Kadis DPMDes Kabupaten Bima Abaikan Kewenangan Bupati Terkait Pelimpahan Wewenang Camat. - Media Dinamika Global

Rabu, 19 November 2025

Kadis DPMDes Kabupaten Bima Abaikan Kewenangan Bupati Terkait Pelimpahan Wewenang Camat.

Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos.


Bima. Media Dinamika Global.Id_ Polemik mengenai pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat kembali mencuat setelah muncul dugaan bahwa Kepala Dinas DPMDes Kabupaten Bima, dibawah pimpinan Kamaruddin, S.Sos, Sejumlah pihak menyoroti sikap DPMDes yang dinilai tidak sejalan dengan regulasi yang menjadi dasar pelimpahan kewenangan, khususnya yang berkaitan dengan urusan pemerintahan desa.


Pelimpahan kewenangan tersebut secara jelas telah diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Keputusan Bupati Bima Nomor 188.45/755/30.1/2017 dan peraturan-peraturan turunan lain yang relevan. Ketentuan tersebut sejalan dengan amanat PP Nomor 43 Tahun 2014, yang mengatur pelaksanaan Undang-Undang Desa, termasuk pembagian kewenangan antara pemerintah daerah, camat, dan pemerintah desa.


Sejumlah regulasi yang berlaku di Kabupaten Bima juga mempertegas posisi camat sebagai perpanjangan tangan bupati dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah kecamatan. 


Adapun Dasar Hukum Pelimpahan Kewenangan Peraturan Bupati Bima Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati kepada Camat. Peraturan Bupati Bima Nomor 2 Tahun 2020 tentang Daftar Kewenangan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa. Peraturan Bupati Bima Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan RKPDes Tahun Anggaran 2022. 


Peraturan-peraturan tersebut menegaskan bahwa kewenangan yang didelegasikan kepada camat harus dilaksanakan dengan dukungan pembiayaan yang memadai, serta koordinasi yang tepat dengan kepala daerah.


Dugaan pengabaian kewenangan oleh Kadis DPMDes ini menimbulkan pertanyaan besar terkait konsistensi pelaksanaan kebijakan daerah dan keharmonisan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Bima.


Pihak-pihak yang berkepentingan meminta agar Bupati Bima meninjau kembali implementasi regulasi tersebut untuk memastikan bahwa mekanisme pelimpahan kewenangan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Hingga berita ini dinaikkan Kadis DPMDes Kabupaten Bima, Kamaruddin, S.Sos belum berhasil dikonfirmasi oleh Media. (Mdg/04)



Comments


EmoticonEmoticon