Alpa NTB Dorong Kejati Tidak Berikan Penangguhan Bagi Tersangka Kasus Korupsi Tambang Pasir Besi di Lotim

Foto: Demo Aliansi Pemuda Aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa NTB) di Kantor Kejati NTB. 

Mataram, Media Dinamika Global.Id.-Aliansi Pemuda aktivis Nusa Tenggara Barat (Alpa-NTB) Kembali menggelar Aksi unjuk rasa jilid II di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Rabu (17/5/2023). 

Masa aksi tiba di Depan kantor kejati NTB sekitar pukul 10: 20 WITA. Aksi sedikit memanas ketika Puluhan masa aksi menyampaikan orasi sekitar satu jam. Namun tidak ada tanggapan dari pihak Kejati, sehingga aksi saling dorang antar masa aksi dan pihak kepolisian terjadi. 

Masa aksi ingin terobos masuk kedalam kantor Kejati NTB. Aksi itu pun mampu dihalau oleh aparat kepolisian. Setelah dilakukan negosiasi Keterwakilan 8 orang masa aksi diminta masuk ke dalam kantor Kejati NTB. 

Koordinasi Umum (Kordum), Herman membeberkan, Dari hasil investigasi Alpa NTB bahwa PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) ini sudah beroperasi dari zaman bupati Sufi Jilid pertama yakni tahun 2011 sampai sekarang ini dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Lotim Nomor : 2821/503/PPT.II/2011 yang artinya selama 13 tahun PT. AMG mengeruk sumberdaya Alam yang ada di wilayah Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur. 

"Artinya selama itu juga kenyamanan dan keamanan masyarakat terganggu sehingga masyarakat menolak adanya tambang di lingkungan mereka, Bahkan menurut data yang kami kumpulkan selama PT. AMG ini beroperasi tidak ada konstribusi kepada daerah ini di buktikan dengan "PT. AMG tidak pernah menyetorkan Royalty/retribusi/pajak tambang pasir besi ke Kas negara atau kas daerah,"beber Herman. 

Herman juga mengungkapkan bahwa PT. AMG tidak mampu menujukkan dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), padahal dokumen ini sangat penting untuk menghitung besaran royaltinya sebuah perusahaan penambangan ke pada negara. 

Karena menurut Herman, Terkait dengan dokumen RKAB yang tidak ada maka akan berdampak pada tidak adanya pendapatan daerah sehingga ALPA-NTB menyimpulkan bahwa masalah adminsitrasi inilah jadi salah satu pintu masuknya unsur tindak pidana korupsi. 

"Sementara itu dugaan kami bahwa semua yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi pasir besi di Lombok Timur Sudah masuk angin,"ungkapnya.

Dalam aksi jilid II ini, ALPA-NTB membawa empat Poin Tuntutan, antara lain:

1. Meminta hukum direktur PT. AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA dengan seberat-beratnya hukuman karena mereka telah merampok negara puluhan tahun sementara ada kabar angin kalau Mereka akan di bebaskan (Penangguhan Tahanan) dalam waktu dekat jangan sampai ini mencederai nama baik Kejati NTB. 

2. Meminta kepada penegak hukum/penyidik Kejati agar mengusut tuntas tindak pidana korupsi Tambang Pasir Besi jangan sampai kasus ini berhenti hanya pada tiga orang yakni Direktur Utama PT AMG PSW, Kacab PT AMG inisial RA dan Kadis ESDM NTB, ZA. sementara para perampok yang lebih besar (KAKAP) di biarkan bebas berkeliaran. 

3. Minta Kejati NTB selebar-lebarnya dan ungkap tersangka baru sebab dalam sebuah rilis kepala Kejati menyampaikan bahwa akan ada tersangka baru dalam kasus ini namun sampai detik ini tidak ada kejelasan soal hal itu. 

4. Tuntut transparansi kinerja pegawai/penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) NTB dengan memberikan SP2HP kepada kami selaku masyarakat yang dari awal konsisten mengkawal kasus ini. Jangan sampai Kejati sengaja menutup-nutupi proses hukum tindak pidana korupsi pada kasus tambang pasir besi di Lombok Timur. 

Menanggapi tuntutan ALPA-NTB, Kepala kejati NTB melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Efrien Saputera, SH mengatakan, Terkait dengan proses penyidikan kasus PT. AMG ini masih berjalan. Siapapun yang ikut terlibat dalam kasus korupsi tambang pasir besi PT. AMG ini akan tetap ditersangkakan. 

Foto: Perwakilan Masa Aksi yang masuk ke dalam ruangan kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTB. 

"Kasus ini terus dilakukan proses penyelidikan karena sudah menjadi atensi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, terkait dengan adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 800 juta itu tidak menghapus pidana. Proses hukum tetap berjalan karena diatur dalam UU Tipikor pasal 4, bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. 

Ia menyampaikan, Terkait dengan adanya salah satu terdakwa akan di tangguhkan proses penahanannya. Hal itu bisa saja di dapatkan oleh terdakwa akan tetapi harus ada proses yang dilewati. 

"Penangguhan bisa saja dilakukan akan tetapi harus ada proses yang dilewati. Jadi tidak semerta-merta langsung mendapat penangguhan. Karena itu dalam penanganan kasus ini kami juga meminta dorongan Aktivis dan LSM agar kasus ini cepat diproses dan ditindaklanjuti,"tutupnya. (MDG-RED). 

Load disqus comments

0 comments