Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Loteng Diduga Dilindungi BKSDA dan APH, Lidik NTB Minta Tambang Ditutup
![]() |
| Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Kab. Lombok Tengah, (Ist/Tim) |
Lombok Tengah, Media Dinamika Global - Aktivitas penambangan emas ilegal di kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Prabu Dundang, Dusun Kuta II, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Investigasi dan Informasi Kemasyarakatan Nusa Tenggara Barat (LIDIK NTB).
Ketua LIDIK NTB, Sahabudin, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas aktivitas tambang ilegal tersebut, termasuk menyelidiki dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik penambangan di kawasan konservasi milik negara.
Menurut Sahabudin, aktivitas tambang ilegal tersebut dinilai sangat memprihatinkan karena berlangsung di kawasan yang memiliki status perlindungan dan bahkan telah menelan korban jiwa. Seorang penambang bernama Hemaldi (39) dilaporkan meninggal dunia akibat tertimbun longsor saat melakukan aktivitas penggalian.
Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi tambang berada di tebing pantai kawasan TWA Prabu Dundang dan hanya dapat diakses menggunakan perahu kecil sekitar lima menit dari bibir pantai. Kawasan tersebut berada dalam wilayah pengelolaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Nusa Tenggara Barat.
Sahabudin mempertanyakan lemahnya pengawasan terhadap kawasan konservasi tersebut. Ia menilai, aktivitas penambangan ilegal yang berlangsung di tanah negara seharusnya dapat dicegah apabila pengawasan dilakukan secara maksimal.
"Kami meminta aparat mengusut secara transparan dugaan adanya praktik uang pengamanan maupun bentuk pelanggaran hukum lainnya. Apabila terdapat oknum yang terlibat, harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Sahabudin. Senin, (3/8/26).
![]() |
| Tambang Emas Ilegal Bukit Dundang Kab. Lombok Tengah, (Ist/Tim) |
Ia juga mengingatkan bahwa aktivitas penambangan ilegal di kawasan TWA Prabu Dundang bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, pada 2018 dan 2022, aparat gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan, BKSDA NTB, dan Polda NTB pernah melakukan penertiban di lokasi yang sama. Namun, aktivitas tersebut kembali muncul hingga mengakibatkan korban jiwa.
Atas kondisi tersebut, LIDIK NTB meminta Polda NTB melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab, termasuk mengevaluasi sistem pengawasan kawasan konservasi.
Selain itu, LIDIK NTB juga mendesak Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan untuk segera mengambil langkah tegas terhadap para pelaku penambangan ilegal dan mengusut apabila terdapat oknum aparat yang terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Sahabudin menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kasus tersebut hingga tuntas demi menjaga kawasan konservasi dari kerusakan lingkungan dan memastikan penegakan hukum berjalan secara adil.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak BKSDA NTB maupun aparat penegak hukum terkait dugaan yang disampaikan LIDIK NTB. (RED).










