Polres Bima Tegaskan Penanganan Tahanan Kasus Pembunuhan di Bolo Sesuai SOP
Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Polres Bima Kabupaten Polda NTB menegaskan penanganan terhadap ML (25), terduga pelaku kasus pembunuhan remaja TJ (15) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya ML saat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.
Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subeki S.H., mengatakan seluruh proses penanganan terhadap ML, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penanganan medis, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kasus ini sebelumnya terungkap setelah jasad TJ ditemukan di area ladang kedelai di Desa Rasabou, Senin (18/5/2026) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bima Kabupaten bersama Polsek Bolo, petugas kemudian mengamankan ML di rumah kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama.
Setelah diamankan, ML dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kondisi Menurun Saat Dalam Tahanan
Dalam proses pemeriksaan, kondisi kesehatan ML dilaporkan menurun. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.41 WITA, petugas menemukan ML dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang tahanan.
Petugas bersama tim Dokkes Polres Bima kemudian segera membawa ML ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif.
Dokter yang menangani menyebut ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator).
Berdasarkan diagnosis tertulis Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Kota Bima, dr. Adhika Tri Putra Sugiaharta, penyebab utama kondisi pasien adalah suspek intoksikasi Napza atau dugaan keracunan akibat penggunaan zat psikoaktif. Kondisi tersebut disertai infeksi paru-paru akut (pneumonia) yang memperburuk keadaan pasien.
Tim medis juga menyatakan terdapat riwayat penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diduga berkorelasi dengan gangguan pernapasan berat yang dialami pasien.
Meski telah menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.
Polres Tanggung Biaya Rumah Sakit
Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subekti SH., mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar tidak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan karena mempertimbangkan biaya rumah sakit.
Namun, untuk memastikan transparansi penanganan perkara dan penyebab kematian secara objektif, Polres Bima memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan medis
secara menyeluruh. Seluruh biaya perawatan dan administrasi rumah sakit ditanggung oleh Polres Bima.
“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Iptu Ghufron.
Keluarga Akui Penanganan Sesuai SOP
Pihak keluarga ML yang diwakili paman dan saudara kandungnya juga telah menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas.
Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima hasil medis terkait penyebab kematian ML serta mengakui bahwa penanganan terhadap ML selama berada dalam tahanan telah dilakukan sesuai SOP.
Keluarga juga menyampaikan apresiasi atas bantuan Polres Bima dalam pembiayaan seluruh proses perawatan di RSUD Kota Bima.
Saat ini, jenazah ML telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin siang sekitar pukul 13.20 WITA.
Redaksi |









