Pelaku Setubuhi Anak Hingga Melahirkan Anak
Bima-NTB, Media Dinamika Global.Id -- Terduga Pelaku pencabulan yang berinisial I (45) mengakui telah menyetubuhi korban Melati (nama samaran) secara berkali-kali hingga terjadi hamil dan melahirkan anak di Panti Rehabilitasi PARAMITA Provinsi NTB. Peristiwa ini telah di vonis oleh Jaksa hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara. Sementara selama ini tidak pernah terjadi tuntutan Jaksa setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia pada tahun 2020. Dakwaan tuntutan tersebut disampaikan oleh Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada tanggal 28/12/2021 di Pengadilan Negeri Bima. Dalam tuntutan tersebut, Pihak keluarga korban menilai tuntutan Jaksa terlalu rendah dan sangat tidak sebanding dengan efek psikologis yang ditimbulkan pada korban akibat kejadian ini. Mengingat kasus asusila yang cukup tinggi terjadi di daerah Bima termasuk pelaku pencabulan anak dibawah umur s...