Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 Juli 2026

Polemik PT AWB di Tambora Kian Mengemuka, DKN dan Poktan Desak Evaluasi Total Izin Perusahaan, Warga Ancam Aksi Berjilid-jilid

Warga saat di kantor DLHK NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan hutan Tambora kembali menjadi sorotan publik. Perwakilan masyarakat bersama Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perwakilan masyarakat sekaligus pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambora, Syaokin, mengatakan hasil evaluasi lapangan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Gakkum NTB dan Gakkum Bali-Nusa Tenggara menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT AWB.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi itu memunculkan kekecewaan warga yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai serius, di antaranya dugaan penggusuran sekitar 80 hektare kawasan hutan penyangga mata air di Tambora. Selain itu, warga juga mengaku sekitar 70 hektare kebun kopi milik masyarakat terdampak penggusuran yang dilakukan perusahaan.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Mereka juga meminta pemerintah mengusut dugaan praktik penjualan lahan negara kepada pihak asing di dalam kawasan konsesi perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berbagai laporan terkait persoalan tersebut, kata Syaokin, telah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB hingga Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. Namun masyarakat menilai proses penanganan masih berjalan lambat.

Sementara itu, Yasari Gunawan dari Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional menyatakan pihaknya telah memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di kawasan Tambora.

Menurut Yasari, Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin perlu melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dimiliki PT AWB. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan penggusuran kebun kopi milik masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan, persoalan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

DKN, lanjut Yasari, akan mendorong Kementerian Kehutanan untuk memanggil pihak perusahaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persoalan PT AWB di Tambora juga akan dibawa ke forum nasional agar memperoleh perhatian lebih luas. Berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran perusahaan disebut telah disampaikan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, dinas terkait, Komnas HAM, Kementerian HAM, hingga DPR RI.

Yasari menegaskan bahwa kawasan Tambora merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis penting, baik bagi NTB maupun Indonesia. Karena itu, setiap dugaan kerusakan kawasan hutan harus ditangani secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi |

Minggu, 12 Juli 2026

Tambang Ilegal di Hutan Terancam Sanksi Pidana, DLHK NTB Ingatkan Masyarakat

Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya di dalam kawasan hutan, karena selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, mengatakan setiap kegiatan pertambangan harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan satu-satunya syarat, melainkan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dilengkapi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya.

Seluruh proses perizinan, lanjutnya, dilakukan secara digital melalui sistem Amdal sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses oleh sistem hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan tidak akan diproses. Semua dilakukan melalui sistem sehingga mengedepankan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya. Senin (13/7/2026). 

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah mendorong masyarakat agar mengelola potensi sumber daya mineral melalui jalur yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai jauh lebih memberikan kepastian hukum, memperjelas tata kelola usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, konflik sosial, hingga kerugian negara.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan. Pertambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum dan penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan penambangan tanpa legalitas karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang diperoleh. Selain ancaman sanksi pidana, praktik tersebut juga berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta menghambat upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemegang IPR yang telah memiliki izin resmi. Tim pembina telah turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan berizin untuk memastikan seluruh pemegang izin memahami kewajiban dalam pengelolaan tambang yang baik dan sesuai kaidah pertambangan yang benar.

Setelah proses pembinaan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan tetap mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.

Melalui penguatan sistem perizinan, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Redaksi |

Pria Asal Rora Diduga Dikeroyok, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku dan Empat Lainnya Diburu

Polsek Dompu saat mengamankan terduga pelaku, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Jajaran Polsek Dompu, Polres Dompu, bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah SAHRUDIN (18), warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dompu telah mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial RM (18), warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan HA (16), pelajar ,Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sementara itu, empat orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berawal dari komunikasi melalui media sosial.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Dompu langsung menuju lokasi kejadian untuk menghentikan aksi kekerasan, mengamankan situasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan dua orang terduga pelaku guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar IPDA Sarbani.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah seorang terduga pelaku diduga memanfaatkan telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu di suatu lokasi. Saat korban tiba, ia diduga dikejar hingga akhirnya mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa orang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung disertai pendarahan, luka pada bagian kening, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala. Korban kemudian dievakuasi dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dompu.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dompu telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, mengamankan dua orang terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas empat terduga pelaku lainnya masih terus didalami.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Polsek Dompu akan terus menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi kepada personel Polsek Dompu yang telah bergerak cepat dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Polres Dompu berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku lainnya agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, termasuk upaya pencarian terhadap empat terduga pelaku lainnya.

Redaksi |

Sabtu, 11 Juli 2026

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Polisi Pastikan Bungkusan Berisi Limbah Perut Ikan


Mataram, Media Dinamika Global – Warga di kawasan Pantai Selingkuh, Kecamatan Sekarbela, sempat dihebohkan dengan penemuan sebuah bungkusan yang diduga berisi orok bayi, Minggu (12/07/2026). Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Ampenan yang bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel piket SPKT Polsek Ampenan segera berkoordinasi dengan petugas Puskesmas Tanjung Karang sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan di pesisir pantai tersebut.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., mengatakan hasil pemeriksaan memastikan bahwa bungkusan tersebut bukan berisi orok bayi sebagaimana dugaan awal masyarakat.

“Setelah diperiksa oleh petugas medis dari Puskesmas Tanjung Karang, ternyata isi bungkusan tersebut hanya berupa isi perut ikan yang diduga sengaja dibungkus untuk kemudian dibuang ke laut,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, respons cepat dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum tentu benar dan dapat menimbulkan keresahan.

Setelah dipastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana, situasi di lokasi kembali kondusif dan masyarakat diberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Ampenan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpancing oleh dugaan yang belum terverifikasi. Warga juga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Selain itu, masyarakat pesisir diajak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan kawasan pantai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutup AKP Muhammad Ryanto.

Respons cepat aparat kepolisian bersama petugas kesehatan tersebut berhasil memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meredam keresahan yang sempat muncul akibat dugaan penemuan bungkusan berisi orok bayi.

Redaksi |

Gas Melon Langka, Rakyat Menjerit! KILAT NTB Desak Pertamina Bongkar Dugaan Penimbunan LPG Bersubsidi di Bima


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bima kembali memicu keresahan masyarakat. Di tengah sulitnya warga memperoleh gas bersubsidi, Kesatuan Intelektual Demonstrasi (KILAT NTB) mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg yang melibatkan agen PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama.

Gas melon yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro justru dilaporkan langka di sejumlah pangkalan. Warga mengaku harus berkeliling mencari LPG, mengantre lebih lama, bahkan membeli dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah pangkalan yang berada dalam wilayah distribusi PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama, mulai dari Kecamatan Ambalawi, Palibelo, Langgudu, Wera, Monta hingga Lambu. Keluhan masyarakat relatif seragam, yakni pasokan yang terlambat datang, stok yang cepat habis, dan sulitnya memperoleh LPG bersubsidi secara normal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya distribusi LPG 3 Kg yang menjadi hak masyarakat sasaran? Ketika warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

KILAT NTB menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, setiap gangguan distribusi LPG bersubsidi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas usaha.

Di tengah kelangkaan yang terus dikeluhkan warga, muncul dugaan adanya praktik penimbunan LPG 3 Kg. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terbukti benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tujuan program subsidi energi pemerintah.

KILAT NTB mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit distribusi secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup stok fisik, dokumen penyaluran, kesesuaian kuota distribusi, hingga kondisi distribusi di lapangan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kelangkaan yang terjadi.

Menurut KILAT NTB, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari evaluasi operasional hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara agen dan PT Pertamina Patra Niaga.

"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Jika ada pihak yang terbukti bermain-main dengan hak rakyat, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas KILAT NTB. Kamis, (9/7/26).

KILAT NTB juga mengingatkan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kini publik menunggu langkah nyata PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB. Di tengah jeritan warga akibat kelangkaan gas melon, investigasi yang cepat, transparan, dan profesional menjadi ujian keseriusan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Sementara, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi beberapa hari melalui Via WhatsAppnya, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kapolda NTB Sambut Kedatangan Kapolri di Lombok


Mataram, Media Dinamika Global – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., menyambut langsung kedatangan Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo di Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Jumat (10/07/2026).

Kunjungan  kali ini dalam rangka menghadiri Peresmian Bendungan Meninting yang akan diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang berlokasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Selain Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut hadir dalam Peresmian tersebut sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa Kapolda NTB tidak hanya melakukan penyambutan terhadap Kapolri dan rombongan VVIP lainnya di bandara, tetapi juga menghadiri prosesi peresmian Bendungan Meninting yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Di dalam rombongan Presiden turut serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Mereka disambut langsung oleh Kapolda NTB bersama jajaran saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kunjungan kerja VVIP berjalan aman, tertib, dan lancar, Polda NTB telah menyiapkan pola pengamanan secara menyeluruh dengan melibatkan personel di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat hingga Kota Mataram.

Pengamanan difokuskan pada seluruh jalur yang dilalui rombongan Presiden, termasuk titik-titik strategis yang menjadi lokasi kegiatan. Personel disiagakan guna menjamin keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama kunjungan berlangsung.

Usai prosesi penyambutan di bandara, Kapolda NTB bersama jajaran turut mendampingi rangkaian kegiatan Presiden RI hingga acara peresmian Bendungan Meninting, yang menjadi salah satu proyek strategis untuk mendukung ketahanan air, irigasi, dan pembangunan daerah di Nusa Tenggara Barat.

Melalui kesiapan pengamanan yang matang, Polda NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran setiap agenda kenegaraan serta memastikan kunjungan Presiden RI di Nusa Tenggara Barat berlangsung dengan aman, nyaman, dan sukses.

Redaksi |

Penambang Dompu Klaim Ditipu, PT ROI Dituding Tekan Harga Batu Galena


DOMPU, Media Dinamika Global – Sejumlah penambang batu galena asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menjual hasil tambang mereka ke PT Rya Overseas Indonesia (ROI), perusahaan pengolahan galena yang beroperasi di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Salah seorang penambang, Herman alias Cuek, menuding perusahaan tersebut tidak transparan dalam menentukan kadar dan harga batu galena yang dibelinya dari masyarakat.

Menurut Herman, persoalan itu terjadi saat dirinya bersama rekan-rekannya mengirim puluhan ton batu galena menggunakan dua unit truk ke pabrik PT ROI pada Jumat (10/7/2026). Namun setelah dilakukan penyortiran, pihak perusahaan menyatakan batu yang dibawa tidak memenuhi standar dan memiliki kadar rendah.

Ironisnya, kata Herman, batu dengan karakteristik yang sama sebelumnya pernah diterima dan dibayar sesuai harga yang berlaku. Kondisi itu membuat para penambang mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan perusahaan.

"Kami merasa ada yang tidak beres. Sebelumnya batu yang sama diterima dan dibayar sesuai ketentuan. Sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak masuk standar dan kadarnya rendah," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Herman menilai keputusan perusahaan tersebut berpotensi merugikan para penambang karena tidak disertai bukti hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengaku pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa kadar batu rendah tanpa menunjukkan dokumen resmi hasil pengujian.

"Kami meminta transparansi. Kalau memang kadar batu kami rendah, tunjukkan hasil laboratoriumnya secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan sepihak," tegasnya.

Merasa dirugikan, Herman bersama sejumlah penambang lainnya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian.

Selain mempersoalkan sistem penilaian kadar dan harga, para penambang juga mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional pabrik pengolahan galena milik PT ROI. Dugaan tersebut, menurut Herman, akan ikut dilaporkan agar dapat ditelusuri oleh instansi yang berwenang.

"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kerugian yang kami alami tidak sedikit dan kami ingin semuanya dibuka secara terang-benderang," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rya Overseas Indonesia (ROI) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para penambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan dari pihak perusahaan.

Media ini berusaha mengkonfirmasi PT ROI meminta tanggapan demi perimbangan berita, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kamis, 09 Juli 2026

Kebakaran Rumah Panggung di Desa Cempi Jaya, Tk Ada Korban Jiwa


Dompu, Media Dinamika Global – Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u Polres Dompu bergerak cepat merespons peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah panggung milik Hadijah (±65) di Dusun Langgudu, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan hasil pendataan di lokasi, rumah berukuran sembilan tiang tersebut terbakar hingga rata dengan tanah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pemilik rumah mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan yang dihimpun petugas, kebakaran diduga bermula ketika Arifin, anak pemilik rumah yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan, membakar jerami kering yang sebelumnya disimpan di atas rumah panggung dengan tujuan mengusir nyamuk. Api kemudian membesar dan dengan cepat menyambar seluruh bangunan yang sebagian besar berbahan kayu.

Saat berupaya menyelamatkan diri, Arifin sempat mengalami luka robek pada bagian kening setelah menabrak tiang rumah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Hu’u.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera bergotong royong melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. bersama personel segera mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 Wita. Setibanya di lokasi, petugas langsung membantu pengamanan, mengoordinasikan upaya pemadaman, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Dompu.

Sekitar pukul 01.00 Wita, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat guna memastikan situasi tetap aman dan mencegah api meluas ke rumah-rumah warga lainnya.

“Begitu menerima informasi, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk membantu penanganan, mengamankan situasi, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, mengingat dugaan penyebab kebakaran melibatkan seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan sigap bergotong royong membantu memadamkan api sebelum petugas Damkar tiba. Kepedulian dan kebersamaan seperti inilah yang sangat membantu dalam meminimalisasi dampak kebakaran.”

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi respons cepat personel Polsek Hu’u dalam menangani kejadian tersebut.

“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada Kapolsek Hu’u beserta seluruh personel yang bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan, membantu proses penanganan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait hingga situasi dapat dikendalikan. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat pada saat terjadi musibah merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian Polri kepada masyarakat.”

Lebih lanjut, IPTU Nyoman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi kebakaran, khususnya yang dipicu oleh api terbuka di sekitar rumah.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta memperhatikan anggota keluarga yang memerlukan pengawasan khusus. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila membutuhkan bantuan atau menemukan situasi yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.”

Polres Dompu bersama Polsek Hu’u akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna membantu penanganan pascakebakaran, termasuk memberikan pendampingan kepada korban serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Redaksi |

Gagalkan Peredaran Sabu, Satnarkoba Polres Dompu Amankan Pria Asal Hu'u Bersama BB 6,6 Gram

Terduga Pelaku dan BB, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Seorang pria berinisial DP (35) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.50 Wita, di sebuah rumah di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 9 klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim memperoleh kepastian mengenai keberadaan target. Atas perintah Kasat Resnarkoba, KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memimpin pelaksanaan operasi penangkapan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga sedang berada di depan rumah. Terduga kemudian diamankan sebelum dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok, beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Hu’u. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang bertindak secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur dalam setiap tahapan penegakan hukum,” ujar IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Redaksi |