AJI Mataram Semprot Balik Somasi ke NTBSatu, Jangan Bungkam Pers dengan Ancaman Hukum
![]() |
| Aliansi Jurnalis Independen Mataram, (Ist/Surya) |
Mataram, Media Dinamika Global – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah tersebut bukan sekadar keberatan biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.
Somasi itu dilayangkan setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026. Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Indra Jaya Usman.
AJI Mataram menegaskan bahwa pemberitaan tersebut lahir dari proses jurnalistik yang sah, terbuka, dan berbasis fakta persidangan. Informasi diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan sebelum sidang berlangsung. Bahkan, Aspidsus Kejati NTB juga disebut membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi telah disampaikan.
“Berita itu bukan karangan liar. Itu fakta persidangan dan hasil konfirmasi kepada pejabat publik yang berwenang,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.
Namun bukannya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, pihak Habib Al Qutbi justru melayangkan somasi melalui ABI Law Firm dengan ancaman gugatan pidana dan perdata terhadap NTBSatu. Dalam somasi tersebut bahkan disebut-sebut Pasal 8 UU Pers sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan.
AJI Mataram menilai langkah itu keliru sekaligus berbahaya. Sebab Pasal 8 UU Pers justru mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan menjadi alat untuk menyerang media.
“Ini ironis. Pasal perlindungan wartawan malah dipakai untuk menekan wartawan,” sindir AJI Mataram.
Lebih jauh, AJI menilai ancaman pidana dan perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.
AJI bahkan menyebut somasi tersebut berindikasi sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam kritik maupun kerja jurnalistik yang sah.
“Kalau setiap berita soal dugaan korupsi dibalas ancaman pidana, maka pers dipaksa takut memberitakan kebenaran. Ini preseden buruk bagi demokrasi di NTB,” lanjut Wahyu.
Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu dan mendesak Habib Al Qutbi segera mencabut somasi tersebut. AJI juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan hukum sebagai senjata membungkam media.
Empat sikap resmi AJI Mataram pun ditegaskan:
1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik
2. Mendesak pencabutan somasi dan mendorong penggunaan hak jawab
3. Mengingatkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers
4. Menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu demi menjaga kemerdekaan pers di NTB.
Redaksi |








