Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Rabu, 24 Juni 2026

Dua Korban Panah di Dompu, Polisi Ringkus Terduga Pelaku

Terduga Pelaku Diamankan Polisi, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Personel Polres Dompu bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kasus penganiayaan dengan menggunakan anak panah yang terjadi di Lingkungan Jado, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, Rabu malam (24/6/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, dua orang korban masing-masing bernama Zulfikar alias Akbar (23) dan Muas Rahmansyah (20) yang sama-sama dari Desa Mangge asi mengalami luka akibat terkena anak panah yang diduga dilakukan oleh seorang pemuda berinisial MNA (19), warga Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula dari adanya perselisihan dan saling komentar melalui media sosial Facebook antara korban dengan seseorang yang diduga berada di Lingkungan Jado. Tidak lama setelah itu, sekelompok orang mendatangi rumah orang tua terduga pelaku dan terjadi aksi penganiayaan serta perusakan terhadap kaca rumah.

Selanjutnya, korban Zulfikar alias Akbar kembali mendatangi lokasi yang diduga menjadi sumber perselisihan tersebut. Saat melintas di jalan raya Lingkungan Jado, korban diduga dipanah oleh pelaku dan mengenai bagian lengan kanan. Tidak lama kemudian, korban Muas Rahmansyah yang datang untuk mencari rekannya juga diduga menjadi sasaran pemanahan dan mengalami luka pada bagian rusuk kanan.

Kedua korban segera dievakuasi oleh warga setempat menuju RSUD Dompu untuk mendapatkan penanganan medis.

Mendapatkan laporan kejadian tersebut, PAMAPTA II Polres Dompu yang dipimpin oleh IPDA Mutaqin bersama personel piket SPKT, piket Intelkam dan piket Reskrim langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan langkah-langkah kepolisian, termasuk mengamankan TKP, melakukan penyelidikan serta mencari keberadaan pelaku.

Dalam upaya yang dilakukan secara cepat dan terukur, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain melakukan pengejaran terhadap pelaku, petugas juga mendatangi RSUD Dompu untuk memastikan kondisi kedua korban serta berkoordinasi dengan tenaga medis yang menangani korban.

PAMAPTA II Polres Dompu IPDA Mutaqin menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima informasi dari masyarakat guna mencegah berkembangnya situasi yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami langsung menuju lokasi kejadian bersama personel gabungan untuk melakukan pengamanan, mencari pelaku serta memastikan kondisi korban di RSUD Dompu. Syukur alhamdulillah pelaku berhasil diamankan dan situasi kamtibmas di wilayah Lingkungan Jado maupun Manggeasi dapat dikendalikan sehingga tetap aman dan kondusif. Kami juga melakukan langkah-langkah deteksi dini guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya aksi balasan maupun pemblokiran jalan oleh pihak-pihak tertentu,” ujar IPDA Mutaqin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu akan menindak tegas setiap tindakan kekerasan yang berpotensi mengganggu keamanan masyarakat.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan tindakan kekerasan maupun main hakim sendiri. Apabila terjadi permasalahan, baik di dunia nyata maupun melalui media sosial, hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum dan mekanisme yang berlaku. Saat ini pelaku telah diamankan dan kasus tersebut sedang ditangani secara profesional oleh penyidik Polres Dompu,” tegas IPTU Nyoman.

Hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah Kecamatan Dompu terpantau aman dan kondusif serta tetap dalam pengawasan aparat kepolisian.

Redaksi |

Kapolsek Bolo Pimpin Bongkar Jaringan Narkoba, DPO Bersama Rekanya Diamankan

Dua Terduga Pelaku saat diamankan di Mapolsek Bolo, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Kepolisian Sektor Bolo Polres Bima Kabupaten Polda NTB mengungkap dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu di Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Rabu (24/6/26) sekitar pukul 15.00 Wita.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial MY alias Yan (28) dan RA (20). Keduanya merupakan warga Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima, Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Bolo, Iptu M. Sofyan Hidayat, S.Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di Desa Tambe.

“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Tambe terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba dan sudah meresahkan warga sekitar,” ungkap Kapolsek Bolo.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Bolo bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas masuk ke dalam rumah dan menemukan dua orang berada di salah satu kamar.

Setelah memastikan situasi aman dan kedua terduga berhasil diamankan, petugas kemudian memanggil masyarakat umum untuk menyaksikan proses penggeledahan.

“Penggeledahan disaksikan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 23 klip transparan berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu siap diedar serta sejumlah barang bukti lainnya,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 23 klip transparan berisi kristal bening diduga sabu, satu buah bong, 69 lembar klip kosong, uang tunai Rp346.000, tiga sendok pipet, dua bungkus rokok, serta dua unit telepon genggam.

Di hadapan petugas salah satu terduga disebut mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, sekitar pukul 15.30 Wita, kedua terduga bersama barang bukti diamankan ke Mako Polsek Bolo untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Bolo juga telah berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Bima guna dilakukan penyerahan dan penyidikan lanjutan,” tegas Iptu Muh. Sofyan Hidayat.

Menurut pihak kepolisian, aktivitas terduga selama ini cukup meresahkan masyarakat karena berada di lingkungan perkampungan. Polisi pun mengapresiasi peran warga yang berani memberikan informasi sehingga pengungkapan dapat dilakukan dengan cepat.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu kepolisian dengan memberikan informasi. Peran aktif warga sangat penting dalam memberantas peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan permukiman,” tambahnya.

Kapolres Bima juga mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

“Jangan ragu melapor. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti. Polres Bima dan jajaran berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya demi menyelamatkan generasi muda,” imbuhnya.

Sebagai informasi terduga pelaku berinisial MY alias YAN merupakan Bandar yang lolos saat dilakukan penangkapan bersama dua rekanya pada 2 Agustus 2025 lalu. Kedua rekanya hingga saat ini masih menjalankan hukuman.

"MY merupakan DPO kasus peredaran narkoba dan diduga kuat sebagai Bandar," ujarnya.

Kapolsek kembali menjelaskan proses lanjutan dan pengembangan kasus tersebut akan di serahkan ke Satuan Reserse narkoba.

"Kedua terduga pelaku dan sejumlah barang bukti ini akan kami serahkan ke penyidik Satresnarkoba untuk menjalani pemeriksaan dan diproses hukum," tutupnya.

Redaksi |

Selasa, 23 Juni 2026

LBH PKC PMII Bali–Nusra Kecam Keras Represif Aparat, Desak Kapolresta Mataram Bertanggung Jawab

Sahrul (Kiri), Korban represif kader PMII (Kanan)

MATARAM, Media Dinamika Global – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Bali–Nusra melontarkan kritik pedas terhadap dugaan tindakan represif aparat kepolisian saat mengamankan aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur NTB. Insiden tersebut menyebabkan salah seorang kader PMII Kota Mataram mengalami luka-luka dan memicu kecaman luas dari kalangan mahasiswa serta pegiat demokrasi.

Ketua LBH PKC PMII Bali–Nusra, Sahrul Ramdan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap peserta aksi yang sedang menyampaikan aspirasi merupakan bentuk kemunduran demokrasi yang tidak dapat ditoleransi. Menurutnya, aparat keamanan seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru tampil sebagai pihak yang diduga melakukan tindakan yang mengancam keselamatan warga negara.

“Demokrasi tidak boleh dibalas dengan kekerasan. Jika benar ada tindakan represif yang menyebabkan peserta aksi terluka, maka hal itu merupakan tamparan keras bagi komitmen penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat di daerah ini,” tegas Sahrul saat diwawancara Media di Kedai Hangout kota Mataram. Selasa, (23/6/26).

LBH PMII menilai penggunaan kekuatan yang berujung pada luka fisik terhadap peserta aksi harus dipertanggungjawabkan secara hukum maupun etik. Karena itu, mereka mendesak agar dilakukan investigasi secara transparan, independen, dan menyeluruh guna mengungkap fakta yang sebenarnya di balik peristiwa tersebut.

Tidak hanya itu, LBH PMII juga mendesak Kapolresta Mataram untuk segera melakukan evaluasi terhadap personel yang bertugas dalam pengamanan aksi. Mereka meminta agar tidak ada upaya menutup-nutupi fakta apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur maupun tindakan kekerasan yang dilakukan oknum aparat.

“Jangan sampai pengamanan aksi berubah menjadi ajang pembungkaman suara kritis masyarakat. Aparat harus memahami bahwa demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara, bukan ancaman yang harus dihadapi dengan kekuatan berlebihan,” ujar Sahrul.

Dalam pernyataan sikapnya, LBH PKC PMII Bali–Nusra menyampaikan lima tuntutan utama, yakni mengecam segala bentuk tindakan represif terhadap kader PMII dan peserta aksi, mendesak evaluasi serta penindakan terhadap aparat yang terbukti melanggar prosedur, meminta Divisi Propam melakukan pemeriksaan secara objektif, menuntut pemulihan hak-hak korban termasuk layanan medis dan pendampingan hukum, serta mengajak masyarakat sipil mengawal proses hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap peserta aksi.

LBH PMII menegaskan akan terus mendampingi kader yang menjadi korban dan memastikan proses hukum berjalan secara adil. Mereka juga mengingatkan bahwa ruang demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud apabila negara menjamin keamanan warga dalam menyampaikan pendapat, bukan dengan menghadirkan rasa takut melalui tindakan intimidatif ataupun kekerasan.

“Ketika mahasiswa turun ke jalan menyampaikan aspirasi, yang dibutuhkan adalah dialog dan solusi. Bukan luka-luka yang justru menambah daftar panjang persoalan demokrasi di negeri ini,” tutupnya.

Polresta Mataram belum bisa konfirmasi dan media berupaya mengkonfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Senin, 22 Juni 2026

Kapolres Bima Bongkar Jaringan Sabu Lintas Pulau, Ribuan Generasi Muda Diselamatkan

Dua Terduga Pelaku Asal Lombok Barat saat diamankan
di Polres Bima, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan dengan keberhasilan mengungkap kasus peredaran narkoba skala besar. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima berhasil mengamankan narkotika golongan I jenis sabu seberat bruto 535 gram atau lebih dari setengah kilogram dalam operasi yang digelar di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, Senin (22/6/26) sekitar pukul 14.30 Wita.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai sebuah kendaraan yang diduga membawa narkotika jenis sabu menuju wilayah Kabupaten Bima.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan pemantauan di sekitar jalan raya Desa Talabiu. Dalam proses penyelidikan, petugas menemukan sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan.

"Tim kemudian mengikuti kendaraan tersebut hingga masuk ke salah satu gang di Desa Talabiu dan berhenti di sebuah lahan kosong. Saat dilakukan tindakan kepolisian, petugas berhasil mengamankan dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut," ungkap AKP Dediansyah.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SH (46) dan SL (42), keduanya merupakan warga Kabupaten Lombok Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dalam penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan warga setempat, petugas menemukan satu paket besar kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam sebuah tas.

Selain paket sabu dengan berat bruto 535 gram, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa dua kantong plastik warna hitam, satu tas kain warna hijau, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta satu unit mobil Avanza warna hitam yang digunakan para terduga.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Kota Mataram, Pulau Lombok. Mereka mengaku diperintah oleh seseorang berinisial BKT untuk mengambil paket sabu dari seorang pria yang hanya dikenal dengan kode "06" di kawasan Dasan Cermen, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram.

Setelah menerima paket tersebut, keduanya kembali mendapat arahan untuk menuju kawasan Jempong, Kecamatan Sekarbela, guna mengambil kendaraan yang kemudian digunakan untuk mengangkut sabu ke wilayah Kabupaten Bima.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa seluruh keterangan para terduga masih akan didalami guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan lintas daerah.

"Saat ini kedua terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul narkotika tersebut dan memburu pihak-pihak lain yang diduga terlibat," jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Bima AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Bima dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika yang semakin kompleks dan merusak sendi-sendi kehidupan sosial.

Menurutnya, perang melawan narkoba bukan sekadar menangkap pelaku dan menyita barang bukti, melainkan upaya nyata menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

"Setiap gram narkotika yang berhasil kami sita adalah ancaman yang berhasil dicegah sebelum merusak kehidupan masyarakat. Setiap pengungkapan kasus narkoba merupakan langkah nyata untuk menyelamatkan generasi bangsa. Dengan barang bukti yang fantastis ini, setidaknya ribuan generasi muda di Kabupaten Bima berhasil diselamatkan dari ancaman narkotika," tegas Kapolres.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Menurutnya, pemberantasan narkoba merupakan tanggung jawab bersama demi mewujudkan Kabupaten Bima yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

"Kami akan terus melakukan pengembangan dan memburu siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bima," pungkasnya.

Redaksi |

Asyik Pesta Sabu, Tiga Pria Diringkus Polresta Mataram

Tiga Pria Diringkus Polisi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram kembali mengungkap dugaan tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, sebuah kamar kos di Kelurahan Babakan, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, digerebek petugas pada Jumat siang (19/06/26).

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap kamar kos yang dimaksud.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang saat itu berada di dalam kamar kos. Ketiganya masing-masing berinisial LHH (30) dan JH (35) yang merupakan warga Kabupaten Lombok Tengah, serta LSP (28), warga Kelurahan Babakan, Kota Mataram.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP Remanto, SH., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

"Benar, Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram telah mengamankan tiga pria saat melakukan penggerebekan di wilayah Babakan," ungkap AKP Remanto.

Selain mengamankan ketiga terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Di antaranya narkotika jenis sabu dengan berat total 2,35 gram, beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Para terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Mataram. Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum," jelasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menduga ketiga pria tersebut tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Dari keterangan para terduga serta barang bukti yang ditemukan, kuat dugaan mereka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna aktif narkotika. Namun, seluruh peran masing-masing masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan," tegas AKP Remanto.

Atas perbuatannya, ketiga terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polresta Mataram juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing guna mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Mataram.

Redaksi |

Rabu, 17 Juni 2026

Jamaludin Bantah Tuduhan Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Kegiatan Berdasarkan Rekomendasi Pemdes


Bima, Media Dinamika Global – Menanggapi pemberitaan sebelumnya berjudul “DORO MPURI TERANCAM DIGERUS, WARGA MURKA! Diduga Galian C Ilegal Beroperasi Diam-Diam”, pihak penanggung jawab aktivitas galian C di So Doro Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menyampaikan hak jawab dan bantahan atas informasi yang beredar.

Hak jawab tersebut disampaikan oleh Jamaludin selaku penanggung jawab aktivitas galian C yang merasa dirugikan oleh pemberitaan Media Dinamika Global. Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa tuduhan aktivitas galian C tanpa izin merupakan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.

Menurut Jamaludin, aktivitas pengambilan material yang dilakukan berada di lahan milik warga dan diperuntukkan untuk kebutuhan bronjongisasi dalam upaya penanggulangan banjir di wilayah Sungai Desa Mpuri. Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Mpuri.

“Aktivitas yang dilakukan berdasarkan surat rekomendasi dari pemerintah desa. Jika tidak ada rekomendasi resmi dari Pemdes Mpuri, kami tidak akan berani melakukan kegiatan tersebut,” ujarnya, Rabu (17/6/2026).

Ia menjelaskan bahwa keberadaan rekomendasi dari pemerintah desa menjadi dasar pelaksanaan kegiatan di lokasi tersebut. Oleh karena itu, pihaknya membantah tudingan yang menyebut aktivitas tersebut dilakukan secara ilegal atau tanpa sepengetahuan pemerintah setempat.

Baca berita sebelumnya : https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/06/doro-mpuri-terancam-digerus-warga-murka.html

Selain itu, Jamaludin mengungkapkan bahwa aparat dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bima telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dalam kesempatan itu, pihaknya juga telah menunjukkan dokumen rekomendasi yang dimiliki.

“Pihak Polres sudah melihat langsung lokasi dan kami telah memperlihatkan surat rekomendasi tersebut. Kami juga diminta untuk membawa dokumen itu guna proses klarifikasi lebih lanjut,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi persoalan yang berkembang.

“Kami menegaskan bahwa aktivitas ini bukan kegiatan ilegal. Semua dilakukan berdasarkan rekomendasi yang ada dan untuk kepentingan penanganan dampak banjir,” tegasnya.

Redaksi |

Seorang Perempuan Ditemukan Meninggal di Kos-kosan, Polres Dompu Olah TKP


Dompu, Media Dinamika Global – Aparat Kepolisian dari Polsek Woja bersama Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Dompu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian tindakan kepolisian terkait penemuan jenazah seorang perempuan di sebuah rumah kos yang berlokasi di Lingkungan Bali Bunga, Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Selasa (16/6/2026).

Korban diketahui berinisial IA (29), warga Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Jenazah korban pertama kali ditemukan dalam keadaan tidak bernyawa di depan salah satu kamar kos sekitar pukul 09.00 Wita oleh anak pemilik kos yang saat itu datang untuk mengambil beras di lokasi tersebut.

Setelah menerima informasi adanya penemuan jenazah, Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., segera memerintahkan personel piket untuk mendatangi lokasi guna mengamankan TKP dan melakukan langkah-langkah kepolisian yang diperlukan.

Sekitar pukul 09.40 Wita, Unit INAFIS Sat Reskrim Polres Dompu tiba di lokasi dan melakukan olah TKP serta pemeriksaan luar terhadap jenazah. Selanjutnya, atas permintaan pihak keluarga, jenazah dibawa ke RSUD Kabupaten Dompu untuk dilakukan Visum Et Repertum guna kepentingan penyelidikan.

Kapolsek Woja IPTU Muh. Norkurniawan, S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan cepat setelah menerima laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung menuju lokasi untuk mengamankan TKP, mengumpulkan keterangan saksi-saksi, berkoordinasi dengan Unit INAFIS Polres Dompu, serta memfasilitasi proses visum terhadap jenazah. Langkah-langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur dan memperoleh gambaran yang jelas terkait peristiwa yang terjadi,” jelas Kapolsek.

Lebih lanjut, IPTU Norkurniawan menambahkan bahwa pihak kepolisian juga telah melakukan pendekatan kepada keluarga korban guna memberikan penjelasan terkait proses penanganan perkara dan menjaga situasi tetap kondusif.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhumah. Kepolisian telah melakukan langkah-langkah penanganan sesuai prosedur, mulai dari pengamanan TKP, olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, hingga koordinasi dengan pihak medis. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait penyebab meninggalnya korban dan menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak berwenang,” ujar IPTU Nyoman.

Hingga saat ini situasi di sekitar lokasi kejadian maupun di rumah duka terpantau aman dan kondusif. Kepolisian terus melakukan monitoring serta koordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh rangkaian penanganan berjalan dengan baik.

Redaksi |

Selasa, 16 Juni 2026

Bongkar Dugaan Praktik Badal Haji Fiktif, BOM Akan Laporkan Kemenhaj NTB Ke Kejati

Foto: Kantor Kemenhaj NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan praktik badal haji fiktif yang mencuat di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) terus menjadi sorotan publik. Barisan Oposisi Muda (BOM) NTB melontarkan kritik keras terhadap Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) NTB yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret untuk mengusut tuntas dugaan kasus tersebut.

Ketua BOM NTB, Bintang, menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kemenhaj NTB belum memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan keterlibatan oknum maupun pihak rekanan yang disebut-sebut berada di balik praktik tersebut.

"Sudah beberapa hari sejak kami melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenhaj NTB, namun sampai hari ini belum ada kejelasan. Publik berhak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi," tegas Bintang.

Menurutnya, berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan BOM, terdapat puluhan pemuda yang diduga dilibatkan dalam sebuah kegiatan yang menyerupai praktik penggantian jamaah haji yang telah meninggal dunia. Aktivitas tersebut bahkan didokumentasikan melalui pengambilan gambar dan video oleh dua orang koordinator lapangan yang identitasnya tidak diketahui.

"Kami menemukan adanya dugaan mobilisasi pemuda untuk menjalankan skenario tertentu yang berkaitan dengan badal haji. Setelah kegiatan selesai, mereka hanya diberikan uang transportasi sekitar Rp50 ribu dan langsung dipulangkan. Ini menimbulkan banyak pertanyaan yang harus dijawab oleh pihak berwenang," ujarnya.

BOM menilai sikap diam Kemenhaj NTB justru memperkuat kecurigaan publik. Sebab, jika memang tidak ada pelanggaran, seharusnya instansi terkait segera memberikan klarifikasi dan membuka hasil pemeriksaan secara transparan.

"Kami melihat ada kesan pembiaran. Jangan sampai lembaga negara kehilangan kepercayaan masyarakat hanya karena enggan bersikap terbuka terhadap persoalan yang menjadi perhatian publik," kata Bintang.

Lebih jauh, BOM mendesak agar dilakukan investigasi independen terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk menelusuri asal-usul kegiatan, sumber pendanaan, serta pihak yang memerintahkan pengambilan dan video dokumentasi tersebut.

Menurut BOM, praktik yang berkaitan dengan ibadah haji merupakan persoalan yang sangat sensitif karena menyangkut nilai-nilai keagamaan, integritas pelayanan publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.

"Kami tidak ingin ada ruang bagi praktik-praktik yang mencederai kesucian ibadah haji. Jika benar terjadi penyimpangan, maka aparat penegak hukum harus turun tangan dan mengusutnya secara tuntas tanpa pandang bulu," tegasnya.

BOM memastikan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan resmi dan langkah hukum yang jelas dari pihak terkait.

"Dalam waktu dekat BOM akan melaporkan secara resmi Kemenhaj NTB ke Kajati NTB," pungkasnya.

Media Dinamika Global mendatangi kantor Kemenhaj NTB, saat itu hanya satu orang pegawai mengatakan, tidak ada Pimpinan karena lagi menerima jamaah haji yang sedang pulang di Asrama Haji. 

Sementara, Kepala Kemenhaj NTB belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya. Media terus berupaya mengkonfirmasi demi pertimbangan berita, hingga penerbitan diterbitkan.

Redaksi |

Soal Dugaan Galian C Ilegal di Desa Mpuri, Camat Madapangga Belum Ada Pemberitahuan

Kantor Camat Madapangga, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Camat Madapangga  memberikan tanggapan terkait dugaan aktivitas Galian C ilegal yang terjadi di Desa Mpuri, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima.

Camat Madapangga, Syahrul, S.Ag., MH menegaskan bahwa hingga saat ini pihak Kecamatan Madapangga belum menerima pemberitahuan maupun konfirmasi resmi dari pihak yang diduga melakukan aktivitas tersebut.

"Ketika ada kegiatan yang dilakukan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku, maka kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal," ujar Syahrul.

Ia menjelaskan bahwa setiap aktivitas usaha, termasuk yang berkaitan dengan penggalian material atau pemanfaatan sumber daya alam, wajib memenuhi persyaratan administrasi dan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sampai saat ini belum ada pemberitahuan atau konfirmasi dari pihak yang melakukan kegiatan tersebut kepada Pemerintah Kecamatan Madapangga," katanya.

Syahrul berharap seluruh pihak yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Kecamatan Madapangga dapat mematuhi aturan yang berlaku dan menjalin koordinasi dengan pemerintah setempat.

"Kami dari pihak kecamatan mengharapkan setiap kegiatan apa pun yang dilakukan harus mengantongi izin resmi. Selain itu, komunikasi dan koordinasi dengan pemerintah setempat juga sangat penting agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari," tegasnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kecamatan Madapangga akan terus memantau perkembangan informasi terkait dugaan aktivitas Galian C tersebut serta berkoordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di tengah masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga situasi yang kondusif dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

"Kami berharap semua pihak dapat menghormati proses yang berjalan dan menyerahkan penanganannya kepada instansi yang berwenang sesuai dengan aturan yang berlaku," tutup Syahrul.

Redaksi |