memperingatkan Inspektorat Wilayah NTB agar serius membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi, khususnya di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Mereka bahkan mengancam akan menggelar gelombang aksi demonstrasi jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan lahir gelombang-gerakan besar di depan kantor Inspektorat Wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutupnya.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Minggu, 10 Mei 2026

Terungkap Setelah Hamil, Anak Dibawah Umur di Pekat Jadi Korban Aksi Bejat

Terduga Pelaku Diringkus Polsek Pekat, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global — Kepolisian Sektor Pekat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Pekat melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, seorang korban perempuan bernama samaran Bunga (16), pelajar asal Desa Calabai, didampingi pihak keluarga mendatangi Mapolsek Pekat untuk melaporkan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (41), seorang petani asal Desa Calabai, Kecamatan Pekat.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 saat korban berada seorang diri di rumahnya. Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya apabila kejadian tersebut diceritakan kepada orang lain.

Korban kembali mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 di lokasi yang sama. Karena takut atas ancaman yang diterimanya, korban memilih menyembunyikan peristiwa tersebut dari pihak keluarga.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah didesak dan ditanya oleh keluarganya, korban mengaku tengah hamil akibat perbuatan yang diduga dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin langsung mengarahkan korban bersama keluarga untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Pekat bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pekat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan maksimal serta terus melakukan langkah-langkah antisipasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat. Saat ini proses hukum terus berjalan dan kami mengimbau seluruh pihak agar mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses penanganannya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi |

Jekson Kapisa Desak Kapolri Tindak Oknum Diduga Bekap Tambang Ilegal Wasirawi


Papua Barat, Media Dinamika Global – Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PlDAR) Papua Barat, Jekson Kapisa, menyoroti kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang diduga masih terus beroperasi meski sebelumnya telah disepakati untuk dihentikan.

Sorotan itu mencuat setelah banjir besar yang terjadi pada 4 Mei 2026 dilaporkan menelan korban jiwa serta menyeret alat berat di lokasi tambang. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredarnya video dan foto derasnya arus banjir Wasirawi yang menghantam area tambang rakyat tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (10/05/2026), Jekson Kapisa mengaku menyesalkan tragedi tersebut dan mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.

“Tambang ilegal tersebut menelan korban, padahal Polda Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari sudah sepakat bahwa tambang ilegal Wasirawi dihentikan. Ada dugaan keras alat berat yang masih beroperasi di tambang rakyat Wasirawi sampai saat ini mendapat bekapan (back-up) aparat penegak hukum berpangkat bunga dan bintang, sehingga pelaku tambang tidak takut dan kebal hukum,” tegas Jekson Kapisa.

Ia juga mendesak Komisi XII DPR RI perwakilan Papua Barat agar tidak tinggal diam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, investigasi lapangan harus segera dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bermain di balik aktivitas tambang ilegal itu.

“Kami meminta kepada Komisi XII DPR RI Perwakilan Papua Barat jangan diam atas persoalan tersebut. Setelah mengambil langkah dan investigasi ke lokasi tambang rakyat Wasirawi, apabila ada oknum aparat yang terlibat segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Jekson menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari, MRP Papua Barat, dan Polda Papua Barat yang sebelumnya dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

Tak hanya itu, Ketua PlDAR Papua Barat itu juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan menindak tegas jika ditemukan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, apabila ada aparat kepolisian yang terlibat agar segera diberikan sanksi sesuai kode etik dan undang-undang kepolisian, sehingga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Jangan sampai ulah oknum mencederai kepercayaan rakyat kepada kepolisian yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Redaksi |

Sabtu, 09 Mei 2026

Kades Sambik Elen Klarifikasi Soal Sengketa Lahan: “Surat Garap Berdasarkan Kesepakatan Warga, Bukan Milik Pribadi”

Kades dan Warga di lokasi lahan, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Kepala Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Katur akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama pemerintah desa dalam persoalan sengketa lahan yang kini ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kades menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah secara sepihak menguasai, memperjualbelikan, maupun menggadaikan lahan milik warga.

Menurutnya, surat garap yang diterbitkan desa merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat Desa Sambik Elen sendiri dan bukan atas dasar klaim hak milik pribadi pihak tertentu, termasuk bukan atas nama Baiq Farihin sebagaimana isu yang beredar.

“Surat garap diterbitkan oleh Kades sesuai kesepakatan pemilik warga Desa Sambik Elen sendiri, bukan atas hak milik Baiq Farihin,” jelas Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada Media Dinamika Global. Sabtu, (9/5/6).

Ia juga menjelaskan bahwa surat garap tersebut ditandatangani langsung olehnya sebagai kepala desa, namun hal itu dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan bukan sebagai bentuk penguasaan desa atas lahan tersebut.

“Surat garap ditandatangani oleh saya sendiri atas permintaan dari masyarakat,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya pembayaran dari warga sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta sebagai biaya awal untuk menguasai lahan, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Saya tidak mengetahui praktik tersebut,” ujarnya singkat.

Begitu pula soal isu adanya praktik gadai maupun penyewaan lahan dengan nilai fantastis mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta, Kades Sambik Elen menegaskan dirinya belum pernah mendengar adanya transaksi seperti itu.

“Saya belum pernah dengar soal itu,” katanya.

Mengenai dugaan adanya oknum pemerintah desa yang mengarahkan warga untuk masuk, menduduki, dan menggarap lahan yang disengketakan, ia membantah tudingan tersebut. Menurutnya, warga menggarap lahan atas dasar kesepakatan langsung antara pemilik lahan dan penggarap.

“Warga menggarap atas dasar kesepakatan antara pemilik lahan dan penggarap,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik jual beli, gadai, maupun penyewaan lahan milik orang lain melalui jalur desa.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pertanyaan bagaimana sebagian lahan yang awalnya hanya berbekal surat garap dan surat gadai bisa berubah menjadi sertifikat resmi, Kepala Desa meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dokumen resmi lainnya.

“Hal tersebut silakan tanyakan langsung ke pemilik lahan sesuai SHM atau surat-surat yang mereka miliki. Terima kasih,” pungkasnya.

Redaksi |

Diduga Bekingi Bandar dan Terima Setoran, Kapolres Bima Didesak Segera Copot Kanit Narkoba

Ilustrasi, (AI)

Mataram, Media Dinamika Global – Institusi Polres Bima kembali diterpa sorotan tajam publik setelah mencuat dugaan serius terhadap seorang oknum anggota polisi yang kini menjabat sebagai Kanit Narkoba berinisial U. Oknum tersebut diduga tidak hanya membekingi peredaran narkoba, tetapi juga menerima setoran rutin dari salah satu bandar besar di wilayah Kabupaten Bima.

Dugaan ini memantik reaksi keras dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramdan, S.H. Ia menilai kondisi tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini terus digaungkan.

“Ironis sekali jika orang yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba justru diduga bermain mata dengan bandar. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan masyarakat,” tegas Sahrul saat diwawancarai awak media di salah satu kedai di Kota Mataram, Jumat (8/5/26).

Menurutnya, sekitar tahun 2020–2021, oknum Kanit tersebut sebelumnya pernah diperiksa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan bahkan dimutasi karena diduga bermasalah.

“Kalau benar, ini sangat memalukan dan mencederai marwah institusi,” ujarnya.

Sahrul menegaskan, sosok dengan rekam jejak seperti itu tidak layak menduduki jabatan strategis sebagai Kanit Narkoba yang baru. Ia menyebut, pemberantasan narkoba tidak akan pernah maksimal jika orang yang memimpin justru diduga menjadi bagian dari lingkaran peredaran narkoba.

“Bagaimana mungkin perang terhadap narkoba bisa dimenangkan kalau komandannya sendiri diduga bermain di belakang layar? Ini sama saja menyerahkan benteng pertahanan kepada musuh,” katanya tajam.

Ia pun mendesak Kapolres Bima agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum tersebut dari jabatannya, sekaligus membuka proses pemeriksaan secara transparan.

“Kapolres harus berani bersih-bersih internal. Jangan sampai institusi kepolisian dijadikan tameng oleh oknum yang justru menikmati hasil dari bisnis haram narkoba. Ini soal integritas, ini soal marwah institusi,” lanjutnya.

Menurut Sahrul, jabatan Kanit Narkoba baru ini seharusnya diisi oleh figur yang bersih, profesional, dan benar-benar memiliki komitmen dalam memerangi narkotika, bukan oleh mereka yang justru dibayangi dugaan gelap.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari pimpinan, maka kepercayaan publik terhadap Polres Bima akan semakin runtuh. Dugaan semacam ini, kata dia, bisa menjadi bom waktu yang merusak legitimasi penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Kami menunggu keberanian Kapolres Bima. Jika dibiarkan, masyarakat akan menilai bahwa ada pembiaran. Transparansi dan ketegasan adalah ujian sesungguhnya dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

Kapolres Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya. Sabtu, (9/5/26). Hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 08 Mei 2026

SEMMI NTB Kritik Pengawasan Pemprov NTB terhadap Smelter AMNT, Jangan Hanya Percaya Laporan Internal

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari,
Berground PT AMNT KSB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Menjelang berakhirnya masa relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada April 2026, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB melontarkan kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas ESDM NTB dalam memastikan komitmen hilirisasi perusahaan.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai pernyataan Kepala Dinas ESDM NTB yang menyebut progres smelter berjalan lebih cepat dari target perlu diuji secara objektif dan transparan. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan fasilitas pemurnian tersebut belum beroperasi secara optimal, meskipun masa relaksasi ekspor segera berakhir.

“Di sinilah kami melihat ada problem serius pada fungsi controlling pemerintah daerah. Klaim progres tidak boleh hanya berbasis laporan internal perusahaan, tetapi harus diuji melalui verifikasi independen dan keterbukaan data ke publik,” tegas Rizal pada Media ini. Jum'at  (8/5/26).

Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang melekat pada Dinas ESDM dan Pemprov NTB seharusnya menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban hilirisasi sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional mineral dan batubara.

Lebih lanjut, PW SEMMI NTB juga menyoroti pernyataan Pemerintah Provinsi NTB melalui Asisten II Setda NTB yang mendorong agar PT AMNT tetap dapat mengekspor konsentrat. Sikap tersebut dinilai kontradiktif dengan semangat pembatasan ekspor mineral mentah yang hanya diberikan secara terbatas dalam kondisi kahar.

“Pernyataan yang membuka ruang ekspor di tengah belum optimalnya smelter justru memperlihatkan inkonsistensi kebijakan di tingkat daerah. Ini berpotensi melemahkan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas nasional,” jelasnya.

Rizal menegaskan bahwa relaksasi ekspor yang diberikan pemerintah pusat sejatinya bersifat sementara dan bersyarat, termasuk adanya pembuktian kondisi kahar serta kewajiban percepatan penyelesaian smelter. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk kembali memberikan toleransi apabila perusahaan belum mampu memenuhi target operasional.

“Kalau kita merujuk pada prinsip kepastian hukum dan keadilan regulatif, maka tidak boleh ada perlakuan longgar terhadap korporasi yang belum memenuhi kewajibannya. Negara harus hadir melalui pengawasan yang tegas, bukan sekadar koordinasi administratif,” katanya.

PW SEMMI NTB juga mendesak agar Pemprov NTB dan Dinas ESDM meningkatkan akuntabilitas pengawasan dengan membuka data progres smelter secara berkala kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Tanpa transparansi, klaim pengawasan ketat akan sulit dipercaya. Publik berhak mengetahui sejauh mana progres riil smelter dan langkah konkret yang diambil pemerintah dalam mengawal hilirisasi,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa momentum berakhirnya relaksasi ekspor harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal berakhirnya izin ekspor, tetapi tentang konsistensi negara dalam menegakkan arah kebijakan hilirisasi. Jika fungsi kontrol lemah, maka tujuan peningkatan nilai tambah sumber daya alam hanya akan menjadi retorika,” tutup Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMNT maupun Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

Redaksi |

IT99 Bongkar Dugaan Mark-Up Sembako Lotim, Selisih Rp1 Miliar Disorot

Ilustrasi, (Google)

Lombok Timur, Media Dinamika Global — Program bantuan sembako senilai Rp4 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada akhir 2025 kini berubah menjadi sorotan panas publik. Bantuan yang semestinya menjadi tameng sosial bagi masyarakat rentan justru diduga menyimpan aroma permainan anggaran yang sulit dijelaskan dengan logika sederhana.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, publik justru disuguhi fakta yang memantik pertanyaan serius: benarkah seluruh anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat, atau ada pihak tertentu yang diam-diam “menikmati” dana bantuan tersebut?

Data penyaluran menunjukkan sebanyak 15.405 warga menerima paket sembako berisi 10 kilogram beras, 1 kilogram minyak goreng, 1 kilogram gula, dan 3 bungkus mi instan. Namun jika dihitung berdasarkan harga pasar normal, nilai satu paket diperkirakan tidak mencapai Rp200 ribu.

Artinya, total kebutuhan riil program itu diperkirakan hanya berada di kisaran Rp3 miliar. Lalu pertanyaan yang kini bergema di ruang publik: ke mana mengalir sisa anggaran sekitar Rp1 miliar?

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menilai selisih anggaran tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administrasi biasa. Ia menduga terdapat pola mark-up yang sistematis dan terstruktur.

“Ini bukan sekadar selisih angka. Ini dugaan pola permainan anggaran yang terlalu mencolok untuk disebut kelalaian. Ini hanya bagian kecil dari program bantuan sembako yang kita ungkap dengan modus operandi yang sama” tegasnya saat ditemui di sebuah kafe di Mataram, Kamis (7/5/2026).

Yang membuat persoalan ini semakin sensitif, program tersebut disebut berjalan dalam pendampingan aparat penegak hukum. Namun alih-alih menghadirkan rasa aman, fakta itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Sebab jika dugaan selisih anggaran tetap muncul dalam program yang dikawal aparat, maka wajar apabila muncul asumsi bahwa pengawasan hanya menjadi formalitas administratif tanpa daya cegah nyata.

“Kalau program yang katanya diawasi aparat saja masih memunculkan dugaan penyimpangan sebesar ini, masyarakat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dijaga?” sindir Dinata.

IT99 mengaku telah mengumpulkan sejumlah data awal dan tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak dilakukannya audit terbuka terhadap seluruh proses pengadaan, distribusi, penetapan harga paket hingga penerima bantuan tersebut.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan angka. Jika dugaan penyimpangan itu benar terjadi, maka patut dipertanyakan anggaran dan diselidiki bantuan sembako yang lainnya. Sebab dana bantuan sosial sejatinya adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi warga kecil, bukan ruang bancakan elite dan para pemain proyek.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi anggaran, dugaan “menguapnya” Rp1 miliar dalam program sembako ini berpotensi menjadi bom politik dan hukum yang sulit diredam. Sebab masyarakat hari ini tidak lagi hanya bertanya apakah bantuan disalurkan, tetapi juga siapa yang diuntungkan di balik setiap rupiah anggaran rakyat.

Redaksi |

Kamis, 07 Mei 2026

Musdes Diam-Diam, Ketua Karang Taruna Segel Kantor Desa Sai

Ketua Karang Taruna Desa Sai, M. Fadil, (Ist/Hafid Musa)

Soromandi, Media Dinamika Global – Gelombang protes keras terhadap Pemerintah Desa Sai, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, memuncak pada Kamis pagi, 07 Mei 2026. 

Ketua Karang Taruna Desa Sai, M. Fadil, melakukan aksi penyegelan Kantor Desa Sai sebagai bentuk perlawanan terhadap dugaan tertutupnya tata kelola pemerintahan desa.

Aksi ini dipicu oleh pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) yang disebut dilakukan secara tertutup tanpa melibatkan unsur masyarakat, tokoh pemuda, maupun keterwakilan warga desa. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip demokrasi dan transparansi dalam pemerintahan desa.

Menurut M. Fadil, Musdes bukanlah ruang eksklusif milik segelintir elite desa, melainkan forum bersama yang wajib terbuka bagi masyarakat karena menyangkut kebijakan strategis desa.

“Kami menyegel kantor ini bukan tanpa alasan. Desa adalah milik rakyat, bukan milik segelintir elite pemerintah desa. Musyawarah yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi ini adalah bukti bahwa Pemdes Sai mengabaikan hak partisipasi publik dan melanggar amanat Undang-Undang Desa,” tegasnya di lokasi aksi.

Ia menilai tindakan Pemerintah Desa Sai telah menabrak aturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait kewajiban pelibatan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan strategis.

Karang Taruna Desa Sai mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 54, yang menegaskan bahwa Musyawarah Desa merupakan forum partisipatif yang wajib melibatkan BPD, Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat dalam menetapkan kebijakan penting seperti perencanaan pembangunan desa dan pengelolaan BUMDes.

Selain itu, Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Pasal 13 juga menegaskan tanggung jawab pemerintah desa untuk memastikan proses demokratis berjalan secara bersih, terbuka, dan bebas dari intervensi.

Bagi Karang Taruna, pelaksanaan Musdes secara tertutup bukan sekadar kesalahan prosedur, melainkan preseden buruk yang mencederai semangat reformasi desa dan menumbuhkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah desa.

Karang Taruna Desa Sai pun menuntut agar Pemerintah Desa segera menggelar musyawarah ulang secara terbuka, transparan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat tanpa pengecualian.

Mereka juga menegaskan akan terus mengawal jalannya pemerintahan desa hingga seluruh proses kembali berada pada koridor hukum dan prinsip demokrasi yang sehat.

“Selama tuntutan ini belum dipenuhi, kami akan terus berdiri di garis depan mengawal pemerintahan desa agar tidak keluar dari amanat rakyat,” tutup Fadil.

Redaksi | MDG 01