Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 14 Juni 2025

Kasus Dugaan Pencabulan di Kempo, Polres Dompu Resmi Tetapkan Tersangka


Media Dinamika Global.Id ||
Dompu - Kerja cepat dan profesional kembali ditunjukkan oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu dalam menangani kasus kejahatan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Kempo.

Seorang pria berinisial M resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan/atau pencabulan terhadap perempuan dewasa, yang terjadi pada Sabtu, 7 Juni 2025.

Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan diperoleh dua alat bukti yang sah, penyidik Unit PPA menetapkan M sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Jumat, 13 Juni 2025, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VI/2025/SPKT/Polres Dompu/Polda NTB, serta Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/79/VI/2025/Reskrim.

Keterangan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Ramli, S.H., melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H. Dalam keterangannya, AKP Zuharis menyatakan bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan cara meraba dan menyentuh bagian tubuh korban secara paksa, yang mengakibatkan korban mengalami trauma dan ketakutan.

“Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan tersangka M karena diduga melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 289 KUHPidana,” tegasnya.

Pihak kepolisian juga memastikan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol atau narkoba saat melakukan aksinya.

Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat dan profesional dari penyidik Unit PPA. “Kami tangani kasus ini secara profesional dan tuntas, agar keluarga korban merasa puas dan yakin terhadap proses hukum yang berjalan. Komitmen kami adalah memberikan keadilan kepada korban dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual,” ungkap Kapolres.

Saat ini, tersangka M telah ditahan di Rutan Polres Dompu, dan berkas perkara sedang disiapkan untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Dompu (tahap satu) guna proses hukum lebih lanjut.

Redaksi _

Kamis, 12 Juni 2025

Bhabinkamtibmas Desa Sapugara Bree Lakukan Mediasi Kesalahpahaman Warga Binaan


Media Dinamika Global.Id ||
Sumbawa Barat — Dalam upaya menjaga kondusifitas dan menyelesaikan permasalahan warga secara kekeluargaan, Bhabinkamtibmas Desa Sapugara Bree, Bripka Aidul Fikri, melaksanakan kegiatan mediasi pada Kamis (12/06/2025) pukul 10.00 WITA di Kantor Desa Sapugara Bree, Kecamatan Brang Rea, Kabupaten Sumbawa Barat.

Mediasi tersebut melibatkan dua warga, yakni M dan J, terkait adanya kesalahpahaman soal uang pendaftaran umroh. Berdasarkan keterangan, pada bulan September 2024, M telah menyerahkan sejumlah uang kepada J untuk biaya keberangkatan umroh. Namun hingga kini, M belum juga diberangkatkan.

Guna menghindari konflik berkepanjangan, Bripka Aidul Fikri bersama Kepala Desa Sapugara Bree dan Kepala Dusun Bree memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak. Hasil dari mediasi tersebut menyepakati bahwa uang pendaftaran umroh akan dikembalikan oleh J kepada M, dengan jaminan berupa dua petak sawah sebagai bentuk keseriusan dan tanggung jawab.

Mediasi dilakukan sebagai bentuk upaya preventif untuk menjaga ketertiban masyarakat dan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., melalui Kasi Humas, AKP Zainal Abidin, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaannya.

"Ini merupakan wujud nyata dari kehadiran Polri di tengah masyarakat. Kami mendorong seluruh personel, khususnya Bhabinkamtibmas, untuk terus menjadi problem solver dan jembatan komunikasi antara warga dalam menyelesaikan setiap persoalan yang terjadi," ungkap Kasi Humas.

Kegiatan mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh kekeluargaan.

Redaksi _

Hasil Autopsi Kopasgat Medan Asal NTB Terbongkar, Puri Agung Pamotan Turun Tangan


Media Dinamika Global.Id ||
Mataram - Tokoh Puri Agung Pamotan Cakranegara, Anak Agung (AA) Made Jelantik Baharyang Wangsa, menyambangi pihak keluarga beserta istri dan anak almarhum Anggota Kopasgat Lanud Medan asal NTB, Lettu Kes Ida Bagus Dody, di kelurahan Sapta Marga, Cakranegara, Kamis (12/06/2025).

Kedatangan tokoh Puri Agung Pamotan, bersama rombongan para tokoh Hindu Lombok lainnya. Diantaranya pakar hukum I Gusti Putu Ekadana, Ketua Majelis Agung Windu Sesukertaning Jagat Lombok, I Gede Gunawan Wibisana, perwakilan Puskor Hindunesia, IM. Putu Sudiartha H.,  dan perwakilan tokoh pemuda.

Kedatangannya ini bertujuan untuk menyampaikan ucapan belasungkawa atas kematian anggota Kopasgat tersebut. Pihak keluarga terutama istri almarhum, Tara, menyampaikan terima kasih atas kepedulian puri.

Pada momen pertemuannya dengan AA Made Jelantik, istri almarhum ditemani keluarga mengungkapkan kesedihan dan kekecewaan yang mendalam atas klaim pihak Lanud Medan yang menyebut kematian mendiang suaminya disebabkan bunuh diri, tanpa terlebih dahulu melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Begitu juga dengan kakak kandung almarhum, Dayu. Ia lalu mengulas awal mula kecurigaan keluarga atas adanya indikasi kekerasan yang menjadi penyebab kematian adiknya, hingga muncul permintaan autopsi di RSUD Provinsi NTB. Kata Dayu, Kecurigaan keluarga bermula dari hasil Visum Et Repertum. 

"Visum Et Repertum meski pemeriksaan luar harus het toto. Yaitu dari ujung kepala sampai ujung kaki. Tapi ini hanya menggambarkan kepala, cairan di bekas celana, tidak ada feses," ulasnya.

Kecurigaan lainnya, pihak keluarga diberitahu oleh perwakilan Lanud Medan yang membawa jenazah ke Lombok, bahwa pakaian yang dikenakan almarhum saat ditemukan menggantung di rumah dinasnya, hilang di rumah sakit Lanud Medan. Kecurigaan kian menguat ketika istri dan keluarga menyaksikan adanya luka memar dibagian mata dan pelipis sebelah kanan jenazah.

"Akhirnya keluarga berdiskusi dan memutuskan untuk meminta autopsi di RSUD Provinsi NTB ke kesatuannya di Medan. Awalnya terhambat karena sudah tanda tangan surat pernyataan menolak autopsi di Medan, tapi kami tetap lakukan komunikasi dan akhirnya difasilitasi," bebernya.

Hasil autopsinya mengejutkan pihak keluarga, almarhum tewas akibat adanya kekerasan benda tumpul, mati lemas, lalu digantung. Kemudian luka hematoma di bagian kepala dan mata, bagian tangan luka lecet, bagian punggung juga terdapat luka memar. Dokter forensik juga membenarkan bahwa ada tanda-tanda perlawanan almarhum.

"Penyerahan hasil autopsi dihadiri saya, penyidik POM Lanud Bizam. Dan saat itu, dokter forensik menyatakan siap di BAP. Tapi sampai sekarang, kami tidak dikabari perkembangan hasil penyelidikannya. Kami selaku keluarga tidak pernah diminta keterangan," kesalnya.

"Untuk barang-barang adek kami yang disita penyidik tidak dirincikan secara resmi dan tertulis, untuk kami tanda tangani. Hanya sekedar foto lewat seluler," sambungnya.

Istri almarhum, Tara dengan nada lirih mengeluhkan, selama kematian suaminya, dirinya dan dua anaknya, tidak pernah mendapatkan hak-hak yang seharusnya ia terima sebagai istri seorang perwira, salah satunya berupa gaji mendiang suami, karena tuduhan bunuh diri.

"Bunuh diri dianggap menciderai kesatuan Lanud Medan," ungkapnya.

Kendati demikian, Ia tetap berharap dengan adanya hasil autopsi ini dapat menjadi pedoman untuk mengungkap misteri kematian suaminya. "Karena sudah jelas kematian adik saya akibat adanya kekerasan, bukan gantung diri. Hasil autopsi sudah dijelaskan secara rinci," desaknya.

PURI AJAK TOKOH HINDU BERSATU BANTU UNGKAP KASUS

Sementara itu, Tokoh Puri Pamotan, AA Made Jelantik mengungkapkan, kedatangannya murni didorong rasa keperdulian terhadap umat Hindu Lombok. Terlebih lagi, almarhum merupakan putra terbaik NTB yang telah banyak memberikan kontribusi kepada negara melalui kesatuannya di Medan.

Ia terkejut dan sangat sedih, setelah mendengar secara langsung kronologis peristiwa hingga rincian hasil autopsi RSUD Provinsi NTB terhadap jenazah almarhum. "Saya merasa sangat sedih mendengar ada musibah yang seperti ini di lingkup militer," ungkapnya.

Sejak mencuatnya khabar soal misteri kematian anggota Kopasgat tersebut melalui media massa, Puri Agung Pamotan tetap memantau perkembangan hasil penyelidikan dan penyidikan. "Dari awal saya mengetahui kasus ini, kematian almarhum menurut saya nggak masuk akal," nilainya.

"Tapi kalau belum bertemu keluarga, saya nggak berani bicara, nanti dikira cari panggung dan diisukan ada kepentingan politik, saya tidak suka itu," tegasnya.

Ia mengajak seluruh tokoh Hindu dan pihak-pihak lainnya, terutama yang berada di Lombok untuk bersatu dalam rangka mendorong kasus kematian almarhum segera terungkap dan pihak keluarga bisa mendapatkan keadilan.

"Mari kita bersama-sama menuntut keadilan, jangan sampai karena militer dianggap berat. Yang penting hari ini kita bisa bertemu dan mendengar langsung dari keluarga. Mungkin dengan jalan ini kita bisa berjuang bersama-sama," ajak AA Made Jelantik.

SUARAKAN MOSI TIDAK PERCAYA, KASAU DIDESAK AMBIL ALIH

Pakar Hukum, I Gusti Putu Ekadana menilai, kedatangan dan kesediaan Puri Agung Pamotan dalam membantu mengungkap kasus kematian anggota Kopasgad Medan asal NTB ini, merupakan tanggung jawab moral sebagai raja umat Hindu.

Hal ini sekaligus sebagai gambaran atas rasa kekecewaan para tokoh Hindu Lombok, terhadap ketidakjelasan proses penanganan kasus kematian almarhum yang dilakukan pihak Kopasgat Lanud Medan.

Berbeda jauh dengan kasus kematian Brigadir Nurhadi, seorang perwira yang bertugas di Bidpropam Polda NTB. Dalam hitungan Minggu, kasusnya mengalami perkembangan dan pihak penyidik kepolisian transparan menyampaikan bukti yang ditemukan kepada keluarga almarhum.

"AA Made Jelantik sebagai raja umat Hindu pun menilai bahwa belum ada kepastian kematiannya disebabkan bunuh diri. Penyebab kematian inilah yang kita kejar untuk kita tangani bersama-sama. Dan Puri akan turun tangan menunjuk siapa pun tokoh-tokoh baik pengacara serta tokoh masyarakatnya," tegasnya.

Menurutnya, Lanud Medan telah keliru dalam menangani kasus tersebut, sampai-sampai memastikan bahwa penyebab kematian yang bersangkutan disebabkan bunuh diri, tanpa diautopsi terlebih dahulu. Apalagi baju yang terakhir dikenakan almarhum hilang secara misterius, serta adanya surat penolakan autopsi.

"Soal upaya autopsi, (Keluarga,red) kayak dijejali begitu saja dengan adanya surat penolakan itu, dalam keadaan panik terus dibiarkan, di mana akan ditemui keadilan. Omong kosong penyelidikan itu jika pakaian yang dikenakan hilang begitu saja," timpalnya.

"Terus saksi mati yang seharusnya bisa bicara melalui hasil autopsi itu tidak dilakukan. Setuju atau tidak setuju keluarga, demi hukum harus dilakukan Autopsi oleh komandannya di Medan," tegasnya.

Karenanya, dia bersama para  tokoh Hindu Lombok menyuarakan mosi tidak percaya atas tindakan penyelidikan Lanud Medan dan mendesak agar Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) mengambil alih kasus ini. 

"Kami tidak percaya lagi Lanud Medan, karena cara penyelidikannya sudah amburadul dan konyol. Besok kami akan bersurat resmi supaya kasus ini diambil alih Kasau," tandasnya. (*).

Praperadilan Kasus Narkoba di PN Raba Bima, Bidkum Polda NTB Berikan Bantuan Hukum


Media Dinamika Global.Id ||
Mataram – Bidang Hukum (Bidkum) Polda NTB memberikan dukungan hukum kepada Polres Bima dalam menghadapi sidang Praperadilan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Raba, Kota Bima, Selasa (10/06/2025).

Sidang praperadilan ini diajukan oleh kuasa hukum tersangka kasus narkoba, yang menggugat keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Bima. Dalam petitumnya, pihak pemohon meminta agar Pengadilan menyatakan bahwa proses penyidikan, penangkapan, penahanan, dan penetapan tersangka terhadap kliennya – berinisial E – tidak sah menurut hukum.

Terkait hal ini, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menegaskan bahwa keterlibatan Bidkum Polda NTB merupakan bentuk tanggung jawab institusi dalam mengawal seluruh proses hukum yang dihadapi jajarannya, serta menjaga profesionalitas aparat dalam menangani perkara, sebagaimana amanat dalam Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017.

“Pemberian bantuan hukum ini adalah bagian dari langkah Polda NTB dalam menghadapi tantangan hukum yang melibatkan institusi, mengingat dalam Permohonannya, Pemohon tidak hanya melibatkan Kapolres Bima, akan tetapi menarik Kapolri dan Kapolda NTB, dalam perkara ini,” ungkap Kombes Kholid.

Selain itu, Kombes Kholid, menegaskan jika Praperadilan hanya memeriksa terkait formil dalam proses penyidikan tindak pidana, tidak masuk dalam ranah pokok perkara, sebagaimana Pasal 77 KUHAP, Putusan MK No. 21/PUU/XII/2014 dan Perma No. 4 Tahun 2016.

Ia menambahkan bahwa kehadiran Bidkum bukan hanya untuk mendampingi secara teknis hukum, tetapi juga memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum oleh jajaran kepolisian tetap sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku, termasuk apabila ada gugatan Perdata, TUN, dan HAM, Bidkum akan selalu siap memberikan bantuan hukum, bahkan sampai dengan anggota Polri dan keluarganya.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses hukum, khususnya dalam pengawasan terhadap kewenangan penyidik dalam menangani kasus pidana, termasuk kasus penyalahgunaan narkotika yang menjadi perhatian serius aparat kepolisian di NTB.

Sebelumnya hari Minggu tanggal 13 April 2025, anggota gabungan Koramil Woha dan Kodim Bima melakukan tangkap tangan di rumah Sdri. RN, selain Sdri. RN, tersangka E, juga berada di rumah Sdri. RN, dari penggeledahan anggota TNI menemukan 2 (dua) Klip yang diduga Narkotika, kemudian di serahkan kepada Penyidik Satresnarkoba Polres Bima.


Redaksi _

Baku Hantam di Terminal Mandalika Berujung Damai, Polsek Sandubaya Jadi Penengah

Polsek Sandubaya saat Proses Mediasi kedua belah pihak yang konflik di Terminal Mandalika, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id ||
Mataram – Upaya cepat dan tanggap ditunjukkan jajaran Polsek Sandubaya dalam meredam potensi konflik sosial. Kanit Reskrim Polsek Sandubaya, Ipda Kadek Arya Suantara, S.H., memimpin langsung proses mediasi antara seorang penumpang Day Bus jurusan Jakarta–Bima dan sejumlah pedagang asongan, menyusul insiden keributan yang terjadi di Terminal Mandalika, Kamis (12/06/2025).

Peristiwa bermula sekitar pukul 08.00 WITA saat bus yang sedang dalam perjalanan menuju Bima berhenti di Terminal Mandalika untuk istirahat makan. Seperti biasa, para pedagang asongan mulai menawarkan dagangan mereka kepada penumpang yang turun dari bus. Namun, salah satu interaksi antara pedagang berinisial N dan penumpang berinisial F berubah menjadi cek-cok yang akhirnya memicu perkelahian.

“Dari perselisihan itu terjadi kontak fisik antara pedagang dan penumpang bus. Akibatnya, seorang pedagang berinisial S dan penumpang berinisial DS mengalami luka di bagian kepala,” jelas Ipda Kadek Arya.

Polsek Sandubaya saat Proses Mediasi kedua belah pihak yang konflik di Terminal Mandalika, (Ist/MDG).

Insiden tersebut juga menyebabkan pecahnya kaca samping bus akibat terkena benturan benda tumpul. Kedua pihak sempat mendatangi Polsek Sandubaya untuk melaporkan kejadian tersebut.

Melihat situasi yang berpotensi meruncing, jajaran Reskrim Polsek Sandubaya dengan sigap memfasilitasi mediasi kekeluargaan sebagai solusi damai, demi menjaga ketertiban umum dan menghindari proses hukum yang panjang.

“Setelah mendengar keterangan dari kedua pihak, keduanya menyatakan sepakat untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kami bantu mediasi dan akhirnya mencapai kesepakatan damai,” terang Ipda Kadek.

Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menanggung biaya pengobatan masing-masing dan secara bersama-sama bertanggung jawab atas kerusakan kaca bus. Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian damai yang juga berisi komitmen kedua pihak untuk tidak mengulangi kejadian serupa di kemudian hari.

Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto S.T.K., S.I.K., saat dikonfirmasi, mengapresiasi langkah cepat anggota reskrim dalam menyelesaikan permasalahan secara damai dan humanis.

“Ini menjadi contoh bahwa pendekatan persuasif dan kekeluargaan masih sangat relevan dalam menyelesaikan konflik sosial ringan. Kita ingin menciptakan situasi yang kondusif tanpa menambah beban hukum bagi masyarakat,” tegasnya.

Dengan penyelesaian ini, situasi di Terminal Mandalika kembali kondusif. Polsek Sandubaya pun mengimbau seluruh pihak untuk mengedepankan komunikasi yang baik guna mencegah terjadinya gesekan di ruang publik.


Redaksi _ 

Sempat Pegang Sensitif Korban, Pria Asal Dompu Dibekuk Polisi dan Diserahkan Ke Polres

Terduga pelaku diapit dua anggota Polisi, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id ||
Dompu — Seorang pria berinisial MF (20), warga Desa Dorokobo, Kecamatan Kempo, kabupaten Dompu diringkus Polsek Kempo terkait atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang pelajar sebut saja nama samaran bunga (19 tahun) asal kecamatan Kempo. Kejadian memilukan itu terjadi pada Kamis malam, 12 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WITA.

Kapolsek Kempo Iptu Jubaidin  melalui Kasi Humas Polres Dompu AKP Zuharis, SH menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi saat korban sedang sendiri di rumah panggung milik keluarganya. Terduga pelaku tiba-tiba masuk tanpa memberi salam dan langsung memanggil kakak korban. Merasa tidak nyaman, korban hendak kabur, namun terduga malah menarik tangan korban, memegang dada, dan mengajak berhubungan badan.

“Korban berontak, namun terduga terus memaksa dengan merangkul dan menyentuh bagian sensitif korban. Setelah sempat bergumul, korban berhasil melepaskan diri dan lari keluar rumah,” jelas IPTU Jubaidin melalui AKP Zuharis.

Korban disampingi Polisi, (Ist/MDG).

Laporan kejadian dibuat oleh kakak korban KM kepada Bhabinkamtibmas Desa Ta’a, yang segera diteruskan kepada Kapolsek Kempo. Atas perintah Kapolsek, personel piket bersama Bhabinkamtibmas bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku sekitar pukul 23.30 WITA.

Dua orang saksi, masing-masing berinisial N (30) dan RWt (25), turut dimintai keterangan untuk memperkuat laporan korban. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku pernah menjadi tetangga korban dan sudah lama mengenal keluarga korban, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan saat masuk ke rumah.

Guna meredam emosi warga, aparat Polsek Kempo melakukan pendekatan kepada keluarga korban agar tidak melakukan aksi main hakim sendiri. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang,” tegas Iptu Jubaidin.

Lebih lanjut, Iptu Jubaidin bahwa untuk kelanjutan penanganan, terduga pelaku telah resmi diserahkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Dompu pada Rabu, 12 Juni 2025 sekitar pukul 14.20 WITA. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

"Situasi di lokasi kejadian kini telah dinyatakan kondusif, dan proses hukum masih terus berlanjut di bawah pengawasan Polres Dompu," pungkasnya.


Redaksi _

Rabu, 11 Juni 2025

Marak Balap Liar di Dompu, Polsek Gerak Cepat Cegah Kecelakaan dan Judi Jalanan

Polsek Dompu patroli di tempat Marak terjadi balapan liar, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id ||
DOMPU -  Jajaran Polsek Dompu kembali bergerak cepat menyikapi keresahan warga terhadap maraknya aksi balap liar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu. Pada Rabu malam, 11 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 Wita hingga pukul 23.30 Wita, Polsek Dompu melaksanakan Patroli Cipta Kondisi menyasar lokasi rawan aksi ugal-ugalan remaja di jalan raya.

Dipimpin langsung Kapolsek Dompu, IPDA Ade Helmi, S.H., patroli ini melibatkan personel AIPTU Taufikurrahman, AIPDA Sirjono, AIPDA Khairil, dan AIPDA Putra Jayadi. Tiga titik utama jadi fokus: Kelurahan Bali Satu, Jalan Baru Karijawa, dan Kelurahan Kandai Satu.

Polsek Dompu patroli di tempat Marak terjadi balapan liar, (Ist/MDG)

Kapolsek Dompu melalui Kasi Humas Polres Dompu, AKP Zuharis, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.

“Aksi balap liar ini kerap meresahkan warga karena disertai taruhan yang mengarah pada praktik perjudian. Bahkan malam itu juga kami menerima laporan dari Bapak Adit, pemilik Toko Kurma dan Hijab, bahwa di depan SMAN 2 Dompu terdapat kerumunan remaja yang diduga hendak melakukan trek-trekan motor. Tim langsung mengarah ke lokasi dan melakukan pembubaran,” ujar AKP Zuharis.

Menurutnya, balap liar tidak hanya melanggar hukum lalu lintas, tapi juga rawan memicu kecelakaan dan konflik sosial. Apalagi kegiatan ini marak saat malam hari, khususnya akhir pekan atau hari libur.

Patroli yang dilakukan bertujuan menekan potensi gangguan keamanan serta memberi rasa aman bagi masyarakat. Selain tindakan preventif, pihak Polsek Dompu juga mengimbau kepada para remaja untuk tidak terlibat dalam aktivitas membahayakan tersebut serta meminta peran aktif para orang tua dalam pengawasan.

Kegiatan berakhir dalam keadaan aman dan terkendali. Polsek Dompu memastikan akan terus menggencarkan patroli serupa demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukumnya.


Redaksi _ Surya Ghempar.

Wartawan Polisikan Oknum ASN Asal Dompu, Merasa Diancam dan Hina atas Viralnya Video di Medsos

Wartawan saat melaporan secara resmi di Polres Dompu, (Ist/MDG).

Media Dinamika Global.Id- 
Dompu | Aksi spontan yang dilakukan oleh Ketua aliansi Perusahaan media dan Wartawan lokal kabupaten Dompu, beberapa hari lalu,   atas lamban nya respon Dinas Kominfo kabupaten Dompu, dalam menyusun draf perubahan perbup 40 tahun 2024, yang di unggah oleh salah satu wartawan sekaligus pimred SuaraDompu.com, di akun media sosial milinya( medsos) Agus Dompu, berujung pada penghinaan dan pengancaman terhadap wartawan.

Dugaan penghinaan dan pengancaman yang menimpa ketua aliansi media dan wartawan lokal tersebut, diduga  di lontarkan oleh salah satu oknum Aparatur sipil Negara ( ASN), inisial AG, warga kelurahan Bali satu, kecamatan Dompu, kabupaten Dompu,dalam sebuah komentar melalui akun facebookn miliknya yang bernama La agusan. 

Dalam komentar nya, akun fb La agusan, mengungkapkan" ausi ipi kai kangau2 kaina wekina ana dou re, fati cori wea tutana binatang re", hal itu dilontarkan oleh Akun tersebut dalam vidio unggahan Agus Dompu, berdurasi sekitar 15 detik, pada Rabu 4 Juni 2024 lalu. 

Komentar yang diduga mengarah pada upaya pengancaman dan penghinaan tersebut sontak mengundang reaksi ketua aliansi media dan wartawan lokal yang akrab disapa alfa,  warga kelurahan Simpasai Kecamatan Woja, kabupaten Dompu, mengambil langkah hukum, dan mengadukan hal itu ke pihak kepolisian resort Dompu.

Screenshot Video di Facebook yang viral, (Ist/MDG).

Alfa yang di jumpai di Mapolres Dompu, usai melaporkan dugaan penghinaan dan pengancaman pada Selasa 10 Juni 2025, mengungkapkan, persoalan itu bermula dari aksi spontan yang dilakukan oleh dirinya bersama sejumlah rekan media, atas tindakan Kominfo yang belum mengajukan draf perubahan perbup sesuai dengan 8 poin yang dihasilkan dalam RDPU,

"Aksi itu divideokan oleh bang Agus, dan di unggah di akun Facebook nya, kata dia". 

Vidio yang berdurasi sekitar 15 detik itu menampilkan aksi saya di dinas Kominfo, hal itu tidak ada hubungan nya dengan pihak lain, lebih - lebih dengan akun Facebook La agusan, dengan komentarnya yang begitu kasar dan mengarah pada penghinaan dan pengancaman pada diri saya,

"Saya sempat balas komentar dia, melalui akun saya bernama Fatan Amir, dengan pertanyaan apa masalah Saya dengan saudara, kenapa Saya ingin di bacok dan disebut binatang,?sungguh sayang jawaban beliau, bukan nya sadar, malah dijawab dengan kata "na bune, jika tidak ingin dikomentar, hapus saja kolom komentarnya,  tambah nya". 

Mendengar jawaban tersebut, saya  tidak lagi berkomentar jauh, sehingga dengan pertimbangan yang matang saya memutuskan untuk melaporkan hal ini, kepolres Dompu, atas dugaan kasus penghinaan dan pengancaman terhadap diri dan profesi saya sebagai wartawan. 

Mengingat beliau kabarnya merupakan ASN yang notabene nya merupakan pelayan masyarakat sekaligus publik figur, saya berharap pada kepala daerah dalam hal ini eksekutif agar melakukan pembinaan terhadap ASN agar dapat lebih mengedepankan etika dan tata Krama dalam bermedia sosial." Tutupnya. (Red).

Cipayung Plus NTB Gelar Konferensi Pers di Mapolda, Bebaskan 6 Aktivis Ditahan

Cipayung Plus NTB saat konferensi pers di Depan Mapolda NTB, (Jepret Surya Ghempar).

Media Dinamika Global.Id - 
Mataram | Merespon aksi demonstrasi damai Cipayung Plus Cabang Bima hingga berujung dipenjara, Cipayung Plus Provinsi NTB menggelar konferensi Pers di Mapolda NTB. Rabu, (11/06/25).

Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) yang tergabung dalam Cipayung Plus Provinsi NTB yakni, PKC PMII Bali Nusra, BADKO HMI Bali Nusra, DPD GMNI NTB, PW KAMMI NTB, PD KMHDI NTB, EW LMND NTB, DPD IMM NTB.

Ketua Umum BADKO HMI Bali Nusra Caca Handika mengatakan kehadiran Cipayung Plus NTB melakukan konferensi pers menuntut terkait dengan penahanan 6 aktivis Cipayung Plus Bima yang melakukan aksi demonstrasi damai di Bandar Sultan Muhammad Salahuddin Bima, pada tanggal 28, Mei 2025 hari lalu hingga sampai sekarang masih di tahan di Polda NTB.

"Kami kecewa dengan sikap Kapolda NTB tidak memberikan kesempatan untuk kami melakukan konferensi di dalam area Polda NTB," ujar Caca Handika.

Ketua BADKO HMI Bali Nusra saat membacakan Pernyataan sikap, (Surya Ghempar).

Lebih lanjut Caca Handika, kami menilai AKBP Eko Sutomo, S.I.K.,M.I.K Kapolres Kabupaten Bima melakukan manuver untuk menghambat upaya proses mediasi ditingkat penyelidikan secara non litigasi dengan menetapkan mereka sebagai tersangka melalui konferensi pers pada tanggal 31, Mei 2025.

Semestinya Kapolres harus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bima sebagai pihak terlapor, sebelum menetapkan tersangka, karena keterangan pihak yang dirugikan perlu di dengar, apakah kasus ini perlu dilanjutkan atau tidak.

"Dilihat dari kedudukan hukum, perbuatan mereka masuk kategori tindak pidana ringan, jadi langkah penyelesaian cukup melalui proses Restorative Justice, tanpa harus diproses lebih lanjut, dan diperbesarkan," tutur Ketua BADKO HMI.

Ketua PKC PMII Bali Nusra (Ahmad Muzakkir).

PKC PMII Bali Nusra Ahmad Muzakkir menegaskan, Cipayung Plus NTB menilai Kapolres Kabupaten Bima AKBP Eko Sutomo, sengaja menghambat upaya proses perdamaian dalam kasus yang menjerat keenam mahasiswa tersebut. Kasus ini semestinya dapat diselesaikan melalui pendekatan hukum yang berkeadilan dan manusiawi, yakni melalui mekanisme restorative justice, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum progresif dan semangat pembinaan terhadap generasi muda bangsa.

"Ketika pernyataan sikap ini tidak diindahkan oleh Kapolda NTB maka kami pastikan Cipayung Plus NTB akan kembali dengan ribuan massa dalam waktu dekat ini," tegas Ketua PKC PMII.

Tak hanya itu, Ketua DPD IMM NTB Mahmud menyesalkan sikap Kapolres Bima telah menujukan gestur arogansi dalam penetapan tersangka yang sangat tergesah-tergesah tanpa memberikan ruang para pihak untuk berdialog dan perlindungan hukum dalam proses pemeriksaan perkara quo, dan lebih konyolnya lagi sehari setelah Pemberitahuan Perlengkapan Berkas Perkara (P21), para tahanan tersebut di kirim ke Kapolda NTB, tanpa alasan yang jelas.

Sementara locus tempus delicti penyelidikan di wilayah Polres Kabupaten Bima. Atas sikapnya Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo sengaja menghalangi upaya restorative justice agar tidak terjadi resolusi damai antara kedua belak pihak.

"Kuat dugaan bahwa adanya penghambatan proses restorative justice oleh Kapolres Bima," sesal Mahmud.

Ketua DPD IMM NTB (Mahmud).

Kata dia, Tindakan ini kami anggap sebagai bentuk arogansi kekuasaan yang tidak sejalan dengan nilai-nilai keadilan, demokrasi, serta perlindungan terhadap kebebasan sipil, dan juga memperkeruh hubungan antara warga sipil, dan aparat. Perbuatan ini dipandang sebagai bentuk kriminalisasi terhadap ekspresi demokratis yang memperjuang aspirasi rakyat.

"Kapolres Bima seharusnya menjadi jembatan bagi penyelesaian yang adil dan damai, bukan justru menjadi penghalang dalam proses hukum yang menjunjung tinggi kemanusiaan," kata Ketua DPD IMM.

Senadah, Ketua PW KAMMI NTB Iwan Julkarnain, kehadiran kami bukan hanya retorika belaka, melainkan ini adalah ultimatum serius terhadap proses penegakan hukum di wilayah NTB.

"Kami menduga bahwa Kapolres Bima dan Kapolda NTB salah satu upaya untuk membungkam gerakan-gerakan dan kami akan mengintruksikan kepada seluruh daerah agar melakukan gerakan serentak untuk menuntut bebaskan 6 aktivis yang di tahan di Polda ini," kecam Iwan Julkarnain.

Ketua PW KAMMI NTB (Iwan Julkarnain).

Ketua DPD GMNI NTB Al Mukmin Betika mendesak Kapolri, Komnas HAM, Kompolnas serta lembaga-lembaga pengawas lainnya untuk turun tangan dan mengevaluasi sikap Polres Bima yang dianggap kontraproduktif terhadap penyelesaian konflik secara damai dan beradab, serta mengabaikan Surat Edaran Kapolri.

"Berdasarkan surat Kapolri, Nomor SE/2/II/2021 yang menegaskan pentingnya pendekatan Restorative Justice dalam penanganan perkara-perkara tertentu, terutama yang tidak menimbulkan korban jiwa atau berpotensi menciptakan konflik sosial berkepanjangan," desakan Al Mukmin Betika.

CIPAYUNG PLUS PROVINSI NTB MENYATAKAN SIKAP:

1. MENDESAK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BAPAK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK MENCOPOT KAPOLRES KABUPATEN BIMA AKB EKO SUTOMO BIMA ATAS PENOLAKAN RESTORATIVE JUSTICE.

2. MEMINTA KEPADA KAPOLRI BAPAK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK MEMBEBASKAN KE-ENAM MAHASISWA YANG DI TAHAN DI POLDA NTB TANPA SYARAT.

3. MEMINTA KEPADA KAPOLRI BAPAK JENDERAL LISTYO SIGIT PRABOWO UNTUK MENGEVALUASI KAPOLDA NTB IRJEN. POL. HADI GUNAWAN, SH., S.I.K KARENA GAGAL MEMBERIKAN EDUKASI PELAYANAN KAMTIBMAS PRESISI.

4. MENYERUKAN PENERAPAN PRINSIP KEADILAN RESTORATIF DALAM SETIAP PENYELESAIAN KONFLIK SOSIAL YANG TIDAK MENGANDUNG UNSUR KEKERASAN BERAT.


Redaksi_ Surya Ghempar.