Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Senin, 13 April 2026

Sat Resnarkoba Polres Dompu Limpahkan Tersangka dan BB ke Kejari


Dompu, Media Dinamika Global — Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Dompu melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Dompu, Senin (13/04/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.

Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/111/XII/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Dompu/Polda NTB, tanggal 10 Desember 2025.

Adapun tersangka yang dilimpahkan berinisial M, yang selanjutnya akan menjalani proses hukum pada tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Dompu. Selain tersangka, turut diserahkan pula barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Kegiatan pelimpahan berlangsung hingga pukul 19.30 WITA dalam keadaan aman dan lancar.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H membenarkan pelaksanaan kegiatan tersebut sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang berkelanjutan.

“Benar, kami telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Dompu. Ini merupakan tahapan lanjutan dari proses penyidikan yang telah kami lakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelas IPTU Rahmadun Siswadi, S.H.

Ia menegaskan bahwa Sat Resnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Dompu.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika memberikan tanggapan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum.

“Pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan merupakan bagian dari proses hukum yang harus dilalui secara transparan dan akuntabel. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam menangani setiap perkara secara profesional hingga tuntas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkotika.

Kegiatan pelimpahan ini berjalan dengan aman, tertib, dan lancar sebagai wujud sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Dompu.

Redaksi |

Sabtu, 11 April 2026

Polres Dompu Berhasil Ringkus Residivis Kasus Narkoba

Barang Bukti, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 16.30 WITA, bertempat di sebuah kosan yang beralamat di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Seorang pria berinisial B (41 tahun) Wiraswasta, berdomisili di Kelurahan Kandai Dua, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), tim memastikan keberadaan target. Selanjutnya, Kanit Lidik Satresnarkoba BRIPKA Iwan Setiawan memimpin langsung upaya penindakan.

Tim bergerak secara taktis dengan berjalan kaki untuk menghindari kecurigaan. Saat hendak dilakukan penangkapan, pintu kamar kos dalam keadaan terkunci dari luar, sehingga petugas mengambil langkah tegas dengan masuk melalui jendela.

Di dalam kamar, petugas mendapati terduga pelaku yang hendak melarikan diri, dan langsung diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh saksi umum, petugas berhasil mengamankan:

•Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,32 gram

•10 klip berisi sabu dalam bungkus rokok

•1 klip sabu tambahan

•Alat hisap (bong) dan pipet modifikasi

•Korek api modifikasi dan korek gas

•Gunting dan kater

•Sapu tangan

•1 unit sepeda motor Honda PCX warna merah tanpa nopol

•Barang lainnya yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika

Terduga pelaku dijerat dengan:

•Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

•Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009

•Serta ketentuan dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023 dan penyesuaiannya)

Terduga diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan diduga aktif melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah Kabupaten Dompu.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, S.H., menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. 

"Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," ucap singkat Kasat.

Melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. mengatakan kami mengapresiasi kinerja cepat dan profesional anggota Satresnarkoba Polres Dompu dalam mengungkap kasus ini. Ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam memerangi narkoba hingga ke akar-akarnya.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Dompu untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun," tegasnya.

Lebih lanjutnya, penyalahgunaan narkotika tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga masa depan generasi bangsa. Bagi pelaku, akan dikenakan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku, dengan ancaman pidana berat.

"Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba," pungkasnya.

Redaksi |

Jumat, 10 April 2026

Petani Antre Berhari-hari di Gudang Pandai, Dua Truk Diduga Milik Kades Selalu Lolos


Bima, Media Dinamika Global – Sejumlah petani mengeluhkan dugaan intervensi kepala desa di Desa Pandai, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima, dalam proses pembongkaran jagung di Gudang Bulog Desa Pandai. Mereka menilai adanya perlakuan khusus terhadap dua truk yang diduga milik kepala desa yang disebut mendapat jatah bongkar setiap hari tanpa mengikuti nomor antrian.

Keluhan itu disampaikan sejumlah petani yang telah menunggu selama berhari-hari di luar gudang untuk membongkar hasil panen mereka. Para petani mengaku telah berada di lokasi selama empat hingga lima hari, bahkan terpaksa tidur di pinggir jalan sambil menunggu giliran.

"Kami sudah empat sampai lima hari menunggu di luar gudang. Ada yang tidur di pinggir jalan karena belum dapat nomor antrian. Sementara ada dua mobil yang setiap hari bisa langsung bongkar tanpa nomor antrian," kata seorang petani yang meminta namanya tidak disebutkan, Jumat, 10 April 2026.

Menurutnya, sistem antrian pembongkaran sebelumnya telah disepakati bersama oleh para petani. Setiap kendaraan yang datang seharusnya memperoleh nomor antrian dan menunggu giliran sesuai urutan.

Namun, para petani menilai aturan itu tidak berjalan karena adanya dua kendaraan yang disebut selalu mendapat prioritas. Mereka menduga kendaraan tersebut berkaitan dengan kepala desa setempat.

"Seharusnya semua mengikuti nomor antrian. Kalau ada mobil yang langsung masuk tanpa nomor, tentu petani lain merasa dirugikan," ujar petani lainnya.

Para petani juga mempertanyakan keterlibatan kepala desa dalam pengaturan proses pembongkaran jagung. Mereka menilai urusan penyerapan dan pembongkaran jagung merupakan kewenangan Bulog dan pihak terkait, bukan pemerintah desa.

"Yang kami pertanyakan, kenapa kepala desa ikut mengatur pembongkaran. Seharusnya kepala desa mengurus masyarakatnya, bukan menentukan mobil mana yang lebih dulu bongkar," ujar warga.

Akibat lamanya menunggu, petani mengaku harus menanggung biaya tambahan. Untuk setiap malam, biaya sewa truk disebut mencapai Rp500 ribu. Jika menunggu hingga empat hari, biaya yang dikeluarkan bisa mencapai Rp2 juta, belum termasuk kebutuhan makan dan minum sopir.

"Kalau satu malam tambah Rp500 ribu, empat hari sudah Rp2 juta. Itu belum makan dan minum sopir. Jadi petani benar-benar rugi," ujar seorang petani.

Petani berharap aparat kepolisian turun langsung mengawal proses pembongkaran agar berlangsung tertib dan sesuai nomor antrian. Mereka juga meminta tidak ada pihak di luar kewenangan resmi yang ikut mengatur jalannya pembongkaran.

"Kami minta polisi mengawal proses bongkar jagung ini supaya adil. Jangan ada lagi mobil yang masuk tanpa antrian," kata salah seorang petani.

Sejumlah petani juga mengaku keberatan karena hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepala desa terkait dugaan adanya prioritas terhadap dua kendaraan tersebut. Mereka berharap pihak Bulog, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera menindaklanjuti keluhan itu agar tidak memicu konflik di lapangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Kades maupun pihak gudang.

Redaksi |

Kamis, 09 April 2026

Kapolda NTB Terima Kunjungan Polisi Federal Australia, Bahas Pencegahan Eksploitasi Anak dan Perdagangan Orang

Kapolda NTB, Irjen Pol. Edy Murbowo saat menerima kunjungan
perwakilan Australian Federal Police (AFP), (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Upaya memperkuat kerja sama internasional dalam penanganan kejahatan lintas negara terus dilakukan Polda NTB. Kali ini, Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K. menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi dari perwakilan Australian Federal Police (AFP) diruang kerjanya, Rabu (08/04/2026).

Pertemuan tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kelembagaan, tetapi juga membahas isu strategis terkait tindak pidana eksploitasi anak dan perdagangan orang, khususnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K. menjelaskan kerja sama ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan serta penanganan kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat.

“Pertemuan ini tentu memberikan dampak positif, khususnya dalam upaya mencegah terjadinya eksploitasi anak maupun tindak pidana perdagangan orang yang dapat menimpa masyarakat NTB,” ujarnya.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas perkembangan tren kejahatan lintas negara, termasuk modus baru penyelundupan manusia yang melibatkan jaringan internasional. Diketahui, praktik tersebut kini kerap difasilitasi oleh warga negara asing dari negara asal para pelaku, sehingga membutuhkan sinergi lintas negara dalam penanganannya.

Kerja sama antara Polda NTB dan AFP ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem deteksi dini serta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi kejahatan transnasional yang semakin kompleks.

“Kami berharap pertemuan ini dapat menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi tindak pidana tersebut,” tutup Kombes Kholid.

Melalui kolaborasi ini, Polda NTB, menegaskan komitmennya untuk terus melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan lintas negara, sekaligus memperkuat jaringan kerja sama internasional dalam menjaga keamanan wilayah,” tandasnya.

Redaksi |

Rabu, 08 April 2026

Nama Sekda Lotim Terseret di Sidang Tipikor Mataram, Aktivis NTB Desak Semua Aktor Diungkap

Aktivis NTB saat Gelar Aksi Simbolik, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global — Gelombang tuntutan keadilan terkait skandal korupsi di Lombok Timur terus menguat. Hari ini, Konsorsium Aktivis Nusa Tenggara Barat (NTB) bersama Aliansi Pemuda dan Aktivis (ALPA) NTB menggelar aksi simbolik di depan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Mataram. Massa menuntut pengusutan tuntas hingga ke akar-akarnya atas dugaan keterlibatan Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur dalam proyek bermasalah.

Koordinator Konsorsium Aktivis NTB, Fidar Khairul Diaz, menegaskan bahwa penegakan hukum dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dan proyek Dermaga Labuhan Haji tidak boleh berhenti pada pejabat teknis semata.

​"Hukum harus menyentuh akar masalah. Jangan sampai yang ditindak hanya pelaksana lapangan atau 'bidak kecil', sementara otak dari dugaan korupsi ini masih bebas tidak tersentuh. Kami meminta Jaksa tidak ragu mengejar aktor intelektualnya," tegas Fidar di sela-sela aksi.

Di tempat yang sama, Direktur ALPA NTB, Herman, secara khusus menyoroti integritas jalannya persidangan. Ia mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat terhadap majelis hakim yang menangani perkara ini.

​"Mengingat besarnya kerugian negara yang mencapai miliaran dan keterlibatan banyak pihak, kami meminta Komisi Yudisial (KY) melalui Penghubung KY wilayah NTB untuk memantau sidang ini secara langsung. Ini penting untuk memastikan hakim tetap independen dan tidak terintervensi oleh kekuatan politik mana pun," ujar Herman.

Kasus korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur tahun anggaran 2022 ini telah menyeret enam orang terdakwa ke meja hijau. Mereka terdiri dari mantan Sekretaris Dikbud (AS), Pejabat Pembuat Komitmen (A), serta empat orang dari pihak rekanan swasta (S, MJ, LH, dan rekan).

​Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), proyek senilai lebih dari Rp32 miliar tersebut diduga direkayasa melalui sistem e-katalog, yang mengakibatkan kerugian negara ditaksir sebesar Rp9,27 miliar.

Nama Sekda Lombok Timur sendiri mulai mencuat secara spesifik dalam fakta persidangan akhir tahun 2025 lalu. Hal inilah yang memicu desakan publik agar aparat penegak hukum segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mendalami peran sang pejabat tinggi tersebut.

​"Kami tidak akan berhenti mengawal kasus ini. Publik berhak tahu siapa saja yang menikmati uang rakyat secara ilegal. Jika fakta persidangan sudah menyebut nama, maka tidak ada alasan bagi aparat untuk menunda pengembangan perkara, semua aktor harus di hukum" tutup Fidar.

Redaksi |

Kasus Pemerkosaan Mahasiswi di Sape Masih Berkeliaran, Orang Tua Korban Minta Polisi Tangkap Pelaku Utama


Bima, Media Dinamika Global – Kasus dugaan pemerkosaan keji yang menimpa seorang mahasiswi lulusan keperawatan berinisial R (17) di wilayah Kecamatan Sape, kini memasuki babak baru. Pihak keluarga korban secara tegas mendesak pihak Kepolisian (APH) untuk bertindak lebih agresif dan segera meringkus pelaku utama yang hingga kini masih berkeliaran. Rabu (08/04/26).

Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: STTLP / K / 333 / III / 2026 / NTB / Res Bima Kota, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu malam, 21 Maret 2026, sekitar pukul 19.00 WITA (dan berlanjut hingga larut malam). Korban yang saat itu sedang berboncengan dengan pacarnya dicegat oleh sekelompok pemuda di jalan lintas Dusun Gusung menuju Desa Sangiang. Para pelaku yang diduga dalam pengaruh alkohol tidak hanya melakukan tindakan asusila secara paksa (pemerkosaan), tetapi juga merampas telepon genggam (HP) milik saksi.

Keluarga korban menaruh kecurigaan besar terhadap saksi kunci, yakni pacar korban yang bernama Reden Gifar Al Rasid, warga Desa Soro, Kecamatan Lambu. Saksi tersebut dinilai memberikan keterangan yang berubah-ubah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan diduga kuat mencoba menutup-nutupi kejadian yang sebenarnya. Hal inilah yang ditengarai menghambat kepolisian dalam menetapkan status hukum pelaku utama.

Hingga saat ini, pihak keluarga menuntut keadilan atas beberapa poin krusial:

Identitas Pelaku Utama: Terduga pelaku utama berinisial RENO asal Sape, statusnya masih misterius dan belum diamankan.

Tiga Pelaku Lainnya: Masih ada tiga orang terduga pelaku yang hingga kini belum tersentuh hukum.

Keadilan untuk Korban: Orang tua korban, Amiruddin (Rudi), mendesak Polres Bima Kota untuk tidak memberi ruang bagi para pelaku.

"Kami minta polisi tegas! Jangan biarkan pelaku utama berkeliaran. Anak kami mengalami trauma berat, sementara saksi kunci terlihat tidak jujur. Kami ingin semua yang terlibat diseret ke penjara tanpa pengecualian," tegas pihak keluarga korban.

Saat ini, korban mengalami trauma psikis yang sangat mendalam. Pihak APH diharapkan tidak hanya fokus pada pengejaran pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan maksimal bagi korban. 

Kasus ini telah menjadi atensi publik di wilayah Bima, dan masyarakat menunggu keberanian Polres Bima Kota untuk segera menangkap Reno dan rekan-rekannya yang masih buron. (RED).

Minggu, 05 April 2026

Brimob Polda NTB Kawal Ketat Dewa 19 dan NDX A.K.A di Dompu


Mataram-NTB, Media Dinamika Global – Personel Subden Gegana BKO Polres Dompu dari Polda NTB melaksanakan pengamanan dan pengawalan ketat terhadap rombongan artis nasional Dewa 19 dan NDX A.K.A dalam ajang Mw-Soundwave Festival 2026 yang digelar di Kabupaten Dompu, Sabtu (04/04/26).

Pengamanan dilakukan secara menyeluruh sejak kedatangan rombongan di Bandara Sultan Muhammad Salahuddin hingga menuju lokasi penginapan dan tempat konser, serta pengawalan kembali saat keberangkatan menuju Jakarta.

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol. Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa pengamanan ini dilakukan untuk menjamin keselamatan seluruh kru dan artis yang terlibat dalam festival musik tersebut.

“Untuk memastikan keamanan rombongan artis nasional, Polda NTB melalui Sat Brimob melaksanakan BKO di Polres Dompu guna membantu pengamanan dan pengawalan selama kegiatan berlangsung,” ujarnya.

Selain personel Brimob, pengamanan juga melibatkan jajaran Polres Dompu bersama berbagai stakeholder terkait guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan lancar.

Kehadiran personel Brimob ini merupakan bagian dari dukungan terhadap pengamanan yang telah dipersiapkan sebelumnya oleh Polres Dompu, sekaligus bentuk pelayanan Polri kepada masyarakat.

“Ini merupakan bagian dari pelayanan Polri, khususnya dalam memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dan seluruh pihak yang terlibat dalam kegiatan,” tambahnya.

Dengan pengamanan terpadu tersebut, pelaksanaan festival musik yang menghadirkan artis papan atas nasional ini diharapkan dapat berlangsung aman, tertib, dan memberikan hiburan berkualitas bagi masyarakat Dompu dan sekitarnya.

Redaksi |

Kamis, 02 April 2026

Demo Desak Marga Harun Cs Ditetapkan Tersangka Ricuh di Kejati NTB

AKSARA NTB saat demo di Kantor Kejati berujung ricuh, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Aksi puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Anti Korupsi Nusa Tenggara Barat (AKSARA NTB) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB berujung ricuh, Kamis. Mahasiswa terlibat aksi saling dorong dengan sejumlah pegawai kejaksaan hingga terjadi kejar-kejaran di jalan raya.

Awalnya, demonstrasi berjalan damai. Mahasiswa mendesak Kejati NTB segera menetapkan 15 anggota DPRD NTB sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang mereka sebut sebagai “dana siluman”.

Dalam aksinya, massa membawa spanduk bertuliskan “Benang Kusut Dana Siluman DPRD NTB, Tangkap Marga Harun Cs”. Mereka juga mengarak poster bergambar 15 anggota dewan yang disebut sebagai penerima gratifikasi, dengan tanda silang berwarna merah.

Koordinator Umum AKSARA NTB Delta Y.K menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, hingga kini kejaksaan baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yang merupakan pihak pemberi.

“Tidak mungkin kasus ini hanya melibatkan tiga anggota DPRD NTB. Sebanyak 15 anggota yang menerima juga harus ditahan, termasuk Marga Harun yang paling awal mengembalikan uang ke Kejati NTB,” ujar Delta dalam orasinya.

Orator lainnya, Hamzah, menilai pengembalian uang tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Ia menegaskan, penerima gratifikasi tetap harus diproses hukum.

“Kalau pun dikembalikan, seharusnya ke KPK, bukan ke Kejati NTB. Apalagi pengembaliannya melewati batas 30 hari. Jadi harus tetap ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Usai berorasi, mahasiswa meminta Kepala Kejati NTB Wahyudi dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Zulkifli Said untuk menemui mereka. Namun, mereka hanya ditemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Muhammad Harun Al Rasyid.

Ketegangan mulai terjadi saat tuntutan mahasiswa tidak dipenuhi. Massa membakar dua ban di depan gerbang kantor Kejati dan mendorong serta menendang pintu gerbang.

Sejumlah pegawai kejaksaan sempat keluar dan terjadi aksi saling dorong yang berujung kejar-kejaran hingga ke jalan raya. Aparat kepolisian dan TNI yang berjaga akhirnya berhasil meredam situasi.

“Kami sebenarnya tidak ingin rusuh. Kami hanya ingin Kajati dan Aspidsus menemui kami agar aspirasi bisa disampaikan dengan tertib,” kata Hamzah.

Setelah situasi mereda, perwakilan mahasiswa akhirnya bersedia berdialog dengan Kasi Penkum. Dalam penjelasannya, Harun menyebut penanganan kasus saat ini masih berjalan dengan tiga orang terdakwa yang tengah menjalani proses persidangan.

“Untuk sementara ini baru tiga orang dan sedang dalam tahap persidangan,” ujarnya.

Terkait tuntutan penetapan 15 anggota DPRD sebagai tersangka, pihaknya akan menunggu perkembangan fakta persidangan.

“Jika nanti ditemukan fakta-fakta baru di persidangan, tentu akan kami sampaikan ke publik. Aspirasi teman-teman juga akan kami teruskan ke pimpinan,” katanya.

Sebagai penutup aksi, mahasiswa menyerahkan “kado” berupa poster bergambar 15 anggota DPRD NTB yang mereka duga menerima gratifikasi. (RED).

Rabu, 01 April 2026

Cekcok WNA Pakistan dengan Seorang Wanita di Mataram Berakhir Damai di Kantor Polisi


Mataram, Media Dinamika Global - Unit Reskrim Polsek Mataram turun tangan memediasi perselisihan antara seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berinisial IM dengan seorang wanita berinisial SZM. Keributan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Pagutan, Selasa (31/03/2026) sore itu dipicu persoalan ponsel iPhone 15 Pro Max.

Kapolsek Mataram, AKP Mulyadi, S.H., menjelaskan bahwa insiden bermula ketika IM mendatangi kos SZM untuk mengambil kembali ponsel yang sebelumnya ia berikan. Namun situasi memanas setelah SZM mengaku telah menggadaikan ponsel tersebut senilai Rp2 juta untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Dari keterangan yang kami himpun, keduanya sempat menjalin hubungan selama kurang lebih satu bulan. Perselisihan muncul karena adanya kecemburuan dari pihak IM yang kemudian berujung pada permintaan pengembalian barang,” jelas AKP Mulyadi.

Ketegangan di lokasi sempat meningkat hingga terjadi dugaan kontak fisik ringan. Petugas yang menerima laporan langsung mengamankan situasi dan membawa kedua pihak ke Mapolsek Mataram untuk dilakukan mediasi.

Dalam proses tersebut, polisi bahkan menggunakan bantuan aplikasi penerjemah agar komunikasi antara kedua belah pihak dapat berjalan lancar. IM tetap bersikeras meminta ponselnya dikembalikan saat itu juga, sementara SZM meminta waktu hingga 2 April untuk menebus ponsel dari pihak ketiga di wilayah Cakranegara.

“Kami sudah berupaya menjembatani, termasuk meminta pihak SZM menghubungi orang yang menerima gadai, namun nomor yang bersangkutan tidak aktif. Kami juga menawarkan jalur laporan resmi, namun IM memilih tidak melapor,” tambah Kapolsek.

Hingga mediasi berakhir sekitar pukul 17.30 WITA, kesepakatan belum tercapai. IM memilih meninggalkan kantor polisi dengan rencana melaporkan persoalan tersebut ke pihak kedutaannya.

Diketahui, IM telah tinggal di Kota Mataram selama kurang lebih tiga bulan dan menetap di kawasan Perumahan Griya Udayana.

Pihak kepolisian memastikan akan terus memantau perkembangan kasus ini guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polsek Mataram.

Redaksi |

Selasa, 31 Maret 2026

SPPG Kalimantong Berikan Klarifikasi Terkait Lambat Distribusi MBG, Kepala SPPG: Kami Mohon Maaf karena Kendala Cuaca dan Bahan Baku


Sumbawa Barat, Media Dinamika Global - Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG) Kalimantong, Kecamatan Brang Ene, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan di salah satu media daring yang menyoroti manajemen distribusi Program Makan Bergizi (MBG). Kepala SPPG Kalimantong, Muhlas Zamroni,S.Tr.Kes, menegaskan bahwa tudingan program berjalan tanpa arah dan kendali adalah tidak benar.

Dalam keterangan persnya, Muhlas Zamroni didampingi oleh Ahli Gizi Detta Bayu Kurnia, S.Gz, Akuntan Amylian Ihza Yusrina, A.md. Ak, serta Asisten Lapangan Rifky Aldi Piatama, S.Sos.

Muhlas Zamroni menyampaikan permohonan maaf yang tulus kepada para penerima manfaat—khususnya ibu hamil, menyusui, dan balita—atas insiden keterlambatan distribusi yang terjadi hingga waktu Magrib. Ia menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut dipicu oleh faktor teknis dan kondisi alam yang tidak terduga.

"Kami menemukan adanya bahan baku yang mengalami kerusakan saat proses persiapan. Demi menjaga kualitas dan keamanan konsumsi, kami memutuskan untuk tidak menggunakan bahan tersebut dan melakukan pengadaan ulang seketika itu juga. Kami tidak ingin mengambil risiko dengan memberikan makanan dari bahan yang tidak layak," jelas Muhlas.

Selain kendala bahan baku, faktor cuaca berupa hujan deras di wilayah Brang Ene juga menghambat proses mobilisasi tim di lapangan, sehingga jadwal distribusi terpaksa bergeser dari waktu yang telah ditentukan.

Menanggapi isu mengenai ketiadaan pengawasan, pihak SPPG Kalimantong memberikan bantahan keras. Muhlas menegaskan bahwa operasional SPPG dipantau secara ketat melalui sistem piket (shifting) yang melibatkan lima orang petugas pengawas yang terus berputar.

"Bahkan, sejumlah karyawan yang bertugas melakukan pengawasan menginap di kantor SPPG untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur. Jadi, sangat keliru jika dikatakan tidak ada kendali," tambahnya.

Senada dengan Ketua SPPG, Ahli Gizi Detta Bayu Kurnia, S.Gz, menekankan bahwa pengawasan mutu di SPPG Kalimantong berlangsung selama 24 jam penuh. "Kami menerapkan sistem shifting yang sangat ketat. Keberadaan kami di sini adalah untuk memastikan standar gizi dan keamanan pangan terjaga sepanjang waktu," tegas Detta.

Dari sisi administrasi dan tata kelola, Akuntan SPPG, Amylian Ihza Yusrina, A.md. Ak, menyatakan bahwa seluruh aktivitas di satuan pelayanan tersebut telah mengacu pada Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Kami melakukan pengawasan yang sangat ketat dan sesuai standar SOP. Informasi yang menyebutkan adanya kelalaian pengawasan adalah sangat tidak benar. Kami berkomitmen untuk terus mengevaluasi kendala lapangan agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang," pungkas Amylian.

Lanjut Muhlas, sebelumnya pihak SPPG Kalimantong sudah melakukan koordinasi dengan Bidan Desa terkait pergeseran jadwal pendistribusian. "Kami sudah melakukan koordinasi dengan Bidan Desa terkait pergeseran waktu distribusi, dan di sepakati pada sore hari pukul 16.00 wita," ungkap Muhlas. 

Muhlas pun mengakui kelalaian pendistribusian dan meminta maaf yang sebesar - besarnya kepada penerima manfaat atas keterlambatan pendistribusian. 

"Insya allah ini bahan evaluasi kami, kedepannya kami tetap akan memperbaiki sistim, saran dan pendapat sangat kami harapkan," imbuhnya.

SPPG Kalimantong berkomitmen untuk terus mengoptimalkan koordinasi dengan seluruh pihak terkait demi kelancaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebagai upaya nyata meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan masyarakat di Kecamatan Brang Ene.

Redaksi|

Senin, 30 Maret 2026

Polsek Poto Tano Gencarkan Sosialisasi TPPO dan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat

Polsek Poto Tano saat Gencarkan Sosialisasi TPPO dan Bahaya
Narkoba kepada Masyarakat, (Ist/Surya)

Sumbawa Barat, Media Dinamika Global – Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai potensi tindak kejahatan, Polsek Poto Tano melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Poto Tano, Kecamatan Poto Tano, pada Minggu (29/3/2026).

Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya yang kerap menyasar calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Warga diedukasi agar mampu mengenali indikasi awal praktik TPPO, seperti modus perekrutan oleh oknum yang mengatasnamakan agen penyalur tenaga kerja dengan iming-iming proses cepat, pekerjaan ringan, serta gaji tinggi.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai prosedur resmi menjadi Pekerja Migran Indonesia melalui mekanisme pemerintah, yakni melalui Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) dan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), guna menghindari menjadi korban perdagangan orang.

Tidak hanya fokus pada TPPO, kegiatan ini juga diisi dengan penyampaian imbauan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan serta masa depan generasi muda. Warga juga diingatkan agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas kebenarannya atau berita hoaks yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat Desa Poto Tano dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan, baik terkait TPPO, bahaya narkoba, maupun pentingnya bijak dalam menerima informasi.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumbawa Barat, IPTU Ardiyatmaja, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah preventif kepolisian dalam melindungi masyarakat dari berbagai potensi kejahatan.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat semakin waspada terhadap modus tindak pidana perdagangan orang, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran kerja yang tidak jelas. Selain itu, kami juga mengajak masyarakat untuk menjauhi narkoba dan lebih bijak dalam menyaring informasi agar tidak mudah terpengaruh oleh berita hoaks,” ujar IPTU Ardiyatmaja.

Ia juga menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara kepolisian dan masyarakat semakin kuat dalam mencegah berbagai bentuk kejahatan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Redaksi |

Sorotan Tajam Akademisi, Kejati NTB Didesak Seret 15 Legislator Terduga Penerima Suap

Anggota DPRD NTB Marga Harun (kiri) dan Ruhaiman saat menghadiri
pemanggilan Kejati NTB, belum lama ini, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Desakan agar 15 anggota DPRD NTB yang diduga menerima suap ikut diproses hukum terus menguat. Kali ini, dorongan datang dari akademisi Universitas Mataram (Unram).

Dekan Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FHISIP) Unram, Dr. Lalu Wira Pria Suhartana menegaskan, dalam perkara suap, pemberi dan penerima merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

“Kalau tiga orang itu didakwa sebagai pemberi suap, maka penerima juga harus ada. Itu satu paket,” kata Wira, Minggu (29/3/2026).

Menurutnya, dalam konstruksi hukum, pihak penerima suap justru memiliki beban yang lebih berat, terutama jika yang bersangkutan merupakan pejabat publik.

Ia juga menyoroti adanya dugaan aliran dana yang terstruktur, termasuk indikasi pemotongan dalam distribusi uang kepada belasan anggota DPRD NTB.

“Kalau ada pemotongan dana, berarti ada alokasi yang sudah ditentukan. Itu menunjukkan ada sistem atau mekanisme, bukan sekadar inisiatif pribadi,” ujarnya.

Wira menilai, jika penerima tidak diungkap dalam proses hukum, maka konstruksi perkara menjadi janggal.

“Kalau penerima tidak terungkap, lalu ini disebut apa? Karena dalam logika hukum, pemberi dan penerima itu tidak bisa berdiri sendiri,” tegasnya.

Sebagai informasi, dalam sidang dakwaan pada Jumat (21/2), terungkap tiga terdakwa diduga memberikan uang ratusan juta rupiah kepada sejumlah anggota DPRD NTB periode 2024–2029.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, terdakwa Hamdan Kasim menyerahkan total uang Rp450 juta pada periode Juni-Juli 2025. Dengan rinciannya, untuk Lalu Irwansyah Triadi Rp100 juta, Harwoto Rp170 juta, Nurdin Marjuni Rp180.

Sementara Indra Jaya Usman (IJU), menyerahkan masing-masing Rp200 juta kepada Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu’min Mushonnaf, dan Burhanuddin. Sehingga total uang “panas” yang diserahkan politisi Demokrat tersebut senilai Rp1,2 miliar.

Adapun Muhammad Nashib Ikroman disebut menyerahkan uang kepada Wahyu Apriawan Riski di Lombok Timur sebesar Rp150 juta. Kemudian untuk Rangga Danu Mainaga Aditama sebanyak Rp200 juta. Berikutnya, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta. Total uang yang diserahkan Acip senilai Rp950 juta.

Pemberian uang tersebut berkaitan dengan program Desa Berdaya senilai Rp76 miliar.

Sejumlah kelompok masyarakat pun telah melaporkan dugaan keterlibatan 15 anggota DPRD NTB ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Kepala Kejati NTB Wahyudi mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan telaah awal terhadap laporan tersebut.

“Untuk laporan terhadap 15 anggota DPRD NTB masih kami kaji,” kata Wahyudi, Selasa (10/3/2026).

Ia menyebut, kejaksaan juga akan mencermati keterkaitan bukti yang disampaikan pelapor dengan perkara yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Mataram.

“Nanti kita lihat juga perkembangan persidangan di pengadilan seperti apa,” ujarnya.

Redaksi |

Minggu, 29 Maret 2026

Polres Dompu Siapkan Pemanggilan Terlapor Dalam Kasus Dugaan Fitnah Bupati

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Polres Dompu mulai menyelidiki laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Bupati Dompu, Bambang Firdaus. Dalam tahap awal ini, penyidik tengah menyiapkan pemanggilan sejumlah saksi untuk mengklarifikasi peristiwa yang dilaporkan.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, mengatakan bahwa pemeriksaan akan dilakukan terhadap pelapor maupun pihak terlapor guna mendapatkan gambaran utuh terkait kasus tersebut.

“Masih kita siapkan panggilan pemeriksaan saksi,” ujarnya. Minggu (29/3).

Menurutnya, keterangan para saksi sangat penting untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam laporan tersebut.

“Keterangan saksi kita perlukan agar bisa menggambarkan peristiwanya,” jelasnya.

Laporan yang diajukan Bambang Firdaus berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik atas isu perselingkuhan yang beredar di media sosial. Polisi juga tengah menelusuri identitas salah satu akun Facebook bernama “Raja Pesisir” yang dilaporkan dalam kasus ini.

“Itu juga yang perlu kami telusuri nanti,” tambah Masdidin.

Sementara itu, kuasa hukum Bambang Firdaus, Supardin Siddik, menegaskan bahwa laporan dibuat setelah pihaknya menganalisis sejumlah akun media sosial yang diduga secara masif menyebarkan penghinaan.

“Akun-akun itu secara terus menerus menyerang kehormatan klien kami,” tegasnya.

Ia menilai tuduhan yang beredar tidak berdasar dan merugikan kliennya, sehingga langkah hukum menjadi pilihan untuk menjaga nama baik.

“Tuduhan-tuduhan tersebut tidak berdasar,” katanya.

Secara terpisah, Nadira yang turut disebut dalam isu tersebut membantah adanya hubungan khusus dengan Bupati Dompu.

“Tidak ada hubungan spesial atau personal dengan Bupati Dompu,” ujarnya.

Ia juga menilai informasi yang beredar tidak utuh dan menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

“Informasi tersebut tidak benar dan tidak pernah terjadi,” tegasnya.

Nadira mengaku mengalami tekanan psikologis akibat isu tersebut dan berharap masyarakat lebih bijak dalam menyaring informasi yang beredar di media sosial.

Redaksi |

Jelang Festival Besar, Polres Dompu Gencarkan Razian Miras Ilegal

Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil menyita
sejumlah BB di wilayah Hukumnya, (Ist/Surya)

Dompu, NTB, Media Dinamika Global – Dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan terkait antisipasi potensi kerawanan menjelang pelaksanaan WM Soundwave Festival 2026, jajaran Sat Resnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap peredaran minuman keras (miras) ilegal jenis draft dan arak di wilayah Kabupaten Dompu.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 22.00 WITA oleh anggota operasional Sat Resnarkoba Polres Dompu setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan miras tanpa izin.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu, IPTU Rahmadun Siswadi, SH, menjelaskan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan mendatangi dua lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat peredaran miras ilegal.

“Dari hasil kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Dompu,” ungkapnya.

Adapun dua lokasi yang menjadi tempat pengungkapan yakni:

-TKP 1 di Ling. Mantro, Kel. Bada, tepatnya di rumah milik K (49). Dari lokasi ini, petugas menemukan dan mengamankan 6 dus minuman draft dan 30 botol arak.

-TKP 2 di Lingkungan Seratalaka, Kelurahan Dorotangga, tepatnya di rumah milik S (42). Dari lokasi ini, petugas mengamankan 4 dus minuman draft dan 1 dus arak.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Dompu untuk proses lebih lanjut serta diserahkan kepada penyidik.

Kedua terduga pelaku saat ini tengah dalam proses pemeriksaan oleh penyidik guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah preventif Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan event besar yang berpotensi menimbulkan kerawanan akibat konsumsi minuman keras.

“Polres Dompu akan terus meningkatkan patroli dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas IPTU Rahmadun.

Saat ini, pihak kepolisian tengah melengkapi administrasi penyidikan, termasuk pembuatan laporan polisi serta pemeriksaan terhadap para pelaku dan saksi-saksi.

Sementara itu,Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. 

“Kapolres Dompu mengapresiasi langkah cepat Sat Resnarkoba dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif, khususnya menjelang pelaksanaan WM Soundwave Festival 2026,” ujar IPTU Nyoman.

Ia juga menambahkan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan represif guna mencegah potensi gangguan keamanan yang disebabkan oleh peredaran minuman keras ilegal.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menjual maupun mengonsumsi miras ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tutupnya.

Redaksi |

Jumat, 27 Maret 2026

Merasa Difitnah, Bupati Dompu Resmi Polisikan Sejumlah Akun Facebook

Ilustrasi kuasa hukum Bupati Dompu melaporkan sejumlah
akun Facebook ke Polres Dompu, (IA/Google)

Dompu, Media Dinamika Global - Merasa difitnah Bupati Dompu Bambang Firdaus melalui tim kuasa hukumnya melaporkan secara resmi sejumlah akun Facebook ke Polres Dompu terkait tudingan perselingkuhan yang beredar di media sosial (Medsos). Laporan itu dilayangkan setelah pihak kuasa hukum menilai terdapat dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Bupati Dompu.

Kuasa hukum Bambang Firdaus, Supardin Siddik, mengatakan pihaknya telah menganalisis dan mengidentifikasi sejumlah akun media sosial yang dinilai terlibat dalam penyebaran tuduhan tersebut.

“Mempertimbangkan kondisi itu, kami tim kuasa hukum memutuskan untuk melaporkan beberapa akun Facebook. Akun itu secara masif, terus menerus menyerang kehormatan klien kami,” ucap Supardin, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurut Supardin, laporan tersebut merupakan langkah hukum untuk mempertahankan kehormatan kliennya dari tuduhan yang dinilai tidak berdasar. Ia juga menyebut pelaporan itu sekaligus menjadi bentuk klarifikasi atas isu yang berkembang.

“Bahwa tuduhan-tuduhan oleh beberapa orang di media sosial, merupakan tuduhan yang tak berdasar,” tegasnya.

Supardin menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada Polres Dompu.

“Kami meyakini polisi akan memproses laporan kami secara profesional sebagaimana mestinya,” tandas Supardin.

Kasat Reskrim Polres Dompu, AKP Masdidin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari kuasa hukum Bupati Dompu. Namun, ia belum menjelaskan lebih jauh terkait materi laporan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan.

“Kami hanya membenarkan kalau pengaduannya sudah diterima di Polres Dompu,” katanya, dikutip dari NTBSatu.  Kamis (26/3/2026).

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur belum memberikan tanggapan terkait laporan tersebut.

Isu yang beredar di media sosial menyebut Bambang Firdaus memiliki hubungan khusus dengan Nadira Ramayanti, menantu Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, yang juga disebut sebagai anggota Polwan Polda NTB. Sejumlah unggahan di media sosial bahkan mengklaim memiliki bukti percakapan antara keduanya.

Nadira Ramayanti sebelumnya telah membantah tudingan tersebut melalui keterangan tertulis. Ia menegaskan tidak pernah memiliki hubungan spesial maupun rencana pertemuan pribadi dengan Bambang Firdaus.

“Informasi tersebut (hubungan khusus) tidak benar dan tidak pernah terjadi,” ucapnya.

Nadira juga menyatakan potongan pesan yang beredar di media sosial tidak menggambarkan situasi sebenarnya dan berpotensi menimbulkan penafsiran keliru.

Menurutnya, penyebaran isu tersebut telah merugikan martabatnya dan menimbulkan tekanan psikologis bagi keluarganya.

“Saya berharap, masyarakat dapat memberikan ruang kepada saya untuk menyelesaikan persoalan rumah tangga saya tanpa adanya campur tangan ataupun spekulasi,” tutupnya.

Redaksi |

HEBOH! Wakil Bupati Dompu Walk Out dari Paripurna, Publik Heboh – Ini Kata Dr. Alfisahrin

Wakil Bupati Dompu saat meninggalkan rapat paripurna dan
Akademisi Dr. Alfisahrin, (Ist/Surya Gempar).

Dompu-NTB, Media Dinamika Global – Jagat media sosial dihebohkan dengan aksi Wakil Bupati Dompu yang tiba-tiba meninggalkan rapat paripurna. Peristiwa ini langsung menuai berbagai reaksi dari publik, mulai dari dukungan hingga kritik tajam.

Akademisi Dr. Alfisahrin menyebut, kejadian tersebut tidak bisa dilihat hanya dari satu sisi.

“Ini bukan sekadar soal teknis acara. Ini soal simbol kekuasaan. Protokol itu menentukan penghormatan terhadap pejabat,” tegasnya saat dihubungin media dinamika global ini melalui Via WhatsAppnya. Kamis (26/3/2026).

Menurut dia, ketidaksiapan protokol dalam acara resmi merupakan kesalahan serius yang mencerminkan lemahnya koordinasi.

“Kalau protokol tidak siap, itu menunjukkan tidak profesional. Wajar jika pejabat merasa tidak dihargai,” ujarnya.

Namun, ia juga menilai langkah walk out yang dilakukan Wakil Bupati.

“Di sisi lain, meninggalkan forum tanpa klarifikasi juga bisa dianggap reaktif. Pejabat publik harus tetap menjaga etika,” katanya.

Peristiwa ini pun muncul tanda tanya besar, apakah ini bentuk ketegasan seorang pemimpin, atau justru cerminan buruknya komunikasi dalam pemerintahan daerah?

Hingga kini, peristiwa tersebut terus menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat NTB.

Redaksi |

Rabu, 25 Maret 2026

Polda NTB Siap Sikat Pengedar Narkoba, Warga Diminta Aktif Melapor

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.IK., M.M, (Ist/Surya Gempar)

Mataram, Media Dinamika Global — Polda NTB terus menggencarkan langkah pemberantasan peredaran narkoba, khususnya di wilayah Kota Mataram. Upaya ini digerakkan secara masif hingga menyasar jaringan paling bawah.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.IK., M.M., melalui siaran pers menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memerangi narkoba.

"Kami berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, dan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat tanpa pandang bulu," tegas Kombes Kholid.

Langkah penindakan tidak berjalan tanpa arah. Aparat telah mengantongi sejumlah nama, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

"Kami sudah mengantongi nama-nama pengedar dan bandar, tinggal menunggu waktu untuk dilakukan penindakan," katanya.

Selain tindakan hukum, polisi juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif. Informasi dari warga dinilai sangat membantu, dalam mengungkap jaringan yang kerap bergerak tertutup.

"Kami mengimbau masyarakat segera melapor, jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas narkoba. Identitas pelapor kami jamin aman," ujar Kholid.

Upaya ini diharapkan mampu menekan peredaran narkoba di Kota Mataram, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

Redaksi |

Terlibat Narkoba, Empat Pria Diciduk Polisi


Mataram, NTB, Media Dinamika Global – Di tengah suasana Lebaran yang identik dengan silaturahmi, empat pria di Kota Mataram justru harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Mereka adalah PA, BA, MK, dan MH, yang diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Mataram, Rabu siang (25/03/2026), atas dugaan keterlibatan dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas para terduga di wilayah Kelurahan Dasan Agung. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan.

Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda.

“Tiga orang yakni PA, BA, dan MK diamankan di Lingkungan Arong-arong Barat. Sementara satu terduga lainnya, MH, diamankan di Lingkungan Gapuk Selatan. MH diketahui merupakan residivis kasus Narkoba dan saat ini masih berstatus bebas bersyarat,” jelasnya.

Penggerebekan bermula dari sebuah rumah di Lingkungan Arong-arong Barat. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan tiga terduga beserta barang bukti timbangan digital, bong serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk konsumsi dan aktivitas terkait Narkoba.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mendapatkan informasi bahwa seorang pria lain, yakni MH adalah yang selama ini sebagai pengedar/penjualnya, saat dilakukan penggeledahan tempat diamankannya ketiga terduga pelaku, tiba-tiba datang terduga pelaku MH namun mengetahui adanya Tim Opsnal Satresnarkoba di dalam rumah tersebut, terduga pelaku MH langsung kabur selanjutnya dilakukan pengejaran oleh tim opsnal dan berhasil diamankan disebuah gang yang tidak jauh dari TKP 1. 

Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku MH, ditemukam BB Narkotika jenis shabu serta barang bukti lain terkait dengan penyalahgunaan Narkoba.

Saat ini, keempat terduga telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polresta Mataram dalam memberantas peredaran gelap Narkoba, bahkan di tengah momentum hari besar keagamaan, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Redaksi `

Senin, 23 Maret 2026

Kericuhan Antar Warga Pecah di Pagutan, Polresta Mataram Bergerak Cepat Redam Situasi


Mataram-NTB, Media Dinamika Global – Gerak cepat jajaran Polresta Mataram dan Polsek Mataram berhasil meredam kericuhan antarwarga yang sempat terjadi di wilayah Pagutan, Kecamatan Mataram, Kota Mataram, Minggu malam (22/03/2026).

Insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman di jalan raya yang kemudian berkembang menjadi konflik antar kelompok warga dari dua lingkungan berbeda.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Hendro Purwoko, SIK.,MH., didampingi Para Kasatnya turut berada di lokasi menjelaskan bahwa peristiwa berawal sekitar pukul 17.50 WITA, saat seorang warga Lingkungan Petemon tengah mengendarai sepeda motor bersama istrinya di Jalan Bung Karno, Kelurahan Pagutan Timur.

Dalam perjalanan, pasangan tersebut diduga dipepet oleh dua orang pemuda. Tidak terima dengan kejadian itu, pengendara kemudian menghentikan laju kendaraannya dan menegur pemuda tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan hingga berujung pemukulan menggunakan helm.

“Peristiwa awal dipicu kesalahpahaman di jalan. Terjadi cekcok hingga pemukulan. Namun persoalan tidak berhenti di situ,” ujar Kapolresta.

Situasi memanas saat pemuda yang merasa tidak terima kemudian menghadang korban sekitar pukul 19.00 WITA di perbatasan Lingkungan Presak dan Petemon. Di lokasi tersebut, korban diduga menjadi sasaran pengeroyokan oleh beberapa orang.

Kejadian ini memicu reaksi dari warga kedua lingkungan hingga berpotensi menimbulkan kericuhan lebih luas.

Baca juga: https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/03/wujud-kepedulian-brimob-polda-ntb.html

Mendapat laporan, Polresta Mataram dan Polsek Mataram langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

“Begitu menerima informasi, anggota langsung turun ke lapangan. 6 orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan untuk mencegah situasi semakin meluas,” tegas Kapolresta.

Tak hanya melakukan pengamanan, polisi juga berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dari kedua lingkungan guna meredam emosi warga. Upaya mediasi kemudian difasilitasi di Mapolsek Mataram dengan menghadirkan perwakilan kedua belah pihak.

“Kami mengedepankan penyelesaian secara mediasi agar persoalan tidak berkepanjangan. Ini murni kesalahpahaman yang seharusnya bisa diselesaikan dengan komunikasi,” jelasnya.

Namun demikian Kapolresta juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi, termasuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu benar. Ia meminta masyarakat untuk memberikan kesempatan Kepolisian untuk menangani permasalahan tersebut. 

“Kami minta masyarakat menahan diri dan tidak terpancing emosi. Jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya karena bisa memicu gangguan kamtibmas,”tambahnya.

Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, Ke-enam terduga selanjutnya dibawa ke Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Mataram untuk di tangani lebih lanjut. 

“Jika korban nantinya tetap ingin melanjutkan ke Proses Hukum, maka kita akan lakukan proses sesuai aturan berlaku, “tegasnya.

Untuk mengantisipasi kemungkinan konflik susulan, sejumlah personel kepolisian masih disiagakan di lokasi kejadian. Langkah- langkah persuasif dan komunikasi terus dilakukan untuk menghimbau masyarakat. 

“Kami pastikan situasi tetap aman. Personel akan terus berjaga untuk mencegah terjadinya kericuhan lanjutan, terlebih dalam suasana Idul Fitri yang harusnya penuh kedamaian,” pungkasnya. 

Berkat respons cepat aparat kepolisian dan sinergi dengan tokoh masyarakat, situasi di wilayah Pagutan kini berangsur kondusif dan terkendali.

Redaksi |

Minggu, 22 Maret 2026

Dirpolairud Polda NTB Berikan Arahan kepada Personel Pam Operasi Ketupat Rinjani 2026

Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H saat berikan kepada Personil Pengamanan, (Ist/Surya).

Mataram-NTB, Media Dinamika Global – Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan arahan dan atensi kepada personel pengamanan (Pam) Operasi Ketupat Rinjani 2026 yang berlangsung di Lapangan Bharadaksa Polda NTB. Senin, (23/3/26).

Dalam arahannya, Dirpolairud menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh personel yang telah melaksanakan tugas pengamanan selama perayaan Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri dengan baik dan penuh tanggung jawab.

Lebih lanjut, beliau menekankan pentingnya kesiapsiagaan seluruh personel dalam menghadapi arus balik Lebaran. Personel diinstruksikan untuk mengantisipasi potensi kerawanan kemacetan, khususnya di wilayah pelabuhan penyeberangan yang menjadi titik padat mobilitas masyarakat.

Selain itu, perhatian juga diarahkan pada pengamanan lokasi wisata yang dipadati pengunjung selama masa libur Lebaran. Seluruh personel diminta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Dirpolairud juga mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa melaksanakan deteksi dini terhadap perkembangan situasi dan kondisi di wilayah Nusa Tenggara Barat, sehingga setiap potensi gangguan keamanan dapat diantisipasi dengan cepat dan tepat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polda NTB dalam memastikan kelancaran Operasi Ketupat Rinjani 2026 serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat selama momentum Hari Raya.

Redaksi |