Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Selasa, 14 Juli 2026

PT AWB Diduga Jual Lahan Ke WNA, Syaokin Ingatkan Gubernur NTB Jangan Tutup Mata

Lahan AWB dan Syaokin, (AI/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan pelanggaran yang melibatkan PT Agro Wahana Bumi (AWB) kembali mencuat. Kali ini, perusahaan yang mengelola kawasan hutan dengan skema multiusaha kehutanan di wilayah Hutan Tambora, Kabupaten Dompu dan Bima, dituding tidak hanya melakukan penggusuran lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing.

Tudingan tersebut disampaikan Perwakilan Kelompok Tani Hutan Kemitraan wilayah Bima dan Dompu, Syaokin, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (13/7/26).

Menurut Syaokin, pihaknya memiliki data dan dokumen yang diklaim mendukung dugaan tersebut."PT AWB tidak hanya menggusur lahan warga dan merusak kawasan mata air, tetapi juga diduga menjual lebih dari 400 hektare lahan kepada seorang warga negara asing (mr.erik,Red). Kami memiliki bukti berupa data dan dokumen terkait dugaan tersebut," kata Syaokin.

Ia mengatakan laporan mengenai dugaan pelanggaran itu telah disampaikan kepada sejumlah instansi pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun pemerintah pusat.

"Kami tidak akan tinggal diam. Apa yang dilakukan perusahaan ini, menurut kami, telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat," ujarnya.

Syaokin juga meminta Gubernur NTB memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan seluruh aktivitas pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan.

"Kami berharap Gubernur NTB tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Masyarakat menunggu langkah konkret pemerintah dalam menyikapi laporan yang telah kami sampaikan," katanya.

Selain itu, ia mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TOPIKBIDOM, PT Agro Wahana Bumi merupakan perusahaan pemegang izin pengelolaan kawasan hutan di wilayah Hutan Tambora yang mencakup Kabupaten Dompu dan Bima. Perusahaan tersebut diketahui memperoleh izin sejak 2013, kemudian memperoleh izin multiusaha kehutanan pada 2022.

Luas areal konsesi perusahaan dilaporkan mencapai sekitar 28.644 hektare. Dalam kegiatan usahanya, PT AWB melakukan penanaman berbagai jenis tanaman bernilai ekonomis, di antaranya kaliandra, lamtoro, kayu putih, alpukat, dan tanaman biomassa lainnya di sejumlah lokasi di Kabupaten Bima dan Dompu.

Pihak PT Agro Wahana Bumi dan Gubernur NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan, media ini terus berupaya konfirmasi demi perimbangan berita.

Redaksi |

Senin, 13 Juli 2026

Polemik PT AWB di Tambora Kian Mengemuka, DKN dan Poktan Desak Evaluasi Total Izin Perusahaan, Warga Ancam Aksi Berjilid-jilid

Warga saat di kantor DLHK NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Dugaan berbagai pelanggaran yang dilakukan PT Agro Wahana Bumi (AWB) di kawasan hutan Tambora kembali menjadi sorotan publik. Perwakilan masyarakat bersama Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional (DKN) mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin perusahaan yang beroperasi di kawasan tersebut.

Perwakilan masyarakat sekaligus pendamping Kelompok Tani Hutan (KTH) Tambora, Syaokin, mengatakan hasil evaluasi lapangan yang dilakukan tim Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Gakkum NTB dan Gakkum Bali-Nusa Tenggara menemukan adanya indikasi pelanggaran yang diduga dilakukan PT AWB.

Menurutnya, hingga saat ini masyarakat belum melihat perkembangan yang jelas terkait tindak lanjut penanganan dugaan pelanggaran tersebut. Kondisi itu memunculkan kekecewaan warga yang selama ini menunggu kepastian penyelesaian dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Masyarakat menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai serius, di antaranya dugaan penggusuran sekitar 80 hektare kawasan hutan penyangga mata air di Tambora. Selain itu, warga juga mengaku sekitar 70 hektare kebun kopi milik masyarakat terdampak penggusuran yang dilakukan perusahaan.

Warga menilai keberadaan perusahaan belum memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat sekitar. Mereka juga meminta pemerintah mengusut dugaan praktik penjualan lahan negara kepada pihak asing di dalam kawasan konsesi perusahaan apabila ditemukan bukti yang cukup.

Berbagai laporan terkait persoalan tersebut, kata Syaokin, telah disampaikan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi NTB hingga Direktorat Jenderal Gakkum Kementerian Kehutanan. Namun masyarakat menilai proses penanganan masih berjalan lambat.

Sementara itu, Yasari Gunawan dari Kamar Masyarakat Dewan Kehutanan Nasional menyatakan pihaknya telah memfasilitasi berbagai pengaduan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di kawasan Tambora.

Menurut Yasari, Kementerian Kehutanan sebagai pihak yang menerbitkan izin perlu melakukan evaluasi total terhadap seluruh perizinan yang dimiliki PT AWB. Evaluasi tersebut penting untuk memastikan perusahaan menjalankan seluruh kewajiban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengaku menerima laporan mengenai dugaan penggusuran kebun kopi milik masyarakat. Berdasarkan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan, persoalan tersebut dinilai sebagai dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah.

DKN, lanjut Yasari, akan mendorong Kementerian Kehutanan untuk memanggil pihak perusahaan dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin yang dimiliki apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, persoalan PT AWB di Tambora juga akan dibawa ke forum nasional agar memperoleh perhatian lebih luas. Berbagai laporan terkait dugaan pelanggaran perusahaan disebut telah disampaikan kepada Gakkum Kementerian Kehutanan, dinas terkait, Komnas HAM, Kementerian HAM, hingga DPR RI.

Yasari menegaskan bahwa kawasan Tambora merupakan wilayah yang memiliki nilai ekologis penting, baik bagi NTB maupun Indonesia. Karena itu, setiap dugaan kerusakan kawasan hutan harus ditangani secara serius guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi hak masyarakat, dan memastikan kepastian hukum.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan tersebut.

Redaksi |

Minggu, 12 Juli 2026

Tambang Ilegal di Hutan Terancam Sanksi Pidana, DLHK NTB Ingatkan Masyarakat

Kadis LHK NTB, H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB, kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan.

Di tengah meningkatnya aktivitas pertambangan rakyat di sejumlah daerah, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan kegiatan pertambangan secara ilegal, khususnya di dalam kawasan hutan, karena selain merusak lingkungan juga merupakan tindak pidana yang dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Didik Mahmud Gunawan Hadi, ST., M.Si, mengatakan setiap kegiatan pertambangan harus diawali dengan pemenuhan seluruh persyaratan perizinan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bukan satu-satunya syarat, melainkan bagian dari rangkaian administrasi yang harus dilengkapi, termasuk dokumen lingkungan seperti UKL-UPL dan persyaratan teknis lainnya.

Seluruh proses perizinan, lanjutnya, dilakukan secara digital melalui sistem Amdal sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Permohonan yang belum memenuhi persyaratan tidak akan diproses oleh sistem hingga seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Pemerintah memastikan seluruh proses berjalan sesuai mekanisme. Apabila persyaratan belum lengkap, permohonan tidak akan diproses. Semua dilakukan melalui sistem sehingga mengedepankan transparansi dan kepastian hukum," jelasnya. Senin (13/7/2026). 

Lebih lanjut disampaikan, pemerintah mendorong masyarakat agar mengelola potensi sumber daya mineral melalui jalur yang sah, termasuk melalui koperasi maupun skema perizinan resmi. Langkah tersebut dinilai jauh lebih memberikan kepastian hukum, memperjelas tata kelola usaha, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan secara adil oleh masyarakat.

Namun demikian, pemerintah mengingatkan tidak ada ruang bagi praktik pertambangan ilegal. Aktivitas penambangan tanpa izin, terlebih yang dilakukan di dalam kawasan hutan, bukan hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem, pencemaran, konflik sosial, hingga kerugian negara.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. Memasuki kawasan hutan untuk melakukan kegiatan pertambangan harus memiliki izin sesuai ketentuan. Pertambangan ilegal merupakan pelanggaran hukum dan penanganannya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH)," tegasnya.

Pemerintah berharap masyarakat tidak mudah tergiur melakukan penambangan tanpa legalitas karena risiko yang ditimbulkan jauh lebih besar dibandingkan manfaat sesaat yang diperoleh. Selain ancaman sanksi pidana, praktik tersebut juga berdampak pada kerusakan hutan, pencemaran lingkungan, serta menghambat upaya pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

Dalam menjalankan fungsi pembinaan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif kepada pemegang IPR yang telah memiliki izin resmi. Tim pembina telah turun langsung ke sejumlah lokasi pertambangan berizin untuk memastikan seluruh pemegang izin memahami kewajiban dalam pengelolaan tambang yang baik dan sesuai kaidah pertambangan yang benar.

Setelah proses pembinaan dilakukan, tahapan berikutnya adalah pengawasan guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan tetap mematuhi ketentuan teknis, lingkungan, dan aspek keselamatan kerja.

Melalui penguatan sistem perizinan, pembinaan yang berkelanjutan, serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal, pemerintah berharap pengelolaan sumber daya mineral dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan kelestarian hutan dan lingkungan hidup.

Redaksi |

Pria Asal Rora Diduga Dikeroyok, Polisi Amankan Dua Terduga Pelaku dan Empat Lainnya Diburu

Polsek Dompu saat mengamankan terduga pelaku, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Jajaran Polsek Dompu, Polres Dompu, bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada Sabtu malam (11/7/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah SAHRUDIN (18), warga Dusun Rora, Desa Rora, Kecamatan Donggo, Kabupaten Bima.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dompu telah mengamankan dua orang terduga pelaku, berinisial RM (18), warga Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu dan HA (16), pelajar ,Desa Manggenae, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Sementara itu, empat orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan dan pencarian oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut diduga dipicu persoalan pribadi yang berawal dari komunikasi melalui media sosial.

“Begitu menerima informasi dari masyarakat, personel Bhabinkamtibmas bersama anggota Polsek Dompu langsung menuju lokasi kejadian untuk menghentikan aksi kekerasan, mengamankan situasi, mengevakuasi korban, serta mengamankan dua orang terduga pelaku guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas yang lebih luas,” ujar IPDA Sarbani.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, salah seorang terduga pelaku diduga memanfaatkan telepon genggam milik seorang perempuan untuk menghubungi korban melalui media sosial dan mengajaknya bertemu di suatu lokasi. Saat korban tiba, ia diduga dikejar hingga akhirnya mengalami penganiayaan secara bersama-sama oleh beberapa orang menggunakan tangan kosong dan benda tumpul.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar dan pembengkakan pada hidung disertai pendarahan, luka pada bagian kening, serta mengeluhkan rasa sakit pada bagian kepala. Korban kemudian dievakuasi dan selanjutnya membuat laporan resmi ke Polsek Dompu.

Dalam penanganan perkara ini, personel Polsek Dompu telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, mulai dari menerima laporan korban, mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, mengamankan dua orang terduga pelaku, memeriksa saksi-saksi, hingga berkoordinasi dengan Unit Reskrim untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, identitas empat terduga pelaku lainnya masih terus didalami.

Kapolsek Dompu IPDA Sarbani, S.H. menegaskan bahwa jajarannya akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui jalur hukum. Polsek Dompu akan terus menjaga stabilitas keamanan serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika, memberikan apresiasi kepada personel Polsek Dompu yang telah bergerak cepat dalam menangani kejadian tersebut.

“Kami mengapresiasi respons cepat personel di lapangan yang berhasil mengamankan dua terduga pelaku serta mengendalikan situasi sehingga tidak berkembang menjadi gangguan kamtibmas yang lebih luas. Polres Dompu berkomitmen menuntaskan proses penyidikan secara profesional dan terus melakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku lainnya agar seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nyoman.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah, tidak mudah terprovokasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian. Saat ini penyidikan masih terus berlangsung, termasuk upaya pencarian terhadap empat terduga pelaku lainnya.

Redaksi |

Sabtu, 11 Juli 2026

Heboh Diduga Orok Bayi di Pantai Selingkuh, Polisi Pastikan Bungkusan Berisi Limbah Perut Ikan


Mataram, Media Dinamika Global – Warga di kawasan Pantai Selingkuh, Kecamatan Sekarbela, sempat dihebohkan dengan penemuan sebuah bungkusan yang diduga berisi orok bayi, Minggu (12/07/2026). Dugaan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polsek Ampenan yang bergerak cepat menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, personel piket SPKT Polsek Ampenan segera berkoordinasi dengan petugas Puskesmas Tanjung Karang sebelum melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan yang ditemukan di pesisir pantai tersebut.

Kapolsek Ampenan AKP Muhammad Ryanto, S.I.P., mengatakan hasil pemeriksaan memastikan bahwa bungkusan tersebut bukan berisi orok bayi sebagaimana dugaan awal masyarakat.

“Setelah diperiksa oleh petugas medis dari Puskesmas Tanjung Karang, ternyata isi bungkusan tersebut hanya berupa isi perut ikan yang diduga sengaja dibungkus untuk kemudian dibuang ke laut,” jelas Kapolsek.

Menurutnya, respons cepat dilakukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menghindari berkembangnya informasi yang belum tentu benar dan dapat menimbulkan keresahan.

Setelah dipastikan tidak berkaitan dengan tindak pidana, situasi di lokasi kembali kondusif dan masyarakat diberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan tersebut.

Dalam kesempatan itu, personel Polsek Ampenan juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang serta tidak mudah terpancing oleh dugaan yang belum terverifikasi. Warga juga diminta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.

Selain itu, masyarakat pesisir diajak untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan serta meningkatkan kepedulian terhadap kebersihan kawasan pantai.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas di wilayah pesisir agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutup AKP Muhammad Ryanto.

Respons cepat aparat kepolisian bersama petugas kesehatan tersebut berhasil memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus meredam keresahan yang sempat muncul akibat dugaan penemuan bungkusan berisi orok bayi.

Redaksi |

Gas Melon Langka, Rakyat Menjerit! KILAT NTB Desak Pertamina Bongkar Dugaan Penimbunan LPG Bersubsidi di Bima


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah Kabupaten Bima kembali memicu keresahan masyarakat. Di tengah sulitnya warga memperoleh gas bersubsidi, Kesatuan Intelektual Demonstrasi (KILAT NTB) mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyimpangan distribusi LPG 3 Kg yang melibatkan agen PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama.

Gas melon yang seharusnya menjadi penopang kebutuhan rumah tangga berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro justru dilaporkan langka di sejumlah pangkalan. Warga mengaku harus berkeliling mencari LPG, mengantre lebih lama, bahkan membeli dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kondisi tersebut dilaporkan terjadi di sejumlah pangkalan yang berada dalam wilayah distribusi PT Putra Bima Raksasa Agung Cahaya Utama, mulai dari Kecamatan Ambalawi, Palibelo, Langgudu, Wera, Monta hingga Lambu. Keluhan masyarakat relatif seragam, yakni pasokan yang terlambat datang, stok yang cepat habis, dan sulitnya memperoleh LPG bersubsidi secara normal.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: ke mana sebenarnya distribusi LPG 3 Kg yang menjadi hak masyarakat sasaran? Ketika warga kesulitan mendapatkan gas bersubsidi, pengawasan terhadap rantai distribusi menjadi hal yang tidak bisa ditawar lagi.

KILAT NTB menilai kondisi tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, setiap gangguan distribusi LPG bersubsidi berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil yang sangat bergantung pada ketersediaan gas melon untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas usaha.

Di tengah kelangkaan yang terus dikeluhkan warga, muncul dugaan adanya praktik penimbunan LPG 3 Kg. Dugaan tersebut tentu harus dibuktikan melalui investigasi yang objektif dan sesuai ketentuan hukum. Namun apabila terbukti benar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan masyarakat luas dan mencederai tujuan program subsidi energi pemerintah.

KILAT NTB mendesak PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB untuk tidak hanya melakukan pemeriksaan administratif, tetapi juga audit distribusi secara menyeluruh. Pemeriksaan harus mencakup stok fisik, dokumen penyaluran, kesesuaian kuota distribusi, hingga kondisi distribusi di lapangan agar publik memperoleh kepastian mengenai penyebab kelangkaan yang terjadi.

Menurut KILAT NTB, Pertamina memiliki kewenangan untuk mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran. Mulai dari evaluasi operasional hingga pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam peraturan perundang-undangan maupun Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara agen dan PT Pertamina Patra Niaga.

"Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban akibat buruknya tata kelola distribusi LPG bersubsidi. Jika ada pihak yang terbukti bermain-main dengan hak rakyat, maka harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas KILAT NTB. Kamis, (9/7/26).

KILAT NTB juga mengingatkan bahwa LPG 3 Kg merupakan barang bersubsidi yang dibiayai negara untuk masyarakat yang berhak. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan harus diusut secara transparan demi menjaga kepercayaan publik dan memastikan subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kini publik menunggu langkah nyata PT Pertamina Patra Niaga Wilayah NTB. Di tengah jeritan warga akibat kelangkaan gas melon, investigasi yang cepat, transparan, dan profesional menjadi ujian keseriusan dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak mana pun.

Sementara, Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi belum memberikan tanggapan resmi saat dikonfirmasi beberapa hari melalui Via WhatsAppnya, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kapolda NTB Sambut Kedatangan Kapolri di Lombok


Mataram, Media Dinamika Global – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Wakapolda NTB Brigjen Pol. Hari Nugroho, S.I.K., menyambut langsung kedatangan Kapolri Jenderal Polisi. Listyo Sigit Prabowo di Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM), Lombok Tengah, Jumat (10/07/2026).

Kunjungan  kali ini dalam rangka menghadiri Peresmian Bendungan Meninting yang akan diresmikan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yang berlokasi di Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.

Selain Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo turut hadir dalam Peresmian tersebut sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid, S.I.K., menjelaskan bahwa Kapolda NTB tidak hanya melakukan penyambutan terhadap Kapolri dan rombongan VVIP lainnya di bandara, tetapi juga menghadiri prosesi peresmian Bendungan Meninting yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

“Di dalam rombongan Presiden turut serta Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo. Mereka disambut langsung oleh Kapolda NTB bersama jajaran saat tiba di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid,” ujar Kombes Pol. Mohammad Kholid.

Untuk memastikan seluruh rangkaian kunjungan kerja VVIP berjalan aman, tertib, dan lancar, Polda NTB telah menyiapkan pola pengamanan secara menyeluruh dengan melibatkan personel di sejumlah wilayah, mulai dari Kabupaten Lombok Tengah, Kabupaten Lombok Barat hingga Kota Mataram.

Pengamanan difokuskan pada seluruh jalur yang dilalui rombongan Presiden, termasuk titik-titik strategis yang menjadi lokasi kegiatan. Personel disiagakan guna menjamin keamanan, kelancaran arus lalu lintas, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat selama kunjungan berlangsung.

Usai prosesi penyambutan di bandara, Kapolda NTB bersama jajaran turut mendampingi rangkaian kegiatan Presiden RI hingga acara peresmian Bendungan Meninting, yang menjadi salah satu proyek strategis untuk mendukung ketahanan air, irigasi, dan pembangunan daerah di Nusa Tenggara Barat.

Melalui kesiapan pengamanan yang matang, Polda NTB menegaskan komitmennya dalam mendukung kelancaran setiap agenda kenegaraan serta memastikan kunjungan Presiden RI di Nusa Tenggara Barat berlangsung dengan aman, nyaman, dan sukses.

Redaksi |

Penambang Dompu Klaim Ditipu, PT ROI Dituding Tekan Harga Batu Galena


DOMPU, Media Dinamika Global – Sejumlah penambang batu galena asal Desa Lepadi, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu, mengaku mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menjual hasil tambang mereka ke PT Rya Overseas Indonesia (ROI), perusahaan pengolahan galena yang beroperasi di Desa Labuan Jambu, Kecamatan Tarano, Kabupaten Sumbawa.

Salah seorang penambang, Herman alias Cuek, menuding perusahaan tersebut tidak transparan dalam menentukan kadar dan harga batu galena yang dibelinya dari masyarakat.

Menurut Herman, persoalan itu terjadi saat dirinya bersama rekan-rekannya mengirim puluhan ton batu galena menggunakan dua unit truk ke pabrik PT ROI pada Jumat (10/7/2026). Namun setelah dilakukan penyortiran, pihak perusahaan menyatakan batu yang dibawa tidak memenuhi standar dan memiliki kadar rendah.

Ironisnya, kata Herman, batu dengan karakteristik yang sama sebelumnya pernah diterima dan dibayar sesuai harga yang berlaku. Kondisi itu membuat para penambang mempertanyakan dasar penilaian yang digunakan perusahaan.

"Kami merasa ada yang tidak beres. Sebelumnya batu yang sama diterima dan dibayar sesuai ketentuan. Sekarang tiba-tiba dinyatakan tidak masuk standar dan kadarnya rendah," ujar Herman kepada wartawan, Sabtu (11/7/2026).

Herman menilai keputusan perusahaan tersebut berpotensi merugikan para penambang karena tidak disertai bukti hasil uji laboratorium yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ia mengaku pihak perusahaan hanya menyampaikan secara lisan bahwa kadar batu rendah tanpa menunjukkan dokumen resmi hasil pengujian.

"Kami meminta transparansi. Kalau memang kadar batu kami rendah, tunjukkan hasil laboratoriumnya secara terbuka. Jangan hanya menyampaikan sepihak," tegasnya.

Merasa dirugikan, Herman bersama sejumlah penambang lainnya berencana menempuh jalur hukum dan melaporkan persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum untuk mendapatkan kepastian.

Selain mempersoalkan sistem penilaian kadar dan harga, para penambang juga mempertanyakan legalitas pembangunan dan operasional pabrik pengolahan galena milik PT ROI. Dugaan tersebut, menurut Herman, akan ikut dilaporkan agar dapat ditelusuri oleh instansi yang berwenang.

"Kami akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kerugian yang kami alami tidak sedikit dan kami ingin semuanya dibuka secara terang-benderang," katanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Rya Overseas Indonesia (ROI) belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan yang disampaikan para penambang. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh klarifikasi dan keterangan dari pihak perusahaan.

Media ini berusaha mengkonfirmasi PT ROI meminta tanggapan demi perimbangan berita, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Kamis, 09 Juli 2026

Kebakaran Rumah Panggung di Desa Cempi Jaya, Tk Ada Korban Jiwa


Dompu, Media Dinamika Global – Kepolisian Sektor (Polsek) Hu’u Polres Dompu bergerak cepat merespons peristiwa kebakaran yang menghanguskan satu unit rumah panggung milik Hadijah (±65) di Dusun Langgudu, Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, pada Kamis (9/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Berdasarkan hasil pendataan di lokasi, rumah berukuran sembilan tiang tersebut terbakar hingga rata dengan tanah. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun pemilik rumah mengalami kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp50 juta.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan yang dihimpun petugas, kebakaran diduga bermula ketika Arifin, anak pemilik rumah yang diketahui mengalami gangguan kejiwaan, membakar jerami kering yang sebelumnya disimpan di atas rumah panggung dengan tujuan mengusir nyamuk. Api kemudian membesar dan dengan cepat menyambar seluruh bangunan yang sebagian besar berbahan kayu.

Saat berupaya menyelamatkan diri, Arifin sempat mengalami luka robek pada bagian kening setelah menabrak tiang rumah. Korban kemudian mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Hu’u.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera bergotong royong melakukan pemadaman menggunakan peralatan seadanya sambil menunggu kedatangan petugas pemadam kebakaran.

Mendapatkan laporan dari masyarakat, Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. bersama personel segera mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 23.30 Wita. Setibanya di lokasi, petugas langsung membantu pengamanan, mengoordinasikan upaya pemadaman, memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap mengutamakan keselamatan, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Dompu.

Sekitar pukul 01.00 Wita, dua unit mobil pemadam kebakaran tiba di lokasi dan melakukan proses pemadaman hingga api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 01.30 Wita.

Kapolsek Hu’u IPTU Ade Helmi, S.H. menyampaikan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu menerima laporan dari masyarakat guna memastikan situasi tetap aman dan mencegah api meluas ke rumah-rumah warga lainnya.

“Begitu menerima informasi, kami bersama anggota langsung menuju lokasi untuk membantu penanganan, mengamankan situasi, serta berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran. Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan, mengingat dugaan penyebab kebakaran melibatkan seseorang yang mengalami gangguan kejiwaan. Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang dengan sigap bergotong royong membantu memadamkan api sebelum petugas Damkar tiba. Kepedulian dan kebersamaan seperti inilah yang sangat membantu dalam meminimalisasi dampak kebakaran.”

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi respons cepat personel Polsek Hu’u dalam menangani kejadian tersebut.

“Kapolres Dompu memberikan apresiasi kepada Kapolsek Hu’u beserta seluruh personel yang bergerak cepat mendatangi lokasi kejadian, melakukan pengamanan, membantu proses penanganan, serta berkoordinasi dengan instansi terkait hingga situasi dapat dikendalikan. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat pada saat terjadi musibah merupakan bentuk pelayanan dan kepedulian Polri kepada masyarakat.”

Lebih lanjut, IPTU Nyoman mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap potensi kebakaran, khususnya yang dipicu oleh api terbuka di sekitar rumah.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran serta memperhatikan anggota keluarga yang memerlukan pengawasan khusus. Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi ataupun melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila membutuhkan bantuan atau menemukan situasi yang berpotensi membahayakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian maupun instansi terkait agar dapat ditangani secara cepat dan tepat.”

Polres Dompu bersama Polsek Hu’u akan terus melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan instansi terkait guna membantu penanganan pascakebakaran, termasuk memberikan pendampingan kepada korban serta menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Redaksi |

Gagalkan Peredaran Sabu, Satnarkoba Polres Dompu Amankan Pria Asal Hu'u Bersama BB 6,6 Gram

Terduga Pelaku dan BB, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dompu kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Seorang pria berinisial DP (35) berhasil diamankan dalam operasi penangkapan dan penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 Juli 2026, sekitar pukul 13.50 Wita, di sebuah rumah di Desa Cempi Jaya, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu.

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya 9 klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 6,67 gram, alat hisap (bong), tabung kaca, pipet modifikasi, klip plastik kosong, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp8.030.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa rumah terduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, tim memperoleh kepastian mengenai keberadaan target. Atas perintah Kasat Resnarkoba, KBO Satresnarkoba IPTU Sumaharto memimpin pelaksanaan operasi penangkapan.

Sesampainya di lokasi, petugas mendapati terduga sedang berada di depan rumah. Terduga kemudian diamankan sebelum dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh dua orang saksi umum sesuai prosedur. Sebelum penggeledahan dimulai, petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menjelaskan maksud pelaksanaan kegiatan, serta memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari hasil penggeledahan badan dan rumah terduga, petugas menemukan sejumlah paket diduga sabu yang disimpan di dalam dompet dan kotak rokok, beserta berbagai perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Saat ini terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras personel di lapangan yang didukung informasi dari masyarakat.

“Kami membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Hu’u. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga beserta barang bukti. Maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba, serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Dompu. Kami mengapresiasi kerja keras seluruh personel yang bertindak secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur dalam setiap tahapan penegakan hukum,” ujar IPTU Rahmadun.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu.

“Pengungkapan ini merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Dompu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam mewujudkan Kabupaten Dompu yang bersih dari narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.”

Polres Dompu menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif maupun represif terhadap segala bentuk tindak pidana narkotika sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan, ketertiban, serta melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Redaksi |

Kapolda NTB Kunjungi Polres Lombok Timur, Tekankan Kinerja Untuk Harkamtibmas di NTB

Kapolda NTB saat Kunker di Polres Lombok Timur, (Ist/Surya)

Lombok Timur, Media Dinamika Global – Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., didampingi Ketua Bhayangkari Daerah NTB Ny. Widhy Kalingga melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Lombok Timur, Kamis (09/07/2026). Kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pembinaan internal sekaligus meningkatkan sinergi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Dalam rombongan turut hadir Wakapolda NTB bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda NTB serta jajaran Pengurus Bhayangkari Daerah NTB. Kedatangan Kapolda dan rombongan disambut hangat oleh Kapolres Lombok Timur AKBP I Komang Sarjana, S.I.K., Ketua Bhayangkari Cabang Lombok Timur, para pejabat utama, serta seluruh pengurus Bhayangkari Cabang Lombok Timur.

Berbagai agenda dilaksanakan dalam kunjungan tersebut, mulai dari bakti sosial (baksos), penyaluran bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat, pengarahan kepada seluruh personel Polres Lombok Timur oleh Kapolda NTB, hingga pembinaan kepada Bhayangkari Cabang Lombok Timur yang dipimpin Ketua Bhayangkari Daerah NTB.

Kapolda NTB menegaskan bahwa kunjungan kerja bukan hanya menjadi ajang silaturahmi, tetapi juga merupakan sarana pembinaan organisasi untuk memperkuat soliditas dan meningkatkan profesionalisme jajaran kepolisian.

“Selain sebagai ajang silaturahmi, kunjungan kerja ini juga merupakan bentuk pembinaan terhadap seluruh jajaran di lingkungan Polda NTB,” ujar Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja kepada awak media.

Menurutnya, pelaksanaan kunjungan yang masih berada dalam rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum penting untuk melakukan evaluasi sekaligus memperkuat komitmen seluruh personel dalam memberikan pelayanan yang semakin berkualitas kepada masyarakat.

Dalam arahannya, Kapolda mengingatkan seluruh anggota Polres Lombok Timur agar senantiasa menjaga loyalitas, integritas, dan profesionalisme sebagai landasan utama dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

“Saya berharap pengabdian kita kepada masyarakat harus terus dipertahankan dan ditingkatkan. Semangat Polri untuk Masyarakat harus benar-benar kita implementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas,” tegasnya.

Sebagai bentuk kepedulian sosial, Kapolda NTB juga menyerahkan secara langsung paket bantuan sembako kepada masyarakat yang membutuhkan. Kegiatan tersebut diharapkan mampu membantu meringankan beban warga sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.

Melalui kunjungan kerja ini, Polda NTB kembali menegaskan komitmennya untuk terus membangun institusi Polri yang humanis, profesional, dan dipercaya masyarakat, sekaligus memperkuat pelayanan publik demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

Redaksi |

Ketua PW SEMMI NTB Apresiasi Keberanian Polri Usut Dugaan Korupsi dan TPPU

Ketua PW SEMMI NTB, Rizal (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Ketua Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan apresiasi atas langkah berani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan sejumlah perkara strategis nasional.

Menurut Rizal Ketua PW SEMMI NTB, penggeledahan yang dilakukan penyidik di sejumlah lokasi menunjukkan bahwa Polri sedang memperlihatkan komitmen kuat dalam membangun penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak pandang bulu. Langkah tersebut dinilai sebagai harapan baru bagi masyarakat yang selama ini menginginkan pemberantasan korupsi dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

"Keberanian Polri menembus apa yang selama ini dipersepsikan sebagai 'benteng kekuasaan' menjadi sinyal positif bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas semua kepentingan. Tidak boleh ada ruang bagi praktik impunitas apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan," ujar Rizal Ketua PW SEMMI NTB pada media ini. Kamis, (9/7/26)

Ia menegaskan bahwa dukungan terhadap langkah Polri bukan berarti mengabaikan prinsip-prinsip hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam proses penyidikan tetap harus mendapatkan perlindungan hak-haknya sesuai asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

PW SEMMI NTB menilai keberanian aparat penegak hukum sejalan dengan semangat Asta Cita Presiden untuk memperkuat reformasi hukum, membangun pemerintahan yang bersih, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Di tengah kebijakan efisiensi anggaran nasional, pemberantasan korupsi dinilai menjadi langkah strategis untuk mengembalikan kepercayaan publik sekaligus memastikan setiap anggaran negara benar-benar dimanfaatkan bagi kesejahteraan rakyat.

PW SEMMI NTB juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar dapat bekerja secara independen, bebas dari intervensi, serta menuntaskan setiap perkara berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

"Indonesia membutuhkan aparat penegak hukum yang berani, profesional, dan berintegritas. Kami percaya keberanian Polri dalam mengusut dugaan korupsi menjadi fondasi penting bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan," tutupnya.

Redaksi |

FPMR Desak Polda NTB Ungkap Semua Aktor di Balik Dugaan Pembakaran Santri di Loteng

FPMR pendampingan terhadap korban, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Forum Perjuangan Mahasiswa dan Rakyat (FPMR) melontarkan kritik keras terhadap penanganan kasus dugaan pembakaran seorang santri di Pondok Pesantren Rosydatussaulatiyah Al Ibrahimi, Lombok Tengah. Organisasi tersebut menilai hingga kini publik masih minim mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penyidikan kasus yang menyita perhatian masyarakat NTB itu.

Sejak kasus mencuat ke ruang publik pada Juni 2026, FPMR mengaku aktif mendampingi korban dan keluarganya. Dari proses pendampingan tersebut, organisasi itu menghimpun berbagai informasi yang menurut mereka perlu diuji secara serius melalui penyidikan yang profesional, independen, dan transparan.

Koordinator FPMR, Irawan, menyatakan sejumlah keterangan yang diperoleh dari korban dan keluarga korban mengindikasikan adanya dugaan praktik perundungan, pemalakan, ancaman, hingga laporan yang disebut pernah disampaikan kepada pihak pondok sebelum peristiwa pembakaran terjadi.

"Semua informasi tersebut harus diuji melalui alat bukti yang sah dan proses hukum yang objektif. Karena itu kami meminta penyidik mengungkap seluruh fakta secara terang-benderang," ujarnya. Kamis, (9/7/26).

FPMR juga menyoroti dugaan adanya upaya penyelesaian perkara secara kekeluargaan serta permintaan penandatanganan surat pernyataan setelah kejadian. Menurut mereka, apabila benar terjadi dan terbukti menghambat proses hukum, maka hal tersebut harus menjadi bagian dari pendalaman penyidik.

Tidak hanya itu, FPMR mengecam tindakan yang mereka sebut sebagai pencokotan terhadap salah satu anggota organisasi tersebut oleh Polda NTB pada 8 Juli 2026 saat yang bersangkutan sedang mendampingi korban dalam agenda podcast. Organisasi itu meminta kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar dan tujuan tindakan tersebut.

"Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi. Jangan sampai muncul kesan bahwa pihak-pihak yang mengawal korban justru mendapat tekanan ketika berupaya menyuarakan fakta yang mereka ketahui," kata Irawan.

FPMR menegaskan perjuangan mereka semata-mata untuk memastikan hak korban memperoleh keadilan. Mereka meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan kepada korban, keluarga korban, saksi, maupun pihak yang memberikan keterangan dalam perkara tersebut.

Sejumlah pertanyaan pun diarahkan kepada Polda NTB. Di antaranya mengenai perkembangan terbaru penyidikan, pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui peristiwa sebelum dan sesudah kejadian, pendalaman dugaan perundungan dan ancaman yang disebut dialami korban, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut.

Sementara, Direktur PPA/PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya, belum memberikan tanggapan resmi, hingga berita diterbitkan. 

Redaksi |

Rabu, 08 Juli 2026

Aktivis Perempuan Apresiasi Langkah DLH KSB, Desak Polda NTB Segera Bertindak Atas Dugaan Tambang Ilegal di Jereweh

Yuni Bourhany, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Langkah tegas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat dalam menindaklanjuti dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jereweh mendapat apresiasi dari aktivis perempuan Yuni Bourhany. Menurutnya, upaya pengawasan yang dilakukan DLH KSB hingga melaporkan persoalan tersebut kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat.

Kepala DLH Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan dan telah menyampaikan laporan kepada instansi terkait di tingkat pusat terkait dugaan aktivitas pertambangan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, Yuni Bourhany menyampaikan apresiasi atas keseriusan DLH KSB dalam merespons persoalan yang berpotensi mengancam kelestarian lingkungan hidup.

“Respons DLH KSB merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat. Lingkungan yang terjaga adalah warisan berharga bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang,” ujar Yuni, Kamis (9/7/2026).

Ia menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran lingkungan, hingga terganggunya kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Karena itu, Yuni berharap Polda NTB segera mengambil langkah konkret dengan turun langsung ke lokasi guna melakukan penyelidikan menyeluruh berdasarkan laporan yang telah disampaikan beberapa minggu lalu.

Menurutnya, masyarakat saat ini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum untuk memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang berkembang. Ia menilai kehadiran polisi di tengah persoalan lingkungan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bentuk perlindungan negara terhadap hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang sehat dan aman.

“Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya pelanggaran hukum atau aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, kami berharap Polda NTB dapat bertindak tegas, profesional, dan transparan. Penegakan hukum harus menjadi wujud keadilan bagi masyarakat serta memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melanggar,” tegasnya.

Yuni juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, pemerintah pusat, dan aparat penegak hukum agar persoalan dugaan tambang ilegal dapat diselesaikan secara tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa alam Sumbawa Barat bukan sekadar sumber daya yang dapat dieksploitasi, melainkan ruang hidup yang menopang kehidupan masyarakat, petani, nelayan, perempuan, anak-anak, dan generasi masa depan.

“Masyarakat hanya menginginkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap lingkungan tempat mereka hidup. Kami berharap Polda NTB mendengar suara hati masyarakat, hadir di lapangan, dan mengambil langkah yang diperlukan demi menjaga keadilan serta kelestarian lingkungan di daerah ini,” pungkasnya.

Redaksi.

Kadis ESDM NTB Buka Suara! Dugaan Tambang Ilegal di Jereweh Mulai Diusut, Verifikasi Lapangan Segera Digelar

Kadis ESDM NTB dengan Background Tambang Jereweh, (Ist/Surya)

Sumbawa Barat, Media Dinamika Global – Dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kini menjadi sorotan serius pemerintah. Setelah menerima laporan resmi dari Camat Jereweh, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB langsung bergerak melakukan identifikasi lokasi yang diduga menjadi area pertambangan tanpa izin.

Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin, menegaskan bahwa informasi awal yang diterimanya mengarah pada dugaan praktik illegal mining atau pertambangan tanpa izin. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima laporan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari Pak Camat Jereweh. Tim kami sedang mengidentifikasi lokasi yang dilaporkan sekaligus berkoordinasi dengan OPD terkait di provinsi maupun Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah data lokasi lengkap, kami akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan bersama-sama,” ujar Syamsudin, Selasa (8/7).

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar ketentuan hukum. Meski demikian, Dinas ESDM masih melakukan pemetaan dan verifikasi administratif guna memastikan status wilayah serta legalitas aktivitas yang dilaporkan.

“Informasinya berdasarkan laporan Pak Camat. Pertambangan tanpa izin, illegal mining,” tegas Syamsudin.

Kasus ini mencuat setelah Forkopimcam Jereweh melakukan inspeksi langsung ke lokasi yang diduga menjadi area tambang ilegal di Desa Belo. Peninjauan dipimpin Camat Jereweh Abdul Muthalib bersama unsur kepolisian, TNI, dan pemerintah desa untuk mengumpulkan data, dokumentasi, serta informasi lapangan.

Hasil peninjauan tersebut kemudian dilaporkan secara resmi kepada instansi terkait, termasuk Dinas ESDM NTB, sebagai dasar tindak lanjut pemerintah.

Jika hasil verifikasi nantinya membuktikan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, maka persoalan ini berpotensi masuk ke ranah penegakan hukum. Dinas ESDM menegaskan bahwa kewenangan penindakan berada pada aparat penegak hukum, sementara pihaknya menjalankan fungsi pengawasan dan verifikasi teknis sektor pertambangan.

Sementara itu, isu dugaan tambang ilegal di Jereweh terus bergulir dan mendapat perhatian luas. Sebelumnya, Komisi III DPRD Kabupaten Sumbawa Barat mendesak pemerintah dan aparat untuk menertibkan seluruh aktivitas pertambangan yang belum mengantongi izin usaha pertambangan. Bahkan, aktivis lingkungan juga telah melaporkan persoalan tersebut ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB.

Kini publik menanti langkah lanjutan pemerintah. Verifikasi lapangan yang tengah dipersiapkan Dinas ESDM NTB diperkirakan akan menjadi penentu arah penanganan kasus yang belakangan menyita perhatian masyarakat Sumbawa Barat tersebut.

Kadis LHK NTB mengarahkan ke Kabid Gakkum DLHK NTB, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Soal Dugaan Tambang Ilegal di Jereweh, DLH KSB Sebut Kejar ESDM NTB, ESDM Tegaskan Praktek Ilegal Mining

Kadis ESDM NTB dan Kadis LHK KSB dengan Background
Tambang Jereweh, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Polemik dugaan aktivitas tambang ilegal di Kecamatan Jereweh, Kabupaten Sumbawa Barat (KSB), kembali menjadi sorotan publik. Setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polda NTB dan unsur Forkopimcam Jereweh turun langsung ke lokasi, muncul kesan saling lempar tanggung jawab antarinstansi terkait penanganan dugaan aktivitas pertambangan tersebut.

Sebelumnya, sejumlah pihak dinilai memilih diam dan belum memberikan keterangan terbuka kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan aparat dan instansi terkait dalam menangani dugaan praktik pertambangan ilegal yang dikhawatirkan berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumbawa Barat, Aku Nur Rahmadin, menegaskan bahwa pihaknya tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Jereweh. Hasil pengawasan tersebut, menurutnya, telah dilaporkan hingga ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup.

“Yang jelas kami tetap bekerja, tetap melakukan pengawasan, dan melaporkan hasilnya sampai ke Gakkum Kementerian,” ujar Aku Nur Rahmadin dikutip dari narasimedia. Rabu, (8/7/26).

Namun demikian, ia mengakui bahwa hingga saat ini pemerintah daerah masih menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat maupun instansi yang memiliki kewenangan dalam sektor pertambangan.

Baca juga:

https://www.mediadinamikaglobal.id/2026/07/kadis-esdm-ntb-buka-suara-dugaan.html

Menurutnya, setiap kali dilakukan koordinasi terkait laporan yang telah disampaikan, baik kepada Kementerian maupun instansi Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), jawaban yang diterima masih sebatas akan segera ditindaklanjuti.

“Terkait laporan ke kementerian maupun ESDM, jawabannya selalu akan segera ditindaklanjuti. Selalu begitu jawabannya,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa proses penanganan dugaan tambang ilegal di Jereweh masih berjalan lambat dan belum menunjukkan langkah konkret dari instansi yang berwenang.

Di akhir keterangannya, Aku Nur Rahmadin berharap media turut mengawal persoalan tersebut dengan meminta penjelasan langsung kepada Dinas ESDM Provinsi NTB terkait perkembangan penanganan kasus yang menjadi perhatian masyarakat tersebut.

“Saya berharap teman-teman media lebih mengejar ESDM Provinsi NTB,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinas ESDM NTB, Syamsudin sebelumnya menegaskan bahwa informasi awal yang diterimanya mengarah pada dugaan praktik illegal mining atau pertambangan tanpa izin. Pernyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya menerima laporan hasil peninjauan lapangan yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Jereweh.

“Kami sudah mendapatkan laporan dari Pak Camat Jereweh. Tim kami sedang mengidentifikasi lokasi yang dilaporkan sekaligus berkoordinasi dengan OPD terkait di provinsi maupun Kabupaten Sumbawa Barat. Setelah data lokasi lengkap, kami akan turun langsung melakukan pengecekan lapangan bersama-sama,” ujar Syamsudin, Selasa (8/7/26).

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya aktivitas pertambangan yang beroperasi di luar ketentuan hukum. Meski demikian, Dinas ESDM masih melakukan pemetaan dan verifikasi administratif guna memastikan status wilayah serta legalitas aktivitas yang dilaporkan.

“Informasinya berdasarkan laporan Pak Camat. Pertambangan tanpa izin, illegal mining,” tegas Syamsudin.

Soalnya penyataan, Kadis LH Sumbawa Barat, mengatakan agar media mengejar Dinas ESDM NTB, Kadis pun belum memberikan tanggapan atas hal tersebut, saat dikonfirmasi media ini, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Polres Dompu Ungkap Empat Kasus 3C dalam Operasi Jaran Rinjani 2026, Lima Pelaku Berhasil Diamankan


Dompu, Media Dinamika Global - Kepolisian Resor Dompu menggelar press release hasil pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026 di Mapolres Dompu. Dalam kegiatan tersebut, jajaran Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) memaparkan keberhasilan pengungkapan empat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang termasuk dalam kategori kejahatan 3C (Curat, Curas, dan Curanmor). Senin, 6 Juli 2026, pukul 10.00 Wita.

Kegiatan dipimpin oleh Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H., didampingi Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si., Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, serta dihadiri personel Polres Dompu dan insan pers yang diundang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Dompu menjelaskan bahwa selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026, Satgas Gakkum Polres Dompu berhasil mengungkap empat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan mengamankan lima orang tersangka, terdiri dari dua Target Operasi (TO) dan tiga Non Target Operasi (Non TO).

Pengungkapan Empat Kasus

Kasus pertama merupakan pencurian kabel gardu listrik milik PT PLN (Persero) di Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa. Petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial MJ (21).

Pelaku diduga membuka baut gardu menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel listrik menggunakan tang pemotong dan membawa kabur kabel tersebut. Akibat kejadian itu, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp196 juta. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.

Kasus kedua juga merupakan pencurian kabel gardu listrik yang terjadi di Desa Sari Tatanga, Kecamatan Pekat. Petugas berhasil mengamankan dua tersangka berinisial W (28) dan MRA (21).

Modus operandi para pelaku yakni membuka gardu listrik secara paksa menggunakan kunci pas, kemudian memotong kabel yang masih terpasang pada gardu. Akibat aksi tersebut, PT PLN (Persero) mengalami kerugian sekitar Rp60 juta. Barang bukti yang diamankan berupa kabel NYY ukuran 70 dan 95, satu buah tang pemotong kabel, dua buah tang jepit, serta satu buah kunci pas ukuran 24.

Kasus ketiga merupakan tindak pidana pencurian satu unit telepon seluler. Satgas Gakkum berhasil mengamankan tersangka M alias Mul (23) yang diduga mencuri satu unit iPhone 8 milik korban di Lingkungan Sawete Barat, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.

Pelaku memanfaatkan kondisi pintu rumah korban yang terbuka, kemudian masuk secara diam-diam dan mengambil telepon seluler yang sedang diisi daya sebelum menjual hasil curiannya. Barang bukti berupa satu unit iPhone 8 berhasil diamankan.

Sementara itu, kasus keempat merupakan tindak pidana pencurian ternak yang terjadi di depan Kantor BKKBN, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial GN (29) yang diduga mengambil satu ekor kambing milik korban dengan memanfaatkan situasi yang sepi. Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pemaparannya, Wakapolres Dompu Kompol Tohir, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja yang dilakukan secara terencana dan terorganisir oleh seluruh personel yang terlibat dalam Operasi Jaran Rinjani 2026.

Menurutnya, setiap pengungkapan diawali dengan kegiatan Kirpat, Kirsus, telaahan intelijen, analisa dan perkiraan situasi kamtibmas, deteksi dini, penyelidikan, hingga penggalangan terhadap masyarakat. Setelah informasi yang diperoleh dinilai akurat, personel langsung melakukan tindakan kepolisian secara profesional sehingga para pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya.

“Seluruh tahapan tersebut dilaksanakan secara terstruktur dan saling mendukung sehingga pengungkapan perkara dapat berjalan efektif. Ini merupakan bukti keseriusan Polres Dompu dalam memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat,” ujar Wakapolres.

Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si. menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama seluruh personel yang tergabung dalam Surat Perintah Operasi.

Ia menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan diawali dari penyerapan informasi di lapangan yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan, penindakan, pengamanan lokasi, serta pendekatan kepada masyarakat sehingga proses penangkapan para tersangka berjalan aman tanpa hambatan yang berarti.

Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa seluruh perkara yang berhasil diungkap masih terus dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu Iptu I Nyoman Suardika, menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang telah bekerja maksimal selama pelaksanaan Operasi Jaran Rinjani 2026.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan empat kasus tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Dompu dalam menjaga situasi kamtibmas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak pidana serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap gangguan kamtibmas maupun aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian. Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung keberhasilan penegakan hukum dan menciptakan lingkungan yang aman serta kondusif,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Dompu.

Polres Dompu menegaskan bahwa seluruh perkara yang telah diungkap masih akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan kejahatan yang terlibat, sebagai wujud komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum dan menjaga keamanan masyarakat.

Redaksi |

Selasa, 07 Juli 2026

Kelangkaan LPG 3 Kg di Belo Kian Parah, Harga Tembus Lima Kali Lipat HET, Warga Desak Pemda Sumbawa Barat Bertindak

Gas LPG 3 Kg, (Geogle)

Sumbawa Barat, Media Dinamika Global – Kelangkaan gas LPG 3 kilogram bersubsidi di Desa Belo, Kabupaten Sumbawa Barat, semakin memprihatinkan. Sudah lebih dari sepekan masyarakat kesulitan mendapatkan tabung gas melon di pangkalan resmi. Kalaupun tersedia, harganya melambung hingga Rp100.000 per tabung atau lima kali lipat dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp20.000.

Kondisi ini memicu keluhan dan kemarahan warga. Mereka mempertanyakan lemahnya pengawasan distribusi LPG subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, namun justru sulit ditemukan saat dibutuhkan.

“Kami sudah keliling ke tiga pangkalan, semuanya kosong. Di pengecer ada, tapi harganya Rp100 ribu. Ini sangat memberatkan kami sebagai masyarakat kecil,” ungkap salah seorang warga Desa Belo, Selasa, (8/7/26).

Ironisnya, di tengah berbagai program perlindungan masyarakat, warga justru harus membeli gas subsidi dengan harga yang tidak masuk akal. Akibatnya, banyak keluarga terpaksa kembali menggunakan kayu bakar untuk memasak, sementara sebagian lainnya mengurangi aktivitas memasak demi menghemat pengeluaran.

Masyarakat menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam melihat kondisi tersebut. Kelangkaan yang berlangsung berhari-hari tanpa solusi jelas menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan distribusi LPG subsidi di lapangan.

Warga mendesak Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta pihak Pertamina untuk segera turun tangan melakukan langkah konkret.

Adapun tuntutan masyarakat antara lain penambahan kuota LPG 3 kilogram untuk Desa Belo, pelaksanaan operasi pasar dan inspeksi mendadak terhadap pangkalan maupun pengecer, serta pengawasan ketat terhadap jalur distribusi guna mencegah dugaan penimbunan maupun penyalahgunaan subsidi.

“Kami minta pemerintah jangan hanya menunggu laporan. Turun langsung ke lapangan dan lihat kondisi masyarakat. Harga dari Rp20 ribu melonjak menjadi Rp100 ribu sangat tidak wajar dan jelas menyulitkan warga,” tegas warga lainnya.

Kelangkaan LPG subsidi yang berulang kali terjadi di berbagai wilayah dinilai menjadi pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah dan pihak terkait. Tanpa pengawasan yang ketat, masyarakat kecil akan terus menjadi pihak yang paling dirugikan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari distributor maupun instansi terkait mengenai penyebab kelangkaan LPG 3 kilogram di Belo Kabupaten Sumbawa Barat.

Masyarakat berharap pemerintah segera bertindak cepat sebelum beban ekonomi warga semakin berat dan kebutuhan dasar rumah tangga semakin sulit dipenuhi.

Redaksi |

Kapolda NTB Jenguk Korban Tersulut Api di Ponpes di Lombok Tengah, Janji Kawal Restitusi dan Tuntaskan Kasus


Lombok Tengah, Media Dinamika Global — Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., M.H., Selasa (7/7/2026), mengunjungi korban kebakaran Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyyah Al Intihimy NW di Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah. Kunjungan tersebut diisi penyerahan santunan, bantuan pengobatan, serta dukungan moril kepada para korban dan keluarganya.

Irjen Kalingga hadir didampingi Ketua Bhayangkari Daerah NTB Ny. Widhy Kalingga Rendra Raharja beserta pengurus, Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB H. Zamroni Azis, M.H.I., Dirreskrimum Polda NTB, Kabid Humas, Kabiddokkes, Kepala RS Bhayangkara, serta jajaran Kemenag Lombok Tengah.

Kapolda menyampaikan rasa duka mendalam atas musibah yang menimpa para korban. Kehadiran rombongan, kata Irjen Kalingga, menjadi wujud empati sekaligus dukungan agar para korban tetap memiliki semangat menjalani masa pemulihan.

"Saya mewakili keluarga besar Polda NTB menyampaikan rasa simpati dan keprihatinan yang mendalam atas musibah ini. Kami hadir untuk menguatkan hati anak-anak kita, memberi semangat, serta memastikan mereka tetap optimistis menjalani hari-hari ke depan," ungkapnya.

Selain memberikan santunan, Kapolda NTB menyerahkan bantuan sembako, perlengkapan sekolah, dan kebutuhan belajar. Bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga, sekaligus memotivasi para korban agar tetap melanjutkan pendidikan.

"Kondisi fisik dan rasa sakit jangan sampai memadamkan semangat belajar. Teruslah menimba ilmu dan tetap kejar cita-cita kalian. Kami semua mendoakan agar segera pulih," katanya.

Irjen Kalingga juga memastikan penanganan hukum terus berjalan. Saat ini penyidik Polres Lombok Tengah telah meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, dan tengah mempercepat proses penetapan tersangka.

"Penyidikan terus berjalan. Kami berupaya semaksimal mungkin agar pekan ini tersangka dapat ditetapkan dan diumumkan, sehingga seluruh pertanyaan masyarakat memperoleh jawaban secara terang," tegasnya.

Tak hanya fokus pada proses hukum, Polda NTB juga siap mengawal pengajuan hak restitusi bagi para korban. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu biaya pengobatan dan kebutuhan lain selama masa pemulihan.

"Kami akan mendampingi keluarga dalam pengurusan hak restitusi. Harapan kami, langkah ini dapat membantu meringankan beban para korban dan keluarganya," ujar Kapolda NTB.

Irjen Kalingga turut mengingatkan seluruh pengelola lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren, agar memperkuat pengawasan terhadap lingkungan belajar sehingga peristiwa serupa tidak kembali terjadi.

"Pesantren harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi para santri. Mari kita tingkatkan pengawasan serta kepedulian agar musibah seperti ini tidak terulang," pesannya.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Agama NTB H. Zamroni Azis, M.H.I. menegaskan komitmen mendampingi para korban, baik dari sisi pendidikan maupun pengawasan terhadap lembaga pendidikan keagamaan.

"Kami berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap pondok pesantren. Saat ini kami juga memproses perpindahan data pendidikan korban ke MTs Negeri sesuai keinginan keluarga, sekaligus menyiapkan beasiswa hingga mereka menyelesaikan pendidikan," ujar Zamroni Azis.

Kolaborasi antara Polda NTB dan Kanwil Kementerian Agama NTB tersebut diharapkan memberi kepastian hukum, perlindungan, serta dukungan pendidikan bagi para korban sehingga dapat kembali menatap masa depan dengan penuh harapan.

Redaksi |

Minggu, 05 Juli 2026

Miliki Belasan Paket Sabu, Satreskoba Polres Dompu Amankan Seorang Pria di Kecamatan Kempo

Terduga Pelaku dan Barang Bukti, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Satuan Reserse Narkoba Polres Dompu kembali mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial I (49), warga Kecamatan Kempo, diamankan dalam operasi yang dilakukan Tim Opsnal Satresnarkoba di sebuah rumah di Desa Tolokalo, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, pada Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 23.00 Wita.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun Kesi, Desa Tolokalo diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Dompu memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi yang diterima.

Setelah dilakukan pemantauan, tim memperoleh informasi bahwa target berada di dalam rumah. Operasi pengungkapan kemudian dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto.

Saat tiba di lokasi, petugas mendapati terduga berada di dalam kamar rumahnya. Setelah lokasi berhasil diamankan, petugas menghadirkan dua saksi umum sebelum melakukan penggeledahan sesuai prosedur. Di hadapan para saksi dan terduga, petugas memperlihatkan surat perintah tugas, menjelaskan tata cara penggeledahan, serta memastikan seluruh proses berlangsung secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya beberapa paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 7,14 gram, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip bekas pakai, sekop dari sedotan, korek api gas, uang tunai sebesar Rp675.000, serta sejumlah barang lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Selanjutnya, terduga beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Dompu guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, S.H. membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, pada Minggu malam Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kempo berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Saat ini terduga beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia menambahkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Dompu dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kapolres Dompu mengapresiasi kerja cepat personel Satresnarkoba yang berhasil menindaklanjuti informasi masyarakat hingga mengungkap dugaan tindak pidana narkotika tersebut. Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polres Dompu dalam memberantas peredaran gelap narkotika tanpa pandang bulu. Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti secara profesional sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Dompu masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga, melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa para saksi, melakukan gelar perkara, serta mendalami sumber perolehan narkotika yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu.

Redaksi |