Kasus Dugaan Gelapkan Uang Miliaran, UPK Kempo Dilaporkan ke Kejari Dompu, Pelapor Sebut Kajari Takut - Media Dinamika Global

Selasa, 13 Januari 2026

Kasus Dugaan Gelapkan Uang Miliaran, UPK Kempo Dilaporkan ke Kejari Dompu, Pelapor Sebut Kajari Takut

DPP Lapinda Bidos Ihwan Asri saat laporkan di Kejari Dompu, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global.Id – Kasus dugaan penggelapan dana/anggaran miliaran rupiah yang diduga melibatkan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kempo kecamatan Kempo, kabupaten Dompu terus bergulir hingga menjadi perbincangan hangat publik. Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima, Dompu, dan Sumbawa (Lapinda Bidos) sudah secara resmi melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada hari Jum'at, 26 Desember 2025 lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana/anggaran, salah satunya program simpan pinjam yang dikelola oleh UPK Kempo, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun anggaran tersebut diduga dibagi-bagi ke sejumlah oknum pengurus dan oknum pejabat Desa maupun kecamatan dan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dewan Pimpinan Pusat Lapinda Bidos Ihwan Asri sebegai Pelapor menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Ia bahkan secara terbuka menyebut Kejari Dompu terkesan ragu dan takut dalam menangani perkara yang menyeret pengelola UPK Kempo.

“Laporan sudah kami masukkan lengkap dengan data dan dokumen pendukung. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menduga Kejari Dompu takut mengusut tuntas kasus ini,” ujar pelapor kepada media ini, Selasa, (13/01/26).

Menurut Ihwan, dugaan penggelapan dana/anggaran ini bukan isu baru dan sudah lama menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Kempo. Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ihwan menegaskan, jika Kejari Dompu tidak segera mengambil langkah tegas, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga Kejaksaan Agung RI. Langkah tersebut ditempuh demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

“Ini uang negara, uang masyarakat. Tidak boleh dibiarkan menguap tanpa kejelasan. Jika daerah tidak mampu, kami akan naikkan laporan ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen Joni Eko Waluyo mengatakan, saya lagi zoom, nanti saya kabarin, ungkapan singkatnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Selasa, (13/01/26).

Hingga sampai saat ini, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana korupsi UPK Kempo kabupaten Dompu, yang dilaporkan Lapinda Bidos, hingga berita diterbitkan.

Redaksi || 

Comments


EmoticonEmoticon