Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukrim

Proyek Jalan Lenangguar-Lunyuk Rp19 Miliar Diduga Sarat Kongkalikong, GERPOSI Desak Polda NTB Bongkar Skandal Tender

Gambar
Ketua GERPOSI, Ramadhan Ubba, (Ist/Surya) Mataram, Media Dinamika Global - Gerakan Pemuda Oposisi (GERPOSI) mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) turun tangan mengusut dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek penanganan Long Segment ruas Jalan Lenangguar-Lunyuk di Kabupaten Sumbawa. Proyek infrastruktur senilai Rp 19 miliar ini diduga sarat penyimpangan sejak proses tender hingga pengerjaan fisik di lapangan yang dinilai amburadul. Ketua GERPOSI, Ramadhan Ubba, menyatakan indikasi kejanggalan proyek ini sudah terendus sejak awal lelang. Ia menuding adanya dugaan pengondisian sistemik untuk memuluskan langkah PT Amar Jaya Pratama Group sebagai pemenang tender. "Sejak awal proses tender, kami menduga kuat ada manipulasi untuk meloloskan PT Amar Jaya Pratama Group. Imbasnya sangat jelas, pelaksanaan proyek di lapangan sarat masalah dan secara terang-terangan mengabaikan spesifikasi teknis," kata Ubba di Mataram, Rabu (26/8/2026). Indikasi penyimpangan te...

Ketua Umum LSM DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA Apresiasi Wakapolres Bima Kota, Situasi Kamtibmas Dinilai Makin Aman dan Kondusif

Gambar
Wakapolres Bima dan Istri, (Ist/MDG) KOTA BIMA, Media Dinamika Global -  Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) DETEKTIF INVESTIGASI INDONESIA, Sultan, memberikan apresiasi kepada Wakapolres Bima Kota Kompol Dedy Supriyadi, S.H, atas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Bima Kota yang dinilai semakin aman, nyaman dan kondusif. Sultan menilai, sejak Kompol Dedy Supriyadi menjabat sebagai Wakapolres Bima Kota pada 6 Maret 2026, berbagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat mulai menunjukkan hasil positif. Menurutnya, kondisi Kota Bima saat ini terasa lebih tenang dibandingkan sebelumnya. Ia bahkan menyebut angka tindakan kriminal mengalami penurunan secara signifikan. “Kita tahu bersama bahwa Kota Bima merupakan salah satu wilayah di NTB yang selama ini dikenal memiliki tingkat kerawanan kriminalitas cukup tinggi. Namun, sekarang situasinya jauh lebih tenang dan kondusif,” ujar Sultan, Rabu (26/8/2026). Sultan ...

“Dasarnya Apa?” Warga Dilaporkan, Sahri Bongkar Tuduhan Serobot Lahan, PN Mataram Tolak Eksekusi karena Tak Sesuai Amar Putusan 1982

Gambar
LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Polemik tanah yang dikaitkan dengan Masjid Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, semakin memanas. Setelah pihak pengurus masjid melalui kuasa hukumnya melaporkan dua warga atas dugaan penggeregahan atau penyerobotan tanah wakaf, kini kuasa hukum warga balik mempertanyakan dasar hukum laporan tersebut. Advokat LBH PEPADU Keadilan, Sahri, S.H., M.H., menilai tuduhan penggeregahan terhadap warga tidak memiliki dasar yang kuat karena, menurutnya, tidak pernah ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan sebagaimana yang dipersoalkan saat ini. Hal itu disampaikan Sahri saat diwawancarai pada Selasa (25/8/2026). “Laporan atas penggeregahan warga itu tidak mendasar. Dasarnya apa? Tidak ada putusan pengadilan yang memerintahkan warga untuk mengosongkan lahan,” tegas Sahri. Menurut Sahri, persoalan tersebut harus dikembalikan pada isi amar putusan, bukan sekadar pada keberadaan putusan lama yang telah berkekua...

Putusan 1982 Dieksekusi 2026, Kuasa Hukum Warga Kuripan Pertanyakan Dasar Hukum Pengosongan Lahan

Gambar
Kuasa hukum warga, Sahri, S.H., M.H, (Ist/Surya) LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Polemik tanah yang dikaitkan dengan Masjid Kuripan kembali memanas. Kali ini, LBH PEPADU Keadilan menyoroti satu persoalan mendasar: apakah dokumen eksekusi tahun 1982 dapat begitu saja dijadikan dasar untuk melakukan pengosongan lahan pada 2026? Kuasa hukum warga, Sahri, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurutnya, putusan yang inkracht tidak otomatis berarti pelaksanaan eksekusi puluhan tahun kemudian dapat dilakukan tanpa memastikan kembali objek dan prosedur hukumnya. “Yang kami pertanyakan bukan putusannya, tetapi pelaksanaan eksekusinya pada 2026. Kalau dasarnya dokumen eksekusi tahun 1982, harus jelas apakah objek yang sekarang dieksekusi benar-benar identik dengan objek yang diputus saat itu,” ujar Sahri. Menurut LBH PEPADU, rentang waktu sekitar 44 tahun dari dokumen eksekusi 1982 hingga tindakan di lapangan pa...

Laporan Berjalan, GAKADA BIDOM Dukung Paminal Polda NTB Usut Tuntas Soal Oknum Polisi Diduga Terlibat Jaringan Sabu

Gambar
GAKADA BIDOM Pulau Lombok, (Ist/Surya) MATARAM, Media Dinamika Global -  Laporan Gabungan Kawula Muda Bima Dompu (GAKADA BIDOM) Pulau Lombok terkait dugaan keterlibatan oknum anggota kepolisian dalam perkara narkotika mulai ditindaklanjuti oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Paminal) Polda NTB. Ketua Umum GAKADA BIDOM Pulau Lombok, Arif Kurniadin, bersama sejumlah anggota organisasi tersebut memberikan keterangan kepada Paminal Polda NTB terkait laporan yang disampaikan pada 10 Agustus 2026 lalu. Pemberian keterangan berlangsung di Ruang Kerja Paminal Polda NTB, Kamis (20/8/2026). Arif mengatakan, pihaknya hadir untuk menjelaskan laporan sekaligus menyampaikan informasi dan bukti yang dimiliki terkait dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima. “Laporan tersebut pada 10 Agustus 2026, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Bima dan permohonan untuk menindaklanjuti adan...

Kuasa Hukum Masjid Klaim Putusan Sudah Inkracht, Kuasa Hukum Warga: Mana Bukti Wakaf dan Kenapa Hanya 3–4 Hektare yang Dipersoalkan?

Gambar
LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Kuasa hukum warga dari LBH Pepadu Keadilan menanggapi pernyataan Kantor Hukum Justice Law Firm selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan yang menyebut status tanah sengketa telah terang berdasarkan rangkaian putusan pengadilan sejak 1960 hingga Peninjauan Kembali pada 1982. LBH Pepadu Keadilan menegaskan, pihaknya menghormati setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut kuasa hukum warga, menyatakan bahwa seluruh persoalan tanah Kuripan otomatis selesai hanya dengan menunjuk putusan tahun 1960, putusan banding, kasasi, PK, dan dokumen eksekusi tahun 1982, masih menyisakan sejumlah persoalan hukum yang harus dijelaskan secara terbuka. Advokat LBH Pepadu Keadilan, Sahril, S.H., M.H., saat diwawancarai, Kamis (20/8/2026) mengatakan persoalan mendasarnya bukan sekadar apakah pernah ada putusan pengadilan, melainkan apa isi amar putusan tersebut, siapa pihak yang terikat, objek tanah mana yang diputus, berapa luasnya, d...

Justice Law Firm Tanggapi Pernyataan LBH Pepadu Keadilan Soal Sengketa Tanah Wakaf Masjid Kuripan

Gambar
Safran, S.H., M.H Hukum Pengurus Masjid Kuripan, (Ist/Surya) MATARAM, Media Dinamika Global -  Kantor Hukum Justice Law Firm, selaku kuasa hukum Pengurus Masjid Kuripan, memberikan tanggapan atas pernyataan kuasa hukum ahli waris Senah dkk dari LBH Pepadu Keadilan terkait sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat. Justice Law Firm yang diwakili Safran, S.H., M.H. dan Adhar, S.H., M.H., menyatakan telah menerima kuasa dari Pengurus Masjid Kuripan pada 17 Mei 2026 berdasarkan Surat Kuasa Nomor 23/SK.Pdt/JlF/VI/2026 untuk mendampingi penyelesaian persoalan tanah wakaf Masjid Kuripan. Menurut Justice Law Firm, perkara tanah wakaf Masjid Kuripan bukan persoalan baru. Sengketa tersebut, menurut mereka, telah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram sejak 1960. Dalam perkara tersebut, Masjid Kuripan yang diwakili Hadji Tadjudin Nur sebagai penggugat berhadapan dengan sejumlah pihak, antara lain Amaq Senah, Amaq Irun, Amaq Miah, Amaq Tjiah, Amaq Bohari, Amaq Dj...

Dokumen Eksekusi 1982 Disorot, Kuasa Hukum Warga Pertanyakan Dasar Eksekusi Lahan Kuripan dan Tanaman Sumber Kehidupan

Gambar
Kuasa Hukum Warga, Sahri, SH., MH bersama Warga, (Ist/Surya) LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Pelaksanaan eksekusi lahan di wilayah Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 2026 kembali mendapat sorotan. Sejumlah warga yang selama puluhan tahun menguasai, menggarap, dan merawat lahan tersebut mempertanyakan proses eksekusi yang dikaitkan dengan putusan pengadilan mengenai kepemilikan lahan yang disebut sebagai tanah wakaf untuk Masjid Kuripan. Keberatan warga semakin mencuat setelah sejumlah pohon yang berada di atas objek lahan ditebang dalam rangkaian pelaksanaan eksekusi. Bagi warga, tanaman tersebut bukan sekadar pohon, melainkan bagian dari aset yang selama ini dirawat dan dimanfaatkan untuk menopang kehidupan mereka. Kuasa hukum warga Kuripan, Sahri, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud mengabaikan atau melawan putusan pengadilan. Namun, menurutnya, warga berhak memperoleh penjelasan yang utuh mengenai dasar hukum dan objek yang menjadi sasaran eksekusi. “Kami...

Akibat Dugaan Pengerusakan Lahan, Warga Keluhkan Hilangnya Sumber Kehidupan, Kades Beri Penjelasan

Gambar
Sejumlah warga di lokasi lahan, (Ist/Surya) LOMBOK BARAT, Media Dinamika Global - Sengketa lahan di Desa Kuripan, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, kembali memanas. Dugaan pengerusakan lahan dengan pemotongan sejumlah pohon memicu keluhan warga yang selama puluhan tahun menggantungkan kehidupan dari lahan tersebut. Warga mengklaim sebagian objek tanah yang mereka tempati dan garap merupakan bagian dari lahan yang telah dimenangkan melalui putusan pengadilan. Mereka mempertanyakan dasar tindakan pemotongan pohon lantaran mengaku tidak pernah menerima surat pengosongan maupun surat eksekusi secara langsung dari pengadilan. Salah seorang warga, Renah, mengatakan lahan yang ditempati keluarganya merupakan bagian dari objek yang menurutnya masuk dalam putusan yang memenangkan warga. Menurutnya, terdapat sekitar 14 warga yang memenangkan objek lahan dalam putusan pengadilan. Namun, di lapangan sejumlah bidang tanah tersebut justru diklaim sebagai bagian dari tanah wakaf masjid. “K...