Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 21 April 2026

Bongkar Peredaran Sabu, Sat Resnarkoba Polres Dompu Ringkus 3 Orang

BB Disita Sat Resnarkoba Polres Dompu, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 10.45 WITA di sebuah kos-kosan yang beralamat di Lingkungan Swete Timur, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Dalam giat tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial AA (41), F (20), dan YA (17). Ketiganya diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,83 gram dan berat bersih 0,72 gram yang dikemas dalam beberapa klip plastik, alat hisap (bong), pipet yang telah dimodifikasi, korek api, uang tunai sebesar Rp350.000, serta tiga unit handphone yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi kos-kosan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya memastikan keberadaan para terduga pelaku di lokasi. Saat dilakukan penggerebekan, petugas mendapati para pelaku sedang berada di dalam kamar kos dan langsung melakukan pengamanan serta penggeledahan sesuai prosedur.

Dari hasil interogasi awal, terduga AA mengakui menyimpan narkotika di dalam kantong celananya. Selanjutnya dilakukan penggeledahan lanjutan di dalam kamar kos yang turut menemukan berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana atas UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim serta dukungan informasi dari masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Dompu. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menyampaikan bahwa pemberantasan narkoba merupakan komitmen bersama karena narkotika merupakan musuh masyarakat yang harus diperangi secara serius dan berkelanjutan.

Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba Polres Dompu juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Polres Dompu mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Redaksi  |

Senin, 20 April 2026

"Ini Bukan Rahasia!” Aktivis Perempuan Yuni Bourhany Lawan Tuduhan Pelanggaran Data Gubernur NTB

 Aktivis Perempuan NTB, Yuni Bourhany, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aktivis perempuan NTB, Yuni Bourhany, akhirnya angkat bicara terkait polemik penyebaran nomor telepon Gubernur NTB yang berujung pada pelaporan dirinya ke aparat penegak hukum (APH).

Dalam siaran pers resminya, Yuni menegaskan bahwa tindakannya bukan dilandasi niat buruk, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap keterbukaan akses komunikasi antara pejabat publik dan masyarakat.

Akses Publik Jadi Alasan Utama

Yuni menjelaskan bahwa nomor yang ia sebar merupakan kontak resmi milik Lalu Muhamad Iqbal selaku Gubernur Nusa Tenggara Barat. Ia menilai, sebagai pejabat publik, gubernur memiliki tanggung jawab pelayanan yang melekat, termasuk dalam hal keterbukaan komunikasi.

“Prinsip dasar demokrasi menempatkan pemimpin sebagai pelayan rakyat. Akses komunikasi yang terbuka adalah bagian dari itu,” tulis Yuni dalam keterangannya.

Ia juga menyoroti bahwa selama ini, prosedur birokrasi yang berjenjang seringkali membuat masyarakat kesulitan menyampaikan persoalan mendesak secara langsung kepada pengambil kebijakan.

Bantah Langgar Data Pribadi

Menanggapi tudingan pelanggaran privasi, Yuni menegaskan bahwa nomor yang disebarluaskan bukanlah data pribadi yang bersifat sensitif seperti NIK atau rekening bank.

Menurutnya, nomor tersebut merupakan sarana komunikasi resmi yang sebelumnya juga telah dinyatakan dapat digunakan untuk melayani masyarakat.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik terkait pelanggaran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

“Ini bukan data rahasia. Justru ini bentuk dukungan terhadap komitmen pelayanan publik yang terbuka,” tegasnya.

Kebebasan Berekspresi Jadi Landasan

Yuni juga menekankan bahwa langkahnya tidak bisa dilepaskan dari hak warga negara dalam menyampaikan pendapat, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Ia menilai, kritik publik di era digital sering kali muncul dalam bentuk tekanan sosial, termasuk melalui media sosial.

Dalam konteks ini, ia meminta agar penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip kebebasan berekspresi yang menjadi fondasi demokrasi.

Respons atas Pelaporan

Sebelumnya, Yuni dilaporkan ke APH setelah mengunggah nomor telepon yang diduga milik gubernur di media sosial. Kasus ini kemudian memicu perdebatan luas antara perlindungan data pribadi dan ruang kritik publik.

Sejumlah pihak, termasuk kalangan aktivis dan organisasi media, menilai bahwa kasus ini harus dilihat secara utuh dan proporsional.

Ketua DPW Media Independen Online (MIO) Indonesia bahkan menyebut tindakan tersebut bisa dibaca sebagai bentuk kekecewaan publik terhadap sulitnya akses komunikasi dengan pejabat.

Ujian Demokrasi di Era Digital

Kasus yang menimpa Yuni kini menjadi sorotan sebagai ujian penting dalam penegakan hukum di era digital. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, perkara ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun, sejumlah ahli hukum menekankan bahwa unsur niat dan dampak harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan apakah suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Jika tidak ditemukan niat jahat atau dampak signifikan, maka penanganan kasus harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan efek jera berlebihan terhadap kebebasan berpendapat.

Seruan Evaluasi Keterbukaan

Di akhir pernyataannya, Yuni menyebut polemik ini seharusnya menjadi bahan evaluasi bersama terkait konsistensi antara komitmen pelayanan publik dan aksesibilitas pejabat.

“Jika ada keberatan, silakan diuji langsung melalui fungsi pelayanan itu sendiri,” ujarnya.

Kasus ini pun mempertegas satu hal, di tengah tuntutan transparansi, batas antara ruang privat dan kepentingan publik semakin menjadi perdebatan yang tak terelakkan.

Redaksi |

Komitmen dan Profesional, Polres Dompu Limpahkan Tersangka JAL dan BB ke Kejari

Sat Resnarkoba Polres Dompu saat Limpahkan
Tersangka dan BB ke Kajari, (Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (20/4/2026).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sekitar pukul 14.00 WITA di ruang Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Dompu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT.Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 10 Desember 2025.

Dalam pelimpahan tersebut, Sat Resnarkoba Polres Dompu menyerahkan tersangka berinisial JAL beserta barang bukti terkait perkara tindak pidana narkotika kepada pihak Kejaksaan Negeri Dompu. Kegiatan berlangsung hingga pukul 15.00 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan dalam penanganan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

“Kami berkomitmen untuk menangani setiap perkara narkotika secara serius dan profesional. Pelimpahan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menekan dan memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Dompu,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan serta pencegahan guna meminimalisir peredaran gelap narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba secara tegas dan berkelanjutan.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian dalam mengungkap dan mencegah peredaran narkotika,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan dengan baik serta memberikan efek jera kepada pelaku, sekaligus menjadi langkah nyata dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.

Redaksi |

Dari Dewasa hingga Anak, Tiga Kasus Prostitusi Diungkap Polda NTB

Kasubdit I PPA-PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani SH.,S.IK.,MM
Saat Konferensi Pers di depan Gedung PPAPPO, (Ist/Surya)

Mataram-NTB, Media Dinamika Global – Pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan “Pekat Rinjani 2026” yang digelar sejak akhir Februari hingga awal Maret 2026 membuahkan hasil. Direktorat PPAPPO Polda NTB berhasil mengungkap tiga perkara prostitusi di wilayah Kota Mataram.

Hal tersebut disampaikan Direktur PPA PPO Polda NTB, melalui Kasubdit I PPA-PPO Polda NTB Kompol Pratiwi Nofiani SH.,S.IK.,M.M dalam konferensi pers di depan Gedung PPAPPO, Senin (20/04/2026). 

Ia menegaskan bahwa seluruh perkara telah ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Dalam perkara pertama, tim Opsnal mengamankan dua tersangka yakni FA (24), pria asal Jawa Barat, dan AK (23), perempuan asal Jawa Barat.

"Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan akan segera memasuki tahap pelimpahan (P21)," ungkap Pratiwi.

Sementara pada perkara kedua, petugas mengamankan R (24), pria asal Serang, Banten, dan RA (32), perempuan asal Kediri, Jawa Timur.

Untuk tersangka R, proses hukum akan segera memasuki tahap II setelah berkas dinyatakan lengkap. Namun berbeda dengan RA, kasusnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

"Pertimbangan kami karena yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga, memiliki anak berusia 10 tahun, dan baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," jelasnya.

Pada perkara ketiga, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial M (17), asal Jakarta. Karena masih di bawah umur, penanganan kasus ini diselesaikan melalui mekanisme diversi berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Mataram.

"Diversi dilakukan dengan mempertimbangkan usia pelaku yang masih anak serta baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut," tambahnya.

Para tersangka dalam perkara ini dijerat Pasal 420 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas penyakit masyarakat, termasuk praktik prostitusi, sekaligus tetap mengedepankan pendekatan humanis dalam penanganan kasus tertentu, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak.

Operasi Pekat Rinjani 2026 menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban serta melindungi masyarakat dari berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Nusa Tenggara Barat.

Redaksi |

Sabtu, 18 April 2026

Ketua DPW MIO NTB Minta Kapolda Bertindak Profesional, Kritik Soal Gubernur Laporkan Aktivis Perempuan


Mataram, Media Dinamika Global – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Media Independen Online Indonesia (DPW MIO-Indonesia) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Feryal Mukmin P, melontarkan kritik tajam terhadap langkah Lalu Muhammad Iqbal yang melaporkan seorang aktivis perempuan ke Polda NTB. Ia meminta Kapolda NTB agar mengedepankan profesionalitas dan proporsionalitas dalam menangani perkara tersebut.

Kasus ini muncul setelah Rohyatil Wahyuni Bourhany, pemilik akun Facebook “Saraa Azahra”, menerima surat pemanggilan dari penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda NTB. Ia dilaporkan karena diduga menyebarkan nomor telepon pribadi Gubernur NTB di media sosial.

Feryal menilai, pendekatan hukum dalam kasus ini tidak bisa dilihat secara sempit sebagai pelanggaran semata. Menurut dia, ada konteks sosial yang lebih luas, yakni ekspresi kekecewaan publik terhadap kebijakan pemerintah daerah.

“Ini bukan soal hukum, tapi juga soal bagaimana masyarakat mencari akses komunikasi dengan pemimpinnya. Ketika jalur formal dianggap buntu, publik akan mencari cara lain,” tegas Feryal.

Ia bahkan menyentil keras langkah gubernur yang dinilai berlebihan. “Ironis ketika seorang kepala daerah justru melaporkan warganya sendiri. Kritik itu bagian dari kontrol publik. Kalau anti kritik, jangan duduk di jabatan publik,” ujarnya.

Privasi vs Kebebasan Berekspresi

Kasus ini menimbulkan benturan dua prinsip mendasar: perlindungan data pribadi dan kebebasan berekspresi. Nomor telepon memang termasuk data pribadi yang dilindungi dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Namun di sisi lain, hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, sejumlah kalangan menilai penegakan hukum harus dilakukan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi alat pembungkam kritik.

Unsur Niat Jadi Penentu

Dari perspektif hukum, tidak semua penyebaran data pribadi otomatis menjadi tindak pidana. Sejumlah aspek krusial perlu diuji, seperti adanya niat jahat, ajakan untuk melakukan gangguan, serta dampak nyata yang ditimbulkan.

Tanpa unsur tersebut, kasus ini berpotensi masuk wilayah abu-abu yang menuntut kehati-hatian aparat penegak hukum.

Ujian bagi Kepolisian

Penanganan perkara ini dinilai menjadi ujian penting bagi Polda NTB dalam menyeimbangkan antara perlindungan hukum dan ruang demokrasi. Selain UU Perlindungan Data Pribadi, kasus ini juga berpotensi dikaitkan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun demikian, publik berharap aparat tidak gegabah dalam menerapkan pasal-pasal hukum yang bisa berdampak luas terhadap kebebasan sipil.

Ancaman “Chilling Effect”

Sejumlah aktivis mengingatkan adanya potensi efek jera di masyarakat jika kritik justru berujung pelaporan hukum. Kondisi ini dikhawatirkan mempersempit ruang partisipasi publik dan melemahkan fungsi kontrol terhadap kekuasaan.

Feryal menutup pernyataannya dengan pesan tegas: “Hukum harus hadir melindungi, bukan menakut-nakuti. Jangan sampai masyarakat kehilangan keberanian untuk bersuara.”

Redaksi |

Akademisi Unram Tanggapi Soal Nasabah Bank Syariah Cabang Dompu Sudah Bayar Tapi Tak Berkurang

Ilustrasi, (Google)

Mataram, Media Dinamika Global – “Harusnya porsi bank makin lama makin berkurang”. Pernyataan itu disampaikan Dosen Ekonomi Syariah Universitas Mataram, Dr. Irwan, menanggapi persolan pembiayaan di Bank NTB Syariah Cabang Dompu. Kasus ini dialami seorang nasabah asal kecamatan Pajo, kabupaten Dompu mengaku telah mencicil lebih dari Rp152 Juta, namun saat mengajukan pelunasan dipercepat justru dibebani sisa kewajiban Rp319,4 Juta dari total pembiayaan Rp340 Juta.

Kasus tersebut bermula ketika nasabah berinisial MP (korban) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) mengajukan pelunasan dipercepat pada bulan Desember 2024. Namun pada Januari 2025, ia menerima rincian pelunasan yang dinilai tidak wajar. Selama 30 bulan mencicil, nasabah mengaku pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp20 Juta.

Merasa dirugikan, MP melaporkan Bank NTB Syariah Cabang Dompu ke Polres Dompu pada 27 Maret 2026. Laporan itu teregister dengan nomor STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB dan turut menyeret sejumlah pejabat internal bank.

“Dari jumlah yang sudah saya bayar, pengurangan pokok pinjaman hanya sekitar Rp20 Juta. Selebihnya menjadi keuntungan bank,” kata MP, dikutip dari Lakeynews.com, 16 April 2026.

MP menyebut akad yang digunakan adalah Musyarakah Mutanaqisah (MMQ), yang semestinya berbasis prinsip bagi hasil. Namun ia menduga praktik di lapangan menyimpang dari prinsip tersebut.

Menanggapi hal itu, Dr. Irwan menegaskan bahwa dalam akad MMQ, kepemilikan aset antara bank dan nasabah harus berubah secara bertahap. “Tidak ada prinsip bunga, tetapi ada sistem bagi hasil,” ujar Dosen Dr. Irwan saat dihubungi melalui Via WhatsAppnya. Jum'at (17/04/26).

Menurut Dr. Irwan, setiap pembayaran semestinya berdampak pada berkurangnya porsi kepemilikan bank. Jika pengurangan porsi tidak signifikan meski pembayaran telah berjalan lama, maka diperlukan penjelasan terbuka kepada nasabah. 

“Dalam prinsip Syariah, keadilan dan transparansi menjadi hal utama,” kata Dr. Irwan.

Selain persoalan nilai pelunasan, MP juga menekankan lambannya akses terhadap dokumen pembiayaan. Ia mengaku baru menerima salinan akad setelah dua kali somasi, sementara rekening koran diberikan setelah somasi ketiga.

Kemudian, MP menyatakan telah menempuh upaya persuasif selama lebih dari satu tahun sebelum akhirnya memilih jalur hukum. Ia juga tengah menyiapkan gugatan perdata serta membuka kemungkinan melaporkan kasus ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ombudsman, dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita dipublikasikan.

Redaksi |

Jumat, 17 April 2026

Ricuh Aksi HMI MPO di Kantor Gubernur NTB, 1,6 Tahun Iqbal–Dinda Dinilai Minim Hasil Nyata

HMI MPO Cabang Mataram saat aksi di Kantor
Gubernur NTB, (Ist/Surya Ghempar)

Mataram, Media Dinamika Global – Aksi unjuk rasa yang digelar Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Mataram di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/04/2025), berujung ricuh. Demonstrasi yang awalnya berlangsung sebagai penyampaian aspirasi berubah menjadi ketegangan terbuka antara massa aksi dan aparat keamanan.

Aksi tersebut menjadi cerminan meningkatnya kekecewaan mahasiswa terhadap kinerja Pemerintah Provinsi NTB di bawah kepemimpinan Gubernur dan Wakil Gubernur, H. Lalu Muhammad Iqbal dan Indah Damayanti Putri (Iqbal–Dinda), yang telah berjalan selama satu tahun enam bulan.

Koordinator Lapangan Aksi, M. Adam Ikbal, menilai bahwa rentang waktu tersebut seharusnya cukup untuk menghadirkan arah pembangunan yang jelas. Namun, menurutnya, realitas di lapangan justru menunjukkan hal sebaliknya.

“Minim capaian, lemah dalam eksekusi, dan kebijakan tidak menyentuh kebutuhan mendasar masyarakat,” tegas pria kelahiran Bima.

Pulau Sumbawa menjadi salah satu sorotan utama dalam aksi tersebut. Korlap Aksi menilai kondisi infrastruktur jalan yang masih rusak parah sebagai bukti konkret kegagalan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

"Situasi ini dinilai kontras dengan berbagai program yang dianggap lebih bersifat elitis," tuturnya.

Sementara, Koordinator Lapangan II, Rizki Perdan mengatakan, kebijakan pengadaan kendaraan dinas berbasis listrik oleh Pemerintah Provinsi sebanyak 72 hingga 76 unit mobil listrik pada tahun 2026 dengan nilai anggaran mencapai Rp14 hingga Rp14,7 miliar. "Kebijakan ini dinilai tidak relevan dengan kondisi riil masyarakat yang masih menghadapi keterbatasan infrastruktur dasar," ujarnya.

Tak hanya itu, kata Rizky, program Desa Bardaya yang sebelumnya digadang-gadang sebagai solusi pembangunan desa juga dinilai belum menunjukkan dampak signifikan di lapangan.

“Ini bukan soal kurang waktu, tapi soal salah arah. Pemerintah terlihat sibuk membangun citra, bukan menyelesaikan masalah,” ujarnya.

Situasi mulai memanas ketika massa mencoba memasuki area kantor gubernur. Aparat kepolisian bersama Satpol PP yang berjaga langsung melakukan penghadangan, memicu aksi saling dorong yang tidak terhindarkan.

Ketegangan semakin meningkat saat massa membakar ban bekas di tengah jalan sebagai bentuk protes. Asap hitam yang membumbung tinggi di depan kantor gubernur menjadi simbol kekecewaan yang selama ini terpendam.

Koordinator Umum Aksi, Hakim Bima Persada, menegaskan bahwa demonstrasi tersebut merupakan peringatan keras bagi pemerintah daerah. Ia mendesak adanya evaluasi total terhadap kebijakan yang dianggap tidak berpihak kepada kebutuhan masyarakat.

“Fokuskan pada kebutuhan riil rakyat, terutama infrastruktur dasar. Jangan tunggu kemarahan ini menjadi lebih besar,” tegas Kordum dan sebagai Ketua Umum HMI MPO Cabang Mataram.

Ia juga memperingatkan bahwa gelombang aksi lanjutan sangat mungkin terjadi apabila tidak ada perubahan signifikan dari pemerintah provinsi NTB.

“Rakyat tidak butuh janji, rakyat butuh bukti,” tutupnya.

Redaksi | Surya Ghempar.

Kamis, 16 April 2026

Relaksasi untuk Siapa?, Yuni Bourhany Kritik Keras Kebijakan Ekspor PT AMNT

Yuni Bourhany dengan PT AMNT, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Kebijakan relaksasi ekspor kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kritik tajam datang dari Yuni Bourhany yang mempertanyakan arah kebijakan tersebut, khususnya terkait PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT).

Menurut Yuni, istilah “relaksasi” yang digunakan pemerintah terdengar menenangkan, seolah menjadi solusi bagi semua pihak. Namun, jika ditelaah lebih dalam, kebijakan ini dinilai lebih menguntungkan korporasi dibanding masyarakat lokal.

Ia menyoroti alasan kahar yang diajukan perusahaan, seperti keterlambatan pembangunan smelter, kendala listrik, hingga masalah vendor. Di sisi lain, kondisi masyarakat sekitar tambang yang masih menghadapi keterbatasan akses jalan, air bersih, dan listrik tidak pernah masuk dalam pertimbangan kebijakan.

“Sejak awal definisi ‘kahar’ sudah bias. Hanya mengakomodasi kepentingan korporasi, bukan realitas masyarakat,” ujar Keras Yuni Bourhani saat ditemui sejumlah media di kediamannya. Kamis (16/04/26).

Yuni juga menilai relaksasi ekspor hanya memberi ruang napas bagi perusahaan untuk menjaga arus kas dan stabilitas bisnis, sementara manfaat bagi masyarakat belum terlihat signifikan.

“Debu tetap dihirup warga, janji kerja belum terealisasi, dan dampak langsung ke dapur masyarakat masih belum jelas,” tambahnya.

Ia pun mengkritik kebijakan hilirisasi yang dinilai tidak konsisten. Larangan ekspor diberlakukan, namun pada saat yang sama diberikan pengecualian melalui relaksasi.

“Ini menunjukkan inkonsistensi kebijakan. Keuntungan terpusat di atas, sementara risiko ditanggung daerah,” tegas Aktivis Perempuan asal Sumbawa Barat.

Redaksi |

Rugi Ratusan Juta, Nasabah Asal Dompu Laporkan Bank NTB Syariah Ke Polisi

Ilustrasi, (Google)

Dompu, Media Dinamika Global – Bank NTB Syariah kembali diterpa masalah. Kali ini Bank NTB Syariah dilaporkan nasabahnya, MP, asal Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu ke Kepolisian karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan dana nasabah tersebut.

Sebelumnya, Bank NTB Syariah sempat disorot secara tajam terkait laporan kerugian ratusan miliar rupiah akibat serangan siber pada Januari 2026 lalu.

Nasabah yang berprofesi sebagai ASN di Bumi Nggahi Rawi Pahu itu merasa sangat dirugikan. Sehingga melaporkan (mengadukan) BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu ke Polres Dompu pada akhir Maret lalu.

Diadukan juga, GM KSM, Direktur Pembiayaan, dan Direktur Utama Kantor Pusat Bank NTB Syariah.

Hal tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor: STTP/354/III/2026/SPKT/Res.Dompu/Polda NTB, 27 Maret 2026.

Sayangnya, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan atas pengaduan ini.

Dikutip dari Media Lakeynews, MP membenarkan dirinya telah melaporkan pihak Bank NTB Syariah ke polisi tersebut. Langkah itu ditempuhnya setelah lebih dari satu tahun upaya persuasif menemui jalan buntu.

“Bukan hanya dugaan pidana yang kami laporkan (adukan). Kami juga sedang merampungkan materi gugatan perdata, Wanprestasi/PMH, untuk segera didaftarkan ke Pengadilan Agama Dompu,” paparnya saat temui di kediamannya Selasa (14/4/2026) dikutip dari Media Lakeynews.

Disamping itu, MP siap membawa masalah ini ke eskalasi yang lebih tinggi. Dia berencana melaporkan Bank NTB Syariah ke Ombudsman, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Berikutnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

“Bahkan, jika tuntutan transparansi ini tetap diabaikan, tidak menutup kemungkinan akan adanya aksi turun ke jalan, unjuk rasa di depan Bank NTB Syariah KC Dompu, Kantor Pusat-nya di Mataram, hingga gedung DPRD,” tegas MP.

Pinjam Rp 340 Juta, Bayar Rp. 152 Juta, Harus Dilunasi Rp 319 Juta

Kronologisnya, kasus ini bermula dari kecurigaan MP –yang juga berlatar belakang praktisi dan dosen perbankan– saat hendak melakukan pelunasan dipercepat pada pertengahan Desember 2024.

Pria yang telah bergabung dan menjadi nasabah setia Bank NTB (Syariah), hampir 20 tahun, dan kerap melakukan fasilitas kompensasi (jalan potong) ini, terkejut melihat rincian sisa kewajibannya.

Dibeberkan MP, pada 24 Januari 2025, bank merilis angka pelunasan dirinya sebesar Rp. 319.433.240. Angka ini dinilainya sangat tidak masuk akal.

Bayangkan, plafon pinjamannya Rp. 340 juta. MP sudah membayar angsuran selama 30 bulan (30 kali), dengan nilai angsuran Rp. 5.070.650 per bulan.

Total uang MP yang sudah masuk (disetor) ke Bank NTB Syariah lebih dari Rp. 152 juta. Tapi dia disuruh membayar pelunasan Rp. 319 juta.

“Artinya, dari Rp. 152 juta lebih total angsuran, sisa pokok (pinjaman) saya hanya berkurang sekitar Rp. 20 juta. Lebih dari seratus juta rupiah, diambil sebagai keuntungan bank (bunga),” ungkapnya dengan nada kecewa.

Diduga Manipulasi Berkedok Syariah

MP mengungkapkan, akad perjanjian yang dia tanda tangani bersama Bank NTB Syariah adalah Akad Musyarakah Mutanaqisah (MMQ). Akad yang menganut prinsip Syariah IsIam.

“Namun, saya menduga keras Bank NTB Syariah menjadikan akad suci ini sekadar kedok manipulasi belaka,” tegasnya.

Sekadar diketahui, dari beberapa referensi yang dihimpun media ini, Akad MMQ adalah akad kerja sama (syirkah) antara dua pihak. Biasanya bank syariah dan nasabah. Akad MMQ tidak berbasis bunga (riba), tapi bagi hasil.

MP merasa, praktik Bank NTB Syariah di lapangan sangat jauh dari prinsip-prinsip Syariah Islam. “Kalau prinsip-prinsip Syariah Islam tentu mengedepankan keadilan dan transparansi,” tandasnya.

“Untuk lebih jelas dan lebih dalam, bahkan jauh lebih ekstrem lagi, nanti akan saya ungkap semua di pengadilan,” tambahnya.

Sebagai pelapor, MP telah membeberkan seluruh bukti-bukti petunjuk yang dirasa sangat kuat saat diperiksa atau di-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) lebih dari enam jam oleh penyidik Polres Dompu pada 9 April lalu.

Salinan Akad Perjanjian dan Rekening Koran Diberikan setelah Tiga Kali Somasi

Parahnya lagi, selama masa pembiayaan tersebut, pihak Bank NTB Syariah tidak pernah memberikan salinan Akad Perjanjian kepada MP (Hal ini juga dirasakan nasabah lain, dan akan diulas pada tulisan lain, red).

Salinan dokumen vital tersebut, aku MP, diserahkan pihak bank setelah dirinya melayangkan Somasi Kedua. “Itupun hanya foto kopiannya saja,” tegasnya.

Rincian Rekening Koran juga lebih tragis lagi. Dokumen penting bagi nasabah yang membongkar “kemana larinya” uang angsuran tersebut, baru diberikan setelah Somasi Ketiga (Peringatan Terakhir) dilayangkan.

Kendati Rekening Koran kini sudah di tangannya, MP menilai terlambat. Pihak bank memenuhi permintaan dokumen setelah tiga kali somasi.

“Langkah bank sudah terlambat dan justru membuka kedok ketidakadilan sistem yang berjalan,” tegasnya lagi.

Bank NTB Syariah belum Tanggapi

Dikonfirmasi hal ini, pihak Bank NTB Syariah belum memberikan tanggapan. Sedikitnya lima pertanyaan yang diajukan Lakeynews ke BM Bank NTB Syariah Cabang Dompu, Wawan Supryadi, Selasa (14/4/2026), belum dijawab.

Awalnya, saat pesan pertama dilayangkan ke nomor WhatsApp Wawan; +62 812-4623-0xxx, di layar terlihat pesan terkirim dan centang hitam dua.

Tak lama kemudian, setelah pesan kedua berisi dokumen dikirimkan, pesan tersebut hanya terlihat centang hitam satu.

Hingga sekitar pukul 21.55 Wita, masih terlihat centang satu. Bahkan sampai pukul 22.25 Wita pun pesan terakhir tetap terlihat sama.

Redaksi |