Di Hadapan Himdos Bima, KPU Kab.Bima dibuat Tak Berdaya Lagi dan Akhirnya Penetapannya di Tunda


Bima NTB. Media Dinamika Global. Id. - Setelah melakukan Orasi Ilmiahnya, Di Hadapan Himdos Bima, KPU Kab.Bima dibuat Tak Berdaya Lagi. Setelah menyampaikan Pendapat dan Pandangan terhadap Massa Aksi, Ketua KPU Kab.Bima ditantang untuk berdialog di dalam Ruangan, guna memastikan apakah Regulasi yang dibuatkan olehnya sesuai dengan SOP ataukah hanya Kepentingan Politik yang Justru mencederai Kredibilitas KPU selaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Dihadapan Masa Aksi, Ketua KPU Kab.Bima mencoba menerobos dengan Berbagai Alibi untuk menjawab Tuntutan Masa Aksi, Namun Usaha tersebut tidak berhasil dilakukan. Pasalnya KPU Kab.Bima diajak berdialog secara Openshif dalam rangka mempertanyakan terkait dengan apa Regulasinya, sehingga semena-mena membuat sebuah aturan yang justru merysak Marwah dari Penyelenggara itu sendiri. Selasa,05/12/2022

Dalam Audiensi tersebut Nampak Ketua KPU Kab.Bima dan Jajarannya memimpin, Para Aparat Dari Kepolisian, TNI dan lainnya, kepada Perwakilan Mahasiswa dan Mahasiswi yang menamakan diri Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (Himdos) Bima dan Awak Media serta stakeholder lainnya.

Ketua KPU Kab.Bima yang langsung Memimpin Rapat Audiensi Membuka Dialog Terbuka ini menginterpretasikan bahwa apa yang dilakukannya adalah sesuai dengan Mekanisme Hukum yang berlaku. Pertimbangannya adalah Data Base yang ada mulai dari DPT Tahun 2019 lalu, hingga DPT sekarang.

DPT ini adalah acuannya di Dua Kecamatan Sanggar dan Tambora merupakan DPT yang terkecil bila dibandingkan dengan DPT di Kecamatan lainnya, demikian juga DPT tersebut kami peroleh dari Pemerintah Kabupaten Bima NTB dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Bima.

Dari Data Disdukcapil tersebut kami simpulkan bahwa Jumlah DPT yang ada di Empat Kecamatan itu berkurang, sehingga kekurangan Jumlah DPTnya, maka dengan sendirinya Jumlah Kursinya pun harus Berkurang dan ini Final. Katanya

Presentasi ini nampaknya Para Utusan Dari Himdos mulai memanas, karena argumentasi yang di bicarkan oleh KPU Kab.Bima tidak bergeser sama sekali, lalu apa sajakah Respon dari Himdos ? Berikut Pernyataannya.

Jenderal Lapangan (Jenlap) Muntahar dalam kesempatan itu mengatakan bahwa Komisi Pemilihan Umum KPU merupakan lembaga penyelenggara Pemilu yang ruang lingkupnya luas, yaitu di seluruh wilayah NKRI. Tugas dan wewenangnya sangat besar dalam pelaksanaan Pemilu. Mulai dari tahap persiapan hingga penghitungan suara dilaksanakan secara mandiri oleh KPU.

Sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Salah satunya adalah yang tercantum pada Pasal 8 huruf d yang berbunyi: mengoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua tahapan Pemilu.

Pada dasarnya tugas penyelenggara pemilu memiliki tujuan yang hendak dicapai. Tujuan tersebut adalah keterjaminan proses pemilu berjalan dengan baik, sehingga hasil pemilu dipercaya oleh masyarakat.

Selain dari Aktor-aktor penyelenggara Pemilu ada peran masyarakat seabagai aktor lain yang menunjang keberhasilan pemilu yang Langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana tertuang dalam UU 19945 pasal 22 E .

Keberhasilan Pemilu ini akan tercapai sesuai harapan apabila terjadi komunikasi yang baik antar aktor-aktor tersebut. Namun, pada pemilu 2024 yang akan datang kami menyayangkan tindakan pihak KPU kabupaten Bima yang Sesuka hati merampas hak masyarakat Dapil III, hal demikian jelas dengan adanya Rancangan KPU Kabupaten Bima yang diumumkan pada tanggal 24 November 2022.

Dampak dari pengumuman itu adalah proses demokrasi yang berwujud pada kemarahan masyarakat dan tidak menutup kemungkinan juga pada Pemilu yang akan terhambat.

Menjelang Pemilu 2024 nanti, Pertentangan ini dapat juga diasumsikan sebagai pertentangan pemikiran antara pihak satu dan pihak lainnya, baik individu dengan individu, kelompok dengan kelompok Dan seterusnya hingga melahirkan konflik yang berwujud kekerasan antar kampung.

Oleh karena itu kami bersama masyarakat dapil III menaruh mosid tidak percaya sekaligus menolak tahapan rancangan KPU pemilu 2024. Hal ini kami rumuskan dalam tuntutan sebagai berikut:

- Kami Menolak adanya pengurangan kursi DPRD Dapil III
- Kami Menolak penggabungan antara Dapil II dan Dapil III

Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, maka kami mengutuk tindakan yang ditimbulkan oleh Personil KPU yang mempertahankan peraturan-peraturan secara kaku, dan sikap otoriter.

Hal senada disampaikan oleh Jaharudin Himdos Bima bahwa Wacana ini jelas-jelas tidak ada maksud dan tujuan tertentu yaitu mendiskreditkan Hak dari kami yang ada di Dapil 3, ini inkonstitusional sekali. Pasalnya sejak kapan KPU Kab.Bima Melakukan Sosialisasi dan Mengundang sejumlah Tokoh Masyarakat Dapil 3, Para Akademisi, Politisi, LSM hingga Ormas yang ada di Kab.Bima Umumnya dan Khususnya di Dapil 3.

Dia menambahkan bahwa hari ini Jumlah Massa Aksi tidak terlalu Signifikan, dan ini adalah upaya awal yang kami lakukan, jika dalam waktu tertentu tidak di respon oleh KPU Kab.Bima, maka kami akan melakukan Aksi kedua dengan massa yang lebih banyak lagi. Katanya

Mereka juga menyayangkan sikap KPU Kab.Bima, yang melakukan sebuah tindakan yang diluar dari Nalar Hukum yang jelas, Logika Hukumnya adalah bagaimana Mungkin Dapil 3 di Kurangi Jatah Kursinya dari 6 menjadi 5. Padahal di Dapil Wera dan Ambalawi yang Jumlahnya lebih sedikit DPT tidak di Kurangi, ini Ironi dan Inkonstitusional namanya.

Jika Pengurangan Kursi dengan Alasan Pertimbangan dan atau Berdasarkan Jumlah Suara di dalam DPT, mengapa harus di Dapil 3 saja, kenapa tidak berlaku adil, ya paling tidak di Dapil Wera dan Ambalawi pun harus di Kurangi. Ini adalah Pembodohan Publik dan Pembohongan Besar-besar yang ditunjukkan oleh KPU Kab.Bima hari ini.

Karena itu, kami Ketua KPU Kab.Bima Hari ini menyatakan Sikap Menunda Pengumuman Penetapan Kursi di Dapil III dan Mengundang para Pemangku Kepentingan seperti DPRD Kab.Bima Dapil III dan lainnnya yang diperlukan. Tutupnya

Adhar pada kesempatan itu, mengatakan bahwa Himpunan Mahasiswa Donggo Soromandi (HIMDOS) Bima Mengutuk Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Bima, untuk menolak wacana perampingan kursi dari 6 ke 5 dan menolak peleburan dapil III ke dapil II. Sebab dengan adanya wacana dari teman-teman KPU, secara normatif merugikan 63.693 orang atau masyarakat yang ada di dapil III.

Yang di butuhkan hari ini, adalah turun lapangan bukan sekedar diskusi hanya menghabiskan waktu. Sadar akan ketidakadilan jangan menjadi generasi intektual yang mudah bungkam, karena setiap pengabdian melahirkan pengorbanan. Tuturnya


Dalam kesimpulannya bahwa KPU Kab.Bima, Menunda Pengumuman Penetapan Kursi di Dapil III, dan Berjanji akan Mengundang seluruh Elemen penting terutama, Anggota DPRD Kab.Bima Dapil III, Kepala Desa se-Dapil III, juga akan Mengundang Pemerintah Kabupaten Bima NTB dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kab.Bima (Disdukcapil) dalam waktu Dekat.

Situasi dalam Beraudiensi cukup Bersahabat meski ada sedikit Gejolak, namun bisa di minimalisir dengan baik.(JH MDG).
Load disqus comments

0 comments