Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 03 Juli 2026

GAKADA BIDOM Desak Polda NTB Tangkap DPO "Firdaus" Diduga Penerima Sabu 535 Gram di Talabiu


Mataram, Media Dinamika Global – Penetapan Firdaus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus dugaan penerimaan narkotika jenis sabu-sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Ketua Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok, Arif Kurniadin menegaskan bahwa penetapan status DPO tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi tanpa diikuti penangkapan nyata.

"Publik telah menunggu cukup lama kepastian hukum dalam perkara yang  menjadi perhatian masyarakat NTB," tegasnya.

Kata Arif, Penetapan DPO baru menjadi langkah awal dan belum bisa disebut sebagai keberhasilan apabila tersangka utama masih keliaran dan menghirup udara bebas di luar sana.

"Penetapan DPO ini, jangan sampai hanya sebagai pajangan di atas kertas. Masyarakat butuh tindakan nyata, yaitu menangkap Firdaus dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat," tegas Arif.

Arif Kurniadin mendesak Polda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB segera ambil alih kasus dan turun tangan langsung untuk menangkap DPO "Firdaus".

Menurut dia, barang bukti sabu seberat 535 gram menunjukkan perkara tersebut bukan kasus kecil yang bisa ditangani secara biasa. Kalau buronan terus berkeliaran, publik tentu akan bertanya-tanya, dimana letak ketegasan aparat?,

"Jangan sampai muncul kesan negara kalah cepat dari pelaku kejahatan narkotika," tuturnya.

Baca juga: 

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/07/kasus-sabu-535-gram-masuki-babak-baru.html

Ia juga meminta aparat tidak berhenti pada penetapan status DPO semata, tetapi mengusut tuntas dugaan jaringan sindikat narkoba yang disebut menghubungkan wilayah Mataram, Bima hingga Tuban, Jawa Timur, sesuai hasil penyelidikan yang nantinya dapat dibuktikan secara hukum.

GAKADA BIDOM menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bentuk kontrol masyarakat terhadap Aparat Penegakan Hukum (APH). 

Ia berharap kepada Kepolisian di wilayah Polda NTB untuk segera menunjukkan hasil konkret terkait penangkapan DPO "Firdaus" dan pengungkapan pihak-pihak lain yang terlibat peredaran narkoba tersebut.

"Kepercayaan masyarakat dibangun bukan melalui konferensi pers atau status DPO, tetapi melalui keberhasilan menangkap para pelaku dan membawa mereka ke meja hijau sesuai proses hukum yang berlaku," tutup Arif.

Polda NTB dan Polres belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kamis, 02 Juli 2026

Kasus Sabu 535 Gram Masuki Babak Baru, Polres Bima Tetapkan DPO dan Dalami Jaringan Narkoba

Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Penanganan kasus narkotika jenis sabu seberat 535 gram yang diungkap Satresnarkoba Polres Bima di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, memasuki babak baru. Setelah berhasil mengamankan dua kurir dan seorang terduga pemilik barang, penyidik kini resmi menetapkan seorang pria berinisial Firdaus alias Daus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) yang diduga berperan sebagai pemesan sabu tersebut.

Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima AKP Dediansyah, S.E., menegaskan bahwa seluruh proses pengungkapan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah, hasil penyidikan mendalam, serta metode scientific crime investigation.

"Pengungkapan kasus ini tidak didasarkan pada asumsi maupun opini yang berkembang di masyarakat, tetapi berdasarkan fakta hukum yang diperoleh dari rangkaian penyidikan," ujar AKP Dediansyah.

Kasus ini bermula pada Senin, 22 Juni 2026, ketika Tim Satresnarkoba Polres Bima menggagalkan upaya peredaran sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial SH (46) dan SL (42) yang kedapatan mengangkut sabu menggunakan mobil Toyota Avanza berwarna hitam.

Besarnya barang bukti yang diamankan menjadikan perkara tersebut mendapat perhatian luas dari masyarakat. Penyidik kemudian terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak-pihak yang berada di balik peredaran narkotika tersebut.

Dari hasil pemeriksaan para tersangka, analisis barang bukti, serta penelusuran jaringan komunikasi, penyidik berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial YD alias BKT (Bokerti) yang diduga sebagai pemilik sabu tersebut.

Terduga Pelaku Asal Tuban saat diamankan polisi, (Ist/Surya).

Satresnarkoba Polres Bima selanjutnya berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan Polres Tuban, Jawa Timur. Hasilnya, YD berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Tuban pada Kamis, 25 Juni 2026.

Setelah diamankan, YD dijemput oleh tim Ditresnarkoba Polda NTB dan dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum. Saat ini, yang bersangkutan telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bima.

Baca juga : https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/06/warga-hadang-jalan-desak-polres-bima.html

Pengembangan perkara kemudian kembali mengarah kepada seorang pria bernama Firdaus alias Daus (26), warga Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, yang diduga berperan sebagai pemesan barang haram tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lanjutan serta penelusuran jejak komunikasi para tersangka, penyidik menetapkan Daus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Daus telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan Surat Nomor: DPO/03/VII/2026/Satresnarkoba tertanggal 1 Juli 2026 dan saat ini masih dalam pengejaran," jelas AKP Dediansyah.

Polres Bima menegaskan, dengan ditangkapnya YD sebagai terduga pemilik barang bukti dan diterbitkannya DPO terhadap Daus, proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, penyidikan belum berhenti. Satresnarkoba Polres Bima memastikan akan terus mengembangkan perkara guna membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi lintas daerah hingga lintas pulau.

Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan sabu 535 gram di Talabiu bukan sekadar penangkapan kurir di lapangan. Di balik pengungkapan tersebut terdapat proses penyidikan yang berlapis hingga berhasil mengidentifikasi pemilik barang, mengungkap pihak yang diduga sebagai pemesan, serta membuka jaringan peredaran narkotika yang selama ini berupaya bersembunyi di balik berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik.

Redaksi |

Rabu, 01 Juli 2026

535 Gram Sabu Sudah Disita, Penerima di Bima Masih Misterius, GAKADA BIDOM Desak Polda NTB Ambil Alih Kasus


Mataram, Media Dinamika Global – Dua pekan telah berlalu sejak pengungkapan dugaan penyelundupan sabu seberat 535 gram di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Namun hingga kini, sosok penerima yang disebut menjadi tujuan pengiriman barang haram tersebut belum juga terungkap ke publik. Kondisi ini memantik kritik keras dari Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok.

Bagi GAKADA BIDOM, pengungkapan kasus narkotika dengan barang bukti lebih dari setengah kilogram tidak boleh berhenti pada penangkapan kurir semata. Mereka menilai aparat penegak hukum harus mampu membongkar jaringan hingga kepada pihak yang diduga menjadi penerima dan pengendali peredaran di wilayah Bima.

Diketahui, Satresnarkoba Polres Bima sebelumnya mengamankan dua terduga kurir berinisial SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, beserta barang bukti sabu seberat 535 gram. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan seorang terduga berinisial YF alias PP alias BKT asal Tuban, Jawa Timur.

Berdasarkan informasi yang disampaikan kepolisian, narkotika tersebut diduga dikirim dari Mataram dan akan diserahkan kepada seseorang di wilayah Bima. Namun hingga saat ini, identitas penerima yang dimaksud belum diumumkan kepada masyarakat.

Ketua Umum GAKADA BIDOM–Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menilai lambannya perkembangan pengungkapan terhadap penerima utama berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

"Ini bukan kasus kecil. Barang bukti mencapai 535 gram sabu menunjukkan dugaan adanya jaringan yang terorganisir. Kalau kurir sudah ditangkap, lalu siapa penerimanya? Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan. Jangan sampai kasus besar berhenti di pelaku lapangan," tegas Arif pada Media Dinamika Global. Kamis, (2/6/26).

Ia mendesak Kapolda NTB melalui Direktorat Reserse Narkoba segera mengambil alih penanganan perkara agar proses penyidikan berjalan lebih cepat, transparan, dan menyentuh seluruh mata rantai jaringan.

Menurut Arif, keterlambatan mengungkap penerima utama berpotensi menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Karena itu, ia meminta Polda NTB memberikan kepastian melalui langkah-langkah penyidikan yang terbuka dan profesional.

GAKADA BIDOM juga meminta aparat mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan yang menghubungkan Mataram, Bima, hingga Tuban, sehingga tidak ada pihak yang luput dari proses hukum apabila terbukti terlibat.

"Jangan biarkan kasus sebesar ini berakhir hanya dengan penangkapan kurir. Publik menunggu keberanian aparat membongkar siapa pemesan, siapa penerima, dan siapa pengendali jaringan. Penegakan hukum harus menyentuh akar persoalan, bukan berhenti di permukaan," tutup Arif.

GAKADA BIDOM menegaskan bahwa desakan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pemberantasan narkotika serta dorongan agar proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara, Polda NTB melalui Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Senin, 29 Juni 2026

Warga Hadang Jalan, Desak Polres Bima Ungkap Pemilik 535 Gram Sabu, Satu Terduga Pelaku Kembali Diamankan

Massa Aksi Blokde Jalan dan terduga pelaku bertambah
hasil pengembangan, (Ist Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Puluhan warga yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Anti Narkoba menggelar aksi hadang jalan di Cabang Bolo, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Senin (29/6/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes sekaligus desakan kepada Polres Bima agar mengungkap aktor utama di balik peredaran narkotika seberat 535 gram sabu yang sebelumnya diamankan di wilayah Talabiu, Kecamatan Woha.

Dalam aksi itu, massa menilai pengungkapan kasus belum tuntas karena baru dua orang kurir yang diamankan, yakni SH (46) dan SL (42), warga Kabupaten Lombok Barat, sementara pemilik barang haram tersebut belum terungkap.

Koordinator aksi, Iwan alias Jonfer, menegaskan peredaran narkoba di Kabupaten Bima sudah sangat mengkhawatirkan dan meminta aparat kepolisian segera mengusut tuntas jaringan di balik kasus tersebut.

"Peredaran narkoba di Bima masih merajalela. Pemilik barang hasil penangkapan dua kurir asal Lombok di Talabiu harus segera diungkap," tegasnya dalam orasi.

Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memiliki kepedulian bersama dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba yang dinilai menjadi pemicu meningkatnya berbagai tindak kriminalitas.

Hal senada disampaikan Zulkifli, seorang guru yang turut berorasi. Menurutnya, aksi tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap masa depan anak-anak Bima.

"Percuma kami mendidik siswa jika mereka sudah mengenal narkoba. Dampaknya sangat buruk. Kini banyak anak yang sulit diatur bahkan berani melawan guru maupun orang tuanya," ujarnya.

Zulkifli mengaku prihatin karena penyalahgunaan narkoba disebut telah merambah hingga kalangan pelajar usia dini.

"Di kampung kami bahkan ada anak usia Sekolah Dasar yang sudah mengenal narkoba. Kalau dibiarkan, masa depan generasi kita akan hancur," katanya.

Ia menegaskan aksi tersebut bukan didasari kepentingan tertentu, melainkan bentuk solidaritas masyarakat yang menginginkan penegakan hukum secara menyeluruh terhadap jaringan peredaran narkotika.

Terduga pelaku bertambah hasil pengembangan, (Ist Surya)

Menanggapi tuntutan massa, Kasat Reserse Narkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., mengatakan pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.

Menurutnya, pengungkapan terbaru merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dua terduga pelaku asal Pulau Lombok yang sebelumnya diamankan di Talabiu.

"Kami telah mengamankan satu terduga pelaku hasil pengembangan berinisial YF alias PP alias BKT asal Tuban. Tersangka tiba di Mapolres Bima sekitar pukul 13.30 Wita dan saat ini masih kami dalami untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kasat saat dikonfirmasi Media Dinamika Global.

AKP Dediansyah menambahkan, pihaknya juga telah menyampaikan perkembangan penyidikan tersebut kepada para peserta aksi sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.

Redaksi |

Minggu, 28 Juni 2026

Raup Rp95 Juta dari Calon PMI, Polda NTB Tetapkan Pengelola LPK Ilegal Jadi Tersangka


Mataram, Media Dinamika Global — Direktorat PPA dan PPO Polda NTB kembali mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok penyaluran pekerja migran ke Jepang. Seorang pengelola lembaga pelatihan kerja (LPK) di Kota Mataram, kini menyandang status tersangka usai diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Direktur PPA dan PPO Polda NTB Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., Senin (29/6/2026), saat konferensi pers mengungkapkan, pihaknya telah menjalankan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, observasi lokasi perekrutan, pelatihan, penampungan, serta penyitaan sejumlah dokumen pendukung.

"Pada 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka, setelah alat bukti kami nilai telah cukup," ujar Kombes Pujewati.

Dielaskan, penyidik menemukan tersangka merekrut sedikitnya enam korban. Setiap calon pekerja diminta membayar biaya pendaftaran mulai Rp12,5 juta hingga Rp22,5 juta. Dari praktik tersebut, pelaku diduga meraup keuntungan sekitar Rp95 juta.

"Korban dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang. Untuk meyakinkan para korban, pelaku memberikan pelatihan bahasa, membagikan seragam, kartu identitas pelatihan, lalu memindahkan tempat penampungan dari satu lokasi ke lokasi lain saat keberangkatan tak kunjung terlaksana," katanya.

Kombes Pujewati menegaskan, perkara tersebut bakal diproseskan hingga tuntas. Pelaku juga tercatat pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa, dan saat ini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa menjadi korban. Enam korban telah kami periksa, namun mereka menyampaikan saat berada di penampungan jumlahnya lebih dari 40 orang. Kami membuka hotline pengaduan agar seluruh korban segera melapor," tegasnya.

Menurut Kombes Pujewati, praktik perekrutan ilegal tersebut berlangsung sejak 2025. Berkas perkara pertama mencatat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru memuat enam korban dengan pola serupa.

"Modusnya tetap sama, mulai perekrutan, pelatihan bahasa, janji penempatan kerja, lalu korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya. Seluruh korban laki-laki karena dijanjikan bekerja pada sektor pertanian di Jepang," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta pasal terkait TPPO, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Polda NTB mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum mendaftar kerja ke luar negeri. Pastikan perusahaan penempatan memiliki izin resmi, jangan mudah tergiur janji pemberangkatan cepat, serta segera melapor ke kepolisian jika menemukan dugaan perekrutan pekerja migran secara ilegal.

Redaksi |

Bus PO Lava Tujuan Bima–Jakarta Alami Kecelakaan di Manggena'e, 11 Penumpang Luka-Luka, Polisi Lakukan Penanganan Cepat


Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Lalu Lintas Polres Dompu bergerak cepat menangani kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan sebuah bus antarkota antarprovinsi (AKAP) PO Lava rute Bima–Jakarta di Jalan Lintas Sumbawa, tepatnya di Dusun Manggena'e, Desa Manggena'e, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.

Bus berwarna hijau dengan nomor polisi B 7268 KGA yang dikemudikan oleh Okka Jayeng Permadi (37) tersebut mengangkut 19 penumpang, seorang pengemudi, dan seorang kondektur.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan awal pengemudi, kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah Bima menuju Dompu. Setibanya di lokasi kejadian, selang valve pada sistem pengereman bus diduga mengalami ledakan sehingga rem tidak berfungsi. Kondisi tersebut menyebabkan pengemudi kehilangan kendali dan bus keluar dari badan jalan hingga terperosok ke ladang milik warga.

Akibat kejadian tersebut, 11 orang mengalami luka-luka, terdiri dari 6 laki-laki dan 5 perempuan. Seluruh korban segera dievakuasi oleh petugas dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Dompu. Dalam peristiwa ini tidak terdapat korban jiwa.

Selain menimbulkan korban luka, kecelakaan tersebut juga mengakibatkan kerugian materi diperkirakan mencapai Rp50.000.000.

Kasat Lantas Polres Dompu, IPTU I Komang Wahyu Purbayasari, S.H., menjelaskan bahwa personel Satlantas segera turun ke lokasi begitu menerima laporan masyarakat.

Begitu menerima informasi, personel kami langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan, olah TKP, pendataan korban dan saksi, mengamankan barang bukti, serta membantu proses evakuasi seluruh korban ke RSUD Dompu agar segera memperoleh penanganan medis. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan sementara penyebab kecelakaan adalah gangguan pada sistem pengereman setelah selang valve bus meledak. Namun demikian, penyebab pasti masih kami dalami melalui proses penyelidikan lebih lanjut," jelas IPTU Komang Wahyu.

Lebih lanjut, Kasat Lantas mengimbau seluruh perusahaan angkutan umum maupun pengemudi agar memastikan kondisi kendaraan, khususnya sistem pengereman, selalu dalam keadaan laik jalan sebelum melakukan perjalanan guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan kecelakaan lalu lintas.

Polres Dompu mengapresiasi respons cepat personel Satlantas bersama seluruh pihak yang telah membantu proses evakuasi dan penanganan para korban. Kami memastikan seluruh proses penanganan dilakukan secara profesional, mulai dari pengamanan lokasi, evakuasi korban hingga penyelidikan penyebab kecelakaan. Kami juga mengimbau seluruh operator angkutan umum agar meningkatkan pemeriksaan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi demi menjamin keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," ujar IPTU Nyoman.

Hingga saat ini, Satlantas Polres Dompu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kecelakaan, sementara seluruh korban luka masih menjalani perawatan di RSUD Dompu.

Redaksi |

Sabtu, 27 Juni 2026

Ico Rahmawati Kabid PTK Dikbudpora Bima Resmi Jadi Tahanan Kejati NTB, Kasus Dugaan Pungli Tunjangan Guru Masuk Babak Baru

Tersangka Ico Rahmawati, (AI)

Mataram, Media Dinamika Global – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap guru penerima tunjangan khusus di daerah terpencil Kabupaten Bima memasuki babak baru. Tersangka Ico Rahmawati, yang menjabat sebagai Kepala Bidang PTK Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, kini resmi berada di bawah penanganan Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda NTB kepada Kejati NTB pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kejati NTB saat terima pelimpahan tersangka
dan BB dari Polda NTB, (Ist/Surya)

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati NTB, Harun Al Rasyid, membenarkan pelimpahan tersebut. Ia menjelaskan bahwa IR merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan pungutan liar terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima untuk periode anggaran 2019–2025.

"IR disangka melanggar Pasal 12 huruf e, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," ujar Harun Al Rasyid saat dikonfirmasi Media Dinamika Global, Sabtu (27/6/2026).

Harun juga menegaskan bahwa proses penanganan perkara tidak dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, melainkan ditangani langsung oleh Kejati NTB.

"Perkaranya ditangani langsung oleh Kejati NTB," tegasnya.

Redaksi |

Jumat, 26 Juni 2026

Curi Kambing, Pria Asal Dompu Diringkus Polisi

Terduga Pelaku Diamankan Polres Dompu, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor). Pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 15.30 WITA, tim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kategori Non Target Operasi (Non TO) serta mengamankan seorang terduga pelaku di kawasan Cabang Bemo Pasar Atas Dompu, Kecamatan Dompu.

Pelaku yang diamankan berinisial G(29), warga Desa Matua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian seekor kambing milik korban Imran (43) yang merupakan anggota Polri, sebagaimana dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/VI/2026/SPKT/POLRES DOMPU/POLDA NTB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu ekor kambing betina warna putih hitam dan satu unit mobil bemo warna kuning Nomor Polisi EA 1913 N yang diduga digunakan sebagai sarana dalam melakukan aksi pencurian.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Korban memperoleh informasi bahwa kambing miliknya telah diambil oleh orang tidak dikenal, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu melakukan serangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian, mengumpulkan alat bukti, serta melakukan penelusuran terhadap barang bukti. Saat proses pengejaran, pelaku sempat melarikan diri dan meninggalkan barang bukti berupa seekor kambing serta mobil bemo yang digunakan saat beraksi.

Melalui hasil penyelidikan yang intensif, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat, 26 Juni 2026 sekitar pukul 14.30 WITA, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar Pasar Atas Dompu, Kelurahan Bada. Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K., M.Si., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras personel dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.

“Benar, Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Dompu telah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang merupakan sasaran Non Target Operasi dalam Operasi Jaran Rinjani 2026. Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami juga mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pelaku dapat segera diamankan. Saat ini pelaku telah kami amankan dan masih menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar IPTU Fitrawan.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satreskrim dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurutnya, Operasi Jaran Rinjani 2026 merupakan wujud keseriusan Polres Dompu dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, khususnya dalam menekan angka kejahatan 3C.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kinerja Tim Unit Reaksi Cepat Satreskrim yang telah berhasil mengungkap kasus ini. Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana 3C yang meresahkan masyarakat. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun informasi yang dapat membantu proses pengungkapan kasus, karena sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu,” ungkap IPTU Nyoman.

Redaksi |

Polda NTB Limpahkan Tersangka Korupsi Pungli Guru Bima ke Kejaksaan

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Ditreskrimsus Polda Nusa Tenggara Barat memastikan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pemerasan dan Pungutan liar Terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil Pada Dinas Dikbudpora Kab. Bima TA. 2019-2025 memasuki Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum.

Perkara tersebut sebelumnya telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka, yakni IR selaku Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima.

Dirreskrimsus Polda NTB Kombes Pol FX. Endriadi, S.IK menyampaikan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTB. “untuk dilaksanakan Tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya (26/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan Pungutan yang dilakukan oleh Kabid PTK Dinas Dikbudpora Kab. Bima terhadap Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil dengan nominal antara Rp. 250.000,- sampai dengan Rp. 1.000.000,- per triwulan. Jumlah pungutan dari para Guru Penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil terhitung dari tahun 2019 - 2025 sejumlah Rp. 276.030.000,- (Dua Ratus Tujuh Puluh Enam Juta Tiga Puluh Ribu Rupiah), tegas Kombes Endri.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Ahli Pidana, bahwa Perbuatan tersangka masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan Pungutan liar. Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 49 barang bukti termasuk Rekening yang digunakan sebagai Penampung pungutan oleh Tersangka dalam perkara ini, jelasnya.

Pada kesempatan yang sama Kasubdit Tipidkor Dit Reskrimsus Polda NTB AKBP Muhaemin, SH., S.IK., M.IK menegaskan bahwa Penyidik berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam mengawal penggunaan anggaran, khususnya di sektor Pendidikan,”

Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam KUHP terbaru.

Redaksi |