Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 15 Agustus 2026

Nyawa Hilang, FORMASI Mataram Desak Polres Bima Ungkap dan Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Sanolo

Ketua FORMASI Mataram, M. Rizkikal Aulia, (Ist/tim)

MATARAM, Media Dinamika Global - Kembali gelombang desakan terus datang dari berbagai pihak, kali ini datang Forum Komunikasi Mahasiswa Sila Mataram (FORMASI) Mataram mendesak Polres Bima segera mengungkap dan menangkap pelaku tabrak lari di Desa Sanolo Kecamatan Bolo kabupaten Bima.

Ketua FORMASI Mataram, M. Rizkikal Aulia mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin, 10 Agustus 2026, Korban "almarhumah Nuritam" mengalami luka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit dan korban sudah meninggal dunia pada Rabu, 12 Agustus 2026, sampai sekarang belum ada kepastian hukum.

"Kami mendesak Kapolres Bima dan jajaran Satreskrim Polres Bima segera mengungkap dan menangkap pelaku," ujar M. Rizkikal pada media ini. Sabtu (16/8/26).

Menurut Rizki sapaan akrabnya, sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian dan rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk dalam proses penyelidikan yang harus didalami oleh Polres Bima untuk mengungkap dan menangkap pelaku.

"Keluarga almarhumah dan masyarakat menunggu kepastian hukum dalam kasus tersebut," tuturnya.

Ketua FORMASI Mataram menegaskan apabila kasus tidak ada kepastian hukum dalam waktu dekat, maka kami akan melaporkan secara Kapolres Bima dan Satreskrim Polres Bima ke Propam Polda NTB.

"Dan juga kami minta kepada Kapolda NTB agar mengambil alih kasus tersebut karena Polres Bima diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan terkesan lamban sehingga sampai sekarang keluarga korban dan masyarakat masih menunggu kepastian hukum dan keadilan," tegasnya.

Redaksi |

Tekan Angka Kejahatan 3C dan Balap Liar, Tim URC Puma Jatanras Polda NTB Sisir Titik Rawan Malam Hari


Mataram, Media Dinamika Global - Dalam rangka memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) serta menekan angka kriminalitas, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB menggelar kegiatan Patroli Strong Point di wilayah hukum Kota Mataram dan sekitarnya pada Sabtu malam (15/8/2026).

Patroli yang dimulai sejak pukul 20.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kanit URC Puma Jatanras, AKP Agus Eka Artha S., S.H., berdasarkan direktif Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB. 

Dirreskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda NTB dalam memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat. Patroli ini menyasar berbagai potensi gangguan keamanan, mulai dari kejahatan 3C (Curas, Curat, Curanmor), aksi balap liar, potensi tawuran, hingga bentrok antarkelompok masyarakat, ucapnya. 

kombespol Arisandi menjelaskan, selesai mendapatkan arahan dari Karo Ops Polda NTB  terkait Cara Bertindak (CB) dan penentuan sasaran patroli. Kemudian Tim URC Puma bergerak menyusuri sejumlah titik krusial dan pusat keramaian di Kota Mataram, mulai pukul 20.30 hingga pukul 00.00 WITA dini hari Tim URC Puma Menyusuri Jalan Langko menuju Bundaran Udayana, melakukan dialog interaktif dengan warga masyarakat untuk menyampaikan imbauan kamtibmas. Kemudian Menjangkau area depan Kantor Imigrasi Mataram di Jalan Udayana, memberikan edukasi serta imbauan kepada para pemuda yang nongkrong agar menjaga ketertiban dan tidak terlibat aksi balap liar. Menyisir Jalan Pejanggik dan memantau kawasan Taman Sangkareang guna mengantisipasi potensi tindak kejahatan di pusat keramaian. Melakukan penyisiran di wilayah Cakranegara dan menyiagakan personel (standby) di Pos Polisi Cakranegara. Mengintensifkan pemantauan di sepanjang Jalan Lingkar Selatan yang rawan balap liar, serta mengecek keamanan kawasan pemukiman di Perumahan Lingkar Pratama seraya berdialog dengan petugas security setempat, jelas Kombespol Arisandi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., M.M., memberikan imbauan Kamtibmas kepada seluruh elemen masyarakat agar tetap waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, untuk senantiasa mengawasi putra-putrinya agar tidak keluyuran hingga larut malam demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti aksi balap liar maupun tawuran. Mari kita bersama-sama menjaga NTB khususnya Kota Mataram agar tetap aman, damai, dan kondusif. Jika melihat atau mengalami indikasi gangguan kamtibmas, segera laporkan ke kantor polisi terdekat," ujar Kabid Humas Polda NTB.

Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda NTB dapat terus terpelihara dengan baik.

Redaksi |

Korban Hingga Meninggal Dunia, HMI UIN Mataram Segera Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Sanolo


MATARAM, Media Dinamika Global - Gelombang desakan terus datang dari berbagai pihak penjuru, kali ini Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram mendesak Polres Bima segera mengungkap pelaku tabrak lari di Desa Sanolo Kecamatan Bolo kabupaten Bima.

Ketua Umum HMI Komisariat Syariah UIN Mataram, Abdul Rohis mengatakan bahwa peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin 10 Agustus 2026, Korban "almarhumah Nuritam" mengalami luka parah hingga dilarikan ke Rumah Sakit dan sekarang dikabarkan meninggal dunia pada Rabu, 12 Agustus 2026 sampai sekarang belum ada kepastian hukum dan keadilan keluarga almarhumah.

"Kami mendesak kepada Kapolres Bima beserta jajaran untuk segera mengungkap dan menangkap pelaku," ujarnya pada media ini. Sabtu (16/8/26).

Kemudian, kami mempertanyakan keseriusan Polres Bima untuk mengungkap dan menangkap kasus tersebut, maka kami dan publik akan muncul mosis ketidakpercayaan terhadap penegakan hukum di Polres Bima dan diduga kuat sengaja dibiarkan dan berkeliaran.

"Oleh karena itu, Polres Bima tidak hanya memberikan perkembangan secara administratif, tetapi menunjukkan langkah nyata dalam proses penegakan hukum dan menangkap pelaku," katanya.

Tak hanya itu, Kami menegaskan kepada Kapolda NTB agar mengambil langkah tegas untuk mengambil alih kasus tersebut kerena Polres Bima lamban menangani kasus, apalagi, ini korban sudah meninggal dunia harus memberikan kepastian hukum dan hati keluarganya sangat terpukul atas pergian almarhumah.

"Jika dalam waktu tidak ada perkembangan yang jelas dan tindakan nyata, maka kami akan mempertimbangkan langkah-langkah konstitusional sebagai bentuk kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi penegakan hukum," tegasnya.

Redaksi |

GAKADA BIDOM Apresiasi Polres Bima Tangkap DPO Kasus Pengeroyokan Saat Blokiran Jalan di Desa Tangga

Tersangka Ditangkap Polisi, (Ist/Surya)

KABUPATEN BIMA, Media Dinamika Global - Gerakan Keluarga Daerah Bima-Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok mengapresiasi langkah Polres Bima yang berhasil menangkap salah satu tersangka yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap seorang warga asal Desa Nata, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima.

Tersangka ditangkap berinisial HS, (30 tahun) laki-laki asal Desa Tangga, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, diamankan setelah sebelumnya dicari oleh aparat kepolisian Polres Bima dalam perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Adnan (pengguna).

Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, S.Pd., S.H., menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bima AKBP M. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., beserta jajaran Satreskrim Polres Bima atas keberhasilan menangkap salah satu tersangka berinisial HS.

"Apresiasi dan ucapan terima kasih kami sampaikan kepada Kapolres Bima beserta jajaran Satreskrim yang telah berhasil menangkap salah satu tersangka yang sebelumnya berstatus DPO," ujar Arif saat diwawancarai, Sabtu (15/8/2026).

Menurut Arif, perkara tersebut bermula pada 4 Maret 2026, ketika terjadi pemblokiran jalan di Desa Tangga. Saat itu, korban bersama istrinya melintas menggunakan mobil menuju Desa Simpasai.

Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami tindakan kekerasan, penganiayaan, dan pengeroyokan secara bersama-sama. Atas kejadian itu, korban kemudian melaporkan perkara tersebut kepada Polres Bima untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Setelah laporan diterima, Polres Bima melakukan pencarian terhadap para tersangka hingga akhirnya menerbitkan DPO. Kami mengapresiasi karena salah satu yang masuk dalam pencarian tersebut akhirnya berhasil diamankan," jelasnya.

Arif mengatakan, GAKADA BIDOM sebelumnya juga telah menyuarakan persoalan tersebut melalui aksi demonstrasi di depan Mapolda NTB. Aksi tersebut, kata dia, salah satunya mendesak aparat penegak hukum agar segera menangkap para tersangka yang masih berstatus DPO.

"Kami pernah melakukan aksi besar-besaran di depan Mapolda NTB untuk mendesak agar para tersangka yang masih DPO segera ditangkap dan diproses sesuai hukum," katanya.

Meski demikian, GAKADA BIDOM meminta aparat kepolisian tidak berhenti pada penangkapan satu orang tersangka saja. Pihaknya mendorong Polres Bima terus melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang masih dalam pencarian.

"Alhamdulillah, satu tersangka sudah berhasil ditangkap. Namun, masih ada satu tersangka lainnya yang informasinya masih diburu. Kami berharap segera ditangkap juga agar perkara ini dapat diproses secara tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban," tegas Arif.

GAKADA BIDOM juga berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami akan terus mengawal perkara ini. Yang terpenting adalah proses hukum berjalan secara adil dan seluruh pihak mendapatkan kepastian hukum," pungkasnya.

Redaksi |

Jumat, 14 Agustus 2026

Terobos Rumah Pakai Parang, 2 Residivis Curas di Lombok Tengah Ditangkap URC Puma Polda NTB


Mataram, Media Dinamika Global - Unit Reaksi Cepat Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB yang dipimpin Kanit Puma Polda NTB AKP Agus Eka Arta, S., S.H. berhasil menangkap dua residivis yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) di Lombok Tengah. Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa melumpuhkan salah satu pelaku di bagian betis setelah melawan petugas.

Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, dua terduga pelaku masing-masing berinisial RP (34) dan LF (26). Keduanya ditangkap pada Kamis (30/7/2026) di wilayah Barabali dan Masbagik.

"Tim Puma Jatanras melakukan penyelidikan setelah menerima laporan terkait dugaan pencurian dengan kekerasan. Dari hasil pendalaman, petugas mengarah kepada dua pelaku yang sudah kami amankan," jelas Kombes Pol Arisandi.

Aksi curas tersebut terjadi sekitar pukul 03.00 WITA. Saat itu, korban Baiq Aprilia Anggriani dan Tiyas Nurmaningrum sedang tidur di rumah orang tua Lalu Jasmiadi di wilayah Lombok Tengah.

Tiba-tiba seorang pria masuk ke kamar setelah membobol jendela menggunakan parang. Korban yang terbangun melihat pelaku berada di dalam kamar.

Baiq Aprilia kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku langsung membacok tangan Baiq Aprilia dan Tiyas masing-masing satu kali sebelum kabur membawa tiga unit handphone. Akibat serangan itu, Baiq Aprilia mengalami luka robek pada jari telunjuk tangan kiri. Sedangkan Tiyas mengalami luka robek pada lengan tangan kanan.

"Pelaku masuk dengan cara membobol jendela. Saat aksinya diketahui korban, pelaku membacok tangan korban dan temannya menggunakan parang, kemudian melarikan diri membawa sejumlah barang," ungkap Kombes Pol Arisandi.

Polisi mulai mengendus keberadaan pelaku setelah salah satu handphone korban, Realme C53, terdeteksi berada di Barabali. Perangkat tersebut diketahui dikuasai seseorang berinisial D. Dari pemeriksaan awal, D mengaku mendapat handphone itu dari RP dan LF. Tim kemudian melakukan pemetaan hingga berhasil mengamankan LF di wilayah Barabali. LF mengaku terlibat bersama RP. Polisi lalu memburu RP yang diketahui berada di wilayah Masbagik.

Saat hendak diamankan, RP disebut melawan petugas. Polisi sempat memberikan tembakan peringatan, tetapi tidak diindahkan.

"Petugas sudah memberikan tembakan peringatan. Karena pelaku tetap melakukan perlawanan, anggota mengambil tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis kaki kanan pelaku," jelasnya.

Dari pemeriksaan, RP mengakui masuk ke rumah korban, membacok dua korban, lalu mengambil tiga handphone. Dua perangkat lain disebut sudah dijual di lokasi berbeda.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Realme C53 milik korban, satu unit iPhone 13, motor Honda Beat Street yang diduga dipakai saat beraksi, satu unit Oppo A16 milik teman pelaku, serta jaket abu-abu yang dipakai saat melakukan aksi.

Kedua pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Subdit III Ditreskrimum Polda NTB untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait barang bukti lain dan pihak-pihak yang menerima atau membeli barang hasil kejahatan tersebut," tegas Kombes Pol Arisandi.

atas kejadian tersebut Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid, S.I.K., M.M. mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing, terutama pada jam-jam rawan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan diri dan keamanan lingkungan. Pastikan pintu dan jendela terkunci dengan baik, terutama di malam hari," ujar Kombes Pol Mohammad Kholid.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu memanfaatkan fasilitas layanan darurat kepolisian yang telah disediakan demi mempercepat penanganan tindak kejahatan maupun gangguan kamtibmas lainnya.

"Apabila melihat, mendengar, atau mengalami tindakan kriminal maupun hal yang mencurigakan, masyarakat bisa memanfaatkan layanan call center 110. Layanan ini gratis dan beroperasi 24 jam untuk mempermudah serta mempercepat pelaporan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.

Redaksi |

Rabu, 12 Agustus 2026

Polda NTB Bongkar Jaringan Curanmor di Sekotong, Tiga Unit Motor Diamankan


MATARAM, Media Dinamika Global - Unit Reaksi Cepat Puma Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTB berhasil membongkar jaringan tindak pidana pencurian kendaraan motor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukum Polda NTB. Dalam operasi tangkap tangan yang digelar pada Rabu dini hari (12/8/2026) di kawasan Sekotong Barat, Kabupaten Lombok Barat, petugas mengamankan seorang terduga penadah beserta barang bukti tiga unit sepeda motor.

Pengungkapan ini berawal dari laporan warga bernama Drs. Ade Rukman terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam di areal parkir Masjid Raudatul Jannah, Pagutan Barat, Kota Mataram, pada pertengahan April lalu. Modus yang digunakan pelaku utama terbilang nekat, yakni masuk melalui pintu samping masjid saat korban sedang melaksanakan ibadah Shalat Asar, mengambil kunci kontak di dalam bangunan, lalu melarikan kendaraan korban.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB, Kombes Pol. Arinsandi, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan Unit Reaksi Cepat Puma ini merupakan hasil pengembangan intensif dari tersangka utama curanmor berinisial M alias Ram yang saat ini tengah diproses di Polsek Mataram.

"Berdasarkan petunjuk dan arahan yang kami terapkan, Tim Puma Jatanras di bawah pimpinan Kanit Puma AKP Agus Eka Artha, S.H., bergerak cepat melakukan penelusuran jaringan distribusi barang hasil curian tersebut. Hasilnya, petugas berhasil melacak keberadaan barang bukti yang dikuasai oleh terduga penadah berinisial IMA di wilayah Sekotong," ujar Kombes Pol. Arinsandi.

Dari penggeledahan di kediaman pelaku IMA, tim tidak hanya menemukan sepeda motor Bead milik korban, tetapi  berhasil menyita dua unit sepeda motor lainnya yang diduga kuat berasal dari tindak kejahatan serupa, di antaranya 1 unit Yamaha Mio Soul GT 125 warna ungu dan 1 unit Honda Beat Street warna hitam. Saat ini terduga penadah beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda NTB guna proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.

Sementara itu, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. M.M, mengimbau masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan curanmor, terutama di area-area publik dan tempat ibadah.

"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tidak lengah dalam mengamankan barang berharga milik pribadi. Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci ganda saat diparkir, dan hindari meninggalkan kunci kontak maupun dokumen penting seperti STNK di area yang mudah dijangkau oleh pelaku kejahatan," imbaunya. 

Kabid Humas juga menegaskan agar masyarakat tidak ragu melapor ke kantor kepolisian terdekat apabila melihat atau mencurigai adanya aktivitas penadahan maupun kendaraan tanpa identitas yang jelas di lingkungannya. Polda NTB berkomitmen untuk terus menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan guna menjaga kondusifitas dan keamanan masyarakat di wilayah Nusa Tenggara Barat, tutupnya. 

Redaksi |

Nuritam Masih Koma, Terduga Pelaku Tabrak Lari Belum Diamankan, IMBI Desak Polres Kabupaten Bima Bergerak Cepat

Arif Rizal Muhaimin Ketua IMBI Mataram, (Ist/Surya) 

BIMA, Media Dinamika Global - Ketika seorang ibu masih terbaring koma dan belum mampu membuka mata, keluarganya justru harus menghadapi ketidakpastian hukum. Kasus kecelakaan yang menimpa Nuritam pada Senin, 10 Agustus 2026, kini mendapat sorotan keras dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram (IMBI).

IMBI mendesak Polres Kabupaten Bima tidak membiarkan perkara tersebut berlarut-larut. Pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan dan disebut masih melarikan diri diminta segera ditemukan, diperiksa, serta diproses sesuai ketentuan hukum.

Nuritam diketahui mengalami kecelakaan saat perjalanan pulang setelah berbelanja kebutuhan sehari-hari di sebuah warung. Dalam perjalanan tersebut, korban diduga ditabrak sebuah mobil pick up.

Benturan itu membuat kondisi Nuritam kritis. Hingga kini, korban masih koma dan belum sadarkan diri.

Di titik inilah desakan publik menguat: korban masih berjuang mempertahankan kesadarannya, sementara pihak yang diduga terlibat belum juga diamankan.

Situasi tersebut membuat keluarga korban berada dalam tekanan berat. Di satu sisi mereka harus berkonsentrasi pada kondisi kesehatan Nuritam, di sisi lain mereka menunggu kepastian mengenai penanganan perkara yang menimpa anggota keluarganya.

Ketua IMBI, Arif Rizal Muhaimin, menegaskan bahwa kondisi korban tidak boleh membuat perkara tersebut kehilangan perhatian aparat penegak hukum.

“Kami dari Ikatan Mahasiswa Bima Mataram mendesak Polres Kabupaten Bima agar segera mengungkap keberadaan pihak yang diduga terlibat dan mengamankannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sampai hari ini pihak yang diduga terlibat masih melarikan diri, sementara Ibu Nuritam masih koma dan belum sadarkan diri. Jangan sampai keluarga korban terus menunggu tanpa kepastian,” tegas Arif. Rabu, (12/8/26).

Menurut IMBI, kepolisian harus menunjukkan keseriusan, profesionalitas, dan transparansi dalam menangani kasus tersebut. Upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat juga dinilai harus dilakukan secara maksimal berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

IMBI menegaskan desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Namun, asas tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan untuk menghentikan upaya kepolisian mencari dan memeriksa pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.

“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Tetapi pihak yang diduga terlibat tetap harus ditemukan dan diperiksa sesuai dengan hukum. Negara harus hadir memberikan kepastian kepada korban dan keluarganya,” lanjut Arif.

IMBI Soroti Kepastian Hukum

IMBI meminta Polres Kabupaten Bima memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut, terlebih kondisi korban masih belum sadar.

Menurut IMBI, keluarga korban berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara. Jangan sampai keluarga hanya mendapatkan kabar dari informasi yang simpang siur, sementara proses hukum tidak diketahui perkembangannya.

Karena itu, IMBI menyampaikan sejumlah tuntutan:

1. Mendesak Polres Kabupaten Bima segera melakukan pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat dalam kecelakaan.

2. Mendorong kepolisian melakukan pemeriksaan dan proses hukum secara profesional serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Meminta kepolisian memberikan informasi perkembangan penanganan perkara kepada keluarga korban.

4. Mendesak dilakukan upaya maksimal untuk menemukan pihak yang diduga terlibat dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

5. Mengajak masyarakat mengawal kasus tersebut melalui jalur hukum secara damai hingga terdapat kepastian hukum.

Bagi IMBI, persoalan ini bukan sekadar perkara kecelakaan lalu lintas. Di balik kasus tersebut ada seorang korban yang masih terbaring koma dan keluarga yang sedang menunggu kejelasan.

“Korban masih berjuang untuk sadar, keluarga masih menunggu kepastian. Kami meminta Polres Kabupaten Bima menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini dan segera memberikan kepastian hukum kepada keluarga korban,” tutup Arif Rizal Muhaimin.

Senin, 10 Agustus 2026

Polda NTB Ungkap 129 Kasus Narkoba, Tiga Oknum Polisi Terjerat

Polda NTB saat Konferensi Pers, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Polda NTB bersama seluruh jajaran Polres berhasil mengungkap 129 kasus narkotika dalam pelaksanaan Operasi Antik Rinjani 2026 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 27 Juli hingga 9 Agustus 2026.

Dari ratusan kasus tersebut, polisi mengamankan 178 tersangka serta sejumlah barang bukti narkotika dan uang tunai. Pengungkapan itu disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, SIK., dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Resnarkoba Polda NTB di Gedung Sasana Dharma Polda NTB, Selasa (11/8/2026).

“Operasi Antik Rinjani 2026 menunjukkan komitmen Polda NTB memutus peredaran narkotika di NTB, sekaligus membersihkan internal Polri dari personel yang terbukti terlibat narkoba,” ujar Mohammad Kholid.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi tersebut terdiri dari sabu seberat 488,530 gram, ganja 5.589,440 gram dan satu pohon ganja, magic mushroom 922,86 gram, tiga butir obat-obatan, serta uang tunai sebesar Rp173.737.000.

Kholid menjelaskan, dari 129 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 27 kasus merupakan Target Operasi (TO). Dari jumlah tersebut, enam TO berhasil diungkap Ditresnarkoba Polda NTB, tiga TO oleh Polresta Mataram, sedangkan masing-masing dua TO diungkap Polres Lombok Utara, Lombok Barat, Lombok Timur, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kabupaten Bima dan Bima Kota.

Tiga Oknum Polisi Turut Diamankan

Di balik keberhasilan pengungkapan ratusan kasus tersebut, terdapat fakta yang menjadi perhatian serius karena melibatkan tiga personel aktif Polri.

Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Roman Smaradhana Elhaj, SIK., mengungkapkan, ketiga personel tersebut masing-masing berinisial IDMA, personel Polda NTB; IKM, personel Polres Lombok Barat; serta A, personel Polres Bima Kota.

Dua personel, yakni IDMA dan IKM, diamankan di sebuah villa di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Dari hasil pemeriksaan, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika yang dibawa keduanya. Namun, berdasarkan pemeriksaan urine, keduanya dinyatakan positif methamphetamine.

Keduanya kemudian diserahkan untuk menjalani proses melalui fungsi Propam, termasuk penanganan disiplin dan kode etik Polri.

Sementara itu, personel berinisial A diamankan Satresnarkoba Polres Bima Kota di wilayah Desa Rompo, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Terhadap A, selain dilakukan proses pidana, juga ditempuh proses disiplin dan kode etik Polri.

“Untuk ketiga personel Polri tersebut akan dilakukan tindakan proses sesuai hukum yang berlaku serta proses kode etik Polri yang akan dilakukan Propam Polda NTB,” tegas Roman.

Terancam Sanksi PTDH

Sementara itu, Kabid Propam Polda NTB Kombes Pol. Wildan Alberd, SIK., M.K.P., menegaskan bahwa ketiga oknum anggota Polri tersebut akan diproses sesuai ketentuan dan hukum yang berlaku.

Tidak hanya menghadapi proses pidana, ketiganya juga akan menjalani proses pelanggaran kode etik profesi Polri.

“Selain sanksi dalam kode etik Polri, personel tersebut juga akan menjalani proses sesuai hukum yang berlaku. Sanksi berdasarkan PP RI No. 1 tahun 2023 Pasal 13 (1) dan Perpol 7 tahun 2022 huruf e bahwa personel dapat diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH),” tegas Wildan.

Pengungkapan tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika di wilayah NTB dilakukan tanpa pandang bulu. Tidak hanya masyarakat umum, personel Polri yang terbukti terlibat juga akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Saya juga bisa membuatkan versi lebih tajam untuk media online, lengkap dengan judul yang lebih “menggigit”, subjudul, dan lead berita yang menarik perhatian pembaca.

Redaksi |

GAKADA BIDOM Resmi Laporkan Soal Bripka Abdul Hamid ke Polda NTB, Desak Kejelasan DPO Firdaus dengan BB 535 Gram

GAKADA BIDOM Pulau Lombok saat di Direktorat
Reserse Narkoba Polda NTB, (Ist/Surya)

MATARAM, Media Dinamika Global - Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok resmi menyampaikan laporan sekaligus desakan tindak lanjut penegakan hukum kepada Polda NTB, Senin (10/8/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dua isu yang menjadi sorotan publik dalam penanganan perkara narkotika di wilayah Bima, yakni informasi mengenai keberadaan dan status hukum Bripka Abdul Hamid, serta keberadaan Firdaus, seorang tersangka yang menurut GAKADA BIDOM telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan barang bukti sabu seberat 535 gram.

GAKADA BIDOM menilai dua persoalan tersebut membutuhkan penjelasan resmi aparat penegak hukum agar tidak berkembang menjadi spekulasi dan ketidakpercayaan publik.

Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, mengatakan pihaknya datang ke Polda NTB untuk meminta kepastian atas informasi yang selama ini beredar di masyarakat dan media sosial, khususnya mengenai kabar bahwa Bripka Abdul Hamid diduga telah diamankan atau ditangkap.

Namun, menurut Arif, perwakilan GAKADA BIDOM tidak memperoleh kesempatan bertemu dengan Ditresnarkoba, Humas maupun Propam Polda NTB.

“Menurut informasi yang beredar luas, Bripka Abdul Hamid sudah diamankan dan ditangkap. Namun ketika kami datang untuk memastikan kebenarannya secara resmi, pintu ditutup dan jawaban dihindari,” tegas Arif.

Ia mempertanyakan mengapa informasi yang menyangkut perkara narkotika dan nama seorang anggota Polri tersebut belum mendapatkan penjelasan terbuka dari institusi yang berwenang.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar isu di media sosial. GAKADA BIDOM mengklaim memiliki dasar berupa dokumen perkara yang menurut mereka memuat nama Bripka Abdul Hamid.

Nama Abdul Hamid Disebut dalam Berkas Perkara

Dalam laporan yang disampaikan kepada Polda NTB, GAKADA BIDOM menyebut nama Bripka Abdul Hamid tercantum dalam berkas perkara, termasuk dalam surat dakwaan perkara yang menyeret Terdakwa Abdul Hamid alias Boy dan Terdakwa Ais serta keterangan saksi mantan Kasat Narkoba Malaungi di Pengadilan Negeri Bima.

GAKADA BIDOM meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada munculnya nama dalam dokumen perkara, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan sesuai prosedur hukum apabila memang terdapat indikasi keterlibatan.

Arif menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun kesimpulan sendiri. Karena itu, menurutnya, yang dibutuhkan masyarakat adalah jawaban resmi dari institusi penegak hukum.

“Jika bukti tertulis dalam berkas perkara saja tidak dijawab, sementara isu tersebut sudah diketahui publik, wajar masyarakat bertanya: apa yang sebenarnya terjadi?” ujarnya.

DPO Firdaus dan BB 535 Gram Juga Dipersoalkan

Selain persoalan Bripka Abdul Hamid, GAKADA BIDOM mendesak Polda NTB memberikan penjelasan mengenai keberadaan Firdaus, yang menurut organisasi tersebut telah berstatus DPO dalam perkara narkotika dengan barang bukti sabu seberat 535 gram.

GAKADA BIDOM menyebut Firdaus telah menjadi DPO sejak Juli 2026. Namun hingga laporan tersebut disampaikan, pihaknya menilai belum memperoleh informasi terbuka mengenai perkembangan pencarian dan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan.

Persoalan ini dinilai penting karena menyangkut penanganan perkara narkotika dengan jumlah barang bukti yang signifikan.

GAKADA BIDOM meminta Polda NTB mengambil langkah konkret dan memastikan proses pengejaran terhadap DPO dilakukan secara serius, terukur, serta sesuai ketentuan hukum.

Desak Evaluasi Kasat Narkoba hingga Kapolres Kabupaten Bima

Tidak hanya meminta penjelasan, GAKADA BIDOM juga melayangkan desakan keras terhadap jajaran penegak hukum di wilayah Kabupaten Bima.

Mereka meminta Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima dievaluasi, bahkan mendesak pencopotan apabila pemeriksaan internal nantinya membuktikan adanya kelalaian atau kegagalan dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

GAKADA BIDOM menyatakan tuntutannya bukan untuk menghakimi seseorang sebelum proses hukum selesai, melainkan untuk memastikan seluruh pihak yang berwenang bekerja secara profesional dan transparan.

GAKADA BIDOM menyampaikan tiga tuntutan utama kepada Polda NTB.

1. Meminta Polda NTB memanggil dan memeriksa Bripka Abdul Hamid serta memberikan penjelasan resmi mengenai status dan keberadaannya apabila informasi penangkapan tersebut benar.

2. Meminta Polda NTB mengambil alih dan mengendalikan secara langsung upaya pencarian serta penangkapan DPO Firdaus.

3. meminta evaluasi terhadap Kasat Narkoba dan Kapolres Kabupaten Bima terkait penanganan perkara tersebut, termasuk kemungkinan pencopotan apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Jumat Dijadikan Momentum “Jihad Lawan Narkoba” berjilid-jilid.

GAKADA BIDOM menegaskan laporan tersebut tidak akan berhenti sebagai surat yang masuk ke meja birokrasi.

Arif dari GAKADA BIDOM Pulau Lombok secara tegas akan mengawal persoalan tersebut melalui aksi rutin setiap hari Jumat di Mapolda NTB.

Mulai Jumat mendatang, GAKADA BIDOM menyatakan akan hadir setiap Jumat siang untuk menyuarakan pemberantasan narkoba, meminta transparansi penanganan perkara, serta mengawal tuntutan mereka sampai mendapatkan kejelasan.

“Selama belum ada jawaban resmi, belum ada tindakan nyata, dan belum ada kejelasan yang transparan, setiap Jumat kami ada di sana. Kami tidak akan pergi. Hukum harus berlaku sama untuk semua orang,” tegas Arif.

Ia menambahkan, gerakan tersebut akan dilakukan sebagai bentuk komitmen organisasi dalam melawan peredaran narkotika dan mengawal penegakan hukum.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai status Bripka Abdul Hamid, proses hukum terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara, serta keberadaan DPO Firdaus tetap membutuhkan konfirmasi resmi dari Polda NTB dan aparat penegak hukum terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda NTB mengenai kabar penangkapan Bripka Abdul Hamid, perkembangan pengejaran DPO Firdaus.

Redaksi |