Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 20 Juli 2026

BREAKING NEWS: KPK OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan, Uang Tunai dan Dokumen Proyek Disita

Bupati Lombok Barat, (Ist/Surya)

LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Sebanyak 19 orang diamankan dalam operasi tersebut, sementara tujuh orang, termasuk Bupati Lombok Barat H. Lalu Ahmad Zaini, dibawa ke Jakarta pada Senin (20/7/2026) malam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa lembaga antirasuah melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian berujung pada operasi tangkap tangan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

"Benar, KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat," ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Menurut KPK, seluruh pihak yang diamankan lebih dahulu menjalani pemeriksaan awal di Markas Brimob Lombok Barat. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tujuh orang diputuskan untuk dibawa ke Jakarta guna menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Tim kemudian akan membawa tujuh orang di antaranya ke Jakarta malam ini untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK. Salah satunya adalah Bupati Lombok Barat," jelasnya.

Selain mengamankan para pihak, tim KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah serta beberapa dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

KPK menyebut perkara tersebut diduga berkaitan dengan adanya penerimaan oleh Bupati Lombok Barat yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Namun hingga kini, lembaga antirasuah belum mengumumkan pihak-pihak yang berstatus tersangka karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

Perkembangan ini sekaligus menjawab tanda tanya publik setelah sebelumnya tim KPK memasang segel pada ruang kerja Bupati Lombok Barat dan ruang kerja Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Penataan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kabupaten Lombok Barat, Lalu Ratnawi.

Penyegelan dua ruangan strategis tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Saat itu, belum ada penjelasan resmi mengenai alasan penyegelan, meski beredar informasi yang mengaitkannya dengan penyelidikan proyek-proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Lombok Barat.

Kini, melalui keterangan resmi KPK, perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan yang berhubungan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Meski demikian, KPK masih terus mendalami perkara dan belum menyampaikan konstruksi lengkap kasus maupun identitas seluruh pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum.

Publik kini menantikan hasil pemeriksaan lanjutan di Jakarta, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dan pengungkapan nilai uang yang diamankan dalam operasi tersebut. Sesuai ketentuan, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan sebelum menyampaikan perkembangan resmi kepada masyarakat.

Media Dinamika Global akan terus memantau dan memperbarui perkembangan kasus ini berdasarkan keterangan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

Redaksi |

Minggu, 19 Juli 2026

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Pria Diciduk Polsek Madapangga Tengah Malam

Terduga Pelaku Diapit Anggota Polsek Madapangga, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Upaya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Madapangga digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial AF alias BY diamankan jajaran Polsek Madapangga setelah kedapatan menyimpan empat klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu, Jumat malam (17/7/2026).

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah di salah satu desa di kecamatan Madapangga kabupaten Bima. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Kapolsek Madapangga, IPDA Ahmad Zulfikar, S.H., menjelaskan bahwa sekitar pukul 23.50 WITA, Kanit Intelkam Polsek Madapangga AIPTU Muhlis bersama anggota Intel Kodam Bali SERTU Iwan Setiawan mendatangi lokasi yang dicurigai.

Saat tiba di lokasi sekitar pukul 23.55 WITA, petugas menemukan AF alias BY sedang berkumpul bersama beberapa rekannya di sekitar pekarangan rumah warga tempat.

"Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat," ujar Kapolsek.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat klip yang diduga berisi sabu-sabu. Dua klip ditemukan berada di tangan kanan terduga pelaku, sementara dua klip lainnya ditemukan di dalam sebuah kotak putih yang berada tepat di bawah telapak kaki terduga.

Tak hanya itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni uang tunai sebesar Rp520 ribu, dua buah korek gas, satu buah kotak putih, dan satu alat takar.

Usai diamankan, AF alias BY langsung dibawa ke Mapolsek Madapangga untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, sekitar pukul 01.10 WITA, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bima tiba dan membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolsek Madapangga memastikan seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah membenarkan pihaknya telah menerima terduga pelaku beserta barang bukti untuk dilakukan pendalaman dan proses hukum lebih lanjut.

Redaksi |

Sabtu, 18 Juli 2026

Hanguskan 1.956 Hektare Lahan Tambora, HMI Bima Desak Evaluasi Mitigasi dan Usut Tuntas Penyebab Kebaran

Kebid Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, (Ist/Surya)

BIMA, Media Dinamika Global - Kebakaran hutan dan lahan yang menghanguskan sekitar 1.956 hektare savana di kawasan Taman Nasional Tambora, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini mendapatkan sorotan keras dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bima.

Ketua Bidang Lingkungan Hidup HMI Cabang Bima, Abduli, menilai peristiwa tersebut menjadi peringatan serius bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat perlindungan kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan pengakuan internasional.

Menurutnya, Taman Nasional Tambora bukan hanya kawasan konservasi nasional, tetapi juga telah ditetapkan UNESCO sebagai bagian dari World Network of Biosphere Reserves atau Cagar Biosfer Dunia.

"Kebakaran yang melanda Tambora bukan sekadar hilangnya ribuan hektare savana. Kerusakan ini mengancam fungsi ekologis kawasan yang berperan menjaga keanekaragaman hayati, tata air, penyimpanan karbon, dan keseimbangan lingkungan di Pulau Sumbawa," ujar Abduli, Sabtu (18/7).

Ia menjelaskan, kawasan Tambora merupakan habitat berbagai satwa dilindungi seperti Kakatua Kecil Jambul Kuning, Nuri Kepala Merah, dan Rusa Timor, serta beragam flora khas Wallacea. Kerusakan akibat kebakaran, kata dia, membutuhkan waktu yang panjang untuk dipulihkan dan berpotensi mengganggu keseimbangan ekosistem.

Atas kondisi tersebut, HMI Cabang Bima mendesak pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan RI, Pemerintah Provinsi NTB melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Taman Nasional Tambora, serta pihak terkait lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem mitigasi kebakaran hutan dan lahan di kawasan Tambora.

Abduli menegaskan evaluasi harus mencakup aspek pencegahan, kesiapsiagaan, penanganan, hingga pemulihan pascakebakaran.

"Kami mendorong evaluasi total terhadap efektivitas patroli pencegahan, sistem deteksi dini hotspot, kesiapan personel dan sarana pemadaman, ketersediaan sumber air, hingga koordinasi antarinstansi. Kejadian ini tidak boleh terus berulang setiap musim kemarau," tegasnya.

Selain evaluasi mitigasi, HMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut penyebab kebakaran secara transparan. Jika ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian, proses hukum harus ditegakkan secara tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kawasan konservasi.

Menurut Abduli, status Tambora sebagai Cagar Biosfer UNESCO harus menjadi landasan untuk memperkuat tata kelola kawasan melalui pendekatan konservasi, peningkatan kapasitas masyarakat sekitar, serta dukungan anggaran yang memadai.

"Pengakuan UNESCO bukan hanya kebanggaan, tetapi juga amanah yang harus dijaga. Tambora merupakan warisan ekologis yang penting bagi masyarakat Bima dan Dompu, Indonesia, bahkan dunia," katanya.

HMI Cabang Bima juga mengajak masyarakat untuk turut menjaga kelestarian kawasan dengan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran serta segera melaporkan jika menemukan indikasi munculnya titik api.

"Evaluasi sistem mitigasi kebakaran harus menjadi langkah nyata agar Tambora tetap lestari bagi generasi sekarang dan generasi mendatang," tutup Abduli.

Pemerintah Pusat dan Pemerintah provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 17 Juli 2026

GAKADA BIDOM Kecam Aksi Anarkis Oknum Official di Kantor KONI NTB, Jangan Cederai Perjuangan Atlet dengan Premanisme

Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Gabungan Kawula Bima-Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mengecam keras aksi anarkis yang diduga dilakukan sejumlah oknum official cabang olahraga Drum Band saat menyampaikan protes terkait hasil pertandingan Porprov XII NTB 2026 di Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Nusa Tenggara Barat.

Aksi yang terjadi usai munculnya keberatan terhadap hasil pertandingan tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar informasi adanya tindakan membentak, mengintimidasi, hingga melempar meja saat proses penyampaian aspirasi berlangsung.

Ketua GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, menegaskan bahwa setiap dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pertandingan harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi dan jalur hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan yang mengarah pada kekerasan maupun perusakan.

“Jika memang ada dugaan kecurangan, manipulasi nilai, atau rangkap jabatan yang merugikan atlet, maka persoalan itu harus diperjuangkan secara serius melalui mekanisme yang sah. Namun tindakan anarkis, arogan, dan destruktif tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun,” ujar Arif, Sabtu (18/7/26).

Menurutnya, perjuangan membela atlet yang merasa dirugikan justru akan kehilangan legitimasi apabila dibarengi tindakan yang melanggar norma dan etika olahraga. Ia menilai aksi emosional tersebut berpotensi mengalihkan perhatian publik dari substansi persoalan yang sedang dipersoalkan.

“Masyarakat ingin mengetahui kebenaran terkait dugaan pelanggaran dalam pertandingan, bukan menyaksikan tindakan yang dapat mencederai semangat sportivitas,” katanya.

GAKADA BIDOM juga menegaskan bahwa tindakan segelintir oknum tidak boleh dikaitkan dengan identitas masyarakat Bima dan Dompu secara keseluruhan. Menurut mereka, masyarakat Bima-Dompu dikenal menjunjung tinggi nilai kehormatan, etika, dan keberanian dalam menyampaikan pendapat secara santun.

“Kami menolak segala bentuk tindakan arogan yang dapat menimbulkan stigma negatif terhadap masyarakat Bima dan Dompu. Jangan sampai ulah individu mencoreng nama baik daerah dan masyarakat yang selama ini menjaga nilai-nilai kebersamaan,” tegasnya.

Dalam pernyataannya, GAKADA BIDOM menyampaikan dua tuntutan utama. Pertama, mendesak oknum pelatih maupun pendamping yang terlibat dalam aksi anarkis untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada KONI NTB dan masyarakat. Kedua, meminta pihak yang keberatan terhadap hasil pertandingan agar fokus mengawal proses hukum dan mekanisme organisasi, termasuk melalui Persatuan Drum Band Indonesia (PDBI) maupun Badan Arbitrase Olahraga Republik Indonesia (BAORI).

Mereka menegaskan bahwa dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pertandingan tetap harus diusut secara transparan dan profesional. Namun seluruh proses harus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan konflik yang lebih luas.

“Jika memang ada kecurangan, bongkar dengan data dan bukti. Tempuh jalur hukum dan organisasi yang tersedia. Jangan sampai perjuangan atlet tercoreng oleh tindakan yang justru merugikan semua pihak,” pungkas Arif.

Redaksi |

PMII Mataram Desak Integritas Penegakan Hukum, Soroti Eks Jampidsus dan Kasus Korupsi Mangkrak di NTB

Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah (FA), kembali menguji kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. Bagi Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram, perkara tersebut tidak hanya menjadi perhatian nasional, tetapi juga menjadi cermin untuk mengevaluasi penyelesaian sejumlah perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan berarti di Nusa Tenggara Barat (NTB).

PC PMII Kota Mataram menilai setiap perkara besar yang menyita perhatian publik harus ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya nasib sebuah perkara, melainkan kredibilitas lembaga penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Perhatian publik terhadap perkara eks Jampidsus menguat setelah penyidikannya dikaitkan dengan dugaan penyimpangan pada sejumlah sektor strategis nasional, mulai dari tata kelola pasokan batu bara untuk PLTU PLN, investasi PT Asabri, hingga proyek pabrik mangkrak PT Krakatau Steel. Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum juga mengungkap penyitaan barang bukti berupa puluhan kilogram emas batangan dan uang tunai dalam berbagai mata uang asing bernilai ratusan miliar rupiah. Dinamika tersebut, menurut PMII, menjadi momentum bagi seluruh institusi penegak hukum untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip persamaan di hadapan hukum.

Ketua Cabang PMII Kota Mataram, Lalu Rizki Hidayat, mengatakan bahwa yang sedang diuji hari ini bukan sekadar keberhasilan mengungkap sebuah perkara, tetapi keberanian negara menjaga integritas sistem penegakan hukum.

"Yang dipersoalkan publik hari ini bukan cuma siapa yang diperiksa atau siapa yang menjadi tersangka. Publik ingin melihat apakah hukum benar-benar bekerja dengan ukuran yang sama untuk semua orang. Kepercayaan itu tidak lahir dari konferensi pers, tetapi dari keberanian menuntaskan setiap perkara secara terbuka dan profesional," ujar Rizki.

Menurut PMII, refleksi terhadap perkara eks Jampidsus semestinya tidak berhenti pada perdebatan di tingkat nasional. Daerah juga memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan setiap perkara dugaan korupsi diproses secara konsisten dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Atas dasar itu, PMII Kota Mataram menyoroti sejumlah perkara dugaan korupsi di NTB yang hingga kini masih menjadi perhatian publik karena belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang signifikan.

Salah satunya ialah penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan Lombok Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp24 miliar dan potensi kerugian negara sekitar Rp2,6 miliar. PMII menilai perkembangan penyidikan perkara tersebut perlu disampaikan secara berkala kepada masyarakat sebagai bagian dari akuntabilitas penegakan hukum.

Selain itu, PMII juga menyoroti penanganan dugaan korupsi pengadaan bawang merah di Kabupaten Bima sejak tahun 2016 dengan estimasi kerugian negara sekitar, Rp2,53 miliar, serta dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Bima senilai sekitar Rp11,2 miliar yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan penyelesaian yang berarti.

Bagi PMII, persoalan utamanya bukan semata-mata lamanya proses penyidikan, melainkan kepastian hukum. Ketika perkembangan perkara tidak tersampaikan secara terbuka, ruang spekulasi akan tumbuh dan perlahan mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

"Kasus eks Jampidsus seharusnya menjadi pengingat bagi semua penegak hukum, termasuk Kejati NTB dan Polda NTB. Jangan sampai masyarakat melihat ada perkara yang bergerak cepat, sementara perkara lain bertahun-tahun belum memberi kepastian. Di situlah integritas lembaga sedang diuji," tegas Rizki.

PMII menegaskan bahwa sikap tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum ataupun mendahului kewenangan aparat penegak hukum. Sebaliknya, hal itu merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa sebagai elemen masyarakat sipil dalam mengawal tegaknya prinsip negara hukum, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Sebagai tindak lanjut, PC PMII Kota Mataram akan menggelar "Kajian Strategis dan Konsolidasi Internal" yang melibatkan seluruh komisariat dan rayon se-Kota Mataram. Forum tersebut akan menghimpun data, analisis, serta masukan dari berbagai pihak sebelum merumuskan rekomendasi resmi organisasi terkait penguatan penegakan hukum di tingkat nasional maupun daerah.

Hasil kajian tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada lembaga-lembaga terkait sebagai bentuk partisipasi masyarakat sipil dalam mendorong penguatan sistem penegakan hukum. Dalam kajian itu, PMII Kota Mataram akan menyampaikan sejumlah rekomendasi, antara lain:

1. Mendorong "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)" menjalankan fungsi supervisi atau mengambil langkah sesuai kewenangannya apabila terdapat dasar hukum yang memadai dalam penanganan perkara eks Jampidsus.

2. Mendesak "Kejaksaan Tinggi NTB" mempercepat penyelesaian penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan LSMC Tahun 2023 secara profesional, transparan, dan akuntabel.

3. Mendesak "Ditreskrimsus Polda NTB" menyampaikan perkembangan penanganan perkara-perkara dugaan korupsi yang hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan sebagai bentuk akuntabilitas kepada masyarakat.

4. Mendorong seluruh institusi penegak hukum memperkuat keterbukaan informasi publik agar proses penegakan hukum tidak hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat.

PMII Kota Mataram menegaskan akan terus mengawal isu penegakan hukum melalui jalur konstitusional, dialog kebijakan, serta pengawasan publik. Organisasi tersebut meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara dan memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara adil, konsisten, dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. (Redaksi).

Rabu, 15 Juli 2026

Ketua PW IPM NTB Desak Kemenag Perkuat Pengawasan Pondok Pesantren

Ketua PW IPM NTB Masrin, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Muhammadiyah (PW IPM) Nusa Tenggara Barat (NTB), Masrin, mendesak Kepala Kementerian Agama (Kemenag) NTB untuk memperkuat fungsi pembinaan, monitoring, dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pendidikan di pondok pesantren.

Menurut Masrin, pondok pesantren selama ini menjadi pilihan banyak orang tua di NTB untuk memberikan pendidikan yang berkualitas, berkarakter, serta berlandaskan nilai-nilai agama dan akhlak mulia kepada anak-anak mereka. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah kasus dugaan kekerasan, perundungan (bullying), hingga kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren menjadi perhatian serius masyarakat.

Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang disampaikan Lembaga Perlindungan Perempuan dan Anak (LPPA) Kota Mataram dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, selama empat tahun terakhir tercatat 20 kasus kekerasan seksual. Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 kasus disebut melibatkan pimpinan pondok pesantren sebagai terduga pelaku.

“Kondisi ini tentu menjadi perhatian bersama dan harus disikapi secara serius oleh semua pihak. Pondok pesantren harus menjadi tempat yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi seluruh santri dan santriwati,” ujar Masrin dalam keterangannya, Rabu, (15/7/26).

Masrin menegaskan, Kemenag NTB memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh lembaga pendidikan keagamaan menjalankan sistem pendidikan yang mengedepankan perlindungan terhadap peserta didik. Karena itu, pengawasan dan evaluasi secara berkala dinilai penting untuk mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan di lingkungan pesantren.

Ia juga berharap seluruh pengelola pondok pesantren dapat meningkatkan komitmen dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari kekerasan, perundungan, maupun tindakan yang melanggar hak-hak anak.

“Besar harapan kami dari Ikatan Pelajar Muhammadiyah NTB agar tidak ada lagi kasus kekerasan maupun perundungan di lingkungan pondok pesantren. Kepercayaan masyarakat harus tetap terjaga sehingga pesantren terus menjadi lembaga pendidikan yang melahirkan generasi berakhlak mulia, berilmu, dan berintegritas,” katanya.

Masrin menambahkan, upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan membutuhkan sinergi antara pemerintah, pengelola pesantren, orang tua, serta masyarakat agar tercipta ekosistem pendidikan yang aman dan kondusif bagi perkembangan generasi muda.

Redaksi |

Selasa, 14 Juli 2026

PT AWB Diduga Jual Lahan Ke WNA, Syaokin Ingatkan Gubernur NTB Jangan Tutup Mata

Lahan AWB dan Syaokin, (AI/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Agro Wahana Bumi (AWB) kembali mencuat. Kali ini, perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan skema multiusaha kehutanan di wilayah Hutan Tambora, Kabupaten Dompu dan Bima, dituding tidak hanya melakukan penggusuran lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing.

Tudingan tersebut disampaikan Perwakilan Kelompok Tani Hutan Kemitraan wilayah Bima dan Dompu, Syaokin, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/26).

Menurut Syaokin, pihaknya memiliki data dan dokumen yang diklaim mendukung dugaan tersebut."PT AWB tidak hanya menggusur lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing (mr.erik,Red). Kami memiliki bukti berupa data dan dokumen terkait dugaan tersebut," kata Syaokin.

Ia mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran itu telah disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

"Kami tidak akan tinggal diam. Apa yang dilakukan perusahaan ini, menurut kami, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.

Syaokin juga meminta Gubernur NTB memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

"Kami berharap Gubernur NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyikapi laporan yang telah kami sampaikan," katanya.

Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TOPIKBIDOM, PT Agro Wahana Bumi merupakan perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan di wilayah Hutan Tambora yang mencakup Kabupaten Dompu dan Bima. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh izin sejak 2013, kemudian memperoleh izin multiusaha kehutanan pada 2022.

Luas areal konsesi perusahaan dilaporkan mencapai sekitar 28.644 hektare. Dalam kegiatan usahanya, PT AWB melakukan penanaman berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis, di antaranya kaliandra, lamtoro, kayu putih, alpukat, dan tanaman biomassa lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Bima dan Dompu.

Pihak PT Agro Wahana Bumi dan Gubernur NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya konfirmasi demi perimbangan berita.

Redaksi |

Senin, 13 Juli 2026

Polemik PT AWB di Tambora Kian Mengemuka, DKN dan Poktan Desak Evaluasi Total Izin Perusahaan, Warga Ancam Aksi Berjilid-jilid

Warga saat di kantor DLHK NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan hutan Tambora kembali menjadi sorotan publik. Perwakilan masyarakat bersama Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perwakilan masyarakat sekaligus pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambora, Syaokin, mengatakan hasil evaluasi lapangan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Gakkum NTB dan Gakkum Bali-Nusa Tenggara menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT AWB.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi itu memunculkan kekecewaan warga yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai serius, di antaranya dugaan penggusuran sekitar 80 hektare kawasan hutan penyangga mata air di Tambora. Selain itu, warga juga mengaku sekitar 70 hektare kebun kopi milik masyarakat terdampak penggusuran yang dilakukan perusahaan.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Mereka juga meminta pemerintah mengusut dugaan praktik penjualan lahan negara kepada pihak asing di dalam kawasan konsesi perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berbagai laporan terkait persoalan tersebut, kata Syaokin, telah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB hingga Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. Namun masyarakat menilai proses penanganan masih berjalan lambat.

Sementara itu, Yasari Gunawan dari Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional menyatakan pihaknya telah memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di kawasan Tambora.

Menurut Yasari, Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin perlu melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dimiliki PT AWB. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan penggusuran kebun kopi milik masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan, persoalan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

DKN, lanjut Yasari, akan mendorong Kementerian Kehutanan untuk memanggil pihak perusahaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persoalan PT AWB di Tambora juga akan dibawa ke forum nasional agar memperoleh perhatian lebih luas. Berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran perusahaan disebut telah disampaikan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, dinas terkait, Komnas HAM, Kementerian HAM, hingga DPR RI.

Yasari menegaskan bahwa kawasan Tambora merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis penting, baik bagi NTB maupun Indonesia. Karena itu, setiap dugaan kerusakan kawasan hutan harus ditangani secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi |

Minggu, 12 Juli 2026

Tambang Ilegal di Hutan Terancam Sanksi Pidana, DLHK NTB Ingatkan Masyarakat

Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya di dalam kawasan hutan, karena selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, mengatakan setiap kegiatan pertambangan harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan satu-satunya syarat, melainkan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dilengkapi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya.

Seluruh proses perizinan, lanjutnya, dilakukan secara digital melalui sistem Amdal sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses oleh sistem hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan tidak akan diproses. Semua dilakukan melalui sistem sehingga mengedepankan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya. Senin (13/7/2026). 

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah mendorong masyarakat agar mengelola potensi sumber daya mineral melalui jalur yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai jauh lebih memberikan kepastian hukum, memperjelas tata kelola usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, konflik sosial, hingga kerugian negara.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan. Pertambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum dan penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan penambangan tanpa legalitas karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang diperoleh. Selain ancaman sanksi pidana, praktik tersebut juga berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta menghambat upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemegang IPR yang telah memiliki izin resmi. Tim pembina telah turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan berizin untuk memastikan seluruh pemegang izin memahami kewajiban dalam pengelolaan tambang yang baik dan sesuai kaidah pertambangan yang benar.

Setelah proses pembinaan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan tetap mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.

Melalui penguatan sistem perizinan, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Redaksi |