Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 28 Juli 2026

GMNI Bima Semprot Kinerja Polres Dompu: Terduga Pelaku Pengeroyokan dan Pembakaran Rumah Petani Belum Ditangkap, Ada Apa?

Ketua DPD GMNI Kabupaten Bima, Rifki, (Ist/Surya)

BIMA, Media Dinamika Global - Lambannya penanganan kasus dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran rumah, penjarahan, hingga dugaan membawa senjata tajam yang menimpa pasangan petani asal Kabupaten Bima, H. Hamdiah dan Hj. Masdar, memantik kemarahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Bima.

GMNI kabupaten Bima secara terbuka mendesak Kapolres Dompu untuk segera menangkap para terduga pelaku yang disebut terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Organisasi mahasiswa itu menilai proses hukum yang berjalan hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan yang mampu memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban maupun keluarganya.

Ketua DPD GMNI Kabupaten Bima, Rifki, mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang dinilai telah menyita perhatian publik. Menurutnya, negara tidak boleh kalah oleh tindakan main hakim sendiri yang justru mencederai prinsip-prinsip hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. Tidak boleh ada seseorang yang diperlakukan seolah-olah bersalah hanya berdasarkan tuduhan tanpa proses pembuktian yang sah. Asas praduga tak bersalah harus dihormati. Jika ada dugaan tindak pidana, serahkan kepada aparat penegak hukum, bukan kepada massa,” tegas Rifki.

Ia menyoroti dugaan tindakan brutal yang dialami korban. Selain menjadi korban pengeroyokan dan penganiayaan, rumah tempat tinggal korban juga diduga dibakar hingga rata dengan tanah. Dalam peristiwa tersebut, sejumlah barang berharga milik korban dilaporkan hilang, mulai dari bibit bawang, obat-obatan pertanian, alat pertanian, hingga uang tunai. Kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp200 juta semakin menambah penderitaan korban.

Bagi GMNI kabupaten Bima, peristiwa ini bukan sekadar kasus kriminal biasa. Rangkaian dugaan kekerasan dan perusakan tersebut dinilai sebagai ancaman serius terhadap supremasi hukum. Jika tindakan semacam ini tidak ditindak tegas, maka akan muncul preseden berbahaya bahwa seseorang dapat menjadi korban kekerasan massal hanya karena tuduhan yang belum tentu terbukti.

“Pertanyaannya sekarang, mengapa para terduga pelaku belum juga diamankan? Publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukum berjalan. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelaku yang bergerak secara berkelompok,” ujar Rifki.

GMNI Kabupaten Bima menegaskan akan terus mengawal kasus tersebut hingga para terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Organisasi itu juga meminta Kapolres Dompu menunjukkan komitmen nyata dalam menegakkan hukum secara adil, transparan, dan tanpa pandang bulu.

“Jangan biarkan korban menunggu terlalu lama. Keadilan yang terlambat berpotensi menjadi ketidakadilan. Negara harus hadir dan membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima,” tutup Rifki.

Redaksi |

Senin, 27 Juli 2026

BARDAM Bali-Nusra Sentil Keras Kapolres Dompu dan Kapolda NTB: Jangan Tunggu Darah Tumpah Baru Negara Hadir

Ketua BARDAM Bali-Nusra, Imam Budiman Indra Alam, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kesabaran publik dinilai mulai berada di titik kritis. Pengurus Wilayah Barisan Pemuda Bima Nusantara (BARDAM NUSA) Bali-Nusra melontarkan kritik tajam terhadap penanganan dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Korban yang merupakan warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, diketahui sedang menjalankan aktivitas pertanian saat peristiwa tersebut terjadi. Namun hingga kini, penanganan kasus itu dinilai belum memberikan kepastian yang mampu menjawab harapan masyarakat akan keadilan.

Ketua BARDAM Bali-Nusra, Imam Budiman Indra Alam mempertanyakan keseriusan aparat dalam menuntaskan perkara yang telah menjadi perhatian luas masyarakat. Organisasi kepemudaan tersebut mengingatkan bahwa lambannya penanganan hukum berpotensi melahirkan kekecewaan, ketidakpercayaan, dan spekulasi yang semakin sulit dikendalikan.

“Jangan tunggu situasi memanas, jangan tunggu masyarakat kehilangan kepercayaan, dan jangan tunggu muncul gesekan sosial baru aparat menunjukkan ketegasannya. Negara harus hadir hari ini, bukan setelah semuanya terlambat,” tegas Ketua BARDAM Bali-Nusra. Selasa (28/7/26).

Menurut mereka, kasus yang menyangkut dugaan kekerasan, pembakaran, dan penjarahan tidak boleh diperlakukan sebagai perkara biasa. Semakin lama proses hukum berjalan tanpa kejelasan, semakin besar pula pertanyaan publik tentang keberanian dan komitmen aparat dalam menegakkan hukum secara adil.

BARDAM menilai Kapolres Dompu harus tampil di depan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut. Di sisi lain, Kapolda NTB juga didesak untuk turun langsung melakukan pengawasan agar tidak muncul kesan bahwa perkara serius ini berjalan tanpa arah yang jelas.

“Jangan biarkan hukum terlihat lamban ketika masyarakat menunggu kepastian. Kepercayaan publik dibangun melalui tindakan nyata, bukan dengan membiarkan pertanyaan-pertanyaan menggantung tanpa jawaban,” ujarnya.

BARDAM Bali-Nusra menegaskan bahwa tuntutan mereka sederhana: hukum harus bekerja secara cepat, profesional, dan transparan. Siapa pun yang terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan yang berlaku, tanpa perlindungan dan tanpa pengecualian.

Mereka mengingatkan bahwa setiap keterlambatan dalam memberikan kepastian hukum akan terus menjadi sorotan publik. Di tengah meningkatnya perhatian masyarakat terhadap kasus ini, aparat penegak hukum dituntut membuktikan bahwa hukum masih menjadi panglima, bukan sekadar slogan yang diucapkan ketika situasi sudah terlanjur memburuk.

“Jika negara tidak segera menunjukkan kehadirannya melalui penegakan hukum yang tegas dan terbuka, maka yang tumbuh di tengah masyarakat adalah kekecewaan. Dan kekecewaan yang dibiarkan terlalu lama tidak pernah menjadi kabar baik bagi stabilitas sosial,” pungkasnya.

Redaksi |

Terduga Tindak Pidana Penggelapan, PPK Balai PSDAH dan Kasi PBJ Dilaporkan


MATARAM, Media Dinamika Global - Diduga melakukan penggelapan PPK pada Pada Balai PSDAH Pulau Sumbawa dan Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan Balai Jalan Wilayah Pulau Sumbawa, Dinas PUPR PKP Provinsi NTB di laporkan ke Polisi 

Laporan tersebut didasarkan surat Perintah Penyelidikan  Sat Reskrim Polres Bima Kota Nomor : SP. Lidik/438/ III/ RES.1.11/2026/ tanggal 26 maret 2026. Bahwa saat ini Tim Sat Reskrim Polres Bima Kota melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan yang di lakukan oleh ASN pada Dinas PUPR -PKP Provinsi NTB.

“Kami sudah melaporkan terduga pelaku penggelapan,” jelas M. Daffa Eldiansyah, S.H. Selasa, (28/7/26).

Menurut Daffa sapaan akrab pelapor, Kronoligis, berawal pada tanggal, 13 September 2025. Kepala Balai BPSDAH (Pak Amrin,S.T) menghubungi dirinya untuk memfasilitasi bahan material dan upah pekerja pada pekerjaan swakelola Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi Primer Saluran Irigasi DI Ncangakai Ncoha, di Desa Tambe, Kec.Bolo, Kabupaten Bima. Ini merupakan program kegiatan pemeliharaan yang telah teranggarkan dalam dokumen program Anggaran (DPA) Tahun 2025, pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur Dinas PUPR Provinsi NTB.

“Sampai pada tanggal, 19 September 2025 saya memulai memasukan bahan material dan membayar Upah melalui Kepala balai dikarenakan saya berada di kota mataram, untuk pembayaran upah dan bahan, saya membayarnya secara bertahap sesuai dengen Volume Pekerjaan,” ujar Daffa.

Setelah pekerjaan selesai, pada tanggal 30 Desember 2025, Dirinya menghubungi Kepala Balai untuk menanyakan Pencairan perkerjaan tersebut. Setelah Kepala Balai mengkonfirmasikan kepada PPK, Melalui Via WA, Saudara Sigit Purwanto,S.T, menjawab, bahwa SP2D Upah dan SP2D Bahan belum keluar.

Seminggu Kemudian, dirinya diberi tahu oleh kepala balai, bahwa Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Bahan telah terbit sejak tanggal 7 November 2025, sedangkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Upah, telah terbit sejak tanggal 12 November 2025. 

Bahwa SP2D Upah dan SP2D Bahan tersebut, telah di cairkan di Bank NTB Syariah, melalui  Rekening CV. BRECELLE (Pengadaan Bahan) dan Rekening SIRWANSYAH selaku Mandor (Pekerja) bahwa perusahaan dan Sertifikat mandor tersebut hanya dipinjam pakai oleh saudara Sigit Purwanto, S.T selaku PPK untuk keperluan Administrasi Pengajuan Pencairan pekerjaan tersebut bukan selaku Pihak yang menyediakan Bahan Material dan upah pekerja.

“Setelah uang tersebut dicairkan Saudara Sigit Purwanto,ST dan Saudara Supryanto,ST telah melakukan Permufakatan Jahat, dengan membuat Dokumen Surat Tanda Terima Uang Fiktif atas nama Kepala Balai dan Pegawai ASN pada Balai Pengelolaan Sumber Daya Air dan Hidrologi Wilayah Sungai Pulau Sumbawa Bagian Timur yang seolah - olah uang pekerjaan tersebut telah di bagi -bagi,” ujarnya.

Masih dengan Daffa, pada tanggal 3 Juli 2026, dirinya telah bersurat ke Inspektorat Provinsi NTB untuk dilakukan Pemeriksaan kepada ASN  yang di duga melakukan Tindak Pidana Penggelapan tersebut, dengan Tembusan Surat ke Dinas PUPR-PKP Provinsi NTB, dan BKD Provinsi NTB.

“Sehubungan tidak ada itikad baik dari terlapor dan Tindaklanjut dari Dinas PUPR- PKP Provinsi NTB, saya memilih untuk menempuh jalur hukum,” tutupnya.

Redaksi |

Petani Bawang Jadi Korban Pengeroyokan dan Pembakaran, GAKADA BIDOM Desak Kapolda NTB dan Kapolres Dompu Usut Tuntas

GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mendesak Kapolda NTB dan Kapolres Dompu untuk segera menangkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan, perusakan, pembakaran pondok, dan penjarahan yang menimpa seorang petani bawang merah asal, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada media, GAKADA BIDOM menilai tindakan yang terjadi di wilayah Desa Soriutu/Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu tersebut merupakan bentuk main hakim sendiri yang tidak dapat dibenarkan secara hukum.

Menurut informasi yang diterima organisasi tersebut, korban yang merupakan petani bawang merah asal Kecamatan Belo dituduh melakukan suatu perbuatan yang hingga kini disebut tidak memiliki dasar maupun bukti yang jelas. Namun, alih-alih menyerahkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum, sekelompok orang diduga mendatangi lokasi dengan membawa senjata dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Tidak hanya itu, para pelaku juga diduga melakukan perusakan dan pembakaran terhadap pondok tempat tinggal korban, mesin air, serta bibit bawang merah yang akan ditanam. Selain itu, terjadi pula dugaan penjarahan yang menyebabkan kerugian materiil mencapai ratusan juta rupiah.

“Tindakan ini merupakan pelanggaran hukum yang serius, mencederai rasa keadilan, serta mengancam ketertiban dan keamanan masyarakat,” demikian pernyataan Ketua GAKADA BIDOM. Selasa (28/7/26).

Atas kejadian tersebut, GAKADA BIDOM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada aparat kepolisian, yakni meminta Kapolda NTB segera mengambil langkah tegas dan memerintahkan Kapolres Dompu untuk menangani kasus tersebut secara serius, mendalam, dan transparan.

Mereka juga mendesak agar seluruh pelaku yang terlibat, termasuk pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, segera ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, organisasi tersebut meminta kepolisian memberikan perlindungan kepada korban dan keluarganya, termasuk memastikan akses pengobatan, pemulihan kondisi korban, serta upaya pemulihan kerugian materiil yang dialami.

GAKADA BIDOM juga meminta aparat mengungkap secara terbuka asal-usul tuduhan yang menjadi pemicu kejadian serta motif yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Mereka mengingatkan bahwa apabila penanganan hukum tidak dilakukan secara cepat dan tegas, dikhawatirkan dapat memicu ketegangan sosial yang berpotensi berkembang menjadi konflik horizontal yang lebih luas di tengah masyarakat.

“Keadilan tidak boleh ditegakkan melalui kekerasan, pembakaran, maupun perampasan hak milik orang lain. Setiap tuduhan harus dibuktikan secara sah menurut hukum, bukan dijadikan alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang,” tegas GAKADA BIDOM.

Organisasi tersebut menyatakan akan terus mengawal proses penanganan kasus hingga tuntas dan memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat mendapatkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Redaksi |

PKC PMII Bali-Nusra Desak Polres Dompu dan Polda NTB Segera Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan, Pengeroyokan, Pembakaran, dan Penjarahan

PKC PMII Bali-Nusra, (Ist/Surya)

DOMPU, Media Dinamika Global - Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bali-Nusa Tenggara mendesak Polres Dompu dan Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus penganiayaan, pengeroyokan, pembakaran, dan penjarahan yang menimpa H. Hamdiah di Desa Soriutu, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Korban diketahui merupakan warga Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, yang saat kejadian sedang menjalankan aktivitas pertanian di wilayah Desa Soriutu.

Ketua PKC PMII Bali-Nusra Bidang Aparatur, Edi Irawan Saputra, menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sehingga setiap persoalan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Indonesia merupakan negara hukum. Karena itu, setiap persoalan harus diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum,” tegas Edi. Selasa (28/7/25)

Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga korban melalui Hj. Masdar, istri H. Hamdiah, peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juli 2026. Dalam kejadian itu, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan dan penganiayaan oleh sekelompok orang yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun tekanan psikologis.

PKC PMII Bali-Nusra menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses penyidikan dan peradilan, para pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Organisasi mahasiswa tersebut juga meminta aparat penegak hukum untuk mendalami seluruh fakta dan alat bukti guna mengungkap motif serta pihak-pihak yang terlibat.

Tidak hanya mengalami dugaan penganiayaan, korban juga disebut kehilangan tempat tinggal sementara setelah gubuk yang selama ini digunakan untuk beristirahat dan berteduh dilaporkan dibakar oleh massa hingga hangus.

Selain itu, keluarga korban mengaku sejumlah barang berharga milik korban turut hilang. Barang-barang tersebut antara lain bibit bawang, obat-obatan pertanian, peralatan pertanian, serta uang tunai. Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian material mencapai sekitar Rp300 juta.

Menurut Edi, dugaan pengeroyokan, penganiayaan, pembakaran, dan penjarahan tersebut merupakan tindakan yang mencederai supremasi hukum dan tidak dapat dibenarkan dalam negara yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Dompu dan Polda NTB, mengusut perkara ini secara menyeluruh serta menindak setiap pihak yang terbukti terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

PKC PMII Bali-Nusra juga meminta agar korban dan keluarganya memperoleh perlindungan hukum, pemulihan, serta jaminan keadilan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam pernyataannya, organisasi tersebut menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain mendorong aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan; mendesak penangkapan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat; mengusut tuntas perkara tanpa pandang bulu; serta memastikan tidak terulangnya praktik main hakim sendiri yang bertentangan dengan prinsip negara hukum.

PKC PMII Bali-Nusra juga menegaskan akan menempuh berbagai upaya hukum apabila laporan dan tuntutan yang disampaikan tidak ditindaklanjuti secara profesional oleh aparat penegak hukum. Langkah tersebut di antaranya melalui pengaduan dan permohonan supervisi kepada Polda NTB hingga Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Edi berharap proses hukum dapat berjalan secara adil dan transparan sehingga mampu memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, serta pemulihan yang layak bagi korban dan keluarganya.

Polda NTB dan Polres Dompu belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 24 Juli 2026

Pelapor Desak Polres Dompu Tahan Terlapor "Kades Mbuju" Kasus Dugaan Tunggakan Bibit Jagung Rp155,4 Juta

Terlapor saat ambil bibit jagung ke Pelapor, (Ist/Surya)

DOMPU, Media Dinamika Global - Penanganan kasus dugaan tunggakan pembayaran bibit jagung senilai Rp155,4 juta yang menyeret nama Kepala Desa Mbuju, Sulaiman mendek di meja Reskrim Polres Dompu. Pasalnya, laporan yang diajukan Taajudin ke Polres Dompu disebut telah berjalan hampir dua tahun tanpa kepastian hukum yang jelas.

Lambannya perkembangan penanganan perkara tersebut memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pelapor menilai hingga saat ini belum terlihat langkah hukum yang tegas terhadap pihak terlapor, meski sejumlah bukti dan kesepakatan tertulis telah disampaikan kepada penyidik.

"Kami mempertanyakan keseriusan penanganan kasus ini. Sudah hampir dua tahun laporan berjalan, tetapi belum ada kepastian yang dapat menjawab rasa keadilan bagi pelapor," ujar Taajudin kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).

Menurut pelapor, kasus bermula dari dugaan tunggakan pembayaran 74 dus bibit jagung merek Maxima Sumo dengan nilai mencapai Rp155,4 juta. Dalam proses mediasi yang difasilitasi di Polres Dompu, terlapor disebut telah mengakui menerima bibit tersebut dan menyatakan kesediaannya untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran.

Taajudin mengungkapkan, dari total nilai yang dipersoalkan, terlapor baru mengembalikan sekitar Rp27 juta. Sementara sisa kewajiban pembayaran dituangkan dalam surat pernyataan yang disebut akan diselesaikan paling lambat Maret 2026.

"Faktanya, tenggat waktu yang tertuang dalam surat pernyataan itu sudah lewat. Sampai hari ini belum ada penyelesaian sebagaimana yang dijanjikan," tegasnya.

Kondisi tersebut membuat pelapor mendesak Satreskrim Polres Dompu untuk segera mengambil langkah hukum yang lebih tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen pendukung, termasuk dokumentasi penyerahan bibit dan surat pernyataan yang dibuat di hadapan aparat kepolisian.

Lebih jauh, Taajudin mengingatkan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Aparat penegak hukum dituntut menunjukkan profesionalisme, transparansi, dan keberanian dalam menuntaskan setiap laporan tanpa memandang status maupun jabatan pihak yang dilaporkan.

"Jangan sampai saya dan masyarakat pada umumnya menilai ada ketimpangan dalam penegakan hukum. Saya menunggu kepastian dan tindakan nyata dari aparat," katanya.

Sementara, Kasi Humas Polres Dompu mengatakan aka terus besok ke Reskrim Polres Dompu, hingga berita ini diter

bitkan.


Redaksi |

Kamis, 23 Juli 2026

Mahasiswa KKN UMMat Kelompok 03 Gelar Sosialisasi Kesadaran Hukum dan Kesehatan di SMPN 2 Sanggar dan Kantor Desa Piong

Foto bersama usia kegiatan, (Ist/Surya)

Piong, Bima, Media Dinamika Global - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMat) Kelompok 03 Angkatan ke- 40 menggelar sosialisasi bertajuk “Kesadaran Hukum dan Kesehatan: Membangun Generasi Taat Hukum, Cerdas, dan Sehat melalui Pencegahan Pernikahan Dini, Penyalahgunaan Narkoba, dan Edukasi Swamedikasi” di SMP Negeri 2 Sanggar dan Kantor Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program pengabdian kepada masyarakat yang bertujuan meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum dan kesehatan, khususnya terkait pencegahan pernikahan dini, bahaya penyalahgunaan narkoba, dan pentingnya swamedikasi yang benar.

Sosialisasi pertama dilaksanakan di SMP Negeri 2 Sanggar dan diikuti oleh kepala sekolah, dewan guru, serta siswa-siswi. Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa KKN memberikan pemahaman mengenai dampak pernikahan dini terhadap kesehatan reproduksi, pendidikan, kondisi psikologis, hingga masa depan remaja. Selain itu, para siswa juga mendapat edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba dari sisi kesehatan maupun hukum, serta pentingnya penggunaan obat secara mandiri sesuai aturan dan anjuran tenaga kesehatan.

Kegiatan berlangsung interaktif melalui pemaparan materi, diskusi, dan sesi tanya jawab. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan terkait pernikahan dini, narkoba, dan penggunaan obat yang tepat.

Selanjutnya, sosialisasi digelar di Kantor Desa Piong dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader desa, serta masyarakat setempat. Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari berbagai instansi sebagai bentuk kolaborasi dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Bhabinkamtibmas Desa Piong dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba, termasuk dampaknya terhadap kesehatan, keluarga, dan lingkungan sosial, serta konsekuensi hukum bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Sementara itu, Pihak Puskesmas Sanggar memaparkan materi tentang pencegahan pernikahan dini yang mencakup aspek kesehatan reproduksi, kesiapan mental, pendidikan, serta kondisi sosial ekonomi keluarga. Kemi juga berkolaborasi dengan mahasiswa KKN dalam memberikan edukasi mengenai swamedikasi yang aman dan rasional, mulai dari pentingnya membaca aturan pakai, memperhatikan dosis, mengenali jenis obat bebas, hingga memahami kapan harus berkonsultasi dengan tenaga kesehatan.

Seluruh rangkaian kegiatan mendapat sambutan positif dari peserta. Antusiasme masyarakat terlihat dari aktifnya diskusi dan pertanyaan yang diajukan kepada para narasumber. Kegiatan kemudian ditutup dengan penyerahan piagam penghargaan kepada para narasumber sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Ketua KKN UMMat Kelompok 03, Aditia Ramdani, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata kontribusi mahasiswa dalam memberikan edukasi kepada masyarakat terkait berbagai persoalan yang dihadapi generasi muda saat ini.

“Melalui kegiatan sosialisasi ini, kami berharap masyarakat, khususnya para pelajar dan remaja, dapat memahami dampak negatif pernikahan dini, menjauhi penyalahgunaan narkoba, serta lebih bijak dalam melakukan swamedikasi. Kami juga berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum dan kesehatan masyarakat serta memperkuat sinergi antara mahasiswa, pemerintah desa, pihak sekolah, tenaga kesehatan, aparat kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Redaksi |

Polda NTB Gulung Sindikat Pemalsu STNK di Mataram, Empat Pelaku Diciduk

Polda NTB saat konferensi pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil membongkar jaringan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di wilayah Kota Mataram. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian mengamankan empat orang tersangka yang memiliki peran berlapis, mulai dari produsen dokumen, penyedia fasilitas, hingga pengguna akhir.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini dipaparkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7). Kombes Pol. Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi yang diterima pada 15 Juli 2026, menyusul adanya aktivitas mencurigakan di wilayah Turida, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang presisi, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sindikat ini memanfaatkan platform pesan instan WhatsApp untuk mempermudah transaksi. Melalui aplikasi tersebut, pemesan cukup mengirimkan identitas kendaraan yang diinginkan untuk kemudian dicetak oleh pelaku ke dalam lembaran STNK palsu.

"Untuk tarif pembuatan, para pelaku mematok harga Rp 750 ribu untuk kendaraan roda dua, sedangkan untuk kendaraan roda empat atau mobil, tarifnya dimulai dari Rp 1 juta," ujar Kombes Pol. Arisandi.

Dari tangan para tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Di antaranya adalah satu unit kendaraan, perangkat laptop, printer, ponsel, peralatan khusus pembuat dokumen, sampul STNK, cap stempel resmi tiruan, sampel cetakan STNK, notice pajak yang diduga kuat palsu, serta riwayat percakapan transaksi.

Dijerat Pasal KUHP Terbaru atas tindakan manipulatif tersebut, para tersangka kini menghadapi jeratan hukum pidana yang serius. Penyidik menerapkan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, meliputi:

Pasal 391 Ayat (1) KUHP untuk pembuat dokumen palsu, Pasal 391 Ayat (2) KUHP untuk pengguna dokumen palsu, serta Pasal 21 Huruf a dan b KUHP bagi pihak yang turut serta membantu tindak pidana.

Melalui konformasi pasal tersebut, para pelaku kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun atau sanksi denda yang signifikan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menegaskan bahwa pemalsuan dokumen kendaraan bukan sekadar pelanggaran administratif. Tindakan ini merugikan masyarakat secara materil, merusak kepastian hukum atas kepemilikan aset, serta berpotensi menjadi celah bagi lingkaran kejahatan yang lebih besar.

Menutup keterangan Kabid Humas mengimbau masyarakat untuk senantiasa selektif dan waspada dalam melakukan transaksi kendaraan bermotor. Warga diharapkan selalu memverifikasi keabsahan dokumen kendaraan melalui instansi resmi dan tidak tergiur oleh tawaran instan dari biro jasa ilegal. Polda NTB juga meminta masyarakat untuk segera melapor ke pos polisi terdekat jika menemukan indikasi serupa di lingkungan mereka.

Redaksi |

Polda NTB Ungkap 61 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Sita 8,3 Kg Sabu dan Selamatkan 45 Ribu Jiwa

Ditresnarkoba NTB dan Polres jajaran saat konferensi pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat bersama Satresnarkoba Polres jajaran kembali mencatatkan capaian signifikan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, sejak 26 Juni hingga 22 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap 61 kasus tindak pidana narkotika di berbagai wilayah di NTB.

Keberhasilan tersebut disampaikan Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Lombok Raya, Mataram, Kamis (23/7/2026).

Dari total kasus yang diungkap, sebanyak 86 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 80 laki-laki dan enam perempuan. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti dalam jumlah besar berupa sabu seberat 8.328,091 gram atau sekitar 8,3 kilogram, ganja seberat 11.607,81 gram atau sekitar 11 kilogram, 285 butir ekstasi, serta 107 gram magic mushroom.

“Dengan penggagalan peredaran barang haram ini, Polda NTB berhasil menyelamatkan sekitar 45.211 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Jika diuangkan, nilai ekonomis dari total barang bukti yang disita diperkirakan mencapai lebih dari Rp12,8 miliar,” ujar Kombes Pol Roman.

Para tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Kesehatan terkait zat atau obat tertentu, serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi mulai dari empat tahun penjara hingga pidana mati, dengan denda maksimal mencapai Rp10 miliar.

Menanggapi pertanyaan mengenai meningkatnya jumlah barang bukti yang berhasil disita, Roman menegaskan bahwa capaian tersebut bukan semata-mata karena meningkatnya permintaan pasar, melainkan hasil dari intensitas kerja dan keaktifan aparat dalam melakukan pengungkapan.

Menurutnya, pihak kepolisian tidak dapat memastikan secara pasti apakah terjadi peningkatan pasokan maupun permintaan narkotika. Namun, tingginya angka pengungkapan merupakan hasil kerja keras penyidik yang didukung sinergi lintas instansi, seperti BNNP NTB, Bea Cukai, Imigrasi, perusahaan jasa pengiriman, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui memanfaatkan berbagai jalur distribusi, baik melalui darat, laut maupun udara. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari menyembunyikan narkotika di dalam kendaraan angkut hingga menyamarkannya dalam paket pengiriman.

Terkait koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) NTB yang juga aktif mengungkap jaringan narkoba skala besar, Roman menegaskan tidak ada pembagian wilayah atau sekat antar-aparat penegak hukum dalam melakukan penindakan di NTB.

“Semua instansi bergerak bersama. Tidak ada pembagian wilayah tertentu. Selama berada di wilayah hukum Polda NTB, seluruh jajaran dapat melakukan penindakan sesuai kewenangan dan koridor hukum yang berlaku. Ini merupakan tanggung jawab bersama untuk mewujudkan NTB bebas narkoba,” tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan tersebut juga menjadi bagian dari dukungan terhadap program prioritas Presiden Republik Indonesia, khususnya Asta Cita ke-7 yang menitikberatkan pada penguatan reformasi hukum dan pemberantasan narkotika.

Sebagai bentuk komitmen internal, Polda NTB sebelumnya telah melaksanakan penandatanganan pakta integritas oleh 11.164 personel guna memastikan seluruh anggota kepolisian bersih dari penyalahgunaan narkotika.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Komitmen kami jelas, perang terhadap narkoba tidak bisa ditawar. Tidak ada kompromi bagi para pelaku yang merusak generasi bangsa melalui peredaran narkotika,” tegas Kholid.

Redaksi |