Bima, Media Dinamika Global.Id_ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bima menggelar kegiatan sosialisasi terkait Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang ada di Blok Desa pesa, Kecamatan Wawo, Sesuai amanat PP 28 TAHUN 2025, KEPMENLH/BPLH no. 1637 Tahun 2025 dan Permenlh/kplh no 22 tahun 2025. Pada hari kamis tanggal (06/11) di aula Kantor Bupati Bima.
Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tata kelola pertambangan yang sesuai dengan ketentuan hukum serta berwawasan lingkungan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pelaku usaha tambang rakyat, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi NTB serta perwakilan dari instansi teknis terkait. Dalam kesempatan tersebut, pihak DLH Kabupaten Bima memaparkan pentingnya penetapan WPR sebagai dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan pertambangan secara legal dan bertanggung jawab.
Kepala Dinas DLH Kabupaten Bima, Melalui Kabid Penataan lingkungan, Arifun Rahman, ST.M.ling, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal pemerintah daerah dalam menertibkan aktivitas pertambangan rakyat agar tidak menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial di masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan pertambangan rakyat di Kabupaten Bima memiliki izin yang sah serta mengikuti kaidah lingkungan hidup. Dengan demikian, aktivitas tambang bisa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian alam,” ujarnya.
Selain memberikan penjelasan terkait prosedur pengajuan IPR, DLH juga mengingatkan pentingnya kajian lingkungan hidup sebelum melakukan aktivitas pertambangan. Peserta sosialisasi diberikan pemahaman mengenai tata cara pengelolaan limbah tambang, reklamasi lahan pasca tambang, serta dampak sosial ekonomi yang mungkin timbul.
Pemerintah Kabupaten Bima melalui DLH berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan rakyat di seluruh wilayah Bima.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami aturan dan berpartisipasi aktif dalam menjaga kelestarian lingkungan di sekitar wilayah tambang.(Mdg/04)


