![]() |
| Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Julhaf, (Ist/Surya) |
Tambora, Media Dinamika Global.Id – Kekacauan akibat ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di Kecamatan Tambora kian memantik amarah warga. Mulai dari lahan pertanian rusak, fasilitas umum tercemar kotoran hewan, hingga konflik antar warga yang terus berulang. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya peran pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekecamatann Tambora kabupaten Bima dalam menghadirkan aturan yang tegas dan berpihak pada ketertiban umum.
Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Julhaf secara terbuka melontarkan kritik keras dan mendesak BPD bersama pemerintah desa sekecamatan Tambora agar segera merancang dan menetapkan Peraturan Desa (PERDES) tentang Penertiban dan Pengelolaan Ternak.
Menurut Julhaf, pembiaran yang berlangsung selama ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada kegagalan pemerintah desa menjalankan fungsi dasarnya.
“Kecamatan Tambora ini bukan kandang raksasa. Ada pemukiman padat, sekolah, puskesmas, kantor desa, dan lahan pertanian warga. Tapi faktanya, ternak bebas lalu-lalang, merusak tanaman, mencemari lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.
Ia menyoroti kondisi kandang ternak yang tidak memenuhi standar, menimbulkan bau menyengat, penumpukan kotoran, serta potensi penyebaran penyakit zoonosis yang mengancam kesehatan manusia dan hewan. Ironisnya, warga yang sudah memelihara ternak secara tertib justru ikut menanggung dampak negatif dari praktik semrawut segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.
Padahal, secara hukum, desa memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79 ayat (1), dengan jelas memberikan hak kepada desa untuk membentuk Peraturan Desa demi mengatur kepentingan masyarakat. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa pemeliharaan ternak tidak boleh membahayakan kesehatan dan lingkungan.
“Kalau aturan sudah ada di tingkat nasional dan daerah, lalu desa masih diam, pertanyaannya: ada apa? Jangan sampai BPD hanya jadi lembaga formal tanpa fungsi pengawasan yang nyata,” sindirnya tajam.
Pemuda Muhammadiyah Tambora mendorong agar PERDES tersebut mengatur secara rinci, mulai dari standar lokasi dan konstruksi kandang, kewajiban kebersihan dan pengelolaan limbah ternak, hingga larangan tegas ternak berkeliaran bebas di jalan, gang pemukiman, fasilitas umum, dan lahan milik warga lain tanpa izin. Sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga penyitaan atau pemindahan ternak juga harus diberlakukan tanpa pandang bulu.
Selain itu, aspek kesehatan dan vaksinasi ternak dinilai tak kalah penting. Pemilik ternak wajib melakukan vaksinasi rutin serta melaporkan jika ternaknya menunjukkan gejala penyakit menular kepada UPTD Peternakan Kecamatan Tambora. Tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian akibat ternak pun harus dibebankan sepenuhnya kepada pemilik.
Tak hanya menuntut sanksi, Ketua Pemuda Muhammadiyah juga menekankan pentingnya solusi berkelanjutan. Desa diminta membentuk tim pengawas yang melibatkan masyarakat dan aparatur desa, menyediakan pelatihan pengelolaan ternak yang baik, pembinaan kesehatan hewan, serta fasilitas pengolahan limbah ternak secara bersama-sama.
“PERDES bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tapi untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Kalau BPD dan pemerintah desa terus menunda, maka jangan salahkan warga jika kepercayaan publik semakin runtuh,” pungkasnya.
Sementara, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.
Redaksi ||
