Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Kamis, 28 Mei 2026

AJI Mataram Semprot Balik Somasi ke NTBSatu, Jangan Bungkam Pers dengan Ancaman Hukum

Aliansi Jurnalis Independen Mataram, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Mataram mengecam keras somasi yang dilayangkan Muhammad Habib Al Qutbi kepada Redaksi NTBSatu terkait pemberitaan sidang dugaan gratifikasi DPRD NTB. AJI menilai langkah tersebut bukan sekadar keberatan biasa, melainkan sudah mengarah pada upaya intimidasi dan kriminalisasi terhadap kerja jurnalistik.

Somasi itu dilayangkan setelah NTBSatu menerbitkan berita berjudul “Dua Kali Mangkir, Pengacara Pengambil Uang Dana ‘Siluman’ DPRD NTB Kabur Saat Akan Bersaksi” pada 13 Mei 2026. Berita tersebut mengulas jalannya sidang perkara gratifikasi DPRD NTB di Pengadilan Tipikor Mataram dengan terdakwa Indra Jaya Usman.

AJI Mataram menegaskan bahwa pemberitaan tersebut lahir dari proses jurnalistik yang sah, terbuka, dan berbasis fakta persidangan. Informasi diperoleh langsung dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Tridadi Wibawa yang dikonfirmasi wartawan sebelum sidang berlangsung. Bahkan, Aspidsus Kejati NTB juga disebut membenarkan bahwa surat panggilan terhadap Habib Al Qutbi telah disampaikan.

“Berita itu bukan karangan liar. Itu fakta persidangan dan hasil konfirmasi kepada pejabat publik yang berwenang,” tegas Ketua AJI Mataram, Wahyu Widiyantoro.

Namun bukannya menggunakan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU Pers, pihak Habib Al Qutbi justru melayangkan somasi melalui ABI Law Firm dengan ancaman gugatan pidana dan perdata terhadap NTBSatu. Dalam somasi tersebut bahkan disebut-sebut Pasal 8 UU Pers sebagai dasar tuntutan terhadap wartawan.

AJI Mataram menilai langkah itu keliru sekaligus berbahaya. Sebab Pasal 8 UU Pers justru mengatur perlindungan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya, bukan menjadi alat untuk menyerang media.

“Ini ironis. Pasal perlindungan wartawan malah dipakai untuk menekan wartawan,” sindir AJI Mataram.

Lebih jauh, AJI menilai ancaman pidana dan perdata tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan bentuk nyata pembungkaman terhadap kebebasan pers. Padahal UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Surat Edaran Mahkamah Agung telah menegaskan bahwa sengketa pemberitaan wajib diselesaikan terlebih dahulu melalui Dewan Pers.

AJI bahkan menyebut somasi tersebut berindikasi sebagai SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation), yakni penggunaan instrumen hukum untuk menakut-nakuti, melelahkan, dan membungkam kritik maupun kerja jurnalistik yang sah.

“Kalau setiap berita soal dugaan korupsi dibalas ancaman pidana, maka pers dipaksa takut memberitakan kebenaran. Ini preseden buruk bagi demokrasi di NTB,” lanjut Wahyu.

Atas dasar itu, AJI Mataram menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu dan mendesak Habib Al Qutbi segera mencabut somasi tersebut. AJI juga mengingatkan semua pihak agar tidak menjadikan hukum sebagai senjata membungkam media.

Empat sikap resmi AJI Mataram pun ditegaskan:

1. Mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik

2. Mendesak pencabutan somasi dan mendorong penggunaan hak jawab

3. Mengingatkan bahwa sengketa pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers

4. Menyatakan solidaritas penuh terhadap NTBSatu demi menjaga kemerdekaan pers di NTB.

Redaksi |

Selasa, 26 Mei 2026

Polres Bima Tegaskan Penanganan Tahanan Kasus Pembunuhan di Bolo Sesuai SOP


Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Polres Bima Kabupaten Polda NTB menegaskan penanganan terhadap ML (25), terduga pelaku kasus pembunuhan remaja TJ (15) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, dilakukan secara terbuka dan sesuai prosedur. Penegasan tersebut disampaikan menyusul meninggalnya ML saat menjalani perawatan intensif di RSUD Kota Bima.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subeki S.H., mengatakan seluruh proses penanganan terhadap ML, mulai dari penangkapan, pemeriksaan, hingga penanganan medis, dilakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Kasus ini sebelumnya terungkap setelah jasad TJ ditemukan di area ladang kedelai di Desa Rasabou, Senin (18/5/2026) pagi. Berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim Polres Bima Kabupaten bersama Polsek Bolo, petugas kemudian mengamankan ML di rumah kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, sekitar pukul 12.00 WITA pada hari yang sama.

Setelah diamankan, ML dibawa ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kondisi Menurun Saat Dalam Tahanan

Dalam proses pemeriksaan, kondisi kesehatan ML dilaporkan menurun. Pada Jumat malam sekitar pukul 19.41 WITA, petugas menemukan ML dalam keadaan tidak sadarkan diri di ruang tahanan.

Petugas bersama tim Dokkes Polres Bima kemudian segera membawa ML ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Kota Bima untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dokter yang menangani menyebut ML tiba di rumah sakit dalam kondisi koma sehingga harus menggunakan alat bantu pernapasan (ventilator).

Berdasarkan diagnosis tertulis Dokter Spesialis Penyakit Dalam RSUD Kota Bima, dr. Adhika Tri Putra Sugiaharta, penyebab utama kondisi pasien adalah suspek intoksikasi Napza atau dugaan keracunan akibat penggunaan zat psikoaktif. Kondisi tersebut disertai infeksi paru-paru akut (pneumonia) yang memperburuk keadaan pasien.

Tim medis juga menyatakan terdapat riwayat penggunaan narkotika jenis metamfetamin atau sabu yang diduga berkorelasi dengan gangguan pernapasan berat yang dialami pasien.

Meski telah menjalani perawatan intensif, ML dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 25 Mei 2026, sekitar pukul 07.32 WITA.

Polres Tanggung Biaya Rumah Sakit

Kasat Reskrim Polres Bima Kabupaten Iptu Ghufron Subekti SH., mengatakan pihak keluarga sempat meminta agar tidak dilakukan pemeriksaan medis lanjutan karena mempertimbangkan biaya rumah sakit.

Namun, untuk memastikan transparansi penanganan perkara dan penyebab kematian secara objektif, Polres Bima memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan medis 

secara menyeluruh. Seluruh biaya perawatan dan administrasi rumah sakit ditanggung oleh Polres Bima.

“Kami ingin memastikan seluruh proses penanganan berjalan secara terbuka, objektif, dan sesuai prosedur medis agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujar Iptu Ghufron.

Keluarga Akui Penanganan Sesuai SOP

Pihak keluarga ML yang diwakili paman dan saudara kandungnya juga telah menandatangani surat pernyataan resmi di hadapan petugas.

Dalam surat tersebut, keluarga menyatakan menerima hasil medis terkait penyebab kematian ML serta mengakui bahwa penanganan terhadap ML selama berada dalam tahanan telah dilakukan sesuai SOP.

Keluarga juga menyampaikan apresiasi atas bantuan Polres Bima dalam pembiayaan seluruh proses perawatan di RSUD Kota Bima.

Saat ini, jenazah ML telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya pada Senin siang sekitar pukul 13.20 WITA.

Redaksi |

Minggu, 24 Mei 2026

Demi Jaga Kamtibmas, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Adakan Patroli Cipta Kondisi


Jakarta Utara, Media Dinamika Global - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Polda Metro Jaya melaksanakan kegiatan Patroli Cipta Kondisi secara stasioner , di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.(25 Mei 2026)

Kegiatan patroli tersebut dipimpin oleh IPTU Ramli Wabula selaku Kapolsubsektor Pelni yang bertindak sebagai Perwira Pengawas (Pawas), dengan melibatkan sebanyak 18 personel Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Dalam pelaksanaannya, personel didukung dengan kendaraan dinas berupa 5 unit kendaraan roda empat (KR4) dan 2 unit kendaraan roda dua (KR2).

Adapun rute patroli meliputi Jl. Pelabuhan Nusantarapura II, Pulau Payung, Jl. Paliat, Jl. Raya Pelabuhan, Jl. Sulawesi, Jl. Timor Raya, Jl. Jampea, Jl. Enggano, hingga Jl. R.E. Martadinata.

Dalam kegiatan tersebut, personel melaksanakan razia stasioner terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Tanjung Priok guna mengantisipasi tindak pidana jalanan seperti begal, pencurian dengan pemberatan (curat), serta pencurian dengan kekerasan (curas).

Pemeriksaan dilakukan secara selektif, humanis, dan profesional dengan memeriksa kelengkapan surat kendaraan, identitas pengendara, serta barang bawaan guna mencegah masuknya barang berbahaya maupun ilegal ke kawasan pelabuhan.

Selain itu, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi kriminalitas jalanan, menjaga keselamatan dalam berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta segera melaporkan setiap gangguan keamanan melalui layanan darurat Polri 110.

Selama kegiatan berlangsung, personel turut melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi patroli guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat lainnya. Kegiatan Patroli Cipta Kondisi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif untuk menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Redaksi |

Pengungkapan Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Dompu Sita 16 Poket Sabu

Barang Bukti Disita Polisi, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu, Minggu (24/05/2026) sekitar pukul 17.20 Wita.

Pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh KBO Satresnarkoba Polres Dompu IPTU Sumaharto setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial M (39), seorang petani asal Desa Sukadamai Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh dua saksi umum, petugas menemukan sebanyak 16 poket yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 7,34 gram, 1 unit handphone, 1 buah korek api gas, uang tunai sebesar Rp 147.000,00 (seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan narkotika, serta 1 bungkus rokok kosong merk Boy Coklat yang digunakan menyimpan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Rahmadun Siswadi, SH membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa keberhasilan itu berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan memastikan keberadaan terduga, tim langsung bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan terduga beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu,” jelas IPTU Rahmadun.

Ia menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Dompu akan terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Dompu serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, SIK melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika mengapresiasi kinerja Tim Opsnal Satresnarkoba dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Dompu dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dompu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Redaksi |

Baru Dua Pekan Menjabat, Kasat Resnarkoba Polres Bima Bongkar Peredaran Tramadol Antar Kabupaten

Terduga Pelaku dan BBM, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global - Sat Resnarkoba Polres Bima Kabupaten Polda NTB  kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya jenis Tramadol di wilayah Kecamatan Woha Kabupaten Bima.Tiga orang Pria  diringkus dalam penangkapan yang berlangsung pada Minggu 24 Mei 2026 sekira pukul 15.20. Wita.

Penangkapan tiga orang terduga pelaku warga Desa Rabakodo yang masing masing berinisial AI (37),SY (44) dan WD (26) ini dipimpin langsung oleh Kasatreskoba AKP Dediansyah, SE.,

Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Kasat Resnarkoba terkait maraknya peredaran obat-obatan berbahaya di wilayah Kecamatan Woha.

Tim Opsnal yang dipimpin oleh langsung oleh Kasatnya AKP Dediansyah SE., kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus 2 orang terduga pelaku berinisial AI dan WD saat mengendarai sepeda motor tepatnya didepan SPBU Rabakodo.

Di TKP pertama ini Tim Opsnal berhasil menyita 2.500 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.2 lembar kantong plastik kresek,1 (satu) unit sepeda motor jenis beat warna hitam beserta kunci kontak.

Dari hasil interogasi awal dihadapan petugas terduga pelaku berinisial AI mengakui kalau obat terlarang tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Dompu dan didapatkannya dari SY.

Tampa membuang waktu Kasat Resnarkoba bersama Tim Opsnal langsung bergerak menuju kediaman SY di Desa Rabakodo.tiba di TKP tim melakukan tindakan hukum dengan mengamankan dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP yang ikut disaksikan oleh warga setempat.

Upaya Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten memberantas peredaran obat yang dilarang edar ini kembali membuahkan hasil.di rumah SY petugas berhasil kembali menyita 900 butir obat-obatan yang diduga jenis tramadol.

Selain itu tim Opsnal juga menyita 2  bungkus klip plastik bening.6 (enam) batang sedotan yang di runcing kan.

2  batang kaca silinder,1 (satu) buah korek api gas,1  rangkaian alat hisap / bong.1 (satu) lembar kantong plastik kresek.dan 2  unit handphone android.

Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar S.I.K,MH,melalui Kasatreskoba AKP Dediansyah SE.,'mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat-obatan berbahaya di masyarakat.

“Pelaku sudah  kami ringkus Kasus ini masih kami kembangkan untuk memburu pemasok obat berbahaya tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya,para terduga pelaku dijerat dengan pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU No. 17 tahun 2023 di bidang Kesehatan dan/atau Pasal 436 ayat (1) atau ayat (2) UU No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 60 angka 10 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang – undang yang merubah ketentuan Pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 20 huruf c UU. Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

Kasat Resnarkoba AKP Dediansyah SE., kembali menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam memberantas peredaran obat obatan terlarang di wilayah hukumnya.

"Siapapun yang terlibat dalam peredaran gelap obat terlarang dalam bentuk apapun akan kami tindak tegas sesuai dengan perundang-undangan  yang berlaku". Tegas Pria yang baru dua pekan menahkodai Satresnarkoba Polres Bima Kabupaten ini.

Lanjutnya untuk mengetahui peran masing-masing dan ketertibannya hingga saat ini ketiga terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.

Redaksi |

Viral di Medsos! Laka Maut di Manggelewa Berujung Pembakaran Mobil Hilux


Dompu, Media Dinamika Global - Pada Minggu, 24 Mei 2026 sekitar pukul 07.30 Wita, telah terjadi kecelakaan lalu lintas antara satu unit mobil Toyota Hilux warna putih dengan nomor polisi DR 8427 AN dan sepeda motor Honda Revo Fit warna hijau nomor polisi EA 6481 NB di Dusun Mpongge, Desa Banggo, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu.

Mobil Hilux tersebut dikemudikan oleh JAINUDIN (52), seorang ASN asal Kelurahan Mande, Kota Bima, yang saat itu bersama tiga orang penumpang. Sementara sepeda motor dikendarai oleh M. KASIM (60), seorang satpam gudang PT Abadi Langgeng Gemilang, warga Dusun Ta’a Paju, Desa Banggo, yang berboncengan dengan anaknya HAIKIL (12), seorang pelajar sekolah dasar.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara sepeda motor bersama anaknya mengalami luka parah dan langsung dilarikan ke RSUD Manggelewa untuk mendapatkan penanganan medis. Berdasarkan informasi awal dari saksi di lokasi kejadian, sepeda motor korban sempat terseret oleh mobil Hilux beberapa meter setelah benturan terjadi.

Peristiwa tersebut memicu reaksi emosional dari keluarga korban dan sejumlah warga masyarakat Desa Banggo yang kemudian melakukan tindakan pembakaran terhadap mobil Hilux di lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, kendaraan beserta barang-barang di dalamnya hangus terbakar.

Mendengar adanya kejadian tersebut, Kapolsek Manggelewa IPTU Zainal Arifin, S.IP bersama anggota piket SPKT Polsek Manggelewa langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban, serta mengamankan pengemudi mobil bersama keluarganya yang sempat diamankan di rumah warga. Selanjutnya, pengemudi beserta keluarga dibawa ke Satlantas Polres Dompu guna proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Manggelewa juga mengajak masyarakat untuk tetap menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun pihak lain.

Saat ini situasi di lokasi kejadian terpantau aman dan kondusif, sementara aparat kepolisian terus melakukan koordinasi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pihak keluarga korban guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terkait penyebab kecelakaan maupun tindakan pembakaran kendaraan yang terjadi setelah insiden laka lantas tersebut.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menahan diri dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada pihak kepolisian sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini kasus kecelakaan telah ditangani Unit Laka Lantas Polres Dompu, sementara terkait tindakan pembakaran kendaraan juga akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Redaksi |

Dugaan Persetubuhan Anak Dibawah Umur, Polsek Kilo Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku

Ilustrasi, (Google)

Dompu, NTB, Media Dinamika Global – Polsek Kilo Polres Dompu menerima laporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu, Jumat (22/5/2026).

Korban diketahui seorang pelajar perempuan bernama Bunga (nama disamaran), sedangkan terlapor berinisial NV, yang keduanya masih berstatus di bawah umur dan berasal dari Kecamatan Kilo, Kabupaten Dompu.

Berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban pergi ke rumah keluarganya untuk membantu kegiatan keluarga. Selanjutnya korban dihubungi oleh terlapor melalui telepon genggam milik anggota keluarganya dan diajak bertemu di salah satu wilayah desa di Kecamatan Kilo.

Setelah beberapa saat bertemu, terlapor kemudian mengajak korban menuju rumahnya. Menurut keterangan korban, dirinya sempat menolak namun tetap dibawa oleh terlapor. Setibanya di rumah terlapor sekitar malam hari, diduga terjadi tindak persetubuhan terhadap korban.

Korban kemudian diantar pulang ke rumahnya pada keesokan harinya. Atas kejadian tersebut, pihak keluarga selanjutnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Kilo langsung melakukan langkah cepat dengan mengamankan terlapor dan selanjutnya membawa korban bersama terlapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut.

Kapolsek Kilo, IPTU Rusnadin, SH., menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau keluarga korban agar tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara kepada pihak kepolisian.

“Kami meminta kepada pihak keluarga untuk tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan persoalan baru dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu, AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu, IPTU I Nyoman Suardika, menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen menangani setiap kasus yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memastikan proses penanganan dilakukan secara serius, profesional dan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ungkapnya.

Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Dompu untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Redaksi |

Sabtu, 23 Mei 2026

Ibu dan Bayi Jadi Korban Takbrak Lari di Lampu Merah Simpang Pagutan

Korban dan Polisi serta Warga, (Ist/Surya)

Mataram, NTB, Media Dinamika Global – Aksi cepat tanggap ditunjukkan personel Polsek Mataram saat menangani insiden kecelakaan lalu lintas tabrak lari yang terjadi di Simpang Empat Pagutan, Kota Mataram, Kamis pagi (21/05/2026) sekitar pukul 08.30 WITA.

Peristiwa tersebut melibatkan sepeda motor Honda Beat hitam bernomor polisi DR 6379 EH yang dikendarai Asmini (32). Saat kejadian, korban membonceng iparnya, Husnul Aini (35), serta seorang bayi laki-laki berusia dua bulan.

Kapolsek Mataram AKP Amrozi Hamidi, S.H., menjelaskan kecelakaan bermula ketika korban melaju dari arah barat menuju timur di kawasan Simpang Empat Pagutan. Namun secara tiba-tiba, muncul pengendara sepeda motor lain dari arah selatan menuju utara yang diduga menerobos lampu merah.

“Pengendara lain yang belum diketahui identitasnya itu melaju tanpa memperhatikan lampu lalu lintas sehingga tabrakan tidak dapat dihindari,” ungkap AKP Amrozi Hamidi, Kamis (21/05/2026).

Usai benturan terjadi, pengendara tersebut justru langsung melarikan diri meninggalkan lokasi kejadian tanpa memberikan pertolongan kepada korban.

Meski sempat membuat panik warga sekitar, beruntung insiden tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka serius. Asmini, Husnul Aini, dan bayi yang mereka bawa hanya mengalami syok akibat benturan mendadak tersebut.

“Alhamdulillah tidak ada korban luka serius. Kerugian materiil juga nihil, namun para korban sempat mengalami trauma dan kaget,” jelasnya.

Begitu menerima laporan, personel Polsek Mataram langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk melakukan penanganan awal. Petugas mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), membantu para korban, serta mengatur arus lalu lintas guna mencegah kemacetan di kawasan simpang yang cukup padat tersebut.

Selain itu, polisi juga mengamankan kendaraan korban sebagai barang bukti dan melakukan langkah-langkah penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku tabrak lari.

Kapolsek Mataram pun mengimbau seluruh pengguna jalan agar lebih disiplin mematuhi aturan lalu lintas, terutama saat melintasi persimpangan jalan.

“Kami mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi rambu dan lampu lalu lintas demi keselamatan bersama. Kelalaian kecil di jalan raya bisa berakibat fatal,” pungkasnya.

Redaksi |

Heboh di Mataram, Duel Dua Pemuda Berakhir Kematian

Ilustrasi, (Google)

Mataram, NTB, Media Dinamika Global – Peristiwa perkelahian yang berujung maut menggemparkan warga Kota Mataram, Jumat malam (22/05/2026). Seorang pemuda berinisial RI (19), warga Kelurahan Pagesangan Barat, Kecamatan Mataram, meninggal dunia usai terlibat duel dengan pria berinisial AM (23) di kawasan kos-kosan wilayah Pagesangan.

Peristiwa tragis tersebut diduga dipicu persoalan utang piutang yang melibatkan keluarga korban.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya AM mendatangi wilayah Ampenan untuk menagih utang kepada ibu mertua korban. Tidak lama berselang, RI mendatangi tempat kos AM di Kelurahan Pagesangan, lokasi yang kemudian menjadi tempat terjadinya perkelahian.

Menurut keterangan sejumlah saksi, korban datang sambil membawa dua senjata tajam. Namun saat bentrokan terjadi, tidak terlihat adanya penggunaan senjata tajam oleh kedua pihak. Dalam perkelahian itu, korban disebut sempat beberapa kali memukul terduga pelaku.

“Beberapa saat setelah perkelahian berlangsung, korban tiba-tiba jatuh dan pingsan. Penyebab pastinya masih belum diketahui,” ungkap salah seorang sumber di lokasi kejadian.

Melihat korban tergeletak, warga dan saksi yang berada di sekitar tempat kejadian langsung membawa RI ke Rumah Sakit Kota Mataram. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP I Made Dharma YP, S.Trk.,SIK., membenarkan adanya peristiwa tersebut. Ia menyebut kejadian terjadi sekitar pukul 20.30 Wita.

“Begitu menerima informasi, piket fungsi Polresta Mataram langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan terduga AM berikut sejumlah barang bukti di lokasi,” jelas AKP I Made Dharma.

Untuk memastikan penyebab pasti kematian korban, jenazah RI kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Mataram guna menjalani proses autopsi.

“Pihak keluarga korban juga telah difasilitasi untuk membuat laporan polisi sebagai dasar penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab kematian korban,” tambahnya.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami kronologi lengkap dan motif pasti peristiwa tersebut, termasuk menunggu hasil autopsi dari tim medis forensik.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi, serta menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.

“Kami meminta masyarakat menahan diri dan mempercayakan proses penyelidikan kepada pihak kepolisian,” tutup Kasat Reskrim.

Redaksi |

Jumat, 22 Mei 2026

RKC Seruduk Kejati NTB, Desak Bongkar Dugaan Pinjaman Rp118 Miliar di PT Air Minum Giri Menang

Plh Penkum Kejati saat menemui massa aksi, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Aroma dugaan persoalan keuangan di tubuh perusahaan daerah PT Air Minum Giri Menang kini makin menyengat. Jumat (22/05/2026), Ruang Kita Center (RKC) menyeruduk kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat menuntut usut tuntas dugaan pinjaman fantastis senilai Rp118 miliar kepada Bank BPD Bali yang dinilai penuh tanda tanya.

Aksi berlangsung panas. Massa aksi menilai ada dugaan maladministrasi hingga potensi penyimpangan serius dalam proses pengajuan dan penggunaan dana jumbo tersebut. Sorotan tajam diarahkan pada transparansi pengelolaan uang perusahaan daerah yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat, bukan justru memunculkan kecurigaan publik.

Koordinator Lapangan RKC, Juwaedin, secara lantang mendesak Kajati NTB tidak bermain senyap dan segera membuka perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat.

“Rp118 miliar itu bukan uang receh. Itu uang rakyat. Seharusnya dipakai memperbaiki pelayanan air bersih, bukan malah hilang arah tanpa kejelasan. Kami menduga ada oknum-oknum yang bermain dan memanfaatkan uang perusahaan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya dalam orasi.

Menurutnya, dugaan persoalan tersebut menjadi tamparan keras bagi tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di NTB. Jika benar terjadi penyimpangan, maka dampaknya dinilai bukan hanya persoalan administratif, tetapi bisa menggerus keuangan daerah sekaligus menghancurkan kepercayaan publik.

“Kalau perusahaan daerah dikelola seenaknya, bagaimana masyarakat bisa percaya? Nilainya ratusan miliar. Ini persoalan serius dan tidak boleh ditutup-tutupi,” katanya.

Tak berhenti di situ, massa juga mendesak Kejati NTB segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat dalam proses pinjaman, mulai dari jajaran direksi PT Air Minum Giri Menang hingga pihak Bank BPD Bali sebagai pemberi pinjaman.

RKC menilai lambannya keterbukaan informasi dari aparat penegak hukum justru memicu spekulasi liar di tengah masyarakat. Mereka mengingatkan agar perkara ini tidak berakhir sebagai “kasus parkir” yang menguap tanpa kepastian hukum.

Menanggapi desakan massa, Pelaksana Harian Penerangan Hukum (Penkum) Kejati NTB akhirnya menemui massa aksi. Ia menyampaikan bahwa seluruh aspirasi massa aksi telah diterima dan kasus tersebut masih berjalan dalam tahap pengumpulan data dan permintaan keterangan.

“Kasus ini masih dalam proses dimintai keterangan dan data serta ditelaah apakah ada unsur pidananya. Jika ditemukan pidana, maka akan ditingkatkan ke tahap penyelidikan,” ujarnya di hadapan massa aksi.

Ia juga menegaskan bahwa perkara tersebut belum dihentikan dan masih terus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kejati NTB tetap berkomitmen menegakkan hukum sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengawalan aparat kepolisian.

Redaksi

Kamis, 21 Mei 2026

Polsek Pekat Gagalkan Aksi Pencurian Mobil dan BBM


Dompu, Media Dinamika Global – Kepolisian Resor Dompu melalui Unit Opsnal Polsek Pekat bersama Sat Reskrim Polres Dompu berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit mobil Suzuki Carry dan BBM jenis Pertalite sebanyak 71 jerigen volume 20 liter di wilayah Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Kamis (21/05/2026) dini hari.

Pengungkapan kasus tersebut bermula setelah Tim Opsnal Polsek Pekat menerima laporan masyarakat terkait pencurian mobil Suzuki Carry dan BBM jenis Pertalite milik korban atas nama Mustamin (37), warga Dusun Suka Mulia, Desa Kadindi Barat, Kecamatan Pekat.

Dipimpin langsung Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin, personel Opsnal Polsek Pekat bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua dari tiga terduga pelaku masing-masing berinisial DS dan AWP alias Dion. Sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial R alias Oklos saat ini masih dalam pengejaran petugas dan telah ditetapkan sebagai DPO, semua terduga pelaku beralamat di kecamatan Pekat.

Selain mengamankan dua terduga pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa 1 unit mobil Suzuki Carry warna hitam serta 71 jerigen BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 1.420 liter dan 24 jerigen kosong yang disembunyikan di wilayah pantai Nanga Na’e, Desa Pekat.

Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan responsif personel Opsnal Polsek Pekat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Begitu menerima informasi adanya tindak pidana pencurian, personel Opsnal Polsek Pekat langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku. Alhamdulillah dua terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti, sementara satu terduga lainnya masih dalam pengejaran,” ujar IPTU Jubaidin.

Ia juga menegaskan bahwa jajaran Polsek Pekat akan terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap setiap laporan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Pekat.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K., M.Si membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian tersebut dan mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan personel Opsnal Polsek Pekat.

“Kami membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian mobil dan BBM jenis Pertalite tersebut. Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Pekat yang telah bergerak cepat membantu penanganan kasus ini sehingga dua terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan,” ungkap IPTU Fitrawan.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap para terduga pelaku serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang masih buron.

Di tempat terpisah, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi kepada personel Polsek Pekat dan Sat Reskrim Polres Dompu atas keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.

“Kami mengapresiasi gerak cepat personel di lapangan dalam merespon laporan masyarakat sehingga kasus ini dapat segera diungkap. Polres Dompu berkomitmen untuk terus memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Dompu,” ujar IPTU Nyoman.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan ataupun mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar.

Redaksi |

Selasa, 19 Mei 2026

Diduga Gunakan Mobil Dinas untuk Acara Partai, Bupati Lobar Dilaporkan

Mobil Kecelakaan, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kawal NTB menyatakan sikap tegas dengan berencana melaporkan Bupati Lombok Barat, H. L. M. Zaini, ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB). Laporan tersebut terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggunaan fasilitas dinas pemerintah daerah untuk kepentingan pribadi maupun partai politik.

Sorotan itu mencuat setelah terjadi kecelakaan tunggal yang melibatkan mobil dinas milik Pemerintah Kabupaten Lombok Barat jenis Toyota HiAce di wilayah Plampang, Kabupaten Sumbawa.

Mobil dinas tersebut diketahui membawa 11 kader Partai Amanat Nasional (PAN) yang hendak menghadiri agenda Musyawarah Cabang (Muscab) di Kabupaten Bima. Akibat insiden tersebut, sedikitnya sembilan orang dilaporkan mengalami luka berat hingga patah tulang.

Divisi Kebijakan Publik, Hukum, HAM, dan Anti-Korupsi Kawal NTB, Fahrurozi, mengatakan pihaknya menilai penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan partai merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Bupati diduga kuat menggunakan mobil dinas Pemkab untuk acara partai hingga akhirnya mengalami kecelakaan. Berdasarkan laporan kepolisian setempat, kejadian itu valid, ada insiden kecelakaannya, dan identitas mobilnya jelas milik pemerintah daerah,” ujar Fahrurozi yang akrab disapa Ojhie, Senin (18/5/2026).

Menurut Ojhie, penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan politik tertentu dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan berpotensi merugikan negara.

“Sesuai aturan yang ada, menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan tertentu merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan tersebut tidak hanya menyangkut dugaan pidana, tetapi juga pelanggaran administratif serta etika seorang pejabat publik.

Atas dasar itu, Kawal NTB mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polda NTB, agar segera melakukan penyelidikan secara transparan dan menyeluruh.

“Kami meminta Kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini agar menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya di NTB,” katanya.

Selain dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas, Kawal NTB juga menyoroti aktivitas di Pendopo Bupati Lombok Barat yang dinilai kerap mencampuradukkan agenda kedinasan dengan agenda internal partai politik.

“Pantauan kami, fenomena ini cukup mencolok. Ketika ada pejabat DPP partai datang, agenda kedinasan diselingi dengan kegiatan partai lalu ditutup dengan jamuan di pendopo,” ujar Ojhie.

Kawal NTB menilai kondisi tersebut dapat mencederai kepercayaan masyarakat karena adanya dugaan penggunaan anggaran negara, seperti biaya makan-minum dan operasional kepala daerah, untuk mendukung kegiatan partai politik.

“Kondisi ini menyakiti hati masyarakat. Uang makan, minum, dan operasional Bupati diduga digunakan untuk acara partai dengan menyamarkannya sebagai agenda pejabat daerah. Karena itu, semua ini harus diaudit secara independen oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan hanya oleh Inspektorat,” pungkasnya.

Pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Senin, 18 Mei 2026

Hitungan Jam! Polsek Bolo dan Polres Bima Berhasil Diringkus Terduga Pelaku Pembunuhan Misterius

Terduga Pelaku Diblur Mukanya dan diapit sejumlah polisi, (Ist/Surya)

Kabupaten Bima, Media Dinamika Global – Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Bima Kabupaten Polda NTB bersama Polsek Bolo akhirnya berhasil mengungkap kasus pembunuhan misterius yang menggegerkan warga Desa Rasabou, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Senin (18/5/2026).

Hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mayat korban di ladang kacang kedelai warga rasa bou, terduga pelaku berhasil diringkus tim gabungan tanpa perlawanan.

Korban diketahui berinisial TJ (15), remaja asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo. Jenazah korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga berinisial H.AF (70) sekitar pukul 08.00 Wita dalam kondisi sudah tak bernyawa dan tergeletak di area ladang.

Penemuan mayat itu langsung membuat geger warga sekitar. Saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemerintah desa dan diteruskan ke pihak Polsek Bolo.

Kapolsek Bolo, IPTU Sofian Hidayat, S.Sos., didampingi Kanit Reskrim AIPTU Rahmi bersama anggota langsung bergerak menuju lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP awal.

Saat tiba di lokasi, petugas menemukan jasad korban dalam posisi tergeletak di tanah dengan sebuah sandal berada di samping tubuh korban. Polisi kemudian mengevakuasi jenazah ke Puskesmas Bolo guna dilakukan visum.

“Sekitar pukul 10.00 Wita korban dibawa ke Puskesmas Bolo untuk dilakukan visum dan diketahui identitas korban berinisial TJ, warga Desa Tambe,” ungkap Kapolres Bima AKBP Muhammad Anton Bhayangkara Gaisar, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki, SH.

Dari keterangan orang tua korban, korban diketahui sudah dua hari tidak pulang ke rumah sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia secara tragis.

Berbekal informasi dan hasil penyelidikan cepat, polisi kemudian mengantongi nama terduga pelaku berinisial ML (25), yang juga merupakan warga Desa Tambe. Sebelum ditemukan tewas, korban disebut sempat terlihat bersama ML.

Tanpa membuang waktu, tim gabungan langsung melakukan pengejaran setelah mendapat informasi keberadaan pelaku di rumah salah satu kerabatnya di Desa Bolo, Kecamatan Madapangga.

Sekitar pukul 12.00 Wita, aparat gabungan melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Saat ditangkap, ML tidak melakukan perlawanan.

“Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Kapolsek Bolo IPTU Sofian Hidayat.

Usai diamankan, ML langsung digelandang ke Mapolres Bima Kabupaten untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara itu, Kasat Reskrim IPTU Ghufron Subeki mengatakan pihaknya masih mendalami motif di balik aksi pembunuhan sadis tersebut.

“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terkait motif pelaku,” tegasnya.

Redaksi |

Senin, 11 Mei 2026

APBDes Desa Leu Diduga Fiktif, ALAMTARA Seret Kasus ke Inspektorat NTB

ALAMTARA saat laporkan di Inspektorat NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global -  Aroma dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Tahun 2025 di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, mulai menyeruak ke publik. Aksi Mahasiswa Leu Mataram yang tergabung dalam ALAMTARA secara resmi melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat Wilayah Nusa Tenggara Barat pada Senin, 11 Mei 2026.

Laporan bernomor “001/E/PELAPORAN-PENGADUAN/05/2026” itu memuat tuntutan agar dilakukan audit investigatif terhadap pengelolaan APBDes dan penyusunan LKPPD Desa Leu yang diduga sarat manipulasi serta penyimpangan administrasi.

Imam Sofian menegaskan, dana desa yang semestinya menjadi instrumen pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, justru diduga berubah fungsi menjadi “ladang kesejahteraan” bagi oknum pemerintah desa.

“Dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat, justru diduga menjadi dana kesejahteraan pemerintah desa,” tegas Imam Sofian.

ALAMTARA mengaku menemukan banyak kejanggalan berdasarkan observasi dan analisis terhadap dokumen APBDes maupun LKPPD Tahun 2025. Mereka menduga adanya keterlibatan aparatur desa yang secara sadar dan terorganisir melakukan praktik penyalahgunaan anggaran.

Ironisnya, Desa Leu selama ini dikenal memiliki citra sebagai desa maju di wilayah Kecamatan Bolo. Namun di balik citra tersebut, ALAMTARA menilai terdapat dugaan praktik “kejahatan administrasi” yang sengaja ditutupi rapat-rapat.

“Desa Leu dikenal maju, tapi justru diduga menyimpan banyak persoalan serius dalam pengelolaan APBDes dan penyusunan LKPPD fiktif,” ungkap pernyataan ALAMTARA.

Mereka juga menuding adanya manipulasi laporan yang diduga dilakukan untuk menutupi kesalahan pengelolaan anggaran desa. Karena itu, ALAMTARA meminta Inspektorat NTB tidak bermain-main dalam menangani laporan tersebut.

M. Rizkikal Aulia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kekuasaan ataupun jabatan.

“Tidak ada yang kuat di mata hukum, tidak ada yang istimewa di mata hukum. Jika melakukan kesalahan, maka wajib diadili seadil-adilnya,” tegasnya.

ALAMTARA turut memperingatkan Inspektorat Wilayah NTB agar serius membongkar dugaan penyimpangan yang terjadi, khususnya di Desa Leu, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Mereka bahkan mengancam akan menggelar gelombang aksi demonstrasi jika laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara serius.

“Jika laporan ini tidak ditindaklanjuti, maka akan lahir gelombang-gerakan besar di depan kantor Inspektorat Wilayah Nusa Tenggara Barat,” tutupnya.

Pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Minggu, 10 Mei 2026

Terungkap Setelah Hamil, Anak Dibawah Umur di Pekat Jadi Korban Aksi Bejat

Terduga Pelaku Diringkus Polsek Pekat, (Ist/Surya)

Dompu, Media Dinamika Global — Kepolisian Sektor Pekat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Desa Calabai, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu.

Kapolsek Pekat melalui laporan resminya menyampaikan bahwa pada Minggu (10/05/2026) sekitar pukul 09.30 WITA, seorang korban perempuan bernama samaran Bunga (16), pelajar asal Desa Calabai, didampingi pihak keluarga mendatangi Mapolsek Pekat untuk melaporkan dugaan tindak pidana cabul dan pemerkosaan yang diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial A (41), seorang petani asal Desa Calabai, Kecamatan Pekat.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa pertama terjadi sekitar bulan Desember 2025 saat korban berada seorang diri di rumahnya. Terduga pelaku diduga masuk ke kamar korban dan melakukan pemerkosaan disertai ancaman pembunuhan terhadap korban dan keluarganya apabila kejadian tersebut diceritakan kepada orang lain.

Korban kembali mengalami kejadian serupa pada Januari 2026 di lokasi yang sama. Karena takut atas ancaman yang diterimanya, korban memilih menyembunyikan peristiwa tersebut dari pihak keluarga.

Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah keluarga mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Setelah didesak dan ditanya oleh keluarganya, korban mengaku tengah hamil akibat perbuatan yang diduga dilakukan pelaku sebanyak dua kali.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ps. Kanit Reskrim Polsek Pekat AIPTU Supriadin langsung mengarahkan korban bersama keluarga untuk membuat laporan resmi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Dompu guna penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Tidak berselang lama, sekitar pukul 11.00 WITA, anggota Polsek Pekat bergerak melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Pekat guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Pekat IPTU Jubaidin menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan maksimal serta terus melakukan langkah-langkah antisipasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.

“Kami telah mengamankan terduga pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk potensi tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga maupun masyarakat. Saat ini proses hukum terus berjalan dan kami mengimbau seluruh pihak agar mempercayakan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada pihak Kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menegaskan bahwa Polres Dompu berkomitmen memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak serta menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

“Kami memastikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Korban juga akan mendapatkan pendampingan dalam proses penanganannya. Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga situasi kamtibmas dan tidak melakukan tindakan di luar hukum,” ungkap IPTU Nyoman.

Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan penanganannya ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Dompu untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Redaksi |

Jekson Kapisa Desak Kapolri Tindak Oknum Diduga Bekap Tambang Ilegal Wasirawi


Papua Barat, Media Dinamika Global – Ketua Pilar Pemuda Rakyat (PlDAR) Papua Barat, Jekson Kapisa, menyoroti kembali aktivitas tambang ilegal di wilayah Wasirawi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang diduga masih terus beroperasi meski sebelumnya telah disepakati untuk dihentikan.

Sorotan itu mencuat setelah banjir besar yang terjadi pada 4 Mei 2026 dilaporkan menelan korban jiwa serta menyeret alat berat di lokasi tambang. Peristiwa tersebut viral di media sosial setelah beredarnya video dan foto derasnya arus banjir Wasirawi yang menghantam area tambang rakyat tersebut.

Dalam keterangannya kepada awak media, Minggu (10/05/2026), Jekson Kapisa mengaku menyesalkan tragedi tersebut dan mempertanyakan lemahnya penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal di kawasan itu.

“Tambang ilegal tersebut menelan korban, padahal Polda Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Manokwari sudah sepakat bahwa tambang ilegal Wasirawi dihentikan. Ada dugaan keras alat berat yang masih beroperasi di tambang rakyat Wasirawi sampai saat ini mendapat bekapan (back-up) aparat penegak hukum berpangkat bunga dan bintang, sehingga pelaku tambang tidak takut dan kebal hukum,” tegas Jekson Kapisa.

Ia juga mendesak Komisi XII DPR RI perwakilan Papua Barat agar tidak tinggal diam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, investigasi lapangan harus segera dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga bermain di balik aktivitas tambang ilegal itu.

“Kami meminta kepada Komisi XII DPR RI Perwakilan Papua Barat jangan diam atas persoalan tersebut. Setelah mengambil langkah dan investigasi ke lokasi tambang rakyat Wasirawi, apabila ada oknum aparat yang terlibat segera diproses sesuai undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Jekson menegaskan bahwa aktivitas tambang tersebut dinilai telah melanggar kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari, MRP Papua Barat, dan Polda Papua Barat yang sebelumnya dilakukan pada Jumat, 3 Oktober 2025, di Sasana Karya Kantor Bupati Manokwari.

Tak hanya itu, Ketua PlDAR Papua Barat itu juga meminta Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk turun tangan menindak tegas jika ditemukan adanya keterlibatan aparat kepolisian dalam praktik tambang ilegal tersebut.

“Kami meminta kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, apabila ada aparat kepolisian yang terlibat agar segera diberikan sanksi sesuai kode etik dan undang-undang kepolisian, sehingga kepercayaan rakyat terhadap institusi kepolisian tetap terjaga. Jangan sampai ulah oknum mencederai kepercayaan rakyat kepada kepolisian yang selama ini sudah terjaga dengan baik,” pungkasnya.

Redaksi |

Sabtu, 09 Mei 2026

Kades Sambik Elen Klarifikasi Soal Sengketa Lahan: “Surat Garap Berdasarkan Kesepakatan Warga, Bukan Milik Pribadi”

Kades dan Warga di lokasi lahan, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Kepala Desa Sambik Elen, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, Muhammad Katur akhirnya angkat bicara terkait polemik dugaan praktik mafia tanah yang menyeret nama pemerintah desa dalam persoalan sengketa lahan yang kini ramai diperbincangkan publik.

Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kades menegaskan bahwa pemerintah desa tidak pernah secara sepihak menguasai, memperjualbelikan, maupun menggadaikan lahan milik warga.

Menurutnya, surat garap yang diterbitkan desa merupakan hasil kesepakatan antara masyarakat Desa Sambik Elen sendiri dan bukan atas dasar klaim hak milik pribadi pihak tertentu, termasuk bukan atas nama Baiq Farihin sebagaimana isu yang beredar.

“Surat garap diterbitkan oleh Kades sesuai kesepakatan pemilik warga Desa Sambik Elen sendiri, bukan atas hak milik Baiq Farihin,” jelas Kepala Desa saat memberikan klarifikasi kepada Media Dinamika Global. Sabtu, (9/5/6).

Ia juga menjelaskan bahwa surat garap tersebut ditandatangani langsung olehnya sebagai kepala desa, namun hal itu dilakukan atas dasar permintaan masyarakat dan bukan sebagai bentuk penguasaan desa atas lahan tersebut.

“Surat garap ditandatangani oleh saya sendiri atas permintaan dari masyarakat,” tegasnya.

Terkait dugaan adanya pembayaran dari warga sebesar Rp2 juta hingga Rp5 juta sebagai biaya awal untuk menguasai lahan, Kepala Desa mengaku tidak mengetahui adanya praktik tersebut.

“Saya tidak mengetahui praktik tersebut,” ujarnya singkat.

Begitu pula soal isu adanya praktik gadai maupun penyewaan lahan dengan nilai fantastis mencapai Rp30 juta hingga Rp60 juta, Kades Sambik Elen menegaskan dirinya belum pernah mendengar adanya transaksi seperti itu.

“Saya belum pernah dengar soal itu,” katanya.

Mengenai dugaan adanya oknum pemerintah desa yang mengarahkan warga untuk masuk, menduduki, dan menggarap lahan yang disengketakan, ia membantah tudingan tersebut. Menurutnya, warga menggarap lahan atas dasar kesepakatan langsung antara pemilik lahan dan penggarap.

“Warga menggarap atas dasar kesepakatan antara pemilik lahan dan penggarap,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya praktik jual beli, gadai, maupun penyewaan lahan milik orang lain melalui jalur desa.

“Saya tidak mengetahui hal tersebut,” tambahnya.

Sementara itu, terkait pertanyaan bagaimana sebagian lahan yang awalnya hanya berbekal surat garap dan surat gadai bisa berubah menjadi sertifikat resmi, Kepala Desa meminta agar hal tersebut dikonfirmasi langsung kepada pemilik lahan yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun dokumen resmi lainnya.

“Hal tersebut silakan tanyakan langsung ke pemilik lahan sesuai SHM atau surat-surat yang mereka miliki. Terima kasih,” pungkasnya.

Redaksi |

Diduga Bekingi Bandar dan Terima Setoran, Kapolres Bima Didesak Segera Copot Kanit Narkoba

Ilustrasi, (AI)

Mataram, Media Dinamika Global – Institusi Polres Bima kembali diterpa sorotan tajam publik setelah mencuat dugaan serius terhadap seorang oknum anggota polisi yang kini menjabat sebagai Kanit Narkoba berinisial U. Oknum tersebut diduga tidak hanya membekingi peredaran narkoba, tetapi juga menerima setoran rutin dari salah satu bandar besar di wilayah Kabupaten Bima.

Dugaan ini memantik reaksi keras dari Direktur Lembaga Bantuan Hukum PKC PMII Bali Nusra, Sahrul Ramdan, S.H. Ia menilai kondisi tersebut sebagai tamparan keras bagi institusi kepolisian, khususnya dalam upaya pemberantasan narkotika yang selama ini terus digaungkan.

“Ironis sekali jika orang yang seharusnya menjadi ujung tombak pemberantasan narkoba justru diduga bermain mata dengan bandar. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi pengkhianatan terhadap tugas dan kepercayaan masyarakat,” tegas Sahrul saat diwawancarai awak media di salah satu kedai di Kota Mataram, Jumat (8/5/26).

Menurutnya, sekitar tahun 2020–2021, oknum Kanit tersebut sebelumnya pernah diperiksa oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dan bahkan dimutasi karena diduga bermasalah.

“Kalau benar, ini sangat memalukan dan mencederai marwah institusi,” ujarnya.

Sahrul menegaskan, sosok dengan rekam jejak seperti itu tidak layak menduduki jabatan strategis sebagai Kanit Narkoba yang baru. Ia menyebut, pemberantasan narkoba tidak akan pernah maksimal jika orang yang memimpin justru diduga menjadi bagian dari lingkaran peredaran narkoba.

“Bagaimana mungkin perang terhadap narkoba bisa dimenangkan kalau komandannya sendiri diduga bermain di belakang layar? Ini sama saja menyerahkan benteng pertahanan kepada musuh,” katanya tajam.

Ia pun mendesak Kapolres Bima agar tidak bersikap pasif dan segera mengambil langkah tegas dengan mencopot oknum tersebut dari jabatannya, sekaligus membuka proses pemeriksaan secara transparan.

“Kapolres harus berani bersih-bersih internal. Jangan sampai institusi kepolisian dijadikan tameng oleh oknum yang justru menikmati hasil dari bisnis haram narkoba. Ini soal integritas, ini soal marwah institusi,” lanjutnya.

Menurut Sahrul, jabatan Kanit Narkoba baru ini seharusnya diisi oleh figur yang bersih, profesional, dan benar-benar memiliki komitmen dalam memerangi narkotika, bukan oleh mereka yang justru dibayangi dugaan gelap.

Ia juga mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan nyata dari pimpinan, maka kepercayaan publik terhadap Polres Bima akan semakin runtuh. Dugaan semacam ini, kata dia, bisa menjadi bom waktu yang merusak legitimasi penegakan hukum di tengah masyarakat.

“Kami menunggu keberanian Kapolres Bima. Jika dibiarkan, masyarakat akan menilai bahwa ada pembiaran. Transparansi dan ketegasan adalah ujian sesungguhnya dalam perang melawan narkoba,” pungkasnya.

Kapolres Kabupaten Bima belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui via WhatsAppnya. Sabtu, (9/5/26). Hingga berita diterbitkan.

Redaksi |

Jumat, 08 Mei 2026

SEMMI NTB Kritik Pengawasan Pemprov NTB terhadap Smelter AMNT, Jangan Hanya Percaya Laporan Internal

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari,
Berground PT AMNT KSB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global – Menjelang berakhirnya masa relaksasi ekspor konsentrat tembaga PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) pada April 2026, Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) NTB melontarkan kritik terhadap lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi NTB dan Dinas ESDM NTB dalam memastikan komitmen hilirisasi perusahaan.

Ketua PW SEMMI NTB, Muhammad Rizal Ansari, menilai pernyataan Kepala Dinas ESDM NTB yang menyebut progres smelter berjalan lebih cepat dari target perlu diuji secara objektif dan transparan. Menurutnya, kondisi di lapangan menunjukkan fasilitas pemurnian tersebut belum beroperasi secara optimal, meskipun masa relaksasi ekspor segera berakhir.

“Di sinilah kami melihat ada problem serius pada fungsi controlling pemerintah daerah. Klaim progres tidak boleh hanya berbasis laporan internal perusahaan, tetapi harus diuji melalui verifikasi independen dan keterbukaan data ke publik,” tegas Rizal pada Media ini. Jum'at  (8/5/26).

Ia menambahkan, fungsi pengawasan yang melekat pada Dinas ESDM dan Pemprov NTB seharusnya menjadi instrumen utama dalam memastikan kepatuhan korporasi terhadap kewajiban hilirisasi sebagaimana diatur dalam kebijakan nasional mineral dan batubara.

Lebih lanjut, PW SEMMI NTB juga menyoroti pernyataan Pemerintah Provinsi NTB melalui Asisten II Setda NTB yang mendorong agar PT AMNT tetap dapat mengekspor konsentrat. Sikap tersebut dinilai kontradiktif dengan semangat pembatasan ekspor mineral mentah yang hanya diberikan secara terbatas dalam kondisi kahar.

“Pernyataan yang membuka ruang ekspor di tengah belum optimalnya smelter justru memperlihatkan inkonsistensi kebijakan di tingkat daerah. Ini berpotensi melemahkan agenda hilirisasi yang menjadi prioritas nasional,” jelasnya.

Rizal menegaskan bahwa relaksasi ekspor yang diberikan pemerintah pusat sejatinya bersifat sementara dan bersyarat, termasuk adanya pembuktian kondisi kahar serta kewajiban percepatan penyelesaian smelter. Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan untuk kembali memberikan toleransi apabila perusahaan belum mampu memenuhi target operasional.

“Kalau kita merujuk pada prinsip kepastian hukum dan keadilan regulatif, maka tidak boleh ada perlakuan longgar terhadap korporasi yang belum memenuhi kewajibannya. Negara harus hadir melalui pengawasan yang tegas, bukan sekadar koordinasi administratif,” katanya.

PW SEMMI NTB juga mendesak agar Pemprov NTB dan Dinas ESDM meningkatkan akuntabilitas pengawasan dengan membuka data progres smelter secara berkala kepada publik. Menurutnya, transparansi menjadi kunci untuk memastikan bahwa kebijakan relaksasi tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam koridor hukum.

“Tanpa transparansi, klaim pengawasan ketat akan sulit dipercaya. Publik berhak mengetahui sejauh mana progres riil smelter dan langkah konkret yang diambil pemerintah dalam mengawal hilirisasi,” tambahnya.

Di akhir pernyataannya, PW SEMMI NTB menegaskan bahwa momentum berakhirnya relaksasi ekspor harus menjadi titik evaluasi menyeluruh terhadap kinerja pengawasan pemerintah daerah.

“Ini bukan hanya soal berakhirnya izin ekspor, tetapi tentang konsistensi negara dalam menegakkan arah kebijakan hilirisasi. Jika fungsi kontrol lemah, maka tujuan peningkatan nilai tambah sumber daya alam hanya akan menjadi retorika,” tutup Rizal.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT AMNT maupun Pemerintah Provinsi NTB belum memberikan tanggapan resmi atas kritik tersebut.

Redaksi |

IT99 Bongkar Dugaan Mark-Up Sembako Lotim, Selisih Rp1 Miliar Disorot

Ilustrasi, (Google)

Lombok Timur, Media Dinamika Global — Program bantuan sembako senilai Rp4 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur pada akhir 2025 kini berubah menjadi sorotan panas publik. Bantuan yang semestinya menjadi tameng sosial bagi masyarakat rentan justru diduga menyimpan aroma permainan anggaran yang sulit dijelaskan dengan logika sederhana.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih tertekan, publik justru disuguhi fakta yang memantik pertanyaan serius: benarkah seluruh anggaran digunakan untuk kepentingan rakyat, atau ada pihak tertentu yang diam-diam “menikmati” dana bantuan tersebut?

Data penyaluran menunjukkan sebanyak 15.405 warga menerima paket sembako berisi 10 kilogram beras, 1 kilogram minyak goreng, 1 kilogram gula, dan 3 bungkus mi instan. Namun jika dihitung berdasarkan harga pasar normal, nilai satu paket diperkirakan tidak mencapai Rp200 ribu.

Artinya, total kebutuhan riil program itu diperkirakan hanya berada di kisaran Rp3 miliar. Lalu pertanyaan yang kini bergema di ruang publik: ke mana mengalir sisa anggaran sekitar Rp1 miliar?

Ketua IT99, Hadiyat Dinata, menilai selisih anggaran tersebut tidak bisa lagi dianggap sekadar persoalan administrasi biasa. Ia menduga terdapat pola mark-up yang sistematis dan terstruktur.

“Ini bukan sekadar selisih angka. Ini dugaan pola permainan anggaran yang terlalu mencolok untuk disebut kelalaian. Ini hanya bagian kecil dari program bantuan sembako yang kita ungkap dengan modus operandi yang sama” tegasnya saat ditemui di sebuah kafe di Mataram, Kamis (7/5/2026).

Yang membuat persoalan ini semakin sensitif, program tersebut disebut berjalan dalam pendampingan aparat penegak hukum. Namun alih-alih menghadirkan rasa aman, fakta itu justru memunculkan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

Publik kini mempertanyakan efektivitas pengawasan yang dilakukan. Sebab jika dugaan selisih anggaran tetap muncul dalam program yang dikawal aparat, maka wajar apabila muncul asumsi bahwa pengawasan hanya menjadi formalitas administratif tanpa daya cegah nyata.

“Kalau program yang katanya diawasi aparat saja masih memunculkan dugaan penyimpangan sebesar ini, masyarakat berhak bertanya: siapa sebenarnya yang dijaga?” sindir Dinata.

IT99 mengaku telah mengumpulkan sejumlah data awal dan tengah menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan dugaan tersebut ke aparat penegak hukum. Mereka mendesak dilakukannya audit terbuka terhadap seluruh proses pengadaan, distribusi, penetapan harga paket hingga penerima bantuan tersebut.

Kasus ini dinilai bukan sekadar persoalan angka. Jika dugaan penyimpangan itu benar terjadi, maka patut dipertanyakan anggaran dan diselidiki bantuan sembako yang lainnya. Sebab dana bantuan sosial sejatinya adalah uang rakyat yang diperuntukkan bagi warga kecil, bukan ruang bancakan elite dan para pemain proyek.

Di tengah meningkatnya kesadaran publik terhadap transparansi anggaran, dugaan “menguapnya” Rp1 miliar dalam program sembako ini berpotensi menjadi bom politik dan hukum yang sulit diredam. Sebab masyarakat hari ini tidak lagi hanya bertanya apakah bantuan disalurkan, tetapi juga siapa yang diuntungkan di balik setiap rupiah anggaran rakyat.

Redaksi |