Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 01 Juni 2026

Aneh Bin Ajaib, Penanganan Korupsi Mebelair Dikbud NTB 2022 Dinilai Keliru


Mataram, Media Dinamika Global - Dari berita yang beredar di Media lokal maupun nasional disebutkan bahwa kasus dugaan  Korupsi meubelair tahun 2022, sudah ditetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka yakni IKS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan MJ, selaku penyedia barang dan jasa, yang diduga telah mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain, sebagian barang yang diadakan tidak sesuai speck dan sudah dilakukan pembayaran 100% meskipun barang belum diserahkan sepenuhnya.

Jika melihat dari berita yang beredar seolah olah lansung tergambar di benak pembaca bahwa memang benar kedua orang yang dijadikan tersangka tersebut telah melakukan kesalah fatal dan memenuhi unsur korupsi. Karena tidak adanya informasi yang berimbang dimana keterangan dari para tersangka tidak pernah diulas sama sekali.

Menurut MJ, selaku penyedia barang dan jasa menjelaskan bahwa keliru jika dirinya dikatakan mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain. “Faktanya saya sebagai penyedia mengikuti semua peraturan yang ada, baik secara nasional maupun peraturan daerah yang berlaku, dimana saya dijelaskan oleh pejabat daerah yakni Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB, bahwa ada peraturan gubernur NTB, yakni Pergub no 43 THN 2020, tentang pemberdayaan UMKM melalui, Bela dan Beli produk lokal,” jelasnya, Senin 01 Juni 2026.

MJ mengungkapkan bahwa pihaknya harus menggandeng UMKM lokal dan sudah memenuhi syarat TKDN nya.

“Masukkan dalam link e-catalog saya, ada 5 item barang UMKM tersebut yang dipajang di link e-catalog saya. Dan ada 4 (empat) item yang dipilih ketika di klik oleh PPK. Jadi saya menggandeng UMKM lokal, memilih produk yang sudah memenuhi syarat TKDNnya, baru saya beli dan dinaikkan ke link e-catalog saya untuk ditawarkan, dan adagaransi satu tahun,” terang MJ. 

Dijelaskan MJ, jika ternyata ada yang bermasalah maka dapat diadukan ke pihaknya dan pasti akan diganti. dengan yang baru dan sesuai dengan yang ditentukan dalam katalog.

Dalam kesempatan itu MJ mempertanyakan, apakah dirinya salah menjalankan menjalankan peraturan gubernur? Dan tanpa adanya penyelesauian secara perdata langsung dipidanakan?

“Dari tuduhan yang dialamatkan kepada saya yaitu saya telah mengalihkan sebagian pekerjaan pada pihak lain adalah tuduhan yang sangat zalim,” tutur MJ sambal menambahkan bahwa apa yang dilakukan berdasarkan arahan Kabid SMK Dikbud Provinsi NTB yang mengharuskan menggandeng produk lokal.

Sementara itu, IKS, yang dituduh telah melakukan pembayaran 100 % padahal barang belum diterima 100%, menjelaskan, persoalan tersebut harus dijelaskan dan dicerna secara hukum, bahwa benar memang ada pembayaran 100% dan barang yang diterima belum 100%. “Itu karena sebelumnya pihak penyedia (MJ) telah bersurat membuat permohonan dilakukan adendum perpanjangan waktu disebabkan terjadi bencana /keadaan darurat, yakni jalur distribusi barang dari Jawa ke Lombok terganggu disebabkan ada kapal tenggelam,” jelasnya sambal memperlihatkan bukti-bukti ada persoalan kapal tenggelam dan surat keterangan dari pihak ASDP, seranya menambahkan bahwa karena alasan itulah dirinya berani memberikan perpanjangan waktu.

Dijelaskan IKS, Langkah yang diambil oleh dirinya memberikan perpanjangan waktu tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan yakni PMK RI no 198 / PMK .07/ 2021, tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus fisik (DAK).

“Pasal 37 Penyaluran bertahap pada ayat (2): penerimaan dokumen persyaratan  penyerapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ketentuan: Poin C.  tahap III paling lambat tanggal 15 Desember, makanya dokumen serapan saya penuhi sebelum jatuh tempo tersebut, karena jika melampaui batas akhir penyerapan tahap III belum dilakukan pencairan, maka dana DAK tersebut secara otomatis ditarik kembali ke pusat,” tegas IKS.

Bahwa menurut IKS, tindakannya itu dilakukan sebagai bentuk untuk menyelamatkan anggaran tersebut. “Maka saya selaku PPK mengambil diskresi /kebijakan menyelesaikan semua administrasi sebelum batas akhir,” tegasnya.

Untuk menjaga agar dana pencairan tetap aman dan tidak disalahgunakan oleh penerima, IKS mengaku telah memblokir rekening penyedia dana dan akan dibuka blokirnya Ketika barang sudah sepenuhnya diterima. “Walaupun pencairan dilakukan, tetapi dana yang cair tidak dapat diambil oleh penyedia, karena masih terblokir dan bisa dicairkan ketia barang yang tinggal sedikit itu sudah diterima,” terangnya.

Jadi, tambah IKS, dirinya melakukan kebijakan itu ada dasarnya, dan terbukti dana yang dicairkan tapi diblokir aman serta anggaran tidak ditarik lagi ke pusat.

“Intinya dana bisa terselamatkan tidak kembali ke pusat, program berjalan dengan baik dan benar, sehingga azas manfaatnya benar-benar dapat dinikmati oleh pihak-pihak yang membutuhkan meubelair,” tukasnya.

IKS mengaku heran, mengapa tindakan administrasi negara untuk menyelamatkan dana DAK dijadikan ranah tindakan pidana korupsi.

“Mana uang yang saya korupsi, mana tindakan saya yang menguntungkan pihak lain?”, ujarnya dengan nada tanya.

Ketika media ini bertanya mengenai kerugian negara mencapai 2,8 miliar sesuai hasil perhitunghan BPKP, MJ justru mengaku bingung, karena menurut dia, dirinya telah mengikuti semua aturan yang ada.

“Jika ada barang yang tidak sesuai dan diberitahukan kepada kami sebagai penyedia kami lansung mengganti dan menyempurnakannya. Contohnya di SMK 1 PLAMPANG ada surat pemberitahuan bahwa ada barang yang dikomplain, kemudian tim kami mengecek dan komplainnya benar. Komplinnya sudah kami gantis dengan barang baru yang sesuai dengan ketentuan,” sergahnya.

MJ juga menjelaskan, hasil audit inspektorat bahwa ada temuan senilai lebih kurang Rp200.000.000. “Saya tetap mengikuti samua aturan, saya kembalikan dugaan kerugian negara  tersebut,” katanya sambal memperlihatkan bukti surat setorannya.

“Kemudian Polda NTB meminta BPKP melakukan audit kerugian negara disebutkan ada  Rp 2,8 miliar saya juga ikuti saja lembaga pemerintah tersebut dan saya kembalikan juga kerugian negara yang diduga itu lunas 100%,” jelas MJ sambal menambahkan dirinya bingung kok tetap dituntut penjara disangkakan korupsi, sementara dirinya hanya menjalankan semua peraturan yang ada jika ada kekeliruan dan diberitahukan oleh panitia pengawas atau apapun itu dia selalu memberikan garansi dan mengganti dengan barang yang sesuai.

“Jika lembaga negara bilang ada kerugian negara saya lansung patuh mengembalikan sebelum 30 hari kerja, lalu saya bingung saya dituduh korupsi, korupsi apa?” gumam MJ.

Di tempat terpisah Advokat Para tersangkadari “AdvokatRakyat” melalui koordinatornya, Usep Syarif Hidayat, S.H., yang akrab disapa Kang Usep menjelaskan, bahwa sejak membaca dakwaan dan BAP, dirinya menilai sebenarnya persoalan ini murni masalah administrasi, sehingga dirinya mengku heran mengapa perkara ini ditarik ke ranah pidana, terlebih ke ranah Tipikor.

“Penyidik semestinya tahu putusan MK No 66 / PUU- XXIV /2026, yang sangat krusial disitu adalah menegaskan garis batas pemisah antara kesalahan administrasi pemerintah dan tindak pidana korupsi yang bertujuan ingin meluruskan agar kesalahan administrasi yang dilakukan oleh pejabat /ASN  tidak serta merta ditarik secara luas atau ditarik lansung menjadi delik pidana korupsi secara gegabah,” jelas Kang Usep, yang dikenal sebagai Advokat sering mengajukan permohonan Peninjauan Kembali ini.

Masih dijelaskan Kang Usep, proyek tersebut adalah proyek strategis pemerintah daerah  sesuai SK Gubernur no 420- 618 tahun 2022, tentang penetapan kegiatan pembangunan sekolah dengan pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada satuan pendidikan SMK, SMA dan SLB, yaitu sebagai proyek pembangunan pendukung program strategis pemerintah provinsi NTB, yang mana sesuai aturan dan paradigma penyelesaian masalah di proyek strategis nasional /daerah  mengacu pada INPRES No 1 THN 2016, tentang percepatan proyek strategis nasional.

“Sangat jelas aturannya disebutkan, mendahulukan proses administrasi pemerintahan sesuai ketentuan UU no 30 THN 2014, tentang administrasi pemerintahan, sebelum melakukan penyidikan atas laporan masyarakat, yang menyangkut penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional /daerah. Apa artinya instruksi presiden ini jika tidak dipatuhi juga oleh penyidik,” tegasnya Kang Usep.

Masih menurut Kang Usep jika semua permasalahan terlebih masalah keadministrasian oleh APH menjadi ranah pidana, maka investor dari luar daerah akan takut masuk dan bekerja di NTB. “Mereka takut dikit-dikit menjadi persoalan pidana,” tukasnya.

Masih dijelaskan Kang Usep, berdasarkan informasi yang diperoleh bahawa untuk tahun anggaran 2026 anggaran untuk pengadaan meubelair tidak berani diserap oleh Dikbud Provinsi NTB. 

“Coba rekan-rekan jurnalis tanyakan langsung saja benar tidak informasi tersebut, kalau benar bagaimana ke depannya pembangunan di NTB,” pungkas Kang Usep yang juga mantan jurnalis ini. (RED).

Hari Lahir Pancasila 2026, Kapolda NTB Ajak Masyarakat Jadikan Pancasila Ideologi yang Hidup

Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE., MH., memimpin
Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, (Ist/Surya)

Mataram, NTB, Media Dinamika Global – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, SE., MH., memimpin Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 yang berlangsung di Lapangan Bhara Daksa Polda NTB, Senin (01/06/2026).

Upacara yang berlangsung khidmat tersebut dihadiri Wakapolda NTB, para Pejabat Utama Polda NTB, perwira, bintara, serta seluruh ASN Polri di lingkungan Polda NTB.

Dalam kesempatan itu, Kapolda NTB membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia yang menegaskan pentingnya menjaga dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila di tengah berbagai tantangan zaman.

Peringatan Hari Lahir Pancasila tahun ini mengusung tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, sebuah tema yang menegaskan bahwa nilai-nilai luhur Pancasila tidak hanya relevan dalam menjaga persatuan dan keutuhan Indonesia, tetapi juga dapat menjadi inspirasi bagi terciptanya perdamaian dunia.

“Hari ini adalah momentum refleksi untuk memastikan bahwa api Pancasila tetap menyala dalam jiwa setiap insan Indonesia,” ujar Kapolda saat membacakan amanat.

Dalam amanat tersebut juga ditegaskan bahwa Pancasila merupakan bintang penuntun bangsa yang telah teruji oleh berbagai dinamika dan tantangan sejarah. Di tengah kondisi global yang penuh ketidakpastian serta ancaman perpecahan, Indonesia tetap mampu berdiri kokoh berkat kuatnya fondasi nilai-nilai Pancasila.

“Pancasila adalah bintang penuntun yang ketangguhannya telah dibuktikan. Di tengah dunia yang diwarnai ketidakpastian dan ancaman fragmentasi, Indonesia tetap berdiri kokoh,” lanjutnya.

Kapolda NTB mengajak seluruh personel Polri dan masyarakat Nusa Tenggara Barat untuk tidak hanya menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, tetapi juga sebagai ideologi yang hidup (living ideology) yang diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, nilai-nilai Pancasila harus terus diimplementasikan dalam sikap, perilaku, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Mengakhiri amanatnya, Kapolda NTB mengajak seluruh elemen masyarakat untuk kembali meneguhkan komitmen kebangsaan serta menjaga persatuan di tengah keberagaman yang menjadi kekuatan bangsa Indonesia.

“Mari kita tunjukkan kepada dunia bahwa Indonesia adalah bangsa besar yang menjunjung tinggi religiusitas, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial. Dengan semangat Pancasila, kita wujudkan Indonesia yang maju, harmonis, dan berperan aktif dalam menciptakan perdamaian dunia,” tutupnya.

Redaksi |

Aksi Serentak 2 Juni, Presidium PPS Dompu Desak Prabowo Cabut Moratorium Pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa

Ketua Aliansi Presidium PPS Dompu, Ilham Yahyu, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Perjuangan Pembentukan Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) memasuki babak baru. Aliansi Presidium PPS Kabupaten Dompu memastikan akan menutup total akses jalan di perbatasan Desa O'o dan Desa Mangge Asi Dompu sebagai bentuk tekanan politik kepada pemerintah pusat, Presiden RI Prabowo Subianto.

Ketua Aliansi Presidium PPS Dompu, Ilham Yahyu, menegaskan aksi yang melibatkan lebih dari 500 massa itu merupakan bentuk kekecewaan terhadap lambannya respons pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat Pulau Sumbawa yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun.

"Kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut moratorium pemekaran daerah dan memerintahkan Kemendagri mengajukan RPP Desartada ke DPR RI untuk segera dibahas," tegas Ilham dan juga Koordinator Umum Aksi saat Wawancara sejumlah Wartawan. Senin (01/05/26).

Menurutnya, aksi penutupan jalur strategis tersebut merupakan langkah terakhir untuk menunjukkan keseriusan masyarakat Pulau Sumbawa yang hingga kini belum mendapatkan kepastian politik dari pemerintah pusat.

Menariknya, kata dia, gerakan ini mendapat dukungan penuh dari 30 anggota DPRD Dompu lintas fraksi dan partai politik yang telah menyerahkan pernyataan dukungan secara tertulis.

"Pemerintah kabupaten Dompu, Bupati Dompu dan Wakil Bupati Dompu juga harus hadir langsung sebagai amino masyarakat Dompu pada umumnya.

Aliansi PPS menilai pemerintah tidak boleh terus membiarkan aspirasi pemekaran mengendap tanpa kepastian. Jika tuntutan tidak direspons, gelombang aksi dipastikan akan terus meluas di berbagai wilayah Pulau Sumbawa.

Redaksi: Surya Ghempar.

Minggu, 31 Mei 2026

Honorarium Advokat Dijadikan Delik Penipuan, Tim Togar Situmorang Gugat Logika Putusan PN Denpasar


Denpasar, Media Dinamika Global - Ruang Penegakan hukum tanah air lagi-lagi menyita perhatian publik. Di ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, sebuah putusan lahir dan segera menimbulkan pertanyaan besar bagi dunia advokat. 

Dalam Perkara Pidana Nomor 1292/Pid.B/2025/PN Dps, advokat senior Dr. Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Ia dinyatakan bersalah dalam perkara penipuan berdasarkan Pasal 492 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, bagi tim kuasa hukum terdakwa, perkara ini bukan sekadar soal seorang advokat yang dihukum. Ini adalah perkara yang menguji batas paling penting dalam profesi advokat yakni hak imunitas ketika menjalankan tugas berdasarkan surat kuasa dan itikad baik.

"Kalau pekerjaan advokat berdasarkan surat kuasa dapat dipidana karena klien kemudian tidak puas, maka yang runtuh bukan hanya pembelaan terhadap Togar Situmorang, tetapi juga perlindungan terhadap seluruh advokat di Indonesia," ungkap kuasa hukum Togar, Rinto Maha, S.H., M.H. kepada awak media pada Minggu (31/05/2026).

Pusat perkara ini berada pada hubungan antara advokat dan klien. Togar disebut menjalankan tugas berdasarkan 21 surat kuasa baik perdata dan pidana. 

Dokumen-dokumen itu bukan catatan sepihak. Ia merupakan dasar hubungan hukum yang dibuat dan ditandatangani para pihak secara sukarela. Di atas dokumen itulah seorang advokat bekerja. 

Ia menerima kuasa, menyusun langkah hukum, mendampingi klien, mengajukan gugatan, dan menjalankan strategi pembelaan, namun ketika hubungan dengan klien berubah menjadi sengketa, kerja profesi itu justru ditarik ke ruang pidana.

Menurut sang kuasa hukum, hal itulah yang menjadi dasar permasalahannya. Relasi advokat dan klien adalah relasi profesional yang memiliki mekanisme koreksi sendiri. 

Bila klien tidak puas, tersedia gugatan perdata. Bila advokat dianggap melanggar etik, tersedia Dewan Kehormatan organisasi advokat. Tetapi ketika ketidakpuasan itu langsung dibungkus menjadi penipuan, batas antara wanprestasi, etik, dan pidana menjadi kabur.

"Advokat bukan penjual kemenangan. Advokat tidak menjamin hasil perkara. Advokat memberikan jasa hukum. Jika pekerjaan sudah dijalankan berdasarkan mandat, maka sengketanya tidak boleh otomatis dipidana," ujar Rinto.

Salah satu titik paling tajam dalam putusan itu adalah honorarium. Majelis hakim memasukkan honorarium sebesar Rp550.000.000 sebagai bagian dari kerugian pidana. Padahal, uang itu tercantum dalam Perjanjian Jasa Hukum Nomor 040/TS-Law/VIII/2022.

Pasal 21 UU Advokat menyatakan advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan kepada klien. Besarannya ditentukan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Dengan norma itu, honorarium bukan peristiwa yang berdiri di ruang kosong. Ia adalah hak profesi yang diakui undang-undang.

"Jika honorarium yang sah dapat dianggap sebagai hasil penipuan, maka setiap advokat yang menerima pembayaran dari klien sedang menyimpan risiko pidana," kata Rinto.

Putusan itu juga menyimpan ironi. Surat kuasa dan perjanjian jasa hukum diperintahkan untuk dikembalikan kepada terdakwa. Namun, pelaksanaan atas dokumen yang sama dipakai sebagai dasar pemidanaan. Dokumen itu diakui sebagai milik terdakwa, tetapi pelaksanaannya diperlakukan seolah-olah sebagai bagian dari kejahatan. Bagi tim kuasa hukum, ini adalah kontradiksi yang tidak sederhana.

Fakta lain yang tidak kalah penting adalah absennya sanksi etik. Dewan Kehormatan PERADI tidak pernah menjatuhkan sanksi etik kepada Togar Situmorang dalam perkara yang sama. Padahal, lembaga itulah yang memiliki kewenangan untuk menilai apakah seorang advokat melanggar kode etik.

Bagi Rinto, ketiadaan sanksi etik seharusnya menjadi alarm bagi pengadilan. Dalam perkara yang lahir dari hubungan advokat dan klien, pengujian etik semestinya menjadi pintu penting sebelum pidana dijatuhkan.

"Kalau lembaga etik profesi tidak menyatakan ada pelanggaran, maka pengadilan pidana harus ekstra hati-hati. Jangan sampai hukum pidana digunakan untuk menyelesaikan kekecewaan kontraktual," ungkap Rinto.

Di titik ini, Pasal 16 UU Advokat menjadi pusat gravitasi. Pasal tersebut, yang diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013, melindungi advokat dari tuntutan pidana maupun perdata ketika menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik, baik di dalam maupun di luar persidangan. Imunitas advokat tentu bukan tameng untuk kejahatan. Namun, imunitas itu juga tidak boleh dikosongkan hanya karena ada laporan pidana. Jika setiap laporan pidana otomatis menghapus imunitas, maka norma perlindungan advokat menjadi tidak bermakna.

"Imunitas advokat bukan hak istimewa pribadi. Itu instrumen negara hukum. Tanpa imunitas, advokat tidak bisa membela dengan merdeka," ujar Rinto.

Dalam persidangan, Togar disebut menunjukkan sejumlah kerja nyata. Dua SP3 terbit di Polres Badung dan Polda Bali. Status perkara di Bareskrim Polri meningkat dari penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah gugatan perdata diajukan.

Pendampingan hukum juga dilakukan. Bagi tim kuasa hukum, rangkaian pekerjaan itu tidak menunjukkan pola seorang penipu. Tidak ada cerita menerima uang lalu menghilang. Yang ada adalah advokat bekerja, lalu bersengketa dengan mantan kliennya.

Kini, memori banding telah diajukan ke Pengadilan Tinggi Bali Perkara 1292 Tim kuasa hukum berharap perkara ini dibaca bukan sekadar sebagai perkara pidana, dan berharap agar ada pemeriksaan ulang terkait Saksi Saksi Jaksa yang tidak hadir karena ini sebagai perkara yang akan menentukan apakah advokat masih memiliki ruang aman untuk menjalankan profesinya.

"Yang diuji adalah keberanian sistem peradilan untuk membedakan sengketa jasa hukum dengan kejahatan. Jika batas itu gagal dijaga, semua advokat bisa menjadi korban berikutnya," pungkas Rinto menutupi. (RED)

Sabtu, 30 Mei 2026

BOM NTB Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Pilkada Rp27,4 Miliar KPU Bima ke Kejati NTB



Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di lingkungan KPU Kabupaten Bima kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya dilaporkan ke Polres Bima, kini lima komisioner KPU Bima kembali diadukan ke Kejaksaan Tinggi NTB oleh Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB.

Laporan tersebut terkait penggunaan dana hibah Pilkada senilai Rp27,4 miliar yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Bima dan Pilgub NTB 2024. BOM NTB menduga terdapat ketidaktransparanan dalam pengelolaan anggaran, bahkan mengarah pada indikasi laporan kegiatan fiktif di sejumlah tahapan penyelenggaraan.

Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pembayaran honor badan ad hoc, tahapan pencalonan hingga distribusi logistik TPS disebut masuk dalam daftar kegiatan yang dipersoalkan.

Tak hanya itu, BOM NTB juga menyinggung pemeriksaan penggunaan anggaran Pemilu 2023 yang sebelumnya telah ditangani Polres Bima. Jika digabungkan dengan dana hibah Pilkada 2024, nilai anggaran yang kini menjadi perhatian publik mencapai sekitar Rp105 miliar.

BOM NTB menilai penanganan laporan sebelumnya berjalan lamban dan belum menunjukkan hasil yang jelas. Karena itu, mereka mendesak Kejati NTB turun tangan melakukan penyelidikan serta audit investigatif menyeluruh terhadap seluruh penggunaan anggaran tersebut.

"Kami akan terus mengawal kasus ini dan tidak menutup kemungkinan melakukan aksi demonstrasi jika laporan ini tidak ditindaklanjuti secara serius," tegas BOM NTB.

Sementara Kejati NTB melalui Kasi Penkum mengatakan, akan kabarin hari Selasa, ucap singkatnya saat konfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Minggu, (31/05/26).

Berita ini diterbitkan, pihak KPU Kabupaten Bima belum bisa dikonfirmasi.

Redaksi |

Ungkap 184 Kasus 3C, Kapolda NTB Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Pelaku Kejahatan

Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H saat
konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global — Polda NTB bersama jajaran berhasil mengungkap 184 kasus kejahatan jalanan kategori 3C, selama periode Januari hingga Mei 2026. Ratusan pelaku diamankan dalam operasi penindakan, yang digelar di berbagai wilayah hukum NTB.

Pengungkapan tersebut disampaikan Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. saat konferensi pers usai apel Patroli Rinjani Presisi, Sabtu (30/5/2026) malam, di lapangan Islamic Center, Mataram. Tampak hadir mendampingi Wakapolda NTB, Plt. Irwasda, para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB, serta Kapolresta Mataram.

Kapolda NTB menjelaskan, 184 perkara yang berhasil diungkap terdiri dari 92 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), 14 kasus pencurian dengan kekerasan (curas), dan 78 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Kejahatan jalanan menjadi perhatian serius, karena berdampak langsung terhadap rasa aman masyarakat. Yang dirampas bukan hanya harta benda, tetapi juga ketenangan warga dalam beraktivitas," ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Disebutkan, dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 232 tersangka. Rinciannya, 127 tersangka kasus curat, 20 tersangka kasus curas, serta 85 tersangka kasus curanmor.

"Sebagian pelaku masih berstatus anak, yang penanganannya mengikuti ketentuan sistem peradilan pidana anak," ucapnya.

Dikwtahui, untuk kasus curat, capaian pengungkapan tertinggi tercatat di Polres Bima dengan 16 kasus. Posisi berikutnya ditempati Polres Dompu sebanyak 13 kasus, dan Polres Lombok Timur sebanyak 12 kasus.

Sementara pada kasus curas, Polres Lombok Tengah mencatat pengungkapan terbanyak dengan enam kasus. Disusul Ditreskrimum Polda NTB sebanyak empat kasus, dan Polresta Mataram sebanyak tiga kasus.

Pada kategori curanmor, Polres Lombok Timur menempati posisi teratas dengan 20 kasus. Selanjutnya Polresta Mataram mengungkap 19 kasus, dan Polres Lombok Barat sebanyak 12 kasus.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti. Pada perkara curat, petugas menyita uang tunai, handphone, 13 unit sepeda motor, dua unit mobil, tabung gas, alat elektronik, mesin, ternak, hingga bahan bangunan.

Untuk perkara curas, barang bukti yang diamankan antara lain tiga bilah senjata tajam, delapan unit sepeda motor, handphone, perhiasan, helm, tas, serta sejumlah barang lain hasil kejahatan.

Sedangkan pada perkara curanmor, polisi menyita 78 unit sepeda motor, satu unit mobil, STNK, BPKB, anak kunci, kunci letter T, senjata tajam, handphone, serta uang tunai.

"Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bermotor, dapat melakukan pengecekan melalui Polres masing-masing, dengan membawa bukti kepemilikan yang sah," kata Kapolda.

Irjen Pol. Kalingga menegaskan, seluruh tersangka saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan.

"Para pelaku curat dijerat Pasal 477 KUHP, pelaku curas dikenakan Pasal 479 KUHP, sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 476 KUHP, dengan ancaman pidana sesuai jenis tindak pidananya," sebutnya.

Kapolda NTB memastikan jajarannya terus meningkatkan patroli, pencegahan, serta penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di NTB.

"Polda NTB tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus memperkuat patroli, pencegahan, penindakan, dan pengungkapan," tegasnya.

Ia juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan, dengan menggunakan kunci ganda pada kendaraan, tidak meninggalkan barang berharga di tempat terbuka, serta segera melapor saat mengetahui tindak pidana.

"No Where to Run, No Place to Hide. Tidak ada tempat untuk lari, tidak ada tempat untuk bersembunyi," pungkas Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja.

Redaksi |

Kamis, 28 Mei 2026

AJI Mataram Semprot Balik Somasi ke NTBSatu, Jangan Bungkam Pers dengan Ancaman Hukum

Aliansi Jurnalis Independen Mataram, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah tersebut bukan sekadar keberatan biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Somasi itu dilayangkan setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026. Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Indra Jaya Usman.

AJI Mataram menegaskan bahwa pemberitaan tersebut lahir dari proses jurnalistik yang sah, terbuka, dan berbasis fakta persidangan. Informasi diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan sebelum sidang berlangsung. Bahkan, Aspidsus Kejati NTB juga disebut membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi telah disampaikan.

“Berita itu bukan karangan liar. Itu fakta persidangan dan hasil konfirmasi kepada pejabat publik yang berwenang,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.

Namun bukannya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, pihak Habib Al Qutbi justru melayangkan somasi melalui ABI Law Firm dengan ancaman gugatan pidana dan perdata terhadap NTBSatu. Dalam somasi tersebut bahkan disebut-sebut Pasal 8 UU Pers sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan.

AJI Mataram menilai langkah itu keliru sekaligus berbahaya. Sebab Pasal 8 UU Pers justru mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan menjadi alat untuk menyerang media.

“Ini ironis. Pasal perlindungan wartawan malah dipakai untuk menekan wartawan,” sindir AJI Mataram.

Lebih jauh, AJI menilai ancaman pidana dan perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

AJI bahkan menyebut somasi tersebut berindikasi sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam kritik maupun kerja jurnalistik yang sah.

“Kalau setiap berita soal dugaan korupsi dibalas ancaman pidana, maka pers dipaksa takut memberitakan kebenaran. Ini preseden buruk bagi demokrasi di NTB,” lanjut Wahyu.

Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu dan mendesak Habib Al Qutbi segera mencabut somasi tersebut. AJI juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan hukum sebagai senjata membungkam media.

Empat sikap resmi AJI Mataram pun ditegaskan:

1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik

2. Mendesak pencabutan somasi dan mendorong penggunaan hak jawab

3. Mengingatkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers

4. Menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu demi menjaga kemerdekaan pers di NTB.

Redaksi |

Selasa, 26 Mei 2026

Polres Bima Tegaskan Penanganan Tahanan Kasus Pembunuhan di Bolo Sesuai SOP


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Polres Bima Kabupaten Polda NTB menegaskan penanganan terhadap ML (25), terduga pelaku kasus pembunuhan remaja TJ (15) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya ML saat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subeki S.H., mengatakan seluruh proses penanganan terhadap ML, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penanganan medis, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah jasad TJ ditemukan di area ladang kedelai di Desa Rasabou, Senin (18/5/2026) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bima Kabupaten bersama Polsek Bolo, petugas kemudian mengamankan ML di rumah kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama.

Setelah diamankan, ML dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi Menurun Saat Dalam Tahanan

Dalam proses pemeriksaan, kondisi kesehatan ML dilaporkan menurun. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.41 WITA, petugas menemukan ML dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang tahanan.

Petugas bersama tim Dokkes Polres Bima kemudian segera membawa ML ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dokter yang menangani menyebut ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator).

Berdasarkan diagnosis tertulis Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Kota Bima, dr. Adhika Tri Putra Sugiaharta, penyebab utama kondisi pasien adalah suspek intoksikasi Napza atau dugaan keracunan akibat penggunaan zat psikoaktif. Kondisi tersebut disertai infeksi paru-paru akut (pneumonia) yang memperburuk keadaan pasien.

Tim medis juga menyatakan terdapat riwayat penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diduga berkorelasi dengan gangguan pernapasan berat yang dialami pasien.

Meski telah menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.

Polres Tanggung Biaya Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subekti SH., mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar tidak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan karena mempertimbangkan biaya rumah sakit.

Namun, untuk memastikan transparansi penanganan perkara dan penyebab kematian secara objektif, Polres Bima memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan medis 

secara menyeluruh. Seluruh biaya perawatan dan administrasi rumah sakit ditanggung oleh Polres Bima.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Iptu Ghufron.

Keluarga Akui Penanganan Sesuai SOP

Pihak keluarga ML yang diwakili paman dan saudara kandungnya juga telah menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas.

Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima hasil medis terkait penyebab kematian ML serta mengakui bahwa penanganan terhadap ML selama berada dalam tahanan telah dilakukan sesuai SOP.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi atas bantuan Polres Bima dalam pembiayaan seluruh proses perawatan di RSUD Kota Bima.

Saat ini, jenazah ML telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin siang sekitar pukul 13.20 WITA.

Redaksi |

Minggu, 24 Mei 2026

Demi Jaga Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Patroli Cipta Kondisi


Jakarta Utara, Media Dinamika Global - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara stasioner , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(25 Mei 2026)

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh IPTU Ramli Wabula selaku Kapolsubsektor Pelni yang bertindak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 18 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Dalam pelaksanaannya, personel didukung dengan kendaraan dinas berupa 5 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).

Adapun rute patroli meliputi Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, Jl. Enggano, hingga Jl. R.E. Martadinata.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke kawasan pelabuhan.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan, menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Kegiatan Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Redaksi |