Media Dinamika Global: Hukrim
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukrim. Tampilkan semua postingan

Jumat, 23 Januari 2026

PUKAD NTB Laporkan PUPR KSB ke Kejati, Proyek Diduga Kurang Volume dan Rugikan Negara

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H saat melaporkan
Dinas PUPR KSB di Kejati NTB, (Ist/Surya).

Mataram,
Media Dinamika Global.Id — Pusat Kajian Demokrasi Nusa Tenggara Barat (PUKAD NTB) resmi melaporkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB), Kamis (22/1/2026). Laporan tersebut menyoroti dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan belanja hibah konstruksi tahun anggaran 2024 yang berindikasi merugikan keuangan daerah.

Direktur PUKAD NTB, Firmansyah, S.H  menegaskan bahwa laporan itu didasarkan pada temuan resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi NTB sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2024 Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat.

“Ini bukan asumsi atau opini. Ini fakta audit BPK. Ada kekurangan volume pekerjaan pada tiga paket belanja hibah konstruksi di Dinas PUPR KSB yang berujung kelebihan pembayaran lebih dari Rp53 juta. Kami menilai ini bukan sekadar kelalaian administratif, tapi cermin lemahnya pengawasan dan kepatuhan hukum,” tegas Firmansyah.

Lanjut Wole sapaan akrabnya, Berdasarkan LHP BPK, pada tahun 2024 Dinas PUPR KSB merealisasikan Belanja Hibah sebesar Rp3.780.292.625,00 atau 41,98 persen dari total anggaran Rp9.004.831.060,00. Realisasi tersebut antara lain berupa pengadaan konstruksi melalui Dinas PUPR dengan nilai signifikan.

"Namun, hasil pemeriksaan fisik secara uji petik terhadap tiga paket pekerjaan belanja hibah dengan total nilai kontrak Rp571.710.000,00 menunjukkan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp53.113.000,00," tutur aktivis lanang di kota Mataram ini.

Kata Firmansyah, S.H, BPK menemukan selisih hasil pengukuran pekerjaan di lapangan pada berbagai item krusial, mulai dari papan nama proyek, pembersihan lokasi, K3, urugan dan galian tanah, batu kosong (aanstamping), pondasi, sloof, kolom, plat beton bertulang, acian, pengecatan, hingga pekerjaan keramik.

"Ironisnya, kekurangan volume tersebut baru terungkap setelah audit, bukan melalui pengawasan internal dinas sejak awal pelaksanaan proyek," jelas Wole.

Dikembalikan ke Kas Daerah, tapi persoalan tak selesai, meski kelebihan pembayaran sebesar Rp53.113.000,00 telah disetorkan kembali ke Kas Daerah, Firmansyah, SH menilai pengembalian tersebut tidak otomatis menghapus unsur pelanggaran hukum.

“Pengembalian kerugian negara bukan berarti peristiwa hukumnya selesai. Ada dugaan pelanggaran regulasi pengadaan barang dan jasa, potensi kelalaian PPK, konsultan pengawas, hingga penyedia jasa. Ini harus diuji secara pidana,” ujar Firmansyah, S.H.

PUKAD NTB menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, khususnya: Pasal 17 ayat (2) yang mewajibkan penyedia bertanggung jawab atas kualitas dan ketepatan volume pekerjaan.

"Pasal 78 ayat (3) dan (5) yang mengatur sanksi administratif dan ganti kerugian atas kesalahan perhitungan volume," tegas Wole.

Selain itu, menurut PUKAD NTB, tindakan tersebut juga tidak sesuai dengan Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) yang mewajibkan penyedia melaksanakan pekerjaan secara cermat, akurat, dan bertanggung jawab sesuai SPK. 

Firmansyah, S.H mendesak Kejati NTB untuk tidak berhenti pada aspek administratif semata, melainkan melakukan penyelidikan mendalam terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk PPK, konsultan pengawas, dan penyedia jasa.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka proyek publik akan terus menjadi ladang pemborosan dan manipulasi. Kejati NTB harus menunjukkan keberpihakannya pada kepentingan publik, bukan sekadar formalitas penegakan hukum,” Desakan Firmansyah, S.H.

PUKAD NTB menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini sebagai bagian dari komitmen mendorong transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola anggaran yang bersih di Nusa Tenggara Barat.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati NTB dalam rangka menuntut Kepala Kejaksaan Tinggi NTB (Kajati NTB) segera memanggil, memproses, dan menerapkan tersangka kepada para diduga pelaku dalam kasus ini," pungkas aktivis tak asing lagi dikenal dipermukaan publik. 

Sementara, Pihak Kejati NTB telah menerima laporan tersebut berdasarkan Nomor Agenda / Registrasi : 430, Tanggal Penerimaan : 22/01/2026 dan Nomor Surat: 22/01/2026 / 05/e/EKS/PUKAD/I/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PUPR Kabupaten Sumbawa Barat belum bisa dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. (*).

Kamis, 22 Januari 2026

Proyek Bronjong Sungai Desa Mpuri Disorot, Tokoh Pemuda Sebut Tinggalkan Kesan Buruk



Kabupaten Bima, Media Dinamika Global.Id – Proyek pemasangan bronjong sungai di Desa Mpuri, kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, menuai sorotan tajam dari Tokoh pemuda Desa setempat. Pekerjaan yang sejatinya bertujuan menahan abrasi dan melindungi bantaran sungai itu justru dinilai meninggalkan kesan buruk dan memunculkan potensi masalah baru.

Pekerjaan Pemasangan Bronjong (Penguatan Tebing) Sungai Mpuri Kecamatan Madapangga tersebut telah selesai dikerjakan sesuai dengan Surat Permohonan dari Sekertariat Wakil Presiden Republik Indonesia Nomor: B 248/KSN/SWP/DM.09/12/2024 tanggal 27 Desember 2024 Perihal Permohonan Tindak Lanjut Pengaduan Saudara Syafrudin H. Arsyad serta Nota Dinas Direktorat Bina Operasi dan Pemeliharaan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum Nomor: 40/ND/Ar2/2025 tanggal 18 Juni 2025 Perihal Tindak Lanjut Pengaduan Saudara Syafrudin H. Arsyad Terkait Kondisi Tebing Mpuri Kabupaten Bima.

Dengan tembusan Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Nusa Tenggara I di Mataram.

Salah satu tokoh pemuda Desa Mpuri, Syaiful menilai hasil pekerjaan bronjong tersebut jauh dari harapan masyarakat. Dari pantauan di lapangan, tampak sejumlah bagian bronjong yang tidak tertata rapi, tanah di sisi bantaran longsor, serta struktur penahan yang terlihat tidak menyatu dengan kontur alam sekitar.

“Kalau dilihat dari kondisi sekarang, ini bukan memberikan rasa aman, tapi justru menimbulkan kekhawatiran. Tanah di sisi bronjong sudah tergerus, bahkan ada bagian yang terlihat rawan ambruk,” tegas Syaiful kepada Media Dinamika Global.Id, Kamis (22/01/26).

Menurut Fugil sapaan akrabnya, proyek yang menggunakan anggaran negara seharusnya dikerjakan secara profesional dan mengutamakan kualitas, bukan sekadar mengejar penyelesaian fisik. Ia menilai lemahnya perencanaan dan pengawasan menjadi faktor utama sehingga pekerjaan meninggalkan kesan asal jadi.

“Ini uang rakyat, bukan uang pribadi. Kalau hasilnya seperti ini, wajar kalau masyarakat bertanya, apakah spesifikasi teknisnya dijalankan dengan benar atau tidak?” ujarnya dengan nada kritis.

Disisi lain, Fugil meminta Bupati Bima Ady Mahyudi untuk turun langsung di lokasi Bronjong sungai terlihat jelas kerusakan atas pekerjaan proyek tersebut.

"Fungsi bronjong sangat vital, terutama saat debit air sungai meningkat di musim hujan. Jika kualitas pekerjaan buruk, maka risiko kerusakan lanjutan dan ancaman terhadap lahan warga di sekitar sungai tidak bisa dihindari," harapan Tokoh Pemuda ini.

Fugil juga mendesak pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi terkait agar tidak tutup mata dan segera melakukan evaluasi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, Fugil meminta agar dilakukan perbaikan bahkan audit teknis secara terbuka.

“Jangan tunggu sampai terjadi kerusakan parah atau merugikan warga. Proyek ini harus dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum,” tegas putra asli Desa Mpuri.

Ketika hal tersebut diabaikan, Fugil akan melakukannya konsilidasi dan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di wilayah Kecamatan Madapangga.

"Ia, dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa dan melaporkan persolan ini ke aparat penegak hukum (APH)," ancamnya.

Sementara, Humas BWS Nusa Tenggara I Mataram, belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut, saat dikonfirmasi melalui Via WhatsAppnya. Hingga berita dipublikasikan.

Redaksi ||

Selasa, 20 Januari 2026

Rekam Medis Ungkap Latar Belakang, Polisi Nyatakan Kematian Perempuan di Pantai Nipah Tanpa Unsur Pidana


Lombok Utara, Media Dinamika Global.Id — Kepolisian Resor Lombok Utara memastikan kematian seorang perempuan berinisial S.A.H. (35) yang ditemukan meninggal dunia di Pantai Nipah, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, tidak terkait dengan tindak pidana. Kesimpulan tersebut didasarkan pada hasil penyelidikan, data medis, dan keterangan resmi pihak keluarga.

Kapolres Lombok Utara AKBP Agus Purwanta, S.I.K. melalui Kasat Reskrim IPTU I Komang Wilandra, S.H., M.H. mengatakan, penyidik telah mengkaji rekam medis korban serta meminta keterangan dokter spesialis dan keluarga.

“Berdasarkan rekam medis dan keterangan dokter spesialis, korban memiliki riwayat gangguan afektif bipolar tipe campuran. Dari keterangan keluarga, korban juga memiliki riwayat gangguan cemas menyeluruh, mengalami keluhan sakit di bagian leher sejak sekitar 10 tahun lalu, serta pernah mengalami depresi,” kata Wilandra, Senin (19/1).

Ia menegaskan, pihak keluarga korban telah menyatakan menerima dan mengikhlaskan peristiwa tersebut serta tidak menuntut secara hukum, yang dituangkan dalam surat pernyataan resmi.

“Dengan mempertimbangkan seluruh fakta medis, keterangan keluarga, dan hasil penyelidikan di lapangan, kami memastikan tidak ditemukan unsur pidana dalam peristiwa ini,” ujarnya.

Korban ditemukan warga pada Minggu (18/1) sekitar pukul 09.25 WITA di tepi Pantai Nipah, Dusun Pandanan, Desa Malaka, Kecamatan Pemenang. Jenazah dievakuasi ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram untuk dilakukan visum luar.

Penyelidikan juga mengungkap korban sebelumnya dilaporkan meninggalkan tempat tinggalnya sejak Selasa (13/1). Rekan satu rumah korban sempat menemukan sepeda motor korban terparkir di pinggir jalan di wilayah Malaka. Informasi itu kemudian disampaikan kepada keluarga korban di Sidoarjo, Jawa Timur, yang datang ke Lombok dan ikut melakukan pencarian hingga korban ditemukan.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan dokumen medis korban. Pihak keluarga secara resmi menolak dilakukan autopsi dan menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan kepada kepolisian.

Pada Senin (19/1) sekitar pukul 18.00 WITA, jenazah korban diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolres Lombok Utara menegaskan penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi ||

Kapolda NTB dan FKUB Perkuat Moderasi Beragama Cegah Konflik


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., Selasa (20/1/2026) pagi, menerima audiensi dan silaturahmi Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi NTB. Pertemuan berlangsung pukul 09.30 Wita di Ruang Kerja Kapolda NTB.

Kapolda NTB menyambut langsung Ketua FKUB Provinsi NTB, Dr. TGH. Muhammad Subki Sasaki, M.H. bersama jajaran. Suasana pertemuan berlangsung hangat dengan dialog terbuka, seputar upaya menjaga kerukunan serta mencegah potensi konflik sosial berbasis isu keagamaan.

Audiensi itu menyoroti pentingnya langkah pencegahan dini konflik, melalui komunikasi lintas iman, penguatan moderasi beragama, serta peran tokoh agama dalam meredam isu sensitif di tengah masyarakat. Sinergi Polda NTB dan FKUB dipandang penting, guna menjaga stabilitas daerah tetap sejuk.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Pol. Edy Murbowo menekankan peran strategis FKUB, dalam menjaga harmoni sosial.

“Pencegahan konflik perlu dimulai dari komunikasi yang baik dan moderasi beragama. Peran FKUB sangat penting sebagai jembatan antarumat, sekaligus mitra Polri menjaga keamanan daerah,” ungkap Kapolda NTB.

Sementara Ketua FKUB Provinsi NTB sapaan akrab Buya Sasaki, menyampaikan komitmen FKUB mendukung langkah tersebut.

“FKUB terus mendorong moderasi beragama dan dialog lintas iman, sebagai upaya mencegah konflik serta memperkuat persaudaraan di NTB,” kata Buya Sasaki.

Melalui audiensi tersebut, Polda NTB dan FKUB Provinsi NTB sepakat memperkuat kolaborasi, mulai edukasi toleransi hingga deteksi dini potensi konflik, demi menjaga Nusa Tenggara Barat tetap aman, damai, dan harmonis.

Redaksi ||

Hewan Ternak Bebas Rusak Lahan Warga, Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Desak BPD Segera Rancang PERDES

Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Julhaf, (Ist/Surya)

Tambora, Media Dinamika Global.Id – Kekacauan akibat ternak yang dibiarkan berkeliaran bebas di Kecamatan Tambora kian memantik amarah warga. Mulai dari lahan pertanian rusak, fasilitas umum tercemar kotoran hewan, hingga konflik antar warga yang terus berulang. Kondisi ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya peran pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sekecamatann Tambora kabupaten Bima dalam menghadirkan aturan yang tegas dan berpihak pada ketertiban umum.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Tambora Julhaf secara terbuka melontarkan kritik keras dan mendesak BPD bersama pemerintah desa sekecamatan Tambora agar segera merancang dan menetapkan Peraturan Desa (PERDES) tentang Penertiban dan Pengelolaan Ternak.

Menurut Julhaf, pembiaran yang berlangsung selama ini bukan lagi soal kelalaian, tetapi sudah mengarah pada kegagalan pemerintah desa menjalankan fungsi dasarnya.

“Kecamatan Tambora ini bukan kandang raksasa. Ada pemukiman padat, sekolah, puskesmas, kantor desa, dan lahan pertanian warga. Tapi faktanya, ternak bebas lalu-lalang, merusak tanaman, mencemari lingkungan, bahkan membahayakan keselamatan masyarakat. Ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegasnya.

Ia menyoroti kondisi kandang ternak yang tidak memenuhi standar, menimbulkan bau menyengat, penumpukan kotoran, serta potensi penyebaran penyakit zoonosis yang mengancam kesehatan manusia dan hewan. Ironisnya, warga yang sudah memelihara ternak secara tertib justru ikut menanggung dampak negatif dari praktik semrawut segelintir pihak yang tidak bertanggung jawab.

Padahal, secara hukum, desa memiliki kewenangan penuh untuk bertindak. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 79 ayat (1), dengan jelas memberikan hak kepada desa untuk membentuk Peraturan Desa demi mengatur kepentingan masyarakat. Ditambah lagi, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan menegaskan bahwa pemeliharaan ternak tidak boleh membahayakan kesehatan dan lingkungan.

“Kalau aturan sudah ada di tingkat nasional dan daerah, lalu desa masih diam, pertanyaannya: ada apa? Jangan sampai BPD hanya jadi lembaga formal tanpa fungsi pengawasan yang nyata,” sindirnya tajam.

Pemuda Muhammadiyah Tambora mendorong agar PERDES tersebut mengatur secara rinci, mulai dari standar lokasi dan konstruksi kandang, kewajiban kebersihan dan pengelolaan limbah ternak, hingga larangan tegas ternak berkeliaran bebas di jalan, gang pemukiman, fasilitas umum, dan lahan milik warga lain tanpa izin. Sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga penyitaan atau pemindahan ternak juga harus diberlakukan tanpa pandang bulu.

Selain itu, aspek kesehatan dan vaksinasi ternak dinilai tak kalah penting. Pemilik ternak wajib melakukan vaksinasi rutin serta melaporkan jika ternaknya menunjukkan gejala penyakit menular kepada UPTD Peternakan Kecamatan Tambora. Tanggung jawab atas kerusakan dan kerugian akibat ternak pun harus dibebankan sepenuhnya kepada pemilik.

Tak hanya menuntut sanksi, Ketua Pemuda Muhammadiyah juga menekankan pentingnya solusi berkelanjutan. Desa diminta membentuk tim pengawas yang melibatkan masyarakat dan aparatur desa, menyediakan pelatihan pengelolaan ternak yang baik, pembinaan kesehatan hewan, serta fasilitas pengolahan limbah ternak secara bersama-sama.

“PERDES bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tapi untuk menciptakan keadilan, ketertiban, dan kenyamanan bersama. Kalau BPD dan pemerintah desa terus menunda, maka jangan salahkan warga jika kepercayaan publik semakin runtuh,” pungkasnya.

Sementara, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

Kamis, 15 Januari 2026

DPC AMPPID: Segera Ganti Polsek Sanggar Diduga Biarkan Kejahatan Merajalela

DPC AMPPID Endri, (Ist/MDG)

Bima, Media Dinamika Global.id – Gelombang kritik keras terhadap kinerja Kepolisian Sektor (Polsek) Sanggar kian menguat. Maraknya aksi pencurian yang terjadi berulang kali di wilayah Kecamatan Sanggar, khususnya di Desa Taloko, dinilai sebagai cermin lemahnya penegakan hukum dan minimnya kehadiran aparat kepolisian dalam menjamin rasa aman masyarakat.

Situasi tersebut memicu desakan dari kalangan pemuda, aktivis, hingga warga setempat agar Kapolsek Sanggar segera dievaluasi bahkan diganti. Mereka menilai, kondisi keamanan yang semakin memburuk merupakan bentuk kegagalan Kapolsek Sanggar.

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Demokrasi (DPC AMPPID), Endri menegaskan, bahwa Polsek Sanggar telah gagal menjalankan fungsi dasarnya sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Maraknya pencurian yang terjadi nyaris tanpa hambatan dinilai sebagai bentuk pembiaran terhadap kejahatan.

“Ini bukan lagi persoalan insiden tunggal, tetapi sudah menjadi pola. Maling seolah bebas berkeliaran, sementara aparat tampak tidak memiliki daya tekan. Jika kondisi ini terus berlangsung, wajar publik menilai Kapolsek Sanggar gagal menjalankan tugasnya,” tegas Endri pada Media Dinamika Global.Id pada Kamis (15/01/26).

Menurut AMPPID, keresahan warga Desa Taloko kini telah mencapai titik kritis. Banyak warga mengaku kehilangan rasa aman, mengalami trauma, bahkan terpaksa melakukan penjagaan mandiri pada malam hari karena menurunnya kepercayaan terhadap sistem keamanan formal.

“Kehadiran negara pada level paling dasar adalah soal keamanan. Ketika masyarakat tidak lagi merasakannya, maka ini menandakan adanya masalah serius dalam kepemimpinan dan manajemen Polsek Sanggar,” Bung Endri sapaannya.

Bung Endri mendesak Kapolres Bima dan Kapolda NTB agar tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut. Evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Polsek Sanggar dinilai sangat mendesak, terutama Kapolsek Sanggar segera diganti sebagai langkah penyelamatan institusi dan pemulihan kepercayaan masyarakat.

“Jika Kapolres dan Kapolda NTB tetap diam, masyarakat akan menilai ada pembiaran secara struktural. Pergantian Kapolsek bukan soal personal, melainkan tanggung jawab institusional demi keselamatan dan ketenangan warga,” desakannya.

Sementara pihak Polsek Sanggar maupun Kapolres Bima serta Polda NTB belum bisa dikonfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||

Rabu, 14 Januari 2026

Dirpolairud Polda NTB Tingkatkan Kesiapsiagaan Personel Antisipasi Kondisi Cuaca Tidak Menentu


Mataram, Media Dinamika Global.Id – Dalam rangka mengantisipasi kondisi cuaca yang saat ini cenderung tidak menentu, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTB terus meningkatkan kesiapsiagaan seluruh personel di jajaran. Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Dirpolairud Polda NTB, Kombes Pol Boyke F.S. Samola, S.I.K., M.H., Saat Apel Satker sebagai bentuk langkah preventif dalam menjaga keselamatan masyarakat, khususnya di wilayah perairan.(14/1/2026).

Dirpolairud Polda NTB menekankan kepada seluruh personel, baik yang bertugas di markas komando maupun yang berada di lapangan, agar secara aktif memantau situasi dan perkembangan kondisi cuaca di wilayah tugas masing-masing. Pemantauan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi terjadinya cuaca ekstrem seperti hujan lebat, angin kencang, gelombang tinggi, maupun arus laut yang dapat membahayakan aktivitas masyarakat.

Selain melakukan pemantauan cuaca, Dirpolairud juga menginstruksikan kepada personel agar meningkatkan patroli perairan serta melakukan imbauan secara humanis kepada masyarakat pesisir, nelayan, dan pengguna jasa transportasi laut. Imbauan tersebut bertujuan agar masyarakat selalu mengutamakan keselamatan, menggunakan alat keselamatan berlayar, serta memperhatikan prakiraan cuaca sebelum melaksanakan aktivitas di laut.

Kombes Pol Boyke F.S. Samola juga mengingatkan seluruh personel untuk selalu siap siaga dan responsif dalam menghadapi kemungkinan terjadinya bencana alam atau kecelakaan di perairan akibat kondisi cuaca yang memburuk. Seluruh sarana dan prasarana pendukung, termasuk kapal patroli dan peralatan SAR, diharapkan selalu dalam kondisi siap operasional guna mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Dengan langkah-langkah antisipatif tersebut, Ditpolairud Polda NTB berkomitmen untuk terus hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, serta memastikan situasi kamtibmas di wilayah perairan tetap aman dan kondusif meskipun dihadapkan pada kondisi cuaca yang tidak menentu.

Redaksi ||

6 Orang Imigran Gelap Ditangkap, Polisi Serahkan ke Imigrasi


Selong, Media Dinamika Global.Id - Satpolairud Polres Lombok Timur berhasil amankan 6 (enam) orang warga negara asing tanpa dokumen singgah di Pulau Maringkik, Kecamatan Keruak, Lombok Timur.

Keenam WNA itu menggunakan kapal jenis penangkap ikan rencana akan menuju ke Australia melalui jalur laut, mereka masing-masing dari kewarganegaraan asing yaitu, 4 orang dari Negara Pakistan, 1 orang dari Negara Eriterrea, 1 orang dari Negara Kenya.

Mereka diamankan pada hari minggu 11 Januari 2026 sekitar pukul 22.00 wita di wilayah Ekas, Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur.

Kapolres Lombok Timur AKBP Komang Sarjana, SIK.,SH,. Menyampaikan, bahwa informasi awal sebelum 6 WNA tersebut diamankan di wilayah Ekas, mereka diketahui oleh warga yang berada di Desa Pulau Maringkik sempat singgah menggunakan kapal.

"Berawal informasi dari masyarakat yang ada di desa Pulau Maringkik, kemudian kami lakukan patroli dan menyusuri wilayah pesisir di Kecamatan Jerowaru dan Kecamatan Keruak", ungkap Kapolres Lotim, Selasa (13/1/26).

Ditambahkan Kapolres, bahwa setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang asing itu, diketahui mereka tidak dilengkapi dokumen lengkap.

"Setelah mengetahui mereka tanpa dokumen, kemudian kami berkoordinasi dg Pihak Imigrasi Mataram untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan kami sudah menyerahkan mereka kepada pihak imigrasi pada hari senin malam" tambah Komang.

"Kami berterimakasih kepada warga masyarakat pesisir yang sudah menginformasikan terkait adanya dugaan penyelundupan imigran gelap yang masuk di wilayah Lombok Timur, saya berharap kepada masyarakat tetap bekerjasama menjaga harkamtibmas dengan menghubungi kami apabila mengetahui hal-hal seperti diatas", Tandas Kapolres. 

Redaksi ||

Selasa, 13 Januari 2026

Kasus Dugaan Gelapkan Uang Miliaran, UPK Kempo Dilaporkan ke Kejari Dompu, Pelapor Sebut Kajari Takut


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Kasus dugaan penggelapan dana/anggaran miliaran rupiah yang diduga melibatkan Unit Pengelola Keuangan (UPK) Kempo kecamatan Kempo, kabupaten Dompu terus bergulir hingga menjadi perbincangan hangat publik. Lembaga Anti Korupsi Pro Otonomi Daerah Bima, Dompu, dan Sumbawa (Lapinda Bidos) secara resmi sudah melaporkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu pada hari Jum'at, 26 Desember 2025 lalu.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana/anggaran, salah satunya program simpan pinjam yang dikelola oleh UPK Kempo, dengan nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dana tersebut seharusnya diperuntukkan bagi pemberdayaan ekonomi masyarakat desa. Namun anggaran tersebut diduga dibagi-bagi ke sejumlah oknum pengurus dan oknum pejabat Desa maupun kecamatan dan tidak dikelola secara transparan dan akuntabel.

Dewan Pimpinan Pusat Lapinda Bidos Ihwan Asri Sebagai Pelapor menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya penanganan laporan tersebut. Ia bahkan secara terbuka menyebut Kejari Dompu terkesan ragu dan takut dalam menangani perkara yang menyeret pengelola UPK Kempo.

“Laporan sudah kami masukan, lengkap dengan data dan dokumen pendukung. Tapi sampai hari ini belum ada kejelasan. Kami menduga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu takut mengusut tuntas kasus ini,” ujar pelapor kepada media ini, Selasa, (13/01/26).

Menurut Ihwan, dugaan penggelapan dana/anggaran ini bukan isu baru dan sudah lama menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Kempo. Namun, hingga kini belum ada satu pun pihak yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Ihwan menegaskan, jika Kejari Dompu tidak segera mengambil langkah tegas, pihaknya akan melaporkan persoalan ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB hingga Kejaksaan Agung RI. Langkah tersebut ditempuh demi memastikan penegakan hukum berjalan adil dan transparan.

“Ini uang negara, uang masyarakat. Tidak boleh dibiarkan menguap tanpa kejelasan. Jika daerah tidak mampu, kami akan naikkan laporan ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri Dompu melalui Kepala Seksi Intelijen Joni Eko Waluyo mengatakan, saya lagi zoom, nanti saya kabarin, ungkapan singkatnya, saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via WhatsAppnya. Selasa, (13/01/26).

Hingga sampai saat ini, belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan penggelapan dana korupsi UPK Kempo kabupaten Dompu, yang dilaporkan Lapinda Bidos, hingga berita diterbitkan.

Redaksi || 

Senin, 12 Januari 2026

Dugaan Relasi Anak di Bawah Umur, Polisi Sisipkan Edukasi Hukum Perlindungan Anak


Lombok Tengah, Media Dinamika Global.Id – Penanganan dugaan relasi anak di bawah umur, tak hanya berhenti pada mediasi keluarga. Aparat kepolisian turut menyisipkan edukasi hukum anak, agar orang tua memahami risiko hukum serta dampak jangka panjang bagi masa depan anak.

Mediasi berlangsung di Aula Kantor Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Senin (12/1/2026) siang, melibatkan dua pelajar sebut saja Bunga (15) dari Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah dan sebut saja Kumbang (18) dari Kecamatan Lingsar, Lombok Barat. Bunga saat ini duduk di bangku kelas IX SMP, sementara Kumbang duduk di kelas X sebuah SMK. Proses dilakukan tertutup demi menjaga hak, martabat, serta keberlangsungan pendidikan anak.

Terpisah, Kapolsek Lingsar Iptu Herwin Jonathan Nababan, S.Tr.K. menyampaikan, pendampingan kepolisian tidak sekadar memfasilitasi musyawarah, namun juga memberi pemahaman hukum agar keluarga tidak keliru mengambil langkah.

“Orang tua perlu memahami perlindungan anak dalam hukum. Setiap keputusan berdampak panjang, terutama pada pendidikan dan psikologis anak,” ujar Iptu Herwin.


Dalam forum tersebut, keluarga Bunga menyampaikan permintaan tanggung jawab, sementara keluarga Kumbang meminta waktu bermusyawarah internal (keluarga) sebelum menentukan sikap. Aparat desa dan kepolisian lalu memberi penjelasan terkait aturan usia perkawinan, hak anak atas pendidikan, serta konsekuensi hukum jika keputusan diambil tanpa pertimbangan matang.

Kepala Desa bersama Bhabinkamtibmas mengingatkan jika kedua anak masih berstatus pelajar. Jalur dispensasi pengadilan agama turut dijelaskan sebagai opsi hukum, sekaligus ditekankan agar tidak terburu-buru.

“Pendekatan hukum ini bertujuan melindungi anak, bukan menghukum. Harapannya, keluarga paham hak dan kewajiban sesuai aturan,” kata Iptu Herwin.

Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan final. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman dan kondusif, dengan komitmen bersama mengedepankan kepentingan terbaik anak sesuai prinsip perlindungan anak.

Redaksi ||

Kapolda NTB Siap Kawal Event Internasional di Sirkuit Mandalika


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Polda NTB memperkuat sinergi bersama Mandalika Grand Prix Association (MGPA), guna mendukung pengamanan dan kelancaran berbagai agenda balap dan sport tourism di Pertamina Mandalika International Circuit sepanjang 2026.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, Kamis (8/1/2026), menyambut langsung audiensi jajaran direksi MGPA. Ia menilai aktivitas balap internasional di Mandalika, menjadi kebanggaan sekaligus etalase Indonesia di mata dunia.

“Seluruh kegiatan di Sirkuit Mandalika membawa nama baik Indonesia. Polda NTB siap mendukung agar setiap event berjalan aman, tertib, dan sukses,” kata Edy Murbowo.

Kapolda juga mengaku memiliki ketertarikan di dunia otomotif. Ia menyebut keberadaan Sirkuit Mandalika tidak hanya berdampak pada olahraga, tetapi juga mendorong pariwisata dan ekonomi daerah.



Dalam pertemuan itu, MGPA memaparkan kalender event 2026, mulai dari ajang internasional seperti VR46 Academy, GT World Challenge Asia, hingga MotoGP. Event nasional seperti Mandalika Racing Series dan Mandalika Festival of Speed, juga masuk agenda besar tahun ini.

Kapolda NTB menegaskan, kesiapan jajarannya mendukung pengamanan kawasan KEK Mandalika, termasuk pengaturan lalu lintas, keamanan penonton, serta antisipasi gangguan kamtibmas selama event berlangsung.

Direktur Utama MGPA Priandhi Satria, berharap kolaborasi dengan Polda NTB terus terjaga. Menurutnya, dukungan kepolisian menjadi kunci utama menghadirkan event berkelas internasional yang aman dan nyaman.

Audiensi berlangsung hangat dan penuh semangat kebersamaan. Sinergi MGPA dan Polda NTB, diharapkan memperkuat posisi Mandalika sebagai destinasi sport tourism unggulan nasional dan internasional.

Redaksi ||

Kapolda Bertemu Kajati NTB, Ini Pembahasannya

Kapolda NTB menyerahkan penghargaan ke Kajati NTB, (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global.Id — Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., melaksanakan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat. Senin (12/1/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.

Dalam tersebut penuh dengan suasana akrab dan kehangatan.

Kapolda NTB hadir bersama jajaran, yakni Dirreskrimum, Dirres PPA/PPO, Dirreskrimsus, serta Dirresnarkoba. Kehadiran jajaran ini menegaskan komitmen Polda NTB dalam menjaga soliditas antara penegak hukum di wilayah NTB.

Kapolda NTB serta jajaran bersama Kajati NTB serta Jajaran, (Ist/Surya)


Silaturahmi tersebut menjadi ruang komunikasi strategis, guna menyamakan langkah dalam penanganan berbagai persoalan hukum, mulai perkara pidana umum, tindak pidana khusus, perlindungan perempuan dan anak, hingga pemberantasan narkoba.

Irjen Pol. Edy Murbowo menekankan pentingnya kebersamaan antarinstansi penegak hukum. “Koordinasi dan komunikasi perlu terus dijaga, agar penegakan hukum berjalan efektif serta memberi rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolda NTB.

Pertemuan itu diharapkan memperkuat sinergi Polda NTB dan Kejati NTB, dalam menciptakan iklim hukum yang profesional, humanis, dan berkeadilan di Nusa Tenggara Barat.

Redaksi ||

Minggu, 11 Januari 2026

Salah Paham, Pemuda Bentrok Usai Futsal, Polisi Turun Amankan Situasi


Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id – Keributan antar kelompok pemuda pecah di wilayah Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat, Sabtu (10/1/2026) malam. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.40 Wita, di jalan raya Lilir Penimbung, Desa Mekarsari.

Keributan bermula sejak sore hari, saat dua kelompok pemuda dari Dusun Ranjok Timur dan Dusun Lilir 1 terlibat sparing futsal di lapangan Creator, Dusun Mambalan. Sekitar 15 menit permainan berjalan, benturan antarpemain tak terhindarkan.

Insiden terjadi antara inisial GG, pemuda asal Dusun Lilir 1, dan inisial MS dari Dusun Ranjok Timur. Adu dorong terjadi di lapangan. Situasi memanas saat kata-kata kasar terlontar, memicu emosi hingga berujung pemukulan secara berkelompok terhadap GG.

Usai kejadian itu, GG meninggalkan lapangan sambil menantang lawan dan menghubungi rekan-rekannya. Kedua kelompok kemudian berpencar. Sekitar pukul 20.15 Wita, GG bersama teman-temannya kembali ke lapangan futsal, namun kelompok MS sudah tidak ada di lokasi.

Pencarian berlanjut hingga kedua kelompok kembali bertemu di jalan raya Lilir Penimbung (timur Pasar Lilir). Perkelahian kembali pecah dan sempat menyita perhatian warga sekitar sebelum berhasil dilerai.

Tak lama berselang, sekitar 100 warga dari Dusun Ranjok Timur mendatangi lokasi. Aparat kepolisian bergerak cepat mengamankan situasi. Personel Polsek Gunungsari bersama Polresta Mataram turun ke lokasi, dipimpin langsung Kapolsek Gunungsari dan Kabag Ops Polresta Mataram.

Kapolsek Gunungsari Iptu Ida Bagus Adnyana Putra menegaskan, langkah pengamanan langsung dilakukan demi mencegah situasi meluas.

“Situasi berhasil kami kendalikan. Salah satu pemuda sudah kami amankan ke Polresta Mataram, guna menghindari potensi bentrokan lanjutan,” ungkapnya.

Sekitar pukul 22.30 Wita, massa berangsur meninggalkan lokasi. Hingga malam hari, personel gabungan masih bersiaga di sekitar TKP, sembari melakukan pendekatan persuasif.

Pihak kepolisian juga mengimbau warga dua dusun, tetap menahan diri dan tidak terprovokasi isu lanjutan. Koordinasi dengan aparat desa setempat terus dilakukan, agar situasi tetap aman dan kondusif.

Redaksi ||

Ekosistem Laut Terancam, Gubernur NTB Diminta Stop Operasi PT Pertamina Ampenan

Masyarakat Ampun, beacbackground, laut dan kapal (Ist/Surya)

Mataram, Media Dinamika Global.Id - Ancaman serius terhadap ekosistem laut di perairan Ampenan, Kota Mataram kian mengkhawatirkan. Kerusakan lingkungan yang diduga terjadi akibat aktivitas industri di kawasan pesisir memicu gelombang protes dari aktivis lingkungan dan masyarakat nelayan. 

Mewakili Masyarakat dan Nelayan setempat, Jauhari Tantawi mendesak pemerintah Provinsi NTB, Gubernur NTB segera menghentikan operasi GM PT Pertamina Ampenan sebelum kerusakan meluas dan menjadi bencana ekologis permanen.

Aktivitas operasional di wilayah pesisir dinilai tidak sebanding dengan risiko lingkungan yang harus ditanggung masyarakat. Tumbuh karang sebagai benteng alami laut dan habitat biota kini terancam rusak, sementara nelayan mulai merasakan dampak langsung berupa penurunan hasil tangkapan dan perubahan kualitas perairan.

“Laut bukan halaman belakang industri. Jika operasi ini terus dibiarkan tanpa evaluasi ketat, yang hancur bukan hanya ekosistem, tapi juga kehidupan masyarakat pesisir,” tegas Jauhari Tantawi. Senin (12/01/26).

Area PT Pertamina Ampenan, (Ist/Google)


Jauhari mengkritik keras juga Pemprov NTB, Gubernur NTB yang dinilai lamban dan cenderung diam. Padahal, perlindungan lingkungan hidup merupakan mandat konstitusional yang tidak bisa ditawar. Publik mempertanyakan keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan, terutama ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Ia mendesak agar pemerintah segera melakukan audit lingkungan independen, membuka data Amdal secara transparan, serta menghentikan sementara seluruh aktivitas operasional GM PT Pertamina Ampenan sampai ada jaminan pemulihan ekosistem laut.

“Jangan tunggu laut rusak total baru bergerak. Ketika karang mati, ikan pergi, nelayan miskin, siapa yang bertanggung jawab?,” ujar Jauhari dengan nada geram.

Pihak GM PT Pertamina Ampenan dan instansi terkait belum bisa dikonfirmasi, hingga berita ini diterbitkan. (*).

Sabtu, 10 Januari 2026

Polres Dompu Amankan Dua Pelaku Pencurian dengan Pemberatan


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dompu berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA di Lingkungan Bali 2, Kelurahan Bali 2, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial FI (19) dan RS (22) ,yang diduga terlibat dalam aksi pencurian di sebuah toko milik korban Reni Anggriani (27), warga Dusun Ama Maka, Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Lingkungan Ginte, Kelurahan Kandai II, Kecamatan Woja.

Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Masdidin, S.H. menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA, saat kedua pelaku mendatangi toko milik korban yang dikenal dengan nama Toko Jasa Ayah.

“Para pelaku memanfaatkan situasi sepi dan terlebih dahulu mengetahui posisi tabung gas LPG. Salah satu pelaku memanjat tembok, sementara pelaku lainnya menunggu di bawah. Dari aksi tersebut, pelaku berhasil mengambil tabung gas LPG serta sejumlah barang lainnya,” ungkap AKP Masdidin.

Dalam aksinya, pelaku diduga mengambil 12 tabung gas LPG 3 kg, uang tunai sebesar Rp2.000.000, serta sejumlah rokok. Barang-barang hasil curian tersebut kemudian disembunyikan di bawah jembatan dan selanjutnya dijual untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Berdasarkan laporan korban, Tim Jatanras Polres Dompu segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari keterangan saksi, diketahui bahwa salah satu pelaku sempat terlihat membawa tabung gas LPG dan menawarkannya kepada warga sekitar.

Pada Jumat, 9 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA, Tim Jatanras mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku di sebuah rumah di Lingkungan Bali 2. Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Saat dilakukan pengamanan, petugas juga menemukan satu unit mesin serut kayu yang diduga merupakan barang hasil pencurian dan belum sempat dijual.

Selain itu, petugas mendapati adanya indikasi penggunaan narkotika di lokasi tersebut, yang selanjutnya dilakukan penanganan sesuai prosedur dan pendalaman lebih lanjut oleh unit terkait.

Dari hasil pengembangan, Tim Jatanras berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

5 tabung gas LPG 3 kg, 1 gitar akustik, 1 mesin gerinda dan 1 mesin serut kayu.

Barang bukti tersebut disita dari beberapa pihak yang diduga sebagai penadah, setelah pelaku mengakui telah menjual sebagian hasil curian kepada pihak lain di wilayah Kabupaten Dompu.

“Peran masing-masing pelaku telah kami identifikasi, di mana salah satu pelaku berperan melakukan pencurian, sementara pelaku lainnya menjual kembali barang hasil kejahatan. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Masdidin.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan apresiasi atas kinerja Tim Jatanras yang bergerak cepat mengungkap kasus tersebut.

“Kapolres Dompu menegaskan komitmen Polres Dompu dalam memberantas tindak pidana pencurian dan kejahatan konvensional lainnya. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Polres Dompu guna menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi ||

Polsek Dompu Ungkap Dugaan Kasus Perdagangan Anak di Wilayah Hukumnya


Dompu, Media Dinamika Global.Id – Polsek Dompu bersama jajaran Polres Dompu mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan anak yang terjadi di Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, pada tahun 2026. Kasus ini melibatkan seorang anak perempuan berusia di bawah dua tahun yang diduga diperjualbelikan oleh ayah kandungnya sendiri.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa tersebut bermula pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 04.30 WITA, ketika seorang pria berinisial J, mendatangi rumah seorang perempuan berinisial IM di Dusun Saka, Desa Manggeasi. Dalam pertemuan tersebut, terduga pelaku menyerahkan anak kandungnya kepada IM dengan imbalan uang sebesar Rp.5.000.000.

Korban diketahui berinisial JSM, seorang anak perempuan berusia 1 tahun 4 bulan, warga Desa O’o, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.

Adapun identitas pelaku dengan inisial J, 22 tahun, Laki- laki, Islam, Desa O'o kec. Dompu kab dompu.

Kapolsek Dompu IPTU Ade Helmi, S.H. menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga pelaku yang mempertanyakan keberadaan anak tersebut.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan. Personel Unit Intelkam dan Bhabinkamtibmas segera bergerak ke lokasi, mengamankan terduga pelaku, serta melakukan langkah penanganan awal terhadap korban,” jelas IPTU Helmi.

Sekitar pukul 21.30 WITA, anggota Polsek Dompu mendatangi lokasi dan mengamankan terduga pelaku di Desa O’o, Kecamatan Dompu, untuk selanjutnya dibawa ke Polres Dompu guna menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan korban juga telah dipastikan dalam kondisi aman dan mendapat penanganan sesuai prosedur perlindungan anak.

Kapolsek Dompu menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku, termasuk pemeriksaan kondisi psikologis korban, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Sementara itu, Kapolres Dompu AKBP Sodikin Fahrojin Nur, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Dompu IPTU I Nyoman Suardika menyampaikan bahwa Polres Dompu berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional dan mengedepankan perlindungan hak anak.

“Kapolres Dompu menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan maupun perdagangan anak merupakan kejahatan serius. Polri akan menindak tegas pelaku sesuai hukum yang berlaku serta memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak,” ujar IPTU Nyoman.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman, serta akan terus dimonitor perkembangannya guna memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Polres Dompu mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak, demi mencegah terulangnya peristiwa serupa.

Redaksi || 

Seorang Perempuan Asal Loteng Tewas Usai Loncat Ke Laut di Pelabuhan Lembar


Lombok Barat, Media Dinamika Global.Id – Seorang perempuan berinisial M, warga Jonggat, Lombok Tengah, meninggal setelah diduga nekat meloncat ke laut dari Dermaga 1 Pelabuhan ASDP Lembar, Selasa (6/1).

Berdasarkan keterangan saksi di lokasi kejadian, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 08.00 WITA. Saksi mata bernama Agus, 40, mengaku sempat melihat korban duduk seorang diri di ujung Dermaga 1. Namun, beberapa menit kemudian korban tidak lagi terlihat. Setelah dilakukan pengecekan, korban diketahui sudah berada di dalam air dan diduga melonccat ke laut.

Melihat kejadian tersebut, saksi bersama warga sekitar dan petugas pelabuhan segera berupaya memberikan pertolongan serta melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwenang.

Tim gabungan dari Personel Kapal Polisi XXI-2006, Polsek Kawasan Pelabuhan Lembar, dan pihak ASDP bergerak cepat melakukan evakuasi. Korban berhasil dievakuasi ke daratan pada pukul 09.04 WITA, kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan penanganan medis.

Dirpolairud Polda NTB Kombes Boyke F.S. Samola membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian segera melakukan respons cepat setelah menerima laporan adanya orang yang terjatuh ke laut.

“Kami langsung menerjunkan personel Kapal Polisi XXI-2006 untuk mendatangi tempat kejadian perkara dan membantu proses evakuasi korban. Koordinasi dilakukan bersama Polsek Kawasan Pelabuhan, pihak ASDP, serta masyarakat sekitar,” ungkap Boyke. (07/01/26).

Boyke menambahkan setibanya di Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.

“Sesampainya di Rumah Sakit Bhayangkara, korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis,” tambahnya.

Hingga saat ini, pihak-pihak terkait belum bisa dikonfirmasi. Hingga berita terbitkan. (*). 

Kamis, 08 Januari 2026

Kapolda NTB Turun ke Sawah, Panen Raya Jagung Serentak Digelar di Lombok Barat


Mataram, Media Dinamika Global.Id — Polda NTB ikut ambil bagian dalam Panen Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026, Kamis (8/1/2026) pagi, sebagai dukungan nyata terhadap program swasembada pangan nasional. Kegiatan berlangsung di Dusun Batu Samban, Desa Lembar Selatan, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolda NTB Irjen Pol. Edy Murbowo, S.I.K., M.Si., hadir langsung di lokasi panen bersama jajaran serta unsur terkait. Usai panen, Kapolda NTB mengikuti Panen Raya Jagung Serentak tingkat nasional, bersama Kapolri melalui zoom meeting.

Panen raya kali ini menjadi bagian dari agenda serentak Polda NTB bersama Polres jajaran. Berdasar data BPS Provinsi NTB tahun 2025, luas lahan jagung di wilayah NTB tercatat 175.327 hektare, dengan total produksi menembus 1.196.952 ton.

Pada Januari 2026, luas lahan jagung di NTB tercatat 344,17 hektare, dengan estimasi hasil panen sekitar 1.720,85 ton. Khusus kegiatan panen raya serentak Kuartal I 2026, Polda NTB bersama jajaran Polres/Ta mengelola lahan seluas 9,74 hektare, dengan estimasi hasil minimal 58,44 ton hingga maksimal 68,18 ton.


Irjen Pol. Edy Murbowo menegaskan komitmen Polri mendukung ketahanan pangan di daerah. “Polda NTB terus hadir mendampingi petani, mulai masa tanam sampai panen, sebagai bagian dukungan terhadap swasembada pangan nasional,” ujar Kapolda NTB di sela kegiatan.

Situasi cuaca turut menjadi perhatian. Wilayah Pulau Lombok masih sering diguyur hujan, sehingga berpotensi meningkatkan risiko gagal panen, sementara Pulau Sumbawa baru memulai masa tanam pada Januari 2026, akibat kemarau panjang sebelumnya.

Menghadapi kondisi tersebut, Polda NTB memperkuat koordinasi dengan Dinas Pertanian guna percepatan masa tanam. Bhabinkamtibmas juga digerakkan untuk mendorong kelompok tani segera menanam jagung, disertai pengawasan distribusi pupuk dan bibit agar tetap lancar.

Panen raya itu diharapkan memberi semangat baru bagi petani, sekaligus memperkuat sinergi Polri dan masyarakat dalam menjaga ketersediaan pangan di Nusa Tenggara Barat.

Redaksi ||

Proyek Puskesmas 7 Miliar di Lombok Tengah Bermasalah, Tiga Tersangka Dilimpahkan ke JPU


Mataram, Media Dinamika Global.Id  — Penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, Lombok Tengah, terus bergulir. Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (8/1/2026), resmi melimpahkan berkas perkara tiga tersangka ke Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.

Tiga tersangka berinisial MU, EF, dan AB sebelumnya terjerat dalam proyek pembangunan Puskesmas Batu Jangkih, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp 7 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol FX Endriadi menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan melalui proses lelang Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pelaksanaannya, EF selaku Direktur CV RM justru mengalihkan seluruh pekerjaan kepada AB, lewat penerbitan surat kuasa direktur.

Masalah tidak berhenti di situ. Pekerjaan lapangan berjalan tidak sesuai kontrak. Tenaga kerja dan tenaga ahli yang digunakan tak memenuhi persyaratan teknis. Tim pengawas sempat melayangkan sejumlah teguran terkait kekurangan volume pekerjaan di beberapa item.

“Rekomendasi perbaikan sudah diberikan, namun tidak pernah ditindaklanjuti hingga masa kontrak berakhir,” kata Kombes Endriadi.

Akibatnya, progres pembangunan Puskesmas Batu Jangkih hanya mencapai 67,48 persen saat kontrak selesai.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda NTB, AKBP Muhaemin, SH, S. IK., M. IK menambahkan jika hasil pemeriksaan fisik bangunan melibatkan ahli struktur serta ahli geoteknik konstruksi. Dari hasil tersebut, kualitas pekerjaan dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis kontrak.

Audit penghitungan kerugian keuangan negara menemukan potensi kerugian mencapai Rp 1.038.227.522.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Redaksi ||

Rabu, 07 Januari 2026

Aroma Janggal Proyek Raksasa di NTB, PT DIU Mataram Langganan Menang, APH Didesak Bergerak

PT DIU Mataram (Google), (Ist/Surya Ghempar)

Mataram, Media Dinamika Global.Id – Aroma kejanggalan kembali menyeruak dari sejumlah proyek raksasa bernilai fantastis di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Pasalnya, perusahaan PT DIU (DAMAI INDAH UTAMA) Mataram, tercatat berulang kali keluar sebagai pemenang tender proyek-proyek strategis yang bersumber dari APBD maupun APBN.

Dominasi PT DIU Mataram dalam berbagai proyek jumbo di NTB memicu tanda tanya besar di kalangan publik. Aktivis NTB, menilai, kondisi ini tidak wajar dan patut diduga di tengah komitmen pemerintah provinsi NTB yang selama ini menggaungkan transparansi dan persaingan usaha sehat dalam pengadaan barang dan jasa.

“Jika satu perusahaan terus-menerus menang proyek raksasa, ini patut dipertanyakan. Apakah proses tender benar-benar berjalan fair, atau diduga ada permainan di balik layar?,” tegas aktivis NTB saat ditemui sejumlah awak. Sabtu, (03/01/25).

Menurut Aktivis NTB, proyek-proyek bernilai ratusan miliar rupiah tersebut seharusnya membuka ruang persaingan yang luas bagi banyak para kontraktor. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan PT DIU seperti menjadi “langganan tetap” dalam proyek-proyek strategis daerah provinsi NTB.

"Sejumlah proyek raksasa dikerjakan oleh PT DIU Mataram yaitu, Proyek Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUP NTB), Proyek Bank NTB Syariah, dan sekarang sedang mengerjakan proyek pembangunan kantor Wali Kota Mataram (BALE MENTARAM) dengan anggaran ratusan miliar dan proyek lainnya," tuturnya.

Ia menegaskan bahwa dominasi proyek raksasa tersebut berpotensi menimbulkan dugaan praktik monopoli, pengondisian tender, hingga berpotensi kerugian keuangan negara apabila kualitas pekerjaan tidak sebanding dengan nilai anggaran yang digelontorkan.

“Jangan sampai uang rakyat hanya berputar pada kelompok tertentu. Ini berbahaya bagi iklim demokrasi, ekonomi daerah, dan kepercayaan publik,” tegasnya.

Atas kondisi itu, Aktivis NTB  mendesak Kejati NTB dan Polda NTB untuk tidak tinggal diam dan segera turun langsung ke lapangan untuk melakukan investigasi menyeluruh, mulai dari proses lelang, dokumen administrasi, hingga pelaksanaan fisik proyek.

“Kejati dan Polda NTB harus hadir dan bertindak. Jangan menunggu laporan resmi, karena indikasinya sudah terang. Periksa semua pihak yang terlibat, baik dari penyedia jasa maupun oknum di internal pemerintahan,” desaknya.

Disini lain, kata dia bahwa PT DIU Mataram diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dana pokir "Siluman" DPRD NTB yang saat ini ditangani oleh Kejati.

"Kami juga mendesak Kejati NTB untuk segera memanggil dan periksa PT DIU Mataram diduga terlibat dalam kasus dana pokir tersebut, jikalau tidak maka, kami akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Kejati dan Polda NTB," ancamnya.

Ditambahkannya, ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas sebagai bukti keberpihakan negara terhadap kepentingan rakyat, sekaligus memutus mata rantai dugaan praktik kotor dalam proyek-proyek raksasa di NTB.

"NTB harus bebas dari Kolusi, Korupsi Nepotisme (KKN)," harap Putra NTB ini.

Sementara, Pihak PT DIU Mataram belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi awak Media ini melalui Via WhatsAppnya, Senin, 05/01/25 sampai dengan hari ini. Kamis (08/01/25).

Dan pihak-pihak lain terkait hal tersebut belum juga bisa konfirmasi, hingga berita diterbitkan.

Redaksi ||