![]() |
Ket: Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika, Foto: Surya Ghempar. |
Mataram, Media Dinamika Global.Id - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Nusa Tenggara Barat (DPD GMNI NTB) menilai Polres Bima sangat keliru dan terlalu cepat menetapkan 6 aktivis Mahasiswa Cipayung Bima saat melakukan aksi demonstrasi menuntut terkait Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Provinsi Pulau Sumbawa (PPS) pada 28 Mei 2025 kemarin.
Ketua DPD GMNI NTB, Al Mukmin Betika menyebutkan bahwa proses hukum dilakukan oleh Polres Bima terhadap 6 Aktivis Cipayung Plus Bima dinilai gagal paham terhadap makna penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Demonstrasi adalah hak konstitusional yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Pasal 28 UUD 1945," tegas Al Mukmin Betika dalam Siaran Persnya. Sabtu (31/05/25).
Penahanan 6 aktivis tersebut, kata Ketua DPD GMNI NTB, Polres Bima telah mendeskritkan kebebasan berpendapat dan ruang ekspresi gerakan rakyat.
"Pasca insiden itu, 6 aktivis Mahasiswa tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari tiga organisasi yakni, dua orang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), tiga dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan satu dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM)," terang Bung Al disapa akrabnya.
![]() |
Ket: Enam Aktivis Mahasiswa Ditetapkan sebagai Tersangka. |
Penetapan 6 tersangka tersebut bukalah sebuah solusi yang perlu ambil oleh kapolres Bima dan langkah itu sangatlah keliru.
"Yakin dan percaya akan memicu instabilitas berkelanjutan di NTB, juga telah melenceng dari perintah Undang-undang serta mencederai semangat Perjuangan Kemerdekaan Republik Indonesia," sesal Bung Al.
Ketua DPD GMNI juga menyoroti Plt Kepala Dinas Peternakan dan kesehatan hewan (Kadis Nakkeswan) kabupaten Bima bahwa Plt Kadis tersebut diduga muncul seketika disaat aksi demonstrasi berlangsung menggunakan kendaraan dinas dengan Nopol : EA 1047 YY (Plat Merah) dengan merek mobil Panther berwarna hitam.
"Seharusnya Plt Kadis tersebut jangan memaksa diri untuk melintas, tentu sebelumnya dia sudah tahu bahwa ada gerakan aksi demonstrasi, kalau pun dia tidak tahu? kan ada Kepolisian menjaga mengawal berjalannya aksi demonstrasi," kata Al Mukmin.
Lebih lanjut Ketua DPD GMNI NTB, Plt Kadis Nakkeswan Bima harus mengambil contoh pasca gerakan mahasiswa Bima di depan STKIP Taman Siswa Bima beberapa hari lalu. Pada aksi unjuk rasa berlangsung, Mobil Dinas Wakil Bupati Bima melintas terus dihadang oleh masaa aksi demonstrasi hingga merubah suasana memanas dan terjadi kericuhan.
"Kembali, Ia tegaskan, kalau Plt Kadis tersebut tidak tahu artinya dia diduga goblok alias tolol," tegas Bung Al.
Al Mukmin Betika mendesak Plt Kadis Nakkeswan Bima segera mencabut laporan polisi terkait dugaan pengerusakan terhadap Fasilitas Negara (Mobil Rakyat).
"Plt Kadis tersebut diduga kuat adalah otak dibalik tersangka 6 aktivis Mahasiswa dan dia juga diduga sengaja hadir di tengah-tengah aksi demonstrasi Cipayung plus Bima," desak Ketua GMNI NTB.
Begitu pun, dengan Bupati Bima segera memecat Plt Kadis dari jabatannya karena dia diduga otak dibalik ini semua.
"Jikalau 6 aktivis Mahasiswa tersebut di bebaskan, maka saya pastikan bahwa instabilitas Daerah akan terus terganggu, baik Provinsi maupun kabupaten Bima," tandas Bung Al dengan nada keras.
Di akhir disampaikannya, Bung Ketua DPD GMNI menawarkan solusi, berikan kesempatan kepada 6 aktivis Mahasiswa untuk memperbaiki diri, kerena mereka bukan pelaku koruptor, bukan pemerkosa, bukan pembunuh, dan bukan perampok.
"Penjara bukanlah solusi," pungkas Bung Al. (Surya Ghempar).