BIMA, Media Dinamika Global.id.— Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut aktivis anti-narkoba Uswatun Hasanah alias Badai NTB dengan hukuman 1 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Raba Bima.
Kasus dengan nomor perkara 177/Pid.Sus/2026/PN Rbi ini bermula dari laporan Hilda Komala Dewi, seorang anggota DPRD Kabupaten Bima. Pelapor keberatan atas unggahan flyer edukasi anti-narkoba di akun Facebook pribadi Badai NTB pada Desember 2024, yang turut memuat foto dirinya.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terdakwa bersalah atas dakwaan alternatif yang diajukan. Sebagai informasi, Badai NTB dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 433 ayat (2) Jo. Pasal 441 ayat (1) UU 1/2023 (KUHP Baru) terkait pencemaran nama baik, serta Pasal 67 ayat (2) UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Respons Kuasa Hukum.
Menanggapi tuntutan satu tahun penjara tersebut, tim penasihat hukum Badai NTB yang tergabung dalam Koalisi BERANI (Bersama Rakyat Lawan Narkoba) langsung mengambil sikap tegas. Mereka menyatakan akan melayangkan nota pembelaan (pledoi) pada persidangan selanjutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis atas tuntutan jaksa," ujar perwakilan tim Kuasa Hukum selepas persidangan.
Pihak kuasa hukum sejak awal menegaskan bahwa apa yang dilakukan Badai NTB murni merupakan gerakan sosial demi kepentingan umum guna memberantas peredaran narkoba di wilayah NTB, tanpa ada motif personal atau niat jahat (mens rea).
Argumen ini diperkuat oleh kehadiran sejumlah saksi ahli dalam persidangan sebelumnya, termasuk ahli siber dari Kementerian Komdigi yang menyatakan unggahan tersebut tidak memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik.
Majelis Hakim PN Raba Bima memberikan waktu kepada tim penasihat hukum untuk menyusun berkas pembelaan tersebut. Sidang ditunda dan akan dilanjutkan kembali minggu depan dengan agenda pembacaan pledoi dari pihak terdakwa.(Sekjend MDG)
