Bukti Nyata, Kapolres Bima Perintahkan Kasat Resnarkoba Ringkus Oknum Anggota Polri Diduga Pengedar Sabu - Media Dinamika Global

Kamis, 11 Juni 2026

Bukti Nyata, Kapolres Bima Perintahkan Kasat Resnarkoba Ringkus Oknum Anggota Polri Diduga Pengedar Sabu


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima menindaklanjuti pengungkapan kasus tindak pidana narkotika jenis sabu yang sebelumnya berhasil diungkap oleh personel Polsek Woha. Dalam kasus tersebut, dua orang terduga pelaku diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan kasus bermula pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 15.50 Wita ketika personel Polsek Woha melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RW (38), warga Dusun Bante, Desa Tente, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, di kediamannya.

Kapolres Bima, AKBP Muh. Anton Bhayangkara Gaisar, MH, melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima, AKP Dediansyah, S.E, menjelaskan bahwa setelah terduga diamankan, kasus tersebut selanjutnya diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Bima untuk dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah menerima penyerahan terduga pelaku dan barang bukti dari Polsek Woha, Satresnarkoba Polres Bima melakukan pendalaman terhadap keterangan yang bersangkutan. Dari hasil interogasi awal, penyidik kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap pihak lain yang diduga terkait dalam perkara tersebut," kata Kapolres Bima yang dikutip AKP Dediansyah dalam keterangan resminya.

Dari hasil penggeledahan di rumah RW, petugas mengamankan tiga poket berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,50 gram atau berat netto sekitar 1,20 gram. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip kosong, sedotan yang dimodifikasi, korek api gas, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp16.230.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, RW mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial HF yang berdomisili di wilayah Kecamatan Woha. Menindaklanjuti pengakuan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan di kediaman HF.

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh aparat pemerintah desa setempat, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, di antaranya alat hisap sabu (bong), plastik klip kosong.

Namun usai pemeriksaan urine dan dinyatakan positif di ruang Sat Resnarkoba Polres Bima, petugas melakukan penggeledahan secara intensif dan akhirnya menemukan satu poket kecil berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat netto sekitar 0,04 gram yang diselipkan terduga pelaku di Kondom Handphone miliknya.

Kapolres Bima menjelaskan bahwa salah satu terduga yang diamankan diketahui merupakan anggota Polri.

Menurut Kapolres, pengungkapan tersebut bermula dari pemeriksaan awal yang dilakukan personel Polsek Woha terhadap terduga RW sebelum akhirnya dilakukan pengembangan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bima hingga mengarah kepada oknum anggota tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan yang dilakukan oleh personel Polsek Woha bersama Satresnarkoba Polres Bima, petugas kemudian mengamankan seorang oknum anggota Polri beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar Kapolres Bima.

Kapolres menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, oknum anggota tersebut diduga turut terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, oknum anggota tersebut diduga ikut terlibat dalam peredaran narkotika. Saat ini penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mendalami sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan," lanjut Kapolres.

Selain proses pidana, pemeriksaan terhadap oknum anggota tersebut juga dilakukan melalui mekanisme pengawasan internal Polri.

"Untuk pemeriksaan terhadap oknum anggota juga dilakukan oleh Seksi Propam Polres Bima. Berdasarkan pertimbangan pimpinan, yang bersangkutan juga akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Propam Polda NTB," tegas Kapolres.

Kapolres juga menegaskan bahwa saat ini oknum anggota tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (Patsus) Propam Polres Bima guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut, dan juga akan menjalani pemeriksaan di Mapolda NTB guna menjamin transparansi proses hukum terhadap terduga pelaku.

Lebih lanjut, Kapolres Bima menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polres Bima dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota Polri yang terbukti terlibat.

"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak tebang pilih dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Tidak ada toleransi bagi siapa pun, termasuk anggota Polri, apabila terbukti terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba," tegas Kapolres Bima.

Kapolres menambahkan bahwa langkah tersebut juga menjadi tindak lanjut dari komitmen Kapolda NTB, Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H. melalui penandatanganan Pakta Integritas Personel Polri dan ASN Polri mulai dari tingkat Polda NTB, Polres hingga Polsek jajaran dalam upaya pemberantasan narkotika dan menindaktegas siapapun pelakunya.

"Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," lanjut Kapolres Bima.

Saat ini kedua terduga bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Bima guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Selain pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, penyidik juga melakukan tes urine, pendalaman barang bukti digital, serta koordinasi lanjutan dengan Propam terkait penanganan oknum anggota Polri tersebut.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana terkait lainnya sebagaimana berlaku saat ini.

Menutup penyampaiannya, Kapolres Bima menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polres Bima Kabupaten beserta jajarannya bertujuan untuk kepentingan masyarakat serta menyelamatkan masa depan anak-anak di Kabupaten bima agar dapat tumbuh dan meraih masa depan yang cemerlang.

Redaksi |

Comments