LSM LPKB NTB Tolak Keterlibatan Kontraktor Kota Bima dalam Pengelolaan Petugas Kebersihan Wilayah Kabupaten. - Media Dinamika Global

Selasa, 11 November 2025

LSM LPKB NTB Tolak Keterlibatan Kontraktor Kota Bima dalam Pengelolaan Petugas Kebersihan Wilayah Kabupaten.

Sejumlah aktivis LSM LPKB NTB saat bertemu dengan Kabid DLH Kabupaten Bima, Saiful.


Bima, Media Dinamika Global.Id Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Penegak Kebenaran dan Keadilan (LPKB) NTB, Mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, Melalui Kabid Persampahan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima, Saiful, Untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana keterlibatan kontraktor asal Kota Bima dalam pengelolaan petugas kebersihan atau penyapu jalan di wilayah protokoler Kabupaten Bima. Pada hari Rabu tanggal (12/11).


Penolakan tersebut didasari atas pertimbangan bahwa pengelolaan kebersihan di wilayah Kabupaten Bima seharusnya melibatkan perusahaan atau kontraktor lokal yang berdomisili di wilayah Kabupaten Bima, khususnya di Kecamatan Woha, yang dinilai memiliki kemampuan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut.


Sebelumnya, berdasarkan usulan LSM Penegak Kebenaran pada 2 Februari 2025, pemerintah daerah menganggarkan Rp200 juta untuk kegiatan uji coba penyapuan jalan di wilayah protokoler Kabupaten Bima. Namun, masa uji coba yang berlangsung selama dua bulan kini dinilai sudah melewati batas waktu yang memungkinkan untuk dilakukan penunjukan langsung maupun melalui metode e-catalog.


Menurut Ketua LSM LPKB NTB, Burhan Metty, Menyampaikan, Apabila pemerintah daerah, dalam hal ini Bupati atau Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bima, tetap memaksakan pelaksanaan kegiatan tersebut dengan menggandeng kontraktor luar daerah, maka hal itu berpotensi menjadi temuan hukum dan dapat berdampak pada pertanggungjawaban keuangan daerah.


“Masih banyak kontraktor lokal di Kabupaten Bima yang mampu mengelola petugas kebersihan. Jangan sampai anggaran daerah justru dikelola pihak luar tanpa dasar yang jelas,” tegas Burhan Metty.


LSM LPKB NTB berharap Pemerintah Kabupaten Bima dapat mempertimbangkan kembali kebijakan ini dengan memperhatikan asas pemerataan ekonomi lokal serta kepatuhan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.(Mdg/04)

Comments


EmoticonEmoticon