![]() |
| Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H saat melaporkan Dinas PUPR KSB di Kejati NTB, (Ist/Surya). |
Mataram, Media Dinamika Global.Id — Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan belanja hibah konstruksi tahun anggaran 2024 yang berindikasi merugikan keuangan daerah.
Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H menegaskan bahwa laporan itu didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.
“Ini bukan asumsi atau opini. Ini fakta audit BPK. Ada kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket belanja hibah konstruksi di Dinas PUPR KSB yang berujung kelebihan pembayaran lebih dari Rp53 juta. Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi cermin lemahnya pengawasan dan kepatuhan hukum,” tegas Firmansyah.
Lanjut Wole sapaan akrabnya, Berdasarkan LHP BPK, pada tahun 2024 Dinas PUPR KSB merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp3.780.292.625,00 atau 41,98 persen dari total anggaran Rp9.004.831.060,00. Realisasi tersebut antara lain berupa pengadaan konstruksi melalui Dinas PUPR dengan nilai signifikan.
"Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap tiga paket pekerjaan belanja hibah dengan total nilai kontrak Rp571.710.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp53.113.000,00," tutur aktivis lanang di kota Mataram ini.
Kata Firmansyah, S.H, BPK menemukan selisih hasil pengukuran pekerjaan di lapangan pada berbagai item krusial, mulai dari papan nama proyek, pembersihan lokasi, K3, urugan dan galian tanah, batu kosong (aanstamping), pondasi, sloof, kolom, plat beton bertulang, acian, pengecatan, hingga pekerjaan keramik.
"Ironisnya, kekurangan volume tersebut baru terungkap setelah audit, bukan melalui pengawasan internal dinas sejak awal pelaksanaan proyek," jelas Wole.
Dikembalikan ke Kas Daerah, tapi persoalan tak selesai, meski kelebihan pembayaran sebesar Rp53.113.000,00 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, Firmansyah, SH menilai pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran hukum.
“Pengembalian kerugian negara bukan berarti peristiwa hukumnya selesai. Ada dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa, potensi kelalaian PPK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Ini harus diuji secara pidana,” ujar Firmansyah, S.H.
PUKAD NTB menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya: Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan penyedia bertanggung jawab atas kualitas dan ketepatan volume pekerjaan.
"Pasal 78 ayat (3) dan (5) yang mengatur sanksi administratif dan ganti kerugian atas kesalahan perhitungan volume," tegas Wole.
Selain itu, menurut PUKAD NTB, tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab sesuai SPK.
Firmansyah, S.H mendesak Kejati NTB untuk tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.
“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka proyek publik akan terus menjadi ladang pemborosan dan manipulasi. Kejati NTB harus menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan publik, bukan sekadar formalitas penegakan hukum,” Desakan Firmansyah, S.H.
PUKAD NTB menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang bersih di Nusa Tenggara Barat.
"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati NTB dalam rangka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Kajati NTB) segera memanggil, memproses, dan menerapkan tersangka kepada para diduga pelaku dalam kasus ini," pungkas aktivis tak asing lagi dikenal dipermukaan publik.
Sementara, Pihak Kejati NTB telah menerima laporan tersebut berdasarkan Nomor Agenda / Registrasi : 430, Tanggal Penerimaan : 22/01/2026 dan Nomor Surat: 22/01/2026 / 05/e/EKS/PUKAD/I/2026.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Sumbawa Barat belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (*).
