Media Dinamika Global: Pemerintah
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pemerintah. Tampilkan semua postingan

Kamis, 20 November 2025

Perjalanan Kepemimpinan Ady–Irfan Dengan Motto “Perubahan” Mulai Dipertanyakan.

BUpati dan Wakil Bupati Bima, Adi Mahyudi dan dr.H.Irfan Zubaidy.


Bima. Media Dinamika Global.Id_ Gaung “Perubahan” dengan Motto, Bima Bermartabat, yang digaungkan pasangan kepemimpinan Ady–Irfan sejak awal masa jabatan kini mulai mendapat sorotan tajam dari publik. Harapan masyarakat agar hadirnya pemerintahan baru membawa wajah baru bagi Kabupaten Bima justru dinilai belum tercermin dalam tata kelola pemerintahan maupun pembangunan wilayah.


Salah satu contoh yang paling mencolok adalah kondisi wajah Ibu Kota Kabupaten Bima yang berada di Kecamatan Woha. Kawasan yang seharusnya menjadi ikon daerah dan simbol kemajuan itu dinilai masih jauh dari harapan. Lingkungan yang terlihat kumuh, minimnya sentuhan estetika, serta tidak adanya identitas visual yang mempertegas fungsi Woha sebagai pusat pemerintahan, menjadi pertanyaan besar masyarakat terkait komitmen perubahan yang dijanjikan.


Sejumlah warga menilai bahwa hingga saat ini belum tampak tanda-tanda transformasi yang berarti. Padahal, sebagai pintu gerbang kabupaten, Woha diharapkan mampu memberikan kesan positif bagi tamu maupun masyarakat yang beraktivitas setiap hari.


“Jika perubahan menjadi slogan utama, semestinya hal mendasar seperti penataan ibu kota kabupaten menjadi prioritas. Namun faktanya, kondisi sekarang masih sama, bahkan sebagian area terlihat semakin tidak terurus,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.


Dengan semakin kuatnya kritik publik, masyarakat menanti langkah konkret dari pimpinan daerah untuk membuktikan komitmen perubahan yang telah dijanjikan. Transparansi rencana pembangunan serta kejelasan arah kebijakan dianggap penting agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.


Rakyat kini menunggu, apakah perubahan yang digaungkan hanya sebatas slogan, atau benar-benar akan diwujudkan melalui tindakan nyata dalam waktu dekat.(Mdg/04)

Rabu, 19 November 2025

Kadis DPMDes Kabupaten Bima Abaikan Kewenangan Bupati Terkait Pelimpahan Wewenang Camat.

Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos.


Bima. Media Dinamika Global.Id_ Polemik mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima, dibawah pimpinan Kamaruddin, S.Sos, Sejumlah pihak menyoroti sikap DPMDes yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang menjadi dasar pelimpahan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa.


Pelimpahan kewenangan tersebut secara jelas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/755/30.1/2017 dan peraturan-peraturan turunan lain yang relevan. Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, camat, dan pemerintah desa.


Sejumlah regulasi yang berlaku di Kabupaten Bima juga mempertegas posisi camat sebagai perpanjangan tangan bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan. 


Adapun Dasar Hukum Pelimpahan Kewenangan Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2022. 


Peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan kepada camat harus dilaksanakan dengan dukungan pembiayaan yang memadai, serta koordinasi yang tepat dengan kepala daerah.


Dugaan pengabaian kewenangan oleh Kadis DPMDes ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi pelaksanaan kebijakan daerah dan keharmonisan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bima.


Pihak-pihak yang berkepentingan meminta agar Bupati Bima meninjau kembali implementasi regulasi tersebut untuk memastikan bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini dinaikkan Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi oleh Media. (Mdg/04)



Rabu, 12 November 2025

PEMERINTAH DESA RISA GELAR MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN RANCANGAN APBDES DANA DESA TAHUN 2026.

Pemdes Risa Saat nelaksanakan Musdes Rancangan APBDes Tahun 2026 di aula kantor Desa Risa kamis (13/11).


Bima. Media Dinamika Global.Id_Pemerintah Desa Risa melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 yang bersumber dari Dana Desa (DD). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Risa, Pada hari Kamis tanggal (13/11) dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, BPD, LPM, perwakilan RT/RW, Toma, tokoh pemuda, Babinsa, Babhinkamtibmas, serta pendamping desa.


Dalam sambutannya, Kepala Desa Risa, Mukhrim H.Ismail, Menyampaikan bahwa Musdes ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam penyusunan APBDes yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.


“Kita ingin memastikan bahwa setiap program yang dianggarkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan visi pembangunan Desa Risa,” ujar beliau.

Sementara itu, Camat Woha yang diwakili Kasi Fisspra, Trisna Andriani, SE menyampaikan apresiasi kepada Pemdes Risa atas pelaksanaan Musdes yang berjalan partisipatif dan transparan. Ia menekankan pentingnya perencanaan anggaran desa yang berpihak pada kebutuhan masyarakat serta sesuai dengan prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana diatur oleh pemerintah pusat.


“Musyawarah Desa ini merupakan momentum penting untuk menyusun perencanaan pembangunan desa yang efektif dan berkelanjutan. Kami berharap seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam memberikan masukan, agar APBDes Tahun 2026 benar-benar mencerminkan aspirasi warga,” ujar Trisna.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Desa, Jumrah Ishaka, Spd, Memaparkan rancangan struktur APBDes Tahun 2026 yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, serta pembiayaan desa. Beberapa prioritas pembangunan yang diusulkan antara lain peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi masyarakat, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan layanan sosial.


Ketua BPD Risa, Ma'ruf, Spd, Menyatakan dukungannya terhadap proses penyusunan APBDes yang terbuka dan melibatkan masyarakat.


“Masukan dari warga menjadi acuan penting bagi kami dalam menetapkan arah pembangunan tahun depan,” ungkapnya.


Hasil Musdes ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Desa Risa dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan Desa (RKAPDes) tentang APBDes Tahun 2026 yang selanjutnya akan dibahas bersama BPD untuk disahkan menjadi Peraturan Desa.


Dengan terselenggaranya Musdes ini, diharapkan penyusunan APBDes Tahun 2026 dapat berjalan dengan lancar, serta program-program pembangunan yang direncanakan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Risa secara berkelanjutan.(Mdg/04)

Selasa, 11 November 2025

LSM LPKB NTB Tolak Keterlibatan Kontraktor Kota Bima dalam Pengelolaan Petugas Kebersihan Wilayah Kabupaten.

Sejumlah aktivis LSM LPKB NTB saat bertemu dengan Kabid DLH Kabupaten Bima, Saiful.


Bima, Media Dinamika Global.Id Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan (LPKB) NTB, Mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Melalui Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, Saiful, Untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana keterlibatan kontraktor asal Kota Bima dalam pengelolaan petugas kebersihan atau penyapu jalan di wilayah protokoler Kabupaten Bima. Pada hari Rabu tanggal (12/11).


Penolakan tersebut didasari atas pertimbangan bahwa pengelolaan kebersihan di wilayah Kabupaten Bima seharusnya melibatkan perusahaan atau kontraktor lokal yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Woha, yang dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.


Sebelumnya, berdasarkan usulan LSM Penegak Kebenaran pada 2 Februari 2025, pemerintah daerah menganggarkan Rp200 juta untuk kegiatan uji coba penyapuan jalan di wilayah protokoler Kabupaten Bima. Namun, masa uji coba yang berlangsung selama dua bulan kini dinilai sudah melewati batas waktu yang memungkinkan untuk dilakukan penunjukan langsung maupun melalui metode e-catalog.


Menurut Ketua LSM LPKB NTB, Burhan Metty, Menyampaikan, Apabila pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, tetap memaksakan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan menggandeng kontraktor luar daerah, maka hal itu berpotensi menjadi temuan hukum dan dapat berdampak pada pertanggungjawaban keuangan daerah.


“Masih banyak kontraktor lokal di Kabupaten Bima yang mampu mengelola petugas kebersihan. Jangan sampai anggaran daerah justru dikelola pihak luar tanpa dasar yang jelas,” tegas Burhan Metty.


LSM LPKB NTB berharap Pemerintah Kabupaten Bima dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memperhatikan asas pemerataan ekonomi lokal serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Mdg/04)

Rabu, 05 November 2025

DLH Kabupaten Bima Sosialisasikan Wilayah dan Izin Pertambangan Rakyat Blok Pesa Kecamatan Wawo.

 

Kabid Penataan dan Lingkungan DLH Kabupaten Bima, Arifun Rahman, ST.M.Ling, Saat memberikan sosialisasi terkait WPR dan IPR Blok Pesa Kecamatan Wawo, Kamis (06/10).


Bima, Media Dinamika Global.Id_ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima menggelar kegiatan sosialisasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Blok Desa pesa, Kecamatan Wawo, Sesuai amanat PP 28 TAHUN 2025, KEPMENLH/BPLH no. 1637 Tahun 2025 dan Permenlh/kplh no 22 tahun 2025. Pada hari kamis tanggal (06/11) di aula Kantor Bupati Bima.


Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta berwawasan lingkungan.


Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha tambang rakyat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB serta perwakilan dari instansi teknis terkait. Dalam kesempatan tersebut, pihak DLH Kabupaten Bima memaparkan pentingnya penetapan WPR sebagai dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.


Kepala Dinas DLH Kabupaten Bima, Melalui Kabid Penataan lingkungan, Arifun Rahman, ST.M.ling, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.


“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Bima memiliki izin yang sah serta mengikuti kaidah lingkungan hidup. Dengan demikian, aktivitas tambang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam,” ujarnya.


Selain memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan IPR, DLH juga mengingatkan pentingnya kajian lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai tata cara pengelolaan limbah tambang, reklamasi lahan pasca tambang, serta dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul.


Pemerintah Kabupaten Bima melalui DLH berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di seluruh wilayah Bima. 


Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah tambang.(Mdg/04)

Minggu, 02 November 2025

Pemdes Pandai Gelar Musdes APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025.

Kegiatan Musdes Pemdes Pandai Kecamatan Woha berjalan dengan penuh kekeluargaan. Pada hari senin (02/11).


Bima. Media Dinamika Global.Id_Pemerintah Desa Pandai menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Kegiatan tersebut dihadiri oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, serta perwakilan lembaga desa , Pada hari senin tanggal (03/11) di ruangan aula kantor Desa setempat.


Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Pandai, Syahir Maha Putra, Spd, mMenyampaikan bahwa pada perubahan anggaran tahun ini, sebagian Dana Desa akan dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. Menurut beliau, penguatan ekonomi desa melalui koperasi merupakan langkah strategis untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.


“Kedepannya, ketika sebagian anggaran Dana Desa diarahkan untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih, maka tentu anggaran pembangunan fisik akan berkurang. Karena itu, mari kita bersama-sama mendukung keberadaan koperasi ini sebagai salah satu upaya mendukung pelaksanaan pembangunan desa,” ujar Kepala Desa Pandai.


Pemdes Pandai juga telah menyiapkan lahan seluas 5 are untuk pembangunan kantor Koperasi Desa, sesuai dengan arahan dan petunjuk dari Tim Koperasi Desa (Kopdes).


Selain membahas pengelolaan dana, Kepala Desa juga mengingatkan masyarakat penerima manfaat, seperti bantuan PKH dan bantuan sosial lainnya, agar tidak terlibat dalam judi online. Beliau menegaskan bahwa penerima bantuan yang terbukti terlibat dalam aktivitas tersebut dapat dikenakan sanksi, termasuk dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan.


Sementara itu, Ketua BPD Pandai, Supriadin, S.Pd, dalam sambutannya menyampaikan harapan agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung program-program pemerintah desa.


“Mari kita bersama-sama mendukung dan berpartisipasi aktif dalam membangun Desa Pandai agar semakin maju dan mandiri,” ujarnya.


Musdes APBDes Perubahan ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mewujudkan pembangunan desa yang berkelanjutan dan berkeadilan.(Mdg/04)

Kamis, 30 Oktober 2025

Harwoto Sorot Pembangunan Jembatan Lewa Mori: Dinilai Kurang Mendesak untuk Kebutuhan Masyarakat Bima.

Anggota DPRD Provinsi Fraksi Golkar Harwoto, SH.


Bima, Media Dibamika Global.Id_ Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai Golkar, Harwoto, S.H., yang mewakili daerah pemilihan (Dapil) VI meliputi Kabupaten Bima, Kota Bima, dan Kabupaten Dompu, menilai rencana pembangunan Jembatan Lewa Mori tidak terlalu mendesak untuk kebutuhan masyarakat Kabupaten Bima.


Menurut Harwoto, proyek yang dikabarkan menelan anggaran hingga triliunan rupiah itu sebaiknya dialihkan untuk pembangunan dua jalur jalan dari Bandara Sultan Muhammad Salahuddin hingga wilayah Kabupaten dompu. Ia juga menilai, memperlebar jalan lama jauh lebih efisien dan berdampak langsung pada peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat.

Kalau pembangunan Jembatan Lewa Mori diteruskan, justru bisa berdampak pada usaha-usaha kecil di sepanjang jalan lama seperti penjual bandeng dan pedagang kaki lima yang berpotensi kehilangan pelanggan, ujar Harwota  pada ssjumlah  media kamis (30/10).


Lebih lanjut, Harwoto menegaskan bahwa kebijakan pembangunan seharusnya berorientasi pada kebutuhan nyata masyarakat, bukan hanya pada proyek berskala besar yang menguras anggaran.


Pemerintah perlu melihat prioritas. Jalan utama dari dari bandara ke kabupaten sudah padat, cukup dilebarkan dan diperbaiki. Itu jauh lebih bermanfaat dibanding membangun jembatan baru yang belum tentu menjadi kebutuhan mendesak, tambahnya.


Sebagai informasi, rencana pembangunan Jembatan Leo Mori disebut akan menghubungkan kawasan barat dan timur Kabupaten Bima dengan tujuan memperlancar arus transportasi dan distribusi barang. Namun, hingga kini proyek tersebut masih dalam tahap perencanaan dan belum mendapatkan persetujuan final terkait anggaran dari pemerintah pusat maupun provinsi.


Harwoto berharap, pemerintah daerah dan pihak terkait dapat melakukan kajian ulang secara komprehensif agar setiap proyek pembangunan benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat luas.


Kita mendukung pembangunan, tapi harus sesuai skala prioritas dan kebutuhan masyarakat bawah,” tutupnya(Mdg/04)

Minggu, 14 September 2025

Tekankan Disiplin Kerja, Sekcam Woha Pimpin Apel Pagi.


Pegawai Kantor Kecamatan Woha , Saat mengikuti Apel pagi setiap hari senin.


Bima. Media Dinamika Global.Id_Untuk menekan disiplin kerja pada pegawai pada lingkungan Kantor Kecamatan Woha, Sekcam Woha, Risman, Spd, Pimpin apel pagi Pada hari Senin tanggal (15/09) pagi, Bertempat di halaman kantor setempat berjalan dengan tertib.

Sekcam Woha, Risman, Spd saat memimpin Apel.


Sekcam Woha, Risman, Spd, Menyampaikan, Atas nama Camat Woha sampaikan ucapan terima kasih kepada para pegawai yang telah mengikuti apel pagi baik itu staf maupun Satuan polpp. karena apel adalah bagian dari standar kinerja kita dengan apel sebagai Evaluasi tentang kehadiran kita semua .


"saya sampaikan tetap disiplin karena itu adalah wajib kita laksanakan jangan karena yg lain tidak hadir sehingga kita ikut malas atau pimpinan kita tidak hadir lalu kita ikut ,pimpinan kita mungkin ada kegiatan lain yang urgen sehinga tidak masuk kantor". Ajaknya.


Risman Menambah, kepada seluruh pegawai yang hadir untuk menjalankan tugas dengan baik, karena kita adalah pelayan masyarakat tentu kita harus dapat menjaga kekompakan dalam pelayanan dan hadir lebih awal sebelum jam 08.00 WITA yg di tentukan. Ujarnya.


Sekcam menekankan, Kepada adek-adek yang telah di nyatakan lolos ASN P3K paruh waktu agar dapat membantu program bupati dan wakil bupati di segala bidang. dan terkait kebutuhan pemberkasan dalam pengisian DRH saya telah melakukan koordinasi dengan pihak BKD dan Polsek karena pelayanan SKCK dapat dilakukan masing-masing Polsek setempat. Terangnya.


Kegiatan apel pagi tetap di laksanakan di kantor camat Woha guna sebagai langkah maupun evaluasi terhadap tingkat kehadiran para pegawai baik itu staf maupun Satpolpp.(Mdg/04)


Senin, 08 September 2025

Isu Aset Raib, Ketua Kadin Aceh Utara Klarifikasi Status Tanah.

 

Ketua Kadin Aceh Utara, H.Mukti Umar.



Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Utara, H. Mukti Umar, memberikan klarifikasi tegas terkait opini salah satu media online yang menyebutkan bahwa “Tanah Kadin Aceh Utara Raib”. Menurutnya, pemberitaan tersebut menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat, karena secara hukum objek tanah tersebut bukanlah aset milik daerah, melainkan sah atas nama Kadin Aceh Utara.


Dalam tanggapannya, Mukti Umar menjelaskan beberapa poin penting. Pertama, objek hukum tanah Kadin Aceh Utara bukan barang milik Pemerintah Daerah. Kedua, subjek hukum dalam persoalan ini adalah pengurus Kadin Aceh Utara dan pihak pembeli. Dengan demikian, kata dia, opini yang dibangun seolah-olah tanah tersebut merupakan aset daerah tidak memiliki dasar hukum yang benar.


“Objek tanah itu bersertifikat resmi atas nama Kadin Aceh Utara. Karena itu, seluruh perbuatan hukum terhadap tanah tersebut sepenuhnya berada di bawah kewenangan pengurus Kadin Aceh Utara,” tegasnya.


Terkait alasan penjualan, Mukti Umar menyebutkan bahwa kondisi bangunan lama yang berdiri di atas tanah tersebut sudah hancur dan tidak layak digunakan lagi. Selain itu, pemindahan ibu kota Aceh Utara dari Lhokseumawe ke Lhoksukon menjadi salah satu pertimbangan utama.


“Penjualan dilakukan agar Kadin Aceh Utara bisa memiliki kantor yang representatif di Lhoksukon. Kini sudah dibeli aset baru berupa bangunan dua lantai di Gampong Paya Beurandang, Lhoksukon, dengan luas tanah hampir 1.200 meter di Jalan Banda Aceh – Medan,” ujarnya.


Mukti Umar juga menegaskan bahwa proses penjualan tanah dan bangunan lama dilakukan sesuai aturan hukum.

Melalui hasil rapat Pengurus Kadin dan pemberitahuan kepada Pemerintah Daerah. Dan pembentukan Panitia pelelangan.

Hal itu mengacu keputusan rapat pengurus Kadin Aceh Utara. Penjualan dilakukan melalui mekanisme lelang terbuka yang diumumkan kepada publik melalui media dan pengumuman resmi.


“Panitia penjualan dibentuk khusus. Semua proses transparan, dan objek yang dijual adalah tanah berikut bangunan lama seluas 1.000 meter persegi yang sudah rusak. Sementara yang dibeli adalah tanah seluas hampir 1.200 meter dengan bangunan dua lantai berisi sepuluh kamar yang kini akan difungsikan sebagai kantor baru Kadin Aceh Utara,” tambahnya.


Dengan penjelasan ini, Mukti Umar berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait status tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa semua langkah yang diambil Kadin Aceh Utara murni demi kepentingan organisasi dan peningkatan pelayanan kepada dunia usaha di Aceh Utara.(Tim/Mdg)

Sabtu, 08 Februari 2025

Forum Bangka Belitung Menggugat Desak Presiden Prabowo Tegas Berantas Korupsi Ti






Media Dinamika Global.id
Pangkalpinang – Putusan ringan terhadap terdakwa kasus korupsi tata kelola timah memicu polemik di masyarakat. Di Bangka Belitung, reaksi keras datang dari Forum Bangka Belitung Menggugat (BBM), yang menilai vonis tersebut mencederai rasa keadilan publik. Sabtu (8/2/2025). 

Pasalnya, meskipun nilai korupsi yang dilakukan mencapai ratusan miliar hingga triliunan rupiah, para terdakwa justru mendapatkan hukuman ringan dengan alasan sikap sopan di persidangan.

Kondisi ini menjadi ironi di tengah kenyataan bahwa rakyat kecil yang mencuri untuk sekadar bertahan hidup justru kerap menerima hukuman jauh lebih berat. 


Forum BBM menegaskan bahwa putusan tersebut menunjukkan ketidakberpihakan hukum kepada masyarakat serta melemahkan upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan timah.

Lebih lanjut, Forum BBM menyoroti adanya kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat Bangka Belitung untuk membela para koruptor. 


Kelompok ini diduga memiliki afiliasi dengan perusahaan-perusahaan smelter timah swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka dan asetnya telah disita negara. 

Ironisnya, mereka justru menggiring opini bahwa para cukong timah yang menjadi terdakwa adalah "pahlawan ekonomi" bagi Bangka Belitung.

Tidak hanya itu, kelompok pembela para terdakwa korupsi ini bahkan meminta Presiden RI Prabowo Subianto menonaktifkan Jaksa Agung dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). 

Mereka menuding Kejaksaan RI telah bertindak berlebihan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).

Forum BBM Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo

Menyikapi situasi ini, Forum BBM mengambil langkah konkret dengan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. 

Mereka menyatakan dukungan penuh terhadap pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan mafia timah. Forum BBM juga mendesak agar para terdakwa kasus korupsi ini dijatuhi hukuman seberat-beratnya, serta meminta pemerintah untuk mengabaikan kelompok yang membela para pelaku korupsi dan perusak lingkungan.

Selain itu, Forum BBM menegaskan bahwa hasil rampasan atau sitaan dari kasus korupsi timah seharusnya dialokasikan untuk pembangunan dan pemulihan ekonomi masyarakat Bangka Belitung yang terdampak akibat praktik korupsi di sektor pertambangan.

Pada Jumat (7/2/2025) sore, perwakilan Forum BBM, Rikky Fermana, mendatangi Kantor Staf Presiden (KSP) untuk menyerahkan surat terbuka tersebut. 

Ia terlihat oleh jejaring media kementerian Sekretariat Negara RI, membawa surat Forum BBM terbungkus sebuah amplop coklat yang kemudian diterima langsung oleh Deputi I KSP, Letjen (Purn) Hilman Hadi.

"Kebetulan mendapat tugas dari Ketua Forum BBM untuk menyampaikan surat terbuka kepada Bapak Presiden Prabowo dan surat tembusan kepada Kepala KSP. Alhamdulillah, surat tersebut sudah diterima langsung oleh Deputi I KSP, dan InsyaAllah aspirasi masyarakat Bangka Belitung akan disampaikan ke Bapak Presiden," ujar Rikky Fermana saat keluar dari gedung KSP RI.

Harapan Forum BBM terhadap Pemerintah

Deputi I KSP sendiri memiliki peran penting dalam mengendalikan, mempercepat, memonitor, dan mengevaluasi berbagai isu strategis nasional, termasuk sektor pertambangan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Oleh karena itu, Forum BBM berharap pemerintah tetap konsisten dalam memberantas korupsi di sektor timah dan tidak terpengaruh oleh tekanan kelompok-kelompok yang memiliki kepentingan pribadi dalam kasus ini.

Forum BBM menegaskan bahwa pemberantasan korupsi di sektor timah bukan hanya demi keadilan, tetapi juga untuk masa depan ekonomi dan lingkungan Bangka Belitung. 

Keputusan yang adil dan tegas terhadap para pelaku diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terulang di masa mendatang.

Masyarakat Bangka Belitung kini menunggu langkah nyata dari pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi yang telah disampaikan oleh Forum BBM. 

Mereka berharap keadilan benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu, sehingga kasus korupsi timah ini dapat menjadi titik balik dalam upaya mewujudkan tata kelola pertambangan yang lebih transparan dan berkeadilan.

Rabu, 15 Januari 2025

Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya Dan Tata Ruang P2CKTR Pemkab.Sidoarjo Kencing Manis

Media Dinamika Global
Sidoarjo 16/1/2025
Kepala dinas perumahan , permukiman ,cipta karya dan tata ruang ( P2CKTR ) pemkab Sidoarjo  M . Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menindak lanjuti kasus korupsi pengelolaan dan pemanfaatan lahan fasum dan fasos yang di duga dilakukan oleh ketua yayasan al -falah darusalam di perumahan wisma tropodo yang merugikan uang pemerintah daerah sebesar 30 milyar.

Padahal kasus tersebut sudah pernah dimediasi oleh dinas P2CKTR dan pihak pengembang , beserta masyarakat perumahan wisma tropodo dan ketua yayasan al -falah darusalam dan semua sudah memberikan keterangan sejelas - jelasnya kepada dinas .P2CKTR . pemkab Sidoarjo bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi oleh ketua yayasan al - Falah Darusalam .

setelah melakukan mediasi dinas.P2CKTR  langsung melakukan tindakan survei dan pembuktian di lokasi dan fakta nya benar bahwa fasum dan fasos tersebut dikuasai secara pribadi .

dikomersilkan dan dibuat usaha dan bisnis oleh ketua yayasan al -falah darusalam dengan keuntungan pertahun 30.milyar dan hasilnya dinikmati sendiri secara pribadi dan kelompok.

dan untuk mendirikan bangunan gedung tersebut ketua yayasan al -falah darusalam tidak mengantongi izin untuk mendirikan bangunan ( IMB ) dan tidak mengantongi izin persetujuan bangunan gedung ( PBG ) . dan tidak terdaftar didalam peta dena dan set plain , otomatis dong bangunan gedung tersebut bisa di katagorikan sebagai bangunan liar karena tidak mengantongi izin .

Tapi kenapa kepala dinas P2CKTR Sidoarjo M . Bachruni Aryawan tidak berani melakukan tindakan tegas untuk menertibkan bangunan liar ada apa ?
Coba kalau yang mendirikan bangunan liar  tersebut masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak mampu pasti di ratakan !!!

di duga pihak ( P2CKTR ) pemkab Sidoarjo masuk angin . karena tidak berani menertibkan bangunan liar dengan omset pertahun 30 milyar
ada apa dengan kepala dinas P2CKTR pemkab Sidoarjo ???

yang lebih mengejutkan lagi ketua yayasan al - Falah darusalam ini mengantongi surat keputusan bupati ( SK bupati ) secara logika ini tidak masuk akal .
perumahan yang belum diserahkan ke Pemkab Sidoarjo , surat keputusan bupati ( SK bupati ) sudah terbit , 

Pertanyaan nya : 

1 , Darimana bupati bisa tahu kalau lahan tersebut lahan fasos fasum padahal fasum fasos tersebut selama 32 tahun dan sampai sekarang belum pernah diserahkan ke Pemkab Sidoarjo . dan sampai sekarang  bangun gedung sekolah swasta al -falah darusalam tidak terdaftar baik di peta dena maupun set plen 

2 , dengan penghasilan pertahun 30 milyar apakah ketua yayasan al -falah darusalam pernah membayar PAJAK baik PAJAK PENGHASILAN ( PPh ) atau PAJAK PERTAMBAHAN NILAI  ( PPN ) sesuai pasal 59 peraturan pemerintah no 35 tahun 2023 .

3 , Apakah ketua yayasan al -falah darusalam pernah melaporkan SPT tahunan padahal itu kewajiban untuk melaporkan pajak penghasilan.

Netti