Oknum Bhayangkari Polres Dompu Diamankan di Sanggar, Satresnarkoba Polres Bima Sita Sabu 5,26 Gram dan Uang Tunai Rp22 Juta - Media Dinamika Global

Kamis, 11 Juni 2026

Oknum Bhayangkari Polres Dompu Diamankan di Sanggar, Satresnarkoba Polres Bima Sita Sabu 5,26 Gram dan Uang Tunai Rp22 Juta


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima KabupatenPolda NTB kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bima. Seorang perempuan berinisial EES (39), warga Desa Sandue, Kecamatan Sanggar, diamankan petugas karena diduga menguasai dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E., pada Minggu malam (7/6/2026) sekitar pukul 20.00 Wita di rumah terduga pelaku yang berlokasi di RT 04 RW 02 Desa Sandue, Kecamatan Sanggar.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K. MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E. menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima langsung oleh Kapolres Bima yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di rumah oknum Bhayangkari atau terduga pelaku.

"Setelah menerima informasi dari masyarakat, saya memerintahkan Kasat Resnarkoba beserta anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, tim kemudian melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan yang diketahui dan benar merupakan oknum Bhayangkari Polres Dompu dengan barang bukti awal berupa narkotika jenis sabu seberat bruto 5,26 gram," kata Kapolres Bima mengutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.

Sebelum penggeledahan dilakukan, petugas terlebih dahulu menghadirkan aparat pemerintah desa setempat sebagai saksi. Penggeledahan disaksikan langsung oleh Kepala Desa Sandue, Muhdar, dan Kepala Dusun setempat, Jumadin.

Dari hasil penggeledahan di rumah terduga, petugas menemukan satu poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di lemari kamar pelaku. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip kosong, kaca silinder, sedotan yang telah diruncingkan, tutup bong, dua unit telepon genggam, 20 tablet obat jenis tramadol, serta uang tunai sebesar Rp.22.092.500 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

"Setelah dilakukan penggeledahan dan penindakan di tempat kejadian perkara, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, yang bersangkutan benar merupakan oknum anggota Bhayangkari Polres Dompu," lanjutnya.

Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 5,26 gram.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Terduga juga mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial EL yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sanggar. Pengiriman barang dilakukan melalui sistem tempel (ranjau) di lokasi yang telah ditentukan sebelumnya.

Terkait dugaan keterlibatan suami terduga pelaku yang merupakan anggota Polri, Kapolres Bima melalui Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, termasuk Kepala Desa Sandue, yang bersangkutan diketahui telah lama tidak tinggal serumah dengan terduga pelaku.

"Dari hasil keterangan saksi-saksi dan Kepala Desa setempat, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan sudah lama pisah rumah dengan terduga pelaku. Menurut keterangan saksi, terakhir yang bersangkutan berkunjung sekitar Agustus 2025 silam. Saksi juga menerangkan bahwa di pagi hari di hari yang bertepatan dengan hari kejadian yang bersangkutan kembali kerumah untuk menemani anaknya yang sedang menghadapi ujian setelah dihubungi oleh istrinya karena anak mereka sempat mangkir dari sekolah," tutur AKP Dediansyah.

Lanjutnya, bahwa saat proses penangkapan berlangsung, yang bersangkutan tidak berada di dalam rumah.

"Pada saat penindakan dilakukan, yang bersangkutan diketahui sedang berada di masjid," jelas AKP Dediansyah.

Meski demikian, Kapolres Bima Kabupaten sendiri menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih akan didalami lebih lanjut dalam proses penyidikan.

"Kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan ada atau tidaknya keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara ini," tegas Kapolres mengutip AKP Dediansyah.

Kapolres Bima menggaris bawahi bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari implementasi atensi Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. memimpin penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah secara serentak, yang salah satunya tertuang dalam pakta integritas untuk memerangi narkoba tanpa tebang pilih ataupun pandang bulu untuk membangun institusi yang transparan dan bersih.

"Pengungkapan ini juga bentuk komitmen tegas Polres Bima dalam memerangi dan meratakan peredaran gelap narkotika di seluruh wilayah hukum Polres Bima. Siapapun yang terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Kapolres Bima juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti nyata komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Menurutnya, setiap orang yang terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, tanpa melihat status, profesi maupun latar belakang yang bersangkutan.

"Polres Bima berkomitmen untuk tidak pandang bulu dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika. Pengungkapan ini juga merupakan tindak lanjut dari komitmen yang telah dibangun melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri, mulai dari tingkat Polda NTB, Polres Bima hingga seluruh Polsek jajaran. Tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bima. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum yang berlaku," pungkas Kapolres Bima.

Kapolres juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.

"Saya mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap. Kami berharap kerja sama ini terus terjalin demi menjaga Kabupaten Bima dari ancaman peredaran dan penyalahgunaan narkotika," ujar Kapolres.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Bima untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian langkah hukum, termasuk pembuatan laporan polisi, pemeriksaan awal, tes urine, serta persiapan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti yang diduga sabu.

Atas perbuatannya, terduga disangkakan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.

Redaksi |

Comments