Aksi Tolak Tambang Gepmad-Makassar: Tambang Hancurkan Lingkungan, Rakyat Dipinggirkan - Media Dinamika Global

Rabu, 11 Februari 2026

Aksi Tolak Tambang Gepmad-Makassar: Tambang Hancurkan Lingkungan, Rakyat Dipinggirkan


Makassar-Media Dinamika Global.Id.-Aksi Demonstrasi Penolakan Tambang yang dilakukan oleh Gerakan Pemuda Bima-Dompu (Gepmad)-Makassar pada tanggal 11 Februari 2025, merupakan bentuk perlawanan dari rencana pertambangan emas yang akan beroperasi di wilayah Kecamatan Hu'u Kab. Dompu dan Kecamatan Parado Kab. Bima. Aksi tersebut dimulai pada pukul 12.42 WITA dan berakhir pada pukul 14.07 WITA, dengan titik aksi di flyover serta diikuti oleh sekitar 30 orang massa aksi.

Aksi yang dilakukan oleh Gepmad-Makassar diikuti dengan seruan "Tambang Harus Tumbang" tersebut merupakan bentuk nyata dari kegelisahan masyarakat di Bima-Dompu. Seruan tersebut juga menegaskan bahwa persoalan tambang di Bima-Dompu bukan isu lokal semata, melainkan juga bagian dari persoalan struktural eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.

Dalam seruan aksi tersebut Gepmad-Makassar menyampaikan beberapa tuntutan utama, di antaranya ; Menolak aktivitas pertambangan di Bima-Dompu dan selurus Indonesia, menegaskan Masyarakat Parado membutuhkan perbaikan jalan dan infrastruktur dasar bukan eksploitasi tambang, serta mendesak pencabutan surat keputusan (SK) tambang di Bima-Dompu dan penghentian seluruh operasi tambang yang merusak lingkungan.

Massa aksi menilai bahwa keberadaan tambang tidak akan memberikan kesejahteraan rakyat melainkan kehadiran tambang hanya akan mengancam ruang lingkup kehidupan masyarakat seperti merusak sumber air dan lahan pertanian yang selama ini menjadi penopang utama kehidupan warga sekitar.

Berdasarkan data resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang tercantum dalam dokumen Wilayah Izin Perusahaan Pertambangan (WIUP), diketahui bahwa izin eksplorasi tambang emas tersebut merupakan milik PT Sumbawa Timur Mining (STM) izin tersebut telah berstatus Clean and Clear (CNC) dengan tahapan kegiatan eksplorasi serta memiliki luas wilayah mencapai 19.260 hektare yang mencakup Kabupaten Dompu dan Kabupaten Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Dari dokumen tersebut juga telah mencatat bahwa izin ini diterbitkan melalui SK Menteri Nomor 206.K/MB.04/DJB.M/2025, berlaku sejak 27 juni 2025 hingga 27 Juni 2026. Luas wilayah yang sangat besar ini menjadikan salah satu alasan utama dari gerakan penolakan karena dikhawatirkan akan mempercepat degradasi lingkungan dan akan mempersempit ruang hidup masyarakat lokal.

Dalam aksi tersebut Gepmad-Makassar menegaskan bahwa pengoperasian tambang tidak boleh mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan keselamatan masyarakat. mereka mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk kembali mengevaluasi izin Pertambangan yang telah dikeluarkan serta membuka ruang partisipasi publik yang bermakna sebelum aktivitas tambang tersebut benar-benar dijalankan.

Aksi yang berlangsung tertib ini menjadi penanda bahwa masyarakat Bima-Dompu tidak tinggal diam menghadapi ancaman eksploitasi sumber daya alam. Gepmad-Makassar menegaskan kembali komitmennya akan terus mengawal isu ini dan akan terus melakukan konsolidasi gerakan demi menjaga kelestarian lingkungan dan masa depan generasi di Kab.Bima Dan Kab.Dompu.

Oleh : Halimatus Saadiah

Comments


EmoticonEmoticon