Lampung Selatan - Mediadinamikaglobal.Id || menanggapi isu beredarnya video soal warga jatimulyo yang mengaku belum menerima bantuan sosial dari pemerintah Desa, tim media melakukan comfirmasi langsung ke ibu Rusmini di kediamanya, Selasa 23 Juni 2026.
Dalam pertemuan ini, ibu Rusmini menjelaskan bahwa memang selama 5 tahun ini saya belum pernah nerima bantuan dari pemerintah melalui pemerintah Desa jati mulyo, karena selama ini 4 tahun ke belakang KTP dan KK masih beralamat Kota Bandar Lampung, belum beralamat di desa jati mulyo, ujar ibu Rusmini.
Pada tahun 2025 KTP dan KK baru pindah alamat didesa jatimulyo, jika soal bantuan pemerintah, saya memohon meminta kepada pemerintah pusat, propinsi maupun pemerintah desa agar bisa lebih diperhatikan warganya agar bisa mendapatkan bantuan sosial dalam bentuk apapun seperti saya, ibu Rusmini menambahkan.
"Intinya saya pribadi menyampaikan, mohon kiranya bisa dibantu agar saya bisa mendapatkan bantuan sosial dan bisa dapat membantu saya jika datanya saya belum di daftarkan bisa di bantu didaftarkan agar bisa mendapatkan bantuan sepertinya diharapkan., dan tak lupa saya ucapkan terimaksih kepada pihak kecamatan jatiagung maupun desa Jatimulyo atas perhatiannya dan bantuannya sehingga anak saya bisa bersekolah saat ini dan bisa kelak mendapatkan bantuan sosial, tutup ibu Rusmini.
Terkait persoalan diatas, tim media mengkonfirmasi ke Kepala Desa Jatimulyo Bapak H. Sumardi S.E. melalui via telpon, Kepala desa Jatimulyo memberikan penjelasan bahwa semua yang sifatnya bantuan Pemerintah, baik PKH,BPNT,BLT DD ada tahapan Proses yang harus dilakukan, contoh untuk Bantuan PKH &BPNT itu harus di ajukan ke Desa melalui Operator desa untuk bisa di input di DTKS / SIK-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation) dan terkait warga yang belum mendapatkan bantuan kami selaku pemerintah desa jatimulya pasti akan memperhatikan dan membantu warga kami apa bila memang ada laporan Dari RT atau Kadus, warga nya langsung datang ke kantor Desa secara langsung ujar Kades Jatimulyo.
Dengan catatan asalkan sesuai dengan ketentuan syarat syarat atau prosedur yang berlaku, seperti persoalan ibu Rusmini.
kemarin saya sudah mengutus pak kadus, kepala urusan desa maupun pendamping PKH untuk menjelaskan prosedur dan mekanisme serta syarat² untuk bisa mendapatkan bantuan PKH dan BPNT, bahwa proses pengajuan bantuan Sosial harus melalui tahapan pendataan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS ( SIK-NG) sebelum dapat diverifikasi oleh instansi terkait.
Soal data kependudukan ibu rusmini baru tercatat secara resmi di wilayah tersebut sekitar satu tahun terakhir sehingga perlu dilakukan proses pendataan dan pengajuan terlebih dahulu, soal apakah layak menerima bantuan atau tidak itu yang menentukan bukan pemerintah desa jatimulyo, namun Tim verifikasi Dinas Sosial atau pendamping PKH dan diteruskan ke kementerian sosial langsung, Sumardi menambahkan.
"Jadi persoalan ibu Rusmini, kami pemerintah desa jatimulyo tetap akan membantu semampu kami, apa lagi data admnistrasi kependudukan keluarga ibu rusmini sudah beralamat desa jatimulyo sejak tahun 2025 kemarin, jadi kami akan berupaya untuk mengajukan melalui Pengajuan DTKS ( SIK -NG ) persoalan warga kami disini Baik secara umum untuk masyarakat desa yang sudah berpenduduk Jatimulyo lampung selatan.
Terakhir, Harapan saya persoalan seperti mudah mudahan tidak terjadi lagi, jika ada warga yang ingin menyampaikan sesuatu jika tidak ada tanggapan baik dari RT, Kadus bisa langsung datang ke kantor balai desa Jatimulyo disaat hari kerja kami akan tanggapi dan pasti kami akan menjelaskan apa yang menjadi pertanyaan terkait bantuan² tutup H.Sumardi kades Jatimulyo. (Fs/Red)