Tampilkan postingan dengan label demonstrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label demonstrasi. Tampilkan semua postingan

GPR NTB Desak Tangkap dan Adili Direktur Utama PDAM Giri Menang

Demo Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) di Depan Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Sejumlah Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) melakukan aksi Demonstrasi di Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang dan Kejati NTB, Selasa (8/8/2023). Mereka Nuntut Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri menang bertanggungjawab terkait adanya dugaan korupsi dalam Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung. 

Dalam aksi Jilid II ini mereka membawa sejumlah Pamflet. Salah satunya Pamflet yang bertuliskan "Tangkap dan Adili Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang. Stop Bohongi Rakyat Kecil".

Koordinator Aksi, Sahrul mengatakan, kehadiran pihaknya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang dalam Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020.

"Kami hadir untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di PDAM PT. Air Minum Giri Menang sebagaimana perintah UU No. 32 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Termaksud adanya penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan yang diduga disatukan dengan rekening tagihan pelanggan setiap bulannya,"Beber Sahrul dalam orasinya. 

Sahrul menjelaskan, Retribusi pelanggan seperti Instansi dan kelompok usaha yang seharusnya diatur Rp. 200.000 per bulan malah dikenakan Rp. 250.000 per bulan. Sehingga jika diakumulasikan bisa menyentuh angka 70 juta rupiah per bulan. Sementara retribusi ini sudah berjalan bertahun- tahun, bahkan sampai sekarang. Namun output dari retribusi tersebut tidak jelas manfaatnya. 

"Sampai saat ini tidak diketahui total anggaran dan apa manfaatnya untuk masyarakat. Sehingga kuat dugaan kami telah terjadi penyalahgunaan jabatan dan korupsi dalam penggunaan anggarannya,"terang Sahrul. 

Sementara Orator lain, Hendra menjelaskan, dalam pengerjaan Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020 terdapat pengurangan volume, serta pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang tidak sesuai aturan. Sehingga kerugian negara ditaksir mencapai miliaran rupiah. 

Menurut Hendra, Direktur utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang diduga banyak mengambil fee dan keuntungan dari proyek pengerjaan instalasi sumber dan instalasi Bangunan Gedung serta pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan. Sehingga perlu ditangkap dan diadili, termaksud sejumlah Direksinya. 

"Korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang dapat dilakukan secara berjamaah. Jadi, kami menduga kuat aliran dana itu tidak hanya masuk ke dalam rekening Direktur Utama, namun juga ke sejumlah Direksi PDAM PT. Air Minum Giri Menang,"ungkapnya.

Ia mendesak aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejati NTB untuk segera mengusut tuntas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahagunaan jabatan yang diduga melibatkan Direktur PDAM PT. Air Minum Giri Menang dalam Pengerjaan proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung PT. Air Minum Giri Menang (Perseroda) Tahun 2019/2020.

"Kami mendesak APH agar mengusut tuntas dugaan penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang diduga disatukan dengan rekening tagihan pelanggan,"tegasnya. 

Setelah masa aksi menyampaikan orasi secara bergantian. Perwakilan Pihak PDAM PT. Air Minum Giri menang keluar menemui masa aksi. Namun, masa aksi tidak ingin tuntutan mereka ditanggapi oleh perwakilan, melainkan Direktur Utama PT. Air Minum Giri Menang langsung yang menanggapinya. 

Karena merasa kecewa tidak ada Direktur Utama. Masa aksi langsung menuju kantor Kejati NTB untuk menyampaikan pernyataan sikap agar segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di PDAM PT. Air Minum Giri Menang. Selanjutnya masa aksi membubarkan diri dengan aman dan tertib. (MDG-RED). 

Continue reading...

Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PDAM Giri Menang, GPR Akan Lapor Ke Kejati NTB dan KPK RI

Foto: Aksi Unjuk rasa Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) di Kantor PDAM PT. Air Minum Giri Menang. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id. - Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda dan Rakyat (GPR-NTB) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) PT. Air Minum Giri Menang (AMGM), Kamis (04/8/2023). 

Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan yang melibatkan Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang pada Pengerjaan Proyek Instalasi Sumber dan Instalasi Bangunan Gedung Tahun 2019-2020.

Selain itu, para aktivis ini mengulik dugaan penyimpangan pemungutan retribusi pelayanan sampah atau kebersihan yang disatukan dengan rekening tagihan pelanggan setiap bulannya oleh PT. Air Minum Giri Menang. 

"Ada banyak masalah dalam tubuh PT. Air Minum Giri Menang dari hasil investigasi kami dan adanya temuan BPK Perwakilan NTB, baik dalam pengerjaan proyek fisik dan pemungutan retribusi pelayanan kebersihan yang selama ini diduga telah membodohi pelanggan atau masyarakat,"Ungkap Korlap, Sahrul dalam orasinya. 

Lebih lanjut sahrul menjelaskan, Retribusi pelanggan seperti Instansi dan kelompok usaha yang seharusnya diatur Rp. 200.000 per bulan menjadi Rp. 250.000 per bulan. Bahkan Rumah Ibadah yang seharusnya tidak dipunggut biaya retribusi justru ditemukan fakta ada pemungutan retribusi oleh PT. Air Minum Giri Menang. 

Sehingga menurutnya, Dalam kasus ini masyarakat berhak untuk menggugat karena akan menyebabkan kelebihan pembebanan. Apabila diakumulasi bisa menyentuh angka 70 juta rupiah per bulan, sedangkan ini sudah berjalan bertahun- tahun dan sampai sekarang. Sementara Output dari retribusi tersebut tidak jelas manfaatnya untuk masyarakat. 

"Bahkan sampai saat ini tidak diketahui berapa total anggaran dan mengalir ke post mana saja masih dipertanyakan. Oleh karenanya, kuat dugaan kami terjadi penyalahgunaan jabatan dan wewenang serta mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan anggaran tersebut,"bebernya.

Sahrul menduga Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang banyak mengambil fee dan keuntungan dari penyimpangan proyek pengerjaan instalasi sumber dan instalasi Bangunan Gedung yang lebih dari data dan angka yang ditemukan BPK, sehingga perlu diperiksa termaksud sumber kekayaan yang dimilikinya sekarang.

"Dugaan kejahatan luar biasa ini tidak bisa dibiarkan, Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang Lalu Ahmad Zaini harus diperiksa intensif. Anggaran itu diduga mengalir segar ke rekening pribadinya,"terang Sahrul. 

Ia meminta Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang harus bertanggungjawab atas adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang melibatkan dirinya. 

"Kami minta Direktur Utama PDAM PT. Air Minum Giri Menang segera bertanggung jawab, karena kami terus melakukan aksi untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dan penyalahgunaan jabatan ini. Bahkan kami akan melaporkan ke Kejati NTB hingga KPK RI,"tegasnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Alpa NTB Dorong Kejati Tidak Berikan Penangguhan Bagi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim

Foto: Demo Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa NTB) di Kantor Kejati NTB. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Aliansi Pemuda aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa-NTB) Kembali menggelar Aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (17/5/2023). 

Masa aksi tiba di Depan kantor kejati NTB sekitar pukul 10: 20 WITA. Aksi sedikit memanas ketika Puluhan masa aksi menyampaikan orasi sekitar satu jam. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejati, sehingga aksi saling dorang antar masa aksi dan pihak kepolisian terjadi. 

Masa aksi ingin terobos masuk kedalam kantor Kejati NTB. Aksi itu pun mampu dihalau oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan negosiasi Keterwakilan 8 orang masa aksi diminta masuk ke dalam kantor Kejati NTB. 

Koordinasi Umum (Kordum), Herman membeberkan, Dari hasil investigasi Alpa NTB bahwa PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) ini sudah beroperasi dari zaman bupati Sufi Jilid pertama yakni tahun 2011 sampai sekarang ini dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor : 2821/503/PPT.II/2011 yang artinya selama 13 tahun PT. AMG mengeruk sumberdaya Alam yang ada di wilayah Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. 

"Artinya selama itu juga kenyamanan dan keamanan masyarakat terganggu sehingga masyarakat menolak adanya tambang di lingkungan mereka, Bahkan menurut data yang kami kumpulkan selama PT. AMG ini beroperasi tidak ada konstribusi kepada daerah ini di buktikan dengan "PT. AMG tidak pernah menyetorkan Royalty/retribusi/pajak tambang pasir besi ke Kas negara atau kas daerah,"beber Herman. 

Herman juga mengungkapkan bahwa PT. AMG tidak mampu menujukkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), padahal dokumen ini sangat penting untuk menghitung besaran royaltinya sebuah perusahaan penambangan ke pada negara. 

Karena menurut Herman, Terkait dengan dokumen RKAB yang tidak ada maka akan berdampak pada tidak adanya pendapatan daerah sehingga ALPA-NTB menyimpulkan bahwa masalah adminsitrasi inilah jadi salah satu pintu masuknya unsur tindak pidana korupsi. 

"Sementara itu dugaan kami bahwa semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur Sudah masuk angin,"ungkapnya.

Dalam aksi jilid II ini, ALPA-NTB membawa empat Poin Tuntutan, antara lain:

1. Meminta hukum direktur PT. AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA dengan seberat-beratnya hukuman karena mereka telah merampok negara puluhan tahun sementara ada kabar angin kalau Mereka akan di bebaskan (Penangguhan Tahanan) dalam waktu dekat jangan sampai ini mencederai nama baik Kejati NTB. 

2. Meminta kepada penegak hukum/penyidik Kejati agar mengusut tuntas tindak pidana korupsi Tambang Pasir Besi jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada tiga orang yakni Direktur Utama PT AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. sementara para perampok yang lebih besar (KAKAP) di biarkan bebas berkeliaran. 

3. Minta Kejati NTB selebar-lebarnya dan ungkap tersangka baru sebab dalam sebuah rilis kepala Kejati menyampaikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini namun sampai detik ini tidak ada kejelasan soal hal itu. 

4. Tuntut transparansi kinerja pegawai/penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) NTB dengan memberikan SP2HP kepada kami selaku masyarakat yang dari awal konsisten mengkawal kasus ini. Jangan sampai Kejati sengaja menutup-nutupi proses hukum tindak pidana korupsi pada kasus tambang pasir besi di Lombok Timur. 

Menanggapi tuntutan ALPA-NTB, Kepala kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, SH mengatakan, Terkait dengan proses penyidikan kasus PT. AMG ini masih berjalan. Siapapun yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT. AMG ini akan tetap ditersangkakan. 

Foto: Perwakilan Masa Aksi yang masuk ke dalam ruangan kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB. 

"Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan karena sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 800 juta itu tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan karena diatur dalam UU Tipikor pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. 

Ia menyampaikan, Terkait dengan adanya salah satu terdakwa akan di tangguhkan proses penahanannya. Hal itu bisa saja di dapatkan oleh terdakwa akan tetapi harus ada proses yang dilewati. 

"Penangguhan bisa saja dilakukan akan tetapi harus ada proses yang dilewati. Jadi tidak semerta-merta langsung mendapat penangguhan. Karena itu dalam penanganan kasus ini kami juga meminta dorongan Aktivis dan LSM agar kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti,"tutupnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Demo Mahasiswa Donggo & Soromandi, Desak Bupati Bima dan Gubernur Segera Perbaiki Jalan Rusak


Bima, Media Dinamika Global.Id.-Ratusan Mahasiswa Donggo dan Soromandi yang mengatasnamakan Front Perjuangan Rakyat Donggo & Soromandi melakukan aksi Demonstrasi di kantor Bupati dan DPRD Kabupaten Bima, Senin (15/5/2023). Aksi tersebut mendesak pemerintah daerah Kabupaten Bima dan Gubernur NTB agar segera memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak parah disejumlah titik di Kecamatan Donggo dan Soromandi. 

Masa aksi menilai di Kabupaten Bima Masih banyak jalan dan infrastruktur yang kurang diperhatikan oleh pemerintah seperti dijalan lintas Donggo-Soromandi sampai saat ini dibiarkan berlubang. Akibat kerusakan Jalan tersebut banyak kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat. 

"Banyak kerugian masyarakat kami, terutama angka kecelakaan lalu lintas pasti tinggi, korban jiwa berjatuhan bahkan kerugian harta benda akibat terperosok kedalam lubang jalan dan sampai-sampai tidak sedikit akibat jalan lintas kendaraan terserempet dan ditabrak oleh kendaraan lainnya untuk menghindari lubang jalan,"kata Koordinator Lapangan, Darlin dalam orasinya. 

Ia mengungkapkan, Banyaknya jalan yang rusak di Kabupaten Bima tidak sedikit masyarakat yang sering menyinggung pemangku kebijakan agar dibangunnya jalan yang berkualitas, jangan memberikan harapan palsu kepada masyarakat kususnya pengguna jalan, Bagi pemerintah baik pusat maupun daerah perlu alarm peringatan bahwa ada sanksi apabila membiarkan jalan rusak. 

Sesuai Pasal 24 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati.

"Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan. Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya,"ungkap Darlin. 
Kantor Bupati Bima. 
Dijelaskan dalam Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta. Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp. 24 juta. 

Menurutnya, Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp. 120 juta. Sementara, jika penyelenggara jalan tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Intinya penyelenggara jalan harus wajib melakukan perbaikan, supaya tidak ada namanya korban jiwa gara - gara lubang jalan.

"Selama Puluhan Tahun Terakhir Masyarakat Donggo Dan Soromandi Tidak pernah Di Lirik Oleh Pemerintah Daerah Maupun Pemerintah Provinsi, Terutama Di Bidang Pembangunan (Insfrastruktur) jalan Sementara Kecamatan Donggo Dan Soromandi Adalah Salah Satu Penghasil Panen Pertanian Jagung Dan Bawang Dll, Yang Mampu Meningkatkan PAD daerah Di Kabupaten Bima mengalami kenaikan 2,51% jadi 288,7 Milyar dari tahun sebelumnya,"bebernya.

Kata dia, Kendati hanya 10% atau 28,87 Milyar dari belanja Modal Daerah untuk peningkatan jalan Daerah di 18 Kecamatan, 191 Desa se- Kabupaten Bima, 0 % di alokasi ke Donggo dan Soromandi. Sementara sektor ekonomi Donggo dan Soromandi adalah eikons utama yang mendominasi PAD di setiap tahun di Bima. Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun ini Rp 1.84 Triliun, mengalami kenaikan sebesar  Rp 45,2 Milyar dari tahun lalu yang hanya Rp 1.80 Triliun. 

Kenaikan anggaran belanja Daerah setiap tahun sebagian besar dipacu oleh warga Donggo dan Soromandi melalui komiditas Pertanian jagung dan Bawang, tapi Selama Gubernur NTB Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah Menjabat Sebagai Gubernur NTB dan Wakil Gubernur NTB Dengan Misi NTB Gemilang Namun Misi itu Hanyalah Fiksi Belaka dan 2 Periode Hj. Dinda Darmayanti Menjabat Sebagai Bupati Bima Dengan Misi Bima Ramah yang Sering Terdengar Di Telinga Masyarakat Begitu Banyak Sekali Permasalahan Di Kabupaten Bima Selama Kepimpinan Hj. Indah Darmayanti. 
Ruangan DPRD Kab. Bima. 
Terutama masalah Insfrastruktur Jalan yang ada di Kabupaten Bima Salah Satunya di Kecamatan Donggo sebagai Kewenangan Penuh Bupati Bima Merujuk Pada Amanat Undang-undang negara Tentang Lalu Lintas Dan Kewenangan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Dalam UU 38/2004 tentang jalan, pembagian jalan nasional, provinsi, dan kabupaten di Indonesia didasarkan pada kewenangan dan tanggung jawab pemerintah di masing-masing tingkatan pemerintahan. 

"Dengan merujuk Pada UU 38/2004, Maka kami dari Front Perjuangan Rakyat Donggo & Soromandi Mendesak Bupati Bima Dan DPRD Kab. Bima Untuk BertanggungJawab atas Hilangnya Dana 1M Untuk Peningkatan Ruas Jalan WaduKopa-Kala Dalam Momeklatu APBD tahun 2023, Mendesak DPRD Kabupaten Bima Segera Evaluasi PU Kabupaten Bima Secara totalitas jalan Kabupaten Bima di kecamatan Donggo segera Di Aspal, Mendesak Gubernur NTB agar Segera Memperbaiki jalan Provinsi di Kecamatan Soromandi dan Mendesak Bupati Bima dan Gubernur NTB Segera Copot Camat Donggo dan Soromandi,"pungkasnya.

Setelah menyampaikan orasi dan menduduki kantor Bupati Bima, Masa Aksi langsung menuju ke kantor DPRD Kabupaten Bima. Karena tanggapan Perwakilan anggota DPRD Tidak sesuai yang diinginkan. Masa aksi segel ruangan Ketua DPRD Kabupaten Bima. (Uj MDG). 
Continue reading...

Terkait Pemadaman Listrik, PC PMII Mataram Desak PLN NTB Berikan Kompensasi Kepada Warga

Mataram, Media Dinamika Global.Id. - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Mataram turun aksi demonstrasi menyoroti indikasi beberapa kasus yang dilakukan oleh Unit Induk Wilayah PLN NTB. Selasa, 09 Mei 2023.

Diketahui alasan pemadaman listrik di beberapa wilayah Pulau Lombok, dikarenakan alat (Boiler) yang merupakan peralatan utama pada pembangkit listrik di PLTU Jeranjang mengalami penurunan temperature. Yang mengharuskan dilakukannya perbaikan.

Wahyudin Safari selaku Ketua PC PMII Kota Mataram, sekaligus sebagai Koordinator Umum Aksi Demontrasi mengatakan bahwa, PLN NTB lalai dalam menjalankan amanat peraturan menteri ESDM tahun 2017, terkait prosedural pemadaman listrik dan kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sebesar 20-35%.

"Jika merujuk aturan pemadaman listrik bergilir yang terjadi akhir-akhir ini, pihak PLN NTB harus mengeluarkan surat pemberitahuan kepada pelanggan berupa surat edaran 24 jam sebelum terjadinya pemadaman listrik, dan harus ada konpensasi untuk pelanggan,"Katanya.

Ia juga mempertanyakan dan meminta transparansi PLN NTB dalam pengumpulan, penyetoran dan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan dari setiap Pembelian Token listrik dengan kisaran ± 10%. "Publik tidak pernah tau berapa jumlah nominal yang dikumpulkan dari PPJ setiap bulannya, dan dikemanakan PPJ 10% itu,"ungkapnya.

Fidar Khairul Diaz Selaku Koordinator Lapangan Aksi Demonstrasi memaparkan bahwa, Adovaksi sosial kemasyarakatan seperti ini merupakan fungsi dari PMII, termasuk menjadi kewajiban kita bersama untuk terus mengontrol dan mengawal Unit Wilayah PLN NTB dalam menjalanikan tugas dan fungsinya, Agar sesuai dengan amanat Undang undang,"ungkapnya.

"Kami kecewa karena GM Manager Unit Wilayah PLN NTB yang tidak bisa menemui masa aksi untuk mendengar dan  memberi kejelasan terkait apa yang sedang kamu suarakan,"Tambahnya.

Ia juga menyayangkan keributan dan sikap represif aparat kepolisian yang terjadi menjelang akhir aksi, dikarenakan tidak ada kejelasan dari pihak GM Manager Unit Induk Wilayah PLN NTB  untuk menemui masa aksi guna memberi kejelasan. "Langkah selanjutnya kami akan terus menekan Unit Wilayah PLN NTB, dan akan bersurat kembali entah untuk Hearing ataupun aksi susulan,"Pungkasnya. 

Adapun tuntutan PC PMII Kota Mataram kepada pihak PLN NTB diantaranya adalah:

1. Pihak PLN NTB Secepatnya mendistribusikan kompensasi kepada semua masyarakat yang terdampak pemadaman listrik bergilir, dan di publikasi proses dan jumlah kompenasi yang diberikan.

2. Mengevaluasi internal PLN NTB agar lebih rensponsif utnuk memberikan informasi terkait dengan pemadaman listrik kepada pelanggan, sesuai dengan aturan yang berlaku agar tidak ada pihak yang dirugikan.

3. Meminta kepada pihak PLN NTB Untuk mengevaluasi teknisi yang menangani kerusakan mesin boiler.

4. Meminta transparansi PLN NTB dalam pengumpulan, penyetoran dan pengelolaan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dihasilkan dari setiap Pembelian Token listrik dengan kisaran ± 10%

5. Meminta agar PLN NTB melakukan penyaluran dana CSR secara merata, sehingga mampu diraskan manfaatnya oleh masyarakat banyak. (MDG-RED). 

Continue reading...

Program Penghijauan DLHK NTB Salah Sasaran, ALPA Demo Depan Kantor Gubernur NTB

Foto: Aksi Demonstrasi Aliansi Pemuda Aktivis (ALPA NTB) Depan Kantor Gubernur NTB. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.- Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (ALPA-NTB) kembali menggelar aksi Demonstrasi Jilid II di depan Kantor Gubernur NTB, Selasa (11/4/2023) terkait dengan maraknya kasus Illegal Logging jual Beli Kayu Snorkling dan Pengrusakan Ekosistem Hutan di Wilayah NTB. 

Kordum Aksi, Herman mengungkapkan, Berdasarkan hasil kajian dan Investigasi ALPA-NTB menemukan adanya dugaan "DLHK diduga Kecipratan Gratifikasi Izin Jual Beli Kayu Snorkling dan diduga menjadi dalang Pengrusakan Ekosistem Hutan di Wilayah NTB. Hal itu di perkuat dengan para pengusaha kayu di Dompu dan sekitarnya yang leluasa melakukan aktivitas pengangkutan kayu tanpa dokumen-dokumen yang sah seperti "SATSS-DN. 

"Selain itu, kami menduga dengan hilangnya Barang Bukti (BB) puluhan kibik Kayu Sonokeling yang diduga bersumber dari aktivitas Ilegal Logging yang berada di Desa Woko adalah bagian dari skenario oknum-oknum yang ada di Dinas LHK Provinsi NTB (Kadis dan Gakkum) maupun BKPH Tofaso dengan Para Mafia kayu snorkling,"bebernya.

Dalam pendalaman yang dilakukan ALPA NTB, mendapatkan informasi bahwa kayu yang hilang tersebut diangkut oleh oknum pengusaha kayu, dan diduga berkonspirasi dengan KPH Toffo Pajo dengan menenteng sejumlah senjata tajam. Ini hal yang sangat miris, kenapa hal ini bisa terjadi. Negara yang seharunya hadir sebagai pelindung hutan malah melakukan konspirasi dan boleh kalah dengan para penjahat.

"Jika hal ini di biarkan akan maka akan menambah citra buruk Pemprov NTB dalam penanganan hutan. Karena KPH yang di percaya melindungi hutan malah main mata dengan mafia kayu. Oleh karena itu, Gubernur NTB harus bersikap tegas kalau perlu bekukan KPH (perampok hutan) tersebut karena tidak berfaedah sebab untuk melindungi kayu sitaan saja tidak mampu apalagi melindungi hutan yang luasnya tidak terhitung,"Desak Herman. 

Tidak hanya itu, Kata Herman, Aktivitas pengangkutan kayu Snorkeling, sampai saat ini masih terus terjadi. Bahkan, pengusaha kayu dengan bangganya menyatakan diri bahwa memiliki dokumen dan surat-surat yang sah. Padahal, sumber kayu Snorkeling itu berasal dari kawasan hutan di Dompu dan surat-surat yang mereka kantongi diduga tidak jelas yang berakibat pada tidak stabilnya ekosistem kehidupan manusia. 

Dari 130 juta hektar hutan di Indonesia sekitar 46 juta hektar telah habis di tebang. Adapun Luas kerusakan yang terjadi di luar kawasan hutan (hutan hak dan hutan rakyat) seluas 9.629.204 Ha (54%) dan di dalam kawasan hutan (hutan lindung, konservasi dan produksi) seluas 8.431.969 Ha (47%).  

"Maka besar dugaan kami ada pembiaran bahkan sengaja di tutup-tutupi (Konspirasi) yang di lakukan oleh dinas terkait yakni LHK Provinsi NTB dan BKPH yang ada baik di Dompu, Bima, Sumbawa maupun Pulau Lombok,"ungkapnya.

Lebih lanjut Herman, Hal itu merujuk pada PERPU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja, UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU no 19 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutan menjadi undang-undang. Sehingga secara otomatis kewenangan di bidang kehutanan di urus oleh provinsi dalam hal ini Gubernur NTB melalui perpanjangan tangannya ykni DLHK NTB yang di mana di tiap kabupaten sudah di bentuk BKPH yang personil/pegawainya dari provinsi. 

Oleh karena itu, ALPA NTB meminta Gubernur NTB agar mencopot Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Secara Tidak Terhormat karena terindikasi menerima Gratifikasi dari izin jual beli kayu snorkling, meminta pertanggung jawaban DLHK NTB atas alokasi anggaran penanaman bibit yang tidak tepat sasaran yang ada di Kabupaten Bima dan Dompu.

"Kami juga meminta pertanggung jawaban DLHK atas hilangnya BB puluhan kubik kayu Snokling yang dimana diduga itu bagian dari konspirasi oknum DLHK dengan mafia kayu di NTB, menuntut transparansi kinerja Gubernur NTB dan Kepala DLHK yang di duga sengaja menutup-nutupi tindak pidana ilegal loging dan di duga sengaja menhilangkan BB kayu snorkling tersebut,"tandasnya. (MDG-RED). 

Continue reading...

Di Hadapan Himdos Bima, KPU Kab.Bima dibuat Tak Berdaya Lagi dan Akhirnya Penetapannya di Tunda


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Setelah melakukan Orasi Ilmiahnya, Di Hadapan Himdos Bima, KPU Kab.Bima dibuat Tak Berdaya Lagi. Setelah menyampaikan Pendapat dan Pandangan terhadap Massa Aksi, Ketua KPU Kab.Bima ditantang untuk berdialog di dalam Ruangan, guna memastikan apakah Regulasi yang dibuatkan olehnya sesuai dengan SOP ataukah hanya Kepentingan Politik yang Justru mencederai Kredibilitas KPU selaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dihadapan Masa Aksi, Ketua KPU Kab.Bima mencoba menerobos dengan Berbagai Alibi untuk menjawab Tuntutan Masa Aksi, Namun Usaha tersebut tidak berhasil dilakukan. Pasalnya KPU Kab.Bima diajak berdialog secara Openshif dalam rangka mempertanyakan terkait dengan apa Regulasinya, sehingga semena-mena membuat sebuah aturan yang justru merysak Marwah dari Penyelenggara itu sendiri. Selasa,05/12/2022

Dalam Audiensi tersebut Nampak Ketua KPU Kab.Bima dan Jajarannya memimpin, Para Aparat Dari Kepolisian, TNI dan lainnya, kepada Perwakilan Mahasiswa dan Mahasiswi yang menamakan diri Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (Himdos) Bima dan Awak Media serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Kab.Bima yang langsung Memimpin Rapat Audiensi Membuka Dialog Terbuka ini menginterpretasikan bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku. Pertimbangannya adalah Data Base yang ada mulai dari DPT Tahun 2019 lalu, hingga DPT sekarang.

DPT ini adalah acuannya di Dua Kecamatan Sanggar dan Tambora merupakan DPT yang terkecil bila dibandingkan dengan DPT di Kecamatan lainnya, demikian juga DPT tersebut kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Bima NTB dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Bima.

Dari Data Disdukcapil tersebut kami simpulkan bahwa Jumlah DPT yang ada di Empat Kecamatan itu berkurang, sehingga kekurangan Jumlah DPTnya, maka dengan sendirinya Jumlah Kursinya pun harus Berkurang dan ini Final. Katanya

Presentasi ini nampaknya Para Utusan Dari Himdos mulai memanas, karena argumentasi yang di bicarkan oleh KPU Kab.Bima tidak bergeser sama sekali, lalu apa sajakah Respon dari Himdos ? Berikut Pernyataannya.

Jenderal Lapangan (Jenlap) Muntahar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang ruang lingkupnya luas, yaitu di seluruh wilayah NKRI. Tugas dan wewenangnya sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu. Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara dilaksanakan secara mandiri oleh KPU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satunya adalah yang tercantum pada Pasal 8 huruf d yang berbunyi: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.

Pada dasarnya tugas penyelenggara pemilu memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut adalah keterjaminan proses pemilu berjalan dengan baik, sehingga hasil pemilu dipercaya oleh masyarakat.

Selain dari Aktor-aktor penyelenggara Pemilu ada peran masyarakat seabagai aktor lain yang menunjang keberhasilan pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam UU 19945 pasal 22 E .

Keberhasilan Pemilu ini akan tercapai sesuai harapan apabila terjadi komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut. Namun, pada pemilu 2024 yang akan datang kami menyayangkan tindakan pihak KPU kabupaten Bima yang Sesuka hati merampas hak masyarakat Dapil III, hal demikian jelas dengan adanya Rancangan KPU Kabupaten Bima yang diumumkan pada tanggal 24 November 2022.

Dampak dari pengumuman itu adalah proses demokrasi yang berwujud pada kemarahan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan juga pada Pemilu yang akan terhambat.

Menjelang Pemilu 2024 nanti, Pertentangan ini dapat juga diasumsikan sebagai pertentangan pemikiran antara pihak satu dan pihak lainnya, baik individu dengan individu, kelompok dengan kelompok Dan seterusnya hingga melahirkan konflik yang berwujud kekerasan antar kampung.

Oleh karena itu kami bersama masyarakat dapil III menaruh mosid tidak percaya sekaligus menolak tahapan rancangan KPU pemilu 2024. Hal ini kami rumuskan dalam tuntutan sebagai berikut:

- Kami Menolak adanya pengurangan kursi DPRD Dapil III
- Kami Menolak penggabungan antara Dapil II dan Dapil III

Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami mengutuk tindakan yang ditimbulkan oleh Personil KPU yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku, dan sikap otoriter.

Hal senada disampaikan oleh Jaharudin Himdos Bima bahwa Wacana ini jelas-jelas tidak ada maksud dan tujuan tertentu yaitu mendiskreditkan Hak dari kami yang ada di Dapil 3, ini inkonstitusional sekali. Pasalnya sejak kapan KPU Kab.Bima Melakukan Sosialisasi dan Mengundang sejumlah Tokoh Masyarakat Dapil 3, Para Akademisi, Politisi, LSM hingga Ormas yang ada di Kab.Bima Umumnya dan Khususnya di Dapil 3.

Dia menambahkan bahwa hari ini Jumlah Massa Aksi tidak terlalu Signifikan, dan ini adalah upaya awal yang kami lakukan, jika dalam waktu tertentu tidak di respon oleh KPU Kab.Bima, maka kami akan melakukan Aksi kedua dengan massa yang lebih banyak lagi. Katanya

Mereka juga menyayangkan sikap KPU Kab.Bima, yang melakukan sebuah tindakan yang diluar dari Nalar Hukum yang jelas, Logika Hukumnya adalah bagaimana Mungkin Dapil 3 di Kurangi Jatah Kursinya dari 6 menjadi 5. Padahal di Dapil Wera dan Ambalawi yang Jumlahnya lebih sedikit DPT tidak di Kurangi, ini Ironi dan Inkonstitusional namanya.

Jika Pengurangan Kursi dengan Alasan Pertimbangan dan atau Berdasarkan Jumlah Suara di dalam DPT, mengapa harus di Dapil 3 saja, kenapa tidak berlaku adil, ya paling tidak di Dapil Wera dan Ambalawi pun harus di Kurangi. Ini adalah Pembodohan Publik dan Pembohongan Besar-besar yang ditunjukkan oleh KPU Kab.Bima hari ini.

Karena itu, kami Ketua KPU Kab.Bima Hari ini menyatakan Sikap Menunda Pengumuman Penetapan Kursi di Dapil III dan Mengundang para Pemangku Kepentingan seperti DPRD Kab.Bima Dapil III dan lainnnya yang diperlukan. Tutupnya

Adhar pada kesempatan itu, mengatakan bahwa Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (HIMDOS) Bima Mengutuk Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bima, untuk menolak wacana perampingan kursi dari 6 ke 5 dan menolak peleburan dapil III ke dapil II. Sebab dengan adanya wacana dari teman-teman KPU, secara normatif merugikan 63.693 orang atau masyarakat yang ada di dapil III.

Yang di butuhkan hari ini, adalah turun lapangan bukan sekedar diskusi hanya menghabiskan waktu. Sadar akan ketidakadilan jangan menjadi generasi intektual yang mudah bungkam, karena setiap pengabdian melahirkan pengorbanan. Tuturnya


Dalam kesimpulannya bahwa KPU Kab.Bima, Menunda Pengumuman Penetapan Kursi di Dapil III, dan Berjanji akan Mengundang seluruh Elemen penting terutama, Anggota DPRD Kab.Bima Dapil III, Kepala Desa se-Dapil III, juga akan Mengundang Pemerintah Kabupaten Bima NTB dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Bima (Disdukcapil) dalam waktu Dekat.

Situasi dalam Beraudiensi cukup Bersahabat meski ada sedikit Gejolak, namun bisa di minimalisir dengan baik.(JH MDG).
Continue reading...

Pegawai Sukarela PKM Bolo, Gelar Aksi Damai Depan Kantor Bupati Bima, Ini Masalahnya.


Kabupaten Bima. Media Dinamika Global.Id. Pegawai Sukarela asal Puskesmas Bolo Kabupaten Bima mengeluhkan menyangkut dengan proses pendataan sebagai pegawai non ASN sekaligus syarat untuk mengikuti seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK), Buntut dari keadaan tersebut, para pegawai langsung menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Bima. Kamis, (06/10/22).

Menurut keterangan salah satu dari pegawai di Puskesmas Bolo, sebelumnya sejumlah pegawai sempat menghadap di kepala puskesmas Bolo yang bernama Nurjanah S.Kep untuk menayakan kejelasan terkait salah satu syarat yang mereka perlukan, sekaligus meminta agar kepala puskesmas memberikan syarat berupa daftar slip gaji yang selama ini mereka terima baik dari Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) maupun dari Dana Kapitasi. 

Akan tetapi kepala Puskesmas bolo tidak mau mengindahkan, karena selama mereka terima uang dari dana BOK ataupun Kapitasi tidak memili bukti, sehinga sukarela di puskesmas Bolo tidak berani menuntut lebih jauh.

Akibat tidak ditanggapi dengan serius permintaan sukarela, sejumlah sukarela di Puskesmas Bolo melakukan aksi di depan kantor Bupati Bima, menuntut agar pemerintah Daerah dapat mengamini pernyataan sikap setiap tenaga sukarela agar secepatnya bisa terdaftar sebagai pegawai Non ASN sebagai syarat mengikuti seleksi pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Kepala pukesmas Bolo Nurjanah S.Kep belum dapat membuktikan dan dinilai tidak ada rasa kemanusiaan terhadap sukarela yang selama ini mengabdi bertahun-tahun, kami menuntut hak akan tetapi kepala puskesmas bolo mengeluarkan pernyataan semua sukarela yg melakukan aksi akan dipecat". Pungkas pegawai Puskesmas Bolo.

Hingga saat ini, media ini belum mendapat tanggapan dan masih berusaha untuk menghubungi terkait dengan alasan dari adanya sikap Kepala Puskesmas Bolo terhadap para pegawainya. (MDG 002).

Continue reading...

Ratusan Nakes Se-Kota Bima, Menggelar Aksi Didepan Kantor Dinas Kesehatan


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. - Masa aksi tenaga kesehatan (Nakes) sukarela se Kota Bima turun ke jalan dan mendatangi Kantor Dinas Kesehatan Kota Bima untuk mempertanyakan kejelasan nasib mereka selanjutnya. Senin, (03/10/22)

Dalam Aksi yang melibatkan lebih kurang 150 an Nakes tersebut Ada yang menarik perhatian publik dalam pamflet yang mereka bawa.

Sebagaimana yang tertulis di pamflet yang dipegang oleh para nakes yang lakukan Aksi “Harus selingkuh dengan pejabat dulu biar punya bekingan”.

Tuntutan demi tuntutan para Nakes tertuang dalam orasinya, di antaranya adalah tenaga sukarela yang baru saja mengabdi, bisa diangkat menjadi honorer dan tenaga kontrak.

Salah seorang dalam orasinya mengaku sudah 17 tahun mengabdi menjadi tenaga sukarela. Hingga kini belum ada perhatian pemerintah.

Nasib para Nakes diklaim diabaikan, mereka belum juga diangkat menjadi honorer maupun tenaga kontrak. Bahkan tidak bisa masuk dalam data BKN.

“Kita selalu diabaikan. Mohon kita diperhatikan,” pungkasnya. Ujar salah satu orator Nakes Kota Bima.

Beberapa Poin tuntutan massa aksi dari Aliansi Tenaga Kesehatan Kota Bima itu pun dijawab oleh Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) dan Kepala Dinas Kesehatan Kota Bima Ahmad, S. Sos.

Menurut Ahmad bahwa pihak Dinas Kesehatan Kota Bina satu persepsi dengan keinginan para Nakes untuk memperjuangkan para Nakes terdata dan masuk data BKN.

“Yang dituntut sama adik-adik Sukarela, harus terdata di BKN, Sedangkan harus ada bukti pembayaran honor (SP2D).

Makanya belum bisa terdata” ujar Ahmad.

Lanjut Ahmad Bahwa Keberpihakan Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) soal Nakes Sukarela ini sungguh keberpihakan yang sangat luar biasa sehingga walikota Sendiri yang menanggapi secara langsung keluhan ratusan Naked sukarela.

“Yang jelas Kesepakatan dengan Pak Wali akan bersurat ke KemenPAN RB untuk meninjau dan mempertimbangkan Nakes sukarela Kota Bima” ujar Ahmad.

Adapun tuntutan massa aksi, menuntut kejelasan terkait SK tenaga sukarela Puskesmas se Kota Bima diterbitkan bukan Surat Pengantar

Masih menurut Ahmad bahwa Dinas Kesehatan Kota Bima dalam waktu sesingkat-singkatnya akan melakukan transparansi terkait pengangkatan tenaga kontrak yang baru masuk.

“Pihak Dikes akan tertibkan kembali SK Kontrak dan kita akan copot SK baru yang ada di Dinas Kesehatan, karena SK ini juga tidak mungkin tercover di BKN karena tidak memenuhi syarat” ungkap Ahmad. (MDG 002).

Continue reading...

Sekelompok Masyarakat dan UMKM Sape Kembali Gelar Demo Tolak Alfamart


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Senin 19 September 2022 Sekitar Pukul 10:30 Wita Sekelompok Masyarakat dan perwakilan UMKM Sape kembali menggelar Aksi Demonstrasi Damai di Depan Alfamart Sape yang berada di Sebelah Timur SMAN I Sape Desa Naru Jalan Pelabuhan Sape.

Massa yang berjumlah sekitar 30 lebih orang tersebut melakukan aksinya dengan menyampaikan beberapa tuntutan sebagai berikut:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten Bima dalam hal ini Dinas Perijinan dan Perdagangan Kabupaten Bima untuk mencabut ijin Keberadaan Alfamart di Sape

2. Massa Meminta Kepada Manejemen Alfamart Wilayah Timur dalam hal ini Bapak Zamroni (Roni) untuk hadir di Sape pada hari Rabu 28 September 2022 guna melakukan koordinasi langsung dengan pihak Pelaku UMKM dan para pendemo.

3. Apabila Pihak Manajemen Alfamart tidak berkenan hadir pada hari tersebut sesuai dengan surat pernyataan yang telah ditandatangan di atas Materai 10.000,maka massa aksi akan kembali melakukan demonstrasi yang lebih besar lagi dan sekaligus melakukan penyegelan paksa Alfamart.


Koordinator aksi (Wahyudin) Pekerjaan sebagai wiraswasta menganggap bahwa keberadaan Alfamart di Sape saat ini akan sangat merugikan pelaku pelaku UMKM Kecil yang ada di Sape,dan tidak menutup kemungkinan Setelah lolos dan masuknya Alfamart ini akan banyak lagi Alfamart Alfamart lain yang akan dibangun,ini jelas jelas akan merugikan masyarakat kecil.

Untuk itu kami meminta kepada pihak Alfamart atau Manager Alfamart Wilayah Timur NTB atau siapapun yang bertanggung jawab dalam hal ini untuk segera melakukan koordinasi, guna pencabutan kembali ijin operasi Alfamart di Kecamatan Sape.Ungkap Korlap.


Kapolsek Sape (Kompol Muslih) dan Anggota nya dan juga Danramil Sape (Lettu Iwan Susanto.SH) bersama Anggota Koramil 1608-03/Sape melakukan pengamanan selama aksi berlangsung sekaligus menghimbau kepada para Pendemo untuk tidak melakukan anarkis.

Aksi Demonstrasi hari ini berlangsung damai,lancar dan tertib (Arf Sp/MDG.04)

Continue reading...

Dandim 1608/Bima Bersama Kapolres Bima Kota, Ambil Langkah Mediasi dan Komunikasi Cegah Unjuk Rasa Anarkis


Kota Bima. Media Dinamika Global.Id. Unjuk Rasa penolakan Kenaikan BBM masih kembali berlanjut, massa dari kalangan mahasiswa enggan meninggalkan ruas – ruas jalan seputaran gedung DPRD Kabupaten Bima tepatnya di Jalan Gatot Subroto serta Mapolresta Bima. Kamis, (08/09/22)

Massa yang merasa tidak puas terus menerus melakukan orasi bahkan terkesan berusaha memancing emosi aparat di lapangan, Situasi memanas di beberapa titik mengakibatkan aparat Gabungan TNI - Polri melakukan beberapa tindakan untuk mengurai massa, ini dilakukan untuk mencegah massa menjadi anarkis dan melakukan pengerusakan fasilitas umum.

Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq, S.Sos sudah sedari pagi stand by memimpin unsur BKO pasukan TNI. TNI membantu Polri saat terjadi kendala di lapangan dan Polri membutuhkan bantuan personil maka pasukan BKO TNI maju kedepan melaksanakan negosiasi dengan massa.

Situasi memang memanas ditengah – tengah massa namun kami tetap berusaha untuk bernegosiasi, mendengar dan meredam gejolak emosi jiwa – jiwa muda ini,”lanjut Dandim.


Dandim meyakinkan TNI dan Polri bukan musuh rekan mahasiswa, keberadaan aparat disini untuk mengamankan aksi dari pihak yang ingin memprovokasi, selama ini aksi unjuk rasa berjalan dengan baik jadi jangan sampai ternoda karena ulah oknum yang mengatas namakan mahasiswa. Pelan namun pasti ketegangan massa mahasiswa kemudian mencair.

“Saya bersyukur tidak ada kekerasan pada aksi ini, pembelajaran bagi kita semua bahwa mediasi atau komunikasi akan mencairkan suasana, terimakasih kepada masyarakat dan kalangan mahasiswa yang masih mendengar dan mau berkomunikasi dengan kami aparat TNI - Polri sehingga situasi kembali kondusif,” tutup Dandim.(MDG 002)

Continue reading...

Masa Aksi Penolakan Kenaikan Harga BBM, Lakukan Audensi dengan Ketua DPRD Kabupaten Bima


Bima NTB.Media Dinamika Global.Id Beberapa gabungan Aliansi Demonstra di Bima menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), dalam hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Bima mendapat hujatan pertanyaan, dari Mahasiswa. Rabu, (07/09/22).

Kendati demikian, pihak keamanan yang terdiri dari institusi TNI dan Polri tetap siaga melakukan pengamanan jalannya audensi yang berlangsung. Sementara Dandim 1608 Bima langsung bertindak menjadi moderator saat proses audiensi pihak ketua DPRD dengan pihak perwakilan masa aksi.

Dalam pandangan masa aksi mengemukakan, bahwa meningkatnya harga BBM yang ditetapkan oleh pemerintah RI dinilai mencekik rakyat, termasuk rakyat kabupaten Bima.

Audiensi yang berlangsung di aula rapat gedung DPRD tersebut sempat memanas, lantaran banyak pertanyaan yang diterima oleh ketua DPRD kabupaten Bima. Pasalnnya sejumlah perwakilan masa aksi tidak saja menyoalkan tentang naiknya harga BBM, namun dilain sisi juga menyinggung tentang seputar situasi dan kondisi kedaerahan kabupaten Bima.

Menyikapi sejumlah beragam pertanyaan dan tuntutan tersebut, pihak ketua DPRD mejelaskan bahwa, berbagai tuntutan yang disampaikan oleh masa aksi akan diterima serta akan dilakukan pendalaman untuk untuk disampaikan ke pihak DPR RI.

"Terkait penolakan naiknya BBM kami bukan pengambil kebijakan, jadi dengan Sejumlah tuntutan yang disampaikan teman-teman ini akan kami terima, selanjutnya akan diteruskan di DPR RI untuk diperjuangkan. Kata pria yang biasa disapa Yandi saat menjawab tuntuntan dari masa aksi.

Pantauan langsung crew media ini, Meskipun sejumlah tanggapan yang ada telah disampaikan oleh ketua DPRD, namun perwakilan masa aksi masih belum bisa menerima. hingga masa aksi merasa kecewa memecahkan kaca meja dengan menggunakan mikrofon berikut keluar meninggalkan ruangan.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah personil TNI yang dipimpin langsung oleh Dandim 1608 Bima, berikut pihak personil kepolisian, lanjut mengawal dan mengamankan masa aksi hingga di lintasan depan Gedung DPRD kabupaten Bima. (MDG 002).

Continue reading...

Tolak Kenaikan Harga BBM, Ratusan Masa Aksi Cipayung Bima Lakukan Aksi Demonstrasi di Tiga Titik


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Ratusan massa aksi yang tergabung dalam Cipayung Bima terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bima turun ke jalan melakukan aksi demonstrasi, Senin (5/9/2022).

Aksi tersebut berlangsung di tiga titik. Yakni di polres Bima Kota , Kejaksaan Negeri Raba Bima dan DPRD kabupaten Bima. Masa Aksi menuntut kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Penegakkan Supremasi Hukum. 

Koordinator Lapangan (Korlap) HMI cabang Bima Firdaus, melalui orasinya menyampaikan berdasarkan kondisi kebangsaan hari ini yang begitu mencederai nilai demokrasi. Dimana, sikap otoriter pemerintah dalam merumuskan secara cepat dan spontan yang menuai problem. 

BBM merupakan salah satu sumber energi yang pokok dan cukup besar dalam pembangunan ekonomi. Harga BBM dalam Negeri mengalami kenaikan yang luar biasa berdasarkan kebijakan pemerintah pusat. BBM jenis Pertalite dari harga Rp.7.650 naik menjadi Rp.10.000 per-Liter. Solar subsidi dari harga Rp.5.150 naik menjadi Rp.6.800 per-Liter dan Pertamax dari harga Rp.12.500 naik menjadi Rp.14.500 per-Liter. "Kebijakan dan keputusan kenaikan harga BBM sampai saat ini terus disorot publik,"ungkapnya. 

Menurut mereka, kebijakan itu tentunya tidak berpihak kepada masyarakat. Bisa dipastikan semua kebutuhan sandang pangan dan papan ikut mengalami inflasi (kenaikan harga) akibat kenaikan harga BBM. 

Mestinya, pemerintah bisa lebih memaksimalkan pendistribusian BBM bersubsidi, agar tepat sasaran karena fakta menunjukkan 80 persen subsidi dinikmati oleh orang-orang yang tergolong mampu (kaya) dan bukan masyarakat ekonomi lemah kebawah. Padahal, BBM bersubsidi diperuntukkan untuk masyarakat tidak mampu yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) berjumlah 26,16 juta jiwa per bulan Maret 2022. 

Tidak hanya soal itu, pihaknya juga mengungkap bahwa Polri sebagai sebuah lembaga institusi penegak hukum yang juga memiliki fungsi pengayom, pelindung dan pelayanan masyarakat. Polri kian hari mengalami distorsi dari kepercayaan publik. Hal ini, tentunya bersumber dari munculnya berbagai fakta yang bertentangan dengan tugas dan wewenangnya. 

"Kejahatan di kubu Polri yang melibatkan oknum-oknum tanpa klaster jabatan mulai dari tamtama hingga perwira tinggi Polri hari ini menunjukan krisis moral dan sinergitas polri. Kapitalisasi hukum kerap kali terjadi, pengamanan segala jenis kejahatan dan tindakan kriminal melibatkan banyak anggota Polri, tentu dibilang kejahatan melibatkan lembaga Negara. Saat ini integritas Polri sedang diuji, tentu untuk mengembalikan citra dan nama baik institusi tidak sekedar dengan keberanian dan ketegasan. Akan tetapi, juga keterbukaan dan melibatkan banyak pihak terutama lembaga-lembaga independen yang ada di pusat, daerah, kota dan kabupaten,"terangnya.


Disela waktu, Korlap PMII cabang Bima, Sukirman melalui orasinya juga menyampaikan tindak pidana korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa dan dikatagorikan sebagai musuh negara yang nyata. Ia menyebut, berdasarkan data statistik, tindakan korupsi di Indonesia bukan malah menurun, sebaliknya malah semakin meningkat. 

Hal itu, Kata suki, jelas menggambarkan bahwa kasus tidak pidana korupsi harus benar-benar diatensi serius oleh lembaga Negara yang terdiri dari Kepolisian, Kejaksaan, PN/PT dan KPK. Undang undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi harusnya sebagai instrumen untuk memberantas tindak pidana korupsi. 

"Kasus-kasus korupsi yang kerap kali terjadi di Negara ini. Namun penanganan kasus terkesan mandek di meja hijau. Contohnya kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial kebakaran di 3 kecamatan senilai 2,3 Miliar di Kabupaten Bima. Padahal kasus ini sudah diperiksa sejak bulan Januari 2021 lalu, namun belum menuai titik terang. Berbanding terbalik dengan kasus korupsi yang dilakukan kades waduruka yang sekarang sudah ditahan dan sudah jadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa,"bebernya. 

Korlap IMM cabang Bima Firdaus, melalui orasinya. (MDG 003)

Continue reading...

ALIANSI PEDAGANG KECIL SAPE LAKUKAN DEMO DAN SEGEL ALFAMART DI SAPE


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Gelombang protes terhadap Pembangunan dan Kehadiran Alfamart di Sape terus berdatangan pad hari ini Senin 15 Agustus 2022 sekitar pukul 10:00 Wita  Sejumlah Masyarakat dan Pelaku UKM yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Kecil (APKIL) bersama Mahasiswa dan Pemuda Kecamatan Sape melakukan Aksi Demonstrasi di Depan Kantor Camat Sape yang kemudian dilanjutkan di Lokasi Berdirinya Alfamart dengan melakukan penyegelan dan Pemasangan Spanduk yang bertuliskan " Tolak Alfamart Di Kecamatan Sape "



Protes ini dilakukan mengingat Alfamart belum mengantongi Izin Resmi dari Pemerintah Kabupaten Bima.Apalagi Bupati Bima Hj.Indah Damayanti Putri.SE pernah mengeluarkan Pernyataan bahwa selama kehadiran Alfamart di Sape menuai Protes dan Penolakan dari Masyarakat Sape,jangan dulu di bangun.ungkap Ihwan 



Ihwan.S.Sos selaku Jenderal Lapangan Menyampaikan pernyataan sikap nya di depan awak media bahwa Aksi Demonstrasi hari ini merupakan aksi lanjutan dari aksi aksi sebelum nya yang tuntutan nya sama yaitu menolak kehadiran Alfamart di Kecamatan Sape,akan tetapi aksi hari ini jauh berbeda dan dengan jumlah massa aksi yang lebih banyak lagi yaitu Gabungan dari Masyarakat Pedagang Kecil, Mahasiswa dan Pemuda Sape Bersatu dalam satu suara dan tindakan yaitu Menolak Kehadiran Alfamart di Sape dengan Melakukan Penyegelan paksa.

Sebelum berlangsungnya  Aksi Demonstrasi hari ini kami telah menyampaikan surat resmi permberitahuan Aksi Demonstrasi Penolakan Kehadiran Alfamart mulai dari Polsek Sape hingga ke  Polres Bima kota,Camat Sape dan Pihak Alfamart itu sendiri.

Kehadiran Alfamart di kecamatan Sape dinilai sangat merugikan masyarakat terutama pedagang pedagang kecil,perkiosan dan mematikan usaha Lokal.

Dan kalaupun Besok besok Alfamart ini dibuka kembali dengan alasan telah mengantongi ijin resmi akan tetapi kami dari Aliansi masyarakat pedagang Kecil bersama Mahasiswa dan Pemuda Sape akan tetap menolak kehadiran nya di Sape.silahkan Beroperasi di Kecamatan Kecamatan yang lain tapi jangan di Kecamatan kia Sape Tercinta.Tegas Ihwan 

Gambar 7 Orang Karyawan Alfamart Sape Yang Di Pulangkan.

Saat dilakukan penyegelan dan Tutup paksa oleh massa aksi sedikit terlihat tegang dengan aparat kepolisian Polsek Sape karena 7 orang karyawan Alfamart Sape dikeluarkan paksa oleh massa aksi dan dipulangkan.

Saat Berita ini dinaikan sementara itu Pimpinan wilayah Alfamart Sape belum bisa ditemui oleh awak media untuk dilakukan konfirmasi lebih lanjut.


Saat berlangsung nya aksi Demonstrasi dan Penyegelan Alfamart Arus Lalu Lintas di jalan rayapun macet dan menyebabkan antrian panjang,akan tetapi berlangsung hanya beberapa menit saja karena Petugas Kepolisian Polsek Sape yang di Bantu oleh anggota Koramil Sape dan juga Satpol PP ikut mengamankan situasi guna kembali normalnya arus lalu lintas.(Arf/MDG.04)

Continue reading...

SIDANG PLENO BPD PENYAMPAIAN VISI & MISI CALON KADES NARU


Sape Bima NTB.Media Dinamika Global.id Rabu,22 Juni 2022 Berdasarkan Tahapan Kegiatan Pilkades Serentak Bergelombang yang di ikuti oleh 57 Desa Se - Kabupaten Bima tentang Pilkades Serentak termasuk 5 Desa yang ada di kecamatan Sape yaitu Desa (Naru Barat,Naru, Rasabou,Jia dan Tanah Putih) pada hari ini  sekitar Pukul 09:00 Wita Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Naru Kecamatan Sape Kabupaten Bima NTB sukses menggelar Sidang Pleno Dalam Rangka penyampaian Visi dan Misi Calon Kepala Desa Naru Tahun 2022 - 2028 yang di gelar di Balai Desa.



Turut hadir pada kesempatan ini Muspika Kecamatan Sape yaitu Bapak Camat Sape (M.Akbar.Musa.M.Si) Bhabinkamtibmas, PJ Koramil 1608-03/Sape, Kapolsek Sape, Babinsa Naru, 4 Orang Calon Kepala Desa Naru yang diantar langsung oleh  masing-masing Pendukung dan Simpatisan yang juga ikut hadir hingga di luar jalan raya.

Juga hadir pula ketua Panitia Pilkades Naru beserta Seluruh Anggota Panitia,Bhabintrantibun dan juga Pendamping Lokal Desa (PLD) Desa Naru "Arif Budiman.S.Pi

Sebelum Penyampaian Visi dan Misi Para Calon Kepala Desa Naru melakukan Penandatanganan Berita acara Pakta Integritas.



Sidang Pleno BPD di Pimpin langsung oleh ketua BPD (Syahrul Mubaraq) yang didamping langsung oleh seluruh anggota BPD Naru dengan Harapan semoga Pelaksanaan Penyampaian Visi dan Misi para Calon Kepala Desa Naru dapat berjalan dengan lancar dan sukses.

Ketua BPD juga berharap kepada seluruh undangan terutama kepada Para simpatisan dan Pendukung masing masing - masing Calon untuk tetap tenang dan Tertib selama acara atau sidang pleno berlangsung.

Penyampaian Visi dan Misi Para Calon Kader Naru  di mulai sesuai dengan No urut 1- 4  yaitu mulai dari No Urut 1  " Sahlan " Kemudian di lanjutkan dengan No Urut 2,3 dan 4.

Nampak terlihat didalam dan di luar Balai Desa Dipenuhi oleh para pendukung dan simpatisan Calon terutama masing masing keluarga Calon Kepala Desa.


Saat pembacaan dan Penyampaian Visi dan Misi Setiap Calon Di Dampingi Oleh istri nya tercinta dengan raut wajah yang penuh bahagia.

Acara berlangsung dengan Lancar dan sukses.(Arf/MDG.04)

Continue reading...

Deklarasi Pilkades, Ini Harapan Kadis DPMDes, Panitia Pilkades Tetap Menjaga Netralitas Berdasarkan Peraturan Undang-undang


Bima NTB. Media Dinamika Global.Id. Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak akan dilaksanakan 22 Juli 2022 mendatang. Berbagai tahapan sudah dilakukan dan dilalui oleh beberapa Calon Kepala Desa, sebagai syarat untuk mengikuti pemilihan Kepala Desa. Kamis, (09/06/22).

Kali ini seluruh Calon Kepala Desa tengah mengikuti kegiatan Deklarasi Pilkades serentak pada 57 Desa SE Kabupaten, kegiatan ini digelar di Aula Kantor DPMDes Kabupaten Bima.

Deklarasi Pilkades Damai, Netral dan Lancar dengan melibatkan Pemerintah Daerah, TNI, POLRI, BPD dan PANITIA PILKADES Se-Kabupaten Bima. 

Kepala DPMDes, H. Putarman, SE dalam sambutannya menyampaikan, pilkades kali ini merupakan momen penting bagi warga untuk menentukan kades 5 tahun berikutnya.

"Tentukan pilihan dengan baik dan benar, ini amat penting sehingga melahirkan pemimpin atau Kepala Desa (Kades) yang berkualitas," pungkasnya 

Lanjutnya, Beliau menegaskan, Panitia Pilkades tetap menjaga netralitas berdasarkan peraturan Undang-undang,

dalam aturan tidak ada istilah kedekatan atau hubungan darah antara panitia dengan calon kades (Cakades). Karena itu jaga netralitas, agar Pilkades berjalan aman, damai dan lancar," tegasnya.

Kapolres Bima Kota,AKBP. Henry Novika Chandra, S.I.K yang diwakili Kabag OPS, Kompol Nusran Nugrahan mengajak semua pihak untuk bersama-sama mengsukseskan Pilkades serentak 22 Juli mendatang.

"Mari kita menyatukan persepsi dan pendapat, agar Pilkades serentak 57 Desa berjalan damai, netral dan lancar," ajak Kompol Nusran Nugraha.

Nusran Nugraha menyebut, sikap netralitas sangatlah penting terutama untuk panitia. Sebab selain perintah peraturan perundang-undangan, pun menjadi kunci Pilkades damai dan lancar.

"Buat para Cakades diharapkan memberikan pencerahan buat warga dan pendukung," harapnya.

Sementara Kapolres Bima, AKBP. Heru Sasongko, S.I.K melalui Kabag OPS, Kompol Herman,SH, menyampaikan pesan penting. Baik bagi panitia, Cakades maupun warga sebagai pemilih.

"Saling mengisi dan mengingatkan satu sama lain juga penting, karena setiap manusia tidak luput dari kekeliruan juga kesalahan hingga bahkan pelanggaran," tandasnya.

Disamping itu, panitia dihimbau untuk melaksanakan tugas, tanggung jawab dengan benar.Sehingga pilkades dapat berjalan aman sesuai yang diharapkan.

"Jalankan tugas dengan baik dan benar, tentunya dengan tetap berpedoman pada aturan yang telah ditentukan," pungkasnya.

Dandim 1608/Bima Letkol, Muhammad Zia Ulhaq yang diwakili Kapten Infantri Ibrahim, pun mengharapkan panitian untuk menunjukan netralitasnya bukan kedekatan atau hubungan dengan kandidat. Pungkasnya.

"Berikan rasa nyaman kepada pemilih, jangan sekali-kali intervensi hak pemilih. Jadikan Pilkades serentak ini sebagai contoh untuk pilkades selanjutnya.

Setelah berbagai bentuk kegiatan terlaksana, dilanjutkan dengan pengucapan bersama sumpah Panitia Pilkades serentak. (MDG 002)

Continue reading...

LSM BCW Tuding Kapolres Kabupaten Bima Tidak Punya Disiplin Ilmu Hukum Yang Mumpuni


Bima  NTB. Media Dinamika Global-Id.– Direktur Bima Coruption Watch (BCW) menuding Kapolres Kabupaten Bima sudah multi tafsir dalam memahami ketentuan pasal 192 KUHP yang berbunyi penjara selama-lamanya Sembilan tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas; 2. penjara selama-lamanya lima belas tahun, jika perbuatan itu dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas dan ada orang mati lantaran itu.

Bahkan Bang Andriansyah, S.H tuding Kapolres Kabupaten Bima tidak memahami Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan

*Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum*.

Dan Kapolres Bima pula dinilai salah tafsir terhadap pemahaman tridarma kepolisian tentang tugas dan fungsi kepolisian melayani, melindungi,menghormati hak asasi manusia.

*Dalam Perspektif Hukum Secara sederhana deponering dapat diartikan sebagai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan asas oportunitas. Juga dapat dipahami sebagai wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan. Jadi perkara yang bersangkutan tidak dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi di kesampingkan*. Ujar Bang Andri, Berdasarkan awaknya pantauan langsung media online.


Menurut Bang Andri yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Jadi, hanya Jaksa Agung lah yang berwenang dalam deponering ini.

Dalam Perspektif Bang Andri, yang mendasari cara pandangnya pada salah seorang pakar hukum pidana bahwasannya teman-teman aparatur penegakan hukum harus memperhatikan yang namanya asas-asas hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi secara realistis teman-teman Kepolisian Polres Bima hanya menerapkan proses dan pelaksanaan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang secara tertulis tanpa memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. Bilamana asas hukum itu dikesampingkan oleh Polres Bima maka runtuhlah bangunan undang-undang dan proses pelaksanaan dari pada hukum itu sendiri dan tidak berarti apa-apa.

Bahkan Bang Andriansyah, S.H tuding Kapolres Kabupaten Bima tidak memahami Pasal 35 huruf (c) Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang menyatakan*Jaksa Agung dapat menyampingkan perkara berdasarkan kepentingan umum*.

Dan Kapolres Bima pula dinilai salah tafsir terhadap pemahaman tridarma kepolisian tentang tugas dan fungsi kepolisian melayani, melindungi,menghormati hak asasi manusia.

*Dalam Perspektif Hukum Secara sederhana deponering dapat diartikan sebagai wewenang Jaksa Agung mengesampingkan perkara demi kepentingan umum berdasarkan asas oportunitas. Juga dapat dipahami sebagai wewenang tidak menuntut karena alasan kebijakan. Jadi perkara yang bersangkutan tidak dilimpahkan ke pengadilan, akan tetapi di kesampingkan*. Tutur Bang Andri.

Menurut Bang Andri yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan bangsa dan negara dan atau kepentingan masyarakat luas. Mengesampingkan perkara sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini merupakan pelaksanaan asas oportunitas, yang hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung setelah memperhatikan saran dan pendapat dari badan-badan kekuasaan negara yang mempunyai hubungan dengan masalah tersebut. Jadi, hanya Jaksa Agung lah yang berwenang dalam deponering ini.

*Hukum dapat dikesampingkan dan tidak boleh bertentangan dengan asas-asas hukum yang berlaku karena memang undang-undang itu berangkatnya dari asas-asas hukum yang hidup di dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh karena asas hukum memang diadakan untuk melakukan harmonisasi bagi semua kepentingan-kepentingan hukum demi kepentingan umum, guna lebih mengarahkan tujuan-tujuan hukum itu sendiri pada dasarnya yang lebih proporsional hal itu di jelaskan oleh J.J. H. Bruggink yang salah seorang Pakar Hukum Pidana di Negara Amerika menjelaskan*. Terang Bang Andriansyah.

Dalam perspektif Bang Andri, yang mendasari cara pandangnya pada salah seorang pakar hukum pidana bahwasannya teman-teman aparatur penegakan hukum harus memperhatikan yang namanya asas-asas hukum yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia, tetapi secara realistis teman-teman Kepolisian Polres Bima hanya menerapkan proses dan pelaksanaan hukum itu berdasarkan aturan hukum yang secara tertulis tanpa memperhatikan asas-asas hukum yang berlaku. Bilamana asas hukum itu dikesampingkan oleh Polres Bima maka runtuhlah bangunan undang-undang dan proses pelaksanaan dari pada hukum itu sendiri dan tidak berarti apa-apa.


*Selaras apa yang kemudian dilakukan oleh teman-teman Mahasiswa dan masyarakat Monta dalam yang melakukan aksi demonstrasi yang menuntut agar haknya dapat dipenuhi demi kesejahteraan kehidupan masyarakat pada umumnya. Kalau dikorelasikan dengan apa yang kemudian dilakukan oleh teman-teman mahasiswa dan masyarakat monta dalam yang melakukan aksi demonstrasi itu semata-mata mereka memperjuangkan hak-hak rakyat demi kepentingan umum. Sewalaupun teman-teman massa aksi melakukan boikot Jalan menghalang-halangi proses perjalanan masyarakat pada umumnya akan tetapi niatan teman-teman massa aksi lillahita’ala demi kepentingan secara bersama*. Tutup Bang Andriansyah, S.H Direktur LSM BCW. Pungkasnya (Wawan s MDG)

Continue reading...

Hendak Konsultasi Soal 10 Massa Aksi yang Ditahan, Kasat Reskrim Dinilai Hindari BEM UM Bima


Bima NTB, Media Dinamika Global-Id. - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah (UM) Bima merasa kecewa dan menyayangkan atas sikap Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten, AKP Masdidin, SH.

Pasalnya, puluhan mahasiswa yang hendak konsultasi soal penahanan 10 orang massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Monta Menggugat (AMANAT) Kasat Reskrim Masdidin dinilai sengaja menghindari kedatangan mereka.

Ketua BEM (Presiden Mahasiswa) UM Bima. Bang Ikhlas mengatakan, sikap Kasat Reskrim Polres Bima terkesan tidak mau menerima kehadiran mereka dengan tujuan untuk mempertanyakan kejelasan terkait pindahnya 10 massa aksi yang ditahan dari rumah tahanan (Rutan) Polres Bima ke Rutan Polda NTB.- Berdasarkan awaknya hasil konfirmasi dari wartawan media online.

*Kami melihat sendiri pak Kasat keluar lewat pintu belakang yang terletak di samping ruangan Satuan Reskrim, padahal, Pak Kasat sudah tahu kedatangan kami, ini yang kami sayangkan terhadap kasat Reskrim,* ungkap Ketua BEM UM Bima.

Menurut Ketua BEM, dalam surat perintah penahanan (Sprinhan) terhadap 10 orang massa aksi yang merupakan gabungan dari mahasiswa Bima, Mataram dan Makasar itu, seharusnya ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Bima. Namun mendadak dipindahkan ke Rutan Polda NTB. 

*Dalam surat perintah penahanan dengan nomor : Sprinhan/64/V/2022/Reskrim menyatakan bahwa, 10 mahasiswa itu ditahan di Rutan Mapolres Bima selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 Mei hingga 1 Juni 2022,* ujarnya Bang Ikhlas. 


Pindahnya Rutan terhadap 10 orang massa aksi yang ditahan tersebut berawal dari hasil investigasi Sekertaris Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Sekbid Humas) BEM UM Bima M Rizal alias Baba Kasman.

*Kami mengetahui hal itu, hasil dari pengakuan teman-teman mahasiswa yang tergabung dalam AMANAT diwawancarai oleh Sekbid Humas BEM UM Bima,* Kata Bang Ikhlas. pungkasnya (Wawan s MDG)

Continue reading...

Masyarakat Desa Kolodu Kec. Langudu Desak Bupati Bima Penuhi Janjinya Perbaikan Jalan Lintas itu, Jika Tidak Akan Boikot Jalan


Langudu Bima. Media Dinamika Global. Id. - Forum Komunikasi Pemuda desa kolodu Kec.Langudu Kab. Bima. mendesak Bupati Bima. Masrullah S.Pd mewakili warga masyarakat Desa Kolodu Kec. Langudu, Desak penuhi Janjinya untuk perbaikan Jalan di Sektor Desa Kolodu Kec. Langgudu. Termasuk perubahan jalur Jalan di Desa Kolodu Kec. Langgudu dan Jalan Desa Kolodu yang masih rusak total akibat tidak ada perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bima.

Kec. Langgudu yang menjadi Icon Wilayah Bagian Timur itu harus ada atensi khusus terutama jalan untuk warga masyarakat Desa Kolodu yang ada di Wilayah itu yang harus dibenahi seutuhnya. Karenanya warga masyarakat Desa Kolodu kec. Langgudu yang ditemui oleh Media ini,dia menyebutkan janjinya Bupati Bima itu segera di tepati. Rabu,11/05/2022

Di temui dimana mereka beraktifitas pada Media ini Perwakilan warga masyarakat Desa Kolodu Mengungkapkan bahwa selama ini banyak sekali Janji yang disampaikan oleh Bupati Bima terhadap Warga Masyarakat Desa Kolodu apalagi di setiap kampanye calon bupati diantaranya; Pembangunan Jalan Desa Kolodu, Pelebaran Jalan dan Pengaspalan sejak Bupati Dae Ferry hingga sekarang ini. Dulu beliau juga Berjanji akan ada Perubahan pengaspalan jalan yang rusak, Jalur yang terletak di desa kolodu  Kec.Langudu Kab Bima tetapi sampai hari ini nilainya Nihil.

Ironi sekali,sebab selama ini banyak sekali yang disampaikannya, Namun dari semua itu hanyalah Fiktif Belaka,yang menyebabkan banyaknya Keresahan Masyarakat terutama Pengguna Jalan yamg sampai hari ini Jalannya penuh dengan Kubangan atau berlubang akibat rusak. Kondisi ini membuat kami dari warga masyarakat mendesak Bupati Bima, Hj. Dinda Damayanti Putri,SE untuk menagih janji tersebut.

Dicontohkannya selama ini di Desa Kolodu Kecamatan Langudu sejak lama sekali tidak pernah disentuh oleh Pemerintah dalam hal ini Bupati Bima. Pasalnya mulai dari Desa Karumbu sampai di Desa Kolodu hingga kapan akan di kerjakan pengaspalan Jalan dan pelebaran, tetapi sampai hari ini janji tersebut tidak di tepatinya. Padahal hampir setiap sepekan sekali banyak Korban Kecelakaan Lalu Lintas di jalan,yang mengakibatkan Luka Berat dan dilarikan ke Rumah Sakit bahkan ada yang Meninggal Dunia.

Sebut saja di Desa Kolodu Kec. Langgudu atau di Seluruh Desa lainnya baru-baru ini telah memakan Korban dan Kecelakaan akibat jalannya rusak total sehingga para Pengguna Jalan tidak lagi mampu mengendalikan. Intinya Pengguna Jalan merasa sangat terbebani apabila Jalan tersebut tak kunjung di selesaikan atau diambil langkah alternatifnya.

Sebagai pembanding juga dapat kami jelaskan bahwa akibat kondisi Ruas Jalan yang sangat sempit, pengguna jalan pun terpaksa harus turun tangan dengan melakukan Gotong Royong bersama warga masyarakat setempat,agar Kecelakaan itu terhindari. 

Demikian juga jalan yang penuh dengan Kubangan dan rusak total menyebabkan banyak pengguna mengalami Kecelakaan,akibat arus yang dilewatinya cuman satu arah saja sehingga saling rebutan,mana jalan yang baik atau agak baik itu yang akan jadi rebutannya.


Ironi tentunya,kemudian yang paling Urgen lagi adalah Jalan yang banyak sekali Kubangannya dan rusak total dimulai dari Desa Kolodu hingga khusus seluruh jalan yang ada di Desa Kolodu serta paling banyak Kecelakaan di Jalan Lintas ini. Sebab selain jalannya penuh Kubangan dan rusak total banyak kecelakaan bermotor dan jatuh di lubang-lubang yang rusak, juga Jalannya paling sempit sehingga potensi Kecelakaan Paling Banyak.

Sementara hal senada disampaikan oleh Masrullah S.Pd. selaku Ketua Pemuda Desa Kolodu mendukung apa yang disampaikan oleh Sahabatnya diatas, bahwa jika dalam waktu dekat tidak segera direspon oleh Bupati Bima, Umi Dinda maka kami akan melakukan Aksi besar-besaran bahkan akan memboikot Jalan Lintas Karumbu Hingga Kec.Langgudu sampai Bupati Bima mau melakukan Perbaikan Jalan atau mengubah arus Jalan lintas yang kami lintasi.

Sekali lagi kami tegaskan jika dalam waktu dekat Bupati Bima tidak menanggapi apa yang menjadi tuntutan rakyat kami sebagaimana tersebut diatas,maka kami akan melakukan Aksi Besar-besaran bahkan akan memboikot Jalan Lintas  Karumbu hingga Kec. Langudu, Ujarnya Masrullah S, Pd. 


Mewakili warga masyarakat desa kolodu Seandainya bupati Bima tidak segera mengaspal jalan Desa Kalodu maka akan mengirim surat ke Mendagri dan presiden untuk menindaklanjuti persoalan kemiskinan infrastruktur yg ada di Kab Bima. Katanya Masrullah S,Pd mewakili rakyat. Pungkasnya. (Wawan s MDG)

Continue reading...