Sanggar, Media Dinamika Global.id.// Sidang Lanjutan Pembacaan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum atas Kasus Pidana Pembunuhan seorang pegawai honorer SMAN 1 Sanggar Didesa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima NTB Rabu, 11 Februari 2026.
Liputan tim media proses persidangan lanjutan kasus pembunuhan inisial Af dan korban inisial S yang terjadi pada tanggal 08 Juni 2025 di So Oi Kawa Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima tahun lalu di pengadilan negeri raba bima kelas IB. Dalam proses persidangan hadir keluarga pihak korban dan keluarga pelaku, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendampingi pihak korban membacakan tuntutan di depan Yang Mulia Hakim dengan di kawal oleh TNI-Polri bersenjata lengkap. dalam amar tuntutan jaksa penuntut umum ( JPU ) kejaksaan Negeri Raba Bima kelas IB Komitmen Demi Negara dan kebenaran sesuai fakta peristiwa dan di dukung alat bukti dari sebelum kejadian pembunuhan sampai peristiwa pembunuhan yang menghilangkan nyawa dan korban penganiayaan berat ( Cacat fisik ) Yang di lakukan oleh terdakwa inisial AR dan WD ( kakak beradik ), Rabu, 11/02/ 2026 siang tadi di pengadilan Raba Bima, Jl. Soekarno Hatta No.161, Lewirato, Kec. Mpunda, Kab. Bima, Nusa Tenggara Barat, kode pos 84116
Jaksa penuntut umum inisial SH dalam bacaan amar tuntutan di hadapan Yang Mulia Majelis Hakim secara tegas bahwa pembunuhan sadis dengan unsur perencanaan terlebih dahulu dikenakan Pasal 459 Tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup. Jaksa penuntut umum yang di dukung dengan alat bukti dan fakta persidangan mulai dari awal sampai proses pengajuan nota pembacaan tuntutan di depan majelis hakim meyakinkan majelis hakim tentang pembunuhan berencana untuk kedua terdakwa yang secara bersama-sama merencanakan terlebih dahulu pembunuhan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa yang dilakukan oleh Dua terdakwa sebagai eksekutor dalam pembunuhan sadis tersebut , jaksa penuntut umum dalam hal ini ketua tim penuntutan dalam amar tuntutan yang di bacakan di depan yang mulia majelis hakim tetap pada azas peradilan hukum sesuai fakta kejadian dan alat bukti dari awal sampai terjadinya pembunuhan sadis oleh terdakwa baik sebelum pembunuhan maupun setelah terjadinya pembunuhan sadis
Dan sidang akan dilanjutkan pada rabu 18 Februari 2026 dan dimulai pada jam 10.00 wita sampai selesai untuk memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyusun nota pembelaan , ungkap majelis hakim.(Team)

